Join over 4 million Quran learners from more than 180 countries
Ayah
Word by Word
إِنَّمَا
Only
جَزَٰٓؤُاْ
(the) recompense
ٱلَّذِينَ
(for) those who
يُحَارِبُونَ
wage war
ٱللَّهَ
(against) Allah
وَرَسُولَهُۥ
and His Messenger
وَيَسۡعَوۡنَ
and strive
فِي
in
ٱلۡأَرۡضِ
the earth
فَسَادًا
spreading corruption
أَن
(is) that
يُقَتَّلُوٓاْ
they be killed
أَوۡ
or
يُصَلَّبُوٓاْ
they be crucified
أَوۡ
or
تُقَطَّعَ
be cut off
أَيۡدِيهِمۡ
their hands
وَأَرۡجُلُهُم
and their feet
مِّنۡ
of
خِلَٰفٍ
opposite sides
أَوۡ
or
يُنفَوۡاْ
they be exiled
مِنَ
from
ٱلۡأَرۡضِۚ
the land
ذَٰلِكَ
That
لَهُمۡ
(is) for them
خِزۡيٞ
disgrace
فِي
in
ٱلدُّنۡيَاۖ
the world
وَلَهُمۡ
and for them
فِي
in
ٱلۡأٓخِرَةِ
the Hereafter
عَذَابٌ
(is) a punishment
عَظِيمٌ
great
إِنَّمَا
Only
جَزَٰٓؤُاْ
(the) recompense
ٱلَّذِينَ
(for) those who
يُحَارِبُونَ
wage war
ٱللَّهَ
(against) Allah
وَرَسُولَهُۥ
and His Messenger
وَيَسۡعَوۡنَ
and strive
فِي
in
ٱلۡأَرۡضِ
the earth
فَسَادًا
spreading corruption
أَن
(is) that
يُقَتَّلُوٓاْ
they be killed
أَوۡ
or
يُصَلَّبُوٓاْ
they be crucified
أَوۡ
or
تُقَطَّعَ
be cut off
أَيۡدِيهِمۡ
their hands
وَأَرۡجُلُهُم
and their feet
مِّنۡ
of
خِلَٰفٍ
opposite sides
أَوۡ
or
يُنفَوۡاْ
they be exiled
مِنَ
from
ٱلۡأَرۡضِۚ
the land
ذَٰلِكَ
That
لَهُمۡ
(is) for them
خِزۡيٞ
disgrace
فِي
in
ٱلدُّنۡيَاۖ
the world
وَلَهُمۡ
and for them
فِي
in
ٱلۡأٓخِرَةِ
the Hereafter
عَذَابٌ
(is) a punishment
عَظِيمٌ
great
Translation
Indeed, the penalty1 for those who wage war2 against Allāh and His Messenger and strive upon earth [to cause] corruption is none but that they be killed or crucified or that their hands and feet be cut off from opposite sides or that they be exiled from the land. That is for them a disgrace in this world; and for them in the Hereafter is a great punishment,
Footnotes
1 Legal retribution.
2 i.e., commit acts of violence and terrorism against individuals or treason and aggression against the Islāmic state.
Tafsir
The following was revealed when the 'Arniyyoon came to Medina suffering from some illness, and the Prophet may peace and salutation be upon him gave them permission to go and drink from the camels' urine and milk. Once they felt well they slew the Prophet's shepherd and stole the herd of camels: Truly the only requital of those who fight against God and His Messenger, by fighting against Muslims, and hasten about the earth to do corruption there, by waylaying, is that they shall be slaughtered, or crucified, or have their hands and feet cut off on opposite sides, that is, their right hands and left feet, or be banished from the land (the aw, 'or', is [used] to indicate the [separate] application of [each of] the cases [listed]; thus, death is for those that have only killed; crucifixion is for those that have killed and stolen property; the cutting off [of limbs on opposite sides] is for those that have stolen property but have not killed; while banishment is for those that pose a threat - this was stated by Ibn 'Abbaas and is the opinion of al-Shaafi'ee; the more sound of his [al-Shaafi'ee's] two opinions is that crucifixion should be for three days after [the] death [of the killer], or, it is also said, shortly before [he is killed]; with banishment are included similar punishments, such as imprisonment and the like). That, mentioned requital, is a degradation, a humiliation, for them in this world; and in the Hereafter theirs will be a great chastisement, namely, the chastisement of the Hellfire.
"The Story of Habil (Abel) and Qabil (Cain)
Allah describes the evil end and consequence of transgression, envy and injustice in the story of the two sons of Adam, Habil and Qabil.
One of them fought against the other and killed him out of envy and transgression, because of the bounty that Allah gave his brother and because the sacrifice that he sincerely offered to Allah was accepted. The murdered brother earned forgiveness for his sins and was admitted into Paradise, while the murderer failed and earned a losing deal in both the lives.
Allah said,
وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ ادَمَ بِالْحَقِّ
And recite to them the story of the two sons of Adam in truth;
meaning, tell these envious, unjust people, the brothers of swine and apes from the Jews and their likes among mankind, the story of the two sons of Adam, Habil and Qabil, as many scholars among the Salaf and later generations said.
Allah's statement,
بِالْحَقِّ
(in truth),
means, clearly and without ambiguity, alteration, confusion, change, addition or deletion.
Allah said in other Ayat,
إِنَّ هَـذَا لَهُوَ الْقَصَصُ الْحَقُّ
Verily, this is the true narrative (about the story of Isa). (3:62)
نَحْنُ نَقُصُّ عَلَيْكَ نَبَأَهُم بِالْحَقِّ
We narrate unto you their story with truth. (18:13)
and,
ذَلِكَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ
قَوْلَ الْحَقِّ
Such is Isa, son of Maryam. (It is) a statement of truth. (19:24)
إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِن أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الاخَرِ قَالَ لَاَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ
when each offered a sacrifice, it was accepted from the one but not from the other. The latter said to the former:”I will surely, kill you.” The former said:”Verily, Allah accepts only from those who have Taqwa.
Several scholars among the Salaf and the later generations said that Allah allowed Adam to marry his daughters to his sons because of the necessity of such action.
They also said that in every pregnancy, Adam was given a twin, a male and a female, and he used to give the female of one twin, to the male of the other twin, in marriage.
Habil's sister was not beautiful while Qabil's sister was beautiful, resulting in Qabil wanting her for himself, instead of his brother. Adam refused unless they both offer a sacrifice, and he whose sacrifice was accepted, would marry Qabil's sister.
Habil's sacrifice was accepted, while Qabil's sacrifice was rejected, and thus what Allah told us about them occurred.
Ibn Abi Hatim recorded that Ibn Abbas said --
that during the time of Adam -- “The woman was not allowed in marriage for her male twin, but Adam was commanded to marry her to any of her other brothers. In each pregnancy, Adam was given a twin, a male and a female. A beautiful daughter was once born for Adam and another one that was not beautiful. So the twin brother of the ugly daughter said, `Marry your sister to me and I will marry my sister to you.'
He said, `No, for I have more right to my sister.'
So they both offered a sacrifice. The sacrifice of the one who offered the sheep was accepted while the sacrifice of the other (the twin brother of the beautiful daughter), which consisted of some produce, was not accepted. So the latter killed his brother.”
This story has a better than good chain of narration.
The statement,
إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ
Verily, Allah accepts only from those who have Taqwa.
who fear Allah in their actions.
Ibn Abi Hatim recorded that Abu Ad-Darda' said,
“If I become certain that Allah has accepted even one prayer from me, it will be better for me than this life and all that in it. This is because Allah says,
إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ
(Verily, Allah accepts only from the those who have Taqwa).
The statement,
لَيِن بَسَطتَ إِلَيَّ يَدَكَ لِتَقْتُلَنِي مَا أَنَاْ بِبَاسِطٍ يَدِيَ إِلَيْكَ لَاَقْتُلَكَ إِنِّي أَخَافُ اللّهَ رَبَّ الْعَالَمِينَ""
“""If you do stretch your hand against me to kill me, I shall never stretch my hand against you to kill you, for I fear Allah; the Lord of all that exists.”
Qabil's brother, the pious man whose sacrifice was accepted because of his piety, said to his brother, who threatened to kill him without justification,
لَيِن بَسَطتَ إِلَيَّ يَدَكَ لِتَقْتُلَنِي مَا أَنَاْ بِبَاسِطٍ يَدِيَ إِلَيْكَ لَاَقْتُلَكَ
(If you do stretch your hand against me to kill me, I shall never stretch my hand against you to kill you), I will not commit the same evil act that you threaten to commit, so that I will not earn the same sin as you,
إِنِّي أَخَافُ اللّهَ رَبَّ الْعَالَمِينَ
(for I fear Allah; the Lord of the all that exists), and, as a result, I will not commit the error that you threaten to commit. Rather, I will observe patience and endurance.
Abdullah bin `Amr said,
“By Allah! Habil was the stronger of the two men. But, fear of Allah restricted his hand.”
The Prophet said in a Hadith recorded in the Two Sahihs,
إِذَا تَوَاجَهَ الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّار
When two Muslims fight (meet) each other with their swords, both the murderer as well as the murdered will go to the Hellfire.
They said, “O Allah's Messenger! It is all right for the murderer, but what about the victim?”
Allah's Messenger replied,
إِنَّه كَانَ حَرِيصًا عَلى قَتْلِ صَاحِبِه
He surely had the intention to kill his comrade.
Imam Ahmad recorded that, at the beginning of the calamity that Uthman suffered from, Sa`d bin Abi Waqqas said,
“I bear witness that the Messenger of Allah said,
إِنَّهَا سَتَكُونُ فِتْنَةٌ القَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْقَايِمِ وَالْقَايِمُ خَيْرٌ مِنَ الْمَاشِي وَالْمَاشِي خَيْرٌ مِنَ السَّاعِي
There will be a Fitnah, and he who sits idle during it is better than he who stands up, and he who stands up in it is better than he who walks, and he who walks is better than he who is walking at a fast pace.
When he was asked, `What if someone enters my home and stretched his hand to kill me?'
He said,
كُنْ كَابْنِ ادَم
Be just like (the pious) son of Adam.”
At-Tirmidhi also recorded it this way, and said, “This Hadith is Hasan, and similar is reported on this subject from Abu Hurayrah, Khabbab bin Al-Aratt, Abu Bakr, Ibn Mas`ud, Abu Waqid and Abu Musa.”
The Qur'an continues,
إِنِّي أُرِيدُ أَن تَبُوءَ بِإِثْمِي وَإِثْمِكَ فَتَكُونَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ وَذَلِكَ جَزَاء الظَّالِمِينَ""
“""Verily, I intend to let you draw my sin on yourself as well as yours, then you will be one of the dwellers of the Fire, and that is the recompense of the wrongdoers.”
Ibn Abbas, Mujahid, Ad-Dahhak, As-Suddi and Qatadah said that,
إِنِّي أُرِيدُ أَن تَبُوءَ بِإِثْمِي وَإِثْمِكَ
(“Verily, I intend to let you draw my sin on yourself as well as yours...”),
means, the sin of murdering me, in addition to your previous sins. Ibn Jarir recorded this.
Allah's statement,
فَطَوَّعَتْ لَهُ نَفْسُهُ قَتْلَ أَخِيهِ فَقَتَلَهُ فَأَصْبَحَ مِنَ الْخَاسِرِينَ""
""So the soul of the other encouraged him and made fair-seeming to him the murder of his brother; he murdered him and became one of the losers.
means, his conscience encouraged him to kill his brother by making it seem like a sensible thing to do, so he killed him, even after his brother admonished him.
Ibn Jarir said,
“When he wanted to kill his brother, he started to twist his neck. So Shaytan took an animal and placed its head on a rock, then he took another rock, then he took another rock, and smashed its head with it until he killed it while the son of Adam was looking. So he did the same thing to his brother.”
Ibn Abi Hatim also recorded this.
Abdullah bin Wahb said that Abdur-Rahman bin Zayd bin Aslam said that his father said,
“Qabil held Habil by the head to kill him, so Habil laid down for him and Qabil started twisting Habil's head, not knowing how to kill him. Shaytan came to Qabil and said, `Do you want to kill him?'
He said, `Yes.'
Shaytan said, `Take that stone and throw it on his head.'
So Qabil took the stone and threw it at his brother's head and smashed his head.
Shaytan then went to Hawwa in a hurry and said to her, `O Hawwa! Qabil killed Habil.'
She asked him, `Woe to you! What does `kill' mean?'
He said, `He will no longer eat, drink or move.'
She said, `And that is death.'
He said, `Yes it is.'
So she started to weep until Adam came to her while she was weeping and said, `What is the matter with you?'
She did not answer him.
He asked her two more times, but she did not answer him. So he said, `You and your daughters will inherit the practice of weeping, while I and my sons are free of it.”'
Ibn Abi Hatim recorded it.
Allah's statement,
فَأَصْبَحَ مِنَ الْخَاسِرِينَ
(And became one of the losers),
in this life and the Hereafter, and which loss is worse than this.
Imam Ahmad recorded that Abdullah bin Mas`ud said that the Messenger of Allah said,
لَاا تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلاَّ كَانَ عَلَى ابْنِ ادَمَ الاْاَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا لاِاَنَّهُ كَانَ أَوَّلَ مَنْ سَنَّ الْقَتْل
Any soul that is unjustly killed, then the first son of Adam will carry a burden of its shedding, for he was the first to practice the crime of murder.
The Group, with the exception of Abu Dawud, also recorded this Hadith.
Ibn Jarir recorded that Abdullah bin `Amr used to say,
“The son of Adam, who killed his brother, will be the most miserable among men. There is no blood shed on earth since he killed his brother, until the Day of Resurrection, but he will carry a burden from it, for he was the first person to establish murder.”
Allah said,
فَبَعَثَ اللّهُ غُرَابًا يَبْحَثُ فِي الَارْضِ لِيُرِيَهُ كَيْفَ يُوَارِي سَوْءةَ أَخِيهِ قَالَ يَا وَيْلَتَا أَعَجَزْتُ أَنْ أَكُونَ مِثْلَ هَـذَا الْغُرَابِ فَأُوَارِيَ سَوْءةَ أَخِي فَأَصْبَحَ مِنَ النَّادِمِينَ""
""Then Allah sent a crow who scratched the ground to show him how to hide the dead body of his brother. He (the murderer) said, “Woe to me! Am I not even able to be as this crow and to hide the dead body of my brother!” Then he became one of those who regretted.
As-Suddi said that the Companions said,
“When his brother died, Qabil left him on the bare ground and did not know how to bury him. Allah sent two crows, which fought with each other until one of them killed the other. So it dug a hole and threw sand over the dead corpse (which it placed in the hole). When Qabil ﷺ that, he said,
يَا وَيْلَتَا أَعَجَزْتُ أَنْ أَكُونَ مِثْلَ هَـذَا الْغُرَابِ فَأُوَارِيَ سَوْءةَ أَخِي
(“Woe to me! Am I not even able to be as this crow and to hide the dead body of my brother!”).
Ali bin Abi Talhah reported that Ibn Abbas said,
“A crow came to the dead corpse of another crow and threw sand over it, until it hid it in the ground. He who killed his brother said,
يَا وَيْلَتَا أَعَجَزْتُ أَنْ أَكُونَ مِثْلَ هَـذَا الْغُرَابِ فَأُوَارِيَ سَوْءةَ أَخِي
(Woe to me! Am I not even able to be as this crow and to hide the dead body of my brother!).”
Al-Hasan Al-Basri commented on the statement,
فَأَصْبَحَ مِنَ النَّادِمِينَ
(Then he became one of those who regretted).
“Allah made him feel sorrow after the loss that he earned.”
The Swift Punishment for Transgression and Cutting the Relations of the Womb
A Hadith states that the Prophet said,
مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللهُ عُقُوبَتَهُ فِي الدُّنْيَا مَعَ مَا يَدَّخِرُ لِصَاحِبهِ فِي الاْاخِرَةِ مِنَ الْبَغْيِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِم
There is no sin that is more worthy of Allah hastening its punishment in this life, in addition to what He has in store for its offender in the Hereafter, more than transgression and cutting the relations of the womb.
The act of Qabil included both of these.
We are Allah's and to Him is our return.
""Human Beings Should Respect the Sanctity of Other Human Beings
Allah says,
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ
Because of that,
Allah says, because the son of Adam killed his brother in transgression and aggression,
كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَايِيلَ
We ordained for the Children of Israel...,
meaning, We legislated for them and informed them,
أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الَارْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
that if anyone killed a person not in retaliation of murder, or (and) to spread mischief in the land - it would be as if he killed all mankind, and if anyone saved a life, it would be as if he saved the life of all mankind.
The Ayah states, whoever kills a soul without justification -- such as in retaliation for murder or for causing mischief on earth -- will be as if he has killed all mankind, because there is no difference between one life and another.
وَمَنْ أَحْيَاهَا
(and if anyone saved a life...),
by preventing its blood from being shed and believing in its sanctity, then all people will have been saved from him, so,
أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
(it would be as if he saved the life of all mankind).
Al-Amash and others said that Abu Salih said that Abu Hurayrah said,
“I entered on Uthman when he was under siege in his house and said, `I came to give you my support. Now, it is good to fight (defending you) O Leader of the Faithful!'
He said, `O Abu Hurayrah! Does it please you that you kill all people, including me?'
I said, `No.'
He said, `If you kill one man, it is as if you killed all people. Therefore, go back with my permission for you to leave. May you receive your reward and be saved from burden.'
So I went back and did not fight.”'
Ali bin Abi Talhah reported that Ibn Abbas said,
“It is as Allah has stated,
مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الَارْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
if anyone killed a person not in retaliation of murder, or (and) to spread mischief in the land - it would be as if he killed all mankind, and if anyone saved a life, it would be as if he saved the life of all mankind.
Saving life in this case occurs by not killing a soul that Allah has forbidden.
So this is the meaning of saving the life of all mankind, for whoever forbids killing a soul without justification, the lives of all people will be saved from him.”
Similar was said by Mujahid;
وَمَنْ أَحْيَاهَا
(And if anyone saved a life...),
means, he refrains from killing a soul.
Al-`Awfi reported that Ibn Abbas said that Allah's statement,
فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
(it would be as if he killed all mankind...) means,
“Whoever kills one soul that Allah has forbidden killing, is just like he who kills all mankind.”
Sa`id bin Jubayr said,
“He who allows himself to shed the blood of a Muslim, is like he who allows shedding the blood of all people. He who forbids shedding the blood of one Muslim, is like he who forbids shedding the blood of all people.”
In addition, Ibn Jurayj said that Al-A`raj said that Mujahid commented on the Ayah,
فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا
(it would be as if he killed all mankind),
“He who kills a believing soul intentionally, Allah makes the Fire of Hell his abode, He will become angry with him, and curse him, and has prepared a tremendous punishment for him, equal to if he had killed all people, his punishment will still be the same.”
Ibn Jurayj said that Mujahid said that the Ayah,
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
(and if anyone saved a life, it would be as if he saved the life of all mankind) means,
“He who does not kill anyone, then the lives of people are safe from him.”
Warning Those who Commit Mischief
Allah said,
وَلَقَدْ جَاء تْهُمْ رُسُلُنَا بِالبَيِّنَاتِ
And indeed, there came to them Our Messengers with Al-Bayyinat,
meaning, clear evidences, signs and proofs.
ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَلِكَ فِي الَارْضِ لَمُسْرِفُونَ
even then after that many of them continued to exceed the limits in the land!
This Ayah chastises and criticizes those who commit the prohibitions, after knowing that they are prohibited from indulging in them.
The Jews of Al-Madinah, such as Banu Qurayzah, An-Nadir and Qaynuqa, used to fight along with either Khazraj or Aws, when war would erupt between them during the time of Jahiliyyah. When these wars would end, the Jews would ransom those who were captured and pay the blood money for those who were killed. Allah criticized them for this practice in Surah Al-Baqarah,
وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَـقَكُمْ لَا تَسْفِكُونَ دِمَأءِكُمْ وَلَا تُخْرِجُونَ أَنفُسَكُمْ مِّن دِيَـرِكُمْ ثُمَّ أَقْرَرْتُمْ وَأَنتُمْ تَشْهَدُونَ
ثُمَّ أَنتُمْ هَـوُلَاءِ تَقْتُلُونَ أَنفُسَكُمْ وَتُخْرِجُونَ فَرِيقًا مِّنكُم مِّن دِيَـرِهِمْ تَظَـهَرُونَ علَيْهِم بِالاِثْمِ وَالْعُدْوَنِ وَإِن يَأْتُوكُمْ أُسَـرَى تُفَـدُوهُمْ وَهُوَ مُحَرَّمٌ عَلَيْكُمْ إِخْرَاجُهُمْ أَفَتُوْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَـبِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَن يَفْعَلُ ذلِكَ مِنكُمْ إِلاَّ خِزْىٌ فِي الْحَيَوةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَـمَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الّعَذَابِ وَمَا اللَّهُ بِغَـفِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ
And (remember) when We took your covenant (saying):Shed not your (people's) blood, nor turn out your own people from their dwellings. Then, (this) you ratified and (to this) you bear witness.
After this, it is you who kill one another and drive out a party of your own from their homes, assist (their enemies) against them, in sin and transgression. And if they come to you as captives, you ransom them, although their expulsion was forbidden to you. Then do you believe in a part of the Scripture and reject the rest Then what is the recompense of those who do so among you, except disgrace in the life of this world, and on the Day of Resurrection they shall be consigned to the most grievous torment. And Allah is not unaware of what you do. (2:84-85)
The Punishment of those Who Cause Mischief in the Land
Allah said next""
""إِنَّمَا جَزَاء الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الَارْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُواْ أَوْ يُصَلَّبُواْ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلفٍ أَوْ يُنفَوْاْ مِنَ الَارْضِ
The recompense of those who wage war against Allah and His Messenger and do mischief in the land is only that they shall be killed or crucified or their hands and their feet be cut off on the opposite sides, or be exiled from the land.
`Wage war' mentioned here means, oppose and contradict, and it includes disbelief, blocking roads and spreading fear in the fairways. Mischief in the land refers to various types of evil.
Ibn Jarir recorded that Ikrimah and Al-Hasan Al-Basri said that the Ayat,
إِنَّمَا جَزَاء الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللّهَ وَرَسُولَهُ
(The recompense of those who wage war against Allah and His Messenger) until,
أَنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
(Allah is Of-Forgiving, Most Merciful),
“Were revealed about the idolators. Therefore, the Ayah decrees that, whoever among them repents before you apprehend them, then you have no right to punish them. This Ayah does not save a Muslim from punishment if he kills, causes mischief in the land or wages war against Allah and His Messenger and then joins rank with the disbelievers, before the Muslims are able to catch him. He will still be liable for punishment for the crimes he committed.”
Abu Dawud and An-Nasa'i recorded that Ikrimah said that Ibn Abbas said that the Ayah,
إِنَّمَا جَزَاء الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الَارْضِ فَسَادًا
(The recompense of those who wage war against Allah and His Messenger and do mischief in the land...),
“Was revealed concerning the idolators, those among them who repent before being apprehended, they will still be liable for punishment for the crimes they committed.”
The correct opinion is that this Ayah is general in meaning and includes the idolators and all others who commit the types of crimes the Ayah mentioned.
Al-Bukhari and Muslim recorded that Abu Qilabah Abdullah bin Zayd Al-Jarmi, said that Anas bin Malik said,
“Eight people of the Ukl tribe came to the Messenger of Allah and gave him their pledge to follow Islam. Al-Madinah's climate did not suit them and they became sick and complained to Allah's Messenger. So he said,
أَلَا تَخْرُجُونَ مَعَ رَاعِينَا فِي إِبِلِهِ فَتُصِيبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا
Go with our shepherd to be treated by the milk and urine of his camels.
So they went as directed, and after they drank from the camels' milk and urine, they became healthy, and they killed the shepherd and drove away all the camels. The news reached the Prophet and he sent (men) in their pursuit and they were captured. He then ordered that their hands and feet be cut off (and it was done), and their eyes were branded with heated pieces of iron. Next, they were put in the sun until they died.”
This is the wording of Muslim.
In another narration for this Hadith, it was mentioned that these people were from the tribes of Ukl or Uraynah.
Another narration reported that these people were put in the Harrah area (of Al-Madinah), and when they asked for water, no water was given to them.
Allah said,
أَن يُقَتَّلُواْ أَوْ يُصَلَّبُواْ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلفٍ أَوْ يُنفَوْاْ مِنَ الَارْضِ
they shall be killed or crucified or their hands and their feet be cut off on the opposite sides, or be exiled from the land.
Ali bin Abi Talhah said that Ibn Abbas said about this Ayah,
“He who takes up arms in Muslim land and spreads fear in the fairways and is captured, the Muslim Leader has the choice to either have him killed, crucified or cut off his hands and feet.”
Similar was said by Sa`id bin Al-Musayyib, Mujahid, Ata, Al-Hasan Al-Basri, Ibrahim An-Nakhai and Ad-Dahhak, as Abu Jafar Ibn Jarir recorded.
This view is supported by the fact that the word Aw (or), indicates a choice. As Allah said,
فَجَزَاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْياً بَـلِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَـكِينَ أَو عَدْلُ ذلِكَ صِيَاماً
The penalty is an offering, brought to the Ka`bah, of an eatable animal equivalent to the one he killed, as adjudged by two just men among you; or, for expiation, he should feed the poor, or its equivalent in fasting. (5:95)
Allah said,
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
And whosoever of you is ill or has an ailment in his scalp (necessitating shaving), he must pay a ransom of either fasting or giving charity or offering a sacrifice. (2:196)
and,
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَـكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ
for its expiation feed ten of the poor, on a scale of the average of that with which you feed your own families, or clothe them, or free a slave. (5:89)
All of these Ayat offer a choice, just as the Ayah above.
As for Allah's statement,
أَوْ يُنفَوْاْ مِنَ الَارْضِ
(or be exiled from the land).
Ibn Jarir recorded from Ibn Abbas, Anas bin Malik, Sa`id bin Jubayr, Ad-Dahhak, Ar-Rabi` bin Anas, Az-Zuhri, Al-Layth bin Sa`d and Malik bin Anas that,
it means, he is actively pursued until he is captured, and thus receives his prescribed punishment, or otherwise he escapes from the land of Islam.
Some said that;
the Ayah means these people are expelled to another land, or to another state by the Muslims authorities.
Sa`id bin Jubayr, Abu Ash-Sha`tha, Al-Hasan, Az-Zuhri, Ad-Dahhak and Muqatil bin Hayyan said that;
he is expelled, but not outside of the land of Islam, while others said that he is to be imprisoned.
Allah's statement,
ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الاخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
That is their disgrace in this world, and a great torment is theirs in the Hereafter.
means, the punishment We prescribed, killing these aggressors, crucifying them, cutting off their hands and feet on opposite sides, or expelling them from the land is a disgrace for them among mankind in this life, along with the tremendous torment Allah has prepared for them in the Hereafter.
This view supports the opinion that these Ayat were revealed about the idolators. As for Muslims, in his Sahih, Muslim recorded that Ubadah bin As-Samit said,
“The Messenger of Allah took the same pledge from us that he also took from women:That we do not associate anything with Allah in worship, we do not steal, commit adultery, or kill our children, and that we do not spread falsehood about each other.
He said that he who keeps this pledge, then his reward will be with Allah. He who falls into shortcomings and was punished, then this will be his expiation. And those whose errors were covered by Allah, then their matter is for Allah:If He wills, He will punish them and If He wills, He will pardon them.”
Ali narrated that the Messenger of Allah said,
مَنْ أَذْنَبَ ذَنْبًا فِي الدُّنْيَا فَعُوقِبَ بِهِ فَاللهُ أَعْدَلُ مِنْ أَنْ يُثَنِّيَ عُقُوبَتَهُ عَلى عَبْدِهِ وَمَنْ أَذْنَبَ ذَنْبًا فِي الدُّنْيَا فَسَتَرهُ اللهُ عَلَيْهِ وَعَفَا عَنْهُ فَاللهُ أَكْرَمُ مِنْ أَنْ يَعُودَ عَلَيْهِ فِي شَيْءٍ قَدْ عَفَا عَنْه
He who sins in this life and was punished for it, then Allah is far more just than to combine two punishments on His servant. He who commits an error in this life and Allah hides this error and pardons him, then Allah is far more generous than to punish the servant for something that He has already pardoned.
Recorded by Ahmad, Ibn Majah and At-Tirmidhi who said, “Hasan Gharib.”
Al-Hafiz Ad-Daraqutni was asked about this Hadith, and he said that it was related to the Prophet in some narrations, and it was related to the Companions in others, and that this narration from the Prophet is Sahih.
Ibn Jarir commented on Allah's statement,
ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا
(That is their disgrace in this world),
“Meaning, shame, humiliation, punishment, contempt and torment in this life, before the Hereafter,
وَلَهُمْ فِي الاخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
(and a great torment is theirs in the Hereafter), if they do not repent from these errors until death overcomes them. In this case, they will be stricken by the punishment that We prescribed for them in this life and the torment that We prepared for them therein,
عَذَابٌ عَظِيمٌ
(a great torment) in the Fire of Jahannam.”
The Punishment of those who Wage War Against Allah and His Messenger is Annulled if They Repent Before their Apprehension
Allah said,
إِلاَّ الَّذِينَ تَابُواْ مِن قَبْلِ أَن تَقْدِرُواْ عَلَيْهِمْ فَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ""
""Except for those who (having fled away and then) came back (as Muslims) with repentance before they fall into your power; in that case, know that Allah is Oft-Forgiving, Most Merciful.
This Ayah is clear in its indication that it applies to the idolators.
As for the Muslims who commit this crime and repent before they are apprehended, the punishment of killing, crucifixion and cutting the limbs will be waved. The practice of the Companions in this regard is that all of the punishments prescribed in this case will be waved, as is apparent from the wording of the Ayah.
Ibn Abi Hatim recorded that Ash-Sha`bi said,
“Harithah bin Badr At-Tamimi was living in Al-Basra, and he committed the crime of mischief in the land. So he talked to some men from Quraysh, such as Al-Hasan bin Ali, Ibn Abbas and Abdullah bin Jafar, and they talked to Ali about him so that he would grant him safety, but Ali refused.
So Harithah went to Sa`id bin Qays Al-Hamadani who kept him in his house and went to Ali, saying, `O Leader of the Faithful! What about those who wage war against Allah and His Messenger and cause mischief in the land?' So he recited the Ayah until he reached,
إِلاَّ الَّذِينَ تَابُواْ مِن قَبْلِ أَن تَقْدِرُواْ عَلَيْهِمْ
(Except for those who (having fled away and them) came back (as Muslims) with repentance before they fall into your power).
So Ali wrote a document that granted safety, and Sa`id bin Qays said, `This is for Harithah bin Badr.”'
Ibn Jarir recorded this Hadith.
Ibn Jarir recorded that `Amir Ash-Sha`bi said,
“A man from Murad came to Abu Musa, while he was the governor of Al-Kufah during the reign of Uthman, and said to him after he offered the obligatory prayer, `O Abu Musa! I seek your help. I am so-and-so from Murad and I waged war against Allah and His Messenger and caused mischief in the land. I repented before you had any authority over me.'
Abu Musa proclaimed, `This is so-and-so, who had waged war against Allah and His Messenger and caused mischief in the land, and he repented before we had authority over him. Therefore, anyone who meets him, should deal with him in a better way. If he is saying the truth, then this is the path of those who say the truth. If he is saying a lie, his sins will destroy him. So the man remained idle for as long as Allah willed, but he later rose against the leaders, and Allah punished him for his sins and he was killed.”
Ibn Jarir recorded that Musa bin Ishaq Al-Madani said that;
Ali Al-Asadi waged war, blocked the roads, shed blood and plundered wealth. The leaders and the people alike, sought to capture him, but they could not do that until he came after he repented, after he heard a man reciting the Ayah,
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًاِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
O My servants who have transgressed against themselves! Despair not of the mercy of Allah, verily, Allah forgives all sins. Truly, He is Oft-Forgiving, Most Merciful. (39:53)
So he said to that man, “O servant of Allah! Recite it again.”
So he recited it again, and Ali put down his sword and went to Al-Madinah in repentance, arriving during the night. He washed up and went to the Masjid of the Messenger of Allah and prayed the dawn prayer. He sat next to Abu Hurayrah amidst his companions. In the morning, the people recognized him and went after him. He said, “You have no way against me. I came in repentance before you had any authority over me.”
Abu Hurayrah said, “He has said the truth,” and he held his hand and went to Marwan bin Al-Hakam, who was the governor of Al-Madinah during the reign of Muawiyah.
Abu Hurayrah said, “This is Ali and he came in repentance and you do not have a way against him, nor can you have him killed.”
So Ali was absolved of punishment and remained on his repentance and went to the sea to perform Jihad in Allah's cause.
The Muslims met the Romans in battle, and the Muslims brought the ship Ali was in to one of the Roman ships, and Ali crossed to that ship and the Romans escaped from him to the other side of the ship, and the ship capsized and they all drowned."""
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Commentary
Qur'anic Laws are Unique and Revolutionary
Mentioned in the previous verses (27-32) was the event of the killing of Habil (Abel) and its gravity as a crime. In the verses cited above, and in verses which follow, there is a description of the legal punishments for killing, plundering, robbery and theft. Prompted in between the description of the punishments for robbery and theft is the need to fear Allah and the desirability of seeking nearness to Him through acts of obedience. This approach of the Qur'an, acting in a very subtle manner, prepares the human mind to accept the desired revolutionary change in thinking. The reason is that the Holy Qur'an, unlike the penal codes of the world, does not stop at a simple codification of crime and punishment. Instead of doing that, it combines with each crime and its punishment the ultimate fear of Allah and the Hereafter making the later almost present before him whereby it would turn the hu-man orientation towards a state of being the very thought of which leaves a person all cleansed from every defect and sin. An impartial view of things as they are around us will prove that, without the motivating factors of the fear of Allah and the apprehension of the Here-after, no law or police or army of this world can guarantee that crimes can be eradicated from human societies. It is this wise and affection-ate approach of the Holy Qur'an which ushered a revolution in the world when it created a society of human beings who, in their Godliness, were ahead of even angels.
The Three Kinds of Islamic Legal Punishments
Before we proceed with the details of the Islamic legal punishments for robbery and theft mentioned in the verses cited above and present our explanations of the particular verses, it seems appropriate to clarify the Islamic legal terminology concerning these punishments - a lack of familiarity with which causes even educated people to fall in doubts. Under all common laws of the world, punishments for crimes are considered penalties in an absolute sense, irrespective of the crime concerned. Law books like the Indian Penal Code, Pakistan Penal Code and some others in other countries are comprised of all sorts of crimes and their punishments. But, in the Shari'ah of Islam, things work differently. Here, the punishments of crimes have been divided into three kinds. These are: Hudud (Islamic legal punishment delimited as Divine Statute; plural of Hadd), Qisas (Even Retaliation) and Ta` zirat (Penalties; plural of Ta` zir). Before we move on to define these three kinds and explain their sense, it will be useful to bear two things in mind.
Firstly, it is necessary to know that crimes which bring harm or loss to a human being inflict injustice not only on the created but also cause disobedience to the Creator. Therefore, in every crime of this nature, the Right of Allah (Haqqullah) and the Right of the Servant of Allah (Haqqul ‘Abd) are intermingled, and one becomes guilty of both crimes. But, in some crimes, the status of the Right of the Servant of Allah is more important while, in some others, the status of the Right of Allah is more prominent. As for the modus operandi in religious in-junctions, it rests on this status of predominance.
Secondly, it is also necessary to know that the Shari'ah of Islam has not determined any yardstick for crimes other than those which are special. Instead, it has left it to the discretion of the Qadi (the Judge of an Islamic Court) who could award and enforce the kind and amount of punishment deemed necessary to plug out the incidence of crime keeping in view the objective conditions prevailing in whatever time, place and circumstance it may be. It is also possible that the Islamic state of any time and any place may, with due consideration of Islamic legal percepts, restrict the rights of the Qadis in some manner and make them abide by a particular measure of punishment for crimes - as has been the practice in the later centuries of Islam, and as it nearly is the prevailing practice in most countries.
Let us now understand that crimes for which the Qur'an and Sunnah have not fixed any punishment, instead, have left it to the discretion of the relevant authorities, are the kind of punishments which are called "Ta` zirat" (penalties) in the terminology of the Shari'ah of Islam. As for the punishments of crimes already fixed by the Qur'an and Sunnah, they are divided over two kinds. Firstly, those in which the Right of Allah has been declared to be predominant and the punishment for which is known as "Hadd," the plural of which is "Hudud." Secondly, those in which the Right of the Servant of Allah has been accepted as predominant in accordance with the Shari'ah of Islam and the punishment for which is called the "Qisas" (Even Retaliation). As for the description of Hudud and Qisas, the Holy Qur'an has itself explained it in full details. The details of the remaining penal offences have been left to the judgment of the Holy Prophet a1ii and to the discretion of the relevant ruling authority of the time.
In short, we can say that the punishment of crimes which the Holy Qur'an has promulgated after having determined it to be the Right of Allah is called the "Hudud," and that which it has ordained as the Right of the Servant of Allah is known as "Qisas," and crimes the punishment of which has not been determined by it are called, "Ta` zir." The injunctions of these three kinds differ in many respects. Those who take the punishment of every crime as "Ta` zir" on the basis of their own customary usage - and do not keep the difference of Islamic legal terminology in sight - make frequent errors of judgment in un-derstanding Islamic legal injunctions.
As for the punishment of penal offences (Ta` zir), they can be made the lightest, the heaviest, or could even be pardoned, all depending on attending circumstances. Here, the powers and options of the relevant authorities are wide. But, when it comes to Hudud, no Amir or government or ruler or head of state is permitted to make the least change, alteration, reduction or increase in it. Neither does a change in time and place affect it in any manner nor does the Amir or chief executive of the government have the right to waive or pardon it.
There are only five "Hudud" in the Shari’ ah of Islam. These are the punishments for (1) Robbery, (2) Theft, (3) Adultery, (4) False Accusation of Adultery. These punishments have been mentioned in the Holy Qur'an clearly and categorically (Mansus). The fifth Hadd is that of drinking wine which stands proved on the basis of a consensus (Ijma`) of the noble Companions of the Holy Prophet ﷺ . Thus, the punishments of a total of five crimes stand fixed here. These are called the "Hudud." The way no Amir or ruler can reduce or pardon these punishments, very similarly, even an act of repentance cannot bring about an amnesty for the criminal as far as the punishment due in this mortal world is concerned. Of course, the sin bound to bring punishment in the Hereafter does get to be forgiven through sincere repentance leaving at least that account in the clear. Out of these, there is only one punishment, that of robbery, in which there is an exception, that is, if the robber repents before being arrested and his conduct in dealings proves his repentance to be satisfactory, only then, this "Hadd" will stand dropped. Repentance after arrest is not valid with regard to the worldly punishment. Other than this, the remaining Hudud do not get to be forgiven in this world even by repentance - whether this repentance comes before the arrest or after it. In matters relating to penal offences (Ta'zirat) recommendations could be heard as warranted by a relevant right. In the Hudud of Allah (punishment under Divine right) even the making of a recommendation is not permissible, and equally impermissible is its hearing too. The Holy Prophet has prohibited it strictly. The punishments under Hudud are generally strict. The law of their enforcement is also strict as nobody has been permitted to make any additions or subtractions in them under any circumstances, nor can they be waived or forgiven by anyone. Along with this strict stance maintained in punishment and law, when it comes to some moderation of matters, equally stringent conditions have been imposed regarding the completion of the crime as well as the completion of the proof of the crime. Should even a single, condition out of these be found missing, the Hadd stands dropped. In fact, even the least doubt found in the proof will cause the Hadd to be dropped. In this matter, the established law of Islam is: اَلحُدُودُ تَندَرِءُ بالشُّبھَاتِ that is, Hudud are dropped in case of doubt.
At this point, let us also understand that in cases where the Islamic legal punishment (Hadd) is dropped because of a doubt or absence of some condition, it is not necessary that the criminal would go scot-free only to become more daring in later crimes. Instead of that, the relevant ruler would award the penal punishment to him as due in his case. The penal punishments (Ta` zirat) of the Shari` ah are generally physical which, being lesson-oriented, have a complete system of blocking and eradicating crimes. Suppose, only three witnesses were found to attest to the proof of adultery (Zina), and the witnesses are upright and trustworthy about whom the doubt that they would lie cannot be entertained. But, according to the Islamic legal norm, the Islamic legal punishment will not be enforced against the offender be-cause of the absence of the fourth witness. However, it does not mean that the offender will be allowed to walk out free of any obligation, lesson or penalty. The ruler of the time would, rather, award an appropriate penal punishment to him which would be in the form of lashes. Or, take the example of the punishment for theft. If there remains any shortfall or doubt in conditions fixed as the required proof of theft, the Islamic legal Hadd punishment of cutting hands cannot be en-forced on the accused. This does not mean that the accused goes all untouched and free. On the contrary, other penal punishments will be given to him as warranted in his case.
The Punishment of Qisas (Even Retaliation)
Like Hudud, the punishment of Qisas has also been fixed in the Qur'an, that is, life be taken for life and wounds be retaliated by even wounds. But, the difference is that Hudud have been enforced as the Right of Allah (Huququllah). It means that should the holder of the right elect to forgive the offence, it will not be forgiven, and the Hadd will not be dropped. For example, should the person whose property has been stolen were to forgive the thief, the Islamic prescribed punishment for theft will not stand forgiven on that count. This is con-trary to the case of Qisas where the Qur'an and Sunnah have declared the status of the Right of the Servant of Allah (Haqqul-‘Abd) as pre-dominant. This is why the accused killer, after the crime of killing has been proved legally, is handed over to the guardian (Wali) of the person killed who can, at his discretion, take Qisas and have him killed, or forgive him, if he so wishes. Similar to this is the case of Qisas in cases of wounds.
You already know that Hudud and Qisas when dropped do not let the criminal go unscathed, the ruler of the time having the power and discretion to award the amount and kind of penal punishment (Ta` zir) considered appropriate. Therefore, it should not be doubted that, in the event the criminal charged with homicide were to be set free after having been forgiven by the guardian of the person killed, killers would be encouraged and cases of homicide would become common. This doubt is unfounded because taking the life of the person who had killed was the right of the guardian of the person who was killed - and he surrendered it by forgiving. But, providing the security of life for other people is the right of the government. It can, to protect this right, sentence the killer for life or give him some other punishments in order to offset the danger posed by such a person to the lives of other people.
The Explanation of Ay-at and Details of Hudud
Upto this point, we have dealt with necessary information about the terminology of Islamic Legal Punishments of Hudud, Qisas and Ta` zirat. We can now move to the explanation of verses which carry in-junctions about then) and which would also include a detailed discussion of Hudud. The first verse (33) begins by stating the punishment of those who fight against Allah and His Messenger and go about spreading disorder in the earth. For the sake of clarity, let us consider two things at this stage.
1. What does ` fighting' (Muharabah) against Allah and His Messenger and spreading disorder in the earth mean, and to whom does this apply? The word, Muharabah is derived from حَرب Harb and intrinsically means to wrest or snatch away. In Arabic usage, it is used against Salm which means peace and security. Thus, we can see that, the sense of Harb (fight) is the spreading of disorder. It is obvious that rare incidents of theft or killing and plundering do not cause public peace to be disturbed. In fact, this happens only when a powerful and organized group stands up to carry out acts of robbery, killing and plundering. Therefore, according to Muslim jurists, the punishment contemplated in this verse is meant for a group or an individual who robs people and breaks the law of the land by the force of arms. This will not include those who indulge in common individual crimes such as thieves and pick-pockets. (Tafsir Mazhari)
2. The second point worth noticing in this verse is that ` Muharabah' (fighting) of the criminals is said to be against Allah and His Messenger, though the confrontation or fighting waged by robbers and rebels is apparently against human beings. The reason is that a powerful group when it elects to break the Law given by Allah and His blessed Messenger with force, it is really at war with the government, even though they are obviously carrying out their aggression against common human beings. But, when the government itself is Islamic, a government which subscribes to and enforces the Law of Allah and His Messenger, this act of ` fighting' (Muharabah) will invariably be regarded as being ` against' Allah and His Messenger.
In short, the punishment mentioned in the first verse (33) applies to robbers and rebels who ruin public peace by attacking with armed group force and break the law of the land openly. As obvious, this could appear in many forms. So, everything from aggression against property and honour to killing and bloodshed is included within its sense. It is from here that we find out the difference between Muqatalah and Muharabah. Muqatalah refers to a bloody fight, though with actual killing or without, and though property is also looted as an adjunct. The word, Muharabah is used in the sense of spreading disorder by employing force and causing the destruction of public peace and safety. Therefore, this word is particularly used to denote high-handed and group-led intrusion into anything relating to the life, property and honour of people which is called highway looting, robbery and rebellion. The punishment for this crime has been fixed by the Holy Qur'an itself when it enforced it as the Right of Allah which, in a manner of saying, was a crime against the ultimate authority. In the terminology of the Shari'ah, it is called the Hadd. Let us now find out the Islamic prescribed punishment for dacoity and highway robbery. In the present verse (33), four punishments for highway robbery have been mentioned: أَن يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ : That they shall be killed off or be crucified or their hands and legs be cut apart from different sides or they be kept away from the land (they live in).
In the first three punishments, the words used belong to a particular from of verb called "Bab al-Taf’ il" which are emphatic and denote repetition and intensity of the respective acts. The added use of the plural form gives the hint that their being killed or crucified or amputated is not like common punishments where punishment is given only to one individual who has provenly committed a crime. The situation here is rather different when the whole group of robbers will be awarded the punishment by being killed or crucified or amputated, even though the actual crime was committed only by one single individual of the group. Another hint given here indicates that this killing, crucification and amputation is not in the form of Qisas which could stand pardoned after having been forgiven by the guardians of the person killed. Instead, this Islamic Legal Punishment (Hadd) has been enforced as the Right of Allah (Haqqullah) and the punishment will not be pardoned legally even if the people who have suffered were to fore-go and forgive. These two rulings were arrived at by the text's choice of the particular grammatical form (Babut-Tafil) of the first three words of the verse. (Tafsir Mazhari and others)
These four punishments for highway robbery have been introduced by using the word: اَو : ` Aw,' which is also employed to give choice in a few things and for a division in allotment of jobs too. Therefore, a group of Sahabah, Tabi` in and jurists of the Muslim Ummah, by taking the word, ` Aw,' in the sense of choice, has taken the position that the Imam or Amir or the ruler has been legally given the choice to award all four punishments, or any one of them as suitable in their cases, of course, after an assessment of the power and terror of the robbers and the gravity or negligibility of their crimes. This is the view held by Sayyidna Said ibn al-Musaiyyib, Sayyidna 'At-a', Dawud, Hasan al-Basri, Dahhak, Nakh` ii and Mujahid as well as that of Imam Malik from among the Four Imams. On the other hand, Imam Abu Hanifah, Imam Shafi` i, Imam Ahmad ibn Hanbal رحمۃ اللہ علیہم and a group of Sahabah and Tabi` in have taken the word, Aw' in the sense of division of work. Thus, according to them, the sense of the verse is that there are different punishments which can be applied to various conditions of high-way robbers and highway robberies. This position is also supported by a hadith where, based on a narration from Sayyidna Ibn ` Abbas ؓ ، it has been reported that the Holy Prophet ﷺ had entered into a peace treaty with Abu Burdah Aslami. He broke the treaty when he robbed some people going to Madinah to embrace Islam. Pursuant to this episode, Sayyidna Jibra'il (علیہ السلام) came with an injunction for punishment. The injunction stipulated that whoever killed, and looted prop-erty as well, should be crucified; and whoever killed, but did not loot, should be killed; and whoever looted, but did not kill anyone, should have his hands and legs cut apart from different sides; and whoever from them embraces Islam should have his crime pardoned; and whoever did not kill or plunder but restricted himself to scaring people, which caused a breach of public peace, should be exiled. If these people have killed a Muslim or non-Muslim citizen of Dar al-Islam - but, did not loot property - their punishment is أَن يُقَتَّلُوا that is, all of them should be killed, even though the act of killing was directly carried out by some of them only. And if they killed and looted both, their punishment is : يُصَلَّبُوا that is, they should be crucified. The form it should take is that they be hanged alive, then their stomach be slit with a spear or something else. And if they have participated in looting only and have not killed anyone, their punishment is :
أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ , 'that is, their right hands be cut apart from the wrists and their left legs from the ankles. Here too, though this act of looting may have been performed directly only by some of them, yet the punishment will remain just the same for all of them, because whatever the doers of the act did, they did it with their trust in the cooperation and assistance of their accomplices, therefore, all of them are partners in the crime. And if they had yet to commit the crime of killing or plundering while they were arrested beforehand, their punishment is : أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ that is, they be kept away from the land they live in.
The sense of ` keeping away' or turning out from the land, according to a group of Muslim jurists, is that they should be turned out from Dar al-Islam. Some others say that they should be turned out from the place where they have committed the crime of robbery. In cases like this, Sayyidna ` Umar al-Faruq ؓ gave the verdict that should the criminal be turned out from one place and left to roam free in other cities, he was bound to harass the people there. Therefore, let a criminal like this be locked in a prison. This will become his ` keeping away' or turning out from the land for he cannot go and walk any-where. Imam Abu Hanifah has adopted this very view.
As for the question that armed attacks of this kind these days are no more restricted to looting of property or killing and bloodshed alone for there are frequent instances of raping and kidnapping women as well. So, if the statement of the Qur'an : وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا (and run about trying to spread disorder in the earth) were to be taken as inclusive of such crimes, what punishment would they deserve? Here, apparently the Imam or Amir or the ruler will have the option of enforcing whichever of the four punishments he deems fit in their case; and in the event that he does find the necessary proof of adultery as admitted by the Shari’ ah of Islam, he would enforce the Hadd punishment for Zina (adultery) as well.
Similarly, if the position is that no one was killed, no property was looted, but, some people did receive wounds at their hands, then, they would be subjected to the law of Qisas (Even Retaliation) against the inflicting of wounds. (Tafsir Mazhari)
Towards the end of the verse (33), it was said: ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ that is, the Islamic Legal Punishment to which they have been subjected here is humiliation for them in this world and certainly a token of punishment. As for the punishment of the Akhirah, that is much harsher and more lasting. This tells us that the punishments of Hudud, Qisas or Ta` zirat in this mortal world do not lead on to the forgiveness of punishments due in the Akhirah unless the person sentenced repents and makes a genuine Taubah, following which he could hope to have the punishment of Akhirah forgiven.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Tafsir Surat Al-Ma'idah: 32-34
Oleh karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh azab yang besar,
Kecuali orang-orang yang bertobat (di antara mereka) sebelum kalian dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ayat 32
Allah ﷻ berfirman, "Karena anak Adam pernah membunuh saudaranya secara zalim dan permusuhan (maka) Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil." (Al-Maidah: 32)
Yakni Kami syariatkan kepada mereka dan Kami berlakukan terhadap mereka bahwa “barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (Al-Maidah: 32) Yakni barang siapa yang membunuh seorang manusia tanpa sebab seperti qisas atau membuat kerusakan di muka bumi, dan ia menghalalkan membunuh jiwa tanpa sebab dan tanpa dosa maka seakan-akan ia membunuh manusia seluruhnya, karena menurut Allah tidak ada bedanya antara satu jiwa dengan jiwa yang lainnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, yakni mengharamkan membunuhnya dan meyakini keharaman tersebut, berarti selamatlah seluruh manusia darinya berdasarkan pertimbangan ini. Untuk itulah Allah ﷻ berfirman: “Maka seolah-olah dia memelihara kehidupan manusia semuanya.” (Al-Maidah: 32)
Al-A'masy dan lain-lainnya telah meriwayatkan dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah yang telah menceritakan bahwa pada hari Khalifah Usman dikepung, Abu Hurairah masuk menemuinya, lalu berkata, "Aku datang untuk menolongmu, dan sesungguhnya situasi sekarang ini benar-benar sangat serius, wahai Amirul Muminin." Maka Usman ibnu Affan berkata, "Wahai Abu Hurairah, apakah kamu senang bila kamu membunuh seluruh manusia, sedangkan aku termasuk dari mereka?" Abu Hurairah menjawab, "Tidak." Usman berkata, "Karena sesungguhnya bila kamu membunuh seseorang lelaki, maka seolah-olah kamu telah membunuh manusia seluruhnya. Maka pergilah kamu dengan seizinku seraya membawa pahala, bukan dosa." Abu Hurairah melanjutkan kisahnya. Lalu aku pergi dan tidak ikut berperang."
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa hal itu sama dengan makna firman-Nya yang mengatakan: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (Al-Maidah: 32) Memelihara kehidupan artinya "tidak membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah membunuhnya." Demikianlah pengertian orang yang memelihara kehidupan manusia seluruhnya.
Dengan kata lain, barang siapa yang mengharamkan membunuh jiwa, kecuali dengan alasan yang benar, berarti kelestarian hidup manusia terpelihara darinya; demikianlah seterusnya.
Mujahid mengatakan bahwa barang siapa yang memelihara kehidupan jiwa seseorang, yakni menahan diri tidak membunuhnya.
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: “Maka seolah-olah dia telah membunuh manusia seluruhnya.” (Al-Maidah: 32) Ibnu Abbas mengatakan bahwa barang siapa yang membunuh jiwa seseorang yang diharamkan oleh Allah membunuhnya, maka perumpamaannya sama dengan membunuh seluruh manusia.
Said ibnu Jubair telah mengatakan, "Barang siapa yang menghalalkan darah seorang muslim, maka seakan-akan dia menghalalkan darah manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang mengharamkan darah seorang muslim, maka seolah-olah dia mengharamkan darah manusia seluruhnya." Ini merupakan suatu pendapat, tetapi pendapat inilah yang terkuat.
Ikrimah dan Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa barang siapa yang membunuh seorang nabi atau seorang imam yang adil, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang mendukung sepenuhnya seorang nabi atau seorang imam yang adil, maka seakan-akan dia memelihara kehidupan manusia seluruhnya. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.
Mujahid menurut riwayat lain yang bersumberkan darinya mengatakan, "Barang siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena telah membunuh seseorang, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Demikian itu karena barang siapa yang membunuh seseorang, maka baginya neraka, dan perihalnya sama seandainya dia membunuh manusia seluruhnya."
Ibnu Juraij telah meriwayatkan dari Al-A'raj, dari Mujahid sehubungan dengan firman-Nya: “Maka seolah-olah dia telah membunuh manusia seluruhnya.” (Al-Maidah: 32) Bahwa barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka Allah menyediakan neraka Jahanam sebagai balasannya, dan Allah murka terhadapnya serta melaknatinya dan menyiapkan baginya azab yang besar.
Dikatakan bahwa seandainya dia membunuh manusia seluruhnya, maka azabnya tidak melebihi dari azab tersebut (karena sudah maksimal).
Ibnu Juraij telah meriwayatkan bahwa Mujahid pernah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: “Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (Al-Maidah: 32) Bahwa barang siapa yang tidak pernah membunuh seseorang pun, berarti manusia selamat darinya.
Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam telah mengatakan, "Barang siapa yang membunuh seorang manusia, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya, yakni diwajibkan atas dirinya menjalani hukum qisas (pembalasan), tidak ada bedanya antara yang dibunuh adalah seorang manusia ataupun sejumlah orang. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan, yakni pihak wali darah memaafkan si pembunuh, maka seakan-akan dia memelihara kehidupan manusia seluruhnya."
Hal yang sama telah diriwayatkan pula oleh ayahnya (yakni Juraij) menurut Mujahid mengatakan dalam suatu riwayat, "Barang siapa yang memelihara kehidupan, yakni menyelamatkan (orang lain) dari tenggelam atau kebakaran atau kebinasaan."
Al-Hasan dan Qatadah telah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.” (Al-Maidah: 32) Di dalam makna ayat ini terkandung pengertian bahwa melakukan tindak pidana pembunuhan merupakan dosa yang sangat besar. Lalu Qatadah mengatakan, "Demi Allah, dosanya amat besar; demi Allah, pembalasannya sangat besar."
Ibnul Mubarak telah meriwayatkan dari Salam ibnu Miskin, dari Sulaiman ibnu Ali Ar-Rab'i yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Al-Hasan, "Ayat ini bagi kita, wahai Abu Sa'id, sama dengan apa yang diberlakukan atas kaum Bani Israil." Al-Hasan menjawab, "Memang benar, demi Tuhan yang tiada Tuhan selain Dia, sama seperti yang diberlakukan atas kaum Bani Israil, dan tiadalah Allah menjadikan darah kaum Bani Israil lebih mulia daripada darah kita.”
Al-Hasan Al-Basri telah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: “Maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.” (Al-Maidah: 32) Yaitu dalam hal dosanya.
Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya.” (Al-Maidah: 32) Yakni dalam hal pahalanya.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hasan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah, telah menceritakan kepada kami Huyay ibnu Abdullah, dari Abu Abdur Rahman Al-Habli, dari Abdullah ibnu Amr yang mengatakan bahwa Hamzah ibnu Abdul Muttalib datang kepada Rasulullah ﷺ, lalu bertanya: “Wahai Rasulullah, berikanlah kepadaku sesuatu pegangan untuk kehidupanku.”
Rasulullah ﷺ menjawab, "Wahai Hamzah, jiwa seseorang yang kamu pelihara kehidupannya lebih kamu sukai ataukah jiwa seseorang yang kamu matikan?" Hamzah menjawab, "Tentu saja jiwa yang aku pelihara kehidupannya.” Rasulullah ﷺ bersabda, "Peliharalah dirimu.”
Firman Allah ﷻ: “Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas.” (Al-Maidah: 32)
Yakni membawa hujah-hujah, bukti-bukti, dan keterangan-keterangan yang jelas lagi gamblang.
“Kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.” (Al-Maidah: 32) Ini suatu kecaman terhadap mereka dan sebagai hinaan kepada mereka (kaum Bani Israil) karena mereka melakukan pelbagai hal yang diharamkan, sesudah mereka mengetahui keharamannya.
Seperti yang telah dilakukan oleh Bani Quraizah dan Bani Nadir serta orang-orang Yahudi lainnya, seperti Bani Qainuqa' yang ada di sekitar Madinah. Dahulu di masa Jahiliah apabila terjadi peperangan, mereka ada yang berpihak kepada kabilah Aus, ada pula yang berpihak kepada kabilah Khazraj. Kemudian apabila perang berhenti, mereka menebus para tawanan perang dan membayar diat orang-orang yang telah mereka bunuh.
Allah ﷻ mengecam perbuatan mereka itu dalam surat Al-Baqarah: “Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil janji dari kalian (yaitu): kalian tidak akan menumpahkan darah kalian (membunuh orang), dan kalian tidak akan mengusir diri (saudara kalian sebangsa) dari kampung halaman kalian, kemudian kalian berikrar (akan memenuhinya), sedangkan kalian mempersaksikannya. Kemudian kalian (Bani Israil) membunuh diri (saudara sebangsa) dan mengusir segolongan dari kalian dari kampung halamannya, kalian bantu-membantu terhadap mereka dalam berbuat dosa dan permusuhan; tetapi jika mereka datang kepada kalian sebagai tawanan, kalian tebus mereka, padahal mengusir mereka itu (juga) terlarang bagi kalian. Apakah kalian beriman kepada sebagian Al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian dari kalian, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada azab yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kalian perbuat.” (Al-Baqarah: 84-85)
Ayat 33
Firman Allah ﷻ: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).” (Al-Maidah: 33), hingga akhir ayat. Al-muharabah artinya "berlawanan dan bertentangan.” Makna kalimat ini dapat ditunjukkan kepada pengertian "kafir, membegal di jalan dan meneror keamanan di jalan.” Demikian pula membuat kerusakan di muka bumi mempunyai pengertian yang banyak mencakup berbagai aneka kejahatan. Sehingga banyak dari kalangan ulama Salaf yang antara lain ialah Sa'id ibnul Musayyab mengatakan bahwa sesungguhnya menggenggam (menguasai) dirham dan dinar termasuk perbuatan menimbulkan kerusakan di muka bumi.
Allah ﷻ berfirman: “Dan apabila ia berpaling (dari mukamu), ia berjalan di bumi untuk membuat kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang-binatang ternak, dan Allah tidak menyukai pengrusakan.” (Al-Baqarah: 205) Kemudian sebagian dari mereka (ulama Salaf) ada yang mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang musyrik.
Sama halnya dengan apa yang telah dikatakan oleh Ibnu Jarir, bahwa telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Wadih, telah menceritakan kepada kami Al-Husain ibnu Waqid, dari Yazid, dari Ikrimah dan Al-Hasan Al-Basri, keduanya telah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya. (Al-Maidah: 33) sampai dengan firman-Nya: “Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Maidah: 34); diturunkan berkenaan dengan orang-orang musyrik.
Barang siapa dari mereka yang bertobat sebelum kalian sempat menangkapnya, maka tiada jalan bagi kalian untuk menghukumnya. Tetapi ayat ini sama sekali tidak mengecualikan seorang muslim pun dari hukuman had jika ia melakukan pembunuhan atau mengadakan kerusakan di muka bumi, atau memerangi Allah dan Rasul-Nya, kemudian bergabung dengan orang-orang kafir sebelum kalian sempat menangkapnya. Hal tersebut tidak melindunginya dari hukuman had apabila dia memang melakukannya.
Imam Abu Dawud dan Imam An-Nasai meriwayatkan melalui jalur Ikrimah, dari Ibnu Abbas, yaitu mengenai firman-Nya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi.” (Al-Maidah: 33); Ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang musyrik. Dan siapa pun dari mereka yang telah bertobat sebelum kalian sempat menangkapnya, hal tersebut tidak dapat melindunginya dari hukuman had atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi.” (Al-Maidah: 33), hingga akhir ayat. Dikatakan bahwa ada segolongan kaum dari kalangan Ahli Kitab yang antara mereka dan Nabi ﷺ terdapat perjanjian perdamaian, lalu mereka melanggar perjanjian itu dan membuat kerusakan di muka bumi. Maka Allah menyuruh Rasul-Nya memilih antara membunuh mereka atau memotong tangan dan kaki mereka secara bersilang jika suka. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir.
Syu'bah telah meriwayatkan dari Mansur, dari Hilal ibnu Yusaf, dari Mus'ab ibnu Sa'd, dari ayahnya yang mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan golongan Haruriyah, yaitu firman-Nya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi.” (Al-Maidah: 33) Demikianlah riwayat menurut Ibnu Mardawaih.
Tetapi pendapat yang benar ialah yang mengatakan bahwa ayat ini mengandung makna umum mencakup orang-orang musyrik dan lain-lainnya yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut.
Seperti yang telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim melalui hadits Abu Qilabah yang bernama asli Abdullah ibnu Zaid Al-Jurmi Al-Basri, dari Anas ibnu Malik, bahwa ada segolongan kaum dari Bani Ukal yang jumlahnya delapan orang; mereka datang kepada Rasulullah ﷺ, lalu berbaiat (berjanji setia) kepadanya untuk membela Islam, lalu mereka membuat kemah di Madinah. Setelah itu mereka terkena suatu penyakit, lalu mengadu kepada Rasulullah ﷺ sakit yang mereka alami itu. Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda: “Maukah kalian keluar bersama penggembala kami berikut unta ternaknya lalu kalian berobat dengan meminum air seni dan air susu ternak itu.” Mereka menjawab, "Tentu saja kami mau." Lalu mereka keluar (berangkat menuju tempat penggembalaan ternak), kemudian meminum air seni serta air susu ternak itu. Tetapi setelah mereka sehat, penggembala itu mereka bunuh, sedangkan ternak untanya dilepas bebaskan. Ketika berita itu sampai kepada Rasulullah ﷺ, beliau mengirimkan sejumlah orang untuk mengejar mereka. Akhirnya mereka tertangkap, lalu dihadapkan kepada Nabi ﷺ. Maka Nabi ﷺ memerintahkan agar tangan dan kaki mereka dipotong, matanya ditusuk, kemudian dijemur di panas matahari hingga mati. Demikianlah menurut lafal Imam Muslim.
Menurut suatu lafal oleh keduanya (Bukhari dan Muslim) disebutkan dari Ukal atau Arinah, dan menurut lafal yang lain disebutkan bahwa mereka dilemparkan di padang pasir, lalu mereka meminta minum, tetapi tidak diberi minum (hingga mati).
Menurut suatu lafal oleh Imam Muslim, Nabi ﷺ tidak mengobati mereka lagi (melainkan pendarahannya dibiarkan hingga mati).
Sedangkan menurut apa yang ada pada Imam Bukhari disebutkan bahwa Abu Qilabah mengatakan, "Mereka adalah orang-orang yang telah mencuri, membunuh, dan kafir sesudah imannya serta memerangi Allah dan Rasul-Nya."
Imam Muslim meriwayatkannya pula melalui jalur Hasyim, dari Abdul Aziz ibnu Suhaib dan Humaid, dari Anas, lalu ia mengetengahkan hadits yang serupa. Dalam lafal riwayat ini disebutkan bahwa mereka terlebih dahulu murtad. Keduanya (Bukhari dan Muslim) telah mengetengahkannya melalui riwayat Qatadah, dari Anas dengan lafal yang serupa. Sa'id telah meriwayatkan dari Qatadah, bahwa mereka dari Ukal dan Arinah.
Imam Muslim telah meriwayatkan melalui jalur Sulaiman At-Taimi, dari Anas yang telah menceritakan bahwa sesungguhnya Nabi ﷺ mencongkel mata mereka, karena mereka telah mencongkel mata si penggembala itu.
Imam Muslim telah meriwayatkan pula melalui hadits Mu'awiyah ibnu Qurrah, dari Anas yang telah menceritakan bahwa datang kepada Rasulullah ﷺ segolongan orang dari Bani Arinah, lalu mereka masuk Islam dan menyatakan baiatnya kepada Nabi ﷺ, sedangkan saat itu di Madinah sedang mewabah sejenis penyakit yang dinamai Al-Mum, yaitu sama dengan penyakit Birsam.
Kemudian Imam Muslim mengetengahkan kisah mereka dan di dalamnya ditambahkan bahwa ternak unta itu digembalakan oleh seorang pemuda dari kalangan Anshar yang berusia hampir dua puluh tahun, lalu Nabi ﷺ melepaskan mereka, kemudian Nabi ﷺ mengirimkan pula seorang mata-mata untuk mengawasi gerak-gerik mereka. Semua yang telah disebutkan di atas menurut lafal Imam Muslim.
Hammad ibnu Salamah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Qatadah dan Sabit Al-Bannani serta Humaid At-Tawil, dari Anas ibnu Malik, bahwa sejumlah orang dari kabilah Arinah datang ke Madinah, lalu mereka terserang penyakit yang sedang melanda Madinah. Maka Rasulullah ﷺ mengirimkan mereka ke tempat penggembalaan ternak unta hasil zakat, dan beliau ﷺ memerintahkan kepada mereka untuk meminum air seni dan air susu ternak unta itu (sebagai obatnya). Lalu mereka melakukannya dan ternyata mereka sehat kembali, tetapi sesudah itu mereka murtad dari Islam dan membunuh si penggembala itu, lalu menggiring ternak untanya. Maka Rasulullah ﷺ mengirimkan suatu pasukan untuk mengejar mereka. Akhirnya mereka tertangkap dan dihadapkan kepada Rasulullah ﷺ,lalu tangan dan kaki mereka dipotong secara bersilang dan mata mereka dicongkel (dibutakan), setelah itu tubuh mereka dijemur di padang pasir. Anas mengatakan, "Sesungguhnya aku melihat seseorang dari mereka menjilat-jilat tanah dengan mulutnya karena kehausan, hingga akhirnya mereka semua mati.” Dan turunlah firman-Nya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya.” (Al-Maidah: 33), hingga akhir ayat. Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi, dan Imam An-Nasai serta Ibnu Mardawaih telah meriwayatkannya pula, dan inilah lafaznya.
Imam At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.
Ibnu Mardawaih telah meriwayatkannya melalui berbagai jalur yang cukup banyak dari Anas Ibnu Malik, antara lain melalui dua jalur dari Salam ibnus Sahba, dari Sabit, dari Anas ibnu Malik. Salam mengatakan bahwa ia tidak pernah menyesal karena hadits yang pernah ditanyakan oleh Al-Hajjaj. Al-Hajjaj berkata kepadanya, “Ceritakanlah kepadaku tentang hukuman yang paling keras yang pernah dilakukan oleh Rasulullah ﷺ."
Lalu ia menjawab,"Pernah datang kepada Rasulullah ﷺ suatu kaum dari kabilah Arinah yang tinggal di Bahrain. Lalu mereka mengadu kepada Rasulullah ﷺ tentang penyakit yang dirasakan oleh perut mereka. Saat itu warna tubuh mereka telah menguning dan perut mereka kembung. Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan mereka agar datang ke tempat penggembalaan ternak unta sedekah (zakat) untuk meminum air seni dan air susunya. Setelah kesehatan mereka pulih dan perut mereka telah kempes seperti sediakala, tiba-tiba mereka menyerang si penggembala dan membunuhnya serta membawa lari ternak untanya.
Maka Rasulullah ﷺ mengirimkan sejumlah pasukan untuk mengejar mereka, lalu tangan dan kaki mereka dipotong serta mata mereka dibutakan, kemudian dilemparkan di tengah padang pasir hingga mati." Dikatakan bahwa Al-Hajjaj, apabila naik ke atas mimbarnya acapkali mengatakan, "Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah memotong tangan dan kaki suatu kaum, kemudian melemparkan tubuh mereka ke padang pasir hingga mati, karena mereka merampok sejumlah ternak unta." Dan tersebutlah bahwa Al-Hajjaj sering berdalilkan hadits ini terhadap orang-orang.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Sahl, telah menceritakan kepada kami Al-Walid yakni Ibnu Muslim, telah menceritakan kepadaku Sa'id, dari Qatadah, dari Anas yang telah menceritakan bahwa mereka berjumlah empat orang dari kabilah Arinah dan tiga orang dari kabilah Ukal. Ketika mereka telah ditangkap dan dihadapkan ke pengadilan Rasulullah ﷺ, maka tangan dan kaki mereka dipotong serta mata mereka dibutakan (dicongkel) tanpa diobati lagi. Lalu mereka dibiarkan memakan batu-batu kerikil di padang pasir. Sehubungan dengan peristiwa ini turunlah firman-Nya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya.” (Al-Maidah: 33), hingga akhir ayat.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Harb Al-Mausuli, telah menceritakan kepada kami Abu Mas'ud yakni Abdur Rahman ibnul Hasan Az-Zajjaj, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id yakni Al-Baqqal dari Anas ibnu Malik yang telah mengatakan bahwa ada segolongan orang dari kabilah Arinah datang kepada Rasulullah ﷺ dalam keadaan kepayahan, warna tubuh mereka telah menguning, dan perut mereka kembung.
Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan kepada mereka agar tinggal di tempat ternak unta digembalakan untuk meminum air seni dan air susunya. Lalu mereka melakukannya hingga warna tubuh mereka kembali seperti sediakala, perut mereka kempes, dan tubuh mereka segar dan gemuk kembali. Tetapi mereka membunuh penggembala ternak unta itu dan menggiring ternak untanya.
Maka Nabi ﷺ mengirimkan sejumlah pasukan untuk mengejar mereka. Akhirnya mereka tertangkap, lalu dihadapkan kepada Rasulullah ﷺ; sebagian dari mereka dihukum mati, sebagian dicongkel matanya, sedangkan sebagian yang lain dipotong tangan dan kakinya. Kemudian turunlah ayat berikut: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya.” (Al-Maidah: 33), hingga akhir ayat.
Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Ali ibnu Sahl, telah menceritakan kepada kami Al-Walid ibnu Muslim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah, dari Yazid ibnu Abu Habib, bahwa Abdul Malik ibnu Marwan pernah berkirim surat kepada Anas untuk menanyakan tentang makna ayat ini. Maka Anas membalas suratnya yang isinya memberitakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan segolongan orang dari kabilah Arinah dan Bajilah. Anas mengatakan bahwa mereka murtad dari Islam dan membunuh si penggembala serta menggiring untanya, membegal di jalanan, dan memperkosa wanita.
Abu Ja'far mengatakan bahwa telah menceritakan kepadaku Yunus, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Amr ibnul Haris, dari Said ibnu Abu Hilal, dari Abuz Zanad, dari Abdullah ibnu Ubaidillah, dari Abdullah ibnu Umar atau Amr -Yunus ragu- dari Rasulullah ﷺ mengenai kisah orang-orang Arinah ini dan ayat muharabah diturunkan berkenaan dengan mereka. Abu Dawud dan Imam An-An-Nasai meriwayatkannya melalui jalur Abuz Zanad yang di dalam sanadnya disebutkan dari Ibnu Umar tanpa ragu.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Khalaf, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Hammad, dari Amr ibnu Hasyim, dari Musa ibnu Ubaidah, dari Muhammad ibnu Ibrahim, dari Jarir. Disebutkan bahwa telah datang kepada Rasulullah ﷺ suatu kaum dari kabilah Arinah tanpa memakai alas kaki lagi dalam keadaan sakit.
Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan mereka agar berobat. Setelah mereka sehat kembali dan kuat seperti semula, mereka membunuh penggembala unta, lalu kabur dengan membawa ternak untanya dengan tujuan tempat tinggal kaumnya. Jarir melanjutkan kisahnya. Maka Rasulullah ﷺ mengutusku bersama sejumlah orang dari kaum muslim, hingga kami dapat mengejar mereka, sesudah mereka hampir tiba di tempat tinggal kaumnya. Kemudian kami hadapkan mereka kepada Rasulullah ﷺ, lalu tangan dan kaki mereka dipotong secara bersilang, serta mata mereka dicongkel. Mereka minta air karena kehausan, tetapi Rasulullah ﷺ menjawabnya dengan kalimat, 'Api, hingga mereka mati." Jarir melanjutkan kisahnya, "Setelah itu Allah tidak senang akan hukuman mencongkel mata, lalu Dia menurunkan firman-Nya: ‘Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya’.” (Al-Maidah: 33), hingga akhir ayat.
Hadits ini gharib (asing), di dalam sanadnya terdapat Ar-Rabzi yang dha’if. Tetapi di dalam matan hadisnya terkandung keterangan yang lebih, yaitu disebutkannya nama pemimpin dari sariyyah (pasukan) kaum muslim yang mengejar para pemberontak itu, yaitu Jarir ibnu Abdullah Al-Bajali. Dalam hadits yang lalu dari kitab Shahih Muslim telah disebutkan bahwa sariyyah ini berjumlah dua puluh orang pasukan berkuda, semuanya dari kalangan Anshar. Adapun mengenai kalimat yang mengatakan bahwa Allah tidak menyukai hukuman mencongkel mata, lalu Allah menurunkan ayat ini, sesungguhnya predikat kalimat ini munkar (tidak dapat diterima), karena dalam hadits yang lalu dari Shahih Muslim telah disebutkan bahwa orang-orang Arinah itu telah mencongkel mata si penggembala, maka apa yang diberlakukan terhadap mereka merupakan hukum qisas.
Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari Ibrahim ibnu Muhammad Al-Aslami, dari Saleh maula At-Tauamah, dari Abu Hurairah yang telah menceritakan bahwa pernah datang sejumlah lelaki dari Bani Fazzarah yang kelihatan kurus sekali, maka Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk tinggal di tempat penggembalaan ternak untanya. Lalu mereka meminum air susu dan air seninya hingga sehat, kemudian mereka pun pergi ke tempat penggembalaannya, setelah itu mereka mencuri ternak unta tersebut. Lalu mereka dikejar dan dihadapkan kepada Nabi ﷺ, maka Nabi ﷺ memotong tangan dan kaki mereka, sedangkan mata mereka dicongkel.
Abu Hurairah melanjutkan kisahnya, bahwa berkenaan dengan merekalah ayat ini diturunkan, yakni firman-Nya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya.” (Al-Maidah: 33) Nabi ﷺ membiarkan hukuman mencongkel mata sesudah itu.
Telah diriwayatkan melalui jalur lain, dari Abu Hurairah juga. Untuk itu, Abu Bakar ibnu Mardawaih mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Ishaq, telah menceritakan kepada kami Al-Husain ibnu Ishaq At-Tusturi, telah menceritakan kepada kami Abul Qasim Muhammad ibnul Walid, dari Amr ibnu Muhammad Al-Madini, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Talhah, dari Musa ibnu Muhammad ibnu Ibrahim At-Taimi, dari ayahnya, dari Abu Salamah ibnu Abdur Rahman, dari Salamah ibnul Akwa' yang telah menceritakan bahwa Nabi ﷺ mempunyai seorang budak laki-laki yang dikenal dengan nama Yasar.
Nabi ﷺ melihatnya mengerjakan shalat dengan baik, maka Nabi ﷺ memerdekakannya, kemudian mengirimkannya untuk menggembalakan ternak unta milik Nabi ﷺ di Harrah. Sejak saat itu Yasar tinggal di Harrah. Kemudian ada suatu kaum dari Arinah yang menampakkan diri masuk Islam dan mereka datang dalam keadaan sakit lagi lemah, sedangkan perut mereka kembung. Maka Nabi ﷺ mengirim mereka kepada Yasar, lalu mereka minum air susu ternak unta itu hingga perut mereka sembuh. Tetapi sesudah itu mereka menyerang Yasar dan menyembelihnya serta menusuk kedua matanya dengan duri, lalu ternak untanya mereka bawa kabur. Lalu Nabi ﷺ mengirimkan sejumlah pasukan berkuda untuk mengejar mereka di bawah pimpinan Kurz ibnu Jabir Al-Fihri. Akhirnya mereka dapat mengejarnya, lalu ditangkap dan dihadapkan kepada Nabi ﷺ. Maka Nabi ﷺ memotong tangan dan kaki mereka serta menusuk mata mereka.
Hadits ini berpredikat gharib jiddan (sangat asing). Kisah mengenai orang-orang Arinah ini telah diriwayatkan melalui hadits sahabat Nabi ﷺ, antara lain Jabir, Aisyah, dan lain-lainnya. Al-Hafizh Al-Jalil Abu Bakar ibnu Mardawaih telah menyusun jalur-jalur hadits ini melalui berbagai periwayatan yang cukup banyak.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ali ibnul Hasan ibnu Syaqiq yang mengatakan bahwa ayahnya pernah berkata, "Aku pernah mendengar Abu Hamzah bercerita, dari Abdul Karim yang ditanya mengenai masalah air seni unta. Maka Abdul Karim menjawab, 'Telah menceritakan kepadaku Sa'id ibnu Jubair mengenai kisah muharibin (para pemberontak).' Sa'id ibnu Jubair mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ kedatangan sejumlah orang, lalu mereka berkata, 'Kami berbaiat kepadamu untuk masuk Islam.' Maka mereka menyatakan baiatnya kepada Nabi ﷺ, padahal mereka dusta, dan bukan Islam yang mereka kehendaki.
Kemudian mereka berkata, 'Sesungguhnya kami terserang penyakit di Madinah ini.' Maka Nabi ﷺ bersabda: ‘Ternak unta ini datang dan pergi kepada kalian, maka minumlah dari air seni dan air susunya.’ Ketika mereka dalam keadaan demikian, tiba-tiba datanglah seseorang meminta tolong kepada Rasulullah ﷺ lalu berkata, 'Mereka telah membunuh penggembala ternak unta dan membawa kabur ternak untanya.' Lalu Nabi ﷺ mengeluarkan perintahnya dan menyerukan kepada para sahabatnya: ‘Wahai pasukan berkuda Allah, berangkatlah!’ Maka mereka menaiki kudanya masing-masing tanpa menunggu-nunggu yang lainnya, sedangkan Rasulullah ﷺ sendiri mengendarai kudanya di belakang mereka. Pasukan kaum muslim terus mencari dan mengejar mereka hingga mereka memasuki daerah yang aman bagi mereka.
Lalu para sahabat Rasulullah ﷺ kembali (ke Madinah) dengan membawa tawanan sebagian dari mereka. Mereka menghadapkan para tawanan itu kepada Rasulullah ﷺ, lalu turunlah firman-Nya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya.” (Al-Maidah- 33) hingga akhir ayat. Dan tersebutlah bahwa hukuman pembuangan yang dialami oleh mereka ialah di tempat yang aman bagi mereka, tetapi jauh dari negeri tempat tinggalnya dan jauh dari negeri tempat tinggal kaum muslim. Nabi ﷺ menghukum mati sebagian dari mereka, lalu disalib, dipotong (tangan dan kakinya), dan ditusuk matanya."
Sa'id ibnu Jubair mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ tidak pernah melakukan hukuman cincang, baik sebelum ataupun sesudahnya, melainkan hanya kali itu saja. Nabi ﷺ melarang muslah (menghukum cincang) melalui sabdanya, "Janganlah kalian melakukan hukuman cincang." Said ibnu Jubair mengatakan bahwa Anas mengucapkan kalimat tersebut, hanya saja dia mengatakan bahwa Nabi ﷺ membakar mereka sesudah mereka mati. Ibnu Jarir mengatakan, sebagian di antara mereka ada yang mengatakan bahwa para pemberontak itu dari Bani Salim, dan sebagiannya dari Arinah serta sejumlah orang dari Bajilah.
Para imam berselisih pendapat mengenai hukum orang-orang Arinah itu, apakah mansukh atau muhkam. Sebagian dari mereka mengatakan bahwa hukum itu telah di-mansukh oleh ayat ini, dan mereka menduga bahwa di dalam ayat ini terkandung teguran terhadap Nabi ﷺ, sama halnya dengan teguran yang terkandung di dalam firman-Nya: “Semoga Allah memaafkanmu. Mengapa kamu memberi izin kepada mereka (untuk tidak pergi berperang)?” (At-Taubah: 43) Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa hukum ini di-mansukh oleh larangan Nabi ﷺ yang menyatakan tidak boleh me-muslah (menghukum cincang); tetapi pendapat ini masih perlu dipertimbangkan lagi, kemudian orang yang mengatakannya dituntut untuk menjelaskan keterbelakangan nasikh (pengganti) yang didakwakannya itu dari mansukh-nya (yang diganti).
Sebagian dari mereka ada yang mengatakan bahwa hukum ini terjadi sebelum diturunkan hukum-hukum mengenai had. Muhammad Ibnu Sirin mengatakan bahwa pendapat ini perlu dipertimbangkan lagi, mengingat kisah kejadiannya belakangan. Di dalam riwayat Jarir ibnu Abdullah mengenai kisah mereka disebutkan hal yang menunjukkan keterbelakangannya, karena Jarir ibnu Abdullah masuk Islam sesudah surat Al-Maidah diturunkan. Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa Nabi ﷺ tidak membutakan mata mereka, melainkan hanya berniat akan melakukan hal tersebut, tetapi keburu diturunkan ayat Al-Qur'an yang menjelaskan hukum para pemberontak. Pendapat ini pun masih perlu dipertimbangkan lagi, karena dalam hadits yang telah muttafaq di atas disebutkan bahwa Nabi ﷺ membutakan mata mereka.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Sahl, telah menceritakan kepada kami Al-Walid ibnu Muslim yang telah menceritakan bahwa ia pernah membicarakan dengan Al-Al-Laits ibnu Sa'd mengenai hukuman membutakan mata yang dilakukan oleh Nabi ﷺ terhadap mereka dan membiarkan mereka tanpa mengobatinya hingga mati semua. Maka Al-Laits ibnu Sa'd mengatakan, "Aku pernah mendengar Muhammad ibnu Ajlan mengatakan bahwa ayat ini diturunkan kepada Rasulullah ﷺ sebagai teguran terhadapnya dalam peristiwa itu, dan mengajarkan kepadanya cara menjatuhkan hukum terhadap orang-orang yang serupa dengan mereka, yaitu dihukum mati, dipotong anggota tubuhnya, dan diasingkan. Setelah peristiwa itu Nabi ﷺ tidak melakukan hukuman membutakan mata lagi terhadap yang lainnya."
Al-Walid ibnu Muslim mengatakan, "Lalu pendapat ini dikemukakan kepada Abu Amr, yakni Al-Auza'i. Maka Al-Auza'i menyanggah pendapat yang mengatakan bahwa ayat ini diturunkan sebagai teguran kepada Nabi ﷺ dan ia mengatakan bahwa bahkan sanksi itu ditetapkan sebagai hukuman terhadap orang-orang tersebut secara khusus, kemudian diturunkan ayat ini yang menjelaskan hukuman terhadap orang-orang selain mereka yang melakukan pemberontakan sesudahnya, dan hukuman membutakan mata dihapuskan."
Jumhur ulama telah menyimpulkan dari keumuman makna ayat ini, bahwa hukum muharabah yang dilakukan di kota-kota besar dan di jalan-jalan penghubung sama saja, karena berdasarkan firman-Nya: “Dan membuat kerusakan di muka bumi.” (Al Maidah 33) Demikianlah menurut mazhab Imam Malik, Al-Auza'i, Al-Al-Laits ibnu Sa'd, Asy-Syafii dan Ahmad ibnu Hambal. Sehingga Imam Malik mengatakan sehubungan dengan seseorang yang diculik, lalu ditipu dimasukkan ke dalam sebuah rumah, kemudian dibunuh dan semua barangnya dirampok bahwa hal ini dimasukkan ke dalam kategori muharabah. Maka darahnya diberikan kepada sultan, bukan kepada wali si terbunuh. Untuk itu, tidak dianggap pemaafan dari pihak wali si terbunuh dalam menggugurkan hukuman mati terhadap pelakunya.
Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya mengatakan bahwa muharabah hanya dilakukan di jalan-jalan yang sepi. Jika dilakukan di dalam kota, maka bukan muharabah, karena si terzalimi dapat meminta tolong kepada orang lain. Lain halnya jika dilakukan di tengah jalan, jauh dari orang-orang yang dimintai tolong dan dari orang yang mau membantunya.
Firman Allah ﷻ: “Hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).” (Al-Maidah: 33)
Ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna ayat ini mengenai hukuman mengangkat senjata terhadap golongan Islam dan melakukan teror di tengah jalan, kemudian dapat ditangkap dan dihadapkan ke pengadilan, maka imam kaum muslim boleh memilih salah satu di antara hukuman-hukuman berikut, yaitu jika ia suka boleh menghukum mati, menghukum salib, boleh pula menghukum potong tangan dan kaki secara bersilang.
Hal yang sama telah dikatakan oleh Sa'id ibnul Musayyab, Mujahid, ‘Atha’, Al-Hasan Al-Basri, Ibrahim An-Nakha'i, dan Ad-Dhahhak. Semuanya itu diriwayatkan oleh Abu Ja'far ibnu Jarir. Hal yang serupa telah diriwayatkan dari Malik ibnu Anas. Sandaran pendapat ini berdasarkan analisis nahwu yang menyatakan bahwa lahiriah au menunjukkan makna takhyir, sama halnya dengan hal-hal lainnya yang serupa di dalam Al-Qur'an, seperti dalam masalah denda berburu, yaitu firman-Nya: “Maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kalian sebagai hadya yang dibawa sampai ke Ka'bah, atau (dendanya) membayar kifarat dengan memberi makan orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu.” (Al-Maidah: 95) Juga seperti dalam firman Allah ﷻ mengenai kifarat fidyah, yaitu: “Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban.” (Al-Baqarah: 196) Dan seperti dalam firman-Nya mengenai kifarat sumpah, yaitu: “Memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.” (Al-Maidah: 89) Semuanya ini menunjukkan makna takhyir (pilihan), maka demikian pula makna di dalam ayat ini.
Jumhur ulama mengatakan bahwa ayat ini (Al-Maidah: 33) penerapan hukumnya melihat keadaan-keadaan yang terjadi, seperti yang dikatakan oleh Abu Abdullah Asy-Syafii, bahwa telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Abu Yahya, dari Saleh Maula At-Tauamah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan sehubungan dengan masalah pembegal di jalan apabila membunuh, merampok harta, maka hukumannya adalah dibunuh dan disalib.
Apabila mereka membunuh tanpa merampok harta, maka hukumannya ialah dibunuh tanpa disalib. Apabila mereka hanya merampok harta tanpa membunuh, maka mereka tidak dihukum mati, melainkan hanya dipotong tangan dan kakinya secara bersilang. Apabila mereka hanya membuat orang-orang takut melewati jalan tanpa merampok, maka hukumannya hanya diasingkan dari negeri tempat tinggalnya.
Ibnu Abu Syaibah telah meriwayatkan dari Abdur Rahim ibnu Sulaiman, dari Hajjaj, dari Atiyyah, dari Ibnu Abbas hal yang serupa. Dan juga telah diriwayatkan hal yang serupa dari Abu Mijlaz, Sa'id ibnu Jubair, Ibrahim An-Nakhai, Al-Hasan, Qatadah, As-Suddi, dan ‘Atha’ Al-Khurrasani. Hal yang sama telah dikatakan pula oleh bukan hanya seorang dari kalangan ulama Salaf dan para imam.
Mereka berselisih pendapat, apakah hukuman salib dilakukan dalam keadaan si terpidana masih hidup, lalu dibiarkan hingga mati tanpa diberi makan dan minum, atau dibunuh dengan tombak dan senjata lainnya; ataukah dibunuh terlebih dahulu, kemudian disalib, sebagai pelajaran dan peringatan buat yang lainnya dari kalangan orang-orang yang gemar membuat kerusakan di muka bumi (pemberontak).
Apakah masa penyalibannya tiga hari, lalu diturunkan; ataukah dibiarkan sampai nanahnya keluar mengalir dari tubuhnya. Sehubungan dengan masalah ini semuanya masih terdapat perbedaan pendapat, hal ini akan diterangkan pada bagian tersendiri. Hanya kepada Allah sajalah kami percaya dan hanya kepada-Nyalah kami bertawakal. Perincian hukuman ini diperkuat dengan adanya sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir di dalam kitab Tafsir-nya, jika sanadnya shahih.
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Ali Ibnu Sahl, telah menceritakan kepada kami Al-Walid ibnu Muslim, dari Ibnu Lahiah dari Yazid ibnu Abu Habib, bahwa Abdul Malik ibnu Marwan berkirim surat kepada Anas ibnu Malik menanyakan kepadanya tentang makna ayat ini (Al-Maidah 33). Maka Anas ibnu Malik menjawab suratnya yang di dalamnya disebutkan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan segolongan orang dari Bani Arinah, mereka dari Bajilah.
Anas r.a melanjutkan kisahnya, "Lalu mereka murtad dari Islam dan membunuh penggembala ternak unta serta menggiring untanya, kemudian mengadakan teror di tengah jalan dengan membegal (merampok) dan memperkosa." Anas ibnu Malik melanjutkan kisahnya, "Lalu Rasulullah ﷺ bertanya kepada Malaikat Jibril a.s. mengenai hukum orang yang memberontak. Maka Malaikat Jibril menjawab, 'Barang siapa yang mencuri (merampok) harta dan meneror di jalanan, maka potonglah tangannya karena mencuri, dan potonglah kakinya karena perbuatan terornya. Barang siapa yang membunuh, maka bunuh pulalah dia; dan barang siapa yang membunuh dan melakukan teror serta memperkosa, maka saliblah dia'."
Adapun mengenai firman-Nya yang mengatakan: “Atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).” (Al-Maidah: 33) Sebagian dari mereka mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah "pelakunya dikejar hingga tertangkap, lalu dijatuhi hukuman had, atau ia lari dari negeri Islam.”
Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir, dari Ibnu Abbas, Anas ibnu Malik, Sa'id ibnu Jubair, Adh-Dhahhak, Ar-Rabi' ibnu Anas, Az-Zuhri, Al-Al-Laits ibnu Sa'd, dan Malik ibnu Anas.
Sedangkan yang lainnya mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah "pelakunya dibuang dari negeri tempat tinggalnya ke negeri lain, atau hubungan muamalah dengannya diputuskan sama sekali oleh sultan atau wakilnya, tidak boleh ada seorang pun yang bermuamalah dengannya."
Menurut Asy-Sya'bi, makna yang dimaksud ialah "dipecat dari semua pekerjaannya", seperti yang dikatakan oleh Ibnu Hubairah.
‘Atha’ Al-Khurrasani mengatakan, pelakunya dipenjara dari satu penjara ke penjara yang lainnya selama beberapa tahun, tetapi tidak dikeluarkan dari negeri Islam. Hal yang sama telah dikatakan oleh Said ibnu Jubair, Abusy Sya'sa, Al-Hasan, Az-Zuhri, Adh-Dhahhak, dan Muqatil ibnu Hayyan. Disebutkan bahwa pelakunya diasingkan, tetapi tidak dikeluarkan dari negeri Islam. Ulama lainnya mengatakan, yang dimaksud dengan pengasingan atau an-nafyu ialah dipenjara. Demikianlah menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya.
Ibnu Jarir memilih pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud istilah an-nafyu dalam ayat ini ialah diasingkan dari suatu negeri ke negeri lain dan dipenjara di dalamnya.
Firman Allah ﷻ: “Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh azab yang besar.” (Al-Maidah: 33)
Yakni apa yang telah Kusebutkan mengenai dibunuhnya mereka dan disalibnya mereka serta tangan dan kaki mereka dipotong secara bersilang, serta dibuangnya mereka dari negeri tempat tinggalnya; hal tersebut merupakan kehinaan bagi mereka di mata manusia dalam kehidupan dunia ini, di samping azab besar yang telah disediakan oleh Allah buat mereka di hari kiamat nanti.
Pengertian ini memperkuat pendapat orang yang mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang musyrik. Mengenai baiat yang ditetapkan kepada pemeluk Islam, disebutkan di dalam kitab Shahih Muslim melalui Ubadah ibnus Samit yang telah menceritakan, "Rasulullah ﷺ telah mengambil janji dari kami sebagaimana beliau telah mengambil janji dari kaum wanita, yaitu kami tidak boleh mempersekutukan Allah dengan sesuatu pun, tidak boleh mencuri, tidak boleh berzina, tidak boleh membunuh anak-anak kita, dan tidak boleh membenci (memusuhi) sebagian yang lain. Maka barang siapa yang menunaikannya di antara kalian, pahalanya ada pada Allah. Dan barang siapa yang melakukan sesuatu dari larangan tersebut, lalu ia dihukum, maka hukuman itu merupakan kifarat bagi (dosa)nya. Barang siapa yang ditutupi oleh Allah, maka perkaranya terserah kepada Allah; jika Dia menghendaki mengazabnya, pasti Dia mengazabnya; dan jika Dia menghendaki memaafkannya, niscaya Dia memaafkannya"
Dari Ali disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa yang melakukan suatu perbuatan dosa di dunia, lalu ia dihukum karenanya, maka Allah Maha Adil untuk menduakalikan hukuman-Nya terhadap hamba-Nya. Dan barang siapa yang melakukan suatu perbuatan dosa di dunia, lalu Allah menutupinya dan memaafkannya, maka Allah Maha Pemurah untuk menggugatnya dalam sesuatu dosa yang telah dimaafkan-Nya.”
Hadits diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam At-Tirmidzi, dan Imam Ibnu Majah, dan Imam At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafidzh Ad-Daruqutni pernah ditanya mengenai hadits ini, maka ia mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan secara marfu' dan mauquf. Selanjutnya ia mengatakan bahwa yang marfu' adalah shahih.
Ibnu Jarir telah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: “Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia.” (Al-Maidah: 33); Yakni keburukan, keaiban, pembalasan, kehinaan, dan hukuman yang disegerakan di dunia sebelum azab di akhirat.
“Dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.” (Al-Maidah:33); Yakni apabila mereka tidak bertobat dari perbuatannya itu hingga mati, maka di akhirat selain dari pembalasan yang Kutimpakan atasnya di dunia dan azab yang Kutimpakan padanya di dunia, mereka mendapat azab yang besar, yakni dimasukkan ke dalam neraka Jahanam.
Ayat 34
Firman Allah ﷻ: “Kecuali orang-orang yang bertobat (di antara mereka) sebelum kalian dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Maidah: 34)
Jika pengertian ayat ini ditujukan kepada orang-orang musyrik, maka sudah jelas. Jika ditujukan terhadap orang-orang muslim yang memberontak, maka bila mereka bertobat sebelum sempat ditangkap, maka gugurlah dari mereka kepastian hukuman mati, hukuman disalib, dan hukuman pemotongan kaki.
Tetapi apakah hukuman potong tangan ikut gugur pula? Ada dua pendapat di kalangan para ulama mengenainya. Makna lahiriah ayat memberikan pengertian gugurnya semua hukuman. Pendapat inilah yang diberlakukan oleh para sahabat.
Seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Abu Hatim bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, dari Mujalid, dari Asy-Sya'bi yang telah mengatakan, "Dahulu Harisah ibnu Badr At-Tamimi dari kalangan penduduk Basrah melakukan kerusakan di bumi dan memberontak. Lalu ia meminta perlindungan keamanan kepada beberapa orang Quraisy, antara lain ialah Al-Hasan ibnu Ali, Ibnu Abbas, dan Abdullah ibnu Ja'far.
Kemudian mereka berbicara kepada Khalifah Ali mengenainya, dan ternyata Khalifah Ali tidak mau memberikan jaminan keamanan kepadanya. Lalu ia datang kepada Sa'id ibnu Qais Al-Hamdani, maka Sa'id meninggalkannya di rumah. Kemudian ia sendiri datang menghadap Khalifah Ali dan berkata kepadanya, 'Wahai Amirul Muminin, bagaimanakah pendapatmu mengenai orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta menimbulkan kerusakan di muka bumi?' Ali membacakan Al-Qur'an sampai kepada firman-Nya: “Kecuali orang-orang yang tobat (di antara mereka) sebelum kalian dapat menguasai (menangkap) mereka.” (Al-Maidah: 34) Maka Khalifah Ali memberikan jaminan keamanan kepadanya." Sa'id ibnu Qais mengatakan bahwa sesungguhnya dia adalah Harisah ibnu Badr.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Jarir melalui berbagai jalur dari Mujalid dan Asy-Sya'bi dengan lafal yang sama, dan ditambahkan bahwa Harisah ibnu Badr mengucapkan sebuah syair yang artinya: “Mengapa ia tidak sampai kepada Hamdan, mengapa tidak menjumpainya, sekalipun jauh tiada seorang musuh pun yang mencelanya selamat darinya. Demi umur ayahnya, sesungguhnya Hamdan bertakwa kepada Tuhan dan khatibnya memutuskan dengan Al-Kitab.”
Ibnu Jarir telah meriwayatkan melalui jalur Sufyan Ats-Tsauri, dari As-Suddi, dan dari jalur Asy-'as, keduanya dari Amir Asy-Sya'bi yang telah menceritakan bahwa seorang lelaki dari Murad datang kepada Abu Musa yang saat itu berada di Kufah dalam masa pemerintahan Khalifah Usman sesudah shalat fardu. Lalu lelaki itu berkata, "Wahai Abu Musa, ini adalah kedudukan orang yang meminta perlindungan kepadamu, aku adalah Fulan bin Fulan Al-Muradi, dan sesungguhnya dahulu aku memerangi Allah dan Rasul-Nya serta berjalan di muka bumi dengan menimbulkan kerusakan. Dan sesungguhnya aku telah bertobat sebelum kalian sempat menangkapku." Maka Abu Musa menjawab, "Sesungguhnya orang ini adalah Fulan bin Fulan, dan sesungguhnya dahulu ia memerangi Allah dan Rasul-Nya serta berjalan di muka bumi dengan menimbulkan kerusakan. Dan sesungguhnya dia sekarang telah bertobat sebelum kita sempat menangkapnya. Karena itu, barang siapa yang berjumpa dengannya, janganlah ia menghalang-halanginya kecuali dengan baik. Jika dia benar-benar bertobat, maka jalan yang dia tempuh adalah benar; dan jika dia dusta, niscaya dosa-dosanya akan menjerat dirinya sendiri." Kemudian lelaki itu bermukim selama masa yang dikehendaki oleh Allah, tetapi setelah itu ia memberontak, maka Allah menjeratnya karena dosa-dosanya, akhirnya ia terbunuh.
Kemudian Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ali, telah menceritakan kepada kami Al-Walid ibnu Muslim yang telah mengatakan bahwa Al-Al-Laits mengatakan, "Demikian pula telah menceritakan kepadaku Musa ibnu Ishaq Al-Madani yang menjadi amir di kalangan kami, bahwa Ali Al-Asadi melakukan pemberontakan dan membegal (merampok) di jalanan serta membunuh dan merampok harta, lalu ia dicari oleh para imam dan kalangan awam. Tetapi ia bertahan dan mereka tidak mampu menangkapnya hingga dia datang sendiri seraya bertobat."
Itu terjadi ketika ia mendengar seorang lelaki membaca ayat berikut, yaitu firman-Nya: “Katakanlah, ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’.” (Az-Zumar: 53) Lalu ia berhenti untuk mendengarkannya secara baik-baik, dan berkata, "Wahai hamba Allah, ulangilah bacaannya." Maka lelaki yang membaca Al-Qur'an itu mengulangi lagi bacaannya untuk dia.
Setelah itu Al-Asadi menyarungkan pedangnya, dan datang ke Madinah dalam keadaan telah bertobat di waktu sahur. Lalu ia mandi terlebih dahulu dan datang ke masjid Rasul untuk melakukan shalat Subuh. Setelah shalat ia duduk di dekat Abu Hurairah yang dikelilingi oleh murid-muridnya. Setelah pagi agak cerah, orang-orang mengenalnya, lalu mereka bangkit hendak menangkapnya, tetapi ia berkata, “Tiada jalan bagi kalian untuk menghukumku, karena aku datang dalam keadaan telah bertobat sebelum kalian sempat menangkapku." Maka Abu Hurairah berkata, "Dia benar."
Lalu Abu Hurairah menarik tangannya hingga sampai di tempat Marwan ibnul Hakam yang saat itu adalah Amir kota Madinah di masa pemerintahan Mu'awiyah. Kemudian Abu Hurairah berkata, "Orang ini datang dalam keadaan telah bertobat, tiada jalan bagi kalian untuk menghukumnya, dan tidak boleh dibunuh (dihukum mati)." Berkat penjelasan dari Abu Hurairah itu, ia dibebaskan.
Musa ibnu Ishaq Al-Madani melanjutkan kisahnya, bahwa Ali Al-Asadi berangkat ke medan jihad di jalan Allah di laut setelah bertobat, lalu ia bertemu dengan pasukan Romawi, maka ia mendekatkan kapalnya ke salah satu kapal milik mereka. Kemudian ia maju sendirian ke dalam kapal pasukan Romawi, ia mengamuk mengobrak-abriknya hingga mereka menghindar darinya ke sisi yang lain. Akibatnya kapal menjadi miring sehingga tenggelam dan mati semuanya bersama dengan dia.
Pada ayat ini Allah menjelaskan hukuman bagi perampok dan pengganggu keamanan umum, yang acap kali juga disertai pembunuhan. Dalam kaitan ini ditetapkan bahwa hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, yaitu orang-orang yang tidak berdosa dan tidak bersalah, dan membuat kerusakan di bumi, balasannya tidak ada lain hanyalah dibunuh bila membunuh atau disalib bila membunuh dan mengambil harta, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang bila mengambil harta, tetapi tidak membunuh, atau diasingkan dari tempat kediamannya bila hanya menakut-nakuti. Ketetapan hukuman yang demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia yang disebabkan perilaku mereka, dan di akhirat mereka pasti akan mendapat azab yang besarKetetapan hukuman ini berlaku bagi seluruh manusia, kecuali bagi orang-orang yang bertobat, menyesali perbuatannya, dan tidak lagi mengulanginya sebelum kamu dapat menguasai mereka; maka ketahuilah bahwa orang yang seperti ini layak diberi ampunan, karena sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Orang-orang yang mengganggu keamanan dan mengacau ketenteraman, menghalangi berlakunya hukum, keadilan dan syariat, merusak kepentingan umum seperti membinasakan ternak, merusak pertanian dan lain-lain, mereka dapat dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kakinya dengan bersilang atau diasingkan. Menurut jumhur, hukuman bunuh itu dilakukan terhadap pengganggu keamanan, perampokan dan semacamnya, yang disertai dengan pembunuhan, hukuman salib sampai mati dilakukan terhadap pengganggu keamanan yang disertai dengan pembunuhan dan perampasan harta, hukuman potong tangan bagi yang melakukan perampasan harta. Sedangkan hukuman terhadap pengganggu keamanan yang disertai ancaman dan menakut-nakuti adalah pembuangan. Ada pendapat yang mengatakan bahwa hukuman pembuangan itu berarti hukuman penjara atau boleh diganti dengan penjara. Hukuman pada ayat ini ditetapkan sedemikian berat, karena dari segi gangguan keamanan yang dimaksud itu selain ditujukan kepada umum juga kerapkali mengakibatkan pembunuhan, perampasan, perusakan dan lain-lain. Oleh sebab itu kejahatan-kejahatan ini oleh siapa pun tidak boleh diberi ampunan. Orang-orang yang mendapat hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat ini selain dipandang hina di dunia, mereka di akhirat diancam dengan siksa yang amat besar.
“Tidak ada lain balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan mengusahakan kerusuhan di bumi."
(pangkal ayat 33)
Artinya bahwasanya orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, tidak ada hukuman lain yang mesti diterimanya, hanyalah empat di antara hukuman sangat berat, yang akan dilakukan dengan keputusan imam (kepala negara) atau hakim yang ditunjuk. Memerangi Allah dan Rasul, artinya menentang kehendak Allah dan Rasul dengan sikap perbuatan sengaja. Asal arti perang ialah tindakan permusuhan. Apabila kita menghilangkan nyawa seseorang, dinamai membunuh.
Tetapi apabila kita menentang satu kumpulan orang dengan memakai senjata, dipakai juga kata qitaal atau berbunuhan. Tetapi kalau mengangkat senjata bukan karena berperang yang sah, misalnya menyamun bersama, me-rampok bersama, dinamai memerangi Allah dan Rasul. Sebab orang yang dirampasi atau dirampoki itu bukan musuh, melainkan orang-orang yang merasa hidup aman di bawah lindungan peraturan Allah dan Rasul. Maka sikap mengadakan perkumpulan atau gerombolan perampas, perampok dan penyamun itu terang mengganggu keamanan masyarakat. Sikap mereka ini bukan berperang dengan orang yang mereka rampok, sebab tidak ada sebab-sebab yang menyebabkan orang-orang yang aman itu boleh diperangi. Maksud merampok dan menyamun ini benar-benar hanya karena hendak merampas harta benda mereka, kalau perlu dengan membunuh orangnya, sebagaimana yang dilakukan oleh Badwi Bani Ukal dan Bani Urainah terhadap penggembala unta sedekah tadi.
Di pangkal ayat tadi disebut bahwa mereka telah melakukan dua pelanggaran besar, yang kedua bertali dengan yang pertama. Pertama, mereka telah memerangi Allah dan Rasul, sebab peraturan Allah telah terang-terang mereka langgar dengan kekerasan. Lalu dengan sebab yang demikian mereka telah melakukan tindakan kedua yang lebih jauh, yaitu mengusahakan kerusakan di bumi. Dengan yang pertama, memerangi Allah dan Rasul, artinya mereka telah terang-terang menentang syari'at Allah; Allah menghendaki keamanan; dia melakukan pengacauan.
Membuat kerusuhan atau kekacauan atau kerusuhan di bumi. Maka hilanglah keamanan dan ketertiban, tidak ada lagi jaminan keamanan jiwa, keamanan harta atau keamanan kehormatan diri perempuan. Menurut Abd bin Humaid dan Ibnu Jarir dari mujahid, Fasad yang berarti kerusakan atau kerusuhan itu ialah bersimaharajalelanya zina, pencurian, pembunuhan, perusakan ﷺah ladang memang sudah ada hukumannya sen-diri-sendiri. Tetapi pokok pangkal pertama, yaitu menyusun kekuatan untuk merusak keamanan bersama, patutlah beroleh hukum tersendiri yang disebutkan dalam ayat ini. Sebab kejahatan-kejahatan lain itu tidak tercegah lagi karena timbulnya kejahatan yang amat besar pertama tadi.
Ahli-ahli tafsir dan ahli-ahli fiqih memperbincangkan soal ini sampai mendalam. Yaitu siapa yang dimaksud dengan orang yang memerangi Allah dan Rasul itu.
Menurut riwayat Ibnu Jarir dan lain-lain, Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa yang dimaksud dengan orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul, ialah yang memanggul senjata di dalam kota atau desa-desa, yang mereka gunakan buat membegal, menyamun, atau merampok bersama dengan kekerasan, sampai juga membakar rumah atau kampung. Beliau berkata, kalau orang-orang itu tertangkap, langsunglah imam (kepala negara) melakukan hukum kepadanya. Tebusan diyat dari keluarganya tidak diterima.
Di dalam kitab-kitab fiqih disebutkan tiga pokok penting yang menyebabkan orang tersebut memerangi Allah dan Rasul.
Pertama, mereka memanggul senjata. Kalau tidak bersenjata tidaklah termasuk. Tetapi Imam Syafi'i dan Abu Tsaur menjelaskan kalau mereka telah mempergunakan tongkat-tongkat atau batu-batu, sudah termasuk dalam memanggul senjata juga.
Kedua, kegiatan mereka dilakukan di Sahara. (Kalau di negeri kita ini ialah di tempat-tempat sepi di luar kota)
Ketiga, mereka datang dengan terang-terang dan merampas harta orang dengan paksa. Kalau datang sembunyi-sembunyi dan mengambil harta dengan mencuri, itu namanya bukan merampok dan penyamun, tetapi maling.
Tetapi Imam Syafi'i, Abu Tsaur, dan al-Laits berpendapat bahwa merampok di tengah kota atau di tempat sepi samas. Keduanya perampok.
Di dalam kitab-kitab fiqih belum banyak bertemu soal perampok di lautan, yang kita rebut lanun. Tentu kita dapat mengemukakan pendapat bahwa lanun pun termasuk dalam lingkungan orang yang memerangi Allah dan Rasul juga, sebab terang-terang mereka mengacaukan keamanan lalu lintas lautan, yang lebih hebat lagi daripada perampokan di darat.
Tetapi ahli-ahli fiqih pun menyatakan pendapat terus terang bahwa sikap memerangi Allah dan Rasul ini, dan hukum yang pasti dijatuhkan kepada mereka, cuma dapat dilakukan di dalam suatu Negara Islam (Darul Islam) Ada pun orang kafir dalam Darul Harb (negara perang) ada hukumannya sendiri dalam Babul Jihad, bukan di sini tempatnya. Ada pun dalam negara Islam, hukum melakukan perang terhadap Allah dan Rasul ini, adalah umum merata. Baik yang melakukan itu orang Islam sendiri, atau orang kafir dzimmi dan kafir harbi.
“Selain dari dibunuh mereka, atau disalibkan mereka, atau dipotong tangan-tangan mereka dan kaki-kaki mereka berselang-seling, atau dibuang dari bumi itu."
Artinya, tidak ada hukuman yang pantas dijatuhkan kepada mereka, selain dari salah satu yang empat itu.
Pertama: dibunuh.
Cobalah perhatikan di sini pemakaian bahasa.
Di sini terdapattiga kalimat,yaituyuqattalu, yushallabu, dan tuqaththa'a. Artinya, dibunuh mereka. Disalibkan mereka. Dipotong-potong tangan mereka. Dalam ilmu sharaf, ketiga kalimat ini asalnya tsulasi mujarrad. Artinya, kata-kata yang terdiri dari tiga suku kata dan tidak ada suku tambahan, yaitu fi'il mudhari': Yuqtalu,yushlabu, tuqtha'u.
Lalu dipindahkan kalimat tiga suku kata (tsulatsi mujarrad) kepada timbangan fa'ala
Thulatsi Mujarradnya Qatala, Yaqtulu, Qatlan Qattala, Yuqattilu, Taqtilan
Shalaba, Yashlubu, Shalban
Qatha'a, Yaqtha'u, Qath'an
Lalu dipindah menjadi:
Shallaba, Yushaliibu, Tashliiban Qaththa'a, Yuqaththi'u, Taqthan
Kalau dipakai tsulatsi mujarrad yang asal saja, artinya berbeda dengan kalau dipindah dari yuqtalu kepada yuqattalu. Sedang kalau dipakai arti bahasa Indonesia saja, kita tidak mempunyai bahasa lain, melainkan dengan arti yang sama saja, yaitu supaya dibunuh, supaya disalibkan, dan supaya dipotong tangan.
Padahal dengan memakai yuqattalu, yushallabu, dan tuqaththa'a, artinya sudah lain. Yaitu hendaklah bunuh sebenar bunuh. Bunuh sangat. Sehingga untuk menyatakan maksud itu tidak cukup dengan tulisan saja, mesti diikuti dengan sikap ketika mengucapkan hukuman itu, sambil mendelikkan mata, menggeretak gigi, merekan suara “bunuh dia!"
Salibkan tinggi. Potong tangan dan kakinya dengan sikap keras.
Tegasnya hendaklah ketika hukuman itu dilakukan ditunjukkan kebesaran hukum. Misalnya hukum pancung leher di muka orang banyak, atau hukum gantung atau dengan 12 peluru sambil membunyikan genderang menunjukkan kehebatan hukum. Di dalam kitab-kitab fiqih, ulama-ulama fiqih Islam selalu menganjurkan bahwa hukum bunuh hendaklah dengan sekali pancung dengan pedang sangat tajam.
Dan dengan pemakaian bahasa yuqattalu, yushallabu, dan tuqaththa'a itu, jelas pula bahwa diyat atau tebusan dari keluarganya kepada keluarga yang dibunuhnya tidak berlaku di sini. Sebab dengan perbuatan ini bukan saja dia merugikan keluarga orang yang dibunuh, sedang hukum qishash untuk itu sudah ada ketentuannya sendiri.
Tetapi dia telah memerangi Allah dan Rasul, membuat huru-hara, kerusuhan, kekacauan, sehingga mengganggu masyarakat seluruhnya. Sebab itu hukum atas dirinya adalah hak langsung dari imam (kepala negara) Sebab kepala negara adalah wakil Allah dan Rasul dalam menegakkan hukum dan pelindung dari ketenteraman orang banyak.
Ahli-ahli fiqih Islam, terutama ulama salaf memperbincangkan bagaimana pelaksanaan hukum ini. Di antara satu dan lainnya diper-talikan dengan kalimat au yang berarti atau; atau dibunuh, atau disalibkan, atau dipotongi tangannya. Maka menentukan salah satu dari keempat hukum ini ialah imam; kepala negara. Bukan atas kehendaknya sendiri, sehingga bergantung kepada rasa kasih sayangnya, melainkan musyawarah dengan ahli-ahli. Yaitu setelah menimbang berat-ringan kesalahannya. Macam kesalahan pun berberat beringan. Membunuh, merampas, memper-kosa kehormatan, membakar rumah, membinasakan ternak, merusak padi di ﷺah, atau pohon di ladang, dan lain-lain. Tentu diperiksa satu per satu.
Ada yang satu saja salahnya yaitu membunuh. Tetapi tidak merampas barang, karena lekas ketahuan. Ada yang sesudah membunuh merampas harta benda, lalu membakar rumah. Ada yang sesudah membunuh suaminya, lalu memperkosa istrinya dan merampas barangnya. Dan ketika akan lari dibakarnya rumah, dan dia lalu di tengah ﷺah yang padinya sedang menguning dan merusak padi itu dan sebagainya, dan sebagainya. Maka musyawarahlah kepala negara dengan stafnya, atau secara perkembangan hukum mulai zaman Sayyidina Umar, diadakan qadhi (hakim) yang diberi kuasa dan dia musyawarah dengan ahli-ahlinya (yuri) menentukan hukum yang akan dijatuhkan kepada tertuduh.
Dengan adanya kalimat ntou, hakim mendapat kebebasan berijtihad menilik seberat-berat hukum (maksimum) atau seringan-ringannya (minimum) Al-Qur'an sendiri tidaklah masuk kepada perincian, karena Islam memberikan hak penuh bagi hakim buat berijtihad, mana hukum yang akan dijatuhkan.
Sekarang nyatalah keempat macam hukum yang di-a£a«-kan itu.
Pertama, hukum bunuh dengan secara hebat dan berwibawa. Berdasar kepada hadits Rasulullah ﷺ, hendaklah kalau melakukan bunuh itu, dengan sebaik-baiknya. Yaitu dengan cepat atau jitu. Sebagaimana kita katakan tadi, sebaiknya hukum pancung dengan pedang sangat tajam, dan di muka orang banyak.
Kedua, hukum salib. Yaitu dibuat kayu palang, lalu dinaikkan dia ke kayu palang itu, dan dibiarkan di sana sampai mati. Atau dibunuh setelah beberapa waktu dia tergantung itu. Maksudnya ialah supaya terlebih dahulu di-saksikan oleh orang banyak.
Barangkali hukum kedua ini lebih berat daripada yang pertama, kalau dia dipalangkan, lalu dibiarkan di sana sampai mati.
Ketiga, dipotong tangannya dan kakinya berselang-seling. Artinya, kalau tangan kanannya yang dipotong, hendaklah kakinya dipotong yang sebelah kiri, dan sebaliknya. Orang ini boleh dibiarkan hidup dengan tangan kakinya hilang sebelah menyebelah, berpincang-pincang. Sebab itu dalam melakukan hukuman ketiga ini, ahli-ahli tentang tubuh manusia memberi nasihat supaya terlebih dahulu direndam dengan minyak panas, supaya darahnya jangan habis mengalir keluar sehingga dia mati karena darah habis mengalir.
Keempat, dibuang dari bumi. Ini adalah hukum yang seringan-ringannya di antara keempat hukum itu, karena kesusahannya lebih ringan dari antara gerombolan itu. Misalnya dia hanya turut membantu, yang dapat ditilik oleh hakim, diselidiki dengan saksama.
Dalam hukum macam keempat ini ulama-ulama fiqih pun mengeluarkan berbagai pendapat. Setengah mengatakan usir keluar dari negeri itu, tidak boleh tinggal di sana lagi. Kalau dia berdua bertiga, hendaklah pisah-pisahkan tempat negeri dia dibuang, supaya dia jangan bersekongkol kembali.
Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa maksud dibuang dari bumi ialah dipenjarakan. Masukkan dia ke penjara.
Karena cara pembuangan ini telah masuk dalam masalah ijtihadiyah juga, keduanya itu bisa dilakukan. Mungkin ada orang itu hanya terbawa-bawa. Belum terkenal sebagai si penjahat besar. Lalu dia diusir saja ke negeri lain, setelah hakim menilik bahwa orang ini bisa diperbaiki. Lalu di negeri yang baru itu diadakan tahanan kota.
Dan boleh juga dipakai pendapat imam Hanafi itu, yaitu dibuang sambil dipenjarakan, sebagaimana pernah berlaku, seorang pembunuh di Aceh, di buang ke Semarang, dan dipekerjakan di belakang tembok penjara, tidak boleh keluar.
Untuk jadi pegangan dapat kita ambil satu penafsiran lagi dari Ibnu Abbas, demikian bunyinya, ‘Apabila orang memerangi Allah dan Rasul, lalu merampas harta orang, tetapi tidak sampai membunuh; dipotong tangan kakinya berselang-seling. Kalau dia keluar, lalu membunuh, tetapi tidak merampas harta, hukumnya bunuh saja. Kalau dia keluar, dirampasnya harta, dan dibunuhnya orangnya; hukumnya dibunuh dan disalibkan. Dan kaiau dia keluar lalu menyamun di tengah jalan, tetapi belum sampai merampas harta benda, dan belum sampai ada yang dibunuhnya, hukumnya ialah dibuang."
Pendapat ini pun dituliskan oleh Imam Syafi'i di dalam kitabnya al-Umm dan Abdur-razak dan beberapa ulama yang lain.
“Yang demikian itu." Yaitu salah satu dari keempat macam hukum itu, dari yang sangat berat, sampai kepada yang berat, sampai kepada yang agak ringan tetapi berat juga (potong selang-seling) dan yang ringan sekali (buang atau penjara), “Adalah suatu penghinaan bagi mereka di dunia ini." Karena memang mereka berbuat sangat hina, yaitu memerangi Allah dan Rasul, maka seyogiyanya hukuman yang hina pulalah yang pantas mereka terima. Dan bila orang lain melihat bekas hukum yang hina itu, takutlah mereka akan berbuat begitu pula;
“Dan untuk mereka di akhirat adalah adzab yang besar."
(ujung ayat 33)
Dengan demikian belumlah habis hukum yang diterimanya di dunia ini saja, di akhirat perkaranya akan dibuka kembali dan akan diterimanya adzab yang pedih. Ini membuktikan bahwa dosa orang-orang ini sangat besar. Di atas dunia ini mengacau masyarakat lalu dihukum yang setimpal dan di akhirat akan diterimanya hukum lagi, karena yang diperanginya ialah Allah dan Rasul. Tetapi yang masih hidup sesudah menjalani hukum potong selang-seling dan hukum buang, masih ada kesempatan buat tobat.
“Kecuali orang-orang yang bertobat dari sebelum kamu dapat menangkap mereka. Maka ketahuilah bahwasanya Allah adalah Maha Pengampun, lagi Penyayang."
(ayat 34)
Dikecualikan orang yang insaf akan kesalahannya itu sebelum dia dapat ditangkap. Lalu dia tobat. Tiada dia mencampurkan diri lagi kepada gerombolan jahat itu. Betul-betul dia tobat Nashuha, Dia menarik diri dari mereka.
Tentu saja bukti tobat itu harus ditunjukkannya, yaitu dengan menyerahkan diri kepada yang berkuasa, mengakui kesalahannya dan mulai memperbaiki diri. Maka hukuman-hukuman berat itu bolehlah tidak dilakukan lagi terhadap dirinya, setelah hakim menilik benar tobatnya. Baik tobat sendiri-sendiri ataupun dengan semuanya menyerahkan diri. Kalau hakim melihat dan menimbang bahwa tobat mereka telah betul, hukum tidak dilakukan lagi terhadap mereka. Tetapi harta benda orang yang telah mereka rusakkan, masih wajib diganti. Dan menurut ijtihad ulama lain lagi, kalau hakim memandang demi kemaslahatan umum bahwa harta yang dirusakkan oleh mereka itu tidak bisa mereka menggantinya, maka diambilkanlah harta dari Baitul Maal untuk mengganti kerugian orang yang dirugikan.
Ulama-ulama pun memperbincangkan ke mana tujuan kedua ayat ini. Kata setengah mereka yang dimaksud ialah kaum musyrikin yang selama ini memerangi Allah dan Rasul, merampok dan membegal kafilah-kafilah kaum Muslimin yang lalu lintas. Kalau mereka telah tobat, lalu masuk Islam; bagaimanapun banyaknya kesalahan mereka selama ini, diberi ampun semuanya. Tetapi kata setengahnya lagi, yang dimaksud ialah golongan kaum Muslimin sendiri yang menentang kekuasaan umum karena mencari keuntungan diri sendiri.
Untuk melihat bagaimana Salaf kita yang shalih melaksanakan ayat ini, di sini kita salinkan beberapa riwayat orang yang tobat sebelum tertangkap ini.
Merawikan Ibu Abi Hatim dan asy-Sya'bi. Asy-Sya'bi berkata,
“Ada seorang bernama Haritsah bin Badar at-Tamimi (dari Bani Tamira) penduduk Bash-rah. Dia itu sudah terlalu banyak berbuat kerusakan di bumi dan telah memerangi Allah dan Rasul, merampok, menyamun, memperkosa. Lalu dihubunginya ialah Hasan bin Abi Thaiib dan Ibnu Abbas sendiri, dan Abdullah bin Ja'far bin Abi Thaiib. Dengan perantaraan mereka si Haritsah minta ampun kepada Sayyidina Ali (khalifah waktu itu), tetapi Sayyidina Ali belum mau memberi ampun. Lalu ia datang kepada Sa'id bin Qais al-Hamdari, meminta tolong supaya dimintakan ampunan Sayyidina Ali atas dirinya. Oleh Sa'id ditahannya Haritsah di rumahnya sementara, lalu dia pergi sendiri menghadap Sayyidina Ali. Dia berkata, “Ya Amirul Mukminin, bagaimana pendapat tuan tentang orang yang pernah memerangi Allah dan Rasul dan berbuat rusuh di bumi, lalu dibacanya sampai ayat ini—kecuali orang yang tobat sebelum kamu dapat menangkapnya." Mendengar ayat itu Sayyidina Ali segera men-jawab, “Tuliskan aman buat dia!" Lalu menyambut pula Sa'id bin Qais, “Orang itu adalah Haritsah bin Badar!"
Maka diberi amanlah Haritsah bin Badar sebelum dia dapat ditangkap. Satu riwayat lagi dari Ibnu Jarir, dari Sufyan ats-Tsauri dari as-Suddi dan lain-lain dari asy-Sya'bi bahwa ada pula seorangdari Bani Murad datangmenghada Abu Musa al-Asy'ari yang jadi Gubernur Kuffah di zaman Utsman bin Affan. Sesudah selesai shalat fardhu, dia langsung menghadap Abu Musa, lalu berkata, “Aku memperlindungkan diriku kepada tuan, aku si anu, anak si anu dari suku Muradi. Selama ini aku telah memerangi Allah dan Rasul, merusak rusuh di muka bumi, sekarang aku tobat sebelum aku tertangkap." Mendengar itu, segera Abu Musa berdiri dan memberitahukan orang banyak, “Inilah si anu anak si anu, di masa lalu pernah memerangi Allah dan Rasul, dan membuat rusuh di bumi. Sekarang dia telah tobat sebelum sampai ditangkap. Maka barangsiapa bertemu dia, jangan ganggu dia lagi. Kalau dia benar, maka jalan baiklah yang ditujunya, tetapi kalau dia berdusta, maka dosanya akan mengejar dia dan membunuh dia!" Dia pun dibebaskan. Tetapi bertemu juga apa yang dikatakan Abu Musa, dia kembali jahat, dan dia mati terbunuh dalam melakukan kejahatannya itu"
Satu riwayat lagi, dari Ibnu Jarir juga, diterimanya dari Ali, dan Ali menerima dari al-Walid bin Muslim. Dia berkata, “Berkata al-Laits, demikian pun mengatakan pula kepadaku Musa bin Ishaq al-Madari, padahal dia adalah kepala kami, bahwa seorang bernama Ali dari Bani Asad dahulu memerangi Allah dan Rasul, menyamun di jalan, menumpahkan darah, merampas harta, sehingga dicari-cari oleh kepala-kepala negara dan orang banyak, tetapi dia sanggup bersembunyi dan tidak dapat ditangkap, tiba-tiba dia tobat. Sebab tobatnya ialah karena pada suatu hari dia mendengar seseorang membaca Al-Qur'an,
“Katakanlah (ya Rasul-Ku), wahai hamba-hamba-Ku yang selama ini telah menyia-nyiakan atas diri mereka sendiri, janganlah kamu putus asa daripada Rahmat Allah, sesungguhnya Allah itu akan memberi ampun dosa-dosa sekalian, karena sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, dan Maha Penyayang." (az-Zumar: 53)
Tertegun dia tegak mendengar ayat itu dibaca, lalu dia berkata, “Wahai Abdullah (hamba Allah) sudi apalah kiranya mengulangi membacanya sekali lagi." Lalu orang itu mengulangnya sekali lagi.
Menekur dia sejenak, lalu disarungkannya kembali pedangnya, kemudian itu datanglah dia ke Madinah di waktu sahur, hendak menyatakan tobatnya. Maka dia pun mandi, sehabis mandi dia pun masuk ke masjid Rasulullah ﷺ dan turut menjadi makmum shalat Shubuh. Sehabis shalat, dia duduk di dekat Abu Hurairah yang duduk di tempat agak terlindung di belakang bersama barisan teman-temannya. Setelah hari mulai siang, semua orang lekas mengenal mukanya dan mengerubungi dia hendak menangkap. Lalu dia berkata, “Tak ada lagi jalan bagi tuan-tuan hendak menangkapku. Sebab aku telah bertobat sebelum tuan-tuan dapat menangkapku."
Lalu berdiri Abu Hurairah dan berkata pula, “Dia benar!" Setelah itu tangannya dituntun oleh Abu Hurairah, tampil ke muka, ke hadapan Marwan bin Hakam yang menjadi Gubernur Madinah waktu itu, di zaman Mu'awiyah. Lalu berkatalah Abu Hurairah, “Ini dia Ali, telah datang menyatakan dirinya tobat sebelum sempat ditangkap!"
Mendengar itu Marwan bin Hakam mengakui tobatnya dan dia tidak diganggu orang lagi.
Maka tersebutlah dalam riwayat bahwa setelah dia tobat itu, dia pun turutlah pergi berperang, berjihad fii sabilillah di lautan dengan gagah beraninya. Maka bertemulah dengan angkatan laut bangsa Rum. Terjadilah pertempuran hebat. Lalu didorongkanlah oleh
si Ali itu kapalnya kepada kapal orang Rum itu, sehingga bertumbuk dengan hebatnya. Kapal orang Rum itu tenggelam. Setelah tenggelam yang satu, ditumbuknya pula kapal yang sebuah lagi, kapal musuh oleng dan tenggelam pula, tetapi kapalnya sendiri pun turut pula tenggelam, dan dia pun beroleh syahidnya di tengah lautan Rum itu."
BUGHAT
Berbeda duduk perkara di antara orang yang memerangi Allah dan Rasul ini dengan orang yang bughat. Di dalam surah al-Hujuraat ayat 9 diperintahkan Allah, bahwa jika terjadi perselisihan sampai berbunuh-bunuhan di antara dua golongan kaum Muslimin, hendaklah kamu mencoba mendamaikan. Kalau yang satu golongan bughat terhadap yang lain, hendaklah kamu perangi yang bughat itu, sampai dia kembali ke dalam garis jalan perintah Allah. Arti bughat ialah golongan yang tidak mau didamaikan.
Timbul pertanyaan, “Siapakah yang dituju Allah dengan kata-kata kamu, yang diperintahkan mendamaikan dua golongan yang berselisih itu? Tentu yang diperkamu, yang di khithab menyuruh mendamaikan itu ialah golongan yang ketiga. Golongan yang tidak masuk ke salah satu pihak yang berselisih. Dalam hal ini tentu saja pihak pemerintahlah yang berkuasa, atau golongan ketiga yang netral yang lebih kuat dari kedua golongan yang berkelahi itu.
Tiba-tiba timbullah suatu pertanyaan yang berbeda dengan yang dituju ayat, yang payah buat memasangkan kata bughat. Yaitu Mu'awiyah Gubernur Syam menentang Ali bin Abi Thalib yang telah diangkat umat menjadi Khalifah di Madinah. Mu'awiyah mengemukakan tuntutan agar diselesaikan terlebih dahulu soal kematian Utsman yang teraniaya. Kemudian itu kaum Khawarij memisahkan diri pula dari kekuasaan Ali dan melawan.
Akhirnya perjuangan Mu'awiyah beroleh kemajuan, terutama dalam perundingan di Daumatul-Jandal, karena suara utusan Ali, yaitu Abu Musa al-Assfari dapat dikalahkan oleh kecerdikan Amr bin Ash.
Teranglah bahwa ulama-ulama tidak dapat tergesa lagi memutuskan bahwa Mu'awiyah bughat. Melainkan keluarlah pendapat ulama bahwa pemerintah Mu'awiyah itu sudah menurut hukum. Sebab kekuasaannya telah menjadi kenyataan. Terutama setelah kemudian, pada tahun 40 Hijriyah, Hasan bin Ali menyerahkan seluruh kekuasaannya pula kepada Mu'awiyah.
BERONTAK TERHADAP KEKUASAAN YANG SAH
Kemudian menjadi perbincangan pula di dalam kalangan ulama-ulama fiqih tentang pemberontak melawan imam (kepala negara) yang zalim. Yaitu seperti yang dilakukan oleh Husain bin Ali terhadap kekuasaan Yazid bin Mu'awiyah.
Maka terdapatlah ijma (kesamaan pendapat) ulama bahwa kalau seorang imam kaum Muslimin murtad dari Islam, dan dia tidak mau menyerahkan kekuasaannya kembali ke dalam AhlulhaUi wal Aqdi, kaum Muslimin wajib memberontak terhadap kekuasaannya. Dan sama pula pendapat ulama-ulama bahwa imam yang menghalalkan barang yang haram, dengan menganjurkannya, misalnya menghalalkan dan meminum minuman keras, atau menghalalkan zina dan melanggar peraturan-peraturan syara", meskipun dia tidak menyatakan murtad dari Islam, boleh pula imam yang seperti itu diberontaki. Berdasar kepada ha-dits Ubadah bin Shamit yang shahih, yaitu salah satu rangkaian baiat kaum Anshar di Aqabah, dengan Nabi,
“Dan supaya jangan engkau tandingi suatu urusan dari aslinya. Kecuali kalau kamu lihat kekafiran yang sudah berterang-terang."
Imam Nawawi menjelaskan arti kafir berterang-terang ini, ialah kalau imam itu tidak segan-segan lagi memperlihatkan berbuat maksiat di muka mata umat yang diimaminya.
Maka maksud hadits Ubadah bin Shamit ini jelaslah bahwa kekuasaan seorang imam (kepala negara) yang benar dan sah keimanannya, misalnya karena ingin merebut kuasanya, tidaklah diizinkan oleh syara', kecuali kalau dia telah terang-terang menunjukkan perbuatan yang bersifat kufur.
Demikian juga amil-amilnya atau wali-walinya, atau menteri-menteri dan pembantu-pembantunya. Kalau dia zalim dan suka berbuat maksiat, wajiblah dia ditarik kembali ke dalam jalan yang benar, dan biarlah dia tetap jadi imam asal dia telah sadar. Mana pekerjaannya yang ma'ruf dan ditaati dan mana yang mungkar tidak dituruti. Kalau dia masih berkeras, hendaklah wakil-wakil umat bersikap keras pula, ma'zulkan dia dan ganti dengan yang lain, yang lebih menuruti jalan yang benar.
Oleh sebab itu, di dalam sejarah Islam, selalulah muncul ulama-ulama yang tulus ikhlas, merdeka jiwa dan tidak mau menjual imannya kepada kekuasaan imam-imam yang zalim, lalu dengan tegas ulama-ulama itu menegur pekerjaan imam yang salah, yang zalim, yang tidak menuruti garis yang ditentukan oleh syara' Tetapi sebagian besar dari ulama-ulama itu, kalau diajak orang berontak kepada imam yang beliau tentang itu, mereka tidak mau. Sebab yang beliau-beliau jaga ialah jangan sampai ada fitnah. Pengalaman Islam karena peperangan Ali dengan Mu'awiyah, telah meninggalkan kesan luka parah yang payah menyembuhkannya dari abad ke abad. Itu sebabnya ulama-ulama itu tidak mau tergesa berontak, sebelum berhitung masak-masak.
Tetapi kalau kezaliman sudah sampai di puncak yang kadang-kadang dengan senjata lisan fatwanya saja, bisa meruntuhkan kekuasaan raja yang besar. Kejatuhan Sultan Abdulhamid dari tahta Kerajaan Turki Osmani, sebagian besar adalah karena fatwa Syaikhul
Islam telah keluar menyatakan bahwa dia tidak berhak buat ditaati lagi.
Dengan ini bukan berarti bahwa umat telah taqlid saja kepada fatwa Syaikhul Islam dan ulama itu, melainkan kedudukan mereka di saat itu bukan saja lagi sebagai ulama, melainkan sebagai salah seorang yang telah mewakili umat, karena pribadinya yang telah memengaruhi dan mempesona orang banyak (massa) dari sebab sikapnya yang tegas menegakkan kebenaran.
(Bahwasanya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya) artinya dengan memerangi kaum muslimin (dan membuat kerusakan di muka bumi) dengan menyamun dan merampok (ialah dengan membunuh atau menyalib mereka atau tangan dan kaki mereka dipotong secara timbal balik) maksudnya tangan kanan dengan kaki kiri mereka (atau dibuang dari kampung halamannya). Atau secara bertingkat, maka hukum bunuh itu ialah bagi yang membunuh saja, hukum salib bagi yang membunuh dan merampas harta, hukum potong bagi yang merampas harta tetapi tanpa membunuh sedangkan hukum buang bagi yang mengacau saja. Hal ini dikemukakan oleh Ibnu Abbas dan dianut oleh Syafii. Menurut yang terkuat di antara dua buah pendapat dilaksanakannya hukum salib itu ialah tiga hari setelah dihukum bunuh. Tetapi ada pula yang mengatakan tidak lama sebelum dibunuh. Termasuk dalam hukum buang hukuman lain yang sama pengaruhnya dalam memberikan pelajaran seperti tahanan penjara dan lain-lain. (Demikian itu) maksudnya pembalasan atau hukuman tersebut (merupakan kehinaan bagi mereka) kenistaan (di dunia sedangkan di akhirat mereka beroleh siksa yang besar) yaitu siksa neraka.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.








