Ayat
Terjemahan Per Kata
فَلَمَّا
maka tatkala
رَءَا
dia melihat
قَمِيصَهُۥ
bajunya
قُدَّ
koyak
مِن
dari
دُبُرٖ
belakang
قَالَ
dia berkata
إِنَّهُۥ
sesungguhnya itu
مِن
dari
كَيۡدِكُنَّۖ
tipu daya kamu
إِنَّ
sesungguhnya
كَيۡدَكُنَّ
tipu daya kamu
عَظِيمٞ
besar
فَلَمَّا
maka tatkala
رَءَا
dia melihat
قَمِيصَهُۥ
bajunya
قُدَّ
koyak
مِن
dari
دُبُرٖ
belakang
قَالَ
dia berkata
إِنَّهُۥ
sesungguhnya itu
مِن
dari
كَيۡدِكُنَّۖ
tipu daya kamu
إِنَّ
sesungguhnya
كَيۡدَكُنَّ
tipu daya kamu
عَظِيمٞ
besar
Terjemahan
Maka, ketika melihat bajunya (Yusuf) koyak di bagian belakang, dia (suami perempuan itu) berkata, “Sesungguhnya ini adalah tipu dayamu (hai kaum wanita). Tipu dayamu benar-benar hebat.
Tafsir
(Maka tatkala suami wanita itu melihat) suami Zulaikha (baju gamis Yusuf koyak di belakang berkatalah dia, "Sesungguhnya kejadian itu) yang kamu katakan, apakah pembalasan terhadap orang yang bermaksud memperkosa istrimu (adalah di antara tipu daya kalian) hai kaum wanita (sesungguhnya tipu daya kalian adalah besar.").
Tafsir Surat Yusuf: 25-29
Dan keduanya berlomba menuju pintu dan wanita itu menarik baju gamis Yusuf dari belakang hingga robek dan kedua-duanya mendapati suami wanita itu di muka pintu. Wanita itu berkata, "Apakah pembalasan terhadap orang yang bermaksud berbuat mesum dengan istrimu, selain dipenjarakan atau (dihukum dengan) azab yang pedih?"
Yusuf berkata, "Dia menggodaku agar menyerahkan diriku (kepadanya),'' dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya, "Jika baju gamisnya robek di muka, maka wanita itu benar dan Yusuf berdusta.
Dan jika baju gamisnya robek di belakang, maka wanita itulah yang berdusta dan Yusuf benar.”
Maka tatkala suami wanita itu melihat baju gamis Yusuf robek di belakang, berkatalah dia, "Sesungguhnya ini adalah tipu dayamu, tipu dayamu sungguh dahsyat.
Hai Yusuf, 'Berpalinglah dari ini,' dan kamu hai istriku mohon ampunlah atas dosamu itu, karena kamu sesungguhnya orang yang bersalah."
Ayat 25
Allah ﷻ menceritakan keadaan keduanya ketika keduanya berlomba mencapai pintu. Yusuf melarikan diri, sedangkan si wanita itu mengejarnya untuk mengembalikan Yusuf ke dalam rumah. Dan di saat wanita tersebut dapat mengejar Yusuf, ia lalu memegang baju gamis Yusuf dari arah belakang; karena kuatnya pegangan wanita itu dan kuatnya upaya Yusuf dalam menghindarkan diri maka baju gamisnya robek lebar. Menurut suatu pendapat, Yusuf terjatuh setelah bajunya robek, lalu ia bangkit meneruskan pelariannya, sedangkan si wanita itu tetap mengejarnya. Keduanya mendapatkan suami si wanita itu telah berada di pintu sedang berdiri.
Maka pada saat itu juga timbul niat jahat dalam diri wanita itu untuk menyelamatkan dirinya dari keadaannya yang terjepit. Maka ia membuat tipu dan makar dengan membalikkan kenyataan, yaitu bahwa Yusuf-lah yang memulainya, Yusuf hendak memperkosanya. Demikianlah kilah si wanita itu kepada suaminya.
“Apakah pembalasan terhadap orang yang bermaksud berbuat mesum dengan istrimu.” (Yusuf: 25)
Yakni hendak melakukan perkosaan (perzinaan).
“Selain dipenjarakan.” (Yusuf: 25)
Maksudnya, disekap di dalam penjara.
“Atau dihukum dengan azab yang pedih.” (Yusuf: 25)
Yaitu dipukuli dengan pukulan yang keras lagi menyakitkan.
Maka pada saat itu juga Yusuf membela dirinya karena dia merasa tidak bersalah, lalu ia membersihkan dirinya dari tuduhan khianat yang dilancarkan oleh wanita itu.
Ayat 26
“Yusuf berkata, ‘Dia merayuku untuk menyerahkan diriku (kepadanya)’." (Yusuf: 26)
Dalam pembelaannya Yusuf menyebutkan bahwa wanita itulah yang mengajaknya untuk berbuat mesum dan menarik baju gamisnya hingga robek.
“Dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya, ‘Jika baju gamisnya koyak di muka’.” (Yusuf: 26)
Yakni jika baju gamis Yusuf koyak di bagian depannya.
“Maka wanita itu benar.” (Yusuf: 26)
Dalam ucapannya yang menyatakan bahwa Yusuf lah yang mengajaknya dan menggodanya untuk berbuat mesum. Karena bila demikian, berarti Yusuf yang mengajaknya berbuat mesum, lalu ia menolak dan mendorong dada Yusuf, maka baju gamisnya robek pada bagian mukanya. Hal ini berarti si wanita itu benar dalam pengakuannya.
Ayat 27
"Dan jika baju gamisnya robek di belakang, maka wanita itulah yang berdusta dan Yusuf benar.” (Yusuf: 27)
Hal ini dapat dibuktikan dengan kenyataannya, sebab di saat Yusuf lari dari wanita itu sedangkan wanita itu mengejarnya maka yang terpegang olehnya adalah baju gamis bagian belakang Yusuf. Tujuan wanita itu hendak mengembalikan Yusuf kepadanya, tetapi Yusuf menolaknya sehingga robeklah baju Yusuf dari arah belakangnya.
Para ulama berbeda pendapat sehubungan dengan pengertian saksi yang disebutkan oleh ayat, apakah dia bayi atau orang dewasa? Ada dua pendapat di kalangan para ulama tentang ini.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Israil, dari Sammak, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: “Dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya.” (Yusuf: 26) Bahwa saksi itu telah berjenggot, yakni orang dewasa.
As-Sauri telah meriwayatkan dari Jabir, dari Ibnu Abu Mulaikah, dari Ibnu Abbas, bahwa saksi itu adalah seseorang yang dekat dengan raja (orang kepercayaannya). Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid, Ikrimah, Al-Hasan, Qatadah, As-Saddi, Muhammad ibnu Ishaq, dan lain-lainnya, bahwa saksi itu adalah seorang lelaki dewasa. Zaid ibnu Aslam dan As-Saddi mengatakan bahwa saksi itu adalah saudara sepupu si wanita itu.
Menurut Ibnu Abbas, saksi tersebut adalah salah seorang kepercayaan raja. Ibnu Ishaq mengatakan bahwa Zulaikha - nama si wanita itu - adalah anak perempuan dari saudara perempuan Raja Ar-Rayyan ibnul Walid.
Al-Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: “Dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya.” (Yusuf: 26) Bahwa saksi itu adalah seorang bayi yang masih dalam ayunan.
Hal yang sama diriwayatkan dari Abu Hurairah, Hilal ibnu Yusaf, Al-Hasan, Sa'id ibnu Jubair, dan Ad-Dahhak ibnu Muzahim, bahwa saksi itu adalah seorang bayi yang ada di dalam rumah itu. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir. Sehubungan dengan hal ini disebutkan di dalam sebuah hadits marfu' yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, telah menceritakan kepadaku Ata ibnus Saib, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas, dari Nabi ﷺ yang bersabda, "Ada tiga orang yang dapat berbicara selagi masih bayi." Disebutkan di dalamnya bahwa di antaranya adalah saksi Nabi Yusuf. Selain ini Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Hammad ibnu Salamah, dari Ata, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa ada empat orang yang dapat berbicara ketika masih bayi, yaitu bayi lelaki Masyitah (juru rias anak perempuan Fir'aun), saksi Nabi Yusuf, saksi Juraij dan Isa ibnu Maryam.
Lais ibnu Sulaim meriwayatkan dari Mujahid, bahwa saksi itu adalah berupa perintah Allah ﷻ, bukan berupa manusia. Tetapi pendapat ini garib (asing).
Ayat 28
Firman Allah ﷻ: “Maka tatkala suami wanita itu melihat baju gamis Yusuf robek di belakang.” (Yusuf: 28)
Yaitu setelah nyata bagi suami wanita itu kebenaran Yusuf dan kebohongan istrinya dalam pengakuannya yang mendiskreditkan Yusuf.
“Berkatalah dia, ‘Sesungguhnya (kejadian) ini adalah tipu dayamu’.” (Yusuf: 28)
Yakni sesungguhnya kejadian ini yang mencemarkan harga diri pemuda ini (Yusuf) termasuk salah satu dari tipu daya kamu, kaum wanita.
“Sesungguhnya tipu dayamu dahsyat.” (Yusuf: 28)
Kemudian suami wanita itu memerintahkan Yusuf a.s. agar menyembunyikan peristiwa ini dan tidak membicarakannya dengan orang lain. Untuk itu ia berkata:
Ayat 29
“(Hai) Yusuf, berpalinglah dari ini.” (Yusuf: 29)
Maksudnya, lupakanlah peristiwa ini dan janganlah kamu membicarakannya dengan seorang pun.
“Dan (kamu hai istriku) mohon ampunlah atas dosamu itu.” (Yusuf: 29) Suami wanita itu ternyata seorang yang lemah lembut dan mudah memaafkan, atau dia memaklumi perbuatan istrinya karena si istri menghadapi sesuatu yang dia tidak punya kesabaran untuk menghadapinya. Untuk itu dia berkata kepada istrinya, "Mohon ampunlah atas dosamu," yakni dosa niat melakukan perbuatan mesum dengan pemuda itu (Yusuf) dan dosa menuduh pemuda itu berlaku mesum, padahal si pemuda itu bersih dari niat yang dituduhkan kepadanya. “Karena kamu sesungguhnya orang yang bersalah.” (Yusuf: 29)"
Maka ketika dia'al-Aziz'melihat baju gamisnya Nabi Yusuf koyak
di bagian belakang, dia pun berkata, Sesungguhnya ini adalah tipu dayamu
wahai istriku. Sungguh, tipu dayamu untuk mengelabui kami benar-benar hebat. Setelah al-Aziz mengetahui bahwa istrinya yang bersalah, lalu ia
berkata kepada Nabi Yusuf wahai Yusuf ! Lupakanlah peristiwa ini, jangan kamu ceritakan kepada orang lain, dan engkau wahai istriku mohonlah ampunan kepada Allah atas dosamu, karena engkau termasuk orang
yang bersalah sebab telah menggoda Yusuf dan berkata bohong.
Setelah diadakan penyelidikan dan pertukaran pikiran antara menteri dengan keluarga istrinya tentang peristiwa yang terjadi ini, maka diperiksalah baju Yusuf yang sobek itu. Ternyata baju Yusuf bagian belakang yang robek. Jelaslah dalam peristiwa ini, Yusuf yang benar tidak dapat dibantah dan diragukan lagi. Maka tuduhan perempuan itu terhadap Yusuf adalah palsu. Tapi bagaimanapun pandainya orang bersalah mengemukakan alasan-alasannya, namun yang bersalah akan diketahui juga, sesuai dengan pepatah: "Sepandai-pandainya membungkus yang busuk, akhirnya akan berbau juga." Setelah jelas duduk perkara peristiwa ini, maka menteri berkata kepada istrinya, "Sekarang jelas, engkau telah membujuk dan merayu Yusuf. Ketahuilah, bujuk rayu yang seperti itu besar bahayanya. Untung Yusuf seorang pemuda yang kuat imannya, tidak terpengaruh oleh godaan seperti yang engkau lakukan itu.".
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Sekarang, kita teruskan tafsir ayat selanjutnya,
Ayat 25
“Dan keduanya menuju pintu."
Artinya, keduanya sama-sama berlari menuju pintu. Dapatlah kita bayangkan bahwa waktu itu Yusuf berlari menuju pintu karena hendak segera keluar dari dalam rumah yang sekalian pintunya atau serta jendela-jendelanya telah ditutup lebih dahulu oleh perempuan itu, sebagaimana tersebut di ayat 23 di atas. Dan perempuan itu rupanya tidak dapat lagi mengendalikan syahwatnya berlari pula menuju pintu hendak menghambat jangan sampai Yusuf membuka pintu dan lari keluar."Lalu dikoyakkan perempuan itu kemejanya dari belakang." Artinya, ditariknya kemeja Yusuf dari belakang supaya jangan lari, supaya dapat memperkenankan kehendaknya, namun Yusuf lari juga, sampai kemejanya koyak, “Lalu berseloboklah keduanya dengan suaminya di muka pintu" Seakan-akan terbayanglah di hadapan mata kita kejadian itu. Ketika Yusuf telah lari menghampiri pintu hendak keluar, ketika perempuan itu mengejarnya jangan sampai lari lalu menarik kemejanya sampai robek, tidak disangka-sangka pintu terbuka, suaminya masuk. Dilihatnya dengan mata kepala sendiri hal yang tidak mengenakkan perasaan. Tetapi perempuan itu cerdik sekali; perbuatannya kedapatan oleh suaminya, satu pengkhianatan besar, tetapi secepat kilat dia telah mendapat akal untuk membersihkan diri.
“Perempuan itu berkata, ‘Apakah batasan yang pantas bagi orang yang bermaksud buruk terhadap istrimu? Kalau bukan dipenjarakan? Atau disiksa dengan pedih.'"
Seorang yang berjabatan tinggi dalam negara, seorang yang telah banyak mengetahui rahasia manusia, pergolakan jiwa perempuan atau gelora jiwa orang muda, tidaklah lekas terpengaruh oleh perkataan istrinya. Beliau belum mengambil keputusan menyalahkan yang mana. Istrinya cantik, Yusuf pun cakap. Bensin berdekat dengan api. Beliau berjiwa besar dan tidak lekas cemburu, dan tidak ribut-ribut. Karena kalau ribut-ribut dalam istana sebesar itu, budak-budak istana pun bisa kacau balau. Maka didengarnya pengaduan istrinya yang terang menyalahkan Yusuf karena maksudnya tidak sampai terhadap Yusuf dan siasatnya ketahuan. Raja Muda menunggu apa jawaban Yusuf.
Ayat 26
“Dia berkata, ‘Dialah yang membujuk-bujukku, inginkan daku.'"
Yusuf tidak panjang bercakap. Percakapannya tegas! Perkataan dari orang yang tidak bersalah. Sebab itu, tidak berbelit-belit. Dia yang membujuk-bujuk saya, dia yang merayu-rayu saya. Majikannya berdiam. Ke mana persangkaan akan dicondongkan sebab keduanya makan di akal. Yusuf muda remaja, sedang menggenuh naik, sedang berkembang. Sebaliknya, dia sendiri lebih tahu siapa istrinya. “"Dan naik saksilah seorang saksi dari keluarga perempuan itu."
Ayat Al-Qur'an tidak menjelaskan secara terperinci dari mana timbulnya dan bila datangnya seorang saksi itu. Saksi itu berkata,
“Jika keadaan kemejanya itu koyak di sebelah hadapan, perempuan itulah yang benar, dan dialah yang berdusta."
(ujung ayal 26)
jika kemeja robek sebelah hadapan, sebelah ke muka, benarlah perempuan itu. Sebab artinya Yusuf yang hendak menggagahi perempuan itu atau bermaksud buruk terhadap istri tuannya, sebagai dakwa perempuan itu mempertahankan diri, sehingga karena kerasnya menolak Yusuf, robek bajunya. Dan dalam keadaan demikian robek baju mesti di sebelah muka. Kalau demikian keadaannya, benarlah perempuan itu dengan dakwanya dan dustalah Yusuf yang mengatakan bahwa perempuan itulah yang membujuk merayunya.
Sebaliknya,
Ayat 27
“Tetapi jika keadaan kemejanya itu koyak di sebelah belakang, maka penempuan itulah yang berdusta, dan dialah yang benan."
Sebab koyak di sebelah belakang berarti kemeja itu ditarik-tarik dari belakang oleh perempuan itu karena Yusuf tidak mau. Dengan demikian, benarlah Yusuf bahwa dialah yang dirayu, bukan dia yang menggagahi atau mem-perkosa!
Ayat 28
“Maka setelah dilihatnya bahwa kemeja itu koyak di sebetah belakang."
Artinya, setelah Raja Muda, majikan dan ayah angkat Yusuf serta suami dari Zulaikha, melihat bukti bahwa kemeja itu robek di sebelah belakang, bukan di sebelah muka, dan taksiran saksi itu dapat diterima oleh pikiran beliau, “Berkatalah dia, ‘Sesungguhnya, ini adalah tipu daya kamu, (hai perempuan)!" Dengan kata demikian, jelaslah siapa yang beliau salahkan. Yang beliau salahkan ialah istrinya sendiri. Tetapi dalam perkataan beliau itu tampak sekali penaksiran dari seorang yang telah banyak pengalaman dengan perempuan. Beliau katakan bahwainiadalahtermasuksalah satu tipu daya kamu, hai sekalian perempuan. Jadi, bukan ditumbukkannya kesalahan semata-mata kepada istrinya, malahan beliau katakan bahwa tipu daya cerdik itu adalah sudah lumrah bagi kaum perempuan; jarang yang tidak. Lalu beliau berkata selanjutnya,
“Sesungguhnya, tipu daya kamu adalah besar."
Maka di ujung kata ini beliau telah mengungkapkan sesuatu dalam kehidupan ini. Kaum perempuan disebut jenis yang lemah. Namun apabila dia telah mengatur suatu siasat, siasatnya itu besar atau hebat! Atau mengagumkan, karena cerdiknya, karena pintarnya, sehingga orang laki-laki bisa geleng kepala.
Laki-laki bisa jadi kagum karena yang tidak lantas di angan orang lain, bagi perempuan ada saja tempat keluar dari kesulitan. Padahal dia yang salah, dalam sekejap mata pintu terbuka; patutnya dia hilang akal. Di saat itu juga dia telah dapat mengatur kata menimpakan kesalahan kepada Yusuf. Untung ada saksi yang mempertahankan kebenaran Yusuf dan menyalahkan Zulaikha.
Kemudian beliau berkata selanjutnya,
Ayat 29
“Yusuf! Berpalinglah dari keadaan ini."
Artinya, berjiwa besarlah engkau. Ini adalah tipu daya perempuan, engkau maklum sendiri. Kalau secara sekarang dapat kita ungkapkan, “Pandang saja hal ini sudah habis. Hati-hati saja buat selanjutnya. Jangan dibuka-buka lagi, tutup mulutmu." Dan kepada istrinya beliau berkata, “Dan kau" istriku,
“Mohonlah ampun atas dosa engkau ini. Sesungguhnya, engkau adalah termasuk golongan orang yang salah."
Dengan kata demikian, yang dikatakan dengan tenang, tetapi tegas, beliau telah me-nyatakan keputusannya bahwa yang salah adalah istrinya. Beliau rupanya kuat menahan perasaan, sebagai seorang yang bijaksana. Beliau tidak ribut-ribut mengatakan kepada istrinya bahwa memang dialah yang salah. Lalu disuruhnya meminta tobat sendiri kepada Allah. Setelah lebih dahulu dia berpesan kepada Yusuf supaya rahasia ini ditutup mati saja, anggap tidak pernah terjadi saja. Dan buat selanjutnya supaya sama-sama hati-hati semuanya.
Beberapa faedah yang kita perdapat dari cerita ini.
• Ketika mengaji tafsir surah Yuusuf ini dengan guru dan ayah kami, Dr. Syekh Abdulkarim Amruilah, beliau pernah memberi nasihat kepada kami supaya hati-hati ‘menjaga diri dari tipu daya dan
siasat licik kaum perempuan. Beliau perbandingkan di antara dua ayat. Pertama ujung dari ayat 76 di dalam surah an-Nisaa' yang berbunyi,
“Sesungguhnya, tipu daya setan itu adalah lemah!" (an-Nisaa': 76)
Perbandingkan dengan ujung ayat 28 dari surah Yuusuf ini,
“Sesungguhnya, tipu daya kamu (haiperempuan-perempuan) adalah besar!' (Yuusuf: 28)
Setan sudah nyata musuh dan kita disuruh awas dari tipu dayanya, sedangkan dia pun tidak kelihatan. Tetapi tipu daya perempuan mengenai inti kehidupan itu sendiri. Besar kerusakan yang terjadi dalam dunia—demikian guru dan ayah kami itu memfatwakan—jika diselidiki dengan saksama, perempuanlah yang selalu menjadi pasal. Tetapi—kata beliau— yang dapat mencegah kaum perempuan bertipu daya, tidak lain ialah iman. Sebab itu, Rasulullah ﷺ pernah bersabda,
“Dunia itu adalah perhiasan hidup. Dan yang sebaik-baik perhiasan hidup di dunia ini ialah perempuan yang salihah."
Diperbincangkan panjang lebar oleh ahli-ahli tafsir tentang siapa orang yang memberikan kesaksian dari ahli keluarga istri Raja Muda Mesir itu. Ada suatu hadits yang dirawikan oleh al-Baihaqi, Nabi bersabda bahwa anak kecil yang masih dalam ayunan bisa berbicara ialah empat orang.
• Nabi Isa al-Masih di kala membela ibunya, Siti Maryam, dari tuduhan hina,
• Anak kecil yang memberikan kesaksian kepada orang banyak yang menuduh seorang saleh bernama Juraij berzina dengan seorang jariyah (perempuan lacur) dan dikatakan bahwa anak itu adalah hasil hubungan haram di antara perempuan itu dan Juraij. Lalu di hadapan orang banyak, Juraij bertanya kepada anak itu siapa ayahnya. Dia menjawab bah-wa ayahnya ialah pengembala yang berzina dengan perempuan itu, bukan Juraij.
• Anak yang sedang dalam pangkuan tukangsisirputri Fir'aun (Masyithah), yang berbicara memberanikan hati ibunya melompati api yang dinyalakan untuk membakarnya.
• Anak kecil dalam ayunan yang menjadi saksi melepaskan Yusuf dari tuduhan berzina.
Ada pula perkataan dari Abu Hurairah yang hampir serupa dengan hadits tersebut tentang menyatakan anak yang berbicara dalam ayunan itu, termasuk saksi Nabi Yusuf tersebut.
Banyak orang menafsirkan bahwa yang menjadi saksi itu ialah anak yang dalam ayunan itu sebagai mukjizat dari Yusuf sendiri. Tetapi tidaklah sepaham seluruh ahli tafsir tentang hal ini. Sayyid Rasyid Ridha di dalam tafsirnya, setelah menyelidiki, mengatakan bahwa hadits yang pertama itu dhaif, sedangkan yang kedua ialah mauquuf artinya perkataan sa-habat saja, yaitu perkataan Abu Hurairah.
Mujahid mendapat suatu tafsiran bahwa saksi itu bukan manusia, melainkan jin. Asy-Syaukani membantah keterangan ini dalam tafsirnya, dengan katanya, “Beliau rupanya lupa memerhatikan bahwa di ujung kata itu di dalam ayat diterangkan bahwa saksi itu ialah keluarga terdekat dari perempuan itu."
Satu riwayat lain lagi, diterima dari Ibnu Abbas, “Saksi itu ialah salah seorang orang besar yang terdekat kepada raja." Ibnu Ishaq mengatakan bahwa Zulaikha itu adalah anak perempuan dari saudara perempuan Raja Mesir di waktu itu, yaitu Rayyan bin al-Walid (orang Arab Hyksos yang pernah menguasai Mesir, mereka tidak memakai gelar Fir'aun).
Suatu riwayat dari Ibnu Abbas juga mengatakan, “Saksi itu adalah orang yang bijaksana." Ditambah oleh Ikrimah, “Dia bukan anak kecil, tetapi seorang yang bijaksana" Abu Ja'far an-Nahhas mengatakan, “Yanglebih dekatartinya bahwa saksi ini adalah seorang ahli akal yang bijaksana, diajak musyawarah oleh Raja Muda, lalu memberikan buah pendapatnya."
Al-Qurthubi menguatkan tafsiran an-Nahhas ini. Dia menulis dalam tafsirnya, “Saksi itu ialah seorang yang bijak, ahli hikmah dan berakal budi tinggi, yang selalu diajak musyawarah oleh Raja Muda itu dalam hal-hal yang penting dan dia termasuk keluarga juga oleh istrinya tersebut." Dilanjutkan oleh al-Qurthubi, “Orang itu masuk ke dalam rumah bersama dengan Wazir Besar." Ketika diminta pendapatnya, dia pun berkata, “Saya mendengar memang ada ribut-ribut dalam rumah ketika saya akan masuk, saya dengar dari belakang pintu, dan saya dengar juga ada baju koyak. Tetapi saya tidak tahu bagaimana keadaan yang sebenarnya. Cuma saya ambil saja kesimpulan: kalau baju yang koyaknya di sebelah muka, kaulah yang benar, hai perempuan! Dan jika koyaknya di sebelah belakang, engkaulah yang benar, hai Yusuf!" Mendengar perkataan orang budiman itu, mereka perhatikanlah baju
Yusuf. Rupanya koyak sebelah belakang!
Didapat lagi keterangan yang lain, bersumber dari Ibnu Abbas juga, bahwa riwayat yang lebih sesuai untuk menjadi tafsir ialah bahwa saksi Yusuf itu bukanlah anak kecil dalam ayunan.
• Bila kita teliti caranya Raja Muda menyelidiki tuduhan itu, demikian juga ke-putusannya yang terakhir, yaitu bahwa yang salah memang istrinya lalu disuruhnya istrinya itu meminta ampun kepada Allah; di samping itu, dimintanya kepada Yusuf supaya rahasia itu ditutup saja, jangan sampai tersiar di luar, maka ada ahli tafsir, sebagaimana Abu Hayyan, mengatakan bahwa keputusan demikian membuktikan bahwa Raja Muda tersebut tidak mempunyai rasa cemburu.
Pada ayat-ayat hanya tertulis susunan kejadian dengan jelas. Tetapi tentang latar belakang, misalnya mengapa beliau tidak cemburu, mengapa dia tidak naik darah, tidaklah tampak dalam ayat. Di sini yang berlaku ialah penaksiran. Maka menurut taksiran kita, yang mungkin benar dan mungkin salah, sikap Raja Muda menyuruh Yusuf supaya menyimpan rahasia ini, jangan terbuka kepada orang lain, dan menjelaskan pula bahwa istrinyalah yang salah, ialah karena percayanya akan kebenaran perkataan Yusuf bahwa istri beliaulah yang merayu-rayunya, bukan dia yang bermaksud memaksa atau memper-kosa istrinya. Niscaya kelak dia akan mengambil tindakan lain yang sebaik-baiknya menurut pertimbangannya. Dan terhadap istrinya, dia sendiri pun sangat lebih maklum tentang istrinya, sehingga keputusannya bahwa istrinyalah yang salah, bukanlah keputusan terburu-buru, tetapi dari pengalaman.
Tetapi apa hendak dikata? Meskipun Yusuf telah berjanji akan menutup mulut, akan menutup rahasia itu serapat-rapatnya, namun “dinding-dinding rumah" tetap mendengar. Di dalam istana Raja Muda yang besar dan luas itu bukan sedikit jumlahnya pelayan-pelayan istana, biti-biti, inang pengasuh sebagai penyelenggara istana besar. Istri-istri menteri-menteri dan pejabat-pejabat tinggi kerajaan. Bukan lagi rahasia terbatas, melainkan telah menjadi rahasia umum. Semua orang telah tahu, tetapi secara rahasia.
• Dari keterangan yang diberikan saksi, kalau robek koyak bajunya dari sebelah hadapan, perempuanlah yang benar dan Yusuf-lah yang salah, sedangkan kalau baju robek koyak di sebelah belakang, di punggung, perempuanlah yang salah dan Yusuf di pihak yang benar. Ternyata bahwa baju robek koyak di sebelah punggung, maka nyatalah perempuan yang salah.
Dari kesaksikan mengemukakan bukti seperti ini, dapatlah kita mengerti betapa pentingnya mengadakan penyelidikan-penyelidikan dan penyelidikan orang yang tertuduh membuat suatu kesalahan. Al-Qur'an dengan ayat ini telah membukakan pintu bagi para polisi, jaksa, dan hakim-hakim agar memakai cara-cara yangseperti ini di dalam menghadapi suatu perkara. Lantaran itu, kemajuan yang dicapai oleh kepolisian seluruh dunia sekarang ini, misalnya di dalam mengumpulkan sidik jari, mengumpulkan tanda-tanda bukti dari satu kesalahan, mempelajari perbedaan tulisan seseorang dengan yang lain, karena tidak ada dua orang yang tulisannya serupa, mempelajari pembubuhan tanda tangan, dan lain-lain, adalah kemajuan yang sedang dicapai dan akan bertambah maju lagi. Dan nyatalah bahwa kemajuan dalam bidang ini adalah kepunyaan seluruh manusia sebagai tanda kecerdasan berpikir dan berhitung.
Di dalam kitab fiqih kita dapati juga soal-soal seperti ini. Misalnya keterangan Imam Malik tentang pencuri. Apabila engkau dapat menangkap pencuri yang ke-siangan di tangannya ada barang curian lalu datang suatu kaum mendakwakan bahwa barang yang di tangan pencuri itu mereka yang empunya, padahal dia tidak dapat mengemukakan dalil-dalil (bukti-bukti) bahwa barang-barang itu mereka punya, hendaklah dia dihadapkan kepada sultan (penguasa). Beliaulah yang berhak menyelidiki dan memutuskan kepada siapa barang itu mesti diserahkan. Barulah diserahkan kepada pendakwa pertama tadi kalau tidak ada yang lain yang datang menuntut.
Imam Muhammad (sahabat Abu Hanifah) pun pernah pula mengeluarkan fatwa keputusan tentang dua suami istri yang bercerai lalu terjadi perselisihan pembagian harta benda. Beliau berfatwa, “Segala barang yang bersifat pakaian laki-laki itu adalah kepunyaan laki-laki. Segala barang yang bersifat pakaian perempuan adalah kepunyaan yang perempuan. Segala barang yang sesuai dipakai laki-laki dan sesuai juga dipakai perempuan, di-tentukan buat yang laki-laki."
Misalnya bedil, pistol, dan meja tulis, ditentukan buat laki-laki. Mesin jahit, periuk-senduk, piring-mangkuk, ditentukan buat yang perempuan. Mesin tulis yang berdua bisa memakainya, ditentukan buat yang laki-laki.
Qadhi Syuraih dan Iyas bin Mu'awiyah, yang keduanya berpangkat qadhi atau hakim, banyak sekali memakai pembuk-tian-pembuktian seperti itu.