Al-Anfal: 60

Ayat

Terjemahan Per Kata
وَأَعِدُّواْ
dan siapkanlah
لَهُم
untuk mereka
مَّا
apa
ٱسۡتَطَعۡتُم
kamu sanggupi
مِّن
dari
قُوَّةٖ
kekuatan
وَمِن
dan dari
رِّبَاطِ
ditambat
ٱلۡخَيۡلِ
kuda
تُرۡهِبُونَ
kamu menakutkan/menggetarkan
بِهِۦ
dengannya
عَدُوَّ
musuh
ٱللَّهِ
Allah
وَعَدُوَّكُمۡ
dan musuh kalian
وَءَاخَرِينَ
dan orang-orang lain
مِن
dari
دُونِهِمۡ
selain mereka
لَا
tidak
تَعۡلَمُونَهُمُ
kamu mereka
ٱللَّهُ
Allah
يَعۡلَمُهُمۡۚ
mengetahui mereka
وَمَا
dan apa yang
تُنفِقُواْ
kamu nafkahkan
مِن
dari
شَيۡءٖ
sesuatu
فِي
di
سَبِيلِ
jalan
ٱللَّهِ
Allah
يُوَفَّ
dicukupkan
إِلَيۡكُمۡ
kepadamu
وَأَنتُمۡ
dan kalian
لَا
tidak
تُظۡلَمُونَ
dianiaya

Terjemahan

Persiapkanlah untuk (menghadapi) mereka apa yang kamu mampu, berupa kekuatan (yang kamu miliki) dan pasukan berkuda. Dengannya (persiapan itu) kamu membuat gentar musuh Allah, musuh kamu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya, (tetapi) Allah mengetahuinya. Apa pun yang kamu infakkan di jalan Allah niscaya akan dibalas secara penuh kepadamu, sedangkan kamu tidak akan dizalimi.

Tafsir

Tafsir Surat Al-Anfal: 59-60 Dan janganlah orang-orang kafir itu mengira bahwa mereka akan dapat lolos (dari kekuasaan Allah). Sesungguhnya mereka tidak dapat melemahkan (Allah). Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kalian menggentarkan musuh Allah, musuh kalian, dan orang-orang selain mereka yang kalian tidak mengetahuinya; sedangkan Allah mengetahuinya. Apa saja yang kalian infakkan di jalan Allah, niscaya akan dibalas dengan cukup kepada kalian dan kalian tidak akan dizalimi (dirugikan). Ayat 59 Allah ﷻ berfirman kepada Nabi-Nya: “Janganlah kamu mengira.” (Al-Anfal: 59) Artinya, janganlah kamu mengira, wahai Muhammad (dalam hal ini Imam Ibnu Katsir memakai qiraat yang membaca ayat ini dengan bacaan la tahsabanna dengan memakai ta harap dimaklumi. Pent) “Orang-orang kafir itu dapat lolos.” (Al-Anfal: 59) Yakni luput dari Kami, dan Kami tidak dapat menangkap mereka; sebaliknya bahkan mereka berada di bawah tekanan kekuasaan Kami dan berada di dalam genggaman kehendak Kami; mereka sama sekali tidak dapat mengalahkan Kami. Perihalnya semakna dengan apa yang disebutkan oleh Allah ﷻ dalam ayat lain melalui firman-Nya: “Ataukah orang-orang yang mengerjakan kejahatan itu menyangka bahwa mereka akan luput (dari azab) Kami? Amatlah buruk apa yang mereka sangkakan itu.” (Al-Ankabut: 4) Maksudnya, teramat buruk apa yang mereka duga itu. Sama pula pengertiannya dengan apa yang terdapat di dalam firman-Nya: “Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang kafir itu dapat melemahkan Allah (dari mengazab mereka) di bumi ini sedangkan tempat kembali mereka (di akhirat) adalah neraka. Dan sungguh amat jeleklah tempat kembali itu.” (An-Nur: 57) Dan firman Allah ﷻ yang mengatakan: “Janganlah sekali-kali kamu terpesona oleh keleluasaan orang-orang kafir bergerak di dalam negeri. Itu hanyalah kesenangan sementara, kemudian tempat tinggal mereka ialah Jahannam, dan Jahannam itu adalah tempat yang seburuk-buruknya.” (Ali Imran:196-197) Kemudian Allah ﷻ memerintahkan untuk mempersiapkan peralatan senjata untuk berperang dengan orang-orang musyrik, sesuai dengan kemampuan yang ada. Untuk itu, Allah ﷻ berfirman: Ayat 60 “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka apa saja yang kalian sanggupi.” (Al-Anfal: 60) Yakni dengan segenap kemampuan yang kalian miliki, berupa kekuatan dan kuda-kuda yang ditambat untuk berperang. (Al-Anfal: 60) Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Harun ibnu Ma'ruf telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepada kami Amr ibnul Haris, dari Abu Ali Sumamah ibnu Syafi (saudara lelaki Uqbah ibnu Amir). Ia pernah mendengar Uqbah ibnu Amir mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda di atas mimbarnya: "Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi. Ingatlah, sesungguhnya kekuatan itu terletak pada pasukan pemanah. Ingatlah, sesungguhnya kekuatan itu terletak pada pasukan pemanah.” Imam Muslim meriwayatkannya dari Harun ibnu Ma'ruf, Imam Abu Daud dari Sa'id ibnu Mansur, sedangkan Ibnu Majah dari Yunus ibnu Abdul A'la. Ketiga-tiganya (yakni Harun, Sa'id, dan Yunus) dari Abdullah ibnu Wahb dengan sanad yang sama. Hadits ini mempunyai jalur-jalur lain dari Uqbah ibnu Amir, yang antara lain ialah yang diriwayatkan oleh Hakim Tirmidzi melalui hadits Saleh ibnu Kaisan, dari seorang lelaki yang menerimanya dari Saleh Ibnu Kaisan. Imam Ahmad dan para pemilik kitab Sunnah telah meriwayatkan dari Saleh ibnu Kaisan yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Lemparlah panah kalian dan naikilah kendaraan kalian, tetapi melempar (membidikkan) panah kalian adalah lebih baik daripada kalian menaiki kendaraan.” Imam Malik telah meriwayatkan dari Zaid ibnu Aslam, dari Abu Saleh As-Samman, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Kuda itu mempunyai tiga fungsi; bagi seseorang berfungsi mendatangkan pahala, bagi yang lainnya berfungsi menjadi penutup bagi dirinya, dan bagi yang lainnya lagi berakibat mendatangkan dosa baginya. Adapun kuda yang dapat mendatangkan pahala bagi pemiliknya ialah bila pemiliknya menambatkannya untuk persiapan berjuang di jalan Allah. Jika kuda itu berada lama di kandangnya atau di tempat penggembalaannya, maka segala sesuatu yang dimakannya dalam kandang dan tempat penggembalaannya itu selama ia berada di sana merupakan pahala-pahala kebaikan bagi pemiliknya. Dan seandainya kuda itu terlepas dari kandangnya, lalu berlari-lari berputar-putar sekali putar atau dua kali putar, maka semua jejak kakinya dan kotoran yang dikeluarkannya merupakan pahala-pahala kebaikan bagi pemiliknya. Dan seandainya kuda itu melewati sebuah sungai, lalu minum airnya, sedangkan pemiliknya tidak mau memberinya minum, maka hal itu merupakan pahala-pahala kebaikan bagi pemiliknya. Semuanya itu mendatangkan pahala bagi pemiliknya. Dan seorang lelaki yang menambatkannya untuk keperluan mencari kecukupan (nafkah) dan memelihara harga diri (agar tidak meminta-minta), tanpa melupakan hak Allah yang ada pada leher dan punggungnya, maka hal itu merupakan penutup bagi (keperluannya). Dan seorang lelaki yang menambatkannya untuk kebanggaan, pamer, dan kesombongan, maka kuda itu mendatangkan dosa bagi pemiliknya. Rasulullah ﷺ pernah ditanya mengenai keledai, maka beliau ﷺ bersabda: “Tidak ada sesuatu pun yang diturunkan kepadaku mengenainya kecuali ayat yang bermakna menyeluruh lagi menyendiri ini, yaitu firman-Nya, ‘Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarrah (sesuatu yang paling kecil) pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula’.” (Az-Zalzalah: 7-8) Hadits riwayat Imam Bukhari, dan teks hadits ini berdasarkan yang ada padanya; begitu pula Imam Muslim, ia telah meriwayatkannya; kedua-duanya melalui hadits Malik. Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hajjaj, telah menceritakan kepada kami Syarik, dari Ar-Rakin ibnur Rabi', dari Al-Qasim ibnu Hissan, dari Abdullah ibnu Mas'ud, dari Nabi ﷺ yang bersabda: “Kuda itu ada tiga macam, yaitu kuda bagi Tuhan Yang Maha Pemurah, kuda bagi setan, dan kuda bagi manusia. Adapun kuda yang bagi Tuhan Yang Maha Pemurah ialah kuda yang ditambatkan untuk persiapan berjihad di jalan Allah, makanannya, kotorannya, dan air seninya dan disebutkan pula hal lainnya menurut apa yang dikehendaki Allah. Adapun kuda yang bagi setan adalah kuda yang dipakai oleh pemiliknya untuk berjudi dan taruhan. Dan kuda yang bagi manusia ialah kuda yang oleh pemiliknya untuk mencari nafkah bagi pemiliknya maka kuda itu merupakan penutup bagi pemiliknya dari kefakiran.” Kebanyakan ulama berpendapat bahwa memanah lebih baik daripada berkuda. Sedangkan menurut Imam Malik, berkuda lebih baik daripada memanah. Tetapi pendapat jumhur ulama (pendapat pertama) lebih kuat karena ada hadits yang mendukungnya. Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hajaj dan Hisyam. Mereka berdua mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Al-Laits, telah menceritakan kepadaku Yazid ibnu Abu Habib, dari Ibnu Syamamah bahwa Mu'awiyah ibnu Khadij berjumpa dengan Abu Dzar yang sedang berdiri di dekat seekor kuda miliknya. Lalu Muawiyah bertanya kepadanya, “Apakah yang diderita oleh kudamu ini?" Abu Dzar menjawab, “Sesungguhnya aku menduga bahwa kuda ini telah diperkenankan doanya." Mu'awiyah bertanya, "Apakah binatang itu dapat berdoa?" Abu Dzar menjawab, “Demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, tidak ada seekor kuda pun melainkan berdoa di setiap waktu sahur,yang bunyinya seperti berikut: ‘Ya Allah, Engkau telah menyerahkan diriku untuk melayani seorang di antara hamba-hamba-Mu, dan Engkau menjadikan rezekiku ada di tangannya, maka jadikanlah aku sesuatu yang lebih disukai olehnya daripada keluarganya, harta bendanya, dan anaknya'.” Imam Ahmad mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Said, dari Abdul Hamid ibnu Abu Ja'far, telah menceritakan kepadaku Yazid ibnu Abu Habib, dari Suwaid ibnu Qais, dari Mu'awiyah ibnu Khadij, dari Abu Dzar yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Sesungguhnya tidak ada seekor kuda Arab pun melainkan diizinkan baginya di setiap fajar untuk mengucapkan doa-doa, yaitu: ‘Ya Allah, sesungguhnya Engkau serahkan diriku untuk melayani seseorang dari kalangan Bani Adam yang Engkau kehendaki untuk aku layani, maka jadikanlah diriku sesuatu yang lebih disukainya daripada keluarganya dan harta bendanya atau sebagai milik dan harta benda yang paling disukainya’.” Imam An-Nasai meriwayatkannya melalui Amr ibnu Ali Al-Fallas, dari Yahya Al-Qattar dengan lafal yang sama. Abul Qasim At-Ath-Thabarani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Husain ibnu Ishaq At-Tusturi, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Ammar, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Hamzah, telah menceritakan kepada kami Al-Mufim ibnul Miqdam As-San'ani, dari Al-Hasan ibnu Abul Hasan, bahwa ia pernah mengatakan kepada Ibnul Hanzaliyah (yakni Sahlan) bahwa dia telah menceritakan kepada kami suatu hadits yang ia dengar dari Rasulullah ﷺ bahwa ia pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Kuda itu diikatkan kebaikan pada ubun-ubunnya sampai hari kiamat, pemiliknya sangat memperhatikannya. Barang siapa yang menambatkan seekor kuda untuk berjihad di jalan Allah, maka nafkah yang diberikan kepada kudanya itu sama halnya dengan seseorang yang mengulurkan tangannya memberi sedekah tanpa henti-hentinya.” Hadits-hadits yang menceritakan keutamaan menambatkan kuda untuk berjihad di jalan Allah cukup banyak. Di dalam kitab Shahih Bukhari disebutkan melalui Urwah ibnu Abul Ja'd Al-Bariqi, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Kuda itu terikatkan kebaikan pada ubun-ubunnya sampai hari kiamat, yaitu pahala dan ganimah.” Firman Allah ﷻ: “(Yang dengan persiapan itu) kalian menggentarkan musuh Allah dan musuh kalian.” (Al-Anfal: 60) Yakni untuk membuat gentar orang-orang kafir yang menjadi musuh Allah dan musuh kalian. “Dan orang-orang selain mereka.” (Al-Anfal: 60) Menurut Mujahid makna yang dimaksud ialah orang-orang Bani Quraizah, sedangkan menurut As-Suddi ialah orang-orang Persia. Sufyan Ats-Tsauri mengatakan, Ibnu Yaman mengatakan bahwa mereka adalah setan-setan yang berada di dalam rumah-rumah; dan telah disebutkan oleh sebuah hadits hal yang semakna dengan pendapat ini. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Atabah (yakni Ahmad ibnul Faraj Al-Himsi), telah menceritakan kepada kami Abu Haiwah (yakni Syuraih ibnu Yazin Al-Muqri), telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Sinan, dari Ibnu Garib (yakni Yazid ibnu Abdullah ibnu Garib), dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda sehubungan dengan makna firman-Nya: “Dan orang-orang selain mereka yang kalian tidak mengetahuinya.” (Al-An'am: 60) Bahwa yang dimaksud dengan mereka adalah makhluk jin. Imam Ath-Thabarani meriwayatkannya dari Ibrahim ibnu Dahim, dari ayahnya (yaitu Muhammad ibnu Syu'aib), dari Sinan ibnu Sa'id ibnu Sinan, dari Yazid ibnu Abdullah ibnu Garib dengan lafal yang sama. Ditambahkan pula bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak akan diganggu setan suatu rumah yang di dalamnya terdapat seekor kuda yang dipelihara." Hadits ini munkar, sanad dan matannya tidak shahih. Muqatil ibnu Hayyyan dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang munafik. Pendapat ini lebih mendekati kebenaran dan diperkuat dengan adanya firman Allah ﷻ yang mengatakan: “Di antara orang-orang Arab Badui yang di sekeliling kalian itu ada orang-orang munafik, dan (juga) di antara penduduk Madinah. Mereka keterlaluan dalam kemunafikannya. Kamu (Muhammad) tidak mengetahui mereka, Kami yang mengetahui mereka.” (At-Taubah: 101) Adapun firman Allah ﷻ: “Apa saja yang kalian infakkan di jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepada kalian, dan kalian tidak akan dizalimi (dirugikan).” (Al-Anfal: 60) Artinya, berapa pun pembelanjaan yang kalian keluarkan dalam jihad, maka pahalanya akan dibalas secara penuh dan sempurna kepada kalian. Di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud disebutkan bahwa dirham (mata uang) yang dibelanjakan di jalan Allah dilipatgandakan pahalanya sampai tujuh ratus kali lipat. Hal ini diterangkan di dalam tafsir firman Allah ﷻ: “Perumpamaan (infak yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir terdapat seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah: 261) Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada Kami Ahmad ibnul Qasim ibnu Atiyyah, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Abdur Rahman Ad-Dusuki, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari ayahnya, telah menceritakan kepada kami Al-Asy'as ibnu Ishaq, dari Ja'far, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas, dari Nabi ﷺ bahwa Nabi ﷺ memerintahkan agar sedekah jangan dikeluarkan kecuali hanya kepada pemeluk Islam, hingga turunlah firman-Nya: “Apa saja yang kalian infakkan di jalan Allah, niscaya akan dibalas dengan cukup kepada kalian.” (Al-Anfal: 60) Setelah itu beliau ﷺ memerintahkan mengeluarkan sedekah kepada setiap orang yang meminta dari kalangan semua pemeluk agama. Hal ini dinilai gharib (asing).

Al-Anfal: 60

×
×
Bantu Learn Quran Tafsir
untuk
Terus Hidup Memberi Manfaat