Join over 4 million Quran learners from more than 180 countries
Ayah
Word by Word
أَسۡكِنُوهُنَّ
Lodge them
مِنۡ
from
حَيۡثُ
where
سَكَنتُم
you dwell
مِّن
(out) of
وُجۡدِكُمۡ
your means
وَلَا
and (do) not
تُضَآرُّوهُنَّ
harm them
لِتُضَيِّقُواْ
to distress
عَلَيۡهِنَّۚ
[on] them
وَإِن
And if
كُنَّ
they are
أُوْلَٰتِ
those (who are)
حَمۡلٖ
pregnant
فَأَنفِقُواْ
then spend
عَلَيۡهِنَّ
on them
حَتَّىٰ
until
يَضَعۡنَ
they deliver
حَمۡلَهُنَّۚ
their burden
فَإِنۡ
Then if
أَرۡضَعۡنَ
they suckle
لَكُمۡ
for you
فَـَٔاتُوهُنَّ
then give them
أُجُورَهُنَّ
their payment
وَأۡتَمِرُواْ
and consult
بَيۡنَكُم
among yourselves
بِمَعۡرُوفٖۖ
with kindness
وَإِن
but if
تَعَاسَرۡتُمۡ
you disagree
فَسَتُرۡضِعُ
then may suckle
لَهُۥٓ
for him
أُخۡرَىٰ
another (women)
أَسۡكِنُوهُنَّ
Lodge them
مِنۡ
from
حَيۡثُ
where
سَكَنتُم
you dwell
مِّن
(out) of
وُجۡدِكُمۡ
your means
وَلَا
and (do) not
تُضَآرُّوهُنَّ
harm them
لِتُضَيِّقُواْ
to distress
عَلَيۡهِنَّۚ
[on] them
وَإِن
And if
كُنَّ
they are
أُوْلَٰتِ
those (who are)
حَمۡلٖ
pregnant
فَأَنفِقُواْ
then spend
عَلَيۡهِنَّ
on them
حَتَّىٰ
until
يَضَعۡنَ
they deliver
حَمۡلَهُنَّۚ
their burden
فَإِنۡ
Then if
أَرۡضَعۡنَ
they suckle
لَكُمۡ
for you
فَـَٔاتُوهُنَّ
then give them
أُجُورَهُنَّ
their payment
وَأۡتَمِرُواْ
and consult
بَيۡنَكُم
among yourselves
بِمَعۡرُوفٖۖ
with kindness
وَإِن
but if
تَعَاسَرۡتُمۡ
you disagree
فَسَتُرۡضِعُ
then may suckle
لَهُۥٓ
for him
أُخۡرَىٰ
another (women)
Translation
Lodge them1 [in a section] of where you dwell out of your means and do not harm them in order to oppress them.2 And if they should be pregnant, then spend on them until they give birth. And if they breastfeed for you, then give them their payment and confer among yourselves in the acceptable way; but if you are in discord, then there may breastfeed for him [i.e., the father] another woman.3
Footnotes
1 During their waiting period (referring to wives whose divorce has been pronounced).
2 So that they would be forced to leave or to ransom themselves.
3 See 2:233.
Tafsir
Lodge them, that is, the divorced women, where you dwell, that is to say, in some part of your dwellings, in accordance with your means (min wujdikum is an explicative supplement, or a substitution of what precedes it with the repetition of the same preposition [min] and with an implied genitive annexation, in other words, [something like] amkinat sa'atikum, '[house them in] the places of your means and not otherwise') and do not harass them so as to put them in straits, with regard to accommodation, such that they would then need to go elsewhere or [be in need of] maintenance [to provide for themselves] so that they [are forced to] ransom themselves from you. And if they are pregnant, then maintain them until they deliver. Then, if they suckle for you, your children [whom you have] from them, give them their wages, for the suckling, and consult together, with them, honourably, with kindness, for the sake of the children, by mutual agreement on a fixed wage for the suckling. But if you both make difficulties, regarding the suckling, with either the father withholding [payment of] the wage or the mother refraining from performing it, then another woman will suckle [the child] for him, for the father, and the mother should not be compelled to suckle it.
The Divorced Woman has the Right to Decent Accommodations, and what is Reasonable
Allah the Exalted orders His faithful servants that when one of them divorces his wife, he should provide housing for her until the end of her `Iddah period,
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم
Lodge them where you dwell,
means, with you,
مِّن وُجْدِكُمْ
according to what you have,
Ibn `Abbas, Mujahid and several others said, it refers to Your ability.
Qatadah said,
If you can only afford to accommodate her in a corner of your house, then do so.
Forbidding Ill-Treatment of Divorced Women
Allah's statement,
وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ
and do not harm them in order to suppress them.
Muqatil bin Hayyan said,
meaning, do not annoy her to force her to pay her way out nor expel her from your house.
Ath-Thawri said from Mansur, from Abu Ad-Duha:
He divorces her, and when a few days remain, he takes her back.
The Irrevocable Divorced Pregnant Woman has the Right of Support (Maintenance) from Her Husband until She gives Birth
Allah said,
وَإِن كُنَّ أُولَاإتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
And if they are pregnant, then spend on them till they lay down their burden.
This is about the woman who is irrevocably divorced. If she is pregnant, then she is to be spent on her until she lays down her burden.
This is supported due to the fact that if she is revocably divorced, then she has the right to receive her support (maintenance) whether she is pregnant or not.
The Divorced Mother may take Compensation for suckling Her Child
Allah said,
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ
Then if they suckle them for you,
meaning, when pregnant women give birth and they are irrevocably divorced by the expiration of the `Iddah, then at that time they may either suckle the child or not. But that is only after she nourishes him with the milk, that is the early on milk which the infant's well-being depends upon. Then, if she suckles, she has the right to compensation for it. She is allowed to enter into a contract with the father or his representative in return for whatever payment they agree to.
This is why Allah the Exalted said,
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَأتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
Then if they suckle the children for you, give them their due payment,
Allah said,
وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍ
and let each of you deal with each other in a mannerly way.
meaning, the affairs of the divorced couple should be managed in a just way without causing harm to either one of them, just as Allah the Exalted said in Surah Al-Baqarah,
لَا تُضَأرَّ وَلِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ
No mother shall be treated unfairly on account of her child, nor father on account of child. (2:233)
Allah said,
وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى
But if you make difficulties for one another, then some other woman may suckle for him.
meaning, if the divorced couple disagrees, because the woman asks for an unreasonable fee for suckling their child, and the father refuses to pay the amount or offers an unreasonable amount, he may find another woman to suckle his child.
If the mother agrees to accept the amount that was to be paid to the woman who agreed to suckle the child, then she has more right to suckle her own child.
Allah's statement
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ
Let the rich man spend according to his means;
means, the wealthy father or his representative should spend on the child according to his means,
وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا اتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ مَا اتَاهَا
and the man whose resources are restricted, let him spend according to what Allah has given him. Allah puts no burden on any person beyond what He has given him.
This is as Allah said,
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلااَّ وُسْعَهَا
Allah does not burden a person beyond what He can bear. (2:286)
A Story of a Woman who had Taqwa
Allah's statement;
سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
Allah will grant after hardship, ease.
This is a sure promise from Him, and indeed, Allah's promises are true and He never breaks them,
This is an Allah's saying;
فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْراً
إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْراً
Verily, along with every hardship is relief. Verily, along with every hardship is relief. (94:5-6)
There is a relevant Hadith that we should mention here.
Imam Ahmad recorded that Abu Hurayrah said,
A man and his wife from an earlier generation were poor. Once when the man came back from a journey, he went to his wife saying to her, while feeling hunger and fatigued, `Do you have anything to eat'
She said, `Yes, receive the good news of Allah's provisions.'
He again said to her, `If you have anything to eat, bring it to me.'
She said, `Wait a little longer.'
She was awaiting Allah's mercy. When the matter was prolonged, he said to her, `Get up and bring me whatever you have to eat, because I am real hungry and fatigued.'
She said, `I will. Soon I will open the oven's cover, so do not be hasty.'
When he was busy and refrained from insisting for a while, she said to herself, `I should look in my oven.'
So she got up and looked in her oven and found it full of the meat of a lamb, and her mortar and pestle was full of seed grains; it was crushing the seeds on its own. So, she took out what was in the mortar and pestle, after shaking it to remove everything from inside, and also took the meat out that she found in the oven.
Abu Hurayrah added,
By He in Whose Hand is the life of Abu Al-Qasim (Prophet Muhammad)! This is the same statement that Muhammad said,
لَوْ أَخَذَتْ مَا فِي رَحْيَيْهَا وَلَمْ تَنْفُضْهَا لَطَحَنَتْهَا إِلى يَوْمِ الْقِيَامَة
Had she taken out what was in her mortar and not emptied it fully by shaking it, it would have continued crushing the seeds until the Day of Resurrection.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
The next verses deal with further rules about the waiting period and maintenance of the divorced women and their other rights.
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ (Provide to them [ the divorced women ] residence where you reside according to your means...65:6) This injunction is related to Rule [ 3] above which states that divorced women must not be expelled from their homes. This verse states the positive aspect of the injunction, in that the husbands, according to their means, should let their divorced wives live in some portion of the residence where they themselves live. If the wife is given a revocable divorce, there is no need for any hijab or veil. However, if she is given an irrevocable divorce, whether of minor degree [ ba'in ] or of major degree by pronouncing divorce thrice, then marriage tie stands broken. She is required to be in hijab in the presence of her former husband. Therefore, the arrangement in the residence should be made in such a way that she lives in the same residence with full observance of the rules of hijab.
Rule [ 10]: Do not Hurt Divorced Women during their "iddah
لَا تُضَارُّوهُنَّ (...and do not hurt them to straighten [ life ] for them...65:6) This verse sets down that all the possible needs of a divorced woman must not be harassed by taunts or by curtailing her needful things, so that she is compelled to leave the home.
Rule [ 11]: Maintenance of Divorcees during their "iddah
وَإِن كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ (...And if they are pregnant, spend on them till they give birth to their child...65:6) This verse lays down the rule that if a divorcee is pregnant at the time of divorce, her maintenance is obligatory on the husband. On the basis of this verse, there is a complete consensus of the Ummah on this point. Similarly, if she is not pregnant, and the divorce given to her is revocable, her maintenance too is compulsory on the husband till the expiry of her "iddah. This point too is agreed upon by all the jurists of the Ummah. However, if a wife is given irrevocable divorce, whether a ba'in divorce or the divorce pronounced three times, or if a woman has got her marriage terminated by way of khul' [ got herself separated from the husband for a compensation ], will not have to be maintained by the husband according to Imams Shafi` i (رح) ، Ahmad and others. However, according to Imam Abu Hanifah, her maintenance is also incumbent upon the husband. He argues that just as she is entitled to residence during the term of "iddah as is provided in verse 6, she is entitled to sustenance too. The husbands are obligated to provide them with these necessities of life during "iddah. This is further supported by those Traditions in which it has been reported that when Sayyidna ` Umar ؓ heard the report of Fatimah bint Qais who claimed that her husband was not obligated to maintain her after divorce, he said: "We cannot abandon the Book of Allah and the Sunnah of the Prophet ﷺ ، on the basis of this narration. [ Muslim ]
The Book of Allah' apparently refers to this verse (6). According to Sayyidna ` Umar ؓ ، the verse includes maintenance. 'Sunnah' refers to the Tradition reported by Sayyidna ` Umar ؓ himself and transmitted by Tahawi, Darqutni and Tabarani. Sayyidna ` Umar ؓ reports that he heard the Messenger of Allah ﷺ say that women divorced by three pronouncements are also entitled to maintenance and lodging. The details are available in Tafsir [ Mazhari ].
Rule [ 12]: Fees for Suckling the Child
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ (...Then if they suckle the child for you, give them their fees...65:6). In other words, divorcees who are pregnant, their term of ` iddah ends with the birth of the child. Consequently, their maintenance is not incumbent upon the husband. However, if they are suckling the baby, it is permissible for the mother to claim a fee for suckling the baby from her former husband, and it is incumbent on him to pay it to her, if she claims it. The principle is that as long as the marriage between the parents of the baby is intact, it is the responsibility of the mothers to suckle the children as the Qur'an states (And the mothers suckle their children... 2:233) One cannot receive a fee for an act that is obligatory on him or her, because it amounts to rishwah (bribery) which in itself is unlawful to give or take. The period of "iddah is akin to the marriage in this respect, because the husband is obligated to maintain her, and therefore she cannot claim a fee for suckling a child during this period too. But once she has delivered the baby, her term of "iddah is over and she is absolutely released from the tie of marriage. Consequently, it is not incumbent upon the former husband to maintain her. In this instance, if she suckles the baby, the verse under comment permits giving and taking a payment for the service.
Rule [ 13]
وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍ (...and consult each other [ for determining the fee ] with fairness...65:6) The word I'timar means 'to consult each other' and 'to accept each other's suggestion'. The verse directs the spouses to avoid any conflict in determining the fee for suckling. The divorced wife should not demand more than the normal rate, nor should the former husband of the divorcee refuse to pay the normal fee. They are advised to settle the issue with mutual understanding and tolerance.
Rule/Injunction [ 14]
وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَىٰ (...And if you have a deadlock between you, then another woman will suckle him...65:6) In other words, if the husband and wife cannot agree on the fee of suckling with mutual consent, or the wife refuses to suckle the child even for a remuneration, then the mother cannot be forced by a court for the service of suckling. Normally, the mother has the most compassion for the child. Despite this, if she is refusing to suckle him, she probably has a genuine reason for that. If she has no genuine reason, and she is refusing merely on account of anger and displeasure, she is a sinner in the sight of Allah, but an Islamic court cannot force her to do the suckling. Likewise, if the husband, on account of abject poverty, is unable to pay the fee for suckling and a wet-nurse is willing to suckle the child without remuneration or for a lesser fee than what the divorcee mother is demanding, he cannot be forced to agree to the demand of the mother and get her to do the suckling. In fact, in either of the cases it is possible to have the child suckled by the wet-nurse. However, if the fee the mother is demanding is the same as the wet-nurse's remuneration, preference would be given to the mother rather than the wet-nurse. This is a point of consensus between all the Muslim jurists.
Ruling
If it is agreed that the wet-nurse would do the suckling, it is incumbent that the wet-nurse should do the suckling while the child is in the custody of the mother. It is not lawful to separate the mother and the baby, because the custody of the child is the right of the mother according to the law of Hidanah as stated in the authentic Traditions. It is not permissible to usurp this right from her. [ Tafsir [ Mazhari ].
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Tafsir Surat Ath-Thalaq: 6-7
Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah di talak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.
Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang, melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberi kelapangan sesudah kesempitan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya apabila seseorang dari mereka menceraikan istrinya, hendaklah ia memberinya tempat tinggal di dalam rumah hingga idahnya habis. Untuk itu disebutkan oleh firman-Nya: Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal. (Ath-Thalaq: 6) Yakni di tempat kamu berada. menurut kemampuanmu. (Ath-Thalaq: 6) Ibnu Abbas, Mujahid, serta ulama lainnya mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah menurut kemampuanmu. Hingga Qatadah mengatakan sehubungan dengan masalah ini, bahwa jika engkau tidak menemukan tempat lain untuknya selain di sebelah rumahmu, maka tempatkanlah ia padanya.
Firman Allah subhanahu wa ta’ala: dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. (Ath-Thalaq: 6) Muqatil ibnu Hayyan mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah misalnya pihak suami membuatnya merasa tidak betah agar si istri memberi imbalan kepada suaminya untuk mengubah suasana, atau agar si istri keluar dari rumahnya dengan suka rela. Ats-Tsauri telah meriwayatkan dari Mansur, dari Abud Duha sehubungan dengan makna firman-Nya: dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka. (Ath-Thalaq: 6) Misalnya si suami menceraikan istrinya; dan apabila idahnya tinggal dua hari, lalu ia merujukinya.
Firman Allah subhanahu wa ta’ala: Dan jika mereka (istri-istri yang sudah di talak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin. (Ath-Thalaq:6) Kebanyakan ulamaantara lain Ibnu Abbas dan sejumlah ulama Salaf serta beberapa golongan ulama Khalaf mengatakan bahwa ayat ini berkenaan dengan wanita yang ditalak tiga dalam keadaan hamil, maka ia tetap diberi nafkah hingga melahirkan kandungannya. Mereka mengatakan bahwa dalilnya ialah bahwa wanita yang ditalak raj'i wajib diberi nafkah, baik dalam keadaan hamil atau pun tidak hamil.
Ulama lainnya mengatakan bahwa konteks ayat ini seluruhnya berkaitan dengan masalah wanita-wanita yang ditalak raj'i. Dan sesungguhnya disebutkan dalam nas ayat kewajiban memberi nafkah kepada wanita yang hamil, sekalipun status talaknya ra 'i tiada lain karena masa kandungan itu cukup lama menurut kebiasaannya. Untuk itu maka diperlukan adanya nas lain yang menyatakan wajib memberi nafkah sampai wanita yang bersangkutan bersalin.
Dimaksudkan agar tidak timbul dugaan bahwa sesungguhnya kewajiban memberi nafkah itu hanyalah sampai batas masa idah. Kemudian para ulama berbeda pendapat sehubungan dengan masalah apakah kewajiban nafkah kepada istri berkaitan dengan kandungannya ataukah untuk kandungannya semata? Ada dua pendapat yang keduanya di-nas-kan dari Imam Syafii dan lain-lainnya. Kemudian dari masalah ini berkembang berbagai masalah cabang yang disebutkan di dalam kitab-kitab fiqih.
Firman Allah subhanahu wa ta’ala: kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu. (Ath-Thalaq: 6) Yakni apabila mereka telah bersalin, sedangkan mereka telah diceraikan dengan talak tiga, maka mereka telah terpisah selamanya dari suaminya begitu idah mereka habis (yaitu melahirkan kandungannya). Dan bagi wanita yang bersangkutan diperbolehkan menyusui anaknya atau menolak untuk menyusuinya, tetapi sesudah ia memberi air susu pertamanya kepada bayinya yang merupakan kebutuhan si bayi. Dan jika ia mau menyusui bayinya, maka ia berhak untuk mendapatkan upah yang sepadan, dan ia berhak mengadakan transaksi dengan ayah si bayi atau walinya sesuai dengan apa yang disepakati oleh kedua belah pihak mengenai jumlah upahnya.
Karena itulah maka disebutkan oleh firman-Nya: kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mw untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya. (Ath-Thalaq: 6) Adapun firman Allah subhanahu wa ta’ala: dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik. (Ath-Thalaq: 6) Yaitu hendaklah semua urusan yang ada di antara kalian dimusyawarahkan dengan baik dan bertujuan baik, tidak merugikan diri sendiri dan tidak pula merugikan pihak lain. Sebagaimana yang disebutkan di dalam surat Al-Baqarah melalui firman-Nya: Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya. (Al-Baqarah: 233) Firman Allah subhanahu wa ta’ala: dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. (Ath-Thalaq: 6) Yakni apabila pihak lelaki dan pihak wanita berselisih, misalnya pihak wanita menuntut upah yang banyak dari jasa penyusuannya, sedangkan pihak laki-laki tidak menyetujuinya, atau pihak laki-laki memberinya upah yang minim dan pihak perempuan tidak menyetujuinya, maka perempuan lain boleh menyusukan anaknya itu.
Tetapi seandainya pihak si ibu bayi rela dengan upah yang sama seperti yang diberikan kepada perempuan lain, maka yang paling berhak menyusui bayi itu adalah ibunya. Firman Allah subhanahu wa ta’ala: Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. (Ath-Thalaq: 7) Artinya, hendaklah orang tua si bayi atau walinya memberi nafkah kepada bayinya sesuai dengan kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.
Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya. (Ath-Thalaq: 7) Semakna dengan apa yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya: (Al-Baqarah: 286) Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Hakkam, dari Abu Sinan yang mengatakan bahwa Umar ibnul Khattab pernah bertanya mengenai Abu Ubaidah. Maka dikatakan kepadanya, bahwa sesungguhnya Abu Ubaidah mengenakan pakaian yang kasar dan memakan makanan yang paling sederhana. Maka Khalifah Umar mengirimkan kepadanya seribu dinar, dan mengatakan kepada kurirnya, "Perhatikanlah apakah yang dilakukan olehnya dengan uang seribu dinar ini jika dia telah menerimanya." Tidak lama kemudian Abu Ubaidah mengenakan pakaian yang halus dan memakan makanan yang terbaik, lalu kurir itu kembali kepada Umar dan menceritakan kepadanya perubahan tersebut.
Maka Umar mengatakan bahwa semoga Allah merahmatinya. Dia menakwilkan ayat ini, yaitu firman-Nya: Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. (At-Thalaq: 7) Al-Hafidzh Abul Qasim At-Ath-Thabarani mengatakan di dalam kitab Mu'jamui Kabir-nya, telah menceritakan kepada kami Hasyim ibnu Yazid At-Ath-Thabarani, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ismail ibnu Iyasy, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah menceritakan kepadaku Damdam ibnu Zur'ah, dari Syuraih ibnu Ubaid ibnu Abu Malik Al-Asy'ari yang nama aslinya Al-Haris, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: .
Ada tiga orang yang salah seorang dari mereka memiliki sepuluh dinar, lalu ia menyedekahkan sebagian darinya sebanyak satu dinar. Dan orang yang kedua mempunyai sepuluh auqiyah (emas), lalu ia menyedekahkan satu auqiyah dari miliknya. Dan orang yang ketiga memiliki seratus auqiyah, lalu ia menyedekahkan sebagiannya sebanyak sepuluh auqiyah. Kemudian Rasulullah ﷺ melanjutkan bahwa mereka sama dalam kadar pahala yang diperolehnya, masing-masing dari mereka telah menyedekahkan sepersepuluh miliknya. Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman, "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. (Ath-Thalaq: 7) Hadits ini gharib bila ditinjau dari segi jalurnya. Firman Allah subhanahu wa ta’ala: Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (Ath-Thalaq: 7) Ini merupakan janji dari Allah, dan janji Allah itu benar dan tidak akan disalahi-Nya.
Makna ayat ini sama dengan apa yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya: Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. (Al-Insyirah: 5-6) Imam Ahmad telah meriwayatkan sebuah hadits sehubungan dengan hal ini yang baik dikemukakan di sini. Untuk itu dia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hasyim ibnul Qasim, telah menceritakan kepada kami Abul Hamid ibnu Bahram, telah menceritakan kepada kami Syahr ibnu Hausyab yang mengatakan bahwa Abu Hurairah pernah bercerita bahwa di zaman yang silam pernah ada seorang lelaki dan istrinya yang hidup dalam kemiskinan, keduanya tidak mampu menghasilkan apa pun.
Dan di suatu hari suaminya datang dari perjalanannya, lalu masuk ke dalam rumah menemui istrinya, sedangkan perutnya keroncongan dicekam rasa lapar yang berat. Lelaki itu bertanya kepada istrinya, "Apakah engkau mempunyai sesuatu makanan?" Istrinya menjawab, "Ya, bergembiralah kita telah diberi rezeki oleh Allah." Lalu si suami mendesaknya dan mengatakan, "Celakalah engkau ini, aku menginginkan sesuatu makanan yang ada padamu." Si istri menjawab, "Ya, tunggu sebentar," seraya mengharapkan rahmat dari Allah.
Dan ketika suaminya menunggu cukup lama, akhirnya ia berkata, "Celakalah kamu ini, sekarang bangkitlah dan ambillah jika engkau memiliki sesuatu, lalu datangkanlah kepadaku, karena sesungguhnya aku benar-benar sangat lelah dan lapar sekali." Istrinya menjawab, "Baiklah, sekarang aku akan membuka dapurku, jangan kamu terburu-buru." Setelah suaminya diam sesaat dan si istri menunggu suaminya berbicara lagi kepadanya, si istri berkata kepada dirinya sendiri, "Sebaiknya sekarang aku bangkit untuk melihat dapurku." Lalu ia bangkit dan menuju ke dapurnya, maka ia melihat ke dapurnya dan merasa terkejut karena penuh dengan paha kambing (yang sedang dipanggang), sedangkan penggilingan tepungnya bergerak sendiri menggiling tepung.
Maka ia bangkit menuju tempat penggilingan tepung itu dan membersihkannya, lalu mengeluarkan kambing panggang yang ada pada dapur pembakarannya. Kemudian Abu Hurairah melanjutkan, bahwa demi Tuhan yang jiwa Abul Qasim berada di tangan kekuasaan-Nya. Demikianlah yang dimaksud oleh ucapan Muhammad ﷺ : Seandainya wanita itu hanya mengambil adonan yang ada pada penggilingannya dan tidak membersihkannya, niscaya penggilingannya itu akan tetap bekerja menggiling sampai hari kiamat nanti.
Di tempat lain Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Amir, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar, dari Hisyam, dari Muhammad ibnu Sirin, dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa seorang lelaki masuk menemui keluarganya; dan ketika ia melihat kelaparan yang melanda keluarganya, ia keluar menuju hutan. Ketika istri lelaki itu melihat keadaan demikian, maka ia bangkit menuju tempat penggilingan tepungnya.
Kemudian ia siapkan penggilingan tepung itu, dan ia menuju pula ke tempat perapian dapurnya, lalu menyalakannya. Kemudian ia berdoa, "Ya Allah, berilah kami rezeki." Lalu ia melihat ke arah pancinya dan ternyata pancinya telah penuh dengan makanan. Kemudian pergi ke arah dapurnya, dan ternyata ia menjumpai perapian dapurnya telah penuh pula dengan roti. Ketika suaminya datang, langsung bertanya, "Apakah kamu mendapatkan sesuatu makanan sesudah kepergianku?" Istrinya menjawab, "Ya, dari Tuhan kita," seraya berisyarat ke arah penggilingan tepungnya.
Kemudian kisah ini diceritakan kepada Nabi ﷺ Maka Nabi ﷺ bersabda: Ingatlah, sesungguhnya jika wanita itu tidak mengangkat penggilingannya (yakni membersihkannya), niscaya ia akan tetap berputar sampai hari kiamat.".
Pada ayat ini diperintahkan kepada para suami untuk menyiapkan tempat tinggal bagi istri mereka. Allah berfirman, 'Tempatkanlah mereka, para istri, di mana kamu bertempat tinggal, yakni di tempat tinggal kamu yang layak menurut kemampuan kamu; dan janganlah kamu menyusahkan mereka, para istri untuk menyempitkan hati dan perasaan mereka. Dan jika mereka, istri-istri yang sudah ditalak itu sedang hamil, maka, wahai para suami, berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, karena itu merupakan bukti tanggung jawab kamu terhadap perempuan yang akan melahirkan keturunan kamu; kemudian jika mereka menyusukan anak-anak kamu, maka berikanlah imbalannya kepada mereka yang pantas; dan musyawarahkanlah di antara kamu tentang segala sesuatu berkenaan dengan nafkah dan imbalan menyusui anakmu dengan baik; dan jika kamu berdua saling menemukan kesulitan untuk memberikan ASI kepada anakmu karena sesuatu dan lain hal, maka perempuan lain yang sehat boleh menyusukan anak itu untuk kelangsungan hidup-nya dengan imbalan yang layak dan sadarilah bahwa anakmu akan menjadi anak persusuan perempuan itu. 7. Hendaklah orang yang mempunyai keluasan, yaitu suami yang berkecukupan, memberi nafkah kepada istri yang ditalaknya selama masa idah dan memberikan imbalan kepadanya karena telah menyusui anaknya, dari kemampuannya yang telah diberikan Allah kepadanya. Dan adapun orang yang terbatas rezekinya, yakni suami yang tidak sanggup, hendaklah memberi nafkah kepada istri yang ditalaknya selama masa idah dari harta yang diberikan Allah kepadanya sesuai dengan kesanggupannya. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang diberikan Allah kepadanya, rezeki dan kemampuan; Allah akan memberikan kemudahan kepada seseorang setelah ia menunjukkan kegigihan dalam menghadapi kesulitan.
Dalam ayat ini, Allah menjelaskan bahwa menjadi kewajiban bagi suami memberi tempat tinggal yang layak, sesuai dengan kemampuannya kepada istri yang tengah menjalani idah. Jangan sekali-kali ia berbuat yang menyempitkan dan menyusahkan hati sang istri dengan menempatkannya pada tempat yang tidak layak atau membiarkan orang lain tinggal bersamanya, sehingga ia merasa harus meninggalkan tempat itu dan menuntut tempat lain yang disenangi.
Jika istri yang di talak ba'in sedang hamil, maka ia wajib diberi nafkah secukupnya sampai melahirkan. Apabila ia melahirkan, maka habislah masa idahnya. Namun demikian, karena ia menyusukan anak-anak dari suami yang menceraikannya, maka ia wajib diberi nafkah oleh sang suami sebesar yang umum berlaku. Sebaiknya seorang ayah dan ibu merundingkan dengan cara yang baik tentang kemaslahatan anak-anaknya, baik mengenai kesehatan, pendidikan, maupun hal lainnya. Di sejumlah negara muslim, hak-hak perempuan yang dicerai telah diatur secara khusus dalam undang-undang.
Apabila di antara kedua belah pihak tidak terdapat kata sepakat, maka pihak ayah boleh saja memilih perempuan lain yang dapat menerima dan memahami kemampuannya untuk menyusukan anak-anaknya. Sekalipun demikian, kalau anak itu tidak mau menyusu kepada perempuan lain, tetapi hanya ke ibunya, maka sang bapak wajib memberi nafkah yang sama besarnya seperti nafkah yang diberikan kepada orang lain.
BEBERAPA MACAM IDDAH LAGI
“Dan yang telah putus asa dari haid di antara perempuan-perempuan kamu, jika kamu ragu-ragu, maka iddah mereka ialah tiga bulan, dari yang tidak berhaid."
(pangkal ayat 4)
Dalam surah al-Baqarah ayat 228 sudah dijelaskan iddah perempuan yang berhaid, yaitu tiga quru', yaitu tiga kali haid tiga kali bersih. Kadang-kadang bilangannya tidak persis tiga bulan. Maka bagi perempuan-perempuan yang tidak berhaid iddahnya ialah tiga bulan saja; boleh hitung hari. Misalnya suaminya menceraikannya 24 Syawwal, maka pada 24 Muharram iddahnya lepas.
Kalau dia diceraikan 6 Rabi'ul Awwal, maka pada 6 Jumadil Akhir lepaslah iddahnya. Demikianlah seterusnya. Dasar menghitung ialah bulan Qamariyah, karena perhitungan hal- hal seperti demikian, termasuk mengerjakan haji ialah menurut hilal. Sebagaimana tersebut dalam surah al-Baqarah ayat 189.
Dalam ayat ini tersebut dua macam perempuan. Pertama, perempuan yang telah putus asa dari haid, karena usianya telah lanjut. Setengah perempuan telah berhenti haid dalam usia 55 tahun dan ada yang kurang dan itu dan ada yang lebih.
Yang kedua ialah perempuan yang tidak pernah haid, meskipun itu jarang, konon Fatimah binti Rasulullah tidak pernah berhaid, padahal dia dianugerahi putra-putra juga.
Yang ketiga ialah anak perempuan yang belum haid. Di beberapa negeri, dan yang terkenal di zaman lampau ialah di India! Anak-anak masih kecil-kecil sudah dikawinkan. Kadang-kadang baru berusia tujuh tahun, kadang-kadang masih dalam gendongan orangtuanya sudah dikawinkan. Sudah agak besar, setelah mereka sadar akan diri, atau atas kemauan orangtua juga, terjadi perceraian. Padahal anak perempuan itu belum berhaid! Iddah anak ini pun tiga bulan!
“Dan yang sedang hamil, waktunya ialah sampai mereka melahirkan." Artinya setelah anak yang dikandungnya itu lahir, lepaslah iddahnya, bolehlah dia bersuami. Kalau misalnya dia ditalak oleh suaminya pukul sembilan pagi, kebetulan pukul sepuluh pagi itu juga, artinya satu jam kemudian, anaknya lahir; maka hanya satu jam dia dalam iddah.
“Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia Akan menjadikan mudah urusannya."
(ujung ayat 4)
Di sini sekali lagi kita melihat bahwa peraturan yang telah diaturkan Allah itu sangatlah bertali dengan takwa. Karena hanya orang yang bertakwalah yang akan tunduk dengan taat dan setia kepada peraturan Allah, lahir dan batin. Orang yang tidak bertakwa niscaya akan mencari jalan keluar daripada peraturan Allah.
Kita ambil suatu misal. Seorang perempuan hamil, akan habis iddahnya setelah anaknya lahir. Dekat-dekat anak yang dikandungnya itu akan lahir, dibuatnya suatu perangai yang menyakitkan hati suaminya, sampai suami itu menjatuhkan cerai. Beberapa hari setelah anak lahir dia pergi kawin dengan laki-laki lain. Di situ terdapat suatu kesengajaan karena tidak ada iman dan takwa. Mungkin telah ada janjinya lebih dahulu dengan laki-laki yang akan menikahinya itu. Dan karena tidak ada rasa takwa, bisa saja sehabis anak lahir, dia kawin dan terus saja si laki-laki menyetubuhi perempuan itu padahal dia masih dalam nifas, darah nifasnya belum kering. Semuanya ini tidak ada orang lain yang tahu; hanya di antara mereka yang tahu da Allah tentu saja.
Tetapi kalau ada jiwa takwa, bagaimanapun sukar dan sulitnya urusan, akan ada saja jalan keluar ditunjukkan oleh Allah.
Di dalam surah al-Baqarah ayat 232 sudah dijelaskan iddah dari seorang yang kematian suami. Ini bukan hitungan haid dan bersih, melainkan hitungan bulan-bulan; yaitu 4 bulan 10 hari, yakni kalau suaminya meninggal misalnya 5 hari bulan Rajab, maka lepasnya dari iddah ialah 15 hari bulan Dzul-Qa'idah. Ini namanya iddah wafat.
Semua istri yang ditinggal mati oleh suaminya iddahnya 4 bulan 10 hari. Baik dia perempuan yang berhaid, bernifas, atau telah putus asa dari haid, atau tidak pernah haid, atau dia masih belum pernah berhaid. Semua 4 bulan 10 hari.
Tetapi timbul perselisihan ulama kalau berkumpul pada diri seseorang perempuan iddah hamil dan iddah wafat. Sesudah dia diceraikan dalam hamil, tiba-tiba suaminya itu wafat!
Ataupun tidak bercerai. Perempuan itu hamil, tiba-tiba meninggal suaminya. Beberapa hari saja sesudah suami meninggal, misalkan lima hari, anaknya lahir. Bagaimana hal seperti ini?
Pada mulanya terjadi juga perlainan pendapat di antara para ulama, baik salaf maupun khalaf tentang hal seperti; perempuan hamil yang diceraikan oleh suaminya. Tiba-tiba beberapa hari saja sesudah perempuan itu diceraikan, suaminya itu mati.
Kalau suaminya tidak mati, iddahnya ialah sampai anak lahir. Iddah perempuan kematian suami 4 bulan 10 hari.
Sayyidina Ali dan Ibnu Abbas berpendapat bahwa yang dipakai ialah iddah yang lebih panjang, tentu dia menunggu selama 4 bulan 10 hari, meskipun anaknya lahir beberapa hari saja sesudah dia diceraikan.
Ini kejadian ketika seseorang meminta fatwa kepada Ibnu Abbas, karena ada seorang perempuan melahirkan 40 hari sesudah kematian suaminya. Beliau memutuskan iddah-nya 4 bulan 10 hari. Tetapi Abu Hu rairah yang ada hadir di situ menyatakan pendapatnya bahwa keputusan itu tidak tepat berdasar kepada ayat yang tengah kita tafsirkan ini, yaitu bahwa perempuan yang sedang hamil, iddahnya ialah selahir anaknya. Maka untuk meyakinkan hatinya, Ibnu Abbas mengutus ajudannya, Kuraib, menemui Ibunda Kaum Mukminin, Ummu Salamah, kalau-kalau beliau ada mengetahui bagaimana keputusan Nabi ﷺ dalam hal yang seperti itu. Maka datanglah jawaban dari Ummu Salamah demikian, “Suami dari seorang perempuan bernama Subai'ah al-Aslamiyah meninggal dunia, padahal dia sedang hamil. 40 hari saja sesudah suaminya meninggal, anak si Subai'ah itu lahir. Setelah anaknya lahir, datanglah orang meminangnya. Lalu dia dikawinkan oleh Rasulullah ﷺ Abu Sanabil adalah seorang di antara yang meminang." (HR Bukhari, Muslim, dan ahli-ahli hadits yang lain)
Yang dalam riwayat Imam Ahmad bin Hambal tersebut pula, bahwa Subai'ah al- Aslamiyah kematian suami, sedang dia waktu itu sedang hamil. Tidak berapa lama kemudian lahirlah anaknya. Sesudah badannya kuat, sesudah nifas, ada orang yang meminangnya. Maka pergilah Subai'ah meminta izin kepada Rasulullah buat nikah, lalu diizinkan oleh Rasulullah, dan dia pun menikahlah. Selain dari riwayat Imam Ahmad ini, dalam susunan seperti ini dirawikan juga oleh Bukhari, oleh Muslim dalam Shahih-nya, dan oleh Abu Dawud dan an-Nasa'i dan Ibnu Majah.
Menurut hadits lain yang dirawikan oleh Muslim, dia menerima dari Abu Thahir, dan dia ini menerima dari Ibnu Wahab, dia menerima dari Yunus bin Yazid, dia ini menerima dari Ibnu Syahab mengatakan, bahwa dia menerima dan Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah, bahwa ayahnya ini menulis surat kepada Umar bin Abdullah bin al-Arqam az-Zuhri, menyuruhnya menemui Subai'ah al-Aslamiyah tersebut untuk menanyakan tentang kejadian pada dirinya tersebut dan bagaimana bunyi fatwa Rasulullah ketika dia bertanya kepada beliau. Lalu Umar bin Abdullah membalas surat ini menyatakan bahwa dia telah datang bertanya kepada Subai'ah dan telah diuraikan kejadian itu demikian, “Dia adalah istri dari Sa'ad bin Khaulah yang turut dalam Peperangan Badar. Ketika pergi haji Wada (bersama Nabi ﷺ) meninggallah suaminya itu, padahal dia sedang hamil. Tidak berapa lama setelah suaminya itu meninggal, lahirlah anaknya. Setelah bersih badannya dari nifas mulailah dia berpakaian yang bagus-bagus, mengharapkan akan ada yang meminang. Lalu bertemulah dia dengan Abu Sanabil bin Ba'kak. Melihat dia berpakaian bagus yang tidak pantas bagi orang berkabung kematian suami, berkatalah Abu Sanabil, ‘Mengapa kau kulihat bercantik-cantik macam begini? Apakah kau sudah ingin kawin? Kau tak boleh berbuat begitu sebelum cukup 4 bulan 10 hari.'"
Mendengar teguran itu bersiap-siaplah Subai'ah, lalu pergi menghadap kepada Rasulullah ﷺ Lalu dia bertanya tentang halnya itu. Berkata Subai'ah, “Maka berfatwalah beliau kepadaku, bahwa aku telah halal nikah setelah anakku lahir, lalu disuruhnyalah aku kawin kalau aku rasa ada calon yang baik."
Hadits serupa ini pun ada diriwayatkan oleh Bukhari.
Dan segala riwayat ini nyatalah bahwa iddah mengandung bisa panjang sejak dari si suami meyakini bahwa istrinya telah hamil (dua bulan masuk ketiga), sampai anak lahir. Dan bisa pula sangat cepat. Misalnya seorang menalak istrinya pagi-pagi, tiba-tiba jandanya itu melahirkan. Waktu itu juga lepaslah iddahnya dan suaminya itu tidak bisa rujuk lagi, kalau mereka itu berdamai di hari itu juga, maka di hari itu pula mereka nikah kembali, menurut nikah yang biasa.
“Demikianlah itu perintah Allah yang Dia turunkan kepada kamu."
(pangkal ayat 5)
Artinya bahwa Allah telah mengatur, sehingga kamu tidak akan meraba-raba lagi dan segala sesuatunya itu diatur dengan baik dan teliti. Apatah lagi setelah diberikan pula teladan-teladan oleh Sunnah Rasulullah ﷺ sendiri.
“Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menutupi kesalahan-kesalahannya dan Dia akan membesarkan pahala untuknya."
(ujung ayat 5)
Dengan takwa kepada Allah, artinya dengan hubungan batin yang selalu terpelihara dengan Allah, maka kalau ada kealpaan dan kesalahan, maka semuanya itu akan ditutupi oleh Allah, artinya tidak akan mengganggu bagi kebesaran jiwanya dalam melanjutkan perjalanannya beriman dan beramal. Kesalahan itu akan terliputi atau terhimpit ke bawah oleh besarnya kebajikan yang dia per-buat. Sebab bagi manusia yang berbudi tinggi akan terasa sekali beratnya tekanan dosa, sampai jadi penghalang untuk maju, bahkan sampai menghilangkan kepercayaan kepada diri sendiri. Padahal itu sangat berbahaya bagi perkembangan jiwa menuju ridha Allah.
Satu kesalahan bisa saja jadi kecil karena sangat besarnya nilai amal yang dikerjakan. Kesalahan dalam perjalanan tidaklah akan sunyi dari manusia. Suatu kesalahan yang disadari bisa jadi pelajaran buat seterusnya, sehingga tidak mau lagi berbuat kesalahan yang serupa pada keadaan yang serupa. Khususnya di antara suami istri, bisa saja terjadi kesalahan, pelanggaran aturan. Hal itu dialami oleh tiap orang yang berumah tangga. Tetapi kesalahan itu akan ditutup oleh Allah karena ada usaha memperbaiki diri dan menimbuni kesalahan dan berbuat banyak kebajikan.
“Tempatkanlah mereka kira-kira dimana kamu bertempat menurut kesanggupanmu."
(pangkal ayat 6)
Pangkal ayat ini menjelaskan kewajiban bagi seorang suami menyediakan tempat tinggal bagi istrinya di mana si suami bertempat, menurut ukuran hidup si suami sendiri. Meskipun si istri anak orang kaya raya, sedang si suami tidak sekaya mertua atau istrinya, dia pun hanya berkewajiban menyediakan menurut ukuran hidupnya juga. Sebagai pepatah orang Melayu, “Sepanjang tubuh, sepanjang bayang-bayang."
Sejak semula kawin sudahlah menjadi kewajiban bagi seorang suami menyediakan tempat tinggal buat istrinya yang sesuai dengan kemampuan suami. Tentu saja sebelum meminang anak orang, seorang laki-laki telah mengukur yang sekufu, yaitu yang sepadan seukuran dengan dirinya, jangan terlalu tinggi sehingga tidak sanggup membelanjai atau memberikan tempat tinggal yang jelek yang tidak sepadan dengan kedudukan istri itu.
Oleh karena hal perumahan ini diperkatakan ketika membincangkan soal talak maka dapatlah pangkal ayat 6 dipertalikan dengan larangan Allah di ayat 1, yaitu dilarang si suami mengeluarkan atau mengusir istrinya dalam iddah dari rumah-rumah mereka dan mereka sendiri pun tidak boleh keluar. Selama dalam iddah perempuan itu masih berhak tinggal di sana. Tetapi cerai dari talak tiga, meskipun masih memakai iddah untuk mengawasi kalau-kalau dia hamil. Kalau dia hamil, iddahnya ialah selama dia mengandung, sebagai telah disebutkan di atas. Tentu saja anak yang dilahirkannya itu adalah anak dari suaminya yang menceraikannya talak tiga itu.
Setelah anaknya lahir karena dia ditalak tiga, dia mesti sudah keluar dari rumah itu. Tetapi kalau dia tidak hamil, dia masih boleh tinggal dalam rumah itu selama dalam iddah; sehabis iddah segera keluar. Tetapi nafkahnya selama iddah baa'in itu, demikian juga pakaiannya tidaklah wajib lagi bagi suaminya yang telah jadi jandanya itu membayarnya.
Iddah baa'in ialah iddah orang talak tiga. Maksudnya ialah iddah yang tidak boleh rujuk lagi. Dengan adanya iddah baa-in di antara keduanya tidak ada lagi hubungan warisan. Jika mati salah satu tidak ada lagi yang mewarisi dan diwarisi. Tetapi kalau dia hamil maka dia masih berhak mendapat tempat tinggal, mendapat nafkah dan pakaian, sampai anaknya lahir. Anak lahir dari si suami bebas membelanjai jandanya itu, kecuali untuk perbelanjaan anaknya. Dan itu pun ada perhitungan lain yang akan dijelaskan pula nanti. Adapun yang tidak hamil, kalau salah satu meninggal sementara dia dalam iddah, mereka berdua masih waris-mewarisi sebagai aturan yang tersebut dalam Al-Qur'an.
“Dan janganlah mereka itu kamu susahkan karena hendak menyempitkan mereka." Jangan dibuat hatinya sakit selama dalam iddah itu dengan maksud agar dia kesal, lalu dengan tindakan sendiri dia minta keluar. Atau disakiti hatinya dengan berbagai sindiran, atau diusir dengan tidak semena-mena. Atau sebagaimana yang ditafsirkan oleh Abidh Dhuhaa “Dia talak dia dan dia menunggu iddah. Tetapi kira-kira dua hari iddah akan habis, si suami rujuk kembali, padahal bukan karena hendak berdamai, hanya karena hendak melepaskan dendam saja." Akhirnya perempuan yang sedang dalam iddah itu lama terkurung.
Terjadi juga perbincangan yang mendalam di antara ulama tentang perempuan yang ditalak tiga. Imam Malik dan Imam Syafi'i, “Wajib menyediakan tempat tinggalnya, tetapi tidak wajib nafkah."
Madzhab Imam Abu Hanifah, “Tempat tinggal dan nafkah keduanya dijamin."
Madzhab Imam Ahmad bin Hambal dan Ishaq bin Rawaihi dan Abu Tsaur, “Nafkah tak wajib dibayar, rumah tak wajib disediakan."
Alasan madzhab yang ketiga ini, yang rumah tidak nafkah pun tidak ialah sebuah hadits berkenaan dengan Fatimah binti Qais. Fatimah ini berkata, “Aku masuk menghadap Rasulullah ﷺ bersama saudara dari suamiku, lalu aku berkata, ‘Ya Rasulullah! Aku telah diceraikan oleh suamiku, sedang saudaranya ini mengatakan bahwa saya tidak berhak lagi mendapat tempat tinggal dan tidak pula nafkah!'"
Lalu Rasulullah menjawab, “Bahkan kau masih berhak mendapat rumah dan nafkah."
Tetapi saudara suaminya itu berkata, “Tetapi dia diceraikan talak tiga!" Rasulullah menjelaskan lagi, “Jamin rumah dan nafkah hanyalah untuk talak yang bisa dirujuk lagi." Hadits ini dirawikan oleh ad-Daruquthni.
Di Kufah terjadi pula pertikaian pendapat tentang ini al-Aswad bin Yazid dari tabi'in berpegang kepada hadits Fatimah ini, “Tidak berhak kediaman dan nafkah." Sebab itu ketika Fatimah datang ke Kufah diminta oleh al-Aswad agar Fatimah mengulangi lagi hadits itu kepadanya.
Hadits Fatimah binti Qais inilah pegangan Imam Ahmad.
Tetapi ada lagi hadits Fatimah binti Qais ini menurut riwayat Muslim, bahwa Fatimah binti Qais itu ditalak oleh suaminya di waktu Rasulullah masih hidup, sedang nafkahnya kurang dari yang patut. Setelah mengalami demikian dia berkata, “Demi Allah aku akan memberitahukan hal ini kepada Rasulullah ﷺ Kalau memang saya berhak mendapat nafkah saya akan minta diberi yang sepantasnya, tetapi kalau aku tak berhak atasnya, tidaklah aku akan mengambilnya sepeser pun. Setelah hal itu aku sampaikan kepada Rasulullah, beliau berkata, “Kau tidak berhak mendapatkan nafkah dan tidak berhak mendapatkan tempat kediaman."
Tetapi Sayyidina Umar bin Khaththab setelah jadi Khalifah, telah terjadi pula hal seperti ini. Lalu disampaikan orang kepada beliau hadits Fatimah binti Qais ini. Tegas beliau berkata, “Aku tidak mau membuat suatu ketentuan untuk seluruh kaum Muslimin hanya berdasar kepada ucapan perempuan." Lalu beliau putuskan perempuan yang telah ditalak tiga itu masih berhak atas rumah dan nafkah.
Tetapi ekor masalah ini masih panjang. asy-Sya'bi menceritakan bahwa al-Aswad bin Yazid datang menemui dia lalu berkata, “Ya Sya'bi, takwalah kepada Allah! Kembalilah engkau tinjau hadits Fatimah binti Qais itu! Umar bin Khaththab telah memutuskan bahwa perempuan yang telah ditalak tiga berhak mendapat rumah tempat tinggal dan nafkah."
“Saya tidak mau kembali dan sesuatu yang telah diriwayatkan kepadaku oleh Fatimah binti Qais dari Rasulullah ﷺ sendiri," jawab asy-Sya'bi.
“Dan jika mereka itu sedang hamil maka berilah nafkah atas mereka sehingga mereka lahirkan kandungan itu." Ini adalah nash yang sharih, jelas bahwa istri yang diceraikan sedang hamil itu, walaupun talak tiga, berhak tinggal dalam rumah yang disediakan suaminya atau bekas suaminya itu bersama-sama dengan nafkahnya. Sampai anak itu lahir. Moga-moga kalau iddahnya itu raj'i (masih bisa rujuk), timbullah sesal suaminya lalu dia rujuk sedang istri dalam iddah. Dan kalau dia sempat rujuk sampai lahir, namun selahir anak, kalau ada persesuaian dia boleh nikah kembali dengan perempuan itu sesaat setelah anak lahir.
“Maka jika mereka menyusukan untuk kamu." Karena yang empunya anak yang dia lahirkan itu ialah kamu sendiri, yaitu ayah dari anak itu. Tetapi perempuan itu akan menyusukan anak kamu sendiri, sedang dia sudah jadi jandamu!
“Maka berikanlah upah mereka dan bermusyawarahlah di antara kamu dengan ma'ruf."
Meskipun istri sendiri yang tidak bercerai dan meskipun menyusukan anak adalah keinginan dan kerinduan seorang ibu, namun ayat ini memberi ingat kepada tiap-tiap suami, bahwa anakyang disusukannya itu adalah anakmu. Sebab itu apabila ibunya menyusukannya, maka itu adalah kepentinganmu jual Ingatlah bahwa menurut kebiasaan dunia bahwa anak adalah dibangsakan kepada ayahnya. Misalnya seorang anak bernama Abdulmalik, hasil dari perkawinan seorang laki-laki bernama Abdulkarim dengan seorang perempuan bernama Shafiyah, maka anak itu disebut orang “Abdulmalik bin Abdulkarim" bukan Abdulmalik bin Shafiyah.
Dalam surah al-Ahzaab, ayat 5 sudah diberikan bimbingan yang jelas,
“Panggillah mereka dengan ayah mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah." (al-Ahzaab: 5)
Sedangkan istri sendiri yang menyusukannya. Lagi patut tenaga istri itu dihargai dengan nafkah istimewa, kononlah lagi apabila perempuan itu telah kamu ceraikan, baik talak raj'i yang tidak rujuk lalu habis iddah, ataupun talak baa'in karena talak tiga yang tidak boleh rujuk lagi. Ayat ini menjelaskan bahwa perbelanjaan menyusukan anak itu, ditambah perbelanjaan mengasuh anak itu (hadhaanah), sampai dia besar adalah kewajiban si suami membayarnya. Alangkah aibnya jika perempuan itu dapat bersuami orang lain, padahal si istri menyusukan anak orang lain, yaitu anak mantan suaminya, yang bukan anak dari suaminya yang baru.
Kalau si istri sudah bersuami lain, niscaya sudah sepatutnya bermusyawarah di antara kamu dengan ma'ruf, yaitu secara patut. Ataupun perempuan itu tidak dapat lagi ber- kesurutan dengan ayah anak itu, karena suatu halangan yang bisa saja terjadi. Musyawarahlah dengan baik mengambil keputusan berapa patutnya. Sehingga demikian jelas sekali bahwa seorang umat Muhammad sadar akan tanggung jawabnya.
“Dan jika kamu menemui kesulitan, maka bolehlah menyusukannya perempuan lain."
(ujung ayat 6)
Kesulitan biasa saja terjadi, yaitu tentang menyusukan anak. Bisa saja terjadi si perempuan tidak mau menyusukan anaknya itu, karena dia telah diceraikan, maka si suami wajib mencari orang lain yang akan menyusukannya dengan upah juga. Si laki-laki tidak dapat memaksa jandanya dalam hal ini.
Atau suaminya yang baru keberatan menerima anak kecil itu. Maka wajiblah bagi yang empunya anak mencari perempuan lain untuk menyusukan.
Dan jangan lupa ibu yang menyusukannya itu menjadi mahramnya, demikian juga saudara-saudara yang sepersusuan dengan dia.
NAFKAH MENURUT KEMAMPUAN
“Hendaklah memberi nafkah orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang terbatas rezekinya, maka hendaklah dia memberi nafkah dari apa yang Allah berikan kepadanya."
(pangkal ayat 7)
Dengan pangkal ayat 7 ini jelaslah bahwa seorang suami wajib memberi nafkah atau perbelanjaan untuk istrinya, menurut kemampuannya. Jika ia orang yang mampu berilah nafkah menurut kemampuan. “Dan orang yang terbatas rezekinya" yaitu orang yang terhitung tidak mampu. Dalam bahasa Indonesia terdapat juga ungkapan, kemampuan terbatas. Dalam bahasa Minangkabau orang yang miskin biasa mengungkapkan kemiskinannya dengan perkataan, “Umurku panjang, rezeki diagakkan." Mereka yang kemampuan terbatas itu pun wajib juga memberikan nafkah menurut keterbatasannya. “Tidaklah Allah memaksa seseorang melainkan sekadar apa yang diberikan-Nya." Nasib orang di dunia ini tidak sama, kaya atau miskin, mampu atau berkekurangan, namun makan disediakan Allah juga.
“Allah akan menjadikan kelapangan sesudah kesempitan."
(ujung ayat 7)
Dalam ayat ini Allah menunjukkan kasih sayang dan pengharapan yang tidak putus-putusnya bagi orang yang beriman. Itulah sebabnya pada tiap ayat diperingatkan supaya kehidupan berumah tangga dipatrikan dengan takwa kepada Allah. Biarlah orang kaya berbelanja menurut kekayaannya, namun orang miskin berbelanja pula menurut rezeki yang diberikan Allah kepadanya. Di ujung ayat diberikan Allah lagi pengharapan, bahwa kalau sekarang dalam keadaan susah, moga-moga lain hari berganti dengan kemudahan, karena kalau masih hidup di dunia ini, akan ada saja peredaran nasib yang akan dilalui, asal manusia jangan berputus asa.
Namun yang pokok ialah bahwa takwa jangan sekali-kali dilepaskan!
Di mana letaknya kemudahan atau kelapangan? Apakah pada harta benda?
Pengalaman hidup manusia menunjukkan bahwa harta benda bukanlah faktor pertama yang menentukan ketentaraman rumah tangga. Memang takwa itulah yang lebih utama. Banyak orang yang kelihatan miskin hidupnya, gajinya kecil, pangkatnya rendah tetapi rumah tangganya tentaram. Sebab dia dan seisi rumah tangganya memakai sifat qana'ah mencukupkan dengan apa yang ada. Padahal pegawai-pegawai tinggi yang membawahinya selalu dalam keadaan kesulitan dan susah, padahal gajinya berpuluh kali lipat dari gaji pegawai rendahan tadi.
Imam asy-Syafi'i berkata, “Berapa nafkah rumah tangga mesti dikeluarkan? Yang ber-sangkutan sendirilah yang menentukan. Dia tidak dapat dimasuki oleh ijtihad hakim atau fatwa mufti. Ketentuan dan batas hinggaannya hanyalah keadaan si suami baik kelapangan atau kesusahannya. Ketentuan belanja si istri suamilah yang menentukan. Bagi seorang suami tidaklah berbeda perbelanjaan istrinya, baik istri itu anak Khalifah atau anak pengawal pribadi Khalifah."
Demikianlah ada tersebut, bahwa ketika perempuan-perempuan berkumpul di hadapan Rasulullah akan mengadakan baiat kesetiaan beragama. Banyaklah nasihat yang diberikan Rasulullah ﷺ kepada mereka; jangan mempersekutukan Allah dengan yang lain, jangan mencuri, jangan berzina dan jangan membunuh anak, jangan mengarang-ngarang dusta dan jangan mendurhaka pada yang ma'ruf. Maka bertanyalah Hindun, istri Abu Sufyan, yang dengan takluknya Mekah telah masuk Islam. Pertanyaannya ialah, bahwa dia kerap kali mengeruk-ngeruk saku Abu Sufyan, karena Abu Sufyan itu kadang-kadang terlalu kikir. Hindun bertanya, “Apakah perbuatanku itu termasuk mencuri juga?"
Sebelum Rasulullah menjawab Abu Sufyan yang turut hadir telah menjawab lebih dahulu, “Telah aku ridhakannya, ya Rasulullah!"
“Ambillah sekadar cukup untuk engkau dan anak engkau dengan ma'ruf."
Dalam jawab Nabi ini pun tidak juga ditentukan berapa patutnya nafkah rumah tangga itu. Tampaknya selain ukuran kemampuan suami ialah hati lapang kedua belah pihak karena takwa kepada Allah.
(Tempatkanlah mereka) yakni istri-istri yang ditalak itu (pada tempat kalian tinggal) pada sebagian tempat-tempat tinggal kalian (menurut kemampuan kalian) sesuai dengan kemampuan kalian, lafal ayat ini menjadi athaf bayan atau badal dari lafal yang sebelumnya dengan mengulangi penyebutan huruf jarr-nya/kata depan dan memperkirakan adanya mudhaf. Yakni pada tempat-tempat tinggal yang kalian mampui, bukannya pada tempat-tempat tinggal yang di bawah itu (dan janganlah kalian menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka) dengan memberikan kepada mereka tempat-tempat tinggal yang tidak layak, sehingga mereka terpaksa butuh untuk keluar atau membutuhkan nafkah, lalu karena itu maka mereka mengeluarkan biaya sendiri. (Dan jika mereka itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan bayi kalian) maksudnya menyusukan anak-anak kalian hasil hubungan dengan mereka (maka berikanlah kepada mereka upahnya) sebagai upah menyusukan (dan bermusyawarahlah di antara kalian) antara kalian dan mereka (dengan baik) dengan cara yang baik menyangkut hak anak-anak kalian, yaitu melalui permusyawaratan sehingga tercapailah kesepakatan mengenai upah menyusukan (dan jika kalian menemui kesulitan) artinya kalian enggan untuk menyusukannya; yaitu dari pihak ayah menyangkut masalah upah, sedangkan dari pihak ibu, siapakah yang akan menyusukannya (maka boleh menyusukan bayinya) maksudnya menyusukan si anak itu semata-mata demi ayahnya (wanita yang lain) dan ibu si anak itu tidak boleh dipaksa untuk menyusukannya.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.








