Join over 4 million Quran learners from more than 180 countries
Ayah
Word by Word
لَّيۡسَ
Not is
عَلَى
on
ٱلۡأَعۡمَىٰ
the blind
حَرَجٞ
any blame
وَلَا
and not
عَلَى
on
ٱلۡأَعۡرَجِ
the lame
حَرَجٞ
any blame
وَلَا
and not
عَلَى
on
ٱلۡمَرِيضِ
the sick
حَرَجٞ
any blame
وَلَا
and not
عَلَىٰٓ
on
أَنفُسِكُمۡ
yourselves
أَن
that
تَأۡكُلُواْ
you eat
مِنۢ
from
بُيُوتِكُمۡ
your houses
أَوۡ
or
بُيُوتِ
houses
ءَابَآئِكُمۡ
(of) your fathers
أَوۡ
or
بُيُوتِ
houses
أُمَّهَٰتِكُمۡ
(of) your mothers
أَوۡ
or
بُيُوتِ
houses
إِخۡوَٰنِكُمۡ
(of) your brothers
أَوۡ
or
بُيُوتِ
houses
أَخَوَٰتِكُمۡ
(of) your sisters
أَوۡ
or
بُيُوتِ
houses
أَعۡمَٰمِكُمۡ
(of) your paternal uncles
أَوۡ
or
بُيُوتِ
houses
عَمَّـٰتِكُمۡ
(of) your paternal aunts
أَوۡ
or
بُيُوتِ
houses
أَخۡوَٰلِكُمۡ
(of) your maternal uncles
أَوۡ
or
بُيُوتِ
houses
خَٰلَٰتِكُمۡ
(of) your maternal aunts
أَوۡ
or
مَا
what
مَلَكۡتُم
you possess
مَّفَاتِحَهُۥٓ
its keys
أَوۡ
or
صَدِيقِكُمۡۚ
your friend
لَيۡسَ
Not is
عَلَيۡكُمۡ
on you
جُنَاحٌ
any blame
أَن
that
تَأۡكُلُواْ
you eat
جَمِيعًا
together
أَوۡ
or
أَشۡتَاتٗاۚ
separately
فَإِذَا
But when
دَخَلۡتُم
you enter
بُيُوتٗا
houses
فَسَلِّمُواْ
then greet
عَلَىٰٓ
[on]
أَنفُسِكُمۡ
yourselves
تَحِيَّةٗ
a greeting
مِّنۡ
from
عِندِ
from
ٱللَّهِ
Allah
مُبَٰرَكَةٗ
blessed
طَيِّبَةٗۚ
(and) good
كَذَٰلِكَ
Thus
يُبَيِّنُ
Allah makes clear
ٱللَّهُ
Allah makes clear
لَكُمُ
for you
ٱلۡأٓيَٰتِ
the Verses
لَعَلَّكُمۡ
so that you may
تَعۡقِلُونَ
understand
لَّيۡسَ
Not is
عَلَى
on
ٱلۡأَعۡمَىٰ
the blind
حَرَجٞ
any blame
وَلَا
and not
عَلَى
on
ٱلۡأَعۡرَجِ
the lame
حَرَجٞ
any blame
وَلَا
and not
عَلَى
on
ٱلۡمَرِيضِ
the sick
حَرَجٞ
any blame
وَلَا
and not
عَلَىٰٓ
on
أَنفُسِكُمۡ
yourselves
أَن
that
تَأۡكُلُواْ
you eat
مِنۢ
from
بُيُوتِكُمۡ
your houses
أَوۡ
or
بُيُوتِ
houses
ءَابَآئِكُمۡ
(of) your fathers
أَوۡ
or
بُيُوتِ
houses
أُمَّهَٰتِكُمۡ
(of) your mothers
أَوۡ
or
بُيُوتِ
houses
إِخۡوَٰنِكُمۡ
(of) your brothers
أَوۡ
or
بُيُوتِ
houses
أَخَوَٰتِكُمۡ
(of) your sisters
أَوۡ
or
بُيُوتِ
houses
أَعۡمَٰمِكُمۡ
(of) your paternal uncles
أَوۡ
or
بُيُوتِ
houses
عَمَّـٰتِكُمۡ
(of) your paternal aunts
أَوۡ
or
بُيُوتِ
houses
أَخۡوَٰلِكُمۡ
(of) your maternal uncles
أَوۡ
or
بُيُوتِ
houses
خَٰلَٰتِكُمۡ
(of) your maternal aunts
أَوۡ
or
مَا
what
مَلَكۡتُم
you possess
مَّفَاتِحَهُۥٓ
its keys
أَوۡ
or
صَدِيقِكُمۡۚ
your friend
لَيۡسَ
Not is
عَلَيۡكُمۡ
on you
جُنَاحٌ
any blame
أَن
that
تَأۡكُلُواْ
you eat
جَمِيعًا
together
أَوۡ
or
أَشۡتَاتٗاۚ
separately
فَإِذَا
But when
دَخَلۡتُم
you enter
بُيُوتٗا
houses
فَسَلِّمُواْ
then greet
عَلَىٰٓ
[on]
أَنفُسِكُمۡ
yourselves
تَحِيَّةٗ
a greeting
مِّنۡ
from
عِندِ
from
ٱللَّهِ
Allah
مُبَٰرَكَةٗ
blessed
طَيِّبَةٗۚ
(and) good
كَذَٰلِكَ
Thus
يُبَيِّنُ
Allah makes clear
ٱللَّهُ
Allah makes clear
لَكُمُ
for you
ٱلۡأٓيَٰتِ
the Verses
لَعَلَّكُمۡ
so that you may
تَعۡقِلُونَ
understand
Translation
There is not upon the blind [any] constraint nor upon the lame constraint nor upon the ill constraint nor upon yourselves when you eat from your [own] houses or the houses of your fathers or the houses of your mothers or the houses of your brothers or the houses of your sisters or the houses of your father's brothers or the houses of your father's sisters or the houses of your mother's brothers or the houses of your mother's sisters or [from houses] whose keys you possess or [from the house] of your friend. There is no blame upon you whether you eat together or separately. But when you enter houses, give greetings of peace1 upon each other - a greeting from Allāh, blessed and good. Thus does Allāh make clear to you the verses [of ordinance] that you may understand.
Footnotes
1 - Saying, "As-salāmu ʿalaykum" ("Peace be upon you").
Tafsir
There is no blame upon the blind, nor any blame upon the lame, nor any blame upon the sick, that they be one's table companions, nor, any blame, upon yourselves if you eat from your own houses, that is, [from] the houses of your offspring, or your fathers' houses, or your mothers' houses, or your brothers' houses, or your sisters' houses, or the houses of your paternal uncles or the houses of your paternal aunts, or the houses of your maternal uncles or the houses of your maternal aunts, or [from] that whereof you hold the keys, [from] that which you safeguard on behalf of others, or [from] those of your [faithful] friends (sadeeq is [so called] because he is 'faithful' (sadaqa) to you in his affection). In other words: one is permitted to eat from the houses of those mentioned, even if they are not present, provided that they consent to it. You would not be at fault whether you eat together, in a group, or separately, individually (ashtaat is the plural of shatt). This was revealed concerning those who felt inhibited about eating alone and [who] when they could not find a table companion they would refrain from eating. But when you enter houses, that are yours, [houses] wherein there is no one, bid peace to yourselves, say, 'Peace be upon us and upon God's righteous servants', for the angels will return your greeting; and if there is family therein bid peace to them, with a salutation (tahiyyatan is the verbal noun from hayyaa, 'he saluted') from God, blessed and good, and for which one is rewarded. So God clarifies the signs for you, that is to say, He sets out for you in detail the [ritual] ceremonies of your religion, that perhaps you might comprehend, in order for you to understand this.
Eating from One's Relatives' Houses
Allah says:
لَيْسَ عَلَى الاَْعْمَى حَرَجٌ وَلَا عَلَى الاَْعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ
There is no restriction on the blind, nor any restriction on the lame, nor any restriction on the sick,
What is referred to here is the fact that they used to feel too embarrassed to eat with the blind, because they could not see the food or where the best morsels were, so others might take the best pieces before they could.
They felt too embarrassed to eat with the lame because they could not sit comfortably, and their companions might take advantage of them, and they felt embarrassed to eat with the sick because they might not eat as much as others. So they were afraid to eat with them lest they were unfair to them in some way.
Then Allah revealed this Ayah, granting them a dispensation in this matter.
This was the view of Sa`id bin Jubayr and Miqsam.
Ad-Dahhak said:
Before the Prophet's Mission, they used to feel too embarrassed and too proud to eat with these people, lest they might have to help them. So Allah revealed this Ayah.
Abdur-Razzaq recorded that Mujahid said:
A man would take a blind, lame or sick person to the house of his brother or sister or aunt, and those disabled people would feel ashamed of that and say, `they are taking us to other people's houses.' So this Ayah was revealed granting permission for that.
As-Suddi said:
A man would enter the house of his father or brother or son, and the lady of the house would bring him some food, but he would refrain from eating because the master of the house was not there, so Allah revealed:
لَيْسَ عَلَى الاَْعْمَى حَرَجٌ
(There is no restriction on the blind...).
وَلَا عَلَى أَنفُسِكُمْ أَن تَأْكُلُوا مِن بُيُوتِكُمْ
nor on yourselves, if you eat from your houses,
This is stated here although it is obvious, so that from this starting point the houses of others may be mentioned, and to make it clear that the ruling applies equally to what comes after.
Sons' houses are included in this even though they are not mentioned by name, and this is used as evidence by those who regard the son's wealth as being like the father's wealth.
In the Musnad and the Sunan, it is reported through several routes that the Messenger of Allah said:
أَنْتَ وَمَالُكَ لاَِبِيكَ
You and your wealth belong to your father.
أَوْ بُيُوتِ ابَايِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَالَاتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُم مَّفَاتِحَهُ
or the houses of your fathers, or the houses of your mothers, or the houses of your brothers, or the houses of your sisters, or the houses of your father's brothers, or the houses of your father's sisters, or the houses of your mother's brothers, or the houses of your mother's sisters, or (from that) whereof you hold keys,
This is obvious, and this is used as evidence by those who think that it is obligatory for relatives to spend on one another.
أَوْ مَا مَلَكْتُم مَّفَاتِحَهُ
or (from that) whereof you hold keys,
Sa`id bin Jubayr and As-Suddi said,
This refers to a people's servants, whether a slave or otherwise. There is nothing wrong with them eating from the food that is stored with them, within reason.
Az-Zuhri narrated from Urwah that A'isha, may Allah be pleased with her, said,
The Muslims used to go out on military campaigns with the Messenger of Allah and they would give their keys to people they trusted and say, `We permit you to eat whatever you need.'
But they would say, `It is not permissible for us to eat, they have given us permission reluctantly and we are only trustees.'
Then Allah revealed:
أَوْ مَا مَلَكْتُم مَّفَاتِحَهُ
(or (from that) whereof you hold keys).
أَوْ صَدِيقِكُمْ
or (from the house) of a friend.
means, there is no sin on you if you eat from their houses, so long as you know that this does not upset them and they do not dislike it.
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا
No sin on you whether you eat together or apart.
Ali bin Abi Talhah reported from Ibn Abbas concerning this Ayah,
When Allah revealed the Ayah:
يَـأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأْكُلُواْ أَمْوَلَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَـطِلِ
O you who believe! Eat not up your property among yourselves unjustly, (4:29)
the Muslims said, `Allah has forbidden us to eat up our property among ourselves unjustly, and food is the best of property, so it is not permissible for anyone among us to eat at the house of anyone else.' So the people stopped doing that.
Then Allah revealed:
لَيْسَ عَلَى الاَْعْمَى حَرَجٌ
(There is no restriction on the blind,) until His statement;
أَوْ صَدِيقِكُمْ
(or (from the house) of a friend).
A man would also feel embarrassed and would refrain from eating alone until someone else came along, but Allah made the matter easier for them and said:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا
(No sin on you whether you eat together or apart).
Qatadah said,
This was a clan of Banu Kinanah who during the Jahiliyyah thought that it was a source of shame for one of them to eat alone, to such an extent that a man might keep on driving his laden camel even though he was hungry, until he could find someone to eat and drink with him. Then Allah revealed:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا
(No sin on you whether you eat together or apart).
So this was a dispensation from Allah, allowing people to eat either alone or with others, even though eating with others is more blessed and is better.
Imam Ahmad recorded from Wahshi bin Harb from his father from his grandfather that a man said to the Prophet,
We eat but we do not feel satisfied.
He said:
لَعَلَّكُمْ تَأْكُلُونَ مُتَفَرِّقِينَ اجْتَمِعُوا عَلَى طَعَامِكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ يُبَارَكْ لَكُمْ فِيهِ
Perhaps you are eating separately. Eat together and mention the Name of Allah, and He will bless the food for you.
It was also recorded by Abu Dawud and Ibn Majah.
Ibn Majah also recorded that Salim reported from his father from Umar, may Allah be pleased with him, that the Messenger of Allah said:
كُلُوا جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا فَإِنَّ الْبَرَكَةَ مَعَ الْجَمَاعَةِ
Eat together and not separately, for the blessing is in being together.
فَإِذَا دَخَلْتُم بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنفُسِكُمْ
But when you enter the houses, greet one another,
تَحِيَّةً مِّنْ عِندِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً
with a greeting from Allah, blessed and good.
Sa`id bin Jubayr, Al-Hasan Al-Basri, Qatadah and Az-Zuhri said,
This means greet one another with Salam.
Ibn Jurayj narrated that Abu Az-Zubayr said,
I heard Jabir bin Abdullah say,
`When you enter upon your family, greet them with a greeting from Allah, blessed and good.'
He said, `I do not think it is anything but obligatory.'
Ibn Jurayj said:
And Ziyad said that Ibn Tawus used to say:
`When any one of you enters his house, let him say Salam.'
Mujahid said:
And when you enter the Masjid, say:`Peace be upon the Messenger of Allah';
when you enter upon your families, greet them with Salam; and
when you enter a house in which there is nobody, say:`As-Salamu `Alayna wa Ala Ibad-Allah-is-Salihin (peace be upon us and upon the righteous servants of Allah).'
This is what one is commanded to do, and it has been narrated to us that the angels will return his greeting.
كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الاْيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُون
Thus Allah makes clear the Ayat to you that you may understand.
When Allah mentioned what wise rulings and reasonable, well-constructed laws are contained in this Surah, He points out to His servants that He explains the Ayat to them clearly so that they may ponder them and understand their meanings
Asking Permission to leave when They are doing something together
Allah says:
إِنَّمَا الْمُوْمِنُونَ الَّذِينَ امَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِذَا كَانُوا مَعَهُ عَلَى أَمْرٍ جَامِعٍ لَمْ يَذْهَبُوا حَتَّى يَسْتَأْذِنُوهُ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَأْذِنُونَكَ أُوْلَيِكَ الَّذِينَ يُوْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ فَإِذَا اسْتَأْذَنُوكَ لِبَعْضِ شَأْنِهِمْ فَأْذَن لِّمَن شِيْتَ مِنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمُ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
The believers are only those who believe in Allah and His Messenger; and when they are with him on some common matter, they go not away until they have asked his permission. Verily, those who ask your permission, those are they who (really) believe in Allah and His Messenger. So if they ask your permission for some affairs of theirs, give permission to whom you will of them, and ask Allah for their forgiveness. Truly, Allah is Oft-Forgiving, Most Merciful.
This is another matter of etiquette to which Allah has guided His believing servants. Just as He commanded them to seek permission when entering, He also commanded them to seek permission when leaving, especially when they are doing something together with the Messenger, such as the Friday, `Id, or congregational prayers, or a meeting for the purpose of consultation and so on.
Allah commanded them not to leave him in these situations until they had asked his permission. If they did this, then they were of the true believers. Then Allah commanded His Messenger to give permission when someone asked for it, if he wanted to.
He said:
شَأْنِهِمْ فَأْذَن لِّمَن شِيْتَ مِنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمُ اللَّهَ
give permission to whom you will of them, and ask Allah for their forgiveness.
Abu Dawud reported that Abu Hurayrah said,
The Messenger of Allah said:
إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَجْلِسِ فَلْيُسَلِّمْ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَقُومَ فَلْيُسَلِّمْ فَلَيْسَتِ الاُْولَى بِأَحَقَّ مِنَ الاْخِرَةِ
When any of you joins a gathering, let him say Salam, and when he wants to leave, let him say Salam. The former is not more important than the latter.
This was also recorded by At-Tirmidhi and An-Nasa'i;
At-Tirmidhi said:It is a Hasan Hadith.
The Etiquette of addressing the Prophet
Allah says:
لَاا تَجْعَلُوا دُعَاء الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاء بَعْضِكُم بَعْضًا
Make not the calling of the Messenger among you as your calling one of another.
Ad-Dahhak said, reporting from Ibn Abbas:
They used to say, `O Muhammad,' or `O Abu Al-Qasim,' but Allah forbade them to do that, as a sign of respect towards His Prophet, and told them to say, `O Prophet of Allah,' `O Messenger of Allah.'
This was also the view of Mujahid and Sa`id bin Jubayr.
Qatadah said:
Allah commanded that His Prophet should be treated with respect and honor, and that he should be a leader.
Muqatil said concerning the Ayah:
لَاا تَجْعَلُوا دُعَاء الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاء بَعْضِكُم بَعْضًا
(Make not the calling of the Messenger among you as your calling one of another).
When you address him, do not say, `O Muhammad,' or `O son of `Abdullah'; rather honor him and say, `O Prophet of Allah,' or, `O Messenger of Allah.'
لَاا تَجْعَلُوا دُعَاء الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاء بَعْضِكُم بَعْضًا
Make not the calling of the Messenger among you as your calling one of another.
A second view concerning the meaning of the Ayah is that it means
`do not think that if he prays against you it is like when anyone else prays against you, because his prayers will be answered; so beware lest he prays against you and you will be doomed.'
Ibn Abi Hatim recorded this from Ibn Abbas, Al-Hasan Al-Basri and Atiyyah Al-`Awfi.
And Allah knows best.
قَدْ يَعْلَمُ اللَّهُ الَّذِينَ يَتَسَلَّلُونَ مِنكُمْ لِوَاذًا
Allah knows those of you who slip away under shelter.
Muqatil bin Hayyan said,
This refers to the hypocrites who used to find it too difficult to listen to the Khutbah on Fridays, so they would hide behind some of the Companions of Muhammad and sneak out of the Masjid.
It was not proper for a man to leave on Fridays once the Khutbah began, unless he had permission from the Prophet. If one of them wanted to leave, he would make a gesture to the Prophet with his finger, and the Prophet would give permission without the man speaking. This is because if the Prophet was giving the Khutbah and a man spoke, it would invalidate his Friday prayer. As-Suddi said, If they were with him for a congregational prayer, they would hide behind one another so that he could not see them.
The Prohibition of going against the Messenger's Commandment
Then Allah says:
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ
And let those beware who oppose the Messenger's commandment,
This means going against the commandment of the Prophet, which is his way, methodology and Sunnah. All words and deeds will be measured against his words and deeds; those that are in accordance with his words and deeds will be accepted, and whatever does not match up will be rejected, no matter who the person is who said and did them.
It was recorded in the Two Sahihs and elsewhere that the Messenger of Allah said:
مَنْ عَمِلَ عَمَلً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Whoever does a deed that is not in accordance with this matter of ours will have it rejected.
meaning, let those beware who go against the Shariah of the Messenger, in secret and in the open,
أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ
lest some Fitnah should befall them,
i.e., lest some disbelief or hypocrisy or innovation enter their hearts.
أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
or a painful torment be inflicted on them.
means in this world afflicting them with capital punishment, or by law of prescribed punishment, or by confinement in prison, or so on.
Imam Ahmad recorded that Abu Hurayrah said,
The Messenger of Allah said:
مَثَلِي وَمَثَلُكُمْ كَمَثَلِ رَجُلٍ اسْتَوْقَدَ نَارًا فَلَمَّا أَضَاءَتْ مَا حَوْلَهَا جَعَلَ الْفَرَاشُ وَهَذِهِ الدَّوَابُّ اللَّيِي يَقَعْنَ فِي النَّارِ يَقَعْنَ فِيهَا وَجَعَلَ يَحْجُزُهُنَّ وَيَغْلِبْنَهُ فَيَقْتَحِمْنَ فِيهَا قَالَ فَذَلِكَ مَثَلِي وَمَثَلُكُمْ أَنَا اخِذٌ بِحُجَزِكُمْ عَنِ النَّارِ هَلُمَّ عَنِ النَّارِ فَتَغْلِبُونِي وَتَقْتَحِمُونَ فِيهَا
The parable of me and you is as the example of a man who kindled a fire and when it illuminated all around him, moths and other creatures started falling into the fire, and he was trying to stop them but they overwhelmed him and still kept falling in. This is the parable of me and you. I am trying to restrain you and keep you away from the fire, but you overwhelm me and fall in.
This was also narrated by Al-Bukhari and Muslim
Allah knows your Condition
Allah says:
أَلَا إِنَّ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالاَْرْضِ
Certainly, to Allah belongs all that is in the heavens and the earth.
Allah tells us that He is the Sovereign of the heavens and the earth, and He knows the seen and the unseen. He knows what His servants do in secret and in the open.
So He says:
قَدْ يَعْلَمُ مَا أَنتُمْ عَلَيْهِ
Indeed, He knows your condition,
He knows and it is visible to Him, and not one iota is hidden from him.
This is like the Ayah:
وَتَوَكَّلْ عَلَى الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ
الَّذِي يَرَاكَ حِينَ تَقُومُ
وَتَقَلُّبَكَ فِي السَّاجِدِينَ
إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
And put your trust in the All-Mighty, the Most Merciful, Who sees you when you stand up. And your movements among those who fall prostrate. Verily, He, only He, is the All-Hearer, the All-Knower. (26:217-220)
وَمَا تَكُونُ فِى شَأْنٍ وَمَا تَتْلُواْ مِنْهُ مِن قُرْءَانٍ وَلَا تَعْمَلُونَ مِنْ عَمَلٍ إِلاَّ كُنَّا عَلَيْكُمْ شُهُودًا إِذْ تُفِيضُونَ فِيهِ وَمَا يَعْزُبُ عَن رَّبِّكَ مِن مِّثْقَالِ ذَرَّةٍ فِي الاٌّرْضِ وَلَا فِى السَّمَأءِ وَلَا أَصْغَرَ مِن ذَلِكَ وَلا أَكْبَرَ إِلاَّ فِى كِتَابٍ مُّبِينٍ
Neither you do any deed nor recite any portion of the Qur'an, nor you do any deed but We are Witness thereof when you are doing it. And nothing is hidden from your Lord; (even) the weight of a speck of dust on the earth or in the heaven. Not what is less than that or what is greater than that but is in a Clear Record. (10:61)
أَفَمَنْ هُوَ قَأيِمٌ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ
Is then He Who takes charge of every person and knows all that he has earned. (13:33)
He sees all that His servants do, good and evil alike.
And Allah says:
أَلا حِينَ يَسْتَغْشُونَ ثِيَابَهُمْ يَعْلَمُ مَا يُسِرُّونَ وَمَا يُعْلِنُونَ
Surely, even when they cover themselves with their garments, He knows what they conceal and what they reveal. (11:5)
سَوَاءٌ مِّنْكُمْ مَّنْ أَسَرَّ الْقَوْلَ وَمَنْ جَهَرَ بِهِ
It is the same (to Him) whether any of you conceals his speech or declares it openly). (13:10)
وَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الاٌّرْضِ إِلاَّ عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِى كِتَابٍ مُّبِينٍ
And no moving creature is there on earth but its provision is due from Allah. And He knows its dwelling place and its deposit. All is in a Clear Book. (11:6)
وَعِندَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَأ إِلاَّ هُوَ وَيَعْلَمُ مَا فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَمَا تَسْقُطُ مِن وَرَقَةٍ إِلاَّ يَعْلَمُهَا وَلَا حَبَّةٍ فِى ظُلُمَـتِ الاٌّرْضِ وَلَا رَطْبٍ وَلَا يَابِسٍ إِلاَّ فِى كِتَـبٍ مُّبِينٍ
And with Him are the keys of the Unseen, none knows them but He. And He knows whatever there is in the land and in the sea; not a leaf falls, but He knows it. There is not a grain in the darkness of the earth nor anything fresh or dry, but is written in a Clear Record. (6:59)
And there are many Ayat and Hadiths which say similar things.
وَيَوْمَ يُرْجَعُونَ إِلَيْهِ
the Day when they will be brought back to Him,
means, the day when all creatures will be brought back to Allah, which is the Day of Resurrection.
فَيُنَبِّيُهُم بِمَا عَمِلُوا
then He will inform them of what they did.
means, He will tell them everything they did in this life, major and minor, significant and insignificant.
As Allah says:
يُنَبَّأُ الاِنسَـنُ يَوْمَيِذِ بِمَا قَدَّمَ وَأَخَّرَ
On that Day man will be informed of what he sent forward (of deeds), and what he left behind. (75:13)
وَوُضِعَ الْكِتَـبُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يوَيْلَتَنَا مَا لِهَـذَا الْكِتَـبِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلاَّ أَحْصَاهَا وَوَجَدُواْ مَا عَمِلُواْ حَاضِرًا وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا
And the Book will be placed, and you will see the criminals, fearful of that which is therein. They will say:Woe to us! What sort of Book is this that leaves neither a small thing nor a big thing, but has recorded it with numbers!
And they will find all that they did, placed before them, and your Lord treats no one with injustice. (18:49)
Allah says here:
وَيَوْمَ يُرْجَعُونَ إِلَيْهِ فَيُنَبِّيُهُم بِمَا عَمِلُوا
وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
the Day when they will be brought back to Him, then He will inform them of what they did. And Allah is All-Knower of everything.
Praise be to Allah, the Lord of all that exists, and we ask Him to help us achieve perfection.
The end of the Tafsir of Surah Al-Nur. All praise and thanks are due to Allah.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Commentary
Some injunctions and social etiquettes after the entry in the house
In the previous verses it was enjoined to seek permission before entering into anyone's house. In the above verse those injunctions and etiquettes are pronounced which are obligatory or preferable to follow after the permission to enter the house is granted. Before understanding the injunction contained in this verse and its purport it would be advisable to know the background in which this verse was revealed.
Every Muslim knows very well how much emphasis is laid by the Holy Qur'an and the teachings of the Holy Prophet ﷺ for respecting and preserving the rights of the people (Huquq ul-` Ibad). Very strong warnings are sounded against using anything owned by someone else without his permission. On the other hand Allah Ta’ ala had chosen such fortunate persons for the company of the Holy Prophet ﷺ that they were all ears for any command from Allah or His Messenger. They were always ready to put in their best on every single command. By following Qur'anic teachings diligently and having the exalted company of the Holy Prophet ﷺ they were turned by Allah Ta’ ala into a group of whom even the angels were proud. Not to think ever to spend even slightly from other's wealth, to avoid putting in anyone into the slightest of trouble and to remain steadfast on the highest standard of Taqwa (constant awareness of Allah) were only some of the attributes of the companions of the Holy Prophet ﷺ . Some related incidents had taken place during the life of the Holy Prophet ﷺ ، in which connection the injunctions contained in the present verse were revealed. All commentators have made reference of these incidents with the difference that different incidents are quoted as the cause of revelation by different commentators. The actual position is that there is no contradiction in their assertions, and all these incidents put together are the cause of revelation of this verse. The incidents are as follows:
Imam Baghawi (رح) has related on authority of Said Ibn Jubair ؓ and some other commentators that it is a common habit among people to feel disgust in eating together with lame, cripple, blind and sick, and avoid it. Among the companions who had any of these disability thought that if they were to eat with others they might cause botheration and trouble to them. Therefore, they started avoiding eating with normal persons. The blind people thought that they might eat more than others, as they cannot see, causing injustice for the rest. Justice requires that all who eat together should eat equally. Likewise, the lame thought that they would create problem for others as they could not sit properly and occupy more space, which will result in taking up the share of space of others. In this background, the above verse was revealed in which the disabled were asked to join other normal persons for eating. They were advised not to take upon themselves such painstaking precautionary measures which could lead them into trouble.
Imam Baghawi (رح) has narrated another incident related by Ibn Jarir on authority of Sayyidna Ibn ` Abbas ؓ which presents the other side of the picture. The story goes like this; when the verse لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ (Do not eat up each other's property by false means - 2:188) was revealed, people were hesitant to eat with the blind, lame and the sick. Their consideration was that the sick eats less because of his indisposition, so he would suffer if he eats with others. The blind cannot differentiate between the good and ordinary food, and the lame is slow to eat because of his posture. So, people thought there is a possibility that the disabled are deprived of their due share, whereas the justice demands that all should eat equally while eating together. So, it was in this background that this verse was revealed, and people were taken out of this predicament. The spirit behind this injunction is that people should eat together and if there is a little disparity in the quantity of food taken by each one of them, it should not be a cause of botheration.
Said Ibn al-Musayyab ؓ has given yet another version that while going on jihad or battles, the Muslims used to hand over the keys of their houses to the disabled with the instructions that they can eat whatever is there in the house. On the other hand, the disabled would not eat anything, lest they spend something against the wishes of the owners. Hence, to counter this position, the above verse was revealed. Musnad al-Bazzar has also reported this version on the authority of Sayyidah ` A'ishah ؓ that when the Holy Prophet ﷺ used to go on a battle, it was the desire of every companion to go along with him to participate in the battle. They used to hand over the keys of their houses to the poor and disabled persons with the permission that they could eat anything available in the house during their absence. But the disabled would abstain from taking anything from the house fearing that the permission given to them to eat freely from the house might not have been given with full willingness. Baghawi has also narrated on authority of Sayyidna Ibn ` Abbas ؓ that the word صَدِیقَکُم (your friend) used in the verse, which means that there is no harm in eating from your friend's house, was a reference toward the incident of Harith bin ` Amr ؓ . The incident was that Hrith b. ` Amr ؓ went for jihad along with the Holy Prophet ﷺ ، leaving the care and custody of his house to his friend, Malik Ibn Zaid ؓ . When Harith returned, he noticed that Malik Ibn Zaid ؓ had become very weak. When he enquired the reason of the weakness, Malik ؓ replied that he did not feel it right to eat anything from his house. (All these narrations are taken from Tafsir Mazhari). Indeed all these incidents had a bearing on the revelation of this verse.
Ruling
As mentioned above, a general permission was granted in this verse to eat in certain houses without asking special consent. This permission was granted on the basis of a tradition among ` Arabs to eat freely in the houses of close relatives. There was absolutely no formality among them, and no one would ever mind this habit, rather they used to encourage it and would feel happy about it. Not only that, sometimes the relatives used to bring poor, sick or needy persons and feed them at houses of others, on which the hosts would feel happy. According to custom they would not seek special permission for this, as there was a general consent among them to follow the tradition. It therefore becomes obvious that wherever and whenever this tradition is not in vogue, or the owner's consent is doubtful, then eating without permission is forbidden. In the present time no one would like that even a close relative would eat in his house without seeking permission. Therefore, the permission granted in this verse would not apply, unless someone is absolutely sure that his eating in a relative's house would not cause any problem or displeasure, rather he would enjoy it. Only in this situation eating at such a house would be permissible under the dictate of this verse.
Ruling
It is now clear from the above statement that it is not right to say that this injunction was meant for the early days of Islam, and was abrogated later. The injunction is in force right from the beginning up to the date and shall always remain effective. The real condition of the application of this injunction is the certainty of permission of the owner of the house, and if that is not present, then the very basis of injunction is not available. (Mazhari).
Ruling
It has also now become clear that this injunction is not restricted only to the relatives specified in the verse, but the concession is applicable to other persons also, with the sole condition that it is certain that the owner of the house will be pleased and will not be offended if someone eats and also makes others eat without seeking prior permission. (Mazhari) These injunctions relate to the acts permitted or preferable on entering in someone’ s house after taking permission. The act of eating and drinking has been mentioned first due to its importance. The second act (mentioned in verse 64) relates to the etiquettes of entry.
The etiquette demands that as one enters the house with permission, he should greet all the Muslims present there with سلام salam. This is the purport of the words "greet your own selves", (verse 61). It is because all Muslims are a single united group. In many Sahih Ahadis great emphasis is laid on Muslims for greeting each other as an act of virtue.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Tafsir Surat An-Nur: 61
Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) di rumah kalian sendiri, atau di rumah bapak-bapak kalian, di rumah ibu-ibu kalian, di rumah saudara-saudara kalian yang laki-laki, di rumah saudara-saudara kalian yang perempuan, di rumah saudara bapak kalian yang laki-laki, di rumah saudara bapak kalian yang perempuan, di rumah saudara ibu kalian yang laki-laki, di rumah saudara ibu kalian yang perempuan, di rumah yang kalian miliki kuncinya atau di rumah kawan-kawan kalian. Tidak ada halangan bagi kalian makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kalian memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah ini, hendaklah kalian memberi salam (kepada penghuninya yang berarti memberi salam) kepada diri kalian sendiri, sebenar-benarnya salam yang dari sisi Allah yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat(Nya) bagi kalian agar kalian memahaminya.
Ulama tafsir berbeda pendapat tentang makna yang menjadi penyebab bagi terhapusnya dosa dari orang yang buta, orang yang pincang, dan orang yang sakit dalam ayat ini.
Ata Al-Khurrasani dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan masalah jihad. Mereka mengkategorikan ayat ini sama dengan apa yang terdapat di dalam surat Al-Fath yang menerangkan dengan jelas masalah jihad. Dengan kata lain, dapat disebutkan bahwa tiada dosa atas mereka dalam meninggalkan kewajiban berjihad karena kondisi mereka yang lemah dan tidak mampu.
Semakna pula dengan apa yang disebutkan di dalam surat At-Taubah melalui firman-Nya: “Tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah, atas orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya. Tiada jalan sedikit pun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan tiada (pula dosa) atas orang-orang yang apabila datang kepadamu, supaya kamu memberi mereka kendaraan, lalu kamu berkata, ‘Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawa kalian!’ (At-Taubah: 91-92) sampai dengan firman-Nya: “lantaran mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan.” (At-Taubah: 92).
Menurut pendapat yang lain, makna yang dimaksud dalam ayat ini ialah pada mulanya mereka merasa keberatan bila makan bersama orang yang buta. Karena orang buta tidak dapat melihat makanan dan lauk-pauk yang ada dalam hidangan, dan barangkali orang lain (yang tidak buta) mendahuluinya dalam menyantap hidangan yang disuguhkan. Tidak pula bersama orang yang pincang, sebab orang yang pincang tidak dapat duduk dengan baik sehingga teman-teman seduduk dengannya menjauh darinya. Tidak pula orang yang sedang sakit, sebab orang yang sedang sakit tidak dapat menyantap hidangan dengan sempurna sebagaimana yang lainnya. Maka dari itu mereka tidak mau makan bersama orang-orang tersebut, agar mereka tidak berbuat zalim terhadap orang-orang itu. Kemudian Allah ﷻ menurunkan ayat ini sebagai kemurahan dari-Nya dalam masalah ini. Demikianlah menurut pendapat yang dikemukakan oleh Sa'id ibnu Jubair dan Miqsam.
Ad-Dahhak mengatakan bahwa dahulu sebelum Nabi ﷺ diutus, mereka merasa keberatan bila makan bersama-sama orang-orang itu karena merasa jijik dan enggan serta menghindari agar orang-orang itu tidak tersinggung. Lalu Allah menurunkan ayat ini (sesudah Islam datang).
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Ibnu Abu Nujaih, dari Mujahid sehubungan dengan makna firman-Nya: “Tiada halangan bagi orang buta.” (An-Nur: 61), hingga akhir ayat. Dahulu seseorang pergi membawa seorang yang tuna netra, atau seorang yang pincang atau seorang yang sakit, ke rumah ayahnya atau rumah saudara laki-lakinya atau rumah saudara perempuannya atau rumah saudara perempuan ayahnya atau rumah saudara perempuan ibunya. Sedangkan orang-orang yang sakit merasa keberatan dengan hal tersebut. Mereka mengatakan bahwa sesungguhnya orang-orang mengajak mereka ke rumah keluarga mereka sendiri (yakni mau mengajak hanya ke rumah keluarganya sendiri), lalu turunlah ayat ini sebagai rukhsah buat mereka.
As-Saddi mengatakan bahwa seseorang masuk ke dalam rumah ayahnya atau saudara lelakinya atau anak lelakinya, lalu istri pemilik rumah menyuguhkan makanan kepadanya, tetapi ia tidak mau makan karena pemilik rumah tidak ada di tempat. Maka karena itu Allah ﷻ berfirman: “Tidak ada halangan bagi orang buta.” (An-Nur: 61), hingga akhir ayat.
Firman Allah ﷻ: “Dan tidak pula bagi diri kalian sendiri, makan (bersama-sama mereka) di rumah kalian sendiri.” (An-Nur: 61). Sesungguhnya makan di rumah sendiri disebutkan dalam ayat ini tiada lain agar di-'ataf-kan kepadanya lafaz lain yang disebutkan sesudahnya supaya mempunyai hukum yang sama dengannya. Termasuk pula ke dalam pengertian rumah sendiri ialah rumah anak, sekalipun tidak disebutkan dalam nas ayat ini (tetapi pengertiannya tersirat di dalamnya).
Karena itulah, ada sebagian ulama yang menjadikan ayat ini sebagai dalil yang menunjukkan bahwa harta milik anak sama dengan harta milik ayahnya. Di dalam kitab musnad dan kitab sunan telah disebutkan sebuah hadis yang diriwayatkan melalui berbagai jalur dari Rasulullah ﷺ, bahwa beliau ﷺ pernah bersabda: “Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu.”
Firman Allah ﷻ: “Atau rumah bapak-bapak kalian, atau rumah ibu-ibu kalian.” (An-Nur: 61) sampai dengan firman-Nya: “atau di rumah yang kalian miliki kuncinya.” (An-Nur: 61).
Makna ayat ini sudah jelas, dan ada sebagian ulama yang mewajibkan memberi nafkah kepada kaum kerabat, sebagian dari mereka kepada sebagian yang lain. Seperti yang ada pada mazhab Imam Abu Hanifah dan mazhab Imam Ahmad ibnu Hambal menurut pendapat yang terkenal dari keduanya.
Mengenai makna firman-Nya: “atau di rumah yang kalian miliki kuncinya.” (An-Nur: 61). Menurut Sa'id ibnu Jubair dan As-Saddi, yang dimaksud adalah pelayan seseorang. Diperbolehkan baginya memakan sebagian dari makanan yang disimpan oleh tuannya dengan cara yang makruf.
Az-Zuhri telah meriwayatkan dari Urwah, dari Aisyah r.a. yang telah mengatakan bahwa dahulu kaum muslim berangkat berjihad bersama Rasulullah ﷺ. Maka mereka menyerahkan kunci-kunci rumah mereka kepada orang-orang kepercayaannya masing-masing. Dan mereka mengatakan, "Kami halalkan bagi kalian memakan apa yang kalian perlukan." Sedangkan orang-orang kepercayaan mereka mengatakan, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami memakan makanan mereka, karena sesungguhnya mereka memberikan izinnya kepada kami tidak berdasarkan keikhlasan hati, dan sesungguhnya kami ini adalah orang-orang yang dipercaya untuk memegang amanat." Maka Allah menurunkan firman-Nya: “atau di rumah-rumah yang kalian miliki kuncinya.” (An-Nur: 61).
Firman Allah ﷻ: “atau di rumah kawan-kawan kalian.” (An-Nur: 61).
Yakni rumah teman-teman kalian dan rumah sahabat-sahabat kalian, maka tiada dosa bagi kalian bila makan dari apa yang ada padanya, jika kalian mengetahui bahwa hal tersebut tidak memberatkan pemilik rumah dan para pemilik rumah merelakannya. Qatadah mengatakan, "Apabila kamu memasuki rumah temanmu, maka tidak ada halangan bagimu bila makan di dalamnya tanpa seizin temanmu."
Firman Allah ﷻ: “Tidak ada halangan bagi kalian makan bersama-sama mereka atau sendirian.” (An-Nur: 61).
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna ayat ini, bahwa ketika Allah menurunkan firman-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil.” (An-Nisa: 29). Maka kaum muslim berkata, "Sesungguhnya Allah telah melarang kita saling memakan harta sesama kita dengan cara yang batil, sedangkan makanan adalah harta yang paling utama. Karena itu, tidak halal bagi seseorang di antara kita makan di rumah orang lain." Maka orang-orang menahan dirinya dari hal tersebut, lalu Allah ﷻ menurunkan firman-Nya: “Tidak ada halangan bagi orang buta.” (An-Nur: 61) sampai dengan firman-Nya: “atau di rumah kawan-kawan kalian.” (An-Nur: 61).
Dahulu mereka merasa enggan dan berdosa bila makan sendirian, melainkan bila ditemani oleh orang lain, kemudian Allah memberikan kemurahan (dispensasi) bagi mereka dalam hal tersebut melalui firman-Nya: “Tidak ada halangan bagi kalian makan bersama-sama atau sendirian.” (An-Nur: 61).
Qatadah mengatakan bahwa sebagian orang dari Bani Kinanah sejak masa Jahiliah menganggap sebagai suatu perbuatan yang hina bila seseorang dari mereka makan sendirian, sehingga seseorang dari mereka terpaksa masih terus menggiring unta gembalaannya dalam keadaan lapar hingga berjumpa dengan seseorang yang mau makan dan minum bersamanya. Lalu Allah ﷻ menurunkan firman-Nya (sesudah masa Islam), yaitu:
“Tidak ada halangan bagi kalian makan bersama-sama mereka atau sendirian.” (An-Nur: 61).
Ini merupakan suatu kemurahan dari Allah ﷻ yang mengizinkan seseorang makan sendirian atau secara berjamaah, sekalipun makan dengan berjamaah lebih berkah dan lebih utama. Seperti yang telah disebutkan di dalam riwayat Imam Ahmad:
Telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Abdu Rabbih, telah menceritakan kepada kami Al-Walid ibnu Muslim, dari Wahsyi ibnu Harb, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa pernah ada seorang lelaki berkata kepada Nabi ﷺ, "Sesungguhnya kami makan, tetapi tidak pernah merasa kenyang." Maka Nabi ﷺ bersabda: “Barangkali kalian makan sendiri-sendiri, makanlah dengan berjamaah dan sebutlah nama Allah (sebelumnya), niscaya kalian akan diberkati dalam makanan kalian.”
Abu Daud dan Ibnu Majah meriwayatkannya melalui hadis Al-Walid ibnu Muslim dengan sanad yang sama. Ibnu Majah telah meriwayatkan pula melalui hadis Amr ibnu Dinar-Al-Qahramani, dari Salim, dari ayahnya, dari Umar, dari Rasulullah ﷺ yang telah bersabda: "Makanlah bersama-sama, janganlah kalian makan sendiri-sendiri, karena sesungguhnya keberkatan itu ada bersama jamaah.”
Firman Allah ﷻ: “Maka apabila kalian memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini), hendaklah kalian memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada diri kalian sendiri.” (An-Nur: 61).
Sa'id ibnu Jubair, Al-Hasan Al-Basri, Qatadah, dan Az-Zuhri telah mengatakan, hendaklah sebagian dari kalian memberi salam kepada sebagian yang lain.
Ibnu Juraij mengatakan, telah menceritakan kepadaku Abuz Zubair yang pernah mendengar Jabir ibnu Abdullah berkata, "Apabila kamu masuk ke dalam rumah keluargamu, ucapkanlah salam kepada mereka dengan ucapan salam penghormatan yang diberkati lagi baik di sisi Allah." Abuz Zubair mengatakan, "Menurut hemat saya, maksud Jabir tiada lain mewajibkan hal tersebut."
Ibnu Juraij mengatakan, telah menceritakan kepadanya Ziyad, dari Ibnu Tawus yang mengatakan, "Apabila seseorang diantar, kalian memasuki rumahnya, hendaklah ia mengucapkan salam." Ibnu Juraij mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ata, "Apakah wajib bagiku bila keluar dari rumah, lalu memasukinya lagi, mengucapkan salam kepada mereka?" Ata menjawab, "Saya tidak mengharuskannya kepada seseorang, tetapi hal itu lebih aku sukai dan saya tidak pernah mengabaikannya terkecuali bila saya lupa."
Mujahid mengatakan, "Apabila kamu memasuki masjid, ucapkanlah salam kepada Rasulullah; dan apabila kamu masuk ke rumah keluargamu, ucapkanlah salam kepada mereka; dan apabila kamu masuk ke dalam suatu rumah yang tidak ada penghuninya, ucapkanlah salam berikut, 'Semoga kesejahteraan terlimpahkan kepada kita dan juga kepada hamba-hamba Allah yang saleh'."
As-Sauri telah meriwayatkan dari Abdul Karim Al-Jazari, dari Mujahid, "Apabila kamu masuk ke dalam suatu rumah yang tidak ada orang di dalamnya, maka ucapkanlah salam berikut, 'Dengan menyebut nama Allah, dan segala puji bagi Allah. Semoga kesejahteraan terlimpahkan kepada kita dari Tuhan kita, semoga kesejahteraan terlimpahkan kepada kita dan juga kepada hamba-hamba Allah yang saleh'.”
Qatadah mengatakan,"Apabila kamu masuk ke dalam rumah keluargamu, maka ucapkanlah salam kepada mereka. Dan apabila kamu memasuki suatu rumah yang tidak ada orang di dalamnya, maka ucapkanlah, 'Semoga kesejahteraan terlimpahkan kepada kita dan juga kepada hamba-hamba Allah yang saleh,' karena sesungguhnya dia diperintahkan untuk mengucapkan salam tersebut." Dan telah menceritakan kepada kami Qatadah, bahwa para malaikat menjawab salamnya itu.
Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnul Musanna, telah menceritakan kepada kami Uwaid ibnu Abu Imran Al-Juni, dari ayahnya, dari Anas yang mengatakan bahwa Nabi ﷺ pernah berwasiat kepadanya (yakni memerintahkan kepadanya untuk mengamalkan) lima pekerti. Beliau bersabda: “Hai Anas, kerjakanlah wudu dengan sempurna, niscaya umurmu akan bertambah; dan ucapkanlah salam kepada orang yang engkau jumpai dari kalangan umatku, niscaya bertambah banyaklah kebaikan-kebaikanmu; dan apabila engkau memasuki rumahmu, ucapkanlah salam kepada keluargamu, niscaya menjadi banyaklah kebaikan rumahmu; dan kerjakanlah salat duha, karena sesungguhnya salat duha adalah salatnya orang-orang yang suka bertobat di masa sebelummu. Hai Anas, kasihanilah anak kecil dan hormatilah orang dewasa, niscaya engkau termasuk teman-temanku kelak di hari kiamat.”
Firman Allah ﷻ: “Sebenar-benarnya salam dari sisi Allah yang diberkati lagi baik.” (An-Nur: 61).
Muhammad ibnu Ishaq mengatakan, telah menceritakan kepadaku Daud ibnul Husain, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa ia pernah mengatakan, "Tiada lain tasyahhud itu diambil dari Kitabullah. Saya telah mendengar Allah berfirman: ‘Maka apabila kalian memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini), hendaklah kalian memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada diri kalian sendiri, sebenar-benarnya salam dari sisi Allah yang diberi berkat lagi baik'.” (An-Nur: 61). Bacaan tasyahhud dalam salat ialah: "Semua salam penghormatan dan semua salawat adalah milik Allah. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Semoga salam terlimpahkan kepadamu, wahai Nabi; begitu pula rahmat Allah dan semua berkah-Nya. Semoga salam terlimpahkan kepada kita dan juga kepada hamba-hamba Allah yang saleh," kemudian hendaklah ia berdoa untuk dirinya sendiri, selanjutnya salam.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim melalui hadis Ibnu Ishaq. Tetapi menurut apa yang terdapat di dalam kitab Sahih Muslim dari Ibnu Abbas, dari Rasulullah ﷺ berbeda dengan riwayat ini, hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
Firman Allah ﷻ: “Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat(Nya) bagi kalian, agar kalian memahaminya.” (An-Nur: 61).
Setelah menyebutkan semua yang terkandung di dalam surat ini berupa hukum-hukum yang muhkam dan syariat-syariat yang kokoh dan pasti, lalu Allah mengingatkan hamba-hamba-Nya, bahwa Dia menjelaskan kepada hamba-hamba-Nya ayat-ayat yang terang lagi gamblang agar mereka merenungkan dan memikirkannya, mudah-mudahan mereka dapat memahaminya.
Usai memberi kemudahan kepada perempuan tua dalam hal berpakaian, pada ayat ini Allah menjalankan prinsip kemudahan kepada orang yang memiliki halangan tertentu. Tidak ada halangan, yakni tidak ada dosa dan tidak pula menjadi kemaksiatan bagi orang buta, tidak pula bagi orang pincang, tidak pula bagi orang sakit, dan tidak pula bagi dirimu untuk makan bersama mereka di rumah kamu atau di rumah bapak-bapak kamu, di rumah ibu-ibu kamu, di rumah saudara-saudara kamu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara kamu yang perempuan, di rumah saudara-saudara bapak kamu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara bapak kamu yang perempuan, di rumah saudara-saudara ibu kamu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara ibu kamu yang perempuan, demikian juga di rumah yang kamu miliki atau dititipi kuncinya, atau di rumah kawan-kawan kamu, karena seorang kawan tentu tidak berkeberatan menjamu kawannya. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendiri-sendiri. Apabila kamu memasuki rumah-rumah hendak-lah kamu memberi salam kepada penghuninya, yang itu berarti kamu memberi salam kepada dirimu sendiri, dengan salam yang penuh berkah dan baik dari sisi Allah, bukan seperti salam pada masa jahiliah. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya bagimu agar kamu mengerti, menghayati, dan mengamalkannya dengan baik. 62. Setelah menjelaskan izin dan etika pertemuan, kini Allah meng-uraikan etika perpisahan. Orang mukmin sejati adalah orang yang ber-iman kepada Allah dan Rasul-Nya, yaitu Nabi Muhammad, dan apabila mereka berada bersama-sama dengan beliau dalam suatu urusan bersama, mereka tidak meninggalkan beliau sebelum meminta izin kepadanya lalu diizinkan olehnya. Sesungguhnya orang-orang yang meminta izin kepadamu, wahai Nabi Muhammad, dalam urusan penting, mereka itulah orang-orang yang benar-benar beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena suatu keperluan, berilah izin kepada siapa yang engkau kehendaki di antara mereka dan tidak mengapa jika engkau tidak memberi izin sesuai maslahat yang engkau perhitungkan, dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah atas kepergian mereka. Sungguh, Allah Maha Pengampun kepada orang-orang yang engkau mintakan ampunan untuknya, Maha Penyayang kepada mereka yang engkau mintakan rahmat untuknya. Demikian mulia kedudukan Nabi sehingga para sahabat harus meminta izin apabila hendak meninggalkan majelis beliau.
Menurut kebiasaan orang Arab semenjak masa Jahiliah mereka tidak merasa keberatan apa-apa meskipun tanpa diundang di rumah kaum kerabat dan kadang-kadang mereka membawa serta famili yang cacat makan bersama-sama. Pada ayat ini telah disusun urutan kaum kerabat itu dimulai dari yang paling dekat, kemudian yang dekat bahkan termasuk pula pemegang kuasa atau harta dan teman-teman akrab, karena tidak jarang seorang teman dibiarkan di rumah kita tanpa diundang atau meminta izin lebih dahulu. Urutan susunan kaum kerabat itu adalah sebagai berikut:
1. Yang paling dekat kepada seseorang ialah anak dan istrinya, tetapi dalam ayat ini tidak ada disebutkan anak dan istri karena cukuplah dengan menyebut "di rumah kamu" karena biasa seorang tinggal bersama anak dan istrinya. Maka di rumah anak istri tidak perlu ada izin atau ajakan untuk makan lebih dahulu, baru boleh makan. Demikian pula kalau anak itu telah mendirikan rumah tangga sendiri maka bapaknya boleh saja datang ke rumah anaknya untuk makan tanpa undangan atau ajakan, karena rumah anak itu sebenarnya rumah bapaknya juga karena Nabi Muhammad ﷺ pernah bersabda: "Engkau sendiri dan harta kekayaanmu adalah milik bapakmu." (Riwayat Ahmad dan Ashabus-Sunan)
2. Ayah. Anak tidaklah perlu meminta izin lebih dahulu kepada bapak untuk makan, karena memang sudah menjadi kewajiban bagi bapak untuk menafkahi anaknya. Bila anak sudah berkeluarga dan berpisah rumah dengan bapaknya tidak juga perlu meminta izin untuk makan meskipun tidak tinggal lagi di rumah bapaknya.
3. Ibu. Kita sudah mengetahui bagaimana kasih sayang seorang ibu terhadap anaknya. Walaupun anaknya sudah besar dan sudah beranak cucu sekalipun, namun kasih ibu tetap seperti sediakala. Benarlah pepatah yang mengatakan, "kasih anak sepanjang penggalah dan kasih ibu sepanjang jalan." Tidaklah menjadi soal baginya bila anaknya makan di rumahnya tanpa ajakan, bahkan dia akan sangat bahagia melihat anaknya bertingkah laku seperti dahulu di kala masih belum dewasa.
4. Saudara laki-laki. Hubungan antara seorang dengan saudaranya adalah hubungan darah yang tidak bisa diputuskan, meskipun terjadi perselisihan dan pertengkaran. Maka sebagai memupuk rasa persaudaraan di dalam hati masing-masing maka janganlah hendaknya hubungan itu dibatasi dengan formalitas etika dan protokol yang berlaku bagi orang lain. Alangkah akrabnya hubungan sesama saudara bila sewaktu-waktu seseorang datang ke rumah saudaranya dan makan bersama di sana.
5. Saudara perempuan hal ini sama dengan makan di rumah saudara laki-laki.
6. Saudara laki-laki ayah (paman).
7. Saudara perempuan ayah (bibi).
8. Saudara laki-laki dari ibu.
9. Saudara perempuan dari ibu.
10. Orang yang diberi kuasa memelihara harta benda seseorang.
11. Teman akrab.
Demikianlah Allah menyatakan janganlah seseorang baik yang memiliki maupun tidak memiliki cacat tubuh merasa keberatan untuk makan di rumah kaum kerabatnya selama kaum kerabatnya itu benar-benar tidak merasa keberatan atas hal itu, karena hubungan kerabat harus dipupuk dan disuburkan. Sedang hubungan dengan orang lain seperti dengan tetangga baik yang dekat maupun yang jauh harus dijaga sebaik-baiknya, apalagi hubungan dengan kaum kerabat.
Meskipun demikian seseorang janganlah berbuat semaunya terhadap kaum kerabatnya apalagi bila kaum kerabatnya itu sedang kesulitan dalam rumah tangganya dan hidup serba kekurangan kemudian karena kita ada hubungan kerabat beramai-ramai makan di rumahnya. Rasa tenggang menenggang dan rasa bantu membantu haruslah dibina sebaik-baiknya. Bila kita melihat salah seorang kerabat dalam kekurangan hendaklah kaum kerabatnya bergotong royong menolong dan membantunya. Lalu Allah menerangkan lagi tidak mengapa seorang makan bersama-sama atau sendiri-sendiri.
Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas, adh-ahhaq dan Qatadah bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Bani Lais bin Amr bin Kinanah, mereka merasa keberatan sekali makan sendiri-sendiri. Pernah terjadi seseorang di antara mereka tidak makan sepanjang hari karena tidak ada tamu yang akan makan bersama dia. Selama belum ada orang yang akan menemaninya makan dia tidak mau makan. Kadang-kadang ada pula di antara mereka yang sudah tersedia makanan di hadapannya tetapi dia tidak mau menyentuh makanan itu sampai sore hari. Ada pula di antara mereka yang tidak mau meminum susu untanya padahal untanya sedang banyak air susunya karena tidak ada tamu yang akan minum bersama dia. Barulah apabila hari sudah malam dan tidak juga ada tamu dia mau makan sendirian.
Hatim Ath-th?i seorang yang paling terkenal sangat pemurah mengucapkan satu bait syair kepada istrinya:
Apabila engkau memasak makanan, maka carilah orang yang akan memakannya bersamaku, karena aku tidak akan memakan makanan itu sendirian.
Maka untuk menghilangkan kebiasaan yang mungkin tampaknya baik karena menunjukkan sifat pemurah pada seseorang, tetapi kadang-kadang tidak sesuai dengan keadaan semua orang, Allah menerangkan bahwa seseorang boleh makan bersama dan boleh makan sendirian.
Janganlah seseorang memberatkan dirinya dengan kebiasaan makan bersama tamu, lalu karena tidak ada tamu dia tidak mau makan. Kemudian Allah menyerukan kepada setiap orang mukmin agar apabila dia masuk ke rumah salah seorang dari kaum kerabatnya, hendaklah dia mengucapkan salam lebih dahulu kepada seisi rumah itu, yaitu salam yang ditetapkan oleh Allah, salam yang penuh berkat dan kebaikan yaitu, "Assalamu`alaikum warahmatullahi wabarakatuh." Dengan demikian karib kerabat yang ada di rumah itu akan senang dan gembira dan menerimanya dengan hati terbuka.
Al-Hafiz, Abu Bakar al-Bazzar meriwayatkan bahwa Anas berkata: Rasulullah mengajarkan kepadaku lima hal. Rasulullah bersabda, "Hai Anas! Berwudulah dengan sempurna tentu umurmu akan bertambah, beri salamlah kepada siapa yang kamu temui di antara umatku, tentu kebaikanmu akan bertambah banyak, apabila engkau memasuki rumahmu, ucapkanlah salam kepada keluargamu; tentu rumahmu itu akan penuh dengan berkah, kerjakanlah salat duha karena salat duha itu adalah salat orang-orang saleh di masa dahulu. Hai Anas sayangilah anak-anak dan hormatilah orang tua, niscaya engkau akan termasuk teman-temanku pada hari Kiamat nanti."
Demikianlah Allah menerangkan ayat-Nya sebagai petunjuk bagi hamba-Nya, bukan saja petunjuk mengenai hal-hal yang besar, melainkan juga petunjuk mengenai hal-hal yang kecil. Semoga dengan mengamalkan petunjuk itu kita dapat memikirkan bagaimana baik dan berharganya petunjuk itu.
Peraturan Dalam Rumah (Etiket Islam)
Telah selesai kita dibawa kepada cita-cita tinggi menegakkan iman dan amal shalih, memberituk masyarakat Islam dan menegakkan hukum, sehingga seorang Mu'min dengan sendirinya mempunyai cita-cita besar.
Ingin menjadi Khatifah di atas bumi, menegakkan keadilan dan ke-makmuran, aman dan damai dan hukum berdiri. Masyarakat yang mendirikan sembahyang, mengeluarkan zakat dan tunduk kepada peraturan Rasul.
dengan berzakat perhubungan dengan masyarakat seialu diperkuat, sehingga rasa dendam tidak tumbuh di antara si kaya dengan si miakin. Dengan demikian seorang Mu'min adalah seorang yang mempunyai ideologi, yang kian lama bukan kian samar, melainkan kian terang-bencierang. Dan di antara yang satu dengan yang lain, di antara sembahyang, iman dan amal shalih dengan zakat dan dengan menegakkan hukum tidaklah dapat terpIsah.
Hal itu sudah dijelaskan panjang lebar pada ayat-ayat yang sebelumnya. Tetapi ayat-ayat yang seterusnya ini memberi penjelasan lagi bahwasanya orang-orang yang beriman itu bukanlah orang yang berjalan menengadah puncak gunung padahal butir-butir batu kerikil yang kecil-kecil yang dapat menarung kakinya tidak diperdulikannya.
Ayat 58 ini memanggil lagi orang-orang yang mengakui percaya kepada Allah, ALLAZI NA AAMANU supaya menoleh lagi kepada sopan-santun dalam rumahtangganya sendiri. Rumahtangga seorang Mu'min adalah tempat dia iatirahal, bahkan tempat dia menggembleng kehidupan beragama, kehidupan yang beriman. Sebab itu dia mesti teratur menurut aturan Nabi Muhammad.
Rumahtangga adalah beriteng tempat mempertahankan budi dan harga diri. Rumahtangganya orang yang beriman bukanlah rumahtangga yang kucar-kacir.
Sekali lintas orang sudah dapat melihat cahaya iman memancar dari dalam rumah itu. Di sana dapat dilihat kedaulatan ayah sebagai nahkoda dan ibu sebagai juru batu dan anak-anak sebagai anggota atau awak kapal yang setia. Di dalam ayat ini diakui dan dijaga kehormatan kepala-kepala rumahtangga itu. Dahulu diterangkan sopan-santun orang lain akan masuk rumah. Sekarang diterangkan lagi sopan-santun isi rumah di dalam rumahnya.
Adalah tiga waktu, yaitu sebelum sembahyang Subuh, dan siang sehabis tergelincir matahari waktu Zuhur dan selesai sembahyang Iaya', tiga waktu yang wajib dIsaktikan, demi kehormatan ibu-bapak atau anggota rumahtangga yang lain. Pada waktu sedemikian itu maka setiap hamba sahaya (masa negeri ber-budak) atau khartam, bujang-bujang, orang-orang gajian atau pesuruh rumahtangga dan anak-anak yang belum dewasa dalam rumah itu sendiri, baik anak tuan rumah atau cucunya atau anak-anak lain yang dipelihara di dalam rumah itu meminta izin terlebih dahulu jika hendak menemui tuan dan nyonya rumah.
Apa sebab? Sebab ketiga waktu itu adalah aurat, artinya pada waktu itu peribadi orang-orang yang dihormati itu sedang bebas daripada ikatan berpakaian yang dimestikan di dalam pergaulan hidup yang sopan.
Bertambah teratur hidup manusia bertambah banyaklah peraturan sopan-santun yang harus dihargainya. Ada pakaian buat keluar dari rumah dan ada pakaian yang harus dipakainya secara terhormat jika tetamu datang dan ada pakaian yang harus dilekatkannya jika ia keliling pekarangan. Pakaian-pakaian demikian kadang memberati, kadang-kadang panas jika dilekatkannya juga. Adalah tiga waktu mereka ingin beriatirahal membebaskan dirinya daripada pakaian-pakaian itu, sehingga kadang-kadang hanya tinggal celana dalam dan
singlet saja bagi si ayah, atau kutang sehelai bagi sl ibu. Waktu yang begitu Ialah tiga kali, yaitu sebelum sembahyang Subuh bangun tidur, tengah hari ketika pulang dari pekerjaan iatirahal melepaskan lelah dan sehabis sembahyang Iaya'.
Pada waktu demikian pemharitu-pemharitu rumahtangga haruslah diberi ingat dan diatur agar jangan berhubungan langsung dengan tuan rumah sebelum meminta Izin. Anak-anak yang masih kecil pun harus diatur dan diriidik agar mereka menghargai waktu iatirahal ayah-bunda atau pengaruhnya Itu.
Niscaya orang yang mampu mempunyai rumahtangga berblltk-blllk dan kamar, bilik ibu dan bilik ayah, maka bujang-bujang dan pemharitu rumahtangga, bahkan anak kandung sendiri yang masih kecil,1 tidaklah boleh dekat ke bilik itu kalau tidak meminta izin terlebih dahulu.
Dengan adanya peraturan agama meminta izin, jelaslah kesaktian tempat khas tuan dan nyonya rumah pada saat-saat demikian. Dengan itu pula nampak bahwa lebih baik di saat itu mereka jangan diganggu. Barangkali ada pertanyaan, bukankah anak-anak itu belum mukallaf? Mengapa kepada mereka diwajibkan minta izin masuk kamar ayahnya?
Jawabnya tentu jelas. Yaitu orang tuanya diwajibkan mendiriik anaknya menjunjung tinggi kehormatan orang tuanya.
Dan dapat diambil lagi kesimpulan, sedangkan anak kandungnya sendiri wajib diriidik menghargai waktu yang aurat itu, konon lagi bagi orang-orang lain, kurang layak bertetamu ke rumah orang di waktu-waktu begitu.
Menjadi kagumlah kita dengan ayat ini, demi kita mempelajari per-kembangan penyelidikan ilmu jiwa moden, anak-anak kecil yang belum dewasa haruslah dijaga penglihatan dan pengalamannya di waktu kecil itu. Penyelidikan ilmu jiwa moden terhadap perkembangan jiwa anak-anak me-ngatakan sesuatu yang bernama “buhul jiwa", yaitu sesuatu yang ganjil yang dilihatnya di waktu masih kecil belum dewasa itu berkesan pada jiwanya itu dan berbekas selama hidupnya, sehingga menjadi tekanan yang payah buat menghilangkannya yang kadang-kadang menjadi pangkal penyakit yang mengganggu rohani dan jasmani, sampai pun dia dewasa; yang ahli-ahli spesialia ilmu jiwa harus mencari penyakit itu bertahun-tahun, baru dapat. Oleh sebab itu sesuai benarlah penyelidikan ini dengan apa yang dikehendaki oleh ayat itu.
Dan menurut ilmu jiwa sebagai pendiriikan juga, bagi kanak-kanak di bawah umur itu ayahnya adalah seorang yang dijunjung tinggi, puncak penghormatan dan cita, dan yang tidak pernah bersalah, yang dicintai dan dikagumi. Padahal ada saat-saat yang demikian ayah itu tidak tahu diikat oleh kemestian yang menjadi kekaguman anak-anaknya itu.
Jangan sampai karena hal yang kecil itu pengharapan anak kepada ayah atau bundanya akan berkurang.
Bahkan tersebut juga di dalam ilmu pergaulan rumahtangga suami-isteri bahwa seketika seorang isteri berIbliss, sebaiknya suaminya jangan melihat tubuh isterinya, sampai d>» melesai berpakaian.
Terhadap bujang-bujang atau pemharitu rumahtangga dan hambasahaya, seketika dunia masih mengakui adanya perbudakan, kehormatan saat yang aurat itu pun harus diperhatikan. Seorang tuan atau nyonya rumah harus menjaga kehormatan diri peribadiriya," dan menentukan saat-saat mereka tidak boleh langsung leluasa saja berhubungan dengan majikannya.
Dan terhadap tamu-tamu yang datang dan luar, dapatlah ayat ini dikiaskan. Sedangkan anak kandungnya lagi wajib permisi lebih dahulu akan berhubungan dengan ayah kandungnya sendiri di saat yang tiga itu, apatah lagi bagi orang lain yang hendak bertetamu. Kuranglah layak menamu di saat-saat aurat itu, karena kita sebagai tetamu dapaLmerepotkan-tuan atau nyonya rumah. Kalau siang, nantikanlah petang hari setelah selesai mereka mengenakan pakaiannya yang layak buat menerima tetamu kembali.
Adapuh di luar ketiga saat itu (sesaat sebelum Subuh, waktu “qailulah", yaitu iatirahal siang dan sehabis waktu Iaya'), maka kanak-kanak di bawah umur dan pemharitu rumahtangga tidaklah dimestikan meminta izin tetapi dalam ayat 59 dijelaskan, bahwa anak-anak yang telah dewasa, meskipun anak-anak kita sendiri mIsalnya yang telah kawin dan berumahtangga sendiri pula, hendak Jugalah dia meminta izin sebagaimana meminta izinya orang-orang yang lain, apabila dia akan menemui pengemudi-pengemudi rumahtangga itu. Berlakulah kepada mereka sebagai yang tersebut pada ayat 22 yang telah terdahulu. Meminta izin itu telah ditunjukkan pula caranya pada ayat 22, yaitu mengucapkan salam dan bermuka jemih.
Di Aceh, Mandahiling dan Minangkabau ayat ini telah menjadi kebudayaan dan masuk ke dalam adat-iatiadat umat Islam. Anak-anak muda tidak tidur di rumah ibu-bapaknya. Mereka pergi ke Meunasah atau surau dan langgar. Pulangnya pagi-pagi untuk menolong ibu-bapaknya ke ﷺah dan ke ladang. Pemuda yang masih duduk-duduk di rumah pada waktu yang tidak patut (terutama tergelek Lohor, ketika iatirahal) amat tercela dalam pandangan masya-' rakat kampungnya. Seorang saudara laki-laki atau mamak yang akan datang ke rumah saudara perempuan atau kemenakan, dari jauh-jauh sudah bersorak memanggil anak-anak kecil yang ada bermain-main di halaman rumah itu, supaya seisi rumah tahu dia datang, dan yang sedang tidak memakai bajunya segera dia berpakaian yang pantas. Sedangkan kepada saudara dan mamak atau paman lagi begitu, apatah lagi terhadap orang luar.
Kemudian itu pada ayat 60 dijelaskan lagi tentang perempuan yang tidak diharap nikah lagi, yang disebut Qawa'id, perempuan yang telah duduk, tidak baidh lagi, artinya tidak ada lagi tarikan kelamin (sex) karena telah padam nyalanya. Tidak tergiur lagi nafsu syahwat laki-laki memandangnya dan dia sendiri pun tidak ingat lagi akan hal itu, maka mereka tidaklah mengapa jika tidak berpakaian lengkap, artinya tidak mengapa jika ditanggali pakaian luanya untuk menutupi tarikan tubuhnya.
Setengah ulama mengatakan bahwa seluruh tubuh itu aurat, artinya seluruhnya membawa daya tarik. Sebab itu hendaklah dia berpakaian yang dapat menutupi nafsu syahwat orang yang memandangnya, artinya yang
sopan. Ada pakaian (uar dan ada pakaian dalam untuk dipakai di rumah. Umumnya wanita Islam di Indanesia jika keluar memakai selendang penutup kepala. Jangan sebagai pakaian pengaruh Barat sekarang ini, yang setiap segi dari guntingan itu memang sengaja buat menimbulkan syahwat, maka bagi wanita yang telah mulai tua, tidak haidh lagi, tidak dipakainya pakaian luanya di sekeliling rumahnya itu tidaklah mengapa, asal kemulIsannya sebagai orang tua yang dihormati tetap dijaganya. Karena amatlah buruk rupa, dan salah canda kalau seorang perempuan yang telah dituakan dan dihormati masih saja berlagak sebagai orang muda, yang berjalan berIbliss-Ibliss dan bersolek sehingga buruk dipandang orang. Dan diperingatkan pula bahwa sikap yang sopan dan tahu akan harga diri adalah suatu yang sebaik-baiknya bagi perempuan yang telah dituakan itu.
Peringatan ini amat penting bagi wanita yang telah menuju gerbang tua itu.
Ada suatu saat yang kaum wanita mendapat tekanan ganjil di dalam batin, yang bIsa menjadi penyakit yaitu saat orang perempuan masih sayang kepada mudanya, padahal tua telah datang dengan beransur. Dia hendak melawan keriput kening dengan pupur tebal, menentang uhari yarig telah berserak dengan cat rambut, bersikap genit menonjolkan diri, padahal telah menjadi tertawaan. Dia belum mau mengakui bahwa dia telah mulai tua, sebab itu dia hendak bertahan terus. Kadang-kadang beriombalah dia dengan anaknya yang-masih muda mempersolek diri. Kadang-kadang tingkah laku perangainya membosankan orang yang melihat. Hanyalah pendiriikan iman kepada Tuhan yang diterima sejak muda yang akan menolong perempuan itu dalam saat yang demikian, yaitu saat “pancaroba" yang kedua. Sebab itu Tuhan menutup baik ayat 59 ataupun ayat 60 dengan: “Dan Tuhan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui akan tingkah lakumu, gerak-gerikmu."
Maka di dalam ayat ini dijelaskan bahwa soal pakaian teratur sebagai keluar rumah, atau mantel (baju luar) sebagai yang terpakai di Eropa, atau Tanah Arab, selendang penutup kepala atau baju-baju lain tidak perlu lagi memberati kepada wanita apabila dia telah memasuki gerbang tua, tidak ada harapan beranak lagi ataupun berhaidh, yang penting baginya untuk masa demikian ialah menjaga sikap hidup, kewibawaan dan menjaga sikap diri dan jiwa supaya tetap terhormat, menjadi contoh teladan yang diaegani oleh anak cucunya dalam rumahtangga apatah lagi bagi orang lain.
Kemudian pada ayat 61 dijelaskan pula hubungan kekeluargaan orang yang beriman dan soal makan dan minum di rumah keluarga itu.
Sudah menjadi adat manusia di seluruh dunia ini, urusan jamuan makan dan minum adalah urusan sopan-santun dan pergaulan yang mulia. Sudah menjadi adat-iatiadat orang Timur, terutama dalam negeri-negeri yang agraria (pertanian) tidak merasa senang kalau tetamu, baik karib ataupun jauh, datang ke rumah kita tidakdiberi makan. Sekurangnya air agak seteguk. Bertambah budi masyarakat, terutama budi Islam, bertambah diperhatikan perkara memberi makan dan minum ini.
Sehingga mIsalnya seorang musafir yang memulai perjalanannya dari Pulau Lombok melalui Bali, Jawa, Sumatra sampai Sabang, tidaklah dia akan lapar dalam perjalanan, tidaklah akan membeli nasi selama dia pandai membawakan dirinya sebagai Muslim di negeri-negeri yang disinggahinya.
. Tetapi sungguhpun makan dan minum menjadi puncak perbasaan, tidak boleh kita lancang saja masuk rumah orang lalu makan. Islam menyuruh seseorang menghormati tetamunya, tetapi si tetamu wajib pula menghormati dirinya. Tetamu yang tidak menghormati diri dan tidak menghormati ahli rumah yang ditamuinya, bukanlah orang yang patut dihormati. Bukan perkara kecil menyelenggarakan orang lain yang bukan keluarga.
(Tidak ada dosa bagi orang buta, tidak pula bagi orang pincang, dan tidak pula bagi orang sakit) untuk makan bersama dengan orang-orang selain mereka (dan tidak pula) dosa (bagi diri kalian sendiri untuk makan bersama mereka di rumah kalian sendiri) yaitu di rumah anak-anak kalian (atau rumah bapak-bapak kalian, di rumah ibu-ibu kalian, di rumah saudara-saudara kalian yang laki-laki, di rumah saudara-saudara kalian yang perempuan, di rumah saudara-saudara bapak kalian yang laki-laki, di rumah saudara-saudara bapak kalian yang perempuan, di rumah saudara-saudara ibu kalian yang laki-laki, di rumah saudara-saudara ibu kalian yang perempuan, di rumah yang kalian miliki kuncinya) yang khusus kalian sediakan buat orang lain (atau - di rumah - kawan-kawan kalian) yang dimaksud dengan kawan adalah orang-orang yang benar-benar setia kepada kalian. Makna ayat ini ialah, bahwa kalian diperbolehkan makan dari rumah-rumah orang-orang yang telah disebutkan tadi, sekalipun para pemiliknya tidak hadir atau sedang tidak ada di rumah, jika memang kalian telah yakin akan kerelaan mereka terhadap sikap kalian itu (Tidak ada dosa bagi kalian makan bersama-sama mereka) yakni berbarengan dengan mereka (atau sendirian) tidak bersama-sama. Lafal Asytaatan ini adalah bentuk jamak dari kata Syatta, artinya sendiri-sendiri atau berpisah-pisah. Ayat ini diturunkan berkenaan dengan seseorang yang merasa berdosa jika ia makan sendirian. Jika ia tidak menemukan seseorang yang mau makan bersamanya, maka ia tidak mau memakan makanannya (maka apabila kalian memasuki rumah-rumah) milik kalian sendiri yang tidak ada penghuninya (hendaklah kalian memberi salam kepada diri kalian sendiri) katakanlah! "Assalaamu 'Alainaa Wa Alaa `Ibaadillaahish Shaalihiin" yang artinya, "Keselamatan semoga dilimpahkan kepada diri kami dan hamba-hamba Allah yang saleh". Karena sesungguhnya para Malaikatlah yang akan menjawab salam kalian itu. Jika ternyata di dalam rumah-rumah itu terdapat penghuninya, maka berilah salam kepada mereka (sebagai salam) lafal Tahiyyatan menjadi Mashdar artinya sebagai penghormatan (yang ditetapkan di sisi Allah, yang diberkati lagi baik) yakni diberi pahala bagi orang yang mengucapkannya. (Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya bagi kalian) Dia merincikan tanda-tanda agama kalian (agar kalian memahaminya) supaya kalian mengerti hal tersebut.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.








