Join over 4 million Quran learners from more than 180 countries
Ayah
Word by Word
إِن
Whether
تُبۡدُواْ
you reveal
شَيۡـًٔا
a thing
أَوۡ
or
تُخۡفُوهُ
conceal it
فَإِنَّ
indeed
ٱللَّهَ
Allah
كَانَ
is
بِكُلِّ
of all
شَيۡءٍ
things
عَلِيمٗا
All-Knower
إِن
Whether
تُبۡدُواْ
you reveal
شَيۡـًٔا
a thing
أَوۡ
or
تُخۡفُوهُ
conceal it
فَإِنَّ
indeed
ٱللَّهَ
Allah
كَانَ
is
بِكُلِّ
of all
شَيۡءٍ
things
عَلِيمٗا
All-Knower
Translation
Whether you reveal a thing or conceal it, indeed Allāh is ever, of all things, Knowing.
Tafsir
Whether you disclose anything or keep it hidden, regarding marrying them after him, truly God has knowledge of all things, and will requite you for it.
The Etiquette of entering the Houses of the Prophet and the Command of Hijab
Allah says:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ امَنُوا
O you who believe!
This is the Ayah of Hijab, which includes several legislative rulings and points of etiquette. This is one of the cases where the revelation confirmed the opinion of Umar bin Al-Khattab, may Allah be pleased with him, as it was reported in the Two Sahihs that he said:
My view coincided with that of my Lord in three things.
I said, `O Messenger of Allah, why do you not take Maqam Ibrahim as a place of prayer!' Then Allah revealed:
وَاتَّخِذُواْ مِن مَّقَامِ إِبْرَهِيمَ مُصَلًّى
And take you (people) the Maqam (place) of Ibrahim as a place of prayer. (2:125)
And I said, `O Messenger of Allah, both righteous and immoral people enter upon your wives, so why do you not screen them!' Then Allah revealed the Ayah of Hijab.
And I said to the wives of the Prophet when they conspired against him out of jealousy,
عَسَى رَبُّهُ إِن طَلَّقَكُنَّ أَن يُبْدِلَهُ أَزْوَجاً خَيْراً مِّنكُنَّ
(It may be if he divorced you (all) that his Lord will give him instead of you, wives better than you) (66:5), and this is what Allah revealed.
In a report recorded by Muslim, the prisoners of Badr are mentioned, and this is a fourth matter in which the view of Umar coincided with that of his Lord.
Al-Bukhari recorded that Anas bin Malik said:
Umar bin Al-Khattab said:
`O Messenger of Allah, both righteous and immoral people enter upon you, so why not instruct the Mothers of the believers to observe Hijab!'
Then Allah revealed the Ayah of Hijab.
Al-Bukhari recorded that Anas bin Malik, may Allah be pleased with him, said:
When the Messenger of Allah married Zaynab bint Jahsh, he invited the people to eat, then they sat talking. When he wanted to get up, they did not get up. When he ﷺ that, he got up anyway, and some of them got up, but three people remained sitting. The Prophet wanted to go in, but these people were sitting, then they got up and went away.
I came and told the Prophet that they had left, then he came and entered.
I wanted to follow him, but he put the screen between me and him. Then Allah revealed,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ امَنُوا لَاا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلاَّ أَن يُوْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانتَشِرُوا
O you who believe! Enter not the Prophet's houses, unless permission is given to you for a meal, (and then) not (so early as) to wait for its preparation. But when you are invited, enter, and when you have taken your meal, disperse...
Al-Bukhari also recorded this elsewhere.
It was also recorded by Muslim and An-Nasa'i.
Then Al-Bukhari recorded that Anas bin Malik said:
The Prophet married Zaynab bint Jahsh with (a wedding feast of) meat and bread. I sent someone to invite people to the feast, and some people came and ate, then left. Then another group came and ate, and left. I invited people until there was no one left to invite.
I said, `O Messenger of Allah, I cannot find anyone else to invite.'
He said,
ارْفَعُوا طَعَامَكُم
(Take away the food).
There were three people left who were talking in the house. The Prophet went out until he came to the apartment of A'ishah, may Allah be pleased with her, and he said,
السَّلَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الْبَيْتِ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
(May peace be upon you, members of the household, and the mercy and blessings of Allah).
She said, `And upon you be peace and the mercy of Allah. How did you find your (new) wife, O Messenger of Allah May Allah bless you.'
He went round to the apartments of all his wives, and spoke with them as he had spoken with A'ishah, and they spoke as A'ishah had spoken. Then the Prophet came back, and those three people were still talking in the house.
The Prophet was extremely shy, so he went out and headed towards A'ishah's apartment.
I do not know whether I told him or someone else told him when the people had left, so he came back, and when he was standing with one foot over the threshold and the other foot outside, he placed the curtain between me and him, and the Ayah of Hijab was revealed.
This was recorded only by Al-Bukhari among the authors of the Six Books, apart from An-Nasa'i, in Al-Yaum wal-Laylah.
لَاا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ
Enter not the Prophet's houses,
the believers were prohibited from entering the houses of the Messenger of Allah without permission, as they used to do during the Jahiliyyah and at the beginning of Islam, until Allah showed His jealousy over this Ummah and commanded them to seek permission. This is a sign of His honoring this Ummah. Hence the Messenger of Allah said:
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاء
Beware of entering upon women...
Then Allah makes an exception, when He says:
إِلاَّ أَن يُوْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ
unless permission is given to you for a meal, (and then) not (so early as) to wait for its preparation.
Mujahid, Qatadah and others said:
This means, without waiting for the food to be prepared.
In other words, do not watch the food as it is being cooked to see if it is nearly ready, then come and enter the house, because this is one of the things that Allah dislikes and condemns. This indicates that it is forbidden to watch out for food being prepared, which is what the Arabs called Tatfil (being an uninvited guest).
Al-Khatib Al-Baghdadi wrote a book condemning those who watch out for food being prepared, and mentioned more things about this topic than we can quote here.
Then Allah says:
وَلَكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانتَشِرُوا
.
But when you are invited, enter, and when you have taken your meal, disperse,
In Sahih Muslim it is recorded that Ibn Umar, may Allah be pleased with him, said:
The Messenger of Allah said:
إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُجِبْ عُرْسًا كَانَ أَوْ غَيْرَه
When anyone of you invites his bother, let him respond, whether it is for a wedding or for any other reason.
Allah says:
..
وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ
without sitting for a talk.
meaning, as those three people did who stayed behind and chatted, and forgot themselves to such an extent that this caused inconvenience for the Messenger of Allah as Allah says:
إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ يُوْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنكُمْ
Verily, such (behavior) annoys the Prophet, and he is shy of (asking) you (to go);
It was said that what was meant was, your entering his houses without permission causes him inconvenience and annoyance, but he did not like to forbid them to do so because he felt too shy,' until Allah revealed that this was forbidden.
Allah says:
وَاللَّهُ لَاا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ
but Allah is not shy of (telling you) the truth.
meaning, `this is why He is forbidding and prohibiting you from doing that.'
Then Allah says:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاء حِجَابٍ
And when you ask (his wives) for anything you want, ask them from behind a screen,
meaning, `just as it is forbidden for you to enter upon them, it is forbidden for you to look at them at all. If anyone of you has any need to take anything from them, he should not look at them, but he should ask for whatever he needs from behind a screen.'
ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
that is purer for your hearts and for their hearts.
Prohibition of annoying the Messenger and the Statement that His Wives are Unlawful for the Muslims
Allah says:
وَمَا كَانَ لَكُمْ أَن تُوْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَن تَنكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِن بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِندَ اللَّهِ عَظِيمًا
And it is not (right) for you that you should annoy Allah's Messenger, nor that you should ever marry his wives after him (his death). Verily, with Allah that shall be an enormity.
Ibn Abi Hatim recorded that Ibn Abbas said concerning the Ayah;
وَمَا كَانَ لَكُمْ أَن تُوْذُوا رَسُولَ اللَّهِ
(And it is not (right) for you that you should annoy Allah's Messenger),
This was revealed concerning a man who wanted to marry one of the wives of the Prophet after he died.
A man said to Sufyan, `Was it A'ishah!'
He said, `That is what they said.'
This was also stated by Muqatil bin Hayyan and Abdur-Rahman bin Zayd bin Aslam.
He also reported with his chain of narration from As-Suddi that the one who wanted to do this was Talhah bin Ubaydullah, may Allah be pleased with him, until this Ayah was revealed forbidding that.
Hence the scholars were unanimous in stating that it was forbidden for anyone to marry any of the women who were married to the Messenger of Allah at the time when he died, because they are his wives in this world and in the Hereafter, and they are the Mothers of the believers, as stated previously. Allah regarded that as a very serious matter, and issued the sternest of warnings against it, as He said:
إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِندَ اللَّهِ عَظِيمًا
Verily, with Allah that shall be an enormity.
Then He said:
إِن تُبْدُوا شَيْيًا أَوْ تُخْفُوهُ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
Whether you reveal anything or conceal it, verily, Allah is Ever All-Knower of everything.
meaning, `whatever you conceal in your innermost thoughts, it is not hidden from Him at all.'
يَعْلَمُ خَأيِنَةَ الاٌّعْيُنِ وَمَا تُخْفِى الصُّدُورُ
Allah knows the fraud of the eyes, and all that the breasts conceal. (40:19)
Relatives before Whom a Woman does not need to observe Hijab
Allah says:
لاَّا جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِي ابَايِهِنَّ وَلَا أَبْنَايِهِنَّ وَلَا إِخْوَانِهِنَّ وَلَا أَبْنَاء إِخْوَانِهِنَّ وَلَا أَبْنَاء أَخَوَاتِهِنَّ وَلَا نِسَايِهِنَّ وَلَا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ
It is no sin on them before their fathers, or their sons, or their brothers, or their brother's sons, or the sons of their sisters, or their own (believing) women, or their (female) slaves. And (O ladies) have Taqwa of Allah. Verily, Allah is Ever All-Witness over everything.
When Allah commands women to observe Hijab in front of men to whom they are not related, He explains who are the relatives before whom they do not need to observe Hijab. This is like the exceptions stated in Surah An-Nur, where Allah says:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَأيِهِنَّ أَوْ ءَابَأءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَأيِهِنَّ أَوْ أَبْنَأءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِى إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِى أَخَوَتِهِنَّ أَوْ نِسَأيِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَـنُهُنَّ أَوِ التَّـبِعِينَ غَيْرِ أُوْلِى الاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُواْ عَلَى عَوْرَتِ النِّسَأءِ
And not to reveal their adornment except to their husbands, or their fathers, or their husbands' fathers, or their sons, or their husbands' sons, or their brothers, or their brothers' sons, or their sisters' sons, or their women, or their right hand possessions, or the Tabi`in among men who do not have desire, or small children who are not aware of the nakedness of women. (24:31)
The Ayah contains more detail than this, which we have already discussed in the Tafsir of the Ayah and do not need to repeat here.
Ibn Jarir recorded that Ash-Sha`bi and Ikrimah said concerning the Ayah,
لاَّا جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِي ابَايِهِنَّ
(It is no sin on them before their fathers...),
I said, What about the paternal uncle and the maternal uncle -- why are they not mentioned!
He said:Because they may describe her to their sons, so it is disliked for a woman to remove her covering in front of her paternal uncle or maternal uncle.
وَلَا نِسَايِهِنَّ
(or their own women),
means that they do not have to observe Hijab in front of other believing women.
وَلَا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ
(or their (female) slaves.
Sa`id bin Al-Musayyib said:
This means female slaves only.
This was recorded by Ibn Abi Hatim.
وَاتَّقِينَ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا
And (O ladies) have Taqwa of Allah. Verily, Allah is Ever All-Witness over everything.
means, and fear Him in private and in public, for He witnesses all things and nothing is hidden from Him, so think of the One Who is always watching
The Command to say Salah upon the Prophet
Allah says:
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَيِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ امَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Allah sends His Salah on the Prophet, and also His angels (do so). O you who believe! Send your Salah on him, and greet him with Taslim.
Al-Bukhari said that Abu Al-Aliyah said:
Allah's Salah is His praising him before the angels, and the Salah of the angels is their supplication.
Ibn Abbas said:
They send blessings.
Abu `Isa At-Tirmidhi said:
This was narrated from Sufyan Ath-Thawri and other scholars, who said:
`The Salah of the Lord is mercy, and the Salah of the angels is their seeking forgiveness.'
There are Mutawatir Hadiths narrated from the Messenger of Allah commanding us to send blessings on him and how we should say Salah upon him. We will mention as many of them as we can, if Allah wills, and Allah is the One Whose help we seek.
In his Tafsir of this Ayah, Al-Bukhari recorded that Ka`b bin `Ujrah said,
It was said, `O Messenger of Allah, with regard to sending Salam upon you, we know about this, but how about Salah!'
He said:
قُولُوا
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى الِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى الِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيد
Say:
O Allah, send Your Salah upon Muhammad and upon the family of Muhammad, as You sent Your Salah upon the family of Ibrahim, verily You are the Most Praiseworthy, Most Glorious.
O Allah, send Your blessings upon Muhammad and upon the family of Muhammad, as You sent Your blessings upon the family of Ibrahim, verily You are Most Praiseworthy, Most Glorious.
Imam Ahmad recorded that Ibn Abi Layla said that Ka`b bin `Ujrah met him and said,
Shall I not give you a gift The Messenger of Allah came out to us and we said, `O Messenger of Allah! We know how to send Salam upon you, but how can we send Salah!'
He said:
قُولُوا
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى الِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى الِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيد
Say:
O Allah, send Your Salah upon Muhammad and upon the family of Muhammad, as You sent Your Salah upon the family of Ibrahim, verily You are the Most Praiseworthy, Most Glorious.
O Allah, send Your blessings upon Muhammad and upon the family of Muhammad, as You sent Your blessings upon the family of Ibrahim, verily You are Most Praiseworthy, Most Glorious.
This Hadith has been recorded by the Group in their books with different chains of narration.
Another Hadith
Al-Bukhari recorded that Abu Sa`id Al-Khudri, may Allah be pleased with him, said:
We said, `O Messenger of Allah, this is the Salam upon you, but how do we send Salah upon you!'
He said:
قُولُوا
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى الِ إِبْرَاهِيمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى الِ إِبْرَاهِيم
Say:
O Allah, send Your Salah upon Muhammad, Your servant and Messenger, as You sent Your Salah upon the family of Ibrahim, and send Your blessings upon Muhammad and upon the family of Muhammad, as You sent Your blessings upon the family of Ibrahim.
Abu Salih narrated that Layth said:
عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى الِ إِبْرَاهِيم
Upon Muhammad and upon the family of Muhammad as You sent Your blessings upon the family of Ibrahim.
Ibrahim bin Hamzah told that, Ibn Abi Hazim and Ad-Darawardi told, that Yazid, i.e., Ibn Al-Had said:
كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَالِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَ الِ إِبْرَاهِيم
As You sent Your Salah upon Ibrahim, and send Your blessings upon Muhammad and the family of Muhammad, as You sent Your blessings upon Ibrahim and the family of Ibrahim.
This was also recorded by An-Nasa'i and Ibn Majah.
Another Hadith
Imam Ahmad recorded from Abu Humayd As-Sa`idi that they said:
O Messenger of Allah, how can we send Salah upon you!
He said,
قُولُوا
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى الِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيد
Say:
O Allah, send Your Salah upon Muhammad and his wives and offspring, as You sent Your Salah upon Ibrahim, and send Your blessings upon Muhammad and his wives and offspring, as You sent Your blessings upon the family of Ibrahim, verily You are Most Praiseworthy, Most Glorious.
It was also recorded by the rest of the Group, apart from At-Tirmidhi.
Another Hadith
Muslim recorded that Abu Mas`ud Al-Ansari said:
We came to the Messenger of Allah and we were with Sa`d bin Ubadah. Bashir bin Sa`d said to him, `Allah has commanded us to send Salah upon you, O Messenger of Allah. How can we send Salah upon you!'
The Messenger of Allah remained quiet for so long that we wished that he had not asked him, then the Messenger of Allah said:
قُولُوا
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى الِ إِبْرَاهِيمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى الِ إِبْرَاهِيمَ فِي الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
وَالسَّلَامُ كَمَا قَدْ عَلِمْتُم
Say:
O Allah, send Your Salah upon Muhammad and upon the family of Muhammad, as You sent Your Salah upon the family of Ibrahim, and send Your blessings upon Muhammad and upon the family of Muhammad, as You sent Your blessings upon the family of Ibrahim among all people, verily You are Most Praiseworthy, Most Glorious.
And the Salam is as you know.
This was also recorded by Abu Dawud, An-Nasa'i, At-Tirmidhi and Ibn Jarir.
At-Tirmidhi said, It is Hasan Sahih.
Saying Salah upon the Prophet before the Supplication
Imam Ahmad, Abu Dawud and At-Tirmidhi reported the following Hadith and graded it Sahih;
An-Nasa'i, Ibn Khuzaymah and Ibn Hibban recorded in their Sahihs that Fadalah bin Ubayd, may Allah be pleased with him, said:
The Messenger of Allah heard a man making supplication in his prayer when he had not praised Allah or said Salah upon the Prophet. The Messenger of Allah said:
عَجِلَ هَذَا
This man is rushing.
Then he called him over and said, to him or to someone else,
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِتَمْجِيدِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ ثُمَّ لْيُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ ثُمَّ لْيَدْعُ بَعْدُ بِمَا شَاء
When any one of you supplicates, let him start by praising and glorifying Allah, may He be exalted, then let him send Salah upon the Prophet, and after that let him make supplication as he wishes.
The Virtue of saying Salah upon the Prophet
Another Hadith At-Tirmidhi recorded that Ubayy bin Ka`b said:
When two thirds of the night had passed, the Messenger of Allah would get up and say,
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اذْكُرُوا اللهَ اذْكُرُوا اللهَ جَاءَتِ الرَّاجِفَةُ تَتْبَعُهَا الرَّادِفَةُ جَاءَ الْمَوْتُ بِمَا فِيهِ جَاءَ الْمَوْتُ بِمَا فِيه
O people, remember Allah, remember Allah, the first blast of the Trumpet has come and will be followed by the second blast, death has come with all its horrors, death has come with all its horrors.
Ubayy said, I said, `O Messenger of Allah, I send a lot of Salah upon you, how much of my prayer should be Salah upon you!'
He said,
مَا شِيْت
(Whatever you want).
I said, `A quarter.'
He said,
مَا شِيْتَ فَإِنْ زِدْتَ فَهُوَ خَيْرٌ لَك
Whatever you want, but if you increase it, it will be better for you.
I said, `Half.'
He said,
مَا شِيْتَ فَإِنْ زِدْتَ فَهُوَ خَيْرٌ لَك
(Whatever you want, but if you increase it, it will be better for you.
I said, `Two thirds.'
He said,
مَا شِيْتَ فَإِنْ زِدْتَ فَهُوَ خَيْرٌ لَك
Whatever you want, but if you increase it, it will be better for you.
I said, `Should I make my whole prayer for you!'
He said,
إِذَنْ تُكْفَى هَمُّكَ وَيُغْفَرُ لَكَ ذَنْبُك
This would be sufficient to relieve your distress and earn you forgiveness of your sins.
Then he said:This is a Hasan Hadith.
Another Hadith
Imam Ahmad recorded that Abu Talhah said that the Messenger of Allah came one day looking happy. They said,
O Messenger of Allah, we see that you look happy.
He said,
إِنَّهُ أَتَانِي الْمَلَكُ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ أَمَا يُرْضِيكَ أَنَّ رَبَّكَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ إِنَّهُ لَا يُصَلِّي عَلَيْكَ أَحَدٌ مِنْ أُمَّتِكَ إِلاَّ صَلَّيْتُ عَلَيْهِ عَشْرًا وَلَا يُسَلِّمُ عَلَيْكَ أَحَدٌ مِنْ أُمَّتِكَ إِلاَّ سَلَّمْتُ عَلَيْهِ عَشْرًا قُلْتُ بَلَى
The angel came to me and told me, O Muhammad, would it not please you if your Lord, may He be glorified, says:`No member of your Ummah sends Salah upon you but I send Salah upon him tenfold, and no member of your Ummah sends greetings of Salam upon you but I send greetings of Salam upon him tenfold.'
I said, Of course.
This was also recorded by An-Nasa'i.
Another Chain of Narration
Imam Ahmad recorded that Abu Talhah Al-Ansari said:
One morning the Messenger of Allah was in a cheerful mood and looked happy. They said, `O Messenger of Allah, this morning you are in a cheerful mood and look happy.'
He said,
أَجَلْ أَتَانِي اتٍ مِنْ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ فَقَالَ مَنْ صَلَّى عَلَيْكَ مِنْ أُمَّتِكَ صَلَةً كَتَبَ اللهُ لَهُ بِهَا عَشْرَ حَسَنَاتٍ وَمَحَا عَنْهُ عَشْرَ سَيِّيَاتٍ وَرَفَعَ لَهُ عَشْرَ دَرَجَاتٍ وَرَدَّ عَلَيْهِ مِثْلَهَا
Of course just now someone (an angel) came to me from my Lord and said, Whoever among your Ummah sends Salah upon you, Allah will record for him ten good deeds and will erase for him ten evil deeds, and will raise his status by ten degrees, and will return his greeting with something similar to it.
This is also a good chain, although they (Al-Bukhari and Muslim) did not report it.
Another Hadith
Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidhi and An-Nasa'i recorded that Abu Hurayrah, may Allah be pleased with him, said:
The Messenger of Allah said:
مَنْ صَلَّى عَلَيَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا
Whoever sends one Salah upon me, Allah will send ten upon him.
At-Tirmidhi said:This is a Sahih Hasan Hadith.
On the same topic, narrations come from Abdur-Rahman bin `Awf, `Amir bin Rabi`ah, `Ammar, Abu Talhah, Anas and Ubayy bin Ka`b.
Another Hadith
Imam Ahmad recorded from Abu Hurayrah:
the Prophet said:
صَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّهَا زَكَاةٌ لَكُمْ وَسَلُوا اللهَ لِيَ الْوَسِيلَةَ فَإِنَّهَا دَرَجَةٌ فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ لَا يَنَالُهَا إِلاَّ رَجُلٌ وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُو
Send Salah upon me, for this is Zakah for you, and ask Allah to grant me Al-Wasilah, for it is a position in the highest part of Paradise which only one man will attain, and I hope that I will be the one.
This was recorded only by Ahmad.
Another Hadith
Imam Ahmad recorded that Al-Husayn bin Ali said that the Messenger of Allah said:
الْبَخِيلُ مَنْ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ ثُمَّ لَمْ يُصَلِّ عَلَي
The miser is the one in whose presence I am mentioned, then he does not send Salah upon me.
Abu Sa`id said:
فَلَمْ يُصَلِّ عَلَي
and he does not send Salah upon me.
This was also recorded by At-Tirmidhi, who then said:This Hadith is Hasan Gharib, Sahih.
Another Hadith
At-Tirmidhi recorded that Abu Hurayrah said:
The Messenger of Allah said:
رَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيَّ وَرَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ دَخَلَ عَلَيْهِ شَهْرُ رَمَضَانَ ثُمَّ انْسَلَخَ قَبْلَ أَنْ يُغْفَرَ لَهُ وَرَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ أَدْرَكَ عِنْدَهُ أَبَوَاهُ الْكِبَرَ فَلَمْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّة
May he be humiliated, the man in whose presence I am mentioned and he does not send Salah upon me;
may he be humiliated, the man who sees the month of Ramadan come and go, and he is not forgiven;
may he be humiliated, the man whose parents live to old age and they do not cause him to be granted admittance to Paradise.
Then he (At-Tirmidhi) said:Hasan Gharib.
Occasions for saying Salah upon Him
It is reported that we should send blessings upon him on many occasions, such as following the call to prayer, as in the Hadith recorded by Imam Ahmad from Abdullah bin `Amr bin Al-`As, who said that he heard the Messenger of Allah say:
إِذَا سَمِعْتُمْ مُوَذِّنًا فَقُولُوا مِثْلَمَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا ثُمَّ سَلُوا اللهَ لِيَ الْوَسِيلَةَ فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِي الْجَنَّةِ لَا تَنْبَغِي إِلاَّ لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللهِ وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ فَمَنْ سَأَلَ لِيَ الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ عَلَيْهِ الشَّفَاعَة
When you hear the Mu'adhdhin, repeat what he says, then send Salah upon me, for whoever sends Salah upon me, Allah will send Salah upon him tenfold. Then ask Allah to grant me Al-Wasilah, which is a status in Paradise to which only one of the servants of Allah will be entitled, and I hope that I will be the one. Whoever asks Allah for Al-Wasilah for me, it will be permitted for me to intercede for him.
This was recorded by Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidhi and An-Nasa'i.
Other occasions when we should send Salah upon the Prophet include when entering or exiting the Masjid, because of the Hadith recorded by Imam Ahmad from Fatima, the daughter of the Messenger of Allah who said:
When the Messenger of Allah entered the Masjid, he would send Salah and Salam upon Muhammad, and say,
اللْهُمَّ اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِك
O Allah, forgive me my sins and open for me the gates of Your mercy
When he exited, he would send Salah and Salam upon Muhammad, and say,
اللْهُمَّ اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ فَضْلِك
O Allah, forgive me my sins and open for me the gates of Your bounty.
We should also send Salah upon him during the Funeral prayer.
The Sunnah is to recite Surah Al-Fatihah following the first Takbir,
to send Salah upon the Prophet during the second Takbir,
to make supplication for the deceased during the third Takbir,
and in the fourth Takbir to say,
O Allah, do not deprive us of his reward, and do not test us after him.
Ash-Shafi`i, may Allah have mercy on him, recorded that Abu Umamah bin Sahl bin Hunayf was told by one of the Companions of the Prophet that the Sunnah in the funeral prayer is for
the Imam to pronounce the Takbir,
then to recite Surah Al-Fatihah silently after the first Takbir,
then to send Salah upon the Prophet,
then to offer sincere supplication for the deceased, but not to recite any Qur'an in any of the Takbirs,
then to conclude by saying Salam silently.
An-Nasa'i also recorded this from Abu Umamah, who said, This is from the Sunnah, and he mentioned it.
According to the correct view, such a statement reported from a Companion carries the ruling of Marfu`.
It is recommended to conclude supplications with Salah upon the Prophet
At-Tirmidhi recorded that Umar bin Al-Khattab said:
A supplication remains suspended between heaven and earth and does not ascend any further until you send Salah upon your Prophet.
This was also narrated by Mu`adh bin Al-Harith from Abu Qurrah from Sa`id bin Al-Musayyib from Umar, as a saying of the Prophet.
It was also recorded by Razin bin Mu`awiyah in his book, where he also attributed it to the Prophet reporting that he said:
الدُّعَاءُ مَوْقُوفٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالاَْرْضِ لَا يَصْعَدُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيَّ فَلَ تَجْعَلُونِي كَغُمْرِ الرَّاكِبِ صَلُّوا عَلَيَّ أَوَّلَ الدُّعَاءِ وَاخِرَهُ وَأَوْسَطَه
A supplication remains suspended between heaven and earth and does not ascend any further until a person sends Salah on me. Do not treat me like a spare water container, send Salah upon me at the beginning of your supplication, at the end and in the middle.
Sending Salah upon the Prophet is even more strongly encouraged in the Qunut supplication. Ahmad, the Sunan compilers, Ibn Khuzaymah, Ibn Hibban and Al-Hakim recorded that Al-Hasan bin Ali, may Allah be pleased with him, said:
The Messenger of Allah taught me some words to say during Al-Witr:
اللْهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْت
O Allah,
- guide me along with those whom You have guided,
- grant me health along with those to whom You have granted health,
- be an ally to me along with those to whom You are an ally, and bless me for that which You have bestowed.
- Protect me from the evil You have decreed, for verily You decree and none can decree over You.
- Verily, he whom You show allegiance to is never abased and he whom You take as an enemy is never honored and mighty,
O our Lord, blessed and Exalted are You.
In his Sunan, An-Nasa'i has the addition,
وَصَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّد
and may Allah bless Muhammad.
at the end of this Qunut.
It is also recommended to say plenty of Salah upon him on Friday and on the eve of Friday. Imam Ahmad recorded that Aws bin Aws Ath-Thaqafi, may Allah be pleased with him, said:
The Messenger of Allah said:
مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ ادَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنَ الصَّلَةِ فِيهِ فَإِنَّ صَلَتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَي
One of the best of your days is Friday; on this day Adam was created and died, on this day the Trumpet (Sur) will be blown and all will have swoon away. So on this day send plenty of Salah upon me, for your Salah will be presented to me.
They said, `O Messenger of Allah, how will they be shown to you after your body has dispersed into the earth.'
He said,
إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَى الاَْرْضِ أَنْ تَأْكُلَ أَجْسَادَ الاَْنْبِيَاء
Allah has forbidden the earth to consume the bodies of the Prophets.
This was also recorded by Abu Dawud, An-Nasa'i and Ibn Majah, and it was graded Sahih by Ibn Khuzaymah, Ibn Hibban, Ad-Daraqutni and An-Nawawi in Al-Adhkar.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
إِن تُبْدُوا شَيْئًا أَوْ تُخْفُوهُ فَإِنَّ اللَّـهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا (If you disclose any thing, or conceal it, Allah is All-Knowing about everything - 33:54). It has been repeated again in this verse that Allah Ta’ ala knows even the intents and thoughts hidden in the hearts. So whether you disclose or conceal, Allah Ta’ ala knows it all. What is being emphasized here is that one should not let any doubt or suspicion enter one's mind or heart about the above-stated rules, and must avoid any violation of these rules.
The issue of Hijab for women, out of the three injunctions in the above mentioned verse, needs some further elaboration which is being given below.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Tafsir Surat Al-Ahzab: 53-54
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya). Tetapi jika kamu diundang, maka masuklah; dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi, lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.
Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini istri-istrinya sesudah ia wafat selama-lamanya. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah. Jika kamu melahirkan sesuatu atau menyembunyikannya, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala sesuatu. Inilah ayat hijab yang di dalamnya terkandung hukum-hukum dan etika-etika syariyyah. Penurunan ayat ini bertepatan dengan perkataan sahabat Umar ibnul Khattab r.a., sebagaimana yang telah disebutkan di dalam kitab sahihain yang bersumber darinya.
Disebutkan bahwa Umar pernah berkata, "Aku bersesuaian dengan Tuhanku dalam tiga perkara, yaitu aku pernah berkata, "Wahai Rasulullah, sekiranya engkau menjadikan maqam Ibrahim sebagai tempat salat," lalu Allah menurunkan firman-Nya: Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat salat. (Al-Baqarah: 125), Dan aku pernah berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya istri-istrimu banyak ditemui oleh orang-orang, di antaranya ada yang bertakwa dan ada yang durhaka (yakni ada yang baik dan ada yang buruk), maka sekiranya engkau buatkan hijab untuk mereka,' lalu turunlah ayat hijab ini.
Dan aku pernah berkata kepada istri-istri"Nabi ﷺ pada saat mereka bersekongkol memprotes Nabi ﷺ karena terdorong oleh rasa cemburu mereka, 'Jika Nabi menceraikan kalian, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya istri-istri yang lebih"baik daripada kamu.' Maka turunlah ayat yang menyebutkan hal yang sama," yaitu firman-Nya: Jika Nabi menceraikan kamu, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya istri-istri yang lebih baik daripada kamu. ' (At-Tahrim: 5) Di dalam riwayat Imam Muslim disebutkan pula bahwa Umar mengeluarkan pendapatnya sehubungan dengan tawanan Perang Badar, dan masalah ini adalah hal yang keempatnya. Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Musaddad, dari Yahya, dari Humaid, dari Anas ibnu Malik yang menceritakan bahwa Umar ibnul Khattab berkata, "Wahai Rasulullah, yang masuk menemuimu ada orang yang bertakwa dan ada pula yang durhaka, maka sebaiknya enkau perintahkan kepada Ummahatul Mu-minin (semua istrimu) memakai hijab." Maka Allah menurunkan ayat hijab ini.
Disebutkan bahwa penurunan ayat ini bertepatan dengan pagi hari perkawinan Rasulunah ﷺ dengan Zainab binti Jahsy yang perkawinannya dilakukan langsung oleh Allah ﷻ (melalui wahyu-Nya). Peristiwa ini terjadi pada bulan Zul Qa'dah tahun lima hijriah, menurut pendapat Qatadah, Al-Waqidi, dan selain keduanya. Tetapi Abu Ubaidah alias Ma'mar ibnul Musanna dan Khalifah ibnu Khayyat mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada tahun tiga hijriah. Hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui. Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdullah Ar-Raqqasyi, telah menceritakan kepada kami Mu'tamir ibnu Sulaiman yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar ayahnya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Mijlaz, dari Anas ibnu Malik r.a. yang mengatakan, "Ketika Rasulullah ﷺ menikahi Zainab binti Jahsy, beliau mengundang sejumlah orang, lalu menjamu mereka, kemudian mereka bercakap-cakap di majelis itu.
Kemudian kelihatan beliau ﷺ hendak bangkit, dan kaum masih duduk-duduk saja. Melihat keadaan itu beliau terus bangkit. Ketika beliau bangkit, sebagian orang bangkit pula, tetapi masih ada tiga orang yang tetap duduk. Nabi ﷺ datang lagi dan hendak masuk (ke kamar pengantin), tetapi ternyata masih ada sejumlah orang yang masih duduk dan belum pergi. Tidak lama kemudian mereka bangkit dan pergi. Lalu Aku (Anas ibnu Malik) menghadap dan menceritakan kepada Nabi ﷺ bahwa kaum telah pergi. Lalu Nabi ﷺ bangkit hendak masuk, dan aku pergi mengikutinya. Tetapi tiba-tiba beliau menurunkan hijab antara beliau dan aku, lalu turunlah firman Allah ﷻ: 'Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya). Tetapi jika kamu diundang, maka masuklah; dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu' (Al-Ahzab: 53), hingga akhir ayat." Imam Bukhari telah meriwayatkannya pula di tempat yang lain, juga Imam Muslim dan Imam Nasai melalui berbagai jalur dari Mu'tamir ibnu Sulaiman dengan sanad yang sama.
Kemudian Imam Bukhari meriwayatkannya secara tunggal dengan sanad yang sama melalui hadis Abu Ayyub, dari Abu Qilabah, dari Anas r.a., lalu disebutkan hal yang semisal. [] ". Kemudian Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Ma'mar, telah menceritakan kepada kami Abdul Waris, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnu Suhaib, dari Anas ibnu Malik yang mengatakan, bahwa Nabi ﷺ ketika kawin dengan Zainab binti Jahsy mengadakan jamuan walimah dari makanan roti dan daging.
Lalu aku disuruh untuk mengundang kaum kepada jamuan walimah itu. Maka datanglah suatu kaum, lalu mereka makan, setelah itu pergi. Kemudian datang pula kaum yang lain, mereka langsung makan, dan sesudahnya mereka keluar. Aku terus mengundang orang-orang hingga tidak kutemukan lagi seseorang yang kuundang, lalu aku berkata kepada Rasulullah ﷺ, "Wahai Rasulullah, semua orang telah kuundang dan tiada lagi yang tertinggal." Maka beliau ﷺ bersabda: Bereskanlah jamuan kalian. Tetapi masih ada tiga orang yang masih asyik dalam percakapannya di dalam rumah.
Maka Nabi ﷺ keluar dan menuju ke kamar Siti Aisyah r.a., lalu mengucapkan salam: Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan berkah-Nya terlimpahkan kepada kalian, hai Ahlul Bait. Siti Aisyah menjawab, "Semoga keselamatan dan rahmat Allah terlimpahkan kepadamu. Bagaimanakah engkau jumpai istri barumu, ya Rasulullah? Semoga Allah memberkatimu." Lalu beliau ﷺ mendatangi tiap-tiap kamar istrinya, semuanya menjawab jawaban yang sama seperti yang dikatakan oleh Aisyah, dan mengucapkan kata selamat seperti yang diucapkan oleh Aisyah. Setelah itu Nabi ﷺ kembali, dan ternyata masih ada tiga orang di dalam rumahnya sedang asyik bercakap-cakap. Nabi ﷺ adalah seorang yang pemalu, maka beliau berangkat menuju kamar Siti Aisyah. Aku (Anas) tidak ingat lagi apakah aku memberitahukan kepadanya ataukah beliau telah diberi tahu bahwa semua tamu telah pergi, jelasnya beliau kembali; dan pada saat beliau melangkahkan kakinya di balik pintu bagian dalamnya, sedangkan kaki yang lainnya masih di luar pintu, tiba-tiba beliau menurunkan kain penutup yang menghalang-halangi antara aku dan beliau.
Dan saat itulah diturunkan ayat hijab ini. Kemudian Imam Bukhari meriwayatkannya dari Ishaq ibnu Mansur, dari Abdullah ibnu Bukair As-Sahmi, dari Humaid, dari Anas dengan lafaz yang semisal. Kemudian Imam Bukhari mengatakan bahwa ada dua orang perawi yang meriwayatkannya melalui jalur ini secara tunggal. Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim secara tunggal melalui hadis Sulaiman ibnul Mugirah, dari Sabit, dari Anas.
"" ". [". -: ". ". ". "". Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abul Muzaffar, telah menceritakan kepada kami Ja'far ibnu Sulaiman, dari Al-Ja'id Abu Usman Al-Yasykuri, dari Anas ibnu Malik yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ melakukan malam pertamanya dengan salah seorang istri barunya. Maka Ummu Sulaim membuat hais (makanan), kemudian meletakkannya di sebuah baki, lalu berkata, "Bawalah makanan ini kepada Rasulullah ﷺ dan sampaikanlah salamku kepadanya, serta katakanlah kepadanya bahwa kiriman ini dari kami untuk beliau dengan apa adanya." Anas mengatakan bahwa saat itu orang-orang sedang dalam keadaan paceklik, lalu aku sampaikan kiriman tersebut dan kukatakan kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, Ummu Sulaim mengirimkan hidangan ini kepadamu, dan dia menyampaikan salamnya untukmu seraya mengatakan bahwa makanan yang apa adanya ini darinya buat engkau." Rasulullah ﷺ melihat kiriman itu, lalu bersabda, "Letakkanlah." Maka makanan itu kuletakkan di salah satu sudut rumah Nabi ﷺ Kemudian beliau ﷺ bersabda, "Undanglah si Fulan dan si Anu," beliau menyebutkan nama beberapa orang lelaki yang jumlahnya cukup banyak, lalu beliau menambahkan, "Dan undang pulalah orang muslim yang kamu jumpai." Maka aku sampaikan undangan beliau kepada orang-orang yang telah beliau sebutkan namanya, juga setiap orang muslim yang kujumpai.
Ketika aku datang, rumah, halaman dan ruangan tamu penuh dengan orang-orang. Maka aku bertanya, "Hai Abu Usman, berapa orangkah mereka semuanya?" Abu Usman menjawab, "Kurang lebih ada tiga ratus orang." Sahabat Anas melanjutkan kisahnya, bahwa lalu Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya, "Kemarikanlah makanan itu!" Maka aku datangkan makanan itu kepadanya, dan beliau meletakkan tangannya di atas makanan tersebut, lalu berdoa dan bersabda, "Ini adalah kehendak Allah." Kemudian bersabda: Hendaklah tiap sepuluh orang membuat suatu lingkaran dan hendaklah mereka membaca bismillah, dan hendaklah setiap orang memakan makanan yang ada didekatnya.
Lalu mereka membaca basmalah dan makan hingga semuanya merasa kenyang. Setelah itu Rasulullah ﷺ bersabda kepadaku, "Angkatlah hidangan itu!" Anas r.a. melanjutkan kisahnya, bahwa lalu ia mengambil baki yang berisikan makanan itu, dan ia melihat isinya, tetapi ia tidak ingat lagi apakah saat ia meletakkan hidangan itu lebih banyak ataukah saat mengambilnya lebih banyak (maksudnya makanan tersebut kelihatannya masih utuh seperti semula). Anas r.a. melanjutkan kisahnya, bahwa ada beberapa orang lelaki yang masih asyik dalam percakapannya di dalam rumah Rasulullah ﷺ, sedangkan istri Rasulullah ﷺ yang baru dinikahi itu ada bersama mereka, memalingkan wajahnya ke arah tembok. Ternyata mereka memperpanjang percakapannya. Hal itu membuat Rasulullah ﷺ keberatan, tetapi beliau tidak mau menegur mereka karena beliau adalah orang yang sangat pemalu. Seandainya diberi tahu, pastilah mereka merasa tidak enak karena sedang asyik dalam obrolannya. Maka Rasulullah ﷺ pergi dan menemui tiap-tiap istrinya di kamarnya masing-masing, kepada tiap orang dari mereka beliau mengucapkan salam.
Ketika para hadirin yang masih ada melihat Rasulullah ﷺ tiba, mereka baru sadar bahwa diri mereka merepotkan Rsulullah ﷺ Karena itu, mereka segera bangkit menuju pintu, lalu keluar. Rasulullah ﷺ datang, lalu menutupkan kain pintu dan masuk ke dalam kamar, sedangkan aku (Anas) berada di ruang tamunya. Rasulullah ﷺ tinggal di dalam kamarnya sesaat yang tidak lama, dan Allah menurunkan wahyu Al-Qur'an kepadanya. Setelah itu beliau keluar dari kamar dan membaca ayat berikut, yaitu firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi. (Al-Ahzab: 53), hingga akhir ayat. Sahabat Anas mengatakan bahwa Nabi ﷺ terlebih dahulu membacakan ayat-ayat tersebut kepadaku sebelum orang lain, lalu aku menceritakannya kepada orang-orang selama suatu masa. Imam Muslim, Imam Turmuzi, dan Imam Nasai telah meriwayatkannya melalui Qutaibah, dari Ja'far ibnu Sulaiman dengan sanad yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih. Imam Bukhari meriwayatkannya secara ta'liq di dalam Kitabun Nikah.
Ia mengatakan bahwa Ibrahim ibnu Tuhman telah meriwayatkan hadis ini dari Al-Ja'd alias Abu Usman, dari Anas, lalu disebutkan hal yang semisal. Imam Muslim meriwayatkannya pula dari Muhammad ibnu Rafi', dari Abdur Razzaq, dari Ma'mar, dari Al-Jahd dengan sanad yang sama. Abdullah ibnul Mubarak telah meriwayatkan hadis ini melalui Syarik, dari Bayan ibnu Bisyr, dari Anas dengan lafaz yang semisal.
Ibnu Abu Hatim telah meriwayatkannya pula melalui hadis Abu Nadrah Al-Abdi, dari Anas ibnu Malik dengan lafaz yang semisal, tetapi mereka tidak ada yang mengetengahkannya melalui jalur ini. Ibnu Jarir meriwayatkannya melalui hadis Amr ibnu Sa'id dan hadis Az-Zuhri, dari Anas dengan lafaz yang semisal. Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Bahz dan Hasyim ibnul Qasim.
Keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnul Mugirah, dari Sabitt, dari Anas yang mengatakan bahwa setelah idah Zainab habis, Rasulullah ﷺ bersabda kepada Zaid (bekas suaminya): Pergilah kamu kepadanya, dan ceritakanlah kepadanya bahwa aku menyebut-nyebutnya. Zaid berangkat hingga sampai ke rumah Zainab, saat itu Zainab sedang membuat adonan roti. Ketika aku melihatnya, terasa dadaku keberatan memandangnya. Lalu disebutkan hadis selanjutnya seperti yang telah dikemukakan jauh sebelum ini, pada tafsir firman-Nya: Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya). (Al-Ahzab: 37) Pada akhir riwayat ini ditambahkan pula bahwa lalu Nabi ﷺ menasihati orang-orang dengan nasihat yang biasa beliau utarakan kepada mereka.
Hasyim dalam hadisnya mengatakan (menyitir firman Allah ﷻ): Janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan. (Al-Ahzab: 53), hingga akhir ayat. Imam Muslim dan Imam Nasai telah mengetengahkannya melalui hadis Ja'far ibnu Sulaiman dengan sanad yang sama. Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ahmad ibnu Abdur Rahman anak saudaranya Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku pamanku Abdullah ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Yunus, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah yang mengatakan bahwa istri-istri Nabi ﷺ apabila membuang hajat besarnya di malam hari keluar menuju ke Manasi', yaitu tanah lapang yang luas.
Dan Umar r.a. selalu berkata kepada Rasulullah ﷺ, "Wahai Rasulullah, pakailah hijab buat istri-istrimu," tetapi Rasulullah ﷺ tidak mengindahkannya. Lalu Saudah binti Zam'ah (istri Rasulullah ﷺ) keluar untuk membuang hajat besarnya. Dia adalah seorang wanita yang berperawakan tinggi, maka Umar menyerunya dengan suara yang keras, "Kami telah mengenalmu, hai Saudah." Umar melakukan demikian karena keinginannya yang sangat agar diturunkan wahyu mengenai hijab. Siti Aisyah melanjutkan kisahnya, bahwa lalu Allah ﷻ menurunkan ayat hijab. Demikianlah menurut riwayat ini secara apa adanya. Tetapi menurut pendapat yang terkenal, peristiwa ini terjadi sesudah turunnya ayat hijab, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Bukhari, dan Imam Muslim melalui hadis Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah r.a. yang menceritakan: ". bahwa Saudah keluar untuk suatu keperluannya sesudah diturunkan ayat hijab.
Saudah adalah seorang wanita yang berperawakan besar lagi tinggi, tidak samar lagi bagi orang yang mengenalnya. Lalu Saudah kelihatan oleh Umar ibnul Khattab, maka Umar berkata, "Hai Saudah, ingatlah, demi Allah, engkau tidak samar lagi bagi kami. Karena itu, perhatikanlah dahulu di sekitarmu sebelum kamu keluar." Maka Saudah kembali lagi ke rumah, saat itu Rasulullah ﷺ sedang makan malam dan sedang memegang daging paha di tangannya. Saudh masuk, lalu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya keluar untuk suatu keperluan, lalu Umar mengatakan anu dan anu." Siti Aisyah r.a. melanjutkan kisahnya, bahwa lalu Allah ﷻ menurunkan wahyu kepada Nabi ﷺ Setelah wahyu selesai dan tangan Nabi ﷺ masih keringatan karena beratnya wahyu, beliau bersabda: Sesungguhnya telah diizinkan bagi kalian (kaum wanita) untuk keluar guna keperluan kalian. Lafaz hadis ini menurut apa yang ada pada Imam Bukhari. Firman Allah ﷻ: Janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi. (Al-Ahzab: 53) Melalui ayat ini Allah ﷻ melarang orang-orang mukmin masuk ke dalam rumah-rumah Nabi ﷺ tanpa izin, tidak sebagaimana biasanya yang mereka lakukan di masa Jahiliah dan masa permulaan Islam di mana mereka masuk ke rumah-rumah mereka tanpa izin.
Maka Allah merasa cemburu dengan umat ini, lalu Dia memerintahkan mereka agar meminta izin terlebih dahulu bila mau masuk ke rumah orang. Hal ini pun merupakan suatu penghormatan dari Allah ﷻ terhadap umat ini. Untuk itulah maka Rasulullah ﷺ bersabda: Jangan sekali-kali kalian masuk menemui wanita. hingga akhir hadis. Kemudian dikecualikan dari hal tersebut melalui firman-Nya: kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya). (Al-Ahzab: 53) Mujahid dan Qatadah serta selain keduanya mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah tidak menunggu-nunggu masaknya makanan itu. Dengan kata lain, janganlah kalian mengintai-intai makanan bila sedang dimasak; sehingga manakala makanan itu hampir masak, lalu kalian masuk ke rumah (yang mempunyai hajat).
Hal ini termasuk perbuatan yang tidak disukai oleh Allah ﷻ dan dicela-Nya. Ayat ini mengandung dalil yang mengharamkan sikap slamit (jawa, mengharamkan sesuatu dari orang lain, pent.) yang menurut orang Arab disebut dengan istilah daifan. Sehubungan dengan topik ini Al-Khatib Al-Bagdadi telah menulis sebuah kitab tersendiri yang membahas tercelanya sifat ini, lalu dikemukakan pula sebagian dari kisah-kisah mereka yang berperangai demikian; hal itu tidak akan dibahas di sini. Kemudian Allah ﷻ berfirman: tetapi jika kamu diundang, maka masuklah; dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu. (Al-Ahzab: 53) Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan melalui Ibnu Umar r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: Apabila seseorang di antara kalian mengundang saudaranya untuk suatu jamuan, hendaklah orang yang diundang memenuhinya, baik undangan pernikahan ataupun undangan lainnya.
Asal hadis ini terdapat di dalam kitab Sahihain. Di dalam kitab sahih disebutkan pula sebuah hadis dari Rasulullah ﷺ yang telah bersabda: Seandainya aku diundang untuk makan kaki kambing, pastilah aku akan memenuhinya. Dan seandainya aku dikirimi masakan kikil kambing, tentulah aku terima. Maka apabila kalian telah selesai dari menyantap jamuan, janganlah kalian merepotkan pemilik rumah, dan segeralah kalian keluar (dari rumahnya). Karena itulah disebutkan oleh firman-Nya: tanpa asyik memperpanjang percakapan. (Al-Ahzab: 53) Sebagaimana yang dilakukan oleh ketiga orang yang disebutkan oleh hadis di atas, mereka asyik dengan obrolannya sehingga memberatkan Rasulullah ﷺ yang saat itu menjadi pengantin.
Allah ﷻ telah berfirman menceritakannya: Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi, lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar). (Al-Ahzab: 53) Menurut suatu pendapat, makna yang dimaksud ialah sesungguhnya masuk kalian ke dalam rumah Nabi ﷺ tanpa izin adalah sikap yang memberatkannya dan membuatnya terganggu. Tetapi beliau ﷺ merasa berat untuk menyuruh mereka keluar, sebab Nabi ﷺ adalah seorang yang pemalu, hingga pada akhirnya Allah ﷻ menurunkan ayat yang melarang hal tersebut. Untuk itulah maka disebutkan dalam firman selanjutnya: dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. (Al-Ahzab: 53) Karena itulah maka Allah ﷻ melarang kalian bersikap demikian dan memperingatkan kalian supaya jangan mengganggu Nabi lagi. Kemudian dalam firman selanjutnya disebutkan: Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Al-Ahzab: 53) Yakni sebagaimana Allah melarang kalian masuk menemui istri-istri Nabi, maka dilarang pula kalian memandang mereka dalam keadaan bagaimanapun, sekalipun bagi seseorang di antara kalian ada keperluan yang hendak diambilnya dari mereka. Dia tidak boleh memandangnya, tidak boleh pula meminta suatu keperluan kepada mereka melainkan dari balik hijab. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Mis'ar, dari Musa ibnu Abu Kasir, dari Mujahid, dari Aisyah yang menceritakan bahwa pada suatu hari ia makan hais bersama Nabi ﷺ di dalam sebuah mangkuk besar, lalu lewatlah Umar.
Maka Nabi ﷺ mengundangnya untuk makan bersama, dan Umar pun makan bersama kami. Jari Umar bersentuhan dengan jariku (Aisyah), maka Umar berkata, "Alangkah baiknya, atau aduh, seandainya Nabi ﷺ ditaati oleh kalian, niscaya tiada suatu mata pun yang melihat kalian (istri-istri Nabi ﷺ)." Maka turunlah firman-Nya: Cara yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka. (Al-Ahzab: 53) Yakni apa yang telah Kuperintahkan kepada kalian dan apa yang telah Kusyariatkan kepada kalian tentang berhijab adalah lebih suci dan lebih baik bagi kalian. Firman Allah ﷻ: Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini istri-istrinya sesudah ia wafat selama-lamanya. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah. (Al-Ahzab: 53) Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Husain, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abu Hammad, telah menceritakan kepada kami Mahran, dari Sufyan ibnu Abu Hindun, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah. (Al-Ahzab: 53) Bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang lelaki yang berniat akan mengawini bekas istri Nabi ﷺ bila beliau ﷺ sudah tiada.
Seorang lelaki bertanya kepada Sufyan, "Apakah dia adalah Aisyah?" Sufyan menjawab, "Mereka telah menceritakan hal tersebut." Hal yang sama telah dikatakan oleh Muqatil ibnu Hayyan dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam. Telah meriwayatkan pula berikut sanadnya dari As-Saddi, bahwa lelaki yang berniat demikian adalah Talhah ibnu Abdullah r.a. hingga turunlah wahyu yang mengingatkannya bahwa hal itu diharamkan. Karena itulah para ulama telah sepakat bahwa setelah Rasulullah ﷺ wafat, maka istri-istrinya haram dikawini oleh orang lain karena mereka bukan saja sebagai istri-istri beliau di dunia ini, tetapi juga di akhirat, mereka juga adalah Ummahatul Mu-minin alias ibu-ibu semua kaum mukmin, sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.
Para ulama berselisih pendapat sehubungan dengan masalah seorang lelaki yang sempat kawin dan menggaulinya, lalu menceraikannya semasa Rasulullah ﷺ masih hidup. Maka apakah wanita itu halal bagi lelaki lain untuk dikawininya? Ada dua pendapat sehubungan dengan masalah ini. Permasalahan keduanya timbul dari pertanyaan, bahwa apakah hal ini termasuk ke dalam pengertian umum firman-Nya: sesudah ia wafat. (Al-Ahzab: 53) Ataukah tidak? Adapun mengenai masalah seseorang yang mengawininya (yakni bekas istri Nabi ﷺ), lalu ia menceraikannya sebelum menggaulinya, maka kami tidak mengetahui apakah dia halal atau tidak bagi orang lain.
Bila keadaannya demikian, masalahnya masih diperselisihkan. Hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui. Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnul Musanna, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahab, telah menceritakan kepada kami Daud, dari Amir, bahwa Nabi ﷺ wafat, sedangkan Qailah bintil Asy'as (yakni Ibnu Qais) berada dalam kepemilikan Nabi ﷺ sebagai hamba sahayanya. Sesudah itu Qailah dikawini oleh Ikrimah ibnu Abu Jahal, maka peristiwa ini sangat memberatkan hati Abu Bakar. Lalu Umar mengemukakan pendapatnya kepada Abu Bakar, "Hai Khalifah Rasulullah, sesungguhnya dia (Qailah) bukan termasuk salah seorang istri Nabi ﷺ Sesungguhnya Rasulullah ﷺ tidak pernah memilihnya, tidak pula menghijabnya (memakaikan hijab padanya). Allah telah melepaskan dia dari Nabi ﷺ karena dia pernah murtad mengikut kepada kaumnya." Amir melanjutkan kisahnya, bahwa setelah mendengar saran dari sahabat Umar itu barulah hati Abu Bakar r.a. merasa tenang. Allah ﷻ menganggap hal itu termasuk dosa besar dan memperingatkan serta mengancam pelakunya melalui firman-Nya: Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah. (Al-Ahzab: 53) Kemudian Allah ﷻ berfirman: Jika kamu melahirkan sesuatu atau menyembunyikannya, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Al-Ahzab: 54) Maksudnya, betapapun hati sanubari kalian menyimpan sesuatu dan menyembunyikan rahasia, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Karena sesungguhnya tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi dari pengetahuan Allah, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya: Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati. (Al-Mu-min: 19)".
Jika kamu menyatakan sesuatu, baik ucapan maupun perbuatan, atau menyembunyikannya dalam hatimu yang paling dalam, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu yang tampak maupun yang tersembunyi. 55. Usai menjelaskan ketentuan berinteraksi dan berkomunikasi dengan istri-istri Nabi pada ayat sebelumnya, pada ayat ini Allah menjelaskan orang-orang tertentu yang dikecualikan dari ketentuan itu. Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi untuk berjumpa tanpa tabir dengan bapak-bapak mereka, anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara perempuan mereka, perempuan-perempuan mereka yang beriman, baik keluarga maupun bukan, dan hamba sahaya yang mereka miliki. Dan bertakwalah kamu, wahai istri-istri Nabi, kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu yang kamu kerjakan. Laki-laki yang disebutkan pada ayat ini diperbolehkan menjumpai istri-istri Nabi tanpa tabir karena ada hubungan kerabat dan karena hajat, sehingga mereka sering berkunjung.
Sebab turunnya ayat ini, sebagaimana diriwayatkan oleh Juwaibir dari Ibnu 'Abbas, bahwa ada seorang yang telah datang kepada sebagian istri-istri Nabi. ﷺ yang menjadi anak pamannya, lalu bercakap-cakap dengan istri Nabi. secara langsung. Nabi ﷺ menegur hal itu dengan sabdanya, "Janganlah engkau berbuat seperti ini pada kesempatan yang lain." Orang itu menjawab, "Wahai Rasulullah, ini adalah anak paman saya, dan saya tidak pernah mengatakan sesuatu yang mungkar, dan perempuan itu tidak boleh pula berkata yang tidak baik kepadaku." Nabi bersabda, "Kami telah mengetahui yang demikian itu. Tidak ada yang lebih cemburu daripada Allah, dan tidak ada seorang pun yang lebih cemburu daripada aku." Lalu laki-laki itu pergi sambil berkata, "Siapa yang dapat mencegahku untuk bercakap-cakap dengan anak pamanku; aku pasti akan menikahinya setelah Muhammad wafat." Maka turunlah ayat hijab ini, dan laki-laki itu merasa menyesal atas ucapan yang telah dikeluarkannya. Untuk menutupi kesalahan dan menebus dosanya, ia mengeluarkan kifarat dengan memerdekakan seorang hamba sahaya, memberi bekal untuk jihad dengan sepuluh ekor unta, dan naik haji dengan berjalan kaki.
ADAB SOPAN SANTUN DI RUMAH NABI ﷺ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu masuk ke rumah Nabi kecuali kalau diizinkan bagi kamu untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu masaknya."
(pangkal ayat 54)
Untuk mengetahui sebab turunnya ayat lebih dahulu hendaklah kita ketahui bahwa di zaman jahiliyyah belumlah ada peraturan sopan santun, atau yang di zaman kita sekarang disebut etika yang mengatur hubungan di antara tetamu dengan tuan rumah. Terutama kalau tuan rumah itu ialah pemimpin sendiri. Lalu-lalang saja orang masuk ke dalam rumah seseorang dengan tidak mempertenggangkan perasaan orang itu. Sehingga rahasia keku-rangan orang yang ditamui dapat saja diketahui oleh si tetamu. Terutama terhadap rumah tangga Nabi ﷺ sendiri yang sepatutnya dihormati dan ditenggang perasaannya dalam rumah tangganya. Maka datanglah ayat ini menyatakan satu di antara peraturan sopan santun yang patut dihormati terhadap Nabi sendiri. Nabi ﷺ terang hidup dalam ke-sederhanaannya, sehingga pernah pada suatu hari Umar bin Khaththab ziarah kepada beliau yang sedang duduk dalam rumahnya. Dilihatnya dengan mata kepala sendiri bagaimana sangat sederhananya hidup beliau, padahal kedudukan beliau setelah zaman Madinah sudah sama, bahkan lebih dari kedudukan seorang Raja Besar yang disegani, ditakuti oleh musuh-musuhnya. Sampailah Umar bin Khaththab menangis melihat kehidupan yang amat sederhana itu.
Demikian juga—sebagaimana telah disebutkan di permulaan surah al-Ahzaab ini —istri-istri Rasulullah ﷺ itu hendaklah dianggap sebagai ibu-ibu orang-orang yang beriman. Maka kalau orang leluasa saja bertegur sapa dengan beliau-beliau, apa artinya lagi ke-dudukan beliau-beliau sebagaimana ibu-ibu? Ini pun mesti diatur.
Menurut keterangan dari Bukhari dalam hadits yang beliau rawikan, orang-orang yang tajam dan halus perasaannya dalam hal-hal yang seperti ini ialah Umar bin Khaththab. Beliau ini kerap kali mendapat ilham tersendiri tentang menciptakan suatu peraturan. Kemu-dian suatu hal yang patut diatur itu disampaikannya kepada Rasulullah ﷺ Tetapi biasanya usulan Umar bin Khaththab itu belum segera diperhatikan oleh Nabi ﷺ Tiba-tiba kemudian datanglah wahyu yang isinya sesuai dengan usulan Umar bin Khaththab itu.
Maka tersebutlah di dalam sebuah hadits yang sama dishahihkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Umar sendiri pernah berkata, “Bersesuai pendapatku dengan kehendak Allah Yang Mahamulia dalam tiga hal. Pernah aku berkata, “Ya Rasulullah! Alangkah baiknya, Maqam Ibrahim itu dijadikan mushalla (tempat shalat), lalu turunlah ayat,
“Dan ambillah olehmu maqam Ibrahim jadi tempat shalat." (al-Baqarah: 125)
Dan pernah aku katakan, “Ya Rasulullah! Istri-istri tuan masuk saja, lalu lalang me-nemui mereka. Mereka ada orang yang baik-baik dan ada juga orang yang tidak baik. Alang-kah baiknya kalau mereka tuan beri hijab (dinding), lalu datanglah ayat hijab (dinding). Dan pernah aku katakan kepada istri-istri Nabi ﷺ yang mengganggu beliau karena mereka cemburu, “Mudah-mudahan saja, jika kalian ini beliau talak semua, Allah ﷻ akan mengganti untuknya dengan istri-istri yang lebih baik dari kalian." Maka turunlah ayat yang sama bunyinya dengan perkataanku itu."
Muslim menambahkan satu lagi, yaitu usul Umar kepada Nabi ﷺ tentang sikap yang semestinya diambil terhadap orang-orang tawanan di Perang Badar. Ternyata turun wahyu yang menyamai pendapat dan usul Umar itu. Sebab itu maka Muslim dalam hadits yang beliau rawikan menyebut empat bukan tiga.
Ibnu Katsir menamakan ayat ini dengan Ayatul Hijab yang di dalamnya terdapat beberapa peraturan hukum syara'. Dan dalam Tafsir al-Azhar ini akan kita simpulkan makna dari hadits-hadits yang dirawikan oleh Bukhari, Muslim, Ibnu Abi Hatiin, Imam Ahmad, dan Ibnu Jarir. Menurut keterangan Bukhari bahwa Umar bin Khaththab pernah mengusulkan kepada Nabi ﷺ bahwa orang lalu lalang saja masuk menemui istri-istri Nabi, Sedang orang-orangyangdatangitu di samping ada yang orang baik-baik dan terhormat ada pula orang-orang yang tidak baik, yang ingin hendak bercakap tidak berketentuan saja. Sebab itu Umar mengusulkan kepada Nabi agar istri-istri beliau itu dihijab, yaitu didinding. Tegasnya dipisahkan tempat laki-laki dan tetamu-tetamu sebelah luar, dan istri-istri di sebelah dalam, dan kalau seseorang hendak berbicara dengan mereka itu berbicaralah dari balik dinding itu. Jangan terus bertemu muka saja.
Maka bertepatan dengan hari walimah (jamuan makan karena perkawinan) yang di-adakan Nabi ﷺ karena perkawinannya dengan Zainab binti Jahasy setelah lepas iddah-nya dengan Zaid bin Haritsahitu, (sebagaimana tersebut di ayat 37 yang telah lalu), turunlah ayat hijab ini. Hal ini berlaku pada bulan Dzulqa'dah tahun kelima hijrah.
Bukhari menceritakan dalam hadits yang beliau terima dengan sanadnya dari khadam Rasulullah ﷺ, yaitu Anas bin Malik, “Bahwa di hari perkawinan beliau dengan Zainab, te-gasnya Allah ﷻ sendiri yang menikahkan, dipanggillah orang-orang makan minum ja-muan yang beliau sediakan. Sesudah selesai makan minum, orang-orang itu masih saja duduk bercakap-cakap. Kemudian itu Nabi ﷺ sudah kelihatan bersiap hendak berdiri, namun mereka tidak juga berdiri. Melihat yang demikian, Nabi pun benar-benar terus berdiri. Melihat beliau telah berdiri ada yang berdiri pula, tetapi adayang masih duduksaja. Sesudah Nabi ﷺ masuk ke dalam barulah mereka tegak dan pergi. Lalu aku masuk menemui Nabi ﷺ mengatakan bahwa mereka itu telah pada pulang. Di saat saya melapor itulah Nabi ﷺ menurunkan hijab sehingga terbataslah di antara aku dengan beliau oleh hijab itu. Waktu itulah pula turunnya ayat hijab tersebut."
Hadits ini pun dirawikan juga oleh Muslim dan an-Nasa'i dari jalan yang lain, yang sumbernya dari Mu'tamar bin Sulaiman.
Kemudian ada lagi sebuah hadits yang dirawikan sendirian oleh Bukhari dengan sanadnya dari Anas bin Malik juga, “Nabi ketika nikah dengan Zainab binti Jahasy itu mengadakan jamuan walimah dengan roti dan daging. Lalu aku disuruh Nabi ﷺ menemui orang-orang yang diundang menghadiri jamuan itu. Maka datanglah kaum itu, lalu makan lalu keluar. Datang serombongan lagi, lalu makan lalu keluar. Saya masih tetap menemui yang diundang itu, sehingga tidak ada seorang pun lagi yang ketinggalan. Lalu aku berkata, “Ya Rasulullah! Semua yang tuan suruh undang telah saya undang, tidak ada yang ketinggalan lagi. Maka berkatalah beliau, “Kalau demikian selesailah ini dan angkatlah makanan ini ke belakang." Tetapi masih saja tinggal tiga orang masih bercakap-cakap di dalam rumah Rasulullah ﷺ Lalu Nabi pun keluarlah pergi menemui istri-istri beliau yang lain satu demi satu. Lalu beliau pergi ke bilik Aisyah dan beliau berkata, Assalaamu'alaikum ahial baiti, warahmatullahi wabarakaatuh." (Selamatlah atas kamu semua, ahli rumah, dan rahmat Allah dan berkat-Nya). Aisyah menjawab, “Alaikassalaam warahmatullaah. Bagai-mana keadaan ahli engkau, ya Rasulullah" (Maksudnya ialah mengucapkan selamat terhadap ahli atau istri yang baru dikawini itu, Zainab binti Jahasy).
Beliau mampir ke semua kamar-kamar istrinya dan beliau ucapkan salam sebagaimana kepada Aisyah itu dan semuanya pun menjawab sebagaimana jawaban Aisyah itu pula. Sesudah itu kembalilah Rasulullah ﷺ ke bilik Zainab yang baru dikawini itu. Beliau dapati orang-orang yang bertiga itu masih saja duduk bercakap-cakap.
Nabi adalah sangat pemalu dalam hal seperti ini. Lalu beliau keluar kembali dan pergi ke bilik Aisyah. Maka tidaklah saya tahu lagi apakah saya katakan kepada beliau bahwa orang-orang itu telah pergi. Beliau pun pulang ke tempat Zainab. Setelah kaki beliau sebelah melangkah ke dalam dan sebelah masih di luar, beliau turunkan layar pendinding di antara aku dengan beliau. Waktu itulah rupanya turun ayat hijab."
Dalam sebuah hadits lain yang dirawikan oleh Ibnu Abi Hatim tersebut pula bahwa Ummi Sulaim, yaitu ibu dari Anas bin Malik sendiri turun pula menyumbangkan makanan masakannya sendiri buat memeriahkan wa-limah itu. Lalu Rasulullah ﷺ memerintahkan kepada Anas mengundang orang, si fulan dan si fulan. Akhir beliau tutup perintahnya, “Pendeknya siapa saja kaum Muslimin yang bertemu olehmu undanglah! “
Maka semua yang diundang itu datang sehingga ramailah dan penuhlah rumah oleh tetamu.
Lalu ada orangyang bertanya kepada Anas, “Berapa orang yang hadir, hai Abu Utsman?" Anas menjawab; “Sekitar tiga ratus orang."
Padahal persediaan makanan itu sedikit, tidak akan mencukupi buat orang sebanyak itu. Lalu Rasulullah ﷺ memanggil Anas menyuruh bawa makanan itu di hadapan beliau, lalu beliau baca doa dan beliau tutup dengan ucapan “Ma syaa Allah". Lalu beliau perintah-kan kepada Anas, “Panggil tetamu-tetamu itu duduk, silakan mereka berkeliling sepuluh-sepuluh, baca bismillah ketika akan makan, dan setiap orang memakan apa yang ada di hadapannya."
Orang-orang itu pun makanlah semuanya dengan membaca bismillah pada permulaan makan sampai kenyang semuanya. Setelah itu Rasulullah ﷺ memanggil aku, kata Anas. Beliau perintahkan aku mengangkat dulang-dulang tempat makan. Lalu aku perhatikan isinya. Aku jadi heran tercengang memikirkannya setelah aku lihat tidak dapat aku per-bedakan mana yang lebih banyak ketika makanan akan aku letakkan tadi dengan lebih makanan setelah orang selesai makan.
Berkata Anas selanjutnya, “Setelah dulang makanan diangkat dan orang-orang sudah ada yang pergi tinggallah beberapa orang masih bercakap-cakap dalam rumah Rasulullah ﷺ sedang istri Rasulullah duduk membelakang kepada mereka di sudut rumah. Mereka masih saja berpanjang-panjang bercakap-cakap, sehingga mereka telah memberati Rasulullah ﷺ, padahal Rasulullah sangat malu akan menyuruh orang-orang itu pergi. Kalau hal itu diberitahu kepada mereka, niscaya mereka akan merasa tersinggung. Lalu Rasulullah ﷺ berdiri dan beliau ucapkan salam kepada seisi rumah dan kepada istri-istri beliau, setelah itu beliau pun kembali. Maka setelah orang-orang itu melihat Rasulullah ﷺ telah kembali, barulah mereka mulai merasa bahwa mereka telah memberati atas Rasulullah ﷺ Lalu segeralah mereka itu keluar. Nabi pun masuk ke dalam rumahnya dan tirai layar atau hijab diturunkan, sehingga saya di luar, beliau ada dalam rumah. Tidak berapa lamanya beliau pun keluar kembali, membacakan ayat yang baru saja turun, “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu masuk ke dalam rumah Nabi “ sampai ke akhirnya.
Anas berkata, “Bahwa ayat-ayat ini beliau bacakan di hadapan saya sebelum beliau baca di hadapan orang lain."
Hadits ini dirawikan oleh Muslim dan an-Nasa'i dari hadits Qutaibah yang diterimanya dari Jalar bin Sulaiman. Bukhari pun memberi catatan hadits ini dalam Shahih Bukhari dalam Kitabun Nikah.
Itulah latar belakang dari syari'at dan peraturan yang diturunkan Allah ﷻ tentang adab dan sopan santun ketika masuk ke dalam rumah tangga Nabi ﷺ Di permulaan ayat telah dilarang orang yang beriman masuk-masuk saja ke dalam rumah Nabi ﷺ kecuali kalau sudah mendapat izin dari beliau, misalnya karena dipanggil makan. Maka janganlah lekas-lekas datang sehingga lama duduk menunggu makanan akan masak."Tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu telah selesai makan bertebaranlah dengan tidak memperpanjang percakapan." Maksud sambungan ayat itu sudah terang. Yaitu masuk ke dalam rumah Rasul ialah sesudah mendapat izin, jangan masuk-masuk saja. Dipersilakan dahulu baru masuk. Setelah makanan terhidang, segeralah makan. Selesai makan segeralah bertebaran ke luar dari dalam rumah. Jangan duduk pula memperpanjang waktu untuk bercakap-cakap, “Karena yang demikian itu adalah mengganggu Nabi." Niscaya kalau tamu-tamu masih duduk “nongkrong “ tidak mau keluar dari rumah, padahal makan sudah selesai, niscaya terganggulah Nabi dalam rumahnya. Terganggu hubungan dengan istrinya. Apatah lagi jika diingat ketika ayat turun, yaitu panggilan makan itu adalah walimah karena perkawinan. Berilah kebebasan orang yang baru saja nikah/kawin bersuka cita dalam rumahnya dengan sebutan kita yang terkenal pengantin baru.
Maka kalau masih ada yang duduk-duduk, masih menyambung lagi dengan mengobrol ke hilir ke mudik padahal perut sudah kenyang, nyatalah orang itu kurang halus perasaannya. Akan terganggu Nabi oleh karena masih ada tetamu."Sehingga dia malu dari kamu." Tentu dia malu akan bercanda dengan istri barunya, padahal tamu-tamu masih ada. Niscaya malu dia akan berleluasa dalam rumah tangganya sendiri karena orang luar masih ada."Padahal Allah tidaklah malu dari (menjelaskan) kebenaran." Walaupun ganjil didengar, Allah ﷻ mesti menerangkan juga. Sebab orang yang masih duduk lama juga dalam rumah Nabi, padahal beliau sudah gelisah, sudah mesti diberi paham oleh Allah ﷻ sendiri. Sebab Nabi akan malu pula mengatakan terus terang meminta orang-orang itu segera keluar dari dalam rumah. Sebab hal ini mengenai dirinya sendiri.
“Dan jika kamu meminta sesuatu kepada mereka maka mintalah dari belakang dinding."
Di sambungan ayat ini mulailah dijelaskan bagaimana cara menghubungi istri-istri Rasulullah ﷺ dengan orang-orang laki-laki lain yang bukan mahram mereka. Yaitu kalau ada yang hendak diminta atau kalau ada yang hendak ditanyakan, tidaklah boleh lagi langsung berhadapan, melainkan dari balik hijab yang berarti dinding.
Kejelasannya lagi ialah jika masuk ke dalam rumah Nabi hendaklah sesudah men-dapat izin terlebih dahulu, maka kalau hendak berhubungan dengan istri-istri Nabi hendaklah dari balik dinding dan janganlah langsung melihat wajah beliau-beliau.
Menurut sebuah hadits yang dirawikan oleh Ibnu Abi Hatim, yang diterimanya de-ngan sanadnya dari Aisyah, bahwa Aisyah sendiri bercerita, bahwa sebelum ayat hijab ini turun, pada suatu hari Aisyah sedang makan bersama-sama Nabi ﷺ, di dalam satu dulang. Tiba-tiba datanglah Umar bin Khaththab menemui beliau. Lalu beliau ajaklah Umar supaya makan bersama-sama di satu hidangan yang telah terhidang itu. Umar pun memenuhi undangan Rasulullah ﷺ itu dan turut makan bersama-sama. Tiba-tiba dalam mengambil makanan, bertemulah telapak tangan Umar dengan telapak tangan Aisyah. Maka serta-merta berkatalah Umar, “Sebenarnya kalau orang hendak menghormati Nabi, sebaiknya tidak ada mata orang lain yang melihat kau." Tidak lama kemudian turunlah sambungan ayat ini. “Itulah yang lebih membersihkan hati kamu dan hati mereka." Artinya dengan adanya aturan hijab itu terhadap istri-istri Rasulullah ﷺ, maka baik hati sahabat-sahabat Rasulullah yang datang atau hati beliau-beliau sendiri sama-sama bersih, tidak ada gangguan dan rasa hormat kepada istri Nabi Utusan Allah ﷻ terpelihara pula.
“Dan tidaklah pantas bagi kamu bahwa menyakiti Rasulullah," artinya bahwa sebagai Rasulullah, pemimpin besar yang amat dihormati, menurut adab sopan santun yang tinggi, istri beliau pun haruslah dihormati pula sebagaimana layaknya. Tidaklah enak bagi perasaan beliau sendiri kalau beliau dihormati dan dijunjung tinggi, padahal istri-istri beliau dipandang enteng seperti orang kebanyakan saja. “Dan tidak pula bahwa kamu hendak menikahi istri-istrinya sesudahnya." Artinya ialah kalau Rasulullah meninggal dunia maka janda-janda beliau tidaklah boleh dirikahi lagi oleh siapa jua pun; “untuk selama-lamanya." Maka tetaplah beliau-beliau menjadi Ummahatul Mu'minin, ibu-ibu dari orang-orang yang beriman, sampai satu demi satu beliau-beliau menutup mata pula.
Maka samalah pendapat sekalian ulama Islam bahwa ayat ini telah menutup pintu bagi siapa pun hendak menikahi istri-istri beliau setelah beliau wafat. Padahal Aisyah sendiri seketika beliau meninggal baru berusia 19 tahun. Segala istri itu pun ridha menerima ketentuan itu, sebab ketika turun ayat takhyiir mereka pun telah memilih Allah dan Rasul dan Hari Akhirat dan tidak lagi menginginkan dunia dengan segala perhiasannya itu. Mereka percaya akan janji Allah ﷻ sebagai mana yang tersebut di dalam Al-Qur'an, surah ath-Thuur yang diturunkan di Mekah ayat 52, ayat 23 dari surah ar-Ra'd, atau yang tersebut di dalam surah Ghafir ayat 8; semuanya menunjukkan, bahwa orang-orang yang beriman kepada Allah ﷻ dan diikuti pula oleh keluarganya dengan iman, mereka itu akan bertemu kembali kelak di akhirat. Sedangkan orang-orang beriman biasa lagi akan diberi rahmat demikian, apatah lagi Rasulullah ﷺ Maka itulah sebabnya Saudah sendiri, istri Rasulullah ﷺ yang tertua sesudah Khadijah, memohon kepada Rasulullah ﷺ agar dia jangan diceraikan, meskipun dia telah tua sehingga tidak sanggup lagi menyelenggarakan suami bagaimana pantasnya. Dia mohonkan agar dia tetap jadi istri beliau ﷺ dan dia bersedia memberikan giliran harinya kepada yang lebih muda, yaitu Aisyah. Sebab Saudah mengharap akan tetap menjadi istri Rasulullah ﷺ juga di akhirat kelak.
Hudzaifah bin al-Yaman berkata kepada istrinya, “Jika kau ingin jadi istriku juga di surga kelak, kalau kita bertemu kembali di sana, janganlah kawin dengan orang lain se-peninggalku. Karena di surga kelak orang perempuan akan dipertemukan kembali dengan suaminya yang terakhir."
Tetapi terjadi kemusykilan pada Abu Bakar ash-Shiddiq ketika beliau jadi Khalifah tentang seorang bekas istri beliau, yang telah beliau talak di kala beliau masih hidup, bolehkah orang lain menikahinya? Pernah terjadi seorang perempuan bernama Qiilah binti al-Asy'ats. Setelah IkrimahbinAbuJahal memeluk Islam setelah Mekah ditaklukkan, dan setelah Rasulullah ﷺ wafat, maka Ikrimah kawin dengan Qiilah binti al-Asy'ats itu. Tampaknya Abu Bakar keberatan atas perkawinan itu. Tetapi sebelum beliau mengambil keputusan beliau panggil Umar bin Khaththab meminta nasihatnya. Dengan tegas Umar mengatakan, “Wahai Khalifah Rasulullah! Perempuan itu bukan istri beliau ﷺ lagi. Ketika beliau menjalankan takhyiir menyuruh pilih Allah dan Rasul dan Hari Akhirat atau dunia dengan perhiasannya, perempuan itu tidak ada lagi dalam bilangan istri-istri Nabi dan seketika turun ayat hijab, dia pun tidak ada lagi. Dia sudah lama diceraikan oleh Nabi, karena dia pernah murtad turut kaumnya."
Mendengar keterangan Umar itu barulah tenteram hati Abu Bakar.
Di ujung ayat Allah ﷻ menjelaskan, “Sesungguhnya yang begitu di sisi Allah adalah suatu hal yang besar."
(ujung ayat 53)
Artinya mengawini istri Rasulullah sesudah beliau wafat dipandang oleh Allah ﷻ suatu perbuatan yang besar sekali kesalahannya. Tidak patut dilakukan oleh orang-orang yang beriman, yang sepatutnya selalu hormat kepada Nabi mereka, walaupun setelah beliau wafat.
“Jika ada sesuatu yang kamu nyatakan atau kamu sembunyikan maka sesungguhnya Allah atas tiap-tiap sesuatu adalah Maha Mengetahui."
(ayat 54)
Sebab turun ayat ini menurut riwayat dari Ibnu Abbas adalah karena salah seorang dari sahabat Rasulullah yang sangat terkemuka, bahkan seorang di antara sepuluh sahabat pilihan, tergerak dalam hatinya, “Kalau meninggal Rasulullah ﷺ akan aku kawini Aisyah. Dia anak pamanku."
Setelah ayat ini turun, yang menyatakan, bahwa baik kata yang dinyatakan ataupun yang disembunyikan, selalu diketahui oleh Allah ﷻ, sahabat yang terkemuka itu menyesal. Untuk menebus kesalahan perasaan itu, atau untuk membersihkan kembali hatinya dia pun berjalan kaki dari Madinah ke Mekah sambil membawa sepuluh ekor kuda kendaraan untuk disediakan bagi mujahidin pergi ke medan perang dan dimerdekakan seorang budak."
Muqatil mengatakan, sahabat itu ialah Thalhah bin Ubaidillah.
Tetapi riwayat Muqatil ini dibantah oleh setengah ahli tafsir yang teliti. Di antaranya al-Qurthubi. Beliau ini mengatakan, bahwa suara-suara yang sumbang itu tidak mungkin timbul dari sahabat terkemuka. Yang menyakiti hati Nabi ﷺ itu hanya timbul dari kalangan orang-orang munafik
Imam asy-Syafi'i menegaskan, bahwa istri-istri Rasulullah yang beliau tinggalkan ketika beliau meninggal tidaklah halal dikawini oleh siapa jua pun. Barangkali yang mengatakan itu halal, kafirlah dia. Sebab dalam ayat itu jelas sekali bahwa sikap demikian adalah menyakiti atau mengganggu beliau.
“Tidaklah ada dosa atas mereka pada ayah-ayah mereka."
(pangkal ayat 55)
Artinya tidaklah salah jika istri-istri Rasulullah itu berjumpa dengan ayah-ayah mereka dengan tidak memakai hijab, seumpama pertemuan Aisyah dengan ayahnya, Abu Bakar, dan pertemuan Hafshah dengan ayahnya, Umar. “Dan tidak anak-anak laki-laki mereka." Maka tidaklah salah kalau Salamah bin Abu Salamah, anak kandung Ummi Salamah (nama kecilnya Hindun binti Abu Umayah) jika datang ziarah kepada ibunya. Bahkan yang menjadi wali yang mengawinkan Ummi Salamah dengan Rasulullah ﷺ ialah Salamah bin Abu Salamah ini. “Dan tidak saudara-saudara laki-laki mereka." Maka pernahlah Rasulullah setelah selesai menaklukkan Mekah kembali dari satu perjalanan, didapatinya di rumahnya Ummi Habibah binti Abu Sufyan sedang meletakkan kepala adik laki-lakinya, Mu'awiyah bin Abu Sufyan, di atas haribaannya dengan penuh kasih sayang. Lalu Rasulullah bertanya, “Sayangkah engkau kepadanya, hai Ummi Habibah?"
Ummi Habibah menjawab, “Betapa hamba tidak akan sayang kepada saudara hamba, ya Rasulullah?"
Lalu Nabi ﷺ, menjawab, “Allah ﷻ di langit pun sayang kepadanya, hai Ummi Habibah."
“Dan tidak anak-anak laki-laki dari saudara-saudara laki-laki mereka." Maka halal-lah Aisyah misalnya tidak memakai hjjab bertemu dengan anak laki-laki dari saudaranya, Muhammad atau Abdurrahman. Dan halallah Hafshah tidak berdinding berbicara dengan anak laki-laki dari saudaranya, Abdullah bin Umar, “Dan tidak anak-anak laki-laki dari saudara-saudara perempuan mereka." Aisyah pun mendidik anak laki-laki dari saudara pe-rempuannya, Asma binti Abu Bakar, yaitu Urwah bin Zubair. Urwah ini adalah seorang tabi'in, yaitu murid pengikut dari sahabat. Dia berguru langsung kepada Aisyah dan dia dapat menemui beliau bila saja dengan tidak memakai hijab. Urwah kalau meriwayatkan suatu hadits yang diterimanya dari jalan Aisyah selalu menyebutkan beliau “Khaalati" yaitu panggilan bagi saudara perempuan ibu. “Dan tidak perempuan-perempuan mereka." Artinya, bahwa sesama perempuan tidaklah wajib bercakap atau untuk suatu keperluan memakai hijab berhadapan dengan istri-istri Nabi ﷺ Dengan demikian lebih leluasa me-reka untuk menanyakan soal-soal yang penting berkenaan dengan ajaran Nabi kepada istri-istri beliau itu. “Dan tidak barang yang dipunyai oleh tangan kanan mereka." Yaitu budak-budak, hamba sahaya, baik yang perempuan ataupun yang laki-laki. Tetapi Said bin al-Musayyab berpendapat bahwa yang dimaksud dengan yang dipunyai oleh tangan kanan ini hanyalah semata-mata hamba-hamba sahaya perempuan. Yang laki-laki tidak.
“Dan hendaklah mereka takwa kepada Allah." Yaitu meskipun bebas bertemu dengan ayah, atau saudara laki-laki atau keponakan, takwa kepada Allah ﷻ mesti dipelihara juga supaya gengsi dan harga diri tetap terpelihara, apatah lagi bagi orang-orang sebagaimana mereka, ibu-ibu dari orang-orang yang beriman.
“Sesungguhnya Allah atas tiap-tiap sesuatu adalah menyaksikan."
(ujung ayat 55)
Ujung ayat ini adalah untuk memperkuat pesan Allah ﷻ agar lebih hati-hati menjaga diri.
(Jika kalian melahirkan sesuatu atau menyembunyikannya) keinginan untuk menikahi mereka sesudah Nabi ﷺ wafat (maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala sesuatu) Dia kelak akan membalasnya kepada kalian.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.








