ٱلْمَائِدَة ٤٥
- وَكَتَبۡنَا And We ordained
- عَلَيۡهِمۡ for them
- فِيهَآ in it
- أَنَّ that
- ٱلنَّفۡسَ the life
- بِٱلنَّفۡسِ for the life
- وَٱلۡعَيۡنَ and the eye
- بِٱلۡعَيۡنِ for the eye
- وَٱلۡأَنفَ and the nose
- بِٱلۡأَنفِ for the nose
- وَٱلۡأُذُنَ and the ear
- بِٱلۡأُذُنِ for the ear
- وَٱلسِّنَّ and the tooth
- بِٱلسِّنِّ for the tooth
- وَٱلۡجُرُوحَ and (for) wounds
- قِصَاصٞۚ (is) retribution
- فَمَن But whoever
- تَصَدَّقَ gives charity
- بِهِۦ with it
- فَهُوَ then it is
- كَفَّارَةٞ an expiation
- لَّهُۥۚ for him
- وَمَن And whoever
- لَّمۡ (does) not
- يَحۡكُم judge
- بِمَآ by what
- أَنزَلَ has revealed
- ٱللَّهُ Allah
- فَأُوْلَٰٓئِكَ then those
- هُمُ [they]
- ٱلظَّـٰلِمُونَ (are) the wrongdoers
And We ordained for them therein a life for a life, an eye for an eye, a nose for a nose, an ear for an ear, a tooth for a tooth, and for wounds is legal retribution. But whoever gives [up his right as] charity, it is an expiation for him. And whoever does not judge by what Allāh has revealed - then it is those who are the wrongdoers [i.e., the unjust].
And there in, in the Torah, We prescribed, We made obligatory, for them that a life, be slain in return, for a life, if it has slain one; and an eye, should be gouged out, for an eye, and a nose, is to be cut off, for a nose, and an ear, is to be amputated, for an ear, and a tooth, should be pulled out, for a tooth (a variant reading has the last four [nouns] in the nominative); and for wounds (read wa'l-juroohu or wa'l-jurooha) retaliation, that is, the person is entitled to retaliate if this is feasible, as in the case of a hand or a leg; but in cases where one is not able to [retaliate], this is left to arbitration. Although this stipulation was prescribed for them, it is established in our Law; but whoever forgoes it, that is, retaliation, out of charity, able to restrain himself, then that shall be an expiation for him, of what he has done [of other sins]. Whoever does notjudge according to what God has revealed, in the matter of retaliation and otherwise, those are the evildoers.
"Do Not Feel Sad Because of the Behavior of the Jews and Hypocrites
Allah says;
يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ لَا يَحْزُنكَ الَّذِينَ يُسَارِعُونَ فِي الْكُفْرِ
O Messenger! Let not those who hurry to fall into disbelief grieve you,
These honorable Ayat were revealed about those who rush into disbelief, deviating from the obedience of Allah, His Messenger, preferring their opinions and lusts to what Allah has legislated.
مِنَ الَّذِينَ قَالُواْ امَنَّا بِأَفْوَاهِهِمْ وَلَمْ تُوْمِن قُلُوبُهُمْ
of such who say, “We believe” with their mouths but their hearts have no faith.
These people pretend to be faithful with their words, but their hearts are empty from faith, and they are the hypocrites.
وَمِنَ الَّذِينَ هِادُواْ
And of the Jews...,
the enemies of Islam and its people, they and the hypocrites all.
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ
listen much and eagerly to lies...,
and they accept and react to it positively.
سَمَّاعُونَ لِقَوْمٍ اخَرِينَ لَمْ يَأْتُوكَ
listening to others who have not come to you,
meaning, they listen to some people who do not attend your meetings, O Muhammad.
Or, the Ayah might mean, they listen to what you say and convey it to your enemies who do not attend your audience.
The Jews Alter and Change the Law, Such As Stoning the Adulterer
Allah says;
يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ مِن بَعْدِ مَوَاضِعِهِ
They change the words from their places:
by altering their meanings and knowingly distorting them after they comprehended them.
يَقُولُونَ إِنْ أُوتِيتُمْ هَـذَا فَخُذُوهُ وَإِن لَّمْ تُوْتَوْهُ فَاحْذَرُواْ
they say, “If you are given this, take it, but if you are not given this, then beware!”
It was reported that;
this part of the Ayah was revealed about some Jews who committed murder and who said to each other, “Let us ask Muhammad to judge between us, and if he decides that we pay the Diyah, accept his judgment. If he decides on capital punishment, do not accept his judgment.”
The correct opinion is that;
this Ayah was revealed about the two Jews who committed adultery. The Jews changed the law they had in their Book from Allah on the matter of punishment for adultery, from stoning to death, to a hundred flogs and making the offenders ride a donkey facing the back of the donkey.
When this incident of adultery occurred after the Hijrah, they said to each other, “Let us go to Muhammad and seek his judgment. If he gives a ruling of flogging, then implement his decision and make it a proof for you with Allah. This way, one of Allah's Prophets will have upheld this ruling amongst you. But if he decides that the punishment should be stoning to death, then do not accept his decision.”
There are several Hadiths mentioning this story.
Malik reported that Nafi said that Abdullah bin Umar said,
“The Jews came to Allah's Messenger and mentioned that a man and a woman from them committed adultery. Allah's Messenger said to them,
مَا تَجِدُونَ فِي التَّوْرَاةِ فِي شَأْنِ الرَّجْمِ
What do find of the ruling about stoning in the Tawrah?
They said, `We only find that they should be exposed and flogged.'
Abdullah bin Salam said, `You lie. The Tawrah mentions stoning, so bring the Tawrah.'
They brought the Tawrah and opened it but one of them hid the verse about stoning with his hand and recited what is before and after that verse.
Abdullah bin Salam said to him, `Remove your hand,' and he removed it, thus uncovering the verse about stoning. So they said, He (Abdullah bin Salam) has said the truth, O Muhammad! It is the verse about stoning.'
The Messenger of Allah decided that the adulterers be stoned to death and his command was carried out.
I ﷺ that man shading the woman from the stones with his body.”
Al-Bukhari and Muslim also collected this Hadith and this is the wording collected by Al-Bukhari.
In another narration by Al-Bukhari, the Prophet said to the Jews,
مَا تَصْنَعُون بِهِمَا
What would you do in this case?
They said, “We would humiliate and expose them.”
The Prophet recited,
قُلْ فَأْتُواْ بِالتَّوْرَاةِ فَاتْلُوهَا إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ
Bring here the Tawrah and recite it, if you are truthful. (3:93)
So they brought a man who was blind in one eye and who was respected among them and said to him, “Read (from the Tawrah).”
So he read until he reached a certain verse and then covered it with his hand. He was told, “Remove your hand,” and it was the verse about stoning.
So that man said, “O Muhammad! This is the verse about stoning, and we had hid its knowledge among us.”
So the Messenger ordered that the two adulterers be stoned, and they were stoned.
Muslim recorded that;
a Jewish man and a Jewish woman were brought before Allah's Messenger because they committed adultery. The Messenger of Allah went to the Jews and asked them,
مَا تَجِدُونَ فِي التَّوْرَاةِ عَلى مَنْ زَنَى
What is the ruling that you find in the Tawrah for adultery?
They said, “We expose them, carry them (on donkeys) backwards and parade them in public.”
The Prophet recited;
قُلْ فَأْتُواْ بِالتَّوْرَاةِ فَاتْلُوهَا إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ
Bring here the Tawrah and recite it, if you are truthful. (3:93)
So they brought the Tawrah and read from it until the reader reached the verse about stoning. Then he placed his hand on that verse and read what was before and after it.
Abdullah bin Salam, who was with the Messenger of Allah, said, “Order him to remove his hand,” and he removed his hand and under it was the verse about stoning.
So the Messenger of Allah commanded that the adulterers be stoned, and they were stoned.
Abdullah bin Umar said, “I was among those who stoned them and I ﷺ the man shading the woman from the stones with his body.”
Abu Dawud recorded that Ibn Umar said,
“Some Jews came to the Messenger of Allah and invited him to go to the Quff area. So he went to the house of Al-Midras and they said, `O Abu Al-Qasim! A man from us committed adultery with a woman, so decide on their matter.'
They arranged a pillow for the Messenger of Allah and he sat on it and said,
ايْتُونِي بِالتَّوْرَاة
Bring the Tawrah to me.
He was brought the Tawrah and he removed the pillow from under him and placed the Tawrah on it, saying,
امَنْتُ بِكِ وَبِمَنْ أَنْزَلَك
I trust you and He Who revealed it to you.
He then said,
ايْتُونِي بِأَعْلَمِكُم
Bring me your most knowledgeable person.
So he was brought a young man... “
and then he mentioned the rest of the story that Malik narrated from Nafi.
These Hadiths state that the Messenger of Allah issued a decision that conforms with the ruling in the Tawrah, not to honor the Jews in what they believe in, for the Jews were commanded to follow the Law of Muhammad only. Rather, the Prophet did this because Allah commanded him to do so. He asked them about the ruling of stoning in the Tawrah to make them admit to what the Tawrah contains and what they collaborated to hide, deny and exclude from implementing for all that time. They had to admit to what they did, although they did it while having knowledge of the correct ruling.
What made them go to the Prophet for judgment in this matter was their lusts and desires, hoping that the Prophet would agree with their opinion, not that they believed in the correctness of his judgment. This is why they said,
إِنْ أُوتِيتُمْ هَـذَا
(If you are given this), referring to flogging, then take it,
وَإِن لَّمْ تُوْتَوْهُ فَاحْذَرُواْ
(but if you are not given this, then beware!) and do not accept or implement it.
Allah said next,
وَمَن يُرِدِ اللّهُ فِتْنَتَهُ فَلَن تَمْلِكَ لَهُ مِنَ اللّهِ شَيْيًا أُوْلَـيِكَ الَّذِينَ لَمْ يُرِدِ اللّهُ أَن يُطَهِّرَ قُلُوبَهُمْ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الاخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ""
""سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ
And whomsoever Allah wants to put in Fitnah, you can do nothing for him against Allah. Those are the ones whose hearts Allah does not want to purify; for them there is a disgrace in this world, and in the Hereafter a great torment. They (like to) listen to falsehood, to devour Suht.
Ibn Mas`ud and others stated that;
`Suht' refers to bribes.
The Ayah states that if one is like this, how can Allah cleanse his heart and accept his supplication.
Allah said to His Prophet,
فَإِن جَأوُوكَ
So if they come to you...,
so that you judge between them,
فَاحْكُم بَيْنَهُم أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ وَإِن تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَن يَضُرُّوكَ شَيْيًا
either judge between them, or turn away from them. If you turn away from them, they cannot hurt you in the least.
meaning, there is no harm if you do not judge between them. This is because when they came to you to judge between them, they did not seek to follow the truth, but only what conformed to their lusts.
We should mention here that Ibn Abbas, Mujahid, `Ikrimah, Al-Hasan, Qatadah, As-Suddi, Zayd bin Aslam, Ata Al-Khurasani, and several others said that;
this part of the Ayah was abrogated by Allah's statement,
وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَأ أَنزَلَ اللّهُ
And so judge among them by what Allah has revealed. (5:49)
وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُم بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ
And if you judge, judge with justice between them.
and with fairness, even if the Jews were unjust and outcasts from the path of fairness,
إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Verily, Allah loves those who act justly.
Chastising the Jews for Their Evil Lusts and Desires, While Praising the Tawrah
Allah then chastises the Jews for their false ideas and deviant desires to abandon what they believe is true in their Book, and which they claim is their eternal Law that they are always commanded to adhere to. Yet, they do not adhere to the Tawrah, but they prefer other laws over it, although they believe that these other laws are not correct and do not apply to them.
Allah said,
وَكَيْفَ يُحَكِّمُونَكَ وَعِندَهُمُ التَّوْرَاةُ فِيهَا حُكْمُ اللّهِ ثُمَّ يَتَوَلَّوْنَ مِن بَعْدِ ذَلِكَ وَمَا أُوْلَـيِكَ بِالْمُوْمِنِينَ""
""But how do they come to you for decision while they have the Tawrah, in which is the decision of Allah; yet even after that they turn away. For they are not believers.
Allah next praises the Tawrah that He sent down to His servant and Messenger Musa, son of Imran""
""إِنَّا أَنزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُواْ لِلَّذِينَ هَادُواْ
Verily, We did send down the Tawrah (to Musa), therein was guidance and light, by which the Prophets who submitted themselves to Allah's will, judged the Jews.
and these Prophets did not deviate from the law of the Tawrah, change or alter it,
وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالَاحْبَارُ
And (also) the Rabbaniyyun and the Ahbar...,
wherein Rabbaniyyun refers to the worshippers who are learned and religious,
and Ahbar refers to the scholars,
بِمَا اسْتُحْفِظُواْ مِن كِتَابِ اللّهِ
for to them was entrusted the protection of Allah's Book,
meaning, they were entrusted with the Book of Allah, and they were commanded to adhere to it and not hide any part of.
وَكَانُواْ عَلَيْهِ شُهَدَاء فَلَ تَخْشَوُاْ النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُواْ بِأيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلً وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـيِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
and they were witnesses thereto. Therefore fear not men but fear Me and sell not My verses for a miserable price. And whosoever does not judge by what Allah has revealed, such are the disbelievers.
There are two ways to explain this Ayah and we will mention the later.
Another Reason Behind Revealing these Honorable Ayat
Imam Ahmad recorded that Ibn Abbas said,
“Allah sent down the Ayat,
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـيِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
(And whosoever does not judge by what Allah has revealed, such are the disbelievers),
فَأُوْلَـيِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
(Such are the unjust), (5:45) and,
فَأُوْلَـيِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
(Such are the rebellious), (5:47) about two groups among the Jews.
During the time of Jahiliyyah, one of them had defeated the other. As a result, they made a treaty that they would pay blood money totaling fifty Wasaq (of gold) (each Wasaq approx. 3 kg) for every dead person from the defeated group killed by the victors, and a hundred Wasaq for every dead person the defeated group killed from the victors.
This treaty remained in effect until the Prophet came to Al-Madinah and both of these groups became subservient under the Prophet. Yet, when the mighty group once suffered a casualty at the hands of the weaker group, the mighty group sent a delegation demanding the hundred Wasaq. The weaker group said, `How can two groups who have the same religion, one ancestral lineage and a common land, have a Diyah that for some of them is half of that of the others We only agreed to this because you oppressed us and because we feared you. Now that Muhammad has come, we will not give you what you asked.'
So war was almost rekindled between them, but they agreed to seek Muhammad's judgment in their dispute. The mighty group among them said (among themselves), `By Allah! Muhammad will never give you double the Diyah that you pay to them compared to what they pay to you. They have said the truth anyway, for they only gave us this amount because we oppressed and overpowered them. Therefore, send someone to Muhammad who will sense what his judgment will be. If he agrees to give you what you demand, accept his judgment, and if he does not give you what you seek, do not refer to him for judgment.'
So they sent some hypocrites to the Messenger of Allah to try and find out the Messenger's judgment. When they came to the Messenger, Allah informed him of their matter and of their plot. Allah sent down,
يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ لَا يَحْزُنكَ الَّذِينَ يُسَارِعُونَ فِي الْكُفْرِ
(O Messenger! Let not those who hurry to fall into disbelief grieve you), (5:41) until,
الْفَاسِقُونَ
(Such are the rebellious). (5:47)
By Allah! It is because of their problem that Allah sent down these verses and it is they whom Allah meant.”
Abu Dawud collected a similar narration for this Hadith.
Abu Jafar Ibn Jarir recorded that Ibn Abbas said that;
the Ayah in Surah Al-Ma'idah,
فَاحْكُم بَيْنَهُم أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ
(either judge between them, or turn away from them...) until,
الْمُقْسِطِينَ
(Those who act justly), (5:42) was revealed concerning the problem of blood money between Bani An-Nadir and Bani Qurayzah.
The dead of Bani An-Nadir were being honored more and they received the full amount of Diyah, while Qurayzah received half the Diyah for their dead. So they referred to the Messenger of Allah for judgment and Allah sent down these verses about them.
The Messenger of Allah compelled them to adhere to the true judgment in this matter and made the Diyah the same for both groups and Allah knows best about that matter.”
Ahmad, Abu Dawud and An-Nasa'i also recorded this Hadith from Abu Ishaq. Al-Awfi and Ali bin Abi Talhah reported that Ibn Abbas said that these Ayat were revealed about the two Jews who committed adultery, and we mentioned the Hadiths about this story before.
It appears that both of these were the reasons behind revealing these Ayat, and Allah knows best.
This is why Allah said afterwards,
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ
(And We ordained therein for them:Life for life, eye for eye) until the end of the Ayah, (5:45) which strengthens the opinion that the story of the Diyah was behind revealing the Ayat as we explained above.
Allah knows best.
Allah said,
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـيِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
And whosoever does not judge by what Allah has revealed, such are the disbelievers.
Al-Bara' bin Azib, Hudhayfah bin Al-Yaman, Ibn Abbas, Abu Mijlaz, Abu Raja' Al-Utaridi, Ikrimah, Ubaydullah bin Abdullah, Al-Hasan Al-Basri and others said that;
this Ayah was revealed about the People of the Book.
Al-Hasan Al-Basri added that;
this Ayah also applies to us.
Abdur-Razzaq said that Ath-Thawri said that Mansur said that Ibrahim said that;
these Ayat, “Were revealed about the Children of Israel, and Allah accepted them for this Ummah.”
Ibn Jarir recorded this statement.
Ali bin Abi Talhah also stated that Ibn Abbas commented on Allah's statement,
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـيِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
(And whosoever does not judge by what Allah has revealed, such are the disbelievers),
“Whoever rejects what Allah has revealed, will have committed Kufr, and whoever accepts what Allah has revealed, but did not rule by it, is a Zalim (unjust) and a Fasiq (rebellious) and a sinner.”
Ibn Jarir recorded this statement.
Abdur-Razzaq said,
“Ma`mar narrated to us that Tawus said that Ibn Abbas was asked about Allah's statement,
وَمَن لَّمْ يَحْكُم
(And whosoever does not judge...).
He said, `It is an act of Kufr.'
Ibn Tawus added,
`It is not like those who disbelieve in Allah, His angels, His Books and His Messengers.'
Ath-Thawri narrated that Ibn Jurayj said that Ata said,
`There is Kufr and Kufr less than Kufr, Zulm and Zulm less than Zulm, Fisq and Fisq less than Fisq.”'
Waki` said that Sa`id Al-Makki said that Tawus said that,
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـيِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
(And whosoever does not judge by what Allah has revealed, such are the disbelievers),
“This is not the Kufr that annuls one's religion.""
""Allah says;
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالَانفَ بِالَانفِ وَالاُذُنَ بِالاُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ
And We ordained therein for them
“Life for life,
eye for eye,
nose for nose,
ear for ear,
tooth for tooth,
and wounds equal for equal.”
But if anyone remits the retaliation by way of charity, it shall be for him an expiation.
This Ayah also chastises and criticizes the Jews because in the Tawrah, they have the law of a life for a life. Yet, they defied this ruling by transgression and rebellion. They used to apply this ruling when a person from Bani An-Nadir was killed by a Qurayzah person, but this was not the case when the opposite occurred. Rather, they would revert to Diyah in this case.
They also defied the ruling in the Tawrah to stone the adulterer and instead came up with their own form of punishment, flogging, humiliation and parading them in public. This is why Allah said in the previous Ayah,
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـيِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
(And whosoever does not judge by what Allah has revealed, such are the disbelievers), because they rejected Allah's command with full intention and with transgression and rebellion.
In this Ayah, Allah said,
فَأُوْلَـيِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
(such are the unjust), because they did not exact the oppressed his due rights from the oppressor in a matter which Allah ordered that all be treated equally and fairly. Instead, they defied that command, committed injustice and transgressed against each other.
A Man is Killed for a Woman Whom He Kills
Imam Abu Nasr bin As-Sabbagh stated in his book, Ash-Shamil, that the scholars agree that this Ayah (5:45) should be implemented, and the Imams agree that the man is killed for a woman whom he kills, according to the general indications of this Ayah.
A Hadith that An-Nasa'i recorded states that the Messenger of Allah had this statement written in the book that he gave `Amr bin Hazm,
أَنَّ الرَّجُلَ يُقْتَلُ بِالْمَرْأَة
The man is killed for the woman (whom he kills).
In another Hadith, the Messenger said,
الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاوُهُم
Muslims are equal regarding the sanctity of their blood.
This is also the opinion of the majority of the scholars.
What further supports what Ibn As-Sabbagh said is the Hadith that Imam Ahmad recorded that Anas bin Malik said,
“Ar-Rabi (his aunt) broke the tooth of a girl, and the relatives of Ar-Rabi requested the girl's relatives to forgive (the offender), but they refused.
So, they went to the Prophet who ordered them to bring about retaliation.
Anas bin An-Nadr, her brother, asked, `O Allah's Messenger! Will the tooth of Ar-Rabi be broken?'
The Messenger of Allah said, `O Anas! The Book of Allah prescribes retaliation.'
Anas said, `No, by Him Who has sent you with the Truth, her tooth will not be broken.'
Later the relatives of the girl agreed to forgive Ar-Rabi and forfeit their right to retaliation.
The Messenger of Allah said,
إن من عباد الله من لو أقسم على الله لابره
There are some of Allah's servants who, if they take an oath by Allah, Allah fulfils them.”
It was recorded in the Two Sahihs.
Retaliation for Wounds
Allah said,
وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ
and wounds equal for equal.
Ali bin Abi Talhah reported that Ibn Abbas said,
“Life for life, an eye for an eye, a nose, if cut off, for a nose, a tooth broken for a tooth and wounds equal for wound.”
The free Muslims, men and women, are equal in this matter. And their slaves, male and female, are equal in this matter. And this ruling is the same regarding intentional murder and lesser offenses, as Ibn Jarir and Ibn Abi Hatim recorded.
An Important Ruling
The retaliation for wounds should not be implemented until the wounds of the victim heal. If retaliation occurs before the wound heals, and then the wound becomes aggravated, the victim will have no additional rights in this case.
The proof for this ruling is what Imam Ahmad narrated from `Amr bin Shu`ayb, from his father, from his grandfather that;
a man once stabbed another man in his leg using a horn. The victim came to the Prophet asking for retaliation, and the Prophet said,
حَتَّى تَبْرَأ
Not until you heal.
The man again came to the Prophet and asked for equality in retaliation and the Prophet allowed him that.
Later on, that man said, “O Messenger of Allah! I limp now.”
The Messenger said,
قَدْ نَهَيْتُكَ فَعَصَيْتَنِي فَأَبْعَدكَ اللهُ وَبَطَلَ عَرَجُك
I had asked you to wait, but you disobeyed me. Therefore, Allah cast you away and your limp has no compensation.
Afterwards, the Messenger of Allah forbade that the wound be retaliated for until the wound of the victim heals. If the victim is allowed to retaliate for his wound caused by the aggressor and the aggressor dies as a result, there is no compensation in this case, according to the majority of the Companions and their followers.
The Pardon is Expiation for Such Offenses
Allah said,
فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ
But if anyone remits the retaliation by way of charity, it shall be for him an expiation.
Ali bin Abi Talhah reported that Ibn Abbas commented that
فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ
(But if anyone remits the retaliation by way of charity) means;
“If one pardons by way of charity, it will result in expiation for the aggressor and reward for the victim.”
Sufyan Ath-Thawri said that Ata bin As-Sa'ib said that Sa`id bin Jubayr said that Ibn Abbas said,
“He who pardons the retaliation by way of charity, it will be an expiation for the aggressor and a reward for the victim with Allah.”
Ibn Abi Hatim recorded this statement.
Jabir bin Abdullah said that Allah's statement,
فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ
(But if anyone remits the retaliation by way of charity, it shall be for him an expiation),
“For the victim.”
This is also the opinion of Al-Hasan Al-Basri, Ibrahim An-Nakhai and Abu Ishaq Al-Hamdani.
Imam Ahmad recorded that Ubadah bin As-Samit said,
“I heard the Messenger of Allah saying,
مَا مِنْ رَجُلٍ يُجْرَحُ مِنْ جَسَدِهِ جَرَاحَةً فَيَتَصَدَّقُ بِهَا إِلاَّ كَفَّرَ اللهُ عَنْهُ مِثْلَ مَا تَصَدَّقَ بِه
Any man who suffers a wound on his body and forfeits his right of retaliation as way of charity, then Allah will pardon him that which is similar to what he forfeited.
An-Nasa'i and Ibn Jarir recorded this Hadith.
Allah's statement,
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـيِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
And whosoever does not judge by that which Allah has revealed, such are the unjust.
Earlier we mentioned the statements of Ata and Tawus that there is Kufr and lesser Kufr, injustice and lesser injustice and Fisq and lesser Fisq.
""Allah Mentions `Isa and Praises the Injil
Allah said,
وَقَفَّيْنَا
and We sent...,
meaning, We sent.
عَلَى اثَارِهِم
in their footsteps,
meaning the Prophets of the Children of Israel.
بِعَيسَى ابْنِ مَرْيَمَ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ التَّوْرَاةِ
`Isa, son of Maryam, confirming the Tawrah that had come before him,
meaning, he believed in it and ruled by it.
وَاتَيْنَاهُ الاِنجِيلَ فِيهِ هُدًى وَنُورٌ
and We gave him the Injil, in which was guidance and light,
a guidance that directs to the truth and a light that removes the doubts and solves disputes,
وَمُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ التَّوْرَاةِ
and confirmation of the Tawrah that had come before it,
meaning, he adhered to the Tawrah, except for the few instances that clarified the truth where the Children of Israel differed.
Allah states in another Ayah that `Isa said to the Children of Israel,
وَلاُِحِلَّ لَكُم بَعْضَ الَّذِي حُرِّمَ عَلَيْكُمْ
and to make lawful to you part of what was forbidden to you. (3:50)
So the scholars say that the Injil abrogated some of the rulings of the Tawrah.
Allah's statement,
وَهُدًى وَمَوْعِظَةً لِّلْمُتَّقِينَ
a guidance and an admonition for those who have Taqwa.
means, We made the Injil guidance and an admonition that prohibits committing sins and errors, for those who have Taqwa of Allah and fear His warning and torment.
Allah said next""
""وَلْيَحْكُمْ أَهْلُ الاِنجِيلِ بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فِيهِ
Let the people of the Injil judge by what Allah has revealed therein.
meaning, so that He judges the people of the Injil by it in their time.
Or, the Ayah means, so that they believe in all that is in it and adhere to all its commands, including the good news about the coming of Muhammad and the command to believe in and follow him when he is sent.
Allah said in other Ayat,
قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَسْتُمْ عَلَى شَيْءٍ حَتَّىَ تُقِيمُواْ التَّوْرَاةَ وَالاِنجِيلَ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ
Say “O People of the Scripture! You have nothing (guidance) until you act according to the Tawrah, the Injil, and what has been sent down to you from your Lord.” (5:68)
and,
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الاُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ
Those who follow the Messenger, the Prophet who can neither read nor write whom they find written with them in the Tawrah... until,
الْمُفْلِحُونَ
successful. (7:157)
Here, Allah said,
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـيِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
And whosoever does not judge by what Allah has revealed, such are the rebellious.
meaning, the rebellious and disobedient of Allah who prefer falsehood and abandon truth.
We mentioned before that this Ayah was revealed about the Christians, and this is evident from the context of the Ayah.
""Praising the Qur'an; the Command to Refer to the Qur'an for Judgment
Allah mentioned the Tawrah that He sent down to His Prophet Musa, the one whom He spoke directly to, praising it, commanding that it should be implemented, before it was abrogated.
Allah then mentioned the Injil, praised it and commanded its people to adhere to it and follow it, as we stated.
He next mentioned the Glorious Qur'an that He sent down to His honorable servant and Messenger.
Allah said,
وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ
And We have sent down to you the Book in truth...,
meaning, with the truth that, no doubt, is coming from Allah.
مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ
confirming the Scripture that came before it,
meaning, the Divinely Revealed Books that praised the Qur'an and mentioned that it would be sent down from Allah to His servant and Messenger Muhammad.
The Qur'an was revealed as was foretold in the previous Scriptures. This fact increased faith in the previous Scriptures for the sincere who have knowledge of these Scriptures, those who adhered to Allah's commands and Laws and believed in His Messengers.
Allah said,
قُلْ ءَامِنُواْ بِهِ أَوْ لَا تُوْمِنُواْ إِنَّ الَّذِينَ أُوتُواْ الْعِلْمَ مِن قَبْلِهِ إِذَا يُتْلَى عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلٌّذْقَانِ سُجَّدًا
وَيَقُولُونَ سُبْحَانَ رَبِّنَأ إِن كَانَ وَعْدُ رَبِّنَا لَمَفْعُولاً
Say:”Believe in it or do not believe (in it). Verily, those who were given knowledge before it, when it is recited to them, fall down on their faces in humble prostration.” And they say:”Glory be to our Lord! Truly, the promise of our Lord must be fulfilled.” (17:107-108),
meaning that they say, the promise of our Lord, concerning the coming of Muhammad by the words of His previous Messengers, will certainly be fulfilled.
Allah's statement,
وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ
and Muhayminan over it,
According to Sufyan Ath-Thawri who narrated it from Abu Ishaq from At-Tamimi from Ibn Abbas,
means entrusted over it.
Ali bin Abi Talhah reported that Ibn Abbas said,
“Muhaymin is, `the Trustworthy'.
Allah says that the Qur'an is trustworthy over every Divine Book that preceded it.”
This was reported from Ikrimah, Sa`id bin Jubayr, Mujahid, Muhammad bin Ka`b, Atiyah, Al-Hasan, Qatadah, Ata' Al-Khurasani, As-Suddi and Ibn Zayd.
Ibn Jarir said,
“The Qur'an is trustworthy over the Books that preceded it. Therefore, whatever in these previous Books conforms to the Qur'an is true, and whatever disagrees with the Qur'an is false.”
Al-Walibi said that Ibn Abbas said that;
Muhayminan means, `Witness'.
Mujahid, Qatadah and As-Suddi said the same.
Al-Awfi said that Ibn Abbas said that;
Muhayminan means, `dominant over the previous Scriptures'.
These meanings are similar, as the word Muhaymin includes them all. Consequently, the Qur'an is trustworthy, a witness, and dominant over every Scripture that preceded it. This Glorious Book, which Allah revealed as the Last and Final Book, is the most encompassing, glorious and perfect Book of all times. The Qur'an includes all the good aspects of previous Scriptures and even more, which no previous Scripture ever contained. This is why Allah made it trustworthy, a witness and dominant over all Scriptures. Allah promised that He will protect the Qur'an and swore by His Most Honorable Self,
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَـفِظُونَ
Verily, We, it is We Who have sent down the Dhikr and surely, We will guard it (from corruption). (15:9)
Allah said,
فَاحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ
So judge between them by what Allah has revealed.
Ibn Jarir said,
The Ayah commands:O Muhammad! Rule between the people, Arabs and non-Arabs, lettered and unlettered, by what Allah has revealed to you in this Glorious Book and what it approves of for you from the Law of the previous Prophets.
Ibn Abi Hatim reported that Ibn Abbas said,
“The Prophet had the choice to judge between them or to turn away from them and refer them to their own Law. Then this Ayah was revealed,
وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَأ أَنزَلَ اللّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءهُمْ
(So judge between them by what Allah has revealed, and follow not their vain desires...) (5:49) and he was commanded to judge between them by our Book.”
Allah's statement
وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءهُمْ
and follow not their vain desires...,
This means the ideas they promote, because of which they turned away from what Allah revealed to His Messengers.
This is why Allah said,
وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءهُمْ عَمَّا جَاءكَ مِنَ الْحَقِّ
And follow not their vain desires, diverging away from the truth that has come to you.
The Ayah commands:Do not diverge from the truth that Allah has ordained for you, to the vain desires of these miserable, ignorant people.
Allah's statement,
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا
To each among you, We have prescribed a law and a clear way.
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً
(To each among you, We have prescribed a law),
Ibn Abi Hatim recorded from Ibn Abbas,
Shir`at meaning, a clear path.
وَلَوْ شَاء اللّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً
If Allah willed, He would have made you one nation.
This is a general proclamation to all nations informing them of Allah's mighty ability. If Allah wills, He would make all mankind follow one religion and one Law, that would never be abrogated. Allah decided that every Prophet would have his own distinct law that is later abrogated partially or totally with the law of a latter Prophet. Later on, all previous laws were abrogated by the Law that Allah sent with Muhammad, His servant and Messenger, whom Allah sent to the people of earth as the Final Prophet.
Allah said,
وَلَوْ شَاء اللّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَـكِن لِّيَبْلُوَكُمْ فِي مَأ اتَاكُم
If Allah willed, He would have made you one nation, but that (He) may test you in what He has given you.
This Ayah means, Allah has instituted different laws to test His servants' obedience to what He legislates for them, thus, He rewards or punishes them according to their actions and what they intend.
Abdullah bin Kathir said that the Ayah,
فِي مَأ اتَاكُم
(In what He has given you),
means, of the Book.
Next, Allah encouraged rushing to perform good deeds,
فَاسْتَبِقُوا الخَيْرَاتِ
so strive as in a race in good deeds.
which are obedience to Allah, following His Law that abrogated the laws that came before it, and believing in His Book, the Qur'an, which is the Final Book that He revealed.
Allah said next,
إِلَى الله مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا
The return of you (all) is to Allah;
Therefore, O people, your return and final destination is to Allah on the Day of Resurrection,
فَيُنَبِّيُكُم بِمَا كُنتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ
then He will inform you about that in which you used to differ.
Allah will inform you about the truth in which you used to differ and will reward the sincere, as compensation for their sincerity, and will punish the disbelieving, rebellious people who rejected the truth and deviated from it to other paths, without proof or evidence to justify their actions. Rather, they have rejected the clear evidences, unequivocal proofs and established signs.
Ad-Dahhak said that,
فَاسْتَبِقُوا الخَيْرَاتِ
(So strive as in a race in good deeds),
is directed at the Ummah of Muhammad, but the first view is more apparent.
Allah's statement""
""وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَأ أَنزَلَ اللّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءهُمْ
And so judge between them by what Allah has revealed and follow not their vain desires,
emphasizes this command and forbids ignoring it.
Allah said next,
وَاحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَن بَعْضِ مَا أَنزَلَ اللّهُ إِلَيْكَ
but beware of them lest they turn you far away from some of that which Allah has sent down to you.
meaning; beware of the Jews, your enemies, lest they distort the truth for you in what they convey to you. Therefore, do not be deceived by them, for they are liars, treacherous and disbelievers.
فَإِن تَوَلَّوْاْ
And if they turn away,
from the judgment that you pass in their disputes, and they defy Allah's Law.
فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللّهُ أَن يُصِيبَهُم بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ
then know that Allah's will is to punish them for some sins of theirs.
meaning, know that this will occur according to the decree of Allah, and because out of His wisdom they have deviated from the truth, and because of their previous sins.
وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ
And truly, most men are rebellious.
Therefore, the majority of humans are disobedient to their Lord, defiant of the truth and deviate away from it.
Allah said in other Ayat,
وَمَأ أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُوْمِنِينَ
And most people will not believe even if you desire it eagerly. (12:103)
and,
وَإِن تُطِعْ أَكْثَرَ مَن فِى الاٌّرْضِ يُضِلُّوكَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ
And if you obey most of those on the earth they will mislead you far away from Allah's path. (6:116)
Muhammad bin Ishaq reported that Ibn Abbas said,
“Ka`b bin Asad, Ibn Saluba, Abdullah bin Surya and Shas bin Qays said to each other, `Let us go to Muhammad to try and misguide him from his religion.'
So they went to the Prophet and said, `O Muhammad! You know that we are the scholars, noblemen and chiefs of the Jews. If we follow you, the Jews will follow suit and will not contradict us. But, there is enmity between us and some of our people, so we will refer to you for judgment in this matter, and you should rule in our favor against them and we will believe in you.'
The Messenger of Allah refused the offer and Allah sent down these Ayat about them,
وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَأ أَنزَلَ اللّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَن بَعْضِ مَا أَنزَلَ اللّهُ إِلَيْكَ
And so judge between them by what Allah has revealed and follow not their vain desires, but beware of them lest they turn you far away from some of that which Allah has sent down to you.) until,
لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
(for a people who have firm faith.)” (5:49-50)
Ibn Jarir and Ibn Abi Hatim recorded this Hadith.
Allah continues,
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ""
""Do they then seek the judgment of (the days of) ignorance! And who is better in judgment than Allah for a people who have firm faith!
Allah criticizes those who ignore Allah's commandments, which include every type of righteous good thing and prohibit every type of evil, but they refer instead to opinions, desires and customs that people themselves invented, all of which have no basis in Allah's religion.
During the time of Jahiliyyah, the people used to abide by the misguidance and ignorance that they invented by sheer opinion and lusts.
The Tatar (Mongols) abided by the law that they inherited from their king Genghis Khan who wrote Al-Yasiq, for them. This book contains some rulings that were derived from various religions, such as Judaism, Christianity and Islam. Many of these rulings were derived from his own opinion and desires. Later on, these rulings became the followed law among his children, preferring them to the Law of the Book of Allah and the Sunnah of His Messenger. Therefore, whoever does this, he is a disbeliever who deserves to be fought against, until he reverts to Allah's and His Messenger's decisions, so that no law, minor or major, is referred to except by His Law.
Allah said,
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ
Do they then seek the judgment of (the days of) ignorance!
meaning, they desire and want this and ignore Allah's judgment.
وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
And who is better in judgment than Allah for a people who have firm faith.
Who is more just in decision than Allah for those who comprehend Allah's Law, believe in Him, who are certain that Allah is the best among those who give decisions and that He is more merciful with His creation than the mother with her own child Allah has perfect knowledge of everything, is able to do all things, and He is just in all matters.
Al-Hafiz Abu Al-Qasim At-Tabarani recorded that Ibn Abbas said that the Messenger of Allah said,
أَبْغَضُ النَّاسِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ مَنْ يَبْتَغِي فِي الاِْسْلَمِ سُنَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ وَطَالِبُ دَمِ امْرِىءٍ بِغَيْرِ حَقَ لِيُرِيقَ دَمَه
The most hated person to Allah is the Muslim who seeks the ways of the days of ignorance and he who seeks to shed the blood of a person without justification.
Al-Bukhari recorded Abu Al-Yaman narrating a similar Hadith, with some addition."
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
In the second verse after that (45), there is a description of the injunctions of Qisas (Even Retaliation) with a particular reference stressing that ` We had revealed these injunctions in the Torah.' The words of the text are:
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنفَ بِالْأَنفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ
` We had revealed in the Torah this injunction of Qisas for the Jews that there will be life for life, eye for eye, nose for nose, ear for ear, tooth for tooth; and for wounds an equal retaliation.'
It will be recalled that the case of Banu Qurayzah and Banu Nadir was brought before the Holy Prophet ﷺ . Counting on their power, Banu Nadir had compelled the weaker Banu Qurayzah to agree to their oppressive conditions which stipulated that should a man from Banu Qurayzah kill a man from Banu Nadir, they will have to pay two penalties. The Qisas of life for life will be taken as well as the blood money will have to be paid. If the case was the reverse, that is a man from Banu Nadir kills a man from Banu Qurayzah, then, there will be no Qisas; only blood money will be paid but that too will be half of what Banu Nadir were entitled to.
In this verse, Allah Almighty has exposed the lie of these people by pointing out that the injunctions of equality in Qisas (retaliation) and Diyat (blood money) exist in the Torah too. at these people are doing is considered avoidance and that they bring their case to the Holy Prophet ﷺ for a decision as alleged is no more than a ruse to find an excuse.
At the end of the verse it was said: وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّـهُ فَأُولَـٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (And whoever does not judge by what Allah has sent down, then, they are the unjust.) It means that people who do not take the injunctions of Allah binding and who do not decide matters in accordance with them, are dissenters to the Divine commandment, its rejectors and rebels. They are unjust. The third verse (46) begins with the mention of the coming of Sayyidna ` Isa (علیہ السلام) who was sent to confirm the previous Scripture, that is, the Torah. Mentioned after that is the Injil because that too, like the Torah, is guidance and light.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Tafsir Surat Al-Ma'idah: 45
Dan Kami telah tetapkan untuk mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisasnya. Barang siapa yang melepaskan (hak qisas)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa yang tidak memutuskan perkara (hukum) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
Ayat ini pun termasuk cemoohan yang ditujukan kepada orang-orang Yahudi dan kecaman yang keras terhadap mereka, karena sesungguhnya di dalam nas kitab Taurat yang ada pada mereka disebutkan bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, tetapi mereka mengingkari hukum tersebut dengan sengaja dan menentangnya.
Mereka menghukum qisas seorang Nadir karena membunuh seorang Qurazi, tetapi mereka tidak meng-qisas seorang Qurazi karena membunuh seorang Nadir, melainkan hanya membayar diat. Sebagaimana mereka pun mengingkari hukum Taurat lainnya yang dinaskan dalam kitab mereka sehubungan dengan hukum rajam terhadap pezina muhsan (orang yang sudah menikah), lalu mereka menggantinya dengan hal-hal yang diperselisihkan di kalangan mereka sendiri, yaitu berupa hukum dera, pencorengan muka, dan dipermalukan.
Karena itulah disebutkan dalam ayat sebelumnya melalui firman-Nya: “Barang siapa yang tidak memutuskan (hukum) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al-Maidah: 44) Karena mereka mengingkari hukum Allah dengan sengaja, menentang, dan telah direncanakan sebelumnya. Sedangkan dalam ayat ini disebutkan melalui firman-Nya: “Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (Al-Maidah: 45) Karena mereka tidak membela orang yang teraniaya dari orang yang zalim dalam hal yang diperintahkan oleh Allah agar ia berlaku adil dan menyamakan hak di antara semuanya. Namun ternyata mereka menentang perintah Allah ini dan berbuat zalim serta sebagian dari mereka berbuat sewenang-wenang atas sebagian yang lain.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Adam, telah menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak, dari Yunus ibnu Yazid, dari Ali ibnu Yazid (saudara Yunus ibnu Yazid), dari Az-Zuhri, dari Anas ibnu Malik, bahwa Rasulullah ﷺ membacanya dengan bacaan berikut: “Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At-Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, sedangkan mata (dibalas) dengan mata.” (Al-Maidah: 45) Yakni dengan me-nasab-kan lafal an-nafs dan me-rafa'-kan lafal al-ain.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi, dan Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya melalui hadits Abdullah ibnul Mubarak. Imam At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Imam Bukhari mengatakan, hadits ini diriwayatkan oleh Ibnul Mubarak secara munfarid. Banyak kalangan ulama ahli usul dan ahli ilmu fiqih yang menyimpulkan dalil dari ayat ini, bahwa syariat umat sebelum kita adalah syariat kita juga apabila diulangi kisahnya dan tidak di-mansukh, seperti pendapat yang terkenal dari jumhur ulama; juga seperti apa yang diriwayatkan oleh Syekh Abi Ishaq Al-Isfirayini, dari nas Imam Syafii serta mayoritas murid-muridnya sehubungan dengan ayat ini, mengingat hukum yang berlaku di kalangan kita sesuai dengan makna ayat ini dalam masalah tindak pidana jinayah (kejahatan) menurut semua imam.
Al-Hasan Al-Basri mengatakan, ayat ini berlaku untuk mereka (Ahli Kitab) dan untuk seluruh umat manusia pada umumnya. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.
Syekh Abu Zakaria An-Nawawi telah meriwayatkan tiga buah pendapat sehubungan dengan masalah ini, salah satunya mengatakan bahwa syariat Nabi Ibrahim dapat dijadikan hujah, bukan syariat nabi lainnya. Kemudian Abu Zakaria An-Nawawi membenarkan pendapat yang mengatakan tidak mengandung hujah bagi selainnya.
Pendapat ini dinukil oleh Syekh Abu Ishaq Al-Isfirayini, dari Imam Syafi'i dan sebagian besar muridnya. Ia menguatkan pendapat yang mengatakan sebagai hujah menurut mayoritas teman-teman kami (mazhab Syafii).
Imam Abu Nasr telah meriwayatkan dari As-Sabbag di dalam kitab Asy-Syamil adanya kesepakatan ulama yang menjadikan hujah ayat ini menurut apa yang ditunjukkan oleh maknanya. Semua imam telah menyimpulkan bahwa lelaki dibunuh karena membunuh wanita, karena berdasarkan keumuman makna ayat yang mulia ini.
Demikian pula hal yang disebutkan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasai dan lain-lainnya yang menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ menginstruksikan kepada Amr ibnu Hazm dalam suatu suratnya yang antara lain disebutkan di dalamdi dalamnya bahwa lelaki dibunuh karena membunuh wanita. Orang-orang muslim itu sepadan (kehormatan) darahnya. Demikian menurut pendapat jumhur ulama.
Telah diriwayatkan dari Amirul Muminin Ali ibnu Abu Thalib, "Apabila seorang lelaki membunuh seorang wanita, maka ia tidak dihukum mati karenanya, terkecuali jika wali si terbunuh membayar separuh diat kepada wali si pembunuh; karena diat seorang wanita adalah separuh diat lelaki."
Pendapat inilah yang dianut oleh Imam Ahmad, menurut suatu riwayat yang bersumberkan darinya.
Di dalam hadits lain disebutkan: Telah diriwayatkan pula dari Al-Hasan, ‘Atha’, Usman Al-Basti, dan suatu riwayat dari Imam Ahmad, "Apabila seorang lelaki membunuh seorang wanita, ia tidak boleh dibunuh karenanya, melainkan wajib membayar diat."
Imam Abu Hanifah rahimahullah berhujah (beralasan) melalui keumuman makna ayat ini, bahwa seorang muslim dibunuh karena membunuh seorang kafir zimmi, dan seorang yang merdeka dibunuh karena membunuh seorang budak.
Tetapi jumhur ulama berbeda pendapat dalam kedua masalah tersebut dengan Abu Hanifah. Di dalam kitab Shahihain disebutkan dari Amirul Muminin Ali ibnu Abu Thalib bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Seorang muslim tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir.”
Adapun sehubungan dengan masalah budak, maka banyak atsar yang beraneka ragam dari ulama Salaf menyatakan bahwa mereka tidak pernah menghukum qisas orang merdeka karena melukai budak, tidak pernah pula membunuh seorang merdeka karena membunuh seorang budak. Banyak hadits yang menerangkan tentang masalah ini, tetapi predikatnya tidak shahih.
Imam Syafii telah meriwayatkan adanya kesepakatan yang bertentangan dengan pendapat mazhab Hanafi dalam masalah tersebut. Tetapi dengan adanya hal itu tidak memastikan batalnya pendapat mereka (mazhab Hanafi) kecuali berdasarkan dalil yang mentakhsis (mengkhususkan) makna ayat yang mulia ini. Apa yang dikatakan oleh Ibnus Sabbagh, yaitu hujahnya dengan ayat ini, diperkuat oleh hadits yang menerangkan tentang masalah ini. seperti yang dikatakan oleh Imam Ahmad.
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abu Addi, telah menceritakan kepada kami Humaid, dari Anas ibnu Malik, bahwa Ar-Rabi' bibi Anas pernah merontokkan gigi seri seorang budak perempuan. Lalu kaum Ar-Rabi' meminta maaf kepada kaum si budak perempuan itu, tetapi mereka menolak. Kemudian kaum Ar-Rabi’ datang kepada Rasulullah ﷺ. Maka Rasulullah ﷺ bersabda, "Hukum qisas." Lalu saudara lelaki Ar-Rabi' yaitu Anas ibnun Nadr berkata memohon grasi, "Wahai Rasulullah, apakah engkau akan merontokkan gigi seri si Fulanah?" Rasulullah ﷺ menjawab melalui sabdanya, "Wahai Anas, Kitabullah (telah menentukan) hukum qisas." Anas ibnun Nadr berkata, "Tidak, demi Tuhan yang telah mengutusmu dengan benar, kumohon janganlah engkau merontokkan gigi seri Fulanah." Pada akhirnya kaum si budak perempuan rela dan memaafkan serta membatalkan tuntutan hukum qisasnya.
Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah terdapat seseorang yang seandainya dia bersumpah atas nama Allah (yakni memohon dengan menyebut nama-Nya), niscaya Allah mengabulkannya.” Hadits diketengahkan oleh Syaikhain di dalam kitab Shahihain. Muhammad ibnu Abdullah ibnul Musanna Al-Ansari telah meriwayatkannya di dalam bagian yang terkenal dari kitab hadisnya melalui Humaid, dari Anas ibnu Malik, bahwa bibi Ar-Rabi' binti Nadr pernah menampar muka seorang budak perempuan sehingga merontokkan gigi serinya. Lalu keluarga Ar-Rabi menawarkan diat kepada keluarga si budak, tetapi mereka menolak.
Kemudian keluarga Ar-Rabi mengajukan pembayaran diat dan mohon maaf tetapi mereka menolak pula. Lalu keluarga si budak datang kepada Rasulullah ﷺ. Maka beliau ﷺ memerintahkan kepada mereka untuk melakukan hukum qisas. Kemudian datanglah saudara lelaki Ar-Rabi', yaitu Anas ibnun Nadr, yang berkata memohon grasi kepada Rasulullah ﷺ, "Wahai Rasulullah, apakah engkau akan merontokkan gigi seri Ar-Rabi'? Demi Tuhan Yang telah mengutusmu dengan kebenaran, saya memohon janganlah engkau merontokkan gigi serinya." Maka Nabi ﷺ bersabda: “Wahai Anas, ketentuan Kitabullah (Al-Qur'an) adalah hukum qisas.” Tetapi akhirnya kaum si budak perempuan itu memaafkannya. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah terdapat seseorang yang seandainya dia bersumpah dengan menyebut nama Allah, niscaya Allah memperkenankannya.” Imam Bukhari meriwayatkannya dari Al-Ansari dengan lafal yang serupa.
Imam Abu Dawud meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Hambal, telah menceritakan kepada kami Mu'az ibnu Hisyam, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari Qatadah. dari Abu Nadrah, dari Imran ibnu Husain, bahwa pernah ada seorang budak lelaki milik suatu kaum yang miskin memotong telinga seorang budak milik suatu kaum yang berharta. Maka keluarga budak yang melakukan tindak pidana itu datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami adalah orang-orang miskin." Maka Rasulullah ﷺ tidak menjatuhkan sanksi apa pun terhadapnya. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam An-An-Nasai, dari Ishaq ibnu Rahawaih, dari Mu'az ibnu Hisyam Ad-Dustuwai, dari ayahnya, dari Qatadah dengan lafal yang sama.
Sanad hadits ini cukup kuat, dan semua perawinya adalah orang-orang yang tsiqah. Tetapi hadits ini masih penuh dengan teka-teki, kecuali jika dikatakan bahwa sesungguhnya pelaku tindak pidana adalah orang yang usianya belum mencapai balig, maka ia tidak terkena hukum qisas. Dan barangkali Nabi ﷺ sendirilah yang menanggung kekurangan diat yang mampu dibayar oleh budak kaum miskin untuk diberikan kepada budak kaum hartawan, atau barangkali Nabi ﷺ sendirilah yang meminta maaf kepada mereka sebagai ganti dari budak kaum miskin.
Firman Allah ﷻ: “Dan luka-luka (pun) ada qisas-nya.” (Al-Maidah: 45)
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa seseorang dibunuh karena membunuh orang lain, matanya dibutakan karena membutakan mata orang lain, hidungnya dipotong karena memotong hidung orang lain, dan giginya dirontokkan karena merontokkan gigi orang lain, luka-luka pun dibalas dengan luka-luka lagi sebagai hukum qisas.
Dalam ketentuan hukum qisas ini seluruh kaum muslim yang merdeka baik yang laki-laki maupun yang wanita disamakan haknya di antara sesama mereka, jika tindak pidana dilakukan dengan sengaja, baik yang menyangkut jiwa ataupun di bawahnya. Para budak itu disamakan pula, baik yang laki-laki maupun yang wanita di antara sesama mereka, jika tindak pidana dilakukan dengan sengaja, baik yang menyangkut jiwa atau di bawahnya.
Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim. Pelukaan ada kalanya terjadi pada pergelangan. Sehubungan dengan kasus ini, maka diwajibkan adanya hukum qisas menurut ijma', seperti memotong tangan, kaki, telapak tangan atau telapak kaki, dan lain sebagainya yang bersendi. Adapun jika pelukaan terjadi bukan pada pergelangan, melainkan pada tulang, maka menurut Imam Malik rahimahullah dalam kasus ini tetap diwajibkan adanya qisas, kecuali jika pelukaan terjadi pada tulang paha dan tulang lainnya yang serupa, karena dikhawatirkan akan membahayakan keselamatan nyawa si terpidana.
Imam Abu Hanifah dan kedua muridnya mengatakan, tidak wajib qisas dalam suatu kasus pun dari masalah pelukaan yang terjadi pada tulang, kecuali pada gigi. Imam Syafii mengatakan, tidak wajib hukum qisas pada suatu kasus tindak pidana pelukaan apa pun yang terjadi pada tulang secara mutlak. Pendapat ini berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Umar ibnul Khattab dan Ibnu Abbas.
Hal yang sama telah dikatakan oleh ‘Atha’, Asy-Sya'bi, Hasan Al-Bashri, Az-Zuhri, Ibrahim An-Nakhai', dan Umar ibnu Abdul Aziz. Pendapat ini didukung oleh Sufyan Ats-Tsauri, Al-Al-Laits ibnu Sa'd. dan pendapat yang terkenal dari mazhab Imam Ahmad. Imam Abu Hanifah rahimahullah berpedoman pada hadits Ar-Rabi' bintu Nadr untuk mazhabnya. Ia menyimpulkan dalil darinya, bahwa tidak ada hukum qisas dalam masalah tulang kecuali mengenai gigi.
Tetapi hadits Ar-Rabi' tidak mengandung hujah, mengingat teksnya berbunyi mematahkan gigi seri seorang budak wanita. Padahal gigi dapat tertanggalkan tanpa mengalami patah; maka dalam keadaan seperti ini hukum qisas wajib menurut kesepakatan ijma'. Mereka melengkapi dalilnya dengan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah melalui jalur Abu Bakar ibnu Ayyasy, dari Duhsyum ibnu Qiran, dari Namran ibnu Jariyah, dari ayahnya, yaitu Jariyah ibnu Zafar Al-Hanafi.
Disebutkan bahwa pernah terjadi seorang lelaki memukul lelaki lain dengan pedang pada bagian lengannya, bukan pada pergelangannya, hingga lengannya patah. Kemudian lelaki yang terpukul mengadukan perkaranya kepada Nabi ﷺ. Maka Nabi ﷺ memerintahkan kepadanya agar menerima diat. Tetapi ia berkata, "Wahai Rasulullah, aku menginginkan hukum qisas." Nabi ﷺ bersabda, "Terimalah diat itu, semoga Allah memberkatimu padanya." Ternyata Rasulullah ﷺ tidak memutuskan hukum qisas baginya. Syekh Abu Umar ibnu Abdul Bar mengatakan, hadits ini tidak mempunyai isnad selain dari isnad ini, dan Duhsyum ibnu Qiran Al-Ukali adalah seorang Badui yang dinilai dha’if, hadisnya tidak dapat dijadikan sebagai pegangan hujah. Namran ibnu Jariyah pun seorang Badui yang berpredikat dha’if, tetapi ayahnya yaitu Jariyah ibnu Zafar disebutkan berpredikat sahabat.
Kemudian mereka mengatakan bahwa tidak boleh melakukan hukum qisas karena kasus pelukaan sebelum luka orang yang dilukai mengering (sembuh); karena jika dia melakukan hukum qisas (pembalasan) sebelum lukanya kering, kemudian ternyata lukanya itu bertambah parah, maka tidak ada hak lagi baginya untuk menuntut pelakunya. Dalil yang menunjukkan hal tersebut ialah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dari Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya sebagai berikut: .
Bahwa pernah terjadi seorang lelaki menusuk lutut lelaki lain dengan tanduk. Lalu orang yang ditusuk itu datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, "Berikanlah hak qisas kepadaku." Nabi ﷺ menjawab, "Tunggu sampai kamu sembuh." Kemudian ia datang lagi dan berkata, "Berilah aku hak qisas." Maka Nabi ﷺ memberikan hak qisas kepadanya. Sesudah itu ia datang lagi dan berkata, "Wahai Rasulullah, kini aku menjadi pincang." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Aku telah melarangmu (cepat-cepat melakukan qisas), tetapi kamu mendurhakai perintahku, maka akibatnya Allah menjauhkanmu (dari rahmat-Nya) dan membatalkan (hak qisas) kepincanganmu.” Kemudian Rasulullah ﷺ melarang melakukan hukum qisas karena pelukaan, kecuali bila orang yang dilukai telah sembuh dari lukanya. Hadits diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara munfarid.
Seandainya orang yang dilukai melakukan hukum qisas terhadap orang yang melukainya, kemudian ternyata orang yang melukainya meninggal dunia karena hukum qisas itu, maka tidak ada kewajiban apapun atas orang yang dilukainya. Demikianlah menurut Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Ahmad ibnu Hambal. Pendapat inilah yang dikatakan oleh jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in serta lain-lainnya. Tetapi Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa wajib diat yang diambil dari harta si korban yang melakukan hukum qisas. Amir, Asy-Sya'bi, ‘Atha’,Tawus, Amr ibnu Dinar, Al-Haris Al-Ukali, Ibnu Abu Laila, Hammad Ibnu Abu Sulaiman, Az-Zuhri, dan As- Sauri mengatakan bahwa wajib diat yang dibebankan ke atas pundak keluarga orang yang melakukan hukum qisas.
Ibnu Mas'ud, Ibrahim An-Nakha'i, Al-Hakam ibnu Utaibah, dan Usman Al-Basti mengatakan bahwa digugurkan dari orang yang melakukan hukum qisas diat yang seharga dengan pelukaan yang dialaminya, sedangkan sisanya wajib dibayar dari harta benda miliknya.
Firman Allah ﷻ: “Barang siapa yang melepaskan (hak qisas)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya.” (Al-Maidah: 45)
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: “Barang siapa yang melepaskan (hak qisas)nya.” (Al-Maidah: 45) Bahwa barang siapa yang memaafkan pelaku tindak pidana dan melepaskannya, maka perbuatan ini merupakan penebus dosa bagi pelaku tindak pidana dan merupakan pahala bagi si korban.
Sufyan Ats-Tsauri meriwayatkan dari ‘Atha’ ibnus Sa-ib, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas, bahwa barang siapa yang melepaskan hak qisasnya, hal itu merupakan kifarat bagi si pelaku tindak pidana pelukaan dan merupakan pahala bagi yang dilukai di sisi Allah ﷻ. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim. Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah meriwayatkan hal yang serupa dari Khaisamah ibnu Abdur Rahman, Mujahid, Ibrahim dalam salah satu pendapatnya, Amir Asy-Sya'bi, dan Jabir Ibnu Zaid.
Jalur yang kedua diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim. Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Zazan, telah menceritakan kepada kami Harami (yakni Ibnu Imarah), telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Imarah (yakni Ibnu Hafsah), dari seorang lelaki, dari Jabir ibnu Abdullah sehubungan dengan firman Allah ﷻ: “Barang siapa yang melepaskan (hak qisas)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya.” (Al-Maidah: 45) Yakni bagi orang yang dilukai.
Telah diriwayatkan pula hal yang serupa, dari Al-Hasan Al-Basri, Ibrahim An-Nakhai dalam salah satu pendapatnya, dan Abu Ishaq Al-Hamdani. Ibnu Jarir telah meriwayatkan hal yang serupa dari Amir Asy-Sya'bi dan Qatadah.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Habib, telah menceritakan kepada kami Abu Dawud At-Tayalisi, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Qais (yakni Ibnu Muslim) yang telah mengatakan bahwa ia pernah mendengar Tariq ibnu Syihab menceritakan dari Al-Haisam ibnul Uryan An-Nakha'i yang mengatakan bahwa ia pernah melihat Abdullah ibnu Amr berada di rumah Mu'awiyah mengenakan pakaian merah, mirip dengan mawali (budak yang telah dimerdekakan).
Lalu ia bertanya kepada Abdullah ibnu Amr tentang makna firman-Nya: “Barang siapa yang melepaskan (hak qisas)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya.” (Al-Maidah: 45); Abdullah ibnu Amr menjawab bahwa digugurkan (dihapuskan) darinya sebagian dari dosa-dosanya yang sesuai dengan pemberian maafnya.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Sufyan Ats-Tsauri, dari Qais ibnu Muslim; telah diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir melalui jalur Sufyan dan Syu'bah.
Ibnu Mardawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ali, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahim, ibnu Muhammad Al-Mujasyi'i, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ahmad ibnul Hajjaj Al-Mahri, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sulaiman Al-Ju'fi, telah menceritakan kepada kami Ma'la (yakni ibnu Hilal), bahwa ia pernah mendengar Aban ibnu Taghlab menceritakan hadits berikut dari Al-Uryan ibnul Haisam ibnul Aswad, dari Abdullah ibnu Amr, dari Aban ibnu Taglab, dari Asy-Sya'bi, dari seorang lelaki dari kalangan Anshar, dari Nabi ﷺ sehubungan dengan makna firman-Nya: “Barang siapa yang melepaskan (hak qisas)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya.” (Al-Maidah: 45); Nabi ﷺ bersabda: “Dia adalah orang yang giginya dirontokkan, atau tangannya dipotong, atau sebagian dari tangannya dipotong, atau badannya dilukai lalu memaafkan hal tersebut, maka dihapuskan darinya hal yang seimbang dengan dosa-dosanya. Jika yang dimaafkannya seperempat diat, maka yang dihapuskan seperempat dosa-dosanya: jika sepertiganya, maka yang dihapuskan sepertiga dosa-dosanya; dan jika seluruh diat, maka yang dihapuskan seluruh dosa-dosanya pula.”
Kemudian Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Zakaria ibnu Yahya ibnu Abu Zaidah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudail, dari Yunus ibnu Abu Ishaq, dari Abus Safar yang menceritakan bahwa seorang lelaki Quraisy mendorong seorang lelaki Anshar hingga gigi serinya ada yang patah. Maka lelaki Anshar itu melaporkannya kepada Mu'awiyah. Ketika lelaki Anshar itu terus mendesak Mu'awiyah, maka Mu'awiyah berkata, "Itu urusanmu dengan temanmu." Saat itu Abu Darda ada bersama Mu'awiyah, maka Abu Darda berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak sekali-kali seorang muslim dilukai pada salah satu dari anggota tubuhnya kemudian dia memaafkannya melainkan Allah meninggikan satu derajat untuknya dan menghapuskan suatu dosa darinya sebab lukanya itu.” Lelaki Anshar itu bertanya, "Apakah kamu benar-benar mendengar dari Rasulullah ﷺ?" Abu Darda menjawab, "Aku mendengarnya dengan kedua telingaku ini dan disimpan di dalam hatiku." Maka lelaki Anshar itu memaafkan lelaki Quraisy yang melukainya. Kemudian Mu'awiyah berkata, "Berikanlah kepadanya sejumlah harta."
Ibnu Jarir pun telah meriwayatkannya, begitu pula Imam Ahmad. Disebutkan bahwa Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Abu Ishaq, dari Abu Safar yang menceritakan bahwa seorang lelaki Quraisy mematahkan gigi seorang lelaki dari kalangan Anshar, kemudian Mu'awiyah membantu lelaki Quraisy, lalu ia mengatakan, "Kami mencoba untuk membujuknya agar mau memberi maaf." Tetapi lelaki Anshar itu tetap bersikeras menuntut hukum qisas, maka Mu'awiyah berkata, "Terserah padamu." Saat itu Abu Darda duduk di dalam majelis.
Maka Abu Darda berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak sekali-kali seorang muslim tertimpa musibah pada salah satu dari bagian tubuhnya, lalu ia melepaskan hak qisasnya, melainkan Allah mengangkat satu derajat untuknya dan menghapuskan suatu dosa darinya karena hal itu.” Maka lelaki Anshar berkata, "Sesungguhnya aku telah memberi maaf."
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi melalui hadits Ibnul Mubarak, sedangkan Imam Ibnu Majah meriwayatkannya melalui Waqi'; keduanya meriwayatkan hadits ini dari Yunus ibnu Abu Ishaq dengan lafal yang sama.
Kemudian Imam At-Tirmidzi mengatakan, "Bila ditinjau dari segi ini, hadits ini berpredikat gharib. Menurutnya ia belum pernah mengetahui bahwa Abus Safar pernah mendengar dari Abu Darda.
Ibnu Mardawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Da'laj ibnu Ahmad, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ali ibnu Zaid, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Mansur, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Imran Ibnu Zabyan, dari Addi ibnu Sabit, bahwa di masa Mu'awiyah pernah terjadi seorang lelaki melukai mulut lelaki lain.
Kemudian ia diberi diat, tetapi ia menolak dan bersikeras menginginkan qisas. Lalu ia diberi dua kali lipat diat, tetapi tetap menolak; dan diberi tiga kali diat pun tetap menolak. Lalu ada seorang lelaki dari kalangan sahabat Rasulullah ﷺ menceritakan suatu hadits bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Barang siapa yang melepaskan hak (qisas) darahnya atau yang lebih kecil daripada itu, maka hal tersebut merupakan penghapus dosanya sejak hari ia dilahirkan sampai hari kematiannya.”
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Syuraih ibnun Nu'man, telah menceritakan kepada kami Hasyim, dari Al-Mugirah, dari Asy-Sya'bi, bahwa Ubadah ibnus Samit pernah menceritakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak sekali-kali seorang lelaki dilukai pada tubuhnya sekali luka, lalu ia melepaskan hak qisasnya, melainkan Allah menghapuskan darinya dosa yang setimpal dengan apa yang disedekahkannya.”
Imam An-Nasai meriwayatkannya melalui Ali ibnu Hujr, dari Jarir ibnu Abdul Hamid. Dan Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Mahmud ibnu Khaddasy, dari Hasyim, kedua-duanya dari Al-Mugirah dengan lafal yang sama.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa'id Al-Qattan, dari Mujalid, dari Amir, dari Al-Muharrar ibnu Abu Hurairah, dari seorang lelaki dari kalangan sahabat Nabi ﷺ yang mengatakan: “Barang siapa yang dilukai pada salah satu anggota badannya, lalu ia memaafkannya karena Allah, maka hal itu merupakan penghapus bagi dosa-dosanya.”
Firman Allah ﷻ: “Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (Al-Maidah: 45)
Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan dari ‘Atha’ dan Tawus. Keduanya mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah kekufuran yang masih di bawah kafir, kezaliman yang masih di bawah zalim, serta kefasikan yang masih di bawah fasik.
Di antara hukum yang terdapat dalam Taurat adalah bahwa Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya, Taurat, hukuman yang sepadan, yaitu bahwa menghilangkan nyawa dibalas dengan nyawa, melukai mata dibalas dengan melukai mata, mencederai hidung dibalas dengan hidung, memotong telinga dibalas dengan telinga, merontokkan gigi dibalas dengan gigi, dan luka-luka pun ada qisas-nya, yakni ada balasannya yang sama. Namun demikian, barang siapa melepaskan hak untuk melakukan qisasnya, maka sikap itu akan menjadi penebus dosa baginya. Sebaliknya barang siapa tidak memutuskan perkara yang terjadi dengan saudaranya menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah akan termasuk orang-orang yang zalim. Dan setelah masa para nabi penganut dan pelaksana isi Taurat berakhir, Kami teruskan jejak mereka dengan mengutus Isa putra Maryam yang mendapat amanah untuk membenarkan Kitab yang sebelumnya, yaitu Taurat dan mengajarkan serta melaksanakan ajaran-ajarannya. Dan, selain itu, Kami menurunkan pula Injil kepadanya sebagai penyempurna Taurat, yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya, dan juga berfungsi untuk membenarkan Kitab yang sebelumnya yaitu Taurat, dan Injil ini juga berisi ajaran sebagai petunjuk serta pengajaran untuk orang-orang yang bertakwa, yaitu yang selalu menaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
Di dalam Taurat, telah ditetapkan bahwa nyawa harus dibayar dengan nyawa. Orang yang membunuh tidak dengan alasan yang benar dia harus dibunuh pula dengan tidak memandang siapa yang membunuh dan siapa yang dibunuh. (Keluaran xxi. 24-25: "harus memberikan nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki, lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak?"). Hukuman hampir serupa terdapat juga dalam Imamat xxiv. dan Ulangan xix.21.
Sekalipun penetapan dan ketentuan tersebut, diketahui oleh orang-orang Nasrani dan Yahudi, namun mereka tetap tidak mau menjalankan dan melaksanakannya. Mereka tetap memandang adanya perbedaan derajat dan strata di dalam masyarakat. Mereka menganggap bahwa golongan Yahudi Bani Nadir lebih tinggi derajat dan kedudukannya dari golongan Yahudi Bani Quraizah, dan golongan Bani Quraizah kedudukannya lebih rendah dibanding dengan kedudukan golongan Bani Nadir. Sehingga apabila seorang dari golongan Bani Nadir membunuh seorang dari golongan Bani Quraizah dia tidak dibunuh, karena dianggap tidak sederajat. Tetapi kalau terjadi sebaliknya yaitu seorang dari Bani Quraizah membunuh seorang Bani Nadir, maka dia harus dibunuh.
Hal ini dan semacamnya, yang merupakan pembangkangan dan penolakan terhadap bimbingan, petunjuk dan hukum-hukum Allah yang ada di dalam Kitab Taurat berjalan terus sampai datangnya agama Islam. Setelah itu Bani Quraizah mengadukan adanya perbedaan kelas di dalam masyarakat mereka, kepada Nabi Muhammad, oleh beliau diputuskan bahwa tidak ada perbedaan antara si A dan si B antara golongan Anu dan golongan Fulan, di dalam penerapan hukum. Hukum tidak memandang bulu, semua orang harus diperlakukan sama. Mendengar keputusan Rasulullah ﷺ ini, golongan Bani Nadir rnerasa diturunkan derajatnya karena telah dipersamakan dengan golongan Bani Quraizah, orang yang mereka anggap rendah. Maka turunlah ayat ini.
Dalam ayat ini Allah menegaskan kembali bahwa di dalam Taurat telah digariskan suatu ketetapan bahwa jiwa harus dibayar dengan jiwa sama dengan hukum kisas yang berlaku dalam syariat Islam. Pembunuh yang telah akil balig bila ia membunuh sesama Islam dan sama-sama merdeka, maka pembunuh tersebut baik seorang maupun beberapa orang harus dikenakan hukuman bunuh. Kecuali bagi orang gila yang benar-benar rusak akalnya, orang yang sedang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia balig, bila mereka membunuh tidak dikenakan hukuman kisas sesuai dengan sabda Nabi ﷺ:
"Qalam telah diangkat dari tiga macam orang (artinya mereka tidak diperlakukan sebagai orang-orang mukallaf) yaitu orang-orang gila yang benar-benar telah rusak akalnya, sampai ia sembuh, orang yang tidur, sampai ia bangun, dan anak-anak sampai ia balig." (Riwayat Ahmad, Abu Dawud dari al-hakim dan 'Umar bin al-Khattab).
Selanjutnya orang yang mencukil mata atau memotong hidung atau telinga atau mencabut gigi orang lain, maka dia wajib dikenakan hukuman kisas, ditindak sesuai dengan perbuatannya, sesuai dengan firman Allah:
"Barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah dia yang seimbang dengan serangannya terhadapmu." (al-Baqarah/2:194).
Begitupun melukai orang ada kisasnya. Orang yang melukai orang lain, dia pun harus dilukai pula sama dengan luka yang diperbuatnya baik mengenai lebar maupun dalamnya, sebagaimana firman Allah:
"Dan jika kamu membalas, maka balaslah dengan (balasan) yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu." (an-Nahl/16:126).
Barang siapa melepaskan hak kisasnya dengan penuh kerelaan, dan memaafkan si pelaku sehingga tidak jadi dikisas, itu menjadi penebus dosa bagi yang memaafkan. Orang yang dibebaskan dari hukum kisas karena dimaafkan oleh pihak keluarga orang yang terbunuh, tidaklah berarti dia telah bebas dari hukuman seluruhnya, tetapi dia masih dikenakan hukuman diat (ganti rugi), sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
Dari Abu 'Amr, Rasulullah ﷺ bersabda, "Barang Siapa membunuh dengan sengaja, maka putusannya diserahkan kepada ahli waris orang yang dibunuh. Kalau mereka mau (mengkisas) mereka dapat membunuhnya, dan apabila mereka mau (membebaskannya dari kisas) maka mereka berhak menerima diat (ganti rugi)." (Riwayat at-Tirmidzi).
Barang siapa tidak menjalankan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, yaitu kisas yang didasarkan atas keadilan, melainkan mempergunakan hukum sekehendak hatinya, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim, karena melanggar hukum Allah dan menganggap pihak yang dibunuh atau dianiaya itu adalah golongan rendah, tidak sederajat dengan pihak yang membunuh atau yang menganiaya.
Meskipun orang Yahudi itu meminta Nabi ﷺ menjadi hakim dalam perkara mereka, karena sengaja hendak mengelakkan hukum Taurat yang mereka merasa berat menjalankannya, karena terlalu banyak makan harta haram, atau uang suap, namun Taurat itu sendiri pada asalnya adalah kitab yang benar-benar turun dari Allah, sama dengan Al-Qur'an.
“Sesungguhnya telah Kami turunkan Taurat."
(pangkal ayat 44)
Penyaksian dari Allah sendiri bahwa Allah memang pernah menurunkan Taurat, dan berlaku Taurat itu beratus tahun lamanya, karena memang ada yang asli dari catatan Musa sendiri. Tetapi sayang terbakar atau hilang ketika Bani Israil dijajah oleh bangsa Babil dan dijadikan tawanan, sebagaimana dahulu telah kita terangkan. “Di dalamnya ada petunjuk dan cahaya." Petunjuk di dalam hidup yang diridhai oleh Allah dan mengandung cahaya Tauhid, menyembah Allah Yang Maha Esa, membangkitkan dan menimbulkan Bani Israil dari dalam lembah perbudakan Fir'aun dan dari mempersekutukan yang lain dengan Allah.
“Menghukum dengan dia nabi-nabi yang menyerah diri (kepada Allah) terhadap orang-orang Yahudi." Yaitu setelah Musa meninggal. Maka nabi-nabi yang datang di belakang beliau, sejak Yusyak sampai Dawud dan Sulaiman, Zakariya dan Yahya, sampai kepada Isa al-Masih, semuanya adalah menjalankan hukum Taurat yang dikhususkan kepada orang Yahudi itu. Bahkan Nabi Isa al-Masih sendiri pernah mengatakan bahwa beliau adalah diutus untuk menjemput anak domba Israil yang hilang.
Dan satu noktah (titik) pun Taurat tidak akan beliau ubah. Dan nabi-nabi itu semuanya adalah bersikap menyerah diri kepada Allah, ialah Islam. Sebab semua nabi-nabi dan Rasul itu adalah putra keturunan Ibrahim belaka, yang menegakkan penyerahan diri kepada Allah.
Apabila kita pelajari kitab-kitab Perjanjian Lama catatan dari nabi-nabi Bani Israil, sejak Musa dan Harun, Yusyak sampai kepada Yesyaya, Armiya, Dariel, Habakuk, Ezram, Nehemiya, Dawud dan Sulaiman sampai ke-pada Ayub, Yehezekiel, Hosea, Nabi Yoel, Nabi Yunus, Nabi Amos, Nabi Mikha, Nabi Nahun, Zagarya, Nabi Rajai sampai kepada Nabi Zakariya dan putranya Yahya, sampai kepada Nabi Maleakhi, Apabila kita selidiki kitab-kitab itu dengan saksama, tidaklah kita bertemu ajaran pokok mereka, selain daripada menyembah kepada Allah Yang Maha Esa dan berserah diri kepada-Nya.
Bahkan Nabi Isa al-Masih (Yesus Kristus) yang didakwakan oleh Kristen sebagai Allah sejati dan manusia sejati, dan didakwakan juga anak Allah bila kita selidiki firman-firman yang keluar dari mulut beliau sendiri di dalam kitab -kitab yang dinamai Injil Matius, Markus, dan Lukas, tidaklah pernah beliau mendakwakan dirinya jadi Allah. Kalau dia pernah mengatakan dirinya anak Allah, maka kita pun telah paham bahwa arti Bapa di sini adalah kasih sayang dan perlindungan. Sebab itu bukan Isa al-Masih saja anak Allah. Banyak nabi-nabi lain disebut anak Allah, sebagai yang telah kita tuturkan ketika menafsirkan ayat 18 di atas, seketika menyatakan kesalahan Yahudi dan Nasrani yang mengakui diri mereka anak Allah.
Ajaran Isa yang keluar dari mulutnya sendiri adalah ajaran tauhid, ajaran menyerah diri kepada Allah Yang Maha Esa.
Ketika setan mencoba memperdayakan dan merayu Nabi Isa; lalu kata Yesus kepadanya, “Nyahlah engkau dari sini, hai Iblis. Karena telah tersurah. Hendaklah engkau menyembah Allah Tuhanmu, dan beribadah hanya kepada-Nya saja." (Matius 4:10)
Maka jawab Yesus serta kepadanya, “Adalah tersurah; Bahwa wajiblah engkau sujud menyembah Allah Tuhanmu, dan beribadah hanya kepada-Nya saja." (Lukas 4: 8)
Bahasa'yang mana pun kita pakai, namun di sini telah tampak bahwa Isa mengakui bahwa yang patut disembah hanya Allah! Bukan Yesus!
Jangankan dikatakan Tuhan, sedangkan dikatakan baik saja Nabi Isa keberatan, “Maka tiba-tiba datanglah seorang kepadanya, serta berkata, “Ya Guru, kebajikan apakah patut hamba perbuat, supaya beroleh hidup yang kekal?" Maka jawab Yesus kepadanya, “Apakah sebabnya engkau bertanya kepadaku darihal kebajikan?" Ada satu yang baik. Tetapi jika engkau mau masuk kepada hidup, turutlah hukum-hukum itu." (Matius 19:16; 18)
“Tatkala Yesus keluar di jalan, berlari-larilah seorang datang kepadanya serta berlutut, lalu bertanya kepadanya, “Ya Guru yang baik, apakah yang patut hamba perbuat, supaya hamba menjadi waris hidup yang kekal?" Maka jawab Yesus kepadanya, “Apakah sebabnya engkau katakan aku ini baik? Seorang pun tiada yang baik, hanya satu, yaitu Allah.'1 (Markus 10-17: 18) Demikian juga maksud dari Lukas 10-18; 20.
Itulah perkataan-perkataan Isa al-Masih sendiri yang dicatat oleh beberapa pengarang-pengarang Injil Matius, Markus, dan Lukas. Bacalah Injil yang keempat, yaitu Yahya (Yohannes) memasukkan pikirannya sendiri, lalu dikatakan wahyu. Dalam ayat pertama dari karangannya fasal kesatu, Yahya menulis, “Maka pada awal pertama adalah Kalam, dan Kalam itu bersama-sama dengan Allah, dan Kalam itulah juga Allah."
Catatan-catatan Yahya yang dikatakan Injil itu, bahkan adanya lagi surah kirimannya dan catatannya yang bernama wahyu, inilah sumber kepercayaan Kristen yang sebenarnya, adapun yang merentangkan jalan kepada kepercayaan ini, yang terutama sekali di samping Yahya, adalah Paulus. Paulusiah yang memasukkan segala kepercayaan yang tidak berasal dari ajaran al-Masih ini. Apabila kita baca dengan kritis ketiga Injil pertama, (Ma-tius, Markus, dan Lukas) lalu dibandingkan dengan apa yang ditulis oleh Yahya, kita akan
mendapati perbedaan yang seperti siang dan malam atau jalan sudah bersimpang jauh sekali, yang satu sudah ke Timur dan yang satu sudah ke Barat, Terutama lagi setelah datang keterangan-keterangan dari surah-surah kiriman Paulus.
Jelaslah, kalau diselidiki dengan saksama bahwa kepercayaan Trinitas adalah disusun kemudian. Kecintaan kepada diri beliau, kekaguman atas mukjizat yang dilahirkan Allah atas dirinya, menyebabkan dicarilah berbagai alasan dan dalil guna menetapkan bahwa Yesus Kristus ialah Allah.
Di samping itu adalah perkisaran-per-kisaran pemakaian bahasa setelah Injil diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa, sedang Injil yang asli tidak ada lagi, untuk pembanding benar atau tidaknya terjemah. Setiap pergantian masa, kekuasaan pemakaian bahasa berubah pula, sehingga arti yang pertama sudah berbeda pahamnya, dengan arti yang kedua. Misalnya penafsiran dan pengertian kalimat Sayyidul Masih di dalam bahasa Arab. Pada mulanya Sayyid itu arti dalam bahasa Indonesia ialah Tuan.
Maka setelah diputuskan menjadi kepercayaan bahwa Nabi Isa itu adalah Tuhan, maka kalimat Sayyid diterjemahkan jadi Tuhan.
Kalimat Rabbi pun kadang-kadang berarti yang dipertuan. Dan Rabbi juga berarti tuan rumah, seorang yang menguasai rumah tangga, dan keluarga.
Maka kalau telah ditetapkan tuan yang empunya rumah itu jadi Tuhan, tentu Rabbi diartikan Tuhan pula. Lantaran itu, terpisahlah umat Kristen dari garis tauhid yang ditinggalkan Isa al-Masih, lalu menjadi Trinitas
kemasukkan daripada agama Mesir Kuno atau Hindu Kuno.
Namun kita orang Islam percaya dengan sungguh hati, bahwa Nabi kita Isa al-Masih alaihissalam adalah salah seorang Rasul Allah yang mengajarkan tauhid, mengajak umat manusia menyerahkan diri kepada Allah, yang berarti Islam.
“Dan juga pendeta-pendeta dan orang-orang alim, dengan apa yang telah diamanahi mereka dari Kitab Allah."
Kita artikan kalimat Rabbani, dengan pendeta-pendeta. Arti yang asal dari Rabbani ialah orang-orang yang telah mendalam rasa ketuhanannya, telah menyediakan diri untuk Allah semata-mata. Kalimat pendeta berasal dari kata Sanskriet; pandit, yaitu orang-orang yang telah mendalam rasa ketuhanannya pula, lalu diambil ke dalam bahasa kita. Orang Melayu di Semenanjung memakainya dalam sebutan Pandita, yang berarti orang yang amat ahli, sebab itu mereka memberikan gelar Pandita Bahasa Melayu kepada Za'ba Pengarang Melayu yang terkenal. Di Indonesia kita baca dengan sebutan pendeta, yang dipakai oleh kalangan Kristen untuk gelar pemimpin agama mereka. Padahal dalam bahasa Melayu lama di Indonesia, orang alim Islam pun digelari pandits. Di dalam kitab Syamsul Hidayah, karangan Ayah dan Guru penulis, Dr. Syekh Abdul Karim Amrullah, disebutkan ulama-utama Islam yang besar-besar itu Alim Pandita.
Ahbar, kita artikan orang alim. Maka pendeta-pendeta dan orang-orang alim Bani Israil pun meneruskan memegang amanah yang diamanahkan rasul-rasul, bilamana rasul-rasul dan nabi-nabi itu tidak ada lagi, supaya mereka pun meneruskan pimpinan terhadap Bani Israil menurut hukum Taurat, jangan diubah-ubah. “Dan adalah mereka itu menjadi saksi a tasnya." Yaitu bahwa orang tua-tua Bani Israil yang hidup di zaman Rasulullah ﷺ menjadi saksi atas kebenaran hal itu, tidak dapat
Apabila kegemaran tuan rumah menabuh kecapi. Maka kesukaan ahli rumah, semuanya ialah menari.
mereka memungkirinya, karena memang demikianlah halnya. “Maka janganlah kamu takuti manusia, tetapi takutilah Aku." Nasihat kepada orang-orang Yahudi itu supaya mereka jangan takut kepada ancaman manusia dari kaum mereka sendiri, lalu berusaha menyembunyikan kebenaran Taurat. Tetapi takutlah kepada Allah, yang telah menurunkan Taurat itu untuk petunjuk dan cahaya bagi kamu. “Dan janganlah kau jual ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit." Karena mengharapkan keuntungan harta benda, lalu kamu gelapkan kebenaran, kamu perjualbelikan hukum Allah, kamu sembunyikan hukum yang sebenarnya. Meskipun berjuta-juta uang yang kamu terima untuk itu, namun dia masih sedikit harganya jika dibandingkan dengan kebenaran yang kamu khianati.
“Dan barangsiapa yang tidak menghukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka adalah mereka itu orang-orang yang kafir."
(ujung ayat 44)
Artinya, jika selama ini kamu mengaku memegang teguh setia kepada Taurat, hendaklah hukum yang tersebut di dalam Taurat itu kamu jalankan. Rasulullah ﷺ sendiri di waktu diminta oleh mereka menjadi hakim, telah mengajak mereka supaya kembali kepada hukum Taurat. Maka pendakwaan mereka teguh setia memegang Taurat, tetapi tidak mau menjalankan hukumnya, berarti mereka kafir juga, yaitu menolak dan tidak percaya juga.
Di dalam Taurat itu pun memang ada peraturan-peraturan hukum yang berlaku pada Bani Israil,
“Dan telah Kami wajibkan atas mereka di dalamnya, bahwasanya jiwa (balas) dengan jiwa"
(pangkal ayat 45)
Yaitu kalau seseorang membunuh satu jiwa, hendaklah digantikan dengan jiwa si pembunuh itu pula, sebagaimana yang dibayangkan pada ayat 32 di atas. “Mata dengan mata, hidung dengan hidung, gigi dengan gigi, dan luka-luka ada qisasnya. Maka barangsiapa yang mendermakan hak balas itu, maka adalah itu penebus baginya." Maka tersebutlah di dalam Taurat itu bahwa siapa yang melenyapkan jiwa orang, harus diganti dengan jiwanya pula, melenyapkan mata orang, dilenyapkan pula matanya, demikian juga hidung dan gigi. Dan kalau ada perdamaian, sehingga keluarga si terbunuh atau yang kehilangan mata, hidung dan gigi itu mendermakan hak balas, artinya memberi maaf, maka kemaafan itu sudahlah sebagai kaffarat untuk menghapuskan kesalahannya;
“Dan barangsiapa yang tidak menghukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang aniaya."
(ujung ayat 45)
Zalim dan aniayatah orang yang tidak menjelaskan hukum yang telah ditentukan Allah itu. Zalimlah orang yang mengaku dirinya berpedoman kepada Taurat, padahal hukum Taurat tidak dijalankan.
Dalam Taurat yang beredar sekarang pun memang bertemu tertulis hukum-hukum itu, yang tersebut di dalam Kitab Keluaran Fasal 21, ayat 23-35.
20. Tetapi jikalau ada bahaya kematian sertanya, maka tak akan jangan jiwa akan ganti jiwa.
21. Mata akan ganti mata, gigi akan ganti gigi, tangan akan ganti tangan, kaki akan ganti kaki.
22. Ketunuan akan ganti ketunuan, luka akan ganti luka, bincutakan ganti bincut.
Di dalam kitab Imamat Orang Lewi Fasal 24 ayat 17 tersebut pula, “Maka barangsiapa yang telah memalu orang sampai ia mati, tak akan jangan ia pun akan mati dibunuh."
“Dan telah Kami iringi atas jejak-jejak mereka dengan Isa anak Maryam."
(pangkal ayat 46)
Artinya, bahwasanya bila diutus kemudiannya Isa al-Masih, lain tidak adalah menuruti jejak rasul-rasul Bani Israil yang dahulu juga, dan hukum-hukum Taurat juga beliau pertahankan, “Sebagai menggenapi bagi yang terlebih dahulu daripadanya dari Taurat, dan telah Kami berikan kepadanya Injil."
Dalam hukum tidaklah al-Masih datang mengubah Taurat, melainkan menggenapkan atau menyempurnakan. Beliau sendiri pun pernah berkata, bahwa satu noktah pun isi Taurat itu tidak akan berubah. Maka beliau pun diberi wahyu kitab Injil. “Di dalamnya ada petunjuk dan cahaya dan sebagai menggenapi apa yang terdahulu daripadanya dari Taurat." Sebagaimana Taurat, Injil itu pun berisi petunjuk kepada jalan selamat, cahaya yang akan mengeluarkan manusia dari gelap gulita kebodohan dan khurafat, kepada kebersihan tauhid; digenapkan lagi dengan pelajaran ruhani yang lebih mendalam, budi pekerti yang lebih mendalam, cinta kasih yang mesra sesama manusia, yang bekas-bekas pelajaran itu masih boleh juga kita dapati dalam Khutbah Gunung beliau yang terkenal itu. Karena dibuktikan dalam sejarah Bani Israil bahwa mereka sudah demikian tenggelam dalam urusan kebendaan, mendakwakan setia memegang isi Taurat, padahal hanya mempertahankan kulitnya, tidak memerhatikan isinya,
“Dan petunjuk dan pengajamn bagi cnang-orang yang (mau) bertakwa"
(ujung ayat 46)
Ditekankan pada ujung ayat, bahwasanya isi Injil yang penuh pengajaran dan petunjuk itu dapat menjadi pedoman hidup bagi orang yang bertakwa. Karena apabila orang telah bertakwa kepada Allah, akan diberi Allah-lah cahaya dalam jiwanya, sehingga dia mudah menerima pengajaran untuk seterusnya. Berbeda dengan orang Yahudi yang terdahulu tadi, yang hanya mempertahankan Taurat dengan mulut, tetapi menjauhi Taurat dalam tingkah dan perbuatan.
Ujung ayat ini telah membawa bukti dalam kehidupan orang Kristen di tanah Arab sendiri setelah Risalah Muhammad, Rasul penutup dari sekalian rasul; berduyun mereka memeluk Islam, sebab menurut pandangan mereka, kedatangan rasul-rasul sejak Musa sampai al-Masih sampai Muhammad adalah menjalankan suatu tugas belaka, yaitu men-tauhidkan Allah.
“Maka hendaklah menghukum … Injil dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah padanya."
(pangkal ayat 47)
Sudah sama diketahui pendirian Islam tentang Ahlul Kitab. Meskipun pokok kepercayaan mereka menurut keyakinan Islam sudah jauh melampaui batas yang ditentukan Allah, sudah Ghuluw, yaitu berlebih-lebihan, namun mereka tidaklah dikerasi dan dipaksa masuk Islam. Tetapi kalau hendak tetap memegang Injil, peganglah Injil yang betul, hilangkanlah pengaruh lain dan tafsiran lain yang dimasukkan ke dalam Injil oleh keputusan pendeta. Melainkan jalankanlah hukumnya benar-benar.
“Dan barangsiapa yang tidak menghukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah, maka itulah orang-orang yang fasik."
(ujung ayat 47)
Ayat ini dan yang sebelumnya memberikan kejelasan yang nyata sekali, bahwa di dalam kekuasaan Islam, orang-orang Dzimmi Yahudi dan Nasrani diperintahkan menjalankan hukum menurut kitab mereka. Padahal isi hukum Allah dalam semua kitab suci, baik Taurat maupun Injil, sampai kepada Al-Qur'an dasarnya ialah satu, yaitu hukum Allah. Di zaman hidupnya al-Masih, oleh karena kekuasaan adalah pada bangsa Romawi dan kaum Yahudi dalam jajahan belumlah boleh dapat menjalankan hukum Allah dari Taurat dengan tegas. Beliau hanya berkata, “Berikanlah hak Allah kepada Allah dan hak Kaisar kepada Kaisar."
Malahan ketika orang-orang Yahudi datang kepada beliau membawa seorang perempuan yang mereka tuduh berzina, supaya dijalankan kepadanya hukum Taurat, beliau bertanya bahwa adakah di antara mereka itu orang-orang yang tidak pernah berdosa? Siapa orang-orang yang tidak pernah berdosa itulah yang melontar perempuan itu dengan batu sampai mati. Maka berpandang-pandanganlah satu dengan yang lain, dan tidak ada seorang jua pun yang berani menjatuhkan hukum kepada perempuan itu, sebab merasa bahwa diri masing-masing tidak sunyi dari bersalah. Dengan sikap al-Masih yang demikian, bukan berarti bahwa beliau mengubah hukum Taurat, melainkan menyuruh mereka terlebih dahulu membersihkan jiwa sendiri sebelum menuduh-nuduh orang lain. Dan yang lebih beliau dari pihak penguasa Romawi. Sebab hak menghukum mesti dijalankan dalam ke-kuasaan pemerintahan Romawi. (Ketika menerangkan hukum rajam ini di dalam surah an-Nuur kelak, akan bertemu lagi keterangan ini)
Kemudian setelah 300 tahun beliau meninggalkan dunia, barulah Kristen diakui sebagai agama resmi oleh Kerajaan Romawi. Tetapi kekaisaran Romawi hanya menerima Kristen sebagai anutan kepercayaan yang telah banyak diadakan perubahan pula, terkhusus sebagai anutan kepercayaan Trimurti. Adapun dalam hal hukum, tidaklah Romawi mengambil dari Taurat, tetapi khusus dari pusaka fiqih Yunani, yang dilanjutkan oleh fiqih hukum Romawi. Kadang-kadang basil karya Cicero dan lain-lain, itulah undang-undang yang berkembang dan berlaku, sedang hukum dan undang-undang Allah tidaklah diberi peluang untuk dijadikan dasar hukum pidana dan perdata.
Maka dapatlah kita pahami, demi melihat ayat-ayat ini bahwa hanya Islam yang memberikan jaminan tegas kepada pemeluk Yahudi dan Nasrani, bahwa kalau mereka tidak mau masuk Islam, sebagaimana Alilul Kitab, biarlah mereka tetap memegang agama dan kitab mereka. Mereka adalah Dzimmi, yaitu dalam perlindungan pemerintahan dan kekuasaan Islam. Tetapi hendaklah mereka betul-betul menjalankan hukum yang asli dari kedua kitab itu. Taurat dan Injil. Ayat-ayat ini bukanlah mengatakan bahwa Yahudi dan Nasrani boleh menjalankan hukum mereka, tetapi mereka diwajibkan menjalankan hukum itu dalam pemerintahan Islam. Sebab itu pemerintahan Islam melakukan juga pengawasan, adakah kedua Ahlul Kitab itu menjalankan hukum agamanya atau tidak. Dan sebab itu pula kita lihat di dalam praktik cara menjalankan kehendak ayat ini ketika Sayyidina Umar bin Khaththab telah menaklukkan Palestina, beliau tetapkan jabatan uskup-uskup dan patrik-patrik Kristen dan Rabbi dan Ahbar Yahudi, lalu diperintahkan supaya mereka memimpin umat mereka, di bawah pengawasan Wali atau Khalifah. Dan ketika Sultan Muhammad al-Fatih Osmani menaklukkan Konstantinopel, yangkemudian dinamai Istanbul (1453), beliau tetapkan jabatan uskup yang beliau dapati telah ada dan beliau samakan kedudukannya dengan menteri-menteri yang lain yang beragama Islam, menjadi Menteri Kerajaan Osmani mengurus berlakunya hukum Injil dan Taurat dalam kalangan rakyat Osmani Kristen.
Itu pula sebabnya jika Libanon dan Syria masih terdapat orang Kristen Arab sampai sekarang, demikian pun Kristen Kopti di Mesir, hidup rukun damai menjalankan agama mereka di bawah naungan bendera Islam, yang menjamin mereka dengan ayat-ayat Al-Qur'an ini. Padahal satu gelintir pun kita tidak mendapati lagi orang Islam di Andalusia (Spanyol) yang pernah mencapai 14 juta jiwa, padahal kekuasaan dicabut dari mereka baru pada tahun 1492. Semuanya ini adalah: Fakta sejarah yang berbicara sendiri.
Satu masa gereja mendapat kesempatan memegang kekuasaan. Di akhir abad keempat Kerajaan Romawi terpecah dua, Romawi Timur dan Romawi Barat. Romawi Timur berpusat di Konstantinopel, Romawi Barat di-pindahkan ke Milano, pamor kaisar turun-temurun. Kesempatan baik bagi Paus menaiki singgasana kaisar yang telah kosong. Sejak bercampur kerajaan akhirat dengan dunia, lama-lama kalahlah keakhiratan dan pendeta mengejar mahkota. Cinta kasih lama-lama menjadi kehausan kuasa, kezaliman mulai berlaku atas kehendak gereja. Apatah lagi “kunci surga di tangan beliau'1. Dan mulailah terkenal “Surat Ampunan Dosa", yang bisa diperjual-belikan dan tawar-menawar.
Terutama di zaman Perang Salib, demikian juga setelah gereja mendirikan Panitia Pembersihan (Inquisisi) setelah orang Islam diusir habis dari Spanyol. Sejarah mengakui, betapa hebat, ngeri, dan kejam hukum-hukum yang mereka jatuhkan. Sampai ada orang yang disula, dipotong lidah, dibakar hidup-hidup, dimasukkan ke dalam sebuah tong yang sekeliling tong itu penuh ditancapkan paku. Digantungkan tangannya ke atas atau kakinya ke atas. Semuanya itu hukuman yang dijatuhkan kepada orang-orang yang dituduh melanggar hukum gereja, yang dituduh murtad atau menyatakan paham lain, yang berlawanan dengan keputusan gereja. Ketika tentara Napoleon masuk Spanyol, dibong-karlah alat-alat penghukum yang kejam itu dari berpuluh buah gereja. Dan hukuman-hu-kuman kejam itu pun di bawa oleh Portugis ketika mereka menjajah Melaka. Semuanya itu bukan hukuman Injil yang penuh kasih cinta, tetapi kezaliman (tirani) gereja yang telah menyebabkan pemberontakan pikiran, baik dari segi agama sendiri dari kaum Protestan, maupun dari angkatan baru di luar agama yang meminta kebebasan pikiran, yang menimbulkan Revolusi Perancis. Sebab satu tujuan Revolusi Perancis, ialah menumbangkan kekuasaan gereja yang mengerikan itu.
Zaman kekuasaan mutlak gereja itu dinamai ahli sejarah Eropa: Zaman Gelap.
Tentang ketiga ayat ini banyaklah pula perbincangan ahli tafsir, apakah dia hanya terkhusus sebagai ancaman kepada Yahudi dan Nasrani, ataukah mengenai juga kita kaum Muslimin? Ada dibawakan orang tafsir yang mereka katakan diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa beliau berkata, “Kafir di sini bukanlah mencapai kafir, dan zalim bukanlah mencapai zalim, dan fasik bukanlah mencapai fasik. Dan ada riwayat Ibnu Abbas juga, katanya ayat-ayat ini hanya mengenai orang Yahudi, tidak mengenai Islam sedikit pun. Dan ada pula riwayat dibawakan dari as-Sya'bi, bahwa ayat pertama dan kedua mengenai Yahudi dan ayat ketiga mengenai Nasrani. Tetapi kita tertarik pula kepada keterangan Hudzaifah bin al-Yaman ketika orang bertanya kepada beliau tentang ayat ini. Seorang berkata bahwa ayat-ayat ini hanya mengenai Bani Israil. Mendengar itu berkatalah Hudzaifah, “Enak benar bagimu ada kawan Bani Israil, kalau segala yang manis hanya untukmu dan segala yang pahit untuk Bani Israil. Sungguh, demi Allah, kamu akan menempuh pula jalan mereka menurut jejak langkah mereka."
Dan satu riwayat lain dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir, “Sebaik-baik kaumlah rupanya kamu ini kalau segala yang manis hanya untuk kamu dan segala yang pahit buat Ahlul Kitab." Dan ditanyakan orang kepada Sa'id bin Jubair ke mana tujuan ketiga ayat. “Barangsiapa yang tidak menghukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah," itu apa benarkah tertuju kepada Bani Israil saja? Beliau menjawab, “Tidak! Bahkan dia diturunkan atas kita."
Riwayat yang diterima dari Maqaam, Maula Ibnu Abbas pun menyatakan demikian pula, bahwa ayat ini diturunkan kepada Ahlul Kitab dan kepada kita kaum Muslimin. Cuma tambahannya ialah bahwa kafir di sini bu-kanlah mencapai kafir syirik, dan zhulm di sini pun bukan mencapai zhulm syirik, dan fasik di sini pun bukan mencapai fasik syirik.
Kita pun dapatlah memahamkan bahwa ayat Al-Qur'an, diturunkan kepada Nabi kita Muhammad ﷺ meskipun tertuju kadang-kadang kepada Ahlul Kitab, bukanlah dia semata-mata suatu kisah yang akan kita baca saja, tetapi adalah dia untuk kita ambil banding. Sebagai Muslimin janganlah kita melalaikan menjalankan hukum Allah. Sebab di awal surah sendiri, yang mula-mula diberi peringatan kepada kita ialah supaya menyempurnakan segala ‘Uqud. Maka menjalankan hukum Allah adalah salah satu ‘Uqud yang terpenting di antara kita dengan Allah.
Selama kita hidup, selama iman masih mengalir di seluruh pipa darah kita, tidaklah sekali-kali boleh kita melepaskan cita-cita agar hukum Allah tegak di dalam alam ini, walaupun di negeri mana kita tinggal. Moga-moga tercapai sekadar apa yang dapat kita capai. Karena Allah tidaklah memikulkan kepada kita suatu beban yang melebihi dari tenaga kita. Kalau hukum Allah belum jalan, janganlah kita berputus asa. Dan kufur, zhulm, dan fasiklah kita kalau kita percaya bahwa ada hukum lain yang lebih baik daripada hukum Allah.
Dan jika kita yang berjuang menegakkan cita Islam ditanya orang, ‘Adakah kamu, hai umat Islam bercita-cita, berideologi, jika kamu memegang kekuasaan, akan menjalankan hukum syari'at Islam dalam negara yang kamu kuasai itu?"
Janganlah berbohong dan mengolok-olokkan jawaban. Katakan terus terang bahwa cita-cita kami memang itu. Memang hendaknya berjalan hukum Allah dalam negara yang kita kuasai itu. Apa artinya iman kita kalau cita-cita yang telah digariskan Allah dalam Al-Qur'an itu kita mungkiri?
Dan kalau ditanyakan orang pula, “Tidakkah dengan demikian kamu hendak memaksakan agar pemeluk agama lain yang golongan kecil (minoritas) dipaksa menuruti hukum Islam?"
Jawablah tegas, “Memang akan kami paksa mereka menuruti hukum Islam. Dan setengah dari hukum Islam terhadap golongan pemeluk agama yang minoritas itu ialah agar supaya mereka menjalankan hukum Taurat, ahli Injil diwajibkan menjalankan hukum Injil. Dan kita boleh membuat undang-undang menurut teknik pembikinannya, memakai fasal-fasal dan ayat-ayat suci, tapi dasarnya wajiblah hukum Allah dari kitab-kitab suci, bukan hukum buatan manusia atau diktator manusia."
Katakan itu terus terang, dan jangan takut.
Dan insaflah bahwasanya rasa takut orang menerima hukum Islam ialah karena propagarda terus-menerus dari kaum penjajah, selama berpuluh beratus tahun, sehingga orang-orang yang mengaku beragama Islam sendiri pun kemasukan rasa takut itu karena dipompakan oleh penjajahan.
Lihatlah bagaimana celakanya perjikema-nusian di zaman sewenang-wenang hukum buatan manusia, seumpama di Jerman di zaman Nazi, di Italia di zaman Fascis, dan di seluruh negara yang dipengaruhi oleh Komunis.
Apabila kita membicarakan hukum Allah, hendaklah kita menilik terlebih dahulu kepada filsafat hukumnya dan dari mana sumber hukum. Dalam Islam sudah nyata bahwa sumber hukum ialah Allah dan Rasul, atau Al-Qur'an dan Sunnah. Sebab itu dalam Islam manusia bukanlah pencipta hukum melainkan pelaksana hukum Allah. Tetapi manusia tadi diberi kebebasan pula berijtihad, bagaimana supaya hukum Allah itu berjalan. Pokok hukum Allah dan Rasul itu disimpulkan dalam bunyi ayat, “Menghalalkan bagi kamu akan yang baik-baik dan mengharamkan atas kamu barang yang buruk." Dan mengambil manfaat dan menolak mudharat. Adapun pelaksanaan hukum yang tersebut dalam Al-Qur'an tidaklah banyak; yang terkenal hanya beberapa buah saja, yaitu hukuman atas gerombolan pengacau, hukuman atas pencuri, dan hukuman atas berzina. Dan beberapa hukum lainnya terdapat dalam Sunnah.
Lalu ahli-ahli fiqih Islam yang besar-besar telah membagi pula bentuk negara kepada tiga macam, yaitu Darul Islam (negara Islam), Darul Harb (negeri tengah berperang dengan orang Islam) dan Darul Kuffar (negara orang Kafir) Maka sepakatlah ahli-ahli fiqih bahwa dalam negara Islam 100%, niscaya hendaklah 100% pula hukum Islam berlaku. Tetapi meskipun bebas memakai ijtihadnya, sehingga ada juga hukum yang dinamai ta'zir, yaitu hukum sebagai pendidik, dan pengajar si bersalah. Perkembangan bernegara sebagaimana di zaman sekarang ini pun akan memperlengkap pandangan kita tentang istilah-istilah nama negara yang disebutkan ahli-ahli fiqih tadi. Di negara-negara modern ada undang-undang dasar yang menjamin kemerdekaan pemeluk agama yang kecil bilangannya dalam negeri itu, seumpama golongan kecil orang Islam di Burma, Philipina, Muangthai, dan lain-lain. Hukum di negeri-negeri itu teranglah hukum nasional yang tidak berdasar agama, melainkan hukum umum. Niscaya orang Islam di negeri itu, kalau dapat, hendaklah memperjuangkan agar syari'at Islam dan hukumnya berlaku di kalangan penduduk Islam itu sendiri, dalam rangka kesatuan negara.
Kalau kita tilik pula keadaan bertumbuhnya Republik Indonesia. Secara hukum kita dapat mengatakan bahwa selain dari negara ini suatu negara kesatuan, dia pun adalah negara yang didirikan atas persetujuan golongan-golongan yang terbesar di dalam negeri ini pada bulan Juli 1945, yang dikenal dengan nama Jakarta Charter, yaitu golongan Islam, Nasionalis, dan Kristen. Pemuka yang mengikat perjanjian itu mempunyai cukup syarat-syarat buat disebut Ahlul Halli wal ‘Aqdi. Isi perjanjian ialah akan mendirikan sebuah negara yang semua golongan terjamin menganut kepercayaannya; malahan pernah ditegaskan bahwa bagi pemeluk Islam supaya menjalankan syari'at agamanya.
Maka negara kita telah dibentukatas dasar janji bersama, atau ‘Uqud; yang telah diperintahkan kepada orang-orang yang beriman supaya menyempurnakannya.
Menurut pangkal surah al-Maa'idah ini, perjanjian ini wajiblah dipelihara dan disempurnakan, karena dia bukanlah menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Bahkan pada adatnya, kalau tidaklah ada Charter ini, tidaklah akan tercapai kemerdekaan yang telah ada ini.
Maka dalam negara yang telah ada ini, wajib jugalah sarjana-sarjana dan ahli-ahli pikir Islam berjuang sekadar tenagarya, agar hukum Allah itu berjalan, dengan teratur dan diterima oleh masyarakat umum, melalui kemungkinan-kemungkinan yang ada. Karena kita pun tahu bahwasanya untuk mencapai suatu cita-cita yang sah dan luhur, wajib juga kita mempertimbangkan ruang dan waktu. Dan tidaklah kita diberi beban oleh Allah melebihi daripada tenaga dan kemampuan yang ada pada kita. Sebab pekerjaan membentuk undang-undang dari sebuah negara yang telah didirikan dengan kesepakatan segala golongan itu, padahal negara itu dahulunya bekas jajahan, bukanlah semudah apa yang dikhayatkan oleh pikiran.
(Dan telah Kami tetapkan terhadap mereka d dalamnya) maksudnya di dalam Taurat (bahwa jiwa) dibunuh (karena jiwa) yang dibunuhnya (mata) dicongkel (karena mata, hidung) dipancung (karena hidung, telinga) dipotong (karena telinga, gigi) dicabut (karena gigi) menurut satu qiraat dengan marfu'nya keempat anggota tubuh tersebut (dan luka-luka pun) manshub atau marfu' (berlaku kisas) artinya dilaksanakan padanya hukum balas jika mungkin; seperti tangan, kaki, kemaluan dan sebagainya. Hukuman ini walaupun diwajibkan atas mereka tetapi ditaqrirkan atau diakui tetap berlaku dalam syariat kita. (Siapa menyedekahkannya) maksudnya menguasai dirinya dengan melepas hak kisas itu (maka itu menjadi penebus dosanya) atas kesalahannya (dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah) seperti kisas dan lain-lain (merekalah orang-orang yang aniaya).
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.