Join over 4 million Quran learners from more than 180 countries
Ayah
Word by Word
يَٰٓأَيُّهَا
O you
ٱلَّذِينَ
who
ءَامَنُواْ
believe
لَا
(Do) not
تُحِلُّواْ
violate
شَعَٰٓئِرَ
(the) rites
ٱللَّهِ
(of) Allah
وَلَا
and not
ٱلشَّهۡرَ
the month
ٱلۡحَرَامَ
the sacred
وَلَا
and not
ٱلۡهَدۡيَ
the sacrificial animals
وَلَا
and not
ٱلۡقَلَٰٓئِدَ
the garlanded
وَلَآ
and not
ءَآمِّينَ
(those) coming
ٱلۡبَيۡتَ
(to) the House
ٱلۡحَرَامَ
the Sacred
يَبۡتَغُونَ
seeking
فَضۡلٗا
Bounty
مِّن
of
رَّبِّهِمۡ
their Lord
وَرِضۡوَٰنٗاۚ
and good pleasure
وَإِذَا
And when
حَلَلۡتُمۡ
you come out of Ihram
فَٱصۡطَادُواْۚ
then (you may) hunt
وَلَا
And let not
يَجۡرِمَنَّكُمۡ
incite you
شَنَـَٔانُ
(the) hatred
قَوۡمٍ
(for) a people
أَن
as
صَدُّوكُمۡ
they stopped you
عَنِ
from
ٱلۡمَسۡجِدِ
Al-Masjid
ٱلۡحَرَامِ
Al-Haraam
أَن
that
تَعۡتَدُواْۘ
you commit transgression
وَتَعَاوَنُواْ
And help one another
عَلَى
in
ٱلۡبِرِّ
[the] righteousness
وَٱلتَّقۡوَىٰۖ
and [the] piety
وَلَا
but (do) not
تَعَاوَنُواْ
help one another
عَلَى
in
ٱلۡإِثۡمِ
[the] sin
وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ
and [the] transgression
وَٱتَّقُواْ
And fear
ٱللَّهَۖ
Allah
إِنَّ
indeed
ٱللَّهَ
Allah
شَدِيدُ
(is) severe
ٱلۡعِقَابِ
(in) [the] punishment
يَٰٓأَيُّهَا
O you
ٱلَّذِينَ
who
ءَامَنُواْ
believe
لَا
(Do) not
تُحِلُّواْ
violate
شَعَٰٓئِرَ
(the) rites
ٱللَّهِ
(of) Allah
وَلَا
and not
ٱلشَّهۡرَ
the month
ٱلۡحَرَامَ
the sacred
وَلَا
and not
ٱلۡهَدۡيَ
the sacrificial animals
وَلَا
and not
ٱلۡقَلَٰٓئِدَ
the garlanded
وَلَآ
and not
ءَآمِّينَ
(those) coming
ٱلۡبَيۡتَ
(to) the House
ٱلۡحَرَامَ
the Sacred
يَبۡتَغُونَ
seeking
فَضۡلٗا
Bounty
مِّن
of
رَّبِّهِمۡ
their Lord
وَرِضۡوَٰنٗاۚ
and good pleasure
وَإِذَا
And when
حَلَلۡتُمۡ
you come out of Ihram
فَٱصۡطَادُواْۚ
then (you may) hunt
وَلَا
And let not
يَجۡرِمَنَّكُمۡ
incite you
شَنَـَٔانُ
(the) hatred
قَوۡمٍ
(for) a people
أَن
as
صَدُّوكُمۡ
they stopped you
عَنِ
from
ٱلۡمَسۡجِدِ
Al-Masjid
ٱلۡحَرَامِ
Al-Haraam
أَن
that
تَعۡتَدُواْۘ
you commit transgression
وَتَعَاوَنُواْ
And help one another
عَلَى
in
ٱلۡبِرِّ
[the] righteousness
وَٱلتَّقۡوَىٰۖ
and [the] piety
وَلَا
but (do) not
تَعَاوَنُواْ
help one another
عَلَى
in
ٱلۡإِثۡمِ
[the] sin
وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ
and [the] transgression
وَٱتَّقُواْ
And fear
ٱللَّهَۖ
Allah
إِنَّ
indeed
ٱللَّهَ
Allah
شَدِيدُ
(is) severe
ٱلۡعِقَابِ
(in) [the] punishment
Translation
O you who have believed, do not violate the rites of Allāh or [the sanctity of] the sacred month or [neglect the marking of] the sacrificial animals and garlanding [them] or [violate the safety of] those coming to the Sacred House seeking bounty from their Lord and [His] approval. But when you come out of iḥrām, then [you may] hunt. And do not let the hatred of a people for having obstructed you from al-Masjid al-Ḥarām lead you to transgress. And cooperate in righteousness and piety, but do not cooperate in sin and aggression. And fear Allāh; indeed, Allāh is severe in penalty.
Tafsir
O you who believe, do not profane God's sacraments (sha'aa'ir is the plural of sha'eera), that is, the [ritual] ceremonies of the religion, by hunting [game] while you are on pilgrimage, nor the sacred month, by fighting in it, nor the offering, that is, the boon offered in the [Meccan] Sanctuary, by interfering with it, nor the garlands (qalaa'id, is the plural of qilaada, and these, made from the trees around the Sanctuary, were placed around it [the offering] to protect it), in other words, do not interfere with these [offerings] or with those who place them; nor, violate the sanctity of, those repairing, those heading, to the Sacred House, by fighting them [who are], seeking bounty, provision, from their Lord, through commerce, and, His, be atitude, by resorting to Him, as they [the Meccans pagans] falsely claimed (this was abrogated by the baraa'a verse [of soorat al-Tawba, Q. 9:4]). But when you are discharged, from pilgrimage inviolability, then hunt for game (a command denoting permission). And let not hatred (read shana'aanu or shan'aanu) of a people that, because [they], barred you from the Sacred Mosque cause you to commit aggression, against them by killing them or otherwise. Help one another to righteousness, by doing that to which you were enjoined, and piety, by refraining from what you have been forbidden; do not help one another (ta'aawanoo: one of the two original taa' letters [in tata'aawanoo] has been omitted) to sin, acts of disobedience, and enmity, transgression of God's bounds. And fear God, fear His punishment by being obedient to Him; surely God is severe in retribution, against those that oppose Him.
"Tafsir of Surah Al-Maidah
Allah says;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ امَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ
O you who believe! Fulfill (your) obligations.
Ibn Abi Hatim recorded that;
a man came to Abdullah bin Mas`ud and said to him, ""Advise me.""
He said, ""When you hear Allah's statement,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ امَنُواْ
(O you who believe!) then pay full attention, for it is a righteous matter that He is ordaining or an evil thing that He is forbidding.""
Khaythamah said,
""Everything in the Qur'an that reads,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ امَنُواْ
(O you who believe), reads in the Tawrah, `O you who are in need.""'
Allah said,
أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ
(Fulfill (your) obligations).
Ibn Abbas, Mujahid and others said that;
`obligations' here means treaties.
Ibn Jarir mentioned that there is a consensus for this view.
Ibn Jarir also said that;
it means treaties, such as the alliances that they used to conduct.
Ali bin Abi Talhah reported that Ibn Abbas commented:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ امَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ
(O you who believe! Fulfill (your) obligations),
""Refers to the covenants, meaning, what Allah permitted, prohibited, ordained and set limits for in the Qur'an. Therefore, do not commit treachery or break the covenants. Allah emphasized this command when He said,
وَالَّذِينَ يَنقُضُونَ عَهْدَ اللّهِ مِن بَعْدِ مِيثَاقِهِ
وَيَقْطَعُونَ مَأ أَمَرَ اللّهُ بِهِ أَن يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِي الَارْضِ
أُوْلَيِكَ لَهُمُ اللَّعْنَةُ وَلَهُمْ سُوءُ الدَّارِ
And those who break the covenant of Allah, after its ratification, and sever that which Allah has commanded to be joined, and work mischief in the land, on them is the curse, and for them is the unhappy (evil) home (i.e. Hell). (13:25)""
Ad-Dahhak said that,
أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ
(Fulfill your obligations),
""Refers to what Allah has permitted and what He has prohibited. Allah has taken the covenant from those who proclaim their faith in the Prophet and the Book to fulfill the obligations that He has ordered for them in the permissible and the impermissible.""
Explaining the Lawful and the Unlawful Beasts
Allah said,
أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الَانْعَامِ
Lawful to you (for food) are all the beasts of cattle,
camels, cows and sheep, as Al-Hasan, Qatadah and several others stated.
Ibn Jarir said that this Tafsir conforms to the meaning of (`beasts of cattle') that the Arabs had.
We should mention that Ibn Umar, Ibn Abbas and others relied on this Ayah as evidence to allow eating the meat of the fetus if it is found dead in the belly of its slaughtered mother.
There is a Hadith to the same effect collected in the Sunan of Abu Dawud, At-Tirmidhi and Ibn Majah and narrated by Abu Sa`id who said,
""We asked, `O Messenger of Allah! When we slaughter a camel, cow or sheep, we sometimes find a fetus in its belly, should we discard it or eat its meat?'
He said,
كُلُوهُ إِنْ شِيْتُمْ فَإِنَّ ذَكَاتَهُ ذَكَاةُ أُمِّه
Eat it if you want, because its slaughter was fulfilled when its mother was slaughtered.""
At-Tirmidhi said, ""This Hadith is Hasan.""
Abu Dawud recorded that Jabir bin Abdullah said that the Messenger of Allah said,
ذَكَاةُ الْجَنِينِ ذَكَاةُ أُمِّه
Proper slaughter of the fetus is fulfilled with the slaughter of its mother.
Only Abu Dawud collected this narration.
Allah's statement,
إِلاَّ مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ
except that which will be announced to you (herein),
Ali bin Abi Talhah reported that Ibn Abbas said that it refers to,
""The flesh of dead animals, blood and the meat of swine.""
Qatadah said,
""The meat of dead animals and animals slaughtered without Allah's Name being pronounced at the time of slaughtering.""
It appears, and Allah knows best, that the Ayah refers to Allah's other statement,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ
Forbidden to you (for food) are:
Al-Maytah (the dead animals),
blood,
the flesh of swine, and
what has been slaughtered as a sacrifice for others than Allah, and
that which has been killed by strangling, or by a violent blow, or by a headlong fall, or by the goring of horns - and
that which has been (partly) eaten by a wild animal. (5:3),
for although the animals mentioned in this Ayah are types of permissible cattle (except for swine), they become impermissible under the circumstances that the Ayah (5:3) specifies.
This is why Allah said afterwards,
إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
(Unless you are able to slaughter it (before its death), (5:3) and that which is sacrificed (slaughtered) on An-Nusub (stone altars)) as the latter type is not permissible, because it can no longer be slaughtered properly.
Hence, Allah's statement,
أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الَانْعَامِ إِلاَّ مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ
(Lawful to you are all the beasts of cattle except that which will be announced to you), means,
except the specific circumstances that prohibit some of these which will be announced to you.
Allah said,
غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ
game (also) being unlawful when you assume Ihram.
Some scholars said that;
the general meaning of `cattle' includes domesticated cattle, such as camels, cows and sheep, and wild cattle, such as gazelle, wild cattle and wild donkeys.
Allah made the exceptions mentioned above (dead animals blood, flesh of swine etc.), and prohibited hunting wild beasts while in the state of Ihram.
It was also reported that the meaning here is,
""We have allowed for you all types of cattle in all circumstances, except what We excluded herewith for the one hunting game while in the state of Ihram.""
Allah said,
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ
فَإِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
But if one is forced by necessity, without willful disobedience, and not transgressing, then, Allah is Oft-Forgiving, Most Merciful. (16:115)
This Ayah means, ""We allowed eating the meat of dead animals, when one is forced by necessity, under the condition that one is not transgressing the limits or overstepping them.""
Here, Allah states, ""Just as We allowed the meat of cattle in all conditions and circumstances, then do not hunt game when in the state of Ihram, for this is the decision of Allah, Who is the Most Wise in all that He commands and forbids.""
So Allah said;
إِنَّ اللّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Verily, Allah commands that which He wills.
The Necessity of Observing the Sanctity of the Sacred Area and the Sacred Months
Allah continues
""يَا أَيُّهَا الَّذِينَ امَنُواْ لَا تُحِلُّواْ شَعَأيِرَ اللّهِ
O you who believe! Violate not the sanctity of Sha'a'ir Allah (the symbols of Allah),
Ibn Abbas said,
""Sha`a'ir Allah means the rituals of Hajj.""
Mujahid said,
""As-Safa and Al-Marwah, and the sacrificial animal are the symbols of Allah.""
It was also stated that;
Sha`a'ir Allah is what He prohibited. Therefore, it means, do not violate what Allah prohibited.
Allah said afterwards,
وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ
nor of the Sacred Month,
for you are required to respect and honor the Sacred Month and to refrain from what Allah forbade during it, such as fighting. This also lays emphasis on avoiding sins during that time.
As Allah said;
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ
They ask you concerning fighting in the Sacred Month. Say, ""Fighting therein is a great (transgression)."" (2:217)
and,
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا
(Verily, the number of months with Allah is twelve months (in a year). (9:36)
Al-Bukhari recorded in his Sahih that Abu Bakrah said that the Messenger of Allah said during the Farewell Hajj,
إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْيَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللهُ السَّمَواتِ وَالاَْرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَان
The division of time has returned as it was when Allah created the Heavens and the earth. The year is twelve months, four of which are sacred:Three are in succession, (they are:) Dhul-Qa'dah, Dhul-Hijjah and Muharram, and (the fourth is) Rajab of (the tribe of) Mudar which comes between Jumada (Ath-Thaniyah) and Sha'ban.)
This Hadith testifies to the continued sanctity of these months until the end of time.
Taking the Hady to the Sacred House of Allah, Al-Ka`bah
Allah's statement,
وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَليِدَ
nor of the Hady brought for sacrifice, nor the garlands,
means, do not abandon the practice of bringing the Hady (sacrificial animals) to the Sacred House, as this ritual is a form of honoring the symbols of Allah.
Do not abandon the practice of garlanding these animals on their necks, so that they are distinguished from other cattle. This way, it will be known that these animals are intended to be offered as Hady at the Ka`bah, and thus those who might intend some harm to them would refrain from doing so. Those who see the Hady might be encouraged to imitate this ritual, and indeed, he who calls to a type of guidance, will earn rewards equal to the rewards of those who follow his lead, without decrease in their own rewards.
When the Messenger of Allah intended to perform Hajj, he spent the night at Dhul-Hulayfah, which is also called Wadi Al-Aqiq. In the morning, the Prophet made rounds with his wives, who were nine at that time, performed Ghusl (bath), applied some perfume and performed a two Rak`ah prayer. He then garlanded the Hady and announced aloud his intention to perform Hajj and Umrah. The Prophet's Hady at the time consisted of plenty of camels, more than sixty, and they were among the best animals, the healthiest and most physically acceptable, just as Allah's statement proclaims,
ذلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَـيِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ
Thus it is, and whosoever honors the symbols of Allah, then it is truly, from the piety of the hearts. (22:32)
Muqatil bin Hayyan said that Allah's statement,
وَلَا الْقَليِدَ
(nor the garlands) means,
""Do not breach their sanctity.""
During the time of Jahiliyyah, the people used to garland themselves with animal hair and pelts when they left their areas in months other than the Sacred Months. The idolators of the Sacred House Area used to garland themselves with the tree-stems of the Sacred Area, so that they were granted safe passage.""
This statement was collected by Ibn Abi Hatim, who also recorded that Ibn Abbas said,
""There are two Ayat in this Surah (Al-Ma'idah) that were abrogated, the Ayah about the garlands (5:2), and
فَإِن جَأوُوكَ فَاحْكُم بَيْنَهُم أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ
(So if they come to you (O Muhammad), either judge between them, or turn away from them)."" (5:42)
The Necessity of Preserving the Sanctity and Safety of those who Intend to Travel to the Sacred House
Allah said,
وَلا امِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلً مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا
nor the people coming to the Sacred House (Makkah), seeking the bounty and good pleasure of their Lord.
The Ayah commands:Do not fight people who are heading towards the Sacred House of Allah, which if anyone enters it, he must be granted safe refuge. Likewise, those who are heading towards the Sacred House seeking the bounty and good pleasure of Allah, must not be stopped, prevented, or frightened away from entering the Sacred House.
Mujahid, Ata, Abu Al-Aliyah, Mutarrif bin Abdullah, Abdullah bin Ubayd bin Umayr, Ar-Rabi bin Anas, Muqatil bin Hayyan, Qatadah and several others said that,
يَبْتَغُونَ فَضْلً مِّن رَّبِّهِمْ
(seeking the bounty of their Lord),
refers to trading.
A similar discussion preceded concerning the Ayah;
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُواْ فَضْلً مِّن رَّبِّكُمْ
There is no sin on you if you seek the bounty of your Lord (during pilgrimage by trading). (2:198)
Allah said;
وَرِضْوَانًا
(and pleasure).
Ibn Abbas said that the word `pleasure' in the Ayah refers to, ""seeking Allah's pleasure by their Hajj.""
Ikrimah, As-Suddi and Ibn Jarir mentioned that;
this Ayah was revealed concerning Al-Hutam bin Hind Al-Bakri, who had raided the cattle belonging to the people of Al-Madinah. The following year, he wanted to perform Umrah to the House of Allah and some of the Companions wanted to attack him on his way to the House. Allah revealed,
وَلا امِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلً مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا
(nor the people coming to the Sacred House (Makkah), seeking the bounty and good pleasure of their Lord).
Hunting Game is Permissible After Ihram Ends
Allah said,
وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُواْ
But when you finish the Ihram, then hunt,
When you end your Ihram, it is permitted for you to hunt game, which was prohibited for you during Ihram.
Although this Ayah contains a command that takes effect after the end of a state of prohibition (during Ihram in this case), the Ayah, in fact, brings back the ruling that was previously in effect. If the previous ruling was an obligation, the new command will uphold that obligation, and such is the case with recommended and permissible matters. There are many Ayat that deny that the ruling in such cases is always an obligation. Such is also the case against those who say that it is always merely allowed. What we mentioned here is the correct opinion that employs the available evidence, and Allah knows best.
Justice is Always Necessary
Allah said,
وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَأنُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَن تَعْتَدُواْ
and let not the hatred of some people in (once) stopping you from Al-Masjid Al-Haram (at Makkah) lead you to transgression (and hostility on your part).
The meaning of this Ayah is apparent, as it commands:Let not the hatred for some people, who prevented you from reaching the Sacred House in the year of Hudaybiyyah, make you transgress Allah's Law and commit injustice against them in retaliation. Rather, rule as Allah has commanded you, being just with every one. We will explain a similar Ayah later on,
وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَأنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى
And let not the enmity and hatred of others make you avoid justice. Be just:that is nearer to piety, (5:8)
which commands:do not be driven by your hatred for some people into abandoning justice, for justice is ordained for everyone, in all situations.
Ibn Abi Hatim recorded that Zayd bin Aslam said,
""The Messenger of Allah and his Companions were in the area of Al-Hudaybiyyah when the idolators prevented them from visiting the House, and that was especially hard on them. Later on, some idolators passed by them from the east intending to perform Umrah. So the Companions of the Prophet said, `Let us prevent those (from Umrah) just as their fellow idolators prevented us.' Thereafter, Allah sent down this Ayah.""
Ibn Abbas and others said that;
""Shana'an"" refers to enmity and hate.
Allah said next,
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى الاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Help you one another in Al-Birr and At-Taqwa; but do not help one another in sin and transgression.
Allah commands His believing servants to help one another perform righteous, good deeds, which is the meaning of `Al-Birr', and to avoid sins, which is the meaning of `At-Taqwa'.
Allah forbids His servants from helping one another in sin, `Ithm' and committing the prohibitions.
Ibn Jarir said that,
""Ithm means abandoning what Allah has ordained, while transgression means overstepping the limits that Allah set in your religion, along with overstepping what Allah has ordered concerning yourselves and others.""
Imam Ahmad recorded that Anas bin Malik said that the Messenger of Allah said,
انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا
Support your brother whether he was unjust or the victim of injustice.
He was asked, ""O Messenger of Allah! We know about helping him when he suffers injustice, so what about helping him when he commits injustice?""
He said,
تَحْجُزُهُ وَتَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ فَذَاكَ نَصْرُه
Prevent and stop him from committing injustice, and this represents giving support to him.
Al-Bukhari recorded this Hadith through Hushaym.
Ahmad recorded that one of the Companions of the Prophet narrated the Hadith,
الْمُوْمِنُ الَّذِي يُخَالِطُ النَّاسَ وَيَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنَ الَّذِي لَا يُخَالِطُ النَّاسَ وَلَا يَصْبِرُ عَلى أَذَاهُم
The believer who mingles with people and is patient with their annoyance, earns more reward than the believer who does not mingle with people and does not observe patience with their annoyance.
Muslim recorded a Hadith that states,
مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الاَْجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنِ اتَّبَعَهُ إِلى يَوْمِ الْقِيَامَةِ لَا يَنْقُصُ ذلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْيًا
وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الاِْثْمِ مِثْلُ اثَامِ مَنِ اتَّبَعَهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ لَا يَنْقُصُ ذلِكَ مِنْ اثَامِهِمْ شَيْيًا
He who calls to a guidance, will earn a reward similar to the rewards of those who accept his call, until the Day of Resurrection, without decreasing their rewards.
Whoever calls to a heresy, will carry a burden similar to the burdens of those who accept his call, until the Day of Resurrection, without decreasing their own burdens.
وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
And have Taqwa of Allah. Verily, Allah is severe in punishment."
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Linkage of Verses
The first verse of Surah al-Ma'idah emphasized the fulfillment of contracts. Included among these contracts is the contract or pledge to abide by the restrictions of the lawful and the unlawful as ordained by Allah Almighty. The second verse cited here describes two important articles of this contract. The first relates to the sanctity of the signs, symbols or hallmarks of Allah with the specific instruction to stay away from desecrating them. The second article recommends an even-handed dispension of justice to everyone, your own or not your own, friend or foe, which has been combined with a corresponding prohibition of any counter injustice inflicted in return for some injustice done.
Background
There are some events which form the background of the revelation of these verses. Let us go to them first so that the subject of the verse becomes fully clear to us. One of these is the event of Hudaybiyah the details of which have been taken up by the Holy Qur'an elsewhere. This relates to the sixth year of Hijrah when the Holy Prophet g and his noble Companions decided to perform ` Umrah.
The Holy Prophet ﷺ entered into the Ihram of ` Umrah with more than one thousand of his Companions and left for Makkah al-Mu` azzamah. After having reached Hudaybiyah close to Makkah al-Mu` azzamah, he sent a message to the Makkans that he was coming in with his group to perform ` Umrah and not for any aggressive designs. He requested that they be allowed to perform ` Umrah. The disbelievers of Makkah, not only that they refused it, they put forward many hard conditions and challenged them to agree to a treaty which stipulated that all Muslims will undo their Ihram they were in at that time and go back. When they come next year to perform their ` Umrah, they would be required to come without any arms, stay for three days only, perform ` Umrah and leave. Besides these conditions, there were many others agreeing to which was obviously very much against the self-respect of Muslims. But, obeying the orders of the Holy Prophet ﷺ everyone returned in peace. After that, it was in the month of Dhu-al-Qa'dah of the Hijrah year 7 that this missed ` Umrah was performed again with full observance of the conditions imposed under the Treaty.
However, the events at Hudaybiyah and the insulting conditions imposed there had planted seeds of discord in the hearts of the Companions against the disbelievers of Makkah. Then there came up the other incident when Hatim ibn Hind, one of the disbelievers of Makkah, came to Madinah al-Tayyibah with his trading goods. After having sold his goods, he left his baggage and his attendant outside Madinah and came to visit the Holy Prophet ﷺ and expressed his desire to enter the fold of Islam, in all hypocrisy, so that Muslims are satisfied. But, the Holy Prophet ﷺ had, well before he came to him, told his Companions on the strength of revelation that a man was coming to them who would talk in the words of the Satan. And when he went away, he said that the man came with disbelief and returned with deception and treason. Leaving the company of the Holy Prophet ﷺ ، this man went straight out of Madinah where the livestock of the people of Madinah were grazing. He drove them away with him. The noble Companions ؓ came to know about this somewhat late. When they went out after him, he was gone out of their reach. Then it was in the seventh year of Hijrah, when they were going with the Holy Prophet ﷺ to perform the Qada' of ` Umrah they had missed at Hudaybiyah, they heard someone reciting Talbiyyah at some distance. When they looked, they discovered that the same Hatim ibn Hind who had decamped with the animals belonging to the people of Madinah was right there going for ` Umrah with the same animals going with him as sacrificial animals. At that time, the noble Companions ؓ thought of attacking him and taking their animals back by killing him off right there.
The third event came to pass in the eighth year of Hijrah when Makkah al-Mukarramah was conquered in Ramadan a1-Mubarak and the entire Arabian Peninsula came under Islamic rule. The disbelievers of Makkah were set free by the Holy Prophet ﷺ without any revenge. They went about doing everything they used to do with complete freedom to the extent that they even kept observing their 'pagan customs of Hajj and ` Umrah too. At that time some noble Companions thought of taking their revenge for what had happened at Hudaybiyah. These people had stopped them from doing ` Umrah to which they were entitled on all counts, as permissible and justified. Why, they thought, should they now allow their Hajj and 'Umrah, on any count which were all impermissible and unjustified? Why not attack them, take their animals and finish them off?
These events have been narrated by Ibn Jarir on the authority of ` Ikrimah and al-Suddi. It was on the basis of some of these events that the present verse was revealed. Through it, Muslims were told that holding the signs of Allah in esteem was their own bounden duty. Malice and hostility against an enemy was no reason to disturb this standing rule. This was absolutely impermissible. Even fighting during the sacred months was not permissible. Also not permissible was stopping sacrificial animals from reaching the Haram or taking them away forcibly. As for the disbelievers who have donned the Ihram garments and who, in their estimation, have embarked on their pilgrimage to seek the good pleasure of Allah Almighty (though, because of their disbelief, this is a mistaken notion, yet) the sanctity of the signs of Allah demands that they should not be confronted in any way. Then there was the case of people who had stopped their ` Umrah. Any effort to avenge their past hostility against Muslims in the form of Muslims stopping Muslims from performing their rites of Ha them was not permissible. This is so because this amounts to Muslims doing an injustice in return for an injustice to them which was not permissible in Islam. We can now go to a detailed explanation of the verse.
Commentary
The first sentence of the Verse says: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّـهِ (0 those who believe, do not violate [ the sanctity on the Marks of Allah). Here the word, شَعَائِرَ Sha` a'ir has been translated as ` Marks.' This is the plural form of Sha'irah which means mark, sign or symbol. Therefore, Sha` air and Sha'irah signify things perceptible through the senses which symbolize something. As such the Marks (Sha` a'ir) of Islam would be deeds and actions recognized as symbolic of one's being Muslim in faith. These are quite common such as Salah, Adhan, Hajj, Circumcision and Beard in accordance with the Sunnah. The Tafslr or explanation of the Qur’ anic expression شَعَائِرَ اللَّـهِ (Sha` a'irullah: The Marks of Allah) as it appears in this verse has been reported in varying words. But, the clearest of them is what has been reported from Hasan al-Basri (رح) and 'Ata' on whom both be the mercy of Allah. Imam al-Jassas finds their statement as a compendium of all explanations. According to this statement, "Sha'a'irullah" means all obligations the limits of which have been set forth by the Shari'ah of Islam. In this verse, the essence of the meaning is that one should not violate the sanctity of the marks of Allah. One form of such violation could be a total dismissal of what one has been obligated with. Under the second form, one may act in accordance with these obligations by electing to obey some injunctions and leave out others ending up with a compliance which remains incomplete. A third form could be that one starts transgressing the appointed limits and keeps going farther beyond. The Qur'anic statement: لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّـهِ (do not violate [ the sanctity on the Marks of Allah) forbids all these three forms.
The Holy Qur'an gives the same instruction elsewhere in a different mode as follows:
وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّـهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ
And whoever exalts the Marks of Allah, then this is from the fear of Allah in hearts. (22:32)
The part of the sentence which follows in the verse under study gives details of a particular kind of the Marks of Allah, that is, the Marks that concern the rites of Hajj.
The text says:
وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا
It means: Do not violate its sanctity by fighting and killing during the months in which it is prohibited. This refers to the four months during which mutual fighting was legally prohibited. They are Dhul-Qa'dah, Dhul-Hijjah, Muharram and Rajab. Later on, this injunction was abrogated as agreed under the overwhelming consensus of ` Ulama'. In addition to this, command was given that there should be no violation of the sanctity of sacrificial animals within the Haram of Makkah, specially of the band round their necks placed there as a symbol of sacrifice. One form of violating the sanctity of these animals could be that they are stopped from reaching the Haram or are snatched away. The second form could be that of using the animals for a purpose other than sacrifice, such as using them to ride or milk. The verse has declared all these form as impermissible.
The text then prohibits the violation of the sanctity of those who have left their homes to embark on a journey to al-Masjid al-Haram with the intention of performing Hajj - for their purpose on this journey is to seek the blessing and pleasure of their Lord. Not violating the sanctity of such people means that they should neither be stopped during their journey nor should any pain be caused to them.
After that it was said: وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا . It means: And when you get released from the Ihram, you may hunt. In other words, the limit of the prohibition of hunting during the state of Ihram appearing in the first verse has been declared by saying that your release from the Ihram neutralizes the in-Ihram prohibition of hunting which has now become permissible.
Being delineated in the verse under reference is a particular part of the contract which is operative between every human being and the Lord of all the worlds. Some of it has already been identified upto this point. The first out of these is the instruction to uphold the inviolable dignity of the Marks of Allah as sacrosanct and to guard against any chances of their being desecrated. Then come some details concerning the Marks of Allah which belong to Hajj. Here, the instruction given is that nothing should be done to stop them and that effort should be made to stay away from any action which desecrates them.
The statement which follows after that takes up the second part of the contract in the following words: وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَن تَعْتَدُوا . It means: There were those people who had stopped you from entering Makkah and performing your ` Umrah and after that event at Hudaybiyah, you were returning all sad and angered. Now that you have power in your hands, let things not turn in a way that you start taking revenge for what happened in the past by stopping them from entering the House of Allah and the Sacred Mosque and performing their Hajj - because this is injustice and Islam does not favour avenging injustice by inflicting counter injustice. Instead of that, it teaches the doing of justice in return for injustice done and upholding it under all odds. It is true that those people, under the sway of their power_ and position at that time, had stopped Muslims from entering the Sacred Mosque and performing ` Umrah, quite unjustly indeed. But, the retaliation for this injustice can hardly be that Muslims now go about using their power to stop them from carrying out their Hajj rites.
The Qur'an teaches that friend and foe should be treated equally on the scale of justice. It commands Muslims to do nothing but justice as a matter of obligation, no matter how deadly the enemy and no matter how serious the pain inflicted. That Islam guards the rights of enemies is certainly one of the peculiar qualities of Islam which does not answer one injustice by another, rather elects to do justice in return.
The Qur'anic Principle of Mutual Cooperation and Assistance
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّـهَ ۖ إِنَّ اللَّـهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
And help each other in righteousness and piety, and do not help each other in sin and aggression. And fear Allah. Surely, Allah is severe at punishment.
This is the last sentence of the second verse of Surah al-Ma'idah. Here, the Holy Qur'an has given such a wise verdict on an elemental question of human life that it can be confidently taken as the moving spirit behind any reliable world order on which depends the prosperity and survival of all human beings. As such, acting in accordance with the Qur'anic principle of Mutual Cooperation and Assistance is the only way to the betterment of the human beings. Every sensible per-son already realizes that things get done in our world through the cooperative efforts of all human beings. This is how the system keeps running. A solitary person, no matter how smart, powerful or rich, cannot procure what he needs to sustain his life single-handedly. One lone person cannot go through all the stages of growing and processing his ready-to-eat food, nor can he cope up with the countless steps required in growing cotton, manufacturing cloth and having a dress pre-pared to fit his measurements, nor can he move his things from one place to the other. Thus, it is not difficult to see that every human being needs hundreds and thousands of others to run his life. This mutual cooperation of theirs is what keeps the whole system going. Incidentally, this cooperation is not limited to the life of the world of our experience, it is also needed in the stages from death to burial – even beyond, when one remains depending upon those he left behind and who may pray for his forgiveness and do things the reward of which keeps reaching him after his death.
Great is the majesty of Allah who, in His perfect wisdom and power, set up such a formidable system of this world, a system where every human being needs the other. The poor man needs the rich while the richest of the rich need the poor worker to handle jobs with labour and skill. The traders need consumers and consumers need traders. The home owner needs a team of technicians having expertise in many areas in order to build a house and they, in turn, need him. If this universal element of need was not there and mutual assistance remained dependant on moral superiority of persons and parties, just imagine who would have been working for whom. The whole thing would have fallen flat for we have been seeing what has happened to common moral virtues and ethical values in this world of ours. Even if this division of labour could have been enforced as some law made by some government or international organization, the fate it would have met would have been no different than the fate of all sorts of laws proliferating the many national and international forums of the world where the law rests at peace in acts while the bazars and offices are run by shadow laws of bribery, nepotism, neglect of duty and apathy of application. We have to salute the framework of doing things given to us by the wisest of the wise, the power of the powers, who placed in the hearts of people of different inclinations to have the ability and desire to run their lives with a particular line of work as its pivot. Had it been otherwise and some international organization or a government chose to assign fields of work among people making someone a carpenter, others iron-mongers or janitors or managers of water and food supplies, who would have become so obedient to such commands from governments and institutions as to sacrifice all personal considerations and jump right into the line of work chosen for them?
So, it is Allah Almighty who has put into man's heart the inclination towards and liking for whatever work or role for which He has created him. Now he takes the service he is doing as his lifework without any legal compulsion and it is through this that he earns his living. The end product of this firmly established system is that all human needs are easily satisfied at the cost of small cash. It may be ready-to-eat food or ready-to-wear clothes or ready-to-use furniture or a turn-key home - one can buy all this at some affordable price. Without the benefit of this system, even a billionaire would have failed to acquire a single grain of wheat despite being ready to stake all his wealth. In order to visualize the outcome of this natural system, think of one of your stays in a hotel where you enjoy the benefit of so many things without blinking. Only if you were to analyze how this works, you will notice that the food you eat there is comprised of courses featuring eatables and seasonings from many countries, china and cutlery and furniture from many more, and managers, chefs and stewards from still others. The tiny morsel of food which reaches your mouth is the result of the combined contribution of millions of machines, animals and human beings - and it is only after that, that you have been able to pamper your palate. Take another example. You come out of the house to go to some place a few miles away. You may either cannot walk all that distance or you do not have the time to do so. You find a taxi cab or a bus nearby without realizing that these vehicles have been assembled with components from many parts of the world and with drivers and conductors from as many. What things and what people stand there to wait on you and serve you! Just pay the fare and be on your way! No government has forced them to provide these for you. Working behind this scheme of things is the natural law ingrained into the human heart as a creational imperative by none but the great master of all hearts Himself.
Not far is the example of what the socialist countries did when they did away with this natural arrangement by taking over the function of telling people what they will do in their lives. In order to do this, they had to, first of all, do away with human freedom through co-ercion and injustice resulting in the killing and imprisonment of thou-sands and thousands of people. Those who remained behind were coerced into working like the parts of a machine, as a result of which, it can be conceded that production did increase at some places, but it must also be granted at the same time that this increase came at the cost of a gross demolition of the free choice of human beings. Thus, the deal did not turn out to be economical. Look at the natural arrangement in contrast. Here, everyone is free and restricted at the same time - restricted in the sense of being devoted to particular jobs and roles on the basis of natural dispension of dispositions. Since this restriction or compulsion comes from nowhere but from natural disposition, nobody feels being coerced. People who would themselves come forward to do the toughest labour or the most menial job, people who would even make efforts to get such jobs, are found everywhere during all times. The same people would, if a government started forcing them to do these jobs, just start running away from it en masse.
In a nutshell, the universal world order revolves round mutual cooperation. But, let us not forget the other side of the picture which is very much there. For example, if this mutual cooperation were to be seriously practiced to carry out activities of crime, theft, robbery, kill-ing and vandalization resulting in big, powerful and organized associations of thieves and robbers, then, this very mutual cooperation can destroy the whole system. This tells us that mutual cooperation is a two-edged sword which cannot only hurt you but it can also knock out the universal order of things. Since the world we live in a mix of good and bad, it was not unlikely that people would start using the power of mutual cooperation to infest human society with crimes, killings, destruction and general loss. Incidentally, this is no more a matter of likelihood, instead, it is an open fact of life for the whole world to see. Thus, it was as a reaction to this situation that theorists of the world laid the foundation of groups and nations based on different ideologies in order to have security for themselves. The idea was to use the power of mutual cooperation in favour of a particular group or people by offering an allied defence against another group or people who attacked them.
The Formation of Separate Nations
According to ` Abd al-Karim al-Shahristani in Al-Milal-wa-al-Nihal, in the beginning when human population was not much, four nations came into being in terms of East, West, North and South. People living in each of these directions started taking themselves as one nation while taking others as other nations. And it was on this basis that they established their mutual cooperation. Later, when the population of the world became larger, the idea of nationalism and multilaterism on the basis of genealogy, family ties and tribal affiliations became a working principle among peoples of all directions. The whole system of Arabia rested on the basis of such tribal and genealogical affinities, so much so that these were sufficient grounds to go to wars against each other. Banu Hashim was one nation, Banu Tamim was another and Banu Khuza` ah still another. Among the Hindus in India, this di-vision on the basis of the high caste and the low caste still persists unchanged.
The modern period of European nations did nothing to retain their genealogical distinction, nor did they give any credence to the genealogical peculiarities of the rest of the world. When they gained ascendency in the world, all genealogical and tribal groupings were eliminated, separate nations were raised on the basis of regions, provinces, homelands and languages - almost by placing a piece of humanity on each such altar. The fact is that this is the form that prevails in most parts of the world. The limit is that Muslims too - of all the peoples the least likely - fell a victim to this modern voodoo of community organization. As if the division as Arabs, Turks, Iraqis and Sindhis were not enough, they went on dividing and sub-dividing themselves into Egyptians, Syrians, Hijazis, Najdis, Panjabis, Bangalis, and so many others who started identifying themselves as separate nations or nationalities or peoples. Since all affairs of their governments were run on this basis, regional or provincial prejudice went deep into their response patterns and peoples of all regions or provinces began relating to each other on this basis - that became their idea of mutual cooperation.
The Teaching of the Qur'an about Nationalism and Universalism
Then came the Holy Qur'an reminding human beings of the lesson they had forgotten. The initial verses of Surah al-Nis-a' clearly declared that all human beings are the children of one father and mother. The noble Prophet, Sayyidna Muhammad ﷺ made this all the more clear when he publicly announced during the famous address of his last Hajj that no Arab is superior to a non-Arab nor a white to a black. Superiority depends on nothing but Taqwa, on the fear of Allah and obedience to Him. It was this teaching of the Qur'an which gave the call of "إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ " (Believers are brothers - 49:10) and it was in one stroke that the jet blacks of Ethiopia were related to the reds of Turkey and Byzantium and the lineally less endowed non-Arabs to the Qurayshi and Hashmi Arabs as brothers to each other. The concept of nation and brotherhood was established on the basis that those who believe in Allah and His Rasul are one nation and those who do not so believe are the other. It was this foundation which cut asunder the family ties of Abu Jahl and Abu Lahab from the noble Prophet ﷺ while joining it with Sayyidna Bilal ؓ from Ethiopia and Sayyidna Suhayb ؓ from Byzantium. Finally, came the proclamation of the Qur'an: خَلَقَكُمْ فَمِنكُمْ كَافِرٌ وَمِنكُم مُّؤْمِنٌ (64:2). It means that Allah created all human beings, then, they split in two groups - some became disbelievers and some others became believers. A practical demonstration of this Qur'anic classification was visible during the battles of Badr, Uhud, Ahzab and Hunayn when a blood brother who elected to stay away from the obedience of Allah and His Rasul found that his bond of mutual coopera-tion with his believing brother stood severed and he could no longer escape the stroke of his believing brother's sword.
Stated in the verse of the Qur'an cited above: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ is this very principle of mutual cooperation and assistance. Being so reasonable and correct, it exhorts people to cooperate in deeds which are righteous and matters which are motivated by the fear of Allah and forbids them from extending their cooperation to anything sinful and aggressive. Just consider that the noble Qur'an has not suggested here that one should cooperate with Muslim brothers and not with non-Muslims. Instead of that, it declares that righteousness and the fear of Allah are the bases on which cooperation is to be extended for this is the real foundation on which rests any cooperation among Muslims themselves. It clearly means that no help is to be ex-tended even to a Muslim brother if he is acting contrary to truth or is advancing towards injustice and aggression. Rather than help him in what is false and unjust, effort should be made to hold his hands against indulging in the false and the unjust for this, in reality, is helping him at its best - so that his present life as well as his life in the Hereafter is not ruined.
According to a narration from Sayyidna Anas appearing in the Sahih of al-Bukhari and Muslim, the Holy Prophet ﷺ has been reported to have said: اں صراخاک ظالماً او مظلوماً (That is: Help your brother, just or unjust). His Companions ؓ who were soaked in the teaching of the Qur'an were surprised. They asked: ` Ya Rasul Allah (0 Messenger of Allah) as for helping the oppressed brother, that we understand. But, what does helping the oppressor mean? He said: Stop him from doing injustice - this is helping him.
This teaching of the Qur'an helped establish that righteousness بِرّ (birr) and the fear of Allah (Taqwa) are the real criterions on which it raised the edifice of Muslim nationalism and to which it invited the peoples of the world as the common denominator of mutual cooperation and assistance. Contrary to this were sin and aggression (ithm اِثم and عُدوان ` udwan) which were declared to be serious crimes and cooperation in these was prohibited. To describe the positive criterions, two separate words of Birr and Taqwa were used. According, to a consensus of commentators, the word, Birr at this place means the doing of deeds which are good. This has been translated here as righteousness. The word, Taqwa means abstinence from what is evil. The word, ithm اِثم has been used here in an absolute sense meaning sin and disobedience, whether it relates to rights or acts of worship. As for ` Udwan, it lexically means the crossing of limits, that is, injustice and aggression.
About cooperating in what is righteousness and the fear of Allah, the Holy Prophet ؓ said: الدلال علی الخیر کفاعلی which means: The reward of the person who shows someone the path of righteousness is very much the same as if it was taken personally. Ibn Kathir has re-ported this hadith with reference to al-Bazzar. In addition to that, it appears in the Sahib of al-Bukhari that the Holy Prophet ﷺ said that whoever invites people to true guidance and righteous conduct shall receive a reward equal to all those who would heed to the call and act right - without the least cut from the reward of such people. As for the one who invites people to the path of error or sin, he or she will be earning the same amount of sin fully equal to the sins of all those who got involved with the filth of sin because of the inviter to sin - without any decrease in the count of such sins.
Citing Tabarani, reports Ibn Kathir: The Holy Prophet ﷺ said that anyone who joins up with an unjust person to assist him goes out of the fold of Islam. It is on the basis of this guidance that the righteous elders of the community have strictly abstained from accepting any office or service in the courts of unjust rulers - for this amounts to assisting them in their acts of injustice. Tafsir Ruh al-Ma'ani, while explaining the noble verse: فَلَنْ أَكُونَ ظَهِيرًا لِّلْمُجْرِمِينَ ' I will never be a helper for the criminals - 28:17', has reported a hadith in which the Holy Prophet ﷺ has said that a call will go forth on the Day of Judgment citing the oppressors and the unjust and their helpers, so much so that all those who have handled chores even as insignificant as setting up the pens and inkpots of the unjust and the oppressive will all be rammed into a steel coffin and thrown into the Hell.
This is the teaching of the Qur'an and Sunnah which aimed at spreading the virtues of righteousness, justice, sympathy and good mannerliness throughout the world by presenting every single individual of the community as a living herald and model of the truth. And conversely, in order to eradicate crimes, injustices and oppressions, the same teaching had converted every member of the community into a kind of soldier who was bound to do his duty under all circumstances, whether watched or unwatched - because of the fear of Allah in his heart. The whole world ﷺ the outcome of this wise teaching and grooming during the blessed period of the noble Companions ؓ and their Successors. Even in our day, when war threatens a certain country, departments of civil defence are established which impart some level of training for all its citizens. But, nothing of the sort gets done when it comes to the eradication of crimes, to making people promoters of good and blockers of evil. It is obvious that an objective like this can-not be achieved by military parades or civil defence exercises. This is the ultimate art of living which can only be learnt and practiced in educational institutions which, unfortunately, seem to have become strangers to spiritual and social refinements. This is very much true about the great qualities of righteousness and the fear of Allah which seem to be all banned in modern day educational institutions while the admittance of sin and high-handedness is all too open. What can the police do when a whole people throw away the concerns of the law-ful and the unlawful and the right and the wrong on their backs and turn crime-oriented? Today we see the graph of crime rising high - theft, robbery, sexual offences, killings and destructions are taking place everywhere. That the legal machinery can do nothing to root out these crimes is because of their failure to take advantage of the Qur'anic solution suggested above, that is, the governments are far removed from this Qur'anic system, and that they, particularly those who hold power into their hands, demur from adopting the principle of righteousness and the fear of Allah as the aim of their life - even though they have to face a thousand other hardships as a result of such avoidance. It may be interesting if such deviationists would swallow their pride at least for once, even if this be on a trial basis. Let them, then, witness the spectacle of the power of Allah and how it blesses them and their people with good life filled with the best of peace and comfort.
On the other side, there were the masses of people who took it for granted that the eradication of crimes is the exclusive responsibility of the government. In fact, they have become used to keeping crimes covered up. The idea of coming up with true witnesses to confirm truth and eliminate crime is no more a favoured practice among them. Such people must understand that covering up the crime of the criminal and avoiding to put their witness on record is an, abetment of crime which, according to the Holy Qur'an, is Haram (unlawful) and a grave sin in-deed. Furthermore, it is also a flagrant disobedience of the Divine command: وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ (And help each other in righteousness and piety, and do not help each other in sin and aggression) (5:2).
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Tafsir Surat Al-Ma'idah: 1-2
Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji itu. Dihalalkan bagi kalian binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepada kalian yaitu tidak dihalalkan berburu ketika kalian sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian melanggar syiar-syiar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan mengganggu binatang-binatang hadyu (hewan kurban) dan binatang-binatang qalaid (hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan pula mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridaan dari Tuhannya; dan apabila kalian telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian (kalian) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangi kalian dari Masjidil Haram, mendorong kalian berbuat zalim (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Ayat 1
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Na'im ibnu Hammad, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnul Mubarak, telah menceritakan kepada kami Mis'ar, telah menceritakan kepadaku Ma'an dan Auf atau salah seorang dari keduanya, bahwa seorang lelaki datang kepada Abdullah ibnu Mas'ud, lalu lelaki itu berkata, "Berwasiatlah kepadaku." Maka Ibnu Mas'ud mengatakan, "Jika kamu mendengar firman Allah ﷻ yang mengatakan: 'Wahai orang-orang yang beriman.' Maka dengarkanlah baik-baik oleh telingamu, karena sesungguhnya hal itu adakalanya kebaikan yang dianjurkan atau keburukan yang dilarang."
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Husain, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Ibrahim Dahim, telah menceritakan kepada kami Al-Walid, telah menceritakan kepada kami Al-Auza'i, dari Az-Zuhri yang mengatakan, "Apabila Allah ﷻ berfirman: 'Wahai orang-orang yang beriman.' Maka kerjakanlah oleh kalian, dan Nabi ﷺ termasuk di antara salah seorang dari mereka."
Telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Sinan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ubaid, telah menceritakan kepada kami Al-A'masy, dari Khaisamah yang mengatakan bahwa semua ayat di dalam Al-Qur'an yang dimulai dengan firman-Nya: “Wahai orang-orang yang beriman.” Maka ungkapan ini di dalam kitab Taurat berbunyi seperti berikut, "Wahai orang-orang miskin."
Mengenai apa yang diriwayatkan melalui Zaid ibnu Ismail Al-Sa'id Al-Bagdadi, yaitu: Telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah (yakni Ibnu Hisyam), dari Isa ibnu Rasyid, dari Ali ibnu Bazimah, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa di dalam Al-Qur'an tiada suatu ayat pun yang dimulai dengan firman-Nya: “Wahai orang-orang yang beriman” melainkan Ali adalah penghulunya, orang yang paling terhormat, dan pemimpinnya; karena para sahabat Nabi pernah ditegur oleh Al-Qur'an kecuali Ali ibnu Abu Thalib. Sesungguhnya dia tidak pernah ditegur dalam satu ayat pun dari Al-Qur'an. Maka atsar ini berpredikat gharib, lafaznya tidak dapat diterima, dan di dalam sanadnya ada hal yang masih perlu dipertimbangkan lagi. Sehubungan dengan atsar ini Imam Bukhari mengatakan bahwa Isa ibnu Rasyid yang ada dalam sanadnya adalah orang yang tidak dikenal dan hadisnya ditolak.
Menurut kami, dapat dikatakan pula bahwa Ali ibnu Bazimah sekalipun orangnya dinilai tsiqah, tetapi dia adalah orang syi'ah yang ekstrem, dan hadisnya dalam masalah yang semisal dengan hal ini dicurigai, karena itu tidak dapat diterima. Lafal atsar (yang dikemukakan oleh Ibnu Abbas) yang mengatakan, "Tidak ada seorang sahabat pun melainkan pernah ditegur oleh Al-Qur'an, kecuali Ali." Sesungguhnya lafal ini mengisyaratkan kepada pengertian suatu ayat yang memerintahkan bersedekah sebelum berbicara dengan Rasulullah ﷺ. Karena sesungguhnya banyak ulama yang tidak hanya seorang saja menyebutkan bahwa tidak ada seorang sahabat pun yang tidak mengamalkannya kecuali Ali.
Ayat yang dimaksud ialah firman-Nya: “Apakah kalian takut (akan menjadi miskin) karena kalian memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kalian tiada melakukannya, dan Allah telah memberi tobat kepada kalian.” (Al-Mujadilah: 13) hingga akhir ayat. Penilaian makna ayat ini sebagai teguran masih perlu dipertimbangkan lagi, mengingat ada suatu pendapat yang mengatakan bahwa perintah dalam ayat ini menunjukkan makna sunat, bukan wajib. Lagi pula hal tersebut telah dimansukh (direvisi) sebelum mereka melakukannya, dan hal ini tidak ada seorang pun dari mereka yang berpendapat berbeda.
Ucapan atsar yang mengatakan, "Bahwasanya Ali belum pernah ditegur oleh satu ayat pun dari Al-Qur'an," masih perlu dipertimbangkan lagi. Karena sesungguhnya ayat yang ada di dalam surat Al-Anfal yang mengandung makna teguran terhadap sikap menerima tebusan (tawanan Perang Badar) mencakup semua orang yang setuju dengan penerimaan tebusan. Dalam masalah ini tidak ada seorang sahabat pun yang luput dari teguran ayat tersebut kecuali Umar ibnul Khattab. Maka dari keterangan di atas dapat disimpulkan lemahnya atsar tersebut.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Al-Mutsanna. telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Saleh, telah menceritakan kepada kami Al-Laits, telah menceritakan kepadaku Yunus yang mengatakan, "Muhammad ibnu Muslim pernah menceritakan bahwa dia pernah membaca surat Rasulullah ﷺ yang ditujukan kepada Amr ibnu Hazm (amil Najran). Surat tersebut disampaikan oleh Abu Bakar ibnu Hazm. Di dalamnya termaktub bahwa surat ini adalah penjelasan dari Allah dan Rasul-Nya: 'Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji itu' (Al-Maidah: 1) hingga beberapa ayat berikutnya sampai kepada firman-Nya: 'Sesungguhnya Allah amat cepat perhitungannya'." (Al-Maidah: 4)
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Bukair, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ishaq, telah menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Abu Bakar ibnu Muhammad ibnu Amr ibnu Hazm, dari ayahnya yang mengatakan, "Inilah manuskrip surat Rasulullah ﷺ yang ada pada kami.
Surat ini ditujukan kepada Amr ibnu Hazm ketika ia diangkat menjadi amil ke negeri Yaman dengan tugas mengajari agama dan sunnah kepada penduduknya serta memungut zakat mereka. Nabi ﷺ menulis sebuah surat kepadanya yang berisikan perintah dan janji. Di dalam surat ini tertulis bahwa dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang, ini adalah perintah dari Allah dan Rasul-Nya, 'Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji itu’ (Al-Maidah: 1) Yaitu perjanjian dari Muhammad Rasulullah ﷺ kepada Amr ibnu Hazm, ketika beliau mengutusnya ke negeri Yaman sebagai amil. Nabi ﷺ memerintahkan kepadanya agar bertakwa kepada Allah dalam semua urusannya, karena sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang selalu berbuat kebaikan."
Firman Allah ﷻ: “Penuhilah janji-janji itu.”(Al-Maidah: 1)
Ibnu Abbas dan Mujahid serta lain-lainnya yang tidak hanya seorang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan 'uqud ialah perjanjian-perjanjian.
Ibnu Jarir meriwayatkan akan adanya kesepakatan mengenai makna ini. Ia mengatakan bahwa 'uqud artinya apa yang biasa mereka cantumkan dalam perjanjian-perjanjian mereka menyangkut masalah hilf (perjanjian pakta pertahanan bersama) dan lain-lainnya.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji itu.” (Al-Maidah: 1) Yaitu janji-janji itu menyangkut hal-hal yang dihalalkan oleh Allah dan hal-hal yang diharamkan-Nya serta hal-hal yang difardukan oleh-Nya dan batasan-batasan (hukum-hukum) yang terkandung di dalam Al-Qur'an seluruhnya. Dengan kata lain, janganlah kalian berbuat khianat dan janganlah kalian langgar hal tersebut.
Kemudian Allah ﷻ memperkuat hal tersebut dengan sanksi-sanksi yang keras melalui firman-Nya: “Orang-orang yang merusak janji Allah setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan.” (Ar-Rad: 25) sampai dengan firman-Nya: “Tempat kediaman yang buruk (Jahannam).” (Ar-Ra'd: 25)
Adh-Dhahhak mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: “Penuhilah janji-janji itu.” (Al-Maidah: 1) Bahwa yang dimaksud ialah hal-hal yang dihalalkan dan yang diharamkan oleh Allah, semua bentuk perjanjian yang diambil oleh Allah atas orang yang mengakui beriman kepada Nabi dan Al-Qur'an, yakni hendaklah mereka menunaikan fardu-fardu yang telah ditetapkan oleh Allah atas diri mereka, berupa perkara halal dan haram.
Zaid ibnu Aslam mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: “Penuhilah janji-janji itu.” (Al-Maidah: 1) Menurutnya ada enam perkara, yaitu janji Allah, perjanjian pakta, transaksi syirkah, transaksi jual beli, akad nikah, dan janji sumpah.
Muhammad ibnu Ka'b mengatakan bahwa hal tersebut ada lima perkara, termasuk salah satunya ialah sumpah pakta di masa Jahiliah dan syarikat mufawadah. Sebagian ulama menyimpulkan dalil dari ayat ini, bahwa tidak ada khiyar majlis dalam transaksi jual beli, yaitu firman-Nya: “Penuhilah janji-janji itu.” (Al-Maidah: 1) Ia mengatakan bahwa makna ayat ini menunjukkan kuatnya suatu transaksi yang telah dinyatakan dan tidak ada khiyar majlis (hak memilih dari penjual dan pembeli yang berakad untuk membatalkan akad, selama keduanya masih di tempat (majlis) dan belum berpisah) lagi.
Demikianlah menurut mazhab Abu Hanifah dan Imam Malik. Tetapi Imam Syafii dan Imam Ahmad berpendapat berbeda, begitu pula jumhur ulama, Hujah mereka dalam masalah ini ialah sebuah hadits yang disebutkan di dalam kitab Shahihain melalui Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Dua orang yang bertransaksi jual beli masih dalam khiyar selagi keduanya belum berpisah.” Menurut lafal yang lain yang juga oleh Imam Bukhari: “Apabila dua orang lelaki terlibat dalam suatu transaksi jual beli, maka masing-masing pihak dari keduanya boleh khiyar, selagi keduanya belum berpisah.”
Hal ini menunjukkan secara jelas adanya khiyar majlis seusai transaksi jual beli diadakan. Hal ini tidak bertentangan dengan ketetapan transaksi, bahkan khiyar majlis merupakan salah satu dari pendukung transaksi menurut syara'. Dengan menetapi khiyar majlis, berarti melakukan kesempurnaan bagi penunaian transaksi.
Firman Allah ﷻ: “Dihalalkan bagi kalian binatang ternak.” (Al-Maidah: 1)
Yang dimaksud dengan binatang ternak ialah unta, sapi, dan kambing.
Demikianlah menurut Abul Hasan dan Qatadah serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang. Ibnu Jarir mengatakan bahwa demikian pula menurut pengertian orang-orang Arab. Ibnu Umar dan Ibnu Abbas serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang menyimpulkan dalil dari ayat ini akan bolehnya janin ternak bila dijumpai dalam keadaan mati dalam perut induknya yang disembelih. Sehubungan dengan masalah ini terdapat sebuah hadits di dalam kitab-kitab sunnah yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi dan Imam Ibnu Majah melalui jalur Mujalid, dari Abul Wadak Jubair ibnu Naufal, dari Abu Sa'id yang mengatakan: Kami bertanya, "Wahai Rasulullah, bila kami menyembelih unta, sapi. atau kambing yang di dalam perutnya terdapat janin, apakah kami harus membuangnya atau kami boleh memakannya?" Rasulullah ﷺ menjawab, "Makanlah, jika kalian suka; karena sesungguhnya sembelihan janin itu mengikut kepada sembelihan induknya." Imam At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan.
Imam Abu Dawud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Yahya ibnu Faris, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Attab ibnu Ba-syir, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Abu Ziyad Al-Qaddah Al-Makki, dari Abuz Zubair, dari Jabir ibnu Abdullah, dari Rasulullah ﷺ yang bersabda: “Sembelihan janin mengikut kepada sembelihan induknya.”
Hadits diriwayatkan secara munfarid oleh Imam Abu Dawud.
Firman Allah ﷻ: ‘Kecuali yang akan dibacakan kepada kalian.” (Al-Maidah: 1) Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa yang dimaksud dengan hal yang akan dibacakan ialah bangkai, darah, dan daging babi. Sedangkan menurut Qatadah, yang dimaksud adalah bangkai dan hewan yang disembelih tanpa menyebut asma Allah padanya. Menurut lahiriahnya hanya Allah yang lebih mengetahui hal yang dimaksud ialah apa yang disebutkan oleh firman-Nya: “Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas,” (Al-Maidah: 3) Karena sesungguhnya sekalipun hal yang disebutkan termasuk binatang ternak, tetapi menjadi haram karena adanya faktor-faktor tersebut.
Dalam ayat berikutnya disebutkan: “Kecuali yang sempat kalian menyembelihnya, dan (diharamkan bagi kalian) yang disembelih untuk berhala.” (Al-Maidah: 3) Binatang yang diharamkan antara lain hewan yang disembelih untuk berhala. Sesungguhnya hewan yang demikian diharamkan sama sekali dan tidak dapat ditanggulangi serta tidak ada jalan keluar untuk menghalalkannya. Karena itulah pada permulaan surat ini disebutkan: “Dihalalkan bagi kalian binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepada kalian.” (Al-Maidah: 1) Yaitu kecuali apa yang akan dibacakan kepada kalian pengharamannya dalam keadaan tertentu.
Firman Allah ﷻ: “(Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kalian sedang mengerjakan haji.” (Al-Maidah: 1)
Menurut sebagian ulama, lafal ghaira dibaca nasab karena menjadi hal. Makna yang dimaksud dengan an'am ialah binatang ternak yang pada umumnya jinak, seperti unta, sapi, dan kambing. Juga binatang yang pada umumnya liar, seperti kijang, banteng, dan kuda zebra. Maka hal-hal tersebut di atas dikecualikan dari binatang ternak yang jinak, dan dikecualikan dari jenis yang liar adalah haram memburunya di saat sedang melakukan ihram.
Menurut pendapat yang lain, makna yang dimaksud ialah Kami menghalalkan bagi kalian binatang ternak, kecuali apa yang dikecualikan darinya bagi orang yang mengharamkan berburu secara tetap, padahal binatang tersebut hukumnya haram, karena ada firman Allah ﷻ yang mengatakan: “Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa memakannya dengan tidak berbuat zalim dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nahl: 115) Artinya, Kami halalkan memakan bangkai bagi orang yang dalam keadaan terpaksa memakannya, tetapi dengan syarat ia tidak dalam keadaan memberontak, juga tidak melampaui batas.
Demikian pula ketentuan tersebut berlaku dalam ayat ini (surat Al-Maidah). Yakni sebagaimana Kami halalkan binatang ternak dalam semua keadaan, maka mereka diharamkan berburu dalam keadaan berihram. Sesungguhnya Allah telah memutuskan demikian, Dia Maha Bijaksana dalam semua yang diperintahkan dan yang dilarang-Nya. Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan: “Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (Al-Maidah: 1)
Ayat 2
Selanjutnya Allah ﷻ berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian melanggar syi’ar-sy'iar Allah.” (Al-Maidah: 2)
Ibnu Abbas mengatakan, yang dimaksud dengan syiar-syiar Allah ialah manasik haji. Menurut Mujahid, Safa dan Marwah, serta hadyu dan budna termasuk syiar-syiar Allah.
Menurut pendapat lain, yang dimaksud dengan syiar-syiar Allah ialah semua yang diharamkan oleh Allah. Dengan kata lain, janganlah kalian menghalalkan hal-hal yang diharamkan oleh Allah ﷻ. Oleh karena itu, Allah ﷻ berfirman: “Dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram.” (Al-Maidah: 2) Makna yang dimaksud ialah harus menghormatinya dan mengakui keagungannya, dan meninggalkan hal-hal yang dilarang oleh Allah melakukannya di masa-masa itu misalnya memulai peperangan dan lebih dikuatkan lagi melakukan hal-hal yang diharamkan. Seperti pengertian yang terkandung di dalam ayat lain, yaitu firman-Nya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, ‘Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar’." (Al-Baqarah: 217)
Allah ﷻ telah berfirman: “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan.” (At-Taubah: 36) hingga akhir ayat.
Di dalam kitab Shahih Bukhari disebutkan dari Abu Bakrah, bahwa Rasulullah ﷺ telah bersabda dalam haji wada': “Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana keadaannya di hari Allah menciptakan langit dan bumi; satu tahun adalah dua belas bulan; empat bulan di antaranya adalah bulan haram (suci) tiga (di antaranya) berturut-turut, yaitu Zul Qa'dah, Zul Hijjah, dan Muharram serta Rajab Mudar jatuh di antara bulan Jumada dan bulan Sya'ban.”
Hal ini menunjukkan berlangsungnya status haram bulan-bulan haram tersebut sampai dengan akhir waktu (hari kiamat), seperti yang dikatakan oleh mazhab sejumlah ulama Salaf.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: “Dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram.” (Al-Maidah: 2) Janganlah kalian menghalalkan perang padanya. Hal yang sama telah dikatakan oleh Muqatil ibnu Hayyan dan Abdul Karim ibnu Malik Al-Jazari, dipilih oleh Ibnu Jarir.
Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa hal tersebut telah di-mansukh, dan boleh memulai peperangan dalam bulan-bulan haram. Mereka mengatakan demikian berpegang kepada firman Allah ﷻ yang mengatakan: “Apabila sudah habis bulan-bulan haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka.” (At-Taubah: 5) Makna yang dimaksud ialah empat bulan yang berlaku itu. Mereka mengatakan, tidak disebutkan adanya pengecualian antara bulan-bulan haram dan yang lainnya.
Imam Abu Ja'far meriwayatkan adanya kesepakatan perihal bahwa Allah membolehkan memerangi orang-orang musyrik dalam bulan-bulan haram maupun bulan-bulan lainnya. Abu Ja'far mengatakan bahwa mereka sepakat pula seandainya orang musyrik mengalungkan serat-serat pepohonan tanah suci pada lehernya atau kedua lengannya, maka hal tersebut bukan merupakan keamanan baginya dari pembunuhan, jika dia tidak terikat dengan perjanjian perlindungan atau keamanan dari kaum muslim. Masalah ini memerlukan pembahasan yang lebih luas dan lebih panjang, tetapi tempatnya bukan pada kitab ini.
Firman Allah ﷻ: “Jangan (mengganggu) binatang-binatang hadya dan binatang-binatang qolaid.” (Al-Maidah: 2)
Maksudnya, janganlah kalian tidak ber-ihda (berkurban) untuk Baitullah, karena sesungguhnya hal tersebut mengandung makna mengagungkan syiar-syiar Allah; jangan pula kalian tidak memberinya kalungan sebagai tanda yang membedakannya dari ternak lainnya, agar hal ini diketahui bahwa ternak tersebut akan dikurbankan untuk Kabah. Dengan demikian, maka orang-orang tidak berani mengganggunya. Sekaligus mendorong orang yang melihatnya untuk melakukan hal yang serupa; karena sesungguhnya barang siapa yang menyerukan kepada jalan petunjuk, maka baginya pahala yang serupa dengan pahala orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka barang sedikit pun. Untuk itulah ketika Rasulullah ﷺ melakukan haji, terlebih dahulu beliau menginap di Zul Hulaifah, yaitu di lembah Aqiq. Keesokan harinya beliau menggilir semua istrinya yang saat itu ada sembilan orang. Kemudian beliau mandi dan memakai wewangian, lalu shalat dua rakaat Sesudah itu beliau memberi tanda kepada ternak hadyunya dan mengalunginya dengan kalungan tanda, lalu ber-ihlal (berihram) untuk haji dan umrah.
Saat itu ternak hadyu Nabi ﷺ terdiri atas ternak unta yang cukup banyak jumlahnya, mencapai enam puluh ekor, terdiri atas berbagai jenis dan warna yang semuanya baik. Selaras dengan apa yang disebutkan oleh Allah ﷻ melalui firman-Nya: “Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (Al-Hajj: 32) Menurut sebagian ulama Salaf, yang dimaksud dengan mengagungkannya ialah memilihnya dari yang baik-baik dan yang gemuk-gemuk. Sahabat Ali ibnu Abu Thalib mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ telah memerintahkan kepada kami untuk memberikan tanda pada mata dan telinga (ternak hadyunya). Demikianlah menurut riwayat ahlus sunan.
Muqatil ibnu Hayyan mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: “Dan jangan (pula) binatang-binatang qalaid.” (Al-Maidah: 2) Dengan kata lain, janganlah kalian mengganggunya. Disebutkan bahwa dahulu ahli Jahiliah bila keluar dari tanah airnya di luar bulan-bulan haram, mereka mengalungi dirinya dengan bulu domba dan bulu unta, dan orang-orang musyrik Tanah Suci mengalungi dirinya dengan serat-serat pepohonan Tanah Suci. Karena itu, mereka aman (tidak ada yang berani mengganggunya). Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abbad ibnul Awwam, dari Sufyan ibnu Husain, dari Al-Hakam, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa telah di-mansukh dari surat Al-Maidah sebanyak dua ayat, yaitu ayat mengenai qalaid dan firman-Nya: “Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka atau berpalinglah dari mereka.” (Al-Maidah: 42) Telah menceritakan kepada kami Al-Munzir ibnu Syazan, telah menceritakan kepada kami Zakaria ibnu Addi, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abu Addi, dari Ibnu Auf yang mengatakan, Aku pernah bertanya kepada Al-Hasan (Al-Basri), 'Apakah ada sesuatu yang di-mansukh dari Al-Maidah?' Al-Hasan menjawab, 'Tidak ada'. ‘Atha’ mengatakan bahwa dahulu mereka mengalungi dirinya dengan akar tumbuh-tumbuhan Tanah Suci, karenanya mereka aman. Maka Allah melarang menebang (memotong) pepohonannya." Hal yang sama dikatakan oleh Mutarrif ibnu Abdullah.
Firman Allah ﷻ: “Dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridaan dari Tuhannya.” (Al-Maidah: 2)
Artinya, janganlah kalian menghalalkan perang terhadap orang-orang yang mengunjungi Baitullah yang suci dan barang siapa yang memasukinya akan aman. Jangan pula mengganggu orang yang mengunjunginya dengan tujuan mencari karunia Allah dan berharap mendapat rida-Nya. Jangan sekali-kali kalian mcnghalang-halanginya, jangan mencegahnya, jangan pula mengganggunya.
Mujahid, ‘Atha’, Abul Aliyah, Mutarrif ibnu Abdullah, dan Abdullah ibnu Ubaid ibnu Umair, Ar-Rabi' ibnu Anas, Muqatil ibnu Hayyan, dan Qatadah serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: “Sedangkan mereka mencari karunia Allah.” (Al-Maidah: 2) Makna yang dimaksud ialah berdagang. Penafsiran ini sama dengan apa yang telah disebutkan sehubungan dengan firman-Nya: “Tidak ada dosa bagi kalian untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhan kalian.” (Al-Baqarah: 198)
Mengenai firman-Nya: “Dan keridaan (dari Tuhan kalian).” (Al-Maidah: 2) Menurut Ibnu Abbas, mereka mencari rida Allah melalui ibadah hajinya.
Ikrimah, As-Suddi, dan Ibnu Jarir menyebutkan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Al-Hatm ibnu Hindun Al-Bakri; dia pernah menyerang ternak milik orang-orang Madinah (merampoknya), kemudian pada tahun berikutnya dia berumrah ke Baitullah. Maka sebagian sahabat bermaksud menghadangnya di tengah jalan yang menuju ke Baitullah. Lalu Allah ﷻ menurunkan firman-Nya: “Dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridaan dari Tuhannya.” (Al-Maidah: 2) Ibnu Jarir meriwayatkan adanya kesepakatan bahwa orang musyrik boleh dibunuh jika ia tidak mempunyai jaminan keamanan, sekalipun dia bertujuan mengunjungi Baitullah yang suci atau Baitul Maadis.
Hukum yang berkaitan dengan mereka (orang-orang musyrik) di-mansukh. Orang yang bertujuan ke Baitullah dengan maksud untuk melakukan ke-mulhid-an, kemusyrikan, dan kekufuran jelas harus dilarang. Allah ﷻ telah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (At-Taubah: 28) Karena itulah Rasulullah ﷺ pada tahun sembilan Hijriah ketika mengangkat Abu Bakar As-Siddiq sebagai amir jamaah haji menugaskan Ali, sebagai ganti dari Rasulullah ﷺ, untuk menyerukan di kalangan manusia agar Baitullah dibersihkan; dan sesudah tahun ini tidak boleh lagi ada orang musyrik melakukan haji, dan tidak boleh ada orang yang tawaf sambil telanjang bulat.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: “Dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah.” (Al-Maidah: 2); Yaitu orang yang menuju ke Baitullah yang suci. Dahulu orang-orang muslim dan orang-orang musyrik sama-sama melakukan haji, dan Allah ﷻ melarang orang-orang mukmin mencegah seseorang dari kalangan mukmin atau orang kafir untuk sampai kepadanya. Sesudah itu Allah ﷻ menurunkan lagi firman-Nya, yaitu:
“Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (At-Taubah: 28)
“Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah.” (At-Taubah: 17)
“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian.” (At-Taubah: 18)
Maka sejak itu orang-orang musyrik diusir dari Masjidil Haram.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Qatadah sehubungan dengan makna firman-Nya: “Dan jangan mengganggu binatang-binatang qalaid dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah.” (Al-Maidah: 2); Ayat ini telah di-mansukh. Dahulu seseorang di zaman Jahiliah apabila keluar dari rumahnya dengan maksud melakukan haji, mereka memakai kalung (qiladah, jamaknya qalaid) yang terbuat dari bagian pohon Tanah Suci, maka tiada seorang pun yang berani mengganggunya. Apabila ia pulang, ia memakai kalung dari (pintalan) bulu domba, maka tiada seorang pun yang berani mengganggunya.
Pada masa itu orang musyrik tidak dihalang-halangi datang ke Baitullah. Sedangkan orang-orang muslim telah diperintahkan tidak boleh melakukan peperangan pada bulan-bulan haram, tidak boleh pula melakukannya di dekat Baitullah (Tanah Suci dalam waktu kapan pun). Kemudian hal ini di-mansukh oleh firman-Nya: “Maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka.” (At-Taubah 5) Ibnu Jarir memilih pendapat yang mengatakan bahwa firman-Nya: “Dan jangan mengganggu binatang-binatang qalaid.” (Al-Maidah: 2); Artinya, jika mereka (orang-orang musyrik) mengalungi dirinya dengan kalung yang terbuat dari sesuatu dari Tanah Suci, mereka harus diberi jaminan keamanan.
Ibnu Jarir mengatakan bahwa orang-orang Arab masih tetap mencela orang yang berani melanggar ketentuan tersebut. Salah seorang penyair mereka mengatakan: “Mengapa kamu membunuh dua orang yang sedang menuju ke Tanah Suci, padahal kamu tidak boleh mengganggunya; keduanya lewat memakai kalung dari serat kayu pohon Tanah Suci yang dipintal.”
Firman Allah ﷻ: “Dan apabila kalian telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu.” (Al-Maidah: 2)
Jika kalian telah selesai dari ihram dan sudah ber-tahallul, maka Kami perbolehkan kalian mengerjakan hal-hal yang tadinya kalian dilarang sewaktu ihram, seperti berburu.
Hal ini merupakan perintah sesudah larangan. Menurut pendapat yang shahih lagi terbukti jeli dan mendalam, hukum mengenai hal ini dikembalikan kepada hukum semula sebelum ada larangan. Jika sebelum ada larangan hukumnya wajib, maka dikembalikan menjadi wajib. Jika sebelum ada larangan hukumnya sunat, maka dikembalikan menjadi sunat lagi; atau asalnya mubah, maka dikembalikan menjadi mubah. Menurut orang yang berpendapat bahwa hukum hal ini wajib, berarti pendapatnya itu bertentangan dengan banyak ayat lainnya.
Mengenai pendapat orang yang mengatakan bahwa hukumnya adalah mubah (boleh), akhirnya dibantah oleh ayat lain. Sedangkan pendapat yang sesuai dengan dalil-dalil lainnya adalah pendapat yang kami sebutkan tadi, seperti yang dipilih oleh sebagian ulama Usul Fiqh.
Firman Allah ﷻ: “Dan jangan sekali-kali kebencian (kalian) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kalian dari Masjidil Haram, mendorong kalian berbuat zalim (kepada mereka).” (Al-Maidah: 2)
Sebagian ulama qiraat membacanya as-saddukum, dengan harakat fathah pada alif-nya. Maknanya sudah jelas karena berasal dari an (masdariyah), yakni: Jangan sekali-kali kebencian kalian terhadap suatu kaum yang dahulunya pernah menghalang-halangi kalian untuk sampai ke Masjidil Haram yang terjadi pada tahun perjanjian Hudaibiyah mendorong kalian melanggar hukum Allah terhadap mereka. Lalu kalian mengadakan balas dendam terhadap mereka secara zalim dan permusuhan. Tetapi kalian harus tetap memutuskan apa yang diperintahkan oleh Allah kepada kalian, yaitu bersikap adil dalam perkara yang hak terhadap siapa pun.
Makna ayat ini sama dengan ayat lain yang pembahasannya akan diuraikan kemudian, yaitu firman-Nya: “Dan janganlah sekali-kali kebencian kalian terhadap sesuatu kaum mendorong kalian untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (Al-Maidah: 8) Maksudnya, jangan sekali-kali kebencian kalian terhadap suatu kaum mendorong kalian untuk meninggalkan norma-norma keadilan. Sesungguhnya keadilan itu wajib atas setiap orang terhadap siapa pun dalam segala keadaan. Salah seorang ulama Salaf mengatakan, "Selama kamu memperlakukan orang yang durhaka kepada Allah terhadap dirimu dengan perlakuan yang kamu landasi dengan taat kepada Allah dan selalu berlaku adil dalam menanganinya, niscaya langit dan bumi ini masih akan tetap tegak."
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Sahl ibnu Affan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Ja'far, dari Zaid ibnu Aslam yang menceritakan bahwa dahulu Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya berada di Hudaibiyah ketika orang-orang musyrik menghalang-halangi mereka sampai ke Baitullah. Peristiwa tersebut terasa amat berat bagi mereka. Kemudian lewatlah kepada mereka sejumlah orang dari kalangan kaum musyrik penduduk kawasan timur dengan maksud akan melakukan umrah. Sahabat-sahabat Nabi ﷺ berkata, "Kita halang-halangi mereka sebagaimana teman-teman mereka menghalang-halangi kita." Lalu Allah ﷻ menurunkan ayat ini.
Asy-syana-an artinya kebencian; menurut Ibnu Abbas dan lain-lainnya berakar dari kata syana-iuhu asynau-hu syana-anan, semuanya di-harakat-i, wazan-nya sama dengan lafal jamazan, darajah, raqalan yang berasal dari jamz, daraj, dan raql. Ibnu Jarir mengatakan bahwa di antara orang-orang Arab ada yang menghapuskan harakat alif-nya hingga disebutkan menjadi sya-nan.
Akan tetapi, menurut saya tidak ada seorang pun yang saya ketahui memakai bacaan ini. Termasuk ke dalam bacaan ini perkataan seorang penyair mereka yang mengatakan: “Tiadalah kehidupan ini melainkan apa yang kamu sukai dan kamu senangi, sekalipun dalam menjalaninya dicela dan dikecam oleh orang yang tidak suka.”
Firman Allah ﷻ: “Dan tolong- menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al-Maidah: 2)
Allah ﷻ memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk saling menolong dalam berbuat kebaikan dan meninggalkan hal-hal yang mungkar; inilah yang dinamakan ketakwaan. Allah ﷻ melarang mereka bantu-membantu dalam kebatilan serta tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan hal-hal yang diharamkan.
Ibnu Jarir mengatakan bahwa dosa itu ialah meninggalkan apa yang diperintahkan oleh Allah untuk dikerjakan. Pelanggaran itu artinya melampaui apa yang digariskan oleh Allah dalam agama kalian, serta melupakan apa yang difardukan oleh Allah atas diri kalian dan atas diri orang lain.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hasyim, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Abu Bakar ibnu Anas, dari kakeknya (yaitu Anas ibnu Malik) yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Tolonglah saudaramu, baik dalam keadaan berbuat zalim atau dizalimi. Lalu ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, orang ini dapat kutolong jika ia dizalimi. Tetapi bagaimanakah menolongnya jika dia berbuat zalim?" Maka Rasulullah ﷺ menjawab: “Kamu cegah dan kamu halang-halangi dia dari perbuatan zalim, itulah cara menolongnya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara munfarid melalui hadits Hasyim dengan sanad yang sama dan lafal yang serupa. Keduanya mengetengahkan hadits ini melalui jalur Sabit, dari Anas yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ telah bersabda: "Tolonglah saudaramu, baik dia berbuat zalim ataupun dizalimi." Ditanyakan, "Wahai Rasulullah, orang ini dapat aku tolong bila dalam keadaan terzalimi, tetapi bagaimana menolongnya jika dia berbuat zalim?" Rasulullah ﷺ menjawab, "Kamu cegah dia dari perbuatan zalim, itulah cara kamu menolongnya."
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Sa'id, dari Al-A'masy, dari Yahya ibnu Wassab, dari seorang lelaki sahabat Nabi ﷺ yang mengatakan: “Orang mukmin yang bergaul dengan manusia dan bersabar dalam menghadapi gangguan mereka lebih besar pahalanya daripada orang mukmin yang tidak bergaul dengan manusia dan tidak sabar dalam menghadapi gangguan mereka.”
Imam Ahmad meriwayatkannya pula di dalam kitab Musnad Abdullah ibnu Umar, telah menceritakan kepada kami Hajjaj, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Al-A'masy, dari Yahya ibnu Wassab, dari seorang syekh sahabat Nabi ﷺ yang mengatakan: “Orang mukmin yang bergaul dengan manusia dan sabar terhadap gangguan mereka lebih besar pahalanya daripada orang mukmin yang tidak bergaul dengan manusia dan tidak sabar terhadap gangguan mereka.”
Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hal yang serupa melalui hadits Syu'bah, dan Ibnu Majah meriwayatkannya melalui jalur Ishaq ibnu Yusuf; keduanya dari Al-A'masy dengan lafal yang sama.
Al-Hafidzh Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Abdullah ibnu Muhammad Abu Syaibah Al-Kuti, telah menceritakan kepada kami Bakr ibnu Abdur Rahman, telah menceritakan kepada kami Isa ibnul Mukhtar, dari Ibnu Abu Laila. dari Fudail ibnu Amr, dari Abu Wa-il, dari Abdullah yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Orang yang menunjukkan (orang lain) kepada perbuatan yang baik, sama (pahalanya) dengan pelaku kebaikan itu.”
Kemudian Al-Bazzar mengatakan bahwa kami tidak mengetahuinya meriwayatkan hadits kecuali dalam sanad ini.
Menurut kami, hadits ini mempunyai syahid (bukti) dalam kitab shahih, yaitu: “Barang siapa yang mengajak ke jalan petunjuk, baginya pahala serupa dengan semua pahala orang-orang yang mengikutinya sampai hari kiamat; hal tersebut tanpa mengurangi pahala mereka barang sedikit pun. Dan barang siapa yang mengajak kepada kesesatan, baginya dosa yang serupa dengan semua dosa orang-orang yang mengikutinya sampai hari kiamat tanpa mengurangi dosa-dosa mereka barang sedikit pun.”
Abul Qasim At-Ath-Thabarani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Ishaq ibnu Ibrahim ibnu Zuraiq Al-Himsi, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Anu ibnul Haris, dari Abdullah ibnu Salim, dari -Az-Zubaidi yang mengatakan, "Abbas ibnu Yunus pernah mengatakan bahwa Abul Hasan Namran ibnu Sakhr pernah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Barang siapa yang berjalan bersama orang yang zalim untuk membantunya, sedangkan dia mengetahui kezalimannya, maka sesungguhnya dia telah keluar dari Islam'.”
Ayat berikut berisi hukum-hukum Allah yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan ibadah haji. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, yakni segala amalan yang dilakukan dalam melaksanakan ibadah haji seperti tata cara melakukan tawaf dan sa'i, serta tempat-tempat mengerjakannya, seperti Kakbah, Safa, dan Marwah, jangan engkau melanggarnya dengan berburu ketika dalam keadaan ihram dan jangan pula melanggar kehormatan bulanbulan haram, yaitu bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharram, dan Rajab, janganlah pula engkau melanggar kehormatannya dengan berperang pada bulan itu kecuali untuk membela diri ketika diserang. Jangan pula mengganggu hadyu, yaitu hewan-hewan kurban yang dihadiahkan kepada Kakbah untuk mendekatkan diri kepada Allah, hewan-hewan itu disembelih di tanah haram dan dihadiahkan dagingnya kepada fakir miskin, dan qala'id, hewan-hewan kurban yang diberi tanda, dikalungi dengan tali sebagai tanda yang menunjukkan bahwa hewan itu telah dipersiapkan untuk dikurbankan dan dihadiahkan, dan jangan pula mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam, untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah, mereka mencari karunia berupa keuntungan duniawi, dan keridaan yang berupa ganjaran dari Tuhannya. Akan tetapi, apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu apabila kamu mau. Jangan sampai kebencian sebagian kamu kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari mengunjungi Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas kepada mereka dengan cara membunuh mereka atau melakukan kejahatan kepada mereka. Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan, melakukan yang diperintahkan Allah, dan takwa, takut kepada larangannya, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa, melakukan maksiat dan permusuhan, sebab yang demikian itu melanggar hukum-hukum Allah. Bertakwalah kepada Allah, takut kepada Allah dengan melakukan perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya, karena sungguh Allah sangat berat siksaan-Nya kepada orang-orang yang tidak taat kepada-NyaPada ayat yang lalu telah dijelaskan beberapa perbuatan yang diharamkan. Ayat ini menguraikan lebih terperinci makanan-makanan yang diharamkan. Ada sepuluh jenis makanan yang diharamkan, semuanya berasal dari hewan. Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam Surah alAn'a'm/6: 145, daging babi, dan daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, demikian pula diharamkan daging hewan yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Hewan yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas adalah halal hukumnya kalau sempat disembelih sebelum mati. Dan diharamkan pula hewan yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan pula mengundi nasib dengan anak panah. Orang Arab Jahiliah menggunakan anak panah untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Mereka mengambil tiga buah anak panah yang belum memakai bulu, masing-masing anak panah itu ditulis dengan kata-kata lakukan, jangan lakukan, dan anak panah yang ketiga tidak ditulis apa-apa. Semua anak panah itu diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Kakbah. Bila mereka hendak melakukan suatu perbuatan, maka mereka meminta agar juru kunci Kakbah mengambil salah satu dari tiga anak panah itu. Mereka melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan sesuai dengan bunyi kalimat yang tertulis dalam anak panah yang diambilnya. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulangi sekali lagi. Janganlah melakukan yang demikian itu karena itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini, yaitu pada waktu Haji Wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad, orang-orang kafir telah putus asa untuk mengalahkan agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa, dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Menurut riwayat Ibnu Juraij dan Ikrimah, bahwa seorang bernama al-Hutam al-Bakri datang ke Medinah dengan unta membawa bahan makanan. Setelah dijualnya makanan itu ia menjumpai Nabi, lalu membaiat diri masuk Islam. Setelah ia berpaling pergi, Nabi memperhatikannya seraya bersabda kepada para sahabatnya yang ada di situ: "Dia datang kepada saya dengan wajah orang yang berdusta dan berpaling pergi membelakangi saya seperti penipu." Setelah al-Hutam tiba di Yamamah, lalu ia murtad dari Islam. Berikutnya pada bulan Zulkaidah, ia keluar lagi dengan untanya hendak menjual barang makanan ke Mekah. Tatkala para sahabat Nabi mendengar berita ini, beberapa orang dari golongan Muhajirin dan Ansar, bersiap keluar untuk menghajarnya di tengah jalan, maka turunlah ayat yang kedua ini.179 Akhirnya mereka tidak jadi melakukannya.
Pada ayat kedua ini Allah menerangkan kepada orang-orang yang beriman; lima larangan penting yang tidak boleh dilanggar yaitu:
1. Melanggar larangan-larangan Allah, yaitu melanggar amalan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Allah dalam ibadah haji dan lain-lainnya.
2. Melanggar kehormatan bulan haram, yaitu bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab, yang dilarang pada bulan-bulan tersebut berperang kecuali membela diri karena diserang.
3. Mengganggu binatang-binatang hadyu, yaitu unta, lembu dan sejenisnya, kambing, biri-biri dan sejenisnya yang dihadiahkan kepada Kabah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih di tanah haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin.
4. Mengganggu qalaid yaitu binatang-binatang hadyu (kurban), yang sudah dikalungi dengan tali, yang menunjukkan bahwa binatang itu dipersiapkan secara khusus untuk dikurbankan dan dihadiahkan kepada Kabah. Menurut pendapat yang lain, termasuk juga orang-orang yang memakai kalung yang menunjukkan bahwa dia hendak mengunjungi Kabah yang tidak boleh diganggu, seperti yang dilakukan orang Arab pada zaman jahiliah.
5. Menghalangi dan mengganggu orang yang mengunjungi Baitullah untuk mencari karunia (rezeki) Allah seperti berdagang dan mencari keridaan-Nya, yaitu mengerjakan haji dan umrah. Menurut jumhur yang tidak boleh dihalang-halangi itu ialah orang-orang mukmin, sedang orang-orang kafir tidak diperbolehkan lagi masuk tanah haram sesuai dengan firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang yang musyrik itu najis (jiwa), sebab itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini ." (at-Taubah/9:28).
Selanjutnya ayat itu menjelaskan, bahwa kalau sudah tahallul, artinya, sesudah selesai mengerjakan ibadah haji atau umrah, dibolehkan berburu di luar tanah haram sedang di tanah haram tetap tidak dibolehkan, dilarang mencabut tumbuh-tumbuhan dan mengganggu binatang buruannya, berbuat aniaya terhadap orang yang menghalang-halangi masuk Masjidilharam, seperti kaum musyrikin menghalang-halangi orang-orang mukmin mengerjakan umrah yang ditetapkan pada perdamaian Hudaibiyah. Kemudian bahagian terakhir ayat ini mewajibkan orang-orang mukmin tolong-menolong sesama mereka dalam berbuat kebaikan dan bertakwa, untuk kepentingan dan kebahagiaan mereka. Dilarang tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran serta memerintahkan supaya tetap bertakwa kepada Allah agar terhindar dari siksaan-Nya yang sangat berat.
SURAH AL-MAA'IDAH
(HIDANGAN)
SURAH KE-5,120 AYAT, DITURUNKAN DI MADINAH
(AYAT 1-82)
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah, lagi Pengasih.
(pangkal ayat 1)
Allah dalam surah ini akan mulai menerangkan beberapa peraturan hidup yang wajib dijalankan. Hidup menaati peraturan itu hanya dapat dilakukan oleh orang yang lebih dahulu telah beriman. Sebab itu permulaan ayat ialah, “Wahai orang-orang yang beriman!" Sebab itu dapatlah kita perhatikan bahwa umumnya ayat-ayat yang dimulai dengan seruan, “Wahai sekalian manusia!" adalah umum sifatnya, menyeru manusia supaya beriman kepada Allah, perintah mengerjakan sesuatu atau melarang, mengatur makanan yang halal atau yang haram, mengerjakan puasa, seruan berjihad, dan lain-lain, dimulailah dia dengan seruan kepada orang-orang yang telah beriman. Setelah seruan yang demikian dimulai di pangkal surah ini, lalu dijatuhkanlah perintah yang pertama, yaitu, “Sempurnakanlah ‘Uqud."
Sengaja kalimat itu tidak kita artikan, bahwa kita ambil saja dalam keseluruhannya, karena kalau sudah diterjemahkan, takut ka-lau-kalau kalimat terjemahan itu tidak menepati akan maksud ‘Uqud.
‘Uqud adalah kata banyak (jamak) dari ‘aqd. Menurut keterangan Raghib, arti'aqd adalah mengumpulkan ujung-ujung sesuatu, artinya mengikatkan yang setengah dengan yang setengah, dan dipakai pada tubuh-tubuh yang keras, seumpama mengikat tali, dan mengikat bangunan, kemudian kata ini dipinjam maknanya untuk perikatan jual-beli, perjanjian, dan lain-lain. Demikian kata Raghib.
Jadi arti yang terdekat daripada ‘aqd atau aqad itu dalam bahasa kita ialah ikat. Mungkin kalimat ikat itu berasal dari aqad. Maka tersebutlah mengikat kata ketika berkawin, mengikat janji, mengikat sumpah. Dan ada ungkapan, “Si anu telah terikat oleh katanya sendiri." Sebab itu maka kata ‘aqd yang jamaknya menjadi ‘uqud itu, lebih luas artinya daripada janji, dan janji termasuk di dalamnya. Maka di dalam ayat ini orang yang telah meng-akui dirinya beriman diperintahkan supaya menyempurnakan sekalian ‘uqud yang telah dibuat. Menurut Ibnu Abbas, ‘uqud di sini yang terutama ialah aqad dengan Allah! Sebab apabila kita telah mengaku beriman, niscaya kita akan patuh menjalankan aqad kita dengan Allah, apabila kita telah berkata, “Amantu billahi" aku telah percaya kepada Allah, artinya kita telah bersedia mengikatkan diri kepada sekalian kehendak-Nya. Halalkan barang yang dihalalkan Allah, haramkan barang yang diharamkan-Nya, jalankan apa yang diwajibkan-Nya, demikian pula sekalian batas-batas yang telah ditentukan Allah di dalam Al-Qur'an, jangan sampai dikhianati dan dimungkiri.
Berkata Ali bin Thalhah, “Telah berkata Ibnu Abbas, yang dimaksud dengan janji di sini ialah memegang setia ketentuan Allah dengan menjauhi apa yang Allah haramkan dan mengerjakan apa yang Allah halalkan yang semua itu telah tertentu dalam Al-Qur'an ."
Zaid bin Aslam berkata, Aqad janji itu ada enam:
1. Janji dengan Allah
2. Sumpah
3. Aqad perkongsian
4. Aqad berjual-beli
5. Nikah-kawin.
6. Aqad pembebasan budak-budak.
Al-Alusi menyalinkan di dalam tafsirnya Ruhul Ma'ani sebagai kesimpulan dari perkataan Raghib al-Ashbahani, ahli bahasa yang terkenal itu, bahwa ‘Uqud ini dapat disimpulkan kepada tiga pokok terbesar.
■ Aqad di antara seorang hamba dengan Allah. Artinya, apabila kita telah mengakui bahwa Allah adalah Tuhan kita, dan tidak ada Tuhan melainkan Allah, artinya kita telah mengikat janji bahwa kita akan tunduk kepada segala yang diperintahkan Allah dengan perantaraan rasul-rasul-Nya dan kitab-kitab suci-Nya.
■ Aqad janji di antara seorang hamba Allah dan dirinya sendiri. Artinya, seorang yang berakal niscaya sadar akan harga diri, lalu dia tunduk kepada ikatan dari akal budi sehingga dia berangsur-angsur menjadi manusia yang baik. Sebab dengan dirinya dia sendiri telah berjanji akan berbuat baik dan menghentikan perbuatan yang buruk.
■ Aqad janji di antara seseorang dengan sesamanya manusia. Artinya, berusaha agar menjadi anggota masyarakat yang memberi faedah kepada sesama manusia karena kesadaran bahwa seorang manusia tidaklah dapat hidup memencilkan diri daripada orang lain.
Bila ditilik 6 pembagian janji yang dike-mukakan oleh Zaid bin Aslam dan pembagian tiga pokok yang ditafsirkan oleh al-Alusi itu, dapatlah kita pahamkan bahwasanya hidup kita di dunia ini adalah tafsiran dari ayat ini memberi kita petunjuk bahwa bukanlah janji dengan Allah saja yang wajib dipenuhi oleh seorang Mukmin, melainkan Mukmin wajib memenuhi dan meneguhi janjinya dengan sesama manusia. Tegasnya kalau seseorang memungkiri janjinya dengan dirinya sendiri atau pun dengan sesama manusia, keluarlah dia dari dalam golongan orang yang beriman. Dan jelaslah bahwa manusia tidak dapat melangsungkan hidupnya di dunia ini, kalau dia tidak menyadari akan ikatan dirinya dengan Allah dan dengan sesama manusia.
Mengakui janji dengan Allah ialah dengan melakukan ibadah. Aqad nikah suami dan istri diteguhi dengan kesetiaan, bertentara diikat oleh disiplin, bernegara diikat oleh undang-undang. Sebab itu ada ikatan undang-undang, ada ikatan budi bahasa. Bahkan ada janji berutang dan berpiutang, yang dipenuhi dengan memegang amanah, bahwa utang mesti dibayar dan piutang mesti diterima. Hubungan antara bangsa (international), terutama dalam negara-negara modern sekarang ini dikuatkan oleh janji-janji.
Tanda tangan yang telah ditaruhkan di atas surah-surah perjanjian adalah nilai tertinggi dari kehormatan bangsa. Dalam filsafat kenegaraan, pujangga Perancis yang terkenal Jean Jeaquis Rosseau berpendapat bahwasanya berdiri suatu negara ialah karena adanya “Kontrak Sosial" di antara segala warga di dalam negara itu.
Dalam pemerintahan Islam disebut bahwa seorang yang diangkat menjadi khalifah kaum Muslimin adalah menerima baiat dari orang-orang yang mengangkatnya. Kedua belah pihak sama mengulurkan tangan; khalifah berjanji bahwa dia akan tetap menjalankan syari'at dengan baik, memelihara keamanan dan keselamatan umat yang menyerahkan kekuasaan kepadanya, dan wakil rakyat yang memberikan baiat itu berjanji pula akan taat kepada pimpinannya, selama dia masih tetap berjalan di dalam garis yang ditentukan oleh syari'at.
Ayat ini menunjukkan bahwa segala macam aqad atau ‘uqud janji dan kontrak, agreement dan sebagainya diakui oleh Islam, dan wajib diteguhi dan dipenuhi. Kalau tidak diteguhi, atau kalau dimungkiri, si pelanggarnya telah melepaskan diri dari ciri-ciri orang yang beriman. Kecuali janji menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
Ini dikuatkan oleh sebuah hadits Rasulullah ﷺ yang bunyinya,
“Suatu perdamaian (persesuaian) di antara sesama Muslimin adalah jaiz (dibolehkan), kecuali suatu janji yang menghalalkan yang haram, atau mengharamkan yang halal. Dan orang-orang Muslimin itu bergantung kepada syarat-syarat yang mereka bikin sendiri." (HR Abu Dawud dan ad-Daruquthni)
Memenuhi janji itu berlaku juga di antara orang Islam dengan yang bukan Islam. Oleh sebab itu, janganlah ada orang Islam yang berpikir bahwa janji dengan pemeluk agama lain boleh saja dimungkiri.
Ketika Rasulullah ﷺ mulai hijrah ke Madinah, beliau telah mengikat janji dengan penduduk Yahudi yang berdiam di Madinah, bahwa akan hidup bertetangga dengan damai. Dan akan sama-sama mempertahankan kota Madinah kalau sekiranya ada serangan musuh yang datang dari luar. Nabi ﷺ selalu setia memegang janji itu, tetapi orang-orang Yahudi itulah kemudian yang mencari segala daya upaya untuk memungkiri janji yang telah diikat itu, sehingga Bani Quraizhah membantu diam-diam orang Quraisy dalam Peperangan Khandaq yang hendak menyerbu Madinah. Karena kesalahan itu, mereka menerima akibat yang pahit sekali.
Dalam Perdamaian Hudaibiyah, Rasulullah ﷺ pun mengikat janji dengan musyrikin Mekah, untuk berdamai 10 tahun lamanya. Tetapi belum berjalan dua tahun, Quraisy sendirilah yang memungkiri janji itu. Ada pun Rasulullah ﷺ memegang teguh setia janji itu, walaupun harus menelan yang pahit. Di antara janji itu ialah kalau ada orang Quraisy lari ke Madinah, wajib dia dikembalikan, tetapi kalau ada orang Madinah pergi ke Mekah, orang Mekah tidak wajib mengembalikan. Nabi pegang teguh janji itu, tetapi namun demikian, sebelum cukup dua tahun, Quraisy sendirilah yang memungkiri janji, Nabi kita tidak merasa terikat lagi oleh janji itu sehingga pada tahun kedelapan hijriyah, Mekah ditaklukkan.
Keteguhan Islam memegang janji itu tetap dapat dilihat buktinya sampai sekarang. Yaitu masih teguhnya agama Nasrani di Mesir, Suriah, dan Palestina dan sampai dapat menguasai Lebanon, Sebab nenek moyang orang Nasrani Arab yang ada sekarang adalah dilindungi oleh janji yang telah diberikan oleh Rasulullah ﷺ kepada mereka dan demikian juga janji perlindungan daripada khalifah-khalifah beliau di belakang beliau. Maka kekuasaan Islam yang datang berganti-ganti sesudah itu terus memegang teguh janji itu.
Di dalam sejarah Islam ada tersebut, bahwa khalifah Abdul Malik bin Marwan, pernah memberikan janji aman kepada seorang musuh politiknya. Artinya, kalau dia datang menyerahkan diri, dia tidak akan diapa-apakan. Tetapi setelah orang itu menyerahkan diri, dia pun ditangkap dan dibunuh. Maka selalulah sejarah mencatat, “Dzalika awwatu ghadarin fit Islami." (Itulah pengkhianatan janji yang pertama terjadi dalam Islam) Perbuatan itu dinamai ghadar. Dan ghadar itu adalah satu aib menghinakan pandangan orang terhadap si pemungkir.
Kemudian itu dicatatlah bahwasanya aqad janji perkawinan adalah aqad yang paling penting, yang wajib mendapat perhatian istimewa.
“Sesungguhnya syarat-syarat yang lebih penting (dari yang lain-lain) untuk dipenuhi ialah syarat-syarat untuk menghalalkan faraj." (HR Imam Ahmad, Bukhari, dan Muslim)
Artinya, faraj (kehormatan) seorang perempuan adalah haram bagi seorang laki-laki. Inilah pokok! Barulah halal setelah diadakan aqad nikah yang terjadi dari ijab wali si perempuan dan qabul si mempelai laki-laki. Itulah soal sebabnya mengapa qadhi-qadhi atau wali-wali memegang tangan bakal suami ketika akan dilakukan aqad nikah, supaya aqad itu lebih kelihatan. Sebelum nikah diaqadkan, si perempuan yang akan menyerahkan dirinya menjadi istri boleh mengemukakan syarat-syarat sebelum dia terikat. Demikian pula laki-laki dapat pula memikirkan lebih dalam jika syarat-syarat yang dikemukakan perempuan itu tidak akan dapat dipenuhinya, lalu dia mengundurkan diri tidak jadi nikah.
Oleh sebab itu, menurut ijtihad dari Imam Ahmad bin Hambal, seorang perempuan sebelum diikat oleh akad itu boleh mengemukakan syarat, bahwa bakal suaminya itu tidak boleh beristri lain. Yang kalau dia beristri lain, jatuh talaknya dan mengganti kerugian sekian banyaknya.. Atau mengemukakan syarat, bahwa dia mau kawin asal saja dia tidak dibawa merantau keluar kampungnya, atau syarat tidak boleh dia dibawa ke rumah lain.
Oleh sebab itu, dapatlah dimengerti bahwasanya syarat-syarat Ta'liq-Talaq yang biasa diperbuat orang ketika aqad nikah, adalah berasal dari isi yang terkandung dalam hadits ini.
Kemudian itu datanglah lanjutan ayat “Dihalalkan bagi kamu binatang ternak."
Di pangkal ayat dijelaskan bahwa orang yang beriman ialah orang-orang yang teguh setia memegang janji. Lanjutan ayat menerangkan bahwa binatang ternak halal dimakan. Sebab mengerjakan haji adalah salah satu peneguh janji dengan Allah.
Haji mempunyai peraturan dan batas-batas tertentu, yang wajib kita penuhi. Kalau kita telah masuk ke dalam suasana haji, banyaklah peraturan yang mesti kita laku' kan dan banyak batas yang tidak boleh kita lampaui. Sungguh pun demikian, Allah menerangkan juga, meskipun kamu sedang asik mengerjakan haji, namun binatang ternak tetap halal kamu makan. Binatang ternak ialah unta, lembu, kambing, dan domba. Kerbau juga termasuk jenis lembu. “Kecuali yang akan dibacakan kepada kamu."Yaitu daftar makanan yang haram dimakan, yang akan disebut kelak pada ayat 3.
Rangkaian kalimat ini menunjukkan bahwa baik di musim haji maupun di luar musim haji, binatang yang halal, yaitu ternak, tetaplah halal. Baik di musim haji maupun di luar musim haji, namun yang terlarang memakannya, tetaplah terlarang. “Dalam keadaan tidak menghalalkan buruan sedang kamu berihram." Artinya, kalau sedang berihram, tetaplah kamu berburu dan memakan hasil perburuan itu. Berihram ialah dua hal. Pertama sedang melakukan umrah atau haji, dengan pakaian ihram yang telah ditentukan. Pada waktu itu, haram berburu dan memakan binatang buruan. Kedua, sedang berada dalam lingkungan Tanah Haram, yang sudah diberi tanda sekeliling kota Mekah. Meskipun telah selesai mengerjakan umrah atau haji, tidak lagi dalam suasana berihram, maka haram juga berburu dalam lingkungan tanah itu. Binatang buruan ialah binatang liar yang telah ditentukan, seumpama kambing hutan, rusa, kijang, dan ayam hutan.
Kota Rasulullah, yaitu kota Madinatul Munawwarah, pun mempunyai pula Tanah Haram demikian. Meskipun di dalam kota Madinah kita tidak mengerjakan haji, tetapi bila kita masuk dalam lingkungan kota itu, kita pun haram pula berburu binatang buruan. Menurut hadits-hadits yang dirawikan oleh Bukhari dari Anas bin Malik, Rasulullah pernah menyatakan bahwa kota Madinah itu pun menjadi Tanah Haram.
“Dari Anis r.a. dari Nabi ﷺ beliau berkata, ‘Madinah adalah Tanah Haram, dari batas sana ke b atas sana. Pohonnya tidak boleh dipotong, dan tidak boleh diperbuat pekerjaan apa-apa di sana. Barangsiapa yang berbuat, maka ke atasnya akan menimpa kutuk Allah dan kutuk malaikat, dan kutuk manusia sekaliannya." (HR Bukhari)
Pekerjaan yang dimaksud di sini ialah berburu binatang buruan.
“Sesungguhnya Allah menghukumkan apa yang Dia kehendaki."
(ujung ayat 1)
Yaitu bahwasanya Allah sendirilah yang menentukan bahwa menurut kehendak-Nya, mengharamkan mana yang Allah pandang patut diharamkan dan menghalalkan mana yang dipandang-Nya patut dihalalkan.
Sebab Dialah sumber hukum yang mutlak tidak boleh dibantah lagi. Sesuai dengan pangkal ayat, yaitu bahwa orang yang Mukmin telah terikat janji dengan Allah, yaitu akan patuh menuruti perintah, maka tidak ada jalan lain bagi seorang Mukmin hanyalah menerima benih segala ketentuan hukum itu. Dan percaya bila Allah mengadakan suatu peraturan halal atau haram, percayatah bahwa barang yang dihalalkan Allah adalah barang yang baik. Dan bila Allah mengharamkan, percayatah bahwa yang Dia haramkan itu pastilah yang buruk, keji, dan najis. Baik mengenai jasmani maupun mengenai ruhani. Hal ini ada dijelaskan Allah di dalam surah al-A'raaf, ayat 157.
Bahkan di dalam ayat itu dijelaskan lagi bahwa penentuan halal dan haram selalu ada sangkut-pautnya dengan pembebasan jiwa dari ikatan yang selain Allah, supaya langsung berhubungan dengan Allah dan bebas dari belenggu perbudakan lahir dan batin. Di dalam surah itu pun dijelaskan bahwa penentuan menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang keji bukan saja menjadi isi Al-Qur'an, bahkan menjadi isi juga dari Taurat dan Injil.
JANGAN MENGORAK BUHUL
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu uraikan syiar-syiar Allah."
(pangkal ayat 2)
Tadi sudah kita jelaskan bahwa apabila kita mengerjakan umrah, atau haji, kita terikat oleh beberapa hal yang tidak boleh diurai atau dibuka buhulnya, dengan begitu saja. Apabila kita sedang berada di Tanah Haram, baik Mekah maupun Madinah, kita diikat oleh satu peraturan yang tidak boleh dipandang enteng. Apabila diabaikan peraturan itu, ibarat buhul kita uraikan sesuka hati, berartilah kita memungkiri janji kita dengan Allah.
Di sini terdapat kalimat Sya'a-ir. Artinya ialah pilar-pilar keagamaan, lbnu Abbas menafsirkan dengan manasik, yaitu rukun syarat haji yang mesti dipenuhi. Misalnya memulai ibadah haji dengan melekatkan pakaian ihram di batas perbatasan memulainya, yang dinamai miqat. Tidak boleh mencukur rambut, tidak boleh mendekati istri selama belum selesai wuquf di Arafah atau mabit (bermalam) di Muz-dalifah dan seterusnya. Barulah kita bebas dari lingkungan sya'a-ir apabila kita telah tahallul.
Yaitu selesai semua rukun, lalu kita bercukur rambut dan menyembelih kurban (hadyu) Sebelum rukun-rukun itu selesai, janganlah kita halalkan, artinya janganlah kita uraikan buhul dengan semau-maunya saja.
“Dan jangan pada bulan yang dihormati." Artinya, selain daripada tidak boleh membuat sesuka hati yang dapat merusak manasik haji, di waktu mengerjakan haji dan umrah, atau melanggar ketentuan dalam lingkungan Tanah Haram, jangan pulalah dilanggar kesucian bulan-bulan yang dihormati, janganlah dilakukan peperangan atau perselisihan-perse-lisihan yang bisa mengotori kesucian bulan-bulan yang dihormati itu. Bulan itu ialah empat: (1) Bulan Dzulqa'dah. (2) Bulan Dzul-hijjah. (3) Bulan Muharram. (4) Bulan Rajab. Di zaman jahiliyyah orang Arab telah memutuskan bahwa dalam keempat bulan itu segala peperangan hendaklah berhenti, perselisihan dihentikan. Setelah agama Islam datang, peraturan jahiliyyah yang baik itu diperkuat dengan syari'at Islam.
Pokok pendirian ini dipegang teguh, kecuali kalau terjadi pihak musuh yang memerangi kaum Muslimin terlebih dahulu dalam bulan suci itu, atau mereka yang terlebih dahulu menghalangi umat Muslimin mengerjakan hajinya di bulan itu. Kalau mereka yang memulai, dan peperangan di bulan suci tak dapat dielakkan lagi, niscaya terlalu sia-sia kalau kaum Muslimin tidak bersedia menghadapi tantangan itu. (Hal ini telah kita bicarakan panjang lebar ketika menafsirkan ayat 217 dari surah al-Baqarah. Lihat Juz 2)
Oleh sebab itu, dalam soal berperang di bulan suci ini tidaklah terdapat nasikh dengan mansukh. Kesucian bulan-bulan yang empat itu tetap dipelihara selama-lamanya, kecuali kalau kejadian pihak musuh yang memulai. Sebab itu wajiblah selalu waspada.
“Dan jangan pada binatang kurban dan jangan pada kalungan leher." Di dalam ayat disebutkan al-hadyu dan al-qalaid. Al-hadyu kita artikan binatang-binatang kurban yang khas disediakan untuk pelengkap syiar haji. Binatang-binatang itu yang terdiri dari binatang-binatang ternak, baik unta atau kambing, domba dan sapi, biasanya digiringkan orang dibawa ke tempat penyembelihan, baik di Mina maupun di Mekah sendiri. Binatang-binatang itu dipotong beramai-ramai setelah mengerjakan haji, lalu dibagi-bagikan dagingnya kepada fakir miskin.
Ini pun kita lakukan di negeri-negeri Islam dengan nama binatang kurban di hari kesepuluh sampai hari ketiga belas Dzulhijjah.
Al-Qalaid, artinya ialah kalung leher. Biasanya binatang-binatang yang hendak dijadikan al-hadyu itu dari jauh-jauh hari telah ditandai, yaitu dikalungi lehernya. Ada yang digantungi terompa oleh empunya, dan ada juga yang digantungi daun-daun dan akar-akar kayu. Di waktu Rasulullah mengerjakan Haji Wada' pada tahun kesembilan Hijrah, beliau telah memberi kalung tidak kurang dari 60 ekor binatang ternak. Semuanya disembelih dan dibagi-bagikan dagingnya untuk menggembirakan jamaah haji yang berhaji bersama beliau di tahun itu. Maka dalam ayat ini ditegaskan bahwa binatang-binatang yang telah disediakan untuk al-hadyu itu tidak boleh diganggu lagi, jangan dibelokkan niat kepada yang lain, buat dijual kembali atau disembelih lebih dahulu sebelum waktunya. Dan mana-mana yang telah dikalungi tanda-tanda itu di lehernya, janganlah dicopot kalungnya itu. Misalnya ada orang membawa binatang yang akan disembelih itu satu rombongan besar, lalu tercecer beberapa ekor di tengah jalan, maka barangsiapa yang bertemu janganlah mencopotkan kalung itu, melainkan hendaklah menolong memungut dan membawanya sehingga sampai ke daerah pemyembelihan, di Mina atau di Mekah pada waktunya yang tepat.
“Dan jangan pada orang-orang yang datang berduyun ke rumah yang mulia."
Artinya kafilah-kafilah haji yang datang berduyun berbondong ke tanah suci hendak mengadakan umrah dan haji janganlah sampai diganggu dan dipersukar perjalanannya, jangan diusik, jangan kamu hilangkan keamanan diri dari tiap orang yang datang berduyun menuju rumah yang mulia itu, yaitu Ka'bah, atau Baitullah, atau Masjidil Haram; baik yang datang mengerjakan haji tiap tahun, maupun mengerjakan umrah di luar waktu haji. Biarkanlah mereka mendatangi tempat itu dengan aman dan selamat “Karena mengharapkan kurnia Allah mereka dan keridhaan." Artinya ialah dua hal yang dilakukan orang-orang yang datang berziarah ke Baitullah di Mekah itu, pertama mereka mengharapkan kurnia Allah, yaitu berniaga, kedua mengharapkan keridhaan Allah, yaitu diterima haji dan umrahnya. Badwi-badwi menghalau unta dan kambingnya, lalu dibeli orang, dan mereka pun beribadah, karena mengharap kurnia dan keridhaan Allah.
Ayat ini menunjukkan bahwa berniaga ketika mengerjakan haji dengan niat untuk melepaskan belanja, tidaklah terlarang. Asal saja bukan berniaga yang jadi tujuan manusia, lalu haji menjadi pekerjaan tersambil. “Dan apabila kamu sudah tahallul (dari pekerjaan haji), bolehlah kamu berburuArtinya selesai mengerjakan haji dan pergi berburu ke luar Tanah Haram.
Maka dengan selesainya pekerjaan haji atau umrah dan telah keluar dari daerah Tanah Haram itu, larangan berburu tidak ada lagi. Yang tadinya dilarang, sekarang sudah dibolehkan. Seibarat dilarang berniaga ketika seruan jum'at sudah datang. Maka apabila Jum'at sudah selesai, bolehlah kamu berniaga kembali, bahkan carilah kurnia Allah. Maka apabila telah selesai thawaf dan sa'i dan mencukur rambut atau menggunting, dinamailah tahallul, artinya telah menghalal. Pakaian ihram dibuka dan kembali memakai pakaian biasa.
“Dan janganlah menimbulkan benci padamu penghalangan suatu kaum. Bahwa mereka pernah mengambat kamu daripada Masjidil Haram."
Ayatini sebagaimana diketahui diturunkan ketika Haji Wada'. Kaum Muslimin naik Haji mengiringkan Rasul beramai-ramai. Maka jangan mereka mengingat akan kesalahan orang-orang Mekah itu, yang dahulu pernah
menghambat mereka di Hudaibiyah, sehingga tidak jadi naik umrah tahun itu. Janganlah mereka berdendam kepada orang-orang itu, sebab pada hakikatnya mereka pun sudah takluk, bahkan syukurilah karena sekarang keadaan sudah aman.
Tetapi meskipun sebab nuzul demikian itu, menjadi peringatanlah seterusnya kepada kaum Muslimin, agar meskipun mereka hanya diganggu orang di negeri Mekah itu, pandai-pandailah menahan hati, jangan bertengkar, jangan memperbesar perkara-perkara yang kecil. Hendaklah tiap-tiap orang yang datang tidak membawa dendam. Apatah lagi yang menunggu di sana, hendaklah memelihara keamanan orang yang berhaji.
Kadang-kadang bertemu dalam sejarah betapa aniaya yang dilakukan oleh penguasa-penguasa Mekah itu kepada orang-orang haji, seumpamanya penyamunan dan pembegalan orang-orang Arab di antara Mekah dan Ma-dinah, cukai dan biaya yang berat dikenakan oleh amir-amir dan raja-raja di Mekah sendiri kepada orang-orang haji, sebagai di zaman syarif-syarif dahulu. Barulah tercapai keamanan setelah kekuasaan diambil oleh kaum Saudi. Moga-moga demikian hendaknya seterusnya sehingga kehendak Allah atas keamanan manusia di Tanah Haram itu terjamin.
“Yang menyebabkan kamu melampaui batas." Maka dendam karena halangan yang pernah ditimpakan orang kepada kamu dahulu itu, janganlah sampai menyebabkan kamu melampaui batas. “Dan bertolong-tolongan-lah kamu atas kebajikan dan takwa, dan janganlah kamu bertolong-tolongan atas dosa dan permusuhan."
Di tempatnya yang tepat Allah memberi peringatan dan anjuran supaya hidup tolong-menolong. Aku menolong engkau dan engkau pun menolong aku. Allah mempertalikan perintah tolong-menolong ini dalam rangkaian ayat mengerjakan haji ke Mekah, pekerjaan berat yang dikerjakan rombongan besar.
Maka dianjurkan supaya dalam pekerjaan-pekerjaan yang baik, atau kebajikan, yang di dalam surah al-Baqarah ayat 176 dahulu telah diterangkan panjang lebar oieh Allah, mana-mana pekerjaan yang termasuk kebajikan itu. Mengeluarkan harta untuk pekerjaan yang mulia, menghormati ibu bapak dan mengasihi keluarga, memelihara anak yatim, dan menolong fakir miskin, menegakkan shalat dan mengeluarkan zakat, semuanya telah dijelaskan sebagai perbuatan kebajikan. Di dalam ayat ini, bertalian dengan ayat pergi ke Mekah disebut lagi bahwa lebih baik pekerjaan kebajikan dan takwa itu dikerjakan dengan tolong-menolong. Yang berat sama dipikul dan yang ringan sama dijinjing. Sekali lintas misalnya, telah dapat kita pahamkan, seumpama kita orang Indonesia ini yang naik haji ke Mekah tiap tahun. Alangkah sulitnya perjalanan sejauh itu, alangkah ringan perjalanan kalau dapat kita dengan secara tolong-menolong, berjula-jula dan bergotong royong membeli kapal. Berapa ringannya perbelanjaan kalau satu rombongan dapat dengan secara tolong-menolong atau beriyur membeli keperluan-keperluan perjalanan dengan bersama-sama.
Peninjauan kepada maksud ayat ini bisa menjadi meluas kepada perkembangan lebih jauh. Banyak pekerjaan kebajikan yang lain tidak dapat dipikul seorang diri; dengan tolong-menolong baru lancar. Mendirikan langgar atau masjid, mendirikan rumah sekolah, mengatur pendidikan kanak-kanak, mendirikan rumah pemeliharaan orang miskin, mengadakan dakwah agama. Dan 1001 macam pekerjaan kebajikan yang lain, baru dapat diangkat dengan tolong-menolong. Maka timbullah pikiran mendirikan perkumpulan-perkumpulan agama.
Di zaman Rasulullah ﷺ perkumpulan tidak perlu, sebab masyarakat dipimpin oleh beliau sendiri. Apa yang beliau pimpinkan ditaati. Masyarakat Rasul itu sendiri sudah perkumpulan.
Tetapi dalam perjalanan sejarah Islam bertemu suatu masa yang gerak kebangkitan kebajikan hanya bergantung kepada keadaan bersama. Misalnya tatkala tanah air kita ini dijajah oleh bangsa Belanda yang berlain agama dengan kita, akan hanyutlah kebajikan dibawa arus tekanan penjajahan itu kalau tidak ada kesadaran umat Islam sendiri bekerja sama, perkumpulan, (jam'iyah) untuk tolong-menolong menegakkan amal mereka. Teringatlah kita betapa besar jasanya bagi kebajikan Islam di tanah air kita ini dengan berdirinya perkumpulan-perkumpulan Islam sebagaimana Muhammadiyah, Nahdhatul ulama, Sumatera Thawalib, al-Jamiatul Wasliyah, dan lain-lain di waktu itu.
Untuk memahami ayat ini lebih mendalam, perhatikanlah ayat 38 dari surah asy-Syuura. Dalam ayat itu jelas sekali asal mula tumbuhnya masyarakat Islam. Yaitu timbulnya orang-orang yang sudi menyambut segala perintah dan anjuran Allah. Sebagai bukti yang pertama ialah mereka mendirikan shalat.
Tentu saja shalat itu hanya dengan berjamaah. Setelah selesai mereka mengerjakan shalat berjamaah dengan pimpinan seorang imam, mulailah mereka duduk sejenak buat melakukan musyawarah, memecahkan soal-soal yang harus dipercayakan, dan mencari kata mufakat yang bulat, lalu berat sama dipikul dan ringan sama dijinjing; dalam melancarkan maksud-maksud yang baik selalu meminta kesudian berkorban mengeluarkan perbelanjaan harta benda. Mereka pun tidak merasa keberatan mengeluarkan nafkah belanja melancarkan amal itu, sebab hati mereka telah terikat kepada Allah dengan shalat, dan terikat bermasyarakat dengan adanya jamaah. Dan musyawarah tadi dipimpin oleh orang yang mereka imamkan buat shalat. Di sini timbullah ta'awun, tolong-bertolong.
Maka ayat ini, menurut perkiraan penulis tafsir ini, menjadi alasan yang kuat untuk menganjurkan adanya perkumpuian-perkumpulan dengan tujuan yang baik, laksana klub-klub persahabatan, yang dasarnya diletakkan di masjid, langgar, surau, dan pondok. Supaya di samping beribadah kepada Allah dilakukan pula dengan bertolong-tolongan segala urusan yang mengenai bersama.
Kalimat ta'awanu adalah dari pokok kata (mashdar) mu'awanah yang berarti bertolong-tolongan, bantu-membantu. Lantaran itu maka makna koperasi pun tersimpan di dalamnya.
Diperintahkan hidup bertolong-tolongan, dalam membina al-Birru, yaitu segala ragam maksud yang baik dan berfaedah, yang didasarkan kepada menegakkan takwa; yaitu mempererat hubungan dengan Allah, Dan ditegah bertolong-tolongan atas berbuat dosa dan menimbulkan permusuhan dan menyakiti sesama manusia. Tegasnya, merugikan orang lain. Kemudian di penutup ayat tersebut pula,
“Dan takwalah kamu sekalian kepada Allah, sesungguhnya Allah adalah sangat keras siksaan."
(ujung ayat 2)
Perhatikanlah kembali susunan kandungan ayat dan pertalian di antara ayat 1 dengan 2 ini. Pangkal ayat 1 dan 2 mengandung seruan kepada orang yang beriman. Disuruh memenuhi janji dan ditunjukkan makanan yang hala! dimakan dan disuruhkan pula memelihara kesucian segala ibadah di tanah suci. Kemudian mereka disuruh pula membentuk masyarakat yang baik atas dasar tolong-menolong, berat sama dipikul, ringan sama dijinjing, dan jangan berkomplot dalam berbuat dosa dan permusuhan. Kemudian itu di ujung ayat, disuruh menegakkan takwa kepada Allah ber-sama-sama. Lalu diberi ancaman, kalau tidak menempuh jalan yang lurus, siksaan Allah mengancam yaitu kesengsaraan dunia dan kecelakaan di akhirat.
Perhatikan pula sekali lagi hubungan ayat pertama yang menyuruh meneguhi segala janji, dan ayat yang kedua yang menyuruh bertolong-tolongan berbuat baik, atas dasar takwa.
Karena meskipun setengah manusia mengakui bahwa dia memang tidak sanggup hidup sendiri, melainkan mesti juga berteguh-teguhan janji dengan orang lain, namun segala janji itu tidak juga ada jaminannya, bahkan mudah saja orang menyia-nyiakan janjinya dengan sesama manusia, kalau tidak ada latar belakang takwa kepada Allah. Ahli-ahli negara yang tidak jujur bisa saja memandang janji yang telah ditanda tanganinya sebagai secarik kertas yang dapat ditafsirkan menurut sesuka hatinya. Seorang wali perempuan menikahkannya dengan seorang lelaki, sehingga perempuan itu telah diserahkan menjadi istrinya, mudah saja dia menyia-nyiakan janji itu karena menurut nafsunya. Manusia mudah saja mencari jalan keluar buat mengelakkan diri dari satu tanggung jawab moral, karena pandainya mempermain-mainkan undang-undang yang tertulis.
Seoranglaki-laki mudah saja mengucapkan lafaz talak kepada istrinya, karena dia tidak suka lagi atau dia telah bosan, dan talak itu sah jatuhnya, kalau tanggung jawab kepada Allah dalam lingkungan takwa tidak ada padanya.
Itu sebabnya, ujung ayat 2 ini merekan sekali lagi tentang pentingnya takwa. Dan memberi peringatan lagi di ujung ayat bagaimana pintarnya manusia mengelak dari satu janji di dunia ini, namun perkaranya akan dibuka sekali lagi di akhirat, dan kesalahan akan mendapat siksaan yang setimpal.
Manusia boleh dipermainkan, bisa diper-main-mainkan, namun Allah tidak.
(Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah) jamak sya`iiratun; artinya upacara-upacara agama-Nya. Melanggar yaitu dengan berburu di waktu ihram (dan jangan pula melanggar bulan haram) dengan melakukan peperangan padanya (dan jangan mengganggu binatang-binatang hadya) yakni hewan yang dihadiahkan buat tanah suci (serta binatang-binatang berkalung) jamak dari qilaadatun; artinya binatang yang diberi kalung dengan kayu-kayuan yang terdapat di tanah suci sebagai tanda agar ia aman, maka janganlah ada yang mengganggu baik hewan-hewan itu sendiri maupun para pemiliknya (jangan pula) kamu halalkan atau kamu ganggu (orang-orang yang berkunjung) atau menuju (Baitulharam) dengan memerangi mereka (sedangkan mereka mencari karunia) artinya rezeki (dari Tuhan mereka) dengan berniaga (dan keridaan) daripada-Nya di samping berkunjung ke Baitullah tidak seperti pengertian mereka yang salah itu. Ayat ini dimansukh oleh ayat Bara`ah. (Dan apabila kamu telah selesai) dari ihram (maka perintahlah berburu) perintah di sini berarti ibahah atau memperbolehkan (dan sekali-kali janganlah kamu terdorong oleh kebencian) dibaca syana-aanu atau syan-aanu berarti kebencian atau kemarahan (kepada suatu kaum disebabkan mereka telah menghalangi kamu dari Masjidilharam untuk berbuat aniaya) kepada mereka dengan pembunuhan dan sebagainya. (Bertolong-tolonglah kamu dalam kebaikan) dalam mengerjakan yang dititahkan (dan ketakwaan) dengan meninggalkan apa-apa yang dilarang (dan janganlah kamu bertolong-tolongan) pada ta`aawanu dibuang salah satu di antara dua ta pada asalnya (dalam berbuat dosa) atau maksiat (dan pelanggaran) artinya melampaui batas-batas ajaran Allah. (Dan bertakwalah kamu kepada Allah) takutlah kamu kepada azab siksa-Nya dengan menaati-Nya (sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya) bagi orang yang menentang-Nya.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.








