Join over 4 million Quran learners from more than 180 countries
Ayah
Word by Word
لَّا
(It is) not
يَحِلُّ
lawful
لَكَ
for you
ٱلنِّسَآءُ
(to marry) women
مِنۢ
after (this)
بَعۡدُ
after (this)
وَلَآ
and not
أَن
to
تَبَدَّلَ
exchange
بِهِنَّ
them
مِنۡ
for
أَزۡوَٰجٖ
(other) wives
وَلَوۡ
even if
أَعۡجَبَكَ
pleases you
حُسۡنُهُنَّ
their beauty
إِلَّا
except
مَا
whom
مَلَكَتۡ
you rightfully possess
يَمِينُكَۗ
you rightfully possess
وَكَانَ
And Allah is
ٱللَّهُ
And Allah is
عَلَىٰ
over
كُلِّ
all
شَيۡءٖ
things
رَّقِيبٗا
an Observer
لَّا
(It is) not
يَحِلُّ
lawful
لَكَ
for you
ٱلنِّسَآءُ
(to marry) women
مِنۢ
after (this)
بَعۡدُ
after (this)
وَلَآ
and not
أَن
to
تَبَدَّلَ
exchange
بِهِنَّ
them
مِنۡ
for
أَزۡوَٰجٖ
(other) wives
وَلَوۡ
even if
أَعۡجَبَكَ
pleases you
حُسۡنُهُنَّ
their beauty
إِلَّا
except
مَا
whom
مَلَكَتۡ
you rightfully possess
يَمِينُكَۗ
you rightfully possess
وَكَانَ
And Allah is
ٱللَّهُ
And Allah is
عَلَىٰ
over
كُلِّ
all
شَيۡءٖ
things
رَّقِيبٗا
an Observer
Translation
Not lawful to you, [O Muḥammad], are [any additional] women after [this], nor [is it] for you to exchange them for [other] wives, even if their beauty were to please you, except what your right hand possesses. And ever is Allāh, over all things, an Observer.1
Footnotes
1 - See footnote to verse 4:1.
Tafsir
Women are not lawful for you (read laa tahillu, or laa yahillu) beyond that, beyond the nine that have chosen you [as their husband], nor [is it lawful] for you to change (tabaddala: one of the two original taa' letters [of tatabaddala] has been omitted) them for other wives, by divorcing them or some of them and marry in place of those whom you divorce, even though their beauty impress you, except those whom your right hand owns, of slavegirls, which is [in contrast] lawful for you. In addition to these [slavegirls] the Prophet may peace and salutation be upon him came to own Maariya [the Copt]. She bore for him Ibraaheem, who died during his lifetime. And God is Watcher over, Preserver [of], all things.
The Attributes of the Messenger of Allah
Allah says:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ
O Prophet! Verily, We have sent you,
Imam Ahmad recorded that Ata' bin Yasar said that he met Abdullah bin `Amr bin Al-`As, may Allah be pleased with him, and said to him:
Tell me about the description of the Messenger of Allah in the Tawrah.
He said, Yes, by Allah, he was described in the Tawrah with some of the qualities with which he was described in the Qur'an:
`O Prophet! Verily, We have sent you as witness, and a bearer of glad tidings, and a warner, a saviour to the illiterate. You are My servant and My Messenger and I have called you Al-Mutawakkil (reliant). You are not harsh or severe, or noisy in the marketplaces. You do not repay evil with evil, but you overlook and forgive. Allah will not take your soul until you make straight those who have deviated and they say La ilaha illallah, words with which blind eyes, deaf ears and sealed hearts will be opened'.
It was also recorded by Al-Bukhari in the Books of Business and At-Tafsir.
Wahb bin Munabbih said:
Allah revealed to one of the Prophets of the Children of Israel whose name was Sha`ya' (Isaiah); `Stand up among your people the Children of Israel and I shall cause your tongue to utter (words of) revelation.
I shall send an unlettered (Prophet) from among the illiterate (people).
- He will not be harsh or severe, or noisy in the marketplaces.
- If he were to pass by a lamp, it would not be extinguished, because of his tranquility.
- If he were to walk on reeds no sound would be heard from under his feet.
- I will send him as a bearer of glad tidings and as a warner, who will never utter immoral speech.
- Through him I will open blind eyes, deaf ears and sealed hearts.
- I will guide him to do every good deed and I will bestow upon him every noble characteristic.
- I will make tranquility his garment, righteousness his banner, piety his conscience, wisdom his speech, truthfulness and loyalty his nature, tolerance and goodness his character, truth his way, justice his conduct, guidance his leader, Islam his nation.
- Ahmad is his name and through him I will guide people after they have gone astray, teach them after they have been ignorant, raise their status after they were nothing, make them known after they were unknown, increase the number (of followers of the truth) after they have been few, make them rich after they have been poor, and bring them together after they have been divided.
- Through him I will bring together different nations and hearts, and reconcile opposing desires.
- Through him I will save great numbers of people from their doom.
- I will make his Ummah the best of peoples ever raised up for mankind; they will enjoin good and forbid evil, sincerely believing in Me Alone and accepting as truth all that My Messengers have brought.
- I shall inspire them to glorify, praise and magnify Me Alone in their places of worship and in their gatherings, when they lie down and when they return home. They will pray to Me standing and sitting.
- They will fight for the sake of Allah in ranks and armies.
- They will go forth from their homes by the thousand, seeking My pleasure, washing their faces and limbs, girding their loins. Their sacrifice will be their blood and their holy Book will be in their hearts.
- They will be like monks by night and like lions by day.
- Among the members of his family and his offspring I will make those who are foremost (in faith) and believers in the truth and martyrs and righteous people.
- His Ummah after him will lead people with truth and establish justice therewith.
- I will give strength to those who support them and help those who pray for them, and I will inflict defeat upon those who oppose them or transgress against them or seek to take something from their hands.
- I will make them the heirs of their Prophet, calling people to their Lord, enjoining what is good, forbidding what is evil, establishing regular prayer, paying the Zakah and fulfilling their promises.
- Through them I will complete the goodness which I started with the first of them.
This is My bounty which I bestow upon whomsoever I will, and I am the Possessor of great bounty.'
شَاهِدًا
as witness,
means, a witness to Allah's Oneness, for there is no God except He, and a witness against mankind for their deeds on the Day of Resurrection.
وَجِيْنَا بِكَ عَلَى هَـوُلاءِ شَهِيداً
and We bring you as a witness against these people. (4:41)
This is like the Ayah:
لِّتَكُونُواْ شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا
that you be witnesses over mankind and the Messenger be a witness over you. (2:143)
وَمُبَشِّرًا وَنَذِيرًا
and a bearer of glad tidings, and a warner.
means, a bearer of glad tidings to the believers of a great reward, and a warner to the disbelievers of a great punishment
وَدَاعِيًا إِلَى اللَّهِ بِإِذْنِهِ
And as one who invites to Allah by His leave,
means, `you call mankind to worship their Lord because He has commanded you to do so.'
وَسِرَاجًا مُّنِيرًا
and as a lamp spreading light.
means, `the Message that you bring is as clear as the sun shining brightly, and no one can deny it except those who are stubborn.'
وَبَشِّرِ الْمُوْمِنِينَ بِأَنَّ لَهُم مِّنَ اللَّهِ فَضْلً كَبِيرًا
And announce to the believers the glad tidings, that they will have from Allah a great bounty
وَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَالْمُنَافِقِينَ وَدَعْ أَذَاهُمْ
And obey not the disbelievers and the hypocrites, and harm them not.
means, `do not obey them and do not pay attention to what they say.'
وَدَعْ أَذَاهُمْ
(and harm them not),
means, `overlook and ignore them, for their matter rests entirely with Allah and He is sufficient for them (to deal with them).'
Allah says:
وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ وَكَفَى بِاللَّهِ وَكِيلً
And put your trust in Allah, and sufficient is Allah as a Trustee
A Gift and no (Iddah) for Women Who are divorced before Consummation of the Marriage
Allah says:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ امَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُوْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ
O you who believe!
When you marry believing women, and then divorce them before you have sexual intercourse with them,
This Ayah contains many rulings, including the use of the word Nikah for the marriage contract alone. There is no other Ayah in the Qur'an that is clearer than this on this point. It also indicates that it is permissible to divorce a woman before consummating the marriage with her.
الْمُوْمِنَاتِ
(believing women),
this refers to what is usually the case, although there is no difference between a believing (Muslim) woman and a woman of the People of the Book in this regard, according to scholarly consensus.
Ibn Abbas, may Allah be pleased with him, Sa`id bin Al-Musayyib, Al-Hasan Al-Basri, Ali bin Al-Hussein Zayn-ul-Abidin and a group of the Salaf took this Ayah as evidence that divorce cannot occur unless it has been preceded by marriage, because Allah says,
إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُوْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ
(When you marry believing women, and then divorce them),
The marriage contract here is followed by divorce, which indicates that the divorce cannot be valid if it comes first.
Ibn Abi Hatim recorded that Ibn Abbas, may Allah be pleased with him, said,
If someone were to say, `every woman I marry will ipso facto be divorced,' this does not mean anything, because Allah says:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ امَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُوْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ
(O you who believe! When you marry believing women, and then divorce them....).
It was also reported that Ibn Abbas, may Allah be pleased with him, said:
Allah said,
إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُوْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ
(When you marry believing women, and then divorce them), do you not see that divorce comes after marriage?
A Hadith to the same effect was recorded from `Amr bin Shu`ayb from his father from his grandfather, who said:
The Messenger of Allah said:
لَاا طَلَاقَ لاِابْنِ ادَمَ فِيمَا لَاا يَمْلِك
There is no divorce for the son of Adam with regard to that which he does not possess.
This was recorded by Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidhi and Ibn Majah.
At-Tirmidhi said, This is a Hasan Hadith, and it is the best thing that has been narrated on this matter.
It was also recorded by Ibn Majah from Ali and Al-Miswar bin Makhramah, may Allah be pleased with them, that the Messenger of Allah said:
لَاا طَلَاقَ قَبْلَ نِكَاح
There is no divorce before marriage.
Then Allah says:
فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا
no `Iddah have you to count in respect of them.
This is a command on which the scholars are agreed, that if a woman is divorced before the marriage is consummated, she does not have to observe the `Iddah (prescribed period for divorce) and she may go and get married immediately to whomever she wishes.
The only exception in this regard is a woman whose husband died, in which case she has to observe an `Iddah of four months and ten days even if the marriage was not consummated.
This is also according to the consensus of the scholars.
فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلً
So, give them a present, and set them free in a handsome manner.
The present here refers to something more general than half of the named dowry or a special gift that has not been named.
Allah says:
وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ
And if you divorce them before you have touched (had a sexual relation with) them, and you have fixed unto them their due (dowry) then pay half of that. (2:237)
And Allah says:
لااَّ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَأءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُواْ لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدْرُهُ مَتَـعاً بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ
There is no sin on you, if you divorce women while yet you have not touched them, nor fixed unto them their due (dowry). But bestow on them gift, the rich according to his means, and the poor according to his means, a gift of reasonable amount is a duty on the doers of good. (2:236)
In Sahih Al-Bukhari, it was recorded that Sahl bin Sa`d and Abu Usayd, may Allah be pleased with them both, said,
The Messenger of Allah married Umaymah bint Sharahil, and when she entered upon him he reached out his hand towards her, and it was as if she did not like that, so he told Abu Usayd to give her two garments.
Ali bin Abi Talhah reported that Ibn Abbas, may Allah be pleased with him, said
If the dowry had been named, she would not be entitled to more than half, but if the dowry is not been named, he should give her a gift according to his means, and this is the handsome manner.
The Women who are Lawful for the Prophet
Allah says,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّتِي اتَيْتَ أُجُورَهُنَّ
O Prophet!
Verily, We have made lawful to you your wives, to whom you have paid their due (dowry),
Allah says, addressing His Prophet that He has made lawful for him of women his wives to whom he has given the dowry, which is what is meant by their due, which is used here, as was stated by Mujahid and others.
The dowry which he gave to his wives was twelve and half Uqiyah (measures of gold) so they all received five hundred Dirhams except for Umm Habibah bint Abi Sufyan, to whom An-Najashi, may Allah have mercy on him, gave four hundred Dinars (on behalf of the Prophet)
Safiyyah bint Huyay, whom he chose from among the prisoners of Khyber, then he set her free, making her release her dowry.
A similar case was that of Juwayriyah bint Al-Harith Al-Mustalaqiyyah -- he paid off the contract to buy her freedom from Thabit bin Qays bin Shammas and married her.
May Allah be pleased with them all.
وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاء اللَّهُ عَلَيْكَ
those (slaves) whom your right hand possesses whom Allah has given to you,
means, `the slave-girls whom you took from the war booty are also permitted to you.'
He owned Safiyyah and Juwayriyah, then he manumitted them and married them, and he owned Rayhanah bint Sham`un An-Nadariyyah and Mariyah Al-Qibtiyyah, the mother of his son Ibrahim, upon him be peace; they were both among the prisoners, may Allah be pleased with them.
وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ
and the daughters of your paternal uncles and the daughters of your paternal aunts and the daughters of your maternal uncles and the daughters of your maternal aunts,
This is justice which avoids going to either extreme, for the Christians do not marry a woman unless there are seven grandfathers between the man and the woman (i.e., they are very distantly related or not at all), and the Jews allow a man to marry his brother's daughter or his sister's daughter. So the pure and perfect Shariah came to cancel out the extremes of the Christians, and permitted marriage to the daughter of a paternal uncle or aunt, or the daughter of a maternal uncle or aunt, and forbade the excesses of the Jews who allowed marriage to the daughter of a brother or sister which is an abhorrent thing.
اللَّتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ
who migrated with you,
وَامْرَأَةً مُّوْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ
and a believing woman if she offers herself to the Prophet, and the Prophet wishes to marry her -- a privilege for you only,
means, `also lawful for you, O Prophet, is a believing woman if she offers herself to you, to marry her without a dowry, if you wish to do so.'
This Ayah includes two conditions.
Imam Ahmad recorded from Sahl bin Sa`d As-Sa`idi that a woman came to the Messenger of Allah and said,
O Messenger of Allah, verily, I offer myself to you (for marriage).
She stood there for a long time, then a man stood up and said, O Messenger of Allah, marry her to me if you do not want to marry her.
The Messenger of Allah said:
هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ تُصْدِقُهَا إِيَّاهُ
Do you have anything that you could give to her as a dowry?
He said, I have only this garment of mine.
The Messenger of Allah said:
إِنْ أَعْطَيْتَهَا إِزَارَكَ جَلَسْتَ لَا إِزَارَ لَكَ فَالْتَمِسْ شَيْيًا
If you give her your garment, you will be left with no garment. Look for something.
He said, I do not have anything.
He said:
الْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيد
Look for something, even if it is only an iron ring.
So he looked, but he could not find anything.
Then the Messenger of Allah said to him:
هَلْ مَعَكَ مِنَ الْقُرْانِ شَيْءٌ
Do you have (know) anything of the Qur'an?
He said, Yes, Surah such and such and Surah and such,
he named the Surahs. So, the Messenger of Allah said:
زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْان
I marry her to you with what you know of the Qur'an.
It was also recorded by Al-Bukhari and Muslim from the Hadith of Malik.
Ibn Abi Hatim recorded a narration from his father that A'ishah said:
The woman who offered herself to the Prophet was Khawlah bint Hakim.
Al-Bukhari recorded that A'ishah said,
I used to feel jealous of those women who offered themselves to the Prophet and I said,
`Would a woman offer herself When Allah revealed the Ayah:
تُرْجِي مَن تَشَاء مِنْهُنَّ وَتُوْوِي إِلَيْكَ مَن تَشَاء وَمَنِ ابْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ فَلَ جُنَاحَ عَلَيْكَ
(You can postpone whom you will of them, and you may receive whom you will. And whomsoever you desire of those whom you have set aside, it is no sin on you),
I said, `I see that your Lord hastens to confirm your desires.'
Ibn Abi Hatim recorded that Ibn Abbas said:
The Messenger of Allah did not have any wife who offered herself to him.
This was recorded by Ibn Jarir. In other words, he did not accept any of those who offered themselves to him, even though they were lawful for him -- a ruling which applied to him alone.
The matter was left to his own choice, as Allah says:
إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا
(and (if) the Prophet wishes to marry her),
meaning, if he chooses to do so.
خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُوْمِنِينَ
a privilege for you only, not for the (rest of) the believers.
Ikrimah said:
This means, it is not permissible for anyone else to marry a woman who offers herself to him; if a woman offers herself to a man, it is not permissible for him (to marry her) unless he gives her something.
This was also the view of Mujahid, Ash-Sha`bi and others.
In other words, if a woman offers herself to a man, when he consummates the marriage, he has to give her a dowry like that given to any other woman of her status, as the Messenger of Allah ruled in the case of Barwa` bint Washiq when she offered herself in marriage; the Messenger of Allah ruled that she should be given a dowry that was appropriate for a woman like her after her husband died.
Death and consummation are the same with regard to the confirmation of the dowry, and the giving of a dowry appropriate to the woman's status in the case of those who offer themselves to men other than the Prophet is an established ruling. With regard to the Prophet himself, he is not obliged to give a dowry to a woman who offers herself to him, even if he consummated the marriage, because he has the right to marry without a dowry, Wali (representative) or witnesses, as we have seen in the story of Zaynab bint Jahsh, may Allah be pleased with her.
Qatadah said, concerning the Ayah:
خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُوْمِنِينَ
(a privilege for you only, not for the (rest of) the believers),
no woman has the right to offer herself to any man without a Wali or a dowry, except to the Prophet.
قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ
Indeed We know what We have enjoined upon them about their wives and those (servants) whom their right hands possess,
Ubayy bin Ka`b, Mujahid, Al-Hasan, Qatadah and Ibn Jarir said, concerning the Ayah:
قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ
(Indeed We know what We have enjoined upon them about their wives),
means, `concerning the limiting of their number to four free women, and whatever they wish of slave-girls, and the conditions of a representative, dowry and witnesses to the marriage. This is with regard to the Ummah (the people), but We have granted an exemption in your case and have not imposed any of these obligations upon you.'
لِكَيْلَ يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
in order that there should be no difficulty on you. And Allah is Ever Oft-Forgiving, Most Merciful
The Prophet has the Choice of either accepting or rejecting Women who offer Themselves to Him
Imam Ahmad recorded that A'ishah, may Allah be pleased with her, used to feel jealous of the women who offered themselves to the Prophet. She said,
Would a woman not feel shy to offer herself without any dowry!
Then Allah revealed the Ayah,
تُرْجِي مَن تَشَاء مِنْهُنَّ وَتُوْوِي إِلَيْكَ مَن تَشَاء
You can postpone whom you will of them, and you may receive whom you will.
She said, I think that your Lord is hastening to confirm your desire.
We have already stated that Al-Bukhari also recorded this.
This indicates that what is meant by the word:
تُرْجِي
(postpone) is delay, and
مَن تَشَاء مِنْهُنَّ
(whom you will of them) means,
`of those who offer themselves to you.'
وَتُوْوِي إِلَيْكَ مَن تَشَاء
(and you may receive whom you will),
means, `whoever you wish, you may accept, and whoever you wish, you may decline, but with regard to those whom you decline, you have the choice of going back to them later on and receiving them.'
Allah says:
وَمَنِ ابْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ فَلَ جُنَاحَ عَلَيْكَ
And whomsoever you desire of those whom you have set aside, it is no sin on you (to receive her again).
Others said that what is meant by:
تُرْجِي مَن تَشَاء مِنْهُنَّ
(You can postpone (the turn of) whom you will of them),
means, `your wives:
there is no sin on you if you stop dividing your time equally between them, and delay the turn of one of them and bring forward the turn of another as you wish, and you have intercourse with one and not another as you wish.'
This was narrated from Ibn Abbas, Mujahid, Al-Hasan, Qatadah, Abu Razin, Abdur-Rahman bin Zayd bin Aslam and others.
Nevertheless, the Prophet used to divide his time between them equally, hence a group of the scholars of Fiqh among the Shafi`is and others said that equal division of time was not obligatory for him and they used this Ayah as their evidence.
Al-Bukhari recorded that A'ishah said:
The Messenger of Allah used to ask permission of us (for changing days) after this Ayah was revealed:
تُرْجِي مَن تَشَاء مِنْهُنَّ وَتُوْوِي إِلَيْكَ مَن تَشَاء وَمَنِ ابْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ فَلَ جُنَاحَ عَلَيْكَ
(You can postpone whom you will of them, and you may receive whom you will. And whomsoever you desire of those whom you have set aside, it is no sin on you).
I (the narrator) said to her:What did you say!
She said, I said, `If it were up to me, I would not give preference to anyone with regard to you, O Messenger of Allah!'
This Hadith indicates that what is meant in this Hadith from A'ishah is that it was not obligatory on him to divide his time equally between his wives.
The first Hadith quoted from her implies that the Ayah was revealed concerning the women who offered themselves to him.
Ibn Jarir preferred the view that the Ayah was general and applies both to the women who offered themselves to him and to the wives that he already had, and that he was given the choice whether to divide him time among them or not.
This is a good opinion which reconciles between the Hadiths.
Allah says:
ذَلِكَ أَدْنَى أَن تَقَرَّ أَعْيُنُهُنَّ وَلَا يَحْزَنَّ وَيَرْضَيْنَ بِمَا اتَيْتَهُنَّ كُلُّهُنَّ
that is better that they may be comforted and not grieved, and may all be pleased with what you give them.
meaning, `if they know that Allah has stated that there is no sin on you with regard to dividing your time. If you wish, you may divide you time and if you do not wish, you need not divide your time, there is no sin on you no matter which you do. Therefore if you divide your time between them, this will be your choice, and not a duty that is enjoined upon you, so they will feel happy because of that and will recognize your favor towards them in sharing your time equally among them and being fair to all of them.'
وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا فِي قُلُوبِكُمْ
Allah knows what is in your hearts.
means, `He knows that you are more inclined towards some of them than others, which you cannot avoid.'
Imam Ahmad recorded that A'ishah said:
The Messenger of Allah used to divide his time between his wives fairly and treat them equally, then he said:
اللَّهُمَّ هَذَا فِعْلِي فِيمَا أَمْلِكُ فَلَ تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلَا أَمْلِك
O Allah, I have done as much as I can with regard to what is under my control, so do not blame me for that which is under Your control and not mine.
It was also recorded by the four Sunan compilers.
After the words so do not blame me for that which is under Your control and not mine, Abu Dawud's report adds the phrase:
فَلَ تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلَا أَمْلِك
So do not blame me for that which is under Your control and not mine.
meaning matters of the heart.
Its chain of narration is Sahih, and all the men in its chain are reliable.
Then this phrase is immediately followed by the words,
وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا
And Allah is Ever All-Knowing, i.e., of innermost secrets,
حَلِيمًا
Most Forbearing.
meaning, He overlooks and forgives
The Reward of His Wives for choosing to stay with the Messenger
Allah says:
لَاا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاء مِن بَعْدُ وَلَاا أَن تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ إِلاَّ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ وَكَانَ اللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ رَّقِيبًا
It is not lawful for you (to marry other) women after this, nor to change them for other wives even though their beauty attracts you, except those whom your right hand possesses. And Allah is Ever a Watcher over all things.
More than one of the scholars, such as Ibn Abbas, Mujahid, Ad-Dahhak, Qatadah, Ibn Zayd, Ibn Jarir and others stated that this Ayah was revealed as a reward to the wives of the Prophet expressing Allah's pleasure with them for their excellent decision in choosing Allah and His Messenger and the Home of the Hereafter, when the Messenger of Allah , gave them the choice, as we have stated above. When they chose the Messenger of Allah their reward was that Allah restricted him to these wives, and forbade him to marry anyone else or to change them for other wives, even if he was attracted by their beauty -- apart from slave-girls and prisoners of war, with regard to whom there was no sin on him.
Then Allah lifted the restriction stated in this Ayah and permitted him to marry more women, but he did not marry anyone else, so that the favor of the Messenger of Allah towards them would be clear.
Imam Ahmad recorded that A'ishah, may Allah be pleased with her, said:
The Messenger of Allah did not die until Allah permitted (marriage to other) women for him.
It was also recorded by At-Tirmidhi and An-Nasa'i in their Sunans.
On the other hand, others said that what was meant by the Ayah,
لَاا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاء مِن بَعْدُ
(It is not lawful for you (to marry other) women after this,
means, `after the description We have given of the women who are lawful for you, those to whom you have given their dowry, those whom your right hand possesses, and daughters of your paternal uncles and aunts, maternal uncles and aunts, and those who offer themselves to you in marriage -- other kinds of women are not lawful for you.'
This view was narrated from Ubayy bin Ka`b, from Mujahid in one report which was transmitted from him, and others.
At-Tirmidhi recorded that Ibn Abbas said:
The Messenger of Allah was forbidden to marry certain kinds of women apart from believing women who had migrated with him, in the Ayah,
لَاا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاء مِن بَعْدُ وَلَاا أَن تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ إِلاَّ مَا مَلَكَتْ يَمِينُك
It is not lawful for you (to marry other) women after this, nor to change them for other wives even though their beauty attracts you, except those whom your right hand possesses.
Allah has made lawful believing women, and believing women who offered themselves to the Prophet for marriage, and He made unlawful every woman who followed a religion other than Islam, as Allah says:
وَمَن يَكْفُرْ بِالاِيمَـنِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ
And whosoever disbelieves in faith, then fruitless is his work. (5:5)
Ibn Jarir, may Allah have mercy on him, stated that this Ayah is general in meaning and applies to all the kinds of women mentioned and the women to whom he was married, who were nine.
What he said is good, and may be what many of the Salaf meant, for many of them narrated both views from him, and there is no contradiction between the two. And Allah knows best.
وَلَا أَن تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ
nor to change them for other wives even though their beauty attracts you,
He was forbidden to marry more women, even if he were to divorce any of them and wanted replace her with another, except for those whom his right hand possessed (slave women).
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
The pious life of the Holy Prophet ﷺ and the issue of polygamy
The enemies of Islam have always targeted the issue of polygamy, specially the number of the wives of the Holy Prophet ﷺ for their criticism. But if the whole life of the Holy Prophet ﷺ is kept in view, even the Satan cannot find scope to cast doubts on the character of the Holy Prophet ﷺ . It is a proved fact that his first marriage at the age of twenty-five was with Sayyidah Khadijah 4.U1 who was an aged widow with children and had been married twice before. The Holy Prophet ﷺ spent his whole prime of life, upto the age of fifty, with that aged wife only. All these fifty years were spent right before the eyes of the people of Makkah who had started his opposition when he was of forty years and had announced his prophethood. His opponents did not leave any stone unturned in harassing and stigmatizing him. They called him a magician, a poet, a mad man, but no enemy could ever find a single chance to cast doubts in his piety, modesty or purity.
At the age of fifty, after the death of Sayyidah Khadijah ؓ ، he married Sayyidah ﷺdah ؓ who was also a widow.
After migration to Madinah, at the age of fifty-four, in the second year of Hijrah, Sayyidah ` A'ishah ؓ came to the Holy Prophet's home as wife. He married Sayyidah Hafsah رضی اللہ تعالیٰ عنہا a year later and Sayyidah Zainab bint Khuzaymah ؓ a few days after that, who expired a few months later. He married Sayyidah Umm Salamah ؓ a widow with children, in the year 4 of Hijrah. In the year 5 when he was fifty eight years old, he married Sayyidah Zainab hint Jahsh ؓ in accordance with Allah's order, as detailed in the beginning of the present surah. The rest of the blessed wives entered his house in the last five years.
The rules pertaining to the private life of a prophet and his domestic affairs constitute a major portion of a religion. The contribution of these nine blessed wives ؓ to the propagation and education of Islam can be imagined from the fact that Sayyidah ` A'ishah رضی اللہ تعالیٰ عنہا ، alone narrated two thousand two hundred and ten ahadith and Sayyidah Umm Salamah ؓ narrated three hundred and sixty-eight ahadith which have been collected in reliable books. Hafiz Ibn al-Qayyim, in his I'lmul Muwaqqi'in, has commented that the rulings of Shari'ah (fatawa) disclosed by Sayyidah Umm Salamah ؓ would constitute a separate book. More than two hundred noble companions of the Holy Prophet ﷺ were disciples of Sayyidah ` A'ishah ؓ who learnt hadith, fiqh (Islamic jurisprudence) and fatawa from her.
Another wisdom of bringing a number of the blessed wives ؓ to the house of the Holy Prophet ﷺ was to attract their clans towards Islam. After keeping these facts in view and considering the general pattern of his pure life, can one find any scope for saying that the multiplicity of his wives was, Allah forbid, to fulfill selfish or sexual desires? If this was the case, why the last stage of life would have been selected for this purpose after spending the whole prime of life either in celibacy or with an aged widow. This subject along with the religious, intellectual, biological and economic issues of the polygamy has been thoroughly discussed with full details under the explanation of the third verse of Surah Nisa' in volume II of this book.
Seventh Injunction:
لَّا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاءُ مِن بَعْدُ وَلَا أَن تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ
(No women are lawful for you after this, nor is it lawful that you replace them (the present wives) with other wives, even though their goodness may attract you.- 52),
The words مِن بَعْدُ ''after this" in this verse may be interpreted in two ways. One is that no women are lawful for you after the present wives. Some noble companions and leading commentators have adopted this meaning. Sayyidna Anas " has stated that when the blessed wives ؓ were given the choice by Allah Ta’ ala to either opt for the pleasure of the worldly life and its charms but separation from the Holy Prophet ﷺ or to remain with him and be content with every economic condition they may face, all of them gave up their demand for increase in maintenance and elected to remain with him. Allah Ta` ala, as a reward for their decision, restricted the Holy Prophet ﷺ to those nine wives and it was no more permissible for him to marry other women. (Al-Baihaqi, as quoted by Ruh-ul- Ma’ ani)
Sayyidna Ibn ` Abbas ؓ has stated that Allah Ta’ ala has restricted the blessed wives ؓ exclusively to the Holy Prophet ﷺ in that they could not marry anybody after him. Similarly, the Holy Prophet ﷺ has been restricted to the blessed wives in the sense that he could not marry any other women. Sayyidna ` Ikrimah ؓ has also given this explanation as per one narration.
The second interpretation of these words, as reported by different authorities, like Ibn ` Abbas, ` Ikrimah and Mujahid ؓ ، according to some narrations is that مِن بَعدِ "after this" means it is not lawful for the Holy Prophet ﷺ to marry any women beyond the categories mentioned in the earlier verse. For example, the earlier verse has allowed for him only those women of his parents' families who had migrated from Makkah to Madinah either with him or later, according to his command; similarly the restriction that his wife must be a Muslim has made the Christian or Jewish women unlawful for him. As such the meaning of the words, "after this" would be that he cannot marry those women who do not fall in the categories made lawful for him. Thus, according to this explanation, this is not a new injunction; it is rather an elaboration to highlight the consequential outcome of the rule already laid down in the preceding verse. According to this interpretation, this verse does not prohibit marriage with other women after the nine blessed wives ؓ instead, it prohibits marriage with non-Muslims and with women of the parents families who did not migrate, as already known from the previous verse.
This second interpretation finds support from a narration of Sayyidah ` A'ishah ؓ to the effect that the permission of further marriages remained applicable for him (even after the revelation of the present verse)
وَلَا أَن تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ "Nor is it lawful that you replace them (the present wives) with other wives" - 52.
The clear meaning of these words in view of the second explanation of this verse is that although the Holy Prophet ﷺ is permitted to marry other women besides his present wives subject to the conditions mentioned, yet it is not lawful for him to divorce a wife and to marry another woman to replace her.
However, the meaning of these words in view of the first explanation of this verse would be that he can neither marry any woman in addition to the present wives, nor can he replace them by divorcing one and marrying another.
Towards the end of these verses it is clarified that a bond woman owned by the Holy Prophet ﷺ is exempt from fifth and seventh rules in the sense that she is lawful for him, even if she is a Christian or Jew, and it is also permitted for him to replace her with another bondwoman. Lastly it has been reminded that Allah Ta’ ala is watchful of everything's reality, appearance and underlying reasons. All these injunctions and rules are based on divine wisdom and expedience, even if the wisdom is not stated specifically, and hence no one has the right to question them or raise objections against them.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu, kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan adalah Allah Maha Mengawasi segala sesuatu. Banyak ulama seperti Ibnu Abbas, Mujahid, Ad-Dahhak, Qatadah, Ibnu Zaid, Ibnu Jarir serta yang lainnya menyebutkan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan balasan Allah dan rida-Nya kepada istri-istri Nabi ﷺ karena sikap mereka yang baik yaitu lebih memilih Allah dan Rasul-Nya serta pahala akhirat saat mereka disuruh memilih oleh Rasulullah ﷺ, sebagaimana yang kisahnya telah disebutkan dalam ayat sebelum ini.
Setelah mereka memilih Rasulullah ﷺ, maka sebagai imbalan dari Allah ialah Dia membatasi Nabi ﷺ hanya dengan mereka, dan mengharamkan baginya kawin lagi dengan wanita lain, atau menggantikan mereka dengan istri yang lain selain mereka, sekalipun kecantikan wanita lain itu mempesona hati beliau ﷺ Terkecuali budak-budak perempuan dan para tawanan wanita, maka diperbolehkan baginya mengawini mereka. Kemudian Allah ﷻ menghapuskan dosa bagi Nabi ﷺ dalam hal ini (kawin lagi dengan wanita lain) dan merevisi hukum ayat ini, serta membolehkannya kawin lagi. Tetapi Nabi ﷺ tidak kawin lagi sesudahnya, agar hal ini dianggap sebagai karunia Rasulullah ﷺ kepada istri-istrinya. Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Amr, dari Ata, dari Aisyah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ belum diwafatkan sebelum Allah menghalalkan baginya kawin lagi dengan wanita lain. Hal yang sama telah diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad melalui hadis Ibnu Juraij, dari Ata, dari Ubaid ibnu Umair, dari Aisyah. Imam Turmuzi dan Imam Nasai telah meriwayatkan hadis ini di dalam kitab sunannya masing-masing. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Zar'ah, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Abdul Malik ibnu Syaibah, telah menceritakan kepadaku Umar ibnu Abu Bakar, telah menceritakan kepadaku Al-Mugirah ibnu Abdur Rahman Al-Khuza'i, dari Abun Nadr maula Umar ibnu Abdullah, dari Abdullah ibnu Wahb ibnu Zam'ah, dari Ummu Salamah; Sesungguhnya Ummu Salamah pernah mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ belum diwafatkan sebelum Allah meghalalkan baginya kawin dengan wanita yang disukainya, selain wanita yang ada hubungan mahram dengannya.
Demikian itu disebutkan oleh firman Allah ﷻ: Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka. (Al-Ahzab: 51), hingga akhir ayat. Maka ayat ini me-mansukh (merevisi) ayat sesudahnya dalam hal tilawah (bacaan)nya, sebagaimana dua ayat yang membicarakan masalah idah wanita yang ditinggal mati suaminya dalam surat Al-Baqarah. Ayat yang pertama me-mansukh ayat yang kedua, hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui. Ulama lainnya mengatakan bahwa bahkan makna ayat berikut, yaitu firman-Nya: Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu. (Al-Ahzab: 52) Yakni sesudah dijelaskan kepadamu wanita-wanita yang dihalalkan bagimu di antara wanita-wanita yang telah engkau berikan maskawin mereka, hamba sahaya perempuan yang kamu miliki, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ayahmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan ayahmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu, dan wanita-wanita yang menyerahkan dirinya kepadamu, sedangkan wanita lainnya tidak dihalalkan bagimu.
Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan dari Ubay ibnu Ka'b dan Mujahid menurut suatu riwayat yang bersumber darinya. Juga menurut Ikrimah, dan Ad-Dahhak dalam suatu riwayatnya, Abu Razin dalam suatu riwayatnya, Abu Saleh, Al-Hasan, Qatadah dalam suatu riwayatnya, dan As-Saddi serta lain-lainnya. Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Ibnu Aliyyah, dari Daud ibnu Abu Hindun, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Abu Musa, dari Ziad, dari seorang lelaki kalangan Ansar yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ubay ibnu Ka'b, "Bagaimanakah menurut pendapatmu sekiranya istri-istri Nabi ﷺ meninggal dunia, bolehkah beliau kawin lagi?" Ubay ibnu Ka'b balik bertanya, "Lalu apakah yang mencegahnya untuk tidak boleh kawin lagi." Ia menjawab, "Karena ada firman Allah ﷻ yang mengatakan: 'Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu' (Al-Ahzab: 52)" Ubay ibnu Ka'b berkata memberikan penjelasan, bahwa sesungguhnya yang dihalalkan oleh Allah bagi Nabi ﷺ hanyalah sejumlah wanita tertentu, yang disebutkan dalam firman-Nya: Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu. (Al-Ahzab: 50) sampai dengan firrnan-Nya: dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi. (Al-Ahzab: 50) Kemudian dikatakan kepada Nabi ﷺ: Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu. (Al-Ahzab: 52) Abdullah ibnu Ahmad meriwayatkannya melalui berbagai jalur dari Daud dengan sanad yang sama.
Imam Turmuzi telah meriwayatkan melalui Ibnu Abbas yang mengatakan, bahwa Rasulullah ﷺ dilarang mengawini berbagai macam wanita, kecuali wanita-wanita yang mukmin lagi ikut berhijrah, melalui firman Allah ﷻ: Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. (Al-Ahzab: 52) Maka Allah menghalalkan gadis-gadis kalian yang mukmin dan wanita yang mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi ﷺ dan diharamkan bagimu wanita yang beragama selain Islam. Kemudian Allah ﷻ berfirman: Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam), maka hapuslah amalannya. (Al-Maidah: 5), hingga akhir ayat. Adapun firman Allah ﷻ: Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan maskawinnya. (Al-Ahzab: 50) sampai dengan firman-Nya: sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. (Al-Ahzab: 50) dan diharamkan bagimu wanita-wanita yang selain dari itu.
Mujahid mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu. (Al-Ahzab: 52) Yakni sesudah disebutkan kepadamu wanita-wanita yang halal bagimu, baik wanita muslimah atau wanita Yahudi atau wanita Nasrani atau wanita Kafir. Abu Saleh mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu. (Al-Ahzab: 52) Ini merupakan suatu perintah yang melarang Nabi ﷺ mengawini wanita Badui dan wanita Arab, tetapi boleh mengawini wanita-wanita lainnya sesudah itu dari kalangan kaum wanita Tihamah dan wanita-wanita yang dikehendakinya dari kalangan anak-anak perempuan saudara laki-laki ayah, anak-anak perempuan dari saudara perempuan ayah, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibu.
Jika ia menyukainya, boleh mengawini tiga ratus orang wanita. Ikrimah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu. (Al-Ahzab: 52) Yakni sesudah wanita-wanita yang telah disebutkan oleh Allah ﷻ dalam ayat-ayat sebelumnya. Ibnu Jarir memilih pendapat yang mengatakan bahwa makna ayat ini umum mencakup berbagai macam wanita yang telah disebutkan sebelumnya dan wanita-wanita (istri-istri) yang telah dinikahinya yang jumlahnya ada sembilan orang. Pendapat yang dikemukakan oleh Ibnu Jarir ini cukup baik. Barangkali apa yang dikatakan oleh Ibnu Jarir ini merupakan gabungan dari semua riwayat yang telah kami kemukakan melaluinya dari sejumlah ulama Salaf.
Karena sesungguhnya kebanyakan dari mereka (ulama Salaf) telah meriwayatkan pendapat ini dan pendapat itu, yang pada hakikatnya tidak bertentangan di antara semuanya. Hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui. Kemudian Ibnu Jarir mengetengahkan kepada dirinya sendiri sebuah riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah menceraikan Siti Hafsah, kemudian merujuknya kembali. Dan beliau pernah berniat akan menceraikan Siti Saudah, pada akhirnya Saudah memberikan hari gilirannya kepada Siti Aisyah. Kenjudian ia menjawab bahwa hal ini terjadi sebelum firman berikut diturunkan, yaitu: Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu, dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain). (Al-Ahzab: 52), hingga akhir ayat.
Pendapat yang dikatakan oleh Ibnu Jarir ini yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum ayat ini diturunkandinilai benar pula. Tetapi alasan tersebut tidak diperlukan, karena sesungguhnya makna ayat hanya menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak boleh mengawini wanita lain selain dari istri-istri yang telah ada padanya, dan bahwa Nabi ﷺ tidak boleh menggantikan mereka dengan wanita (istri) yang lain. Dan hal ini tidak menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah menceraikan seseorang dari mereka tanpa menggantikannya dengan yang lain. Hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui. Adapun mengenai peristiwa yang dialami oleh Saudah, disebutkan di dalam kitab sahih melalui Siti Aisyah r.a. yang mengatakan bahwa dialah yang melatarbelakangi turunnya ayat berikut, yaitu firman Allah ﷻ: Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya. (An-Nisa: 128), hingga akhir ayat.
Sedangkan mengenai peristiwa yang dialami oleh Hafsah disebutkan oleh Imam Abu Daud, Imam Nasai, Imam Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban di dalam kitab sahihnya melalui berbagai jalur dari Yahya ibnu Zakaria ibnu Abu Zaidah, dari Saleh ibnu Saleh ibnu Huyayin, dari Salamah Ibnu Kahil, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas, dari Umar yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah menceraikan Hafsah (anak perempuan Umar), kemudian beliau merujuknya. Sanad riwayat ini cukup kuat. Al-Hafiz Abu Ya'la mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Yunus ibira Bukair, dari Al-A'masy, dari Abu Saleh, dari Ibnu Umar yang menceritakan bahwa Umar pernah masuk ke dalam rumah Hafsah yang saat itu sedang menangis.
Maka Umar bertanya, "Apakah yang menyebabkan kamu menangis? Apakah barangkali Rasulullah ﷺ menceraikanmu? Sesungguhnya beliau pernah menceraikanmu sekali, lalu merujukmu kembali karena memandang aku. Demi Allah, jika beliau meceraikanmu lagi, aku tidak mau berbicara denganmu selama-lamanya." Para perawi hadis ini harus memenuhi persyaratan sahihain (baru dapat diterima) Firman Allah ﷻ: dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu. (Al-Ahzab: 52) Melalui ayat ini Allah ﷻ melarang Nabi ﷺ menambah istri seandainya beliau menceraikan salah seorang dari mereka, lalu menggantikannya dengan istri yang lain, terkecuali hamba sahaya yang dimilikinya. Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar telah meriwayatkan sebuah hadis yang perlu diketengahkan dalam pembahasan ini karena ada kaitan dengannya. ". ". ". Ia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Nasr, telah menceritakan kepada kami Malik ibnu Ismail, telah menceritakan kepada kami Abdus Salam ibnu Harb, dari Ishaq ibnu Abdullah Al-Qurasyi, dari Zaid ibnu Aslam, dari Ata ibnu Yasar, dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa di masa Jahiliah pembarteran istri dapat dilakukan oleh seseorang dengan orang lain.
Seorang lelaki mengatakan kepada lelaki yang lain, "Tukarkanlah istrimu dengan istriku, maka aku rela menukarkan istriku dengan istrimu." Hal ini sering dilakukan di masa Jahiliah; yang seorang menceraikan istrinya, lalu dikawini oleh yang lain. Begitu pula sebaliknya, ia pun menceraikan istrinya, lalu dikawini oleh temannya yang baru menceraikan istrinya itu. Singkatnya seseorang mengatakan, "Lepaskanlah istrimu untukku, maka aku akan melepaskan istriku untukmu." Maka Allah menurunkan firman-Nya: dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu. (Al-Ahzab: 52).
Abu Hurairah r.a. melanjutkan kisahnya, bahwa Uyaynah ibnu Hisn Al-Fazzari masuk ke rumah Nabi ﷺ untuk menemuinya; saat itu beliau ﷺ sedang bersama Siti Aisyah r.a. Uyaynah masuk tanpa meminta izin terlebih dahulu, maka Rasulullah ﷺ menegurnya, "Kamu masuk tidak meminta izin terlebih dahulu?" Uyaynah berkata, "Wahai Rasulullah, saya sejak usia balig belum pernah meminta izin untuk menemui seseorang dari kalangan Mudar." Kemudian Uyaynah berkata, "Siapakah wanita yang berkulit putih kemerah-merahan yang ada di sampingmu itu?" Rasulullah ﷺ menjawab, "Ini adalah Aisyah Ummul Mu-minin." Uyaynah bertanya, "Maukah engkau menukarnya dengan istriku yang paling cantik?" Rasulullah ﷺ menjawab, "Hai Uyaynah, sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal tersebut." Setelah Uyaynah keluar, Siti Aisyah bertanya, "Siapakah orang tadi?" Rasulullah ﷺ menjawab: Dia adalah orang dungu yang ditaati. Sesungguhnya dia, sebagaimana yang kamu lihat dari sikapnya itu, benar-benar menjadi penghulu kaumnya. Kemudian Al-Bazzar mengatakan bahwa Ishaq ibnu Abdullah lemah sekali dalam periwayatan hadis. Dan sesungguhnya kami sengaja mengetengahkan hadis ini karena kami tidak hafal hadis ini melainkan dari jalur ini, dan kami telah menjelaskan cela (kekurangan) yang ada padanya.".
Ketika ayat ini turun, Nabi mempunyai sembilan istri, yaitu '''isyah, 'af'ah, Zainab, Ummu Salamah, Ummu 'ab'bah, Maim'nah, Saudah, 'afiyyah, dan Juwairiyah. Allah memberi Nabi kekhususan hukum dalam hal relasi suami-istri, tetapi Dia juga memberi batasan dalam pernikahan Nabi. Tidak halal bagimu, wahai Nabi Muhammad, menikahi perempuan-perempuan lain setelah itu, yakni selain yang sudah hidup bersamamu saat ayat ini turun, dan tidak boleh pula bagimu menceraikan lalu mengganti mereka dengan istri-istri yang lain, meskipun kecantikannya menarik hatimu, kecuali perempuan-perempuan hamba sahaya yang engkau miliki. Dan Allah Maha Mengawasi segala sesuatu di mana dan kapan pun untuk kebaikan alam semesta. 53. Saat Nabi merayakan pernikahan dengan Zainab binti Ja'sy, beliau mengundang tamu untuk mencicipi hidangan walimah. Di antara tamu-tamu itu, ada tiga orang yang terlalu asyik dan lama berbincang karena merasa betah di kediaman Rasulullah. Melalui ayat berikut Allah menjelaskan etika berkunjung ke rumah Nabi. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi sambil menunggu-nunggu waktu makan Rasulullah, kecuali jika kamu diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu makanannya masak. Tetapi, jika kamu dipanggil maka masuklah, dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu dari kediaman Nabi tanpa memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu, yakni berlama-lama di rumah beliau, adalah mengganggu Nabi, sehingga dia malu kepadamu untuk memintamu pulang, dan Allah tidak malu menerangkan hal yang benar.
Allah tidak membolehkan Nabi ﷺ untuk menikahi perempuan-perempuan lain setelah ayat ini turun. Allah juga melarang untuk mengganti mereka dengan istri-istri yang lain, meskipun kecantikannya menarik perhatian Nabi ﷺ, kecuali perempuan-perempuan hamba sahaya yang diperoleh dari peperangan atau yang dihadiahkan kepada beliau.
Abu Dawud dan al-Baihaqi meriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa dia berkata, "Setelah Allah menyuruh memilih kepada istri-istri Nabi., lalu mereka memilih supaya tetap berada di bawah naungan rumah tangga Nabi, maka Allah Taala pun membatasi Nabi untuk menambah istri-istrinya yang sembilan orang itu dengan tidak nikah lagi." Dan Allah adalah Maha Mengawasi segala sesuatu.
Allah mengizinkan Nabi Muhammad beristri lebih dari empat mengandung hikmah yang sangat tinggi karena pernikahan itu ditentukan oleh Allah Yang Maha Mengetahui dan Mahabijaksana. Di antara hikmah itu ialah:
1. Menyampaikan hukum khusus kaum wanita yang tidak diketahui kecuali oleh suami istri. Jika istri banyak, maka banyak pula hukum tentang perempuan yang dapat diperoleh. Diterima atau tidaknya riwayat yang berasal dari mereka sangat terpengaruh oleh banyaknya riwayat.
2. Kebutuhan terhadap pendukung yang kuat bagi dakwah pada permulaan Islam. Hubungan besan dan perkawinan secara tradisi pasti saling mendukung dan menolong.
3. Setiap orang Islam pasti ingin menjalin hubungan keluarga dengan Nabi ﷺ, agar bebas masuk ke rumah Nabi ﷺ Bahkan, setiap muslim ingin dapat melayani Nabi.
4. Nabi ﷺ membalas jasa orang yang membelanya dalam perjuangan Islam. Balasan yang sangat berharga adalah besanan dan menikahi keluarganya, seperti perkawinan Nabi dengan 'aisyah binti Abu Bakar dan Hafshah binti 'Umar.
5. Menghapus tradisi jahiliah dengan hukum yang lebih bermanfaat, seperti pernikahannya dengan Zainab. Sebetulnya Nabi tidak menginginkannya karena takut pada celaan orang, namun hal ini berguna untuk mempertahankan nasab dan kerabat.
6. Nabi mampu berbuat adil dan memberikan bimbingan kepada keluarganya, yang tidak dimiliki oleh orang lain.
KETENTUAN ALLAH ﷻ TENTANG ISTRI NABI
“Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagi engkau istri-istri engkau yang telah engkau bayarkan mas kawinnya."
(pangkal ayat 50)
Dengan ayat ini diterangkan bahwa Allah ﷻ telah menghalalkan bagi beliau, Nabi kita ﷺ istri-istri beliau yang telah dibayar mas kawinnya. Mujahid mengatakan bahwa mas kawin Nabi kita kepada setiap istri beliau ialah sebelas uqiyah ditambah setengah uqiyah lagi. Jumlah harganya lima ratus dirham. Cuma satu istri beliau yang amat mahal mas kawin-nya, yaitu Ummi Habibah yang nama kecilnya Hindun, anak perempuan dari Abu Sufyan yang berpindah (hijrah) dibawa suaminya ke negeri Habsyi. Sampai di sana suaminya murtad masuk Kristen. Maka terlunta-luntalah Ummi Habibah di negeri itu. Tetap teguh memegang agamanya, tetapi dia tidak mau kembali pulang ke Mekah, sebab ayahnya sendiri masih musyrik dan memusuhi Nabi dengan kerasnya. Lalu Rasulullah ﷺ mengirim utusan ke negeri Habsyi menyampaikan lamaran beliau kepada Ummi Habibah dan beliau wakilkan kepada Negus Negesti Ashhamah untuk menikahinya, karena Najasyi itu telah memeluk Islam. Oleh Raja Habsyi itu dibayarlah mas kawin Nabi dengan uang baginda sendiri empat ratus dinar emas.
Shafiah binti Huyai yang ayahnya mati dalam menjalani hukuman Bani Quraizhah, setelah dia tertawan ketika beliau ﷺ menaklukkan pertahanan Yahudi di Khaibar. Ketika Rasulullah ﷺ tahu bahwa perempuan itu anak dari pemimpin Yahudi yang besar itu dan sekarang telah tertawan, dan suaminya pun telah meninggal dalam perang dengan Nabi, Shafiah dimerdekakan oleh Nabi dari perbudakan, lalu beliau jadikan kemerdekaan yang beliau berikan itu sebagai mas kawin.
Demikian juga Juwairiah binti al-Harits dari Bani al-Mushthaliq. Juwairiah jatuh ke dalam tawanan Tsabit bin Qais bin Syaminas. Lalu Juwairiah ditebus oleh Rasul ﷺ dari Tsabit lalu beliau memerdekakan pula dan beliau kawini. Kemerdekaan itu pula yang beliau jadikan sebagai mas kawin.
Istri beliau enam orang dari perempuan Quraisy yang seketurunan dengan beliau, yaitu (1) Khadijah, (2) Aisyah, (3) Hafshah, (4) Ummi Habibah, (5) Saudah dan (6) Ummi Salamah. Dua orang dari Bani Hilal bin Amir, yaitu Maimunah binti al-Harits dan Zainab yang dikenal dengan sebutan “Ibu orang-orang miskin" karena dermawannya. Dan Zainab binti Jahasy dari Bani Asad.
“Dan hamba sahaya yang dimiliki oleh tangan kananmu." Ayat ini menyatakan bahwa perempuan-perempuan yang jadi tawanan di medan perang, kalau tidak ada lagi keluarganya yang dapat menebusnya, menjadilah dia termasuk jadi hamba sahaya kepunyaan yang menawannya. Bisa dibuatnya sesuka hati, sebagaimana mempunyai barang. Ada yang tetap jadi budak. Dan tuan yang empunya dia tidak berdosa kalau menyetubuhinya.
Sebagaimana telah kita katakan di atas tadi, pada mulanya Shafiah binti Huyai dan Juwairiah binti al-Harits pada mulanya adalah hamba sahaya tawanan. Tetapi keduanya di-kembalikan ketinggian martabatnya oleh Rasulullah ﷺ, yaitu dimerdekakan lalu dikawini, karena keduanya adalah anak-anak orang bangﷺan dalam kaumnya.
Yang tetap jadi jariyah atau hamba sahaya tidak dimerdekakan tetapi dicampuri oleh Rasulullah ialah dua orang, yaitu Raihanah binti Syam'un, anak perempuan dari Bani Nadhir yang ketika terjadi pengusiran besar-besaran terhadap kaum itu, istri dan anak-anak tinggal bebas, dan Raihanah beliau jadikan jariyah. Dikirim pula oleh Muqauqis Raja Mesir seorang dayang perempuan bernama Mariah dari Qubthi (Mesir). Itu pun dijadikan jariyah beliau juga. Dan Mariah Rasulullah ﷺ beroleh putra yang paling bungsu, yaitu Ibrahim yang meninggal di waktu kecil usia 18 bulan. Di ayat ini dijelaskan tentang hamba sahaya itu, “Yang engkau peroleh sebagai rampasan perang,yang diserahkan Allah kepada engkau."
Di sini ditegaskanlah sejarah dari mana asal mulanya timbulnya perbudakan. Yaitu bahwa perbudakan timbul ialah karena terjadi peperangan. Suatu negeri dikalahkan, orang-orang yang kalah dijadikan tawanan. Adakalanya tawanan boleh menebus diri atau ditebuskan oleh kaum kerabatnya. Tetapi kadang-kadang musnah negeri itu, habis laki-lakinya terbunuh dan tinggal perempuan-perempuan dan kanak-kanak. Tidak ada lagi yang akan menebus dari tawanan. Mereka jadi milik dari yang menang. Orang-orang itu langsung jadi budak.
Sayyid Rasyid Ridha memberikan fatwa dengan tegas dalam Tafsir al-Manar bahwa manusia merdeka yang dijarah kampung halamannya oleh penjarah-penjarah, bukan karena perang, melainkan karena mencari orang yang akan dijadikan budak saja, sebagaimana dilakukan oleh bangsa Eropa ke negeri-negeri Afrika satu dua abad yang lalu, perbudakan terhadap mereka tidaklah sah.
Akibat dari jadi budak ialah yang empunya boleh menjualnya dan boleh menghukumnya, tetapi kalau hatinya kasihan bisa juga dimer-dekakannya.
Peraturan perbudakan ini di zaman lampau bukanlah berlaku dalam Islam saja, tetapi berlaku pada seluruh bangsa. Orang-orang kulit hitam di Amerika (Negro) asal-usulnya ialah budak. Perbudakan baru berhenti dalam pertengahan abad kesembilan belas.
Maka Mariah budak perempuan yang dihadiahkan oleh Muqauqis Raja Muda Mesir mewakili Kerajaan Romawi dihadiahkannya kepada Rasulullah ﷺ adalah sah. Dan Nabi mengambilnya jadi jariyah adalah hal yang berlaku pada masa itu. Dalam surah kiriman Rasul, paulus (Perjanjian Baru) diberinya nasihat agar budak-budak tunduk kepada tuannya dan memperhambakan diri sebagaimana kepada Allah juga.
Kemudian dijelaskan lagi siapa-siapa yang halal dirikahi oleh Rasulullah ﷺ, “Dan anak-anak perempuan dari paman engkau." Paman ialah saudara laki-laki dari ayah kandung. Sebab itu maka anak-anak perempuan dari Abu Thalib dan Abu Lahab, Abbas, dan Hamzah, halal belaka dirikahi oleh Nabi. “Dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ayah “engkau," sebagaimana Zainab binti Jahasy itu, setelah diceraikan oleh Zaid lalu dikawini oleh Nabi ﷺ adalah halal baginya, sebab Zainab adalah anak dari Umaimah binti Abdul Muthalib. “Dan anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibu engkau." Di Minangkabau saudara laki-laki dari ibu disebut mamak. Di Minang hal itu disebut “pulang ke anak mamak sesuatu perkawinan yang sangat diingini di daerah itu di zaman adat keibuan Cmatriaarchat) masih kuat. “Dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibu engkau." Di negeri Bugis yang seperti ini disebut sepupu sekali. Tetapi menurut adat Minangkabau perkawinan seperti ini tidak boleh karena mereka masih seperut, serumah gedang atau sepayung. Tetapi dalam syari'at Islam nyata halalnya. “Yang semuanya itu berhijrah bersama engkau." Dengan turut berhijrah itu artinya terbukti bahwa mereka telah beriman belaka. Meskipun tidak semua sampai dikawini Nabi ﷺ, namun mereka disebut untuk menghormati hijrah mereka.
Dengan ketentuan yang membolehkan mengawini anak paman, anak uncu, anak makcik, anak Pak Tua ini, bukanlah dia berlaku terhadap Rasulullah ﷺ saja. Ayat ini adalah sebagai pelengkap keterangan dari ayat 23 dari surah an-Nisaa' Sebab dalam ayat ter-sebut dijelaskan mana yang haram dirikahi, maka di ayat ini dijelaskan pula mana yang boleh dirikahi.
Peraturan ini adalah jalan tengah dalam Islam terhadap syari'at yang dijalankan orang Nasrani asli dan orang Yahudi. Ibnu Katsir menerangkan dalam tafsirnya bahwa orang Nasrani terlalu jauh mencari hubungan keluarga dengan perempuan yang akan di-kawininya. Keluarga yang boleh dikawini ialah jika garis lurus pertalian nenek ke atas sudah sampai tujuh. Kalau masih di bawah tujuh keturunan belum boleh. Tetapi orang Yahudi bisa saja sampai sekarang mengawini anak perempuan dari saudara kandungnya, baik saudaranya laki-laki atau saudaranya perempuan. Sehingga bagi kita penganut syari'at Islam agak berdiri juga bulu roma kita, kalau memikirkan seseorang mau mengawini anak dari adik kandungnya.
“Dan perempuan yang beriman yang menghibahkan dirinya kepada Nabi jika sudi Nabi menikahinya." Menghibahkan diri ialah memberikan diri dengan sukarela, jika Nabi sudi mengawini mereka. Menghibahkan itu ialah dengan tidak mengharapkan mas kawin lagi, asal Nabi sudi menerima.
Dalam kenyataannya memang terjadi ada beberapa orang yang menghibahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi sudi mengawininya, tetapi tidaklah keinginan itu dikabulkan oleh Nabi.
Sebuah riwayat yang dirawikan oleh Imam Ahmad bahwa pada suatu hari Anas bin Malik sedang duduk, sedang di dekat beliau duduk pula anak perempuannya dalam majelis Nabi. Lalu Anas berkata bahwa seorang perempuan datang menghadap Nabi ﷺ, lalu berkata, “Ya Nabi Allah! Sudikah tuan menerima saya jadi istri tuan?"
Mendengar perempuan itu menawarkan diri demikian, maka anak perempuan Anas bin Malik itu berkata kepada ayahnya, “Perempuan yang tidak bermalu! “ karena dia meng-hibahkan diri kepada Nabi. Lalu Anas bin Malik berkata kepada anaknya itu, “Dia lebih baik daripada kau! Dia cinta kepada Nabi, lalu ditawarkannya dirinya jadi istri beliau." (Hadits ini pun dirawikan juga dari thuruq yang lain oleh Imam Bukhari sendiri yang diterimanya dengan sanadnya dari Tsabit al-Bunaniy dan Anas bin Malik).
Sebuah hadits lagi yang diterima dengan sanadnya oleh Imam Ahmad dari Sa'ad as-Saa'idi, bahwa pada suatu hari datang seorang perempuan menghadap Rasul, lalu berkata, “Telah aku hibahkan diriku kepada engkau, ya Rasulullah."
Nabi masih diam saja belum menjawab dan perempuan itu telah lama berdiri menunggu-nunggu sambutan Nabi ﷺ dengan harap-harap cemas.
Lalu berdiri pula seorang dan tampil ke muka menyampaikan keinginannya kepada Nabi, ‘Ya Rasulullah! Kalau tuan tidak memerlukannya, kawinkanlah aku dengan dia."
Maka bersabda Nabi, “Adakah padamu sesuatu yang akan engkau jadikan mas kawin?"
Orang itu menjawab, “Aku tidak mempunyai apa-apa selain kain izar ini."
Berkata Rasulullah ﷺ, “Kalau izar itu engkau serahkan kepadanya, tentu kalau engkau duduk tidak berizar. Kalau begitu cobalah cari-cari yang lain."
Dia menjawab, “Tidak ada padaku sesuatu jua pun."
Lalu Nabi bersabda, “Cobalah cari-cari walaupun sebentuk cincin besi." Dia pun keluar mencoba mencari cincin besi. Itu pun tidak dapat dan dia pun kembali tidak membawa apa-apa.
Maka bersabdalah Nabi, “Adakah engkau menghafal sesuatu dari Al-Qur'an?"
Laki-laki itu menjawab, “Kalau ayat-ayat Al-Qur'an memang ada pada saya. Saya hafal surah anu dan surah anu." (Lalu disebutnya beberapa surah yang dia hafal).
Akhirnya berkatalah Nabi ﷺ, “Aku kawinkan engkau dengan dia, dengan mas kawin surah-surah yang ada padamu itu." (Imam Malik pun ada merawikan hadits cincin besi ini).
Ada juga tersebut dalam riwayat bahwa seorang perempuan yang salihah bernama Khaulah binti Hakim datang menghibahkan dirinya pula kepada Nabi.
Selanjutnya disebutkan, “Sebagai pengkhususan bagi engkau, bukan buat seluruh orang-orang yang beriman." Artinya kalau ada perempuan datang menghibahkan diri Kain selendang, kepada Nabi ﷺ, dan kalau beliau suka akan perempuan, itu, beliau boleh langsung mengawininya dengan tidak usah membayar mas kawin lagi. Tetapi bagi yang selain Nabi yaitu kita seluruh umatnya, sejak zaman-zaman sahabat sampai sekarang, kalau ada pula misalnya seorang perempuan datang menghibahkan dirinya, kalau orang itu suka akan perempuan itu lalu hendak dirikahinya, namun mas kawinnya atau mahar mitsilnya wajib juga dibayar.
“Sesungguhnya telah Kami ketahui apa yang Kami fardhukan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang dimiliki oleh tangan kanan mereka." Artinya bahwa pergaulan umat Muhammad ﷺ dengan istri-istri beliau dan dengan jariyah-jariyah itu sudah diatur oleh Allah ﷻ sendiri. “Supaya bagi engkau tidak jadi keberatan." “Tidak jadi keberatan" artinya ialah tidak merasa ada salahnya atau dosanya jika Nabi ﷺ berbuat demikian,
“Dan Allah adalah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
(ujung ayat 50)
Artinya kalau kiranya ada serba sedikit terdapat kekurangberesan pergaulan suami istri, di antara umat Muhammad ﷺ sehingga tidak persis sebagaimana yang diatur oleh Allah ﷻ, asal jangan melanggar dasar yang pokok, maka Allah ﷻ memberi ampun kekurangan itu dan Allah pun Maha Penyayang kepada hamba-Nya yang terkhilaf bukan karena sengaja hendak melanggar.
“Engkau tangguhkan siapa yang engkau kehendaki di antata mereka dan engkau bawa sentamu siapa yang engkau hendak pengauli."
(pangkal ayat 51)
Maksud ayat ini ialah khusus mengenai perempuan-perempuan yang menghibahkan diri itu. Engkau hanya halal menerima pemberian perempuan itu atas dirinya untuk engkau peristri. Jika engkau terima, Allah ﷻ tidak melarangnya. Tetapi engkau pun boleh menolak pemberian itu dengan baik kalau engkau tidak setuju dan boleh pula memakainya dan memasukkannya jadi tambahan anggota rumah tanggamu. Dalam hal ini benar-benar terserah kepadamu belaka.
Di sini terdapat kalimat turjii yang kita artikan engkau tangguhkan, yaitu pemilihan kata yang lebih halus untuk menyatakan, bahwa keinginan perempuan-perempuan itu menghibahkan diri kepada Rasulullah ﷺ tidak diterima. Tetapi oleh karena menenggang perasaan kaum perempuan yang sangat halus dan jangan sampai mereka merasa tersinggung dipakailah kata-kata ditangguhkan. Artinya dijawab dengan susun kata yang sebaik-baiknya. Atau dicarikan jalan keluar yang baik. Di atas telah kita salinkan sebuah hadits yang dirawikan oleh Imam Ahmad tentang satu di antara mereka yang datang menghibahkan diri itu. Lama perempuan itu terpaksa tegak berdiri menunggu jawaban Rasulullah ﷺ, menerima atau menolak. Mujur ada di sana seorang muda yang hidupnya kurang mampu bersedia menerima perempuan itu kalau Rasul tidak hendak menerimanya. Dan perempuan itu pun patuh menerima putusan Rasulullah.
Aisyah mengakui terus terang bahwa jika ada seorang perempuan datang menyerahkan diri atau menghibahkan diri itu, tersinggung juga perasaannya dan timbul juga cemburu dalam hatinya.
Menurut riwayat dari Ibnu Jarir, dari Abu Kuraib, dan Yunus bin Bukair, “Meskipun Rasulullah diberi kebebasan oleh Allah menerima perempuan yang menghibahkan diri itu, namun tidak seorang pun yang beliau terima."
Kalimat Tu'wii kita artikan “engkau bawa sertamu", artinya jika engkau terima permintaannya, engkau sambut dia menghibahkan diri itu, “Dan barangsiapa yang engkau kehendaki dari mereka yang telah pernah engkau ceraikan, maka tidaklah ada dosanya atas engkau." Maksudnya ialah selain dari yang engkau sambut keinginannya atau yang engkau tolak, ataupun yang pernah engkau ceraikan hendak engkau rujuk kepadanya kembali, semuanya itu tidaklah ada salahnya, tidak ada dosanya atau tidak ada keberatannya, boleh saja; semuanya terserah kepadamu. “Demikian itulah yang lebih dekat untuk menenangkan hati mereka dan mereka tidak akan merasa sedih dan semuanya rela menerima apa yang engkau berikan." Maksud semua ayat ini sudah terang. Yaitu kepada Rasulullah ﷺ sendiri diserahkan kebijaksanaan apa yang akan diambilnya terhadap kepada istri-istri beliau atau menerima atau sebaliknya terhadap perempuan yang menghibahkan diri itu. Demikian kalau ada yang tadinya beliau tangguhkan, kemudian beliau berkenan hendak menerimanya kembali, itu pun tidak ada salahnya. Demikian juga tentang pembagian hari terhadap istri-istri beliau, entah berlebih ke sana, entah berkurang kemari, karena tanggung jawabnya dalam memimpin umat begitu banyak yang lebih besar, tidak pulalah beliau diberati supaya sama. Namun itu Aisyah juga yang memberikan kesaksian, bahwa dalam membagi hari giliran di antara istrinya, beliau adalah sangat adil. Tetapi beliau selalu pula berdoa bermunajat kepada Allah ﷻ,
“Ya Allah. Inilah yang aku kuasa membuatnya. Maka janganlah Engkau sesali aku pada perkara yang Engkau sendiri saja Yang Kuasa dan aku tidak kuasa." (HR an-Nasa'i dan Abu Dawud)
Artinya bahwa beliau sanggup mengerjakan membagi giliran di antara istri dengan adil. Di sana sekian hari dan di situ sekian hari pula. Tetapi tentang hati ke mana condongnya, entah lebih yang ini dari yang itu dalam hati, Nabi memohon kepada Allah ﷻ dalam hal yang seperti itu, janganlah dia disesali. Maka sesuailah doa Nabi itu dengan lanjutan ayat, “Dan Allah mengetahui apa yang ada dalam hati kamu." Allah Mahatahu bahwa yang ini lebih dikasihinya dari yang itu,
“Dan Allah adalah Maha Mengetahui, Maha Penyantun."
(ujung ayat 51)
Maka lebih dan kurang kasih sayang, kalau hanya dalam hati saja tidaklah salah di hadapan Allah ﷻ Allah itu Maha Penyantun, dapat mengerti kelemahan hamba-hamba-Nya.
Al-Qurthubi menuliskan tentang istri-istri yang tetap beliau giliri, yaitu empat orang: Aisyah, Hafshah, Ummi Salamah, dan Zainab. Dan yang tidak tetap beliau giliri adalah lima orang: Saudah, Juwairiah, Ummi Habibah (Ramlah) binti Abu Sufyan, Maimunah, dan Shafiah.
Dikatakan dalam ayat, bahwa jika ada yang tetap beliau giliri dan jika ada yang tidak begitu tetap, kalau semuanya sudah mengerti, bahwa Allah ﷻ telah memandang beliau tidak berdosa jika beliau lakukan demikian, niscayatah istri-istri itu akan rela menerima, tenang pikiran mereka dan tidak ada yang akan bersedih hati atau mengomel.
Demikianlah Rasulullah ﷺ berlaku terhadap istri-istri beliau itu, selama hidupnya sampai beliau meninggal dunia. Bahkan Saudah menghadiahkan hari gilirannya kepada Aisyah sebab merasa diri telah tua tidak akan dapat dengan sempurna menyelenggarakan dan merawat Nabi lagi. Bahkan tertulis pula dalam sejarah hidup Aisyah bahwa beliau ini pun mempunyai ilmu tentang mengobat atau thabibah. Karena setelah Rasulullah meningkat umur lebih dari 60 tahun rawatan-nya sudah lebih teliti dan Aisyah mempelajari obat-obatan buat menjaga suaminya, beliau yang agung itu.
Dan setelah beliau sakit yang akan membawa ajalnya, mulanya beliau masih tetap hendak melakukan giliran, padahal badannya sudah sangat payah.
Beliau ingin sekali hendak tidur karena sakit itu di rumah Aisyah saja. Maka apabila hari telah pagi beliau bertanya di rumah siapa aku sekarang, ke rumah siapa lagi aku? Maka istri-istri yang bijaksana itu pun sama maklumlah keinginan beliau agar dirawat oleh Aisyah di rumahnya. Semuanya merelakan.
“Tidaklah halal bagi engkau perempuan-perempuan sesudah yang itu."
(pangkal ayat 52)
Menurut keterangan dari beberapa ulama tafsir sebagaimana Ibnu Abbas, Mujahid, adh-Dhahhak, Qatadah, Ibnu Zaid, dan Ibnu Jarir, turunnya ayat ini adalah sebagai ganjaran kemuliaan bagi istri-istri Nabi ﷺ yang setelah datang ayat takhyiir (ayat 28 dan 29 di atas), semuanya telah memilih Allah dan Rasul dan kebahagiaan akhirat. Maka untuk meng-hargai pilihan mereka yang tepat itu, diturunkanlah perintah ayat ini kepada Rasulullah ﷺ, bahwa sesudah istri-istri yang tersebut itu beliau tidak boleh lagi oleh Allah ﷻ akan kawin dengan perempuan lain. Dan tidak boleh beliau mengganti istri-istri dengan perempuan lain, “Dan tidak pub bahwa engkau mengganti mereka dengan istri-istri yang lain." Karena istri-istri yang telah menempuh ujian hidup bersakit seperti ini, yang tidak mau lagi menukar Allah dan Rasul dan kebahagiaan Hari Akhirat dengan dunia dan perhiasannya, adalah istri-istri yang telah tahan uji, sudah sukar akan mencari gantinya, “Walaupun memesona hati engkau kecantikan mereka." Maka dalam keteguhan iman dan pemilihan hidup berjuang di samping junjungan alam, Muhammad ﷺ adalah mengatasi segala macam kecantikan. Kecantikan yang bagaimana pun tidak ada lagi artinya jika dibandingkan dengan-pengorbanan perempuan-perempuan yang telah menjadi istri ini. “Kecuali hamba sahaya yang dipunyai oleh tangan kanan engkau." Yakni bahwa yang masih dibolehkan ialah hamba sahaya atau jariyah yang nyata berasal dari perbudakan sebagaimana yang telah kita terangkan di atas, karena mereka itu tidak sama martabatnya dengan istri perempuan merdeka.
“Dan Allah alas tiap-tiap sesuatu adalah Maha Mengawasi."
(ujung ayat 52)
Maka tidaklah ada sesuatu pun sejak dari barang sebesar-besarnya, sampai kepada yang sekecil-kecilnya yang terlepas dari pengawasan Allah ﷻ
Dua kesan kita dapat dari ayat ini. Meskipun dihadapkan kepada Nabi ﷺ, yang dituju ialah kita.
Kesan pertama janganlah dipakai kelakuan yang tidak pantas, yaitu gampang-gampang saja menukar-nukar bini. Istri seakan-akan dipandang barang permainan saja. Telah kawin bercerai lagi dan ganti pula dengan istri yang lain sehingga hidup tidak mendapat ketenteraman. Tidak tercapai hikmah berumah tangga sebagaimana tersebut di dalam surah ar-Ruum ayat 21 bahwa bersuami-istri itu ialah agar menegakkan mawaddah dan rahmah. bagi mendatangkan sakinah (ketenteraman) dalam hati.
Kesan yang kedua diambil dari bunyi bagian ayat “walaupun memesona kecantikan mereka." Dapatlah disarikan dari bunyi ayat ini, bahwa seorang laki-laki yang ingin meminang seorang perempuan dibolehkan melihat wajah perempuan itu terlebih dahulu, supaya jangan menyesal kemudian, Nabi ﷺ bersabda,
“Dari Jabir bin Abdullah, dari Nabi ﷺ bahwa beliau pernah berkata, “Bilamana seseorang kamu ingin meminang seorang perempuan, kalau dapat dia melihat perempuan itu terlebih dahulu, agar menarik untuk menikahinya, maka perbuatlah." (HR Abu Dawud)
(Tidak halal) dapat dibaca Tahillu atau Yahillu (bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu) sesudah sembilan orang istri yang telah Aku pilih buatmu (dan tidak boleh pula mengganti) lafal Tabaddala asalnya adalah Tatabaddala, kemudian salah satu huruf Ta dibuang sehingga jadilah Tabaddala, (mereka dengan istri-istri yang lain) misalnya kamu menalak mereka atau sebagian dari mereka, kemudian kamu menggantikannya dengan istri yang lain (meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan hamba sahaya yang kamu miliki) yakni wanita sahaya yang kamu miliki, ia halal bagimu. Dan Nabi ﷺ sesudah sembilan orang istri itu memiliki Siti Mariah, yang daripadanya lahir Ibrahim, akan tetapi Ibrahim meninggal dunia semasa Nabi ﷺ masih hidup. (Dan adalah Allah Maha Mengawasi segala sesuatu) Maha Memelihara segala sesuatu.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.








