Al-An'am: 146

Ayat

Terjemahan Per Kata
وَعَلَى
dan atas
ٱلَّذِينَ
orang-orang yang
هَادُواْ
(mereka) Yahudi
حَرَّمۡنَا
Kami haramkan
كُلَّ
setiap
ذِي
memiliki
ظُفُرٖۖ
berkuku
وَمِنَ
dan dari
ٱلۡبَقَرِ
sapi
وَٱلۡغَنَمِ
dan kambing
حَرَّمۡنَا
Kami haramkan
عَلَيۡهِمۡ
atas mereka
شُحُومَهُمَآ
lemak dari kedua-duanya
إِلَّا
kecuali
مَا
apa
حَمَلَتۡ
terbawa/melekat
ظُهُورُهُمَآ
punggung keduanya
أَوِ
atau
ٱلۡحَوَايَآ
perut besar
أَوۡ
atau
مَا
apa
ٱخۡتَلَطَ
tercampur
بِعَظۡمٖۚ
dengan tulang
ذَٰلِكَ
demikianlah
جَزَيۡنَٰهُم
Kami beri balasan mereka
بِبَغۡيِهِمۡۖ
dengan sebab kedurhakaan mereka
وَإِنَّا
dan sesungguhnya Kami
لَصَٰدِقُونَ
sungguh yang benar

Terjemahan

Atas orang-orang Yahudi Kami mengharamkan semua (hewan) yang berkuku. Kami mengharamkan pula atas mereka lemak sapi dan domba, kecuali yang melekat di punggungnya, yang ada dalam isi perutnya, atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami menghukum mereka karena kedurhakaannya. Sesungguhnya Kami Mahabenar.

Tafsir

Tafsir Surat Al-An'am: 146 Dan kepada orang-orang Yahudi Kami mengharamkan semua (hewan) yang berkuku dan Kami haramkan kepada mereka lemak sapi dan domba, kecuali yang melekat di punggungnya, yang ada dalam isi perutnya, atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami menghukum mereka karena kedurhakaan mereka. Dan sungguh, Kami adalah Maha Benar. Ayat 146 Ibnu Jarir mengatakan bahwa Allah ﷻ berfirman, "Kami telah mengharamkan kepada semua orang Yahudi semua hewan yang berkuku, yaitu hewan ternak dan burung yang kukunya tidak terbelah (berkuku tunggal), seperti unta, burung unta, angsa, dan bebek." Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: “Dan kepada orang-orang Yahudi Kami haramkan segala binatang yang berkuku.” (Al-An'am: 146) Yakni unta dan burung unta. Hal yang sama dikatakan oleh Mujahid dan As-Suddi dalam suatu riwayatnya. Sa'id ibnu Jubair mengatakan, yang dimaksud ialah segala jenis hewan yang kukunya tidak terbelah. Menurut suatu riwayat darinya, yang dimaksud ialah segala hewan yang terbelah kukunya, antara lain ayam kalkun. Qatadah telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: “Dan kepada orang-orang Yahudi Kami haramkan segala binatang yang berkuku.” (Al-An'am: 146) Hal yang haram ini disebutkan untuk unta dan burung unta serta yang lain-lainnya, seperti burung dan ikan. Menurut riwayat yang lain adalah unta dan burung unta, lalu diharamkan kepada mereka memakan daging hewan dari jenis unggas, yaitu bebek dan sejenisnya serta semua jenis hewan yang kukunya tidak terbelah. Ibnu Juraij meriwayatkan dari Mujahid, bahwa yang dimaksud ialah segala hewan yang berkuku, yaitu burung unta dan unta, kedua-duanya terbelah kukunya. Saya (perawi) bertanya kepada. Al-Qasim ibnu Abu Buzzah, "Apakah yang dimaksud dengan kedua-duanya terbelah kukunya?" Al-Qasim berkata, "Setiap hewan yang jari-jemari kakinya terbelah, boleh dimakan." Perawi bertanya, "Hewan ternak dan burung pipit mempunyai jari-jemari kaki yang terbelah." Al-Qasim menjawab, ''Orang-orang Yahudi memakannya." Al-Qasim berkata, “Sedangkan telapak unta, telapak kaki burung unta, telapak kaki angsa tidak terbelah. Maka orang-orang Yahudi tidak memakan unta, burung unta, angsa, dan hewan lain yang kaki kakinya tidak terbelah. dan orang-orang Yahudi tidak memakan kuda zebra." Firman Allah ﷻ: “Dan Kami haramkan kepada mereka lemak sapi dan domba, kecuali yang melekat di punggungnya, yang ada dalam isi perutnya, atau yang bercampur dengan tulang.” (Al-An'am: 146) As-Suddi mengatakan, yang dimaksud ialah lemak yang ada pada usus, perut, dan kedua pinggul. Orang-orang Yahudi mengatakan, "Sesungguhnya hal tersebut diharamkan oleh Israil (Nabi Ya'qub), maka kami pun mengharamkannya pula." Hal yang sama dikatakan oleh Ibnu Zaid. Qatadah mengatakan bahwa lemak yang diharamkan ialah lemak yang ada pada usus, perut, serta semua lemak yang tidak menempel pada tulang. Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: “Kecuali yang melekat di punggungnya, yang ada dalam isi perutnya.” (Al-An'am: 146) Yakni selain lemak yang menempel pada punggungnya. As-Suddi dan Abu Saleh mengatakan bahwa lemak yang terdapat di pantat juga termasuk lemak yang menempel pada punggung keduanya. Firman Allah ﷻ: “Yang ada dalam isi perutnya.” (Al-An'am: 146) Imam Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan, “hawaya” adalah bentuk jamak, sedangkan bentuk tunggalnya ialah “hawiya” dan “hawiyah”, artinya perut besar yang dikenal dengan nama lain banatul lahan, maba'ir, dan marabid. Di dalamnya terdapat apa yang disebut am'a. Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan bahwa makna ayat ini ialah dilarang mengonsumsi lemak dari sapi dan kambing, kecuali lemak yang menempel pada punggung dan yang terdapat di dalam perut besar. Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: “Yang ada dalam isi perutnya.” (Al-An'am: 146) Yang dimaksud ialah mab'ar atau perut. Mujahid mengatakan bahwa hawaya pengertiannya mencakup mab'ar dan marbad (bagian perut yang memproses kotoran). Hal yang sama dikatakan oleh Sa'id ibnu Jubair, Adh-Dhahhak, Qatadah, Abu Malik, dan As-Suddi. Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang mengatakan bahwa hawaya ialah marabid yang di dalamnya terdapat am'a, sedangkan bagian dindingnya dinamakan banatul lahan yang menurut perkataan orang Arab disebut marabid. Firman Allah ﷻ: “Atau yang bercampur dengan tulang.” (Al-An'am: 146) Yaitu lemak yang menempel pada tulang. Ibnu Juraij mengatakan bahwa lemak pantat yang bercampur dengan tulang pangkal kaki dihalalkan. Dan semua lemak yang ada pada kaki, lambung, kepala, mata serta yang bercampur dengan tulang dihalalkan. Hal yang semisal dikatakan oleh As-Suddi. Firman Allah ﷻ: “Demikianlah Kami menghukum mereka kerena kedurhakaan mereka.” (Al-An'am: 146) Yakni Kami sengaja membuat kesempitan (kesulitan) ini terhadap mereka dan Kami bebankan pada diri mereka sebagai hukuman karena kedurhakaan mereka dan menentang perintah-perintah Kami. Sebagaimana yang disebutkan di dalam ayat lain, yaitu firman-Nya: “Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah.” (An-Nisa: 160) Adapun firman Allah ﷻ: “Dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar.” (Al-An'am: 146) Maksudnya, sesungguhnya Kami benar-benar adil dalam menghukum mereka dengan hukuman tersebut. Ibnu Jarir mengatakan, Allah ﷻ berfirman bahwa sesungguhnya Kami benar-benar jujur dalam pemberitaan Kami kepadamu Muhammad, Kami menegaskan pengharaman hal itu terhadap mereka (orang-orang Yahudi). Sama sekali tidak seperti dugaan mereka yang menyangka bahwa Israil (Nabi Ya'qub)lah yang telah mengharamkan hal itu atas dirinya sendiri. Abdullah ibnu Abbas mengatakan bahwa ketika sampai kepada Khalifah Umar ibnul Khattab berita tentang Samurah yang menjual khamr, maka Khalifah Umar berkata, "Semoga Allah melaknat Samurah. Tidakkah dia mengetahui bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: 'Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Allah mengharamkan mereka mengonsumsi lemak, namun mereka mencairkannya, memprosesnya dalam bentuk lain, lalu mereka menjualnya'. Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkannya melalui hadits Sufyan ibnu Uyainah, dari Amr ibnu Dinar, dari Tawus, dari Ibnu Abbas, dari Umar dengan lafal yang sama. Al-Laits mengatakan, telah menceritakan kepadanya Yazid ibnu Abu Habib. ‘Atha’ ibnu Abu Rabah pernah mengatakan, ia telah mendengar Jabir ibnu Abdullah mengatakan bahwa ia telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda pada hari kemenangan atas kota Mekah: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan memperjualbelikan khamr, bangkai, babi, dan patung-patung.” Maka ada yang bertanya. “Wahai Rasulullah, bagaimanakah menurutmu mengenai lemak bangkai, karena sesungguhnya lemak bangkai dipakai untuk meminyaki kulit dan mengecat perahu, serta minyaknya dipakai untuk lampu penerangan oleh banyak orang?" Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak, ia tetap haram.” Kemudian pada saat itu juga Rasulullah ﷺ bersabda: “Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, sesungguhnya ketika Allah mengharamkan untuk mereka lemaknya (hewan ternak), maka mereka memprosesnya dalam bentuk lain, kemudian mereka jual dan mereka makan hasil jualannya.” Jama'ah meriwayatkannya melalui berbagai jalur dari Yazid ibnu Abu Humaid dengan lafal yang sama. Az-Zuhri meriwayatkan dari Sa'id ibnul Musayyab. dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ telah bersabda: “Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi. Allah mengharamkan lemak bagi mereka, tetapi mereka menjualnya dan memakan hasil jualannya.” Imam Bukhari dan Imam Muslim secara bersamaan meriwayatkannya dari Abdan, dari Ibnul Mubarak, dari Yunus, dari Az-Zuhri dengan sanad yang sama. Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdullah ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Ishaq. telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Harb, telah menceritakan kepada kami Wahib, telah menceritakan kepada kami Khalid Al-Hazza, dari Barakah Abul Walid, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah ﷺ duduk di belakang maqam Ibrahim, lalu mengangkat pandangannya ke langit seraya berdoa: “Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi tiga kali. Sesungguhnya Allah mengharamkan kepada mereka lemak, tetapi mereka memperjualbelikannya dan memakan hasil jual belinya. Dan sesungguhnya Allah tidak mengharamkan kepada suatu kaum untuk memakan sesuatu, kecuali Dia mengharamkan mereka memakan hasil penjualannya.” Imam Ahmad meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu ‘Ashim, telah memberitakan kepada kami Khalid Al-Hazza dari Barakah Abul Walid, telah memberitakan kepada kami Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah ﷺ duduk di Masjidil Haram menghadap Hijir Ismail, lalu beliau memandang ke langit dan tertawa seraya berdoa: “Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi. Diharamkan atas mereka lemak, tetapi mereka memperjualbelikannya dan memakan hasil jual belinya.” Dan sesungguhnya apabila Allah mengharamkan kepada suatu kaum untuk memakan sesuatu, berarti diharamkan pula mereka memakan hasil penjualannya. Imam Abu Daud meriwayatkannya melalui hadits Khalid Al-Hazza. Al-A'masy meriwayatkan dari Jami ibnu Syaddad, dari Kalsum, dari Usamah ibnu Zaid yang menceritakan, "Kami masuk menjenguk Rasulullah ﷺ, yang sedang sakit. Maka kami menjumpai beliau sedang tidur seraya menutupi wajahnya dengan kain burdah buatan Adn. Tidak lama kemudian beliau ﷺ membuka penutup wajahnya dan bersabda: 'Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi. Allah mengharamkan lemak kambing, tetapi mereka memakan hasil penjualannya'." Menurut riwayat yang lain disebutkan: “Diharamkan atas mereka lemak, tetapi mereka menjualnya dan memakan hasil penjualannya.” Menurut lafal lain yang ada pada Imam Abu Daud, dari Ibnu Abbas, secara marfu disebutkan: “Sesungguhnya apabila Allah mengharamkan memakan sesuatu, maka diharamkan pula mereka hasil penjualannya.”

Al-An'am: 146

×
×
Bantu Learn Quran Tafsir
untuk
Terus Hidup Memberi Manfaat