Join over 4 million Quran learners from more than 180 countries
Ayah
Word by Word
تُرۡجِي
You may defer
مَن
whom
تَشَآءُ
you will
مِنۡهُنَّ
of them
وَتُـٔۡوِيٓ
or you may take
إِلَيۡكَ
to yourself
مَن
whom
تَشَآءُۖ
you will
وَمَنِ
And whoever
ٱبۡتَغَيۡتَ
you desire
مِمَّنۡ
of those whom
عَزَلۡتَ
you (had) set aside
فَلَا
then (there is) no
جُنَاحَ
blame
عَلَيۡكَۚ
upon you
ذَٰلِكَ
That
أَدۡنَىٰٓ
(is) more suitable
أَن
that
تَقَرَّ
may be cooled
أَعۡيُنُهُنَّ
their eyes
وَلَا
and not
يَحۡزَنَّ
they grieve
وَيَرۡضَيۡنَ
and they may be pleased
بِمَآ
with what
ءَاتَيۡتَهُنَّ
you have given them
كُلُّهُنَّۚ
all of them
وَٱللَّهُ
And Allah
يَعۡلَمُ
knows
مَا
what
فِي
(is) in
قُلُوبِكُمۡۚ
your hearts
وَكَانَ
And Allah is
ٱللَّهُ
And Allah is
عَلِيمًا
All-Knower
حَلِيمٗا
Most Forbearing
تُرۡجِي
You may defer
مَن
whom
تَشَآءُ
you will
مِنۡهُنَّ
of them
وَتُـٔۡوِيٓ
or you may take
إِلَيۡكَ
to yourself
مَن
whom
تَشَآءُۖ
you will
وَمَنِ
And whoever
ٱبۡتَغَيۡتَ
you desire
مِمَّنۡ
of those whom
عَزَلۡتَ
you (had) set aside
فَلَا
then (there is) no
جُنَاحَ
blame
عَلَيۡكَۚ
upon you
ذَٰلِكَ
That
أَدۡنَىٰٓ
(is) more suitable
أَن
that
تَقَرَّ
may be cooled
أَعۡيُنُهُنَّ
their eyes
وَلَا
and not
يَحۡزَنَّ
they grieve
وَيَرۡضَيۡنَ
and they may be pleased
بِمَآ
with what
ءَاتَيۡتَهُنَّ
you have given them
كُلُّهُنَّۚ
all of them
وَٱللَّهُ
And Allah
يَعۡلَمُ
knows
مَا
what
فِي
(is) in
قُلُوبِكُمۡۚ
your hearts
وَكَانَ
And Allah is
ٱللَّهُ
And Allah is
عَلِيمًا
All-Knower
حَلِيمٗا
Most Forbearing
Translation
You, [O Muḥammad], may put aside whom you will of them1 or take to yourself whom you will. And any that you desire of those [wives] from whom you had [temporarily] separated - there is no blame upon you [in returning her]. That is more suitable that they should be content and not grieve and that they should be satisfied with what you have given them - all of them. And Allāh knows what is in your hearts. And ever is Allāh Knowing and Forbearing.
Footnotes
1 - Those mentioned in the previous verse as being lawful to the Prophet (ﷺ) or his wives to which he was married.
Tafsir
You may put off (read turji' or turjee), you may postpone [consorting with], whomever of them you wish, namely, of your wives, from their turn [for intimacy], and consort, embrace [in conjugality], whomever you wish, of them, and come unto her, and as for whomever you may desire of those whom you have set aside, from their share, you would not be at fault, to desire her and consort with her [again]. He was given the choice in this respect after it had been obligatory for him to give each wife her [equal] share [of conjugality]. That, freedom of choice, makes it likelier that they will be comforted and not grieve, and that they will be satisfied with what you give them, of what has been mentioned of your freedom to choose [whom to consort with], every one of them (kulluhunna emphasises the subject of [the verb] yardayna, 'they will be satisfied') will be well-pleased with what you give her. And God knows what is in your hearts, with respect to [your] women and [your] preferring some [to others]. We have given you the freedom to choose [from among them] in order to make it easier for you to have what you desire. And God is Knower, of His creatures, Forbearing, in refraining from punishing them.
The Attributes of the Messenger of Allah
Allah says:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ
O Prophet! Verily, We have sent you,
Imam Ahmad recorded that Ata' bin Yasar said that he met Abdullah bin `Amr bin Al-`As, may Allah be pleased with him, and said to him:
Tell me about the description of the Messenger of Allah in the Tawrah.
He said, Yes, by Allah, he was described in the Tawrah with some of the qualities with which he was described in the Qur'an:
`O Prophet! Verily, We have sent you as witness, and a bearer of glad tidings, and a warner, a saviour to the illiterate. You are My servant and My Messenger and I have called you Al-Mutawakkil (reliant). You are not harsh or severe, or noisy in the marketplaces. You do not repay evil with evil, but you overlook and forgive. Allah will not take your soul until you make straight those who have deviated and they say La ilaha illallah, words with which blind eyes, deaf ears and sealed hearts will be opened'.
It was also recorded by Al-Bukhari in the Books of Business and At-Tafsir.
Wahb bin Munabbih said:
Allah revealed to one of the Prophets of the Children of Israel whose name was Sha`ya' (Isaiah); `Stand up among your people the Children of Israel and I shall cause your tongue to utter (words of) revelation.
I shall send an unlettered (Prophet) from among the illiterate (people).
- He will not be harsh or severe, or noisy in the marketplaces.
- If he were to pass by a lamp, it would not be extinguished, because of his tranquility.
- If he were to walk on reeds no sound would be heard from under his feet.
- I will send him as a bearer of glad tidings and as a warner, who will never utter immoral speech.
- Through him I will open blind eyes, deaf ears and sealed hearts.
- I will guide him to do every good deed and I will bestow upon him every noble characteristic.
- I will make tranquility his garment, righteousness his banner, piety his conscience, wisdom his speech, truthfulness and loyalty his nature, tolerance and goodness his character, truth his way, justice his conduct, guidance his leader, Islam his nation.
- Ahmad is his name and through him I will guide people after they have gone astray, teach them after they have been ignorant, raise their status after they were nothing, make them known after they were unknown, increase the number (of followers of the truth) after they have been few, make them rich after they have been poor, and bring them together after they have been divided.
- Through him I will bring together different nations and hearts, and reconcile opposing desires.
- Through him I will save great numbers of people from their doom.
- I will make his Ummah the best of peoples ever raised up for mankind; they will enjoin good and forbid evil, sincerely believing in Me Alone and accepting as truth all that My Messengers have brought.
- I shall inspire them to glorify, praise and magnify Me Alone in their places of worship and in their gatherings, when they lie down and when they return home. They will pray to Me standing and sitting.
- They will fight for the sake of Allah in ranks and armies.
- They will go forth from their homes by the thousand, seeking My pleasure, washing their faces and limbs, girding their loins. Their sacrifice will be their blood and their holy Book will be in their hearts.
- They will be like monks by night and like lions by day.
- Among the members of his family and his offspring I will make those who are foremost (in faith) and believers in the truth and martyrs and righteous people.
- His Ummah after him will lead people with truth and establish justice therewith.
- I will give strength to those who support them and help those who pray for them, and I will inflict defeat upon those who oppose them or transgress against them or seek to take something from their hands.
- I will make them the heirs of their Prophet, calling people to their Lord, enjoining what is good, forbidding what is evil, establishing regular prayer, paying the Zakah and fulfilling their promises.
- Through them I will complete the goodness which I started with the first of them.
This is My bounty which I bestow upon whomsoever I will, and I am the Possessor of great bounty.'
شَاهِدًا
as witness,
means, a witness to Allah's Oneness, for there is no God except He, and a witness against mankind for their deeds on the Day of Resurrection.
وَجِيْنَا بِكَ عَلَى هَـوُلاءِ شَهِيداً
and We bring you as a witness against these people. (4:41)
This is like the Ayah:
لِّتَكُونُواْ شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا
that you be witnesses over mankind and the Messenger be a witness over you. (2:143)
وَمُبَشِّرًا وَنَذِيرًا
and a bearer of glad tidings, and a warner.
means, a bearer of glad tidings to the believers of a great reward, and a warner to the disbelievers of a great punishment
وَدَاعِيًا إِلَى اللَّهِ بِإِذْنِهِ
And as one who invites to Allah by His leave,
means, `you call mankind to worship their Lord because He has commanded you to do so.'
وَسِرَاجًا مُّنِيرًا
and as a lamp spreading light.
means, `the Message that you bring is as clear as the sun shining brightly, and no one can deny it except those who are stubborn.'
وَبَشِّرِ الْمُوْمِنِينَ بِأَنَّ لَهُم مِّنَ اللَّهِ فَضْلً كَبِيرًا
And announce to the believers the glad tidings, that they will have from Allah a great bounty
وَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَالْمُنَافِقِينَ وَدَعْ أَذَاهُمْ
And obey not the disbelievers and the hypocrites, and harm them not.
means, `do not obey them and do not pay attention to what they say.'
وَدَعْ أَذَاهُمْ
(and harm them not),
means, `overlook and ignore them, for their matter rests entirely with Allah and He is sufficient for them (to deal with them).'
Allah says:
وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ وَكَفَى بِاللَّهِ وَكِيلً
And put your trust in Allah, and sufficient is Allah as a Trustee
A Gift and no (Iddah) for Women Who are divorced before Consummation of the Marriage
Allah says:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ امَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُوْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ
O you who believe!
When you marry believing women, and then divorce them before you have sexual intercourse with them,
This Ayah contains many rulings, including the use of the word Nikah for the marriage contract alone. There is no other Ayah in the Qur'an that is clearer than this on this point. It also indicates that it is permissible to divorce a woman before consummating the marriage with her.
الْمُوْمِنَاتِ
(believing women),
this refers to what is usually the case, although there is no difference between a believing (Muslim) woman and a woman of the People of the Book in this regard, according to scholarly consensus.
Ibn Abbas, may Allah be pleased with him, Sa`id bin Al-Musayyib, Al-Hasan Al-Basri, Ali bin Al-Hussein Zayn-ul-Abidin and a group of the Salaf took this Ayah as evidence that divorce cannot occur unless it has been preceded by marriage, because Allah says,
إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُوْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ
(When you marry believing women, and then divorce them),
The marriage contract here is followed by divorce, which indicates that the divorce cannot be valid if it comes first.
Ibn Abi Hatim recorded that Ibn Abbas, may Allah be pleased with him, said,
If someone were to say, `every woman I marry will ipso facto be divorced,' this does not mean anything, because Allah says:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ امَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُوْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ
(O you who believe! When you marry believing women, and then divorce them....).
It was also reported that Ibn Abbas, may Allah be pleased with him, said:
Allah said,
إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُوْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ
(When you marry believing women, and then divorce them), do you not see that divorce comes after marriage?
A Hadith to the same effect was recorded from `Amr bin Shu`ayb from his father from his grandfather, who said:
The Messenger of Allah said:
لَاا طَلَاقَ لاِابْنِ ادَمَ فِيمَا لَاا يَمْلِك
There is no divorce for the son of Adam with regard to that which he does not possess.
This was recorded by Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidhi and Ibn Majah.
At-Tirmidhi said, This is a Hasan Hadith, and it is the best thing that has been narrated on this matter.
It was also recorded by Ibn Majah from Ali and Al-Miswar bin Makhramah, may Allah be pleased with them, that the Messenger of Allah said:
لَاا طَلَاقَ قَبْلَ نِكَاح
There is no divorce before marriage.
Then Allah says:
فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا
no `Iddah have you to count in respect of them.
This is a command on which the scholars are agreed, that if a woman is divorced before the marriage is consummated, she does not have to observe the `Iddah (prescribed period for divorce) and she may go and get married immediately to whomever she wishes.
The only exception in this regard is a woman whose husband died, in which case she has to observe an `Iddah of four months and ten days even if the marriage was not consummated.
This is also according to the consensus of the scholars.
فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلً
So, give them a present, and set them free in a handsome manner.
The present here refers to something more general than half of the named dowry or a special gift that has not been named.
Allah says:
وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ
And if you divorce them before you have touched (had a sexual relation with) them, and you have fixed unto them their due (dowry) then pay half of that. (2:237)
And Allah says:
لااَّ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَأءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُواْ لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدْرُهُ مَتَـعاً بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ
There is no sin on you, if you divorce women while yet you have not touched them, nor fixed unto them their due (dowry). But bestow on them gift, the rich according to his means, and the poor according to his means, a gift of reasonable amount is a duty on the doers of good. (2:236)
In Sahih Al-Bukhari, it was recorded that Sahl bin Sa`d and Abu Usayd, may Allah be pleased with them both, said,
The Messenger of Allah married Umaymah bint Sharahil, and when she entered upon him he reached out his hand towards her, and it was as if she did not like that, so he told Abu Usayd to give her two garments.
Ali bin Abi Talhah reported that Ibn Abbas, may Allah be pleased with him, said
If the dowry had been named, she would not be entitled to more than half, but if the dowry is not been named, he should give her a gift according to his means, and this is the handsome manner.
The Women who are Lawful for the Prophet
Allah says,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّتِي اتَيْتَ أُجُورَهُنَّ
O Prophet!
Verily, We have made lawful to you your wives, to whom you have paid their due (dowry),
Allah says, addressing His Prophet that He has made lawful for him of women his wives to whom he has given the dowry, which is what is meant by their due, which is used here, as was stated by Mujahid and others.
The dowry which he gave to his wives was twelve and half Uqiyah (measures of gold) so they all received five hundred Dirhams except for Umm Habibah bint Abi Sufyan, to whom An-Najashi, may Allah have mercy on him, gave four hundred Dinars (on behalf of the Prophet)
Safiyyah bint Huyay, whom he chose from among the prisoners of Khyber, then he set her free, making her release her dowry.
A similar case was that of Juwayriyah bint Al-Harith Al-Mustalaqiyyah -- he paid off the contract to buy her freedom from Thabit bin Qays bin Shammas and married her.
May Allah be pleased with them all.
وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاء اللَّهُ عَلَيْكَ
those (slaves) whom your right hand possesses whom Allah has given to you,
means, `the slave-girls whom you took from the war booty are also permitted to you.'
He owned Safiyyah and Juwayriyah, then he manumitted them and married them, and he owned Rayhanah bint Sham`un An-Nadariyyah and Mariyah Al-Qibtiyyah, the mother of his son Ibrahim, upon him be peace; they were both among the prisoners, may Allah be pleased with them.
وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ
and the daughters of your paternal uncles and the daughters of your paternal aunts and the daughters of your maternal uncles and the daughters of your maternal aunts,
This is justice which avoids going to either extreme, for the Christians do not marry a woman unless there are seven grandfathers between the man and the woman (i.e., they are very distantly related or not at all), and the Jews allow a man to marry his brother's daughter or his sister's daughter. So the pure and perfect Shariah came to cancel out the extremes of the Christians, and permitted marriage to the daughter of a paternal uncle or aunt, or the daughter of a maternal uncle or aunt, and forbade the excesses of the Jews who allowed marriage to the daughter of a brother or sister which is an abhorrent thing.
اللَّتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ
who migrated with you,
وَامْرَأَةً مُّوْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ
and a believing woman if she offers herself to the Prophet, and the Prophet wishes to marry her -- a privilege for you only,
means, `also lawful for you, O Prophet, is a believing woman if she offers herself to you, to marry her without a dowry, if you wish to do so.'
This Ayah includes two conditions.
Imam Ahmad recorded from Sahl bin Sa`d As-Sa`idi that a woman came to the Messenger of Allah and said,
O Messenger of Allah, verily, I offer myself to you (for marriage).
She stood there for a long time, then a man stood up and said, O Messenger of Allah, marry her to me if you do not want to marry her.
The Messenger of Allah said:
هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ تُصْدِقُهَا إِيَّاهُ
Do you have anything that you could give to her as a dowry?
He said, I have only this garment of mine.
The Messenger of Allah said:
إِنْ أَعْطَيْتَهَا إِزَارَكَ جَلَسْتَ لَا إِزَارَ لَكَ فَالْتَمِسْ شَيْيًا
If you give her your garment, you will be left with no garment. Look for something.
He said, I do not have anything.
He said:
الْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيد
Look for something, even if it is only an iron ring.
So he looked, but he could not find anything.
Then the Messenger of Allah said to him:
هَلْ مَعَكَ مِنَ الْقُرْانِ شَيْءٌ
Do you have (know) anything of the Qur'an?
He said, Yes, Surah such and such and Surah and such,
he named the Surahs. So, the Messenger of Allah said:
زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْان
I marry her to you with what you know of the Qur'an.
It was also recorded by Al-Bukhari and Muslim from the Hadith of Malik.
Ibn Abi Hatim recorded a narration from his father that A'ishah said:
The woman who offered herself to the Prophet was Khawlah bint Hakim.
Al-Bukhari recorded that A'ishah said,
I used to feel jealous of those women who offered themselves to the Prophet and I said,
`Would a woman offer herself When Allah revealed the Ayah:
تُرْجِي مَن تَشَاء مِنْهُنَّ وَتُوْوِي إِلَيْكَ مَن تَشَاء وَمَنِ ابْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ فَلَ جُنَاحَ عَلَيْكَ
(You can postpone whom you will of them, and you may receive whom you will. And whomsoever you desire of those whom you have set aside, it is no sin on you),
I said, `I see that your Lord hastens to confirm your desires.'
Ibn Abi Hatim recorded that Ibn Abbas said:
The Messenger of Allah did not have any wife who offered herself to him.
This was recorded by Ibn Jarir. In other words, he did not accept any of those who offered themselves to him, even though they were lawful for him -- a ruling which applied to him alone.
The matter was left to his own choice, as Allah says:
إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا
(and (if) the Prophet wishes to marry her),
meaning, if he chooses to do so.
خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُوْمِنِينَ
a privilege for you only, not for the (rest of) the believers.
Ikrimah said:
This means, it is not permissible for anyone else to marry a woman who offers herself to him; if a woman offers herself to a man, it is not permissible for him (to marry her) unless he gives her something.
This was also the view of Mujahid, Ash-Sha`bi and others.
In other words, if a woman offers herself to a man, when he consummates the marriage, he has to give her a dowry like that given to any other woman of her status, as the Messenger of Allah ruled in the case of Barwa` bint Washiq when she offered herself in marriage; the Messenger of Allah ruled that she should be given a dowry that was appropriate for a woman like her after her husband died.
Death and consummation are the same with regard to the confirmation of the dowry, and the giving of a dowry appropriate to the woman's status in the case of those who offer themselves to men other than the Prophet is an established ruling. With regard to the Prophet himself, he is not obliged to give a dowry to a woman who offers herself to him, even if he consummated the marriage, because he has the right to marry without a dowry, Wali (representative) or witnesses, as we have seen in the story of Zaynab bint Jahsh, may Allah be pleased with her.
Qatadah said, concerning the Ayah:
خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُوْمِنِينَ
(a privilege for you only, not for the (rest of) the believers),
no woman has the right to offer herself to any man without a Wali or a dowry, except to the Prophet.
قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ
Indeed We know what We have enjoined upon them about their wives and those (servants) whom their right hands possess,
Ubayy bin Ka`b, Mujahid, Al-Hasan, Qatadah and Ibn Jarir said, concerning the Ayah:
قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ
(Indeed We know what We have enjoined upon them about their wives),
means, `concerning the limiting of their number to four free women, and whatever they wish of slave-girls, and the conditions of a representative, dowry and witnesses to the marriage. This is with regard to the Ummah (the people), but We have granted an exemption in your case and have not imposed any of these obligations upon you.'
لِكَيْلَ يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
in order that there should be no difficulty on you. And Allah is Ever Oft-Forgiving, Most Merciful
The Prophet has the Choice of either accepting or rejecting Women who offer Themselves to Him
Imam Ahmad recorded that A'ishah, may Allah be pleased with her, used to feel jealous of the women who offered themselves to the Prophet. She said,
Would a woman not feel shy to offer herself without any dowry!
Then Allah revealed the Ayah,
تُرْجِي مَن تَشَاء مِنْهُنَّ وَتُوْوِي إِلَيْكَ مَن تَشَاء
You can postpone whom you will of them, and you may receive whom you will.
She said, I think that your Lord is hastening to confirm your desire.
We have already stated that Al-Bukhari also recorded this.
This indicates that what is meant by the word:
تُرْجِي
(postpone) is delay, and
مَن تَشَاء مِنْهُنَّ
(whom you will of them) means,
`of those who offer themselves to you.'
وَتُوْوِي إِلَيْكَ مَن تَشَاء
(and you may receive whom you will),
means, `whoever you wish, you may accept, and whoever you wish, you may decline, but with regard to those whom you decline, you have the choice of going back to them later on and receiving them.'
Allah says:
وَمَنِ ابْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ فَلَ جُنَاحَ عَلَيْكَ
And whomsoever you desire of those whom you have set aside, it is no sin on you (to receive her again).
Others said that what is meant by:
تُرْجِي مَن تَشَاء مِنْهُنَّ
(You can postpone (the turn of) whom you will of them),
means, `your wives:
there is no sin on you if you stop dividing your time equally between them, and delay the turn of one of them and bring forward the turn of another as you wish, and you have intercourse with one and not another as you wish.'
This was narrated from Ibn Abbas, Mujahid, Al-Hasan, Qatadah, Abu Razin, Abdur-Rahman bin Zayd bin Aslam and others.
Nevertheless, the Prophet used to divide his time between them equally, hence a group of the scholars of Fiqh among the Shafi`is and others said that equal division of time was not obligatory for him and they used this Ayah as their evidence.
Al-Bukhari recorded that A'ishah said:
The Messenger of Allah used to ask permission of us (for changing days) after this Ayah was revealed:
تُرْجِي مَن تَشَاء مِنْهُنَّ وَتُوْوِي إِلَيْكَ مَن تَشَاء وَمَنِ ابْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ فَلَ جُنَاحَ عَلَيْكَ
(You can postpone whom you will of them, and you may receive whom you will. And whomsoever you desire of those whom you have set aside, it is no sin on you).
I (the narrator) said to her:What did you say!
She said, I said, `If it were up to me, I would not give preference to anyone with regard to you, O Messenger of Allah!'
This Hadith indicates that what is meant in this Hadith from A'ishah is that it was not obligatory on him to divide his time equally between his wives.
The first Hadith quoted from her implies that the Ayah was revealed concerning the women who offered themselves to him.
Ibn Jarir preferred the view that the Ayah was general and applies both to the women who offered themselves to him and to the wives that he already had, and that he was given the choice whether to divide him time among them or not.
This is a good opinion which reconciles between the Hadiths.
Allah says:
ذَلِكَ أَدْنَى أَن تَقَرَّ أَعْيُنُهُنَّ وَلَا يَحْزَنَّ وَيَرْضَيْنَ بِمَا اتَيْتَهُنَّ كُلُّهُنَّ
that is better that they may be comforted and not grieved, and may all be pleased with what you give them.
meaning, `if they know that Allah has stated that there is no sin on you with regard to dividing your time. If you wish, you may divide you time and if you do not wish, you need not divide your time, there is no sin on you no matter which you do. Therefore if you divide your time between them, this will be your choice, and not a duty that is enjoined upon you, so they will feel happy because of that and will recognize your favor towards them in sharing your time equally among them and being fair to all of them.'
وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا فِي قُلُوبِكُمْ
Allah knows what is in your hearts.
means, `He knows that you are more inclined towards some of them than others, which you cannot avoid.'
Imam Ahmad recorded that A'ishah said:
The Messenger of Allah used to divide his time between his wives fairly and treat them equally, then he said:
اللَّهُمَّ هَذَا فِعْلِي فِيمَا أَمْلِكُ فَلَ تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلَا أَمْلِك
O Allah, I have done as much as I can with regard to what is under my control, so do not blame me for that which is under Your control and not mine.
It was also recorded by the four Sunan compilers.
After the words so do not blame me for that which is under Your control and not mine, Abu Dawud's report adds the phrase:
فَلَ تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلَا أَمْلِك
So do not blame me for that which is under Your control and not mine.
meaning matters of the heart.
Its chain of narration is Sahih, and all the men in its chain are reliable.
Then this phrase is immediately followed by the words,
وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا
And Allah is Ever All-Knowing, i.e., of innermost secrets,
حَلِيمًا
Most Forbearing.
meaning, He overlooks and forgives
The Reward of His Wives for choosing to stay with the Messenger
Allah says:
لَاا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاء مِن بَعْدُ وَلَاا أَن تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ إِلاَّ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ وَكَانَ اللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ رَّقِيبًا
It is not lawful for you (to marry other) women after this, nor to change them for other wives even though their beauty attracts you, except those whom your right hand possesses. And Allah is Ever a Watcher over all things.
More than one of the scholars, such as Ibn Abbas, Mujahid, Ad-Dahhak, Qatadah, Ibn Zayd, Ibn Jarir and others stated that this Ayah was revealed as a reward to the wives of the Prophet expressing Allah's pleasure with them for their excellent decision in choosing Allah and His Messenger and the Home of the Hereafter, when the Messenger of Allah , gave them the choice, as we have stated above. When they chose the Messenger of Allah their reward was that Allah restricted him to these wives, and forbade him to marry anyone else or to change them for other wives, even if he was attracted by their beauty -- apart from slave-girls and prisoners of war, with regard to whom there was no sin on him.
Then Allah lifted the restriction stated in this Ayah and permitted him to marry more women, but he did not marry anyone else, so that the favor of the Messenger of Allah towards them would be clear.
Imam Ahmad recorded that A'ishah, may Allah be pleased with her, said:
The Messenger of Allah did not die until Allah permitted (marriage to other) women for him.
It was also recorded by At-Tirmidhi and An-Nasa'i in their Sunans.
On the other hand, others said that what was meant by the Ayah,
لَاا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاء مِن بَعْدُ
(It is not lawful for you (to marry other) women after this,
means, `after the description We have given of the women who are lawful for you, those to whom you have given their dowry, those whom your right hand possesses, and daughters of your paternal uncles and aunts, maternal uncles and aunts, and those who offer themselves to you in marriage -- other kinds of women are not lawful for you.'
This view was narrated from Ubayy bin Ka`b, from Mujahid in one report which was transmitted from him, and others.
At-Tirmidhi recorded that Ibn Abbas said:
The Messenger of Allah was forbidden to marry certain kinds of women apart from believing women who had migrated with him, in the Ayah,
لَاا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاء مِن بَعْدُ وَلَاا أَن تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ إِلاَّ مَا مَلَكَتْ يَمِينُك
It is not lawful for you (to marry other) women after this, nor to change them for other wives even though their beauty attracts you, except those whom your right hand possesses.
Allah has made lawful believing women, and believing women who offered themselves to the Prophet for marriage, and He made unlawful every woman who followed a religion other than Islam, as Allah says:
وَمَن يَكْفُرْ بِالاِيمَـنِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ
And whosoever disbelieves in faith, then fruitless is his work. (5:5)
Ibn Jarir, may Allah have mercy on him, stated that this Ayah is general in meaning and applies to all the kinds of women mentioned and the women to whom he was married, who were nine.
What he said is good, and may be what many of the Salaf meant, for many of them narrated both views from him, and there is no contradiction between the two. And Allah knows best.
وَلَا أَن تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ
nor to change them for other wives even though their beauty attracts you,
He was forbidden to marry more women, even if he were to divorce any of them and wanted replace her with another, except for those whom his right hand possessed (slave women).
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Sixth Injunctions
تُرْجِي مَن تَشَاءُ مِنْهُنَّ وَتُؤْوِي إِلَيْكَ مَن تَشَاءُ ("You may postpone (the turn) of any one you wish from among them, and may accommodate with you any one you wish." - 51) This rule is specific to the Holy Prophet ﷺ . The normal rule is that a Muslim husband having more than one wife must distribute his nights between his wives in equal numbers and similarly must provide means of sustenance and maintenance to each one of them equally. It is not permissible to violate the principle of equality. But the Holy Prophet ﷺ has been exempted from this rule and has been allowed to postpone the turn of any one of his blessed wives according to his own expedience; he could also recall the one whose turn he had postponed earlier.
Allah Almighty so honored the Holy Prophet ﷺ that he was exempted from observing equality between his wives but the Holy Prophet ﷺ never availed of this concession in practice; he always maintained full equality between all his blessed wives. Imam Abu Bakr al-Jassas (رح) has stated that as per narrations of Hadith, the Holy Prophet ﷺ always maintained equality between the blessed wives even after the revelation of this verse; he goes on to a Hadith from Sayyidah ` A'ishah ؓ ، with his own chain of narrators, which is also available in Musnad Ahmad, Tirmidhi, Nasa` i, Abu Dawud etc.:
کَانَ رَسولُ اللہِ ﷺ یَقسِمُ فَیَعدِلُ : اللّٰھُمَّ ھٰذَا قسمی فَیمَا اَملِکُ فلا تَلمُنِی فِیمَا لَا اَملِکُ قالَ اَبودَاؤد یَعنِی القَلبَ
"The Messenger of Allah used to maintain equality between all wives and used to supplicate, "0 Allah I have maintained equality in whatever is within my power (meaning provision of means of sustenance and in spending of nights), so do not reprove me for that which is not within my power (meaning love and affection being more for someone and less for another that is not within one's control).
According to another narration, also from Sayyidah ` A'ishah ؓ and reported by Bukhari, if the Holy Prophet ﷺ had to postpone his visit to any of the blessed wives at her turn, for some reason, he would seek her permission even after the revelation of this verse wherein he was exempted from observing equality between his blessed wives.
Another Hadith is also well known and is found in all books of Hadith that when it became difficult for the Holy Prophet ﷺ during his last illness to move between the houses of his blessed wives on daily basis, he sought permission from all of them before staying in the house of Sayyidah ` A'ishah ؓ where he passed the remaining days of his illness.
It was the habit of all the prophets in general, and that of the Holy Prophet ﷺ in particular, that whenever a concession was given to them by Allah Ta’ ala in a rule of Shari` ah, they generally used to act upon the original rule as a demonstration of their gratitude to Allah, and did not avail of the concession except at a time of a dire need.
The wisdom of Sixth Injunction
The Holy Qur'an has then stated the wisdom of the sixth injunction i.e. exempting the Holy Prophet ﷺ from maintaining equality between his wives and making all options open for him in this regard. In the words of the Holy Qur'an the wisdom behind this exemption was the following, ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن تَقَرَّ أَعْيُنُهُنَّ وَلَا يَحْزَنَّ وَيَرْضَيْنَ (it is more likely, in this way, that their eyes will stay content, and they will not grieve, and all of them will be happy with whatever you give to them. - 51)
A doubt may arise here that, apparently, this rule of exemption would be against the wishes and intent of the blessed wives ؓ and may cause them anguish; how can it be considered to be a source of their happiness? In answer to this question, one has to bear in mind that the real reason for one's grievance-is one's perception of his or her due rights. If one believes that a certain right is due on somebody and he is neglecting or violating it, then one feels hurt and aggrieved. But if somebody who does not owe us anything and still gives us something, this act of kindness generates sheer pleasure. Accordingly, when it has been stated that it is not obligatory upon the Holy Prophet ﷺ to observe equality among all the blessed wives ؓ rather he may use his discretion, then whatever attention and company a wife gets from him would be considered a favor and an act of courtesy and kindness which would be a source of happiness and satisfaction.
At the end of this injunction the Holy Qur'an has declared:
وَاللَّـهُ يَعْلَمُ مَا فِي قُلُوبِكُمْ وَكَانَ اللَّـهُ عَلِيمًا حَلِيمًا
"And Allah knows whatever lies in your hearts. And Allah is All-Knowing, All-Wise." - 51
The context of the foregoing and forthcoming verses is the mention of the rules peculiar to the Holy Prophet ﷺ in the matter of marriage. In between these rules, the statement that Allah knows whatever lies in your hearts and Allah is All-Knowing, All-Wise does not appear to bear any nexus with the subject. It is stated in Ruh ul-Ma’ ani that the permission given to the Holy Prophet ﷺ to marry more than four wives or to marry without dower could have created satanic scruples in somebody's mind. So, this verse, coming in between, has directed that Muslims have to guard themselves against such suspicions and scruples and have to firm up their faith that all these exclusive exemptions are given by Allah Almighty on the basis of His infinite wisdom and expedience, and that the selfish desires have no room here.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (istri-istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu pisahkan, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu.
Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Bisyr, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah r.a., bahwa Siti Aisyah r.a. selalu merasa cemburu terhadap wanita-wanita yang menyerahkan dirinya kepada Rasulullah ﷺ (untuk dikawini tanpa maskawin). Siti Aisyah mengatakan: "Apakah tidak malu seorang wanita menyerahkan dirinya tanpa maskawin?" Maka Allah ﷻ menurunkan firman-Nya: Kamu boleh menangguhkan (menggauli) siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (istri-istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. (Al-Ahzab: 51), hingga akhir ayat. Siti Aisyah berkata, "Sesungguhnya aku melihat Tuhanmu selalu tanggap untuk memenuhi kesukaanmu." Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan bahwa Imam Bukhari meriwayatkannya melalui hadis Abu Usamah, dari Hisyam ibnu Urwah.
Hal ini menunjukkan bahwa makna yang dimaksud oleh firman-Nya: Kamu boleh menangguhkan. (Al-Ahzab: 51) Maksudnya, boleh mengakhirkan. siapa yang kamu kehendaki di antara mereka. (Al-Ahzab: 51) Yakni di antara wanita-wanita yang menyerahkan dirinya kepadamu. dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. (Al-Ahzab: 51) Kamu boleh menerima wanita yang kamu kehendaki, boleh pula menolak wanita yang tidak kamu kehendaki di antara wanita-wanita yang menyerahkan dirinya kepadamu itu. Dan terhadap wanita yang telah kamu tolak, kamu masih boleh memilih sesudahnya; jika kamu menginginkannya, kamu boleh kembali kepadanya dan menggaulinya.
Karena itulah disebutkan oleh firman-Nya: Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu pisahkan, maka tidak ada dosa bagimu. (Al-Ahzab: 51) Amir Asy-Sya'bi telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (wanita-wanita yang menyerahkan dirinya kepadamu). (Al-Ahzab: 51), sampai akhir ayat. Ada beberapa wanita yang menyerahkan dirinya kepada Nabi ﷺ untuk dikawini. Maka sebagian dari mereka ada yang dikawini oleh beliau, dan sebagian yang lainnya ditangguhkan; mereka tidak kawin lagi sesudahnya, di antara mereka adalah Ummu Syarik.
Ulama lainnya mengatakan bahwa bahkan yang dimaksud dengan firman-Nya: Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka. (Al-Ahzab: 51), hingga akhir ayat. Yakni di antara istri-istrimu. Tidak ada dosa bagimu bila meniadakan pembagian giliran terhadap mereka; untuk itu kamu boleh mendahulukan (memprioritaskan) istri yang kamu kehendaki dan menangguhkan istri yang lainnya yang kamu kehendaki, dan kamu boleh menggauli istrimu yang kamu kehendaki, dan membiarkan (yakni tidak menggauli istrimu yang kamu kehendaki).
Hal yang sama telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Mujahid, Al-Hasan, Qatadah, Abu Razin, dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam serta lain-lainnya. Sekalipun demikian, Nabi ﷺ tetap memberlakukan giliran terhadap semua istrinya. Karena itulah ada segolongan ulama dari kalangan mazhab Syafii dan ulama lainnya yang mengatakan bahwa menggilir istri itu tidak wajib bagi Nabi ﷺ Mereka mengatakan demikian dengan berdalilkan ayat ini. Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hibban ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnul Mubarak, telah menceritakan kepada kami Asim Al-Ahwal, dari Mu'az, dari Aisyah bahwa Rasulullah ﷺ selalu meminta izin kepada kami setiap harinya (untuk pindah giliran) setelah diturunkan ayat ini, yaitu firman-Nya: Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (istri-istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki.
Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu pisahkan, maka tidak ada dosa bagimu. (Al-Ahzab: 51) Nabi ﷺ bersabda kepada Aisyah, "Bagaimanakah menurut pendapatmu?" Siti Aisyah menjawab, "Jika hal itu diserahkan kepadaku, maka sesungguhnya aku tidak menginginkan engkau, hai Rasulullah, direbut oleh seorang wanita pun." Hadis ini yang bersumber dari Aisyah menunjukkan bahwa makna yang dimaksud ayat ini ialah tidak ada kewajiban menggilir istri. Sedangkan hadis Aisyah yang pertama menunjukkan kepada pengertian bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan wanita-wanita yang menyerahkan dirinya kepada Nabi ﷺ Berangkat dari pengertian inilah maka Ibnu Jarir berpendapat bahwa makna ayat bersifat umum mencakup wanita-wanita yang menyerahkan dirinya kepada Nabi ﷺ dan wanita-wanita yang telah menjadi istrinya.
Bahwa Nabi ﷺ boleh memilih antara menggilir masing-masing dari mereka atau tidak. Jika beliau menginginkan melakukan penggiliran terhadap mereka, diperbolehkan; dan jika tidak menginginkannya diperbolehkan pula baginya tidak melakukan giliran. Pendapat yang dipilih oleh Ibnu Jarir ini baik lagi kuat, yang di dalamnya telah tergabungkan pengertian semua hadis mengenai masalah ini. Karena itulah disebutkan dalam firman selanjutnya: Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. (Al-Ahzab: 51) Yakni apabila mereka telah mengetahui bahwa Allah telah menghapuskan dosa darimu dalam hal pembagian giliran.
Untuk itu kamu boleh menggilir, boleh pula tidak melakukan giliran jika kamu menyukainya. Mana saja di antara kedua alternatif itu yang kamu pilih, kamu tidak berdosa. Kemudian walaupun ada kemurahan tersebut, kamu tetap memperlakukan giliran terhadap istri-istrimu dengan kerelaan dirimu sendiri, bukan sebagai suatu kewajiban yang dibebankan atas dirimu. Maka mereka pasti akan merasa gembira dengan keputusanmu itu, dan mereka akan merasa berterima kasih kepadamu atas perlakuanmu yang adil itu kepada mereka.
Mereka pasti merasa berutang budi kepadamu karena mau menggilir mereka, padahal menggilir mereka bukan merupakan suatu kewajiban bagimu. Kamu menyadari tabiat wanita dan kamu perlakukan mereka dengan adil. Firman Allah ﷻ: Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) di dalam hatimu. (Al-Ahzab: 51) Yakni kecenderunganmu kepada seseorang di antara mereka, bukan kepada semuanya, yang hal ini tidak dapat kamu elakkan. ". Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, dari Ayyub, dari Abu Qilabah, dari Abdullah ibnu Yazid, dari Aisyah yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ memberlakukan giliran kepada semua istrinya dengan adil, kemudian beliau ﷺ bersabda: Ya Allah, inilah perbuatanku terhadap apa yang aku miliki.
Maka janganlah Engkau mencelaku terhadap apa yang Engkau miliki, sedangkan aku tidak memilikinya. Arba'ah telah meriwayatkannya melalui hadis Hammad ibnu Salamah, dan Imam Abu Daud (salah seorang dari Arabah) menambahkan dalam riwayatnya sesudah sabda Nabi ﷺ: Maka janganlah Engkau mencelaku terhadap apa yang Engkau miliki, sedangkan aku tidak memilikinya (yakni hati). Makna yang dimaksud ialah kecenderungan hati Nabi ﷺ kepada seseorang dari istri-istrinya. Sanad hadis sahih, dan semua perawinya berpredikat siqah. Karena itulah disebutkan dalam firman berikutnya: Dan adalah Allah Maha Mengetahui. (Al-Ahzab: 51) Allah Maha Mengetahui semua isi hati dan rahasia yang tersimpan di dalam dada. lagi Maha Penyantun. (Al-Ahzab: 51) Yaitu memaaf dan mengampuninya.".
Bila para suami yang berpoligami wajib secara adil mengatur gilir-an untuk mendatangi istri-istri mereka, maka ketentuan demikian tidak Allah berlakukan atas Nabi Muhammad. Engkau, wahai Nabi Muhammad, boleh menangguhkan menggauli siapa yang engkau kehendaki di antara mereka, yakni para istrimu, dan boleh pula menggauli siapa di antara mereka yang engkau kehendaki. Dan siapa yang engkau ingini untuk menggaulinya kembali dari istri-istrimu yang telah engkau sisihkan, yakni engkau tinggalkan untuk tidak menggaulinya kemudian kamu menginginkannya kembali atau mereka yang menginginkannya, maka tidak ada dosa bagimu karena Kami perbolehkan khusus untukmu hal tersebut. Kekhususan yang demikian itu Allah anugerahkan kepadamu agar lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih ketika engkau tidak mendampingi mereka, dan mereka rela dengan apa yang telah engkau berikan kepada mereka semuanya, karena mereka tahu itulah ketetapan Allah. Dan Allah mengetahui apa yang tersimpan dalam hatimu. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang tersimpan dalam hati istri-istrimu, Maha Penyantun dengan tidak segera menghukum hamba yang berbuat salah dan dosa. 52. Ketika ayat ini turun, Nabi mempunyai sembilan istri, yaitu '''isyah, 'af'ah, Zainab, Ummu Salamah, Ummu 'ab'bah, Maim'nah, Saudah, 'afiyyah, dan Juwairiyah. Allah memberi Nabi kekhususan hukum dalam hal relasi suami-istri, tetapi Dia juga memberi batasan dalam pernikahan Nabi. Tidak halal bagimu, wahai Nabi Muhammad, menikahi perempuan-perempuan lain setelah itu, yakni selain yang sudah hidup bersamamu saat ayat ini turun, dan tidak boleh pula bagimu menceraikan lalu mengganti mereka dengan istri-istri yang lain, meskipun kecantikannya menarik hatimu, kecuali perempuan-perempuan hamba sahaya yang engkau miliki. Dan Allah Maha Mengawasi segala sesuatu di mana dan kapan pun untuk kebaikan alam semesta.
Pada ayat ini, Allah memberi kebebasan kepada Nabi Muhammad untuk menangguhkan siapa di antara istri-istrinya yang beliau kehendaki dan boleh pula menggauli siapa di antara mereka yang beliau kehendaki. Beliau juga diberi kebebasan untuk mengawini kembali istri-istrinya yang telah dicerai mengingat kemaslahatan bagi dirinya dan masyarakat.
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir ath-thabari dari Abu Razin bahwa ketika diturunkan ayat yang menyuruh istri-istri Nabi. ﷺ untuk memilih antara tetap menjadi istri Nabi. dengan keadaan sederhana tanpa kemewahan atau berpisah dari Nabi ﷺ karena mengejar kesenangan hidup yang lebih sesuai dengan keinginan hawa nafsunya, maka timbullah rasa kekhawatiran pada istri-istri Nabi. ﷺ itu. Mereka secara serentak menyatakan kerelaannya untuk tetap hidup bersama Nabi ﷺ dalam keadaan bagaimanapun juga karena mereka lebih mengutamakan segi kehidupan agama daripada kesenangan duniawi.
Lalu Nabi menangguhkan menggauli beberapa istrinya atas permintaan mereka, seperti Ummu habibah, Maimunah, Saudah, shafiyah, dan Juwairiyah. Terhadap kelima istrinya ini, Nabi ﷺ tidak mengatur giliran bermalam secara teratur. Adapun terhadap istri-istrinya yang empat orang lagi yaitu 'aisyah, Hafshah, Zainab dan Ummu Salamah beliau mengatur giliran untuk bermalam, serta mempersamakan pembagian pakaian dan makanan.
Kebebasan Nabi untuk mengatur giliran, makanan, pakaian, dan lain-lain sesuai dengan sifat adil Nabi dalam melaksanakan petunjuk Allah, sehingga tidak menimbulkan rasa cemburu dalam hati para istrinya. Mereka menerima dengan rela perlakuan Nabi.
Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Yazid bahwa 'aisyah pernah berkata, "Adalah kebiasaan Nabi ﷺ untuk membagi-bagi giliran di antara istri-istrinya dengan adil, kemudian Nabi ﷺ berdoa, "Ya Allah, inilah pembagianku tentang apa yang aku kuasai (yaitu soal pembagian benda materi), maka janganlah Engkau mencercaku tentang apa-apa yang Engkau kuasai dan tidak aku kuasai (soal cinta)." (Riwayat Ahmad)
Hadis ini mengandung suatu anjuran supaya tetap memelihara kemurnian hati dan ancaman bagi mereka yang tidak berserah diri kepada ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Allah Maha Mengetahui tentang segala rahasia yang tersimpan di dalam hati, lagi Maha Penyantun, selalu memberi kesempatan untuk bertobat bagi mereka yang telah menyadari akan kesesatannya dan ingin kembali ke jalan yang lurus.
KETENTUAN ALLAH ﷻ TENTANG ISTRI NABI
“Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagi engkau istri-istri engkau yang telah engkau bayarkan mas kawinnya."
(pangkal ayat 50)
Dengan ayat ini diterangkan bahwa Allah ﷻ telah menghalalkan bagi beliau, Nabi kita ﷺ istri-istri beliau yang telah dibayar mas kawinnya. Mujahid mengatakan bahwa mas kawin Nabi kita kepada setiap istri beliau ialah sebelas uqiyah ditambah setengah uqiyah lagi. Jumlah harganya lima ratus dirham. Cuma satu istri beliau yang amat mahal mas kawin-nya, yaitu Ummi Habibah yang nama kecilnya Hindun, anak perempuan dari Abu Sufyan yang berpindah (hijrah) dibawa suaminya ke negeri Habsyi. Sampai di sana suaminya murtad masuk Kristen. Maka terlunta-luntalah Ummi Habibah di negeri itu. Tetap teguh memegang agamanya, tetapi dia tidak mau kembali pulang ke Mekah, sebab ayahnya sendiri masih musyrik dan memusuhi Nabi dengan kerasnya. Lalu Rasulullah ﷺ mengirim utusan ke negeri Habsyi menyampaikan lamaran beliau kepada Ummi Habibah dan beliau wakilkan kepada Negus Negesti Ashhamah untuk menikahinya, karena Najasyi itu telah memeluk Islam. Oleh Raja Habsyi itu dibayarlah mas kawin Nabi dengan uang baginda sendiri empat ratus dinar emas.
Shafiah binti Huyai yang ayahnya mati dalam menjalani hukuman Bani Quraizhah, setelah dia tertawan ketika beliau ﷺ menaklukkan pertahanan Yahudi di Khaibar. Ketika Rasulullah ﷺ tahu bahwa perempuan itu anak dari pemimpin Yahudi yang besar itu dan sekarang telah tertawan, dan suaminya pun telah meninggal dalam perang dengan Nabi, Shafiah dimerdekakan oleh Nabi dari perbudakan, lalu beliau jadikan kemerdekaan yang beliau berikan itu sebagai mas kawin.
Demikian juga Juwairiah binti al-Harits dari Bani al-Mushthaliq. Juwairiah jatuh ke dalam tawanan Tsabit bin Qais bin Syaminas. Lalu Juwairiah ditebus oleh Rasul ﷺ dari Tsabit lalu beliau memerdekakan pula dan beliau kawini. Kemerdekaan itu pula yang beliau jadikan sebagai mas kawin.
Istri beliau enam orang dari perempuan Quraisy yang seketurunan dengan beliau, yaitu (1) Khadijah, (2) Aisyah, (3) Hafshah, (4) Ummi Habibah, (5) Saudah dan (6) Ummi Salamah. Dua orang dari Bani Hilal bin Amir, yaitu Maimunah binti al-Harits dan Zainab yang dikenal dengan sebutan “Ibu orang-orang miskin" karena dermawannya. Dan Zainab binti Jahasy dari Bani Asad.
“Dan hamba sahaya yang dimiliki oleh tangan kananmu." Ayat ini menyatakan bahwa perempuan-perempuan yang jadi tawanan di medan perang, kalau tidak ada lagi keluarganya yang dapat menebusnya, menjadilah dia termasuk jadi hamba sahaya kepunyaan yang menawannya. Bisa dibuatnya sesuka hati, sebagaimana mempunyai barang. Ada yang tetap jadi budak. Dan tuan yang empunya dia tidak berdosa kalau menyetubuhinya.
Sebagaimana telah kita katakan di atas tadi, pada mulanya Shafiah binti Huyai dan Juwairiah binti al-Harits pada mulanya adalah hamba sahaya tawanan. Tetapi keduanya di-kembalikan ketinggian martabatnya oleh Rasulullah ﷺ, yaitu dimerdekakan lalu dikawini, karena keduanya adalah anak-anak orang bangﷺan dalam kaumnya.
Yang tetap jadi jariyah atau hamba sahaya tidak dimerdekakan tetapi dicampuri oleh Rasulullah ialah dua orang, yaitu Raihanah binti Syam'un, anak perempuan dari Bani Nadhir yang ketika terjadi pengusiran besar-besaran terhadap kaum itu, istri dan anak-anak tinggal bebas, dan Raihanah beliau jadikan jariyah. Dikirim pula oleh Muqauqis Raja Mesir seorang dayang perempuan bernama Mariah dari Qubthi (Mesir). Itu pun dijadikan jariyah beliau juga. Dan Mariah Rasulullah ﷺ beroleh putra yang paling bungsu, yaitu Ibrahim yang meninggal di waktu kecil usia 18 bulan. Di ayat ini dijelaskan tentang hamba sahaya itu, “Yang engkau peroleh sebagai rampasan perang,yang diserahkan Allah kepada engkau."
Di sini ditegaskanlah sejarah dari mana asal mulanya timbulnya perbudakan. Yaitu bahwa perbudakan timbul ialah karena terjadi peperangan. Suatu negeri dikalahkan, orang-orang yang kalah dijadikan tawanan. Adakalanya tawanan boleh menebus diri atau ditebuskan oleh kaum kerabatnya. Tetapi kadang-kadang musnah negeri itu, habis laki-lakinya terbunuh dan tinggal perempuan-perempuan dan kanak-kanak. Tidak ada lagi yang akan menebus dari tawanan. Mereka jadi milik dari yang menang. Orang-orang itu langsung jadi budak.
Sayyid Rasyid Ridha memberikan fatwa dengan tegas dalam Tafsir al-Manar bahwa manusia merdeka yang dijarah kampung halamannya oleh penjarah-penjarah, bukan karena perang, melainkan karena mencari orang yang akan dijadikan budak saja, sebagaimana dilakukan oleh bangsa Eropa ke negeri-negeri Afrika satu dua abad yang lalu, perbudakan terhadap mereka tidaklah sah.
Akibat dari jadi budak ialah yang empunya boleh menjualnya dan boleh menghukumnya, tetapi kalau hatinya kasihan bisa juga dimer-dekakannya.
Peraturan perbudakan ini di zaman lampau bukanlah berlaku dalam Islam saja, tetapi berlaku pada seluruh bangsa. Orang-orang kulit hitam di Amerika (Negro) asal-usulnya ialah budak. Perbudakan baru berhenti dalam pertengahan abad kesembilan belas.
Maka Mariah budak perempuan yang dihadiahkan oleh Muqauqis Raja Muda Mesir mewakili Kerajaan Romawi dihadiahkannya kepada Rasulullah ﷺ adalah sah. Dan Nabi mengambilnya jadi jariyah adalah hal yang berlaku pada masa itu. Dalam surah kiriman Rasul, paulus (Perjanjian Baru) diberinya nasihat agar budak-budak tunduk kepada tuannya dan memperhambakan diri sebagaimana kepada Allah juga.
Kemudian dijelaskan lagi siapa-siapa yang halal dirikahi oleh Rasulullah ﷺ, “Dan anak-anak perempuan dari paman engkau." Paman ialah saudara laki-laki dari ayah kandung. Sebab itu maka anak-anak perempuan dari Abu Thalib dan Abu Lahab, Abbas, dan Hamzah, halal belaka dirikahi oleh Nabi. “Dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ayah “engkau," sebagaimana Zainab binti Jahasy itu, setelah diceraikan oleh Zaid lalu dikawini oleh Nabi ﷺ adalah halal baginya, sebab Zainab adalah anak dari Umaimah binti Abdul Muthalib. “Dan anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibu engkau." Di Minangkabau saudara laki-laki dari ibu disebut mamak. Di Minang hal itu disebut “pulang ke anak mamak sesuatu perkawinan yang sangat diingini di daerah itu di zaman adat keibuan Cmatriaarchat) masih kuat. “Dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibu engkau." Di negeri Bugis yang seperti ini disebut sepupu sekali. Tetapi menurut adat Minangkabau perkawinan seperti ini tidak boleh karena mereka masih seperut, serumah gedang atau sepayung. Tetapi dalam syari'at Islam nyata halalnya. “Yang semuanya itu berhijrah bersama engkau." Dengan turut berhijrah itu artinya terbukti bahwa mereka telah beriman belaka. Meskipun tidak semua sampai dikawini Nabi ﷺ, namun mereka disebut untuk menghormati hijrah mereka.
Dengan ketentuan yang membolehkan mengawini anak paman, anak uncu, anak makcik, anak Pak Tua ini, bukanlah dia berlaku terhadap Rasulullah ﷺ saja. Ayat ini adalah sebagai pelengkap keterangan dari ayat 23 dari surah an-Nisaa' Sebab dalam ayat ter-sebut dijelaskan mana yang haram dirikahi, maka di ayat ini dijelaskan pula mana yang boleh dirikahi.
Peraturan ini adalah jalan tengah dalam Islam terhadap syari'at yang dijalankan orang Nasrani asli dan orang Yahudi. Ibnu Katsir menerangkan dalam tafsirnya bahwa orang Nasrani terlalu jauh mencari hubungan keluarga dengan perempuan yang akan di-kawininya. Keluarga yang boleh dikawini ialah jika garis lurus pertalian nenek ke atas sudah sampai tujuh. Kalau masih di bawah tujuh keturunan belum boleh. Tetapi orang Yahudi bisa saja sampai sekarang mengawini anak perempuan dari saudara kandungnya, baik saudaranya laki-laki atau saudaranya perempuan. Sehingga bagi kita penganut syari'at Islam agak berdiri juga bulu roma kita, kalau memikirkan seseorang mau mengawini anak dari adik kandungnya.
“Dan perempuan yang beriman yang menghibahkan dirinya kepada Nabi jika sudi Nabi menikahinya." Menghibahkan diri ialah memberikan diri dengan sukarela, jika Nabi sudi mengawini mereka. Menghibahkan itu ialah dengan tidak mengharapkan mas kawin lagi, asal Nabi sudi menerima.
Dalam kenyataannya memang terjadi ada beberapa orang yang menghibahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi sudi mengawininya, tetapi tidaklah keinginan itu dikabulkan oleh Nabi.
Sebuah riwayat yang dirawikan oleh Imam Ahmad bahwa pada suatu hari Anas bin Malik sedang duduk, sedang di dekat beliau duduk pula anak perempuannya dalam majelis Nabi. Lalu Anas berkata bahwa seorang perempuan datang menghadap Nabi ﷺ, lalu berkata, “Ya Nabi Allah! Sudikah tuan menerima saya jadi istri tuan?"
Mendengar perempuan itu menawarkan diri demikian, maka anak perempuan Anas bin Malik itu berkata kepada ayahnya, “Perempuan yang tidak bermalu! “ karena dia meng-hibahkan diri kepada Nabi. Lalu Anas bin Malik berkata kepada anaknya itu, “Dia lebih baik daripada kau! Dia cinta kepada Nabi, lalu ditawarkannya dirinya jadi istri beliau." (Hadits ini pun dirawikan juga dari thuruq yang lain oleh Imam Bukhari sendiri yang diterimanya dengan sanadnya dari Tsabit al-Bunaniy dan Anas bin Malik).
Sebuah hadits lagi yang diterima dengan sanadnya oleh Imam Ahmad dari Sa'ad as-Saa'idi, bahwa pada suatu hari datang seorang perempuan menghadap Rasul, lalu berkata, “Telah aku hibahkan diriku kepada engkau, ya Rasulullah."
Nabi masih diam saja belum menjawab dan perempuan itu telah lama berdiri menunggu-nunggu sambutan Nabi ﷺ dengan harap-harap cemas.
Lalu berdiri pula seorang dan tampil ke muka menyampaikan keinginannya kepada Nabi, ‘Ya Rasulullah! Kalau tuan tidak memerlukannya, kawinkanlah aku dengan dia."
Maka bersabda Nabi, “Adakah padamu sesuatu yang akan engkau jadikan mas kawin?"
Orang itu menjawab, “Aku tidak mempunyai apa-apa selain kain izar ini."
Berkata Rasulullah ﷺ, “Kalau izar itu engkau serahkan kepadanya, tentu kalau engkau duduk tidak berizar. Kalau begitu cobalah cari-cari yang lain."
Dia menjawab, “Tidak ada padaku sesuatu jua pun."
Lalu Nabi bersabda, “Cobalah cari-cari walaupun sebentuk cincin besi." Dia pun keluar mencoba mencari cincin besi. Itu pun tidak dapat dan dia pun kembali tidak membawa apa-apa.
Maka bersabdalah Nabi, “Adakah engkau menghafal sesuatu dari Al-Qur'an?"
Laki-laki itu menjawab, “Kalau ayat-ayat Al-Qur'an memang ada pada saya. Saya hafal surah anu dan surah anu." (Lalu disebutnya beberapa surah yang dia hafal).
Akhirnya berkatalah Nabi ﷺ, “Aku kawinkan engkau dengan dia, dengan mas kawin surah-surah yang ada padamu itu." (Imam Malik pun ada merawikan hadits cincin besi ini).
Ada juga tersebut dalam riwayat bahwa seorang perempuan yang salihah bernama Khaulah binti Hakim datang menghibahkan dirinya pula kepada Nabi.
Selanjutnya disebutkan, “Sebagai pengkhususan bagi engkau, bukan buat seluruh orang-orang yang beriman." Artinya kalau ada perempuan datang menghibahkan diri Kain selendang, kepada Nabi ﷺ, dan kalau beliau suka akan perempuan, itu, beliau boleh langsung mengawininya dengan tidak usah membayar mas kawin lagi. Tetapi bagi yang selain Nabi yaitu kita seluruh umatnya, sejak zaman-zaman sahabat sampai sekarang, kalau ada pula misalnya seorang perempuan datang menghibahkan dirinya, kalau orang itu suka akan perempuan itu lalu hendak dirikahinya, namun mas kawinnya atau mahar mitsilnya wajib juga dibayar.
“Sesungguhnya telah Kami ketahui apa yang Kami fardhukan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang dimiliki oleh tangan kanan mereka." Artinya bahwa pergaulan umat Muhammad ﷺ dengan istri-istri beliau dan dengan jariyah-jariyah itu sudah diatur oleh Allah ﷻ sendiri. “Supaya bagi engkau tidak jadi keberatan." “Tidak jadi keberatan" artinya ialah tidak merasa ada salahnya atau dosanya jika Nabi ﷺ berbuat demikian,
“Dan Allah adalah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
(ujung ayat 50)
Artinya kalau kiranya ada serba sedikit terdapat kekurangberesan pergaulan suami istri, di antara umat Muhammad ﷺ sehingga tidak persis sebagaimana yang diatur oleh Allah ﷻ, asal jangan melanggar dasar yang pokok, maka Allah ﷻ memberi ampun kekurangan itu dan Allah pun Maha Penyayang kepada hamba-Nya yang terkhilaf bukan karena sengaja hendak melanggar.
“Engkau tangguhkan siapa yang engkau kehendaki di antata mereka dan engkau bawa sentamu siapa yang engkau hendak pengauli."
(pangkal ayat 51)
Maksud ayat ini ialah khusus mengenai perempuan-perempuan yang menghibahkan diri itu. Engkau hanya halal menerima pemberian perempuan itu atas dirinya untuk engkau peristri. Jika engkau terima, Allah ﷻ tidak melarangnya. Tetapi engkau pun boleh menolak pemberian itu dengan baik kalau engkau tidak setuju dan boleh pula memakainya dan memasukkannya jadi tambahan anggota rumah tanggamu. Dalam hal ini benar-benar terserah kepadamu belaka.
Di sini terdapat kalimat turjii yang kita artikan engkau tangguhkan, yaitu pemilihan kata yang lebih halus untuk menyatakan, bahwa keinginan perempuan-perempuan itu menghibahkan diri kepada Rasulullah ﷺ tidak diterima. Tetapi oleh karena menenggang perasaan kaum perempuan yang sangat halus dan jangan sampai mereka merasa tersinggung dipakailah kata-kata ditangguhkan. Artinya dijawab dengan susun kata yang sebaik-baiknya. Atau dicarikan jalan keluar yang baik. Di atas telah kita salinkan sebuah hadits yang dirawikan oleh Imam Ahmad tentang satu di antara mereka yang datang menghibahkan diri itu. Lama perempuan itu terpaksa tegak berdiri menunggu jawaban Rasulullah ﷺ, menerima atau menolak. Mujur ada di sana seorang muda yang hidupnya kurang mampu bersedia menerima perempuan itu kalau Rasul tidak hendak menerimanya. Dan perempuan itu pun patuh menerima putusan Rasulullah.
Aisyah mengakui terus terang bahwa jika ada seorang perempuan datang menyerahkan diri atau menghibahkan diri itu, tersinggung juga perasaannya dan timbul juga cemburu dalam hatinya.
Menurut riwayat dari Ibnu Jarir, dari Abu Kuraib, dan Yunus bin Bukair, “Meskipun Rasulullah diberi kebebasan oleh Allah menerima perempuan yang menghibahkan diri itu, namun tidak seorang pun yang beliau terima."
Kalimat Tu'wii kita artikan “engkau bawa sertamu", artinya jika engkau terima permintaannya, engkau sambut dia menghibahkan diri itu, “Dan barangsiapa yang engkau kehendaki dari mereka yang telah pernah engkau ceraikan, maka tidaklah ada dosanya atas engkau." Maksudnya ialah selain dari yang engkau sambut keinginannya atau yang engkau tolak, ataupun yang pernah engkau ceraikan hendak engkau rujuk kepadanya kembali, semuanya itu tidaklah ada salahnya, tidak ada dosanya atau tidak ada keberatannya, boleh saja; semuanya terserah kepadamu. “Demikian itulah yang lebih dekat untuk menenangkan hati mereka dan mereka tidak akan merasa sedih dan semuanya rela menerima apa yang engkau berikan." Maksud semua ayat ini sudah terang. Yaitu kepada Rasulullah ﷺ sendiri diserahkan kebijaksanaan apa yang akan diambilnya terhadap kepada istri-istri beliau atau menerima atau sebaliknya terhadap perempuan yang menghibahkan diri itu. Demikian kalau ada yang tadinya beliau tangguhkan, kemudian beliau berkenan hendak menerimanya kembali, itu pun tidak ada salahnya. Demikian juga tentang pembagian hari terhadap istri-istri beliau, entah berlebih ke sana, entah berkurang kemari, karena tanggung jawabnya dalam memimpin umat begitu banyak yang lebih besar, tidak pulalah beliau diberati supaya sama. Namun itu Aisyah juga yang memberikan kesaksian, bahwa dalam membagi hari giliran di antara istrinya, beliau adalah sangat adil. Tetapi beliau selalu pula berdoa bermunajat kepada Allah ﷻ,
“Ya Allah. Inilah yang aku kuasa membuatnya. Maka janganlah Engkau sesali aku pada perkara yang Engkau sendiri saja Yang Kuasa dan aku tidak kuasa." (HR an-Nasa'i dan Abu Dawud)
Artinya bahwa beliau sanggup mengerjakan membagi giliran di antara istri dengan adil. Di sana sekian hari dan di situ sekian hari pula. Tetapi tentang hati ke mana condongnya, entah lebih yang ini dari yang itu dalam hati, Nabi memohon kepada Allah ﷻ dalam hal yang seperti itu, janganlah dia disesali. Maka sesuailah doa Nabi itu dengan lanjutan ayat, “Dan Allah mengetahui apa yang ada dalam hati kamu." Allah Mahatahu bahwa yang ini lebih dikasihinya dari yang itu,
“Dan Allah adalah Maha Mengetahui, Maha Penyantun."
(ujung ayat 51)
Maka lebih dan kurang kasih sayang, kalau hanya dalam hati saja tidaklah salah di hadapan Allah ﷻ Allah itu Maha Penyantun, dapat mengerti kelemahan hamba-hamba-Nya.
Al-Qurthubi menuliskan tentang istri-istri yang tetap beliau giliri, yaitu empat orang: Aisyah, Hafshah, Ummi Salamah, dan Zainab. Dan yang tidak tetap beliau giliri adalah lima orang: Saudah, Juwairiah, Ummi Habibah (Ramlah) binti Abu Sufyan, Maimunah, dan Shafiah.
Dikatakan dalam ayat, bahwa jika ada yang tetap beliau giliri dan jika ada yang tidak begitu tetap, kalau semuanya sudah mengerti, bahwa Allah ﷻ telah memandang beliau tidak berdosa jika beliau lakukan demikian, niscayatah istri-istri itu akan rela menerima, tenang pikiran mereka dan tidak ada yang akan bersedih hati atau mengomel.
Demikianlah Rasulullah ﷺ berlaku terhadap istri-istri beliau itu, selama hidupnya sampai beliau meninggal dunia. Bahkan Saudah menghadiahkan hari gilirannya kepada Aisyah sebab merasa diri telah tua tidak akan dapat dengan sempurna menyelenggarakan dan merawat Nabi lagi. Bahkan tertulis pula dalam sejarah hidup Aisyah bahwa beliau ini pun mempunyai ilmu tentang mengobat atau thabibah. Karena setelah Rasulullah meningkat umur lebih dari 60 tahun rawatan-nya sudah lebih teliti dan Aisyah mempelajari obat-obatan buat menjaga suaminya, beliau yang agung itu.
Dan setelah beliau sakit yang akan membawa ajalnya, mulanya beliau masih tetap hendak melakukan giliran, padahal badannya sudah sangat payah.
Beliau ingin sekali hendak tidur karena sakit itu di rumah Aisyah saja. Maka apabila hari telah pagi beliau bertanya di rumah siapa aku sekarang, ke rumah siapa lagi aku? Maka istri-istri yang bijaksana itu pun sama maklumlah keinginan beliau agar dirawat oleh Aisyah di rumahnya. Semuanya merelakan.
“Tidaklah halal bagi engkau perempuan-perempuan sesudah yang itu."
(pangkal ayat 52)
Menurut keterangan dari beberapa ulama tafsir sebagaimana Ibnu Abbas, Mujahid, adh-Dhahhak, Qatadah, Ibnu Zaid, dan Ibnu Jarir, turunnya ayat ini adalah sebagai ganjaran kemuliaan bagi istri-istri Nabi ﷺ yang setelah datang ayat takhyiir (ayat 28 dan 29 di atas), semuanya telah memilih Allah dan Rasul dan kebahagiaan akhirat. Maka untuk meng-hargai pilihan mereka yang tepat itu, diturunkanlah perintah ayat ini kepada Rasulullah ﷺ, bahwa sesudah istri-istri yang tersebut itu beliau tidak boleh lagi oleh Allah ﷻ akan kawin dengan perempuan lain. Dan tidak boleh beliau mengganti istri-istri dengan perempuan lain, “Dan tidak pub bahwa engkau mengganti mereka dengan istri-istri yang lain." Karena istri-istri yang telah menempuh ujian hidup bersakit seperti ini, yang tidak mau lagi menukar Allah dan Rasul dan kebahagiaan Hari Akhirat dengan dunia dan perhiasannya, adalah istri-istri yang telah tahan uji, sudah sukar akan mencari gantinya, “Walaupun memesona hati engkau kecantikan mereka." Maka dalam keteguhan iman dan pemilihan hidup berjuang di samping junjungan alam, Muhammad ﷺ adalah mengatasi segala macam kecantikan. Kecantikan yang bagaimana pun tidak ada lagi artinya jika dibandingkan dengan-pengorbanan perempuan-perempuan yang telah menjadi istri ini. “Kecuali hamba sahaya yang dipunyai oleh tangan kanan engkau." Yakni bahwa yang masih dibolehkan ialah hamba sahaya atau jariyah yang nyata berasal dari perbudakan sebagaimana yang telah kita terangkan di atas, karena mereka itu tidak sama martabatnya dengan istri perempuan merdeka.
“Dan Allah alas tiap-tiap sesuatu adalah Maha Mengawasi."
(ujung ayat 52)
Maka tidaklah ada sesuatu pun sejak dari barang sebesar-besarnya, sampai kepada yang sekecil-kecilnya yang terlepas dari pengawasan Allah ﷻ
Dua kesan kita dapat dari ayat ini. Meskipun dihadapkan kepada Nabi ﷺ, yang dituju ialah kita.
Kesan pertama janganlah dipakai kelakuan yang tidak pantas, yaitu gampang-gampang saja menukar-nukar bini. Istri seakan-akan dipandang barang permainan saja. Telah kawin bercerai lagi dan ganti pula dengan istri yang lain sehingga hidup tidak mendapat ketenteraman. Tidak tercapai hikmah berumah tangga sebagaimana tersebut di dalam surah ar-Ruum ayat 21 bahwa bersuami-istri itu ialah agar menegakkan mawaddah dan rahmah. bagi mendatangkan sakinah (ketenteraman) dalam hati.
Kesan yang kedua diambil dari bunyi bagian ayat “walaupun memesona kecantikan mereka." Dapatlah disarikan dari bunyi ayat ini, bahwa seorang laki-laki yang ingin meminang seorang perempuan dibolehkan melihat wajah perempuan itu terlebih dahulu, supaya jangan menyesal kemudian, Nabi ﷺ bersabda,
“Dari Jabir bin Abdullah, dari Nabi ﷺ bahwa beliau pernah berkata, “Bilamana seseorang kamu ingin meminang seorang perempuan, kalau dapat dia melihat perempuan itu terlebih dahulu, agar menarik untuk menikahinya, maka perbuatlah." (HR Abu Dawud)
(Kamu boleh menangguhkan) dapat dibaca Turji-u dengan memakai huruf Hamzah pada akhirnya, juga dapat dibaca Turjiy dengan memakai huruf Ya pada akhirnya sebagai ganti dari Hamzah, artinya menangguhkan (siapa yang kamu kehendaki di antara mereka) yakni istri-istrimu itu dari gilirannya (dan boleh pula kamu menggilir) yaitu mengumpulkan gilirannya (siapa yang kamu kehendaki) di antara mereka kemudian kamu mendatanginya. (Dan siapa-siapa yang kamu ingini) kamu sukai untuk menggaulinya kembali (dari perempuan yang telah kamu pisahkan) dari gilirannya (maka tidak ada dosa bagimu) di dalam memintanya dan menggaulinya untukmu. Hal ini disuruh dipilih oleh Nabi sesudah ditentukan bahwa gilir itu wajib baginya. (Yang demikian itu) yakni boleh memilih itu (lebih dekat) kepada ketenangan hati mereka dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka) yaitu tentang hal-hal yang telah disebutkan tadi menyangkut masalah boleh memilih di dalam menggilir (tanpa kecuali) lafal ayat ini mengukuhkan makna Fa'il yang terkandung di dalam lafal Yardhaina. (Dan Allah mengetahui apa yang tersimpan dalam hati kalian) mengenai masalah wanita atau istri dan kecenderungan hatimu kepada sebagian dari mereka. Dan sesungguhnya Kami menyuruh kamu memilih hanyalah untuk mempermudah kamu di dalam melakukan apa yang kamu kehendaki. (Dan adalah Allah Maha Mengetahui) tentang makhluk-Nya (lagi Maha Penyantun) mengenai menghukum mereka.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.








