Kamu Sudah Mengakses Learn Quran Tafsir Secara Gratis

Jika kamu merasakan manfaatnya, dukung kami dengan tingkatkan ke Pro+

Anda telah mengakses lebih dari 5 ayat hari ini.

Tingkatkan ke Pro+ untuk mengakses ayat tanpa jeda dan tak terbatas setiap harinya.

Tingkatkan ke Pro+

Atau lihat iklan untuk mendapatkan akses tambahan.

Tingkatkan ke Pro+ untuk mengakses ayat tanpa jeda dan tak terbatas setiap harinya. Atau lihat iklan untuk mendapatkan akses tambahan.

Tingkatkan ke Pro+

Ayat

Terjemahan Per Kata
قَالُواْ
mereka berkata
جَزَٰٓؤُهُۥ
balasannya
مَن
siapa
وُجِدَ
diketemukan
فِي
dalam
رَحۡلِهِۦ
karungnya
فَهُوَ
maka dia
جَزَٰٓؤُهُۥۚ
balasannya
كَذَٰلِكَ
demikianlah
نَجۡزِي
kami memberi pembalasan
ٱلظَّـٰلِمِينَ
orang-orang yang zalim
قَالُواْ
mereka berkata
جَزَٰٓؤُهُۥ
balasannya
مَن
siapa
وُجِدَ
diketemukan
فِي
dalam
رَحۡلِهِۦ
karungnya
فَهُوَ
maka dia
جَزَٰٓؤُهُۥۚ
balasannya
كَذَٰلِكَ
demikianlah
نَجۡزِي
kami memberi pembalasan
ٱلظَّـٰلِمِينَ
orang-orang yang zalim

Terjemahan

Mereka menjawab, "Hukumannya ialah pada siapa yang ditemukan dalam karungnya (barang yang hilang itu), maka dia sendirilah sebagai hukumannya.1 Demikianlah kami memberi hukuman kepada orang-orang zalim."
Catatan kaki
1 *418) Menurut syariat Nabi Yakub -'alaihissalām- barang siapa mencuri maka hukumannya dijadikan budak satu tahun.

Tafsir

(Mereka menjawab, "Balasannya) lafal jazaauhu ini menjadi mubtada, sedangkan khabarnya ialah (ialah pada siapa ditemukan barang yang hilang itu dalam karungnya) maka ia harus dijadikan budak. Kemudian diperkuat dengan berikutnya (maka dia sendirilah) si pencuri itu sendiri (balasannya.") sebagai tebusan dari barang yang dicurinya, bukan orang lain. Ketentuan ini yaitu orang yang mencuri dihukum menjadi budak, merupakan syariat Nabi Yakub. (Demikianlah) seperti pembalasan itu (Kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang lalim.) yaitu karena mencuri. Kemudian para penyeru itu mengajukan usul kepada Nabi Yusuf supaya karung-karung mereka diperiksa.

Topik

×
Iklan
×
Iklan