ٱلنِّسَاء : ٨

  • وَإِذَا dan apabila
  • حَضَرَ hadir
  • ٱلۡقِسۡمَةَ pembagian itu
  • أُوْلُواْ kelompok
  • ٱلۡقُرۡبَىٰ kerabat
  • وَٱلۡيَتَٰمَىٰ dan anak-anak yatim
  • وَٱلۡمَسَٰكِينُ dan orang-orang miskin
  • فَٱرۡزُقُوهُم maka berilah mereka rezki
  • مِّنۡهُ dari padanya/harta
  • وَقُولُواْ dan katakanlah
  • لَهُمۡ kepada mereka
  • قَوۡلٗا perkataan
  • مَّعۡرُوفٗا yang baik/patut
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir beberapa kerabat,1 anak-anak yatim dan orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
Catatan kaki
1

Kerabat yang tidak mempunyai hak waris dari harta warisan.

[180] Pemberian sekedarnya tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan.

(Dan apabila pembagian harta warisan dihadiri oleh karib kerabat) yakni dari golongan yang tidak beroleh warisan (dan anak-anak yatim serta orang-orang miskin, maka berilah mereka daripadanya sekadarnya) sebelum dilakukan pembagian (dan ucapkanlah) hai para wali (kepada mereka) yakni jika mereka masih kecil-kecil (kata-kata yang baik) atau lemah-lembut, seraya meminta maaf kepada kaum kerabat yang tidak mewarisi itu, bahwa harta peninggalan ini bukan milik kalian tetapi milik ahli waris yang masih kecil-kecil. Ada yang mengatakan bahwa hukum ini yakni pemberian kepada kaum kerabat yang tidak mewarisi telah dinasakhkan/dihapus. Tetapi ada pula yang mengatakan tidak, hanya manusialah yang mempermudah dan tidak melakukannya. Berdasarkan itu maka hukumnya sunah, tetapi Ibnu Abbas mengatakannya wajib.