Al-Ahzab: 5

Ayat

Terjemahan Per Kata
ٱدۡعُوهُمۡ
panggillah mereka
لِأٓبَآئِهِمۡ
dengan bapak-bapak mereka
هُوَ
hal itu
أَقۡسَطُ
lebih adil
عِندَ
di sisi
ٱللَّهِۚ
Allah
فَإِن
maka jika
لَّمۡ
tidak
تَعۡلَمُوٓاْ
kamu mengetahui
ءَابَآءَهُمۡ
bapak-bapak mereka
فَإِخۡوَٰنُكُمۡ
maka saudaramu
فِي
dalam
ٱلدِّينِ
agama
وَمَوَٰلِيكُمۡۚ
dan maulana-maulanamu
وَلَيۡسَ
dan tidak
عَلَيۡكُمۡ
atas kalian
جُنَاحٞ
berdosa
فِيمَآ
dalam hal
أَخۡطَأۡتُم
kamu membuat kesalahan
بِهِۦ
dengannya
وَلَٰكِن
tetapi
مَّا
apa yang
تَعَمَّدَتۡ
sengaja
قُلُوبُكُمۡۚ
hati-hati kamu
وَكَانَ
dan adalah
ٱللَّهُ
Allah
غَفُورٗا
Maha Pengampun
رَّحِيمًا
Maha Penyayang

Terjemahan

Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak mereka. Itulah yang adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Tafsir

000 Tafsir Surat Al-Ahzab: 4-5 Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya, dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Ahzab: 4-5) Dalam pendahuluan ini sebelum mengemukakan maksud yang dikehendaki, Allah subhaanahu wa ta’aalaa mengemukakan suatu perkara yang telah dimaklumi oleh pancaindra. Yaitu bahwa sebagaimana tidak mungkin bagi seseorang memiliki dua buah hati dalam rongganya, maka tidak mungkin pula istri yang di-zihar oleh seseorang melalui ucapannya, "Engkau bagiku seperti punggung ibuku," sebagai ibunya. Tidak mungkin pula terjadi seorang anak angkat menjadi anak kandung seseorang yang mengambilnya sebagai anak angkat. Untuk itu Allah subhaanahu wa ta’aalaa berfirman: Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya, dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu. (Al-Ahzab: 4) Semakna dengan apa yang disebutkan oleh firman-Nya dalam ayat lain: padahal tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. (Al-Mujadilah: 2), hingga akhir ayat. Adapun firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa: dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu. (Al-Ahzab: 4) Inilah yang dimaksud dengan penafian. Sesungguhnya ayat ini diturunkan berkenaan dengan Zaid ibnu Haritsah radhiyallaahu ‘anhu maulaNabi shallallaahu ‘alaihi wasallam Dahulu Nabi mengangkatnya sebagai anak sebelum beliau menjadi nabi, dan dahulu ia dikenal dengan sebutan 'Zaid anak Muhammad'. Maka Allah berkehendak akan menghapuskan penisbatan ini melalui firman-Nya: dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu. (Al-Ahzab: 4) Semakna dengan apa yang disebutkan oleh Allah subhaanahu wa ta’aalaa dalam pertengahan surat ini melalui firman-Nya: Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang lelaki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Al-Ahzab: 40) Dan dalam ayat ini disebutkan oleh firman-Nya: Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. (Al-Ahzab: 4) Yakni pengangkatan anak oleh kalian hanyalah dalam sebutan belaka, tidak menjadikan anak yang bersangkutan sebagai anak kandung orang yang bersangkutan, karena dia diciptakan dari sulbi orang lain. Dan tidaklah mungkin bagi anak yang bersangkutan mempunyai dua orang ayah, sebagaimana tidak mungkin bagi seorang manusia mempunyai dua hati. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). (Al-Ahzab: 4) Sa'id ibnu Jubair mengatakan bahwa firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa: Dia mengatakan yang sebenarnya. (Al-Ahzab: 4) Yaitu keadilan belaka. Sedangkan menurut Qatadah, makna firman-Nya: dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). (Al-Ahzab: 4) Yakni jalan yang lurus. Tidak hanya seorang ulama menyebutkan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang lelaki dari kalangan Quraisy. Dia disebut sebagai seseorang yang berhati dua, dan dia sendiri menduga bahwa dirinya mempunyai dua buah hati; masing-masing dari hatinya bekerja sendiri-sendiri, maka Allah menurunkan ayat ini sebagai sanggahan terhadapnya. Hal yang sama diriwayatkan oleh Al-Aufi dari Ibnu Abbas, Mujahid, Ikrimah, Al-Hasan, dan Qatadah mengatakan hal yang sama, lalu dipilih oleh Ibnu Jarir. Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hasan, telah menceritakan kepada kami Zuhair, dari Qabus ibnu Abu Zabyan yang mengatakan bahwa sesungguhnya ayahnya pernah menceritakan kepadanya hadis berikut, ia pernah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang makna firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa: Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya. (Al-Ahzab: 4) Ibnu Abbas menjawab, pada suatu hari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam berdiri mengerjakan salat, lalu kelihatan beliau memikirkan sesuatu, maka orang-orang munafik yang tadinya salat bersamanya mengatakan, "Tidakkah kalian lihat, dia mempunyai dua hati; satu hati bersama kalian dan hati yang lainnya bersama mereka." Maka Allah menurunkan firman-Nya: Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya. (Al-Ahzab: 4) Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi, dari Abdullah ibnu Abdur Rahman Ad-Darimi, dari Sa'id Al-Harrani, dari Abdu ibnu Humaid dan dari Ahmad ibnu Yunus, keduanya dari Zuhair ibnu Mu'awiyah dengan sanad yang sama. Kemudian Imam At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini berpredikat hasan. Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim melalui hadis Zuhair dengan sanad yang sama. Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Az-Zuhri sehubungan dengan makna firman-Nya: Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya. (Al-Ahzab: 4) Telah sampai suatu berita kepada kami bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Zaid ibnu Harisah. Dibuatkan baginya suatu perumpamaan, bahwa bukanlah anak orang lain itu adalah anakmu. Hal yang sama dikatakan oleh Mujahid, Qatadah, dan Ibnu Zaid, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Zaid ibnu Haritsah radhiyallaahu ‘anhu Pendapat ini sesuai dengan apa yang telah kami kemukakan di atas. 000 Firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa: Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah. (Al-Ahzab: 5) Ini adalah perintah yang me-mansukh apa yang biasa berlaku di masa permulaan Islam yang membolehkan memanggil anak angkat sebagai anak sendiri. Melalui ayat ini Allah memerintahkan kepada mereka agar mengembalikan nisbat anak-anak angkat kepada bapaknya masing-masing yang sesungguhnya. Ketentuan ini merupakan suatu keadilan dan tindakan yang bajik. Imam Al-Bukhari rahimahullah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'la ibnu Asad, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnul Mukhtar, dari Musa ibnu Uqbah yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepadaku Salim, dari Abdullah ibnu Umar yang mengatakan bahwa sesungguhnya kami terbiasa memanggil Zaid ibnu Haritsah maula Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dengan sebutan Zaid anak Muhammad, sehingga turunlah firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa yang mengatakan: Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah. (Al-Ahzab: 5) Imam Muslim, Imam At-Tirmidzi, dan Imam An-Nasai mengetengahkannya melalui berbagai jalur dari Musa ibnu Uqbah dengan sanad yang sama. Dahulu mereka memperlakukan anak-anak angkat sebagaimana mereka memperlakukan anak-anak kandung sendiri dalam semua keadaan, misalnya dalam keadaan menyendiri disamakan dengan mahram dan lain sebagainya. Karena itulah Sahlah binti Suhail (istri Abu Huzaifah radhiyallaahu ‘anhu) bertanya, "Wahai Rasulullah, kami terbiasa memanggil Salim sebagai anak sendiri, sedangkan Allah telah menurunkan wahyu yang menjelaskan hukumnya, sesungguhnya dia terbiasa masuk menemuiku, dan sesungguhnya saya mempunyai perasaan bahwa Abu Huzaifah merasa tidak enak dengan kebebasannya menemuiku itu." Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda menjawabnya: Susuilah dia, maka engkau menjadi mahramnya! Setelah adanya pe-nasikh-an hukum ini, maka Allah membolehkan seseorang mengawini bekas istri anak angkatnya; Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam mengawini Zainab binti Jahsy yang telah diceraikan oleh Zaid ibnu Harisah radhiyallaahu ‘anhu Allah subhaanahu wa ta’aalaa berfirman: supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya dari istrinya. (Al-Ahzab: 37) Allah subhaanahu wa ta’aalaa telah berfirman di dalam surat An-Nisa tentang mahram: (dan diharamkan bagimu) mengawini istri-istri anak kandungmu. (An-Nisa: 23) Sebagai pengecualian dari istri anak angkat, karena anak angkat bukan berasal dari sulbi orang yang bersangkutan. Adapun mengenai anak persusuan (radha'), ia didudukkan sebagaimana anak sulbi menurut hukum syara' melalui hadis Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam yang termaktub di dalam kitab Sahihain yang mengatakan: Jadikanlah mahram karena persusuan sebagaimana kemahraman yang terjadi karena nasab (keturunan). Pengakuan terhadap anak orang lain yang diakui sebagai anak karena memuliakannya atau karena sayang, hal ini bukan termasuk hal yang dilarang oleh ayat ini karena berdasarkan apa yang disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ahlus Sunan kecuali Imam At-Tirmidzi melalui hadis Sufyan Ats-Tsauri, dari Salamah ibnu Kahil, dari Al-Hasan Al Urani, dari Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhu yang menceritakan bahwa kami persilakan anak-anak kecil dari kalangan Bani Abdul Muttalib menemui Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dengan membawa dupa-dupa kami dari Jama' (Arafah). Dupa-dupa tersebut mengotori paha-paha kami, maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Hai Anakku, janganlah kamu buang-buang dupa itu sebelum mentari terbit." Abu Ubaidah dan lain-lainnya mengatakan bahwa bunayya merupakan bentuk tasgir dari Ibnun. Hal ini jelas penunjukkan dalilnya, dan peristiwa ini terjadi pada haji wada' tahun sepuluh hijriah. Firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa: Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka. (Al-Ahzab: 5) Berkenaan dengan Zaid ibnu Harisah radhiyallaahu ‘anhu Dia telah gugur dalam Perang Mu'tah pada tahun delapan Hijriah. Juga di dalam kitab Shahih Muslim disebutkan melalui hadis Abu Uwwanah Al-Waddah ibnu Abdullah Al-Yasykuri, dari Al-Ja'd Abu Usman Al-Basri, dari Anas ibnu Malik radhiyallaahu ‘anhu yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah memanggilnya dengan sebutan, "Hai Anakku." Hadis ini diriwayatkan pula oleh Imam Abu Dawud dan Imam At-Tirmidzi. Firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa: dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. (Al-Ahzab: 5) Allah subhaanahu wa ta’aalaa memerintahkan agar mengembalikan nisbat anak-anak angkat kepada bapaknya masing-masing yang sesungguhnya, jika bapak-bapak mereka diketahui. Jika ternyata bapak-bapak mereka (anak-anak angkat itu) tidak diketahui, maka mereka adalah saudara-saudara seagama dan maula-maula kalian, yakni sebagai pengganti dari nisbat nasab mereka yang tidak diketahui. Ada suatu kasus yang terjadi sehubungan dengan masalah ini, yaitu berkenaan dengan kembalinya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dari Mekah seusai menunaikan umrah qada, lalu mereka diikuti oleh anak perempuan Hamzah radhiyallaahu ‘anhu yang menyeru, "Hai Paman, hai Paman, aku ikut!" Maka Ali radhiyallaahu ‘anhu menggendongnya dan berkata kepada Fatimah radhiyallaahu ‘anhu, "Peliharalah anak pamanmu ini," lalu Fatimah menggendongnya. Maka bertengkarlah memperebutkannya Zaid dan Ja'far radhiyallaahu ‘anhu mempermasalahkan siapa yang berhak memeliharanya di antara mereka. Masing-masing pihak mengemukakan alasannya. Ali radhiyallaahu ‘anhu berkata, "Aku lebih berhak karena dia adalah anak pamanku." Zaid mengatakan, "Dia adalah anak saudaraku." Ja'far mengatakan, "Dia anak perempuan pamanku dan bibinya menjadi istriku," yakni Asma binti Umais. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam memutuskan bahwa anak perempuan Hamzah radhiyallaahu ‘anhu harus berada di bawah asuhan bibinya, dan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: Bibi sama kedudukannya dengan ibu. Kemudian Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Ali: Engkau termasuk keluargaku, dan aku termasuk keluargamu. Kepada Ja'far radhiyallaahu ‘anhu Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: Rupa dan akhlakmu menyerupaiku. Dan kepada Zaid ibnu Harisah, Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: Engkau adalah saudara kami dan maula kami. Di dalam hadis ini tersimpulkan banyak hukum yang terbaik ialah bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam memutuskan perkara yang hak dan membuat masing-masing dari pihak yang bersengketa merasa puas. Beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Zaid ibnu Harisah radhiyallaahu ‘anhu: Engkau adalah saudara kami dan maula kami. Semakna dengan apa yang disebutkan oleh firman-Nya: maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. (Al-Ahzab: 5) Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, dari Uyaynah ibnu Abdur Rahman, dari ayahnya yang menceritakan bahwa Abu Bakar radhiyallaahu ‘anhu pernah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah; dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. (Al-Ahzab: 5) "Aku termasuk orang yang tidak diketahui bapaknya, maka aku termasuk saudara-saudara seagama kalian." Ayahku (si perawi yakni Abdur Rahman) mengatakan, "Demi Allah, sesungguhnya aku merasa yakin seandainya Abu Bakar mengetahui bahwa ayahnya adalah keledai, niscaya dia menisbatkan dirinya kepada keledai itu." Di dalam sebuah hadis disebutkan: Tiada seorang lelaki pun yang menisbatkan dirinya kepada bukan ayahnya sendiri, sedangkan dia mengetahuinya, melainkan ia kafir. Ini merupakan kecaman dan peringatan yang keras ditujukan terhadap orang yang melepaskan dirinya dari nasabnya yang telah dimaklumi. Karena itu Allah subhaanahu wa ta’aalaa menyebutkan dalam firman-Nya: Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah; dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. (Al-Ahzab: 5) Kemudian dalam firman selanjutnya disebutkan: Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya. (Al-Ahzab: 5) Apabila kalian menisbatkan sebagian dari mereka bukan kepada ayah yang sebenarnya karena keliru sesudah berijtihad dan berusaha sebisamu, maka sesungguhnya Allah subhaanahu wa ta’aalaa menghapuskan dosa kekeliruan itu, sebagaimana yang ditunjukkan oleh-Nya melalui firman-Nya yang memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya agar dalam doanya mereka mengucapkan: Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. (Al-Baqarah: 286) Di dalam hadis sahih Muslim disebutkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: Allah subhaanahu wa ta’aalaa berfirman (menjawab doa tersebut), "Kami luluskan. Di dalam kitab Shahih Al-Bukhari disebutkan melalui Amr ibnul ‘Ash radhiyallaahu ‘anhu yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: Apabila seorang hakim berijtihad dan ternyata benar, maka dia memperoleh dua pahala. Dan apabila ia berijtihad dan ternyata keliru, maka baginya satu pahala. Di dalam hadis lain disebutkan: Sesungguhnya Allah subhaanahu wa ta’aalaa telah memaafkan dari umatku perbuatan keliru, lupa, dan melakukan perbuatan yang dipaksakan kepada mereka. Dan firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa dalam surat ini: Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Ahzab: 5) Yakni sesungguhnya yang dinilai dosa itu ialah melakukan perbuatan yang batil dengan sengaja, sebagaimana yang disebutkan pula oleh firman-Nya dalam ayat yang lain, yaitu: Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah). (Al-Maidah: 89), hingga akhir ayat. Di dalam hadis terdahulu telah disebutkan: Tiada seorang pun yang menisbatkan dirinya bukan kepada bapaknya sendiri, sedangkan dia mengetahuinya, melainkan ia telah kafir. Di dalam suatu ayat Al-Qur'an yang telah di-mansukh pernah disebutkan: bahwa sesungguhnya merupakan suatu kekufuran bagi kalian jika kalian membenci bapak-bapak kalian. -: ". Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Atabah ibnu Mas'ud, dari Ibnu Abbas, dari Umar radhiyallaahu ‘anhu yang mengatakan, "Sesungguhnya Allah subhaanahu wa ta’aalaa mengutus Muhammad dengan sebenarnya dan menurunkan kepadanya Al-Qur'an, dan termasuk di antara ayat Al-Qur'an ialah ayat yang mengenai hukum rajam. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memberlakukan hukum rajam, dan kami pun melakukannya pula sesudahnya." Kemudian Umar radhiyallaahu ‘anhu mengatakan, "Dahulu kami sering membaca ayat ini (yang telah di-mansukh)," yaitu: Janganlah kalian membenci bapak-bapak kalian, karena sesungguhnya merupakan suatu kekufuran bagi kalian bila kalian membenci bapak-bapak kalian sendiri. Dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: Janganlah kalian menyanjung-nyanjung diriku sebagaimana Isa putra Maryam disanjung-sanjung (oleh kaum Nasrani), karena sesungguhnya aku ini hanyalah hamba Allah, maka sebutlah oleh kalian, "Hamba Allah dan rasul-Nya. Adakalanya Ma'mar (si perawi) mengatakan, "Sebagaimana kaum Nasrani menyanjung-nyanjung Isa Putra Maryam." Dalam hadis lain disebutkan: Ada tiga perkara bagi manusia merupakan kekufuran, yaitu mencela nasab (keturunan), melakukan niyahah (tangisan ala Jahiliah) karena ditinggal mati, dan meminta hujan kepada bintang-bintang. 000 000 Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka. Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewaris) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah). (Al-Ahzab: 6) Allah subhaanahu wa ta’aalaa mengetahui kasih sayang Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam kepada umatnya dan keikhlasan beliau kepada mereka, karena itulah maka Allah menjadikan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri. Dan keputusan Allah terhadap mereka mendahului pilihan mereka untuk diri mereka sendiri, sebagaimana pengertian yang terdapat di dalam firman-Nya: Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (An-Nisa: 65) Di dalam hadis sahih disebutkan: Demi Tuhan Yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, tidaklah seseorang dari kalian beriman sebelum diriku ini lebih dicintai olehnya daripada dirinya sendiri, harta bendanya, anak-anaknya, dan semua orang. Di dalam kitab sahih disebutkan pula bahwa Umar radhiyallaahu ‘anhu pernah bertanya, "Wahai Rasulullah, demi Allah, engkau benar-benar lebih aku cintai daripada segala sesuatu, terkecuali diriku sendiri." Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab: Tidak, hai Umar, sebelum diriku lebih dicintai olehmu daripada dirimu sendiri. Maka Umar radhiyallaahu ‘anhu berkata, "Wahai Rasulullah, demi Allah, sesungguhnya sekarang engkau lebih aku cintai daripada diriku sendiri." Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Hai Umar, begitulah seharusnya." Karena itulah disebutkan dalam ayat ini melalui firman-Nya: Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri. (Al-Ahzab: 6) Imam Al-Bukhari mengatakan sehubungan dengan ayat ini, bahwa telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Munzir, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Falih, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari Hilal ibnu Ali, dari Abdur Rahman ibnu Abu Amrah, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam yang telah bersabda: Tidak ada seorang mukmin pun melainkan aku adalah orang yang paling utama baginya di dunia dan di akhirat. Bacalah oleh kalian bila kalian suka akan firman-Nya, "Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri. (Al-Ahzab: 6). Maka siapa pun orang mukmin yang meninggalkan harta, maka diwariskan kepada para 'asabah (ahli waris)nya yang ada. Dan jika ia meninggalkan utang atau anak-anak yatim, maka datanglah kepadaku, akulah yang menjadi maulanya. Hadis diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari secara tunggal. Dia meriwayatkannya pula di dalam Bab "Istiqrad", demikian juga Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim melalui berbagai jalur dari Falih dengan sanad dan lafal yang semisal. Imam Ahmad meriwayatkannya melalui hadis Abu Husain, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dengan lafal yang semisal. Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, dari Ma'mar, dari Az-Zuhri sehubungan dengan makna firman-Nya: Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri. (Al-Ahzab: 6) Az-Zuhri menerima hadis ini dari Abu Salamah, dari Jabir ibnu Abdullah radhiyallaahu ‘anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam yang pernah bersabda: Aku lebih utama bagi tiap orang mukmin daripada dirinya sendiri. Maka barang siapa yang mati meninggalkan utang, akulah yang akan membayarkannya; dan barang siapa yang meninggalkan harta, maka hartanya itu untuk ahli warisnya. Imam Abu Dawud meriwayatkannya dari Ahmad ibnu Hambal dengan sanad dan lafal yang semisal. Firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa: dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka. (Al-Ahzab: 6) Yakni dalam hal kemahraman dan kehormatan; mereka harus dimuliakan, dihormati, dan diagungkan, tetapi tidak boleh berkhalwat dengan mereka. Dan kemahraman ini tidak menjalar sampai kepada anak-anak perempuan dan saudara-saudara perempuan mereka, menurut kesepakatan semua ulama. Sekalipun ada sebagian ulama yang menyebutkan bahwa anak-anak perempuan mereka dan saudara-saudara perempuan mereka adalah saudara-saudara perempuan semua kaum mukmin, seperti yang telah di-nas-kan oleh Imam Asy-Syafii radhiyallaahu ‘anhu di dalam kitab Al-Mukhtasar-nya. Pendapat ini termasuk ke dalam Bab "Memutlakkan Ibarat Bukan Menetapkan Hukum". Dan apakah dapat dikatakan kepada Mu'awiyah dan lain-lainnya yang semisal dengan sebutan paman orang-orang mukmin? Ada dua pendapat di kalangan ulama mengenai masalah ini. Tetapi menurut apa yang di-nas-kan oleh Imam Syafii, tidak. Dan apakah istri-istri Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam itu dapat disebut ibu-ibu kaum mukmin perempuan dengan pengertian dimasukkan ke dalam jamak muzakkar secara taglib. Ada dua pendapat mengenainya. Menurut riwayat yang sahih dari Siti Aisyah radhiyallaahu ‘anhu, Siti Aisyah pernah mengatakan tidak boleh disebut Ummahatul Mu-minat. Pendapat ini merupakan yang tersahih di antara dua pendapat yang ada di kalangan mazhab Imam Syafii radhiyallaahu ‘anhu Telah diriwayatkan dari Ubay ibnu Ka'b dan Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhu bahwa keduanya membaca ayat ini dengan bacaan berikut: Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada mereka sendiri, dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka dan Nabi adalah bapak mereka. Hal yang sama telah diriwayatkan dari Mu'awiyah, Mujahid, Ikrimah, dan Al-Hasan. Pendapat ini merupakan salah satu dari dua pendapat yang ada di kalangan mazhab Syafii radhiyallaahu ‘anhu Demikianlah menurut apa yang telah diriwayatkan oleh Al-Bagawi dan lain-lainnya. Mereka mengatakan demikian dengan berlandaskan kepada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud rahimahullah. Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Muhammad An-Nufaili, telah menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak, dari Muhammad ibnu Ajian, dari Al-Qa'qa' ibnu Hakim, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: Sesungguhnya aku ini bagi kalian sama kedudukannya dengan seorang ayah yang mendidik kalian. Maka apabila seseorang di antara kalian mendatangi tempat buang air besarnya, janganlah menghadap ke arah kiblat, jangan pula membelakanginya, dan janganlah ia bercebok dengan memakai tangan kanannya. Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan istijmar dengan memakai tiga buah batu, dan melarang memakai kotoran hewan (yang telah kering) dan tulang. Imam An-Nasai dan Imam Ibnu Majah mengetengahkan hadis ini melalui riwayat Ibnu Ajlan. Sedangkan menurut pendapat yang kedua di kalangan mazhab Imam Syafii, tidak boleh menyebut Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam sebagai ayah mereka. Mereka yang berpendapat demikian beralasan dengan firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa yang menyebutkan: Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu. (Al-Ahzab: 40) Adapun firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa: Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah. (Al-Ahzab: 6) Maksudnya, menurut hukum Allah. daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin. (Al-Ahzab: 6) Yakni kaum kerabat seseorang itu lebih utama saling mewarisi satu sama lainnya daripada kaum Muhajirin dan kaum Ansar. Ayat ini me-mansukh (merevisi) hukum yang sebelumnya berlaku dalam hal waris-mewaris, yang dapat dilakukan dengan halaf (sumpah pertahanan bersama) dan saudara angkat yang diadakan di antara sesama mereka. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abbas dan lain-lainnya. Disebutkan bahwa dahulu kaum Muhajirin dapat mewarisi kaum Ansar bukan kaum kerabat dan saudara-saudara orang yang bersangkutan karena adanya persaudaraan angkat yang diadakan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam di antara kedua golongan tersebut. Hal yang sama telah dikatakan oleh Said ibnu Jubair dan lain-lainnya, baik dari kalangan ulama Salaf maupun ulama Khalaf. Sehubungan dengan hal ini Ibnu Abi Hatim mengetengahkan sebuah hadis melalui Az-Zubair ibnul Awwam. Untuk itu ia mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Abu Bakar Al-Mi'sabi (salah seorang ulama yang tinggal di Bagdad), dari Abdur Rahman ibnu Abuz Zanad, dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Az-Zubair ibnul Awwam radhiyallaahu ‘anhu yang menceritakan bahwa Allah subhaanahu wa ta’aalaa telah menurunkan firman berikut berkenaan dengan kami golongan orang-orang Quraisy dan kaum Ansar secara khusus, yaitu: Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah. (Al-Ahzab: 6) Demikian itu pada mulanya kami orang-orang Quraisy ketika pertama kali tiba di Madinah, kami datang tanpa membawa harta, dan kami jumpai orang-orang Ansar adalah sebaik-baik saudara; maka kami mempersaudarakan diri dengan mereka dan saling mewarisi antara kami dan mereka. Abu Bakar radhiyallaahu ‘anhu mempersaudarakan dirinya dengan Kharijah ibnu Zaid, Umar dengan si Fulan, dan Usman dengan seorang lelaki dari Bani Zuraiq anak Sa'd Az-Zurqi, yang menurut pendapat lain mengatakan bukan dari kalangan Bani Zuraiq. Az-Zubair radhiyallaahu ‘anhu melanjutkan kisahnya, bahwa ia mempersaudarakan dirinya dengan Ka'b ibnu Malik. Ketika ia mendatanginya, ternyata ia menjumpainya sebagai seseorang yang banyak memiliki senjata, yang menurut tradisi lebih dari apa yang biasanya dimiliki oleh seseorang. Az-Zubair melanjutkan, "Demi Allah, hai Anakku, seandainya Ka'b ibnu Malik meninggal dunia pada hari itu, tiada seorang pun yang akan mewarisinya selain aku sendiri, hingga Allah menurunkan ayat ini berkenaan dengan kami golongan orang-orang Quraisy dan kaum Ansar secara khusus, setelah itu barulah kami mengembalikan hak mewarisi kepada kaum kerabat masing-masing." Firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa: kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). (Al-Ahzab: 6) Yaitu hak mewaris antara saudara angkat telah dihapus, dan yang ada hanyalah saling tolong-menolong, saling berbuat bajik, silaturahmi, saling berbuat baik, dan saling wasiat-mewasiatkan kebaikan. Firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa: Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah). (Al-Ahzab: 6) Hukum ini yang menyatakan bahwa orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lainnya lebih berhak waris-mewarisi merupakan hukum dari Allah yang telah ditetapkan dan telah tertulis di dalam Kitab Allah yang pertama, yang tidak dapat diganti dan tidak dapat pula diubah. Demikianlah menurut Mujahid dan lain-lainnya, sekalipun di suatu masa Allah subhaanahu wa ta’aalaa pernah mensyariatkan hukum yang berbeda dengan hukum yang terakhirnya ini. Karena di dalam hukum yang pertama itu terkandung hikmah yang tak terperikan, dan Dia mengetahui bahwa hukum tersebut kelak akan di-mansukh dan akan dikembalikan kepada ketetapan-Nya yang telah digariskan-Nya sejak zaman azali. 000 000

Ayat 4

Al-Ahzab: 5

×
Open With...
Learn Quran Tafsir App
Open
Browser
×
Bantu Learn Quran Tafsir
untuk
Terus Hidup Memberi Manfaat