An-Nisa': 148

Ayat

Terjemahan Per Kata
لَّا
tidak
يُحِبُّ
menyukai
ٱللَّهُ
Allah
ٱلۡجَهۡرَ
terus terang
بِٱلسُّوٓءِ
dengan/pada yang buruk
مِنَ
dari
ٱلۡقَوۡلِ
ucapan
إِلَّا
kecuali
مَن
orang
ظُلِمَۚ
teraniaya
وَكَانَ
dan adalah
ٱللَّهُ
Allah
سَمِيعًا
Maha Mendengar
عَلِيمًا
Maha Mengetahui

Terjemahan

Allah tidak menyukai perkataan buruk (yang diucapkan) secara terus terang, kecuali oleh orang yang dizalimi. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Tafsir

Allah tidak menyukai ucapan buruk (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dizalimi. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Jika kalian menampakkan sesuatu kebaikan atau menampakkannya atau memaafkan sesuatu kesalahan (orang lain), maka sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Kuasa. Tafsir: Ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna ayat ini, bahwa Allah tidak menyukai bila seseorang mendoakan kecelakaan terhadap orang lain, kecuali jika dia dizalimi olehnya. Maka saat itu Allah memberikan rukhsah (keringanan) kepadanya untuk mendoakan kecelakaan terhadap orang yang berbuat zalim terhadapnya. Hal ini disebutkan melalui firman-Nya: “Kecuali oleh orang yang dizalimi.” (An-Nisa: 148) Akan tetapi, jika si terzalimi bersikap sabar dan tidak mendoakan kecelakaan terhadap orang yang berbuat zalim kepadanya, maka hal ini lebih baik baginya. Abu Dawud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Mu'az, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Habib, dari ‘Atha’, dari Siti Aisyah yang menceritakan bahwa pernah ada yang mencuri barang miliknya, lalu ia mendoakan kecelakaan terhadap pelakunya. Maka Nabi ﷺ bersabda: “Janganlah kamu mendoakan kecelakaan terhadapnya.” Al-Hasan Al-Basri mengatakan, "Janganlah seseorang mendoakan kecelakaan terhadap orang yang berbuat zalim, tetapi hendaklah ia mengucapkan dalam doanya seperti ini: 'Ya Allah, tolonglah daku terhadapnya dan kembalikanlah hak milikku darinya’." Menurut riwayat lain yang bersumber dari Al-Hasan Al-Basri, Allah memberikan kemudahan (rukhsah) kepada seseorang yang mendoakan kecelakaan bagi orang yang telah berbuat zalim kepadanya, tanpa membalasnya. Abdul Karim ibnu Malik Al-Jazari mengatakan sehubungan dengan makna ayat ini, "Makna yang dimaksud berkenaan dengan seorang lelaki yang mencacimu, lalu kamu balas mencacinya. Tetapi jika seseorang berbuat kebohongan terhadapmu, janganlah kamu balas ia dengan berbuat kebohongan terhadapnya. Karena Allah ﷻ telah berfirman: 'Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah dizalimi, tidak ada suatu dosa pun atas mereka' (Asy-Syura: 41)." Abu Dawud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Qa'nabi, telah menceritakan kepada kami Abdid Aziz ibnu Muhammad, dari Al-Ala, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Dua orang yang saling mencaci menanggung apa yang diucapkan oleh keduanya, tetapi dosanya ditanggung oleh orang yang memulai di antara keduanya, selagi pihak yang dizalimi tidak melampaui batas.” Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Musanna ibnus Sabbah, dari Mujahid sehubungan dengan makna firman-Nya: “Allah tidak menyukai ucapan buruk (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dizalimi.” (An-Nisa: 148) Makna yang dimaksud ialah misalnya seorang lelaki bertamu kepada seseorang, lalu pemilik rumah tidak menjamunya dengan baik. Setelah keluar, si lelaki mengatakan, "Dia menyambutku dengan buruk dan tidak menjamuku dengan baik." Mujahid mengatakan bahwa sikap yang demikian itu termasuk ucapan buruk (yang diucapkan) dengan terus terang, kecuali oleh orang yang dizalimi sehingga dia menjamu tamunya dengan baik. Ibnu Ishaq mengatakan, dari Ibnu Abu Nujaih, dari Mujahid sehubungan dengan makna firman-Nya: “Allah tidak menyukai ucapan buruk (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dizalimi.” (An-Nisa: 148) Mujahid mengatakan, bahwa makna yang dimaksud ialah seorang laki-laki turun istirahat (bertamu) kepada seseorang, lalu pemilik rumah tidak menjamunya dengan baik. Setelah keluar, si laki-laki mengatakan, "Dia menjamuku dengan buruk dan tidak menjamu dengan baik." Menurut riwayat yang lain, makna yang dimaksud berkenaan dengan seorang tamu yang memindahkan rahl (barang-barang bawaan)nya. Sesungguhnya hal tersebut sama dengan mengatakan ucapan buruk terhadap temannya. Hal yang sama diriwayatkan oleh tidak hanya seorang ulama dari Mujahid dengan makna yang serupa. Jamaah meriwayatkan selain Imam An-An-Nasai dan Imam At-Tirmidzi melalui jalur Al-Al-Laits ibnu Sa'd, sedangkan Imam At-Tirmidzi meriwayatkannya melalui hadits Ibnu Luhai'ah; keduanya dari Yazid ibnu Abu Habib, dari Abul Khair Marsad ibnu Abdullah, dari Uqbah ibnu Amir yang menceritakan bahwa kami (para sahabat) pernah bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau sering mengutus kami, lalu kami menginap di kalangan suatu kaum, tetapi mereka tidak menjamu kami. Bagaimanakah menurut pendapatmu dengan masalah ini?" Rasulullah ﷺ menjawab: “Apabila kalian turun istirahat pada suatu kaum dan mereka menyuguhkan kepada kalian jamuan yang selayaknya bagi tamu, maka terimalah jamuan mereka itu. Dan jika mereka tidak melakukannya, maka ambillah dari mereka hak tamu yang selayaknya dilakukan oleh mereka.” Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, bahwa ia pernah mendengar Abul Judi menceritakan sebuah hadits dari Sa'id ibnul Muhajir, dari Al-Miqdam ibnu Abu Karimah, dari Nabi ﷺ yang bersabda: “Manakala seorang muslim kedatangan suatu kaum sebagai tamunya, dan pada pagi harinya tamunya itu dalam keadaan mahrum (tidak diberi jamuan apa pun), maka sudah seharusnya bagi setiap muslim membela dirinya sehingga ia dapat mengambil jamuan malamnya dari kebun dan harta milik orang muslim tersebut.” Hadits diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara munfarid bila ditinjau dari segi ini. Imam Ahmad mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa'id, dari Syu'bah, dari Mansur, dari Asy-Sya'bi, dari Al-Miqdam ibnu Abu Karimah yang mendengar bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Jamuan malam bagi tamu adalah wajib atas setiap orang muslim; dan jika si tamu dalam keadaan lapar di halaman rumahnya pada pagi harinya, maka hal itu merupakan utang bagi pemilik rumah. Jika si tamu menginginkan jamuan, ia boleh menagihnya, boleh pula meninggalkannya.” Imam Ahmad meriwayatkannya pula dari Gundar, dari Syu'bah, juga dari Ziyad ibnu Abdullah Al-Bukai', dari Waki' dan Abu Na'im, dari Sufyan Ats-Tsauri; ketiga-tiganya dari Mansur dengan lafal yang sama. Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud melalui hadits Abu Uwwanah, dari Mansur dengan lafal yang sama. Dari pengertian hadits-hadits di atas dan yang serupa dengannya, Imam Ahmad dan lain-lainnya berpendapat bahwa menjamu tamu itu hukumnya wajib. Termasuk ke dalam bab ini sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hafidzh Abu Bakar Al-Bazzar: “Telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Ali, telah menceritakan kepada kami Safwan ibnu Isa, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ajlan, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwa seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ, lalu bertanya, "Sesungguhnya aku mempunyai seorang tetangga yang selalu menyakiti diriku." Maka Nabi ﷺ bersabda kepadanya: “Keluarkanlah semua barang milikmu dan letakkanlah di tengah jalan. Kemudian lelaki itu mengambil semua barang miliknya, lalu ia lemparkan ke jalan.” Maka setiap orang yang lewat bertanya, "Mengapa kamu ini?" Ia menjawab, "Tetanggaku selalu menyakitiku." Orang tersebut mengucapkan, "Ya Allah, laknatilah dia. Ya Allah, hinakanlah dia." Akhirnya tetangganya itu berkata, "Kembalilah ke rumahmu. Demi Allah, aku tidak akan menyakitimu lagi untuk selamanya." Imam Abu Dawud meriwayatkannya di dalam Kitabul Adab, dari Abu Taubah Ar-Rabi', dari Nafi', dari Sulaiman ibnu Hayyan (yaitu Abul Ahmar), dari Muhammad ibnu Ajlan dengan lafal yang sama. Kemudian Al-Bazzar mengatakan, “Kami belum pernah mengetahui dia meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah kecuali dalam sanad ini." Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Juhaifah dan Wahb ibnu Abdullah, dari Nabi ﷺ Dan Yusuf ibnu Abdullah ibnu Salam, dari Nabi ﷺ. Firman Allah ﷻ: “Jika kalian menampakkan suatu kebaikan atau menampakkannya atau memaafkan suatu kesalahan (orang lain), maka sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Mahakuasa.” (An-Nisa: 149) Jika kalian, wahai manusia, menampakkan kebaikan atau menampakkannya atau memaafkan orang yang berbuat kesalahan terhadap diri kalian, sesungguhnya hal tersebut termasuk amal taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, dan Dia akan memberi kalian pahala yang berlimpah. Karena sesungguhnya termasuk sifat Allah ﷻ ialah memberi maaf kepada hamba-hamba-Nya, padahal Dia berkuasa menghukum mereka. Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan: “Maka sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Mahakuasa.” (An-Nisa: 149) Di dalam sebuah atsar disebutkan bahwa para malaikat penyangga Arasy selalu bertasbih menyucikan Allah ﷻ. Sebagian dari mereka mengatakan dalam tasbihnya, "Maha Suci Engkau, sifat Penyantun-Mu melebihi sifat Maha Ilmu-Mu." Sebagian yang lain mengatakan, "Maha Suci Engkau, sifat Pemaaf-Mu melebihi Kekuasaan-Mu." Di dalam sebuah hadits shahih disebutkan seperti berikut:”Harta benda tidaklah berkurang karena sedekah, dan tidak sekali-kali Allah menambahkan kepada seorang hamba karena sifat pemaafnya melainkan keagungan; dan barang siapa yang rendah diri karena Allah, niscaya Allah mengangkat tinggi kedudukannya.”

An-Nisa': 148

×
×
Bantu Learn Quran Tafsir
untuk
Terus Hidup Memberi Manfaat