Ayat

Terjemahan Per Kata
إِنَّ
sesungguhnya
ٱلصَّفَا
Shafa
وَٱلۡمَرۡوَةَ
dan Marwa
مِن
daripada
شَعَآئِرِ
tanda-tanda/syi'ar
ٱللَّهِۖ
Allah
فَمَنۡ
maka barang siapa
حَجَّ
beribadah haji
ٱلۡبَيۡتَ
rumah/Baitullah
أَوِ
atau
ٱعۡتَمَرَ
berumrah
فَلَا
maka/mengapa tidak
جُنَاحَ
berdosa
عَلَيۡهِ
atasnya
أَن
untuk
يَطَّوَّفَ
bertawaf/mengerjakan sa'i
بِهِمَاۚ
diantara keduanya
وَمَن
dan barang siapa
تَطَوَّعَ
mengerjakan dengan kerelaan
خَيۡرٗا
kebaikan
فَإِنَّ
maka sesungguhnya
ٱللَّهَ
Allah
شَاكِرٌ
Maha Mensyukuri
عَلِيمٌ
Maha Mengetahui
إِنَّ
sesungguhnya
ٱلصَّفَا
Shafa
وَٱلۡمَرۡوَةَ
dan Marwa
مِن
daripada
شَعَآئِرِ
tanda-tanda/syi'ar
ٱللَّهِۖ
Allah
فَمَنۡ
maka barang siapa
حَجَّ
beribadah haji
ٱلۡبَيۡتَ
rumah/Baitullah
أَوِ
atau
ٱعۡتَمَرَ
berumrah
فَلَا
maka/mengapa tidak
جُنَاحَ
berdosa
عَلَيۡهِ
atasnya
أَن
untuk
يَطَّوَّفَ
bertawaf/mengerjakan sa'i
بِهِمَاۚ
diantara keduanya
وَمَن
dan barang siapa
تَطَوَّعَ
mengerjakan dengan kerelaan
خَيۡرٗا
kebaikan
فَإِنَّ
maka sesungguhnya
ٱللَّهَ
Allah
شَاكِرٌ
Maha Mensyukuri
عَلِيمٌ
Maha Mengetahui

Terjemahan

Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Maka, siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya. Siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri, lagi Maha Mengetahui.

Tafsir

(Sesungguhnya Safa dan Marwah) nama dua bukit di Mekah (adalah sebagian dari syiar-syiar Allah) tanda-tanda kebesaran agama-Nya, jamak dari 'syaa`irah.' (Barang siapa yang melakukan ibadah haji atau umrah) artinya memakai pakaian haji atau umrah. Asal makna keduanya adalah menyengaja dan berkunjung, (maka tiada salah baginya) artinya ia tidak berdosa (mengerjakan sai) asalkan sebanyak tujuh kali. Ayat ini turun tatkala kaum muslimin tidak bersedia melakukannya, disebabkan orang-orang jahiliah dulu biasa tawaf di sana sambil menyapu dua berhala yang terdapat pada keduanya. Menurut Ibnu Abbas bahwa sai itu hukumnya tidak wajib, hanya takhyir, artinya dibolehkan memilih sebagai akibat tidak berdosa. Tetapi Syafii dan ulama lainnya berpendapat bahwa sai adalah rukun dan hukum fardunya dinyatakan oleh Nabi ﷺ dengan sabdanya, "Sesungguhnya Allah mewajibkan sai atas kamu." (H.R. Baihaqi) Sabdanya pula, "Mulailah dengan apa yang dimulai Allah, yakni Shafa." (H.R. Muslim) (Dan barang siapa yang dengan kemauan sendiri berbuat) ada yang membaca 'Taththawwa`a', yaitu dengan ditasydidkan ta pada tha, lalu diidgamkan (suatu kebaikan) maksudnya amalan yang tidak wajib seperti tawaf dan lain-lainnya (maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri) perbuatannya itu dengan memberinya pahala (lagi Maha Mengetahui).

Topik