Join over 4 million Quran learners from more than 180 countries
Ayah
Word by Word
فَلَا
But no
وَرَبِّكَ
by your Lord
لَا
not
يُؤۡمِنُونَ
will they believe
حَتَّىٰ
until
يُحَكِّمُوكَ
they make you judge
فِيمَا
about what
شَجَرَ
arises
بَيۡنَهُمۡ
between them
ثُمَّ
then
لَا
not
يَجِدُواْ
they find
فِيٓ
in
أَنفُسِهِمۡ
themselves
حَرَجٗا
any discomfort
مِّمَّا
about what
قَضَيۡتَ
you (have) decided
وَيُسَلِّمُواْ
and submit
تَسۡلِيمٗا
(in full) submission
فَلَا
But no
وَرَبِّكَ
by your Lord
لَا
not
يُؤۡمِنُونَ
will they believe
حَتَّىٰ
until
يُحَكِّمُوكَ
they make you judge
فِيمَا
about what
شَجَرَ
arises
بَيۡنَهُمۡ
between them
ثُمَّ
then
لَا
not
يَجِدُواْ
they find
فِيٓ
in
أَنفُسِهِمۡ
themselves
حَرَجٗا
any discomfort
مِّمَّا
about what
قَضَيۡتَ
you (have) decided
وَيُسَلِّمُواْ
and submit
تَسۡلِيمٗا
(in full) submission
Translation
But no, by your Lord, they will not [truly] believe until they make you, [O Muḥammad], judge concerning that over which they dispute among themselves and then find within themselves no discomfort from what you have judged and submit in [full, willing] submission.
Tafsir
But no, (fa-laa, the laa is extra) by your Lord! They will not believe until they make you judge over what has broken out, has become mixed up, between them and find in themselves no inhibition, [no] constraint or doubt, regarding what you decide, but submit, [but] comply with your ruling, in full submission, without objection.
"Referring to Other than the Qur'an and Sunnah for Judgment is Characteristic of Non-Muslims
Allah
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ امَنُواْ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنزِلَ مِن قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَن يَتَحَاكَمُواْ إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُواْ أَن يَكْفُرُواْ بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُضِلَّهُمْ ضَلَلاً بَعِيدًا
Have you not seen those (hypocrites) who claim that they believe in that which has been sent down to you, and that which was sent down before you, and they wish to go for judgment (in their disputes) to the Taghut while they have been ordered to reject them. But Shaytan wishes to lead them far astray.
Allah chastises those who claim to believe in what Allah has sent down to His Messenger and to the earlier Prophets, yet they refer to other than the Book of Allah and the Sunnah of His Messenger for judgment in various disputes.
It was reported that the reason behind revealing this Ayah was that;
a man from the Ansar and a Jew had a dispute, and the Jew said, ""Let us refer to Muhammad to judge between us.""
However, the Muslim man said, ""Let us refer to Ka`b bin Al-Ashraf (a Jew) to judge between us.""
It was also reported that;
the Ayah was revealed about some hypocrites who pretended to be Muslims, yet they sought to refer to the judgment of Jahiliyyah.
Other reasons were also reported behind the revelation of the Ayah.
However, the Ayah has a general meaning, as it chastises all those who refrain from referring to the Qur'an and Sunnah for judgment and prefer the judgment of whatever they chose of falsehood, which befits the description of Taghut here. This is why Allah said,
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ امَنُواْ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنزِلَ مِن قَبْلِكَ
(and they wish to go for judgment to the Taghut) until the end of the Ayah.
Allah's statement,
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْاْ إِلَى مَا أَنزَلَ اللّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنكَ صُدُودًا
And when it is said to them:""Come to what Allah has sent down and to the Messenger,"" you see the hypocrites turn away from you with aversion.
يَصُدُّونَ عَنكَ صُدُودًا
(turn away from you with aversion) means,
they turn away from you in arrogance, just as Allah described the polytheists,
وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُواْ مَأ أَنزَلَ اللَّهُ قَالُواْ بَلْ نَتَّبِعُ مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ ءَابَأءَنَا
When it is said to them:""Follow what Allah has sent down."" They say:""Nay! We shall follow what we found our fathers following."" (31:21)
This is different from the conduct of the faithful believers, whom Allah describes as,
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُوْمِنِينَ إِذَا دُعُواْ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُواْ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا
The only saying of the faithful believers, when they are called to Allah and His Messenger, to judge between them, is that they say:""We hear and we obey."" (24:51)
Chastising the Hypocrites
Chastising the hypocrites, Allah said
فَكَيْفَ إِذَا أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ بِمَا قَدَّمَتْ أَيْدِيهِمْ
How then, when a catastrophe befalls them because of what their hands have sent forth,
meaning, how about it if they feel compelled to join you because of disasters that they suffer due to their sins, then they will be in need of you.
ثُمَّ جَأوُوكَ يَحْلِفُونَ بِاللّهِ إِنْ أَرَدْنَا إِلاَّ إِحْسَانًا وَتَوْفِيقًا
They come to you swearing by Allah, ""We meant no more than goodwill and conciliation!""
apologizing and swearing that they only sought goodwill and reconciliation when they referred to other than the Prophet for judgment, not that they believe in such alternative judgment, as they claim.
Allah describes these people to us further in His statement,
فَتَرَى الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِم مَّرَضٌ يُسَارِعُونَ فِيهِمْ يَقُولُونَ نَخْشَى أَن تُصِيبَنَا دَايِرَةٌ فَعَسَى اللّهُ أَن يَأْتِيَ بِالْفَتْحِ أَوْ أَمْرٍ مِّنْ عِندِهِ فَيُصْبِحُواْ عَلَى مَا أَسَرُّواْ فِي أَنْفُسِهِمْ
نَادِمِينَ
And you see those in whose hearts there is a disease, they hurry to their friendship, saying:""We fear lest some misfortune of a disaster may befall us."" Perhaps Allah may bring a victory or a decision according to His will. Then they will become regretful for what they have been keeping as a secret in themselves. (5:52)
At-Tabarani recorded that Ibn Abbas said,
""Abu Barzah Al-Aslami used to be a soothsayer who judged between the Jews in their disputes. When some Muslims came to him to judge between them,
Allah sent down,
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ امَنُواْ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنزِلَ مِن قَبْلِكَ
(Have you not seen those (hypocrites) who claim that they believe in that which has been sent down to you, and that which was sent down before you), (4:60) until,
إِنْ أَرَدْنَا إِلاَّ إِحْسَانًا وَتَوْفِيقًا
(""We meant no more than goodwill and conciliation!""). (4:62)
Allah then said
أُولَـيِكَ الَّذِينَ يَعْلَمُ اللّهُ مَا فِي قُلُوبِهِمْ
They (hypocrites) are those of whom Allah knows what is in their hearts;
These people are hypocrites, and Allah knows what is in their hearts and will punish them accordingly, for nothing escapes Allah's watch.
Consequently, O Muhammad! Let Allah be sufficient for you in this regard, because He has perfect knowledge of their apparent and hidden affairs.
This is why Allah said,
فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ
so turn aside from them (do not punish them),
meaning, do not punish them because of what is in their hearts.
وَعِظْهُمْ
but admonish them,
means, advise them against the hypocrisy and evil that reside in their hearts.
وَقُل لَّهُمْ فِي أَنفُسِهِمْ قَوْلاً بَلِيغًا
and speak to them an effective word to reach their inner selves.
advise them, between you and them, using effective words that might benefit them.
The Necessity of Obeying the Messenger
Allah said,
وَمَا أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلاَّ لِيُطَاعَ
We sent no Messenger, but to be obeyed,
meaning, obeying the Prophet was ordained for those to whom Allah sends the Prophet.
Allah's statement,
بِإِذْنِ اللّهِ
by Allah's leave,
According to Mujahid, means,
""None shall obey, except by My leave,""
This Ayah indicates that the Prophets are only obeyed by whomever Allah directs to obedience.
In another Ayah, Allah said,
وَلَقَدْ صَدَقَكُمُ اللَّهُ وَعْدَهُ إِذْ تَحُسُّونَهُمْ بِإِذْنِهِ
And Allah did indeed fulfill His promise to you when you were killing them (your enemy) with His permission. (3:152)
meaning, by His command, decree, will and because He granted you superiority over them.
Allah's statement,
وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذ ظَّلَمُواْ أَنفُسَهُمْ جَأوُوكَ فَاسْتَغْفَرُواْ اللّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ
If they (hypocrites), when they had been unjust to themselves, had come to you and begged Allah's forgiveness, and the Messenger had begged forgiveness for them,
directs the sinners and evildoers, when they commit errors and mistakes, to come to the Messenger, so that they ask Allah for forgiveness in his presence and ask him to supplicate to Allah to forgive them. If they do this, Allah will forgive them and award them His mercy and pardon.
This is why Allah said,
لَوَجَدُواْ اللّهَ تَوَّابًا رَّحِيمًا
indeed, they would have found Allah All-Forgiving (One Who forgives and accepts repentance), Most Merciful.
One Does not Become a Believer Unless He Refers to the Messenger for Judgment and Submits to his Decisions
Allah said
فَلَ وَرَبِّكَ لَا يُوْمِنُونَ حَتَّىَ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ
But no, by your Lord, they can have no faith, until they make you judge in all disputes between them,
Allah swears by His Glorious, Most Honorable Self, that no one shall attain faith until he refers to the Messenger for judgment in all matters. Thereafter, whatever the Messenger commands, is the plain truth that must be submitted to inwardly and outwardly.
Allah said,
ثُمَّ لَا يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسْلِيمًا
and find in themselves no resistance against your decisions, and accept (them) with full submission.
meaning:they adhere to your judgment, and thus do not feel any hesitation over your decision, and they submit to it inwardly and outwardly. They submit to the Prophet's decision with total submission without any rejection, denial or dispute.
Al-Bukhari recorded that Urwah said,
""Az-Zubayr quarreled with a man about a stream which both of them used for irrigation. Allah's Messenger said to Az-Zubayr,
اسْقِ يَا زُبَيْرُ ثُمَّ أَرْسِلِ الْمَاءَ إِلى جَارِك
O Zubayr! Irrigate (your garden) first, and then let the water flow to your neighbor.
The Ansari became angry and said, `O Allah's Messenger! Is it because he is your cousin?'
On that, the face of Allah's Messenger changed color (because of anger) and said,
اسْقِ يَا زُبَيْرُ ثُمَّ احْبِسِ الْمَاءَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَى الْجَدْرِ ثُمَّ أَرْسِلِ الْمَاءَ إِلى جَارِك
Irrigate (your garden), O Zubayr, and then withhold the water until it reaches the walls (surrounding the palms). Then, release the water to your neighbor.
So, Allah's Messenger gave Az-Zubayr his full right when the Ansari made him angry.
Before that, Allah's Messenger had given a generous judgment, beneficial for Az-Zubayr and the Ansari.
Az-Zubayr said, `I think the following verse was revealed concerning that case,
فَلَ وَرَبِّكَ لَا يُوْمِنُونَ حَتَّىَ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ
But no, by your Lord, they can have no faith, until they make you (O Muhammad) judge in all disputes between them.""'
Another Reason
In his Tafsir, Al-Hafiz Abu Ishaq Ibrahim bin Abdur-Rahman bin Ibrahim bin Duhaym recorded that Damrah narrated that;
two men took their dispute to the Prophet, and he gave a judgment to the benefit of whoever among them had the right. The person who lost the dispute said, ""I do not agree.""
The other person asked him, ""What do you want then?""
He said, ""Let us go to Abu Bakr As-Siddiq.""
They went to Abu Bakr and the person who won the dispute said, ""We went to the Prophet with our dispute and he issued a decision in my favor.""
Abu Bakr said, ""Then the decision is that which the Messenger of Allah issued.""
The person who lost the dispute still rejected the decision and said, ""Let us go to Umar bin Al-Khattab.""
When they went to Umar, the person who won the dispute said, ""We took our dispute to the Prophet and he decided in my favor, but this man refused to submit to the decision.""
Umar bin Al-Khattab asked the second man and he concurred.
Umar went to his house and emerged from it holding aloft his sword. He struck the head of the man who rejected the Prophet's decision with the sword and killed him. Consequently, Allah revealed,
فَلَ وَرَبِّكَ لَا يُوْمِنُونَ
(But no, by your Lord, they can have no faith)
Most People Disobey What They Are Ordered
Allah says
وَلَوْ أَنَّا كَتَبْنَا عَلَيْهِمْ أَنِ اقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ أَوِ اخْرُجُواْ مِن دِيَارِكُم مَّا فَعَلُوهُ إِلاَّ قَلِيلٌ مِّنْهُمْ
And if We had ordered them (saying), ""Kill yourselves (i.e. the innocent ones kill the guilty ones) or leave your homes,"" very few of them would have done it;
Allah states that even if the people were commanded to commit what they were prohibited from doing, most of them would not submit to this command, for their wicked nature is such that they dispute orders. Allah has complete knowledge of what has not occurred, and how it would be if and when it did occur. This is why Allah said,
وَلَوْ أَنَّا كَتَبْنَا عَلَيْهِمْ أَنِ اقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ
(And if We had ordered them (saying), ""Kill yourselves (i.e. the innocent ones kill the guilty ones)) until the end of the Ayah.
This is why Allah said,
وَلَوْ أَنَّهُمْ فَعَلُواْ مَا يُوعَظُونَ بِهِ
but if they had done what they were told,
meaning, if they do what they were commanded and refrain from what they were prohibited.
لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ
it would have been better for them,
than disobeying the command and committing the prohibition,
وَأَشَدَّ تَثْبِيتًا
and would have strengthened their conviction,
According to As-Suddi,
stronger Tasdiq (conviction of faith)
وَإِذاً لاَّتَيْنَاهُم مِّن لَّدُنَّـا
And indeed We should then have bestowed upon them from Ladunna, (from Us)
أَجْراً عَظِيمًا
A great reward, (Paradise).
وَلَهَدَيْنَاهُمْ صِرَاطًا مُّسْتَقِيمًا
And indeed We should have guided them to the straight way.
in this life and the Hereafter.
Whoever Obeys Allah and His Messenger Will Be Honored by Allah
Allah then said,
وَمَن يُطِعِ اللّهَ وَالرَّسُولَ فَأُوْلَـيِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللّهُ عَلَيْهِم مِّنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاء وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَـيِكَ رَفِيقًا
And whoever obeys Allah and the Messenger, then they will be in the company of those on whom Allah has bestowed His grace, of the Prophets, the Siddiqin, the martyrs, and the righteous. And how excellent these companions are!
Consequently, whosoever implements what Allah and His Messenger have commanded him and avoids what Allah and His Messenger have prohibited, then Allah will grant him a dwelling in the Residence of Honor.
There, Allah will place him in the company of the Prophets, and those who are lesser in grade, the true believers, then the martyrs and then the righteous, who are righteous inwardly and outwardly.
Allah then praised this company,
وَحَسُنَ أُولَـيِكَ رَفِيقًا
(And how excellent these companions are!).
Al-Bukhari recorded that Aishah said,
""I heard the Messenger of Allah saying,
مَا مِنْ نَبِيَ يَمْرَضُ إِلاَّ خُيِّرَ بَيْنَ الدُّنْيَا وَالاْاخِرَة
Every Prophet who falls ill is given the choice between this life and the Hereafter.
During the illness that preceded his death, his voice became weak and I heard him saying,
مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللّهُ عَلَيْهِم مِّنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاء وَالصَّالِحِينَ
(in the company of those on whom Allah has bestowed His grace, the Prophets, the true believers (Siddiqin), the martyrs and the righteous).
I knew then that he was being given the choice.""
Muslim recorded this Hadith.
This Hadith explains the meaning of another Hadith;
the Prophet said before his death;
اللَّهُمَّ فِي الرَّفِيقِ الاَْعْلَى
O Allah! In the Most High Company,
three times, and he then died, may Allah's best blessings be upon him.
The Reason Behind Revealing this Honorable Ayah
Ibn Jarir recorded that Sa`id bin Jubayr said,
""An Ansari man came to the Messenger of Allah while feeling sad. The Prophet said to him, `Why do I see you sad?'
He said, `O Allah's Prophet! I was contemplating about something.'
The Prophet said, `What is it?'
The Ansari said, `We come to you day and night, looking at your face and sitting by you. Tomorrow, you will be raised with the Prophets, and we will not be able to see you.'
The Prophet did not say anything, but later Jibril came down to him with this Ayah,
وَمَن يُطِعِ اللّهَ وَالرَّسُولَ فَأُوْلَـيِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللّهُ عَلَيْهِم مِّنَ النَّبِيِّينَ
(And whoever obeys Allah and the Messenger then they will be in the company of those on whom Allah has bestowed His grace, of the Prophets), and the Prophet sent the good news to the Ansari man.""
This Hadith was narrated in Mursal form from Masruq, Ikrimah, Amir Ash-Sha`bi, Qatadah and Ar-Rabi bin Anas.
This is the version with the best chain of narrators.
Abu Bakr bin Marduwyah recorded it with a different chain from Aishah, who said;
""A man came to the Prophet and said to him, `O Messenger of Allah! You are more beloved to me than myself, my family and children. Sometimes, when I am at home, I remember you, and I cannot wait until I come and look at you. When I contemplate about my death and your death, I know that you will be with the Prophets when you enter Paradise. I fear that I might not see you when I enter Paradise.'
The Prophet did not answer him until the Ayah,
وَمَن يُطِعِ اللّهَ وَالرَّسُولَ فَأُوْلَـيِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللّهُ عَلَيْهِم مِّنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاء وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَـيِكَ رَفِيقًا
And whoever obeys Allah and the Messenger, then they will be in the company of those on whom Allah has bestowed His grace, of the Prophets, the true believers, the martyrs, and the righteous. And how excellent these companions are!
was revealed to him.""
This was collected by Al-Hafiz Abu Abdullah Al-Maqdisi in his book, Sifat Al-Jannah, he then commented,
""I do not see problems with this chain.""
And Allah knows best.
Muslim recorded that Rabi`ah bin Ka`b Al-Aslami said,
""I used to sleep at the Prophet's house and bring him his water for ablution and his needs. He once said to me, `Ask me.'
I said, `O Messenger of Allah! I ask that I be your companion in Paradise.'
He said, `Anything except that?'
I said, `Only that.'
He said,
فَأَعِنِّي عَلى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُود
Then help me (fulfill this wish) for you by performing many prostrations.""
Imam Ahmad recorded that `Amr bin Murrah Al-Juhani said,
""A man came to the Prophet and said, `O Allah's Messenger! I bear witness that there is no deity worthy of worship except Allah and that you are the Messenger of Allah, pray the five (daily prayers), give the Zakah due on my wealth and fast the month of Ramadan.'
The Messenger of Allah said,
مَـــنْ مَـــاتَ عَلى هَـــذَا كَانَ مَـــعَ النَّبِيِّيــنَ وَالصِّــدِّيقِينَ وَالشُّــهَدَاءِ يَـــــــــوْمَ الْقِيَـــــامَةِ هَكَذا وَنَصَبَ أُصْبُعَيْهِ مَا لَمْ يَعُقَّ وَالِدَيْه
Whoever dies in this state will be with the Prophets, the truthful and martyrs on the Day of Resurrection, as long as - and he raised his finger - he is not disobedient to his parents.""
Only Ahmad recorded this Hadith.
Greater news than this is in the authentic Hadith collected in the Sahih and Musnad compilations, in Mutawatir form, narrated by several Companions that the Messenger of Allah was asked about the person who loves a people, but his status is not close to theirs.
The Messenger said,
الْمَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَب
One is with those whom he loves.
Anas commented,
""Muslims were never happier than with this Hadith.""
In another narration, Anas said,
""I love the Messenger of Allah, Abu Bakr and Umar, and I hope that Allah will resurrect me with them, even though I did not perform actions similar to theirs.""
Allah said
ذَلِكَ الْفَضْلُ مِنَ اللّهِ
Such is the bounty from Allah,
meaning, from Allah by His mercy, for it is He who made them suitable for this, not their good deeds.
وَكَفَى بِاللّهِ عَلِيمًا
and Allah is sufficient as All-Knower,
He knows those who deserve guidance and success."
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Commentary
Not accepting the decision of the Holy Prophet is Kufr
This verse, while projecting a powerful view of the highly exalted station of the noble Prophet ﷺ presents a very explicit statement concerning the need to obey him, something conclusively proved by so many verses of the Holy Qur'an. The verse opens with the ultimate oath, "by your Lord", following which Allah Almighty proclaims that nobody can become a Muslim unless he accepts the verdict of the Holy Prophet ﷺ willingly, calmly and fully to the extent that there remains even in his heart not the slightest strain because of this verdict.
The Holy Prophet ﷺ is himself the exerciser of God-given authority over his community in his capacity as the Messenger of Allah and he is thus responsible for adjudicating in every dispute that may arise. The authority he excercises in making decisions certainly does not depend upon his being made a judge by some litigants. We should also keep in mind that Muslims have been asked to make the prophet their judge because people are generally not satisfied with judgments delivered by someone appointed by the government as compared with an arbitrator they themselves choose to have. But, the Holy Prophet ﷺ ، is not only the ruler of a state, he is a Messenger of Allah, protected against sins by Him, and sent as mercy for the worlds, and also a loving father for his community - so, the compassionate instruction given is that, whenever a situation of conflict arises in social or religious matters, the contesting parties are duty-bound to make the Holy Prophet ﷺ the arbitrator and judge and have him give the final verdict, and once the verdict has been given by him, let them all accept it whole-heartedly and act accordingly.
The Authority of the Holy Prophet ﷺ extends to all times
Commentators say that acting in accordance with this command of the Holy Qur'n is not restricted to the blessed times when he graced this mortal world. After him, the verdict of the sacred Law left by him, is nothing but his own verdict. Therefore, the rule reigns supreme right through the Last Day, the rule that guidance should be sought by-turning directly to the Holy Prophet LI during his blessed life-time, and after him, one must turn to his Shari'ah which is, in all reality, a return to him, may Allah bless him forever and ever.
Some problems and their solutions
1. To begin with, as already stated earlier, the rule is that a person who is not satisfied with the decision given by the Holy Prophet ﷺ ، in every dispute and in every problem or issue, is not a Muslim. As we already know, this was the reason why Sayyidna ` Umar ؓ killed the person who was not satisfied with the decision given by the Holy Prophet ﷺ following which he carried the case to Sayyidna ` Umar for an alternate judgment. The heirs of the person killed went to the court of the Holy Prophet ﷺ with a suit against Sayyidna ` Umar ؓ accusing him of having killed a Muslim without a valid legal reason. It is important to note here, and this has not been taken up earlier, that the following words, when the case was presented before the Holy Prophet ﷺ ، came out spontaneously from his blessed lips: " مَا کنت أظن أن عمر یجترء علٰی قتل رجل مؤمن " (that is, I never thought ` Umar will ever dare killing a believing Muslim). This proves that the higher authority, when approached with an appeal against the decision of a lower authority, should not take sides with his subordinate authority, but should come up with a decision based on justice and fairness alone, as it has been illustrated above where the Holy Prophet ﷺ expressed his displeasure over the decision of Sayyidna ` Umar ؓ - before the revelation of the verse had a bearing on this incident. Once this verse was revealed, the reality came out in the open that the person killed was not a believing Muslim as confirmed by this verse.
2. The second ruling which emerges from the expression: فیما شَجَرَ (in the disputes which arise) settles that it is not restricted to dealings and rights alone; it covers articles of belief, ideas and many other theoretical problems. (at-Bahr al-Muhit) Therefore, given such a wide spectrum if intellectual and social activity, it is not unlikely that things could go to the undesirable limits of mutual differences in views and ways when confronting a certain problem. When this does happen, it is the duty of a Muslim not to continue mutual disputation, instead of which, both parties should revert back to the Holy Prophet ﷺ ، and when he is not with them personally, they must revert back to his Shari’ ah to search for the solution of their problems.
3. The third rule of self-assessment that we find from here is: Doing something, which was provenly said or done by the Holy Prophet ﷺ ، with a heavy heart is a sign of weakness in faith ('Iman). For example, there are occasions when the Shari’ ah has allowed the performance of salah by making tayammum in place of the regular wudu with water; now, if a person feels uneasy and not so satisfied with the idea of making the symbolic tayammum in place of a regular wuclu he would very much like to do, then, he should not take this attitude of his as a sign of taqwa or piety, instead, he should take it to be caused by some spiritual sickness. Who can be more muttaqi, more God-fearing than the Holy Prophet ﷺ ? If the form and condition in which he allowed people to perform their prayers while sitting - and he himself performed it while sitting - does not find favour with a person looking for the satisfaction of his heart, and he elects to undergo unbearable hardship by insisting to stand and perform his prayer in that position, then, he better be sure that there is some sickness is his heart. However, if a person, whose pain or discomfort or need is not that acute, elects not to use the leave (rukhsah) given to him by the Shari’ ah and, instead of that, chooses to take the path of high determination.(` azimah) which is, then, correct in accordance with the very teaching of the Holy Prophet ﷺ . But feeling any strain in utilizing the leaves (rukhsah) granted by the Shari’ ah as some sort of absolute rule is no taqwa. It is for this reason that the Holy Prophet ﷺ has said: یُحِبُّ اَن تُؤتٰی اِنَ اللہ تعالیٰ یُحِبُّ اَن تُؤتٰی رُخصہ کَمَا یُحِبُّ اَن تُؤتٰی عَزَایٔمُہ (that is, 'the way Allah Almighty is pleased with what is done with high determination, so is He pleased with what is done by using leaves).'
The best method of general ` Ibadat (acts of worship), Adhkar اَذکَار (plural of dhikr: the remembrance of Allah), Aurad اوراد (plural of wird وِرد : self-allotted voluntary recitations, made privately in specified hours of the morning or night), Durud (prayer to Allah that peace and blessings be on the Holy Prophet ﷺ and Tasbih (glorification of Allah) is no different than what used to be the routine of the Holy Prophet ﷺ himself and which was, after him, followed consistently by his noble Companions, may Allah be pleased with them all. All Muslims must, as a matter or personal obligation, find these out from the authentic and sound narrations of hadith so that they can make them an integral part of their daily routine of life.
Special Note
Details given above clearly show that the Holy Prophet was not only a reformer and moral leader but was a just ruler as well, an authority of such class and majesty that his judgment was declared to be the very criterion of belief and disbelief, a 'distinguishing feature between 'Iman and Kufr, as evident from the incident relating to Bishr, the hypocrite. To make this prophetic station more explicit, Allah Almighty has, at many places in His sacred Book made the obedience of the Holy Prophet ﷺ mandatory along with His own due obedience incumbent on all believers. Thus, the Qur'an says: أَطِيعُوا اللَّـهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ (Obey Allah and obey the Messenger - 3:32; 3:132; 4:59; 5:92; 24:54; 47:33; 64:12). Then, elsewhere it says: مَّن يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّـهَ (Whoever obeys the Messenger, he really obeys Allah - 4:80).1
1. For a detailed treatment of this aspect, please see "The Authority of Sunnah" by Muhammad Taqi Usmani.
A little deliberation in these verses will unfold the radiant grandeur of his authority, a practical demonstration of which became manifest when Allah Almighty sent to him His Law so that he can decide cases in accordance with it. Therefore, it was said: إِنَّا أَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّـهُ ۚ (that is, 'We revealed to you the Book with the truth so that you may judge between people by what Allah makes you see.' ) (4:105)
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Tafsir Surat An-Nisa': 64-65
Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun melainkan untuk ditaati dengan izin Allah. Sesungguhnya kalau mereka - setelah menzalimi dirinya - datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuh hatinya.
Ayat 64
Firman Allah ﷻ: “Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul pun melainkan untuk ditaati.” (An-Nisa: 64)
Artinya, kaum yang diutus kepada mereka seorang rasul diwajibkan taat kepadanya.
Mengenai firman-Nya: “Dengan izin Allah.” (An-Nisa: 64)
Menurut pendapat Mujahid, makna yang dimaksud ialah tiada seorang pun yang taat kepadanya kecuali dengan izin-Ku. Dengan kata lain, tiada seorang pun yang taat kepada rasul kecuali orang yang telah Aku berikan kepadanya taufik untuk itu.
Perihalnya sama dengan pengertian yang terkandung di dalam ayat lain, yaitu firman-Nya: “Dan sesungguhnya Allah lelah memenuhi janji-Nya kepada kamu, ketika kamu membunuh mereka dengan izin-Nya.” (Ali Imran: 152) Yakni atas perintah dari Allah dan berdasarkan takdir dan kehendak-Nya serta pemberian kekuasaan dari Allah kepada kalian untuk mengalahkan mereka.
Firman Allah ﷻ: “Sesungguhnya kalau mereka setelah menzalimi dirinya.” (An-Nisa: 64), hingga akhir ayat.
Melalui firman-Nya ini Allah memberikan bimbingan kepada orang-orang durhaka yang berdosa, bila mereka terjerumus ke dalam kesalahan dan kemaksiatan, hendaknya mereka datang menghadap Rasul ﷺ, lalu memohon ampun kepada Allah di hadapannya dan meminta kepadanya agar mau memohonkan ampun kepada Allah buat mereka. Karena sesungguhnya jikalau mereka melakukan hal tersebut, niscaya Allah menerima tobat mereka, merahmati mereka, dan memberikan ampunan bagi mereka. Karena itulah dalam firman berikutnya disebutkan:
“Tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.” (An-Nisa: 64)
Sejumlah ulama antara lain Syekh Abu Mansur As-Sabbag di dalam kitabnya Asy-Syamil mengetengahkan kisah yang terkenal dari Al-Atabi yang menceritakan bahwa ketika ia sedang duduk di dekat kubur Nabi ﷺ, datanglah seorang Arab Badui, lalu ia mengucapkan, "Assalamu'alaika, ya Rasulullah (semoga kesejahteraan terlimpahkan kepadamu, wahai Rasulullah). Aku telah mendengar Allah berfirman: 'Sesungguhnya kalau mereka - setelah menzalimi dirinya - datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang' (An-Nisa: 64). Sekarang aku datang kepadamu, memohon ampun bagi dosa-dosaku (kepada Allah) dan meminta syafaat kepadamu (agar engkau memohonkan ampunan bagiku) kepada Tuhanku."
Kemudian lelaki Badui tersebut mengucapkan syair berikut yaitu: “Wahai sebaik-baik orang yang dikebumikan di lembah ini lagi paling agung, maka menjadi harumlah dari pancaran keharumannya semua lembah dan pegunungan ini. Diriku sebagai tebusan kubur yang engkau menjadi penghuninya; di dalamnya terdapat kehormatan, kedermawanan, dan kemuliaan.”
Kemudian lelaki Badui itu pergi, dan dengan serta-merta mataku terasa mengantuk sekali hingga tertidur. Dalam tidurku itu aku bermimpi berjumpa dengan Nabi ﷺ, lalu beliau ﷺ bersabda, "Wahai Atabi, susullah orang Badui itu dan sampaikanlah berita gembira kepadanya bahwa Allah telah memberikan ampunan kepadanya!"
Ayat 65
Firman Allah ﷻ: “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan.” (An-Nisa: 65)
Allah ﷻ bersumpah dengan menyebut diri-Nya Yang Maha Mulia lagi Maha Suci, bahwa tidaklah beriman seseorang sebelum ia menjadikan Rasul ﷺ sebagai hakimnya dalam semua urusannya. Semua yang diputuskan oleh Rasul ﷺ adalah kebenaran dan wajib diikuti lahir dan batin. Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan:
“Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuh hatinya.” (An-Nisa: 65)
Dengan kata lain, apabila mereka meminta keputusan hukum darimu, maka mereka menaatinya dengan tulus ikhlas sepenuh hati mereka, dan dalam hati mereka tidak terdapat suatu keberatan pun terhadap apa yang telah engkau putuskan; mereka tunduk kepadanya secara lahir batin serta menerimanya dengan sepenuh hatinya, tanpa ada rasa yang mengganjal, tanpa ada tolakan, dan tanpa ada sedikit pun rasa menentangnya.
Seperti yang dinyatakan di dalam sebuah hadits yang mengatakan: “Demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, tidak sekali-kali seseorang di antara kalian beriman sebelum keinginannya mengikuti keputusan yang telah ditetapkan olehku.”
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali Ibnu Abdullah, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Urwah yang telah menceritakan bahwa Az-Zubair pernah bersengketa dengan seorang lelaki dalam masalah pengairan di lahan Harrah (Madinah). Maka Nabi ﷺ bersabda: “Wahai Zubair, airilah lahanmu, kemudian salurkan airnya kepada lahan tetanggamu!” Kemudian lelaki yang dari kalangan Ansar itu berkata, "Wahai Rasulullah, engkau putuskan demikian karena dia adalah saudara sepupumu." Maka raut wajah Rasulullah ﷺ memerah (marah), kemudian bersabda lagi: “Airilah lahanmu, wahai Zubair, lalu tahanlah airnya hingga berbalik ke arah tembok, kemudian alirkanlah ke lahan tetanggamu.” Dalam keputusan ini Nabi ﷺ menjaga hak Az-Zubair dengan keputusan yang gamblang karena orang Ansar tersebut menahan air itu. Nabi ﷺ memberikan saran demikian ketika keduanya melaporkan hal tersebut kepadanya, dan ternyata keputusannya itu mengandung keadilan yang merata. Az-Zubair mengatakan, "Aku merasa yakin ayat ini diturunkan berkenaan dengan peristiwa tersebut." Yang dimaksud olehnya adalah firman Allah ﷻ yang mengatakan: “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan.” (An-Nisa: 65), hingga akhir ayat.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam bab ini, yakni di dalam kitab tafsir, bagian kitab shahihnya, melalui hadits Ma'mar.
Dalam kitab yang membahas masalah minuman ia riwayatkan melalui hadits Ibnu Juraij, juga melalui Ma'mar. Sedangkan di dalam kitab yang membahas masalah suluh (perdamaian) ia meriwayatkannya melalui hadits Syu'aib ibnu Abu Hamzah. Ketiga-tiganya (yakni Ma'mar, Ibnu Juraij, dan Syu'aib) bersumber dari Az-Zuhri, dari Urwah. Lalu Imam Bukhari mengetengahkan hadits ini. Menurut lahiriahnya hadits ini berpredikat mursal, tetapi secara maknawi berpredikat muttasil. Imam Ahmad meriwayatkannya melalui sanad ini, maka ia menyebutkan dengan jelas perihal ke-mursal-annya. Untuk itu ia mengatakan:
Telah menceritakan kepada kami Abul Yaman, telah menceritakan kepada kami Syu'aib, dari Az-Zuhri, telah menceritakan kepadaku Urwah ibnuz Zubair; Az-Zubair pernah menceritakan hadits berikut kepadanya, bahwa dirinya pernah bersengketa dengan seorang lelaki dari kalangan Ansar yang pernah ikut Perang Badar, yaitu dalam masalah pengairan lahan di Syarajul Harrah. Ketika keduanya melaporkan hal tersebut kepada Nabi ﷺ, maka Nabi ﷺ bersabda kepada Az-Zubair: “Siramilah lahanmu, kemudian alirkanlah airnya ke tetanggamu!” Tetapi orang Ansar itu marah dan berkata, "Wahai Rasulullah, apakah karena ia saudara sepupumu?" Maka wajah Rasulullah ﷺ memerah, kemudian beliau bersabda: “Airilah lahanmu, wahai Zubair, kemudian tahanlah airnya hingga berbalik ke tembok.”
Kali ini Nabi ﷺ memperhatikan kepentingan Az-Zubair, padahal pada mulanya beliau memberikan saran kepada Az-Zubair suatu pendapat yang di dalamnya mengandung keleluasaan bagi orang Ansar. Akan tetapi, setelah orang Ansar itu hanya mementingkan kepentingan dirinya, maka Rasulullah ﷺ memberikan keputusan yang di dalamnya jelas terkandung pemeliharaan terhadap hak Az-Zubair. Az-Zuhri mengatakan, "Urwah melanjutkan kisahnya, bahwa Az-Zubair mengatakan, 'Demi Allah, aku yakin ayat ini diturunkan berkenaan dengan peristiwa tersebut'," yakni firman-Nya: “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuh hatinya.” (An-Nisa: 65)
Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Hadis ini dalam sanadnya terdapat mata rantai yang terputus antara Urwah dan ayahnya (yaitu Az-Zubair), karena sesungguhnya Urwah belum pernah menerima hadits dari ayahnya. Tetapi dapat dipastikan bahwa Urwah mendengar hadits ini dari saudara lelakinya yang bernama Abdullah ibnuz Zubair, karena sesungguhnya Abu Muhammad alias Abdur Rahman ibnu Abu Hatim meriwayatkannya seperti itu dalam kitab tafsirnya.
Ibnu Abu Hatim menyebutkan, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Abdul A'la, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Al-Al-Laits dan Yunus, dari Ibnu Syihab, bahwa Urwah ibnuz Zubair pernah menceritakan kepadanya bahwa saudaranya yang bernama Abdullah ibnuz Zubair pernah menceritakan hadits berikut dari ayahnya (yaitu Az-Zubair ibnul Awwam). Disebutkan bahwa Az-Zubair pernah bertengkar dengan seorang lelaki Ansar yang telah ikut dalam Perang Badar bersama Nabi ﷺ. Lalu Az-Zubair mengadukan perkaranya itu kepada Rasulullah ﷺ. Masalah yang dipersengketakan mereka berdua adalah mengenai parit yang ada di Al-Harrah. Keduanya mengairi kebun kurmanya dari parit tersebut. Orang Ansar itu berkata, "Lepaskanlah air parit itu biar mengalir ke kebunnya." Tetapi Az-Zubair menolak. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Wahai Zubair, airilah kebunmu terlebih dahulu, kemudian kirimkanlah air itu untuk mengairi tetanggamu!” Orang Ansar itu salah tanggap dan marah, lalu berkata, "Wahai Rasulullah, engkau putuskan demikian karena dia adalah anak bibimu, bukan?" Maka raut muka Rasulullah ﷺ berubah marah, lalu bersabda: “Airilah kebunmu, wahai Zubair, kemudian bendunglah airnya agar kembali lagi ke hulunya!” Dalam keputusannya kali ini Rasulullah ﷺ berpihak kepada Az-Zubair.
Pada mulanya beliau ﷺ sebelum ada sanggahan dari orang Ansar itu, berupaya untuk memelihara hak keduanya dan memberikan keleluasaan bagi orang Ansar, juga bagi Az-Zubair. Tetapi setelah orang Ansar itu membandel, tidak mau tunduk kepada putusan Rasulullah ﷺ, maka Rasulullah ﷺ memihak kepentingan Az-Zubair dalam keputusan berikutnya secara terang-terangan. Maka Az-Zubair berkata bahwa dia merasa yakin ayat berikut diturunkan berkenaan dengan kasusnya, yaitu firman Allah ﷻ: “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam had mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuh hatinya.” (An-Nisa: 65)
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam An-Nasai melalui hadits Ibnu Wahb dengan lafal yang sama. Imam Ahmad meriwayatkannya, begitu pula semua jamaah, melalui hadits Al-Al-Laits dengan lafal yang sama. Hadis ini dikategorikan oleh murid-murid Al-Atraf ke dalam musnad Abdullah Ibnuz Zubair. Hal yang sama dikatakan pula oleh Imam Ahmad, yaitu dimasukkan ke dalam musnad Abdullah ibnuz Zubair.
Hal yang sangat aneh dari Imam Hakim Abu Abdullah An-Naisaburi ialah dia meriwayatkan hadits ini melalui jalur keponakanku (yaitu Ibnu Syihab), dari pamannya, dari Urwah, dari Abdullah ibnuz Zubair, dari Az-Zubair, lalu ia menyebutkan hadits ini, kemudian mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, padahal keduanya (Imam Bukhari dan Imam Muslim) tidak mengetengahkannya. Kukatakan demikian karena sesungguhnya aku tidak mengetahui seorang pun yang menyandarkan sanad ini kepada Az-Zuhri dengan menyebutkan Abdullah ibnuz Zubair selain keponakanku, sedangkan dia berpredikat dha’if.
Al-Hafidzh Abu Bakar ibnu Mardawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ali Abu Duhaim, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Hazim, telah menceritakan kepada kami Al-Fadl ibnu Dakin, telah menceritakan kepada kami Ibnu Uyaynah, dari Amr ibnu Dinar, dari Salamah (seorang lelaki dari kalangan keluarga Abu Salamah) yang menceritakan bahwa Az-Zubair pernah bersengketa dengan seorang lelaki di hadapan Nabi ﷺ. Maka Nabi ﷺ memutuskan untuk kemenangan Az-Zubair. Kemudian lelaki itu berkata, "Sesungguhnya dia memutuskan untuk kemenangannya karena dia adalah saudara sepupunya." Lalu turunlah ayat ini, yaitu firman-Nya: “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman.” (An-Nisa: 65), hingga akhir ayat.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Usman, telah menceritakan kepada kami Abu Haiwah, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Abdul Aziz, dari Az-Zuhri, dari Sa'id ibnul Musayyab sehubungan dengan firman-Nya: “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman.” (An-Nisa: 65) Bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Az-Zubair ibnul Awwam dan Hatib ibnu Abu Balta'ah; keduanya bersengketa dalam masalah air. Maka Nabi ﷺ memutuskan agar air disiramkan ke tempat yang paling tinggi terlebih dahulu, kemudian tempat yang terbawah. Hadis ini mursal, tetapi mengandung faedah, yaitu dengan disebutkannya nama lelaki Ansar tersebut secara jelas. Penyebab lain yang melatarbelakangi turunnya ayat ini, berdasarkan riwayat yang gharib jiddan (aneh sekali).
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Abdul A'la secara qiraah, telah menceritakan kepada kami Wahb, telah menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Luhai'ah, dari Al-Aswad yang menceritakan bahwa ada dua orang lelaki mengadukan persengketaan yang terjadi di antara keduanya kepada Rasulullah ﷺ. Maka Rasulullah ﷺ memberikan keputusan peradilan yang seimbang di antara keduanya. Kemudian pihak yang dikalahkan mengatakan, "Kembalikanlah perkara kami ini kepada Umar ibnul Khattab." Maka Rasulullah ﷺ bersabda, "Baiklah," lalu keduanya berangkat menuju tempat Umar ibnu Khattab.
Ketika keduanya sampai pada Umar, maka lelaki yang mempunyai usul tadi mengatakan, "Wahai Ibnul Khattab, Rasulullah ﷺ telah memutuskan perkara kami untuk kemenangan orang ini. Maka kukatakan, 'Kembalikanlah kami kepada Umar ibnul Khattab.' Maka beliau mengizinkan kami untuk meminta keputusan hukum darimu." Umar bertanya, "Apakah memang demikian?" Si lelaki itu berkata, "Ya." Umar berkata, "Kalau demikian, tetaplah kamu berdua di tempatmu, hingga aku keluar menemuimu untuk memutuskan perkara di antara kamu berdua." Maka Umar keluar menemui keduanya seraya menyandang pedangnya, lalu dengan serta-merta ia memukul pihak yang mengatakan kepada Rasulullah ﷺ, "Kembalikanlah kami kepada Umar," dengan pedang itu hingga mati seketika itu juga.
Sedangkan lelaki yang lain pergi dan datang menghadap Rasulullah ﷺ, lalu berkata, "Wahai Rasulullah, demi Allah Umar telah membunuh temanku. Seandainya saja aku tidak mempunyai kemampuan menghadapinya, niscaya dia akan membunuhku pula." Rasulullah ﷺ bersabda, "Aku tidak menduga bahwa Umar berani membunuh seorang mukmin." Maka Allah ﷻ menurunkan firman-Nya: “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) belum beriman hingga menjadikan kamu hakim mereka.” (An-Nisa: 65), hingga akhir ayat.
Dengan demikian, tersia-sialah darah lelaki itu dan bebaslah Umar dari tuntutan membunuh lelaki itu. Akan tetapi, Allah tidak suka bila hal ini dijadikan sebagai teladan nanti. Maka diturunkan-Nyalah firman-Nya: “Dan sesungguhnya kalau Kami perintahkan kepada mereka ‘Bunuhlah diri kalian’." (An-Nisa: 66), hingga akhir ayat.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Mardawaih melalui jalur Ibnu Luhai'ah, dari Abul Aswad, dengan lafal yang sama. Tetapi atsar ini gharib lagi mursal, dan Ibnu Luhai'ah orangnya dha’if.
Jalur lain. Al-Hafidzh Abu Ishaq Ibrahim ibnu Abdur Rahman ibnu Ibrahim ibnu Duhaim mengatakan di dalam kitab tafsirnya: Telah menceritakan kepada kami Syu'aib, telah menceritakan kepada kami Abul Mugirah, telah menceritakan kepada kami Atabah ibnu Damrah, telah menceritakan kepadaku ayahku, bahwa ada dua orang lelaki melaporkan persengketaan yang terjadi di antara keduanya kepada Rasulullah ﷺ. Maka Rasulullah ﷺ memutuskan perkara untuk kemenangan pihak yang benar dan mengalahkan pihak yang salah.
Maka orang yang dikalahkan berkata, "Aku kurang puas." Lalu lawannya berkata, "Apa lagi kemauanmu?" ia menjawab, "Mari kita berangkat menuju Abu Bakar As-Siddiq," lalu keduanya pergi menghadap Abu Bakar. Maka berkatalah orang yang menang, "Sesungguhnya kami telah mengadukan perkara kami kepada Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ memutuskan untuk kemenanganku." Abu Bakar menjawab, "Kamu berdua harus mengikuti apa yang telah diputuskan oleh Rasulullah ﷺ" Tetapi orang yang dikalahkan menolak dan masih kurang puas. Maka Abu Bakar memberikan sarannya agar keduanya pergi kepada Umar ibnul Khattab.
Sesampainya di tempat Umar ibnul Khattab, orang yang menang mengatakan, "Sesungguhnya kami telah mengadukan perkara kami kepada Nabi ﷺ, dan beliau memutuskan untuk kemenanganku atas dia, tetapi dia ini menolak dan kurang puas." Lalu Umar bertanya kepada pihak yang kalah, "Apakah memang benar demikian?" Dan pihak yang kalah mengatakan hal yang sama. Maka Umar masuk ke dalam rumahnya, lalu keluar lagi seraya membawa sebilah pedang di tangannya yang dalam keadaan terhunus, lalu ia langsung memenggal kepala pihak yang menolak lagi tidak puas dengan keputusan Nabi ﷺ hingga mati seketika itu juga. Maka Allah ﷻ menurunkan firman-Nya: “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman.” (An-Nisa: 65)
Setelah menjelaskan bahwa Rasul diutus untuk ditaati dan tobat orang-orang munafik dapat diterima dengan syarat harus melalui permohonan Nabi kepada Allah, ayat ini menjelaskan makna yang terdalam dari ketaatan kepada Rasul. Maka demi Tuhanmu Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, mereka pada hakikatnya tidak beriman dengan iman yang sesungguhnya yang dapat diterima Allah, sebelum mereka menjadikan engkau, Muhammad, sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan atau dalam masalah yang tidak jelas dalam pandangan mereka, sehingga kemudian setelah tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan dalam kedudukanmu sebagai hakim, dan mereka menerima keputusanmu dengan penerimaan yang sepenuhnyaPada ayat-ayat yang lalu diperingatkan bahwa orang-orang munafik itu sebenarnya tidak mau menerima Nabi sebagai hakim, walaupun ketentuan itu diwajibkan oleh Allah atas diri mereka. Pada ayat-ayat berikut digambarkan sikap mereka bahwa apa pun perintah tidak akan mereka lakukan disebabkan kemunafikan mereka. Dan sekalipun telah Kami perintahkan kepada mereka, orang-orang munafik itu, Bunuhlah dirimu, sebagaimana dulu pernah ditetapkan sanksi semacam ini terhadap orang-orang Yahudi, atau keluarlah kamu dari kampung halamanmu, sebagaimana yang dilakukan oleh kaum muslim dulu dari Mekah ke Madinah, ternyata mereka, orang-orang munafik, tidak akan melakukannya karena lemahnya iman mereka, kecuali sebagian kecil saja dari mereka. Dan sekiranya mereka benar-benar melaksanakan perintah dan pengajaran yang diberikan oleh Allah dan Rasul, niscaya itu lebih baik bagi mereka dari apa yang mereka lakukan selama ini, dan lebih menguatkan iman mereka yang selama ini terombang ambing dalam kemunafikan.
Ayat ini menjelaskan dengan sumpah bahwa walaupun ada orang yang mengaku beriman, tetapi pada hakikatnya tidaklah mereka beriman selama mereka tidak mau bertahkim kepada Rasul. Rasulullah ﷺ pernah mengambil keputusan dalam perselisihan yang terjadi di antara mereka, seperti yang terjadi pada orang-orang munafik. Atau mereka bertahkim kepada Rasul tetapi kalau putusannya tidak sesuai dengan keinginan mereka lalu merasa keberatan dan tidak senang atas putusan itu, seperti putusan Nabi untuk az-Zubair bin Awwam ketika seorang laki-laki dari kaum Ansar yang tersebut di atas datang dan bertahkim kepada Rasulullah.
Jadi orang yang benar-benar beriman haruslah mau bertahkim kepada Rasulullah dan menerima putusannya dengan sepenuh hati tanpa merasa curiga dan keberatan. Memang putusan seorang hakim baik ia seorang rasul maupun bukan, haruslah berdasarkan kenyataan dan bukti-bukti yang cukup.
Untuk menjelaskan betapa besar kesalahan mengikuti hukum Allah dengan separuh-separuh itu, sampai orangnya dicap munafik, datanglah lanjutan penjelasan Allah tentang kedudukan Rasul-Nya.
“Dan tidaklah Kami mengutus seorang Rasul pun, melainkan supaya ditaati, dengan izin Allah."
(pangkal ayat 64)
Kedatangan Rasul bukanlah semata buat dipuja-puja, padahal pimpinannya tidak dituruti. Orang yang mengakui Rasul, tetapi ajarannya tidak diikut adalah munafik. Sekalian Rasul, bukan Muhammad saja, bahkan sejak pimpinan agama diturunkan Allah, semua diutus Allah adalah buat dipatuhi. Barangsiapa yang mengelak-elak atau separuh-separuh keluarlah dia dari lingkungan aturan Allah. Di ujung diberi ikatnya, yaitu dengan izin Allah. Diberi “ikat" dengan kata “izin Allah" supaya jelas bahwa yang ditaati bukanlah zat dari Rasul, dengan tidak bersyarat Rasul ditaati sebab dia menjalankan perintah Allah. Sebab itu menaati syari'at yang dipimpinkan Rasul, berarti menaati Allah. Karena itu diizinkan taat kepada Rasul. Mendurhakai Rasul artinya mendurhakai Allah. Sebab Rasul tidak lain hanyalah menyampaikan perintah Allah.
“Dan jikalau mereka itu, sesudah aniaya atas diri mereka, datang kepada engkau, lalu mereka memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun (pula) buat mereka, niscaya akan mereka dapati Allah itu adalah pemberi tobat lagi Penyayang."
(ujung ayat 64)
Kalau mereka pernah telanjur bersalah, telah membuat suatu dosa atau pelanggaran, yang berarti dengan demikian itu mereka telah menganiaya diri sendiri sebab mereka pasti dimurkai Allah karena kesalahan itu, lalu mereka akhirnya insaf dan datang mengakui kesalahan kepada Rasul, dan memohonkan ampun kepada Allah. Rasul pun memohon ampun pula kepada Allah untuk mereka sebab Rasul telah tahu bahwa orang ini tobat betul-betul dari kesalahannya, tidak lagi akan menyeleweng dari jalan yang digariskan Allah, tidak lagi meminta hukum kepada thagut, tetapi seratus persen mulai saat itu akan tunduk kepada hukum Allah, maka Allah bersedia memberi ampun mereka. Sebab Allah selalu bersedia menerima hamba-Nya yang kembali (tobat) dan Allah amatlah kasih sayang kepada orang yang benar-benar menyesali kesalahannya.
Dapatlah diperbandingkan perbedaan kedatangan orang-orang yang tersebut di ayat 63 di atas tadi dengan orang-orang yang disebut di ayat ini. Orang yang datang kepada Rasul pada ayat 63 di atas, datangnya ialah membela diri, membasuh tangan, mengemukakan berbagai alasan mengapa dia menempuh jalan yang salah itu. Sudah terang salah mereka dan mereka pun telah merasai akibat kesalahan itu, namun mereka masih saja mengemukakan berbagai alasan. Terhadap orang begini, Nabi dilarang menunjukkan muka senang. Tunjukkan bahwa perbuatan mereka tidak beliau setujui dengan sikap muka. Kemudian ajari mereka, jelaskan betapa bahayanya perbuatan mereka dan pilihlah kata-kata yang dapat menimbulkan insaf dalam hati mereka. Adapun di ayat ini ialah sambutan kepada orang yang mengakui bahwa dia memang salah, dia tobat, dia hendak kembali ke jalan yang benar. Untuk itu mereka minta ampun kepada Allah. Setelah Rasul mengetahui bahwa orang-orang ini benar-benar tobat, Rasul pun disuruh memintakan ampun buat mereka kepada Allah. Allah bersedia mengampuni. Ampunan Allah amat bergantung kepada pengakuan Rasul bahwa memang orang-orang ini telah tobat. Sebab Allah telah menjelaskan bahwa Rasul diutus buat ditaati. Dengan kata ini Allah menjunjung tinggi kedudukan Rasul-Nya.
Penjunjungan tinggi Allah atas Rasul-Nya ini dikuatkan Allah pula dengan firman selanjutnya,
“Maka sungguh tidak, demi Allah engkau! Tidaklah mereka itu beriman, sehingga mereka berhakim kepada engkau pada hal-hal yang berselisih di antara mereka."
(pangkal ayat 65)
Itulah tanda mengakui pimpinan Rasul. Karena di antara umat sesama umat sewaktu-waktu akan terjadi perselisihan pendapat, perbedaan kepentingan, perlainan pikiran. Kadang-kadang karena bermaksud baik, tetapi jalan pikiran berbeda. Sebab cara memandang dan menilai soal tidak sama, kadang-kadang karena nafsu. Padahal Allah memberi kebebasan pikiran dan menganjurkan ijtihad sehingga timbul berbagai aliran atau madzhab. Masing-masing menyangka bahwa pihak merekalah yang benar. Atau masing-masing mencari manakah yang lebih benar. Hal ini bisa membawa bahaya yang berlatut-larut, meretakkan kesatuan umat bahkan membuat pecah, kalau tidak ada yang suka bertahkim, meminta keputusan hukum kepada Rasul. Sebab Rasulullah yang telah ditentukan Allah buat ditaati, buat penyambung kehendak yang diwahyukan Allah kepada umat manusia. Sebab itu asal ada selisih, lekaslah bertahkim kepada Rasul. Kalau tidak mau begitu, tandanya tidak beriman. Allah berfirman bahwa orang yang tidak mau memutuskan perselisihannya kepada Rasul, tidaklah orang yang beriman,
“Kemudian itu tidak mereka dapati di dalam diri mereka keberatan atas apa yang engkau putuskan, dan mereka pun menyerahkan dengan penyerahan yang sungguh-sungguh."
(ujung ayat 65)
Apabila keputusan Rasul ﷺ sudah keluar, mereka tunduk kepada keputusan itu dan menyerah sebenar-benar menyerah. Tidak ada dalam hati tersimpan rasa tidak puas atas keputusan itu. Sehingga kalau masih ada yang hanya mulutnya saja yang menerima, sedang hatinya membantah, tandanya imannya kepada Allah masih juga munafik, dan rumah sudah tokok berbunyi, api padam puntung berasap.
Niscaya inilah yang jadi pegangan kaum Muslimin sampai ke akhir zaman. Orang yang sezaman dengan Rasul kalau berselisih bisa langsung meminta hukum kepada Rasul dan langsung pula menerima keputusan. Sekarang Rasul telah lama meninggal. Maka ketaatan kita kepada keputusan hukum beliau setelah beliau wafat, sama juga dengan ketaatan orang yang hidup di zaman beliau. Al-Qur'an sebagai sumber hukum telah terkumpul menjadi mushaf dan Sunnah atau hadits Rasulullah ﷺ sudah tercatat pula selengkap-lengkapnya. Ulama-ulama yang dahulu telah menyalin pula hadits-hadits itu, menyisih dan menapis, mana yang mutawatir dan mana yang masyhur, dan mana yang aahad. Dan mana yang shahih, mana yang hasan, mana yang dhaif dan mana yang maudhu' (palsu) Rasulullah ﷺ pun ketika dekat akan meninggal dunia telah menjamin bahwa kita umatnya tidaklah akan beliau tinggalkan dengan sia-sia,
“Telah aku tinggalkan pada kamu dua hal yang penting. Sekali-kali tidaklah kamu akan tersesat selama kamu masih berpegang kepada keduanya, yaitu Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya." (hadits shahih; HR Bukhari dan Muslim dan beberapa ulama hadits yang lain)
Guru dan ayah saya, Dr, Syekh Abdulkarim Amrullah, mengatakan di dalam kitab beliau yang bernama Pedoman Guru, Pembetulan Qiblat Faham Yang Keliru bahwa di zaman kita ini akan lebih mudahlah mempelajari agama dan lebih mudahlah berijtihad daripada di zaman-zaman dahulu kalau kita mau. Sebab baik Al-Qur'an ataupun Hadits tidak sesukar di zaman dahulu lagi untuk mendapatnya. Jika dahulu ditulis dengan tangan, sekarang telah dicetak dan berlipat-lipat ganda banyaknya.
Bukanlah maksudnya supaya semua orang paham ilmu-ilmu agama dengan mendalam sehingga semua sanggup menjadi mujtahid sebab semua sudah ulama. Bahkan di zaman sahabat-sahabat Rasulullah ﷺ, yang ketika beliau wafat menurut perhitungan ahli, adalah 124.000 sahabat yang beliau tinggalkan! Tidaklah semuanya ulama. Tidak juga sampai 1.000 orang yang ulama. Tetapi Al-Qur'an, sebagaimana tersebut di dalam surah at-Taubah (surah 9) ayat 123, telah memerintahkan pembagian pekerjaan, mesti ada dari tiap-tiap golongan itu yang menyediakan diri untuk tafaqquh fid dini, memperdalam pendidikannya tentang hukum-hukum dan ilmu Agama. Inilah yang kita rebut di zaman sekarang spesialisasi. Orang-orang yang mengistimewakan perhatiannya kepada ilmu-ilmu agama belaka untuk tempat orang bertanya.
Di kalangan sahabat Rasulullah, sahabat-sahabat yang besar seperti Abu Bakar dan Umar, tidaklah penyelidikan mereka dalam hal hukum diketahui oleh Ibnu Abbas dan Abu Hurairah dan Ibnu Mas'ud dan Aisyah lebih banyak daripada yang diketahui oleh Abu Bakar dan Umar. Bahkan mereka itulah yang bertanya kepada orang-orang alim itu. Dalam beberapa hal khalifah yang besar-besar itu bertanya kepada Ali bin Abi Thalib karena beliau ini masih mempunyai kesempatan menyelidiki, sedang yang lebih tua lebih banyak waktu beliau-beliau terpakai dalam urusan negara.
Dan hal faraidh misalnya, yang tua-tua itu bertanya kepada Zaid bin Tsabit. Bahkan dalam mengetahui penyakit-penyakit jiwa yang bisa membawa kepada munafik. Umar bin Khaththab bertanya kepada Huzaifah bin al-Yaman.
Oleh sebab itu, untuk menjaga supaya umat tetap bertahkim kepada Rasul, kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah dalam menyelesaikan pertikaian pendapat, perlulah selalu ada yang tafaqquh fid dini, yang mengkhususkan penyelidikannya dalam soal-soal agama, akan tempat bertahkim jika ada selisih. Malahan di dalam satu hadits,
“Ulama adalah penerima pusaka nabimabi. “
Tampillah ulama-ulama besar, sebagaimana Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahman bin Hambal dan lain-lain menyediakan diri jadi ulama, ber-tafaqquh fid dini, bukan hanya semata-mata dengan menghafal Hadits Rasulullah ﷺ dan mencipta ilmu ushul fiqh dan ilmu fiqih, tetapi terutama sekali mereka selalu berusaha siang dan malam menyesuaikan kehidupan pribadi mereka dengan kehidupan Nabi sehingga budi pekerti dan sopan santun mereka pun menjadi penjawat pusaka dari Nabi. Untuk menjadi contoh pula bagi kita yang datang di belakang, bagaimana menjadi ulama. Bahkan Imam Malik pernah mengatakan,
“Ulama itu adalah pelita dari zamannya."
Tandanya, selain dari mengetahui ilmu-ilmu agama yang mendalam, ulama hendaklah pula tahu keadaan makaan (ruang) dan za m a an (waktu) sehingga dia tidak membeku (jumud) Karena dengan jumud dan beku, mereka tidak akan dapat memberikan tahkim yang jitu sebagai penerima waris dari Rasulullah ﷺ kepada masyarakat yang selalu berkembang.
(Maka demi Tuhanmu) la menjadi tambahan (mereka tidaklah beriman sebelum menjadikanmu sebagai hakim tentang urusan yang menjadi pertikaian) atau sengketa (di antara mereka kemudian mereka tidak merasakan dalam hati mereka suatu keberatan) atau keragu-raguan (tentang apa yang kamu putuskan dan mereka menerima) atau tunduk kepada putusanmu itu (dengan sepenuhnya) tanpa bimbang atau ragu.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.








