Join over 4 million Quran learners from more than 180 countries
Ayah
Word by Word
إِنَّ
Indeed
ٱللَّهَ
Allah
يَأۡمُرُكُمۡ
orders you
أَن
to
تُؤَدُّواْ
render
ٱلۡأَمَٰنَٰتِ
the trusts
إِلَىٰٓ
to
أَهۡلِهَا
their owners
وَإِذَا
and when
حَكَمۡتُم
you judge
بَيۡنَ
between
ٱلنَّاسِ
the people
أَن
to
تَحۡكُمُواْ
judge
بِٱلۡعَدۡلِۚ
with justice
إِنَّ
Indeed
ٱللَّهَ
Allah
نِعِمَّا
excellently
يَعِظُكُم
advises you
بِهِۦٓۗ
with it
إِنَّ
Indeed
ٱللَّهَ
Allah
كَانَ
is
سَمِيعَۢا
All-Hearing
بَصِيرٗا
All-Seeing
إِنَّ
Indeed
ٱللَّهَ
Allah
يَأۡمُرُكُمۡ
orders you
أَن
to
تُؤَدُّواْ
render
ٱلۡأَمَٰنَٰتِ
the trusts
إِلَىٰٓ
to
أَهۡلِهَا
their owners
وَإِذَا
and when
حَكَمۡتُم
you judge
بَيۡنَ
between
ٱلنَّاسِ
the people
أَن
to
تَحۡكُمُواْ
judge
بِٱلۡعَدۡلِۚ
with justice
إِنَّ
Indeed
ٱللَّهَ
Allah
نِعِمَّا
excellently
يَعِظُكُم
advises you
بِهِۦٓۗ
with it
إِنَّ
Indeed
ٱللَّهَ
Allah
كَانَ
is
سَمِيعَۢا
All-Hearing
بَصِيرٗا
All-Seeing
Translation
Indeed, Allāh commands you to render trusts to whom they are due and when you judge between people to judge with justice. Excellent is that which Allāh instructs you. Indeed, Allāh is ever Hearing and Seeing.
Tafsir
Verily, God commands you to restore trusts, that is, the rights entrusted [to you by others], back to their owners: this was revealed when 'Alee, may God be pleased with him, took the key of the Ka'ba from its keeper, 'Uthmaan ibn Talha al-Hajabee, by force, upon the arrival of the Prophet may peace and salutation be upon him in Mecca in the year of the Conquest, after he ['Uthmaan] had tried to prevent him ['Alee from taking it] saying, 'If I had known that he was the Messenger of God, I would not have prevented him'. The Messenger of God may peace and salutation be upon him then ordered him ['Alee] to give it back to him ['Uthmaan] saying to him, 'Here you are, [it is yours] now and always'. He ['Uthmaan] was amazed by this, whereupon 'Alee recited to him this verse, and he accepted Islam. Upon his death, he ['Uthmaan] gave it [the key] to his brother, Shayba, and thus it remained in [the keep of] his descendants. Although the verse was revealed regarding a specific occasion, it holds true in general on account of the plural person [to which it is addressed]. And when you judge between people, He commands, that you judge with justice. Excellent is (ni'immaa, the meem of ni'ima has been assimilated with the indefinite particle maa, which is the object described, in other words, na'ima shay'an, 'an excellent thing [is]') the admonition God gives you, to restore a trust and to judge with justice. God is ever Hearer, of what is said, Seer, of what is done.
"
The Command to Return the Trusts to Whomever They Are Due
Allah says;
إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُودُّواْ الَامَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
Verily, Allah commands that you should render back the trusts to those, to whom they are due;
Allah commands that the trusts be returned to their rightful owners.
Al-Hasan narrated that Samurah said that the Messenger of Allah said,
أَدِّ الاَْمَانَةَ إِلى مَنِ ايْتَمَنَكَ وَلَا تَخُنْ مَنْ خَانَك
Return the trust to those who entrusted you, and do not betray those who betrayed you.
Imam Ahmad and the collectors of Sunan recorded this Hadith.
This command refers to all things that one is expected to look after, such as Allah's rights on His servants:
praying,
Zakah,
fasting,
penalties for sins,
vows and so forth.
The command also includes
the rights of the servants on each other, such as what they entrust each other with, including the cases that are not recorded or documented.
Allah commands that all types of trusts be fulfilled. Those who do not implement this command in this life, it will be extracted from them on the Day of Resurrection.
It is recorded in the Sahih that the Messenger of Allah said,
لَتُوَدَّنَّ الْحُقُوقُ إِلى أَهْلِهَا حَتَّى يُقْتَصَّ لِلشَّاةِ الْجَمَّاءِ مِنَ الْقَرْنَاء
The rights will be rendered back to those to whom they are due, and even the sheep that does not have horns will take revenge from the horned sheep.
Ibn Jarir recorded that Ibn Jurayj said about this Ayah,
""It was revealed concerning Uthman bin Talhah from whom the Messenger of Allah took the key of the Ka`bah and entered it on the Day of the victory of Makkah. When the Prophet went out, he was reciting this Ayah,
إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُودُّواْ الَامَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
(Verily, Allah commands that you should render back the trusts to those, to whom they are due).
He then called Uthman and gave the key back to him.""
Ibn Jarir also narrated that Umar bin Al-Khattab said,
""When the Messenger of Allah went out of the Ka`bah, he was reciting this Ayah,
إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُودُّواْ الَامَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
(Verily, Allah commands that you should render back the trusts to those, to whom they are due).
May I sacrifice my father and mother for him, I never heard him recite this Ayah before that.""
It is popular that this is the reason behind revealing the Ayah (4:58). Yet, the application of the Ayah is general, and this is why Ibn Abbas and Muhammad bin Al-Hanafiyyah said,
""This Ayah is for the righteous and wicked,""
meaning it is a command that encompasses everyone.
The Order to Be Just
Allah said,
وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُواْ بِالْعَدْلِ
and that when you judge between men, you judge with justice.
commanding justice when judging between people.
Muhammad bin Ka`b, Zayd bin Aslam and Shahr bin Hawshab said;
""This Ayah was revealed about those in authority"",
meaning those who judge between people.
A Hadith states,
إِنَّ اللهَ مَعَ الْحَاكِمِ مَا لَمْ يَجُرْ فَإِذَا جَارَ وَكَلَهُ اللهُ إِلى نَفْسِه
Allah is with the judge as long as he does not commit injustice, for when he does, Allah will make him reliant on himself.
A statement goes,
""One day of justice equals forty years of worship.""
Allah said,
إِنَّ اللّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ
Verily, how excellent is the teaching which He (Allah) gives you!
meaning, His commands to return the trusts to their owners, to judge between people with justice, and all of His complete, perfect and great commandments and laws.
Allah's statement,
إِنَّ اللّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Truly, Allah is Ever All-Hearer, All-Seer.
means, He hears your statements and knows your actions.
The Necessity of Obeying the Rulers in Obedience to Allah
Allah says;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ امَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الَامْرِ مِنكُمْ
Obey Allah and obey the Messenger, and those of you who are in authority.
Al-Bukhari recorded that Ibn Abbas said that;
the Ayah, ""Was revealed about Abdullah bin Hudhafah bin Qays bin Adi, who the Messenger of Allah sent on a military expedition.""
This statement was collected by the Group, with the exception of Ibn Majah. At-Tirmidhi said, ""Hasan, Gharib"".
Imam Ahmad recorded that Ali said,
""The Messenger of Allah sent a troop under the command of a man from Al-Ansar. When they left, he became angry with them for some reason and said to them, `Has not the Messenger of Allah commanded you to obey me?'
They said, `Yes.'
He said, `Collect some wood,' and then he started a fire with the wood, saying, `I command you to enter the fire.'
The people almost entered the fire, but a young man among them said, `You only ran away from the Fire to Allah's Messenger. Therefore, do not rush until you go back to Allah's Messenger, and if he commands you to enter it, then enter it.'
When they went back to Allah's Messenger, they told him what had happened, and the Messenger said,
لَوْ دَخَلْتُمُوهَا مَا خَرَجْتُمْ مِنْهَا أَبَدًا إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوف
Had you entered it, you would never have departed from it. Obedience is only in righteousness.""
This Hadith is recorded in the Two Sahihs.
Abu Dawud recorded that Abdullah bin Umar said that the Messenger of Allah said,
السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُوْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَ سَمْعَ وَلَا طَاعَة
The Muslim is required to hear and obey in that which he likes and dislikes, unless he was commanded to sin. When he is commanded with sin, then there is no hearing or obeying.
This Hadith is recorded in the Two Sahihs.
Ubadah bin As-Samit said,
""We gave our pledge to Allah's Messenger to hear and obey (our leaders), while active and otherwise, in times of ease and times of difficulty, even if we were deprived of our due shares, and to not dispute this matter (leadership) with its rightful people.
The Prophet said,
إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ فِيهِ مِنَ اللهِ بُرْهَان
Except when you witness clear Kufr about which you have clear proof from Allah.""
This Hadith is recorded in the Two Sahihs.
Another Hadith narrated by Anas states that the Messenger of Allah said,
اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَإِنْ أُمِّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌحَبَشِيٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَة
Hear and obey (your leaders), even if an Ethiopian slave whose head is like a raisin, is made your chief.
Al-Bukhari recorded this Hadith.
Umm Al-Husayn said that she heard the Messenger of Allah giving a speech during the Farewell Hajj, in which he said;
وَلَوِ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌيَقُودُكُمْ بِكِتَابِ اللهِ اسْمَعُوا لَهُ وَأَطِيعُوا
Even if a slave was appointed over you, and he rules you with Allah's Book, then listen to him and obey him.
Muslim recorded this Hadith.
In another narration with Muslim, the Prophet said,
عَبْدًا حَبَشِيًّا مَجْدُوعًا
Even if an Ethiopian slave, whose nose was mutilated...
In the Two Sahihs, it is recorded that Abu Hurayrah said that the Messenger of Allah said,
مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللهَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللهَ وَمَنْ أَطَاعَ أَمِيرِي فَقَدْ أَطَاعَنِي وَمَنْ عَصَى أَمِيرِي فَقَدْ عَصَانِي
Whoever obeys me, obeys Allah, and whoever disobeys me, disobeys Allah. Whoever obeys my commander, obeys me, and whoever disobeys my commander, disobeys me.
This is why Allah said,
أَطِيعُواْ اللّهَ
Obey Allah,
adhere to His Book.
وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ
and obey the Messenger,
adhere to his Sunnah.
وَأُوْلِي الَامْرِ مِنكُمْ
And those of you who are in authority.
in the obedience to Allah which they command you, not what constitutes disobedience of Allah, for there is no obedience to anyone in disobedience to Allah, as we mentioned in the authentic Hadith,
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوف
Obedience is only in righteousness.
The Necessity of Referring to the Qur'an and Sunnah for Judgment
Allah said,
فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ
(And) if you differ in anything amongst yourselves, refer it to Allah and His Messenger.
Mujahid and several others among the Salaf said that the Ayah means,
""(Refer) to the Book of Allah and the Sunnah of His Messenger.""
This is a command from Allah that whatever areas the people dispute about, whether major or minor areas of the religion, they are required to refer to the Qur'an and Sunnah for judgment concerning these disputes. In another Ayah, Allah said,
وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِن شَىْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ
And in whatsoever you differ, the decision thereof is with Allah. (42:10)
Therefore, whatever the Book and Sunnah decide and testify to the truth of, then it, is the plain truth. What is beyond truth, save falsehood.
This is why Allah said,
إِن كُنتُمْ تُوْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الاخِرِ
if you believe in Allah and in the Last Day.
meaning, refer the disputes and conflicts that arise between you to the Book of Allah and the Sunnah of His Messenger for judgment.
Allah's statement,
إِن كُنتُمْ تُوْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الاخِرِ
(if you believe in Allah and in the Last Day), indicates that those who do not refer to the Book and Sunnah for judgment in their disputes, are not believers in Allah or the Last Day.
Allah said,
ذَلِكَ خَيْرٌ
That is better,
meaning, referring to the Book of Allah and the Sunnah of His Messenger for judgment in various disputes is better.
وَأَحْسَنُ تَأْوِيلً
and more suitable for final determination.
As-Suddi and several others have stated,
meaning, ""Has a better end and destination.""
Mujahid said,
""Carries a better reward.”"
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Commentary
The background of the revelation of these verses
The first of the two verses cited above was revealed in the back-ground of a particular event which related to the custodial service of the Ka'bah, an office of great honour even before the advent of Islam. Those who were appointed to serve the House of Allah in a particular area of responsibility were regarded as people of great prestige and distinction in the community. Therefore, different areas of services were distributed over different people. It was from the time of Jahilliyah that, during the days of Hajj, the service of providing drinking water to pilgrims from the well of Zamzam was entrusted to Sayyidna ` Abbas ؓ ، the revered uncle of the Holy Prophet ﷺ . This was known as Siqayah سقایہ . Some other services similar to this were in the charge of Abu Talib, another uncle of the Holy Prophet ﷺ . Likewise, the custodial duty of keeping the keys to the House of Allah and of opening and closing it during fixed days had been given to ` Uthman ibn Talhah.
According to a personal statement of ` Uthman ibn Talhah, the Ka'bah was opened every Monday and Thursday during the period of Jahilliyah and people would use the occasion to have the honour of entering the sacred House. Once before Hijrah, the Holy Prophet ﷺ came with some of his Companions in order to enter the Ka'bah. ` Uthman ibn Talhah had not embraced Islam until that time. He stopped the Holy Prophet ﷺ from going in, displaying an attitude which was very rude. The Holy Prophet ﷺ showed great restraint, tolerated his harsh words, then said: 'O ` Uthman, a day will come when you would perhaps see this key to the Baytullah in my hands when I shall have the power and choice to give it to anyone I choose.' ` Uthman ibn Talhah said: 'If this happens, the Quraysh will then be all uprooted and disgraced.' He said: 'No, the Quraysh will then be all established and very honourable indeed.' Saying this, he went into the Baytullah. After that, says Talhah, when I did a little soul-searching, I became convinced that whatever he has said is bound to happen. I made up my mind that I am going to embrace Islam then and there. But, my own people around me vehemently opposed the idea and everybody joined in to chide me on my decision. So, I was unable to convert to Islam. When came the conquest of Makkah, the Holy Prophet ﷺ called for me and asked for the key to Baytullah, which I presented to him.'
In some narrations, it is said that ` Uthman ibn Talhah had climbed over the Baytullah with the key. It was Sayyidna Ali ؓ who, in deference to the order of the Holy Prophet ﷺ ، had forcibly taken the key from his hand and had given it to the Holy Prophet ﷺ .
So he went into the Baytullah, offered his prayers there, and when he came out, he returned the key to Talhah saying: 'Here, take it. Now this key will always remain with your family right through the Last Day. Anyone who will take this key from you will be a tyrant.' (By this he meant that nobody has the right to take back this key from Talhah) He also instructed him to use whatever money or things he may get in return for this service to Baytullah in accordance with the rules set by the Shari'ah of Islam.
` Uthman ibn Talhah says: 'When I, with the key in my hand, started walking off all delighted, he called me again, and said: ` Remember ` Uthman, did I not tell you, something way back? Has it come to pass, or has it not?' Now, I remembered what he had said before Hijrah when he had said: 'A day will come when you will see this key in my hand.' I submitted: 'Yes, there is no doubt about it. Your word has come true.' And that was the time when I recited the Kalimah and entered the fold of Islam.' (Mazhari, from Ibn Sa'd).
Sayyidna ` Umar ibn Al-Khattab ؓ al says: 'That day, when the Holy Prophet ﷺ came out of the Baytullah, he was reciting this very verse, that is, إِنَّ اللَّـهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا (58). I had never heard him recite this verse before this.' Obviously, this verse was revealed to him inside the Ka'bah exactly at that time. Obeying the Divine command in the verse, the Holy Prophet ﷺ called ` Uthman ibn Talhah again and made him the trustee of the key, because ` Uthman ibn Talhah when he had given the key to the Holy Prophet ﷺ ، had said: 'I hand over this article of trust to you.' Although, the remark he made was not technically correct as it was the sole right of the Holy Prophet ﷺ to take whatever course of action he deemed fit. But, the Holy Qur'an has, in this verse, taken into consideration the nature of trust involved therein, and directed the Holy Prophet ﷺ to return the key to none else but ` Uthman, although, that was a time when Sayyidna ` Abbas and Sayyidna ALI ؓ had both requested that, since Baytullah's offices of water supply and custodial services (Siqaya and Sidana) were in their respective charge, this service of the Key-Bearer of the Ka'bah may be entrusted to them. But, the Holy Prophet ﷺ preferred to follow the instruction given in this verse, bypassed their request and returned the key to ` Uthman ibn Talhah. (Tafsir Mazhari)
This was the background in which this verse was revealed. At this point let us bear in mind an important rule on which there is a consensus. The rule is that even if a Qur'anic verse is revealed in a particular background, the rule laid down by it in general terms must be taken as of universal application and must not be restricted to that particular event.
Now, we can turn to the meanings and exegetic aspects of these verses.
The Holy Qur'an says: إِنَّ اللَّـهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا It means: 'Surely, Allah commands you to fulfill trust obligations towards those entitled to them.' As to who is the addressee of this command, there are two probabilities: It could have been addressed to the general body of Muslims, or it could have been addressed particularly, to those in authority. What is more obvious here is that the verse is addressed to everyone who holds anything in trust. This includes the masses and also those in authority.
The emphasis laid on fulfilling trust obligations
The functional outcome of the command in the verse is that everyone who holds anything in trust with him is duty-bound to see that trust obligations are faithfully fulfilled and that the rightful recipients have in their hands what is their due. The Holy Prophet ﷺ has laid great stress on the fulfillment of trust obligations.
Sayyidna Anas ؓ says: It must have been a rare sermon indeed in which the Holy Prophet ﷺ may not, have said the following words:
لَا اِیمَان لِمن لا اَمَانَہ، ولا دین لِمَن لا عَھدَ لہ
"One who does not fulfill trust obligations has no Faith ('Iman) with him; and one who does not stand by his word of promise has no religion (Din) with him." (Reported by al-Baihaqi in Shu'ab al-'Iman)
Breach of Trust is a Sign of Hypocrisy
According to narrations from Sayyidna Abu Hurairah and Sayyidna Ibn ` Umar ؓ appearing in al-Bukhari and Muslim, the Holy Prophet ﷺ ، while describing the signs of hypocrisy on a certain day, pointed out to a particular sign which was: 'Give him an amanah and he will do khiyanah.' It means when an hypocrite is charged with a trust obligation, he will commit a breach of trust.
Kinds of trust obligations
Here, worth pondering is the Qur'anic use of the word, Amanat which is in the plural form. This is to hint that amanah (trust obligation) is not simply limited to cash or kind which someone may have entrusted to someone else for safe-keeping until demanded, which is the most prevailing and commonly understood form of amanah. The cue is that there are other kinds of amanah as well. For example, the incident mentioned earlier under the background of the revelation of this verse does not have any financial aspect to it. The key to the Baytullah was not a financial asset. Instead, this key was a symbol of the office of the serving keeper of the Baytullah.
The offices of authority and government are trusts from Allah
This tells us that offices and ranks of government, whatever they may be, are all handed over to the recipients as trust from Allah. Those who receive it are its amin (trustees). This covers all officials and everyone else in authority who wield the powers of appointments and dismissals. For them, it is not permissible that they give any office or job or responsibility to anyone who is not deserving of it in terms of his relevant practical expertise or intellectual capability. Instead of doing that, it is incumbent on those in authority that they must make a serious search for the most deserving person for every job, every office within the jurisdiction of the government.
Cursed is he who appoints somebody undeserving to any office
In case, it is not possible to find the most perfect person for an office, someone with the most desirable qualifications and capabilities, someone who combines in himself all required conditions, then, preference may be given to the one who is superior-most in terms of his capabilities and trustworthiness from among the many of those avail-able.
In a hadith, the Holy Prophet ﷺ has been reported to have said: If a person, who has been charged with some responsibility relating to the general body of Muslims, gives an office to someone simply on the basis of friendship or connection of some sort, without finding out the capability or merit of the person concerned, the curse of Allah falls on him. Not accepted from him is any act of worship which he has been obligated with (fard) nor any of that which he offers voluntarily (nafl.), all along till the time he enters the Hell. (Jam` ul-Fawa'id, p. 325)
In some narrations it is reported that whoever entrusts a person with an office of responsibility, although he knows that there is another person more suited and more deserving for that office, then, he has committed a breach of trust against Allah, against His Messenger and against all Muslims.
The chaos and corruption seen in many systems of governance these days is a sad consequence of ignoring this Qur'anic teaching, as offices are distributed on the basis of connections, recommendations and bribes. The result is that undeserving and unmerited people usurp offices they are not fit to occupy, doing nothing but harassing millions of God's own people, and in the process, destroying the very edifice of the system.
Therefore, the Holy Prophet ﷺ said:
اِذَا وسد الامر الی غیر اھلہ فانتظر الساعہ
"When the responsibility of affairs is placed under the charge of those who are not deserving of and fit for it, then, wait for the Day of Doom (that is, there is no solution for this chaos)."
This instruction appears in a hadith from Kitab al-` Ilm of Sahib al-Bukhari.
To recapitulate, let us remember that the Holy Qur'an uses the plural form for trust obligations, that is, Amanat', and thus gives the hint that trust obligations do not simply relate to property or other financial assets held in trust by one person on behalf of the other. Instead of that, it has many kinds, included wherein are offices of the government.
There is a hadith where the Holy Prophet ﷺ has said:
الَمَجَالِسُ بِالاَمانَۃِ (Meetings are a kind of trust). It means that anything said in a meeting is a matter of trust restricted to it. Reporting and publicizing what transpired there without the permission of participants is not permissible.
Similarly, another hadith say اَلمُستَشَارُ مُؤتَمِنُ . It means: The consultant is a trustee.' It is incumbent on him that the counsel he gives must be, in .his best judgment, most beneficial for the seekers of the advice. If he gives an advice which he knows is not in the best interest of the seeker of the advice, he has committed a breach of trust right there. Similarly, if someone confides you with his secret, it becomes an article of trust kept on his behalf. Disclosing it to anyone without his permission is a breach of trust. So, the present verse tells us to be very particular in fulfilling all such trust obligations as due.
It was just the explanation of the first sentence of the first verse which has brought us this far. Now, we proceed with the explanation of the second sentence of the first verse (58) which reads: وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ (when you judge between people, judge with fairness). What is obvious here is that the mode of address in the verse refers to those in authority who decide cases of dispute. Taking their cue from here, some commentators have concluded that the addressee in the first sentence is the same as in the second, that is, those in authority. This does not take into consideration the leeway that exists here too, very much like it is in the first sentence, that is, the probability exists that both office-holders and masses are included in this address for the simple reason that among the common people at large the usual practice is to appoint a neutral arbitrator to judge and decide between disputing parties. However, there is no doubt that, at the first sight, the addressees of both these sentences appear to be none but those in authority. Therefore, it can be said that their addressees are, primarily, those in authority; while, secondarily, this address is also directed at all those who are keepers of trusts, and who have been appointed to arbitrate in some case.
It should be noted that Allah Almighty , has said: بَینَ النَاّسِ that is, "between people"; and not anything like, 'between Muslims' or 'between believers.' Thus, the hint given is that all human beings are equal in the sight of the decider of cases in dispute. They may be Muslims or non-Muslims, friends or enemies, or they may belong to the same country, colour, language, or may be from another country, differ in colour and speak a different language. Those who have been made responsible to judge between them are duty-bound to cast aside all these connections and give their decision guided by whatever be the dictate of truth, right and just.
Equity and justice guarantee world peace
In a nutshell, it can be said that the first sentence of this verse carries the command to fulfill trust obligations, while equity and justice have been enjoined in the second. Between the two, the fulfillment of trust obligations has been given precedence. Perhaps, the reason for this may be that the establishment of a system that guarantees equity and justice all over a country is just not possible without it. It means that those who hold power in a country must, first of all, fulfill their trust obligations, a bounden duty which has to be discharged correctly and properly. Consequently they must appoint only those to the offices of the government who prove to be the best of the lot in terms of their ability to perform the required job and in terms of their trustworthiness and honesty. In this matter, no back-doors should be opened by acting on the basis of friendship, relation-ships, connections, recommendations and bribes. If this is not done, the result will be that gangs of the undeserving, and the incapable, or hosts of usurpers and tyrants will take over all offices and entrench themselves. When this happens, those at the highest level of power and authority cannot, even if they genuinely wish to usher an era of equity and justice in the country, do anything about it. The whole thing will just become impossible because these very officials of the government are supposed to be the functionaries of the government through which it acts. When these officials turn pilferers of the trust or are flatly incapable of performing the duty entrusted to them, how can equity and justice be installed in a system?
Specially worth-remembering in this verse is that Allah Almighty has, by equating offices of the government with the trust obligations, made it clear at the very outset that amanah or whatever is held in trust should be handed over, properly and duly, to the person who is its rightful owner. It is not permissible to dole out what is held in trust to some beggar or someone needy just out of pity or mercy; or, it is also not correct to give out something held in trust just to fulfill the rights of some relative or friend. This is about amanah as it relates to common trust holdings. Not too different from this are trust obligations seen in broader perspective. Very similar are the offices of the government on which hinges a whole roster of things that have to be done in the best interests of the masses of men and women created by Allah Almighty. These too are trusts. They too have to be returned. But, they must be handed over to those who are its rightful, deserving recipients, those who have the ability to do what is required of them, have the qualification, the capability, and are clearly the best of those suitable and available for this office, and finally, are clearly superior to those in line in terms of their honesty and trustworthiness. If this office is given to anyone else other than these, this will be deemed as a contravention of the Divine instruction, that is, the trust obligations will not have been fulfilled as is their due.
Giving offices of government on the basis of regional or provincial considerations is an error of principle
Furthermore, this sentence of the Wise Qur'an has removed the common error which has be adopted as a rule of law in many countries and constitutions of the world whereby the offices of the government have been declared as the right of the people of a country. Because of this error of principle, laws had to be enacted to guarantee the distribution of government offices on the basis of the ratio of the population. As such, every province or state of a country has fixed quotas. A person from another province or state cannot be appointed on the quota of one province, no matter how deserving and trustworthy he may be and no matter how undeserving and evil-doing the man from the latter may be. The Qur'an has openly proclaimed that these offices are not rights to be claimed by somebody. Instead, they are trusts which can be given only to those who deserve it. They may belong to one province or the other, one zone or the other. However, there is nothing wrong in preferring to appoint a person belonging to the area where the government has to have an office. Actually, there may be many beneficial considerations behind it, but, the condition is that the essential ability and trustworthiness of the incumbent must be checked and found satisfactory before such an appointment.
State structure and some golden principles
So, from within the framework of this brief verse, some basic principles emerge. These are:
1. By beginning the first sentence of the verse with إِنَّ اللَّـهَ يَأْمُرُكُمْ (Surely, Allah commands you ...), it has been clearly indicated that the real command and rule is from Allah Almighty. All rulers of the mortal world are the carriers of His command. This establishes that the supreme authority, the ultimate sovereignty belongs to none but Allah Almighty.
2. The offices of the government are not the rights of the residents of a country which could be distributed on the basis of the ratio of population. They are, trust obligations placed on our shoulders by Allah Almighty which can be given only to those who are capable and deserving of them.
3. Man's rule on this earth can be legitimate only as a deputy or trustee. While formulating the laws of the land, he will have to be bound and guided by the principles laid down by Allah Almighty, the Absolute Sovereign, and which have been given to man through revelation.
4. It is the standing duty of those in authority that they should, whenever a case comes to them, give a judgment based on equity and justice without making any discrimination on the basis of race, country of origin, colour, language, even religion and creed.
After having enunciated these golden principles of state structure, it has been said towards the end of the verse that the counsel thus given to man is good counsel, good as it can be, because Allah hears everyone. He observes the state of a person who does not have the ability to speak, not even the power or means to protest. Therefore, the principles made and given by Him are such as will be practice-worthy in every country, every age, always. Principles and orders made by human minds are restricted within the parameters of their environment. They have to be inevitably changed when circumstances change. So, the way those in authority were the addressees in the first verse (58), people at large have been addressed in the second verse (59) by: '0 those who believe, obey Allah and obey the Messenger and those in authority among you.'
'Those in Authority':
Lexically, أُولِي الْأَمْرِ (uli'l-amr) (translated here as 'those in authority' ) refers to those in whose hands lies the management and administration of something. Therefore, Sayyidna Ibn ` Abbas, Mujahid and Hasan al-Basri the earliest commentators of the Qur'an, may Allah be pleased with them, have said that uli'l-amr fittingly applies to scholars and jurists (` Ulama and Fuqaha' ) since; they are the succeeding deputies of the Holy Prophet ﷺ and the proper regulation of religion is in their hands.
Then, there is a group of commentators, including Sayyidna Abn Hurairah ؓ ، which says that أُولِي الْأَمْرِ uli'l-amr signifies officials and rulers who hold the reins of government in their hands.
However, it appears in Tafsir Ibn Kathir and al-Tafsir al-Mazhari that this expression includes both categories, that is, the scholars and jurists as well as the officials and rulers because the system of command is inevitably connected with these two.
A surface view of this verse shows three 'obediences' being commanded here - of Allah, the Messenger and those in authority. But, other verses of the Holy Qur'an have made it very clear that command and obedience really belong to none but Allah - from Him the command and to Him the obedience. The Qur'an says: إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّـهِ " 'The command belongs to none but Allah.' But, the practical form of the obedience to His command is divided over four parts.
Forms of obedience to Allah's commands
1. First of all come commands about something which Allah Almighty has Himself revealed very explicitly in the Holy Qur'an and which do not need any explanation - for example, the extremely serious crime of shirk and kufr (the ascribing of partners to the divinity of Allah, and disbelief); the worship of Allah, the One; the belief in Akhirah, the life-to-come, and in Qiyamah, the Last Day; and the belief in Sayyidna Muhammd al-Mustafa ﷺ as the Last and True Messenger of Allah; the belief in and the practice of Salah (prayers), ﷺm (fasting), Hajj (pilgrimage) and Zakah (aims) as fard (obligatory). All these are direct Divine commands. Carrying these out means a direct obedience to Allah Almighty.
2. Then, there is the second part consisting of ahkam or commands which needs to be explained. Here, the Holy Qur'an often gives a terse or unspecified command the explanation of which is left to the Holy Prophet ﷺ . Now, the explanation or enlargement of the subject which the Holy Prophet ﷺ takes up through his ahadith is also a kind of wahy (revelation). If these explanations, based on personal judgment, miss something or fall short in any way, correction is made through wahy. Finally, the word and deed of the Holy Prophet ﷺ as it is in the end, becomes the interpretation of the Divine command.
Obedience to the Divine commands of this nature is, though, the very obedience, of the commands of Allah Almighty in reality, but, speaking formally, since these commands are not physically and explicitly the Qur'an as such - they have reached the community through the blessed words of the Holy Prophet ﷺ - therefore, obedience to them is academically said to be an obedience to the Messenger which, in reality, despite being in unison with obedience to the Divine, does have a status of its own if looked at outwardly. Therefore, throughout the Holy Qur'an, the command to obey Allah has the allied command to obey the Messenger as a constant feature.
3. The third category of Ahkam or commands are those which have not been explicitly mentioned in the Holy Qur'an or in the Hadith, or if they do appear in the later, the narrations about such commands found in the enormous treasure-house appear to be conflicting. In the case of such ahkam, Mujtahid ` Ulama (scholars having the highest multidimensional expertise in religious knowledge through original sources) delve into the established texts of the Qur'an and Sunnah along with a close study of precedents and parallels offered by the problem in consideration, giving their best thought and concern to arrive at the appropriate rule of conduct while staying within the parameters of the imperatives of the sacred texts. This being so, the obedience to these rules is one and the same as the obedience to the Divine because it has been, in all reality, deduced from the Qur'an and Sunnah. But, when seen formally, these are known as juristic edicts or fatawa as popularly understood and are attributed to religious scholars.
Under this very third category, come the Ahkam which are free of any restrictions from the Qur'an and Sunnah. In fact, here people have the choice to act as they wish. This, in the terminology of the Shari’ ah is known as مُبَاحات Mubahat (plural of مُبَاح Mubah meaning 'allowed' ). The formulation, enforcement and management of orders and rules of this nature has been entrusted with rulers and their officials so that they can make laws i n the background of existing conditions and considerations and make everybody follow these. Let us take the example of Karachi, the city where I live. How many post offices should there be in this city? Fifty or hundred? How many police stations? What transit system will serve the city best? What rules to follow in order to provide shelter for a growing population? All these areas of activity come under مُبَاحات Mubahat, the allowed, the open field. None of its aspects are rated Wajib (necessary) or Haram (forbidden). In fact, this whole thing is choice-oriented. But, should this choice be given to masses, no system would work. Therefore, the responsibility of organizing and running the system has been placed on the government.
Now, returning to basics it can be said that, in the present verse, the obedience to those in authority means obedience to both ` ulama' and hukkam (religious scholars and officials). According to this verse, it becomes necessary to obey Muslim jurists in matters which require juristic research, expertise and guidance as it would be equally necessary to obey those in authority in matters relating to administrative affairs.
This obedience too is, in reality, the obedience to the ahkam or commands of Allah Almighty. But, as seen outwardly, these commands are not there in the Qur'an or the Sunnah. Instead, they are either enunciated by religious scholars or the officials. It is for this reason that this particular call for obedience has been separated and placed at number three and given the distinct identity of 'obey those in authority'. Let us keep in mind that, the way it is binding and necessary to follow the Qur'an in the specified textual provisions of the Qur'an and follow the Messenger in the specified textual provisions of the Messenger, so it is necessary to follow Muslim jurists in matters relating to jurisprudence, matters which have not been textually specified, and to follow rulers and officials in matters relating to administration. This is what 'obedience to those in authority' means.
Obedience to authority in anti-Shari’ ah activities is not permissible
If we look at verse 58 and the command to 'judge between people with fairness' along with the command to 'obey those in authority' in verse 59, we can see a clear hint to the effect: If the Amir, the authority in power, sticks to عدل adl (justice), obedience to him is wajib (necessary); and should he forsake justice and promulgate laws against the Shari’ ah, the امیر amir will not be obeyed as far as those laws are concerned. The Holy Prophet ﷺ has said: لَا طاعۃ لمخلوق فی معصیۃ .
Literally, 'there is no obedience to the created in the matter of disobedience to the Creator,' which means that such obedience to the created as makes disobedience to the Creator necessary is not permissible.
Another point which emerges from the statement: "And you judge between people, judge with fairness" (verse 58), is that a person who does not have the ability and the power to maintain equity and justice should not become a قاضی Qadi (judge), because "judging with fairness" is amanah, the great charge of the fulfillment of a trust obligation, some-thing which cannot be guarded, defended and fulfilled by a weak and incapable person. Relevant to this is the case of Sayyidna Abu Dharr ؓ who had requested the Holy Prophet ﷺ ، that he may be appointed as the governor of some place in the Islamic state. In reply, he said:
یا ابَا ذر اِنَّکَ ضَعِیف و انھا امانۃ یوم القیٰمۃ خزی و ندامۃ الا من اخذ بحقھا وادی الذی علیہ فیھا (رواہ مسلم بحوالہ مظھری)
"0 Abu Dharr, you are weak and this is an office of trust, which may, on the Day of Doom, become the cause of disgrace and remorse, except for one who has fulfilled all his trust obli-gations, fully and duly (that is, he will be spared of that
disgrace)." (Muslim, in Mazhari)
The just person is the favourite servant of Allah
There is a hadith in which the Holy Prophet ﷺ has been reported to have said: 'The just person is loved by Allah and he is the closest to Him, while the unjust person is cast far away from the mercy and grace of Allah.'
According to another hadith, the Holy Prophet ﷺ said to his noble Companions: 'Do you know who will be the first to go under the shade of Allah?' They said: 'Allah and His Messenger know this best.' Then, he said: 'These will be people who, when truth appears, hasten to accept it; and when asked, they spend their wealth; and when they judge (between people), they do it as fairly as they would have done for themselves.'
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Tafsir Surat An-Nisa': 58
Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kalian) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kalian. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
Allah ﷻ memberitahukan bahwa Dia memerintahkan agar amanat-amanat itu disampaikan kepada yang berhak menerimanya. Di dalam hadits Al-Hasan, dari Samurah, disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ telah bersabda: “Sampaikanlah amanat itu kepada orang yang mempercayaimu, dan janganlah kamu berkhianat terhadap orang yang berkhianat kepadamu.” Hadis riwayat Imam Ahmad dan semua pemilik kitab sunan.
Makna hadits ini umum mencakup semua jenis amanat yang diharuskan bagi manusia untuk menyampaikannya. Amanat tersebut antara lain yang menyangkut hak-hak Allah ﷻ atas hamba-hamba-Nya, seperti shalat, zakat, puasa, kifarat, semua jenis nazar, dan lain sebagainya yang semisal yang dipercayakan kepada seseorang dan tiada seorang hamba pun yang melihatnya. Juga termasuk pula hak-hak yang menyangkut hamba-hamba Allah sebagian dari mereka atas sebagian yang lain, seperti semua titipan dan lain-lainnya yang merupakan subjek titipan tanpa ada bukti yang menunjukkan ke arah itu. Maka Allah ﷻ memerintahkan agar hal tersebut ditunaikan kepada yang berhak menerimanya. Barang siapa yang tidak melakukan hal tersebut di dunia, maka ia akan dituntut nanti di hari kiamat dan dihukum karenanya. Sebagaimana yang disebutkan di dalam sebuah hadits shahih, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Sesungguhnya semua hak itu benar-benar akan disampaikan kepada pemiliknya hingga kambing yang tidak bertanduk diperintahkan membalas terhadap kambing yang bertanduk (yang dahulu di dunia pernah menyeruduknya).”
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ismail Al-Ahmasi, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Sufyan, dari Abdullah ibnus Saib, dari Zazan, dari Abdullah ibnu Mas'ud yang mengatakan, "Sesungguhnya syahadat itu menghapus semua dosa kecuali amanat." Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa di hari kiamat kelak seseorang diajukan (ke hadapan pengadilan Allah). Jika lelaki itu gugur di jalan Allah, dikatakan kepadanya, "Tunaikanlah amanatmu." Maka lelaki itu menjawab, "Bagaimanakah aku akan menunaikannya, sedangkan dunia telah tiada?" Maka amanat menyerupakan dirinya dalam bentuk sesuatu yang terdapat di dalam dasar neraka Jahannam. Maka lelaki itu turun ke dasar neraka, lalu memikulnya di atas pundaknya. Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa setiap kali ia mengangkat amanat itu, maka amanat itu terjatuh dari pundaknya, lalu ia pun ikut terjatuh ke dasar neraka; begitulah selama-lamanya. Zazan mengatakan bahwa lalu ia datang menemui Al-Barra ibnu Azib dan menceritakan hal tersebut kepada Al-Barra. Maka Al-Barra mengatakan, "Benarlah apa yang dikatakan oleh saudaraku." Lalu ia membacakan firman-Nya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (An-Nisa: 58)
Sufyan As-Sauri meriwayatkan dari Ibnu Abu Laila, dari seorang lelaki, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna ayat ini, bahwa amanat ini bermakna umum dan wajib ditunaikan terhadap semua orang, baik yang bertakwa maupun yang durhaka.
Muhammad ibnul Hanafiyah mengatakan bahwa amanat ini umum pengertiannya menyangkut bagi orang yang berbakti dan orang yang durhaka.
Abul Aliyah mengatakan bahwa amanat itu ialah semua hal yang mereka diperintahkan untuk melakukannya dan semua hal yang dilarang mereka mengerjakannya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Hafs ibnu Gayyas, dari Al-A'masy, dari Abud-Duha, dari Masruq yang mengatakan bahwa Ubay ibnu Ka'b pernah mengatakan, "Termasuk ke dalam pengertian amanat ialah memelihara farji bagi seorang wanita."
Ar-Rabi' ibnu Anas mengatakan bahwa wanita termasuk amanat yang menyangkut antara kamu dan orang lain.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (An-Nisa: 58) Termasuk ke dalam pengertian amanat ini ialah nasihat sultan kepada kaum wanita, yakni pada hari raya.
Kebanyakan Mufassirin (Ahli Tafsir) menyebutkan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Usman ibnu Talhah ibnu Abu Talhah. Nama Abu Talhah ialah Abdullah ibnu Abdul Uzza ibnu Usman ibnu Abdud Dar ibnu Qusai ibnu Kitab Al-Qurasyi Al-Abdari, pengurus Ka'bah. Dia adalah saudara sepupu Syaibah ibnu Usman ibnu Abu Talhah yang berpindah kepadanya tugas pengurusan Ka'bah hingga turun-temurun ke anak cucunya sampai sekarang. Usman yang ini masuk Islam dalam masa perjanjian gencatan senjata antara Perjanjian Hudaibiyah dan terbukanya kota Mekah. Saat itu ia masuk Islam bersama Khalid ibnul Walid dan Amr ibnul As. Pamannya bernama Usman ibnu Talhah ibnu Abu Talhah, ia memegang panji pasukan kaum musyrik dalam Perang Uhud, dan terbunuh dalam peperangan itu dalam keadaan kafir.
Sesungguhnya kami sebutkan nasab ini tiada lain karena kebanyakan Mufassirin kebingungan dengan nama ini dan nama itu (yakni antara Usman ibnu Abu Talhah pengurus Ka'bah dan Usman ibnu Talhah ibnu Abu Talhah yang mati kafir dalam Perang Uhud). Penyebab turunnya ayat ini berkaitan dengan Usman tersebut ialah ketika Rasulullah ﷺ mengambil kunci pintu Ka'bah dari tangannya pada hari kemenangan atas kota Mekah, kemudian Rasulullah ﷺ mengembalikan kunci itu kepadanya (setelah ayat ini diturunkan).
Muhammad ibnu Ishaq mengatakan sehubungan dengan perang kemenangan atas kota Mekah, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Ja'far ibnuz Zubair, dari Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Abu Saur, dari Safiyyah binti Syaibah, bahwa ketika Rasulullah ﷺ turun di Mekah, semua orang tenang. Maka beliau ﷺ keluar hingga sampai di Baitullah, lalu melakukan tawaf di sekelilingnya sebanyak tujuh kali dengan berkendaraan, dan beliau mengusap rukun Hajar Aswad dengan tongkat yang berada di tangannya. Seusai tawaf, beliau memanggil Usman ibnu Talhah, lalu mengambil kunci pintu Ka'bah darinya. Kemudian pintu Ka'bah dibukakan untuk Nabi ﷺ, lalu Nabi ﷺ masuk ke dalamnya. Ketika berada di dalam beliau melihat patung burung merpati yang terbuat dari kayu, maka beliau mematahkan patung itu dengan tangannya, lalu membuangnya. Setelah itu beliau berhenti di pintu Ka'bah, sedangkan semua orang dalam keadaan tenang dan diam dengan penuh hormat kepada Nabi ﷺ; semuanya berada di masjid.
Ibnu Ishaq mengatakan bahwa salah seorang Ahlul Ilmi telah menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah ﷺ bersabda ketika berdiri di depan pintu Ka'bah: “Tidak ada Tuhan selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, Dia telah menunaikan janji-Nya kepada hamba-Nya, dan telah menolong hamba-Nya dan telah mengalahkan pasukan yang bersekutu sendirian. Ingatlah, semua dendam atau darah atau harta yang didakwakan berada di bawah kedua telapak kakiku ini, kecuali jabatan Sadanatul Ka'bah (pengurus Ka'bah) dan Siqayalut Haj (pemberi minum jamaah haji).”
Ibnu Ishaq melanjutkan kisah hadits sehubungan dengan khotbah Nabi ﷺ pada hari itu, hingga ia mengatakan bahwa setelah itu Rasulullah ﷺ duduk di masjid. Maka menghadaplah kepadanya Ali ibnu Abu Thalib seraya membawa kunci pintu Ka'bah. Lalu Ali berkata, "Wahai Rasulullah, serahkan sajalah tugas ini kepada kami bersama jabatan siqayah, semoga Allah melimpahkan shalawat kepadamu." Maka Rasulullah ﷺ bersabda, "Di manakah Usman ibnu Talhah?" Lalu Usman dipanggil. Setelah ia menghadap, Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya: “Inilah kuncimu, wahai Usman, hari ini adalah hari penyampaian amanat dan kebajikan.”
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Husain, dari Hajjaj, dari Ibnu Juraij sehubungan dengan ayat ini, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Usman ibnu Talhah. Rasulullah ﷺ mengambil kunci pintu Ka'bah darinya, lalu beliau masuk ke dalam Ka'bah; hal ini terjadi pada hari pembebasan kota Mekah. Setelah itu beliau ﷺ keluar dari dalam Ka'bah seraya membacakan ayat ini, yaitu firman-Nya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (An-Nisa: 58), hingga akhir ayat. Lalu Rasulullah ﷺ memanggil Usman dan menyerahkan kepadanya kunci tersebut.
Ibnu Juraij mengatakan bahwa ketika Rasulullah ﷺ keluar dari dalam Ka'bah seraya membaca firman-Nya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (An-Nisa: 58) Maka Umar ibnul Khattab berkata, "Semoga Allah menjadikan ayah dan ibuku sebagai tebusan beliau. Aku tidak pernah mendengar beliau membaca ayat ini sebelumnya."
Telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Husain, telah menceritakan kepada kami Az-Zunji-ibnu Khalid, dari Az-Zuhri yang mengatakan bahwa Nabi ﷺ menyerahkan kunci pintu Ka'bah kepada Usman seraya berkata, "Bantulah dia oleh kalian (dalam menjalankan tugasnya sebagai hijabatul bait)."
Ibnu Mardawaih meriwayatkan melalui jalur Al-Kalbi, dari Abu Saleh, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (An-Nisa: 58) Ketika Rasulullah ﷺ membebaskan kota Mekah, beliau memanggil Usman ibnu Talhah. Setelah Usman menghadap, beliau bersabda, "Berikanlah kunci itu kepadaku." Lalu Usman ibnu Talhah mengambil kunci itu untuk diserahkan kepada Nabi ﷺ. Ketika ia mengulurkan tangannya kepada Nabi ﷺ, maka Al-Abbas datang menghampirinya dan berkata, "Wahai Rasulullah, semoga ayah dan ibuku menjadi tebusanmu, berikanlah jabatan sadanah ini bersama jabatan siqayah kepadaku." Maka Usman menarik kembali tangannya, dan Rasulullah ﷺ bersabda, "Wahai Usman, serahkanlah kunci itu kepadaku." Maka Usman mengulurkan tangannya untuk menyerahkan kunci. Tetapi Al-Abbas mengucapkan kata-katanya yang tadi, dan Usman kembali menarik tangannya. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Wahai Usman, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian, serahkanlah kunci itu." Maka Usman berkata, "Terimalah dengan amanat dari Allah." Rasulullah ﷺ berdiri dan membuka pintu Ka'bah, dan di dalamnya beliau menjumpai patung Nabi Ibrahim a.s. sedang memegang piala yang biasa dipakai untuk mengundi. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Apakah yang dilakukan oleh orang-orang musyrik ini, semoga Allah melaknat mereka, dan apakah kaitannya antara Nabi Ibrahim dengan piala ini?” Kemudian Nabi ﷺ meminta sebuah panci besar yang berisikan air, lalu beliau mengambil air itu dan memasukkan piala itu ke dalamnya berikut patung tersebut. Lalu beliau mengeluarkan maqam Ibrahim dari dalam Ka'bah, kemudian menempelkannya pada dinding Ka'bah. Pada mulanya maqam Ibrahim ditaruh di dalam Ka'bah. Setelah itu beliau bersabda: “Wahai manusia, inilah kiblat!” Selanjutnya Rasulullah ﷺ keluar, lalu melakukan tawaf di Ka'bah sekali atau dua kali keliling. Menurut apa yang disebutkan oleh pemilik kitab Bardul Miftah, setelah itu turunlah Malaikat Jibril. Kemudian Rasulullah ﷺ membacakan firman-Nya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (An-Nisa: 58), hingga akhir ayat.
Demikian menurut riwayat yang terkenal, yang menyebutkan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan peristiwa tersebut. Pada garis besarnya tidak memandang apakah ayat ini diturunkan berkenaan dengan peristiwa tersebut atau tidak, makna ayat adalah umum. Karena itulah Ibnu Abbas dan Muhammad ibnul Hanafiyah mengatakan bahwa amanat ini menyangkut orang yang berbakti dan orang yang durhaka. Dengan kata lain, bersifat umum merupakan perintah terhadap semua orang.
Firman Allah ﷻ: “Dan (menyuruh kalian) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian menetapkannya dengan adil.” (An-Nisa: 58) Hal ini merupakan perintah Allah ﷻ yang menganjurkan menetapkan hukum di antara manusia dengan adil. Karena itulah maka Muhammad ibnu Ka'b, Zaid ibnu Aslam, dan Syahr ibnu Hausyab mengatakan bahwa ayat ini diturunkan hanya berkenaan dengan para umara, yakni para penguasa yang memutuskan perkara di antara manusia.
Di dalam sebuah hadits disebutkan: “Sesungguhnya Allah selalu bersama hakim selagi ia tidak zalim; apabila ia berbuat zalim dalam keputusannya, maka Allah menyerahkan dia kepada dirinya sendiri (yakni menjauh darinya).”
Di dalam sebuah atsar disebutkan: “Berbuat adil selama sehari lebih baik daripada melakukan ibadah empat puluh tahun.”
Firman Allah ﷻ: “Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kalian.” (An-Nisa: 58)
Allah memerintahkan kepada kalian untuk menyampaikan amanat-amanat tersebut dan memutuskan hukum dengan adil di antara manusia serta lain-lainnya yang termasuk perintah-perintah-Nya dan syariat-syariat-Nya yang sempurna lagi agung dan mencakup semuanya.
Firman Allah ﷻ: “Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (An-Nisa: 58)
Maha Mendengar semua ucapan kalian lagi Maha Melihat semua perbuatan kalian.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Zar'ah, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abdullah ibnu Bukair, telah menceritakan kepada kami Abdulah ibnu Luhai'ah, dari Yazid ibnu Abu Habib, dari Abul Khair, dari Uqbah ibnu Amir yang menceritakan bahwa ia pernah melihat Rasulullah ﷺ sedang membaca ayat ini, yaitu firman-Nya: “Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (An-Nisa: 58) Lalu beliau ﷺ bersabda: “Maha Melihat segala sesuatu.”
Ibnu Abu Hatim mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Yahya Al-Qazwaini, telah menceritakan kepada kami Al-Muqri (yakni Abu Abdur Rahman Abdullah ibnu Yazid), telah menceritakan kepada kami Harmalah (yakni Ibnu Imran), bahwa At-Tajibi Al-Masri pernah menceritakan bahwa dia mendengar hadits ini dari Yunus yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Abu Hurairah membaca firman-Nya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (An-Nisa: 58) sampai dengan firman-Nya: “Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kalian. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (An-Nisa: 58) Abu Hurairah meletakkan jari jempolnya pada telinganya, sedangkan jari yang berikutnya ia letakkan pada matanya, lalu ia berkata bahwa demikianlah yang pernah ia lihat dari Rasulullah ﷺ ketika membaca ayat ini, lalu beliau ﷺ meletakkan kedua jarinya pada kedua anggota tersebut (telinga dan mata). Abu Zakaria mengatakan bahwa Al-Muqri memperagakannya kepada kami. Kemudian Abu Zakaria meletakkan jari jempolnya yang kanan pada mata kanannya dan jari berikutnya pada telinga kanannya. Lalu ia mengatakan, "Al-Muqri memperagakan seperti ini kepada kami."
Imam Abu Dawud, Imam Ibnu Hibban di dalam kitab sahihnya, Imam Hakim di dalam kitab mustadraknya dan Ibnu Mardawaih di dalam kitab tafsimya telah meriwayatkan melalui hadits Abu Abdur Rahman Al-Muqri berikut sanadnya dengan lafal yang serupa. Abu Yunus yang disebutkan di dalam sanad hadits ini adalah maula Abu Hurairah, nama aslinya adalah Sulaim ibnu Jubair.
Dua ayat terakhir dijelaskan kesudahan dari dua kelompok mukmin dan kafir, yakni tentang kenikmatan dan siksaan, maka sekarang AlQur'an mengajarkan suatu tuntunan hidup yakni tentang amanah. Sungguh, Allah Yang Mahaagung menyuruhmu menyampaikan amanat secara sempurna dan tepat waktu kepada yang berhak menerimanya, dan Allah juga menyuruh apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia yang berselisih hendaknya kamu menetapkannya dengan keputusan yang adil. Sungguh, Allah yang telah memerintahkan agar memegang teguh amanah serta menyuruh berlaku adil adalah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah adalah Tuhan Yang Maha Mendengar, Maha MelihatAgar penetapan hukum dengan adil tersebut dapat dijalankan dengan baik, maka diperlukan ketaatan terhadap siapa penetap hukum itu. Ayat ini memerintahkan kaum muslim agar menaati putusan hukum, yang secara hirarkis dimulai dari penetapan hukum Allah. Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah perintah-perintah Allah dalam AlQur'an, dan taatilah pula perintah-perintah Rasul Muhammad, dan juga ketetapan-ketetapan yang dikeluarkan oleh Ulil Amri pemegang kekuasaan di antara kamu selama ketetapan-ketetapan itu tidak melanggar ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu masalah yang tidak dapat dipertemukan, maka kembalikanlah kepada nilai-nilai dan jiwa firman Allah, yakni Al-Qur'an, dan juga nilai-nilai dan jiwa tuntunan Rasul dalam bentuk sunahnya, sebagai bukti jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya, baik untuk kehidupan dunia kamu, maupun untuk kehidupan akhirat kelak.
Ayat ini memerintahkan agar menyampaikan "amanat" kepada yang berhak. Pengertian "amanat" dalam ayat ini, ialah sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kata "amanat" dengan pengertian ini sangat luas, meliputi "amanat" Allah kepada hamba-Nya, amanat seseorang kepada sesamanya dan terhadap dirinya sendiri.
Amanat Allah terhadap hamba-Nya yang harus dilaksanakan antara lain: melaksanakan apa yang diperintahkan-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Semua nikmat Allah berupa apa saja hendaklah kita manfaatkan untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada-Nya.
Amanat seseorang terhadap sesamanya yang harus dilaksanakan antara lain: mengembalikan titipan kepada yang punya dengan tidak kurang suatu apa pun, tidak menipunya, memelihara rahasia dan lain sebagainya dan termasuk juga di dalamnya ialah:
a. Sifat adil penguasa terhadap rakyat dalam bidang apa pun dengan tidak membeda-bedakan antara satu dengan yang lain di dalam pelaksanaan hukum, sekalipun terhadap keluarga dan anak sendiri, sebagaimana ditegaskan Allah dalam ayat ini.
Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.... (an-Nisa'/4:58).
Dalam hal ini cukuplah Nabi Muhammad ﷺ menjadi contoh. Di dalam satu pernyataannya beliau bersabda:
"Andaikata Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya saya potong tangannya" (Riwayat asy-Syaikhan dari '?'isyah).
b. Sifat adil ulama (yaitu orang yang berilmu pengetahuan) terhadap orang awam, seperti menanamkan ke dalam hati mereka akidah yang benar, membimbingnya kepada amal yang bermanfaat baginya di dunia dan di akhirat, memberikan pendidikan yang baik, menganjurkan usaha yang halal, memberikan nasihat-nasihat yang menambah kuat imannya, menyelamatkan dari perbuatan dosa dan maksiat, membangkitkan semangat untuk berbuat baik dan melakukan kebajikan, mengeluarkan fatwa yang berguna dan bermanfaat di dalam melaksanakan syariat dan ketentuan Allah.
c. Sifat adil seorang suami terhadap istrinya, begitu pun sebaliknya, seperti melaksanakan kewajiban masing-masing terhadap yang lain, tidak membeberkan rahasia pihak yang lain, terutama rahasia khusus antara keduanya yang tidak baik diketahui orang lain.
Amanat seseorang terhadap dirinya sendiri; seperti berbuat sesuatu yang menguntungkan dan bermanfaat bagi dirinya dalam soal dunia dan agamanya. Janganlah ia membuat hal-hal yang membahayakannya di dunia dan akhirat, dan lain sebagainya.
Ajaran yang sangat baik ini yaitu melaksanakan amanah dan hukum dengan seadil-adilnya, jangan sekali-kali diabaikan, tetapi hendaklah diindahkan, diperhatikan dan diterapkan dalam hidup dan kehidupan kita, untuk dapat mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
MENYERAHKAN AMANAH
Sebelum kita terus kepada penafsiran, terlebih dahulu kita lihat sebab turun ayat yang akan kita tafsirkan ini.
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu supaya menunaikan amanah kepada ahlinya."
(pangkal ayat 58)
Menurut al-Hafizh Ibnu Katsir di dalam tafsirnya, “Banyak ahli tafsir telah memper-katakan bahwasanya ayat ini diturunkan berkenaan dengan diri Utsman bin Thalhah bin Abu Thalhah. Nama asal dari Abu Thalhah ayah Utsman ini ialah Abdullah bin Abdul Uzza bin Utsman bin Abdid Daar bin Qushai bin Kilab al-Qurasyi al-Adbari. Hajib (juru kunci) Ka'bah yang mulia."
Dia adalah anak paman (Ibnul Ammi) dari Syaibah bin Utsman bin Abu Thalhah, yang di tangan keturunannya terpegang kunci Ka'bah sampai sekarang. Utsman masuk Islam ketika selesai perjanjian gencatan senjata itu bersama Khalid bin Walid dan Amar bin al-Ash. Adapun pamannya Utsman bin Thalhah bin Abu Thalhah, dialah yang membawa bendera (vandef) kaum Quraisy karena ada ahli tafsir yang berkacau tentang nama-nama ini."
Ibnu Katsir menulis seterusnya, “Sebab turunnya ayat ini ialah ketika Rasulullah ﷺ meminta kunci Ka'bah darinya sewaktu penaklukan Mekah lalu menyerahkannya pula kepadanya kembali."
Setelah itu Ibnu Katsir menyalinkan beberapa riwayat kejadian itu, di antaranya suatu riwayat dari Ibnu Ishaq. Bahwa sesudah Rasulullah masuk ke Mekah dan orang-orang sudah mulai tenteram, keluarlah beliau menuju Baitullah, lalu beliau tawaf tujuh kali lingkaran dengan tidak turun dari kendaraannya, dimulailah dengan menyentuhkan tongkatnya yang berkeluk dalam tangannya. Setelah selesai tawaf dipanggilnyalah Utsman bin Thalhah tersebut, lalu diambilnya kunci Ka'bah tersebut dari tangannya, lalu beliau masuk ke dalam. Bertemulah beberapa berhala dan barang-barang penting yang bersifat pemujaan di dalamnya. Di antaranya patung merpati dari kayu, lalu beliau hancurkan dengan tangan beliau sendiri, kemudian beliau lem-parkarv keluar. Setelah itu beliau berdirilah ke hadapan pintu Ka'bah dan orang-orang pun berkerumun menunggu apa yang akan beliau bicarakan. Lalu berpidatolah beliau yang dimulainya dengan,
“Tidak ada tuhan melainkan Allah, yang berdiri sendiri-Nya, tidak ada sekutu. Benar segala janji-Nya. Menolong hamba-Nya, dan mengalahkan musuh-musuh yang bersekutu dengan sendirinya. “
Segala dendam kesumat atau darah atau harta yang dipercekcokkan, semuanya mulai hari ini adalah di bawah telapak kakiku, kecuali darihal penampungan orang haji atau memberi makan minumnya.
Dan beberapa perkataan beliau selanjutnya. Setelah selesai berkhutbah secara pendek itu beliau pun duduklah kembali dalam masjid. Tiba-tiba datanglah Ali bin Abi Thalib memohon sudilah kiranya beliau menyerahkan kunci Ka'bah yang telah ada di tangan beliau kepadanya. Dia berkata, “Ya, Rasul Allah, serahkan kiranya kunci itu kepada kami supaya terkumpul di tangan kami juru kunci dan soal makan minum orang haji." Tetapi permintaan Ali itu tidak beliau jawab, melainkan beliau bertanya, “Di mana Utsman bin Thalhah?" Dia pun dipanggil orang lalu datang. Berkatalah beliau kepadanya, “Inilah kuncimu,ya Utsman. Hari ini adalah hari kebajikan dan pemenuhan janji." Lalu beliau baca ayat ini, “Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kamu supaya menunaikan amanah kepada ahlinya."
Ibnu Jarir pun membawakan tafsir ini. As-Sayuthi menambahkan bahwa ayat ini nyatalah diturunkan di dalam Ka'bah.
Ibnu Jarir menambahkan bahwa Umar bin Khaththab berkata, “Tatkala Rasulullah telah keluar dari dalam Ka'bah dengan membaca ayat ini, telah berkata, ‘Ayah bundaku penebus dari beliau, sungguh belum pernah kudengar beliau membaca ayat ini sebelum itu.'"
Menurut riwayat yang dibawakan oleh Ibnu Mardawaihi dari Ibnu Abbas yang memohonkan agar kunci itu diserahkan kepadanya, bukan Ali, melainkan ayah Ibnu Abbas, yaitu Abbas bin Abdul Muthalib.
Sayyid Rasyid Ridha dalam tafsirnya menyangsikan bahwa waktu itulah turun ayat, meskipun Umar mengatakan bahwa baru kali itulah dia mendengar Rasulullah membacanya. Sebab ketika Rasulullah telah wafat, lalu Abu Bakar membaca ayat 144 dari surah Aali Tmraan, yang menyatakan bahwa Muhammad adalah seorang Rasul Allah, yang rasul-rasul yang dahulu darinya sudah meninggal. Pada saat itu pun Umar mengatakan bahwa seakan-akan pada hari itulah baru dia mendengar ayat itu. Sebab itu, pengakuan Umar yang demikian tidaklah berarti bahwa ayat itu baru turun di hari itu karena Umar baru waktu itu mendengarnya. Memang, sampai kepada zaman kita sekarang ini, satu ayat Allah yang dibaca pada satu kejadian yang bertepatan, kita merasa seakan-akan ayat itu baru turun pada waktu itu.
Lantaran itu tidaklah jadi soal apakah ayat ini turun di dalam Ka'bah ketika Rasulullah menyerahkan kunci kembali kepada Utsman bin Thalhah, atau telah lama turun sebelumnya, tetapi dibaca Nabi kembali pada waktu itu. Yang penting kita perhatikan ialah isi ayat. Karena isi ayat ini, yang dimulai dengan kata, “Sesungguhnya Allah memerintahkan," sebagaimana ahli tafsir Abus Su'ud mengatakan bahwa di sini terdapat tiga kalimat. Pertama, kalimat sesungguhnya, yang menunjukkan bahwa ini adalah peringatan sungguh-sungguh. Kedua, dengan menyebut nama Allah sebagai sumber hukum yang wajib dijalankan. Ketiga, kata “memerintahkan" yang ketiga kalimat ini meminta perhatian kita yang khusus. Yaitu supaya amanah ditunaikan, dipenuhi kepada ahlinya, jangan amanah dipandang enteng.
Dalam kejadian ini kita menampak bahwa dengan perbuatan beliau mulanya mengambil kunci dari Utsman bin Thalhah, jelas sekali bahwa beliau telah memakai kekuasaannya sebagai penakluk. Beliau mempunyai hak pe-nuh sebagai penakluk yang berkuasa meminta kunci itu. Tidak ada satu hukum pun, baik dahulu maupun sekarang, yang dapat membantah hak Nabi yang telah menaklukkan Me-kah meminta kunci Ka'bah dari tangan peme-gangnya. Itulah tanda kemenangan.
Setelah selesai beliau membuka kunci pintu Ka'bah dan membuka serta membersihkan dan menutupnya kembali, datang Ali bin Abi
Thalib memohonkan kunci itu. Riwayat Ibnu Abbas yang meminta kunci itu ialah Abbas bin Abdul Muthalib, tetapi tidak ada permohonan itu yang beliau kabulkan, malahan kunci itu beliau serahkan kembali kepada Utsman bin Thalhah dengan mengucapkan ayat, ‘Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu supaya menunaikan amanah kepada ahlinya."
Untuk mengetahui betapa besar jiwa Rasulullah, betapa dia sebagai seorang Nabi yang menjadi rahmat bagi seluruh alam, hendaklah kita ketahui latar belakang ajaran tentang siqayah, yaitu memberi minum orang haji dan hijabah, yaitu memegang kunci Ka'bah.
Sejak dari nenek moyangnya Nabi Ibrahim, penduduk Mekah menjadi penjaga Ka'bah yang diakui haknya oleh seluruh kalibah Arab. Suatu masa datanglah kaum Azad dari Yaman merampas sekalian kekuasaan pengawalan itu sehingga lepaslah dari tangan penduduknya yang berasal dari keturunan Ibrahim dan Isma'il. Mereka rampas kekuasaan memegang kunci itu. Adapun yang tinggal di Mekah dari keturunan Adnan, keturunan Ibrahim itu ialah Fihr bin Malik. Fihr inilah yang bernama Quraisy dan dari dialah diambil nama keturunan itu. Semua orang tahu waktu itu bahwa dialah yang berhak menjadi pengawal Ka'bah, tetapi tidak ada yang dapat melawan. Seorang keturunan Quraisy yang bernama Qushaiy sampai membuang dirinya untuk menyusun kekuatan di negeri Qudha'ah. Setelah dia kuat dan berpengaruh kembali dia pun pulang. Keturunan Azad yang pernah memegang kekuasaan itu diambilnya menjadi menantu, namanya Abu Khabsyam. Dari dialah Qushaiy meminta seluruh kekuasaannya kembali.
Qushaiy inilah yang menyusun segala adat istiadat Quraisy dalam mengawal dan memuliakan Ka'bah. Dia yang mendirikan Darun Nadwah untuk tempat berkumpul musyawarah seluruh kepala suku dan perut pecahan Quraisy. Dia yang memegang bendera peperangan yang bernama al-Liwaa' yang dikibarkan bila terjadi perang antarsuku. Dia pula yang memegang hijabah, yaitu sebagai juru kunci dari Ka'bah. Dia memegang siqayah, yaitu menyediakan minuman buat orang yang datang haji. Kalau kekurangan belanja, suku-suku yang lain membantu. Setelah Qushaiy meninggal, dia digantikan oleh putranya, Abdi Manaf. Karena di antara bersaudara, dialah yang terkemuka. Oleh Abdi Manaf, karena wasiat ayahnya, dibaginya kekuasaan itu dengan abangnya yang bernama Abdid Daar.
Abdi-Manaf meninggalkan empat putra. Yaitu Hasyim, Abdi Syam, Abdul Muthalib, dan Naufal. Rupanya di antara anak-anak Abdi Manaf yang empat ini timbullah perlombaan merebut pengaruh dan kekuasaan dengan anak Abdid Daar sehingga nyaris terjadi pertumpahan darah. Sebab keempat anak Abdi Manaf ingin mengusai semua. Kedua belah pihak sama-sama mempunyai penyokong.
Syukurlah hal ini dapat dicampuri oleh orang tua-tua yang ada pada masa itu sehingga dapat dicari perdamaian, yaitu yang memegang bendera (al-Liwaa) dan menyelenggarakan balairung tempat rapat (Darun Nadwah) dan juru kunci Ka'bah (hijabah) diserahkan kepada Bani Abdid Daar. Adapun untuk memberi minum orang haji (siqayah), makan minum dan jaminan-jaminan lain selama orang haji ada di Mekah (Rifadab) diberikan kepada anak-anak Abdi Manaf. Kedua belah pihak menerima. Oleh keempat anak Abdi Manaf diserahkanlah mengurus keduanya ini kepada seorang di antara mereka yang paling terkemuka, yaitu Hasyim. Dan Hasyim inilah ayah dari Abdul Muthalib.
Dapatlah dipahami jika Abbas bin Abdul Muthalib bin Hasyim atau Ali bin Abi Thalib bin Abdul Muthalib bin Hasyim ingin sekali agar anak kunci Ka'bah itu terserah ke tangan mereka agar hijabah dan siqayah terkumpul kembali ke tangan Bani Hasyim bin Abdi Manaf. Banyak atau sedikit niscaya mereka mengharapkan kemenangan Muhammad Rasulullah ﷺ adalah kemenangan juga bagi Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muthalib bin Hasyim.
Tetapi Muhammad bin Abdullah adalah Nabi dan Rasul yang menjadi rahmat buat seluruh alam dan memimpin buat seluruh bangsa, bukan saja Arab dan bukan saja Bani Hasyim. Beliau memanggil Utsman bin Thaihah dan beliau serahkan kunci itu kembali, seraya menyebut ayat Allah, “Sesungguhnya Allah memerintahkan supaya menunaikan amanah kepada ahlinya." Dan Utsman adalah keturunan dari Abdid Daar.
Dapatlah dilihat dalam bacaan ayat ini bahwasanya Utsmanlah yang lebih ahli tentang amanah itu. Baik karena itu memang haknya sebagai hasil keputusan orang tua-tua atau karena dalam hal yang demikian dialah yang dapat dipercaya buat memegang amanah. Memang, dalam perkara amanah, terlepas dari haknya menerima pusaka turunan, dapatlah Utsman bin Thaihah dipercaya. Sebab dia adalah salah seorang Muhajirin yang meninggalkan Mekah, menuruti Rasulullah ﷺ bersama Khalid bin Walid dan Amr bin al-Ash. Dan dia pun terkenal sebagai salah seorang sahabat Rasulullah yang terkemuka.
Dalam hal ini Nabi kita dan junjungan yang kita cintai, Muhammad ﷺ telah mengatasi perlombaan kaumnya, membebaskan diri dari percaturan keluarga, dan memandang yang sangat jauh.
Sampai sekarang kunci Ka'bah tetap dipegang oleh Bani Syaibah, keturunan Utsman bin Thaihah. Itulah keturunan Quraisy yang di samping Bani Hasyim masih ada sampai sekarang ini di negeri Mekah. Namun demikian, Wallahu alam.
Sekarang terlepas daripada sebab turunnya ayat, kita ambillah tujuan yang umum dari lafazh ayat dan kita hentikan membicarakan sebab yang khusus dari turunnya ayat itu.
Berkata Muhammad bin Ka'ab dan Zaid bin Aslam dan Syahr bin Hausyab, “Ayat ini diturunkan untuk amir-amir, yaitu pemegang-pemegang kekuasaan di antara manusia."
Berkata Ibnu Abbas, “Ayat ini umum maksudnya, untuk orang yang memerintah dengan baik atau yang sewenang-wenang."
Dari ayat ini Imam Malik mengambil kesimpulan hukum bahwasanya jika ada seorang musafir yang negerinya telah diperangi, datang melindungkan diri ke negeri Islam dan menitipkan hartanya, lalu dia mati hilang di tempat lain, wajiblah harta bendanya itu dikirimkan kepada warisnya.
Memang, ayat inilah ajaran Islam yang wajib dipegang oleh penguasa-penguasa, memberikan amanah hendaklah kepada ahlinya. Orang yang akan diberi tanggung jawab dalam suatu tugas, hendaklah yang sanggup dan bisa dipercaya memegang tugas itu.
Berkata Ibnu Taimiyah di dalam kitabnya as-Siasatusy Syar'iyah, “Maka wajiblah atas penguasa menyerahkan suatu tugas dari tugas-tugas kaum Muslimin kepada orang yang cakap untuk melaksanakan pekerjaan itu. Sebab Nabi Muhammad ﷺ telah bersabda,
“Barangsiapa memegang kuasa dari sesuatu urusan kaum Muslimin, lalu dia berikan satu jabatan kepada seseorang, padahal dia tahu bahwa ada lagi orang yang lebih cakap untuk kaum Muslimin daripada orang yang diangkatnya itu, maka berkhianatlah dia kepada Allah dan Rasul-Nya dan kaum Muslimin." (HR al-Hakim dalam Shahih-nya)
Berkata Umar bin Khaththab, “Barangsiapa yang memegang kuasa kaum Muslimin, lalu diangkatnya orang karena pilih kasih atau karena hubungan keluarga, khianatlah dia kepada Allah dan Rasul dan kaum Muslimin."
Sebab itu hendaklah diselidiki siapa yang cakap untuk memegang suatu kuasa yang akan jadi wakil di kota-kota, sejak dari Amir sampai kepada pejabat yang diberi kuasa atau pemegang dan penjaga hukum (qadhi-qadhi) Demikian pula panglima-panglima ketentaraan dan perwira-perwira tinggi, menengah, dan rendah, dan pemegang-pemegang kuasa kekayaan negara, menteri-menteri, pejabat di jawatan, pemungut bea cukai, dan lain-lain yang berkenaan dengan harta benda kaum Muslimin. Semuanya itu hendaklah diangkat menurut kecakapan dan kejujuran, mengingat amanah tadi. Dan tiap-tiap yang telah diangkat itu pun jika mengangkat bawahannya hen-daklah memilih mana yang lebih cakap dan jujur pula. Bahkan sampai-sampai kepada jabatan menjadi imam shalat lima waktu, tukang adzan, tukang baca Al-Qur'an, sampai kepada guru-guru sampai kepada amiril haj (pemimpin rombongan haji), pembawa surat-surat pos, bendaharawan-bendaharawan, atase-atase militer besar dan kecil, pemimpin-pemimpin kabilah dan tua pasar, hendaklah angkat yang cakap.
Hendaklah tiap-tiap urusan kaum Muslimin itu, sejak dari amir-amir dan lain-lain menempatkan orang bawahannya itu di tempatnya yang betul, pilih mana yang dapat melaksanakan tugas dengan baik. Jangan seseorang diberi pekerjaan karena permintaannya sendiri atau terdahulu memintanya. Bahkan itulah yang harus dijadikan sebab buat tidak mengangkatnya. Karena tersebut di dalam satu hadits. Bahwa suatu kaum datang kepada Rasulullah ﷺ meminta suatu jabatan, lalu beliau tolak permintaan itu dengan sabda beliau,
“Kami tidak berikan kekuasaan pekerjaan ini kepada orang yang memintanya." (HR Bukhari)
Demikianlah kita kutipkan pembahasan Ibnu Taimiyah terhadap ayat-ayat amanah terkenal ini. Di dalam ayat ini telah dijelaskan bahwasanya Allah telah memerintahkan kamu.
Dengan kata memerintahkan itu teranglah bahwa mengatur pemerintahan yang baik dan memilih orang yang cakap adalah kewajiban, yang dalam ketentuan hukum Ushul Fiqh dijelaskan, berpahala barangsiapa yang mengerjakannya dan berdosa barangsiapa yang menganggapnya enteng saja.
Dari sini juga dapat dipahamkan bahwa bagi seorang Muslim memegang urusan kenegaraan artinya ialah memegang amanah. Dan urusan bernegara adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari agama. Tidaklah dapat seorang Muslim berlagak masa bodoh dalam soal kenegaraan. Di ayat ini diperintahkan kepada kamu meletakkan amanah kepada ahlinya. Kamu adalah orang banyak atau umat. Maka umat itulah yang membentuk pimpinan. Di zaman Rasul beliau sendirilah yang memegang pimpinan. Beliau diakui Allah sebagai Rasul-Nya dan beliau diakui umat sebagai pemimpinnya. Dengan ucapan syahadat, “Tidak ada tuhan melainkan Allah, Muhammad Rasulullah," berarti orang menyerahkan pimpinan kepada beliau dalam urusan agama dan urusan kehidupan dunia atau ber-negara. Sampai di tangan beliau, berdasar kepada perintah Allah, beliau serahkanlah segala urusan kepada ahlinya, sebagai amanah menurut ijtihad beliau. Setelah beliau wafat, akan memilih pengganti beliau memimpin orang banyak (khalifah), beliau serahkan kepada hasil musyawarah orang banyak itu sendiri. Setelah diadakan musyawarah dari segala golongan, ahkirnya diangkatlah Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. menjadi khalifah beliau. Ketika itu orang banyaklah yang menyerahkan amanah kepada ahlinya. Ini membuktikan bahwa orang banyak itu berdaulat.
Setelah beliau Abu Bakar ash~Shiddiq diberi kekuasaan yang luas itu, menjadi imam bagi kaum Muslimin, beliau pulalah yang menunaikan amanah kepada ahlinya masing-masing. Baik dalam bidang pemerintahan maupun dalam bidang peperangan atau dalam bidang perutusan. Beliau tilik misalnya, yang ahli memegang amanah buat memimpin peperangan besar di Yarmuk melawan bangsa Romawi ialah Khalid bin Walid. Sebab menurut ijtihad beliau, yang akan dapat diserahi memegang amanah memimpin perang sebesar itu tidak ada lain orang, melainkan Khalid. Dalam hal yang lain ada kekurangan-kekurangan Khalid, ada cacat pribadinya. Sebab itu Umar, sebagai pembantu utama Abu Bakar tidak setuju pengangkatan Khalid. Tetapi Abu Bakar bertanggung jawab penuh, keputusannyalah yang berlaku. Tetapi setelah Abu Bakar wafat dan Umar menggantikan jadi khalifah, perintahnya yang pertama sekali ialah menurunkan Khalid dari pangkatnya. Khalid dengan disiplin baja, taat akan keputusan itu. Pimpinan diserahkan kepada panglima baru, Abu Ubaidah. Khalid tetap melanjutkan perang sebagai perajurit biasa, di bawah Panglima Abu Ubaidah. Tetapi beberapa tahun kemudian Umar mengakui Abu Bakar memilih Khalid menjadi panglima itu. Memang Khalid ada kekurangan dalam hal lain, tetapi dalam hal memimpin perang di zaman itu tidaklah ada duanya. Tidak juga Abu Ubaidah yang diangkat jadi penggantinya itu.
Semata-mata “orang baik" belum tentu ahli dalam amanah yang diserahkan kepadanya, kalau amanah itu tidak cocok dengan bakatnya. Rasulullah ﷺ pernah memesankan kepada Abu Dzar al-Ghifari supaya dia sekali-kali jangan menginginkan diberi jabatan dalam pemerintahan. Abu Dzar demikian baik, masyhur jujurnya, dan sederhana hidupnya, tetapi bukan dia orang yang dapat diberi amanah pemerintahan.
Sebab itu, ada beberapa hadits Nabi memberi ingat bahwa orang yang meminta suatu pangkat, janganlah diberikan kepadanya pangkat itu.
Abdullah bin Umar masyhur salehnya beribadah. Shalat beliau diakui oleh sahabat-sahabat serupa benar dengan shalat Rasulullah.
Tetapi ketika Amiril Mukminin Umar bin Khaththab sudah luka karena ditikam si pengkhianat, ketika beliau menanam suatu komisi yang diketahui oieh Abdurrahman bin Auf buat mencari khalifah pengganti beliau. Abdullah bin Umar yang saleh hanya diizinkan oleh ayahnya buat menjadi pendengar saja kalau komisi bersidang. Ada orang mengusulkan kepada Umar agar anaknya dicalonkan pula untuk ganti beliau. Beliau menolak sekeras-kerasnya sebab dalam pandangan beliau, meskipun Abdullah bin Umar saleh beribadah, belum tentu dia akan sanggup memegang amanah pemerintahan. Bahkan beliau panggil Abdullah dan beliau beri nasihat supaya selama hidupnya dia jangan menuntut amanah yang tidak bisa dipikulnya itu. Abdullah bin Umar pun tahu diri sehingga bertahun-tahun kemudian setelah terjadi perang saudara di antara Ali dengan Mu'awiyah, karena Mu'awiyah ingin merebut hak itu, dia tidak campur kepada salah satu pihak.
Lantaran ini dalam pandangan hidup seorang Muslim menerima jabatan yang bukan keahlian adalah pengkhianatan.
“Dirawikan oleh Bukhari dalam Shahih-nya, dari Abu Hurairah r.a., bahwasanya Nabi ﷺ bersabda, “Apabila amanah telah disia-siakan maka tunggulah saatnya." Ditanya orang, “Bagaimana sia-sianya, ya Rasulullah?" Beliau jawab, “Apabila suatu urusan telah diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat (kehancurannya)." (HR Bukhari)
Dengan dasar semuanya ini menjadi tanggung jawablah bagi imam kaum Muslimin meletakkan suatu amanah pada ahlinya, yang
sesuai dengan kesanggupan dan bakatnya, jangan mementingkan keluarga atau golongan, sedang dia ternyata tidak ahli. Sebab itu adalah khianat kepada Allah dan Rasul dan orangyang beriman. Dan orang jangan berani menerima satu amanah kalau merasa diri tidak ahli. Tetapi sebaliknya pula, kalau memang pendapat umum mengetahui dan hati sanubarinya pun insaf bahwa dia dipikuli amanah itu memang karena keahliannya, hendaklah diterimanya, jangan mengelak. Sebab kalau dia mengelak, dia pun terjerat oleh kalimat kamu dalam ayat tadi. Kamu yang wajib melakukan perintah menjalankan amanah.
Setelah itu, masuklah kita ke lapangan yang luas. Pada hakikatnya orang ada diberi Allah bakat dan keahlian dan ada pula amanah yang mesti dipikulnya. Seorang tukang adalah pemegang amanah. Seorang petani adalah pemegang amanah. Buruh, ulama, guru, ibu bapak, suami istri, dan sekalian kegiatan hidup, yang satu melengkapkan yang lain. Maka tunaikanlah amanah sebaik-baiknya.
Menyia-nyiakan amanah adalah khianat. Mengkhianati amanah adalah salah satu tanda orang munafik. Menerima satu amanah untuk mengkhianatinya adalah satu penipuan.
Kata-kata amanah satu rumpun dengan kalimat aman. Kalau tiap orang memegang amanahnya dengan betul akan amanlah negeri dan bangsa. Dan kalimat amanah bersaudara pula dengan iman. Iman adalah kepercayaan dan amanah ialah bagaimana melancarkan iman itu. Dan simpulan amanah ialah amanah Allah kepada insan agar menuruti kebenaran yang dibawa oleh rasul-rasul. Amanah itu telah pernah ditawarkan kepada langit, bumi, dan gunung-gunung. Namun semuanya berat memikulnya dan menolak dengan segala kerendahan. Maka, tampillah kita insan ini ke muka menyanggupi memikul amanah itu, sayangnya manusia selalu berbuat aniaya dan tidak berterima kasih. (Lihat surah al-Ahzaab ayat 72)
MEMEGANG TERAJU KEADILAN
Kemudian datanglah sambungan ayat, “Dan apabila kamu menghukum di antara manusia, hendaklah kamu hukumkan dengan adil."
Inilah pokok kedua dari pembinaan pemerintahan yang dikehendaki Islam. Pertama tadi ialah menyerahkan amanah kepada ahlinya. Memikul pejabat yang sanggup memikul. Yang kedua ialah menegakkan keadilan. Hukum yang adil, bukan yang zalim. Pemegang teraju hukum hendaklah mengingat sumber hukum yang asli, yaitu hukum Allah dan tegakkanlah itu.
Ketika Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. menerima jabatannya sebagai khalifah sebelum jenazah Rasulullah dikebumikan, beliau telah berpidato, “Aku telah diangkat menjadi pemimpin kamu, tetapi tidaklah aku ini lebih baik daripada kamu. Orang yang lemah di antara kamu, menjadi kuat di sisiku sebab hak-haknya akan aku ambilkan dari yang kuat. Dan orang yang kuat di antara kamu, lemahlah dia di sisiku. Sebab hak si lemah akan aku ambilkan daripadanya. Sekarang mari kita shalat.'1
Nabi ﷺ sendiri pernah mengatakan bahwa walau Fatimah binti Muhammad yang mencuri, akan beliau potong juga tangannya. Di dalam surah al-Ahzaab diterangkan bahwa kalau istri-istri Rasulullah ﷺ berbuat jahat, hukumnya dua kali lipat dari kejahatan yang dilakukan perempuan lain.
Pada suatu hari Ali bin Abi Thalib berhadapan perkara dengan seorang Yahudi di hadapan Qadhi Syuraih. Qadhi telanjur memanggil beliau dengan gelarnya Abu Masan. Beliau tegur qadhi di dalam menghadapi dua orang yang sedang berperkara,
1. Hendaklah samakan masuk mereka ke dalam majelis, jangan ada yang didahulukan.
2. Hendaklah sama duduk mereka di hadapan qadhi.
3. Hendaklah qadhi menghadapi mereka dengan sikap yang sama.
4. Hendaklah keterangan-keterangan mereka sama didengarkan dan diperhatikan.
5. Ketika menjatuhkan hukum hendaklah keduanya sama mendengar.
Selanjutnya Imam Syaffi mengatakan bahwa yang perlu ialah menyamakan sikap kepada kedua orang yang tengah berperkara dan tidak diwajibkan menyamakan rasa hati. Mungkin ada di antara kedua mereka yang lebih dikasihi atau dipandang lebih benar, tetapi hal itu tidak boleh ditunjukkan dalam sikap sebab itu bisa mengganggu akan jatuhnya hukum yang adil kelak. Kata beliau pula, sekali-kali tidak boleh diajar yang seorang menjawab pertanyaan supaya dia menang.
Demikian juga orang yang diambil jadi saksi. Beliau mengatakan pula, “Yang mendakwa jangan diajar bagaimana cara mendakwa dan menuntut sumpah. Yang terdakwa jangan diajar bagaimana cara memungkiri dakwa atau bagaimana mengaku. Saksi-saksi jangan diajar bagaimana cara memberikan kesaksian atau tidak memberikan kesaksian. Karena semua itu bisa menyusahkan salah satu pihak yang sedang berperkara atau menyakitkan hatinya sehingga dia merasa tidak diadili, melainkan dizalimi sebab hakim dirasanya berat sebelah." Malahan menurut Imam Syafi'i, meskipun hakim berkenalan baik dengan salah seorang yang sedang berperkara itu, namun selama berperkara dia tidak boleh menjamunya makan dan tidak pula boleh mengabulkan undangan jamuannya.
Pendeknya, maksud hakim atau qadhi ialah menyampaikan atau menghantarkan kebenaran ke tempat yang sebenarnya, dengan tidak dicampuri oleh maksud-maksud lain.
Soal-soal ini panjang lebar dibicarakan di dalam kitab-kitab fiqih.
“Sesungguhnya Allah, dengan sebaik-baiknya menasihati kamu." Artinya menjadi pesan yang sebaik-baiknyalah daripada Allah kepada seluruh kaum beriman supaya kedua pedoman
itu dipegang erat-erat, yaitu menyerahkan amanah kepada ahlinya dan menjatuhkan hukum dengan adil,
“Sesungguhnya Allah adalah Mendengar, lagi Memandang."
(ujung ayat 58)
Didengar oleh Allah, baik ketika kamu yang menerima perintah memusyawarahkan siapa yang patut memikul suatu amanah, maupun ketika kamu berjanji di dalam suatu amanah, atau ketika dua orang yang berperkara di muka hakim sedang berdakwa dan berjawab. Allah pun memandang bagaimana kamu melaksanakan tugas dan kewajibanmu masing-masing. Adakah yang memegang amanah setia menjalankannya atau adakah seorang hakim benar-benar menjatuhkan hukum yang adil. Bukan telinga dan mata manusia saja yang menyaksikan, tetapi lebih dari itu semua, ialah Pendengaran dan Penglihatan Allah,
Maka janganlah kamu berlaku sebagai umat yang telah menerima sebagian dari Kitab tadi yang telah diisyaratkan pada ayat 53 di atas, sampai disusun Allah menjadi pertanyaan, “Bagaimana kalau mereka berkuasa?" Kalau mereka berkuasa, sebesar biji jambu perawas pun mereka tidak akan memberi kesempatan kepada manusia, janganlah sampai demikian hendaknya, kalau kamu, wahai kaum yang beriman diberi Allah kesempatan memegang kekuasaan.
Dengan menjaga yang dua itulah, yakni amanah dan adil, keamanan, keadilan dan kemakmuran akan tercapai sehingga tercapai apa yang pernah disabdakan Nabi. Seorang perempuan berjalan seorang diri dari Hirah (dekat Irak) ke Mekah, tidak ada yang mengganggu keamanannya.
Oleh ahli-ahli dibagilah amanah itu kepada tiga bagian.
1. Amanah hamba dengan Tuhannya. Mengikut suruh, menghentikan tegah, mencapai apa yang diridhai-Nya dan menyediakan segenap diri untuk mendekati Allah. Maka
segala maksiat dan dosa adalah khianat kepada Allah.
2. Amanah terhadap sesama Hamba Allah. Termasuk menyampaikan pekirim kepada yang berhak menerima, menyimpan petaruh (titipan) sampai yang empunya datang meminta, menyimpan rahasia yang dipercayakan orang, menjaga silaturahim keluarga, ketaatan menjunjung tinggi undang-undang negara. Termasuk pula di dalam amanah apabila pihak yang berkuasa dalam negara memelihara keamanan rakyat dan termasuk juga amanah ulama memimpin ruhani orang banyak. Pelanggar undang-undang adalah pengkhianat, pembuka rahasia negara kepada musuh adalah pengkhianat. Ulama-ulama yang membangkit-bangkit masalah khilafiyah yang membawa fitnah dalam kalangan umat adalah pengkhianat. Di dalam ini termasuk juga memegang amanah rumah tangga, tanggung jawab anak dan istri. Termasuk juga memegang amanah rahasia rumah tangga, rahasia suami istri,
3. Amanah insan terhadap dirinya. Menurut ar-Razi dalam tafsirnya, termasuk dalam ini, amanah di dalam memilih mana yang muslihat untuk diri, bagi kebahagiaan dunia dan akhirat Dan jangan mendahulukan kehendak syahwat dan angkara murka yang akan dapat membawa celaka. Termasukjugamenuntutilmu pengetahuan yang berfaedah. Bermata pencarian, jangan mengganggur. Ditambahkan lagi ialah menjaga kesehatan, berobat kalau sakit, menjaga diri ketika ada penyakit menular, misalnya dengan meminta suntikan TCD kepada dokter atau tidak minum air mentah ketika kolera terjadi.
Di dalam ayat ini didahulukan menyebut amanah daripada menyebut adil Karena amanahnya yang asli di dalam jiwa manusia.
Kalau amanah telah berdiri, tidaklah akan sampai terjadi tuduh-menuduh, dakwa-men-dakwa yang sampai ke muka hakim.
Maka banyaklah hadits yang mengenai amanah, sebagai berikut.
“Tanda orang munafik adalah tiga, apabila bercakap berdusta; apabila berjanji mungkir; apabila diberi amanah khianat." (HR Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, dan an-Nasa'i dari Abu Hurairah)
“Tidak ada iman pada orang yang tidak ada amanah padanya, dan tidak ada agama pada orang yang tidak menghargai janji." (HR Imam Ahmad dan Ibnu Hibban dari Anas bin Malik)
KETAATAN KEPADA PENGUASA
Setelah diperintahkan menunaikan amanah kepada ahlinya dan memegang teraju keadilan terhadap manusia, sekarang datanglah perintah menegakkan pemerintahan dan ketaatan kepada undang-undang Allah.
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul dan kepada orang-orang yang berkuasa di antara kamu."
(pangkal ayat 59)
Ayat ini dengan sendirinya menjelaskan bahwa masyarakat manusia, dan di sini dikhususkan masyarakat orang yang beriman, mestilah tunduk kepada peratuan. Peraturan Yang Mahatinggi ialah Peraturan Allah. Inilah yang pertama wajib ditaati. Allah telah menurunkan peraturan itu dengan mengutus rasul-rasul dan penutup segala Rasul ialah Nabi Muhammad ﷺ Rasul-rasul membawa undang-undang Allah yang termaktub di dalam kitab-kitab suci, Taurat, Zabur, Injil, dan AI-Qur'an. Maka isi kitab suci semuanya, pokoknya ialah untuk keselamatan dan kebahagiaan kehidupan manusia. Ketaatan kepada Allah mengenai tiap-tiap diri manusia walaupun ketika tidak ada hubungannya dengan manusia lain. Umat beriman disuruh terlebih dahulu taat kepada Allah sebab apabila dia berbuat baik, bukanlah semata-mata karena segan kepada manusia dan bukan pula karena semata-mata mengharapkan keuntungan duniawi. Jika dia meninggalkan berbuat suatu pekerjaan yang tercela, bukan pula karena takut kepada ancaman manusia. Dengan taat kepada Allah menurut agama, berdasar iman kepada Allah dan hari Akhirat, manusia dengan sendirinya menjadi baik. Dia merasa bahwa siang dan malam dia tidak lepas dari penglihatan dan tilikan Allah. Dia bekerja karena Allah yang menyuruh. Dia berhenti karena Allah yang mencegah. Sebab itu, taat kepada Allah menjadi puncak yang sebenarnya dari seluruh ketaatan. Undang-undang suatu negara saja tidaklah menjamin keamanan masyarakat. Kalau tidak disertai oleh kepercayaan manusia yang bersangkutan bahwa ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan manusia akan menghukum jika dia berbuat salah.
Kemudian itu orang yang beriman diperintahkan pula taat kepada Rasul. Sebab taat kepada Rasul adalah lanjutan dari taat kepada Allah. Banyak perintah Allah yang wajib ditaati, tetapi tidak dapat dijalankan kalau tidak melihat contoh teladan. Maka contoh teladan itu hanya ada pada Rasul. Dengan taat kepada Rasul barulah sempurna beragama. Sebab banyak juga orang yang percaya kepada Allah, tetapi dia tidak beragama. Sebab dia tidak percaya kepada Rasul. Dapatlah disimpulkan perintah taat kepada Allah dan kepada Rasul dengan teguh kuat memegang Al-Qur'an dan as-Sunnah.
Diperintahkan shalat lima waktu oleh Allah. Bagaimana mengerjakan shalat kalau tidak melihat contoh Rasulullah? Diperintahkan mengerjakan haji dan ibadah yang lain. Bagaimana caranya kalau tidak diikuti cara-cara Rasulullah mengerjakan haji dan lain-lain itu? Bahkan segala sikap hidup, tingkah laku, sopan santun Rasulullah menjadi contohlah semuanya. Barulah sah beragama.
Kemudian diikuti oleh taat kepada Ulil Amri minkum, orang-orang yang menguasai pekerjaan, tegasnya orang-orang berkuasa di antara kamu, atas daripada kamu. Minkum mempunyai dua arti. Pertama di antara kamu; kedua daripada kamu. Maksudnya, yaitu mereka yang berkuasa adalah daripada kamu juga, naik atau terpilih atau kamu akui kekuasaannya, sebagai satu kenyataan.
Sejak Rasulullah ﷺ berhijrah dari Mekah ke Madinah, sehari setelah sampai di Madinah telah berdiri suatu kekuasaan atau pemerintahan Islam yang Nabi ﷺ sendiri memegang tampuk pemerintahan. Di kiri kanannya berdirilah beberapa pembantu. Pembantu utama ialah empat orang: Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali. Di samping yang empat orang itu terdapat lagi 6 orang, yaitu Zubair bin Awwam, Thalhah bin Ubaidullah, Sa'ad bin Abu Waqqash, Abu Ubaidah, dan Sa'id bin al-Ash. Di samping itu diangkat lagi kepala-kepala perang yang memimpin patroli-patroli (sariyah) Dan perang yang besar sifatnya Rasulullah sendiri yang memimpin. Sejak waktu itu sudah ditumbuhkan ketaatan kepada kekuasaan itu. Pelanggaran perintah penjaga lereng Bukit Uhud sehingga mendatangkan kekalahan bagi peperangan dianggap suatu kesalahan besar.
Urusan kenegaraan dibagi dua bagian. Yang mengenai agama semata-mata dan yang mengenai urusan umum. Urusan keagamaan semata-mata menunggu perintah dari Rasul dan Rasul menunggu wahyu dari Allah. Te-tapi urusan umum seumpama perang dan damai, membangunkan tempat beribadah dan bercocok tanam dan memelihara ternak
dan lain-lain umpamanya, diserahkan kepada kamu sendiri. Tetapi dasar utamanya ialah syura, yaitu permusyawaratan. Kadang-kadang anjuran permusyawaratan datang dari pimpinan sendiri.
“Dan musyawaratilah mereka pada urusan itu." (Aali ‘Iraraan: 159)
Pergaulan hidup mereka pun berdasar kepada musyawarah di antara mereka.
“Dan urusan-urusan mereka, mereka musyawarahkan di antara mereka (asy-Syuuraa: 38)
Hasil dari musyawarah ini menjadi kepu-tusan yang wajib ditaati oleh seluruh orang beriman. Yang menjaga berjalannya hasil syura ialah ulil amri. Dalam masyarakat itu sudah terang tidak semua orang yang terkemuka, tidak semua orang hadir dalam musyawarah dan tidak semua orang sanggup duduk dalam mempertimbangkan. Mereka menyerahkan urusan kepada yang ahli. Lalu taat kepada apa yang diputuskan oleh yang ahli itu.
Sebagaimana dikatakan di atas tadi, Rasulullah sendiri yang membagi urusan jadi dua: Agama dan Dunia. Nabi ﷺ bersabda,
“Barang yang berhubungan dengan agama kamu, maka serahkanlah kepadaku. Dan barang yang berkenaan dengan urusan dunia kamu, maka kamu lebih tahu dengan dia."
“Lebih tahu dengan dia," itu tentu dengan musyawarah, bukan dengan pengetahuan sendiri-sendiri. Dalam hal begini, Rasulullah ﷺ hanya melaksanakan keputusan bersama. Sebagaimana kita ketahui dalam Perang Uhud, ketika akan melaksanakan peperangan, sedangkan berperang adalah perintah dari Allah. Tetapi cara pelaksanaan mesti dimusyawarahkan. Nabi sendiri berpendapat lebih baik musuh ditunggu dengan bertahan di dalam kota. Ini adalah pendapat beliau sebagai manusia. Tetapi setelah dimusyawarahkan ternyata suara terbanyak ialah menyerang keluar kota. Rasulullah ﷺ tunduk kepada keputusan itu. Setelah pakaian perangnya dipakainya ada beberapa orang pemuda yang merasa—yakni sehabis keputusan—lebih baik pikiran Rasulullah itulah yang dituruti. Tetapi beliau marah atas sikap yang ragu-ragu itu. Sebab apabila keputusan sudah ada, tidak ada bicara lagi,
“Apabila engkau telah azam, maka bertawakallah kepada Allah." (Aali ‘Imraan: 159)
Ketaatan dalam saat yang demikian, kepada keputusan ulil amri atau pihak yang berkuasa, sudahlah menjadi kewajiban yang ketiga dalam agama, yang sama kuat kuasanya dengan ketaatan kepada Allah dan Rasul.
Di sini kita mendapat beberapa pokok pembangunan kekuasaan dalam Islam.
1. Taat kepada Allah.
2. Taat kepada Rasul.
3. Taat kepada ulil amri dari kamu (di antara kamu)
Supaya ketaatan kepada ulil amri dapat dipertanggungjawabkan, urusan-urusan duniawi hendaklah dimusyawarahkan. Bahkan perintah-perintah Allah sendiri pun, mana yang kelancarannya berkehendak kepada duniawi, hendaklah dimusyawarahkan.
Misalnya, naik haji wajib. Untuk naik haji hendaklah mempunyai kapal. Ulil amri wajib mengikhtiarkan kapal itu. Kalau semua Mukmin diperintahkan membayar harga kapal itu oleh ulil amri, wajiblah mereka bayar. Tidak mau membayarnya, artinya melanggar agama!
Sebab urusan kenegaraan di saat itu telah menjadi agama.
Negara tempat berdiamnya kaum Muslimin satu-satu waktu wajib dipertahankan dari serangan musuh. Mengatur siasat untuk mempertahankan negara adalah kewajiban ulil amri. Apabila ulil amri memerintahkan tiap-tiap orang memanggul senjata mempertahankan negara, menjadi kewajiban agamalah menaati perintah itu. Bahkan kalau musuh telah masuk ke dalam negeri, menjadi fardhu ‘ain bagi tiap orang, laki-laki dan perempuan memanggul senjata.
Setelah pokok-pokok itu diketahui, bentuk susunan ulil amri itu sendiri tidaklah dicampuri sampai kepada yang berkecil-kecil oleh agama. Kata Rasulullah ﷺ tadi sudah memberi keluasan, “Kamu lebih tahu tentang urusan dunia kamu." Musyawarahlah bagaimana yang baik.
Sebab itu ketika Rasulullah ﷺ sendiri, di samping menjadi Rasul telah diakui oleh masyarakat Mukmin mengepalai juga urusan-urusan duniawi, menjadi kenyataanlah kekuasaan itu. Beliau tidak dipilih menjadi kepala negara dengan suara terbanyak, dengan pungutan suara misalnya. Sejak bermula, di samping diakui menjadi Rasul, sendirinya beliau telah diakui sebagai pemimpin. Dari kepemimpinan inilah beliau mengepalai negara dan memegang kekuasaan. Kelak setelah beliau wafat, dua hari jenazah beliau belum dikuburkan karena orang musyawarah terlebih dahulu siapa akan gantinya. Sebab beliau tidak meninggalkan wasiat politik tentang siapa akan gantinya. Lalu dipilih orang Abu Bakar. Yang memilih Abu Bakar pun bukan semua orang, melainkan orang-orang yang terkemuka saja, yang ada di Madinah waktu itu, dari sahabat-sahabat Muhajirin, terutama Umar dan Abu Ubaidah.
Merekalah yang mencalonkan Abu Bakar di dalam pertemuan yang dihadiri oleh pemuka-pemuka kaum Anshar. Pencalonan itu tidak dibantah orang karena pendapat umum mengakui memang Abu Bakarlah yang layak, malahan telah menghilangkan perselisihan di antara Anshar sama Anshar yang juga ada keinginan dari Sa'ad bin Ubadah, pemuka Anshar buat menjadi khalifah Nabi. Ali bin Abi Thalib pun pada hakikatnya pada muianya tidaklah setuju pencalonan Abu Bakar, tetapi perasaannya terhimpit oleh pendapat umum (public opinion) Setelah Abu Bakar diangkat, sampailah berita ke seluruh negeri, ke Mekah, ke Thaif, dan negeri-negeri lain. Orang pun menerima.
Ketika Abu Bakar merasa sakit hendak wafat, dia meninggalkan wasiat supaya Umar diakui oleh orang banyak menjadi gantinya. Pemuka-pemuka Muhajirin dan Anshar menerima wasiat beliau itu. Kemudian keangkatan Utsman sebagai ganti Umar beliau serahkan kepada keputusan suatu panitia kecil terdiri dari enam orang, yang dipimpin oleh Abdurrahman bin Auf. Itu pun diterima oleh orang banyak Abdurrahman bin Auf setelah mengadakan beberapa kali penelitian, peninjauan dan ajuk-mengajuk (hearing), kemudian telah menetapkan Utsman menjadi ganti Umar. Kemudian setelah Utsman mati terbunuh oleh suatu pemberontakan, Ali bin Abi Thalib diangkat orang sehingga berlakulah kuasanya di Madinah. Tetapi Mu'awiyah di Syam tidak menerima, sampai terjadi perang. Kemudian setelah terjadi perdamaian di Daumatul Jan-dal. Siasat delegasi pihak Ali yang dipimpin oleh Abu Musa Asy'ari kalah oleh siasat utusan Mu'awiyah yang dipimpin oleh Amr bin Ash. Kemudian dengan terbunuhnya Ali, yang oleh pengikut Ali diangkat untuk pengganti, ialah Hasan menyetujui usul-usul Mu'awiyah dan sebaliknya Mu'awiyah menyetujui pula usul-usul Hasan, dan dengan demikian de jure-lah Mu'awiyah menjadi khalifah. Kemudian oleh Mu'awiyah diubah sama sekali jalan yang ditempuh oleh khalifah-khalifah yang sebelumnya, diangkatnya anaknya Yazid menjadi calon untuk penggantinya nanti kalau dia mati, dan dipaksakannya dengan berbagai-bagai jalan supaya umat menerimanya.
Demikianlah sejarah perkembangan pilihan kepala pemerintahan.
Penguasa tertinggi, yang dinamai khalifah, dan dipanggilkan Amiril Mukminin bukanlah gelar atau panggilan di zaman Nabi, tetapi baru timbul kemudian, setelah kenegaraan itu bertumbuh. Amiril Mukminin kata panggilan kepada khalifah, baru timbul di zaman Umar.
Di samping pucuk kekuasaan itu adalah orang-orang terkemuka. Di zaman Nabi dan beberapa tahun belakang Nabi ialah pemuka Muhajirin dan pemuka Anshar. Kemudian dipandang istimewa orang-orang yang hadir dalam Peperangan Badar. Kemudian pemimpin pasukan perang. Di zaman Abu Bakar mulai timbul wali, yaitu sahabat-sahabat yang diutus menjadi gubernur ke negeri-negeri Mekah, Thaif, dan Yaman. Di zaman Umar lebih meluas lagi, meliputi Mesir, Syam, dan Irak.
Orang-orang inilah yang diajak musyawarah. Orang-orang inilah yang disebutkan Ahlul Halli wal ‘Aqdi artinya ahli mengikat dan menguraikan ikat.
Dengan ini sudah terang bahwa pada waktu itu belum ada perwakilan rakyat. Melainkan orang-orang terkemuka diajak musyawarah oleh khalifah dan oleh sebab itu diakui oleh orang banyak. Mereka diajak musyawarah.
Kemudian perkembangan keadaan (proses) yang ditimbulkan oleh Mu'awiyah menyebabkan khalifah tidak lagi pilihan Ahlul-Halli wal ‘Aqdi yang umum, tetapi kekuasaan dipegang oleh bani Umayyah, oleh satu kabilah atau suku. Yang dinamai Ashabiyah. Merekalah yang memaksakan (mendiktekan) kehendak mereka kepada orang banyak. Musyawarah yang rahasia hanya terbatas di kalangan mereka. Yang lain, kalau menentang dianggap musuh. Kemudian Bani Umayyah jatuh karena bangkit Bani Abbas. Kian lama musyawarah Ahlul-Halli wal ‘Aqdi kian jauh bertukar dengan kekuasaan mutlak kepala negara, yang masih dipanggil Amiril Mukminin dan bergelar khalifah itu.
Tetapi semua perkembangan ini tidaklah terlepas dari tinjauan ahli-ahli pikir Islam, Terutama ulama-ulama fiqih dan ahli-ahli ushuluddin. Niscaya pendapat mereka pun dipengaruhi oleh keadaan atau suasana ketika mereka hidup. Setengah ulama seperti Hasan Bishri terus terang menyatakan bahwa urusan syura telah rusak binasa karena perbuatan Mu'awiyah. Setengah ulama lagi membela Mu'awiyah bukan karena mengambil muka dan takut dihukum. Mereka katakan bahwa Mu'awiyah tidak dapat berbuat lain. Pengangkatan khalifah cara dahulu tidak bisa lagi karena akan banyak menimbulkan pertumpahan darah saja sebab timbulnya golongan-golongan. Oleh karena itu mesti ada ‘Ashabiyah yang kuat. Dan yang kuat waktu itu ialah Bani Umayyah.
Tentang ulil amri, setengah ulama berpendapat bukan ulama agama saja, bahkan termasuk juga panglima-panglima perang dan penguasa-penguasa besar, petani-petani dalam negara. Mohammad Abduh berpendapat, di zaman modem kita ini, direktur-direktur pengusaha besar, profesor-profesor, sarjana-sarjana di berbagai bidang, wartawan, dan lain-lain yang terkemuka di masyarakat adalah Ahlul-Halli wal ‘Aqdi, berhak diajak bermusyawarah.
Oleh sebab itu, jelaslah bahwa Islam memberikan lapangan luas sekali tentang siapa yang patut dianggap Ulil Amri, yang patut diajak musyawarah pemungutan suara, atau kepala pemerintahan saja menunjuk siapa yang patut, yaitu lalu diakui dan ditaati oleh orang banyak. “Kamu lebih tahu urusan dunia kamu."
Dengan ini semua dapat disimpulkan sebagai berikut.
1. Tentang taat kepada Allah menjadi kewajiban bagi semua, tidak ada tawar-menawar.
2. Tentang taat kepada Rasul, menjadi kewajiban semua, tidak ada tawar-menawar.
3. Tentang taat kepada ulil amri menjadi kewajiban bagi semua. Bagaimana menyusun ulil amri, apakah dipilih atau ditunjuk, terserahlah kepada kebijaksanaan kamu, menurut ruang dan waktu, asal, “Tunaikanlah amanah kepada ahlinya."
Bagaimana cara umat Islam memilih ulil amri? Melihat kepada jalan sejarah, diper-hubungkan dengan bunyi ayat ini teranglah bahwa susunan pemerintahan itu termasuk hak self determination bagi kaum Muslimin. Ahli filsafat sejarah yang terkenal, Ibnu Khaldun, yang oleh Toynbee diakui sebagai gurunya, artinya banyak memengaruhinya menyatakan juga dalam Muqaddimah-nyayang terkenal, bahwa bentuk-bentuk pemerintahan itu terserah kepada masing-masing negara.
Kemudian berkatalah sambungan ayat, “Maka jika bertikaian kamu dalam suatu hal, hendaklah kamu kembalikan dianya kepada Allah dan Rasul" Syukur kalau hasil musyawarah adalah kebulatan bersama yang memberi maslahat bagi bersama sehingga mudah dijalankan. Tetapi sewaktu-waktu tentu timbul perselisihan pendapat di antara ulil amri atau Ahlul-Halli wal Aqdi. Kalau terjadi selisih di antara yang bermusyawarah atau diajak bermusyawarah, perbandingkanlah perselisihan itu kepada ketentuan Allah dan Rasul. Ketentuan Allah dan Rasul baik yang berupa nash dari Al-Qur'an dan Hadits, ataupun kepada Roh-Syari'at, dengan menilik pendapat ahli-ahli Islam yang terdahulu atau dengan memakai qiyas perbandingan. Niscaya sudah terang bahwa suatu musyawarah urusan kenegaraan tidaklah bermaksud yang buruk, yang hendak menganiaya kepada orang banyak, sedang maksud Allah dan Rasul memang itu.
Asal seluruh yang musyawarah ingat bahwa taat kepada Allah dan Rasul adalah pokok pertama karena mereka adalah orang-orang yang beriman, pertikaian pikiran akan dapat diselesaikan apabila telah dikembalikan kepada Allah dan Rasul. Kalau masih ada selisih karena hawa nafsu saja, penguasa tertinggi atau Imam al-A'zham dapat mengambil tanggung jawab untuk memutuskan mana yang dia sukai yang menurut ijtihadnya itulah yang lebih dekat kepada kehendak Allah dan Rasul. Sebab itu, di ujung ayat dijelaskan, “Jika memang kamu percaya kepada Allah dan hari Akhirat." Kalau tidak percaya kepada Allah dan hari Akhirat, tentulah siapa yang kuat itulah yang di atas, dan siapa yang lemah, itulah yang tertindas sehingga bukan kebenaran jadi tujuan, tetapi hanya semata-mata kekuatan.
“Itulah yang sebaik-baik dan seelok-elok pengertian."
(ujung ayat 59)
Peganglah pokok itu, itulah yang sebaik-baiknya dan itulah yang seelok-elok pengertian, tidak lain. Adapun susunan atau cara mencapainya, pilihlah jalan yang sebaik-baiknya. Apatah lagi pintu ijtihad tidaklah tertutup buat selama-lamanya. Sejak zaman Rasulullah, sampai kepada zaman kita sekarang ini, telah terbentuk masyarakat Islam dan tegak beberapa negara Islam, dan dengan ayat ini dan ayat yang lain-lain sudahlah nyata bahwa memang dalam Islam tidak ada pemisahan di antara agama, dan agama tidak bisa jalan kalau tidak ada negara.
Dengan tidak tertutupnya pintu ijtihad buat selama-lamanya, dapatlah dipahamkan bahwa ijtihad bukanlah dalam hal-hal peri-badahan saja, misalnya batalkah wudhu bersentuh si laki-laki dan si perempuan, berapa kilo perjalanan baru bernama musafir dan baru boleh menjamak atau mengqashar. Atau masih wajibkah membaca al-Faatihah di waktu iman telah menjahar? Tetapi ijtihad lebih luas dari itu. Ahlul-Halli wal ‘Aqdi atau yang di dalam ayat disebut ulil amri, yang mencakup keahlian yang luas sekali, mengenai kenegaraan atau
keduniaan. Kita mesti berijtihad, yakni bersungguh-sungguh bagaimana Thalabul Kamal atau mencapai yang belum sempurna. Apatah lagi kita dapat mencontoh yang baik dari mana saja pun datangnya (ingat ayat 18 dari surah az-Zumar), dan menolak yang tidak sesuai dengan kepribadian kita, walaupun dari mana pula datangnya. Kita tidak meninggalkan yang lama hanya karena lamanya dan tidak mengambil yang baru hanya karena barunya. Asal kedua pokok pertama, taat kepada Allah dan Rasul tetap kita pegang, ijtihad selalu mesti berjalan sebab pikiran kita selalu mesti berjalan.
Kita tidak boleh membeku, terutama dalam urusan duniawi.
Kita ambil suatu perumpamaan yang menyedihkan dalam Kerajaan Islam Turki Osmani, di zaman pemerintahan Sultan Mahmud 11 (1223 Hijriyah, 1808 Miladiyah sampai 1255 Hijriyah, 1839 Miladiyah)
Ketika beliau naik tahta kerajaan, Turki telah dikepung dari segala jurusan terutama dari Tsar Rusia. Musuh mengancam dari mana-mana, namun tiap-tiap berperang lebih banyak kalah daripada menang. Sebabnya ialah karena kerajaan-kerajaan Eropa, yang dipelopori oleh bangsa Prusia dan disempurnakan oleh Napoleon telah mempunyai ilmu perang yang lebih teratur, dengan barisan-barisan yang kompak dan dengan kesatuan komando. Sedang Kerajaan Osmani hanya mempunyai tentara Inki-syariyah (Jenitshar) yang kolot. Di zaman dahulu, memang tentara itulah kemegahan bangsa Turki. Dengan tentara itulah Sultan Muhammad Penakluk (al-Fatih) menyerbu Konstantinopel dan menghancurkan Kerajaan Byzantium. Mereka menggantungkan kemenangan dengan keberanian belaka, sebagai tentara zaman kuno. Tetapi setelah tentara kerajaan-kerajaan Eropa teratur, Kerajaan Osmani tidak dapat lagi mencapai kemenangan dengan hanya keberanian.
Perang telah sangat maju ilmunya, terutama dengan ilmu perang Napoleon. Sultan-sultan Turki yang dahulu dari Mahmud 11 mengutus Wazir Besar menemui pimpinan telah merasai bahaya kehancuran Turki kalau masih menurut susunan Inkisyariyah. Tetapi siapa saja sultan yang berani hendak mengubah susunan tentara itu dan meniru cara Eropa, kaum Inkisyariyah tidak suka, selalu berontak bahkan mereka cari pengaruh untuk memakzulkan sultan. Bahkan ada sultan yang mereka bunuh. Tetapi Sultan Mahmud 11 sudah yakin, susunan tentara mesti diubah. Lalu dicarinya opsir-opsir Perancis yang telah pensiun dari bekas tentara Napoleon, di-mintanya datang ke Istanbul dan digajinya buat membentuk tentara model baru menurut Eropa.
Kaum Inkisyariyah dengan bantuan ulama-ulama yang sempit paham membuat propagarda di luaran bahwa perbuatan itu meniru orang kafir. Padahal ada hadits Nabi,
“Barangsiapa yang meniru menyerupai kafir, maka dia orang kafir pula."
Inilah hadits yang mereka pegang dan besar pengaruhnya kepada orang awam. Tetapi sultan berkeras pada pendiriannya. Pada suatu hari, dengan gelap mata lebih kurang 50.000 orang kaum Inkisyariyah mengadakan demonstrasi menuju istana dan dengan lengkap pula bersenjata. Dari jauh bersorak-sorak menyuruh sultan yang telah meniru orang kafir itu turun saja dari tahta sekarang juga. Akan tetapi sultan yang gagah perkasa itu, dengan dikelilingi oleh wazir-wazir dan orang besar-besar yang setia telah bersiap di istana. Sultan berkata, “Aku ingin akan pendirianku! Siapa yang setia kepadaku, tinggallah bersama aku. Dan siapa yang ragu pergilah menyebrang kepada mereka!"
Lalu sultan menyuruh mengeluarkan “Bendera Jihad Pusaka Nabi Muhammad ﷺ" supaya dikibarkan di muka istana. Setelah itu sultan menyuruh mengisi sekalian meriam yang ada di muka istana. Setelah itu sultan
demonstrasi, memberinya nasihat. Tetapi tambah dinasihati, mereka bertambah kalap dan mendekat. Sultan menggamit Wazir Besar menyuruh kembali. Setelah Wazir Besar kembali ke dekat Sultan, orang-orang yang 50.000 itu pun bertambah mendekat dan setelah dekat benar ke pekarangan istana, mereka tidak dapat dikendalikan lagi, “Tembaak!" Perintah sultan.
Lima buah meriam besar sekali meletus, tepat mengenai sasaran, hampir 40.000 mayat kaum Inkisyariyah berkeping-keping dan bergelimpangan, beribu-ribu luka berat dan enteng dan selebihnya lari tumpang-siur. Dengan demikian Sultan Mahmud II telah menyelesaikan kesulitan dalam negerinya dan tentara Turki menurut susunan yang baru telah Baginda tegakkan. Mulai waktu itu pula
Baginda menanggali pakaian cara lama dan memakai pakaian Panglima Tertinggi.
Sebab itu, sebagaimana kita katakan di atas tadi, Islam akan tetap hidup asal ijtihad
tidak padam. Dia akan tetap menjiwai negara, dengan taat kepada Allah dan Rasul, di mana saja. In syaa Allah! Dan memerhatikan kedudukan dengan alasan hadits, tetapi berpikiran beku adalah menghancurkan Islam itu sendiri.
KESIMPULAN
Dua ayat 58 dan 59 dari surah an-Nisaa' adalah dasar yang dipimpinkan oleh Allah dengan wahyu sebagai pokok pertama di dalam mendirikan sesuatu kekuasaan atau sesuatu pemerintahan.
Yang pertama ialah menyerahkan amanah kepada ahlinya. Tegasnya, hendaklah seluruh pelaksana pemerintahan, seluruh aparat pemerintah diberikan kepada orang yang bisa memegang amanah, orang yang ahli. Hak yang pertama ialah pada rakyat atau dalam istilah agama, pada umat. Pilihan pertama ialah pucuk pimpinan negara, atau sultan, atau khalifah,
atau presiden. Angkatan orang banyak yang pertama ialah dengan baiat. Orang banyak berjanji pula akan tetap memegang amanah.
Setelah dia terpilih, dia pun diberi kewajiban oleh Allah menyerahkan atau menunaikan amanah kepada ahlinya pula. Tidak pandang pilih kasih anak atau keluarga.
Setelah itu hendaklah dia menegakkan keadilan. Kalau menghukum di antara manusia hendaklah menghukum dengan adil.
Apakah ada pemisahan di antara pelaksanaan pemerintahan dengan kehakiman? Atau Trias Politika?
Ini tidak dibicarakan oleh Al-Qur'an. Ini adalah menilik perkembangan masyarakat itu sendiri. Tetapi Sayyidina Umar bin Khaththab dalam masa pemerintahannya telah mengangkat hakim terpisah dari kekuasaan beliau. Itulah Qadhi Syuraih yang terkenal. Qadhi Syuraih betul-betul terkenal keadilannya menjalankan hukum. Sunnah yang ditinggalkan Umar dituruti oleh khalifah-khalifah yang jujur di belakang beliau.
Sumber hukum ialah Al-Qur'an. Kemudian ialah Sunnah Rasul. Kalau tidak bertemu dalam Sunnah Rasul, dipakailah ijtihad. Tetapi ijtihad itu harus di dalam lingkaran Al-Qur'an dan as-Sunnah tadi juga. Di sinilah timbulnya apa yang disebut ijma dan Qiyas.
Setelah menerangkan dasar-dasar ini, datanglah perintah taat. Tempat taat yang pertama ialah Allah, kedua ialah Rasul, ketiga ialah ulil amri atau penguasa. Penguasa itu hendaklah minkum daripada kamu. Dia berkuasa karena kamu percayai (amanah) dan dia berkuasa karena kamu pilih. Dia dari kalangan kamu sendiri.
Tadi sudah diterangkan bahwa dasar mereka memerintah ialah perintah Allah dan Sunnah Rasul. Kalau tidak bertemu nash yang sharih, bolehlah ulil amri memakai ijtihadnya. Tetapi di ayat 59 ditegaskan bahwa kalau terjadi perselisihan, hendaklah dikembalikan kepada Allah dan Rasul jua. Hal yang demikian terjadi kalau ijtihad ulil amri tidak sesuai dengan pendapat umum atau dirasa jauh dari pangkalan. Hal ini tentu dimusyawarahkan bersama. Karena ulilamriyang datang minkum, sama-sama Islam tidak mungkin akan dengan sengaja membuat keputusan yang membawa selisih. Apabila telah dipulangkan kepada firman Allah dan Sunnah Rasul, perselisihan itu akan hilang dengan sendirinya. Sebab musyawarah adalah pokok prinsip yang tidak boleh ditinggalkan sama sekali.. Di dalam surah yang memakai nama musyawarah sampai pun kepada suatu pemerintahan ialah “orang-orang yang patuh akan panggilan Allah, mendirikan shalat dan segala urusan mereka musyawaratkan di antara mereka, dan mereka pun suka mengorbankan harta benda untuk kebajikan." (Surah asy-Syura ayat 28)
Pendeknya tidak akan terjadi selisih yang akan membawa pecah belah, asal tidak ada yang menyeleweng dari tujuan bersama. Dan kalau ternyata ada yang sengaja menyeleweng, bughat-lah namanya, dan sudah boleh diperangi. (Surah al-Hujuraat, ayat 9).
Untuk menjaga jangan sampai ditimpa marabahaya yang berlarut-larut karena berlainan pendirian, akan bertemu kelak pada surah an-Nisaa' ini juga, yang tidak menyetujui cita Islam itu buat menjadi pemimpinnya sehingga orang beriman tersingkir. Kalau itu kejadian, kemurkaan Allah akan menimpa.
Setelah ulil amri terpilih, dengan sendirinya dia mempunyai hak buat ditaati. Tetapi dia sendiri pun mempunyai kewajiban. Sebab, setiap hak ada imbangannya dengan kewajiban. Supaya dia ditaati dia mesti men-jalankan sepanjang Al-Qur'an dan as-Sunnah dan ijtihad yang tidak terlepas dari dalam rangka Al-Qur'an dan as-Sunnah.
Menulis ar-Razi dalam tafsirnya, Ali bin Abi Thalib berkata, “Menjadi kewajiban bagi imam supaya menghukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah dan menunaikan amanah. Dan apabila imam telah berbuat demikian, menjadi kewajiban pulalah atas rakyat supaya mendengarkan dan mematuhi."
Az-Zamakhsyari di dalam al-Kasysyaaf-nya menulis, “Ulil amri minkum ialah amir-amir yang menjalankan kebenaran. Adapun amir-amir yang berlaku zalim, Allah dan Rasul-Nya tidak ada sangkut paut dengan orang semacam itu. Tidaklah Allah dan Rasui-Nya mewajibkan taat kepada mereka. Ulil amri yang diwajibkan menaatinya di samping menaati Allah dan Rasul ialah yang perbuatannya sesuai dengan kehendak Allah dan Rasul, yang mementingkan keadilan dan kebenaran.
Sebagai suatu contoh ketegasan taat kepada ulii amri ialah sebuah hadits yang dirawikan oleh Imam Ahmad daripada Ali bin Abi Thalib. Dia berkata, “Pada suatu waktu Rasulullah ﷺ mengirim suatu sariyah (angkatan perang yang bukan beliau sendiri memimpinnya) dan diangkatnya menjadi amirnya seorang dari Anshar. Rasulullah memerintahkan supaya semua tentara menaatinya. Setelah berangkat menuju tempat yang dituju, di tengah jalan amir itu tiba-tiba marah karena ada suatu kesalahan yang diperbuat anak buahnya. Dia pun berkata, “Bukankah Rasulullah sudah memerintahkan kepada kamu supaya taat kepadaku?" Semua menjawab, “Benar! Kami mesti taat kepada engkau!" Maka Amir itu berkata pula, “Sekarang aku perintahkan supaya kamu semua mengumpulkan kayu api lalu kamu nyalakan apinya, kemudian itu kamu sekalian harus masuk ke dalam api nyala itu!" Perintah itu mereka lakukan, kayu api mereka kumpulkan dan api mereka nyalakan. Tatkala mereka akan melakukan perintah yang ketiga itu, yaitu supaya kamu menyerbu ke dalam api nyala itu, ber-pandang-pandanganlah satu sama lain, lalu ada yang berani membuka mulut, “Selama ini kita taat kepada perintah Rasulullah ﷺ ialah karena kita hendak lari dari api. Mengapa sekarang kita akan menyerbu api?"
Sedang dalam keadaan demikian, api nyala itu berangsur padam dan kemarahan Amir itu pun berangsur turun. Setelah mereka kembali ke Madinah, peristiwa ini mereka sampaikan kepada Nabi ﷺ Bersabdalah beliau, “Kalau kamu sekalian jadi masuk ke dalam api nyala itu, kamu tidak akan keluar-keluar lagi dari dalamnya, terus masuk neraka. Sebab kamu diperintah taat hanyalah kepada yang ma'ruf. Yaitu perintah yang benar."
Dan suatu jawaban yang jitu tentang taat ini ialah jawab dari seorang tabi'in kepada seorang Amir dari Bani Umayyah.
Amir itu berkata, “Bukankah kamu sudah diperintah Allah supaya taat kepada kami di dalam ayat ulil amri minkum itu?"
Tabi'in itu menjawab pertanyaan Amir itu dengan pertanyaan pula, “Bukankah engkau sendiri yang telah mencabut ketaatan itu dari kami, dengan sebab engkau telah menyeleweng dari kebenaran? Bukankah lanjutan ayat itu ialah, “Jika kamu telah bertikai dalam satu hal hendaklah kembalikan dia kepada Allah dan Rasul, jika memang kamu beriman kepada Allah.'1
Berkata ath-Thaibi, ketika menyebut taat kepada Rasul, taat itu diulang sekali lagi, “Dan taatlah kamu kepada Rasul." Pengulangan kalimat taat itu adalah isyarat ketaatan kepada Rasul dan adalah wajib di samping ketaatan kepada Allah. Tetapi setelah menyebut ulil amri, kalimat taat tidak diulang lagi. Ini adalah isyarat pula yang menunjukkan bahwa ada di antara ulil amri yang tidak boleh ditaati.
Inilah beberapa catatan yang perlu diperhatikan di dalam meneliti ayat yang penting bagi pembangunan masyarakat dan negara ini.
(Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat) artinya kewajiban-kewajiban yang dipercayakan dari seseorang (kepada yang berhak menerimanya) ayat ini turun ketika Ali r.a. hendak mengambil kunci Kakbah dari Usman bin Thalhah Al-Hajabi penjaganya secara paksa yakni ketika Nabi ﷺ datang ke Mekah pada tahun pembebasan. Usman ketika itu tidak mau memberikannya lalu katanya, "Seandainya saya tahu bahwa ia Rasulullah tentulah saya tidak akan menghalanginya." Maka Rasulullah ﷺ pun menyuruh mengembalikan kunci itu padanya seraya bersabda, "Terimalah ini untuk selama-lamanya tiada putus-putusnya!" Usman merasa heran atas hal itu lalu dibacakannya ayat tersebut sehingga Usman pun masuk Islamlah. Ketika akan meninggal kunci itu diserahkan kepada saudaranya Syaibah lalu tinggal pada anaknya. Ayat ini walaupun datang dengan sebab khusus tetapi umumnya berlaku disebabkan persamaan di antaranya (dan apabila kamu mengadili di antara manusia) maka Allah menitahkanmu (agar menetapkan hukum dengan adil. Sesungguhnya Allah amat baik sekali) pada ni`immaa diidgamkan mim kepada ma, yakni nakirah maushufah artinya ni`ma syaian atau sesuatu yang amat baik (nasihat yang diberikan-Nya kepadamu) yakni menyampaikan amanat dan menjatuhkan putusan secara adil. (Sesungguhnya Allah Maha Mendengar) akan semua perkataan (lagi Maha Melihat) segala perbuatan.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.








