Join over 4 million Quran learners from more than 180 countries
Ayah
Word by Word
إِنَّمَا
Only
ٱلصَّدَقَٰتُ
the charities
لِلۡفُقَرَآءِ
(are) for the poor
وَٱلۡمَسَٰكِينِ
and the needy
وَٱلۡعَٰمِلِينَ
and those who collect
عَلَيۡهَا
them
وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ
and the ones inclined
قُلُوبُهُمۡ
their hearts
وَفِي
and in
ٱلرِّقَابِ
the (freeing of) the necks
وَٱلۡغَٰرِمِينَ
and for those in debt
وَفِي
and in
سَبِيلِ
(the) way
ٱللَّهِ
(of) Allah
وَٱبۡنِ
and the wayfarer
ٱلسَّبِيلِۖ
and the wayfarer
فَرِيضَةٗ
an obligation
مِّنَ
from
ٱللَّهِۗ
Allah
وَٱللَّهُ
And Allah
عَلِيمٌ
(is) All-Knowing
حَكِيمٞ
All-Wise
إِنَّمَا
Only
ٱلصَّدَقَٰتُ
the charities
لِلۡفُقَرَآءِ
(are) for the poor
وَٱلۡمَسَٰكِينِ
and the needy
وَٱلۡعَٰمِلِينَ
and those who collect
عَلَيۡهَا
them
وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ
and the ones inclined
قُلُوبُهُمۡ
their hearts
وَفِي
and in
ٱلرِّقَابِ
the (freeing of) the necks
وَٱلۡغَٰرِمِينَ
and for those in debt
وَفِي
and in
سَبِيلِ
(the) way
ٱللَّهِ
(of) Allah
وَٱبۡنِ
and the wayfarer
ٱلسَّبِيلِۖ
and the wayfarer
فَرِيضَةٗ
an obligation
مِّنَ
from
ٱللَّهِۗ
Allah
وَٱللَّهُ
And Allah
عَلِيمٌ
(is) All-Knowing
حَكِيمٞ
All-Wise
Translation
Zakāh expenditures are only for the poor and for the needy and for those employed for it1 and for bringing hearts together [for Islām] and for freeing captives [or slaves] and for those in debt and for the cause of Allāh and for the [stranded] traveler - an obligation [imposed] by Allāh. And Allāh is Knowing and Wise.
Footnotes
1 - By the state to collect, guard and distribute the zakāh.
Tafsir
The voluntary almsgivings, the alms to be dispensed, are only for the poor, who cannot find anything to suffice them in the least, and the needy, who cannot find anything to suffice them, and those who work with them, that is, [with] these alms, in other words, the one who collects [them], the one who takes the oaths [from those who claim them], the slave to be manumitted by contract, as well as the tax-summoner; and those whose hearts are to be reconciled, so that they might become Muslims, or that Islam might be firmly established, or that their peers might become Muslims, or that they might defend Muslims, all of whom are [classed according to different] categories. According to al-Shaafi'ee, may God be pleased with him, the first and the last [of these categories] are no longer given [of the alms-tax] today, because of the [established] power of Islam; in contrast, the other two [categories] are given [of the alms-tax], according to the sounder [opinion]; and for, the manumission of, slaves, that is, [for] slaves to be manumitted by contract, and for the debtors, those in debt, if they have taken out a debt without intending thereby an act of disobedience, or those who have repented but have nothing with which to fulfil [the penalty of expiation], or to set things right between people, even if they be wealthy; and, for the way of God, that is, [for] those who are engaged in the struggle, of those for whom there is no [share of the] booty (fay'), even if they be wealthy; and for the traveller, the one cut off [from resources] during his journey - a duty imposed by God (fareedatan, 'a duty', is in the accusative because of an implied verb [sc. faradahaa, 'which He has imposed']). And God is Knower, of His creatures, Wise, in His actions. Thus, it is impermissible to dispense these [alms-proceeds] other than to these [categories], or to deny [these proceeds to] any one of these [categories] if they exist. The Imam must divide these [proceeds] among them equally, but he is permitted to give priority to certain individuals over others within any one category. The laam [of li'l-fuqaraa', 'for the poor'] indicates that it is obligatory to include every individual [of these categories in the distribution of the proceeds]; it is not, however, obligatory [to do so] when the person in charge of the monies has to apportion it but [finds that] it is insufficient. Indeed [in such a situation] it suffices to give three individuals from each category, but anything less than that is not sufficient, as is indicated by the plural form. The Sunna shows that the prerequisite condition for receiving [a share] of such [monies] is that the person be a Muslim, but not a Hashimee or a Muttaalibee.
"Expenditures of Zakah (Alms)
Allah commands;
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُوَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
As-Sadaqat (i.e., Zakah) are only for the Fuqara, and Al-Masakin and those employed to collect (the funds); and to attract the hearts of those who have been inclined (towards Islam); and to free the captives; and for those in debt; and for Allah's cause, and for Ibn As-Sabil;
After Allah mentioned the protest that the ignorant hypocrites mentioned to the Prophet about the distribution of alms. He stated that it is He who divided the alms, explained its rulings and decided in its division; He did not delegate this decision to anyone else.
Allah mentioned the expenditures of Zakah in this Ayah, starting with the Fuqara (the poor) because they have more need than the other categories, since their need is pressing and precarious.
It was reported that Ibn Abbas, Mujahid, Al-Hasan Al-Basri, Ibn Zayd and several others said that;
the Faqir is a graceful person who does not ask anyone for anything, while the Miskin is the one who follows after people, begging.
Qatadah said,
""The Faqir is the ill person, while the Miskin is physically fit.""
We will now mention the Hadiths about each of these eight categories
The Fuqara (Poor)
Ibn Umar said that the Messenger of Allah said,
لَاا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيَ وَلَاا لِذِي مِرَّةٍ سَوِي
The alms should not be given to the wealthy and the physically fit.
Ahmad, Abu Dawud and At-Tirmidhi collected this Hadith.
The Masakin (Needy)
Abu Hurayrah narrated that the Messenger of Allah said,
لَيْسَ الْمِسْكِينُ بِهَذَا الطَّوَّافِ الَّذِي يَطُوفُ عَلَى النَّاسِ فَتَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَان
The needy person is not the one who goes round the people and asks them for a mouthful or two (of meals) or a date or two.
They asked, ""Then who is the needy person, O Allah's Messenger!""
He said,
الَّذِي لَا يَجِدُ غِنًى يُغْنِيهِ وَلَا يُفْطَنُ لَهُ فَيُتَصَدَّقَ عَلَيْهِ وَلَا يَسْأَلُ النَّاسَ شَيْيًا
The one who does not have enough to satisfy his needs and whose condition is not known to others, that others may give him something in charity, and who does not beg of people.
The Two Sheikhs collected this Hadith
Those employed to collect Alms
Those employed to collect alms deserve a part of the alms, unless they are relatives of the Messenger of Allah, who are not allowed to accept any Sadaqah.
Muslim recorded that Abdul-Muttalib bin Rabi`ah bin Al-Harith and Al-Fadl bin Al-Abbas went to the Messenger of Allah asking him to employ them to collect the alms. The Messenger replied,
إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلَا لاِلِ مُحَمَّدٍ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاس
Verily, the alms are not allowed for Muhammad nor the relatives of Muhammad, for it is only the dirt that the people discard.
Al-Mu'allafatu Qulubuhum
There are several types of Al-Mu'allafatu Qulubuhum.
There are those who are given alms to embrace Islam. For instance, the Prophet of Allah gave something to Safwan bin Umayyah from the war spoils of Hunayn, even though he attended it while a Mushrik. Safwan said, ""He kept giving me until he became the dearest person to me after he had been the most hated person to me.""
Imam Ahmad recorded that Safwan bin Umayyah said,
""The Messenger of Allah gave me (from the spoils of) Hunayn while he was the most hateful person to me. He kept giving me until he became the most beloved person to me.""
Muslim and At-Tirmidhi collected this Hadith, as well.
Some of Al-Mu'allafatu Qulubuhum are given from alms so that they become better in Islam and their heart firmer in faith. For instance, the Prophet gave some of the chiefs of the Tulaqa a hundred camels each after the battle of Hunayn, saying,
إِنِّي لَاُعْطِي الرَّجُلَ وَغَيْرُهُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْهُ خَشْيَةَ أَنْ يُكِبَّهُ اللهُ عَلَى وَجْهِهِ فِي نَارِ جَهَنَّم
I give a man (from the alms) while another man is dearer to me than him, for fear that Allah might throw him on his face in the fire of Jahannam.
It is recorded in the Two Sahihs that Abu Sa`id said that;
Ali sent the Messenger of Allah a gold nugget still in its dirt from Yemen. The Prophet divided it between four men:Al-Aqra bin Habis, Uyaynah bin Badr, Alqamah bin Ulathah and Zayd Al-Khayr, saying,
أَتَأَلَّفُهُم
To draw their hearts closer.
Some people are given because some of his peers might embrace Islam, while others are given to collect alms from surrounding areas, or to defend Muslim outposts.
Allah knows best.
The Riqab
Al-Hasan Al-Basri, Muqatil bin Hayyan, Umar bin Abdul-Aziz, Sa`id bin Jubayr, An-Nakha`i, Az-Zuhri and Ibn Zayd said;
Riqab means those slaves who make an agreement with the master to pay a certain ransom for their freedom.""
Similar was reported from Abu Musa Al-Ash`ari.
Ibn Abbas and Al-Hasan said,
""It is allowed to use Zakah funds to buy the freedom of slaves,""
indicating that `Riqab' has more general meanings than merely giving money to slaves to buy their freedom or one's buying a slave and freeing him on an individual basis.
A Hadith states that;
for every limb (of the servant) freed, Allah frees a limb of the one who freed him from slavery, even a sexual organ for a sexual organ, for the reward is equitable to the deed,
وَمَا تُجْزَوْنَ إِلاَّ مَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ
And you will be requited nothing except for what you used to do. (37:39)
Virtue of freeing Slaves
In the Musnad, there is a Hadith from Al-Bara bin Azib that a man asked,
""O Allah's Messenger! Direct me to an action that draws me closer to Paradise and away from the Fire.""
The Messenger of Allah said,
أَعْتِقِ النَّسَمَةَ وَفُكَّ الرَّقَبَة
Emancipate the person and free the neck (slave).
The man asked, ""O Allah's Messenger! Are they not one and the same?""
He said,
لَاا عِتْقُ النَّسَمَةِ أَنْ تُفْرِدَ بِعِتْقِهَا وَفَكُّ الرَّقَبَةِ أَنْ تُعِينَ فِي ثَمَنِهَا
No, you emancipate a person by freeing him on your own, but you untie a neck (slave) by helping in its price.
Al-Gharimun (the Indebted)
There are several types of indebted persons. They include;
those who incur expenses in solving disputes between people,
those who guarantee a loan that became due, causing financial strain to them, and
those whose funds do not sufficiently cover their debts.
It also includes those who indulged in a sin and repented from it.
These types have a right to a part of alms (designated for Al-Gharimun).
Qabisah bin Mukhariq Al-Hilali said,
""I carried a debt (resolving a dispute between people) and went to the Messenger of Allah asking him to help pay it.
The Messenger said,
أَقِمْ حَتَّى تَأْتِيَنَا الصَّدَقَةُ فَنَأْمُرَ لَكَ بِهَا
Be patient until some alms are brought to us so that we give it to you.
He then said,
يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَاا تَحِلُّ إِلاَّ لاِاَحَدِ ثَلَاثَةٍ
O Qabisah! Begging is only allowed for three:
رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكَ
وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَايِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ
وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلَثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَرَابَةِ قَوْمِهِ فَيَقُولُونَ لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَنًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ
a man who incurred debts solving disputes, so he is allowed to beg until he collects its amount and then stops.
A man who was inflicted by a disaster that consumed his wealth, he is allowed to beg until he collects what suffices for his livelihood.
And a man who was overcome by poverty, that three wise relatives of his stand up and proclaim, `So-and-so was overcome by poverty.' This man is allowed to beg until he collects what sustains his livelihood.
أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ سُحْتٌ يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا
Other than these cases, begging is an unlawful amount that one illegally devours.
Muslim collected this Hadith.
Abu Sa`id said,
""During the time of the Messenger of Allah, a man was struck by disaster because of fruits that he bought, causing him extensive debts. The Prophet said,
تَصَدَّقُوا عَلَيْه
Give him charity.
The people did that but the amount collected did not cover his debts. The Prophet said to the man's debtors,
خُذُوا مَا وَجَدْتُمْ وَلَيْسَ لَكُمْ إِلاَّ ذَلِك
Take what was collected, you will have nothing beyond that.""
Muslim collected this Hadith.
In the Cause of Allah
In the cause of Allah is exclusive for the benefit of the fighters in Jihad, who do not receive compensation from the Muslim Treasury.
Ibn As-Sabil (Wayfarer)
Ibn As-Sabil is a term used for the needy traveler in a land, where he does not have what helps him continue his trip. This type has a share in the Zakah for what suffices him to reach his destination, even if he had money there.
The same is true for whoever intends to travel from his area but does not have enough money. This type also has a share in the Zakah money to suffice for his trip and back.
This is proven in the Ayah as well as the following Hadith.
Imams Abu Dawud and Ibn Majah recorded that Ma`mar said that Zayd bin Aslam said that Ata bin Yasar said that Abu Sa`id Al-Khudri said that the Messenger of Allah said,
لَاا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيَ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ
لِعَامِلٍ عَلَيْهَا
أَوْ رَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ
أَوْ غَارِمٍ
أَوْ غَازٍ فِي سَبِيلِ اللهِ
أَوْ مِسْكِينٍ تُصُدِّقَ عَلَيْهِ مِنْهَا فَأَهْدَى لِغَنِي
Sadaqah is not rightful for a wealthy person except in five cases:
those employed to collect it,
one who bought a charity item with his money,
a Gharim (debtor),
a fighter in the cause of Allah, or
a poor man who gets a part of the Zakah so he gives it as a gift to a rich man.
Allah's statement,
فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ
a duty imposed by Allah,
means, a decision, decree and division ordained by Allah,
وَاللّهُ عَلِيمٌ
And Allah is All-Knower,
knowledgeable of all things outwardly and inwardly and what benefits His servants,
حَكِيمٌ
All-Wise,
in all what he declares, does, legislates and decides, there is no true deity or lord except Him."
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Commentary
Recipients of Sadaqat
Objection raised by some hypocrites against the Holy Prophet s, and the answer to that, was given in verses previous to this. It will be recalled that the hypocrites had blamed the Holy Prophet ﷺ that he (God forbid) does not observe justice while disbursing Sadaqat and gives whatever he wishes to whomsoever he chooses.
In the present verse, by listing the recipients of Sadaqat categorywise, Allah Ta` ala has removed their misunderstanding and told them that He has himself determined as to who should receive Sadaqat. The Holy Prophet ﷺ only complies with the Divine decree while disbursing Sadaqat - doing nothing on his own or with his personal opinion.
This is also confirmed by the Hadith reported in Abu Dawud and Darqutni as based on a narration by Sayyidna Ziyad ibn Harith al-Suda'i ؓ who says: I visited the Holy Prophet ﷺ where I noticed that he was sending Muslim forces against my people. I said to him: ` Ya Rasulallah, you do not have to send any troops. I guarantee that all of them will submit before you with pleasure.' Then I wrote a letter to my people and all of them embraced Islam. Thereupon, he said: یَا اَخَاصُداء المّطَاعِ فِی قومِہِ (which was like a title saying that this person was the beloved one of his people who followed him! ). I submitted: ` I deserve no credit for that. Allah, in His grace, guided them right and they embraced Islam.' I was still present in the sitting, says the narrator, when a person came in asking for something. The answer he gave to him was:
"Allah Ta` ala has never handed over the distribution of Sadaqat to any prophet, even to anyone other than a prophet. Instead of that, He has Himself determined eight categories for it. If you are included under one of those eight, I can let you have it. (Tafsir al-Qurtubi, p. 168, v. 8)
This was the background in which this verse was revealed. Now, before going to its explanation in full, please understand that Allah Jalla Thana'uh has promised sustenance for the entire creation. Says the Qur'an: وَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّـهِ رِزْقُهَا (And there is no creature on earth but that upon Allah is its provision - 11:6). However, in His infinite wisdom, he has not done something like making all of them equal in the matter of provision or sustenance - or رِزق rizq as the Qur'an says. This would have done away with the difference of rich and poor. This is a vast field of inquiry full of hundreds of wise insights into the moral grooming of human beings and into the proper ordering of the universal system they live under - something that cannot be taken up in details at this place. So, it was in His wisdom that He made someone rich and someone else poor and then fixed a share for the poor and needy in the riches of the rich. It was said: وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ (And, in their wealth, there is a share fixed for the asking and the deprived - 70:24) which was theirs as a matter of right.
First of all, this tells us that the command to take out Sadaqah from the wealth of the wealthy is no favor from them. In fact, this is a right of the needy the fulfillment of which is their duty. Then, it also tells us that this right is fixed in the sight of Allah Ta` ala not that someone decreases or increases it at will, anytime. Pursuant to that, the duty of making the amount of this fixed right widely known was assigned to the Holy Prophet ﷺ . Therefore, he acted with marked diligence and Ólan in this matter. He could have informed his Companions about it orally. But, he did not consider it to be sufficient. Instead, he had detailed executive orders written and placed in the custody of Sayyidna ` Umar and Sayyidna ` Amr ibn Hazam ؓ . This clearly proves that the nisab (threshold) of Zakah, and the amount of Zakah in each nisab, have been fixed by Allah Ta` ala and promulgated through His Messenger to remain valid forever. No one, at any time and in any country, has any right to decrease, increase, change or alter what has been prescribed.
It is correct to say that the obligation of Sadaqah and Zakah was already decreed by revelation during the early stage of Islam in Makkah al-Mukarramah. Tafsir authority, Ibn Kathir has cited the verse of Surah Al-Muzzammil: وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ (So, establish Salah and give Zakah - 73:20) in proof because this Surah is among those that belong to the initial period of revelation and, along with Salah, it carries the injunction of Zakah. However, the narratives of Iladith seem to indicate that, during the initial period of Islam, any particular nisab for Zakah, or a particular amount, was not fixed. In its absence, whatever was left behind after having served the needs of a Muslim was spent in the way of Allah. The fixation of nisab and the declaration of the amount of Zakah came after Hijrah in Madinah a-Taiyyibah. After that, the firmly established system of the receipts of Zakah and Sadaqat was something that came into existence only after the conquest of Makkah.
This verse - with the consensus of the Sahabah ؓ and the Tabi` in - describes the disbursement of the same obligatory (wajib) Sadaqah which is obligatory on Muslims like Salah, because the heads of disbursement fixed in this verse are the heads of the obligatory Sadaqat. As for the voluntary (Nafl) Sadaqat, given the clear statements of Hadith narratives, their range is quite vast. To be precise, they are not restricted to these eight heads of expenditure.
Though, in the verse appearing above, the general word: صدقات (Sadaqat) has been used - which apparently may include the obligatory and the voluntary both - but, there is a consensus of the Muslim Ummah, on the point that this verse refers only to the obligatory (wajib) Sadaqat. It appears in Tafsir al-Qurtubi that the word: صَدَقَہ (Sadaqah) whenever used in an absolute sense anywhere in the Qur'an - while there is no textual evidence to prove that it is voluntary Sadaqah - it invariably means obligatory Sadaqah at that place.
This verse has been initiated with the word: اِنَّمَا (innama) which is used for restriction (hasr and inhisar). Thereby, the very first word in the beginning of the statement speaks for itself that the recipients of Sadaqat being enumerated next are obligatory Sadaqat and must, therefore, be spent on them. In fact, obligatory Sadaqat cannot be spent on any good cause other than them, such as, the preparation for Jihad or making masjids and religious schools or other institutions of public welfare. Though, all these projects are necessary and there is great reward for investing in them, but obligatory Sadaqat the quan-tum of which stands fixed cannot be applied to such projects.
The second word: صدقات (Sadaqat) appearing in the verse is the plural form of Sadaqah. Lexically, it denotes a portion of the wealth or property that is spent for the sake of Allah (Qamus). In Mufradat al-Qur'an, Imam Raghib al-Isfahani has said that Sadaqah is called Sadaqah because it is derived from the root of 'Sidq' which means 'truth' and the one who gives something in Sadaqah purports that he is true in his word and deed, he has no worldly motives and is spending for the pleasure of Allah only. Therefore, a Sadaqah mixed up with a desire to earn a fair name or to project one's personality or any other worldly motive conceivable has been declared to be null and void by the Holy Qur'an.
As stated earlier too, the word: صَدَقہ (Sadaqah) is general in terms of its real meaning. It is used for voluntary Sadaqah as well as for obligatory Zakah. Its use for nafl (voluntary or supererogatory charity) is already very common. However, it has also been used for fard (obligatory or prescribed alms) at several places in the Qur'an, for example: خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً (Take out of their wealth a Sadaqah [ obligatory alms ] - 9:103) and the verse: إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ The Sadaqat [ prescribed alms ] are only for ...) under discussion right now. In fact, according to the verification of commentator Al-Qurtubi, when the Qur'an mentions the word: صَدِقِہ (Sadaqah) in an absolute sense, it invariably means the fard (obligatory) Sadaqah.
In Hadith narratives, the word: صَدَقَہ (Sadaqah) has also been used for every good deed, for instance, says the Hadith: ` Meeting a Muslim with a smile is also a Sadaqah.' Or, ` helping the bearer of a burden carry it is also a Sadaqah.' Or, ` to share the water drawn from a well for personal use with someone else is also a Sadaqah.' In these Hadith ref-erences, the word: صَدَقَہ (Sadaqah) has been used in its general sense with a figurative touch.
The third word after that begins with: لِلفُقرَاء (lil-fuq’ ara' ). It will be noted that the letter lam appears in the very beginning, a letter used to carry the sense of particularization. Therefore, the sentence would mean that all Sadaqat rightfully belong only to those who have been mentioned later.
Now, we can go to a detailed description of the eight recipients mentioned after that:
Out of these, the first category of recipients is that of al-fuqara' (the poor) followed by the second which is that of al-masakin (the needy or indigent). There is, though, difference of opinion about the real meaning of ` faqir' and ` miskin.' A ` faqir' is one who has nothing while a ` miskin' is one who has less than the nisab1. But, they remain the same under the injunction of Zakah. No difference exists there. The outcome is that a person who does not own wealth or property to the value of nisab in excess of his or her basic needs shall be a person to whom Zakah can be given and for that person too this taking of Zakah is permissible. As for ` basic needs,' included therein is everything like the residential house, utensils in use, clothes and furniture etc. Anyone who has the nisab, that is, 7 1/2 tolas2 gold, or 52 1/2 tolas3 of silver, or its equivalent in cash - and is not in debt - then, it is not permissible for such a person to receive Zakah nor is it permissible for anyone to give it to him. Similarly, a person who has some silver or cash and some gold and the combined market price equals the price of 52 1/2 tolas (612.36 grams) of silver, then, this person too is deemed to have the nisab. It is not permissible for him to take Zakah nor is it permissible for anyone to give it to him. But, a person who is not a man of nisab, however, is strong and healthy to earn his livelihood, and has enough for a day, then, giving Zakah to him is, no doubt, permissible but what is not permissible is that he goes about asking people to help him out. Many such people ignore this restriction not realizing that stretching their hands before others is Haram (unlawful). Whatever such a person acquires by soliciting has been equated by the Holy Prophet ﷺ with an ember from Hell. (Abu Dawud, on the authority of a report from Sayyidna ` All, Qurtubi)
1. The minimum quantity or amount, or threshold of wealth or property liable to payment of obligatory Zakah (prescribed alms or poor-due)
2. =87.48 grams.
3. = 612.36 grams.
2 3 as determined by Hadrat Maulana Mufti Muhammad Shafi (رح) in his اَوزَان شرعیہ
So, the outcome is that there is no difference in a ` faqir' and a ` miskin' as far as Zakah is concerned. But, it does make a difference in the injunction of Wasiyyah (will). If a will is made for the ` masakin,' what kind of people will be eligible to receive the bequeathed amount? And if the will is made for fuqara' what kind of people will be its recipients? There is no need to describe its details at this place. In brief, the common thing between the two categories - the ` faqir' and the ` miskin' - is that whoever of the two receives from the property of Zakah should be a Muslim and should not be the owner of property which is more than his basic needs, or the standard of nisab.
Common Sadaqat can, however, be given to non-Muslims as well. The Holy Prophet ﷺ has said: تَصَدَّقُوا عَلٰی اَھلِ الاَدیَانِ کُلِّھَا (Give Sadaqah to people of all religions). But, about the Sadaqah of Zakah, the Holy Prophet ﷺ ، while sending Sayyidna Mu` adh ibn Jabal ؓ to Yaman, had instructed him that Zakah should be taken from the rich among Muslims and be spent over their poor. Therefore, Zakah can be spent only among Muslim fuqara' (the poor) and masakin (the needy). However, with the exception of Zakah, it is permissible to give other Sadaqat - even the Sadaqatu 'l-Fitr - to a non-Muslim ` faqir.' (Hidayah)
Incidentally, the second condition that a person should not be the owner of nisab mentioned a little earlier becomes self-evident from the very meaning of a ` faqir' and a ` miskin' - because, either he would have nothing or, at the least, would have less than the fixed amount of nisab holdings. Therefore, a ` faqir' and a ` miskin' are common in the sense that they both do not possess property matching the standard value of nisab. After having mentioned these two categories of recipients, the text describes six more. Out of these, the first (which is the third in the aggregate list) is that of the collectors of Sadaqah which has been described in the text وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا (and those employed to collect them). This refers to those who are appointed by the Islamic government to collect the Sadaqat of Zakah and عُشر ` Ushr etc. from the people and deposit it in the Baytulmal (the state treasury). Since these appointees spend all their time in carrying out this service, therefore, taking care of their needs is a responsibility that falls on the Islamic government. This verse of the Qur'an has, by allotting a share to them in the disbursement of Zakah, has categorically determined that the payment for the services rendered by them shall be made from the head of Zakah.
Actually, Allah Ta` ala has entrusted the duty of taking Zakah and Sadaqat from Muslims directly with the Holy Prophet ﷺ as said in the verse: خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً (Take out of their wealth a Sadaqah [ obligatory alms ] - 9:103) which appears later on in this very Salah. Detailed comments about it will be taken up there. However, it is sufficient to mention here that, in the light of this verse, the duty of taking Zakah and Sadaqat has been placed on the shoulders of the Amir of Muslims. It is obvious that the Amir cannot carry out this duty all by himself throughout the country without functional executives and assistants. It is these executives and assistants who have been mentioned in the words: وَالعَاملِین عَلَیھَا (and those employed to collect them).
It was to implement the command given in these verses that the Holy Prophet had sent many Companions as functional executives responsible for collecting Zakah and Sadaqat to many regions of the Islamic state. The payment he had made for the services rendered by them was, as instructed in the verse, from the very amount collected as Zakah. Included among such people were Sahabah who were rich. In Hadith, the Holy Prophet ﷺ said: sadaqah is not halal for anyone rich (al-ghaniyy: owner of mal, that is, wealth and property) except five persons: (1) One who has set out for Jihad where he does not have necessary financial support with him - though, he may be rich back home. (2) The ` Anvil of Sadaqah (the collector) employed to carry out this duty. (3) One who, though, owns wealth and property, but is in debt for more than the worth of what he has. (4) One who buys Sadaqah property from a ` miskin' (needy person) against cash. (5) One who has been given a gift of property acquired as Sadaqah by some poor person (` faqir' ).
As for the problem of determining the proportion of the amount of money to be paid to those employed to collect Sadaqat, the answer lies in the rule that it will be paid in accordance with the status of their working hours and performance. (Jassas, Ahkam al-Qur'an and Qurtubi)
Of course, it will be necessary that the salaries of the employees do not go higher than a half of the total Zakah. If the collection of Zakah is low, so low that, after the disbursement of salaries to employees, not even that half remains available, then, salaries would have to be reduced. More than half shall not be spent. (Tafsir Mazhari, Zahiriyyah)
What has been said above shows that the amount of money given to those employed to collect Sadaqah from the head of Zakah is not given to them as Sadaqah, instead of which, it is a payment in return for their service. Therefore, they deserve to get this amount despite being rich - and it is permissible to give this amount to them from the Zakah funds. Out of the eight heads of Zakah disbursement, this is the only head in which the amount of Zakah is given as payment in return for services rendered. Otherwise, Zakah is the very name of the gift given to the poor without being a return for any services - and if a poor person was given something from Zakah funds against some service rendered, Zakah remained unpaid.
For this reason, two questions arise here - firstly, how was Zakah property given in return for services rendered, and secondly, how could this Zakah property become halal (lawful) for the rich person? Both these questions have the same answer - that we should under-stand the real status of those employed to collect Sadaqah. The status of these employees is that of the authorized representatives of alfuqara,' the poor ones, and everyone knows that the taking of possession by an authorized representative is regarded to be as good as the possession taken by the principal himself. If a person makes someone his representative authorized to recover his debt and the other person in debt hands over the amount of debt to this authorized representative, then, soon after the possession taken by the representative, the liability of the debtor stands discharged. So, when the amount of Zakah has been recovered by those employed to collect it in their capacity as the authorized representatives of the poor, i.e. the fuqara', then, the amount of Zakah received from people stands duly paid. Now, this whole amount lies under the ownership of the fuqara' on whose behalf the عَامِلِينَ ` amilin have received it in the capacity of their authorized representative. Hence, the amount given to them in return for their services is in fact given to them by the 'fuqara" as a compensation of services they have rendered for them, because once zakah is received by a faqir or his agent, he may give it to anyone against his services.
Now remains the question: The fuqara' never made these people their authorized representatives. How, then, did they become their agents in fact? The answer is that the head of a Muslim State (the 'Amir) has been appointed by Allah Ta` ala as a representative of all the poor to collect and disburse zakah on their behalf. The logical consequence of this arrangement is that the persons appointed by an 'Amir, being his deputies, are also taken to be the representatives of the poor.
To sum up, that which was given to those employed to collect Sadaqat (prescribed alms) was really no Zakah as such. Instead of that, it was given to them as compensation in return for the service rendered by them on behalf of the poor recipients of Zakah. It is like a poor person making someone an attorney for his case and paying for his services from what he has received from Zakah funds. In this situation, the payment of attorney's fee cannot be termed as the payment of Zakah.
Special Note
Details given above also tell us that those who collect Sadaqat and Zakah for Islamic religious schools and organizations (without being appointed by an Islamic state for that purpose) are not included in عَامِلِينَ "a-milin' (collectors of zakah) as contemplated in the Holy Qur'an.
The reason is that neither the individual poor persons have authorized them to receive zakah on their behalf, nor the head of an Islamic state has appointed them as such. Their correct position is that the zakah - payers have made them their agent to disburse zakah among the deserving people. Therefore, they can neither draw their salaries from zakah, nor can the obligation of a zakah-payer be discharged by their possession, unless they pay it to a person entitled to receive zakah.
Generally, serious negligence is shown in this matter. Many institutions collect Zakah funds and keep it for years. Zakah payers think that their Zakah stands paid - although, their Zakah will stand paid only when the amount given by them has been disbursed in favor of its recipients.
Similarly, there are many others who would unknowingly take such people to be included under the Qur'anic injunction about the collectors of Sadaqah and go on to pay their salaries from the funds of Zakah itself. This is non-permissible, for the givers and the takers both.
Another Question: Payment for ` Ibadah
Another question should be clarified here. It is inferred from some Qur'anic indicators and narrations of Hadith that taking wages and compensation on ` Ibadah is Haram (unlawful, forbidden). The Musnad of Ahmad reports a Hadith from Sayyidna ` Abd al-Rahman ibn Shibl ؓ according to which the Holy Prophet ﷺ has said: اِقرَأوا القُرَانَ وَلَاَ تَاُء کُلُوا بِہِ (Recite the Qur'an but do not eat by means of it). In some other reports, the compensation taken on the Qur'an has been called a piece of Hell. It is on this basis that many jurists of Muslim Ummah have held that the taking of wages or compensation for any act of ` Ibadah (worship) is not permissible. Then, it is also evident that the function of collecting prescribed alms is a religious mission and an act of ` ibadah. The Holy Prophet ﷺ has called it a kind of Jihad. According to this principle it should not have been lawful to receive any remuneration for collecting zakah. But, this verse of the Holy Qur'an has clearly declared it to be permissible and has included it as one of the eight heads under which Zakah can be disbursed.
Imam al-Qurtubi has taken up this question in his Commentary. He has said that taking compensation for ` Ibadat (acts of worship) that are obligatory (fard) or compulsory individually (wajib al-'ain) is absolutely haram (unlawful). But, taking any compensation for duties called fard al-kifayah is permissible in accordance with this very verse. Fard al-Kifayah means that a duty has been imposed on the entire Muslim community or on a whole city as a collective obligation. But, it is not the duty of every individual to do it. If some of the people there fulfill the duty, the rest stand absolved. Yes - if no one does it - everyone becomes a sinner.
Imam al-Qurtubi has also said that this very verse proves that taking a compensation for leading congregational prayers (Imamah) and delivering sermons (Khitabah) is also permissible - because, they too are wajib al-Kifayah (compulsory in the degree of sufficiency) and not wajib-al-` ain (compulsory individually). Similarly, the areas of teaching Qur'an, Hadith and other religious sciences are no different. These are duties that must be carried out. The entire Muslim Ummah is responsible for it. This is Fard al-Kifayah on the community. If some people fulfill this obligation, others stand absolved. Therefore, if some compensation or salary is taken for it, that too will be permissible.
The fourth among the eight categories of recipients of Zakah is that of ` people whose hearts are to be won.' The Qur'an calls them: مؤلفۃ القلوب . These were people who were given Sadaqat so that their attitude to-wards Islam could be mollified. The general impression about this category is that it included both Muslims and non-Muslims. The object was to persuade non-Muslims in favor of Islam and neo-Muslims to be-come more firm. Those who were already staunch Muslims were helped to guide their people right through such measures. Then, there were people among non-Muslims whose evil had to be avoided through a policy of appeasement. And there were people who would listen to no sermon or sword. The only language they understood was the language of favor and generosity. They too came closer to reconciliation through this policy. At that time, the Holy Prophet ﷺ did whatever was legally possible to bring people from the darkness of disbelief into the light of faith. However, after the passing away of the Holy Prophet ﷺ Islam had become politically strong and the initial plans to avoid the threat of disbelievers or to provide support to neo-Muslims did not remain valid anymore. What was expedient then had lost its expediency. So, that share also came to an end. Some Muslim jurists have taken the position that it has been ` abrogated.' This position is attributed to Sayyidna ` Umar ؓ ، Hasan al-Basri, Abu Hanifah and Malik ibn Anas, may the mercy of Allah be upon them.
However, many others hold that the share of this category has not been abrogated. That it was allowed to lapse during the period of Sayyidna Abu Bakr and ` Umar ؓ means that it was allowed to lapse because there was no need for it. However, if such a need does come up at some later time, it could be given again. This is the juristic view of Imam Zuhri, Qadi ` Abd al-Wahhab, ibn al-` Arabi, Imams Shaf"i` I and Ahmad رحمۃ اللہ علیہم . But, the most authentic position is that non-Muslims were never given a share from Sadaqat at any time whatsoever, nor are they included under the category of mu'allafah al-quloob as contemplated in the present verse 60.
In his Tafsir, Imam al-Qurtubi has given a detailed list of people to whom the Holy Prophet ﷺ had given a share from the head of Sadaqat. The purpose was to win their hearts through persuasion. At the end of his list, Al-Qurtubi has this to say: و۔ بِالجُملَۃِ فَکُلُّھُم ُّؤمِنُ وَ لَم یَکُن فِیھِم کَافِر . It means: ` To sum it up, it can be said that all recipients under this category were Muslims and there was no kafir included therein.'
Similarly, it appears in Tafsir Mazhari: لَم یُثبَتُ اَنَّ النَّبِیِّ ﷺ اَعطٰی اَحداً مَّن الکُفَّارِ لِلاِیلَافِ شیٔآ مِّنَ الزَّکٰوۃِ . It means: ` There is no report to prove that the Holy Prophet ﷺ has ever given a share to a kafir (disbeliever) from Zakah property in order to persuade him favorably.' This is supported by what is said in Tafsir al-Kashshaf: ` The details of the recipients of Sadaqat have been given here to refute the allegations of disbelievers and hypocrites who used to raise objections against the Holy Prophet ﷺ that he did not give them their share from the Sadaqat. The purpose of giving these details in this verse is to tell them that disbelievers had no right in Sadaqah properties. If the disbelievers were also included under the category of mu'allafah alquloob, there was no need for this answer in refutation.
Tafsir Mazhari has also clarified the error into which some people have fallen because of some Hadith narratives which seem to prove that the Holy Prophet ﷺ has given gifts to some non-Muslims. For example, there is a report in the Sahih of Muslim and Tirmidhi which says that the Holy Prophet ﷺ gave some gifts to Safwan ibn Umayyah when he was a kafir. About it, quoting Imam al-Nawawi, the author of the Tafsir says that these gifts were not from Zakah. Rather, they were given from the khums (one- fifth) of the spoils of the battle of Hunain deposited in the Baitu'l-Mal - and it is obvious that spending from this head of the Baitu'l-Mal both on Muslims or non-Muslims is permissible under the consensus of Muslim jurists. Then, he says: Imam al-Baihaqi, Ibn Sayyid al-Nas, Imam Ibn Kathir and others have concurred that this gift was not given from Zakah, but was given from the one-fifth of spoils.
A useful supplementary note
From here we also come to know that wealth and property belonging to Sadaqat were, though, deposited in the Baitu'l-Ma ] during the blessed period of the Holy Prophet ﷺ himself, but they were kept under a totally separate account. Similarly, other heads of the Baitu'l-Mal, such as, the Khums of Ghanimah (one-fifth of spoils) or the Khums of Ma` adin (one-fifth of mines and quarries) etc., had their own separate accounts and modes of disbursement. Muslim jurists have given details in this connection. According to them there should be four heads of accounts in the Baitu'l-Mal separate from, each other. The main instruction given is that keeping the accounts separate is not enough, instead of that, each head should have a separate Baitu'1-Mal so that each one of them exercises full control when spending it on approved recipients and categories. Of course, if a particular head fac-es shortage of funds, these can be borrowed from another head of accounts and spent as necessary. These heads of the Baitu'l-Mal are as follows:
1. Khums al-Ghanaim: The One-Fifth of Spoils: This is property acquired from disbelievers as an outcome of war. Out of its five shares, four are distributed among Mujahidin while the fifth share is the right of the Baitu'l-Mal. Then, there is the one-fifth of mines (Khums al-Ma` adin). A one-fifth of whatever is mined from different kinds of quarries is the right of the Baitu'l-Mal. Then, there is the one-fifth of buried treasures. This is known as the Khums of Rikaz. It refers to any old treasure dug out of the ground. A one-fifth of this too is the right of the Baitu'l-Mal. All these three kinds of Khums (one-fifth) are included in one single head of the Baitu'l-Mal.
2. Sadaqat: This includes Zakah, Sadaqatu'l-Fitr, and ` Ushr of their lands paid by Muslims.
3. Kharaj and Fai' Property which includes tax collected from lands owned by non-Muslims, Jizyah paid by them, taxes on commercial enterprises run by them (al-kharaj) and it included all properties acquired from non-Muslims with their consent and agreement (al-fai' ).
4. Dawa'i` (Lost properties) which included what lost or remained unclaimed as well as property left by a person having no heir.
Though, expenditures under these four heads are separate, but the right of the poor and the needy has been set aside in all four of these heads. This shows the particular care taken to empower the weaker section of the society - a certain hallmark of the Muslim state indeed. Otherwise, elite classes keep getting the opportunities to grow among usual social systems of the world at the expense of the poor ones. The poor never see their day. What came up as a reaction of this situation in the form of socialism and communism was far from being natural. In fact, it was like running from the rain and resting under the drain pipe, not to say much about its harmful effects for human morals.
To sum up, an Islamic government has four Baitu'1-Mals for four different heads with the right of the poor and needy secured in all four. The expenditures of the first three among these have been fixed and explained clearly by the Holy Qur'an as follows. The description of the expenditures of the first head, that is, of the one-fifth of spoils (Khums al-Ghanaim) appears at the beginning of the tenth part in Surah Al-Anfal (verse 41). The description of the expenditures of the second head, that is, of Sadaqat has been taken up in verse 60 of Surah At-Taubah that is under study right now. The third head, technically known as the property of al-fai', finds a detailed mention in Surah Al-Hashr. Many expenditures of the Islamic government, such as, those on the military, and on the salaries of civil servants, are disbursed from this head. The fourth head of al-Dawa'i` covered lost or unclaimed property or property having no inheritor. It was set aside for the disabled, the handicapped, destitute men and women and abandoned children, following the practice and teachings of the Holy Prophet ﷺ to which the rightly guided Caliphs of Islam, faithfully adhered. (Shami, Kitabu'z-Zakh)
Incidentally, the saying of Muslim jurists, that the four heads of the Baitu'l-Mal should be kept separate and that the expenditures therein should be incurred as approved, has its proof in the Qur'an, the practice of the Holy Prophet ﷺ and the adherence of the rightly guided Caliphs to that practice.
After this supplementary note, we can now revert to the original is-sue of mu'allafah al-quloob. It is already established that no zakah was paid to a non-Muslim under this category. Therefore, they stand excluded from the recipients of zakah. Now, left there are the new Muslims who can fall under this head. All the Muslim jurists are unanimous on the point that the poor new Muslims are eligible to get their share under this category. However, there is a difference of opinion about the rich ones. Imam Shafi` i and Imam Ahmad are of the view that all the Muslim converts who need a sympathetic attitude to make them firm on Islamic beliefs can receive zakah under the category of 'mu'allafah-al-quloob' even though they are not poor in the sense that they own the nisab. The basic principle according to them is that poverty is not a condition for the eligibility for zakah under each head from the eight categories mentioned in the verse. On the contrary, Imam Abu Hanifah and Imam Malik are of the view that Muslim 'mu'allafah-al-quloob' can be given zakah only if they are poor and do not own the nisab. If they own the nisab, they cannot receive zakah even under this category. Both these Imams hold that poverty is the basic condition for all the eight categories mentioned in the verse, with the sole exception of ` amilln' as explained earlier. The debtors, the wayfarers and the slaves as well can receive zakah only if they are poor in their given state of affairs, even though may have wealth otherwise.
This explanation shows that despite their difference of opinion in this particular aspect, all of them agree on the point that 'mu'allafah al-qulub' as a category of the recipients of zakah still holds good and has never been repealed or abrogated.
Up to this point, four out of the eight recipients of Sadaqat have been identified. The right of these four has been introduced with the addition of the letter lam as in: لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ (li'l-fuqara' wa'l-masakin: for the poor and for the needy). The form has been changed while mentioning the next four recipients where the initial letter lam has been replaced with the letter fl as in: وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ (and in [ freeing ] slaves and in [ releasing ] those in debt). Al-Zamakhshari has given a reason for this nuance of language in his Tafsir al-Kashshaf. According to him, this is a device employed to indicate that the last four recipients are more deserving as compared to the first four, because the letter fl is used to denote attending circumstances or conditions which yields the meaning that Sadaqat should be placed ` in' or within these people. Then, the reason for their being more deserving is their being more in need - because, a slave owned by someone suffers more as compared to poor people in general. Similarly, a person in debt hounded by his lenders is in deeper trouble as compared to common poor and needy for he has the additional worry as to how he is going to pay off his debt which is certainly more disturbing than the rest of his usual needs.
Out of the remaining four categories of recipients, the first one mentioned here is that of وَفِي الرِّقَابِ (wa fi'r-riqab: and in [ freeing ] slaves). Riqab is the plural form of raqabah. Actually, it means the neck. But, in recognized usage, it is also used to allude to a person whose neck is shackled in the chains of slavery.
What is the meaning of ar-Riqab in this verse? Interpretations of jurists differ. The majority of jurists and Hadith experts agree that it refers to slaves who enter into a deal with their masters that they would earn the amount specified by them, give it to them as they earn, and once the agreed amount is paid off, they shall be free. In the terminology of the Qur'an and Sunnah, such a slave is known as mukatab.` The master of such a slave allows him to earn through business or employment and give the income to the master. In the present verse, fi'r-Riqab means that this person should be helped to secure his freedom from his master who should be given a share from Zakah funds to write off the amount due against the slave.
There is a consensus of commentators and jurists that this kind of slaves is the intended sense of the expression: وَفِي الرِّقَابِ (wa fir'Riqab: and in [ freeing ] slaves) which requires that they should be helped to become free by paying the amount due from Zakah funds. In cases other than this, such as, buying other slaves and setting them free, or entering into a deal with their masters that they would set them free against an agreed amount of Zakah, there is a difference of opinion among major Muslim jurists. The majority of the Imams of Islamic jurisprudence - Abu Hanifah, Shafi` i, Ahmad ibn Hanbal and others, may the mercy of Allah be on all of them - do not take this to be permissible. Imam Malik agrees with the majority in one version (riwayah) only when he declares the sense of fir'Riqab as restricted to mukatab slaves (on freedom-against-money deal with master). In another version (riwayah), it has also been reported from Imam Malik that he included common slaves under the definition of fi'r-Riqab as well as gave the permission to buy slaves from Zakah amounts and free them. (Ahkam al-Qur'an ibn al-` Arabi a1-Maliki)
The majority of Imams and jurists, who do not consider it permissible, have a juristic difficulty in doing so. If a slave was bought from Zakah funds, and freed, the problem is that the very definition of Sadaqah does not fit right in his case - because, Sadaqah is a property given to someone deserving without getting something in return. Now, should the amount of Zakah be given to the master, then, it is obvious that he is neither deserving of Zakah, nor the amount of money being given to him is without an expected return. As for the slave, who is de-serving of Zakah, the amount was never given to him personally. This is another matter that the benefit of the amount paid to the master somehow reached the slave in that he was bought and freed. But, freeing does not get to be included under the definition of Sadaqah - and why would someone surrender the real meaning without any reason and go by the figurative or general sense of Sadaqah unnecessarily? This has no justification. Then, it is also obvious that, in the subject verse, what is being described is nothing but the categories of the recipients of Zakah. Therefore, anything to which the definition of Sadaqah does not fit simply cannot be meant by fi'r-Riqab. And if, this amount was to be given to the slave himself, then, the slave does not have the right to own. The result will be that it will automatically be-come the property of the master. Then, the matter of releasing or not releasing the slave will also continue to be in the control of his master.
It is because of this juristic difficulty that the majority of Imams and jurists hold the view that the Qur'anic expression: فِي الرِّقَابِ (fi'Riqab) refers to mukatab slaves only. This also tells us about the standard rule of conduct in this matter. To give Sadaqah properly, the con-dition is that its giver makes a deserving person its owner and sees to it that the amount has passed into his possession - because, until the deserving person has taken the amount in his possession, as its owner, Zakah remains unpaid.
The sixth category of recipients: الْغَارِمِينَ (al-gharimin: and in [ releasing ] those in debt) is the plural of gharim which means a person in debt. It has been mentioned earlier that the fifth and sixth categories of recipients introduced with the letter fi are ahead of the first four recipients in their claim of preference. Therefore, giving out to free a slave or to release a person from debt is more merit worthy than giving to the poor and the needy in general. However, the condition is that the person in debt does not have enough funds to pay off that debt - because, lexically, the word: gharim is applied only to such a person in debt. And some Imams also add a condition that this person should not have borrowed for something impermissible. If someone goes in debt for something sinful, such as, to pay for liquor and its likes, or spends on impermissible customs of marriages and deaths, then, such a client will not be helped from the head of Zakah so that he is not encouraged in his sin and extravagance.
The seventh category of disbursement appears in the words: فِي سَبِيلِ اللَّـهِ (fi sabilillah: in the way of Allah). It will be noted that the letter فِي fi has been repeated here once again. According to Tafsir al-Kashshaf, the purpose of this repetition is to indicate that this area of expenditure is more merit worthy as compared to those mentioned earlier. It has two benefits. The first is helping a poor person. The second is assisting in a religious cause. The reason is that فِي fi sabilillah either denotes a mujahid who does not have the means to buy necessary weapons and war supplies, or it means the person who must fulfill the obligation of Hajj but who does not have the necessary financial support to complete his due duty. These two duties are purely religious. They are acts of worship. Therefore, by spending Zakah funds on them one helps a poor person and supports someone do his ` Ibadah. On the same analogy, Muslim jurists have included students of the schools of Islamic learning under this category as they too take it to fulfill what is an act of ` Ibadah in the way of Allah. (Ruh a1-Ma` ni with reference to Zahiriyyah)
The author of Bada'i` has said that one who wishes to undertake an act of sincere ` Ibadah and needs financial support to do it will be taken as included in the category of fi sabilillah - subject to the condition that he does not have enough funds to carry it out. The work of teaching and transmitting religion along with the establishment of allied institutions of promotion and publication are some examples. If someone deserving Zakah elects to take up this work, he may be helped out with Zakah funds, but this help cannot be extended to a rich man who owns the nisab.
Details appearing above show that all explanations of fi sabilillah (in the way of Allah) under different circumstances carry the condition of poverty and need alongside. The rich man who owns the nisab does not have a share in this head too - except that his present holdings may be insufficient for the needs of Jihad or Hajj he is going to under-take. Call him rich because he has property above the nisab. In fact, such a person has been called rich in Hadith. But, in the final analysis, he too turns out to be a poor and needy person in terms of the amount of funds he needs for Jihad or Hajj - and this he does not have with him! Shaykh ibn Hum-am has said in Fath al-Qadir: The words used to describe recipients mentioned in the verse of Sadaqat prove that they deserve what they do on the basis of poverty and need. The words for the poor and the needy are obvious by themselves. Other words used for freeing of slaves, releasing from debt, in the way of Allah and for the wayfarer also suggest that they receive shares to alleviate their needs. However, those employed to collect Sadaqat receive their share in return for the services rendered by them. Therefore, in that, the rich and the poor are equal. This is similar to what has been briefly mentioned earlier under the category of ` those in debt.' A person owes a debt of Rupees ten thousand.1 He has Rupees five thousand with him. He can be given Zakah up to Rs. Five thousand, because the funds he has with him will be taken as not with him due to the debt.
1. Approximately a little less than $200.(Old rates)
A word of Caution
The literal meaning of fi sabilillah is very general and very common. Anything done for the good pleasure of Allah is included under fi sabilillah in the light of this popular sense. Unfortunately, there are people who wish to understand the Qur'an through a literal translation alone. They would skip the explanations and statements of the Holy Prophet ﷺ and ignore the sayings of major commentators. As a result, they fall into error. One such error shows up when they look at fi sabilillah and find it spacious enough to accommodate everything they fancy. Under this head of Zakah, they have included everything that is considered to be good or religious. Under this umbrella, they have included the building of mosques, religious schools, hospitals, inns, even the provision of public services like wells, bridges and roads. Then, they do not seem to forget the salaries and contingent expenses of the institutions of public service. All these, they include under fi sabilillah and declare them to be worth receiving Zakah funds. This is absolutely wrong and very much against the consensus of the Muslim Ummah. This is something already decided clearly and categorically. There are statements of the noble Sahabah, the direct disciples of the Holy Prophet ﷺ . They had learnt and understood the Qur'an from him. Then, there are explanations of. this expression passed on to us from the most learned authorities from among the Tabi` in. All of them restrict the expression to Hujjaj and Mujahidin.
It appears in a Hadith that someone had given a camel as religious endowment in the way of Allah (fi sabilillah). For it, the Holy Prophet ﷺ said: ` Use this camel to carry Hujjaj (Hajj pilgrims) on their journey.' (Al-Mabsut, Al-Sarakhsi, p. 10, v. 3)
Imam Ibn Jarir and Imam Ibn Kathir are known exegetes who limit themselves to explaining the Qur'an through Hadith reports only. They both have particularized fi sabilillah with mujahidin and hujjaj who do not have the wherewithal necessary for Jihad or Hajj. As for jurists who have included students in religion or servants of good causes in this category, they have done so subject to the condition that they should be poor and needy. And it is obvious that the poor and the needy are in themselves the first among the recipients of Zakah. Even if they were not included under the sense of fi sabilillah, still they would have deserved receiving Zakah. But, no one from among the four Imams and jurists of Muslim Ummah ever said that expenditures on institutions of public welfare, building of mosques and religious schools and the rest of their functional needs are included under the head of Zakah disbursements. In fact, they have made it very clear that spending Zakah funds for this purpose is impermissible. Jurists from different schools of Islamic jurisprudence have written about it in great details. The names of some of them are being given as follows: Hanafi jurist Al-Sarakhsi in al-Mabsut [ p. 202, v. 2] and Sharh al-Siyar [ p. 244, v. 4], Shafi` i jurist Abu ` Ubayd in Kitab al-Amwal, Maliki jurist Dardir in Sharh Mukhtasar al-Khalil [ p.161, v. 1] and Al-muwaffaq in al-Mughni.
Other than the clarifications from authorities of Tafsir and jurists of Islam referred to earlier, a little thought over this matter will help us understand the problem quickly. Let us think for a moment. If this field of Zakah was so all-embracing that it could accommodate spending on every act of worship and virtue, then, the identification of these eight recipients in the Qur'an becomes (God forbid) totally redundant. So does the statement of the Holy Prophet ﷺ cited earlier where he said that Allah Ta` ala has not delegated the authority to determine the recipients of Sadaqat even to a prophet, in fact, He has Himself determined the eight categories of its recipients. This tells us that the element of universal application visible to an unaware person from a literal translation of fi sabilillah (in the way of Allah) is not what Allah means. Instead, it means what stands proved from the words of the Holy Prophet ﷺ and the related clarifications of the Sahabah and the Tabi` in.
The eighth category of Zakah disbursement is: ابْنِ السَّبِيلِ (ibn al-sabil: wayfarer). Sabil means way and the word: ابْنِ (ibn) is used essentially for a son. But, in Arab usage, the words: اِبن (ibn: son), اب (ab: father) and اَخ (akh: brother) etc. are also used for things which are deeply related with someone. It is according to this usage that a wayfarer is referred to as ` ibn al-sabil' - for the simple reason that a wayfarer is deeply related to traversing distances and reaching destinations. As a technical term of Zakah categories, it means a traveler who does not have necessary funds with him, even if he may be a rich person in his home country. Zakah may be given to such a traveler so that he can satisfy his needs en route and return home in peace.
At this point, the discussion about the eight categories of recipients of Sadaqat and Zakah mentioned in verse 60 has reached its completion. Now, follow some other religious issues which relate to all these categories equally.
The issue of Tamlik (Transfer of Ownership)
The majority of Muslim jurists agree that, even in the fixed eight categories of recipients, the condition for a valid payment of Zakah is that someone deserving should be given possession of Zakah property as its owner. If money was spent for the benefit of these very people - without having made them possess it as its owner - Zakah will remain unpaid. This is the reason why the four Imams and the majority of Muslim jurists agree that it is not permissible to spend Zakah funds either on the construction of mosques, religious schools, hospitals and orphanages, or on other functional needs related to them. There is no doubt that the benefit of such projects does reach the poor, and all others who qualify as Zakah recipients, but the fact that these things have not passed on into their possession as owners makes Zakah invalid.
However, in orphanages where meals and clothes are given to orphans as being owned by them, then, it is possible to spend Zakah funds to the extent of this specific expenditure. Similarly, the cost of the medicine supplied to the poor in need, by making them its owner, could be charged to the Zakah fund. Likewise, Muslim jurists say that the coffin of an heirless dead body cannot be provided from Zakah funds, because the deceased is not capable of becoming an owner. Yes, it is possible that the amount of Zakah is given to someone poor and deserving - and he, out of his free will, spends this amount on the coffin of the heirless deceased. In the same manner, if this deceased per-son is in debt, this debt cannot be paid off from Zakah funds directly. Yes, if the deceased person's inheritors are poor and deserve Zakah, then the amount can be given to them with the right to possess and own it. Once they become the ` owner' of this amount, they can - out of their choice and free will - vacate the debt of the deceased from this amount. Correspondingly, as pointed out earlier, the construction of public works does bring benefits for those who deserve Zakah, but be-cause they have no right of ownership established into the arrangement, Zakah remains invalid.
As we have said before, all four Mujtahid Imams - Abu Hanifah, Shafi` i, Malik and Ahmad ibn Hanbal رحمۃ اللہ علیہم - as well as the majority of Muslim jurists agree with these rulings. Further clarifications appear in easily available writings of jurists from the four schools of Islamic jurisprudence.
Also added here are a few points not mentioned during the earlier discussion.
The Shafi` i jurist, Imam Abu ` Ubayd has said in Kitabu'1-Amw-al that it was not permissible to spend Zakah funds to pay off the debt owed by a deceased person, or in paying the cost of his funeral, or to build masajid, or to dig canals for public use. Imam Sufyan al-Thawri and other Imams concur with the ruling that spending on these under-takings leaves Zakah unpaid - because, these are not one of those eight heads of expenditure mentioned in the Qur'an.
Similarly, the Hanbali jurist, Al-muwaffaq has said in al-Mughni that spending Zakah funds on any undertaking of public service - other than the areas of spending mentioned in the Qur'an - is not permissible. Building mosques, bridges, and drinking water facilities or re-pairing public roads, supplying coffins for the deceased, feeding guests and other undertakings of this nature are apparent examples. No doubt, they are reward worthy deeds, but are not included under the specified expenditures of Sadaqat (zakah).
The well-recognized author of Bada'i`, while discussing the condition of ` tamlik' (the act of transferring the possession and ownership to the recipient) as basic to making the payment of Zakah proper and valid, has also provided textual proof for it. In the Qur'an, he points out, Zakah and obligatory Sadaqat have been generally mentioned with the word: اِیتَاء ('ita' meaning giving in the sense of granting, offering). Listed here are some examples of the use of this word: أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ (Establish Salah and give Zakah - 2:277; 9:5, 11; 22:41); أَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ (Establish Salah and give Zakah - 2:43, 83, 110; 4:77; 22:78; 24:56; 73:20); إِقَامَ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءَ الزَّكَاةِ (establishment of Salah and giving of Zakah - 21:73; 24:37) and آتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ (give its due [ Zakah ] on the day of its harvest - 6:141). So, lexically this word is used in the sense of giving as gift. Imam Raghib al-Isfahani says in Mufradat al-Qur'an اَلایتَاُء الاِعطاُء وَ خُصَّ وَضعُ الصَّدَقَۃِ فِی القُرآنِ بِالاِیتَاِء (The word al-'ita' [ giving ] means giving as gift; presenting and the giving of the obligatory Sadaqah has been particularly associated with this word in the Qur'an). Thus, the real sense of presenting something to someone as gift could be no other but that the recipient has been made its owner.
Firstly, the use of the word al-'ita' in that sense is not restricted to Zakah and Sadaqat only. It has actually been used in the Qur'an in the very sense of making someone an owner of what is given, for instance: آتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ (give women their dowers - 4:4). It is obvious that the payment of dower is recognized as valid only when the husband has passed on the amount of dower into the possession and ownership of his wife.
Secondly, Zakah has been expressed by the alternate word: Sadaqah in the Holy Qur'an:إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ (The Sadaqat [ prescribed alms ] are only for the poor - 60). This is a subtle explanation because Sadaqah, in the real sense, means to let a poor person possess, own (and spend it at will).
It should be borne in mind that feeding someone out of mercy or spending in public welfare projects is not called Sadaqah in the real sense. Shaykh ibn al-Hum-am says in Fath al-Qadir: ` Making a poor person the owner of what is being given is Sadaqah in the real sense.' Similarly, Imam Abu Bakr al-Jassas has said in Ahkam al-Qur'an: ` The word: u.~ (Sadaqah) is another name for Tamlik (transfer of ownership).' (Jassas, p. 152, v. 2)
Some Important points about the Proper Payment of Zakah
One point arises out of a Sahih Hadith where the Holy Prophet had given instructions about the collection of Sadaqat to Sayyidna Mu’ adh ibn Jabal by saying: خُزھَا مِن اَغنِیایٔھِم وَرُدُّھَا فِی فُقَرَاِھِم : ` Take it (Sadaqat) from the rich among them (Muslims) and disburse it back to the poor among them.' Based on this, Muslim jurists have said that the Zakah of a city or township should not be sent to another city or township without the need to do so. Instead of that, poor people living in the same city or township are more deserving of it. Of course, if the near relatives of a person are poor, and live in another city, then, he can send his Zakah to them - because, the Holy Prophet ﷺ has given the glad tidings of a two-fold reward in that situation.
Likewise, if the state of poverty and hunger prevailing in another township appears to be more acute than the condition in one's own city of residence, then, it can be sent there as well - because, the purpose of giving Sadaqat is to remove the need of poor people. This was the reason why Sayyidna Mu` adh used to accept clothes as part of the Sadaqat paid in Yaman so that he could send these for the poor emigrants of Madinah. (al-Qurtubi with reference to Darqutni)
If a person lives in a certain city while his property is located in another, then, the city where he lives in person shall be taken into consideration, because this is the person addressed for the payment of Zakah. (Qurtubi)
Rulings:
1. For payment of Zakah due against a certain property, it is also permissible to take out the fortieth part of that particular property and give it to those deserving - such as, cloth, crockery, furniture and things like that stocked for commercial sales. Similarly, one can also determine the amount of Zakah by calculating the total value of the property and distribute it over those deserving. Doing that stands proved on the authority of Sahih Ahadith. (Qurtubi) And some leading jurists recommend that, in our time, giving the equivalent in cash is much better, because the needs of poor people vary in nature and number. Cash can be used for whatever is necessary.
2. If one's near relatives are poor and deserve Zakah, giving Zakah and Sadaqat to them is much better. It brings two rewards, one for the Sadaqah itself and the other for taking care of a near relative (silah al-rahim). In this case, it is simply not necessary that the recipients be told that they were being given Sadaqah or Zakah. It may as well be given as some gift or favor so that the nice person who takes it does not feel humiliated.
3. There is a religious problem that bothers people frequently. For example, there is a person who, by his word or deed gives the impression of being needy, and asks for help from Sadaqat etc. Now, is it necessary for people who give Sadaqah to first investigate his real back-ground and give him nothing of it when approached? According to relevant reports from Hadith and the statements of Muslim jurists, this is not necessary. Instead, if there is an overwhelming likelihood, as gathered from the obvious state he is in, suggesting that the person in question is really poor and needy, then, Zakah can be given to him. It appears in Hadith that some people came to the Holy Prophet ﷺ in a very broken-down condition. He asked people to collect Sadaqat for them. The reasonably good collection thus made was given to them. He did not consider it necessary to investigate into their inward background. (Qurtubi)
4. But, in Ahkam al-Qur'an, Al-Qurtubi says that one in debt is also one of the recipients of Zakah. If a person says that he owes so much in debt and that he should be given Zakah money to pay it back, then, he should be asked to prove that debt. (Qurtubi) If so, it is fairly evident that such investigation is not difficult to make in the cases of fl sabilillah (in the way of Allah) and ibn al-sabil (wayfarer) as well. Investigations should be made as necessary when spending on these heads.
5. Giving Zakah money to one's relatives is more reward-worthy, but husband and wife cannot give to each other, nor can parents and children do so. The reason is that giving to them amounts to keeping it in one's own pocket. Since their expenditures are generally combined, a husband giving Zakah money to his wife or the wife to her husband does not mean much. In reality, the whole remains in their use. The same holds good for parents and children and the same rule operates in the case of the children of children, the grandfather and the great-grandfather - in that giving Zakah to them is not permissible.
6. If a person gave Zakah to another person taking him to be, in his estimation, deserving and legally qualified to receive Zakah, but found out later that he was either his own slave or a kafir, then, Zakah will remain unpaid. It should be given again because the ownership of a slave is nothing but the ownership of the master. Here, he is still owned by him, therefore, Zakah remains unpaid. As for the kafir (disbeliever), he is no recipient of Zakah.
7. In addition to that, if it is proved later that the person who was given Zakah was rich, or a Hashimite Sayyid, that is, a lineal descendant of the Holy Prophet ﷺ or a father, or son, or wife, or husband, then, it is not necessary to repay the Zakah. The reason is that the amount of Zakah has gone out of his ownership and has al-ready reached its place of reward with Allah. As for the error in deter-mining the right recipient due to some misunderstanding, it should be taken as forgiven. (al-Durr al-Mukhtar) The explanation of the verse of Sadaqat and the details of necessary issues related to it ends here.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Tafsir Surat At-Taubah: 60
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Setelah Allah menyebutkan bantahan orang-orang munafik yang bodoh kepada Nabi ﷺ serta celaan mereka kepada Nabi ﷺ dalam pembagian harta zakat maka Allah menjelaskan bahwa Dialah yang membagikannya dan Dialah yang menjelaskan hukumnya serta mengatur urusannya, Dia tidak akan menyerahkan hal tersebut kepada siapa pun. Maka Allah membagi-bagikannya di antara mereka yang telah disebutkan di dalam ayat ini.
Imam Abu Daud di dalam kitab Sunnah-nya telah meriwayatkan melalui hadits Abdur Rahman ibnu Ziyad ibnu An'am -yang berpredikat agak dha’if- dan Ziyad ibnu Na'im, dari Ziyad ibnul Haris As-Sadai yang menceritakan bahwa ia datang kepada Nabi ﷺ, lalu ia berbaiat (mengucapkan janji setia) kepadanya. Kemudian datanglah seorang lelaki dan lelaki itu berkata kepada Nabi ﷺ, "Berilah saya sebagian dari zakat itu." Maka Nabi ﷺ bersabda kepadanya: “Sesungguhnya Allah tidak rela kepada keputusan seorang nabi pun, tidak pula orang lain dalam masalah zakat itu, melainkan Dia sendirilah yang memutuskannya. Maka Dia membagi-bagikannya kepada delapan golongan. Jika engkau termasuk di antara delapan golongan itu, maka aku akan memberimu.”
Para ulama berselisih pendapat sehubungan dengan delapan golongan ini, apakah pembagian harta zakat harus diberikan kepada delapan golongan itu secara penuh, ataukah hanya kepada yang ada saja di antara kedelapan golongan itu? Ada dua pendapat mengenainya.
Pendapat pertama mengatakan bahwa harta zakat harus dibagikan kepada semua golongan yang delapan itu. Pendapat ini dikatakan oleh Imam Syafii dan sejumlah ulama.
Pendapat kedua mengatakan bahwa tidak wajib membagikan harta zakat kepada semua golongan yang delapan itu, melainkan boleh diberikan kepada satu golongan saja di antara mereka. Semua harta zakat boleh diberikan kepadanya, sekalipun golongan yang lain ada. Pendapat ini dikatakan oleh Imam Malik dan sejumlah ulama dari kalangan ulama Salaf dan Khalaf, antara lain adalah Umar, Huzaifah, Ibnu Abbas, Abul Aliyah, Sa'id ibnu Jubair dan Maimun ibnu Mahran.
Ibnu Jarir memberikan komentarnya, bahwa pendapat inilah yang dipegang oleh kebanyakan ahlul 'ilmi. Dengan demikian, penyebutan kedelapan golongan dalam ayat ini hanyalah semata-mata untuk menerangkan pengalokasiannya saja, bukan wajib memenuhi kesemuanya. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai alasan dan dalil masing-masing kedua golongan tersebut, uraiannya disebutkan di dalam kitab lain. Sesungguhnya kaum fakir miskin disebutkan lebih dahulu dalam ayat ini daripada golongan yang lain, karena mereka lebih memerlukannya ketimbang golongan lain, menurut pendapat yang terkenal; juga mengingat hajat dan keperluan mereka yang sangat mendesak.
Menurut Imam Abu Hanifah, orang miskin lebih buruk keadaannya daripada orang fakir. Pendapatnya ini seirama dengan apa yang dikatakan oleh Imam Ahmad.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Aun, dari Muhammad yang menceritakan bahwa Umar pernah mengatakan. “Orang fakir bukan orang yang tidak mempunyai harta, tetapi orang yang miskin akhlak dan pekerjaan (usaha)." Ibnu Ulayyah mengatakan, “Menurut kami, istilah akhlak artinya pekerjaan, sedangkan menurut jumhur ulama kebalikannya."
Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Mujahid, Al-Hasan Al-Basri, dan Ibnu Zaid; serta dipilih oleh Ibnu Jarir dan lain-lainnya yang tidak hanya seorang, bahwa orang fakir ialah orang yang menjaga kehormatannya dari meminta-minta, dia tidak pernah meminta sesuatu pun dari orang lain. Sedangkan orang miskin ialah orang yang meminta-minta, berkeliling mengemis dan mengikuti orang-orang untuk meminta darinya.
Qatadah mengatakan bahwa orang fakir ialah orang yang berpenyakit menahun, sedangkan orang miskin ialah orang (yang tidak punya, tetapi) tubuhnya sehat.
Ats-Tsauri telah meriwayatkan dari Mansur, dari Ibrahim, bahwa yang dimaksud dengan fuqara dalam ayat ini ialah kaum fuqara Muhajirin. Sufyan Ats-Tsauri mengatakan, makna yang dimaksud ialah orang-orang Arab Badui tidak boleh diberi sesuatu pun dari harta zakat itu.
Hal yang sama telah diriwayatkan dari Sa'id ibnu Jubair dan Sa'id ibnu Abdur Rahman ibnu Abza.
Ikrimah mengatakan. ''Janganlah kalian katakan kepada orang-orang muslim yang tidak punya bahwa mereka adalah orang-orang miskin. Sesungguhnya orang-orang miskin itu hanyalah kaum Ahli Kitab."
Berikut ini kami sebutkan hadits-hadits yang berkaitan dengan delapan golongan tersebut. Mengenai orang-orang fakir diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda. "Zakat itu tidak halal bagi orang yang berkecukupan, tidak pula bagi orang yang kuat lagi bermata pencaharian.”
Hadits ini merupakan riwayat Imam Ahmad, Imam Abu Daud, dan Imam At-Tirmidzi. Imam Ahmad, Imam An-Nasai, dan Imam Ibnu Majah telah meriwayatkan hal yang serupa dari Abu Hurairah.
Dari Ubaidillah ibnu Addi ibnul Khiyar, disebutkan bahwa dua orang lelaki pernah menceritakan kepadanya; keduanya pernah datang kepada Nabi ﷺ meminta bagian harta zakat. Maka Nabi ﷺ memandang tajam kepada keduanya, dan Nabi ﷺ menilai keduanya adalah orang yang kuat lagi sehat. Lalu Nabi ﷺ bersabda: “Jika kamu berdua menginginkannya, maka aku akan memberi kamu berdua; tetapi tidak ada bagian dari zakat bagi orang yang berkecukupan, tidak pula bagi orang yang kuat lagi mempunyai kasab (mata pencaharian).”
Hadits riwayat Imam Ahmad, Imam Abu Daud, dan Imam An-Nasai dengan sanad yang jayyid (baik) lagi kuat.
Ibnu Abu Hatim di dalam kitab Al-Jarh Wat Ta'dil mengatakan bahwa Abu Bakar Al-Absi mengatakan bahwa Umar ibnul Khattab membacakan firman-Nya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir.” (At-Taubah: 60) Lalu ia berkata bahwa mereka adalah Ahli Kitab. Umar ibnu Nafi meriwayatkannya dari dia, bahwa ia telah mendengar ayahnya mengatakan hal tersebut. Pendapat ini sangat aneh, sekalipun sanadnya dianggap shahih; karena sesungguhnya Abu Bakar Al-Absi ini sekalipun Abu Hatim tidak me-nas-kan predikat majhul (misteri)nya tetapi kedudukannya sama dengan orang yang majhul.
Adapun mengenai orang-orang miskin, haditsnya disebutkan melalui Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Orang miskin itu bukanlah orang yang suka berkeliling meminta-minta kepada orang lain, lalu ia pergi setelah diberi sesuap atau dua suap makanan dan setelah diberi sebiji atau dua biji buah kurma.” Mereka (para sahabat) bertanya, "Lalu siapakah orang yang miskin itu, wahai Rasulullah?” Nabi ﷺ bersabda: “Orang yang tidak menemukan kecukupan yang menjamin kehidupannya; dan keadaannya tidak dikenal, hingga sulit untuk diberi sedekah; dan ia tidak pernah meminta sesuatu pun dari orang lain.” Hadits riwayat Syaikhain.
Adapun orang-orang yang menjadi pengurus zakat atau amilin, maka mereka adalah orang-orang yang ditugaskan menagih zakat dan mengumpulkannya: mereka mendapat hak dari sebagian zakat. Tetapi para 'amilin itu tidak boleh dari kalangan kerabat Rasulullah ﷺ yang haram memakan harta zakat karena berdasarkan apa yang disebutkan di dalam kitab Shahih Muslim, dari Abdul Muttalib ibnu Rabi'ah ibnul Haris yang mengatakan bahwa ia pergi bersama Al-Fadl ibnu Abbas menghadap Rasulullah ﷺ untuk menawarkan dirinya menjadi amil zakat. Tetapi Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi Muhammad, tidak pula bagi keluarga Muhammad. Sesungguhnya zakat itu hanyalah kotoran (harta) manusia.”
Adapun mengenai muallafah qulubuhum atau orang-orang yang dijinakkan hatinya untuk masuk Islam, mereka terdiri atas berbagai golongan. Antara lain ialah orang yang diberi agar mau masuk Islam, seperti apa yang pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ kepada Safwan ibnu Umayyah. Beliau ﷺ memberinya bagian dari ganimah Perang Hunain, padahal Safwan ibnu Umayyah ikut dalam Perang Hunain dalam keadaan masih musyrik. Safwan ibnu Umayyah mengatakan, "Rasulullah ﷺ terus-menerus memberiku," sehingga beliau menjadi orang yang paling ia sukai, padahal sebelumnya Rasulullah ﷺ adalah orang yang paling ia benci.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Zakaria ibnu Addi, telah menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak, dari Yunus, dari Az-Zuhri, dari Sa'id ibnu Musayyab, dari Safwan ibnu Umayyah yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ memberinya bagian dalam Perang Hunain. Dan bahwa saat itu Rasulullah ﷺ merupakan orang yang paling tidak disukai olehnya. Tetapi Rasulullah ﷺ terus-menerus memberinya hingga Rasulullah ﷺ menjadi orang yang paling dia sukai.
Imam Muslim dan Imam At-Tirmidzi meriwayatkannya melalui hadits Yunus, dari Az-Zuhri dengan sanad yang sama.
Di antara mereka ada orang yang diberi agar Islamnya bertambah baik dan imannya bertambah mantap dalam hatinya, seperti apa yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ dalam Perang Hunain kepada sejumlah orang dari kalangan pemimpin dan orang-orang terhormat Mekah yang dibebaskan. Kepada setiap orang dari mereka, Rasulullah ﷺ memberinya seratus ekor unta. Lalu Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya aku benar-benar memberi kepada seorang lelaki, padahal ada orang lain yang lebih aku sukai daripadanya, karena aku takut bila Allah menyeretnya dengan muka di bawah ke dalam neraka Jahanam.”
Di dalam kitab Shahihain disebutkan melalui Abu Sa'id, bahwa Ali mengirimkan bongkahan emas yang masih ada tanahnya dari negeri Yaman kepada Nabi ﷺ. Kemudian Nabi ﷺ membagi-bagikannya di antara empat orang, yaitu Al-Aqra' ibnu Habis, Uyaynah ibnu Badar, Alqamah ibnu Ilasah, dan Zaid Al-Khair, lalu beliau ﷺ bersabda: “(Aku memberi mereka untuk) aku jinakkan hati mereka (kepada Islam). Di antara mereka ada orang yang diberi dengan harapan agar orang-orang yang serupa dengannya mau masuk Islam pula. Dan di antara mereka terdapat orang yang diberi agar dia memungut zakat dari orang-orang yang berdekatan dengannya, atau agar dia mau membela negeri kaum muslim dari segala marabahaya yang datang dari perbatasan.”
Perincian keterangan mengenai hal ini disebutkan di dalam kitab-kitab fiqih. Apakah kaum muallafah qulubuhum tetap diberi sesudah masa Nabi ﷺ? Hal ini masih diperselisihkan. Telah diriwayatkan dari Umar, Amir, Asy-Syabi dan sejumlah ulama, bahwa mereka tidak pernah memberi kaum muallafah qulubuhum sesudah Nabi ﷺ, karena Allah telah menguatkan Islam dan para pemeluknya serta menjadikan mereka berkuasa penuh di negerinya dengan mantap dan stabil, serta semua hamba tunduk kepada mereka.
Ulama lainnya mengatakan, "Bahkan mereka masih tetap diberi, karena Rasulullah ﷺ masih tetap memberi mereka sesudah kemenangan atas Mekah dan sesudah kalahnya orang-orang Hawazin. Hal ini merupakan suatu perkara yang terkadang diperlukan, maka sebagian dari harta zakat diberikan kepada mereka yang masih dijinakkan hatinya untuk memeluk Islam."
Adapun mengenai budak-budak, maka diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Basri, Muqatil ibnu Hayyan, Umar ibnu Abdul Aziz, Sa'id ibnu Jubair, An-Nakha'i, Az-Zuhri, dan Ibnu Zaid, bahwa mereka adalah budah-budak Mukatab.
Hal yang serupa telah diriwayatkan pula dari Abu Musa Al-Asy'ari. Pendapat inilah yang dikatakan oleh Imam Syafii dan Al-Laits.
Ibnu Abbas dan Al-Hasan mengatakan bahwa tidak mengapa budak dimerdekakan dari harta zakat. Pendapat ini dikatakan oleh mazhab Imam Ahmad, Imam Malik, dan Ishaq. Dengan kata lain, istilah ar-riqab lebih umum, mencakup mukatab dan lainnya. Harta zakat itu dibelikan budak, lalu dimerdekakan.
Telah disebutkan oleh banyak hadits tentang pahala memerdekakan budak dari belenggu perbudakan, dan bahwa Allah memerdekakan setiap anggota tubuh dari budak itu setiap anggota tubuh dari orang yang memerdekakannya, hingga kemaluan dengan kemaluan (yakni dari api neraka). Hal ini tiada lain karena pembalasan itu disesuaikan dengan jenis amalnya, seperti yang disebutkan oleh firman-Nya:”Dan tidaklah kalian diberi pembalasan melainkan terhadap apa yang telah kalian kerjakan.” (Ash-Shaffat: 39)
Dari Abu Hurairah, disebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah bersabda: “Ada tiga macam orang yang pasti ditolong oleh Allah, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, budak mukatab yang berniat untuk melunasinya, dan orang yang menikah dengan niat hendak memelihara kehormatannya.”
Hadits ini merupakan riwayat Imam Ahmad dan Ahlus Sunan, kecuali Imam Abu Daud.
Di dalam kitab Musnad disebutkan melalui Al-Barra ibnu Azib yang mengatakan bahwa pernah datang seorang lelaki, lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, tunjukkanlah aku kepada suatu amal yang dapat mendekatkan diriku ke surga dan menjauhkan diriku dari neraka." Maka Nabi ﷺ bersabda: “Merdekakanlah budak dan lepaskanlah tanggungan (leher)nya.” Lelaki itu berkata, "Wahai Rasulullah, bukankah pengertian keduanya sama?" Rasulullah ﷺ menjawab: “Tidak. Memerdekakan budak artinya kamu memerdekakannya sendiri, sedangkan melepaskan tanggungannya ialah kamu membantu pelunasannya.”
Adapun istilah garimun atau orang-orang yang berutang, mereka terdiri atas beberapa golongan; di antaranya ialah orang yang menanggung suatu tanggungan atau menjamin suatu utang, hingga ia diharuskan melunasinya, lalu utangnya itu menghabiskan semua hartanya. Atau ia tenggelam dalam utangnya sehingga tidak mampu melunasinya, atau utang yang menghabiskan semua hartanya itu ia lakukan dalam maksiat, kemudian ia bertobat. Maka terhadap mereka semua itu diberikan sebagian dari harta zakat.
Dalil asal dalam bab ini adalah hadits Qubaisah ibnu Mukhariq Al-Hilali yang menceritakan bahwa ia menanggung suatu tanggungan utang, lalu ia datang menghadap Rasulullah ﷺ untuk meminta sebagian dari harta zakat guna melunasinya. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Tinggallah kamu hingga harta zakat datang kepada kita, maka akan kami perintahkan untuk memberikan sebagiannya kepadamu.” Selanjutnya Rasulullah ﷺ bersabda: “Wahai Qubaisah, sesungguhnya meminta itu tidak halal kecuali bagi salah seorang di antara tiga macam orang, yaitu bagi seorang lelaki yang menanggung suatu tanggungan utang, maka dihalalkan baginya meminta hingga ia dapat melunasinya, kemudian menahan diri dari meminta-minta. Dan seorang lelaki yang tertimpa suatu musibah hingga semua hartanya habis, maka dihalalkan baginya meminta-minta hingga ia memperoleh pegangan bagi kehidupannya, atau kecukupan bagi kehidupannya. Dan seorang lelaki yang tertimpa kemiskinan, hingga ada tiga orang yang berakal (bijak) dari kalangan kerabat dalam kaumnya mengatakan bahwa sesungguhnya si Fulan telah jatuh miskin, maka dihalalkan baginya meminta-minta hingga beroleh pegangan kehidupan atau kecukupan bagi penghidupannya. Adapun meminta-minta yang bukan berdasarkan alasan tersebut, maka hal itu merupakan barang haram yang dimakan oleh pelakunya.”
Hadits ini merupakan riwayat Imam Muslim.
Dari Abu Sa'id, disebutkan bahwa di masa Rasulullah ﷺ pernah ada seorang lelaki yang tertimpa suatu musibah, karena buah-buahan yang dibelinya busuk semua, hingga ia berutang banyak. Maka Nabi ﷺ bersabda, "Bersedekahlah kalian untuknya." Maka orang-orang (para sahabat) memberikan sedekah mereka kepadanya, tetapi hal tersebut masih juga belum dapat melunasi utangnya. Lalu Nabi ﷺ bersabda kepada para pemilik piutangnya: “Ambillah apa yang kalian dapati, dan tidak ada lagi bagi kalian kecuali hanya itu.” (Riwayat Muslim).
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdus Samad, telah menceritakan kepada kami Sadaqah ibnu Musa, dari Abu Imran Al-Juni, dari Qais ibnu Yazid, dari Qadi Masriyyain, dari Abdur Rahman ibnu Abu Bakar yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Allah menyeru orang yang berutang kelak di hari kiamat hingga orang itu diberdirikan di hadapan-Nya.”
Lalu Allah berfirman, "Wahai anak Adam, mengapa kamu mengambil utang ini, dan mengapa engkau sia-siakan hak-hak orang lain?” Maka ia menjawab, "Wahai Tuhanku. sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa aku telah mengambil utang itu dan aku tidak memakan dan meminum serta tidak menyia-nyiakannya, tetapi aku terkena kebakaran, dan adakalanya kecurian dan adakalanya kehilangan.”
Maka Allah berfirman, "Benarlah apa yang dikatakan hamba-Ku, Aku lebih berhak untuk melunaskannya pada hari ini daripada kamu.” Kemudian Allah memerintahkan kepada sesuatu, lalu sesuatu itu diletakkan pada salah satu sisi neraca orang itu sehingga kebaikan-kebaikannya lebih berat ketimbang keburukan-keburukannya, akhirnya dia masuk surga berkat karunia dan rahmat Allah.
Adapun mengenai sabilillah, di antara mereka adalah orang-orang yang berperang tetapi tidak memperoleh hak (gaji/bayaran) dari pemerintah. Menurut Imam Ahmad dan Al-Hasan ibnu Ishaq, melakukan ibadah haji termasuk sabilillah, karena berdasarkan hadits yang me-nas-kannya.
Ibnu Sabil ialah seorang musafir yang melewati suatu kota, sedangkan ia tidak lagi mempunyai suatu bekal pun untuk melanjutkan perjalanannya. Maka ia diberi dari harta zakat sejumlah bekal yang cukup untuk memulangkannya, sekalipun di negerinya dia adalah orang yang berharta. Demikian pula hukumnya terhadap orang yang hendak melakukan suatu perjalanan dari negerinya, sedangkan ia tidak mempunyai bekal; maka ia dapat diberi dari harta zakat untuk bekal yang mencukupinya pulang pergi.
Dalil yang menyatakan hal ini adalah ayat di atas, dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Ibnu Majah melalui Ma'mar, dari Zaid ibnu Aslam, dari ‘Atha’ ibnu Yazar, dari Abu Sa'id yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Zakat tidak halal bagi orang yang berkecukupan kecuali lima macam orang, yaitu orang yang mengurus zakat atau seorang lelaki yang membelinya dari hartanya, atau orang yang berutang, atau orang yang berperang di jalan Allah, atau orang miskin yang diberi bagian dari harta zakat, lalu ia menghadiahkannya kepada orang yang kaya.”
Kedua Sufyan telah meriwayatkannya dari Zaid ibnu Aslam dari ‘Atha’ secara mursal.
Menurut riwayat Imam Abu Daud dari Atiyyah Al-Aufi dari Abu Sa'id Al-Khudri disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Zakat tidak halal bagi orang kaya kecuali bagi yang sedang berjuang di jalan Allah dan yang sedang menjadi ibnu sabil, atau tetangga yang fakir, lalu ia menghadiahkannya kepadamu atau mengundangmu (kepada jamuannya).”
Firman Allah ﷻ: “Sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” (At-Taubah: 60)
Yakni ketetapan yang telah dipastikan oleh Allah, Dialah yang memutuskan dan yang membagi-bagikannya.
“Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60)
Maksudnya, mengetahui lahiriah semua perkara, juga batiniahnya serta mengetahui kemaslahatan hamba-hamba-Nya.
“Lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60) dalam semua ucapan-Nya, perbuatan-Nya, semua hukum serta syariat-Nya. Tidak ada Tuhan selain Dia, dan tidak ada Rabb kecuali Dia.
Setelah ayat sebelumnya menyatakan bagaimana orang-orang munafik telah mencela Rasul dalam persoalan pembagian harta, baik zakat maupun ganimah, maka ayat ini menjelaskan secara terperinci siapa sesungguhnya yang berhak menerima zakat itu. Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, yaitu orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga kebutuhan primernya tidak terpenuhi, orang miskin, yakni orang yang memiliki penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak, baik kedua kelompok itu meminta-minta maupun tidak, amil zakat, orang-orang yang ditugaskan untuk mengelola dana zakat, yang dilunakkan hatinya atau orang yang baru masuk Islam, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berutang demi memenuhi kebutuhan primernya yang jumlahnya melebihi penghasilannya, untuk orang yang aktivitasnya berada di jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan dengan perjalanan yang mubah dan kehabisan bekal. Zakat itu sebagai kewajiban dari Allah bagi setiap muslim yang mampu. Allah Maha Mengetahui apa saja yang terkait dengan kemaslahatan hambahamba-Nya, Mahabijaksana atas segala aturan dan kebijakan-Nya.
Ayat sebelumnya menjelaskan tuduhan orang-orang munafik kepada Rasulullah yang dianggapnya telah berbuat curang atau tidak adil berkenaan dengan pembagian zakat atau ganimah, berikut ini diuraikan kembali ucapan dan gangguan orang-orang munafik ketika berada di tengah-tengah Rasulullah. Dan di antara mereka, orang-orang munafik, ada orang-orang yang menyakiti hati Nabi Muhammad padahal beliau adalah sosok yang agung. Mereka telah menuduh beliau tidak adil dan juga mengatakan kepada kaum mukmin atau sesama orang munafik, Nabi itu terlalu cepat untuk memercayai semua apa yang didengarnya hanya karena diperkuat dengan sumpah, padahal belum dicek kebenarannya. Namun, beliau hanya memercayai apa saja yang membawa kebaikan dan kemaslahatan umatnya. Karena itu, katakanlah, wahai Nabi Muhammad, kepada mereka, Memang benar, kalau dia selalu mendengarkan setiap informasi yang disampaikan kepadanya dengan penuh perhatian, namun, dia tidaklah seperti yang kamu tuduhkan itu, sebab dia hanya mempercayai semua atau apa saja yang baik bagi kamu, dia beriman kepada Allah dan tentunya juga malaikat yang menyampaikan informasi, memercayai orang-orang mukmin yang dengan iman itulah mereka terhalang untuk melakukan kebohongan dan menjadi rahmat bagi orang-orang yang beriman di antara kamu. Dan orang-orang yang menyakiti Rasulullah, baik di kala beliau masih hidup maupun sudah wafat, baik dengan ucapan maupun sikap, akan mendapat azab yang pedih di akhirat kelak. Sebab, perasaan cinta itulah yang akan melahirkan penghormatan yang tulus kepada yang dicintai dan tidak akan pernah menyakitinya.
.
Sadaqah yang dimaksud dalam ayat ini ialah sadaqah wajib yang dikenal dengan zakat sebagai kewajiban dari Allah terhadap kaum Muslimin yang telah memenuhi syarat-syaratnya untuk mengeluarkan kewajiban zakat, demi untuk memelihara kemaslahatan umat. Mengenai pensyariatan zakat ini diutarakan dalam firman Allah:
Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka. (at-Taubah/9: 103)
Dengan demikian jelaslah bahwa zakat disyariatkan untuk membersihkan diri dari harta yang mungkin didapat dengan cara yang kurang wajar, mendorong pemiliknya agar bersyukur kepada Allah atas rezki yang diberikan-Nya. Yang berhak menerima zakat dalam ayat ini ada 8 golongan sebagai berikut:
Pertama: Orang fakir, yaitu orang yang mempunyai harta dan mata pencaharian yang tidak mencukupi dan tidak meminta-minta, demikian menurut Imam Syafii.
Kedua: Orang miskin, yaitu orang yang mempunyai harta atau mata pencaharian tetapi tidak mencukupi kebutuhan sehingga meminta-minta merendahkan harga diri, demikian menurut Imam Syafii. Menurut Imam Abu Hanifah miskin ialah apa yang dikatakan fakir menurut pengertian Imam Syafii, dan yang dikatakan miskin menurut Imam Syafii adalah fakir menurut Imam Abu Hanifah.
Ketiga: Orang-orang yang menjadi amil zakat, yaitu orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mengurus dan menyimpan harta zakat itu baik mereka yang bertugas mengumpulkan atau menyimpan harta zakat sebagai bendahara maupun selaku pengatur administrasi pembukuan, baik mengenai penerimaan maupun pembagian (penyaluran). Golongan amil ini menerima pembagian zakat sebagai imbalan pekerjaan mereka. Disebutkan dalam sebuah riwayat:
Ibnu as-Sadi al-Maliki berkata, "Umar mengangkat aku selaku petugas pengumpulan zakat. Setelah selesai dan aku serahkan kepadanya zakat yang terkumpul, ia memerintahkan agar aku diberi bagian, kemudian aku berkata, bahwasanya saya mengerjakan itu karena Allah, lalu beliau menjawab, 'Ambillah apa yang telah diberikan kepadamu, bahwasanya aku pernah menjadi amil zakat pada masa Rasulullah, kemudian Rasulullah memberikan kepadaku upah, maka aku jawab sebagaimana jawabanmu, maka berkata Rasulullah kepadaku: "Apabila kamu diberikan sesuatu tanpa kamu minta maka makanlah (terimalah) dan bersedekahlah." (Riwayat Ahmad, al-Bukhari dan Muslim).
Keempat: Muallaf, yaitu orang yang perlu dihibur hatinya agar masuk Islam dengan mantap atau orang-orang yang dikhawatirkan memusuhi dan mengganggu kaum Muslimin atau orang yang diharapkan memberi bantuan kepada kaum Muslimin.
Muallaf ada tiga golongan:
a. Golongan orang-orang kafir yang berpengaruh dan diharapkan (masuk Islam) sebagaimana perlakuan Nabi Muhammad terhadap shafwan bin Umayah pada ketika penaklukan kota Mekah. Nabi memberi keamanan kepada shafwan dengan maksud agar ia dapat merasakan kebaikan agama Islam. Nabi memberikan pula kepadanya seekor unta beserta yang ada di punggung unta itu sehingga akhirnya shafwan tertarik masuk Islam dengan kesadaran. Dia berkata, "Sesungguhnya Muhammad banyak memberiku ketika aku memandangnya sebagai manusia yang paling kubenci, sehingga dengan perlakuan ramah-tamahnya kepadaku jadilah Muhammad menurut pandanganku sebagai manusia yang paling kucintai." Demikianlah shafwan akhirnya menjadi seorang Islam yang baik.
b. Golongan orang-orang kafir yang miskin kemudian masuk Islam sampai imannya mantap. Untuk memantapkan dan meneguhkan keimanan mereka Rasulullah pernah memberikan sebagian harta rampasan perang kepada mereka yang masih lemah imannya dari kalangan ahli Mekah meskipun di antara mereka ada yang munafik.
c. Golongan Muslimin yang mendiami daerah perbatasan dengan orang kafir. Mereka ini diberi zakat karena diharapkan kewaspadaan mereka dalam mempertahankan kawasan kaum Muslimin dan memperhatikan gerak-gerik musuh.
Kelima: Untuk usaha membebaskan perbudakan. Dengan cara yang bijaksana Islam memberantas perbudakan. Dalam rangka pembebasan budak, disediakan dana yang diambil dari zakat yang dipergunakan untuk membeli budak dan membebaskannya atau diberikan kepada seorang budak yang telah mendapat jaminan dari tuannya untuk melepaskan dirinya dengan membayar sebanyak harta yang ditentukan. Budak yang seperti ini dinamakan "mukatab". Seperti orang yang disandera, pekerja yang tertuduh membunuh dapat dibebaskan dengan uang.
Al-Bara' bin 'Azib berkata, "Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah dan berkata:
"Tunjukilah aku kepada amalan yang mendekatkan aku ke surga dan menjauhkan aku dari api neraka." Maka Rasulullah menjawab, "Merdekakanlah budak atau berusahalah melepaskannya." Laki-laki itu berkata, "Hai Rasulullah, tidakkah kedua hal itu satu (serupa)?" Nabi menjawab, "Tidak, memerdekakan budak ialah engkau sendirian yang memerdekakannya, sedang melepaskan budak adalah engkau membantu membayar harganya (uang tebusannya)." (Riwayat Ahmad dan al-Bukhari dari al-Barra' bin 'Azib).
Keenam: Orang yang berhutang. Golongan ini terdiri dari dua tingkatan:
a. Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pada jalan yang bukan maksiat. Mereka ini berhak menerima zakat jika mereka tidak mempunyai kesanggupan untuk membayar hutang yang menjadi tanggungannya.
b. Golongan yang berhutang untuk kepentingan umum. Mereka ini berhak menerima zakat meskipun mereka orang-orang mampu (orang kaya).
Ketujuh: Sabilillah. Perkataan "sabilillah" mempunyai dua arti. Pertama, arti khusus, yaitu orang-orang yang secara suka-rela menjadi tentara melakukan jihad, membela agama Allah terhadap orang-orang kafir yang mengganggu keamanan kaum Muslimin. Kedua, arti umum, yaitu segala perbuatan yang bersifat kemasyarakatan yang ditujukan untuk mendapatkan keridaan Allah seperti: pengadaan fasilitas umum, beasiswa untuk pendidikan, dan untuk dakwah.
Para ulama empat mazhab berpegang kepada arti yang pertama, tetapi sebagian ulama mempunyai pendirian yang mencakup pengertian khusus dan pengertian umum atas dasar kaidah ushul fiqh
Yang menjadi pegangan ialah umumnya pengertian lafaz (sesuatu nash) tidak pada kekhususan sebab (nash diucapkan/diturunkan)."
Atas dasar ini, pembangunan atau pemeliharaan mesjid dan madrasah demikian juga untuk kegiatan ulama dan para mubalig dapat diambil dari harta zakat.
Kedelapan: Ibnu Sabil. Orang yang sedang musafir yang memerlukan pertolongan meskipun ia mempunyai kekayaan di negerinya. Kepada musafir yang seperti ini dapat diberikan bantuan dari harta zakat meskipun perjalanannya selaku turis selama ia tidak bertujuan maksiat dari perjalanannya itu.
Kedelapan golongan tersebut adalah ketentuan Allah yang wajib dipedomani oleh umat Islam. Allah Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui siapa di antara mereka yang mampu dan yang memerlukan pertolongan. Allah Mahabijaksana dalam mengatur ketentuan-ketentuan dan petunjuk-petunjuk yang ditujukan kepada orang-orang yang mampu sehingga jiwa mereka menjadi bersih dan bersyukur kepada Allah atas nikmat yang diberikan kepada mereka. Kedelapan golongan yang telah diterangkan dalam ayat ini dapat dibagi atas dua golongan:
a. Pertama, golongan yang menerima zakat langsung menjadi milik pribadi, mereka ialah fakir miskin, amil, orang-orang yang menanggung hutang, muallaf dan musafir. Zakat yang diberikan kepada mereka ini adalah menjadi hak milik mereka.
b. Kedua, golongan yang menerima zakat untuk kepentingan umum. Golongan ini berupa instansi dan badan, terdiri dari:
1. Fi ar-Riqab, yaitu usaha membebaskan budak. Badan amil zakat secara langsung atau dengan perantaraan organisasi tertentu dapat membeli semua budak yang akan dijual oleh pemiliknya atau yang ada di pasar-pasar budak untuk dimerdekakan.
2. Fi Sabilillah, yaitu segala kepentingan agama yang bersifat umum sebagaimana diterangkan di atas.
Sebagian mufasir yang didukung oleh ulama Fiqih memandang hanya dari delapan golongan tersebut, empat golongan termasuk golongan pertama yaitu: fakir, miskin, amil, dan muallaf. Sedangkan empat golongan yang terakhir yaitu: pembebasan budak, pembebasan hutang untuk kepentingan umum, fi sabilillah dan ibnu sabil adalah termasuk golongan kedua yaitu untuk kemaslahatan umum.
YANG MUSTAHIK MENERIMA ZAKAT
“Sedekah-sedekah itu hanyalah untuk orang-orang fakfo dan orang-orang miskin."
(pangkal ayat 60)
Yang mustahak atau yang berhak mendapat pembagian zakat (sedekah) itu adalah delapan jenis, sebagai tersebut dalam ayat ini atau tujuh jenis. Sebab para ulama banyak memperbincangkan tentang jenis-jenis fakir dan miskin ini. Kata setengah mereka, orang yang fakir dan miskin sama saja keadaannya. Yaitu sama-sama tidak mampu, tidak berke-cukupan, melarat, sengsara. Tetapi setengah mereka pula mengatakan bahwa fakir itu lebih melarat dari miskin. Ada yang memisalkan, jika seseorang memerlukan belanja hidup tiap hari misalnya 100 rupiah. Bagaimanapun dia berusaha, dia hanya mendapat kurang dari 50 rupiah. Itulah orang fakir. Dan ada orang yang berusaha mencari 100 rupiah, tetapi yang dapat dihasilkannya, hanya kurang dari 100 rupiah, tetapi tidak di bawah 50 rupiah, itulah orang yang miskin.
Demikian pendapat setengah penafsir.
Dan ada pula yang berkata bahwa miskin, lebih susah hidupnya dari fakir. Tetapi Al-Qur'an satu kali pernah memberi kita pedoman untuk menentukan bahwa orang miskin itu juga ada mempunyai perusahaan. Ayat 79 dari surah al-Kahf menerangkan jawaban hamba Allah yang diberi rahmat dan ilmu oleh Allah, yang menurut setengah ahli tafsir bernama Nabi Khidhir. Ketika dia menjawab kepada Nabi Musa apa sebab perahu itu dilubanginya, dia mengatakan bahwa perahu itu ialah kepunyaan orang-orang miskin yang berusaha di lautan, sedang raja di negeri itu suka merampok perahu orang yang dipandangnya bagus. Ayat ini memberi petunjuk bahwa orang yang berusaha sebagai nelayan yang empunya perahu itu adalah orang-orang miskin.
Sebuah hadis Rasulullah ﷺ yang dira-wikan Bukhari, Muslim, dan beberapa ulama hadits yang lain dari Abu Hurairah. dapat juga memberi kita pedoman tentang arti miskin.
“Berkata Rasulullah satu, “Bukanlah orang miskin itu dengan berkeliling-keliling, meminta-minta kepada manusia, lalu ditolak akan dia oleh satu suap dua suap atau satu butir dua butir kurma." Lalu orang bertanya, ‘Kalau begitu apa yang miskin itu, ya Rasulullah satu.?' Beliau menjawab, ‘Ialah orang yang tidak memiliki orang kaya buat membantunya, dan orang tidak mengerti akan nasibnya, supaya orang bersedekah kepadanya; dan dia pun tidak pernah meminta-minta kepada orang lain.'" (HR Bukhari dan Muslim)
Sesudah memahamkan kedua dalil ini, baik surah al-Kahf ayat 79 itu, maupun sabda Rasulullah ﷺ pada hadits yang shahih itu, dapatlah kita menyimpulkan bahwa fakir dan miskin adalah sama. Kadang-kadang orang miskin itulah yang lebih susah, sebab dia malu meminta. Dia adalah berusaha sebagai nelayan dengan perahunya tadi, tetapi tidak mencukupi. Di luar kadang-kadang tidak kelihatan bahwa dia orang susah, sebab dia menjaga harga diri. Di dalam surah al-Baqarah ayat 273 diterangkan sikap hidup mereka, yaitu mereka tidak sanggup berusaha di muka bumi, disangka oleh orang-orang yang tidak tahu bahwa dia orang kaya juga, dari sebab dia pandai menahan diri, dan dia tidak mau meminta-minta kepada orang lain secara paksa, yaitu menyebut-nyebut kesusahannya supaya hati orang kasihan, atau orang terpaksa memberi karena pandainya berdiplomasi. Ayat 273 itu mengatakan orang yang berilmu dapat mengenal tanda-tanda orang yang demikian. Satu di antara tanda itu ialah, karena dia seorang Mukmin yang taat beribadah dan berjamaah, selalu dia ke masjid. Orang yang tajam mata akan dapat melihat bahwa kain baju yang dipakainya tidak bertukar-tukar, itu ke itu juga, sudah berbulan-bulan, tetapi tetap bersih. Dan telah ditambal-tambal, tetapi halus tambalannya. Itu adalah salah satu contoh tanda saja, yang dapat diketahui oleh orang yang arif budiman.
Sekarang kita jelaskan satu demi satu.
• “Fakir"
Asal artinya adalah dari membungkuk tulang punggung. Jadi, nama sebutan untuk orang yang telah bungkuk memikul beban berat kehidupan.
• “Miskin"
Dari kata sukuun, artinya berdiam diri saja, menahankan penderitaan hidup. Oleh sebab itu, tidaklah ada salahnya kalau sekiranya ada orang berpendapat bahwa fakir dan miskin itu adalah satu jenis. Inilah dua jenis pertama atau satu jenis pertama yang berhak menerima zakat.
• “Dan pengurus-pengurus atasnya"
Jika yang ketiga berhak menerima pula ialah pengurus yang ditugaskan memungut dan mengumpulkan zakat itu.
Sebagaimana dimaklumi, kalau negara berdiri menurut peraturan Islam, zakat dipungut negara. Negara menentukan pengurus atau pegawai yang akan memungutnya. Si pengurus atau pegawai, berhak pula mendapat bagian. Tetapi tentu kita maklum bahwa harta itu telebih dahulu wajib diserahkannya kepada negara semua, dengan tidak mengambil terlebih dahulu sesuka hatinya, kalau diambilnya terlebih dahulu sebagai panjar (porsekot), tentu diperhitungkan kelak pada waktu membagi.
Kalau si pemungut zakat itu menyembunyikan sebagian harta yang dipungutnya itu untuk kepentingan diri sendiri, dan tidak dilaporkannya, perbuatannya itu dinamai ghu-lut. Termasuk dosa besar, sama dengan mencuri; bahasa halus sekarang ialah korupsi. Sama haramnya dengan menyembunyikan harta rampasan dalam perang dengan tidak melaporkan kepada pimpinan perang.
Ketika orang membantai ternak kurban Hari Raya Haji, pernah juga terjadi ghulul. Daging-daging kurban tersebut akan dibagi sebaik-baiknya kepada yang berhak menerima. Tetapi kalau ada orang yang menyembunyikan daging itu sebelum dibagi, dan nanti dia akan menerima pembagian pula, maka yang disembunyikannya itu bernama ghulul pula, lebih hina dari mencuri.
Pada pendapat saya di dalam suatu negeri yang pemungutan zakat dikerjakan oleh umat Islam sendiri, karena kesadaran agama mereka, mereka boleh mengadakan panitia (komite) untuk memungut dan mengumpulkan. Dengan persetujuan bersama, anggota-anggota panitia itu pun berhak mendapat bagian. Sebab tanggung jawab panitia itu pun berat dan pekerjaan atau usahanya yang lain terhenti karena mengurus itu.
Sejalan dengan ini diterangkan pula dalam hadits yang dirawikan oleh Imam Ahmad dan Muslim bahwa Fadhl bin Abbas bin Abdul Muthalib dan al-Muthalib bin Rabrah bin Abdul Muthalib, yang termasuk keluarga terdekat dari Rasulullah ﷺ, pernah mengusulkan diri untuk menjadi amil pengurus zakat itu, supaya mereka mendapat pembagian. Lalu Rasulullah ﷺ berkata,
“Zakat itu tidak halal untuk Muhammad dan keluarga Muhammad, sebab dia itu adalah dari daki-daki (sampah) manusia." (HR Muslim dan Imam Ahmad)
Dengan ini, sekaligus dijelaskan, keluarga Bani Hasyim dan Bani Abdul Muthalib, tidak boleh diberi zakat dan tidak boleh menjadi panitia atau menjadi amil pemungut zakat dengan maksud supaya mereka mendapat pembagian. Sampai kepada zaman kita sekarang ini, keturunan-keturunan Ali bin Abi Thalib yang tahu akan harga diri dan menjunjung tinggi kemuliaan agama, masih tetap mempertahankan itu. Sebab itu kalau ternyata ada mereka itu yang miskin, sebab keturunan Ali bin Abi Thalib itu telah tersebar-sebar di muka bumi ini, berilah mereka bantuan dari jalan lain, jangan dari zakat.
Ada lagi sebuah riwayat, ketika cucu beliau Hasan masih kecil-kecil, dia menjalar-jalar di lantai dan di dekat itu ada setumpuk besar kurma zakat yang akan dibagi-bagi. Hasan yang masih kecil itu menjalar ke dekat itu dan ingin hendak menjamah dan memakannya agak sebuah. Dia segera disuruh tarik dari tempat itu oleh Nabi ﷺ
Inilah suatu didikan tinggi dan membawa pengertian pula bagi kita bahwa beliau men-dinding diri dan keluarga jangan sampai berebut pula menerima zakat. Lain dengan gha-nimah perang, sebab ghanimah perang adalah usaha perjuangan sendiri. Sampai beliau pernah bersabda,
“Rezekiku adalah di bawah bayang-bayang tombakku."
Dan pengaruh sikap begini, besar pula bagi umat Muhammad ﷺ, meskipun mereka bukan cucu Rasulullah ﷺ Hendaklah mereka berusaha sehingga dapat mengeluarkan zakat bukan menerima zakat.
• “Dan orang-orang yang ditarik hati mereka."
Artinya, orang-orang yang ditarik-tarik agar mencintai Islam. Nabi ﷺ telah melakukan ini, mula-mula setelah selesai Peperangan Hunain dan penaklukan kabilah Hawazin. se-bagaimana yang telah kita ketahui pada tafsir yang dahulu. Meskipun terang, keuka terde-sak dari penyerbuan Hawazin dan Tsaqif di medan Perang Hunain banyak mereka yang lari tunggang langgang, namun setelah selesai perang dengan sangat royal Rasulullah ﷺ membagi-bagikan ghanimah yang berlimpah-limpah itu kepada mereka sehingga Anshar dan Muhajirin yang sama datang dari Madinah, tidak mendapat pembagian apa-apa. Padahal nyata bahwa di kalangan mereka itu ada yang lemah iman, bahkan ada yang masih munafik. Kita teringat pemberian kepada Abu Sufyan 100 unta, anaknya Mu'awiyah 100 unta, dan anaknya Yazid 100 unta. Demikian pula kepada yang lain-lain. Maka kebaikan hati dan tangan terbuka yang sedemikian rupa sangat mengesan kepada jiwa mereka sehingga mereka menjadi orang Islam yang baik.
Sayyidina Abu Bakar dalam masa pemerintahannya pernah pula memberikan bagian zakat yang besar kepada Adi bin Hatim dan Zabarqan bin Badar. Yang pertama ialah seorang pemuda Nasrani yang masuk Islam dan yang kedua pemuda Persia masuk Islam. Keduanya adalah orang-orang kaya yang mampu dan disegani dalam kaum mereka. Dan keduanya pun orang-orang Islam yang baik. Maksud Khalifah Rasulullah ﷺ memberikan zakat dengan jumlah besar kepada mereka itu ialah untuk dapat lebih memperdalam pengaruh mereka dalam kalangan kaum mereka, supaya kaum ini pun tertarik pada Islam.
Atas dasar-dasar ini maka ahli-ahli fiqih mengambil kesimpulan bahwa orang-orang yang ditarik-tarik itu adalah dua macam. Pertama dari kalangan Islam sendiri, kedua dari orang lain agama.
Dari kalangan Islam yang patut mendapat bantuan zakat besar itu pula ialah Muslimin yang tinggal di tapal batas di antara negeri kuasa Islam dengan negeri kuasa musuh. Oleh karena mereka itu bisa terombang-ambing, apakah akan masuk dalam perlindungan pemerintahan kafir atau akan tetap dalam perlindungan pemerintahan Islam. Setengah fuqaha mengatakan bahwa ini pun boleh termasuk dalam sabilillah'.
Dari kalangan orang Islam juga, yaitu orang yang berpengaruh dalam satu negeri atau desa Islam. Supaya karena pengaruhnya maka penduduk negeri itu dapat dengan lancar mengeluarkan zakatnya.
Yang ditarik hatinya dalam kalangan orang yang belum Islam. Ini telah dilaksanakan oleh Rasulullah ﷺ sendiri ketika menaklukkan Mekah terhadap Shafwan bin Umaiyah. Ketika Nabi ﷺ memasuki Mekah, dia lari ke luar Mekah. Tetapi Nabi berpesan kepadanya jika dia datang, dia akan diberi aman, tidak akan diapa-apakan, dan diberi janji empat bulan untuk berpikir dan bersedia masuk Islam. Maka setelah Rasulullah ﷺ pergi ke Peperangan Hunain, dia pun datang dan terus menggabungkan diri dalam tentara Islam, padahal ketika itu dia belum menyatakan diri masuk Islam. Dialah yang berkata, “Diwarisi oleh seorang laki-laki dari Quraisy, lebih aku sukai daripada aku diwarisi oleh seorang dari Hawazin," Maka dia pun turut berperang di pihak Nabi ﷺ, sebab Nabi ﷺ sama-sama Quraisy dengan dia, karena kalau Hawazin menang, dia akan di bawah kuasa Hawazin. Dia tidak suka. Ini pun membuktikan bahwa perangnya di pihak Nabi ﷺ di waktu itu belum karena iman, hanya karena kemegahan kabilah. Maka peperangan Nabi ﷺ itu pun menang. Setelah selesai perang, Rasulullah ﷺ memberikan kepadanya unta sepadang! Beratus ekor banyaknya. Dia sendiri tidak menyangka akan diberi sebanyak itu. Dia berkata, “Satu pemberian yang tidak mengingat persediaan buat diri sendiri." Menurut sebuah hadits yang dirawikan oleh Muslim dan Tirmidzi dari jalan Said bin Musayyab; Shafwan berkata tentang pemberian Nabi itu, “Ketika Nabi memberiku itu, dia adalah orang yang paling aku benci. Tetapi setelah dia memberiku itu, dialah orang yang paling aku cintai, di antara sekalian manusia."
Dan Shafwan itu bukan pula sembarang orang. Dia adalah di antara sepuluh bangsawan jahiliyyah yang setelah menjadi Islam, kebangﷺanannya itu tersambung langsung setelah Islam. Menurut Ibnu Sa'ad, di zaman jahiliyyah dia terkenal karena suka memberi makan fakir miskin dan salah seorang yang fasih bijak lidahnya berkata-kata. Setelah Islam dia menjadi seorang Islam yang baik.
Ada lagi semacam kafir lain yang ditarik-tarik hati mereka untuk menutup mulut mereka. Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa ada satu kaum yang kalau datang kepada Rasulullah ﷺ diberi hadiah, dia pun memuji-muji.
Kemudian itu keluar pulalah pendapat ahli fiqih bahwa orang-orang agama lain yang menyatakan diri mau memeluk agama Islam, sedang orang itu miskin, hendaklah ditarik hatinya dengan memberinya keperluan hidup selayaknya. Karena kadang-kadang, putuslah hubungannya dengan keluarganya. Dia telah diusir oleh masyarakat kaumnya. Setelah dia masuk Islam. Hendaknya dirasainya nikmat ukhuwwah dalam Islam. Tetapi, meskipun hal ini telah berlaku sebagai suatu istiadat yang baik dalam masyarakat kita kaum Muslimin, cara melakukannya sudah menjadi buruk karena kurang merasakan maksud Islam. Orang-orang Tionghoa yang masuk Islam dari kalangan miskin, menjadi orang peminta-minta dengan diberi nama mualaf sehingga gelar mualaf tidak lagi suatu penghormatan, melainkan sebagai merendahkan, sehingga sudah kena oleh celaan dan larangan yang termaktub di dalam surah al-Hujuraat ayat 11,
“Dan janganlah kamu berpanggil-panggilan dengan gelar-gelaran yang buruk." (al-Hujuraat: 11)
Tentang orang yang ditarik-tarik hatinya ini (al-mualafatu qulubuhum) menjadi pembi-caraan juga di kalangan ulama. Menurut Imam Abu Hanifah, bagian ini hanya berlaku ketika Islam masih dalam taraf propaganda. Kalau Islam telah kuat, tidak perlu lagi. Imam Syafi'i pun berpendapat seperti itu. Alasan mereka ialah karena seorang musyrik pernah datang kepada Sayyidina Umar, bersedia masuk Islam dan minta pemberian harta. Dengan sangat murka Umar bin Khaththab berkata menurut ayat, “Siapa yang senang, berimanlah. Siapa suka, kafirlah!" Dan dalam riwayat lain, pada zaman Abu Bakar bahwa Uyainah bin Hasan dan al-Aqra' bin Habis, datang kepada beliau memohon diberi tanah. Lalu Abu Bakar memberi mereka sepucuk surat dan disuruh bawa kepada Umar (wazir beliau, ketika Abu Bakar jadi Khalifah). Setelah surat itu dilihat oleh Umar, beliau robek, dan beliau berkata, “Memang, dahulu Rasulullah ﷺ memberi kalian harta, untuk menarik hati kalian kepada Islam. Adapun hari ini, Islam telah kuat dan tidak memerlukan kalian lagi. Kalau kalian tetap teguh kepada Islam, terserahlah kepada kalian untuk kebaikan diri kalian sendiri. Tetapi kalau kalian murtad dari Islam, maka di antara kami dengan kalian ialah pedang!"
Mendengar penolakan setegas itu dari Umar bin Khaththab, mereka pun kembali kepada Abu Bakar dan berkata, “Siapa yang khalifah, engkaukah apa Umar? Engkau memberi, tetapi dia merobek surat engkau!"
Abu Bakar menjawab, “Dia berhak berbuat begitu!"
Dan, tidak ada para sahabat lain yang membantah Umar merobek surat itu. Karena kejadian inilah maka Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa saham jenis mualaf ini, sudah habis masanya. Dan, Imam Syafi'i pun pernah menyatakan pendapat yang sesuai dengan itu. Tetapi menilik kepada kejadian ini, tidak ada ulama yang tegas-tegas mengatakan bahwa mualaf ini telah mansukh. Jenis ini tetap ada, sebab Islam selalu dalam perkembangan. Tolakan Umar kepada kedua orang itu bukanlah berlaku untuk yang lain.
Umar menyalahkan kepada mereka berdua karena menyangka bahwa jika Nabi ﷺ dahulu telah memberi mereka lebih, di belakang hari mereka akan mendapat lebih juga, sehingga itu sajalah yang mereka harapkan.
Ini pun dapat menjadi pengajaran di dalam menghadapi orang lain yang masuk Islam di zaman kita ini, yang karena pemberian zakat yang mula-mula, karena salah berpikir, mereka merasa bahwa dengan memakai gelar mualaf, mereka sudah wajib diberi pembagian zakat selalu. Mualaf hanya bisa dipakai untuk orang yang baru masuk Islam. Lalu mereka diberi belanja, diberi modal, sampai mereka dapat tegak sendiri sebagai Muslim dan berusaha. Kalau mereka telah Islam, lalu miskin dan kalau mereka diberi juga zakat, bukanlah lagi karena mereka mualaf, melainkan karena miskin atau fakir.
• “Dan untuk melepaskan perbudakan"
Di waktu negeri-negeri di dunia ini masih memakai sistem perbudakan, maka agama Islam menyediakan lagi bagian harta zakat itu untuk menebus dan memerdekakan budak. Sebagian dari harta zakat itu dipergunakan pembeli budak, langsung budak itu dimerdekakan. Termasuk juga di dalamnya, misalnya seorang yang empunya budak memberikan janji kepada budaknya, asal engkau dapat membayar ganti kerugianku, membeli engkau sekian banyaknya, engkau aku merdekakan. Si budak melaporkan kepada pengumpul zakat, atau kepada pemberi zakat bebas, lalu uang itu diserahkan kepada penghulu tadi, dan si budak pun merdekalah. Ini yang dinamai budak mukaatab, artinya telah mengikat janji merdeka dengan surat-menyu-rat dengan tuannya. Atau bagian harta zakat digunakan untuk menebus orang yang dalam tawanan sehingga dia merdeka dari tawanan itu.
Sebuah hadits yang dirawikan oleh Imam Ahmad dan Bukhari dari al-Bara' bin Azib bahwa datang seseorang kepada Rasulullah ﷺ lalu dia bertanya, “Tunjukilah aku, apakah amalan yang akan mendekatkan aku ke surga dan menjauhkan daku dari neraka?" Lalu Rasulullah ﷺ menjawab,
“Merdekakan orang dan tanggalkan perbudakan."
Lalu orang itu berkata lagi, “Bukankah itu hanya satu saja?" Rasulullah menjawab pula,
“Tidak! (itu bukan satu). Memerdekakan budak ialah engkau sendiri memerdekakan budakmu, dan menanggalkan perbudakan ialah engkau tolong memerdekakan budak-budak lain dengan menentukan harganya." (HR Bukhari dan Imam Ahmad)
Lantaran itu dianjurkanlah kalau orang berzakat, mengeluarkan sebagian dari zakatnya itu buat membeli budak yang langsung dimerdekakan. Kalau pemerintahan diatur secara Islam, dia hendaknya segera melaporkan kepada penguasa tentang harga budak itu, sehingga harga itu tidak ditagih lagi buat dimasukkan ke baitul maal, untuk dibagi kepada yang lain.
• “Dua orang yang berutang"
Orang yang berutang dan sudah sangat terdesak, sedang dia tidak sanggup membayarnya, bolehlah melaporkan nasibnya kepada penguasa pembagian zakat sehingga utang itu dibayar dengan zakat. Atau kalau pada zaman kita ini ada panitia zakat, laporkanlah berapa utang itu kepada panitia. Panitia wajib membayar, setelah mengadakan penelitian dengan saksama.
Seorang sahabat Rasulullah ﷺ bernama Qubaishah bin Mukharriq dari Bani Hilal da-tang kepada Rasulullah ﷺ menyatakan nasibnya, berutang tetapi sudah lama dia ber-usaha, belum juga dapat terbayar. Bersabdalah Rasulullah ﷺ,
“Tunggulah, sampai datang zakat; akan kami suruhkan memberikan untuk engkau," Lalu beliau berkata pula, “Hai Qubaishah, meminta-minta ini tidaklah halal, kecuali dalam tiga hal. Seorang laki-laki memikul suatu beban, maka halallah dia meminta sampai lepas beban itu, kemudian hendaklah dia berhenti. Seorang laki-laki ditimpa suatu kesusahan yang sangat. Ketika itu boleh dia meminta, sampai susahnya hilang; maka berhentilah. Seorang laki-laki lagi yang sudah sangat melarat, sehingga sudah sampai bertiga kaumnya yang mampu-mampu mengatakan, bahwa dia memang sudah sangat melarat; maka ketika itu halallah dia meminta, sehingga dia dapat hidup. Lain dari itu, wahai Qubaishah kalau masih meminta-minta juga, adalah itu suatu perbuatan curang yang membawa mati dalam kehinaan." (HR Imam Ahmad, Muslim, dan an-Nasa'i)
Lain dari itu maka seorang yang hendak berzakat pun boleh mengatakan terus terang kepada orang yang berutang kepadanya bahwa dia bersedia membayar zakat kepadanya, asal saja dengan zakat itu utangnya dibayarkan.
• “Dan pada jalan Allah “
Sebagai sambungan dari mengeluarkan zakat untuk menolong kemerdekaan manusia dari perbudakan tadi. Inilah bagian yang amat luas sekali. Memang, ulama-ulama fiqih zaman dahuiu banyak sekali memberi arti bahwa dengan harta zakat, disediakan juga untuk perbelanjaan perang karena pada masa itu sabilillah, lebih banyak kepada perjuangan perang.
Dan di negeri kita sendiri, terutama di Aceh, ketika bangsa kita di Aceh berjuang me-nangkis serangan Belanda yang hendak memerkosa kemerdekaan Aceh, ulama-ulama seluruh Tanah Aceh telah sepakat menggerak dan mengerahkan orang kaya-kaya agar mengeluarkan zakat untuk membelanjai peperangan melawan Belanda. Tetapi, setelah Belanda menguasai Aceh karena segala perlawanan telah patah makasalahseorangpahlawan Aceh, yaitu Teuku Panglima, menyerah kepada Belanda, Beliau dirajakan kembali di negerinya, XXII Mukim Aceh Besar. Setelah tenteram me-merintah, beliau dirikanlah sekolah-sekolah agama dan beliau kirimlah para pemuda dalam mukim yang diperintahnya pergi belajar agama ke Mekah dan ke Mesir dan ke Aceh Barat (Tapak Tuan) dan ke Padang Panjang. Beliau katakan terus terang kepada orang besar-besarnya bahwa sekarang kita tidak kuasa dan tidak sanggup lagi menggunakan bagian sabilillah buat memerangi Belanda, sebab kita sudah kalah. Syukur aku masih dapat memerintah. Sebab itu hak sabilillah itu karena aku masih mempunyai sedikit kuasa, aku gunakan untuk membelanjai segala usaha menegakkan dan mengembangkan agama dan memperbanyak orang alim dalam negeri ini.
Meskipun Teuku Panglima Polim Setia Muda Perkasa itu bukanlah seorang yang alim, tetapi memang seorang raja yang saleh, namun pendapatnya ini sesuai dengan perkataan Imam Malik r.a. tentang sabilillah.
Berkata Imam Malik,
“Jalan-jalan Allah itu banyak, tetapi aku tidak menampak ada perselisihan pendapat bahwa yang dimaksud dengan sabilillah di ayat ini ialah berperang menegakkan agama."
Ada juga ulama sebagai Imam Ahmad yang mengatakan, sabilillah itu, termasuk juga pergi haji.
Pendapat Imam Ahmad bin Hambal bahwa naik haji pun termasuk sabilillah, itulah yang menjadi perhatian bagi orang yang beriman. Memang, orang baru wajib naik haji apabila dia sendiri telah mempunyai kesanggupan dan kemampuan (isti-tha'ah). Oleh sebab itu, sebaiknyalah dia berusaha sendiri mencukupkan ongkos belanja pergi haji. Tetapi orang lain yang beriman pula, sepatutnya memberi bantuan kepadanya dengan zakat, baik oleh karena memang dengan mengerjakan haji itu dia telah melakukan sabilillah, maupun karena naik haji itu dia telah terhitung ibnus sabil.
Berkatalah pula setengah ulama, dan kata ini amat memuaskan hati kita, “Perkataan ini adalah umum: sebab itu tidaklah boleh dia dibatasi pada satu macam saja. Termasuk di dalamnya segala usaha-usaha yang baik, seumpama memberi kafan jenazah orang miskin, membuat jembatan penghubung dua pinggir sungai, membangun benteng, mendirikan masjid, dan lain-lain."
Pendapat ini dikuatkan oleh Sayyid Hasan Shadiq Khan Bahadur di dalam kitab tafsirnya, Fathul Bayan. Dan, di dalam kitab fiqih beliau yang bernama ar-Raudhatun-Nadiyah. Beliau pun menyatakan pendapat bahwa ulama-ulama yang telah mengorbankan seluruh waktunya untuk memperdalam pengetahuan agama dan memimpinkannya kepada orang banyak, itu pun berhak mendapat bagian zakat dari sabilillah; biarpun dia kaya apalagi kalau dia miskin.
Mau terima atau tidak, terserahlah kepada ulama itu sendiri, tetapi dia berhak menerima, menurut pendapat Sayyid Hasan Shadiq Khan Bahadur (suami dari Maharatu negeri Bophal. Sekarang termasuk wilayah negara India). Sebab beliau itu telah menjadikan dirinya untuk khusus rrtenghadapi ilmu pengetahuan
dan memimpinkan agama. Sebab ulama itu di dalam Islam, bukan semata-mata sarjana, tetapi juga sebagai pemimpin umat.
Dan sebagian besar ulama salaf, di antaranya Imam Ghazali mengatakan bahwa lebih baik ulama-ulama yang merangkap menjadi pemimpin jiwa umat itu menerima zakat dari sabilillah, daripada mengharapkan pemberian sultan. Karena harta yang dari sultan itu sudah bercampur aduk di antara yang halal dan yang haram. Apalagi takut akan hilang kemerdekaan jiwa ulama itu mengatakan yang hak karena terhimpit lidah oleh pemberian sultan.
• “Dan orang-orang perjalanan"
Sependapat pula ulama-ulama menyatakan bahwa orang yang terputus hubungannya dengan kampung halamannya karena suatu perjalanan, berhak menerima zakat. Meskipun dia seorang yang kaya di negerinya, namun dalam musafir adalah dia miskin. Sebagaimana telah kita uraikan juga pada penafsiran-penafsiran yang telah lalu, ini menunjukkan bahwa Islam sangat menganjurkan supaya orang banyak musafir untuk menambah penge-tahuan, menambah pengalaman, menambah persahabatan dan perbandingan. Tentu saja ulama pun berhati-hati di dalam menentukan perjalanan itu, bukan perjaianan untuk maksiat. Sehingga seorang musafir yang telah membuat maksiat dalam perjalanan, meskipun orang tidak tahu, memakan harta haramlah dia kalau zakat orang di tempatnya singgah itu diterimanya juga.
Teringatlah Penulis tatkala melawat ke Semenanjung Tanah Melayu pada tahun 1955. Sebagaimana dimaklumi pengiriman yang dari Indonesia amat sulit pada waktu itu. Maka berfatwalah Almarhum Syekh Thaher Jalaluddin kepada murid-muridnya di Kuala Lumpur dan Kuala Kangsar (Perak) dan Pulau Pinang, agar saya diberi bantuan belanja de-ngan zakat, supaya perjalanan saya jangan tertegun-tegun. Saya ingat kata beliau, “Hamka itu kaya di negerinya, tetapi dia fakir dalam perjalanan."
Di beberapa negeri besar di India, baik sebelum berpisah menjadi dua negara, India dan Pakistan, atau sesudahnya, ada didapat rumah-rumah yang bernama Musafir Khanah, yaitu tempat bermalam bagi orang-orang Muslim yang tengah musafir. Makan-minum dan tempat menginap, mereka sediakan selama tiga hari. Biasanya rumah-rumah itu adalah wakaf dari orang-orang hartawan. Di Semenanjung Tanah Melayu telah terdapat pula rumah-rumah buat musafir itu pada beberapa masjid di kota-kota besar, terutama di Kuala Lumpur.
Semuanya ini “(Ialah) sebagai kewajiban daripada Allah." Artinya, semuanya ini wajib dilakukan menurut ketentuan Allah, delapan atau tujuh jenis, yang tidak boleh diganggu gugat lagi. Semuanya untuk muslihat umat dan agama.
“Dan Allah adalah Mahatahu, lagi Maha-bijaksana."
(ujung ayat 60)
Allah Mahatahu bahwa keinginan manusia kepada harta benda tidaklah dapat dibendung. Dia menjadi salah satu ciri tabiat manusia. Oleh sebab itu maka membenci harta benda dan mengutuknya tidaklah ada dalam ajaran Islam. Bahkan disuruh dan selalu dianjurkan mencari banyak-banyak kekayaan, tetapi jangan hanya dipergunaikan untuk kepentingan diri sanderi. Carilah sebanyak-banyaknya, supaya banyak pula zakat yang akan dikeluarkan. Sehingga zakat menjadi salah satu daripada lima tiang (rukun) dari Islam. Maka dengan secara bijaksana, dengan secara sifat Allah yang bernama Al-Hakim keinginan manusia mengumpulkan harta itu disalurkan sebaik-baiknya, disuruh mengeluarkan. Baik yang berupa uang emas dan perak dan nilainya, atau dari perniagaan yang beredar, atau dari binatang ternak, atau dari pertanian, ataupun dari hasil penggalian logam dari dalam bumi (tambang), sebagaimana yang telah diaturkan beberapa bagian-bagiannya masing-masing dalam syara' Allah Mahabijaksana, sebab pemungutan itu tidak banyak dan memberati. Misalnya, zakat uang emas dan perak atau nilainya hanya dua setengah persen, dua setengah dari seratus.
Dari jenis-jenis yang disebut berhak menerima zakat di dalam ayat telah dapat kita lihat bahwa pengeluaran zakat itu dihadapkan untuk dua keperluan. Pertama keperluan umum, kedua untuk kepentingan perseorangan. Sabilillah dan kemerdekaan budak adalah keduanya untuk kemaslahatan umum. Kata sabilillah mengandung daerah yang luas sekali. Kemerdekaan budak pun bukanlah untuk kepentingan pribadi budak yang dimerdekakan itu saja, tetapi membersihkan masyarakat dari adanya manusia yang dipandang rendah, melainkan hendaklah duduk sama rendah dan tegak sama tinggi. Adapun kepentingan fakir dan miskin, orang yang bertanggung jawab mengurus zakat, orang yang ditarik hatinya dan orang yang tengah musafir dalam perjalanan, adalah untuk kepentingan pribadi orang yang dibantu itu itu sendiri, sebagai akibat dari ukhuwwah atau persaudaraan yang ditanamkan oleh Islam kepada umatnya. Tetapi memberi zakat kepada fakir miskin pun boleh diartikan mengandung kepada kedua maksud tadi juga, pertama kepentingan pribadi orang yang dibantu itu, kedua membersihkan masyarakat umum dari kemelaratan dan kemiskinan, sebagai tujuan dari satu masyarakat yang adil dan makmur.
Niscaya yang berhak menerima itu, ialah fakir miskin yang masih beragama Islam. Yang murtad dari Islam atau yang mempunyai ideologi tidak percaya ada Tuhan, (komunis dan ateis), tidak berhak menerima zakat itu. Sedangkan orang Yahudi dan Nasrani yang taat memegang agama mereka, tetapi miskin, kalau yang empunya zakat menimbang patut diberi, bolehlah mereka diberi sesudah mendahulukan fakir miskin kalangan Islam sendiri.
Di negeri-negeri yang berjalan peraturan Islam, dan seratus persen berdasar Islam, tentu sajalah al-Imam (kepala negara), yang berkuasa tertinggi, memungut dan menyuruh bagikan zakat. Adapun di negeri Islam yang dasar hukumnya belum seratus persen Islam, tentulah mengeluarkan zakat menjadi kewajiban bagi tiap-tiap anggota umat, sebagaimana wajibnya mengerjakan shalat, puasa, dan haji. Apabila kesadaran beragama telah mendalam, niscaya dengan tenaga sendiri masyarakat Islam itu, akan mengatur pemungutan dan pembagian zakatnya. Di negeri kita Indonesia ini, Undang-Undang Dasar 1945 dijiwai oleh Jakarta Charter. Di dalam Jakarta Charter itu ada tertulis bahwa umat Islam diberi kekuasaan yang luas menjalankan syari'at agamanya. Bunyi kata yang demikian, artinya penting artinya bagi kaum Muslimin untuk mendirikan yayasan-yayasan zakat di bawah tilikan pemerintah. Sebagaimana di bawah tilikan pemerintah pula telah diatur yayasan-yayasan bagi mengatur perjalanan haji dengan kementerian sendiri pula. Apabila keinsafan umat Islam Indonesia tentang mengatur, mengumpul, dan membagikan zakat ini telah berjalan dengan lancar, banyaklah usaha dan amal muslihat umum yang dapat dibangun, dari satu pos yang bernama “sabilillah" itu. Dengan pos sabilillah, kita dapat membangun masjid-masjid, rumah-rumah sakit, membelanjai mubaligh Islam untuk menyebarkan Islam kepada warga negara Indonesia yang belum beragama atau memberi pengertian umat Islam yang buta agama tentang ajaran agamanya, atau memberi beasiswa (studiesfonds), dan membelanjai pemuda-pemuda Islam yang berbakat untuk menambah ilmu pengetahuan, supaya layak menjadi bangsa yang duduk sama rendah dan tegak sama tinggi dengan bangsa-bangsa yang lain.
Apalah lagi, apakah mesti diisi penuh kedelapan jenis atau ditilik mana jenis yang ada saja, adalah masalah khilafiyah di kalangan para ulama. Maka sebagian terbesar para ulama berpendapat bahwa pembagian itu adalah bergantung kepada kebijaksanaan imam (kepala negara) atau kebijaksanaan yang akan memberikan. Sudah terang bahwa di zaman kita sekarang pos kemerdekaan budak sudah tidak ada lagi. Tentu sudah tinggal 7 (tujuh) atau 6 (enam) saja. Dan, itu pun dapat pula dibagikan dengan bijaksana, ke mana yang lebih perlu. Atau semua perlu, tetapi jumlah bagian tidak sama.
Wajiblah kita akui bahwasanya beratus tahun cara kita berpikir telah mundur, dan pikiran tentang zakat telah membeku. Bersamaan dengan itu sebagian besar negeri Islam pun beberapa lamanya jatuh ke dalam cengkeraman penjajahan Barat. Akhirnya, kita melihat kenyataan yang sangat memilukan hati. Negeri-negeri Islam yang dijajah itu, terutama Indonesia, menjadi sasaranlah dari penyebaran agama Kristen. Bahkan setelah Indonesia merdeka sekarang ini pun, usaha Kristen Internasional lebih giat berpuluh kali lipat daripada sebelum kemerdekaan. Mereka telah mendirikan rumah-rumah sakit, sekolah-sekolah, sejak dari taman kanak-kanak sampai sekolah-sekolah tinggi. Sudah berduyun-duyun anak-anak orang Islam dalam hitungan ribuan, bertukar agama karena pendidikan yang mereka terima.
Kita orang-orang Islam mengeluh melihat hal-hal yang demikian. Kiai H.A. Dahlan, di kala hidupnya melihat bahaya ini. Maka beliaulah ulama Indonesia yang pertama sekali meng-ambil langkah baru dengan mendirikan Muhammadiyah, guna menandingi usaha Zending dan Misi Kristen itu. Beliaulah yang mula-mula dengan memakai perkumpulan yang beliau dirikan, Muhammadiyah, mencoba mengumpulkan zakat kaum Muslimin. Karena incaran mata penjajahan yang sangat tajam dan fitnah-fitnah yang disiarkan dari kalangan Islam sendiri yang beku pahamnya, beliau terpaksa membatasi hanya dapat me-ngumpulkan zakat fitrah saja untuk fakir miskin. Itu pun membawa hasil yang baik dan lumayan juga. Beliau suruh adakan panitia pengumpul zakat fitrah dan panitia penggerak penyembelihan kurban dan membagi-bagikan dagingnya kepada fakir miskin. Dengan kedua gerakan kecil ini saja sudah banyak tampak hasilnya. Apatah lagi pada zaman sekarang ini, zaman kemerdekaan bangsa dan tanah air, zaman kita mempunyai pemerintahan sendiri, mempunyai Undang-Undang Dasar 1945 yang dijiwai oleh Jakarta Charter supaya umat Islam menjalankan syari'at agamanya, niscaya kalau zakat harta dikumpulkan dan dibagikan menurut mustahaknya secara modern, pastilah keluhan umat Islam karena kehilangan anak-anak telah pindah agama akan dapat dihilangkan.
Pada 1963 HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) di Surabaya bermaksud hendak mendirikan sebuah Rumah Sakit Islam yang besar dan layak dan teratur. Pekerjaan ini telah dimulai, meskipun tidak cepat. Belanja untuk mendirikan rumah sakit itu seluruhnya dari zakat hartawan-hartawan Islam di Surabaya. Demi, jika bertambah kesadaran-beragama, niscaya akan cepat Rumah Sakit Islam itu berdiri dan cepat pula selesai, kemudian menyusul pula yang lain-lain.
Almarhum Tjokroaminoto pernah mencetuskan satu cita, yaitu mendirikan Bank Shadaqah. Cita beliau itu sederhana saja kalau dijalankan. Sebagian dari zakat dijadikan modal bank, untuk membantu orang-orang miskin yang hendak berusaha. Bank Shadaqah itu, masyarakat Muslimin yang empunya. Meskipun dipungut rente sekadarnya, bukanlah dia jadi keuntungan seseorang yang memberikan modal, tetapi untuk memperkaya modal pokok itu sendiri, bagi muslihat bersama, yang dapat digunakan untuk
membangun amal-amal yang besar. Cita beliau itu pun hanya tinggal cita. Sebab Bank Shadaqah kalau terjadi, niscaya merugikan kolonial. Sebab itu maka cita itu tenggelam pula dalam arsip cita-cita.
Dengan demikian, cita-cita dari kedua pemimpin Indonesia ini, Kiai H.A. Dahlan dan H.O.S. Tjokroaminoto, belumlah cita-cita yang basi untuk diperhatikan, tetapi meminta tinjauan kembali buat dilaksanakan. Sebab jumlah kaum terpelajar Islam di zaman kemer-dekaan ini, sudah beratus kali lipat daripada masa beliau beliau hidup.
Kalau sekiranya kaum Muslimin atau sebagian kaum Muslimin telah sadar akan guna zakat sebagai salah satu tiang (rukun) dari Islam dan dipungut serta dibagikan dengan teratur, kita percaya dengan zakat itu kita akan bisa membangun Islam yang mulia, Islam yang layak sebagai anutan dan satu bangsa yang merdeka. Padahal jumlah itu tidak banyak hanya sekadar dua setengah persen. Dan kita pun telah mulai melihat di tanah air kita timbulnya kesadaran itu dengan berangsur-angsur.
Insyaa Allah kita akan jaya, sebab penjajahan tidak ada lagi!!! Dan orang-orang fakir miskin tidak lagi akan menjadi medan yang subur dari hasut-hasutan gerakan interna-sional tertentu (komunis) yang mengem-bus-embuskan rasa pertentangan kelas dan kebencian dari yang melarat kepada yang mampu.
Sebab setiap orang yang mampu, bila hartanya telah sampai satu nishab dan sampai haulnya (tahunnya), dia sudah mengeluarkan bagian untuk fakir miskin dan dan lain-lain. Sedangkan harta satu nishab itu tidak usah menyebut berjuta-juta dan bermiliar. Dengan uang kira-kira 65 rupiah (sebelum perang), cukup setahun, orang sudah wajib mengeluarkan zakat. Dengan hasil padi dari ﷺah 100 ketiding (bakul) saja, dia sudah wajib mengeluarkan zakat.
Moga-moga kita menjadi umat yang sadar. Amin!!
(Sesungguhnya zakat-zakat) zakat-zakat yang diberikan (hanyalah untuk orang-orang fakir) yaitu mereka yang tidak dapat menemukan peringkat ekonomi yang dapat mencukupi mereka (orang-orang miskin) yaitu mereka yang sama sekali tidak dapat menemukan apa-apa yang dapat mencukupi mereka (pengurus-pengurus zakat) yaitu orang yang bertugas menarik zakat, yang membagi-bagikannya, juru tulisnya, dan yang mengumpulkannya (para mualaf yang dibujuk hatinya) supaya mau masuk Islam atau untuk memantapkan keislaman mereka, atau supaya mau masuk Islam orang-orang yang semisal dengannya, atau supaya mereka melindungi kaum Muslimin. Mualaf itu bermacam-macam jenisnya; menurut pendapat Imam Syafii jenis mualaf yang pertama dan yang terakhir pada masa sekarang (zaman Imam Syafii) tidak berhak lagi untuk mendapatkan bagiannya, karena Islam telah kuat. Berbeda dengan dua jenis mualaf yang lainnya, maka keduanya masih berhak untuk diberi bagian. Demikianlah menurut pendapat yang sahih (dan untuk) memerdekakan (budak-budak) yakni para hamba sahaya yang berstatus mukatab (orang-orang yang berutang) orang-orang yang mempunyai utang, dengan syarat bila ternyata utang mereka itu bukan untuk tujuan maksiat; atau mereka telah bertobat dari maksiat, hanya mereka tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya, atau diberikan kepada orang-orang yang sedang bersengketa demi untuk mendamaikan mereka, sekalipun mereka adalah orang-orang yang berkecukupan (untuk jalan Allah) yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah tetapi tanpa ada yang membayarnya, sekalipun mereka adalah orang-orang yang berkecukupan (dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan) yaitu yang kehabisan bekalnya (sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan) lafal fariidhatan dinashabkan oleh fi'il yang keberadaannya diperkirakan (Allah; dan Allah Maha Mengetahui) makhluk-Nya (lagi Maha Bijaksana) dalam penciptaan-Nya. Ayat ini menyatakan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang-orang selain mereka, dan tidak boleh pula mencegah zakat dari sebagian golongan di antara mereka bilamana golongan tersebut memang ada. Selanjutnya imamlah yang membagi-bagikannya kepada golongan-golongan tersebut secara merata; akan tetapi imam berhak mengutamakan individu tertentu dari suatu golongan atas yang lainnya. Huruf lam yang terdapat pada lafal lilfuqaraa` memberikan pengertian wajib meratakan pembagian zakat kepada setiap individu-individu yang berhak. Hanya saja tidak diwajibkan kepada pemilik harta yang dizakati, bilamana ia membaginya sendiri, meratakan pembagiannya kepada setiap golongan, karena hal ini amat sulit untuk dilaksanakan. Akan tetapi cukup baginya memberikannya kepada tiga orang dari setiap golongan. Tidak cukup baginya bilamana ternyata zakatnya hanya diberikan kepada kurang dari tiga orang; demikianlah pengertian yang disimpulkan dari ungkapan jamak pada ayat ini. Sunah telah memberikan penjelasannya, bahwa syarat bagi orang yang menerima zakat itu, antara lain ialah muslim, hendaknya ia bukan keturunan dari Bani Hasyim dan tidak pula dari Bani Muthalib.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.








