Join over 4 million Quran learners from more than 180 countries
Ayah
Word by Word
يَٰٓأَيُّهَا
O you who believe
ٱلَّذِينَ
O you who believe
ءَامَنُواْ
O you who believe
لِيَسۡتَـٔۡذِنكُمُ
Let ask your permission
ٱلَّذِينَ
those whom
مَلَكَتۡ
possess
أَيۡمَٰنُكُمۡ
your right hands
وَٱلَّذِينَ
and those who
لَمۡ
(have) not
يَبۡلُغُواْ
reached
ٱلۡحُلُمَ
puberty
مِنكُمۡ
among you
ثَلَٰثَ
(at) three
مَرَّـٰتٖۚ
times
مِّن
before
قَبۡلِ
before
صَلَوٰةِ
(the) prayer
ٱلۡفَجۡرِ
(of) dawn
وَحِينَ
and when
تَضَعُونَ
you put aside
ثِيَابَكُم
your garments
مِّنَ
at
ٱلظَّهِيرَةِ
noon
وَمِنۢ
and after
بَعۡدِ
and after
صَلَوٰةِ
(the) prayer
ٱلۡعِشَآءِۚ
(of) night
ثَلَٰثُ
(These) three
عَوۡرَٰتٖ
(are) times of privacy
لَّكُمۡۚ
for you
لَيۡسَ
Not
عَلَيۡكُمۡ
on you
وَلَا
and not
عَلَيۡهِمۡ
on them
جُنَاحُۢ
any blame
بَعۡدَهُنَّۚ
after that
طَوَّـٰفُونَ
(as) moving about
عَلَيۡكُم
among you
بَعۡضُكُمۡ
some of you
عَلَىٰ
among
بَعۡضٖۚ
others
كَذَٰلِكَ
Thus
يُبَيِّنُ
Allah makes clear
ٱللَّهُ
Allah makes clear
لَكُمُ
for you
ٱلۡأٓيَٰتِۗ
the Verses
وَٱللَّهُ
and Allah
عَلِيمٌ
(is) All-Knower
حَكِيمٞ
All-Wise
يَٰٓأَيُّهَا
O you who believe
ٱلَّذِينَ
O you who believe
ءَامَنُواْ
O you who believe
لِيَسۡتَـٔۡذِنكُمُ
Let ask your permission
ٱلَّذِينَ
those whom
مَلَكَتۡ
possess
أَيۡمَٰنُكُمۡ
your right hands
وَٱلَّذِينَ
and those who
لَمۡ
(have) not
يَبۡلُغُواْ
reached
ٱلۡحُلُمَ
puberty
مِنكُمۡ
among you
ثَلَٰثَ
(at) three
مَرَّـٰتٖۚ
times
مِّن
before
قَبۡلِ
before
صَلَوٰةِ
(the) prayer
ٱلۡفَجۡرِ
(of) dawn
وَحِينَ
and when
تَضَعُونَ
you put aside
ثِيَابَكُم
your garments
مِّنَ
at
ٱلظَّهِيرَةِ
noon
وَمِنۢ
and after
بَعۡدِ
and after
صَلَوٰةِ
(the) prayer
ٱلۡعِشَآءِۚ
(of) night
ثَلَٰثُ
(These) three
عَوۡرَٰتٖ
(are) times of privacy
لَّكُمۡۚ
for you
لَيۡسَ
Not
عَلَيۡكُمۡ
on you
وَلَا
and not
عَلَيۡهِمۡ
on them
جُنَاحُۢ
any blame
بَعۡدَهُنَّۚ
after that
طَوَّـٰفُونَ
(as) moving about
عَلَيۡكُم
among you
بَعۡضُكُمۡ
some of you
عَلَىٰ
among
بَعۡضٖۚ
others
كَذَٰلِكَ
Thus
يُبَيِّنُ
Allah makes clear
ٱللَّهُ
Allah makes clear
لَكُمُ
for you
ٱلۡأٓيَٰتِۗ
the Verses
وَٱللَّهُ
and Allah
عَلِيمٌ
(is) All-Knower
حَكِيمٞ
All-Wise
Translation
O you who have believed, let those whom your right hands possess and those who have not [yet] reached puberty among you ask permission of you [before entering] at three times: before the dawn prayer and when you put aside your clothing [for rest] at noon and after the night prayer. [These are] three times of privacy1 for you. There is no blame upon you nor upon them beyond these [periods], for they continually circulate among you - some of you, among others. Thus does Allāh make clear to you the verses [i.e., His ordinances]; and Allāh is Knowing and Wise.
Footnotes
1 - Literally, "exposure" or "being uncovered."
Tafsir
O you who believe, let those whom your right hands own, of male slaves and female slaves, and those of you who have not reached puberty, from among the free men, and who have not become [sexually] aware of women, ask leave of you three times: at three times [of the day]: before the dawn prayer, and when you put off your garments at noon, and after the night prayer. [These are] three periods of privacy for you (read thalaathu ['awraatin lakum] with nominative inflection as the predicate of an implied subject followed by a genitive annexation, with the annexed term standing in place thereof [of the predicate], in other words [the implied predicate followed by the annexation is] hiya awqaat, 'these are times of .'; or read thalaatha ['awraatin lakum] in the accusative, the implication being that awqaata is itself in the accusative as a substitute for the [syntactical] status of what precedes it, in place of which stands the annexed term). It is because clothes are taken off that private parts are revealed during such [periods]. Neither you nor they, namely, slaves and young boys, would be at fault, in entering upon you without asking leave, at other times, that is, after the three times of day [specified]; they frequent you, to provide service, [as] some of you [do] with others (this sentence corroborates the preceding one). So, just as He has clarified what has been mentioned, God clarifies for you the signs, the rulings; and God is Knower, of the affairs of His creatures, Wise, in what He has ordained for them. It is said that the 'permission' verse (aayat al-isti'idhaan) was abrogated; but it is also said that it was not [abrogated], but that people thought little of neglecting to seek permission [in such situations].
The Times when Servants and Young Children should seek Permission to enter
Allah commands the believers:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ امَنُوا لِيَسْتَأْذِنكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِن قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ
O you who believe!
Let your slaves and slave-girls, and those among you who have not come to the age of puberty ask your permission on three occasions:
before the Fajr prayer,
These Ayat include a discussion of how people who are closely related should seek permission to enter upon one another.
What was mentioned earlier in the Surah had to do with how unrelated people should seek permission to enter upon one another.
Allah commanded the believers to ensure that their servants and their children who have not yet reached puberty should seek permission at three times:
the first is before the Fajr prayer, because people are asleep in their beds at that time.
وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ الظَّهِيرَةِ
and while you put off your clothes during the afternoon,
means, at the time of rest, because a man may be in a state of undress with his wife at that time.
وَمِن بَعْدِ صَلَةِ الْعِشَاء
and after the `Isha' prayer.
because this is the time for sleep.
Servants and children are commanded not to enter upon household members at these times, because it is feared that a man may be in an intimate situation with his wife and so on.
Allah says:
ثَلَثُ عَوْرَاتٍ لَّكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ
(These) three (times) are of privacy for you; other than these times there is no sin on you or on them,
If they enter at a time other than these, there is no sin on you if you let them enter, and no sin on them if they see something at a time other than these times.
They have been given permission to enter suddenly, because they are those who go around in the house, i.e., to serve you etc., and as such they may be forgiven for things that others will not be forgiven.
Although this Ayah is quite clear and has not been abrogated, people hardly follow it, and Abdullah bin Abbas denounced the people for that.
Abu Dawud recorded that Ibn Abbas said:
Most of the people do not follow it, the Ayah that speaks about asking permission, but I tell my servant woman to seek permission to enter.
Abu Dawud said:
Ata' also narrated that Ibn Abbas commanded this.
Ath-Thawri narrated that Musa bin Abi A'ishah said,
I asked Ash-Sha`bi (about the Ayah):
لِيَسْتَأْذِنكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
(Let your slaves and slave-girls ask your permission).
He said, `It has not been abrogated.'
I said:`But the people do not do that.'
He said, `May Allah help them.'
طَوَّافُونَ عَلَيْكُم بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ
to move about, attending to each other.
كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الاْيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Thus Allah makes clear the Ayat to you. And Allah is All-Knowing, All-Wise.
Then Allah says
وَإِذَا بَلَغَ الاْإَطْفَالُ مِنكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ
And when the children among you come to puberty, then let them (also) ask for permission, as those senior to them (in age),
meaning:when the children who used to seek permission at the three times of privacy reach puberty, then they have to seek permission at all times, i.e., with regard to those who are non-relatives, and at times when a man may be in a state of intimacy with his wife, even if it is not one of the three times stated above.
كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ ايَاتِهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Thus Allah makes clear His Ayat for you. And Allah is All-Knowing, All-Wise.
There is no Sin on Elderly Women if They do not wear a Cloak
Allah says
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء
And the Qawa`id among women.
Sa`id bin Jubayr, Muqatil bin Hayyan, Ad-Dahhak and Qatadah said that;
these are the women who no longer think that they can bear children,
اللَّتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا
who do not hope for marriage,
meaning, they no longer have any desire for marriage,
فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ
it is no sin on them if they discard their (outer) clothing in such a way as not to show their adornment.
meaning, they do not have to cover themselves in the same way that other women have to.
Abu Dawud recorded that Ibn Abbas said that;
the Ayah:
وَقُل لِّلْمُوْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
(And tell the believing women to lower their gaze) (24:31), was abrogated and an exception was made in the case of:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّتِي لَاا يَرْجُونَ نِكَاحًا
(the past childbearing among women who do not hope for marriage).
فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ
it is no sin on them if they discard their (outer) clothing,
Ibn Mas`ud said about (outer) clothing,
The Jilbab or Rida'.
A similar view was also narrated from Ibn Abbas, Ibn Umar, Mujahid, Sa`id bin Jubayr, Abu Ash-Sha`tha', Ibrahim An-Nakha`i, Al-Hasan, Qatadah, Az-Zuhri, Al-`Awza`i and others.
غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ
in such a way as not to show their adornment.
Sa`id bin Jubayr said,
They should not make a wanton display of themselves by removing their outer garment so that their adornment may be seen.
وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ
But to refrain is better for them.
means, not removing their outer garment, even though that is permissible for them, is better for them.
وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
And Allah is All-Hearer, All-Knower.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Commentary
It has been described in the beginning of this Surah that the injunctions of Surah Nur mostly relate to prevention of obscenity and vulgarity. Under the same sequence some injunctions regarding social etiquette and mutual meetings are also enjoined. After that the injunctions about Hijab for women are prescribed.
The injunction for relatives and mahrams for seeking permission at specific timings
Earlier in this Surah the social etiquette and manners for mutual meetings were described in verses 27, 28 and 29 under the heading 'injunctions on seeking permission', where it was enjoined that if you go to visit someone, do not enter the house without taking permission. Irrespective of the situation whether it is a female section of the house or the male section, and whether the visitor is a man or a woman, it has been made obligatory on every one to seek permission before entering the house. However, these injunctions relate to those who come in the house as visitors. But in the present verses a different type of isti'dhan is enjoined. Here those persons are instructed to seek permission who live together in the same house and keep roaming in the rooms freely. In this category those men are also included with whom the hijab of women is not required (the mahrams). They, too, are advised to make some sort of sound, either by cleaning the throat or by thumping of steps, in order to make their presence felt. This type of isti'dhan is preferable and not obligatory, but to give it up is Makruh Tanzihi. Tafsir Mazhari has remarked:
فمن اراد الدخول فی بیت نفسہ و فیہ محرماتہ یکرہ لہ الدخول فیہ من غیر استیذان تنزیھا لاحتمال رؤیۃ واحدۃ منھن عریانۃ وھو احتمال ضعیف و مقتضاہ التنرہ (مظھری)
The one who intends to enter his own house, while it is occupied by his mahram ladies, it is not desirable (makruh tanzihi) for him to enter it without seeking permission, because of the possibility that one of those ladies is without clothes. However, since this possibility is a remote one, it requires precaution only (and not Prohibition).
This injunction relates to the time before entering the house, but once men-folk have entered the house, all the inmates live together and being members of the same family keep meeting each other within the house. For the family members living together there is another injunction of seeking permission at three specific times, which are the times of privacy. These three times are before the Fajr prayers, the resting time in the afternoon and in the night after ` Isha' prayers. At these times all the mahrams and relatives, even the young children and slave girls having sense, are prohibited to enter the private places without taking permission. It is to ensure that none should go in the private rooms without first seeking the permission. At these times one wants to be on one's own and sometimes takes off the extra clothes, while at times one is in a compromising position with his wife. During any of these situations one would feel very embarrassed and upset if seen by even a very young but sensible child or a woman of the household. In the least it will cause him disturbance in his rest. Hence, there is a need to take permission at these three specific times before entering the private chambers. After this injunction it is said لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ (58) that is besides these times there is no harm if you go to each other without any permission, because during all other times people are busy doing their normal duties and are properly attired in their usual clothing. These are also not the normal times for intimacy with the wife.
Here the question arises that enforcement of injunction on adult man and woman is normal, but why the young children are also commanded to comply with this injunction, which is not the normal practice.
The answer to this confusion is that in actual fact it is the adult men and women who are charged with this duty to explain to the young children not to go to private chambers at these times without taking permission. It is in the same manner as a hadith instructs to teach the prayers to children when they attain the age of seven years and persuade them to offer it. And when they attain the age of ten years they be bound down to offer prayers regularly, and if they default then they should be beaten to be regular in their prayers. Similarly, the injunction of isti'dhan in the above verse is actually for the adult men and women. In the sentence under discussion the word Junah is used to say that apart from these three times there is no harm if the inmates go in the private chambers without permission. Generally the word Junah is used for sin, but sometimes it is also used for harm or obstacle. Here in this verse it is used for the latter meaning, hence, any doubt of sinning on the part of children is also removed. (Bayan ul-Qur’ an)
Ruling
The phrase الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ (the slaves owned by you) used in verse (58) covers the meaning of both the slaves and the slave girls. Among them the adult slaves fall under the category of non-Mahrams under the Islamic law. As has been explained earlier, the mistress owner woman of an adult slave is obligated to be in hijab before him. Therefore, the phrase is purported to mean here the slave girls and minor slaves who roam about in the house freely.
Ruling
The scholars and jurists have different viewpoints on the question whether this type of isti'dhan is obligatory or merely commendable and whether this injunction is still valid or is abrogated. Majority of jurists have ruled that this verse is firm and thus not abrogated, and the injunction is obligatory both for men and women (Qurtubi). But it is obvious that the reason and ground for the injunction to be obligatory is that which is given above, that is, one wants to be on his own at these three times and likes privacy, and sometimes gets busy with his wife. However, if people could get into the habit of keeping their concealable parts covered even at these three times, and be careful to copulate with wife only at times when there is no possibility of anyone coming in, as is the norm these days, then it is not obligatory to restrain the relatives and children from entering without isti'dhan. In this situation it is no more obligatory for the relatives to follow it. But there is no doubt that it is a desirable and commendable act, though it seems that people have given it up for a long time. According to one narration Sayyidna Ibn ` Abbas ؓ ', has used very strong words for ignoring it, and according to another narration he has put forward excuses for those who do not follow it.
The first narration is reported by Ibn Kathir on authority of Ibn Abi Hatim that Sayyidna ` Abdullah Ibn ` Abbas ؓ has said that there are three verses which people have stopped following. One of them is this very verse of istidhan يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ (58) in which relatives and young children are instructed to seek permission. The second verse is وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَىٰ (4:8) in which people are advised to hand over a part of the inheritance to those relatives also who are present at the time of division of patrimony but have no claim on it, in order to console them. The third verse is إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّـهِ أَتْقَاكُمْ in which it is declared that the noblest among you in the sight of Allah is the most god-fearing of you. But these days such persons are regarded honorable and respectable who possess plenty of wealth and palatial houses. According to some other narration Ibn ` Abbas ؓ has also said that in respect of these three verses the Shaitan has overpowered the people. Then he said "I have restrained even my slave girl not to come to me without permission at these three times".
The second narration is also reported on authority of Ibn Abi Hatim by Sayyidna ` Ikrimah ؓ that two persons enquired from Sayyidna Ibn ` Abbas ؓ عنہما about isti'dhan enjoined (by this verse) upon near relatives and commented that people have stopped acting on this. Ibn ` Abbas ؓ replied ان اللہ ستیریحبّ السّتر that Allah keeps cover on many things, and He likes the same for others. The fact of the matter is that at the time of revelation of this verse the society was very simple. People did not use curtains at the door nor did they have large beds with curtains. There used to be occasions when a child or servant would come in unannounced at a time the person was in a compromising position with his wife. It was to prevent such happenings that Allah Ta’ ala sent down this injunction to take permission at these three times. But now people use curtains at the door and large beds having curtains, which is considered enough for the purpose. Now there is no need for isti'dhan. (Having reproduced this narration Ibn Kathir has said ھٰذا اسناد صحیح الی ابن عباس ؓ (that is, the chain of its narrators is 'Sahih' i.e. authentic). In the light of this narration ascribed to Sayyidna Ibn ` Abbas ؓ one thing is quite clear that when there is no apprehension of any one seeing the other in an uncovered position or involved with his wife, in that case some concession is allowed.
But Qur'an teaches for a pure society so that no one interferes in anyone's freedom and everybody lives in peace and comfort. Those who do not make their family members follow the practice of seeking permission they themselves face inconvenience and curb their natural instincts and desires.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Tafsir Surat An-Nur: 58-60
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kalian miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kalian, meminta izin kepada kalian tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum salat Subuh, ketika kalian menanggalkan pakaian (luar) kalian di tengah hari, dan sesudah salat Isya. (Itulah) tiga aurat bagi kalian. Tidak ada dosa atas kalian dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani, sebagian kalian (ada keperluan) kepada sebagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat itu bagi kalian. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan apabila anak-anak kalian telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada kalian. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan perempuan-perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Ayat 58
Ayat-ayat yang mulia ini mengandung etika meminta izin masuk untuk menemui kaum kerabat, sebagian dari mereka kepada sebagian yang lain. Sedangkan apa yang telah disebutkan pada permulaan surat ini menyangkut meminta izin untuk menemui orang lain, sebagian dari mereka kepada sebagian yang lain. Allah ﷻ memerintahkan kepada kaum mukmin agar para pelayan mereka yang terdiri atas budak-budak yang mereka miliki dan anak-anak mereka yang belum berusia balig meminta izin kepada mereka bila hendak menemui mereka dalam tiga keadaan, yaitu sebelum menunaikan salat Subuh, karena pada saat itu orang-orang masih dalam keadaan tidur di peraduannya masing-masing.
“Ketika kalian menanggalkan pakaian (luar) kalian di tengah hari.” (An-Nur: 58).
Karena orang-orang biasanya berkumpul bersama keluarganya pada waktu itu dengan menanggalkan pakaian luar mereka.
“Dari sesudah shalat Isya.” (An-Nur: 58).
Karena waktu itu adalah waktunya tidur, maka para pelayan dan anak-anak diperintahkan agar jangan mendatangi ahli bait dalam waktu tersebut, sebab dikhawatirkan seseorang sedang bersama istrinya atau sedang melakukan pekerjaan lainnya. Karena itulah disebutkan oleh firman berikutnya:
“(Itulah) tiga aurat bagi kalian. Tidak ada dosa atas kalian dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu.” (An-Nur: 58).
Yakni apabila mereka masuk di lain ketiga waktu tersebut, maka tidak ada dosa bagi kalian mempersilakan mereka masuk.
Tidak ada dosa pula bagi mereka jika mereka mempunyai sesuatu keperluan untuk masuk di saat selain ketiga waktu itu; karena mereka mendapat izin untuk masuk, juga karena mereka adalah orang-orang yang sering keluar masuk kepada kalian, untuk keperluan pelayanan dan keperluan lainnya. Telah dimaafkan pula bagi orang-orang yang bertugas menjadi pelayan banyak hal yang tidak dimaafkan bagi selain mereka.
Imam Malik dan Imam Ahmad ibnu Hambal serta Ahlus Sunan telah meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ pernah bersabda sehubungan dengan kucing: "Sesungguhnya kucing itu tidak najis, sesungguhnya kucing itu termasuk yang banyak keluar masuk kepada kalian, atau hewan yang jinak (dengan kalian).”
Mengingat ayat ini muhkam dan tiada yang me-nasakh-nya, sedangkan orang-orang sedikit yang mengamalkannya, maka Abdullah ibnu Abbas mengingkari sikap mereka yang demikian itu. Seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim yang mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Zar'ah, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abdullah ibnu Bukair, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Luhai'ah, telah menceritakan kepadaku Ata ibnu Dinar, dari Sa'id ibnu Jubair yang mengatakan bahwa Ibnu Abbas telah berkata, "Orang-orang meninggalkan tiga ayat, mereka tidak mau mengamalkannya," yaitu firman Allah ﷻ: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kalian miliki meminta izin kepada kalian.” (An-Nur: 58), hingga akhir ayat.
Dan firman Allah ﷻ dalam surat An-Nisa, yaitu: “Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat.” (An-Nisa: 8), hingga akhir ayat. Dan firman Allah ﷻ di dalam surat Al-Hujurat, yaitu: “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kalian.” (Al-Hujurat: 13).
Menurut lafaz lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, juga melalui hadis Isma'il ibnu Muslim yang berpredikat daif, dari Amr ibnu Dinar, dari Ata ibnu Abu Rabah, dari Ibnu Abbas, disebutkan bahwa Ibnu Abbas pernah mengatakan, "Setan telah mengalahkan manusia terhadap tiga ayat, sehingga mereka tidak mengamalkannya, yaitu firman Allah ﷻ: 'Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kalian miliki meminta izin kepada kalian’.” (An-Nur: 58), hingga akhir ayat."
Abu Daud meriwayatkan: Telah menceritakan kepada kami Ibnus Sabbah dan Ibnu Sufyan serta Ibnu Abdah seperti berikut ini: Telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Ubaidillah ibnu Abu Yazid yang pernah mendengar Ibnu Abbas mengatakan bahwa kebanyakan orang tiada yang mengamalkan ayat meminta izin, dan sesungguhnya aku benar-benar memerintahkan kepada budak wanitaku ini agar selalu meminta izin kepadaku (bila ingin berjumpa denganku). Abu Daud mengatakan bahwa demikian pula hal yang diriwayatkan oleh Ata, dari Ibnu Abbas, bahwa Ibnu Abbas menganjurkan hal ini.
As-Sauri meriwayatkan dari Musa ibnu Abu Aisyah yang bertanya kepada Asy-Sya'bi tentang makna firman-Nya: “Hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kalian miliki meminta izin kepada kalian.” (An-Nur: 58). Bahwa ayat ini tidak di-mansukh. Maka aku berkata, "Akan tetapi, orang-orang tidak mengamalkannya." Maka Asy-Sya'bi berkata, "Hanya kepada Allah-lah meminta pertolongan."
Ibnu Abu Hatim mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Ar-Rabi' ibnu Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Bilal, dari Amr ibnu Abu Umar, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa pernah ada dua orang lelaki menanyakan kepadanya tentang masalah meminta izin pada tiga aurat yang telah diperintahkan oleh Allah ﷻ di dalam Al-Qur'an. Maka Ibnu Abbas menjawab, "Sesungguhnya Allah itu suka menutupi diri-Nya. Dia menyukai penutup. Dahulu orang-orang tidak memakai kain penutup pada pintu-pintu rumah mereka, tidak pula memakai kain gordin pada rumah-rumah mereka. Adakalanya seseorang dikejutkan oleh kedatangan pelayannya, atau anaknya, atau anak yatim yang ada dalam pengasuhannya sedangkan dia dalam keadaan bersama istrinya. Maka Allah memerintahkan kepada mereka untuk meminta izin terlebih dahulu pada ketiga waktu tersebut yang telah dijelaskan oleh Allah ﷻ dalam firman-Nya. Kemudian sesudah itu Allah meluaskan rezeki mereka. Akhirnya mereka membuat kain-kain penutup dan kain-kain gordin pada rumah-rumah mereka. Maka orang-orang memandang bahwa hal tersebut sudah cukup bagi mereka tanpa memakai izin yang diperintahkan kepada mereka untuk menggalakkannya.
Sanad atsar ini sahih sampai kepada Ibnu Abbas. Abu Daud meriwayatkannya dari Al-Qa'nabi, dari Ad-Darawardi, dari Amr ibnu Abu Umar dengan sanad yang sama.
As-Saddi mengatakan bahwa dahulu ada segolongan orang dari kalangan para sahabat suka menyetubuhi istrinya di waktu-waktu tersebut, sekalian mereka mandi, lalu keluar untuk melakukan salat berjamaah. Maka Allah memerintahkan kepada mereka agar menganjurkan kepada budak-budak mereka dan anak-anak kecil mereka jangan masuk menemui mereka di saat-saat tersebut, kecuali dengan izin mereka.
Muqatil ibnu Hayyan mengatakan, telah sampai kepada kami suatu hadis -hanya Allah Yang Maha Mengetahui kebenarannya- yang menceritakan bahwa pernah ada seorang lelaki dari kalangan Ansar dan istrinya yang bernama Asma binti Marsad membuat jamuan makanan untuk Nabi ﷺ. Maka orang-orang masuk tanpa izin. Lalu Asma binti Marsad berkata, "Wahai Rasulullah, alangkah buruknya hal ini, sesungguhnya masuk menemui sepasang suami istri yang sedang berada dalam satu pakaian, anak-anak keduanya tanpa izin terlebih dahulu." Maka Allah ﷻ menurunkan firman-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kalian miliki meminta izin kepada kalian. (An-Nur: 58), hingga akhir ayat.
Termasuk di antara hal yang menunjukkan bahwa ayat ini muhkam tidak di-mansukh adalah firman berikutnya yang mengatakan:
Ayat 59
“Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatNya bagi kalian. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (An-Nur: 59). Kemudian Allah ﷻ berfirman:
“Dan apabila anak-anak kalian telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin.” (An-Nur: 59).
Yaitu bilamana anak-anak yang telah mencapai usia baligh diharuskan meminta izin dalam ketiga waktu tersebut, berarti diwajibkan kepada selain mereka meminta izin untuk masuk dalam setiap waktu di luar ketiga waktu tersebut, saat-saat seseorang sedang bersama istrinya, sekalipun bukan pada ketiga waktu tersebut.
Al-Auza'i telah meriwayatkan dari Yahya ibnu Kasir, bahwa apabila seorang anak menjelang usia balig, dianjurkan untuk meminta izin kepada kedua orang tuanya bila hendak menemui mereka pada ketiga waktu tersebut. Dan apabila dia telah mencapai usia balig, maka dianjurkan meminta izin dalam waktu mana pun.
Hal yang sama telah dikatakan oleh Sa'id ibnu Jubair. Sa'id ibnu Jubair mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: “Sebagaimana orang-orang sebelum mereka meminta izin.” (An-Nur: 59). Yakni seperti orang-orang dewasa dari kalangan anak seseorang dan kaum kerabatnya meminta izin masuk terlebih dahulu untuk menemuinya.
Ayat 60
Firman Allah ﷻ: “Dan perempuan-perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung).” (An-Nur: 60).
Sa'id ibnu Jubair, Mu'qatil ibnu Hayyan, Ad-Dahhak, dan Qatadah telah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mereka adalah wanita-wanita yang tidak berhaid lagi dan sudah tidak beranak lagi.
“Yang tidak ingin kawin (lagi).” (An-Nur: 60).
Artinya, mereka tidak mempunyai keinginan dan selera untuk kawin.
“Tiada dosa atas mereka menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan.” (An-Nur: 60).
Yakni tiada larangan bagi mereka dalam masalah tersebut, berbeda halnya dengan wanita lainnya.
Abu Daud mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Muhammad Al-Marwazi, telah menceritakan kepadaku Ali ibnul Husain ibnu Waqid, dari ayahnya, dari Yazid An-Nahwi, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya:" Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya’.” (An-Nur: 31), hingga akhir ayat. Maka di-nasakh-lah, lalu dikecualikan dari hal ini wanita-wanita tua yang telah berhenti dari haid dan mengandung dan tidak ingin kawin lagi.
Ibnu Mas'ud telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: “Tiada dosa atas mereka menanggalkan pakaian (luar) mereka.” (An-Nur: 60). Yakni meletakkan jilbab atau kain selendangnya.
Hal yang sama telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Mujahid, Sa'id ibnu Jubair, Abusy Sya'sa, Ibrahim An-Nakha'i, Al-Hasan, Qatadah, Az-Zuhri, dan Al-Auza'i serta lain-lainnya. Abu Saleh mengatakan, diperbolehkan baginya berdiri di hadapan lelaki lain dengan memakai baju kurung dan memakai kerudung.
Sa'id ibnu Jubair dan lain-lainnya mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya sesuai dengan qiraat Ibnu Mas'ud, "Tiada dosa atas mereka menanggalkan sebagian dari pakaiannya." Yaitu jilbab yang dipakai di luar kain kerudung. Maka tidak mengapa jika mereka menanggalkannya di hadapan lelaki lain atau lainnya sesudah ia memakai kain kerudung yang tebal.
Sa'id ibnu Jubair telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: “dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan.” (An-Nur: 60). Yaitu janganlah mereka ber-tabarruj dengan menanggalkan kain jilbab (baju kurung)nya dengan maksud agar perhiasannya kelihatan.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Abdullah, telah menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak, telah menceritakan kepadaku Siwar ibnu Maimun, telah menceritakan kepada kami Talhah ibnu Asim, dari Ummul Masa'in (Ummud Diya) yang mengatakan bahwa ia pernah masuk menemui Siti Aisyah r.a., lalu bertanya, "Hai Ummul Mukminin, bagaimanakah pendapatmu tentang pacar, mengibaskan kain, kain celupan, anting-anting, gelang kaki, cincin emas, dan pakaian yang tipis?" Siti Aisyah menjawab, "Hai kaum wanita, kisah (pengalaman) kalian adalah sama. Allah telah menghalalkan bagi kalian memakai perhiasan, tetapi bukan untuk tabarruj (ditampakkan)." Dengan kata lain, tidak dihalalkan bagi kalian memperlihatkan perhiasan kalian yang tidak boleh dilihat oleh mahram.
As-Saddi mengatakan bahwa dia pernah mempunyai seorang teman yang dikenal dengan nama Muslim. Muslim adalah maula (bekas budak) seorang wanita, dan wanita itu adalah istri Huzaifah ibnul Yaman. Pada suatu hari ia datang ke pasar, sedangkan di tangannya terdapat bekas pacar. Maka aku bertanya kepadanya tentang bekas pacar itu. Dia menjawab, bahwa itu adalah bekas pacar saat ia menyemir rambut bekas tuannya, yaitu istrinya Huzaifah. Maka aku menyalahkan perbuatannya itu. Dia berkata kepadaku, "Jika kamu suka, aku akan membawamu menemuinya." Aku menjawab, "Baiklah."
Muslim membawaku masuk menemui tuan wanitanya, dan ternyata tuan wanitanya itu adalah seorang wanita yang sudah tua. Maka aku bertanya kepadanya, "Sesungguhnya Muslim telah menceritakan kepadaku bahwa dia telah menyemir rambutmu." Istri Huzaifah menjawab, "Ya benar, hai anakku. Aku termasuk wanita yang sudah tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin kawin lagi, sedangkan Allah ﷻ telah berfirman sehubungan dengan masalah ini seperti yang kamu pernah dengar tentunya.”
Firman Allah ﷻ: “Dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka.” (An-Nur: 60).
Yakni tidak menanggalkan pakaian luar mereka adalah lebih baik, sekalipun hal itu diperbolehkan. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Kembali berbicara tentang etika dalam pergaulan, Allah menegaskan, 'Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya yang kamu miliki, baik laki-laki maupun perempuan yang telah atau hampir balig, dan orang-orang yaitu anak-anak yang sudah paham tentang aurat meskipun belum balig di antara kamu, hendaklah mereka semua meminta izin kepada kamu pada tiga kali atau tiga kesempatan dalam satu hari, yaitu sebelum salat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian luarmu di tengah hari untuk sekadar berbaring atau beristirahat, dan setelah salat Isya hingga sepanjang malam karena ketika itu kamu bersiap atau sedang tidur. Itulah tiga waktu yang biasa kamu gunakan untuk mengganti pakaian sehingga kemungkinan aurat terlihat bagi kamu. Tidak ada dosa bagi kamu dan tidak pula bagi mereka bila masuk tanpa meminta izin selain dari tiga waktu itu; mereka sering keluar masuk melayani kamu, sebagian kamu ada keperluan atas sebagian yang lain, dan interaksi semacam ini tidak mudah dihindari. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat itu kepadamu. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang bermanfaat bagi hamba-Nya, Mahabijaksana dalam ketentuan dan bimbingan-Nya. 59. Dan apabila anak-anak kamu telah sampai umur dewasa, maka hendaklah mereka juga meminta izin untuk masuk ke kamar kamu, seperti halnya orang-orang yang lebih dewasa harus meminta izin seperti ketentuan yang telah dijelaskan sebelumnya. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada kamu. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi hatim dari Muqatil Ibnu hayyan, bahwasannya seorang laki-laki dari kaum Ansar bersama istrinya Asma` binti Musyidah membuat makanan untuk Nabi ﷺ, kemudian Asma` berkata, "Wahai Rasulullah, alangkah jeleknya ini. Sesungguhnya masuk pada (kamar) isteri dan suaminya sedang keduanya berada dalam satu sarung masing-masing dari keduanya tanpa izin, lalu turunlah ayat ini.
Sebagaimana kita ketahui, pada masa kini sebuah rumah biasanya terdiri atas beberapa kamar, dan tiap-tiap kamar ditempati oleh anggota keluarga dan orang lain yang ada di rumah itu. Ada kamar untuk kepala keluarga dan istrinya, ada kamar untuk anak-anak dan kamar untuk pembantu dan lain sebagainya. Biasanya masing-masing anggota keluarga dapat masuk ke kamar yang bukan kamarnya itu bila ada keperluan dan tidak perlu minta izin kepada penghuni kamar itu. Akan tetapi, Islam memberikan batas-batas waktu untuk kebebasan memasuki kamar orang lain. Maka para hamba sahaya, dan anak-anak yang belum balig tidak dibenarkan memasuki kamar orang tua atau kamar anggota keluarga yang sudah dewasa dan berkeluarga pada waktu-waktu yang ditentukan kecuali meminta izin lebih dahulu, seperti dengan mengetuk pintu dan sebagainya. Bila ada jawaban dari dalam "Silahkan masuk", barulah mereka boleh masuk. Waktu-waktu yang ditentukan itu ialah pertama pada waktu pagi hari sebelum salat Subuh, kedua pada waktu sesudah Zuhur, dan ketiga pada waktu sesudah salat Isya`.
Waktu-waktu itu disebut dalam ayat ini "aurat", karena pada waktu-waktu itu biasanya orang belum mengenakan pakaiannya dan aurat mereka belum ditutupi semua dengan pakaian. Pada pagi hari sebelum bangun untuk salat subuh biasanya orang masih memakai pakaian tidur. Demikian pula halnya pada waktu istirahat sesudah zuhur dan istirahat panjang sesudah Isya`. Pada waktu-waktu istirahat seperti itu suami istri mungkin melakukan hal-hal yang tidak pantas dilihat oleh orang lain, pembantu, atau anak-anak.
Adapun di luar tiga waktu yang telah ditentukan itu maka amat berat rasanya kalau diwajibkan meminta izin dahulu sebelum memasuki kamar-kamar itu, karena para pembantu dan anak-anak sudah sewajarnya bergerak bebas dalam rumah karena banyak yang akan diurus dan banyak pula yang perlu diambil dari kamar-kamar tersebut. Para pembantu biasa memasuki kamar untuk membersihkan kamar atau untuk mengambil sesuatu yang diperintahkan oleh tuan atau nyonya rumah dan demikian pula halnya dengan anak-anak.
Allah menjelaskan adab sopan santun dalam rumah tangga yang harus dipatuhi dan dilaksanakan. Para ahli ilmu jiwa setelah mengadakan penelitian yang mendalam berpendapat bahwa anak-anak di bawah umur (sebelum balig) tidak boleh melihat hal-hal yang belum patut dilihatnya karena akan sangat besar pengaruhnya terhadap perkembangan jiwa mereka dan mungkin akan menimbulkan berbagai macam penyakit kejiwaan. Amat besar hikmah adab sopan santun ini bagi ketenteraman rumah tangga, dan memang demikianlah halnya karena adab ini diperintahkan oleh Allah Yang Maha Mengetahui dan Mahabijaksana.
Peraturan Dalam Rumah (Etiket Islam)
Telah selesai kita dibawa kepada cita-cita tinggi menegakkan iman dan amal shalih, memberituk masyarakat Islam dan menegakkan hukum, sehingga seorang Mu'min dengan sendirinya mempunyai cita-cita besar.
Ingin menjadi Khatifah di atas bumi, menegakkan keadilan dan ke-makmuran, aman dan damai dan hukum berdiri. Masyarakat yang mendirikan sembahyang, mengeluarkan zakat dan tunduk kepada peraturan Rasul.
dengan berzakat perhubungan dengan masyarakat seialu diperkuat, sehingga rasa dendam tidak tumbuh di antara si kaya dengan si miakin. Dengan demikian seorang Mu'min adalah seorang yang mempunyai ideologi, yang kian lama bukan kian samar, melainkan kian terang-bencierang. Dan di antara yang satu dengan yang lain, di antara sembahyang, iman dan amal shalih dengan zakat dan dengan menegakkan hukum tidaklah dapat terpIsah.
Hal itu sudah dijelaskan panjang lebar pada ayat-ayat yang sebelumnya. Tetapi ayat-ayat yang seterusnya ini memberi penjelasan lagi bahwasanya orang-orang yang beriman itu bukanlah orang yang berjalan menengadah puncak gunung padahal butir-butir batu kerikil yang kecil-kecil yang dapat menarung kakinya tidak diperdulikannya.
Ayat 58 ini memanggil lagi orang-orang yang mengakui percaya kepada Allah, ALLAZI NA AAMANU supaya menoleh lagi kepada sopan-santun dalam rumahtangganya sendiri. Rumahtangga seorang Mu'min adalah tempat dia iatirahal, bahkan tempat dia menggembleng kehidupan beragama, kehidupan yang beriman. Sebab itu dia mesti teratur menurut aturan Nabi Muhammad.
Rumahtangga adalah beriteng tempat mempertahankan budi dan harga diri. Rumahtangganya orang yang beriman bukanlah rumahtangga yang kucar-kacir.
Sekali lintas orang sudah dapat melihat cahaya iman memancar dari dalam rumah itu. Di sana dapat dilihat kedaulatan ayah sebagai nahkoda dan ibu sebagai juru batu dan anak-anak sebagai anggota atau awak kapal yang setia. Di dalam ayat ini diakui dan dijaga kehormatan kepala-kepala rumahtangga itu. Dahulu diterangkan sopan-santun orang lain akan masuk rumah. Sekarang diterangkan lagi sopan-santun isi rumah di dalam rumahnya.
Adalah tiga waktu, yaitu sebelum sembahyang Subuh, dan siang sehabis tergelincir matahari waktu Zuhur dan selesai sembahyang Iaya', tiga waktu yang wajib dIsaktikan, demi kehormatan ibu-bapak atau anggota rumahtangga yang lain. Pada waktu sedemikian itu maka setiap hamba sahaya (masa negeri ber-budak) atau khartam, bujang-bujang, orang-orang gajian atau pesuruh rumahtangga dan anak-anak yang belum dewasa dalam rumah itu sendiri, baik anak tuan rumah atau cucunya atau anak-anak lain yang dipelihara di dalam rumah itu meminta izin terlebih dahulu jika hendak menemui tuan dan nyonya rumah.
Apa sebab? Sebab ketiga waktu itu adalah aurat, artinya pada waktu itu peribadi orang-orang yang dihormati itu sedang bebas daripada ikatan berpakaian yang dimestikan di dalam pergaulan hidup yang sopan.
Bertambah teratur hidup manusia bertambah banyaklah peraturan sopan-santun yang harus dihargainya. Ada pakaian buat keluar dari rumah dan ada pakaian yang harus dipakainya secara terhormat jika tetamu datang dan ada pakaian yang harus dilekatkannya jika ia keliling pekarangan. Pakaian-pakaian demikian kadang memberati, kadang-kadang panas jika dilekatkannya juga. Adalah tiga waktu mereka ingin beriatirahal membebaskan dirinya daripada pakaian-pakaian itu, sehingga kadang-kadang hanya tinggal celana dalam dan
singlet saja bagi si ayah, atau kutang sehelai bagi sl ibu. Waktu yang begitu Ialah tiga kali, yaitu sebelum sembahyang Subuh bangun tidur, tengah hari ketika pulang dari pekerjaan iatirahal melepaskan lelah dan sehabis sembahyang Iaya'.
Pada waktu demikian pemharitu-pemharitu rumahtangga haruslah diberi ingat dan diatur agar jangan berhubungan langsung dengan tuan rumah sebelum meminta Izin. Anak-anak yang masih kecil pun harus diatur dan diriidik agar mereka menghargai waktu iatirahal ayah-bunda atau pengaruhnya Itu.
Niscaya orang yang mampu mempunyai rumahtangga berblltk-blllk dan kamar, bilik ibu dan bilik ayah, maka bujang-bujang dan pemharitu rumahtangga, bahkan anak kandung sendiri yang masih kecil,1 tidaklah boleh dekat ke bilik itu kalau tidak meminta izin terlebih dahulu.
Dengan adanya peraturan agama meminta izin, jelaslah kesaktian tempat khas tuan dan nyonya rumah pada saat-saat demikian. Dengan itu pula nampak bahwa lebih baik di saat itu mereka jangan diganggu. Barangkali ada pertanyaan, bukankah anak-anak itu belum mukallaf? Mengapa kepada mereka diwajibkan minta izin masuk kamar ayahnya?
Jawabnya tentu jelas. Yaitu orang tuanya diwajibkan mendiriik anaknya menjunjung tinggi kehormatan orang tuanya.
Dan dapat diambil lagi kesimpulan, sedangkan anak kandungnya sendiri wajib diriidik menghargai waktu yang aurat itu, konon lagi bagi orang-orang lain, kurang layak bertetamu ke rumah orang di waktu-waktu begitu.
Menjadi kagumlah kita dengan ayat ini, demi kita mempelajari per-kembangan penyelidikan ilmu jiwa moden, anak-anak kecil yang belum dewasa haruslah dijaga penglihatan dan pengalamannya di waktu kecil itu. Penyelidikan ilmu jiwa moden terhadap perkembangan jiwa anak-anak me-ngatakan sesuatu yang bernama “buhul jiwa", yaitu sesuatu yang ganjil yang dilihatnya di waktu masih kecil belum dewasa itu berkesan pada jiwanya itu dan berbekas selama hidupnya, sehingga menjadi tekanan yang payah buat menghilangkannya yang kadang-kadang menjadi pangkal penyakit yang mengganggu rohani dan jasmani, sampai pun dia dewasa; yang ahli-ahli spesialia ilmu jiwa harus mencari penyakit itu bertahun-tahun, baru dapat. Oleh sebab itu sesuai benarlah penyelidikan ini dengan apa yang dikehendaki oleh ayat itu.
Dan menurut ilmu jiwa sebagai pendiriikan juga, bagi kanak-kanak di bawah umur itu ayahnya adalah seorang yang dijunjung tinggi, puncak penghormatan dan cita, dan yang tidak pernah bersalah, yang dicintai dan dikagumi. Padahal ada saat-saat yang demikian ayah itu tidak tahu diikat oleh kemestian yang menjadi kekaguman anak-anaknya itu.
Jangan sampai karena hal yang kecil itu pengharapan anak kepada ayah atau bundanya akan berkurang.
Bahkan tersebut juga di dalam ilmu pergaulan rumahtangga suami-isteri bahwa seketika seorang isteri berIbliss, sebaiknya suaminya jangan melihat tubuh isterinya, sampai d>» melesai berpakaian.
Terhadap bujang-bujang atau pemharitu rumahtangga dan hambasahaya, seketika dunia masih mengakui adanya perbudakan, kehormatan saat yang aurat itu pun harus diperhatikan. Seorang tuan atau nyonya rumah harus menjaga kehormatan diri peribadiriya," dan menentukan saat-saat mereka tidak boleh langsung leluasa saja berhubungan dengan majikannya.
Dan terhadap tamu-tamu yang datang dan luar, dapatlah ayat ini dikiaskan. Sedangkan anak kandungnya lagi wajib permisi lebih dahulu akan berhubungan dengan ayah kandungnya sendiri di saat yang tiga itu, apatah lagi bagi orang lain yang hendak bertetamu. Kuranglah layak menamu di saat-saat aurat itu, karena kita sebagai tetamu dapaLmerepotkan-tuan atau nyonya rumah. Kalau siang, nantikanlah petang hari setelah selesai mereka mengenakan pakaiannya yang layak buat menerima tetamu kembali.
Adapuh di luar ketiga saat itu (sesaat sebelum Subuh, waktu “qailulah", yaitu iatirahal siang dan sehabis waktu Iaya'), maka kanak-kanak di bawah umur dan pemharitu rumahtangga tidaklah dimestikan meminta izin tetapi dalam ayat 59 dijelaskan, bahwa anak-anak yang telah dewasa, meskipun anak-anak kita sendiri mIsalnya yang telah kawin dan berumahtangga sendiri pula, hendak Jugalah dia meminta izin sebagaimana meminta izinya orang-orang yang lain, apabila dia akan menemui pengemudi-pengemudi rumahtangga itu. Berlakulah kepada mereka sebagai yang tersebut pada ayat 22 yang telah terdahulu. Meminta izin itu telah ditunjukkan pula caranya pada ayat 22, yaitu mengucapkan salam dan bermuka jemih.
Di Aceh, Mandahiling dan Minangkabau ayat ini telah menjadi kebudayaan dan masuk ke dalam adat-iatiadat umat Islam. Anak-anak muda tidak tidur di rumah ibu-bapaknya. Mereka pergi ke Meunasah atau surau dan langgar. Pulangnya pagi-pagi untuk menolong ibu-bapaknya ke ﷺah dan ke ladang. Pemuda yang masih duduk-duduk di rumah pada waktu yang tidak patut (terutama tergelek Lohor, ketika iatirahal) amat tercela dalam pandangan masya-' rakat kampungnya. Seorang saudara laki-laki atau mamak yang akan datang ke rumah saudara perempuan atau kemenakan, dari jauh-jauh sudah bersorak memanggil anak-anak kecil yang ada bermain-main di halaman rumah itu, supaya seisi rumah tahu dia datang, dan yang sedang tidak memakai bajunya segera dia berpakaian yang pantas. Sedangkan kepada saudara dan mamak atau paman lagi begitu, apatah lagi terhadap orang luar.
Kemudian itu pada ayat 60 dijelaskan lagi tentang perempuan yang tidak diharap nikah lagi, yang disebut Qawa'id, perempuan yang telah duduk, tidak baidh lagi, artinya tidak ada lagi tarikan kelamin (sex) karena telah padam nyalanya. Tidak tergiur lagi nafsu syahwat laki-laki memandangnya dan dia sendiri pun tidak ingat lagi akan hal itu, maka mereka tidaklah mengapa jika tidak berpakaian lengkap, artinya tidak mengapa jika ditanggali pakaian luanya untuk menutupi tarikan tubuhnya.
Setengah ulama mengatakan bahwa seluruh tubuh itu aurat, artinya seluruhnya membawa daya tarik. Sebab itu hendaklah dia berpakaian yang dapat menutupi nafsu syahwat orang yang memandangnya, artinya yang
sopan. Ada pakaian (uar dan ada pakaian dalam untuk dipakai di rumah. Umumnya wanita Islam di Indanesia jika keluar memakai selendang penutup kepala. Jangan sebagai pakaian pengaruh Barat sekarang ini, yang setiap segi dari guntingan itu memang sengaja buat menimbulkan syahwat, maka bagi wanita yang telah mulai tua, tidak haidh lagi, tidak dipakainya pakaian luanya di sekeliling rumahnya itu tidaklah mengapa, asal kemulIsannya sebagai orang tua yang dihormati tetap dijaganya. Karena amatlah buruk rupa, dan salah canda kalau seorang perempuan yang telah dituakan dan dihormati masih saja berlagak sebagai orang muda, yang berjalan berIbliss-Ibliss dan bersolek sehingga buruk dipandang orang. Dan diperingatkan pula bahwa sikap yang sopan dan tahu akan harga diri adalah suatu yang sebaik-baiknya bagi perempuan yang telah dituakan itu.
Peringatan ini amat penting bagi wanita yang telah menuju gerbang tua itu.
Ada suatu saat yang kaum wanita mendapat tekanan ganjil di dalam batin, yang bIsa menjadi penyakit yaitu saat orang perempuan masih sayang kepada mudanya, padahal tua telah datang dengan beransur. Dia hendak melawan keriput kening dengan pupur tebal, menentang uhari yarig telah berserak dengan cat rambut, bersikap genit menonjolkan diri, padahal telah menjadi tertawaan. Dia belum mau mengakui bahwa dia telah mulai tua, sebab itu dia hendak bertahan terus. Kadang-kadang beriombalah dia dengan anaknya yang-masih muda mempersolek diri. Kadang-kadang tingkah laku perangainya membosankan orang yang melihat. Hanyalah pendiriikan iman kepada Tuhan yang diterima sejak muda yang akan menolong perempuan itu dalam saat yang demikian, yaitu saat “pancaroba" yang kedua. Sebab itu Tuhan menutup baik ayat 59 ataupun ayat 60 dengan: “Dan Tuhan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui akan tingkah lakumu, gerak-gerikmu."
Maka di dalam ayat ini dijelaskan bahwa soal pakaian teratur sebagai keluar rumah, atau mantel (baju luar) sebagai yang terpakai di Eropa, atau Tanah Arab, selendang penutup kepala atau baju-baju lain tidak perlu lagi memberati kepada wanita apabila dia telah memasuki gerbang tua, tidak ada harapan beranak lagi ataupun berhaidh, yang penting baginya untuk masa demikian ialah menjaga sikap hidup, kewibawaan dan menjaga sikap diri dan jiwa supaya tetap terhormat, menjadi contoh teladan yang diaegani oleh anak cucunya dalam rumahtangga apatah lagi bagi orang lain.
Kemudian pada ayat 61 dijelaskan pula hubungan kekeluargaan orang yang beriman dan soal makan dan minum di rumah keluarga itu.
Sudah menjadi adat manusia di seluruh dunia ini, urusan jamuan makan dan minum adalah urusan sopan-santun dan pergaulan yang mulia. Sudah menjadi adat-iatiadat orang Timur, terutama dalam negeri-negeri yang agraria (pertanian) tidak merasa senang kalau tetamu, baik karib ataupun jauh, datang ke rumah kita tidakdiberi makan. Sekurangnya air agak seteguk. Bertambah budi masyarakat, terutama budi Islam, bertambah diperhatikan perkara memberi makan dan minum ini.
Sehingga mIsalnya seorang musafir yang memulai perjalanannya dari Pulau Lombok melalui Bali, Jawa, Sumatra sampai Sabang, tidaklah dia akan lapar dalam perjalanan, tidaklah akan membeli nasi selama dia pandai membawakan dirinya sebagai Muslim di negeri-negeri yang disinggahinya.
. Tetapi sungguhpun makan dan minum menjadi puncak perbasaan, tidak boleh kita lancang saja masuk rumah orang lalu makan. Islam menyuruh seseorang menghormati tetamunya, tetapi si tetamu wajib pula menghormati dirinya. Tetamu yang tidak menghormati diri dan tidak menghormati ahli rumah yang ditamuinya, bukanlah orang yang patut dihormati. Bukan perkara kecil menyelenggarakan orang lain yang bukan keluarga.
(Hai orang-orang yang beriman, hendaklah meminta izin kepada kalian budak-budak yang kalian miliki) baik yang laki-laki maupun yang perempuan (dan orang-orang yang belum balig di antara kalian) maksudnya dari kalangan orang-orang yang merdeka dan belum mengetahui perihal kaum wanita (sebanyak tiga kali) yaitu dalam tiga waktu untuk seharinya (yaitu sebelum salat subuh dan ketika kalian menanggalkan pakaian luar kalian di tengah hari) yakni waktu salat Zuhur (dan sesudah salat Isyak. Itulah tiga aurat bagi kalian) kalau dibaca Rafa' menjadi Tsalaatsu 'Auraatin, berarti menjadi Khabar dari Mubtada yang diperkirakan keberadaannya, dan sebelum Khabar terdapat Mudhaf, kemudian kedudukan Mudhaf yang diperkirakan itu diganti oleh Mudhaf ilaih yaitu lafal Tsalaatsun itu sendiri. Makna selengkapnya ialah, Ketentuan tersebut adalah tiga waktu yang ketiga-tiganya merupakan aurat bagi kalian. Jika dibaca Nashab menjadi Tsalaatsa Auraatin Lakum, dengan memperkirakan adanya lafal Auraatin yang dinashabkan, juga karena menjadi Badal secara Mahal dari lafal sebelumnya, kemudian Mudhaf ilaih menggantikan kedudukannya. Dikatakan demikian karena pada saat-saat tersebut, yaitu ketiga waktu itu, orang-orang membuka pakaian luar mereka untuk istirahat sehingga auratnya kelihatan. (Tidak ada atas kalian dan tidak pula atas mereka) atas budak-budak yang kalian miliki dan anak-anak kecil (dosa) untuk masuk menemui kalian tanpa izin (selain dari tiga waktu itu) yakni sesudah ketiga waktu tadi, sedangkan mereka (melayani kalian) meladeni kalian (sebagian kalian) yakni pelayan itu mempunyai keperluan (kepada sebagian yang lain) kalimat ini berkedudukan mengukuhkan makna sebelumnya. (Demikianlah) sebagaimana apa yang telah disebutkan tadi (Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kalian) yakni menjelaskan hukum-hukum-Nya. (Dan Allah Maha Mengetahui) tentang semua urusan makhluk-Nya (lagi Maha Bijaksana) di dalam mengatur kepentingan mereka. Ayat yang menyangkut masalah meminta izin ini menurut suatu pendapat telah dinasakh. Akan tetapi menurut pendapat yang lain tidak dinasakh, hanya saja orang-orang meremehkan masalah meminta izin ini, sehingga banyak dari mereka yang tidak memakainya lagi.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.








