Join over 4 million Quran learners from more than 180 countries
Ayah
Word by Word
وَأَنَّ
And that
هَٰذَا
this
صِرَٰطِي
(is) My path
مُسۡتَقِيمٗا
straight
فَٱتَّبِعُوهُۖ
so follow it
وَلَا
And (do) not
تَتَّبِعُواْ
follow
ٱلسُّبُلَ
the (other) paths
فَتَفَرَّقَ
then they will separate
بِكُمۡ
you
عَن
from
سَبِيلِهِۦۚ
His path
ذَٰلِكُمۡ
That
وَصَّىٰكُم
(He) has enjoined on you
بِهِۦ
[with it]
لَعَلَّكُمۡ
so that you may
تَتَّقُونَ
become righteous
وَأَنَّ
And that
هَٰذَا
this
صِرَٰطِي
(is) My path
مُسۡتَقِيمٗا
straight
فَٱتَّبِعُوهُۖ
so follow it
وَلَا
And (do) not
تَتَّبِعُواْ
follow
ٱلسُّبُلَ
the (other) paths
فَتَفَرَّقَ
then they will separate
بِكُمۡ
you
عَن
from
سَبِيلِهِۦۚ
His path
ذَٰلِكُمۡ
That
وَصَّىٰكُم
(He) has enjoined on you
بِهِۦ
[with it]
لَعَلَّكُمۡ
so that you may
تَتَّقُونَ
become righteous
Translation
And, [moreover], this is My path, which is straight, so follow it; and do not follow [other] ways, for you will be separated from His way. This has He instructed you that you may become righteous.
Tafsir
And that (read anna, with laam [of li-anna, 'because'] being implied, or inna, as beginning a new sentence) this, that I have charged you with, is My straight path (mustaqeeman, 'straight', is a circumstantial qualifier), so follow it; and do not follow other ways, paths opposed to it, lest it separate you (tafarraqa: one of the two letters taa' [of the original tatafarraqa] has been omitted) make you incline, away from His way, His religion. This is what He has ordained for you, that perhaps you will be God-fearing'.
A False Notion and its Rebuttal
Allah tells;
سَيَقُولُ الَّذِينَ أَشْرَكُواْ
Those who committed Shirk say:
Here Allah mentioned a debate with the idolators, refuting a false notion they have over their Shirk and the things that they prohibited.
They said, surely, Allah has full knowledge of the Shirk we indulge in, and that we forbid some kinds of wealth. Allah is able to change this Shirk by directing us to the faith, - they claimed - and prevent us from falling into disbelief, but He did not do that. Therefore - they said Allah indicated that He willed, decided and agreed that we do all this. They said,
لَوْ شَاء اللّهُ مَا أَشْرَكْنَا وَلَا ابَاوُنَا وَلَا حَرَّمْنَا مِن شَيْءٍ
If Allah had willed, we would not have taken partners (in worship) with Him, nor would our fathers, and we would not have forbidden anything.
Allah said in another Ayah,
وَقَالُواْ لَوْ شَأءَ الرَّحْمَـنُ مَا عَبَدْنَـهُمْ
And they said:If it had been the will of the Most Gracious (Allah), we should not have worshipped them (false deities). (43:20)
Similar is mentioned in Surah An-Nahl.
Allah said next,
كَذَلِكَ كَذَّبَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِم
Likewise belied those who were before them,
for by using and relying on this understanding, the misguided ones before them were led astray. This notion is false and ungrounded, for had it been true, Allah would not have harmed them, destroyed them, aided His honorable Messengers over them, and made them taste His painful punishment.
حَتَّى ذَاقُواْ بَأْسَنَا
till they tasted Our wrath.
قُلْ هَلْ عِندَكُم مِّنْ عِلْمٍ
Say:Have you any knowledge...
that Allah is pleased with you and with your ways,
فَتُخْرِجُوهُ لَنَا
that you can produce before us.
and make it plain, apparent and clear for us.
However,
إِن تَتَّبِعُونَ إِلاَّ الظَّنَّ
Verily, you only follow the Zann,
doubts and wishful thinking,
وَإِنْ أَنتُمْ إَلاَّ تَخْرُصُونَ
and you do nothing but lie.
about Allah in the false claims that you utter.
Allah said next,
قُلْ فَلِلّهِ الْحُجَّةُ الْبَالِغَةُ فَلَوْ شَاء لَهَدَاكُمْ أَجْمَعِينَ
Say:With Allah is the perfect proof and argument; had He so willed, He would indeed have guided you all.
Allah said to His Prophet;
قُلْ
Say, (O Muhammad, to them),
فَلِلّهِ الْحُجَّةُ الْبَالِغَةُ
With Allah is the perfect proof and argument...,
the perfect wisdom and unequivocal proof to guide whom He wills and misguide whom He wills.
فَلَوْ شَاء لَهَدَاكُمْ أَجْمَعِينَ
had He so willed, He would indeed have guided you all.
All of this happens according to His decree, His will, and His choice. So in this way, He is pleased with the believers, and angry with the disbelievers. Allah said in other Ayat,
وَلَوْ شَأءَ اللَّهُ لَجَمَعَهُمْ عَلَى الْهُدَى
And had Allah willed, He could have gathered them together (all) on true guidance, (6:35)
and,
وَلَوْ شَأءَ رَبُّكَ لامَنَ مَن فِى الاٌّرْضِ
And had your Lord willed, those on earth would have believed, all of them together. (10:99)
and,
وَلَوْ شَأءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ
إِلاَّ مَن رَّحِمَ رَبُّكَ وَلِذلِكَ خَلَقَهُمْ وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبّكَ لَامْلَنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ
And if your Lord had so willed, He could surely have made mankind one Ummah, but they will not cease to disagree. Except him on whom your Lord has bestowed His mercy and for that did He create them. And the Word of your Lord has been fulfilled:Surely, I shall fill Hell with Jinns and men all together. (11:118-119)
Ad-Dahhak said,
No one has an excuse if he disobeys Allah. Surely, Allah has the perfect proof established against His servants.
Allah said
قُلْ هَلُمَّ شُهَدَاءكُمُ
Say:Bring forward your witnesses,
produce your witnesses,
الَّذِينَ يَشْهَدُونَ أَنَّ اللّهَ حَرَّمَ هَـذَا
who can testify that Allah has forbidden this.
which you have forbidden and lied and invented about Allah in this regard,
فَإِن شَهِدُواْ فَلَ تَشْهَدْ مَعَهُمْ
Then if they testify, do not testify with them.
because in this case, their testimony is false and untrue,
وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاء الَّذِينَ كَذَّبُواْ بِأيَاتِنَا وَالَّذِينَ لَا يُوْمِنُونَ بِالاخِرَةِ وَهُم بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُونَ
And do not follow the vain desires of those who belie Our Ayat, and such as believe not in the Hereafter, and they hold others as equal with their Lord.
by associating others with Allah in worship and treating them as equals to Him.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
The Sixth Prohibition : Eating up the Property of the Orphan by False Means
About the unlawfulness of devouring the property of the orphan by false means - the sixth command given in the second verse (152) - it was said: وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ (And do not approach the property of the orphan except with the best possible conduct, until he reaches maturity). The address here is to the guardians of orphaned children who are minors. The guardians have been told that they should treat the property of orphans as if it was fire. They should not go near it to take from it or eat of it unlawfully. What is said here appears in another verse of the Qur'an in the same words: وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ (17:34) and also in Surah Al-Nis-a' (4:10): 'Surely, those who eat up the property of the orphans, unjustly, they only eat fire into their bellies, and they shall soon enter a blazing hell.)
However, protecting the property of the orphan and investing it in a permissible business where the danger of loss does not customarily exist is fair enough, even necessary. Guardians of the orphaned children should do so.
After that, specified was the limit until when the property of the orphan was to be guarded: حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ (until he reaches maturity), that is, when the orphan reaches maturity, the responsibility of the guardian ends and his property should be entrusted to him.
The word: أَشُدَّهُ (ashudd) really means strength. According to the majority of ` Ulama, it begins with puberty. When signs of puberty appear in a child, or when he reaches the age of full fifteen years, that will be the time, he will be considered legally mature.
Still, after his having attained physical maturity, it will be seen whether or not he has acquired the ability to protect his property and spend out of it correctly and satisfactorily. If this ability is found in him, his property should be entrusted to him. If he does not seem to have that ability in him at that time, it is the responsibility of the guardian to keep protecting his property until the age of twenty five years. At any time during this period, whenever he picks up the ability to protect his property and manage his living through business or vocation, his property can be handed over to him. And if - even upto the age of twenty five years, such ability does not show up in him - then, according to Imam Abu Hanifah (رح) ، his property should, after all, be given to him, but this would be subject to the condition that this lack of ability on his part should have not reached the limits of insanity. And, according to some Imams, his property should not be entrusted in his hands even then, instead of which, the Qadi or Judge of an Islamic Court should entrust the responsibility of protecting his property to a trustworthy and responsible person.
Once again, what has been said here is based on a statement of the Holy Qur'an appearing in another verse where it was said: فَإِنْ آنَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ (... if you perceive in them proper understanding, hand over to them their property - 4:6). It means: When the orphaned children become mature and you see in them the ability to protect their property by themselves and invest it gainfully, entrust the property to them. This verse has told us that becoming mature is not sufficient as justification for entrusting the property of the orphan to him, instead, it is conditioned by the ability to protect property and to in-vest it gainfully.
The Seventh Prohibition : Weighing and Measuring Short
The seventh command in this verse is to give full weight and full measure in all fairness. The word: بِالقِسطِ (bi al-qist), translated as ` in all fairness,' applies to a transaction in which the giver does not decrease anything from what is due to be received by the other party - and the receiver does not take anything more than what is due to come to him from the Over (Ruh al-Ma'ani).
Weighing and measuring short in common give and take of things has been sternly forbidden by the Qur'an. Severe warning to those who do that appears in Surah Al-Mutaffifin (83).
Commentator of the Qur'an, Sayyidna ` Abdullah ibn ` Abbas ؓ reports that, addressing those who weigh and measure in business, the Holy Prophet ﷺ said: Weighing and measuring is a line of duty being unfair in which has caused many communities before you to be destroyed by Divine punishment (so, be fully cautious in this matter). (Tafsir ibn Kathir)
Officials and Workers who fall short in Set Duties come under this Qur'anic Ruling
It should be borne in mind that weighing and measuring short called تَطفِیفُ "Tatfif' in the Qur'an is not simply restricted to weighing short and measuring less. In fact, falling short in giving the other person his right is also included under تَطفِیفُ ` Tatfif as illusrated by a report from Sayyidna ` Umar ؓ appearing in the Mu'atta' of Imam Malik (رح) . When Sayyidna ` Umar ؓ noticed someone making the required movements of his Salah short, he said: 'You made تَطفِیفُ ` Tatfif,' meaning thereby that he did not fulfill the right of Salah as it was due and obligatory. After having reported this incident, Imam Malik says: لِکُلِّ شَیءً وَفَاُء وَتَطفِیفُ that is, giving the full measure due, and giving short of it, applies to everything and not in weights and measures only.
This tells us that an employee who does not discharge his duties as required, steals time or delays work; and a wage earner who falls short in delivering the service agreed to; and for that matter anyone - a minister of government or his peon, an assistant in an office, or a scholar or religious worker - shall all be included under the Qur'anic term, "Al-Mutaffifin," if they fall short in fulfilling the right of others due against them.
After that, it was said: لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا (We do not obligate anyone beyond his capacity). In some narrations of Hadith, it has been explained as a hint of exception, that is, a person who does everything possible within his control to give full consideration to the need of giving full weight and measure as due and, in case, some insignificant increase or decrease takes place inadvertently, then, that would stand excused because that is beyond his power and control.
According to Tafsir Mazhari, the addition of this sentence in between indicates that it is better to give a little more while fulfilling what is due so that there remains no doubt of being short in giving - as it was when the Holy Prophet ﷺ on a similar occasion, ordered a person weighing: زن وَ اَرجِح (zin wa arjih) that is, ` weigh and be liberal' (literally, weigh and tilt the balance in favour of the receiver). (Ahmad, Abu Dawud, and Tirmidhi following a narration of Sayyidna Suwayd ibn Qaiys)
And this was the usual practice of the Holy Prophet ﷺ himself. Whenever he had a right of someone due against him, and when came the time for him to pay it back, he liked to pay more than what the right of the other person was. Then, there is a Hadith in Al-Bukhari based on a narration by Sayyidna Jabir ؓ in which the Holy Prophet ﷺ is reported to have said:
` May the mercy of Allah Ta` ala be on the person who is lenient when selling by giving more than the due; and is also lenient by not taking more than the due - instead, accepts in good grace, even if it happens to be somewhat short of it.'
But, this is an ethical rule - that one gives more when giving and, accepts less when taking, avoids a quarrel. There is nothing legal involved here which would compel one to do so. It is to point out to this very aspect that it was said in the Qur'an that "We do not obligate anyone beyond his capacity." In other words, giving the other person more than it was his due; and to be satisfied with any decrease in what was one's own due, was not a mandatory command because it is not easy for common people to do so.
The Eighth Commandment :
BE JUST - Doing Otherwise is حَرَام haram
The verse says: وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ (and when you speak, be just, even if there be a relative). It will be noticed that nothing particular has been mentioned at this place. Therefore, the majority of commentators hold the view that the statement includes everything said - whether it is a witness given in some case, or a judgment from a judge, or an order from a ruling official, or whatever different kinds of things said to each other. About all such things, the command of the Qur'an is that one should abide by the criterion of truth and justice when saying what one has to say - everywhere, on all occasions and under all conditions. As for the sense of abiding by truth and justice when appearing as a witness in some case, it is fairly obvious - that is, the witness should tell what he knows for certain - frankly and clearly - without adding or subtracting one word on his own, or injecting his guess or conjecture in it, or worrying about whom it would benefit and whom it would hurt. Similar is the situation of a judge who has to decide a case. He will examine witnesses according to the Islamic legal norms, take what they offer and look at them in conjunction with what stands proved through other kinds of approaches and, then, give his decision. Be it a witness, or be it a judgment, nothing should stop one from saying what is right, true and just - not friendship and love, not enmity and hostility, nothing. For this reason, added here was the sen-tence: وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ (even if there be a relative). It means: Even if the person, in whose case you are appearing as a witness, or a judge, be a relative of yours - even then, you should not let truth and justice slip out of your hands, neither in witness, nor in the judgment.
The purpose in this verse is to stop false witness and unjust judgement. About false witness, Abu Dawud and Ibn Majah have reported the following saying of the Holy Prophet ﷺ
` False witness is equal to Shirk'. He said it three times and, then, recited this verse:
فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ - حُنَفَاءَ لِلَّـهِ غَيْرَ مُشْرِكِينَ بِهِ
So, avoid the filth of idols, and avoid saying the false, being upright for Allah, without being associators (of partners) with Him - 22:30.
Similarly, about deciding against truth and justice, there is a saying of the Holy Prophet ﷺ which has been reported by Abu Dawud on the authority of a narration by Sayyidna Buraydah ibn Husayb رضی اللہ تعالیٰ عنہ . It says:
` There are three kinds of Qadis (judges): One of them would go to Jannah while the other two, to Jahannam. The one who arrived at the truth by investigating into the case according to the Shari` ah, then gave his decision in the light of the truth, he belongs in Jannah - and he who investigated and did find out the truth, but knowingly gave his judgement against it, his place is in Hell. And similarly, a Qadi who did not know, or fell short on investigation and deliberation, and gave a decision in that state of ignorance, he too will go to Jahannam.'
The same subject has appeared in other verses of the Holy Qur'an more explicitly and emphatically, enjoining that there should be no trace or effect of friendship, kinship or any other relation based on mutual interest - or enmity and hostility - in witness, or judgment. For example, in Surah An-Nisa,' it was said:
وَلَوْ عَلَىٰ أَنفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِي
( O those who believe, be upholder of justice - witnesses for Allah) 'even though against yourselves or the parents and the relatives.' - 4:135.
In the same vein, there is another command given in Surah al-Ma'idah which says:
وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا
(0 those who believe, be steadfast for Allah as witnesses for justice). 'And malice against a people should not bid you to not doing justice' - 5:8.
It means that enmity with a people should not make you willing to witness or to judge against the dictate of justice. Finally, as for up-holding truth and justice in matters other than witness and judgment, such as, mutual conversations referred to earlier, the best policy is not to lie, not to speak ill of anyone behind his back, not to say anything which would hurt others, or cause physical or financial loss to anyone.
The Ninth Command: To Fulfill the Covenant of Allah - i.e., Breach of Pledge is Haram
The ninth command given in this verse is to fulfill the covenant of Allah and avoid breaking the solemn pledge given. It was said: وَ بِعَھدِ اللہِ اَوفوا (and fulfill the covenant of Allah). The 'covenant of Allah' could mean the pledge that was taken from every human being at the begin ning of life when all human beings were asked: الَستُ برَبِّکُمَ ('Am I not your Rabb, your Lord?' ). All of them said: بَلٰی ('Bala': yes), that is, 'there is no doubt that You are our Rabb, our Lord.' This pledge demands but that we do not disobey any command given by our Lord, our creator, cherisher, nurturer and caretaker. Consider everything He has asked to do at the level of the highest possible priority and take it to be the most important of all that we do. And as for things He has asked us not to do, we should not go even near them - even stay away from falling in doubts about them. Thus, the essence of this covenant is that we should obey Allah Ta'ala totally and perfectly.
It is also possible that 'covenant' here means the particular pledges mentioned in the Qur'an on different occasions - out of which are these verses the Tafsir of which is before you (and in which ten injunctions have been described emphatically).
` Ulama say that, in this pledge, included there is the fulfilling of vows (nadhr or mannat), a way through which one gives a pledge to Allah Ta` ala that he or she would do something. In another verse of the Holy Qur'an, this has also been mentioned more explicity by saying:
يُوفُونَ بِالنَّذْرِ that is, ` the righteous servants of Allah fulfill their nadhr (vow).
In short, it can be said that this command is, though ninth in the series, but in terms of its reality, it encompasses all imperatives and prohibitions of Islamic legal injunctions.
It will be noticed that, at the end of this second verse (152) too, there appears a sentence of persuasion, that is: ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (This is what He has emphasized for you, so that you may observe the advice).
Then comes the third verse (153) where the tenth injunction has been described as follows: وَأَنَّ هَـٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِ (And: This is My path [ headed ] straight. So, follow it, and do not follow the [ other ] ways, lest it should take you away from His way).
In this verse, the word: ھٰذا (hadha: this) denotes the religion of Is-lam, or the Qur'an. Also possible is that the reference may be to Surah Al-An'am itself because, here too, the full range of the fundamentals of Islam - Tauhid, Risalah and principles governing injunctions of the Shari’ ah - find mention. As for the word: مُستَقیَماً (mustaqiman), it is a distinctive adjunct of this path of the religion of Islam and which has been used as an adverb in the syntactical arrangement to indicate that being مُستَقِیم 'mustaqim' (straight) is an integral attribute of Islam as a religion. After that, it was said: فَاتَّبِعُوہُ (So, follow it). It means: 'when you have come to know that the religion of Islam is My path, and that alone is the straight path, you have before you the only path headed towards the desired destination, therefore, this is the path you shall follow.
After that, it was said: وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِ (and do not follow the [ other ] ways, lest it should take you away from His way). The word: سُبُل (subul) is the plural form of sabil which also means ` way.' The sense of the statement is that the real and true way of reaching Allah Ta` ala, and achieving His pleasure (rids' ) is just one. But, people in this world have carved out different ways on their own depending on what they think it is, or should be. The advice being given is: You do not follow any of these ways because these ways are really not the ways to reach Allah and therefore, whoever walks these ways shall go astray far away from the path of Allah.
It is said in Tafsir Mazhari that the purpose of sending the Qur'an and the Prophet of Islam ﷺ is to make people subordinate their ideas, intentions and proposals to the Qur'an and Sunnah and cast their lives into the blessed model offered by them. But, what is happening is that people are bent on molding the Qur'an and Sunnah into the frame of their ideas and proposals. As a result, an Ayah of the Qur'an, or a Hadith of the Prophet ﷺ which does not meet their fancy, or is found to be contrary to what they would like it to be, would become the target of their so-called interpretation until it fits into the mold of their desires. This is the starting point from where emerge other ways which lead people astray - ways which throw them in doubts and innovations in established religion (shubhat and bid` at). These are the ways from which people have been instructed to stay away in this verse.
Based on a narration from Sayyidna ` Abdullah ibn Mas'ud ؓ there is a report in Musnad of Darimi which says: ` Once the Holy Prophet ﷺٍ drew a vertical line and said: "This is the path of Allah." Then, he drew other lines on its right and left and said: "These are سُبُل subul" (that is, the ways following which has been prohibited in this verse) and, then, he said: "Set upon every one of these ways there is a Shaytan who, after enticing people away from the straight path, welcomes them to this" (the ways under the charge of Shaytan, as shown in the drawing). After that, as proof, he recited this verse (153).'
Then, once again towards the end of the verse, it was said: ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُون (That is what He has emphasized for you, so that you may be God-fearing).
This completes the Tafsir of these three verses and the ten prohibitions delineated therein. Finally, have a look at the significant style the Holy Qur'an employs when described at this place were ten injunctions. They do not appear here as ten Articles of Law, something modern law books would love to do. Instead of doing something like that, first it describes five injunctions, then says: ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعقِلُون (That is what He has emphasized for you, so that you may understand). Then, after having described four more injunctions, it repeats the same sentence with the difference that it says: تَذَكَّرُونَ (observe the advice) in place of: (understand) at the end. And after that, described there is the last injunction in a separate Ayah (verse), and once again, repeated there is the same core sentence with the difference that said here is: تَتَّقُون (be God-fearing) in place of: تَذَكَّرُونَ (observe the advice) at the end.
There are many elements of wisdom in this subtle style of the Holy Qur'an:
First of all, the Holy Qur'an is not simply a coercive law like the usual laws of this world. In fact, it is a law which is genuinely generous and patronizing in the essential sense. That is why, with every law, suggestions are given which would make them come easy. Then, knowing Allah Ta` ala and having the concern for 'Akhirah are the most effective enforcers of law, in public or in private, and are the only solution human beings have in their problems with law. Therefore, at the end of all the three verses, introduced there are words which would steer human orientation away from the material world and fix it to-wards Allah. Ta` ala and the 'Akhirah.
There are five injunctions described in the first verse (151), that is: (1) To avoid Shirk, (2) to avoid being disobedient to parents, (3) To avoid killing children, (4) To avoid shameful acts, and (5) to avoid killing unjustly. What is used at their end is the word: تَعقِلُون (understand) because the people of Jahiliyyah just did not think that there was anything wrong with them. Therefore, it was suggested that they would do well by forsaking their blind following of ancestral customs and their own whims, if they used a little reason.
The second verse (152) describes four injunctions, that is: (1) Not to eat up the property of the orphan by false means, (2) not to weigh or measure short, (3) to be true and just in speech, and (4) to fulfill the covenant of Allah.
These are things, even these ignorant ones knew to be necessary - some of them would even act likewise. But, mostly these were not heeded to. The only remedy of heedlessness is what is called: تَذکِرَہ (tazkirah: remembrance) that is, the remembrance of Allah and 'Akhirah. Therefore, at the end of this verse, the word used was: تَذَكَّرُونَ (observe the advice).
The third verse (153) contains the instruction to follow the straight path and to avoid doing the contrary by following other ways. Since, there is nothing more authentic but the fear of Allah which would tear a human being away from the clutches of his misguiding thoughts and desires, therefore, at the end of it, said there was: لَعَلَّكُمْ تَتَّقُون ' (so that you may be God-fearing).
Finally, at all these three places, the word used was: وَصِیَّہ ; (wasiyyah) which is an order to do something. Therefore, as cited earlier, some noble sahabah ؓ said: Whoever wishes to see the sealed will and testament of the Holy Prophet ﷺ let him recite these three verses.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Tafsir Surat Al-An'am: 153
Dan sungguh, inilah jalan-Ku yang lurus. Maka ikutilah! Jangan kalian ikuti jalan-jalan (yang lain) yang akan mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu bertakwa.
Ayat 153
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya:
“Dan janganlah kalian ikuti jalan-jalan (yang lain) yang akan mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya.” (Al-An'am: 153)
Juga mengenai firman-Nya: “Tegakkanlah agama dan janganlah kalian berpecah belah tentangnya.” (Asy-Syura: 13)
Dan ayat lainnya yang semakna dalam Al-Qur'an.
Ibnu Abbas berkata bahwa Allah memerintahkan kepada kaum mukmin untuk bersatu dan melarang mereka berselisih dan bercerai-berai. Kemudian Allah memberitahukan kepada mereka, sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum mereka karena pertikaian dan permusuhan mereka dalam agama Allah. Hal yang semisal disebutkan pula oleh Mujahid dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang.
Imam Ahmad ibnu Hambal mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Aswad ibnu Amir Syazan. Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar (yaitu Ibnu Ayyasy), dari ‘Ashim (yaitu Ibnu Abun Nujud), dari Abu Wail, dari Abdullah ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ, membuat sebuah garis dengan tangannya (di tanah), kemudian bersabda: "Ini jalan Allah yang lurus. Lalu beliau ﷺ membuat garis di sebelah kanan dan kirinya, kemudian bersabda, "Ini jalan-jalan lain, setiap jalannya terdapat setan yang menyerukan kepadanya." Kemudian Rasulullah ﷺ membacakan firman-Nya:
“Dan sungguh, inilah jalan-Ku yang lurus. Maka ikutilah! Jangan kalian ikuti jalan-jalan (yang lain) yang akan mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya.” (Al-An'am: 153)
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Hakim, dari Al-Asam, dari Ahmad ibnu Abdul Jabbar, dari Abu Bakar ibnu Ayyasy dengan sanad yang sama. Imam Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih, tetapi keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengetengahkannya.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abu Ja'far Ar-Razi, Warqa, dan Amr ibnu Abu Qaus, dari ‘Ashim, dari Abu Wail (yaitu Syaqiq ibnu Salamah), dari Ibnu Mas'ud secara marfu dengan lafal yang semisal.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Yazid ibnu Harun dan Musaddad serta An-An-Nasai, dari Yahya ibnu Habib ibnu Arabi dan Ibnu Hibban melalui hadits Ibnu Wahb, keempat-empatnya dari Hammad ibnu Zaid, dari ‘Ashim, dari Abu Wail, dari Ibnu Mas'ud dengan lafal yang semisal.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari Al-Musanna, dari Al-Hammani, dari Hammad ibnu Zaid dengan lafal yang semisal.
Imam Hakim meriwayatkannya dari Abu Bakar ibnu Ishaq, dari Ismail ibnu Ishaq Al-Qadi, dari Sulaiman ibnu Harb, dari Hammad ibnu Zaid dengan lafal yang sama pula, dan Imam Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih, tetapi keduanya tidak mengetengahkannya. Imam An-Nasai dan Imam Hakim telah meriwayatkan hadits ini melalui hadits Ahmad ibnu Abdullah ibnu Yunus, dari Abu Bakar ibnu Ayyasy, dari ‘Ashim, dari Zurr, dari Abdullah ibnu Mas'ud dengan lafal yang sama secara marfu.
Hal yang sama diriwayatkan oleh An-Hafidzh Abu Bakar ibnu Murdawaih melalui hadits Yahya Al-Hammani, dari Abu Bakar ibnu Ayyasy, dari ‘Ashim, dari Zurr dengan lafal yang semisal. Imam Hakim menilainya shahih, seperti yang Anda ketahui melalui dua jalur. Barangkali hadits ini bersumberkan dari ‘Ashim ibnu Abun Nujud, dari Zurr, juga dari Abu Wail Syaqiq ibnu Salamah, kedua-duanya dari Ibnu Mas'ud dengan lafal yang sama. Imam Hakim mengatakan bahwa syahid (bukti) dari hadits ini diperkuat oleh hadits Asy-Sya'bi, dari Jabir melalui jalur yang tidak diperkuat. Imam Hakim seolah-olah mengisyaratkan kepada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abdu ibnu Humaid, meskipun lafadznya berdasarkan pada Imam Ahmad.
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Muhammad (yaitu Abu Bakar ibnu Abu Syaibah), telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al-Ahmar, dari Mujalid, dari Asy-Sya'bi, dari Jabir yang mengatakan, "Ketika kami sedang duduk di dekat Nabi ﷺ, maka beliau membuat suatu garis seperti ini di hadapannya, lalu bersabda: 'Ini adalah jalan Allah, lalu membuat dua garis di sebelah kanan dan dua garis lagi di sebelah kiri, lalu bersabda, 'Ini jalan-jalan setan.' Sesudah itu Nabi ﷺ meletakkan tangannya pada garis yang paling tengah seraya membacakan firman-Nya:
“Dan sungguh, inilah jalan-Ku yang lurus. Maka ikutilah! Jangan kalian ikuti jalan-jalan (yang lain) yang akan mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu bertakwa.” (Al-An'am: 153)."
Imam Ibnu Majah meriwayatkannya di dalam kitab sunnah dari Sunan-nya, begitu juga Imam Al-Bazzar, semuanya dari Abu Sa'id (yaitu Abdullah ibnu Sa'id), dari Abu Khalid Al-Ahmar dengan lafal yang sama. Menurut kami, An-Hafidzh ibnu Murdawaih telah meriwayatkannya melalui dua jalur, dari Abu Sa'id Al-Kindi, telah menceritakan kepada kami Abu Khalid, dari Mujalid, dari Asy-Sya'bi, dari Jabir yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ membuat suatu garis, lalu membuat garis lagi di sebelah kanan dan sebelah kirinya masing-masing satu garis. Kemudian beliau meletakkan tangan (tongkat)nya pada garis yang paling tengah, lalu membacakan firman-Nya:
“Dan sungguh, inilah jalan-Ku yang lurus. Maka ikutilah!” (Al-An'am: 153)
Tetapi yang dijadikan pegangan adalah hadits Ibnu Mas'ud, meskipun terdapat perbedaan pendapat di dalamnya, jika dianggap sebagai atsar, dan memang telah diriwayatkan secara mauquf hanya sampai pada dia.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdul A'la, menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Tsaur, dari Ma'mar, dari Aban ibnu Usman, bahwa pernah seorang lelaki berkata kepada Ibnu Mas'ud, "Apakah siratal mustaqim (jalan yang lurus) itu?" Ibnu Mas'ud menjawab, "Nabi Muhammad ﷺ menuntun kami ke arah yang benar, dan di ujung jalan yang lurus itu terdapat surga. Tetapi di sebelah kanannya terdapat jembatan dan di sebelah kirinya terdapat jembatan lagi. Kemudian dipanggillah semua orang yang harus melewatinya. Barang siapa yang mengambil jalan jembatan tersebut, maka jembatan itu mengantarkannya ke neraka. Tetapi barang siapa yang mengambil jalan yang lurus itu, maka jalan yang lurus itu menghantarkannya ke surga."
Kemudian Ibnu Mas'ud membacakan firman-Nya:
“Dan sungguh, inilah jalan-Ku yang lurus. Maka ikutilah! Jangan kalian ikuti jalan-jalan (yang lain) yang akan mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu bertakwa.” (Al-Anam: 153)
Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Amr, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdul Wahab, telah menceritakan kepada kami Adam, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Ayyasy, telah menceritakan kepada kami Aban ibnu Ayyasy, dari Muslim ibnu Abu Imran, dari Abdullah ibnu Amr, bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Mas'ud mengenai makna jalan yang lurus.
Maka Ibnu Mas'ud menjawab, "Nabi Muhammad ﷺ meninggalkan kita di jalan yang ujungnya berakhir sampai ke surga," hingga akhir hadits, sama dengan sebelumnya. Telah diriwayatkan melalui hadits An-Nawwas ibnu Sam'an hal yang semisal. Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepadaku Al-Hasan ibnu Siwar Abul Ala, telah menceritakan kepada kami Al-Laits (yakni Ibnu Sa'd), dari Mu'awiyah ibnu Saleh, bahwa Abdur Rahman ibnu Jubair ibnu Nafir telah menceritakan kepadanya, dari ayahnya, dari An-Nawwas ibnu Sam'an, dari Rasulullah ﷺ yang telah bersabda: “Allah membuat suatu perumpamaan, yaitu jalan yang lurus, pada kedua sisi jalan yang lurus terdapat dua buah tembok, yang pada kedua tembok itu terdapat banyak pintu yang tertutup rapat. Pada pintu jalan terdapat penyeru yang mengatakan. ‘Wahai manusia, marilah kalian semua masuki jalan yang lurus ini, dan janganlah kalian bercerai berai’!"
Dan ada juru penyeru lagi dari atas jalan itu, maka apabila seseorang hendak membuka salah satu dari pintu-pintu itu, juru seru tersebut berkata. ‘Celakalah kamu, janganlah kamu buka. Jika kamu membukanya, kamu pasti akan masuk kedalam neraka’. Jalan tersebut adalah perumpamaan agama Islam, sedangkan kedua tembok itu perumpamaan batasan-batasan Allah, dan pintu-pintu yang terbuka itu perumpamaan hal-hal yang diharamkan Allah. Juru penyeru yang mengajak di pintu jalan adalah perumpamaan Kitabullah, sedangkan juru penyeru yang dari atas jalan adalah nasihat Allah yang ada di dalam kalbu setiap orang muslim.” Imam At-Tirmidzi dan Imam An-Nasai meriwayatkannya dari Ali ibnu Hijr, Imam An-Nasai menambahkan dari Amr ibnu Usman, kedua-duanya dari Baqiyyah ibnul Walid, dari Yahya ibnu Sa'd, dari Khalid ibnu Ma'dan, dari Jubair ibnu Nafir, dari An-Nuwwas ibnu Sam'an dengan lafal yang semisal. Imam At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib.
Firman Allah ﷻ: “Maka ikutilah! Jangan kalian ikuti jalan-jalan yang lain. (Al-An'am: 153)
Sesungguhnya lafal “sirat atau jalan-Nya” digunakan dalam bentuk tunggal karena perkara yang benar itu hanya satu. Mengingat hal itu, maka lafal “sabil digunakan dalam bentuk jamak (yaitu subul) karena beragam dan bercabang, seperti yang disebutkan di dalam firman-Nya:
“Allah Pelindung orang-orang yang beriman. Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah setan, yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.” (Al-Baqarah: 257)
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Sinan Al-Wasiti, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Harun, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Husain, dari Az-Zuhri, dari Abu Idris Al-Khaulani, dari Ubadah ibnus Samit yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: Siapakah di antara kalian yang mau berbaiat (berjanji setia) kepadaku untuk berpegang teguh kepada ketiga “Katakanlah (Muhammad), ‘Kemarilah! Aku akan membacakan apa yang diharamkan Tuhan kalian’." (Al-An'am: 151) hingga selesai sampai akhir ketiga ayat berikutnya.
Barang siapa yang menunaikan ketiganya, akan mendapatkan pahala dari Allah. Barang siapa yang mengurangi sesuatu dari kewajibannya, maka Allah akan menimpakan musibah kepadanya di dunia ini sebagai hukumannya. Dan barang siapa menunda kewajibannya sampai di akhirat, maka urusannya hanya kepada Allah. Jika Allah berkehendak mengazab, niscaya Dia mengazabnya dan jika Dia berkehendak mengampuni nya, niscaya Dia mengampuninya.
Allah menjelaskan bahwa semua perintah dan larangan yang telah disebut dua ayat sebelum ini adalah jalan kebenaran yang harus diikuti. Jika tidak, maka akan menimbulkan petaka dalam kehidupan. Inilah wasiat yang kesepuluh: dan sungguh, inilah jalan-Ku yang lurus, yaitu agama Islam yang diridai Allah dengan semua kelengkapan ajarannya, mulai dari akidah, kekeluargaan, dan kemasyarakatan. Maka ikutilah jalan ini, karena inilah jalan yang benar yang bisa memberikan jaminan kebahagiaan dan ketenteraman hidup di dunia dan di akhirat. Jangan kamu ikuti jalan-jalan yang lain seperti agama-agama selain Islam, kelompok-kelompok yang mengajarkan ajaran yang menyimpang dan sesat yang akan mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Setan terus berusaha untuk membelokkan manusia dari jalan lurus ini dengan segala cara. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu bertakwa dengan selalu menjaga diri agar jangan sampai celaka, yaitu dengan melaksanakan ajaran Islam dengan baik dan benar, baik itu kewajiban atau larangan. Inilah bentuk kasih sayang Allah kepada manusia agar mereka bahagia.
Selanjutnya Allah menjelaskan bahwa Islam sebagai jalan kebenaran yang harus diikuti bukanlah sesuatu yang baru, tetapi telah dibawa oleh para nabi terdahulu, antara lain adalah Nabi Musa. Kemudian Kami telah memberikan kepada Nabi Musa Kitab Taurat sebagai anugerah dari Allah. Manusia tanpa wahyu pasti akan sesat karena mereka akan memilih jalan sendiri-sendiri atas dasar kepentingan masing-masing. Pemberian kitab suci itu adalah untuk menyempurnakan nikmat Kami kepada orang yang berbuat kebaikan karena ketaatannya kepada Allah dalam menyampaikan pesan-pesan-Nya. Hal ini menunjukkan bahwa orang yang berbuat baik karena Allah akan diberi tambahan nikmat-Nya untuk menjelaskan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh kaumnya, baik urusan agama maupun urusan dunia. Dan juga sebagai petunjuk ke jalan yang benar dan sebagai rahmat bagi mereka yang mengamalkannya agar mereka beriman akan adanya pertemuan dengan Tuhannya untuk mendapatkan balasan dari semua amal yang dilakukan di dunia. Keimanan terhadap hari akhir menjadikan manusia lebih berhati-hati dalam bertindak dan banyak melakukan amal saleh.
Ayat ini menerangkan bahwa Rasulullah ﷺ diperintahkan untuk menjelaskan kepada kaumnya bahwa Al-Qur'an yang mengajak kepada jalan yang benar, menghimbau mereka agar mengikuti ajaran Al-Qur'an demi kepentingan hidup mereka, karena Al-Qur'an adalah pedoman dan petunjuk dari Allah untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat yang diridai-Nya. Inilah jalan yang lurus, ikutilah dia, dan jangan mengikuti jalan yang lain yang akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.
Dalam Sunan Ahmad, an-Nasa'i, Abu Syaikh dan al-Hakim dari Abdullah bin Mas'ud, diriwayatkan dalam sebuah hadis yang maksudnya: Aku dan beberapa sahabat lainnya duduk bersama Rasulullah, lalu Rasulullah, membuat garis lurus dengan tangannya dan bersabda, "Ini jalan Allah yang lurus", kemudian beliau menggariskan beberapa garis lagi dari kanan-kiri garis pertama tadi lalu bersabda, "ini jalan-jalan yang sesat." Pada setiap ujung jalan dari jalan-jalan itu ada setan yang mengajak manusia untuk menempuhnya, kemudian Rasulullah membaca ayat ini (al-An'am/6: 152).
Para ahli tafsir mengatakan, bahwa bercerai-berai dalam agama Islam, karena perbedaan pendapat dan mazhab dilarang oleh Allah, karena melemahkan persatuan mereka dan sangat membahayakan agama itu sendiri. Kemudian ayat 153 ini, diakhiri dengan anjuran bertakwa karena dengan bertakwalah dapat dicapai kebahagiaan dunia dan akhirat yang diridai Allah.
“Katakanlah, ‘Kemarilah supaya aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kamu kepada kamu.'"
(pangkal ayat 151)
Ayat ini telah menyuruh memanggil mereka. marilah kemari aku katakan kepadamu supaya kebingunganmu hilang dan amalan yang raga dan karut berhenti, berganti dengan pendirian hidup yang mulia. Aku akan membacakan atau menjelaskan kepada kamu apa hal yang diharamkan Allah atas kamu, yaitu yang menjadi pokok pedoman hidup.
(153) Dan sesungguhnya ini adalah jalanku yang lurus. Sebab itu turutilah dia. Dan jangan kamu turuti jalan-jalan (lain) karena itu akan memecah-belahkan kamu dari jalan-Nya. Demikian Dia wasiatkan kepada kamu supaya kamu semuanya bertakwa.
1."(Yaitu) bahwa janganlah kamu persekutukan Dia dengan sesuatu pun."
Inilah pokok yang pertama yang diperingatkan Allah kepada kamu. Kamu sendiri dari nenek moyang dahulu-dahulu pun mengakui bahwa Allah itu memang ada dan memang Dia satu. Oleh sebab itu, janganlah yang lain dipersekutukan dengan Dia. janganlah yang lain diangkatkan derajatnya lalu disamakan kedudukannya dengan Allah Yang Satu itu. Sebab, yang lain itu bukanlah Allah. Semuanya itu makhluk belaka, bukan Khalik. Semua apa yang ada pada mereka, hanyalah pemberian saja dari Allah, tidak timbul dari dalam diri mereka sendiri. Baik malaikat, jin, nabi-nabi, manusia, maupun siapa saja dan apa saja. Berhubungan dengan pokok kepercayaan ini maka segala pemujaan dan persembahan pun tidak boleh dipersekutukan yang lain dengan Dia. Ataupun tentang menetapkan halal dan haram, mengatakan ini boleh dan itu tidak boleh, hukum satu-satunya hanya datang dari Allah. Dan, menyembah Allah itu bukan pula dengan semau-mau sendiri, melainkan dengan tuntunan yang diberikan Allah sendiri, yang disampaikan oleh Rasul-Nya. Inilah pokok kepercayaan yang pertama, haram mempersekutukan dan wajib menauhidkan.
Haram yang pertama, yang menjadi pokok pangkal dari segala perbuatan atau kepercayaan yang haram ialah mempersekutukan yang lain dengan Allah. Dan, Allah telah menurunkan berbagai macam peraturan untuk hidup, untuk bermasyarakat. Maka, haramlah tunduk pada suatu peraturan lain yang datangnya bukan dari Allah. Kemusyrikan yang haram itu bukan saja menyembah berhala. Bahkan, kalau ada tempat tunduk selain Allah, tempat takut selain Allah, tempat melindungkan diri atau tempat memohon, musyriklah namanya. Sehingga beramal berbuat baik yang bukan karena Allah, melainkan karena mencari semata-mata penghargaan manusia diriamakan riya. Dan riya itu diriamakan syirik khafi, mempersekutukan yang lain dengan Allah secara halus.
Di dalam surah an-Nisaa' ayat 48 dan ayat 115 sudah diberikan pokok pendirian yang tidak dapat ditawar lagi, yaitu bahwa Allah tidaklah akan memberi ampun jika Dia dipersekutukan dengan yang lain. Karena yang lain itu adalah makhluk-Nya belaka, sedangkan dosa yang lain kalau Allah menghendaki-Nya dapat juga diampuni. Dan, di dalam sebuah hadits yang shahih disebutkan bahwa di antara berbagai dosa besar yang pertama sekali ialah al-isyraku billahi, mempersekutukan Allah.
2."Dan dengan kedua ibu-bapak hendaklah berbuat baik ."
Setelah tegak pokok kepercayaan yang pertama, yaitu tidak mempersekutukan yang lain dengan Allah, menyusullah kewajiban yang kedua, yaitu berbuat baik, berkhidmat dan menghormati kedua ibu-bapak. Jangan mengecewakan hati mereka, jangan durhaka kepada keduanya. Karena, kalau sudah durhaka, nyatalah kamu menjadi seorang yang rendah budi, rusak akhlak, tidak membalas guna sehingga berkata “uffin" saja, yang berarti “cis" atau “ah" lagi terlarang dan haram, apalagi perbuatan-perbuatan lain yang dapat mengecewakan hati keduanya. Adakah patut dari kecil engkau dibesarkan, dibelai dan diasuh, nyamuk seekor pun mereka halau asalkan matamu dapat tertidur. Pada siang hari ayahmu berusaha bermandi keringat untuk mencarikan makanmu, adakah patut ayah bundamu itu kamu sanggah?
Demikian istimewa Allah menyuruh orang menghormati dan memuliakan ayah bundanya dan mensyukuri jasa mereka sehingga di dalam surah Luqman ayat 14, “Hendaklah engkau bersyukur kepada-Ku dan kepada dua ibu-bapak engkau."
Dalam sebuah hadits yang dirawikan oleh Bukhari, Muslim, an-Nasa'i, dan Tirmidzi dari Abdullah bin Mas'ud bahwa Abduilah bin Mas'ud itu pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺ, “Apakah amalan yang paling utama?" Maka Rasulullah ﷺ menjawab, “Shalat di awal waktunya." Kemudian aku bertanya pula, “Kemudian itu apa lagi?" Beliau menjawab, “Berbuat kebajikan kepada ibu-bapak." Kemudian aku tanyakan pula, “Sesudah itu apa lagi?" Beliau Rasulullah ﷺ menjawab, “Berjihad pada jalan Allah."
Dari hadits tersebut dapatlah kita melihat betapa mulia dan pentingnya berkhidmat kepada ibu-bapak sehingga lebih pertama dan utama dibandirigkan jihad fi sabilillah, padahal jihad adalah keperluan untuk agama dan masyarakat. Dan memang tersebut pula dalam hadits yang lain bahwa seorang pemuda yang ingin pergi berjihad, berperang di jalan Allah disuruh pulang kembali oleh Rasulullah ﷺ sebab ternyata ayah bundanya sakit-sakit, tidak ada orang lain yang dapat menyelenggarakan.
Bahkan oleh setengah ulama dikatakan, hendaklah anak itu membuat dirinya laksana hamba sahaya jika dia berhadapan dengan ayah bundanya. Namun, ijtihad ulama yang seperti ini haruslah diterima oleh orang tua dengan hati-hati. Sebab, banyak juga orang tua yang bersifat diktator kepada anaknya karena pendapat ulama yang begini sehingga banyak kita lihat di negeri Mekah sendiri karena pengaruh pendapat begini, orang tua yang menangani anaknya dengan kejam, menyepak, menerjang sehingga tertekan benar jiwa kanak-kanak itu. Dan, terkadang karena mendapat hak yang luas ini ada pula orang tua yang memaksa anak gadisnya kawin dengan laki-laki yang dipilihnya sendiri, tidak peduli anak itu suka atau tidak, dengan tidak memikirkan sedikit juga perasaan dari anak itu.
Yang benar ialah ayah bunda memberikan didikan kepada anak-anaknya dengan cara sikap hidupnya sendiri. Yaitu, sikap hidup yang menimbulkan hormat (respect) dan rasa cinta. Ayah bunda dalam rumah tangga menurut ilmu jiwa pendidikan ialah lingkungan pertama yang didapati oleh seorang anak ketika dia lahir ke dunia. Pada waktu kecil itu, bagi seorang anak, ayahnya adalah hero atau pahlawan yang tidak pernah salah. Penghargaan yang tadiriya demikian tinggi bisa hancur apabila dilihatnya hanya contoh buruk saja yang tampak dari ayahnya atau dari bundanya. Alangkah payah bagi seorang ayah atau bagi seorang ibu, akan menyuruh putranya shalat, kalau dia sendiri tidak mau mengerjakan hal itu.
Anak-anak di zaman modern patah arang dengan kedua orang tuanya karena mereka tidak memberinya harapan, tidak memberi contoh tentang ibu yang baik. Adapun ayah hanya pulang sekali-sekali atau larut malam, sedangkan ibu pergi pula keluar. Oleh karena itu, siapa yang akan melarang kalau si anak pun keluar pula dari rumah untuk menghilangkan kesepiannya?
Dalam ayat ini perintah ditekankan kepada anak supaya menghormati kedua orang tua. Agama Islam telah memberikan tuntunan menghormati orang tua itu dengan jelas, baik dalam Al-Qur'an maupun dalam sunnah Nabi ﷺ Telah banyak bertemu ayat hormat anak kepada kedua orang tua sebelum ayat ini dan nanti seterusnya akan ada pula. Di samping orang tua meminta haknya untuk dihormati, lanjutan ayat memberi ingat pula kepada orang tua agar jangan membunuh anak karena takut miskin.
3."Dan janganlah kamu bunuh anak-anak kamu karena kepapaan."
Yang pertama tadi bertauhid pada Allah, yang kedua kewajiban anak kepada orang tua (ayah bunda) supaya berkhidmat dan berlaku hormat. Sekarang, yang ketiga ialah nasihat dan peringatan kepada orang tua jangan sampai membunuh anak karena miskin.
Di dalam surah al-Israa' ayat 31, Allah memberi peringatan agar jangan membunuh anak karena takut akan kemiskinan dan kepapaan. Di ayat ini diingatkan jangan membunuh anak karena hidup miskin, anak tidak terbe-lanjai. Karena perbuatan yang demikian itu hanya bisa terjadi kepada orang jahiliyyah yang kepercayaannya pada pertolongan Allah sangat tipis. Sedangkan lanjutan ayat ini Allah berfirman, “Kamilah yang memberi rezeki kamu dan kepada mereka." Sesuai dengan apa yang telah dijaminkan Allah di dalam surah Huud ayat 6, bahwasanya tidak suatu makhluk yang melata, merangkak, berjalan, di atas bumi ini melainkan sudah ada jaminan rezekinya di sisi Allah dan telah diketahui di mana dia akan tinggal dan di mana dia akan berkubur kelak.
Itu sebabnya, pegangan hidup yang pertama tadi ialah percaya kepada Allah dan jangan mempersekutukan yang lain dengan Allah. Karena kepercayaan kepada Allah menimbulkan cahaya dalam hati, inspirasi dalam mencari usaha kehidupan.
Bagi pendidikan anak sendiri pun sangat berbahaya kalau orang tuanya membayangkan bahwa kedatangannya ke dunia ini hanyalah semata-mata akan memberati hidupnya.
Pada zaman jahiliyyah benar-benar ada orang yang membunuh anak karena takut miskin. Sampai sekarang, masih terdapat bangsa yang miskin, menjual anaknya karena tidak terberi makan. Namun, ada lagi yang lebih buruk, yaitu meracun jiwa anak sendiri dengan memberikan didikan yang salah karena mengharapkan “jaminan hidup". Orang tua yang menyerahkan anaknya masuk sekolah Kristen, karena pengaruh pendidikan Kolonial yang mengajarkan bahwa hidup yang teratur ialah meniru hidup orang Barat dan agama orang Barat itu ialah Kristen. Dan pendidikan jiwa budak itu setelah tanah air merdeka masih belum hilang sama sekali.
Berkata al-Hakim, “Termasuk di dalam ini minuman semacam obat untuk menggugurkan kandungan."
Berkata pengarang kitab al-Ahkam, “Wajiblah atas seseorang perempuan yang telah terputus haidnya agar berjaga-jaga jangan sampai dia meminum obat-obat yang ditakuti akan dapat menyebabkan gugur kandungannya."
KELUARGA BERENCANA
Sehubungan dengan ini teringatlah kita pada gagasan baru dari dunia modern, tentang “Keluarga Berencana". Yaitu usaha menjarangkan kelahiran anak atau usaha memperkecil jumlah anak karena takut akan miskin.
Dalam ajaran Islam sendiri, tidaklah ada larangan yang pasti dengan nash membatasi kelahiran anak atau membuat kelahiran anak itu jadi jarang. Tidak terlarang, asal saja tidak merusak kesehatan dan tidak timbul rasa kurang percaya pada jaminan Tuhan. Pada zaman Rasulullah ﷺ ada orang yang melakukan azal, yaitu mencabut alat kelamin laki-laki dari faraj si istri setelah dekat akan keluar mani, karena kasihan kepada istri itu akan beranak lagi, sedangkan badannya tidak sehat.
Hal yang semacam ini dimasukkan ke dalam urusan pribadi dan rumah tangga saja, rahasia suami-istri yang tidak perlu diributkan keluar. Namun, pada zaman modern ini timbul gagasan Keluarga Berencana, yang pada mulanya atas alasan yang lahirnya ialah karena kecemasan kalau-kalau imbangan di antara penduduk dunia atau penduduk satu negeri tidak seimbang dengan persediaan makanan. Kemudian, pemerintah suatu negeri yang merasa tidak berdaya memberi makanan yang cukup itu berusaha mempropagandakan “Keluarga Berencana" atau kelahiran manusia yang dibatasi. Untuk itu, diadakanlah obat-obat pencegah hamil, ada yang berupa pil atau kapsul dan ada yang berupa operasi kecil pada alat kelamin, dan ada yang berupa suntikan.
Setelah Keluarga Berencana ini populer di seluruh dunia, terutama sekali dipropagandakan dalam negara-negara yang ekonominya lemah maka timbullah gejala-gejala lain yang tidak diingini, sebab perhitungan ekonomi atau perhitungan bertambah besarnya jumlah penduduk, tidak seimbang dengan perbentengan ruhani. Dipergunakanlah obat pencegah hamil untuk Keluarga Berencana itu untuk menahan beranak bagi hubungan di luar nikah. Di dalam kota-kota besar terdapat gadis-gadis dan pemuda-pemuda yang belum menikah menyimpan pil-pil anti hamil, supaya kalau mereka berzina jangan sampai mengandung.
Dan dalam kenyataannya pula ialah bahwa pada orang-orang yang masih kuat agamanya, kuat imannya dan teguh kepercayaannya pada jaminan hidup dari Allah, propaganda Keluarga Berencana, tidaklah begitu jelas. Yang menjalankannya hanyalah orang yang telah lemah rasa agamanya. Dan kedapatan lagi menurut penyelidikan, yang banyak mengambil kesempatan Keluarga Berencana ialah orang-orang yang mampu membeli obat-obat, pil-pil, dan kapsul-kapsul yang harganya mahal itu, sedangkan orang-orang yang hidupnya kurang mampu, tidaklah dapat menurutinya. Akhirnya, orang yang memiliki kemampuan menyekolahkan anak, tidak mempunyai anak buat disekolahkan, dan orang-orang yang banyak anaknya tidak mampu menyekolahkan anak.
Perempuan-perempuan yang menuruti hidup modern merasa bahwa anak-anak itu sangat menghalangi langkahnya untuk bergerak ke mana-mana untuk bercengkerama, mendatangi kawan, bergaul bebas, keluar pelesir. Dengan demikian, kian lama kian jelas bahwa tujuan pertama dari Keluarga Berencana tidak tercapai, tetapi Keluarga Berencana diteruskan juga, bukan lagi karena tekanan ekonomi, tetapi untuk “menutup malu" yang telah tercoreng pada keningnya kehidupan modern.
Seorang sarjana perempuan Indonesia, Dr. Zakiah Daradjat, pernah menulis tentang Keluarga Berencana secara ilmiah, dipandang dari segi hidup beragama.
BEBERAPA PENGALAMAN AKIBAT PIL ANTI HAMIL
Belakangan ini masyarakat kita sangat tertarik pada masalah Keluarga Berencana. Klinik-klinik dan dokter-dokter yang memberikan nasihatnya dalam masalah itu. Semakin hari semakin banyak dan sambutan masyarakat pun semakin hebat pula. Kadang-kadang pemerintah di beberapa daerah turut aktif dalam mempropagandakan hal itu, bahkan terkadang ada pejabat yang memerintahkan rakyat daerahnya agar melaksanakan pembatasan kelahiran. Diangkatlah penasihat-penasihat keliling yang akan memberikan nasihat kepada keluarga-keluarga di rumahnya masing-masing.
Motif dan dorongan-dorongan yang menggerakkan orang untuk membatasi kelahiran pada umumnya adalah masalah ekonomi, kesehatan, dan pendidikan.
Memang benar, kehidupan orang sehari-hari makin jauh dari syarat-syarat minimal yang tentunya orang menjadi takut mempunyai banyak anak karena terbayang di matanya kelaparan dan kekurangan makanan yang akan diderita keluarganya, jika jumlah anggota keluarga itu besar. Karenanya, banyak di antara pemimpin-pemimpin yang merasa bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat, bekerja giat untuk mendorong dan menganjurkan agar tiap orang dapat memahami masalah ini dan dengan sukarela akan mengadakan pembatasan kelahiran.
Di samping masalah ekonomi, masalah kesehatan juga salah satu alasan yang mendorong dokter-dokter dan orang-orang yang bekerja di bidang kesehatan untuk menasihati orang-orang supaya dapat mengurangi kelahiran, terutama terhadap perempuan-perempuan yang kesehatannya lemah atau mereka yang anaknya terlalu rapat/banyak. Banyak dokter-dokter yang mengeluh dan kadang-kadang marah kepada penderita-penderita (pasien-pasien) yang tidak mau mengikuti petunjuk-petunjuk tentang pembatasan kelahiran itu.
Persoalan kesehatan ini tidak hanya mengenai ibu, tetapi juga menyangkut kesehatan anak-anak. Jika jarak antara satu anak dengan lainnya sangat dekat, pemeliharaannya akan kurang. Oleh karena itu, kita lihat semakin banyaklah dokter yang memberikan nasihatnya, agar orang dapat mengurangi kelahiran, demi untuk menjaga kesehatan ibu dan anak.
Alasan ketiga yang tidak sedikit digunakan adalah masalah pendidikan. Orang ber-anggapan bahwa mendidik anak itu sangat sukar, dalam kenyataan hidup terdapat berapa banyaknya anak-anak yang salah didik, salah asuh sehingga menjadi nakal, tidak mau sekolah, keras kepala, suka melawan, kelakuannya menyakitkan hati orang tua, dan seba-gainya. Timbullah kesimpulan orang-orang tua yang ingin supaya anaknya terdidik baik, pintar dan berguna di kemudian hari, cukuplah satu orang atau dua orang saja, supaya dapat mendidiknya betul-betul dan kemudian menjadi orang baik, daripada punya anak enam atau tujuh orang yang tidak terdidik baik.
Ketiga alasan inilah yang sering dikemu-kakan oleh ahli-ahli Keluarga Berencana dalam memberikan nasihat supaya orang menyadari dan memahami akan pentingnya pembatasan kelahiran. Ketiga macam alasan tersebut dikemukakan dengan cara yang betul-betul menarik perhatian dan menyebabkan orang-orang betul-betul takut memiliki anak banyak. Setelah ketakutan umum akan bahaya-bahaya yang akan terjadi akibat banyaknya kelahiran itu meluas maka muncullah ahli-ahli tadi dengan obat-obatan dan dengan alat-alat yang dapat digunakan untuk mencegah terjadiriya kehamilan. Sehingga obat-obatan dan alat-alat dan cara-cara yang dahulu tidak dikenal orang di negara kita, sekarang telah banyak beredar, tidak saja di apotek-apotek atau klinik-klinik dan dokter-dokter tertentu, bahkan sudah keluar ke pasaran bebas dan tangan-tangan pedagang kepercayaan dokter-dokter.
Banyak orang yang merasa bangga mengingatkan bahwa cara berpikir rakyat telah maju dan telah dapat mengikuti jejak negara-negara modern, mau membatasi kelahiran. Memang, persoalan yang bisa dijadikan ejekan oleh golongan yang merasa dirinya modern dan pandai adalah banyak anak. Oleh sebab itu, orang berani mengumpamakan setiap orang yang banyak anaknya dengan marmut.
Maka, orang yang merasa telah telanjur punya anak banyak, kadang-kadang merasa malu dan menjadi sasaran-sasaran ejekan kawan-kawannya seolah-olah dia betul-betul bodoh tidak punya pikiran seperti marmut yang hanya pandai melahirkan anak banyak saja.
Dalam gelombang kesadaran akan pentingnya mengatur/membatasi kelahiran itu, tidak sedikit pula ahli-ahli agama yang terbawa oleh arus yang disangkanya baik dan modern itu, sehingga satu demi satu keluarlah alasan-alasan yang bersifat agamis guna memperkuat keyakinan akan boleh atau halalnya melakukan birth control itu.
Masalah Keluarga Berencana itu sekarang menjadi persoalan yang mengetuk hati semua orang sehingga dibicarakan di sana-sini secara terbuka, diskusi-diskusi, seminar-seminar, simposium-simposium, pidato-pidato di muka umum, radio, TV, dan lain-lain. Namun sayangnya, yang sering kita dengar dan dapatkan dalam uraian-uraian tersebut adalah alasan-alasan mengapa Keluarga Berencana itu harus dilakukan, obat-obat apa yang baik diminum (pil-pil dan sebagainya), dan alat-alat apa yang bisa digunakan (ada yang bernama spiral, cincin, topi, dan yang terbaru bernama IUD) dan sebagainya. Bahkan ada pula cara memandulkan dengan mengadakan operasi (pemotongan di dalam), baik kepada laki-laki maupun perempuan.
Pembicaraan dalam hal ini demikian menariknya sehingga orang-orang datang berduyun-duyun ke tempat-tempat persoalan tersebut dikupas, orang tidak segan-segan meminta nasihat sesama kawan yang berpengalaman (walaupun bukan ahli), pil-pil beredar, alat-alat yang seharusnya dipasangkan oleh dokter, sudah bisa dibeli di luar sepengetahuan dokter dan dipasang sendiri oleh orang-orang yang berkepentingan, semuanya terdorong ingin mendapatkan kebahagiaan dalam hidup, tidak susah ekonomi, terhindar dari kesusahan/ke-sakitan waktu hamil dan melahirkan dan ingin mendapat anak-anak yang betul-betul terdidik dan berguna bagi masyarakat di kemudian hari.
Di lain pihak, kita jarang sekali, bahkan mungkin tidak pernah mendengar uraian yang mengungkap akibat-akibat negatif yang mungkin terjadi atas keluarga (baik ibu, bapak, atau anak) karena pelaksanaan Keluarga Berencana tersebut. Akibat-akibat negatif itu ada, tetapi jarang diketahui orang. Sesungguhnya banyak segi-segi negatif yang dialami sendiri oleh orang-orang yang bersangkutan. Namun, hal itu tidak mereka sadari. Di antara akibat-akibat negatif yang jarang kita perhatikan adalah kesehatan mental dan kemerosotan moral.
(i) Kesehatan Mental
Akibat pelaksanaan Keluarga Berencana terhadap kesehatan mental seseorang. Sesung-guhnya pengaruh negatif terhadap kesehatan mental itu sangat banyak, dapat terlihat pada kesehatan jasmani, pikiran, perangai, kelakuan, dan kehidupan serta kebahagiaan keluarga pada umumnya.
Yang akan terganggu jiwanya (kesehatan mentalnya) adalah ibu, bapak, dan anak, bersama-sama atau sekurang-kurangnya salah seorangnya. Hal ini perlu kami ketengahkan untuk dapat memahami persoalan tersebut dengan segala akibat dan kemungkinannya demi untuk mencapai ketenteraman dan kebahagiaan dalam hidup. Dalam penguraian akibat-akibat psikis (mental) itu akan dikemukakan di sini contoh-contoh yang pernah dihadapi klinik-klinik jiwa.
Akibat negatif itu dapat terjadi atas ibu, bapak, anak dan ibu-bapak bersama.
Pengaruhnya Terhadap ibu
Sekarang ini banyak ibu-ibu yang makin gemuk. (Dengan catatan gemuk yang tidak seimbang. Pada umumnya, perutnya menjadi lebih besar.) Air mukanya kurang berseri, seolah-olah kurang bersinar, tekanan darah tinggi atau rendah, kepala selalu pusing, lekas marah, dan sebagainya.
Contoh:
Seorang ibu muda yang cantik kira-kira berumur 28 tahun, suaminya seorang pria yang gagah, menduduki jabatan terhormat dalam
pemerintahan dan masyarakat serta tergolong keluarga yang mampu (kaya). Si istri me-ngeluh karena dia merasa makin lama makin gemuk sehingga dia terpaksa merawat dirinya kepada seorang ahli kecantikan jasmani. Dua kali seminggu dia harus datang untuk dirawat dan berolahraga untuk mengurangi gemuknya tersebut. Olahraga telah dilaksanakan, tetapi jika dihentikan, gemuknya cepat bertambah, sehingga dia kebingungan dan berusaha mengurangi makannya; makanan yang berlemak, yang manis dan mentega dijauhi dan dipilihnya makanan ringan yang cenderung pada rasa adem atau dirigin dan banyak sayuran.
Dan ketika ibu tersebut mengeluhkan penderitaannya, terjadilah tanya jawab berikut ini: Penulis: Apa rahasia gemuknya Ibu ini? Apakah Ibu minum pil?
Pasien: (kontan menjawab) Betul, saya minum pil anti hamil tiga tahun ini. Apakah mungkin karena pil itu saya gemuk? Barangkali juga iya, karena pilnya harus diminum dua hari sekali, dan tidak boleh ada kelupaan. Kalau saya pergi bertamu (menginap) ke rumah orang atau pergi, kadang-kadang ke daerah lain saya tidak pernah lupa membawa pil tersebut. Karena menurut nasihat dokter, kalau sekali saja lupa maka kehamilan akan terjadi.
Penulis: Ibu sangat rajin dan hati-hati betul menjaga supaya jangan sampai ada satu hari yang lupa meminumnya. Ini sudah menyebabkan gelisahan dan ketegangan perasaan. Di samping itu saya ingin tanya, bagaimana perasaan Ibu terhadap Bapak?
Pasien: Jangan bilang-bilang Bapak, ya. Saya sesungguhnya tidak merasa apa-apa waktu kumpul dengan bapak (sexual intercourse), tetapi Bapak tidak pernah saya beri tahu, saya takut kalau-kalau dilarangnya nanti minum pil itu, sedangkan saya tidak mau lagi punya anak.
Penulis: Ibu merasa tidak apa-apa (tak puas), tetapi hal itu disembunyikan. Dapatkah Ibu menerima ketidakpuasan itu selama-lamanya? Apakah Ibu tidak sering marah-marah atau ingin jalan-jalan dan tidak betah di rumah? Pusing kepala? Dan apakah tekanan darah Ibu masih tetap normal?
Pasien: Kalau kepuasan yang ditanyakan, tidak pernah saya pikirkan, puas atau tidak, yang terang suami saya puas, bagi saya kepuasan itu tidak banyak jadi soal. Apalah kita perempuan ini. Tetapi belakangan ini, memang saya sering kali pusing, malas saja di rumah, dan sering marah-marah, sedikit-sedikit anak-anak kena marah dan setelah diperiksa ke dokter ternyata tekanan darah saya tinggi. Dan saya ingin tanya, apa hubungannya semua ini dengan pil anti hamil?
Penulis: Ketakutan mempunyai anak lagi telah menimbulkan kegelisahan dalam hati Ibu sendiri sehingga mencari jalan untuk menghindarinya, yaitu minum pil. Rupanya pil tidak hanya memengaruhi kehamilan, tetapi juga menghilangkan kenikmatan hidup. Kehilangan rasa puas itu biasanya membawa ketegangan batin, kegelisahan yang tidak diketahui apa penyebabnya. Tekanan batin dan kegelisahan itu akan menyebabkan orang marah-marah dan tidak puas saja terhadap orang lain dan selanjutnya dalam pil itu ada sedikit zat yang pernah dipersalahkan menyebabkan penyakit kanker!
Pasien: Kalau begitu saya akan hentikan meminum pil itu, jangan-jangan saya kena kanker pula, di samping penderitaan yang sudah-sudah itu.
Si ibu tadi juga takut kehilangan kecantikannya, jika dia banyak anak dan ingin agar terhindar dari pandangan orang-orang yang menganggapnya kolot dan rendah terhadap orang yang anaknya banyak. Namun setelah percobaan dilakukannya, timbullah kegelisahan dan ketidaktenteraman jiwanya karena dia selalu dikejar-kejar oleh ketakutan yang dibuatnya sendiri, kebahagiaan dan kenikmatan berkeluarga pun menjadi berkurang.
Contoh:
Seorang ibu berumur 27 tahun, cantik, ramah dan kaya, kelihatannya gemuk sekali, mukanya kelihatan pucat seperti tidak berdarah. Si ibu itu datang ke klinik jiwa dengan keluhan sering kali marah-marah dan datang bulannya tidak teratur, kadang-kadang cepat sekali, kadang-kadang berlangsung untuk waktu yang lama dan sering kali disertai oleh sakit dan pernah pingsan.
Akibatnya Terhadap Bapak
Sering kali ibu-ibu kebingungan apabila menghadapi bapak-bapak yang berubah sikapnya setelah beberapa tahun dalam perkawinan. Bahkan ada ibu yang mengatakan, dulu bapak sangat baik. Namun sekarang (setelah 6 tahun dari perkawinan mereka), bapak sering sekali marah-marah dan mencari-cari kesalahan, di lain pihak. Atau ada pula terjadi bapak-bapak yang suka mencari hiburan di luar rumah, sering kali tertawa, tersenyum, dan bergurau lebih banyak dengan perempuan lain daripada dengan istrinya sendiri dan ada juga bapak-bapak yang dihinggapi ke-lakuan yang bisa dikatakan menyeleweng dari norma-norma susila, seperti suka berkunjung ke rumah-rumah yang tidak baik atau mengundang anak-anak gadis ke tempat-tempat yang mencurigakan. Di samping itu semua, juga terjadi perkawinan-perkawinan (kedua dan ketiga) di luar sepengetahuan istrinya dan hal yang agak umum dan banyak terjadi adalah ketidaknormalan tekanan darah (tekanan darah tinggi atau rendah).
Di antara sebab yang mendorong terjadiriya kegeiisahan-kegeiisahan dan keabnormalan te-kanan darah, keguncangan-keguncangan hubungan keluarga dan keguncangan perasaan adalah disebabkan ketidakpuasan dalam hubungan keluarga yang timbul akibat dilaksanakannya keluarga berencana. Sebagai contoh kita ambil seorang bapak yang baru berusia 42 tahun, yang rupanya cukup gagah, simpatik, dan kelihatan sehat.
Sebagai seorang yang mempunyai fungsi yang baik dalam tugasnya, dia selalu tekun dan rajin di kantornya. Suatu hal yang menarik perhatian dari si bapak ini adalah dia sebagai orang yang mempunyai kekuasaan dalam bidang pekerjaannya, adalah baik dan jujur. Akan tetapi, dia kadang-kadang sukar untuk dipahami oleh bawahannya karena seringnya dia marah-marah dan mempunyai adat atau disiplin yang sangat keras. Di samping itu, dia juga sering mengeluh sakit tekanan darah tinggi. Bertahun-tahun dia menderita sakit tekanan darah tinggi dirawat oleh dokter-dokter, akan tetapi tekanan darahnya tidak pernah normal kembali, lebih cenderung naik sampai di atas 180 dan kadang-kadang mencapai 200 atau lebih.
Akibat telah lamanya menderita sakit tekanan darah tinggi, dia bosan berobat dan ke-percayaannya kepada dokter menjadi hilang. Dia menjadi bingung dan bertambahlah penyakitnya dengan tidak bisa tidur, sering kali bangun semalam-malaman dan besok paginya dia gelisah. Karena penyakitnya yang terakhir ini dia berhubungan dengan penulis.
Di dalam penelitian dan tanya jawab yang terjadi antara pasien dan penulis, tersingkaplah suatu rahasia di mana dia merasa bahwa istrinya telah lama merasa dirigin terhadapnya.
Dengan mengeluh, dia berkata bahwa dia berlainan pendapat dengan istrinya. Si istri tidak mau punya anak banyak dan dia sebaliknya ingin punya anak banyak. Kendati pun dalam kehidupan sehari-hari tampaknya keluarga tersebut sangat bahagia. Selalu tertawa, tersenyum, bergurau, dan menerima kawan-kawannya dengan hangat dan gembira. Akan tetapi ke dalam, pada diri masing-masing terseliplah suatu perasaan yang sama-sama tidak diketahui oleh pihak lain. Yang mana si istri mempunyai perasaan dirigin dan kurang menyambut keinginan-keinginan suaminya, tetapi hal tersebut dirahasiakannya. Sang suami juga merasa bahwa dia tidak berani menyakiti hati istrinya untuk memaksakan keinginan-keinginan pribadiriya karena dia melihat bahwa istrinya kurang menyambut keinginan-keinginannya yang wajar sebagai seorangsuami. Sejak saatitu, si suami berusaha mendekati istrinya dengan berbagai cara yang menggembirakan, yang sesungguhnya di luar kebiasaan-kebiasaan yang dilakukannya dahulu pada waktu tahun-tahun pertama dari perkawinan mereka. Perasaan-perasaan yang kurang menyenangkan itu sedikit demi sedikit tersimpan di dalam hatinya yang kemudian menimbulkan ketidakpuasan dan kekecewaan. Pada akhirnya, tekanan darah menjadi berubah (naik dan tidak pernah turun kem-bali). Setelah diketahui oleh penulis bahwa di antara sebab yang menimbulkan tekanan perasaan, tekanan darah tinggi, perasaan tidak bisa tidur dan suka marah-marah, adalah diakibatkan oleh karena ketidakpuasan dalam hubungan suami istri. Maka, jalan yang ditempuh ialah dengan memanggil istrinya untuk konsultasi. Ketika ditanya kepada istri yang cantik, ramah, dan lemah-lembut itu; umur berapa anak yang terkecil, katanya umur 8 tahun.
Rupanya semenjak 8 tahun itu si istri mulai enggan punya anak karena melahirkan yang bungsu itu merasa sangat payah. Ketakutannya mempunyai anak, menyebabkannya berusaha sekuat tenaga untuk menghindari kehamilan.
Di samping ketakutannya untuk punya anak, berangsur-angsur timbul juga ketidak-senangannya kepada suaminya. Pernah dia menolak setiap ajakan suaminya dengan dalih-dalih yang dia buat-buat, misalnya puyeng, sakit kepala, sakit perut, dan sebagainya.
Hal mana menyebabkan tertekannya jiwa suaminya. Yang kadang-kadang secara diam-diam suami mulai mencari kesenangan di luar rumah tangga. Akan tetapi, kesenangan yang dibawa dari luar rumah tangga itu tidak membawa kebahagiaan pada dirinya karena dia merasa telah mengkhianati istrinya. Sering kali terjadi konflik di dalam hatinya antara ingin jujur dan setia kepada istrinya dan ingin membalaskan sakit hati terhadap istri yang dirigin dan tidak memberikan reaksi yang menyenangkan kepadanya. Pertentangan batin yang dialaminya itu makin hari makin bertambah karena istrinya yang makin hari makin dirigin kepadanya. Inilah yang membawa akibat tekanan darah tingginya yang melampaui batas yang tidak dapat disembuhkan oleh obat-obat dan dokter-dokter berpengalaman.
Sepintas lalu kelihatannya keluarga tersebut berbahagia, suami gagah, baik, dan ramah. Istri cantik, halus dan lincah, anak mereka tiga orang, semua cantik dan pintar-pintar, ekonomi dan kedudukan dalam masyarakat sangat baik serta mendapat penghargaan umum.
Memang benar, sewaktu ditanyakan kepada istrinya hubungan khusus antara dia dengan suaminya, dengan terus terang dia mengakui, bahwa dia cepat sekali menjadi terganggu, mungkin pada mula ajakan suaminya dia berusaha melayaninya. Namun, jika mendengar bunyi apa saja di luar (maupun jauh) dan terkadang tidak ada suara atau bunyi apa-apa, dia menjadi lemas dirigin sehingga si suami seolah-olah berhadapan dengan mayat atau patung yang tidak memberikan reaksi positif yang menggembirakan. Rupanya ketika itu istri mulai membayangkan ketakutannya mempunyai anak, tetapi dia tidak mau mengecewakan suaminya maka konflik jiwa yang timbul dari keinginan menggembirakan suami dengan dirinya yang ketakutan akan menjadi hamil, telah menyebabkan terjadiriya gangguan-gangguan seperti seperti itu.
Setelah istri diberi tahu bahwa tekanan darah suaminya tidak akan turun dan dia akan tetap menderita (kendati pun diobat/dirawat oleh beratus orang dokter) selama si istri bersikap dirigin dan tidak mau memberikan kepuasan yang positif kepada suaminya, terutama dalam bidang yang sangat khusus itu. Si istri pada permulaan ragu-ragu dan menjadi bingung sehingga mengemukakan bermacam-macam persoalan untuk membela diri dan membenarkan perasaan takut hamilnya itu. Akan tetapi, setelah mengalami perawatan jiwa (konsultasi) dua-tiga kali, mulailah dia dapat memahami dan menerima bahwa dia adalah penyebab dari penyakit yang diderita oleh suaminya itu. Sehingga mulailah dia melepaskan rasa takut hamil dan berangsur-angsur memberikan reaksi positif terhadap suaminya.
Terbukti, setelah si istri dapat kembali kepada kewajarannya dalam hubungan khusus dengan suaminya, tekanan darah suaminya menjadi turun mendekati normal dan tabiat pemarahnya menjadi berkurang pula, tidurnya menjadi nyenyak dan kembali pula pada kea-daannya yang baik dan ramah dahulu. Dari pasien ini kita mengambil kesimpulan bahwa sang suami dapat pula terganggu jiwanya akibat si istri menghindari kehamilan dan takut akan akibat-akibat dari kehamilan itu.
Sesungguhnya masih banyak contoh yang dapat dikemukakan dalam hal ini, tetapi cu-kuplah satu ini saja contoh yang terperinci.
Hanya sebagai gejala umum yang banyak terjadi dan terlihat adalah dalam penyelewengan-penyelewengan moral yang dilakukan secara diam-diam oleh suami bahkan ada pula yang mempunyai istri-istri muda di tempat lain, jauh dari pengetahuan sang istri.
Pengaruh Terhadap Kesehatan Mental Si Anak
Sering kali terjadi hal-hal yang tidak diharapkan oleh orang tua, misalnya si ibu telah minum obat atau melakukan berbagai cara untuk mencegah kehamilan. Akan tetapi pembuahan tetap terjadi dan lama-kelamaan anaknya lahir. Dalam perawatan jiwa banyak terbukti, bahwa orang-orang atau anak-anak yang tidak diinginkan disambut oleh orang tua kelahirannya, dia akan merasa bahwa dia (unwcmted child) anak yang tidak disayangi. Akibat perasaan ini sangat berbahaya dalam perkembangan jiwa si anak. Mungkin sekali dia akan menjadi seorang anak yang gelisah, keras kepala, nakal, dan bodoh, bahkan sakit-sakitan. Karena sebagai seoranganakyang masih lemah, dia membutuhkan kasih sayang dan perhatian orang tua yang cukup kepadanya. Anak yang merasa kurang disayangi tadi akan terlambat pertumbuhannya. Dia mungkin menjadi kurus seperti orang kurang makan, kendati pun makanan melimpah ruah di rumahnya. Karena dia kehilangan yang terpokok dalam hidupnya, yaitu kasih sayang orang tuanya.
Setiap anak yang tidak diinginkan oleh orang tua kelahirannya, akan terganggu kesehatan jiwanya. Dia tidak akan pernah merasa bahagia seumur hidup karena telah kehilangan dasar-dasar pokok yang menjadi batu pertama dalam kebahagiaan itu, yaitu kasih sayang dan perhatian orang tua. Di bawah ini akan kita lihat dua contoh anak yang menderita akibat tidak diinginkan oleh orang tua kelahirannya.
Contoh 1:
Anak laki-laki umur 12 tahun, rupanya tampan dan baik, kesehatannya tampaknya biasa. Ibu-bapaknya bekerja sebagai guru. Orang tuanya datang ke klinik jiwa minta supaya diadakan tes jiwa terhadap anaknya. Karena si anak tidak stabil, bosanan, bodoh di sekolah, sering kali kelihatan melamun.
Setelah terhadap si anak dilakukan berbagai macam fpsychotest dan menthakest), ter
bukti bahwa kecerdasannya yang asli cukup baik, hanya dia tidak dapat menggunakannya karena jiwanya tidak tenteram. Memang perasaannya terlihat tidak stabil, mudah guncang.
Kepada ibu-bapak ditanyakan, sejarah kelahiran si anak, apakah si ibu ketika hamil dahulu sehat-sehat dan apakah ketika melahirkan anak itu dengan mudah atau susah? Si bapak mendahului ibu menjawab dengan tegas sebagai berikut: “Memang dulu kami belum ingin punya anak karena kami berdua ditugaskan menjadi guru di daerah, keinginan di waktu itu ialah, selama tempat tinggal belum stabil jangan dulu punya anak. Bermacam-macamlah usaha yang kami lakukan untuk mencegah kelahiran, tetapi apa boleh buat usaha kami tidak berhasil sehingga lahir jugalah anak ini. Setelah anak lahir, apa boleh buat, kami terpaksa menerima dan merawat serta memeliharanya baik-baik. Makin hari si bayi kelihatan makin besar dan lebih menarik maka kamipun merasa kasihan dan sayang kepadanya dan akhirnya merasa menyesal atas apa yang kami perbuat dahulu ketika si anak dalam kandungan. Kadang-kadang kami merasa berdosa karena telah menyiksanya sebelum dia lahir. Semakin hari semakin kami rasakan kesalahan yang dahulu kami perbuat itu sehingga kami kadang-kadang ingin memberikan imbangan terhadap kekurangan dan kekecewaan yang pernah dialaminya dahulu. Kami merasa heran mengapa anak yang kami pelihara, kami sayangi bahkan terkadang kami manjakan menjadi bodoh, nakal, dan tidak tenang. Padahal semua teori pendidikan yang kami ketahui telah kami coba melaksanakan. Karena kami khawatir jangan-jangan ada sesuatu yang rusak di otaknya!"
Sesungguhnya gangguan perasaan yang diderita si anak tidak disebabkan oleh kesayangan atau pemeliharaan orang tua yang tidak normal itu, tetapi karena si anak dahulu pada permulaan hidupnya telah mengalami suatu kekecewaan oleh ibu-bapaknya, kesalahan orang tua berikutnya adalah perlakuan yang membingungkan si anak ketika terlihat konflikasi yang kadang kala kelihatan sayang, sangat takut, dan penyesalan-penyesalan terhadap apa yang dahulu mereka lakukan. Si anak sudah telanjur merasa tidak diterima maka pembinaan kepribadiannya sudah ke-kurangan bahan yang terpokok, yaitu rasa kasih sayang yang tidak diterima pada permulaan hidupnya. Jika pada kemudian hari dia diperlakukan dengan baik dan disayangi, belum tentu dapat menghapuskan bekas luka hatinya yang dahulu dengan mudah. Di sinilah letak keguncangan jiwa yang menimbulkan ketidakmampuannya menggunakan kecerdasan dan ketidakstabilan tersebut.
Contoh 2:
Seorang anak gadis berumur 20 tahun, rupanya kelihatan cantik, tetapi air mukanya kelihatan muram (tidak berseri). Dia mengeluh karena merasa bahwa dia selalu kasar dan sering sekali berkata tajam kepada orang, mudah melukai atau menyakiti hati orang. Dia sering sekali merasa bosan, baik terhadap pelajaran maupun terhadap kawan-kawan. Sekolahnya pindah-pindah dari satu sekolah ke sekolah lain. Dia merasa tidak mengerti akan tujuan hidupnya mau ke mana. Dengan kawan-kawannya, dia sering kali bertengkar karena perasaannya yang tidak stabil itu.
Kadang-kadang, dia merasa sangat sayang dancinta kepada seseorang. Akan tetapi,setelah berjalan sebulan dua bulan sesudah itu dia menjadi berubah sangat benci kepada kawan tersebut. Demikianlah dia berpindah dari satu kawan ke lain kawan, baik dengan kawan sesama perempuan maupun dengan kawan laki-laki. Di samping itu semua, ibu-bapak juga mengeluh karena dia dianggap terlalu kurang sopan karena sering melawan, membandel dan tidak menghargai orang tua, sering berkelahi dengan saudara-saudaranya; keluhan-keluhan berikutnya, dia merasa asing berada di tengah-tengah keluarganya sendiri. Dia merasa ibu-bapaknya tidak sayang kepadanya dan merasa bahwa saudara-saudaranya pun membencinya. Dia pun sebaliknya tidak pernah merasa sayang kepada mereka, kepada ibunya dia merasa benci, bahkan kadang-kadang di hatinya timbul keinginan-keinginan supaya ibunya lekas mati. Apabila perasaan yang menginginkan ibunya mati itu timbul, sesudah itu dia merasa takut jangan-jangan dia dikutuk Allah karena mendurhakai ibu. Tetaplah dia dalam keguncangan seperti itu sehingga dia tidak mempunyai keinginan apa pun dalam hidupnya, bahkan dia tidak tahu apa yang harus diperbuatnya. Dalam mengomentari ibunya dia berkata, “Ibu saya benci kepada saya. Jika terjadi perselisihan antara saya dengan kakak atau adik maka yang disalahkan selalu saya. Jika saya melakukan sesuatu kesalahan yang sesungguhnya tidak seberapa, saya dimarahi habis-habisan, sedangkan kesalahan yang sama yang dilakukan oleh adik atau kakak saya, mereka dibiarkan saja bahkan ditegur pun tidak. Kadang-kadang timbul pertanyaan dalam hati saya, apakah saya ini anak pungut atau anak kandung atau anak siapa saya ini?"
Perasaan hati yang begitu mengharukan dan menggelisahkan, terbukti dari perasaan tidak diterima kedua orang tuanya. Ketika ditanyakan kepadanya, “Kira-kira pada waktu dia dalam kandungan apakah ibunya sehat." Dengan spontan dia menjawab bahwa pada waktu itu ibuku sakit dan membutuhkan perawatan yang lama karena beliau kabarnya sakit lumpuh.
Dalam penelitian berikutnya terbukti bahwa memang benar ibu waktu mengandung si pasien tadi sedang sakit dan ekonomi mereka sedang menurun. Sehingga ibu-bapaknya pada waktu itu untuk sementara tidak ingin mempunyai anak. Karenanya bermacam usaha yang mereka lakukan supaya dapat dihindarkan kehamilan itu. Akan tetapi, rupa-rupanya usaha tersebut menimbulkan penyakit pada si ibu dan anak tetap lahir. Kelahiran si anak tidak disambut orang tua, bahkan dianggap sebagai pembawa nasib sial. Sehingga pandangan orang tua lebih cenderung kepada si anak, sebagai pembawa kesengsaraan bagi keluarga. Memang benar selama umur kecil si anak itu, orang tuanya mengalami tekanan ekonomi. Si anak dibesarkan jauh dari kasih-sayang orang tua. Supaya mereka dapat mengubah kembali apa yang telah dibina salah sejak si anak dalam kandungan dahulu. Orang tua menyangka si anak yang salah, dianggap sial, dipandang durhaka. Padahal sikap si anak adalah akibat dari apa yang dilakukan oleh kedua orang tua sejak dahulu.
Demikianlah di antara contoh yang membuktikan betapa besar bahaya terhadap kesehatan mental si anak jika kelahirannya tidak diinginkan oleh orang tua. Sesungguhnya, banyak sekali contoh-contoh dalam kehidupan sehari-hari yang dapat kita lihat, berapa banyak persoalan yang menimbulkan kesengsaraan batin pada anak-anak. Tidak sedikit macam gangguan jiwa yang diderita si anak akibat merasa tidak diterima oleh orang tua.
Akibat Pelaksanaan Keluarga Berencana Terhadap Ibu-bapak
Suatu hal yang jarang diperhitungkan orang tua saat mulai melaksanakan cara-cara pencegahan kehamilan, antara lain: orang tua menyangka bahwa anak yang dua atau tiga orang itu adalah anak pilihan yang cukup istimewa dalam segala bidang. Sehingga mereka melakukan usaha-usaha pembatasan keluarga yang sangat ekstrem. Misalnya mereka adakan pemandulan (sterilisasi) dengan mengadakan operasi atau obat-obatan. Jika mereka lakukan usaha-usaha pembatasan kelahiran atau pemandulan itu dengan sengaja dan dengan maksud untuk mencari kebahagiaan. Namun, mereka tidak pernah memikirkan apakah gerangan yang akan terjadi 8 atau 10 tahun kemudian?
Betulkah mereka akan merasa bahagia dengan pilihan mereka tersebut? Betulkah mereka akan dapat mempertahankan anak yang 2 atau 3 itu selamanya? Mereka lupa bahwa nyawa di tangan Allah. Mereka tidak pernah membayangkan lebih dahulu jika anak itu meninggal, sedangkan mereka sudah tidak mampu mempunyai anak lagi. Dalam hal ini sudah tidak sedikit pula penulis berhadapan dengan orang-orang yang terganggu jiwanya akibat penyesalan yang dideritanya. Sebagai contoh yang unik dalam hal ini akan kita lihat di bawah ini dua keluarga yang terganggu kebahagiaannya dan jiwanya akibat penyesalan karena melakukan pembatasan kelahiran yang sangat ekstrem.
Contoh 1:
Satu keluarga yang terdiri dari ibu, bapak dan dua anak. Keluarga ini adalah keluarga kaya yang terpelajar. Rupanya keluarga yang kaya dan terpelajar ini merasa bahwa cukuplah sebagai orang yang terpandang modern untuk mempunyai anak dua orang itu saja. Kedua orang anak kelihatan dipelihara dengan baik dan keluarga itu kelihatannya semakin bahagia. Kecantikan si ibu tetap dapat dipelihara dan anak-anak diperhatikan sungguh-sungguh. Ibu dan bapak dapat aktif dengan kawan-kawannya.
Akan tetapi, apa hendak dikata berturut-turut kedua anak yang disayangi dan telah mulai besar itu dalam waktu yang tidak lama keduanya meninggal dunia. Ibu dan bapak bukan main sedihnya karena anak yang tadi diharapkan akan hidup dan telah dicukupkan dengan dua itu saja. Sekarang kedua-duanya meninggal dunia. Mereka ingin kembali punya anak, mereka sekarang berusaha supaya mereka dapat punya anak kembali.
Akan tetapi, dokter yang menolong mereka dulu, tidak mampu mengembalikan kesuburan mereka. Mereka menjadi lebih gelisah lagi ketika mereka ketahui bahwa pertolongan tidak ada yang dapat menghilangkan kemandulan yang mereka perbuat dahulu. Hiduplah mereka dalam keputusasaan dan kekecewaan yang menyebabkan jiwa mereka terganggu.
Contoh 2:
Satu keluarga yang juga kebetulan dari keluarga yang mampu, keluarga ini juga meng-adakan pembatasan kelahiran. Mereka hanya memilih jumlah anak satu saja. Anak ini dipelihara baik-baik, dimanjakan, dan segala kebutuhannya dipenuhi. Hari demi sehari si anak bertambah besar, tetapi kelihatan bertambah nakal. Akhirnya si anak menjadi pemuda kecil. Pemuda kecil yang hidup dimanjakan oleh orangtua dengan segala kemampuan dan kecukupan, manja yang tiada taranya itu telah membawa akibat atas tidak mampunya si anak menyesuaikan diri di sekolah.
Di sekolah dia ingin dimanja juga seperti di rumah. Ini adalah hal yang tidak mungkin. Lama-kelamaan keinginannya bersekolah mulai hilang dan dia mulai menjauh dari sekolah, kadang-kadang masuk, kadang-kadang tidak. Orang tua mulai gelisah, anak yang tadiriya diharapkan menjadi anak yang pandai, baik, dan istimewa tidak mau lagi sekolah.
Akhirnya segala usaha dilakukan orang tua untuk membujuk anaknya supaya rajin bersekolah, tetapi apa hendak dikata, si anak tetap menunjukkan kurang perhatian pada sekolah, bahkan mulailah dia memperlihatkan gejala-gejala gangguan jiwa yang lebih berbahaya. Dia mulai mencuri kecil-kecilan (pensil dan buku-buku kawan-kawannya), lalu mulai mencuri barang-barang orang lain. Orang tua merasa menyesal mengingat bahwa anak yang satu-satunya itu telah rusak dan tidak memenuhi keinginan orang tua. Waktu itu mereka merasa lebih menyesal lagi karena mempunyai anak hanya satu yang jiwanya terganggu pula, tetapi mereka tidak mampu untuk mendapat anak lagi karena mereka sudah telanjur mengadakan pembatasan kelahiran yang ekstrem. Anak yang terganggu jiwanya tadi, sekarang telah menjadi pemuda kecil yang kerjanya mengganggu ketenangan orang dan kehidupannya menyusahkan orang tuanya sendiri, bahkan dia merasa bahwa orang tuanya tidak sayang kepadanya. Si anak akhirnya menjadi anak yang durhaka, melawan dan membantah orang tuanya, di samping kelakukannya sering mencuri, mengganggu, dan menyusahkan orang lain.
Keluarga kaya yang tadiriya hidup gembira ria, tetapi sekarang menderita, merasa iri kepada setiap orang, terutama orang yang banyak anaknya dan maju sekolahnya.
Demikianlah antara lain akibat-akibat tidak baik yang tidak pernah disadari setiap orang yang melaksanakan pembatasan kelahiran, pun oleh dokter-dokter dan penasihat-penasihat ahli yang tidak pernah memperhitungkan akibat-akibat negatif yang akan terjadi beberapa tahun kemudian. Bahkan jarang ada dokter-dokter atau penasihat-penasihat yang mengadakan follow-up terhadap pasien-pasien atau orang-orang yang pernah diriasihatinya.
(II) Kemerosotan Moral
Pemerintah, pemimpin-pemimpin, dan orang-orang pandai dalam masyarakat dan Keluarga Berencana, dengan segala usaha dan media yang ada (baik ceramah, TV, radio dan sebagainya), telah menerangkan dengan sejelas-jelasnya cara-cara yang dapat dilakukan untuk mencegah kehamilan. Tidak hanya diterangkan dengan lisan dan menyuruh orang datang berkonsultasi kepada dokter-dokter ahli atau klinik-klinik khusus untuk itu, tetapi telah jauh melampaui batas-batas rahasia kedokteran sehingga diperkenankanlah obat-obatan, alat-alat yang dapat dipergunakan oleh perempuan atau laki-laki. Selanjutnya, dengan niat baik pemerintah telah membiarkan alat-alat tersebut membanjiri masuk negara kita sehingga alat-alat dan obat-obat tersebut telah masuk pasaran bebas, dijual oleh orang-orang yang bukan ahlinya dan mungkin dibeli oleh siapa saja.
Pernahkah terpikirkan oleh kita bahwa yang akan membeli alat-alat itu bukan saja orang-orang yang betul-betul membutuhkannya, tetapi juga oleh orang yang tidak baik, yang ingin melampiaskan hawa nafsunya, tanpa diketahui oleh umum apa yang pernah dilakukannya. Remajawan-remajawan tunas bangsa yang kita harapkan untuk membina negara adil, makmur, dan bahagia pun akan dapatpula terpengaruh orang-orangyangtidak baik itu. Bukankah kita dengan ini memberi kesempatan dan jalan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merusak moral kepada anak-anak muda dengan membiarkan beredar luasnya alat-alat dan obat-obatan tersebut?
Anak-anak muda terutama setelah mencapai umur 17 tahun ke atas, (bahkan sebelum itu) pertumbuhan jasmaninya telah selesai. Anggota badannya (termasuk seks) telah dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Serentak dengan selesainya pertumbuhan jasmani itu, timbullah di dalam hati dorongan-dorongan ingin bergaul atau dekat dengan jenis lain. Itulah sebabnya, mereka ingin supaya selalu tidak jauh dari jenis lain itu. Keinginan-keinginan untuk dekat dan timbulnya dorongan-dorongan seksual pada anak muda itu, biasanya dapat ditekan oleh kepercayaan beragama (takut dosa), dan oleh rasa takut diketahui oleh masyarakat karena masyarakat tidak membenarkan orang yang berbuat salah dan berlangkah serong dengan laki-laki/perempuan lain. Wanita lebih takut lagi berbuat salah dalam hal ini karena orang semua akan tahu dan menudirig, mengejek dan mencelanya, apabila dia kelihatan hamil tanpa suami.
Dengan diperkenalkannya obat-obatan dan alat-alat pencegah hamil secara meluas itu, orang-orang yang kurang kuat imannya atau orang-orang yang kurang tinggi moralnya akan dengan mudah dapat berbuat apa yang diinginkannya karena untuk menutupi rahasianya sudah ada dan mungkin didapatkan dengan mudah.
Dengan demikian kemerosotan moral akan bertambah hebat, apalagi kepercayaan dan keyakinan beragama sedang terlihat menipis dan tidak mampu menjadi pengontrol dan pengekang hawa nafsu yang selalu mengejar-ngejar itu.
Sekarang, kerusakan itu mulai tampak, sudah ada kejadian seorang anak gadis yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama berusaha untuk mendapatkan obat-obat anti hamil, dan ada anak muda berumur tanggung bepergian dengan membawa alat-alat yang dapat dipakai oleh laki-laki untuk mencegah kehamilan pada orang yang menggunakannya. Hal ini tidak lagi terbatas kepada orang-orang dewasa, pemuda-pemuda tanggung, bahkan pernah terjadi pada anak-anak SMP, bahkan kejadian dilakukan anak Sekolah Dasar (kelas V). Jika kita berkata, bahwa kejadian itu tidak banyak, tetapi sudah berbilang jumlahnya yang terpaksa dirawat karena terganggu jiwa-nya. Karena anak-anak pada umur-umur ado-lescence terakhir (antara 17-21 tahun), sering kali berbuat sesuatu terdorong oleh emosi-emosi dan keinginan-keinginan yang susah bagi mereka yang tidak pernah menerima didikan agama untuk mengendalikannya. Bagi mereka yang seperti itu, tali pengekang tinggal hanya satu, yaitu orang tua dan masyarakat.
jika alat-alat dan obat-obatan itu dapat menghindarkan sorotan orang tua dan masyarakat, hilanglah segala kendali yang menjamin kesehatan mental dan moral anak-anak itu.
Kesehatan mentalnya akan terganggu, jika anak muda itu dapat berbuat semau-maunya, terutama dalam bidang seksual itu.
Banyak macam komplikasi jiwa yang mungkin terjadi pada seorang yang terlalu sering memuaskan nafsunya itu. Dan telah terbukti pula bahwa orang-orang yang biasa memuaskan nafsunya sebelum berkeluarga, dia tidak akan bahagia dalam hidup bersuami istri nanti. Pada saat itu, dia akan kehilangan kebahagiaan dalam hidupnya.
Jika kita tadi berbicara tentang orang-orang atau anak-anak muda yang berkurang (merosot) moralnya akibat diperkenalkannya teori dan praktik, obat dan alat-alat pencegah kehamilan itu, sekarang kita ingin bertanya kepada Yang terhotmat dokter-dokter dan penasihat-penasihat Keluarga Berencana itu sendiri:
Sudahkah dapat dibuktikan bahwa semua alat-alat dan obat-obatan itu memang betul-betul menghalangi terjadiriya pembuahan? Atau ada di antaranya yang bertugas merusak atau menggugurkan? Misalnya spiral (IUD) yang sekarang umumnya dianjurkan karena mudah dan kurang risikonya, betul-betul bekerja menghalangi terjadiriya pembuahan? Ataukah kerjanya hanya menghalangi bersarangnya telur yang sudah dibIlahi itu pada rahim? Jika seandainya pembuahan itu terjadi (tak dapat dihalangi), ini dengan sendirinya berarti abortus (pengguguran), jika yang terjadi itu adalah pengguguran, apakah perbuatan ini tidak bertentangan dengan sumpah dokter? Jika seorang dokter berani melanggar sumpahnya, ini akan membawa keguncangan jiwa pada dokter itu sendiri nantinya karena semakin lama akan semakin terasa kesalahan yang dibuatnya, dan rasa salah (sense ofguilty) inilah yang banyak menimbulkan gangguan jiwa pada orang.
Kalau kita ingin berbicara tentang hukum Islam, pengguguran itu walaupun pada permulaan tetap berarti pembunuhan dan berdosa melakukannya.
Suatu hal, juga yang kurang kita perhatikan dan perhitungkan ialah hari depan bangsa kita akibat pelaksanaan pembatasan kelahiran itu sendiri. Yaitu sejak dahulu sampai sekarang ternyata yang banyak menaruh perhatian pada pembatasan kelahiran adalah golongan menengah dan golongan kaya karena merekalah yang mampu membeli obat-obatan dan alat-alat serta mampu membayar ongkos dokter. Akan tetapi, golongan yang kurang mampu dan miskin tidak akan sanggup membeli obat-obat serta alat-alat yang diperlukan, jika mereka memaksakan diri untuk membelinya maka ketekunan dan ketelitian menjalankan nasihat dokter itu akan kurang. Akibatnya tak akan terjadi pembatasan kelahiran pada mereka. Maka akibat yang nyata: orang-orang yang pandai, kaya, dan terkemuka mempunyai anak sedikit, sedangkan orang miskin dan bodoh tetap saja banyak anak mereka. Padahal dalam masyarakat, golongan yang terbanyak adalah golongan rendah dan miskin itu.
Orang-orang yang miskin biasanya tidak mampu membiayai anak-anaknya ke sekolah sampai tingkat tinggi, bahkan banyak yang tidak sampai ke tingkat menengah. Kecuali mereka tidak mampu membiayai anak-anak mereka untuk waktu yang lama, juga mereka membutuhkan bantuan anak-anak itu untuk mencari rezeki. Dapat kita bayangkan bahwa pada suatu ketika nanti, negara kita akan dipenuhi orang-orang yang kurang terpelajar karena yang terpelajar makin lama makin sedikit. Ahli-ahli dan orang-orang pintar yang sehat mental dan moralnya tidak akan mencukupi kebutuhan negara kita yang begini luas. Pada saat itu, kita akan dijajah kembali oleh kebudayaan dan kepintaran asing. Sesungguhnya kalau kita bicara soal ekonomi, sukar hidup dan sebagainya secara nasional, seharusnya di negara kita ini dilarang Keluarga Berencana. Pulau-pulau nusantara kita, seperti Irian Barat/Jaya masih kosong. Kalimantan masih sepi. Sulawesi dan Sumatera masih sangat longgar, apalagi pulau-pulau kecil yang 3.000 buah lebih itu masih kosong. Jangan hendaknya kita hanya melihat Pulau Jawa saja, yang memang sudah padat. Kalau pelaksanaan imigrasi berjalan lancar, takkan ada persoalan kepadatan penduduk.
Tanah pertanian kita yang subur sebagian besarnya belum pernah diolah dengan baik. Hasil tani untuk tiap bidang tanah pun dapat ditingkatkan menjadi empat atau lima kali lipat dari yang sekarang, jika ahli-ahli kita dapat memanfaatkan keahliannya untuk nusa dan bangsa, tentu saja perhatian pemerintah dan kesadaran beragama sangat diperlukan.
Tidakkah pada suatu ketika nanti, kita semua akan menyesal dan menderita batin melihat negara kita yang begitu luas dan kaya raya, dijadikan orang asing tempat pertarungan dan perebutan pengaruh dan kekuasaan? Pernahkah kita pikirkan secara mendalam, apakah tidak ada kemungkinan saran-saran dan dorongan-dorongan orang dari luar negeri (terutama Eropa) terhadap Indonesia, supaya melakukan Keluarga Berencana itu mempunyai latar belakang politik? Karena mereka sendiri telah mengetahui sejak puluhan tahun yang biasanya mampu melaksanakan pembatasan kelahiran itu adalah golongan menengah dan atas, sedangkan golongan rakyat banyak tidak mampu.
Kalau kita melihat persoalan jumlah anak dari segi pendidikan, sesungguhnya mendidik anak yang banyak lebih mudah daripada anak tunggal atau yang sedikit jumlahnya. Karena anak yang bersaudara banyak dengan sendirinya akan mendapat lapangan dan teman yang berdekatan umurnya dalam keluarga. Anak-anak biasanya belajar dari meniru dan dari pengalaman-pengalaman maka pertumbuhan jiwa sosial anak yang banyak bersaudara lebih lancar dan mudah.
Namun, anak tunggal sangat sukar. Kalau hanya dua orang saja, hal ini akan banyak me-nimbulkan rasa iri antara satu sama lain bahkan kadang-kadang membawa pada kebencian dan perkelahian yang tidak putus-putusnya antara saudara.
Kesimpulan
Kendati pelaksanaan Keluarga Berencana itu ada baiknya, tetapi bahayanya terhadap
kesehatan mental dan moral tidaklah kecil. Dan tulisan ini kami buatsetelah banyak berhadapan dengan para penderita gangguan jiwa, akibat melaksanakan Keluarga Berencana dan akibat beredarnya obat-obatan dan alat-alat yang dianjurkan secara terbuka itu. Soal hukumnya menurut agama, kami serahkan kepada ahlinya.
Semoga Allah melindungi kita semua.
“Dan jangan kamu dekati segala kekejian, yang zahir daripadanya dan yang batin."
Segala kekejian, dosa, kejahatan, maksiat, pendurhakaan, dan sekalian macam perbuatan yang merugikan diri sendiri, merusak agama atau yang merugikan masyarakat, hendaklah dijauhi, jangan didekati. Haram didekati. Dan oleh setengah ahli tafsir dijelaskan bahwa arti dari faahisyah yang jamaknya fawaahisy itu ialah sekalian perbuatan keji yang menyolok mata, yang sangat dibenci oleh masyarakat, oleh syara dan oleh akal. Puncak kekejian itu ialah zina atau menyetubuhi laki-laki (liwath) atau perempuan sesama perempuan (lesbian) atau mengawini mahram, sebagai orang yang mengawini kemenakan sendiri. Oleh karena itu, kebanyakan ahli tafsir menerangkan maksud larangan ini ialah kekejian yang zahir, yaitu berzina terang-terangan dan yang batin ialah orang-orang yang “memelihara perempuan" dengan tidak diriikahi di tempat yang tersembunyi. Menurut keterangan tafsir Ibnu Abbas, pada zaman jahiliyyah, zina terang-terangan menjadi celaan orang banyak, tetapi jika pandai menyembunyikannya, tidak akan disalahkan. Serupa dengan kejadian pada zaman kita sekarang. Setengah negeri orang-orang terkemuka atau orang-orang kaya berzina “tingkat tinggi" didiamkan orang, sebab mereka takut. Namun, perempuan lacur yang diberi merek perempuan “P", sebentar-sebentar ditangkap, sebentar-sebentar dirazia sehingga ramai beberapa malam di sebuah jalan raya, lalu hilang dua tiga malam setelah dirazia, nanti beberapa malam lagi timbul lagi.
Peringatan kedua, menghormati ibu-ba-pak supaya berdiri kerukunan yang berbudi.
Peringatan ketiga jangan membunuh anak, supaya ada keturunan yang menyambung dan dilarang berzina, supaya keturunan jangan kocar-kacir.
Kalimat jangan kamu dekati segala macam kekejian baik yang zahir atau yang batin adalah satu kalimat yang jauh sekali ujungnya. Lebih baik menjauh dari bahaya itu, jangan mendekat. Karena kalau mendekat ke tepi lubang bahaya, lalu terjatuh dan terjerumus, padahal jatuh adalah hal yang tidak disengaja maka akibatnya bagi hidup sangatlah jauh.
Misalnya dua orang muda, laki-laki dan perempuan mendekat pada kekejian lalu terjatuh; berbuat zina. Kemudian, si perempuan hamil dan tidak dapat disembunyikan. Saat itu akan ditimpalah keduanya dengan suatu kekacauan jiwa yang sukar untuk menyelesaikannya. Apakah anak yang dikandung dengan tidak sah itu akan digugurkan dari dalam kandungan? Apakah kalau anak yang dikandung itu telah bernyawa mereka akan sampai hati membunuhnya? Apakah lantaran memikul malu yang sehebat itu si perempuan tidak akan membunuh diri saja? Apakah hukum membunuh diri? Bukankah kekal dalam neraka? Bagaimana kalau anak itu dibiarkan lahir dan hidup? Siapa bapaknya? Apa artinya bagi jiwa si anak itu kalau dia telah dewasa kelak, dalam keadaan tidak terang siapa bapaknya?
Karena telah berjangkit pergaulan bebas dan dipandang kolot menghalangi kemajuan barangsiapa yang menegur dan karena mode pakaian yang sudah sama saja dengan bertelanjang maka di kota-kota besar telah banyak gadis hamil tidak berlaki. Sesudah nasi menjadi bubur karena rasa sopan santun yang dimasukkan oleh ajaran agama selama ini masih saja ada, dan karena perasaan malu kepada masyarakat sekeliling terpaksalah gadis yang telah bunting itu dikawinkan saja dengan anak laki-laki yang telah merusakkan kehormatannya. Dan setelah baru 4 atau 5 bulan menikah, anak pun lahir.
Dosa zina pertama terpaksa diikuti dengan dosa zina kedua, yaitu mengawinkan orang hamil. Padahal menurut hukum agama, seorang yang hamil tidak boleh dikawinkan. Dia baru boleh dikawinkan setelah anak yang dikandungnya itu lahir ke dunia. Oleh sebab itu, nikah kawin tidak sah. Mereka berzina lagi sampai anak itu lahir. Kalau mau bergaul juga, wajib nikah lagi setelah anak itu lahir. Dan setelah anak itu lahir, walaupun yang mengawini ibunya adalah ayahnya yang tidak sah itu, dia tetap anak di luar nikah. Akibatnya ialah bahwa anak yang di luar nikah itu tidak masuk dalam daftar anak yang sah. Dan yang sah hanyalah adik-adiknya, walaupun dia terjadi dari mani ayah dan ibunya juga. Dia adalah anak zina. Akibatnya, jika ayahnya atau ibunya meninggal, dia tidak berhak mendapat waris. Kalau diberi waris juga, nyatalah dia memakan hak orang lain.
Pendeknya, karena telah kacau sejak semula, seterusnya kacau, dan akan kacau terus. Kecuali kalau agama ini tidak dipakai lagi dan kita hidup sebagai binatang.
Berkali-kali kejadian seorang perempuan akan dikawinkan dengan seorang laki-laki. Segala persiapan telah lengkap. Tinggal akad nikah, qadhi (penghulu) tidak mau menikahkan karena walinya masih ada dan tidak gaib di negeri lain. Kemudian dipanggil wali itu, yang menurut pengetahuan orang banyak ialah ayah kandung dari perempuan itu. Tiba-tiba, laki-laki yang disangka ayahnya itu tidak mau datang. Karena menurut keterangannya, perempuan itu bukan anaknya, walaupun ketika mengandung anak itu, ibunya memang istrinya. Sebab, dia tidak ada di kampung, istrinya telah berzina dengan laki-laki lain. Kemudian, dikemukakannya beberapa kete-rangan dan alasan, dari bulan sekian sampai bulan sekian dia tidak berada di kampung. Setelah anak itu lima atau enam bulan dikan-dungan, baru dia pulang. Maka, ditimpa malulah anak itu dan seluruh keluarga pada hari yang sangat penting dalam hidupnya. Padahal pada mulanya ialah karena ibunya tidak dapat menahan diri mendekati kekejian pada saat yang telah lama berlalu.
Banyak contoh lain sehingga jangan kamu dekati amat tepat untuk menjadi peringatan bagi manusia. Sebab, segala soal kekejian, baik zina maupun seumpamanya itu membawa akibat kekusutan pikiran berlama-lama. Sebab bila satu dosa besar telah dimulai, dia akan diikuti lagi oleh dosa besar yang lain, sampai pribadi sehancur-hancurnya dan payah buat tegak kembali.
Kehidupan modern sekarang ini ialah anjuran supaya kekejian atau zina itu selalu didekati. Orang dianjurkan supaya berjalan di pinggir bahaya selalu.
Dengan pergaulan bebas, dengan dansa-dansi, dengan pakaian perempuan yang mencolok mata karena sama saja telanjang, dengan pakaian mandi (bikini) yang sangat minim, dengan minuman keras sehingga sesuatu yang bernama zina sudah tidak dipandang berat lagi. Kesopanan orang zaman modern hanyalah pada lahir. Merusak rumah tangga sudah menjadi hal yang umum. Kesetiaan istri-istri sudah dipandang hal yang kolot. Lebih-lebih lagi di negara-negara sekuler yang tidak mau membawa-bawa hukum ajaran agama untuk menjadi tuntunan masyarakat.
Beberapa tahun lalu di negara Inggris, orang laki-laki yang ditimpa sakit jiwa homo sex ataupun orang perempuan, yaitu bergaul sebagai suami-istri, bersetubuh sesama perempuan dan laki-laki bersetubuh sesama laki-laki.
Mereka meminta pada parlemen agar hidup mereka yang seperti itu diakui dengan undang-undang. Kemudian, timbul pula gerakan demikian di negeri Belanda. Mereka meminta sebagai manusia penuh. Pendeknya kalau ada seorang laki-laki muda berjalan sebagai “suami-istri" dengan seorang pemuda yang lebih muda darinya, janganlah mereka disalahkan. Konon kabarnya, tidak ada reaksi dari masyarakat dalam hal ini. Tidak akan ada kaum agama yang akan berani mengangkat muka mengatakan bahwa semuanya haram menurut agama, menurut kitab Perjanjian Lama sendiri, sebab agama dilarang keras dibawa-bawa dalam urusan kenegaraan.
Dalam ayat ini bertemulah empat serang-kai tuntunan jiwa. Pertama, tauhid, jangan mempersekutukan Allah. Kedua, menghormati ibu dan bapak karena berkat keduanya kita bisa hidup. Ketiga, jangan membunuh anak karena takut kemiskinan, sebab anak adalah keturunan yang akan menyambung sehingga nama tidak akan hilang demikian saja. Keempat, menjauhi zina, sebab zina mengacau diri dan mengacau keturunan dan menjatuhkan nilai masyarakat mendekati binatang.
5."Dan jangan kam u bunuh satu jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak."
Artinya, segala jiwa ini diharamkan Allah atau Allah memberi hak hidup bagi segala jiwa. Oleh sebab itu, janganlah kamu membunuh orang, jangan menghilangkan satu j iwa manusia. Sejak dari anak yang masih dalam kandungan, tetapi telah ada nyawa, sampai orang tua yang telah dekat sampai ajalnya, janganlah kamu bunuh. Karena selama napas itu masih turun naik, mereka masih diberi hak hidup langsung oleh Allah. Termasuk membunuh diri sendiri sebab nyawa dirimu sendiri itu pun mendapat hak yang langsung dari Allah buat
(Dan bahwa) dengan memakai harakat fatah mentakdirkan lam, dan dengan memakai harakat kasrah sebagai jumlah isti'naf/permulaan (hal ini) apa yang Kami pesankan kepada kamu (adalah jalan-Ku yang lurus) menjadi hal (maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan) cara-cara yang bertentangan dengannya (karena jalan itu mencerai-beraikan) dengan membuang salah satu di antara dua huruf ta, yakni akan menyelewengkan (kamu dari jalan-Nya) agama-Nya (yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.).
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.








