ٱلْأَحْزَاب : ٦

  • ٱلنَّبِيُّ Nabi itu
  • أَوۡلَىٰ lebih utama
  • بِٱلۡمُؤۡمِنِينَ dengan orang-orang mukmin
  • مِنۡ dari
  • أَنفُسِهِمۡۖ diri mereka sendiri
  • وَأَزۡوَٰجُهُۥٓ dan isteri-isterinya
  • أُمَّهَٰتُهُمۡۗ ibu-ibu mereka
  • وَأُوْلُواْ dan yang mempunyai
  • ٱلۡأَرۡحَامِ hubungan darah
  • بَعۡضُهُمۡ sebagian mereka
  • أَوۡلَىٰ lebih utama
  • بِبَعۡضٖ dengan sebagian
  • فِي dalam
  • كِتَٰبِ kitab
  • ٱللَّهِ Allah
  • مِنَ dari
  • ٱلۡمُؤۡمِنِينَ orang-orang mukmin
  • وَٱلۡمُهَٰجِرِينَ dan orang-orang muhajirin
  • إِلَّآ kecuali
  • أَن bahwa
  • تَفۡعَلُوٓاْ kalian kerjakan
  • إِلَىٰٓ kepada
  • أَوۡلِيَآئِكُم saudara-saudara kamu
  • مَّعۡرُوفٗاۚ kebaikan
  • كَانَ adalah
  • ذَٰلِكَ demikian itu
  • فِي dalam
  • ٱلۡكِتَٰبِ kitab
  • مَسۡطُورٗا yang tertulis
Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin dibandingkan diri mereka sendiri1 dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka. Orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu hendak berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Demikianlah telah tertulis dalam Kitab (Allah).
Catatan kaki
1

Orang-orang mukmin itu mencintai Nabi mereka, lebih dari mencintai diri mereka sendiri dalam segala urusan.

[667] Berbuat baik di sini ialah berwasiat yang tidak lebih dari sepertiga harta.

(Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukminin dari diri mereka sendiri) maksudnya apa yang diserukan oleh Nabi ﷺ agar mereka melakukannya, dan apa yang diserukan oleh hawa nafsu mereka agar mereka melanggarnya, maka seruan Nabilah yang harus lebih diutamakan daripada kehendak diri mereka sendiri (dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka) haram untuk dinikahi oleh mereka. (Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah) yakni kaum kerabat (satu sama lain lebih berhak) waris-mewarisi (di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin) daripada waris-mewarisi berdasarkan saudara seiman dan berhijrah yang berlangsung pada permulaan Islam, kemudian dimansukh oleh ayat ini (kecuali) tetapi (kalau kalian mau berbuat baik kepada saudara-saudara kalian seagama) melalui wasiat, masih tetap diperbolehkan. (Adalah yang demikian itu) yaitu dihapusnya hukum waris-mewarisi karena seiman dan hijrah dengan hubungan kekerabatan (telah tertulis di dalam Alkitab) Alkitab yang dimaksud di dalam dua tempat pada ayat ini adalah Lohmahfuz.