Al-A'raf: 84

Ayat

Terjemahan Per Kata
وَأَمۡطَرۡنَا
dan Kami hujani
عَلَيۡهِم
atas mereka
مَّطَرٗاۖ
hujan
فَٱنظُرۡ
maka perhatikanlah
كَيۡفَ
bagaimana
كَانَ
adalah
عَٰقِبَةُ
akibat/kesudahan
ٱلۡمُجۡرِمِينَ
orang-orang yang berdosa

Terjemahan

Kami hujani mereka dengan hujan (batu). Perhatikanlah, bagaimana kesudahan para pendurhaka.

Tafsir

Tafsir Surat Al-A'raf: 83-84 Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikutnya, kecuali istrinya. Dia (istrinya) termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu). Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu. Ayat 83 Allah ﷻ berfirman, "Kami selamatkan Luth bersama keluarganya dan tidak ada seorang pun dari kaumnya yang beriman selain keluarga dan ahli baitnya sendiri," sebagaimana yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya: “Lalu Kami keluarkan orang-orang yang beriman yang berada di negeri kaum Luth itu. Dan Kami tidak mendapati di negeri itu kecuali sebuah rumah dari orang-orang muslim.” (Adz-Dzariyat: 35-36) Kecuali istri Nabi Luth sendiri, karena sesungguhnya dia tidak beriman kepadanya, bahkan dia tetap berpegang kepada agama kaumnya. Dialah yang memberikan informasi dan memberitahukan kepada kaumnya perihal tamu-tamu yang datang kepada Nabi Luth dengan bahasa isyarat yang hanya dimengerti oleh mereka. Karena itu, ketika Nabi Luth diperintahkan agar memberangkatkan keluarganya di malam hari. Allah memberitahukan kepadanya bahwa janganlah Luth memberitahukan keberangkatannya kepada istrinya dan janganlah membawa serta istrinya keluar dari negeri itu. Di antara ulama tafsir ada yang mengatakan bahwa bahkan istri Nabi Luth mengikuti Nabi Luth dan orang-orang yang bersamanya, tetapi ketika azab turun, istri Nabi Luth menoleh ke belakang, maka ia tertimpa azab yang menimpa kaumnya. Tetapi menurut pendapat yang kuat. istri Luth a.s. tidak ikut keluar dari negerinya dan Luth a.s. tidak memberitahukan kepadanya perihal keberangkatannya, bahkan istrinya tetap tinggal bersama kaumnya. Karena itulah dalam ayat ini disebutkan: “Kecuali istrinya. Dia (istrinya) termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).” (Al-A'raf: 83) Yakni tetap tinggal bersama kaumnya. Menurut pendapat yang lain, makna yang dimaksud ialah termasuk orang-orang yang dibinasakan. Penafsiran ini merupakan penafsiran berdasarkan kesimpulan. Ayat 84 Firman Allah ﷻ: “Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu).” (Al-A'raf: 84) Ayat ini ditafsirkan oleh ayat lain melalui firman-Nya: “Dan Kami hujani mereka bertubi-tubi dengan batu dari tanah-tanah yang terbakar, yang diberi tanda oleh Tuhan kalian. Dan azab itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.” (Hud: 82-83) Karena itulah dalam firman selanjutnya dari surat ini disebutkan: “Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” (Al-A'raf: 84) Dengan kata lain, lihatlah wahai Muhammad, bagaimana akibat yang dialami oleh orang-orang yang berani berbuat durhaka terhadap Allah ﷻ dan mendustakan rasul-rasul-Nya. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa orang yang melakukan homoseks hukumannya ialah dilemparkan dari ketinggian, kemudian dilempari dengan batu-batu, seperti yang telah dilakukan terhadap kaum Luth a.s. Ulama lainnya berpendapat bahwa pelaku homoseks dikenai hukuman rajam, baik dia telah muhsan (beristri) ataupun belum. Pendapat ini merupakan salah satu qaul dari Imam Syafii. Keterangannya berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam At-Tirmidzi, dan Imam Ibnu Majah melalui hadits Darawardi, dari Amr ibnu Abu Umar, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Barang siapa yang kalian jumpai sedang melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan yang dikerjainya.” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah) Sedangkan menurut ulama yang lain, pelakunya dikenai hukuman yang sama seperti hukuman berbuat zina. Dengan kata lain, jika dia seorang yang telah muhsan (telah beristeri), maka dikenai hukuman rajam dan jika dia adalah orang yang belum muhsan. maka dikenai hukuman di cambuk seratus kali. Pendapat ini merupakan qaul (pendapat) yang lain dari Imam Syafii. Adapun mengenai perbuatan mendatangi wanita pada liang anusnya dinamakan lutiyatus sugra (perbuatan kaum Luth yang kecil), hukumnya haram menurut ijmak ulama. Kecuali menurut pendapat yang syaz dari sebagian ulama Salaf (seperti yang dikatakan oleh Ibnu Abbas), larangan melakukan perbuatan tersebut telah banyak diungkapkan oleh hadits-hadits dari Rasulullah ﷺ Pembahasan mengenainya telah dikemukakan dalam tafsir surat Al-Baqarah.

Al-A'raf: 84

×
×
Bantu Learn Quran Tafsir
untuk
Terus Hidup Memberi Manfaat