Join over 4 million Quran learners from more than 180 countries
Ayah
Word by Word
يَٰٓأَيُّهَا
O Prophet
ٱلنَّبِيُّ
O Prophet
قُل
Say
لِّأَزۡوَٰجِكَ
to your wives
وَبَنَاتِكَ
and your daughters
وَنِسَآءِ
and (the) women
ٱلۡمُؤۡمِنِينَ
(of) the believers
يُدۡنِينَ
to bring down
عَلَيۡهِنَّ
over themselves
مِن
of
جَلَٰبِيبِهِنَّۚ
their outer garments
ذَٰلِكَ
That
أَدۡنَىٰٓ
(is) more suitable
أَن
that
يُعۡرَفۡنَ
they should be known
فَلَا
and not
يُؤۡذَيۡنَۗ
harmed
وَكَانَ
And is
ٱللَّهُ
Allah
غَفُورٗا
Oft-Forgiving
رَّحِيمٗا
Most Merciful
يَٰٓأَيُّهَا
O Prophet
ٱلنَّبِيُّ
O Prophet
قُل
Say
لِّأَزۡوَٰجِكَ
to your wives
وَبَنَاتِكَ
and your daughters
وَنِسَآءِ
and (the) women
ٱلۡمُؤۡمِنِينَ
(of) the believers
يُدۡنِينَ
to bring down
عَلَيۡهِنَّ
over themselves
مِن
of
جَلَٰبِيبِهِنَّۚ
their outer garments
ذَٰلِكَ
That
أَدۡنَىٰٓ
(is) more suitable
أَن
that
يُعۡرَفۡنَ
they should be known
فَلَا
and not
يُؤۡذَيۡنَۗ
harmed
وَكَانَ
And is
ٱللَّهُ
Allah
غَفُورٗا
Oft-Forgiving
رَّحِيمٗا
Most Merciful
Translation
O Prophet, tell your wives and your daughters and the women of the believers to bring down over themselves [part] of their outer garments.1 That is more suitable that they will be known2 and not be abused. And ever is Allāh Forgiving and Merciful.3
Footnotes
1 The jilbāb, which is defined as a cloak covering the head and reaching to the ground, thereby covering the woman's entire body.
2 As chaste believing women.
3 Or "and Allāh was Forgiving and Merciful" of what occurred before this injunction or before knowledge of it.
Tafsir
O Prophet! Tell your wives and daughters and the women of the believers to draw their cloaks closely over themselves (jalaabeeb is the plural of jilbaab, which is a wrap that covers a woman totally) - in other words, let them pull part of it [also] over their faces, leaving one eye [visible], when they need to leave [the house] for something. That makes it likelier that they will be known, to be free women, and not be molested, by being approached. In contrast, slavegirls did not use to cover their faces and so the disbelievers used to pester them. And God is Forgiving, of any occasion in the past when they may have neglected to cover themselves, Merciful, to them in His veiling them.
Whoever annoys Allah and His Messenger, is cursed in this World and the Hereafter Here,
Allah says:
إِنَّ الَّذِينَ يُوْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالاْخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا مُّهِينًا
Verily, those who annoy Allah and His Messenger, Allah has cursed them in this world and in the Hereafter, and has prepared for them a humiliating torment.
Allah warns and threatens those who annoy Him by going against His commands and doing that which He has forbidden, and who persist in doing so, and those who annoy His Messenger by accusing him of having faults or shortcomings -- Allah forbid.
Ikrimah said that the Ayah:
إِنَّ الَّذِينَ يُوْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
(Verily, those who annoy Allah and His Messenger), was revealed concerning those who make pictures or images.
In The Two Sahihs, it is reported that Abu Hurayrah said:
The Messenger of Allah said:
يَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ يُوْذِينِي ابْنُ ادَمَ يَسُبُّ الدَّهْرَ وَأَنَا الدَّهْرُ أُقَلِّبُ لَيْلَهُ وَنَهَارَه
Allah says:The son of Adam annoys Me by inveighing against time, but I am time, for I cause the alternation of night and day.
The meaning of this Hadith is that in the Jahiliyyah they used to say, How bad time is, it has done such and such to us!
They used to attribute the deeds of Allah to time, and inveigh against it, but the One Who did that was Allah, may He be exalted. So, He forbade them from this.
Al-`Awfi reported that Ibn Abbas said that the Ayah,
إِنَّ الَّذِينَ يُوْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
(Verily, those who annoy Allah and His Messenger), was revealed about those who slandered the Prophet over his marriage to Safiyyah bint Huyay bin Akhtab. The Ayah appears to be general in meaning and to apply to all those who annoy him in any way, because whoever annoys him annoys Allah, just as whoever obeys him obeys Allah.
The Threat to Those Who fabricate Slander
Allah says
وَالَّذِينَ يُوْذُونَ الْمُوْمِنِينَ وَالْمُوْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا
And those who annoy believing men and women undeservedly,
means, they attribute to them things of which they are innocent, which they do not know and do not do.
فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا
they bear the crime of slander and plain sin.
This is the most serious slander, to tell or transmit things about the believing men and women that they have not done, in order to bring shame upon them and accuse them of shortcomings.
Among those to whom the description most applies are those who disbelieve in Allah and His Messengers, followed by the Rafidites who accuse the Companions of shortcomings and faults of which Allah has stated that they are innocent, and describe them as the opposite of what Allah has said about them.
Allah, may He be exalted, has told us that He is pleased with the Migrants and Ansar, and has praised them, but these foolish and ignorant people inveigh against them and accuse them of shortcomings, and say things about them that they did not do and could never have done. In reality, their hearts are misguided, for they condemn those who deserve praise and praise those who deserve condemnation.
Abu Dawud recorded that Abu Hurayrah said that it was said:
O Messenger of Allah, what is backbiting (Ghibah)?
He said,
ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَه
It is when you mention something about your brother that he dislikes.
It was asked, But what if what I say about my brother is true
He said,
إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ بَهَتَّه
If it is true, then you have committed backbiting (Ghibah) about him, and if it is not true, then you have slandered him.
This was also recorded by At-Tirmidhi, who said, Hasan Sahih.
The Command of Hijab
Allah says:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لاَِّزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُوْمِنِينَ
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَبِيبِهِنَّ
O Prophet! Tell your wives and your daughters and the women of the believers to draw their Jalabib over their bodies.
Here Allah tells His Messenger to command the believing women -- especially his wives and daughters, because of their position of honor -- to draw their Jilbabs over their bodies, so that they will be distinct in their appearance from the women of the Jahiliyyah and from slave women.
The Jilbab is a Rida', worn over the Khimar.
This was the view of Ibn Mas`ud, Ubaydah, Qatadah, Al-Hasan Al-Basri, Sa`id bin Jubayr, Ibrahim An-Nakha`i, Ata' Al-Khurasani and others.
It is like the Izar used today.
Al-Jawhari said:
The Jilbab is the outer wrapper.
Ali bin Abi Talhah reported that Ibn Abbas said that;
Allah commanded the believing women, when they went out of their houses for some need, to cover their faces from above their heads with the Jilbab, leaving only one eye showing.
Muhammad bin Sirin said,
I asked Ubaydah As-Salmani about the Ayah:
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَبِيبِهِنَّ
(to draw their Jalabib over their bodies). He covered his face and head, with just his left eye showing.
ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَ يُوْذَيْنَ
That will be better that they should be known so as not to be annoyed.
means, if they do that, it will be known that they are free, and that they are not servants or whores.
وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
And Allah is Ever Oft-Forgiving, Most Merciful.
means, with regard to what happened previously during the days of Jahiliyyah, when they did not have any knowledge about this.
A Stern Warning to the Evil Hypocrites
Allah says
لَيِن لَّمْ يَنتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِم مَّرَضٌ
If the hypocrites and those in whose hearts is a disease, and those who spread false news among the people in Al-Madinah stop not, We shall certainly let you overpower them, then they will not be able to stay in it as your neighbors but a little while.
Allah issues a warning to the hypocrites, those who make an outward display of faith while concealing their disbelief,
وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِم مَّرَضٌ
(those in whose hearts is a disease),
Ikrimah and others said that this refers to adulterers in this instance.
وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ
and those who spread false news among the people in Al-Madinah,
means, those who say that the enemy has come and war has started, which is a lie and a fabrication. Unless they give up these actions and return to the truth,
لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ
We shall certainly let you overpower them,
Ali bin Abi Talhah reported that Ibn Abbas said,
We will give you power over them.
Qatadah said:
We will incite you against them.
As-Suddi said:
We will inform you about them.
ثُمَّ لَا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا
then they will not be able to stay in it,
means, in Al-Madinah,
إِلاَّ قَلِيلً
مَلْعُونِينَ
but a little while. Accursed...
`this describes their state while they are in Al-Madinah for this short time before they are expelled and sent far away.'
أَيْنَمَا ثُقِفُوا أُخِذُوا
they shall be seized wherever found,
means, `they will be attacked, because they are so weak and so few,'
وَقُتِّلُوا تَقْتِيلً
and killed with a (terrible) slaughter.
Then Allah says
سُنَّةَ اللَّهِ فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِن قَبْلُ
That was the way of Allah in the case of those who passed away of old,
meaning, this is how Allah dealt with the hypocrites when they persisted in hypocrisy and disbelief and did not give it up; He incited the believers against them and caused them to prevail over them.
وَلَن تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَبْدِيلً
and you will not find any change in the way of Allah.
means, the way in which Allah deals with this does not alter or change.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Commentary
The previous verses have maintained that causing pain to any Muslim, man or woman, is forbidden and is a major sin, and in particular, inflicting pain on the Holy Prophet ﷺ is an act of infidelity, liable to Allah's curse. Now, there were two kinds of pain caused by the hypocrites to all Muslims and to the Holy Prophet ﷺ . Preventive measures against these have been provided in the verses cited above. As a corollary, stated there are a few additional injunctions in a certain congruity to be unfolded later on. One of these two kinds of pain caused was at the hands of vagabonds from among the general run of hypocrites who used to molest bondwomen from Muslim homes when they came out to take care of family chores. Then on occasions, they would mistreat free women under the impression that they were bondwomen because of which pain was caused to Muslims at large and to the Holy Prophet ﷺ .
On the other hand, the Shari’ ah of Islam has maintained a difference between free women and bondwomen in the matter of Hijab. The limits of Hijab prescribed for bondwomen are the limits observed by the free women before their mahrams (marriage with whom is forbidden), for example, as leaving the face open before their mahrams is permissible for free women, the same was permissible for bondwomen even when they went out of their homes, because their very job was to serve their masters, an occupation that took them out of the home repeatedly which made it difficult for them to keep their face and hands hidden. This is contrary to the case of free women who, even if they have to go out for some need, would be doing so rarely, an eventuality in which the observance of full Hijab should not be difficult. Therefore, the command given to free women was that the long sheet with which they cover themselves when going out should be pulled from over their head downwards before their face, so that it does not get exposed before male strangers. Two things were accomplished thereby. It made their own Hijab come out perfect while covering their faces served another purpose of distinguishing them from bondwomen, because of which they automatically became safe from being teased by wicked people. As for the arrangements made to keep bondwomen protected, the hypocrites were served with a warning to the effect that, should they fail to abstain from their low behavior, (the torment of the Hereafter aside) Allah Ta’ ala would have them punished at the hands of His Prophet ﷺ and Muslims in this world as well.
The words used in the command about the Hijab of free women in the verse under study (59) appear as follows: يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ in which the word: يُدْنِينَ (yudnina) has been derived from: اِذنَا (idna) which literally means to draw, pull or make come closer. The second word: عَلَيْهِنَّ (` alaihinn) means 'on' or 'over themselves' (hanging as a screen for the face). The third word: جَلَابِيبِ (jalabib) in: جِلبَاب (jalabibihinn) is the plural form of: جِلبَاب (jilbab) which is the name of a particular long sheet. Sayyidna Ibn Masud identified the form of this sheet as the one that is worn over the scarf (Ibn Kathir) and Sayyidna Ibn ` Abbas ` ؓ described its form in the words given below:
اَمَرَ اللہُ نِسَاَء المُؤمِنِینَ اِذَا خَرَجنِ مَن بُیُتِھِنَّ فِی حَاجَۃِ اَن یُّغَطِّینِ وُجُوھَھُنَّ مِن فَوقِ رُؤسِھِنَّ بالجَلَابِیبِ وَیُبدِینَ عَیناً وَاحِدَۃَ (ابن کثیر)
"Allah Ta’ ala commanded women of the believers that, when they go out of their homes to take care of some need, they hide their faces with the long sheet (hanging down) from over their heads leaving only one eye open (to see the way)." - (Ibn Kathir)
And Imam Muhammad Ibn Sirin says: 'When I asked ` Ubaidah Salmani ؓ about the meaning of this verse and the nature of Hijab, he demonstrated it by hiding his face with the long sheet pulled from the top of his head and left to hang in front of it - and thus, by keeping only his left eye open to see, he explained the words: idna': (bring close) and: jilbab (long sheet or shawl) practically .'
'To have the long sheet come from over the head and hand on, or in front of, the face' which appears in the statement of Sayyidna Ibn ` Abbas and ` Ubaidah Salmani is the explanation (Tafsir) of the Qur'anic word: عَلَيْهِنَّ (alaihinn: over them), that is, the sense of bringing the sheet close over them is to let the sheet come from over the head and hang on, or in front of, the face.
This verse commands the hiding of the face with ample clarity which comprehensively supports what has been stated under the commentary on the first verse of Hijab appearing earlier. There it was said that, though the face and the palms of the hands are not included under satr as such but, under the apprehension of fitnah, hiding these too is necessary. Only situations of compulsion stand exempted.
A necessary point of clarification
This verse instructs free women to observe Hijab in a particular manner, that is, they should hide their face by bringing the sheet from over the head to hang on, or in front of, the face so that they could be recognized as distinct from bondwomen in general, and thus could stay protected from the fitnah of wicked people. The statement referred to immediately earlier has already made it very clear that it never means that Islam has allowed some difference to exist between free women and bondwomen in the matter of providing protection to the chastity and honor, and has protected free women and left bondwomen (to fend for themselves). Instead, the truth of the matter is that this difference was made by these wicked and low people themselves, as they simply did not dare act high-handedly against free women, but chose to tease bondwomen. The Shari’ ah of Islam took a functional advantage from this difference put into practice by them by ordering the free women to distinguish themselves, so that the majority of women becomes automatically protected through their own standing conduct in this matter. As far as the matter of bondwomen is concerned, the protection of their chastity and honor is as much necessary in Islam as that of free women. But, it could not be carried out except by using the legal authority. So, the next verse spells out that those who violate the law will not be forgiven - in fact, as and where they are found, they will be caught and killed. This is what provided a security shield for the chastity and honor of bondwomen as well.
This submission makes it clear that the interpretation offered in this verse by ` Allamah Ibn Hazm and others - as different from the majority of scholars and in an effort to escape the doubt mentioned above - is something just no necessary. A doubt could have come up only when no arrangement was made for the protection of bondwomen.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Tafsir Surat Al-Ahzab: 59-62
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya jika. tidak berhenti orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar, dalam keadaan terlaknat.
Di mana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya. Sebagai sunnah Allah yang berlaku atas orang-orang yang telah terdahulu sebelum(mu) dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati perubahan pada sunnah Allah. Allah ﷻ memerintahkan kepada Rasul-Nya agar memerintahkan kepada kaum wanita yang beriman, khususnya istri-istri beliau dan anak-anak perempuannya mengingat kemuliaan yang mereka miliki sebagai ahli bait Rasulullah ﷺ hendaknyalah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka agar mereka berbeda dengan kaum wanita Jahiliah dan budak-budak wanita. Jilbab artinya kain yang dipakai di atas kerudung, menurut apa yang dikatakan oleh Ibnu Mas'ud, Ubaidah, Qatadah, Al-Hasan Al-Basri, Ibrahim An-Nakha'i, dan Ata Al-Khurrasani serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang.
Dan kalau sekarang sama kedudukannya dengan kain sarung. Al-Jauhari mengatakan bahwa jilbab adalah kain penutup. Seorang wanita Huzail mengatakan dalam bait syairnya ketika menangisi seseorang yang terbunuh: ... Burung-burung elang berjalan menuju ke arahnya dengan langkah-langkah yang acuh, sebagaimana jalannya para perawan yang memakai kain jilbab. Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Allah memerintahkan kepada kaum wanita yang beriman apabila mereka keluar rumah untuk suatu keperluan, hendaklah mereka menutupi wajah mereka dimulai dari kepala mereka dengan kain jilbab dan hanya diperbolehkan menampakkan sebelah matanya saja.
Muhammad ibnu Sirin mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ubaidah As-Salmani tentang makna firman Allah ﷻ: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. (Al-Ahzab: 59) Maka Ubaidah As-Salmani menutupi wajah dan mukanya, serta menampakkan mata kirinya (yakni memperagakannya). Ikrimah mengatakan, hendaknya seorang wanita menutupi bagian lehernya yang kelihatan dengan menurunkan jilbabnya untuk menutupinya. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Abdullah Az-Zahrani tentang catatan yang dikirim oleh Abdur Razzaq kepadanya, bahwa telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Ibnu Khaisam, dari Safiyyah binti Syaibah, dari Ummu Salamah yang menceritakan bahwa ketika ayat ini diturunkan, yaitu firman-Nya: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. (Al-Ahzab: 59) Maka kaum wanita Ansar keluar seakan-akan di atas kepala masing-masing dari mereka ada burung gagaknya karena sikap mereka yang tenang, sedangkan mereka memakai pakaian yang berwarna hitam.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Saleh, telah menceritakan kepadaku Al-Lais, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Yazid yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Az-Zuhri, "Apakah budak perempuan diharuskan memakai kerudung, baik dia telah bersuami atau pun belum?" Az-Zuhri menjawab, "Jika ia telah kawin diharuskan memakai kerudung, dan dilarang baginya memakai jilbab, karena makruh baginya menyerupakan diri dengan wanita-wanita merdeka yang memelihara kehormatannya." Allah ﷻ telah berfirman: Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. (Al-Ahzab: 59) Telah diriwayatkan dari Sufyan As-Sauri.
Ia pernah mengatakan bahwa tidak mengapa melihat perhiasan kaum wanita kafir zimmi. Dan sesungguhnya hal tersebut dilarang hanyalah karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah, bukan karena mereka wanita yang terhormat. Sufyan mengatakan demikian dengan berdalilkan firman Allah ﷻ: dan istri-istri orang mukmin. (Al-Ahzab: 59) Firman Allah ﷻ: Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. (Al-Ahzab: 59) Yakni apabila mereka melakukan hal tersebut, maka mereka dapat dikenal sebagai wanita-wanita yang merdeka, bukan budak, bukan pula wanita tuna susila.
As-Saddi telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. (Al-Ahzab: 59) Bahwa dahulu kaum lelaki yang fasik dari kalangan penduduk Madinah gemar keluar di malam hari bilamana hari telah gelap.
Mereka gentayangan di jalan-jalan Madinah dan suka mengganggu wanita yang keluar malam. Saat itu rumah penduduk Madinah kecil-kecil. Bila hari telah malam, kaum wanita yang hendak menunaikan hajatnya keluar, dan hal ini dijadikan kesempatan oleh orang-orang fasik untuk mengganggunya. Tetapi apabila mereka melihat wanita yang keluar itu memakai jilbab, maka mereka berkata kepada teman-temannya, "Ini adalah wanita merdeka, jangan kalian ganggu." Dan apabila mereka melihat wanita yang tidak memakai jilbab, maka mereka berkata, "Ini adalah budak," lalu mereka mengganggunya.
Mujahid mengatakan bahwa makna ayat ialah hendaklah mereka memakai jilbab agar dikenal bahwa mereka adalah wanita-wanita merdeka, sehingga tidak ada seorang fasik pun yang mengganggunya atau melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadapnya. Firman Allah ﷻ: Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Ahzab: 59) Yakni terhadap dosa-dosa yang telah lalu di masa Jahiliah, mengingat mereka tidak mempunyai pengetahuan tentang etika ini.
Kemudian Allah ﷻ berfirman, mengancam orang-orang munafik, yaitu mereka yang menampakkan keimanannya, sedangkan di dalam batin mereka menyimpan kekufuran: orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya. (Al-Ahzab: 60) Menurut Ikrimah dan lain-lainnya, yang dimaksud dengan mereka di sini adalah para pezina. dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah. (Al-Ahzab: 60) Yaitu orang-orang yang mengatakan kepada Nabi dan kaum muslim, bahwa musuh dalam jumlah yang sangat besar akan datang menyerang dan sebentar lagi akan terjadi perang dahsyat, padahal berita itu dusta dan buat-buatan belaka.
Jika mereka tidak mau berhenti dari melakukan perbuatan-perbuatan tersebut (mengganggu Nabi ﷺ dan menyakitinya) dan tidak mau kembali ke jalan yang benar, niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka. (Al-Ahzab: 60) Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa makna yang dimaksud ialah Kami benar-benar akan menjadikanmu berkuasa atas mereka. Menurut Qatadah, sesungguhnya Kami akan perintahkan kamu untuk memerangi mereka. As-Saddi mengatakan bahwa sesungguhnya Kami memberikan pelajaran kepada mereka melaluimu. kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar, dalam keadaan terlaknat. (Al-Ahzab: 60-61) Lafaz malunina berkedudukan menjadi hal atau kata keterangan keadaan bagi mereka.
Yakni masa tinggal mereka di Madinah sebentar lagi karena dalam waktu yang dekat mereka akan diusir darinya dalam keadaan terlaknat, yaitu dijauhkan dari rahmat Allah. Di mana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap. (Al-Ahzab-61) Maksudnya, dimanapun mereka ditemukan, mereka ditangkap karena hina dan jumlah mereka sedikit. dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya. (Al-Ahzab: 61) Kemudian Allah ﷻ berfirman: Sebagai sunnah Allah yang berlaku atas orang-orang yang telah terdahulu sebelum(mu). (Al-Ahzab: 62) Demikianlah ketetapan Allah terhadap orang-orang munafik. Apabila mereka tetap bersikeras dengan kemunafikan dan kekafirannya serta tidak mau menghentikan perbuatannya, lalu kembali ke jalan yang benar, orang-orang yang beriman akan menguasai mereka dan mengalahkan mereka.
dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati perubahan pada sunnah Allah. (Al-Ahzab: 62) Yakni ketetapan Allah dalam hal ini tidak dapat diganti dan tidak pula dapat diubah.".
Setelah menjelaskan larangan menyakiti, menghina, dan mengganggu Nabi dan orang-orang yang beriman, Allah lalu memerintah perempuan mukmin, khususnya istri-istri Nabi, agar mengenakan jilbab supaya terhindar dari gangguan dan hinaan orang-orang jahat. Jilbab adalah baju longgar yang menutupi baju dan kerudung wanita atau baju luar bagi wanita. Model jilbab beragam sesuai selera pengguna dan adat suatu daerah. Di Indonesia, jilbab dikenal sebagai penutup kepala wanita. Jilbab harus memenuhi beberapa kriteria, yakni tidak transparan dan dapat menutupi kepala, leher, serta dada. Sebelum ayat ini turun, pakaian wanita merdeka dan budak hampir sama. Kesamaan itu membuat mereka sulit dibedakan, sehingga laki-laki iseng terkadang menggoda perempuan merdeka karena disangkanya budak. 60-61. Setelah memerintahkan perempuan yang beriman untuk mengenakan jilbab, Allah lalu menjelaskan ancaman kepada para pengganggu yang pada umumnya kaum munafik. Sungguh, jika orang-orang munafik, yaitu mereka yang pura-pura beriman tetapi hatinya ingkar; orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya, seperti dengki dan dendam sehingga gemar menyakiti dan mengganggu orang-orang beriman; dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah tidak berhenti menyakitimu, niscaya Kami perintahkan engkau, wahai Nabi Muhammad, untuk memerangi mereka, kemudian mereka tidak lagi menjadi tetanggamu di Madinah kecuali sebentar serta dalam keadaan terlaknat dan terhina. Di mana saja mereka dijumpai, mereka akan ditang-kap dan dibunuh tanpa ampun.
Allah memerintahkan kepada seluruh kaum muslimat terutama istri-istri Nabi. sendiri dan putri-putrinya agar mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka. Hal itu bertujuan agar mereka mudah dikenali dengan pakaiannya karena berbeda dengan jariyah (budak perempuan), sehingga mereka tidak diganggu oleh orang yang menyalahgunakan kesempatan. Seorang perempuan yang berpakaian sopan akan lebih mudah terhindar dari gangguan orang jahil. Sedangkan perempuan yang membuka auratnya di muka umum mudah dituduh atau dinilai sebagai perempuan yang kurang baik kepribadiannya. Bagi orang yang pada masa lalunya kurang hati-hati menutupi aurat, lalu mengadakan perbaikan, maka Allah Maha Pengampun lagi Maha Pengasih. Karena perbuatan yang menyakiti itu seringkali dilakukan oleh orang-orang munafik, maka pada ayat berikut ini Allah mengancam mereka dengan ancaman yang keras sekali.
PAKAIAN SOPAN
Selangkah demi selangkah masyarakat Islam itu ditentukan bentuknya agar berbeda dengan masyarakat jahiliyyah. Terutama ditunjukkan berbedaan pakaian perempuan yang menunjukkan adab sopan santun yang tinggi.
Sebelum peraturan ini turun tidaklah berbeda pakaian perempuan Islam dengan perempuan musyrik. Tidak berbeda pakaian budak-budak perempuan pembantu rumah tangga dengan pakaian perempuan merdeka. Oleh karena di masa itu orang belum mempunyai kakus di dalam rumah sebagaimana sekarang, maka kalau perempuan hendak membuang hajatnya, keluarlah mereka setelah hari mulai malam ke tempat yang agak tersisih, di situlah mereka membuang hajat. Di waktu demikianlah kesempatan yang baik bagi pe-muda-pemuda jahat untuk mengganggu. Mereka sama-ratakan saja perempuan baik-baik dengan budak-budak. Tetapi kalau perempuan yang diganggu itu bersorak-sorak, mereka pun lari.
Maka datanglah ayat ini.
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istri engkau dan anak-anak penempuan engkau dan istri-istri orang-orang yang beriman, “Hendaklah mereka melekatkan jilbab mereka ke atas diri mereka."
(pangkal ayat 59)
Di dalam ayat ini Rasulullah ﷺ diperintahkan oleh Allah ﷻ supaya memerin-tahkan pula kepada istri-istrinya dan anak-anaknya yang perempuan. Setelah itu ialah kepada istri-istri orang yang beriman. Supaya kalau mereka keluar dari rumah hendaklah memakai jilbab.
Anak beliau yang laki-laki ialah Qasim, Thahir, Abdullah, dan Thayyib. Ada juga riwayat mengatakan bahwa Thahir, Thayyib, dan Abdullah hanya nama dari satu orang. Berdasar kepada ini maka tiga orang anak laki-laki dari satu ibu, yaitu Khadijah yang agung. Setelah di Madinah lahir Ibrahim dari dayang beliau Mariah orang Qibthi. Kesemua anak laki-laki ini meninggal di bawah umur. Qasim meninggal dalam usia dua tahun, Ibrahim usia sepuluh bulan. Nama Qasim dikekalkan jadi kunniyat Rasulullah Abui Qasim. Menurut kebiasaan orang Arab memanggil seorang yang telah berumur dengan kunnyah-nya memakai nama anak itu adalah satu penghormatan.
Maka yang sampai dewasa hanyalah empat anak perempuan. Keempatnya dari satu ibu, yaitu Khadijah.
Anak perempuan yang paling tua ialah Zainab. Dia dikawini oleh anak dari saudara ibunya, yaitu Haalah binti Khuwailid yang ber-kunnyah Abui Ash bin Rabi. (Sedang Khadijah ialah binti Khuwailid pula). Zainab meninggal tahun kedelapan hijrah. Suaminya kemudian masuk Islam dari dia, sesudah ditebus oleh Zainab dengan kalung pusaka ibunya dari tawanan di Perang Badar.
Anak perempuan kedua ialah Ruqayah. Mulanya Ruqayah kawin dengan Utbah bin Abu Lahab sebelum Nabi Muhammad ﷺ menyatakan dirinya sebagai utusan Allah. Setelah Nabi menyatakan diri sebagai utusan Allah maka pamannya, Abu Lahab, itulah salah seorang yang sangat keras menentang dakwah beliau. Maka oleh karena sangat marahnya kepada Rasulullah ﷺ dia bersumpah kepada anaknya, “Kepalaku haram bersentuh dengan kepalamu sebelum anak si Muhammad itu engkau ceraikan." Lantaran paksaan ayahnya itu maka Utbah pun menceraikan Ruqayah sebelum mereka serumah. Ketika ibunya (Khadijah) menyatakan iman kepada seruan Nabi, Ruqayah telah mengikuti langkah ibunya, dan turut berbaiat terhadap Rasulullah bersama perempuan-perempuan yang lain. Kemudian dia dikawini oleh Utsman bin Affan. Perempuan-perempuan Quraisy sangat senang atas perjodohan kedua orang ini sehingga jadi buah nyanyian mereka.
“Dua bahagia dilihat insan, istri Ruqayah, suaminya Utsman."
Dua kali Utsman hijrah ke Habsyi kedua kalinya Ruqayah ikut serta. Sekali Ruqayah keguguran dalam mengandung. Setelah itu mereka beroleh putra diberi nama Abdullah. Tetapi setelah Abdullah berusia enam tahun, dicocok ayam jantan matanya, maka mening-gallah anak itu dari sebab kesakitan. Setelah itu Ruqayah tidak beranak lagi. Setelah orang berbondong hijrah ke Madinah, Utsman dan Ruqayah pun ikut berhijrah. Ketika Rasululah ﷺ akan menghadapi Peperangan Badar yang terkenal itu, Ruqayah sakit. Utsman di-perintahkan oleh Rasulullah menjaga istrinya. Sebab itulah maka dia tidak turut dalam Peperangan Badar.
Peperangan di Badar membawa kemenangan gemilang bagi Islam. Zaid bin Haritsah disuruh pulang terlebih dahulu ke Madinah menyampaikan berita kemenangan dan Nabi pulang kemudian dengan rombongan. Tetapi sesampai Zaid bin Haritsah di Madinah, di-dapatinya orang baru saja selesai menimbuni kuburan Ruqayah, sehingga kematiannya tidak dihadiri oleh Rasulullah ﷺ Ini kejadian tujuh belas bulan sesudah hijrah, atau termasuk dalam tahun kedua.
Ketiga ialah Ummi Kaltsum. Dia dikawini oleh Utaibah bin Abu Lahab, adik pula dari Utbah sebelum nubuwwat. Dia pun dipaksa oleh ayahnya menceraikan istrinya itu, se-belum mereka bercampur. Dia pun memeluk Islam bersamaan dengan ibunya ketika beliau menyatakan iman kepada Nabi dan Ummi Kaltsum pun turut berbaiat kepada Nabi bersama-sama dengan perempuan-perempuan lain, seketika diadakan baiat untuk perempuan, dan dia pun turut hijrah ke Madinah menuruti ayahnya, Rasulullah ﷺ Setelah Ruqayah meninggal dunia, dikawinkanlah Ummi Kaltsum oleh Rasulullah ﷺ dengan Utsman. Cara kitanya ialah ganti tikar Karena kawin dengan dua anak Rasulullah ber-turut-turut dua kali itulah maka Utsman diberi orang gelar “Dzin Nurani “, yang mempunyai dua cahaya. Dia pun meninggal dalam bulan Sya'ban tahun kesembilan hijriyah. Rasulullah ﷺ sendiri tegakmemberikankafanyang akan dipakaikan keadaan dirinya di balik dinding tempat mayatnya dimandikan. Rasulullah sendiri turut berdiri di pinggir kuburnya ketika dia dimasukkan ke liang lahad oleh Ali bin Abi Thalib, Fadhal bin Abbas, dan Usamah bin Zaid.
Yang paling bungsu ialah Fatimah. Dialah yang dikawinkan Nabi dengan Ali bin Abi Thalib. Fatimah dilahirkan lima tahun sebelum nubuwwat. Dialah anak paling bungsu. Dia dikawini oleh Ali pada bulan Ramadhan tahun kedua hijrah, dan mereka mulai serumah pada bulan Dzulhijjah tahun itu. Fatimah meninggal tidak berapa lama sesudah Rasulullah ﷺ meninggal. Fatimah sajalah anaknya yang kemudian wafat dari beliau ﷺ
Maka keempat anak perempuan inilah yang dimaksud dengan wahyu ini. Kalau ayat yang tengah kita tafsirkan ini turun di sekitar tahun keempat atau kelima, maka Ruqayah tidak ada lagi.
Kepada istri-istri beliau dan anak-anak beliau didahulukan perintah, sesudah itu baru kepada istri-istri orang yang beriman, ialah istri-istri dan anak-anak perempuan itulah yang lebih dahulu akan dicontoh orang banyak.
Di samping kepada istri-istri dan kepada anak-anak perempuan beliau itu, perintah ini pun hendaklah disampaikan pula kepada istri-istri dari orang-orang yang beriman. Yaitu supaya mereka melekatkan jilbab ke atas badan mereka. Kata jamak dari jilbab ialah jalaabib.
Al-Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan bahwa jilbab itu lebih luas dari selendang. Ibnu Abbas dan Ibnu Mas'ud, keduanya sahabat Rasulullah yang terhitung alim mengatakan bahwa jilbab ialah rida', semacam selimut luas. Al-Qurthubi menjelaskan sekali lagi, “Yang benar ialah sehelai kain yang menutupi seluruh badan."
Ibnu Katsir mengatakan bahwa jilbab ialah ditutupkan ke badan di atas daripada selendang.
Sufyan Tsauri memberikan penjelasan, bahwa makanya istri-istri Nabi dan anak-anak perempuan beliau dan orang-orang perempuan beriman disuruh memakai jilbab di luar pakaian biasa ialah supaya jadi tanda bahwa mereka adalah perempuan-perempuan terhormat dan merdeka, bukan budak-budak, dayang dan bukan perempuan lacur.
As-Suddi berkata, “Orang-orang jahat di Madinah keluar pada malam hari seketika mulai gelap, mereka pergi ke jalan-jalan di Madinah, lalu mereka ganggui perempuan yang lalu lintas. Sedang rumah-rumah di Madinah ketika itu berdesak-desak sempit. Maka jika hari telah malam perempuan-perempuan pun keluar ke jalan mencari tempat untuk mem-buangkan kotoran mereka. Di waktu itulah orang-orang jahat itu mulai mengganggu. Kalau mereka lihat perempuan memakai jilbab tidaklah mereka ganggu. Mereka berkata, “Ini perempuan merdeka, jangan diganggu, Kalau mereka lihat tidak memakai jilbab, mereka berkata, “Ini budak!", lalu mereka kerumuni.
Itulah sebab maka lanjutan ayat berbunyi, “Yang demikian itu ialah supaya mereka lebih mudah dikenal, maka tidaklah mereka akan diganggu orang." Karena dengan tanda jilbab itu jelaslah bahwa mereka orang-orang terhormat
“Dan Allah adalah Pemberi Ampun dan Penyayang."
(ujung ayat 59)
Maksud ujung ayat ialah menghilangkan keragu-raguan manusia atas kesalahan selama ini, sebelum peraturan ini turun. Karena orang-orang terhormat, perempuan-perempuan beriman berpakaian sama saja dengan budak dan perempuan lacur.
Sama saja dengan koteka di Papua, yang khas hanya penutup alat kelamin yang membuat malu orang yang beradab jika melihat orang berpakaian begitu. Jika orang-orang Papua itu telah hidup dalam peradaban dan kemajuan, niscaya akan ada di antara mereka yang merasa dirinya berdosa karena selama ini telah membukakan seluruh tubuh di hadapan orang lain, kecuali yang sedikit itu saja yang tertutup. Maka ujung ayat ini pun dapatlah mengenai diri mereka, bahwa Allah ﷻ sudi memberi ampun dan Allah itu Maha Penyayang kepada hamba-Nya. Sebelum syari'at datang, cukuplah akal dengan sekadar kecerdasan yang terbatas itu saja jadi penimbang buruk dan baik.
JILBAB DI INDONESIA
Ketika penulis datang ke Tanjung Pura dan Pangkalan Berandan dalam tahun 1926, penulis masih mendapati kaum perempuan di sana memakai jilbab. Yaitu kain sarung ditutupkan ke seluruh badan hanya separuh muka saja yang kelihatan. Asal saja mereka keluar dari rumah hendak menemui keluarga di rumah lain, mereka tetap menutup seluruh badan dengan memasukkan badan itu ke dalam kain sarung dan salah satu dari kedua belah tangannya memegang kain itu di muka, sehingga hanya separuh yang terbuka, bahkan hanya mata saja.
Seketika penulis datang ke Makassar pada tahun 1931 sampai meninggalkannya pada tahun 1934, perempuan-perempuan yang berasal dari Selayar berbondong-bondong pergi ke tempat mereka jadi buruh harian memilih kopi di gudang-gudang di Pelabuhan Makassar, semuanya memakai jilbab, persis seperti di Langkat itu pula.
Seketika penulis pergi ke Bima pada tahun 1956 penulis masih mendapati perempuan di Bima jika keluar dari rumah berselimutkan kain sarung sebagaimana di Langkat 1927 dan di Makassar 1931 itu pula.
Seketika penulis pergi ke Gorontalo pada tahun 1967 (40 tahun sesudah ke Langkat) penulis dapati perempuan-perempuan Gorontalo memakai jilbab di luar bajunya, meskipun pakaian yang di dalam memakai rok modern.
Pergerakan perempuan Islam di bawah pimpinan ulama-ulama pun membuat pakaian perempuan yang memegang kesopanan Islam yang tidak memperagakan badan. Gerakan Aisyiyah di Tanah Jawa atas anjuran Kiai H.A. Dahlan selain memakai khimaar (selendang) yang dililitkan ke dada agar dada jangan kelihatan, dibawa pula untuk menutup kepala. Ketika saya mulai datang ke Yogyakarta pada tahun 1924 (tiga tahun sebelum ke Tanjung Pura Langkat) kelihatan di samping khimaar penutup kepala dan dada itu, Aisyiyah pun me-makai jilbab di luarnya. Pakaian secara begini menjalar ke seluruh tanah air dalam pergerakan Islam. Almarhum Rangkayo Rahmah el-Yunusiyah mempertahankan khimaar dengan dililitkan pada muka dan kepala dengan kemas sekali, muka tidak ditutup. Seorang pe-rempuan pergerakan yang sama pengguruan-nya dengan Rangkayo Rahmah el-Yunusiyah, yaitu Rangkayo Hajah Rasuna Said tidak pernah lepas khimaar (selendang) itu dari kepala beliau.
Menjadi adat istiadat perempuan Indonesia jika telah kembali dari haji, lalu memakai khimaar (selendang) yang dililitkan di kepala dengan di bawahnya dipasak dengan sanggul bergulung, sehingga rambut kemas tidak kelihatan. Tetapi di zaman akhir-akhir ini perem-puan-perempuan modern yang mulai tertarik kembali kepada agama, lalu pergi naik haji, di Jakarta (1974) pernah mengadakan suatu mode show (peragaan pakaian) di Bali Room Hotel Indonesia memperagakan pakaian modern yang sesuai dengan ajaran Islam dan tidak menghilangkan rasa keindahan (estetika). Beberapa tahun yang lalu tukang-tukang mode di Eropa membuat kaum perempuan setengah gila dengan keluarnya mode rok mini, yaitu rok yang sangat pendek sehingga sebagian besar paha jadi terbuka. Tetapi kemudian mereka bosan juga sehingga timbul rok maxi, yaitu rok panjang atau longdress yaitu pakaian panjang sampai ke kaki. Perempuan-perempuan modern yang telah haji lalu memakai longdress atau rok panjang itu jadi stelan pakaian orang haji.
Dalam ayat yang kita tafsirkan ini jelaslah bahwa bentuk pakaian atau modelnya tidaklah ditentukan oleh Al-Qur'an. Yang jadi pokok yang dikehendaki Al-Qur'an ialah pakaian yang menunjukkan iman kepada Allah ﷻ, pakaian yang menunjukkan kesopanan, bukan yang memperagakan badan untuk jadi tontonan laki-laki.
Alangkah baiknya kalau yang jadi ahli mode itu orang yang beriman kepada Allah ﷻ, bukan yang beriman kepada uang dan kepada daya tarik syahwat nafsu (sex appeal).
(Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka") lafal Jalaabiib adalah bentuk jamak dari lafal Jilbaab, yaitu kain yang dipakai oleh seorang wanita untuk menutupi seluruh tubuhnya. Maksudnya hendaknya mereka mengulurkan sebagian daripada kain jilbabnya itu untuk menutupi muka mereka, jika mereka hendak keluar karena suatu keperluan, kecuali hanya bagian yang cukup untuk satu mata. (Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah) lebih gampang (untuk dikenal) bahwasanya mereka adalah wanita-wanita yang merdeka (karena itu mereka tidak diganggu) maksudnya tidak ada orang yang berani mengganggunya, berbeda halnya dengan hamba sahaya wanita, mereka tidak diperintahkan untuk menutupi mukanya, sehingga orang-orang munafik selalu mengganggu mereka. (Dan adalah Allah Maha Pengampun) terhadap hal-hal yang telah lalu pada kaum wanita Mukmin yang merdeka, yaitu tidak menutupi wajah mereka (lagi Maha Penyayang) kepada mereka jika mereka mau menutupinya.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.








