Join over 4 million Quran learners from more than 180 countries
Ayah
Word by Word
يَٰٓأَيُّهَا
O Prophet
ٱلنَّبِيُّ
O Prophet
إِنَّآ
Indeed, We
أَحۡلَلۡنَا
[We] have made lawful
لَكَ
to you
أَزۡوَٰجَكَ
your wives
ٱلَّـٰتِيٓ
(to) whom
ءَاتَيۡتَ
you have given
أُجُورَهُنَّ
their bridal money
وَمَا
and whom
مَلَكَتۡ
you rightfully possess
يَمِينُكَ
you rightfully possess
مِمَّآ
from those (whom)
أَفَآءَ
Allah has given
ٱللَّهُ
Allah has given
عَلَيۡكَ
to you
وَبَنَاتِ
and (the) daughters
عَمِّكَ
(of) your paternal uncles
وَبَنَاتِ
and (the) daughters
عَمَّـٰتِكَ
(of) your paternal aunts
وَبَنَاتِ
and (the) daughters
خَالِكَ
(of) your maternal uncles
وَبَنَاتِ
and (the) daughters
خَٰلَٰتِكَ
(of) your maternal aunts
ٱلَّـٰتِي
who
هَاجَرۡنَ
emigrated
مَعَكَ
with you
وَٱمۡرَأَةٗ
and a woman
مُّؤۡمِنَةً
believing
إِن
if
وَهَبَتۡ
she gives
نَفۡسَهَا
herself
لِلنَّبِيِّ
to the Prophet
إِنۡ
if
أَرَادَ
wishes
ٱلنَّبِيُّ
the Prophet
أَن
to
يَسۡتَنكِحَهَا
marry her
خَالِصَةٗ
only
لَّكَ
for you
مِن
excluding
دُونِ
excluding
ٱلۡمُؤۡمِنِينَۗ
the believers
قَدۡ
Certainly
عَلِمۡنَا
We know
مَا
what
فَرَضۡنَا
We have made obligatory
عَلَيۡهِمۡ
upon them
فِيٓ
concerning
أَزۡوَٰجِهِمۡ
their wives
وَمَا
and whom
مَلَكَتۡ
they rightfully possess
أَيۡمَٰنُهُمۡ
they rightfully possess
لِكَيۡلَا
that not
يَكُونَ
should be
عَلَيۡكَ
on you
حَرَجٞۗ
any discomfort
وَكَانَ
And Allah is
ٱللَّهُ
And Allah is
غَفُورٗا
Oft-Forgiving
رَّحِيمٗا
Most Merciful
يَٰٓأَيُّهَا
O Prophet
ٱلنَّبِيُّ
O Prophet
إِنَّآ
Indeed, We
أَحۡلَلۡنَا
[We] have made lawful
لَكَ
to you
أَزۡوَٰجَكَ
your wives
ٱلَّـٰتِيٓ
(to) whom
ءَاتَيۡتَ
you have given
أُجُورَهُنَّ
their bridal money
وَمَا
and whom
مَلَكَتۡ
you rightfully possess
يَمِينُكَ
you rightfully possess
مِمَّآ
from those (whom)
أَفَآءَ
Allah has given
ٱللَّهُ
Allah has given
عَلَيۡكَ
to you
وَبَنَاتِ
and (the) daughters
عَمِّكَ
(of) your paternal uncles
وَبَنَاتِ
and (the) daughters
عَمَّـٰتِكَ
(of) your paternal aunts
وَبَنَاتِ
and (the) daughters
خَالِكَ
(of) your maternal uncles
وَبَنَاتِ
and (the) daughters
خَٰلَٰتِكَ
(of) your maternal aunts
ٱلَّـٰتِي
who
هَاجَرۡنَ
emigrated
مَعَكَ
with you
وَٱمۡرَأَةٗ
and a woman
مُّؤۡمِنَةً
believing
إِن
if
وَهَبَتۡ
she gives
نَفۡسَهَا
herself
لِلنَّبِيِّ
to the Prophet
إِنۡ
if
أَرَادَ
wishes
ٱلنَّبِيُّ
the Prophet
أَن
to
يَسۡتَنكِحَهَا
marry her
خَالِصَةٗ
only
لَّكَ
for you
مِن
excluding
دُونِ
excluding
ٱلۡمُؤۡمِنِينَۗ
the believers
قَدۡ
Certainly
عَلِمۡنَا
We know
مَا
what
فَرَضۡنَا
We have made obligatory
عَلَيۡهِمۡ
upon them
فِيٓ
concerning
أَزۡوَٰجِهِمۡ
their wives
وَمَا
and whom
مَلَكَتۡ
they rightfully possess
أَيۡمَٰنُهُمۡ
they rightfully possess
لِكَيۡلَا
that not
يَكُونَ
should be
عَلَيۡكَ
on you
حَرَجٞۗ
any discomfort
وَكَانَ
And Allah is
ٱللَّهُ
And Allah is
غَفُورٗا
Oft-Forgiving
رَّحِيمٗا
Most Merciful
Translation
O Prophet, indeed We have made lawful to you your wives to whom you have given their due compensation1 and those your right hand possesses from what Allāh has returned to you [of captives] and the daughters of your paternal uncles and the daughters of your paternal aunts and the daughters of your maternal uncles and the daughters of your maternal aunts who emigrated with you and a believing woman if she gives herself to the Prophet [and] if the Prophet wishes to marry her; [this is] only for you, excluding the [other] believers. We certainly know what We have made obligatory upon them concerning their wives and those their right hands possess, [but this is for you] in order that there will be upon you no discomfort [i.e., difficulty]. And ever is Allāh Forgiving and Merciful.
Footnotes
1 - i.e., bridal gifts (mahr).
Tafsir
O Prophet! Indeed We have made lawful for you your wives whom you have given their dowries and wha your right hand owns, of those whom God has given you as spoils of war, from the disbelievers, [whom you have] taken captive, such as Safiyya and Juwayriyya, and the daughters of your paternal uncles and the daughters of your paternal aunts, and the daughters of your maternal uncles and the daughters of your maternal aunts who emigrated with you, as opposed to those who did not emigrate, and any believing woman if she gift herself [in marriage] to the Prophet and if the Prophet desire to take her in marriage, and ask for her hand in marriage without paying [her] a dowry - a privilege for you exclusively, not for the [rest of the] believers (nikaah, 'marriage', when expressed by the term hiba, 'gift', denotes [marriage] without dowry). Indeed We know what We have imposed upon them, namely, the believers, with respect to their wives, in the way of rulings, to the effect that they should not take more than four wives and should only marry with [the consent of] a legal guardian, [the presence of] witnesses and [the payment of] a dowry, and, with respect to, what their right hands own, of slavegirls, in the way of purchase or otherwise, so that the handmaiden be one lawful for her master, such as a slavegirl belonging to the People of the Scripture (kitaabiyya), and not a Magian or an idolater, and that she should be ascertained [as not carrying child] with the necessary waiting period (istibraa') before copulation; so that (li-kaylaa is semantically connected to what came before [this last statement]) there may be no [unnecessary] restriction for you, [no] constraint in marriage [for you]. And God is Forgiving, of what is difficult to guard against, Merciful, in giving dispensations [allowing for latitude] in this respect.
The Attributes of the Messenger of Allah
Allah says:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ
O Prophet! Verily, We have sent you,
Imam Ahmad recorded that Ata' bin Yasar said that he met Abdullah bin `Amr bin Al-`As, may Allah be pleased with him, and said to him:
Tell me about the description of the Messenger of Allah in the Tawrah.
He said, Yes, by Allah, he was described in the Tawrah with some of the qualities with which he was described in the Qur'an:
`O Prophet! Verily, We have sent you as witness, and a bearer of glad tidings, and a warner, a saviour to the illiterate. You are My servant and My Messenger and I have called you Al-Mutawakkil (reliant). You are not harsh or severe, or noisy in the marketplaces. You do not repay evil with evil, but you overlook and forgive. Allah will not take your soul until you make straight those who have deviated and they say La ilaha illallah, words with which blind eyes, deaf ears and sealed hearts will be opened'.
It was also recorded by Al-Bukhari in the Books of Business and At-Tafsir.
Wahb bin Munabbih said:
Allah revealed to one of the Prophets of the Children of Israel whose name was Sha`ya' (Isaiah); `Stand up among your people the Children of Israel and I shall cause your tongue to utter (words of) revelation.
I shall send an unlettered (Prophet) from among the illiterate (people).
- He will not be harsh or severe, or noisy in the marketplaces.
- If he were to pass by a lamp, it would not be extinguished, because of his tranquility.
- If he were to walk on reeds no sound would be heard from under his feet.
- I will send him as a bearer of glad tidings and as a warner, who will never utter immoral speech.
- Through him I will open blind eyes, deaf ears and sealed hearts.
- I will guide him to do every good deed and I will bestow upon him every noble characteristic.
- I will make tranquility his garment, righteousness his banner, piety his conscience, wisdom his speech, truthfulness and loyalty his nature, tolerance and goodness his character, truth his way, justice his conduct, guidance his leader, Islam his nation.
- Ahmad is his name and through him I will guide people after they have gone astray, teach them after they have been ignorant, raise their status after they were nothing, make them known after they were unknown, increase the number (of followers of the truth) after they have been few, make them rich after they have been poor, and bring them together after they have been divided.
- Through him I will bring together different nations and hearts, and reconcile opposing desires.
- Through him I will save great numbers of people from their doom.
- I will make his Ummah the best of peoples ever raised up for mankind; they will enjoin good and forbid evil, sincerely believing in Me Alone and accepting as truth all that My Messengers have brought.
- I shall inspire them to glorify, praise and magnify Me Alone in their places of worship and in their gatherings, when they lie down and when they return home. They will pray to Me standing and sitting.
- They will fight for the sake of Allah in ranks and armies.
- They will go forth from their homes by the thousand, seeking My pleasure, washing their faces and limbs, girding their loins. Their sacrifice will be their blood and their holy Book will be in their hearts.
- They will be like monks by night and like lions by day.
- Among the members of his family and his offspring I will make those who are foremost (in faith) and believers in the truth and martyrs and righteous people.
- His Ummah after him will lead people with truth and establish justice therewith.
- I will give strength to those who support them and help those who pray for them, and I will inflict defeat upon those who oppose them or transgress against them or seek to take something from their hands.
- I will make them the heirs of their Prophet, calling people to their Lord, enjoining what is good, forbidding what is evil, establishing regular prayer, paying the Zakah and fulfilling their promises.
- Through them I will complete the goodness which I started with the first of them.
This is My bounty which I bestow upon whomsoever I will, and I am the Possessor of great bounty.'
شَاهِدًا
as witness,
means, a witness to Allah's Oneness, for there is no God except He, and a witness against mankind for their deeds on the Day of Resurrection.
وَجِيْنَا بِكَ عَلَى هَـوُلاءِ شَهِيداً
and We bring you as a witness against these people. (4:41)
This is like the Ayah:
لِّتَكُونُواْ شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا
that you be witnesses over mankind and the Messenger be a witness over you. (2:143)
وَمُبَشِّرًا وَنَذِيرًا
and a bearer of glad tidings, and a warner.
means, a bearer of glad tidings to the believers of a great reward, and a warner to the disbelievers of a great punishment
وَدَاعِيًا إِلَى اللَّهِ بِإِذْنِهِ
And as one who invites to Allah by His leave,
means, `you call mankind to worship their Lord because He has commanded you to do so.'
وَسِرَاجًا مُّنِيرًا
and as a lamp spreading light.
means, `the Message that you bring is as clear as the sun shining brightly, and no one can deny it except those who are stubborn.'
وَبَشِّرِ الْمُوْمِنِينَ بِأَنَّ لَهُم مِّنَ اللَّهِ فَضْلً كَبِيرًا
And announce to the believers the glad tidings, that they will have from Allah a great bounty
وَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَالْمُنَافِقِينَ وَدَعْ أَذَاهُمْ
And obey not the disbelievers and the hypocrites, and harm them not.
means, `do not obey them and do not pay attention to what they say.'
وَدَعْ أَذَاهُمْ
(and harm them not),
means, `overlook and ignore them, for their matter rests entirely with Allah and He is sufficient for them (to deal with them).'
Allah says:
وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ وَكَفَى بِاللَّهِ وَكِيلً
And put your trust in Allah, and sufficient is Allah as a Trustee
A Gift and no (Iddah) for Women Who are divorced before Consummation of the Marriage
Allah says:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ امَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُوْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ
O you who believe!
When you marry believing women, and then divorce them before you have sexual intercourse with them,
This Ayah contains many rulings, including the use of the word Nikah for the marriage contract alone. There is no other Ayah in the Qur'an that is clearer than this on this point. It also indicates that it is permissible to divorce a woman before consummating the marriage with her.
الْمُوْمِنَاتِ
(believing women),
this refers to what is usually the case, although there is no difference between a believing (Muslim) woman and a woman of the People of the Book in this regard, according to scholarly consensus.
Ibn Abbas, may Allah be pleased with him, Sa`id bin Al-Musayyib, Al-Hasan Al-Basri, Ali bin Al-Hussein Zayn-ul-Abidin and a group of the Salaf took this Ayah as evidence that divorce cannot occur unless it has been preceded by marriage, because Allah says,
إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُوْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ
(When you marry believing women, and then divorce them),
The marriage contract here is followed by divorce, which indicates that the divorce cannot be valid if it comes first.
Ibn Abi Hatim recorded that Ibn Abbas, may Allah be pleased with him, said,
If someone were to say, `every woman I marry will ipso facto be divorced,' this does not mean anything, because Allah says:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ امَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُوْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ
(O you who believe! When you marry believing women, and then divorce them....).
It was also reported that Ibn Abbas, may Allah be pleased with him, said:
Allah said,
إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُوْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ
(When you marry believing women, and then divorce them), do you not see that divorce comes after marriage?
A Hadith to the same effect was recorded from `Amr bin Shu`ayb from his father from his grandfather, who said:
The Messenger of Allah said:
لَاا طَلَاقَ لاِابْنِ ادَمَ فِيمَا لَاا يَمْلِك
There is no divorce for the son of Adam with regard to that which he does not possess.
This was recorded by Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidhi and Ibn Majah.
At-Tirmidhi said, This is a Hasan Hadith, and it is the best thing that has been narrated on this matter.
It was also recorded by Ibn Majah from Ali and Al-Miswar bin Makhramah, may Allah be pleased with them, that the Messenger of Allah said:
لَاا طَلَاقَ قَبْلَ نِكَاح
There is no divorce before marriage.
Then Allah says:
فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا
no `Iddah have you to count in respect of them.
This is a command on which the scholars are agreed, that if a woman is divorced before the marriage is consummated, she does not have to observe the `Iddah (prescribed period for divorce) and she may go and get married immediately to whomever she wishes.
The only exception in this regard is a woman whose husband died, in which case she has to observe an `Iddah of four months and ten days even if the marriage was not consummated.
This is also according to the consensus of the scholars.
فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلً
So, give them a present, and set them free in a handsome manner.
The present here refers to something more general than half of the named dowry or a special gift that has not been named.
Allah says:
وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ
And if you divorce them before you have touched (had a sexual relation with) them, and you have fixed unto them their due (dowry) then pay half of that. (2:237)
And Allah says:
لااَّ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَأءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُواْ لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدْرُهُ مَتَـعاً بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ
There is no sin on you, if you divorce women while yet you have not touched them, nor fixed unto them their due (dowry). But bestow on them gift, the rich according to his means, and the poor according to his means, a gift of reasonable amount is a duty on the doers of good. (2:236)
In Sahih Al-Bukhari, it was recorded that Sahl bin Sa`d and Abu Usayd, may Allah be pleased with them both, said,
The Messenger of Allah married Umaymah bint Sharahil, and when she entered upon him he reached out his hand towards her, and it was as if she did not like that, so he told Abu Usayd to give her two garments.
Ali bin Abi Talhah reported that Ibn Abbas, may Allah be pleased with him, said
If the dowry had been named, she would not be entitled to more than half, but if the dowry is not been named, he should give her a gift according to his means, and this is the handsome manner.
The Women who are Lawful for the Prophet
Allah says,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّتِي اتَيْتَ أُجُورَهُنَّ
O Prophet!
Verily, We have made lawful to you your wives, to whom you have paid their due (dowry),
Allah says, addressing His Prophet that He has made lawful for him of women his wives to whom he has given the dowry, which is what is meant by their due, which is used here, as was stated by Mujahid and others.
The dowry which he gave to his wives was twelve and half Uqiyah (measures of gold) so they all received five hundred Dirhams except for Umm Habibah bint Abi Sufyan, to whom An-Najashi, may Allah have mercy on him, gave four hundred Dinars (on behalf of the Prophet)
Safiyyah bint Huyay, whom he chose from among the prisoners of Khyber, then he set her free, making her release her dowry.
A similar case was that of Juwayriyah bint Al-Harith Al-Mustalaqiyyah -- he paid off the contract to buy her freedom from Thabit bin Qays bin Shammas and married her.
May Allah be pleased with them all.
وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاء اللَّهُ عَلَيْكَ
those (slaves) whom your right hand possesses whom Allah has given to you,
means, `the slave-girls whom you took from the war booty are also permitted to you.'
He owned Safiyyah and Juwayriyah, then he manumitted them and married them, and he owned Rayhanah bint Sham`un An-Nadariyyah and Mariyah Al-Qibtiyyah, the mother of his son Ibrahim, upon him be peace; they were both among the prisoners, may Allah be pleased with them.
وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ
and the daughters of your paternal uncles and the daughters of your paternal aunts and the daughters of your maternal uncles and the daughters of your maternal aunts,
This is justice which avoids going to either extreme, for the Christians do not marry a woman unless there are seven grandfathers between the man and the woman (i.e., they are very distantly related or not at all), and the Jews allow a man to marry his brother's daughter or his sister's daughter. So the pure and perfect Shariah came to cancel out the extremes of the Christians, and permitted marriage to the daughter of a paternal uncle or aunt, or the daughter of a maternal uncle or aunt, and forbade the excesses of the Jews who allowed marriage to the daughter of a brother or sister which is an abhorrent thing.
اللَّتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ
who migrated with you,
وَامْرَأَةً مُّوْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ
and a believing woman if she offers herself to the Prophet, and the Prophet wishes to marry her -- a privilege for you only,
means, `also lawful for you, O Prophet, is a believing woman if she offers herself to you, to marry her without a dowry, if you wish to do so.'
This Ayah includes two conditions.
Imam Ahmad recorded from Sahl bin Sa`d As-Sa`idi that a woman came to the Messenger of Allah and said,
O Messenger of Allah, verily, I offer myself to you (for marriage).
She stood there for a long time, then a man stood up and said, O Messenger of Allah, marry her to me if you do not want to marry her.
The Messenger of Allah said:
هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ تُصْدِقُهَا إِيَّاهُ
Do you have anything that you could give to her as a dowry?
He said, I have only this garment of mine.
The Messenger of Allah said:
إِنْ أَعْطَيْتَهَا إِزَارَكَ جَلَسْتَ لَا إِزَارَ لَكَ فَالْتَمِسْ شَيْيًا
If you give her your garment, you will be left with no garment. Look for something.
He said, I do not have anything.
He said:
الْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيد
Look for something, even if it is only an iron ring.
So he looked, but he could not find anything.
Then the Messenger of Allah said to him:
هَلْ مَعَكَ مِنَ الْقُرْانِ شَيْءٌ
Do you have (know) anything of the Qur'an?
He said, Yes, Surah such and such and Surah and such,
he named the Surahs. So, the Messenger of Allah said:
زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْان
I marry her to you with what you know of the Qur'an.
It was also recorded by Al-Bukhari and Muslim from the Hadith of Malik.
Ibn Abi Hatim recorded a narration from his father that A'ishah said:
The woman who offered herself to the Prophet was Khawlah bint Hakim.
Al-Bukhari recorded that A'ishah said,
I used to feel jealous of those women who offered themselves to the Prophet and I said,
`Would a woman offer herself When Allah revealed the Ayah:
تُرْجِي مَن تَشَاء مِنْهُنَّ وَتُوْوِي إِلَيْكَ مَن تَشَاء وَمَنِ ابْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ فَلَ جُنَاحَ عَلَيْكَ
(You can postpone whom you will of them, and you may receive whom you will. And whomsoever you desire of those whom you have set aside, it is no sin on you),
I said, `I see that your Lord hastens to confirm your desires.'
Ibn Abi Hatim recorded that Ibn Abbas said:
The Messenger of Allah did not have any wife who offered herself to him.
This was recorded by Ibn Jarir. In other words, he did not accept any of those who offered themselves to him, even though they were lawful for him -- a ruling which applied to him alone.
The matter was left to his own choice, as Allah says:
إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا
(and (if) the Prophet wishes to marry her),
meaning, if he chooses to do so.
خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُوْمِنِينَ
a privilege for you only, not for the (rest of) the believers.
Ikrimah said:
This means, it is not permissible for anyone else to marry a woman who offers herself to him; if a woman offers herself to a man, it is not permissible for him (to marry her) unless he gives her something.
This was also the view of Mujahid, Ash-Sha`bi and others.
In other words, if a woman offers herself to a man, when he consummates the marriage, he has to give her a dowry like that given to any other woman of her status, as the Messenger of Allah ruled in the case of Barwa` bint Washiq when she offered herself in marriage; the Messenger of Allah ruled that she should be given a dowry that was appropriate for a woman like her after her husband died.
Death and consummation are the same with regard to the confirmation of the dowry, and the giving of a dowry appropriate to the woman's status in the case of those who offer themselves to men other than the Prophet is an established ruling. With regard to the Prophet himself, he is not obliged to give a dowry to a woman who offers herself to him, even if he consummated the marriage, because he has the right to marry without a dowry, Wali (representative) or witnesses, as we have seen in the story of Zaynab bint Jahsh, may Allah be pleased with her.
Qatadah said, concerning the Ayah:
خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُوْمِنِينَ
(a privilege for you only, not for the (rest of) the believers),
no woman has the right to offer herself to any man without a Wali or a dowry, except to the Prophet.
قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ
Indeed We know what We have enjoined upon them about their wives and those (servants) whom their right hands possess,
Ubayy bin Ka`b, Mujahid, Al-Hasan, Qatadah and Ibn Jarir said, concerning the Ayah:
قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ
(Indeed We know what We have enjoined upon them about their wives),
means, `concerning the limiting of their number to four free women, and whatever they wish of slave-girls, and the conditions of a representative, dowry and witnesses to the marriage. This is with regard to the Ummah (the people), but We have granted an exemption in your case and have not imposed any of these obligations upon you.'
لِكَيْلَ يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
in order that there should be no difficulty on you. And Allah is Ever Oft-Forgiving, Most Merciful
The Prophet has the Choice of either accepting or rejecting Women who offer Themselves to Him
Imam Ahmad recorded that A'ishah, may Allah be pleased with her, used to feel jealous of the women who offered themselves to the Prophet. She said,
Would a woman not feel shy to offer herself without any dowry!
Then Allah revealed the Ayah,
تُرْجِي مَن تَشَاء مِنْهُنَّ وَتُوْوِي إِلَيْكَ مَن تَشَاء
You can postpone whom you will of them, and you may receive whom you will.
She said, I think that your Lord is hastening to confirm your desire.
We have already stated that Al-Bukhari also recorded this.
This indicates that what is meant by the word:
تُرْجِي
(postpone) is delay, and
مَن تَشَاء مِنْهُنَّ
(whom you will of them) means,
`of those who offer themselves to you.'
وَتُوْوِي إِلَيْكَ مَن تَشَاء
(and you may receive whom you will),
means, `whoever you wish, you may accept, and whoever you wish, you may decline, but with regard to those whom you decline, you have the choice of going back to them later on and receiving them.'
Allah says:
وَمَنِ ابْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ فَلَ جُنَاحَ عَلَيْكَ
And whomsoever you desire of those whom you have set aside, it is no sin on you (to receive her again).
Others said that what is meant by:
تُرْجِي مَن تَشَاء مِنْهُنَّ
(You can postpone (the turn of) whom you will of them),
means, `your wives:
there is no sin on you if you stop dividing your time equally between them, and delay the turn of one of them and bring forward the turn of another as you wish, and you have intercourse with one and not another as you wish.'
This was narrated from Ibn Abbas, Mujahid, Al-Hasan, Qatadah, Abu Razin, Abdur-Rahman bin Zayd bin Aslam and others.
Nevertheless, the Prophet used to divide his time between them equally, hence a group of the scholars of Fiqh among the Shafi`is and others said that equal division of time was not obligatory for him and they used this Ayah as their evidence.
Al-Bukhari recorded that A'ishah said:
The Messenger of Allah used to ask permission of us (for changing days) after this Ayah was revealed:
تُرْجِي مَن تَشَاء مِنْهُنَّ وَتُوْوِي إِلَيْكَ مَن تَشَاء وَمَنِ ابْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ فَلَ جُنَاحَ عَلَيْكَ
(You can postpone whom you will of them, and you may receive whom you will. And whomsoever you desire of those whom you have set aside, it is no sin on you).
I (the narrator) said to her:What did you say!
She said, I said, `If it were up to me, I would not give preference to anyone with regard to you, O Messenger of Allah!'
This Hadith indicates that what is meant in this Hadith from A'ishah is that it was not obligatory on him to divide his time equally between his wives.
The first Hadith quoted from her implies that the Ayah was revealed concerning the women who offered themselves to him.
Ibn Jarir preferred the view that the Ayah was general and applies both to the women who offered themselves to him and to the wives that he already had, and that he was given the choice whether to divide him time among them or not.
This is a good opinion which reconciles between the Hadiths.
Allah says:
ذَلِكَ أَدْنَى أَن تَقَرَّ أَعْيُنُهُنَّ وَلَا يَحْزَنَّ وَيَرْضَيْنَ بِمَا اتَيْتَهُنَّ كُلُّهُنَّ
that is better that they may be comforted and not grieved, and may all be pleased with what you give them.
meaning, `if they know that Allah has stated that there is no sin on you with regard to dividing your time. If you wish, you may divide you time and if you do not wish, you need not divide your time, there is no sin on you no matter which you do. Therefore if you divide your time between them, this will be your choice, and not a duty that is enjoined upon you, so they will feel happy because of that and will recognize your favor towards them in sharing your time equally among them and being fair to all of them.'
وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا فِي قُلُوبِكُمْ
Allah knows what is in your hearts.
means, `He knows that you are more inclined towards some of them than others, which you cannot avoid.'
Imam Ahmad recorded that A'ishah said:
The Messenger of Allah used to divide his time between his wives fairly and treat them equally, then he said:
اللَّهُمَّ هَذَا فِعْلِي فِيمَا أَمْلِكُ فَلَ تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلَا أَمْلِك
O Allah, I have done as much as I can with regard to what is under my control, so do not blame me for that which is under Your control and not mine.
It was also recorded by the four Sunan compilers.
After the words so do not blame me for that which is under Your control and not mine, Abu Dawud's report adds the phrase:
فَلَ تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلَا أَمْلِك
So do not blame me for that which is under Your control and not mine.
meaning matters of the heart.
Its chain of narration is Sahih, and all the men in its chain are reliable.
Then this phrase is immediately followed by the words,
وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا
And Allah is Ever All-Knowing, i.e., of innermost secrets,
حَلِيمًا
Most Forbearing.
meaning, He overlooks and forgives
The Reward of His Wives for choosing to stay with the Messenger
Allah says:
لَاا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاء مِن بَعْدُ وَلَاا أَن تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ إِلاَّ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ وَكَانَ اللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ رَّقِيبًا
It is not lawful for you (to marry other) women after this, nor to change them for other wives even though their beauty attracts you, except those whom your right hand possesses. And Allah is Ever a Watcher over all things.
More than one of the scholars, such as Ibn Abbas, Mujahid, Ad-Dahhak, Qatadah, Ibn Zayd, Ibn Jarir and others stated that this Ayah was revealed as a reward to the wives of the Prophet expressing Allah's pleasure with them for their excellent decision in choosing Allah and His Messenger and the Home of the Hereafter, when the Messenger of Allah , gave them the choice, as we have stated above. When they chose the Messenger of Allah their reward was that Allah restricted him to these wives, and forbade him to marry anyone else or to change them for other wives, even if he was attracted by their beauty -- apart from slave-girls and prisoners of war, with regard to whom there was no sin on him.
Then Allah lifted the restriction stated in this Ayah and permitted him to marry more women, but he did not marry anyone else, so that the favor of the Messenger of Allah towards them would be clear.
Imam Ahmad recorded that A'ishah, may Allah be pleased with her, said:
The Messenger of Allah did not die until Allah permitted (marriage to other) women for him.
It was also recorded by At-Tirmidhi and An-Nasa'i in their Sunans.
On the other hand, others said that what was meant by the Ayah,
لَاا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاء مِن بَعْدُ
(It is not lawful for you (to marry other) women after this,
means, `after the description We have given of the women who are lawful for you, those to whom you have given their dowry, those whom your right hand possesses, and daughters of your paternal uncles and aunts, maternal uncles and aunts, and those who offer themselves to you in marriage -- other kinds of women are not lawful for you.'
This view was narrated from Ubayy bin Ka`b, from Mujahid in one report which was transmitted from him, and others.
At-Tirmidhi recorded that Ibn Abbas said:
The Messenger of Allah was forbidden to marry certain kinds of women apart from believing women who had migrated with him, in the Ayah,
لَاا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاء مِن بَعْدُ وَلَاا أَن تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ إِلاَّ مَا مَلَكَتْ يَمِينُك
It is not lawful for you (to marry other) women after this, nor to change them for other wives even though their beauty attracts you, except those whom your right hand possesses.
Allah has made lawful believing women, and believing women who offered themselves to the Prophet for marriage, and He made unlawful every woman who followed a religion other than Islam, as Allah says:
وَمَن يَكْفُرْ بِالاِيمَـنِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ
And whosoever disbelieves in faith, then fruitless is his work. (5:5)
Ibn Jarir, may Allah have mercy on him, stated that this Ayah is general in meaning and applies to all the kinds of women mentioned and the women to whom he was married, who were nine.
What he said is good, and may be what many of the Salaf meant, for many of them narrated both views from him, and there is no contradiction between the two. And Allah knows best.
وَلَا أَن تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ
nor to change them for other wives even though their beauty attracts you,
He was forbidden to marry more women, even if he were to divorce any of them and wanted replace her with another, except for those whom his right hand possessed (slave women).
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Commentary
These verses contain seven injunctions about marriage and divorce that are specific to the Holy Prophet t and these specifics signify his distinctive eminence and his special honor. Some of these injunctions are such that their being specific to the Holy Prophet t is absolutely plain and obvious and some of them are such that, despite their being general for all Muslims, they are subject to certain conditions and qualifications that are specific to the Holy Prophet ﷺ . The details are given below:
The First injunction
إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ (0 prophet We have made lawful (halal) for you all your wives whom you have given their dowers - 50.) Apparently, this ruling is general for all Muslims, because their existing wives are lawful for them too, but the reason for its being specific is that, at the time of revelation of this verse, the Holy Prophet ﷺ had more than four wives, while it is not permissible for Muslims in general to keep more than four wives at any time. So it was particular for the Holy Prophet ﷺ that having more than four wives was made lawful for him.
The words, اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ "whom you have given their dowers" in this verse are not of restrictive nature nor a pre-condition for permissibility of keeping them as wives, but it is a statement of fact that the Holy Prophet ﷺ had paid the mahr (dower) of all the women with whom he had performed nikah promptly in cash and did not leave it as debt payable by him. His noble practice was to pay or give whatever was due to him immediately and became free of the liability, without delaying it unnecessarily. The statement of this fact is to persuade Muslims in general to follow this practice.
The second Injunction
وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّـهُ عَلَيْكَ (And those (bond women) whom you own out of the captives Allah has given to you as spoils of war" ).
The word أَفَاءَ used here for the spoils of war is فَیٔ 'fai' which in its technical sense is restricted to the wealth acquired from the enemy without actual fighting. But at times it is used for the spoils of war acquired through actual fighting. Here the word is used in a general sense. Moreover, it does not mean that only those slave-girls will be lawful for him who would come to him as his share in the spoils of war, but the permissibility covers those bondwomen also who were purchased by him. But, apparently, in this injunction, there is nothing particular for the Holy Prophet ﷺ because this is a rule for all Muslims and the whole Ummah that those bondwomen whom they own as their share in the spoils of war or those who are purchased for a price are lawful for them. At the same time the style of the context indicates that the injunctions contained in these verses should have some special applications for the Holy Prophet ﷺ . As such it is stated in 'Ruh ul-Ma’ ani' as a particularity of the Holy Prophet ﷺ that just as the nikah of any of his wives with any other Muslim is not lawful after him, similarly any of his bondwomen is not lawful for any Muslim after him ﷺ . Accordingly the nikah of Sayyidah Mariyah Al-Qibtiyyah ؓ who was sent by the Roman Emperor Muqauqis as gift to the Holy Prophet ﷺ ، was not made lawful for anyone after him.
The third Injunction
بَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ The daughters of paternal uncle and of paternal aunts and the daughters of the maternal uncle and of maternal aunt have been made lawful for the Holy Prophet ﷺ . This injunction includes all the women of his "father's family and of his mother's family". And this rule is, though, applicable to all Muslims in general, yet in the case of the Holy Prophet ﷺ it has been subjected to a condition imposed on him exclusively that they must have migrated with him from Makkah- not necessarily in his company or at the same time, but the words, "with you" are to denote that they should have migrated at any time in accordance with his command. If any of them did not migrate for any reason, they did not become lawful for him as was the case with Umm Hani' رضی اللہ تعالیٰ عنہا the daughter of his paternal uncle Abu Talib who, as per her statement, was not lawful for the Holy Prophet ﷺ ، because she did not migrate from Makkah.
Migration being the condition of lawfulness for the Holy Prophet ﷺ was only with regard to the women of his parent's family. This condition was not applicable to other women in general - their being Muslim was enough. The wisdom in applying this condition of migration for the women of his parent's family was perhaps that the women of the family are proud of their family which is unbecoming for the wife of a prophet. This propensity was taken care of by imposing the condition of migration, because only that women would migrate whose love for Allah and His Messenger t prevails over her love for her family, home and property. Also, one has to suffer great difficulties during migration and these sufferings in the way of Allah have a special place in ones spiritual reform.
Fourth Injunction:
وَامْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ
"And a believing woman who offers herself for (marrying) the prophet without dower if the prophet wishes to bring her into his marriage, these rules being exclusive for you, and not for the (rest of the) believers". (33:50)
The exclusiveness of this exception for the Holy Prophet ﷺ is absolutely obvious, because dower is an essential condition for the marriage of common Muslims, so much so that if, at the time of marriage, the woman says that she does not want any dower or the man says that he will not pay any dower, even this mutual agreement is considered by Shari'ah as null and void, and dower as prevalent in their families would become compulsory. Only the Holy Prophet ﷺ has been exclusively permitted to marry without dower when the woman is desirous of marriage with him without dower.
Scholars differ in determining whether the Holy Prophet ﷺ did actually marry a woman without dower who offered herself for marriage without dower. Some scholars say that marriage of the Holy Prophet t with a woman in this way is not proved, whereas some others have proved some such marriages (Ruh ul-Ma’ ani)
Some scholars have considered the sentence خَالِصَةً لَّكَ ( exclusively for you) to be specific to the fourth injunction, whereas some other commentators like Zamkhshri, etc., have applied it to all the injunctions mentioned before it, meaning that all the above mentioned rules are exclusively for the Holy Prophet ﷺ . And at the end it is stated ' لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ which means that these injunctions have been made exclusive for the Holy Prophet ﷺ to save him from any difficulty. Of these exclusive rules mentioned above, the first rule wherein more than four wives have been allowed for him and the fourth rule that marriage without dower has been made lawful for him are obviously meant to facilitate and remove difficulties; but the second, third and fifth rules apparently add more conditions which should increase difficulty. But this is a hint that despite these conditions being apparently more strict, they are, in fact, for his good because in their absence he would have suffered from mental anguish. As such, even the additional conditions are to remove his difficulty.
Fifth Injunction:
The fifth injunction deduced from the words "believing women" in the above verses is that unlike the common Muslims who can marry the Christian or Jewish women, it is not permissible for the Holy Prophet ﷺ to marry them. It is necessary for him that his wives are Muslims.
After stating the exclusiveness of the five rules for the Holy Prophet ﷺ ، the Holy Qur'an has briefly mentioned the rule for Muslims in general:
قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ
"We know what We have prescribed for them in respect of their wives and the slave girls they own" - 50.
It means that the above mentioned rules are exclusive for the Holy Prophet ﷺ ، but as for the marriage of other Muslims, Allah Knows what He has prescribed for them. For example, no Muslim can marry a woman without dower and a Muslim is allowed to marry a Christian or a Jewish woman. Similarly, the conditions in the previous rules determined to be obligatory for the Holy Prophet ﷺ are not applicable to other Muslims.
Towards the end, it is said, لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ (so that there should be no difficulty for you - 50). It means that these special injunctions in the matter of nikah for the Holy Prophet ﷺ ، were prescribed so that he does not face any difficulty. As for the restrictions and conditions imposed on the Holy Prophet ﷺ and not on other Muslims which appear to be difficult, but keeping in view the expedience and wisdom under which the restrictions were placed, those restrictions were, in fact, to remove the spiritual discomfort and embarrassment. So far five rules of marriage have been enunciated which have some exclusiveness for the Holy Prophet ﷺ Further on two rules have been stated which are related to the above five rules.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan baginya, bukan untuk semua orang mukmin.
Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Allah ﷻ berfirman kepada Nabi-Nya, bahwa Dia telah menghalalkan baginya istri-istri yang telah dia berikan kepada mereka maskawinnya, yang dalam ayat ini disebutkan dengan istilah ujur yang menurut arti bahasanya ialah upah, sedangkan makna yang dimaksud ialah maskawin.
Demikianlah menurut Qatadah dan ulama lainnya yang bukan hanya seorang. Mahar atau maskawin yang diberikan oleh Nabi ﷺ kepada istri-istrinya (yakni kepada tiap orang dari mereka) adalah sepuluh setengah uqiyah yang harganya ditaksir kurang lebih lima ratus dirham. Terkecuali Ummu Habibah binti Abu Sufyan, karena sesungguhnya maharnya dibayarkan oleh Raja An-Najasyi sebanyak empat ratus dinar. Kecuali pula Siti Safiyyah binti Huyayyin, karena sesungguhnya Nabi ﷺ telah memilihnya di antara para tawanan wanita Khaibar, kemudian beliau ﷺ memerdekakannya, dan menjadikan pemerdekaannya sebagai maskawinnya. Demikian pula halnya Siti Juwairiyah bintil Haris Al-Mustaliqiyah, yakni dari Banil Mustaliq. Nabi ﷺ telah melunasi cicilan Kitabahnya terhadap Sabit ibnu Qais ibnu Syammas, lalu beliau ﷺ menikahinya. Firman Allah ﷻ: dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu. (Al-Ahzab: 50) Dan Allah membolehkan bagimu mempergundik wanita yang kamu peroleh dari tawanan perang.
Nabi ﷺ telah memiliki Safiyyah dan Juwairiyah, lalu memerdekakan keduanya dan mengawini keduanya. Beliau memiliki pula Raihanah binti Syam'un An-Nadriyyah serta Mariyah Al-Qibtiyyah yang menghasilkan seorang putra darinya bernama Sayyid Ibrahim a.s. Mereka berdua diambil dari hamba sahaya, lalu dijadikan istri. Firman Allah ﷻ: dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu. (Al-Ahzab: 50), sampai akhir ayat. Ini merupakan hukum yang adil dan pertengahan antara yang ringan dan yang berlebihan, karena sesungguhnya orang-orang Nasrani tidak mau mengawini wanita terkecuali apabila antara lelaki yang bersangkutan dan wanita yang bersangkutan terdapat jarak pemisah tujuh kakek lebih.
Sedangkan orang-orang Yahudi mau mengawini anak perempuan saudara lelaki atau saudara perempuannya. Lalu datanglah syariat Islam yang sempurna lagi suci merevisi keberlebihan orang-orang Nasrani, lalu membolehkan mengawini anak perempuan paman atau anak perempuan bibi dari pihak bapak, boleh pula mengawini anak perempuan dari saudara laki-laki atau saudara perempuan ibu. Kemudian Islam mengharamkan keringanan orang-orang Yahudi yang membolehkan mengawini keponakan, karena hal ini merupakan perbuatan yang sangat memalukan lagi menjijikkan.
Dan sesungguhnya Allah ﷻ menyebutkan dalam firman-Nya: dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu. (Al-Ahzab: 50) dengan memakai ungkapan tunggal pada laki-laki karena kemuliaannya dan memakai bentuk jamak pada perempuan karena kekurangan mereka. Perihalnya sama dengan apa yang disebutkan di dalam firman-Nya: ke kanan dan ke kiri. (An-Nahl: 48) Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). (Al-Baqarah: 257) Dan Firman Allah ﷻ: dan mengadakan gelap dan terang. (Al-An'am: 1) Ayat-ayat lainnya yang sama cukup banyak. Firman Allah ﷻ: yang turut hijrah bersama kamu. (Al-Ahzab: 50) Ibnu Abu Hatim rahimahullah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ammar ibnul Haris Ar-Razi, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Israil, dari As-Saddi, dari Abu Saleh, dari Ummu Hani' yang telah menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah melamarnya, tetapi ia keberatan dan beliau ﷺ memaafkannya (memahami alasannya).
Kemudian Allah ﷻ menurunkan firman-Nya: Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu. (Al-Ahzab: 50) Ummu Hani' mengatakan bahwa ia tidak memperkenankan Nabi ﷺ mengawini dirinya, dan ia bukan termasuk wanita yang hijrah bersamanya dan dia termasuk orang-orang yang dibebaskan (setelah penaklukan kota Mekah). Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Abu Kuraib, dari Ubaidillah ibnu Musa dengan sanad yang sama.
Hal yang sama dikatakan oleh Abu Razin dan Qatadah, bahwa sesungguhnya makna yang dimaksud dengan hijrah ialah hijrah ke Madinah bersama Rasulullah ﷺ Menurut riwayat lain yang bersumber dari Qatadah sehubungan dengan makna firman-Nya: yang turut hijrah bersamamu. (Al-Ahzab: 50) Makna yang dimaksud ialah wanita-wanita yang masuk Islam. Ad-Dahhak mengatakan bahwa Ibnu Mas'ud membaca ayat ini dengan bacaan berikut: Dan yang turut hijrah bersamamu. Yakni dengan memakai huruf wawu sebelum lafaz al-lati. Firman Allah ﷻ: dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu. (Al-Ahzab: 50), hingga akhir ayat.
Hai Nabi, Allah telah menghalalkan bagimu wanita mukmin yang menyerahkan dirinya kepadamu untuk kamu kawini tanpa maskawin, jika memang kamu menyukainya. Ayat ini mengandung dua syarat yang berurutan sekaligus semakna dengan firman Allah ﷻ yang menceritakan perkataan Nabi Nuh a.s. kepada kaumnya, yaitu: Dan tidaklah bermanfaat kepadamu nasihatku jika aku hendak memberi nasihat kepadamu, sekiranya Allah hendak menyesatkan kamu. (Hud: 34) Dan perkataan Nabi Musa a.s. kepada kaumnya yang dikisahkan oleh firman-Nya: Hai kaumku, jika kamu beriman kepada Allah, maka bertawakallah kepada-Nya saja, jika kamu benar-benar orang yang berserah diri. (Yunus: 84) Dan dalam surat ini disebutkan oleh firman-Nya: dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi. (Al-Ahzab: 50), hingga akhir ayat.
". ". Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ishaq, telah menceritakan kepada kami Malik, dari Abu Hazim, dari Sahd ibnu Sa'd As-Sa'idi, bahwa Rasulullah ﷺ pernah kedatangan seorang wanita, lalu wanita itu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku serahkan diriku kepadamu." Maka Rasulullah ﷺ tidak menjawabnya dan wanita itu berdiri saja dalam waktu yang cukup lama. Lalu berdirilah seorang laki-laki dan berkata, "Wahai Rasulullah, kawinkanlah aku dengan dia jika engkau tidak berhajat kepadanya." Rasulullah ﷺ bertanya, "Apakah kamu memiliki sesuatu yang akan engkau berikan kepadanya sebagai maskawinnya?" Lelaki itu menjawab, "Aku tidak memiliki selain dari kainku ini." Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika kamu berikan kainmu kepadanya, berarti kamu tidak punya kain lagi jika duduk. Maka carilah yang lainnya." Lelaki itu menjawab, "Saya tidak memiliki yang lainnya." Rasulullah ﷺ bersabda: Carilah, sekalipun (maskawin itu) berupa cincin besi.
Lelaki itu mencari cincin besi, dan ternyata ia tidak memilikinya. Lalu Nabi ﷺ bertanya, "Apakah kamu hafal sesuatu dari Al-Qur'an?" Lelaki itu menjawab, "Ya, saya hafal surat anu disebutkan beberapa surat." Maka Nabi ﷺ bersabda kepadanya: Aku nikahkan dia dengan kamu dengan maskawin hafalan Al-Qur'anmu itu. Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkannya melalui hadis Malik. ". Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Marhum, ia pernah mendengar Sabit mengatakan bahwa ketika ia sedang duduk bersama sahabat Anas yang saat itu di hadapannya terdapat seorang putrinya.
Kemudian Anas r.a. bercerita bahwa pernah ada seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ, lalu berkata, "Wahai Nabi Allah, apakah engkau mempunyai suatu keperluan (kawin)?" Anak perempuan wanita itu berkata, "Betapa tidak malunya ibu mengemukakan hal itu." Nabi ﷺ bersabda: Ibumu lebih baik daripada kamu. Dia mencintai Nabinya, lalu ia menawarkan dirinya (untuk) dikawin oleh Nabi.Imam Bukhari mengetengahkannya secara tunggal melalui riwayat Marhum ibnu Abdul Aziz, dari Sabit Al-Bannani, dari Anas dengan lafaz yang semisal. ". ". Imam Ahmad mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Bukair, telah menceritakan kepada kami Sinan ibnu Rabi'ah, dari Al-Hadrami, dari Anas ibnu Malik, bahwa pernah ada seorang wanita datang menghadap kepada Nabi ﷺ, lalu wanita itu berkata, "Wahai Rasulullah, aku mempunyai seorang anak perempuan yang berciri khas anu dan anu," wanita itu menyebutkan kebaikan akhlaknya dan kecantikannya," karena itu aku lebih memprioritaskan dia daripada diriku sendiri untuk dikawin olehmu." Rasulullah ﷺ menjawab, "Aku terima dia darimu." Wanita itu terus-menerus memuji putrinya, sehingga ia menceritakan bahwa putrinya itu tidak pernah membangkang dan tidak pernah mengeluh terhadap sesuatu pun.
Akhirnya Nabi ﷺ bersabda: Aku tidak mempunyai keinginan terhadap anak perempuanmu itu. Para ahli sunnah tidak ada yang mengetengahkan hadis ini. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Mansur ibnu Abu Muzahim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abul Waddah (yakni Muhammad ibnu Muslim), dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah yang menceritakan bahwa Khaulah binti Hakim pernah menyerahkan dirinya kepada Nabi ﷺ Ibnu Wahb telah menceritakan dari Sa'id ibnu Abdur Rahman dan Ibnu Abuz Zanad, dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, bahwa Khaulah binti Hakim ibnul Auqas dari Bani Sujaim adalah salah seorang wanita yang menyerahkan dirinya kepada Rasulullah ﷺ untuk dikawin.
Menurut riwayat lain yang juga melaluinya dari Sa'id ibnu Abdur Rahman, dari Hisyam, dari ayahnya, disebutkan bahwa kami sering membicarakan bahwa khaulah binti Hakim termasuk wanita yang menyerahkan dirinya kepada Rasulullah ﷺ dan dia adalah seorang wanita yang saleh. Dengan demikian, dapat diinterpretasikan bahwa Ummu Sulaim itu barangkali adalah Khaulah binti Hakim, atau barangkali dia adalah wanita lainnya. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ismail Al-Ahmasi, telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ubaidah, dari Muhammad ibnu Ka'b dan Umar ibnul Hakam serta Abdullah ibnu Ubaidah.
Mereka mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ mengawini tiga belas orang wanita; enam prang di antaranya dari kalangan Quraisy, yaitu Khadijah, Aisyah, Hafsah, Ummu Habibah, Saudah, dan Ummu Salamah. Tiga orang dari Bani Amir ibnu Sa'sa'ah. Serta dua orang dari Bani Hilal ibnu Amir, yaitu Maimunah bintil Haris yang menyerahkan dirinya kepada Nabi ﷺ, dan Zainab yang dijuluki Ummul Masakin. Seorang wanita dari kalangan Bani Bakar ibnu Kilab Al-Quraziyyah, salah seorang wanita yang pada akhirnya lebih memilih duniawi; dan seorang wanita lagi dari kalangan Banil Jun yang menampik Nabi ﷺ Kemudian Zainab binti Jahsy Al-Asadiyyah dan dua orang wanita tawanan, yaitu Safiyyah binti Huyayyin ibnu Akhtab serta Juwairiyah bintil Haris ibnu Amr ibnul Mustaliq Al-Khuza'iyyah.
Sa'id ibnu Abu Arubah telah meriwayatkan dari Qatadah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi. (Al-Ahzab: 50) Dia adalah Maimunah bintil Haris; dalam riwayat ini terdapat inqita' (mata rantai sanad yang terputus) sehingga predikatnya adalah mursal. Menurut pendapat yang terkenal, Zainab yang dijuluki Ummul Masakin (ibu kaum miskin) adalah Zainab binti Khuzaimah Al-Ansari. Ia meninggal dunia sebagai istri Nabi ﷺ dan saat Nabi ﷺ masih hidup. Hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui. Kami kemukakan hal ini dengan maksud bahwa wanita-wanita yang menyerahkan dirinya kepada Nabi ﷺ itu banyak, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Bukhari, bahwa telah menceritakan kepada kami Zakaria ibnu Yahya, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah yang mengatakan bahwa ia merasa cemburu kepada wanita-wanita yang menyerahkan diri mereka kepada Nabi ﷺ sehingga kukatakan, "Apakah pantas wanita menyerahkan dirinya?" Dan ketika ayat berikut diturunkan, yaitu firman-Nya: Kamu boleh menangguhkan (menggauli) siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (istri-istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki.
Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai maka tidak ada dosa bagimu. (Al-Ahzab: 51) Maka aku (Aisyah) mengatakan, "Saya tidak melihat Tuhanmu melainkan selalu tanggap memenuhi kesukaanmu." Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Husain, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Mansur Al-Ju'fi, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Bukair, dari Anbasah ibnul Azhar, dari Sammak, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ tidak mempunyai istri seorang wanita pun dari kalangan wanita-wanita yang menyerahkan dirinya kepada beliau.
Ibnu Jarir telah meriwayatkannya dari Abu Kuraib, dari Yunus ibnu Bukair, bahwa Nabi ﷺ belum pernah menerima seorang wanita pun yang menyerahkan dirinya kepada beliau, sekalipun hal itu diperbolehkan baginya dan sebagai suatu kekhususan bagi beliau. Demikian itu karena hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada kehendak beliau ﷺ, sebagaimana yang disebutkan di dalam firman-Nya: kalau Nabi mau mengawininya. (Al-Ahzab: 50) Maksudnya Jika Nabi ﷺ memilih mengawininya. Firman Allah ﷻ: sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. (Al-Ahzab: 50) Ikrimah mengatakan bahwa wanita yang menyerahkan dirinya tidak halal bagi selainmu. Seandainya ada seorang wanita menyerahkan dirinya kepada seorang lelaki, maka wanita itu tidak halal baginya sebelum si lelaki itu memberikan sesuatu kepadanya sebagai maskawinnya.
Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid dan Asy-Sya'bi serta selain keduanya, bahwa apabila seorang wanita menyerahkan dirinya kepada seorang lelaki, sesungguhnya manakala lelaki itu menggaulinya (setelah nikah dengannya, pent.) diwajibkan atas lelaki itu membayar mahar misil kepada wanita tersebut, sebagaimana yang telah diputuskan oleh Rasulullah ﷺ dalam kasus perkawinan anak perempuan Wasyiq. Anak perempuan Wasyiq menyerahkan dirinya kepada seorang lelaki (lalu kawin dengannya), maka Rasulullah ﷺ menetapkan bagi wanita itu mendapat mahar misilnya saat si lelaki atau suaminya itu meninggal dunia. Dalam masalah ini kematian dan jimak sama saja dalam hal ketetapan wajib membayar mahar (maskawin) bagi pihak laki-laki terhadap wanita yang menyerahkan diri kepadanya untuk dikawini.
Ketentuan wajib membayar mahar misil ini hanya berlaku bagi selain Nabi ﷺ Adapun Nabi ﷺ tidak wajib membayar sesuatu pun dari mahar misil wanita yang menyerahkan diri kepadanya, seandainya beliau menggaulinya. Dikatakan demikian karena diperbolehkan bagi Nabi ﷺ kawin tanpa maskawin, tanpa wali, dan tanpa saksi sebagai kekhususan bagi beliau ﷺ, sebagaimana yang pernah terjadi dalam kisah Zainab binti Jahsy r.a. (karena dikawinkan langsung oleh Allah ﷻ dengan beliau ﷺ). Karena itulah Qatadah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. (Al-Ahzab: 50) Bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang wanita menyerahkan dirinya kepada seorang lelaki tanpa wali dan tanpa maskawin selain Nabi ﷺ Firman Allah ﷻ: Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki. (Al-Ahzab: 50) Ubay ibnu Ka'b, Mujahid, Al-Hasan, Qatadah, serta Ibnu Jarir mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka. (Al-Ahzab: 50) Yakni berkaitan dengan pembatasan bagi mereka yang hanya diperbolehkan mengawini empat orang wanita merdeka dan berapa orang wanita pun yang mereka kehendaki dari kalangan budak-budak perempuan, juga berkaitan dengan persyaratan adanya wali dan maskawin serta para saksi bagi mereka, yang hal ini berlaku untuk semua kaum muslim.
Tetapi Kami berikan rukhsah (kemurahan) bagimu dalam hal ini, untuk itu Kami tidak mewajibkan atas kamu sesuatu pun dari batasan-batasan dan ikatan-ikatan tersebut. supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Ahzab: 50)".
Usai menjelaskan persoalan perceraian yang berlaku secara umum pada ayat-ayat yang lalu, pada ayat berikut Allah menjelaskan hukum pernikahan yang berlaku secara khusus bagi Nabi Muhammad. Wahai Nabi Muhammad! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya, dan Kami halalkan juga bagimu hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, berupa harta maupun wanita yang ditinggalkan oleh musuh. Dan Kami halalkan pula untukmu menikahi anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan Kami halalkan pula untukmu menikahi perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi untuk dinikahi tanpa mahar, kalau Nabi ingin menikahinya. Kami gariskan hukum demikian sebagai kekhususan bagimu, wahai Nabi Muhammad, bukan untuk semua orang mukmin selain dirimu. Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka, orang-orang mukmin, tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki. Kami tentukan hukum perkawinan yang demikian itu kepadamu tiada lain agar tidak menjadi kesempitan dan beban bagimu, wahai Nabi, dalam menjalankan tugas kenabian. Dan Allah Maha Peng-ampun kepada hamba-Nya yang bertobat, Maha Penyayang dengan karunia-Nya yang tiada terbatas. 51. Bila para suami yang berpoligami wajib secara adil mengatur gilir-an untuk mendatangi istri-istri mereka, maka ketentuan demikian tidak Allah berlakukan atas Nabi Muhammad. Engkau, wahai Nabi Muhammad, boleh menangguhkan menggauli siapa yang engkau kehendaki di antara mereka, yakni para istrimu, dan boleh pula menggauli siapa di antara mereka yang engkau kehendaki. Dan siapa yang engkau ingini untuk menggaulinya kembali dari istri-istrimu yang telah engkau sisihkan, yakni engkau tinggalkan untuk tidak menggaulinya kemudian kamu menginginkannya kembali atau mereka yang menginginkannya, maka tidak ada dosa bagimu karena Kami perbolehkan khusus untukmu hal tersebut. Kekhususan yang demikian itu Allah anugerahkan kepadamu agar lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih ketika engkau tidak mendampingi mereka, dan mereka rela dengan apa yang telah engkau berikan kepada mereka semuanya, karena mereka tahu itulah ketetapan Allah. Dan Allah mengetahui apa yang tersimpan dalam hatimu. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang tersimpan dalam hati istri-istrimu, Maha Penyantun dengan tidak segera menghukum hamba yang berbuat salah dan dosa.
Pada ayat ini, Allah secara jelas telah menghalalkan bagi Nabi Muhammad mencampuri perempuan-perempuan yang dinikahi dan diberikan kepada mereka maskawin. Juga dihalalkan baginya hamba sahaya (jariyah) yang diperoleh dalam peperangan, seperti shafiyah binti Huyai bin Akhtab yang diperoleh pada waktu Perang Khaibar. Oleh Nabi ﷺ, shafiyah dimerdekakan, dan kemerdekaan itu dijadikan maskawin. Begitu juga dengan Juwairiyah binti al-harits. dari Bani Mushthaliq. yang dimerdekakan dan dinikahi Nabi ﷺ Adapun hamba sahaya (jariyah) yang dihadiahkan kepada Nabi adalah Raihanah binti Syam'un dan Mariyah al-Qibthiyah yang melahirkan putra Nabi yang bernama Ibrahim.
Allah juga menghalalkan kepada Nabi untuk menikahi anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapaknya dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapaknya, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibunya, anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibunya yang turut hijrah bersama Rasulullah dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi ﷺ kalau Nabi mau menikahinya.
Kelonggaran-kelonggaran ini hanya khusus bagi Nabi, dan tidak untuk semua mukmin, dengan pengertian bahwa jika ada seorang perempuan menyerahkan dirinya untuk dinikahi oleh seorang muslim, walaupun dengan sukarela, tetap wajib dibayar maskawinnya. Berlainan halnya jika perempuan itu menyerahkan dirinya untuk dinikahi oleh Nabi ﷺ, maka ia boleh dinikahi tanpa maskawin.
Maskawin itu jika tidak disebutkan bentuk (nilainya) ketika melangsungkan akad nikah, maka bentuknya itu dapat ditetapkan dengan mahar. mitsl, yaitu mahar yang nilainya sama dengan nilai mahar yang biasa diberikan keluarganya. Ketetapan untuk membayar mahar mitsl itu setelah terjadi percampuran di antara keduanya atau setelah suaminya meninggal dunia tetapi belum sempat bercampur. Jika terjadi perceraian antara suami-istri sebelum bercampur, maka yang wajib dibayar adalah separuh dari maskawinnya, yang telah ditentukan dan dapat dibebaskan dari membayar maskawin itu bila istrinya merelakannya.
Allah mengetahui apa yang telah diwajibkan kepada kaum mukminin terhadap istrinya dan terhadap hamba sahaya yang mereka miliki seperti syarat-syarat akad nikah dan lainnya, dan tidak boleh menikahi seorang perempuan dengan cara hibah atau tanpa saksi-saksi. Mengenai hamba sahaya yang dibeli atau yang bukan dibeli haruslah hamba sahaya yang halal dicampuri oleh pemiliknya, seperti hamba sahaya ahli kitab, bukan hamba sahaya yang musyrik atau beragama Majusi. Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang terhadap hamba-Nya yang beriman, jika mereka bertobat dari dosa-dosa yang mereka perbuat sebelum mereka mendapat petunjuk.
KETENTUAN ALLAH ﷻ TENTANG ISTRI NABI
“Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagi engkau istri-istri engkau yang telah engkau bayarkan mas kawinnya."
(pangkal ayat 50)
Dengan ayat ini diterangkan bahwa Allah ﷻ telah menghalalkan bagi beliau, Nabi kita ﷺ istri-istri beliau yang telah dibayar mas kawinnya. Mujahid mengatakan bahwa mas kawin Nabi kita kepada setiap istri beliau ialah sebelas uqiyah ditambah setengah uqiyah lagi. Jumlah harganya lima ratus dirham. Cuma satu istri beliau yang amat mahal mas kawin-nya, yaitu Ummi Habibah yang nama kecilnya Hindun, anak perempuan dari Abu Sufyan yang berpindah (hijrah) dibawa suaminya ke negeri Habsyi. Sampai di sana suaminya murtad masuk Kristen. Maka terlunta-luntalah Ummi Habibah di negeri itu. Tetap teguh memegang agamanya, tetapi dia tidak mau kembali pulang ke Mekah, sebab ayahnya sendiri masih musyrik dan memusuhi Nabi dengan kerasnya. Lalu Rasulullah ﷺ mengirim utusan ke negeri Habsyi menyampaikan lamaran beliau kepada Ummi Habibah dan beliau wakilkan kepada Negus Negesti Ashhamah untuk menikahinya, karena Najasyi itu telah memeluk Islam. Oleh Raja Habsyi itu dibayarlah mas kawin Nabi dengan uang baginda sendiri empat ratus dinar emas.
Shafiah binti Huyai yang ayahnya mati dalam menjalani hukuman Bani Quraizhah, setelah dia tertawan ketika beliau ﷺ menaklukkan pertahanan Yahudi di Khaibar. Ketika Rasulullah ﷺ tahu bahwa perempuan itu anak dari pemimpin Yahudi yang besar itu dan sekarang telah tertawan, dan suaminya pun telah meninggal dalam perang dengan Nabi, Shafiah dimerdekakan oleh Nabi dari perbudakan, lalu beliau jadikan kemerdekaan yang beliau berikan itu sebagai mas kawin.
Demikian juga Juwairiah binti al-Harits dari Bani al-Mushthaliq. Juwairiah jatuh ke dalam tawanan Tsabit bin Qais bin Syaminas. Lalu Juwairiah ditebus oleh Rasul ﷺ dari Tsabit lalu beliau memerdekakan pula dan beliau kawini. Kemerdekaan itu pula yang beliau jadikan sebagai mas kawin.
Istri beliau enam orang dari perempuan Quraisy yang seketurunan dengan beliau, yaitu (1) Khadijah, (2) Aisyah, (3) Hafshah, (4) Ummi Habibah, (5) Saudah dan (6) Ummi Salamah. Dua orang dari Bani Hilal bin Amir, yaitu Maimunah binti al-Harits dan Zainab yang dikenal dengan sebutan “Ibu orang-orang miskin" karena dermawannya. Dan Zainab binti Jahasy dari Bani Asad.
“Dan hamba sahaya yang dimiliki oleh tangan kananmu." Ayat ini menyatakan bahwa perempuan-perempuan yang jadi tawanan di medan perang, kalau tidak ada lagi keluarganya yang dapat menebusnya, menjadilah dia termasuk jadi hamba sahaya kepunyaan yang menawannya. Bisa dibuatnya sesuka hati, sebagaimana mempunyai barang. Ada yang tetap jadi budak. Dan tuan yang empunya dia tidak berdosa kalau menyetubuhinya.
Sebagaimana telah kita katakan di atas tadi, pada mulanya Shafiah binti Huyai dan Juwairiah binti al-Harits pada mulanya adalah hamba sahaya tawanan. Tetapi keduanya di-kembalikan ketinggian martabatnya oleh Rasulullah ﷺ, yaitu dimerdekakan lalu dikawini, karena keduanya adalah anak-anak orang bangﷺan dalam kaumnya.
Yang tetap jadi jariyah atau hamba sahaya tidak dimerdekakan tetapi dicampuri oleh Rasulullah ialah dua orang, yaitu Raihanah binti Syam'un, anak perempuan dari Bani Nadhir yang ketika terjadi pengusiran besar-besaran terhadap kaum itu, istri dan anak-anak tinggal bebas, dan Raihanah beliau jadikan jariyah. Dikirim pula oleh Muqauqis Raja Mesir seorang dayang perempuan bernama Mariah dari Qubthi (Mesir). Itu pun dijadikan jariyah beliau juga. Dan Mariah Rasulullah ﷺ beroleh putra yang paling bungsu, yaitu Ibrahim yang meninggal di waktu kecil usia 18 bulan. Di ayat ini dijelaskan tentang hamba sahaya itu, “Yang engkau peroleh sebagai rampasan perang,yang diserahkan Allah kepada engkau."
Di sini ditegaskanlah sejarah dari mana asal mulanya timbulnya perbudakan. Yaitu bahwa perbudakan timbul ialah karena terjadi peperangan. Suatu negeri dikalahkan, orang-orang yang kalah dijadikan tawanan. Adakalanya tawanan boleh menebus diri atau ditebuskan oleh kaum kerabatnya. Tetapi kadang-kadang musnah negeri itu, habis laki-lakinya terbunuh dan tinggal perempuan-perempuan dan kanak-kanak. Tidak ada lagi yang akan menebus dari tawanan. Mereka jadi milik dari yang menang. Orang-orang itu langsung jadi budak.
Sayyid Rasyid Ridha memberikan fatwa dengan tegas dalam Tafsir al-Manar bahwa manusia merdeka yang dijarah kampung halamannya oleh penjarah-penjarah, bukan karena perang, melainkan karena mencari orang yang akan dijadikan budak saja, sebagaimana dilakukan oleh bangsa Eropa ke negeri-negeri Afrika satu dua abad yang lalu, perbudakan terhadap mereka tidaklah sah.
Akibat dari jadi budak ialah yang empunya boleh menjualnya dan boleh menghukumnya, tetapi kalau hatinya kasihan bisa juga dimer-dekakannya.
Peraturan perbudakan ini di zaman lampau bukanlah berlaku dalam Islam saja, tetapi berlaku pada seluruh bangsa. Orang-orang kulit hitam di Amerika (Negro) asal-usulnya ialah budak. Perbudakan baru berhenti dalam pertengahan abad kesembilan belas.
Maka Mariah budak perempuan yang dihadiahkan oleh Muqauqis Raja Muda Mesir mewakili Kerajaan Romawi dihadiahkannya kepada Rasulullah ﷺ adalah sah. Dan Nabi mengambilnya jadi jariyah adalah hal yang berlaku pada masa itu. Dalam surah kiriman Rasul, paulus (Perjanjian Baru) diberinya nasihat agar budak-budak tunduk kepada tuannya dan memperhambakan diri sebagaimana kepada Allah juga.
Kemudian dijelaskan lagi siapa-siapa yang halal dirikahi oleh Rasulullah ﷺ, “Dan anak-anak perempuan dari paman engkau." Paman ialah saudara laki-laki dari ayah kandung. Sebab itu maka anak-anak perempuan dari Abu Thalib dan Abu Lahab, Abbas, dan Hamzah, halal belaka dirikahi oleh Nabi. “Dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ayah “engkau," sebagaimana Zainab binti Jahasy itu, setelah diceraikan oleh Zaid lalu dikawini oleh Nabi ﷺ adalah halal baginya, sebab Zainab adalah anak dari Umaimah binti Abdul Muthalib. “Dan anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibu engkau." Di Minangkabau saudara laki-laki dari ibu disebut mamak. Di Minang hal itu disebut “pulang ke anak mamak sesuatu perkawinan yang sangat diingini di daerah itu di zaman adat keibuan Cmatriaarchat) masih kuat. “Dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibu engkau." Di negeri Bugis yang seperti ini disebut sepupu sekali. Tetapi menurut adat Minangkabau perkawinan seperti ini tidak boleh karena mereka masih seperut, serumah gedang atau sepayung. Tetapi dalam syari'at Islam nyata halalnya. “Yang semuanya itu berhijrah bersama engkau." Dengan turut berhijrah itu artinya terbukti bahwa mereka telah beriman belaka. Meskipun tidak semua sampai dikawini Nabi ﷺ, namun mereka disebut untuk menghormati hijrah mereka.
Dengan ketentuan yang membolehkan mengawini anak paman, anak uncu, anak makcik, anak Pak Tua ini, bukanlah dia berlaku terhadap Rasulullah ﷺ saja. Ayat ini adalah sebagai pelengkap keterangan dari ayat 23 dari surah an-Nisaa' Sebab dalam ayat ter-sebut dijelaskan mana yang haram dirikahi, maka di ayat ini dijelaskan pula mana yang boleh dirikahi.
Peraturan ini adalah jalan tengah dalam Islam terhadap syari'at yang dijalankan orang Nasrani asli dan orang Yahudi. Ibnu Katsir menerangkan dalam tafsirnya bahwa orang Nasrani terlalu jauh mencari hubungan keluarga dengan perempuan yang akan di-kawininya. Keluarga yang boleh dikawini ialah jika garis lurus pertalian nenek ke atas sudah sampai tujuh. Kalau masih di bawah tujuh keturunan belum boleh. Tetapi orang Yahudi bisa saja sampai sekarang mengawini anak perempuan dari saudara kandungnya, baik saudaranya laki-laki atau saudaranya perempuan. Sehingga bagi kita penganut syari'at Islam agak berdiri juga bulu roma kita, kalau memikirkan seseorang mau mengawini anak dari adik kandungnya.
“Dan perempuan yang beriman yang menghibahkan dirinya kepada Nabi jika sudi Nabi menikahinya." Menghibahkan diri ialah memberikan diri dengan sukarela, jika Nabi sudi mengawini mereka. Menghibahkan itu ialah dengan tidak mengharapkan mas kawin lagi, asal Nabi sudi menerima.
Dalam kenyataannya memang terjadi ada beberapa orang yang menghibahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi sudi mengawininya, tetapi tidaklah keinginan itu dikabulkan oleh Nabi.
Sebuah riwayat yang dirawikan oleh Imam Ahmad bahwa pada suatu hari Anas bin Malik sedang duduk, sedang di dekat beliau duduk pula anak perempuannya dalam majelis Nabi. Lalu Anas berkata bahwa seorang perempuan datang menghadap Nabi ﷺ, lalu berkata, “Ya Nabi Allah! Sudikah tuan menerima saya jadi istri tuan?"
Mendengar perempuan itu menawarkan diri demikian, maka anak perempuan Anas bin Malik itu berkata kepada ayahnya, “Perempuan yang tidak bermalu! “ karena dia meng-hibahkan diri kepada Nabi. Lalu Anas bin Malik berkata kepada anaknya itu, “Dia lebih baik daripada kau! Dia cinta kepada Nabi, lalu ditawarkannya dirinya jadi istri beliau." (Hadits ini pun dirawikan juga dari thuruq yang lain oleh Imam Bukhari sendiri yang diterimanya dengan sanadnya dari Tsabit al-Bunaniy dan Anas bin Malik).
Sebuah hadits lagi yang diterima dengan sanadnya oleh Imam Ahmad dari Sa'ad as-Saa'idi, bahwa pada suatu hari datang seorang perempuan menghadap Rasul, lalu berkata, “Telah aku hibahkan diriku kepada engkau, ya Rasulullah."
Nabi masih diam saja belum menjawab dan perempuan itu telah lama berdiri menunggu-nunggu sambutan Nabi ﷺ dengan harap-harap cemas.
Lalu berdiri pula seorang dan tampil ke muka menyampaikan keinginannya kepada Nabi, ‘Ya Rasulullah! Kalau tuan tidak memerlukannya, kawinkanlah aku dengan dia."
Maka bersabda Nabi, “Adakah padamu sesuatu yang akan engkau jadikan mas kawin?"
Orang itu menjawab, “Aku tidak mempunyai apa-apa selain kain izar ini."
Berkata Rasulullah ﷺ, “Kalau izar itu engkau serahkan kepadanya, tentu kalau engkau duduk tidak berizar. Kalau begitu cobalah cari-cari yang lain."
Dia menjawab, “Tidak ada padaku sesuatu jua pun."
Lalu Nabi bersabda, “Cobalah cari-cari walaupun sebentuk cincin besi." Dia pun keluar mencoba mencari cincin besi. Itu pun tidak dapat dan dia pun kembali tidak membawa apa-apa.
Maka bersabdalah Nabi, “Adakah engkau menghafal sesuatu dari Al-Qur'an?"
Laki-laki itu menjawab, “Kalau ayat-ayat Al-Qur'an memang ada pada saya. Saya hafal surah anu dan surah anu." (Lalu disebutnya beberapa surah yang dia hafal).
Akhirnya berkatalah Nabi ﷺ, “Aku kawinkan engkau dengan dia, dengan mas kawin surah-surah yang ada padamu itu." (Imam Malik pun ada merawikan hadits cincin besi ini).
Ada juga tersebut dalam riwayat bahwa seorang perempuan yang salihah bernama Khaulah binti Hakim datang menghibahkan dirinya pula kepada Nabi.
Selanjutnya disebutkan, “Sebagai pengkhususan bagi engkau, bukan buat seluruh orang-orang yang beriman." Artinya kalau ada perempuan datang menghibahkan diri Kain selendang, kepada Nabi ﷺ, dan kalau beliau suka akan perempuan, itu, beliau boleh langsung mengawininya dengan tidak usah membayar mas kawin lagi. Tetapi bagi yang selain Nabi yaitu kita seluruh umatnya, sejak zaman-zaman sahabat sampai sekarang, kalau ada pula misalnya seorang perempuan datang menghibahkan dirinya, kalau orang itu suka akan perempuan itu lalu hendak dirikahinya, namun mas kawinnya atau mahar mitsilnya wajib juga dibayar.
“Sesungguhnya telah Kami ketahui apa yang Kami fardhukan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang dimiliki oleh tangan kanan mereka." Artinya bahwa pergaulan umat Muhammad ﷺ dengan istri-istri beliau dan dengan jariyah-jariyah itu sudah diatur oleh Allah ﷻ sendiri. “Supaya bagi engkau tidak jadi keberatan." “Tidak jadi keberatan" artinya ialah tidak merasa ada salahnya atau dosanya jika Nabi ﷺ berbuat demikian,
“Dan Allah adalah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
(ujung ayat 50)
Artinya kalau kiranya ada serba sedikit terdapat kekurangberesan pergaulan suami istri, di antara umat Muhammad ﷺ sehingga tidak persis sebagaimana yang diatur oleh Allah ﷻ, asal jangan melanggar dasar yang pokok, maka Allah ﷻ memberi ampun kekurangan itu dan Allah pun Maha Penyayang kepada hamba-Nya yang terkhilaf bukan karena sengaja hendak melanggar.
“Engkau tangguhkan siapa yang engkau kehendaki di antata mereka dan engkau bawa sentamu siapa yang engkau hendak pengauli."
(pangkal ayat 51)
Maksud ayat ini ialah khusus mengenai perempuan-perempuan yang menghibahkan diri itu. Engkau hanya halal menerima pemberian perempuan itu atas dirinya untuk engkau peristri. Jika engkau terima, Allah ﷻ tidak melarangnya. Tetapi engkau pun boleh menolak pemberian itu dengan baik kalau engkau tidak setuju dan boleh pula memakainya dan memasukkannya jadi tambahan anggota rumah tanggamu. Dalam hal ini benar-benar terserah kepadamu belaka.
Di sini terdapat kalimat turjii yang kita artikan engkau tangguhkan, yaitu pemilihan kata yang lebih halus untuk menyatakan, bahwa keinginan perempuan-perempuan itu menghibahkan diri kepada Rasulullah ﷺ tidak diterima. Tetapi oleh karena menenggang perasaan kaum perempuan yang sangat halus dan jangan sampai mereka merasa tersinggung dipakailah kata-kata ditangguhkan. Artinya dijawab dengan susun kata yang sebaik-baiknya. Atau dicarikan jalan keluar yang baik. Di atas telah kita salinkan sebuah hadits yang dirawikan oleh Imam Ahmad tentang satu di antara mereka yang datang menghibahkan diri itu. Lama perempuan itu terpaksa tegak berdiri menunggu jawaban Rasulullah ﷺ, menerima atau menolak. Mujur ada di sana seorang muda yang hidupnya kurang mampu bersedia menerima perempuan itu kalau Rasul tidak hendak menerimanya. Dan perempuan itu pun patuh menerima putusan Rasulullah.
Aisyah mengakui terus terang bahwa jika ada seorang perempuan datang menyerahkan diri atau menghibahkan diri itu, tersinggung juga perasaannya dan timbul juga cemburu dalam hatinya.
Menurut riwayat dari Ibnu Jarir, dari Abu Kuraib, dan Yunus bin Bukair, “Meskipun Rasulullah diberi kebebasan oleh Allah menerima perempuan yang menghibahkan diri itu, namun tidak seorang pun yang beliau terima."
Kalimat Tu'wii kita artikan “engkau bawa sertamu", artinya jika engkau terima permintaannya, engkau sambut dia menghibahkan diri itu, “Dan barangsiapa yang engkau kehendaki dari mereka yang telah pernah engkau ceraikan, maka tidaklah ada dosanya atas engkau." Maksudnya ialah selain dari yang engkau sambut keinginannya atau yang engkau tolak, ataupun yang pernah engkau ceraikan hendak engkau rujuk kepadanya kembali, semuanya itu tidaklah ada salahnya, tidak ada dosanya atau tidak ada keberatannya, boleh saja; semuanya terserah kepadamu. “Demikian itulah yang lebih dekat untuk menenangkan hati mereka dan mereka tidak akan merasa sedih dan semuanya rela menerima apa yang engkau berikan." Maksud semua ayat ini sudah terang. Yaitu kepada Rasulullah ﷺ sendiri diserahkan kebijaksanaan apa yang akan diambilnya terhadap kepada istri-istri beliau atau menerima atau sebaliknya terhadap perempuan yang menghibahkan diri itu. Demikian kalau ada yang tadinya beliau tangguhkan, kemudian beliau berkenan hendak menerimanya kembali, itu pun tidak ada salahnya. Demikian juga tentang pembagian hari terhadap istri-istri beliau, entah berlebih ke sana, entah berkurang kemari, karena tanggung jawabnya dalam memimpin umat begitu banyak yang lebih besar, tidak pulalah beliau diberati supaya sama. Namun itu Aisyah juga yang memberikan kesaksian, bahwa dalam membagi hari giliran di antara istrinya, beliau adalah sangat adil. Tetapi beliau selalu pula berdoa bermunajat kepada Allah ﷻ,
“Ya Allah. Inilah yang aku kuasa membuatnya. Maka janganlah Engkau sesali aku pada perkara yang Engkau sendiri saja Yang Kuasa dan aku tidak kuasa." (HR an-Nasa'i dan Abu Dawud)
Artinya bahwa beliau sanggup mengerjakan membagi giliran di antara istri dengan adil. Di sana sekian hari dan di situ sekian hari pula. Tetapi tentang hati ke mana condongnya, entah lebih yang ini dari yang itu dalam hati, Nabi memohon kepada Allah ﷻ dalam hal yang seperti itu, janganlah dia disesali. Maka sesuailah doa Nabi itu dengan lanjutan ayat, “Dan Allah mengetahui apa yang ada dalam hati kamu." Allah Mahatahu bahwa yang ini lebih dikasihinya dari yang itu,
“Dan Allah adalah Maha Mengetahui, Maha Penyantun."
(ujung ayat 51)
Maka lebih dan kurang kasih sayang, kalau hanya dalam hati saja tidaklah salah di hadapan Allah ﷻ Allah itu Maha Penyantun, dapat mengerti kelemahan hamba-hamba-Nya.
Al-Qurthubi menuliskan tentang istri-istri yang tetap beliau giliri, yaitu empat orang: Aisyah, Hafshah, Ummi Salamah, dan Zainab. Dan yang tidak tetap beliau giliri adalah lima orang: Saudah, Juwairiah, Ummi Habibah (Ramlah) binti Abu Sufyan, Maimunah, dan Shafiah.
Dikatakan dalam ayat, bahwa jika ada yang tetap beliau giliri dan jika ada yang tidak begitu tetap, kalau semuanya sudah mengerti, bahwa Allah ﷻ telah memandang beliau tidak berdosa jika beliau lakukan demikian, niscayatah istri-istri itu akan rela menerima, tenang pikiran mereka dan tidak ada yang akan bersedih hati atau mengomel.
Demikianlah Rasulullah ﷺ berlaku terhadap istri-istri beliau itu, selama hidupnya sampai beliau meninggal dunia. Bahkan Saudah menghadiahkan hari gilirannya kepada Aisyah sebab merasa diri telah tua tidak akan dapat dengan sempurna menyelenggarakan dan merawat Nabi lagi. Bahkan tertulis pula dalam sejarah hidup Aisyah bahwa beliau ini pun mempunyai ilmu tentang mengobat atau thabibah. Karena setelah Rasulullah meningkat umur lebih dari 60 tahun rawatan-nya sudah lebih teliti dan Aisyah mempelajari obat-obatan buat menjaga suaminya, beliau yang agung itu.
Dan setelah beliau sakit yang akan membawa ajalnya, mulanya beliau masih tetap hendak melakukan giliran, padahal badannya sudah sangat payah.
Beliau ingin sekali hendak tidur karena sakit itu di rumah Aisyah saja. Maka apabila hari telah pagi beliau bertanya di rumah siapa aku sekarang, ke rumah siapa lagi aku? Maka istri-istri yang bijaksana itu pun sama maklumlah keinginan beliau agar dirawat oleh Aisyah di rumahnya. Semuanya merelakan.
“Tidaklah halal bagi engkau perempuan-perempuan sesudah yang itu."
(pangkal ayat 52)
Menurut keterangan dari beberapa ulama tafsir sebagaimana Ibnu Abbas, Mujahid, adh-Dhahhak, Qatadah, Ibnu Zaid, dan Ibnu Jarir, turunnya ayat ini adalah sebagai ganjaran kemuliaan bagi istri-istri Nabi ﷺ yang setelah datang ayat takhyiir (ayat 28 dan 29 di atas), semuanya telah memilih Allah dan Rasul dan kebahagiaan akhirat. Maka untuk meng-hargai pilihan mereka yang tepat itu, diturunkanlah perintah ayat ini kepada Rasulullah ﷺ, bahwa sesudah istri-istri yang tersebut itu beliau tidak boleh lagi oleh Allah ﷻ akan kawin dengan perempuan lain. Dan tidak boleh beliau mengganti istri-istri dengan perempuan lain, “Dan tidak pub bahwa engkau mengganti mereka dengan istri-istri yang lain." Karena istri-istri yang telah menempuh ujian hidup bersakit seperti ini, yang tidak mau lagi menukar Allah dan Rasul dan kebahagiaan Hari Akhirat dengan dunia dan perhiasannya, adalah istri-istri yang telah tahan uji, sudah sukar akan mencari gantinya, “Walaupun memesona hati engkau kecantikan mereka." Maka dalam keteguhan iman dan pemilihan hidup berjuang di samping junjungan alam, Muhammad ﷺ adalah mengatasi segala macam kecantikan. Kecantikan yang bagaimana pun tidak ada lagi artinya jika dibandingkan dengan-pengorbanan perempuan-perempuan yang telah menjadi istri ini. “Kecuali hamba sahaya yang dipunyai oleh tangan kanan engkau." Yakni bahwa yang masih dibolehkan ialah hamba sahaya atau jariyah yang nyata berasal dari perbudakan sebagaimana yang telah kita terangkan di atas, karena mereka itu tidak sama martabatnya dengan istri perempuan merdeka.
“Dan Allah alas tiap-tiap sesuatu adalah Maha Mengawasi."
(ujung ayat 52)
Maka tidaklah ada sesuatu pun sejak dari barang sebesar-besarnya, sampai kepada yang sekecil-kecilnya yang terlepas dari pengawasan Allah ﷻ
Dua kesan kita dapat dari ayat ini. Meskipun dihadapkan kepada Nabi ﷺ, yang dituju ialah kita.
Kesan pertama janganlah dipakai kelakuan yang tidak pantas, yaitu gampang-gampang saja menukar-nukar bini. Istri seakan-akan dipandang barang permainan saja. Telah kawin bercerai lagi dan ganti pula dengan istri yang lain sehingga hidup tidak mendapat ketenteraman. Tidak tercapai hikmah berumah tangga sebagaimana tersebut di dalam surah ar-Ruum ayat 21 bahwa bersuami-istri itu ialah agar menegakkan mawaddah dan rahmah. bagi mendatangkan sakinah (ketenteraman) dalam hati.
Kesan yang kedua diambil dari bunyi bagian ayat “walaupun memesona kecantikan mereka." Dapatlah disarikan dari bunyi ayat ini, bahwa seorang laki-laki yang ingin meminang seorang perempuan dibolehkan melihat wajah perempuan itu terlebih dahulu, supaya jangan menyesal kemudian, Nabi ﷺ bersabda,
“Dari Jabir bin Abdullah, dari Nabi ﷺ bahwa beliau pernah berkata, “Bilamana seseorang kamu ingin meminang seorang perempuan, kalau dapat dia melihat perempuan itu terlebih dahulu, agar menarik untuk menikahinya, maka perbuatlah." (HR Abu Dawud)
(Hai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagi kamu istri-istrimu yang telah kamu berikan maskawinnya) yakni maharnya (dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang dikaruniakan oleh Allah kepadamu) dari orang-orang kafir melalui peperangan, yaitu sebagai tawananmu, seperti Shofiah dan Juwairiah (dan demikian pula anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu) berbeda halnya dengan perempuan-perempuan dari kalangan mereka yang tidak ikut berhijrah (dan perempuan Mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya) bermaksud untuk menikahinya tanpa memakai maskawin (sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang Mukmin) dalam pengertian nikah yang memakai lafal Hibah tanpa maskawin, (Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka) kepada orang-orang Mukmin (tentang istri-istri mereka) berupa hukum-hukum dan ketentuan-ketentuan, yaitu hendaknya mereka mempunyai istri tidak lebih dari empat orang wanita dan hendaknya mereka tidak melakukan perkawinan melainkan harus dengan adanya seorang wali dan saksi-saksi serta maskawin (dan) di dalam (hamba sahaya yang mereka miliki) hamba sahaya perempuan yang dimilikinya melalui jalan pembelian dan jalan yang lainnya, seumpamanya, hamba sahaya perempuan itu termasuk orang yang dihalalkan bagi pemiliknya, karena ia adalah wanita ahli kitab, berbeda halnya dengan sahaya wanita yang beragama majusi atau watsani, dan hendaknya sahaya wanita itu melakukan istibra' atau menyucikan rahimnya terlebih dahulu sebelum digauli oleh tuannya (supaya tidak) lafal ayat ini berta'alluq pada kalimat sebelumnya (menjadi kesempitan bagimu) dalam masalah pernikahan. (Dan adalah Allah Maha Pengampun) dalam hal-hal yang memang sulit untuk dapat dihindari (lagi Maha Penyayang) dengan memberikan keleluasaan dan kemurahan dalam hal ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.








