Kamu Sudah Mengakses Learn Quran Tafsir Secara Gratis

Jika kamu merasakan manfaatnya, dukung kami dengan tingkatkan ke Pro+

Anda telah mengakses lebih dari 5 ayat hari ini.

Tingkatkan ke Pro+ untuk mengakses ayat tanpa jeda dan tak terbatas setiap harinya.

Tingkatkan ke Pro+

Atau lihat iklan untuk mendapatkan akses tambahan.

Tingkatkan ke Pro+ untuk mengakses ayat tanpa jeda dan tak terbatas setiap harinya. Atau lihat iklan untuk mendapatkan akses tambahan.

Tingkatkan ke Pro+

Ayat

Terjemahan Per Kata
لَّا
tidak
جُنَاحَ
berdosa
عَلَيۡكُمۡ
atas kalian
إِن
jika
طَلَّقۡتُمُ
mentalak
ٱلنِّسَآءَ
isteri-isteri
مَا
apa
لَمۡ
belum/sebelum
تَمَسُّوهُنَّ
kamu campuri mereka
أَوۡ
atau
تَفۡرِضُواْ
kamu menentukan
لَهُنَّ
bagi mereka
فَرِيضَةٗۚ
ketentuan/mahar
وَمَتِّعُوهُنَّ
dan berilah mut'ah (pemberian mereka)
عَلَى
atas
ٱلۡمُوسِعِ
orang yang mampu
قَدَرُهُۥ
menurut kemampuannya
وَعَلَى
dan atas
ٱلۡمُقۡتِرِ
orang yang miskin
قَدَرُهُۥ
menurut kemampuannya
مَتَٰعَۢا
hadiah
بِٱلۡمَعۡرُوفِۖ
dengan yang baik
حَقًّا
ketentuan
عَلَى
atas
ٱلۡمُحۡسِنِينَ
orang-orang yang berbuat kebaikan
لَّا
tidak
جُنَاحَ
berdosa
عَلَيۡكُمۡ
atas kalian
إِن
jika
طَلَّقۡتُمُ
mentalak
ٱلنِّسَآءَ
isteri-isteri
مَا
apa
لَمۡ
belum/sebelum
تَمَسُّوهُنَّ
kamu campuri mereka
أَوۡ
atau
تَفۡرِضُواْ
kamu menentukan
لَهُنَّ
bagi mereka
فَرِيضَةٗۚ
ketentuan/mahar
وَمَتِّعُوهُنَّ
dan berilah mut'ah (pemberian mereka)
عَلَى
atas
ٱلۡمُوسِعِ
orang yang mampu
قَدَرُهُۥ
menurut kemampuannya
وَعَلَى
dan atas
ٱلۡمُقۡتِرِ
orang yang miskin
قَدَرُهُۥ
menurut kemampuannya
مَتَٰعَۢا
hadiah
بِٱلۡمَعۡرُوفِۖ
dengan yang baik
حَقًّا
ketentuan
عَلَى
atas
ٱلۡمُحۡسِنِينَ
orang-orang yang berbuat kebaikan

Terjemahan

Tidak ada dosa bagimu jika kamu menceraikan istri-istri kamu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Dan hendaklah kamu beri mereka mut'ah,1 bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan.
Catatan kaki
1 *89) Ialah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istri yang diceraikannya sebagi penghibur, selain nafkah sesuai dengan kemampuannya.

Tafsir

(Tidak ada dosa bagi kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu menyentuh mereka) menurut satu qiraat, 'tumaassuuhunna' artinya mencampuri mereka (atau) sebelum (kamu menentukan maharnya), maksudnya maskawinnya. 'Ma' mashdariyah zharfiyah, maksudnya tak ada risiko atau tanggung jawabmu dalam perceraian sebelum campur dan sebelum ditentukannya berapa mahar, maka ceraikanlah mereka itu. (Dan hendaklah kamu beri mereka itu 'mutah') atau pemberian yang akan menyenangkan hati mereka; (bagi yang mampu) maksudnya yang kaya di antaramu (sesuai dengan kemampuannya, sedangkan bagi yang melarat) atau miskin (sesuai dengan kemampuannya pula). Ini menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan tentang derajat atau kedudukan istri (yaitu pemberian) atau hiburan (menurut yang patut) menurut syariat dan menjadi sifat bagi mata`an. Demikian itu (merupakan kewajiban) 'haqqan' menjadi sifat yang kedua atau mashdar yang memperkuat (bagi orang-orang yang berbuat kebaikan) atau orang-orang yang taat.

Topik

×
Iklan
×
Iklan