Join over 4 million Quran learners from more than 180 countries
Ayah
Word by Word
رِجَالٞ
Men
لَّا
not
تُلۡهِيهِمۡ
distracts them
تِجَٰرَةٞ
trade
وَلَا
and not
بَيۡعٌ
sale
عَن
from
ذِكۡرِ
(the) remembrance of Allah
ٱللَّهِ
(the) remembrance of Allah
وَإِقَامِ
and (from) establishing
ٱلصَّلَوٰةِ
the prayer
وَإِيتَآءِ
and giving
ٱلزَّكَوٰةِ
zakah
يَخَافُونَ
They fear
يَوۡمٗا
a Day
تَتَقَلَّبُ
will turn about
فِيهِ
therein
ٱلۡقُلُوبُ
the hearts
وَٱلۡأَبۡصَٰرُ
and the eyes
رِجَالٞ
Men
لَّا
not
تُلۡهِيهِمۡ
distracts them
تِجَٰرَةٞ
trade
وَلَا
and not
بَيۡعٌ
sale
عَن
from
ذِكۡرِ
(the) remembrance of Allah
ٱللَّهِ
(the) remembrance of Allah
وَإِقَامِ
and (from) establishing
ٱلصَّلَوٰةِ
the prayer
وَإِيتَآءِ
and giving
ٱلزَّكَوٰةِ
zakah
يَخَافُونَ
They fear
يَوۡمٗا
a Day
تَتَقَلَّبُ
will turn about
فِيهِ
therein
ٱلۡقُلُوبُ
the hearts
وَٱلۡأَبۡصَٰرُ
and the eyes
Translation
[Are] men whom neither commerce nor sale distracts from the remembrance of Allāh and performance of prayer and giving of zakāh. They fear a Day in which the hearts and eyes will [fearfully] turn about -
Tafsir
men (rijaalun, the subject of the verb yusabbihu, 'make glorifications'; if [the passive is] read, yusabbahu, 'glorifications are made', it [rijaalun, 'men'] substitutes for the [impersonal] subject of lahu, 'to Him', so that rijaalun, 'men', is the subject of an implied verb in response to an implied question as if one had asked: who makes glorifications to Him?) whom neither trading, purchase, nor sale distracts from the remembrance of God and the observance of prayer (the [final] haa' of iqaamat, 'the observance', has been omitted to facilitate [the reading]) and payment of the alms. They fear a day when hearts and eyes will be tossed about, in fear, the hearts [tossed about] between [the hope of] deliverance and [the fear of] destruction, and the eyes to the right and to the left [out of anxiety] - this is the Day of Resurrection;
The Parable of the Light of Allah
Ali bin Abi Talhah reported that Ibn Abbas said:
اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالاَْرْضِ
Allah is the Light of the heavens and the earth.
means, the Guide of the inhabitants of the heavens and the earth.
Ibn Jurayj reported that Mujahid and Ibn Abbas said concerning the Ayah:
اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالاَْرْضِ
(Allah is the Light of the heavens and the earth).
He is controlling their affairs and their stars and sun and moon.
As-Suddi said concerning the Ayah:
اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالاَْرْضِ
(Allah is the Light of the heavens and the earth).
by His Light the heavens and earth are illuminated.
In the Two Sahihs, it is recorded that Ibn Abbas, may Allah be pleased with him, said:
When the Messenger of Allah got up to pray at night, he would say:
اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ قَيِّمُ السَّمَوَاتِ وَالاَْرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ نُورُ السَّمَوَاتِ وَالاَْرْضِ وَمَنْ فِيهِنَّ
O Allah,
to You be praise, You are the Sustainer of heaven and earth and whoever is in them.
To You be praise, You are the Light of the heavens and the earth and whoever is in them.
It was narrated that Ibn Mas`ud said,
There is no night or day with your Lord; the Light of the Throne comes from the Light of His Face.
مَثَلُ نُورِهِ
The parable of His Light,
There are two views concerning the meaning of the pronoun (His).
The first is that it refers to Allah, may He be glorified and exalted, meaning that the parable of His guidance in the heart of the believer is
كَمِشْكَاةٍ
(as a niche).
This was the view of Ibn Abbas.
The second view is that the pronoun refers to the believer, which is indicated by the context of the words and implies that the parable of the light in the heart of the believer is as a niche. So the heart of the believer and what he is naturally inclined to of guidance and what he learns of the Qur'an which is in accordance with his natural inclinations are, as Allah says:
أَفَمَن كَانَ عَلَى بَيِّنَةٍ مِّن رَّبِّهِ وَيَتْلُوهُ شَاهِدٌ مِّنْهُ
Can they who rely on a clear proof from their Lord, and whom a witness from Him recites it (can they be equal with the disbelievers). (11:17)
The heart of the believer in its purity and clarity is likened to a lamp in transparent and jewel-like glass, and the Qur'an and Shariah by which it is guided are likened to good, pure, shining oil in which there is no impurity or deviation.
كَمِشْكَاةٍ
as (if there were) a niche,
Ibn Abbas, Mujahid, Muhammad bin Ka`b and others said,
This refers to the position of the wick in the lamp.
This is well-known, and hence Allah then says:
فِيهَا مِصْبَاحٌ
and within it a lamp.
This is the flame that burns brightly.
Or it was said that the niche is a niche in the house.
This is the parable given by Allah of obedience towards Him. Allah calls obedience to Him as light, then He calls it by other numerous names as well.
Ubayy bin Ka`b said,
The lamp is the light, and this refers to the Qur'an and the faith that is in his heart.
As-Suddi said,
It is the lamp.
الْمِصْبَاحُ فِي زُجَاجَةٍ
the lamp is in a glass,
means, this light is shining in a clear glass.
Ubayy bin Ka`b and others said,
This is the likeness of the heart of the believer.
الزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ
the glass as it were a star Durriyyun,
Some authorities recite the word Durriyyun with a Dammah on the Dal and without a Hamzah,
which means pearls, i.e., as if it were a star made of pearls (Durr).
Others recite it as Dirri'un or Durri'un, with a Kasrah on the Dal, or Dammah on the Dal, and with a Hamzah at the end,
which means reflection (Dir'), because if something is shone on the star it becomes brighter than at any other time.
The Arabs call the stars they do not know Darari.
Ubayy bin Ka`b said:
a shining star.
Qatadah said:
Huge, bright and clear.
يُوقَدُ مِن شَجَرَةٍ مُّبَارَكَةٍ
lit from a blessed tree,
means, it is derived from olive oil, from a blessed tree.
زَيْتُونِةٍ
an olive,
This refers to the blessed tree mentioned previously.
لاَّا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ
neither of the east nor of the west,
means, it is not in the eastern part of the land so that it does not get any sun in the first part of the day, nor is it in the western part of the land so that it is shaded from the sun before sunset, but it is in a central position where it gets sun from the beginning of the day until the end, so its oil is good and pure and shining.
Ibn Abi Hatim recorded that Ibn Abbas commented on:
زَيْتُونِةٍ
لاَّا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ
(an olive, neither of the east nor of the west),
This is a tree in the desert which is not shaded by any other tree or mountain or cave, nothing covers it, and this is best for its oil.
Mujahid commented on:
لاَّا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ
(neither of the east nor of the west) saying;
It is not in the east where it will get no sun when the sun sets, nor is it in the west where it will get no sun when the sun rises, but it is in a position where it will get sun both at sunrise and sunset.
Sa`id bin Jubayr commented:
زَيْتُونِةٍ
لاَّا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ
يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ
an olive, neither of the east nor of the west, whose oil would almost glow forth (of itself),
This is the best kind of oil. When the sun rises it reaches the tree from the east and when it sets it reaches it from the west, so the sun reaches it morning and evening, so it is not counted as being in the east or in the west.
يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ
whose oil would almost glow forth (of itself), though no fire touched it.
Abdur-Rahman bin Zayd bin Aslam said:
(this means) because the oil itself is shining.
نُّورٌ عَلَى نُورٍ
Light upon Light!
Al-Awfi narrated from Ibn Abbas that this meant the faith and deeds of a person.
As-Suddi said:
نُّورٌ عَلَى نُورٍ
(Light upon Light!),
Light of the fire and the light of the oil:when they are combined they give light, and neither of them can give light without the other.
Similarly the light of the Qur'an and the light of faith give light when they are combined, and neither can do so without the other.
يَهْدِي اللَّهُ لِنُورِهِ مَن يَشَاء
Allah guides to His Light whom He wills.
means, Allah shows the way to the ones whom He chooses, as it says in the Hadith recorded by Imam Ahmad from Abdullah bin Amr, who said,
I heard the Messenger of Allah say:
إِنَّ اللهَ تَعَالَى خَلَقَ خَلْقَهُ فِي ظُلْمَةٍ ثُمَّ أَلْقَى عَلَيْهِمْ مِنْ نُورِهِ يَوْمَيِذٍ فَمَنْ أَصَابَ مِنْ نُورِهِ يَوْمَيِذٍ اهْتَدَى وَمَنْ أَخْطَأَ ضَلَّ فَلِذَلِكَ أَقُولُ جَفَّ الْقَلَمُ عَلَى عِلْمِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
Allah created His creation in darkness, then on the same day He sent His Light upon them. Whoever was touched by His Light on that day will be guided and whoever was missed will be led astray. Hence I say:the pens have dried in accordance with the knowledge of Allah, may He be glorified.
وَيَضْرِبُ اللَّهُ الاَْمْثَالَ لِلنَّاسِ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
And Allah sets forth parables for mankind, and Allah is All-Knower of everything.
Having mentioned this parable of the Light of His guidance in the heart of the believer, Allah ends this Ayah with the words:
وَيَضْرِبُ اللَّهُ الاَْمْثَالَ لِلنَّاسِ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
(And Allah sets forth parables for mankind, and Allah is All-Knower of everything).
meaning, He knows best who deserves to be guided and who deserves to be led astray.
Imam Ahmad recorded that Abu Sa`id Al-Khudri said,
The Messenger of Allah said:
الْقُلُوبُ أَرْبَعَةٌ
قَلْبٌ أَجْرَدُ فِيهِ مِثْلُ السِّرَاجِ يُزْهِرُ
وَقَلْبٌ أَغْلَفُ مَرْبُوطٌ عَلَى غِلَفِهِ
وَقَلْبٌ مَنْكُوسٌ
وَقَلْبٌ مُصْفَحٌ
فَأَمَّا الْقَلْبُ الاْأَجْرَدُ فَقَلْبُ الْمُوْمِنِ سِرَاجُهُ فِيهِ نُورُهُ
وَأَمَّا الْقَلْبُ الاْأَغْلَفُ فَقَلْبُ الْكَافِرِ
وَأَمَّا الْقَلْبُ الْمَنْكُوسُ فَقَلْبُ الْمُنَافِقِ عَرَفَ ثُمَّ أَنْكَرَ
وَأَمَّا الْقَلْبُ الْمُصْفَحُ فَقَلْبٌ فِيهِ إِيمَانٌ وَنِفَاقٌ وَمَثَلُ الاْأِيمَانِ فِيهِ كَمَثَلِ الْبَقْلَةِ يُمِدُّهَا الْمَاءُ الطَّيِّبُ وَمَثَلُ النِّفَاقِ فِيهِ كَمَثَلِ الْقَرْحَةِ يُمِدُّهَا الدَّمُ وَالْقَيْحُ فَأَيُّ الْمدَّتَيْنِ غَلَبَتْ عَلَى الاْأُخْرَى غَلَبَتْ عَلَيْهِ
Hearts are of four kinds:
the heart that is clear like a shining lamp;
the heart that is covered and tied up;
the heart that is upside-down; and
the heart that is clad in armor.
- As for the clear heart, it is the heart of the believer in which is a lamp filled with light;
- as for the covered heart, this is the heart of the disbeliever;
- as for the upside-down heart, this is the heart of the hypocrite, who recognizes then denies;
- as for the armor-clad heart, this is the heart in which there is both faith and hypocrisy. The parable of the faith in it is that of legume, a sprout that is irrigated with good water, and the likeness of the hypocrisy in it is that of sores that are fed by blood and pus. Whichever of the two prevails is the characteristic that will dominate.
Its chain of narrators is good (Jayyid) although they (Al-Bukhari and Muslim) did not record it.
The Virtues of the Masjids, the Correct Etiquette, and the Virtues of Those who take care of them
Having likened the heart of the believer and what it contains of guidance and knowledge to a lamp lit with good oil shining in a clear glass, Allah then states where it belongs, which is in the Masjids, the places on earth that are most beloved to Allah. The Masjids are His houses where He Alone is worshipped.
So Allah says:
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَن تُرْفَعَ
In houses which Allah has ordered to be raised,
meaning, Allah has commanded that they be established and that they be kept clean of any filth, idle talk or words or deeds that are inappropriate.
Ali bin Abi Talhah reported from Ibn Abbas concerning this Ayah:
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَن تُرْفَعَ
(In houses which Allah has ordered to be raised), he said;
Allah forbade idle talk in them.
This was also the view of Ikrimah, Abu Salih, Ad-Dahhak, Nafi` bin Jubayr, Abu Bakr bin Sulayman bin Abi Hathamah, Sufyan bin Husayn and others among the scholars of Tafsir.
Many Hadiths have been narrated concerning the construction of Masjids, honoring them, respecting them, and perfuming them with incense etc. This has been discussed in more detail elsewhere, and I have written a book dealing with this topic on its own, praise and blessings be to Allah. With Allah's help we will mention here a few of these Hadiths, if Allah wills. In Allah we put our trust and reliance.
Uthman bin Affan, the Commander of the faithful, may Allah be pleased with him, said;
I heard the Messenger of Allah say:
مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِي بِهِ وَجْهَ اللهِ بَنَى اللهُ لَهُ مِثْلَهُ فِي الْجَنَّةِ
Whoever builds a Masjid seeking the Face of Allah, Allah will build for him something similar to it in Paradise.
It was narrated in the Two Sahihs.
Ibn Majah narrated that Umar bin Al-Khattab, may Allah be pleased with him, said;
The Messenger of Allah said:
مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يُذْكَرُ فِيهِ اسْمُ اللهِ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ
Whoever builds a Masjid in which the Name of Allah is remembered, Allah will build for him a house in Paradise.
An-Nasa'i mentioned something similar.
There are very many Hadiths which say this.
A'ishah, may Allah be pleased with her, said:
The Messenger of Allah commanded us to build Masjids among the houses, and to clean them and perfume them.
This was recorded by Ahmad and the Sunan compilers with the exception of An-Nasa'i.
Ahmad and Abu Dawud recorded a similar report from Samurah bin Jundub.
Al-Bukhari narrated that Umar said:
Build for the people a place to worship Allah, and beware of using red or yellow for adornment and decoration and distracting the people thereby.
Abu Dawud narrated that Ibn Abbas said,
The Messenger of Allah said:
مَا أُمِرْتُ بِتَشْيِيدِ الْمَسَاجِدِ
I was not commanded to Tashyid the Masjids.
Ibn Abbas said, Decorating them as the Jews and Christians did.
Anas, may Allah be pleased with him, said,
The Messenger of Allah said:
لَاا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ فِي الْمَسَاجِدِ
The Hour will not come until people show off in building Masjids.
It was recorded by Ahmad and the compilers of the Sunan, with the exception of At-Tirmidhi.
Buraydah narrated that a man called out in the Masjid and said,
Has any body said anything about a red camel?
The Prophet said:
لَاا وَجَدْتَ إِنَّمَا بُنِيَتِ الْمَسَاجِدُ لِمَا بُنِيَتْ لَهُ
May you never find it! The Masjids were built only for what they were built for.
This was narrated by Muslim.
Abu Hurayrah, may Allah be pleased with him, narrated that the Messenger of Allah said:
إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ
If you see someone buying or selling in the Masjid, say to him, May Allah never make your business profitable!
And if you see someone calling out about lost property, say, May Allah never return it to you!
This was recorded by At-Tirmidhi, who said:Hasan Gharib.
Al-Bukhari recorded that As-Sa'ib bin Yazid Al-Kindi said,
I was standing in the Masjid and a man threw pebbles at me, so I looked and ﷺ Umar bin Al-Khattab who said, `Go and bring me these two men.'
I went and brought them to him, and he said, `Who are you?' Or, `Where do you come from?'
They said, `We are from At-Ta'if.'
Umar said, `If you had been from this town I would have hit you, for you are raising your voices in the Masjid of the Messenger of Allah.'
An-Nasa'i recorded that Ibrahim bin Abdur-Rahman bin Awf said:
Umar heard the voice of a man in the Masjid and said:`Do you know where you are?'
This is also Sahih.
Al-Hafiz Abu Ya`la Al-Musili recorded from Ibn Umar that Umar used to burn incense in the Masjid of the Messenger of Allah every Friday.
Its chain of narration is Hasan and there is nothing wrong with it, Allah knows best.
It is confirmed in the Two Sahihs that the Messenger of Allah said:
صَلَةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلَتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًاوَذَلِكَ أَنَّهُ إَذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ إِلاَّ الصَّلَةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلاَّ رُفِعَ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِييَةٌ فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلِ الْمَلَيِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلَّهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ وَلَا يَزَالُ فِي صَلَةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَةَ
A man's prayer in congregation is twenty-five times better than his prayer in his house or the marketplace. That is because if he performs Wudu' and does it well, then he goes out to go to the Masjid, and for no other purpose than to pray, he does not take one step but he increases in one level in status and one sin is removed. When he prays, the angels continue sending blessings on him as long as he is in the place where he prays, (they say),
O Allah, send blessings on him, O Allah, have mercy on him.
And he will remain in a state of prayer as long as he is waiting for the prayer.
The following is recorded in the Sunan:
بَشِّرِ الْمَشَّايِينَ إِلَى الْمَسَاجِدِ فِي الظُّلَمِ بِالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Those who walk to the Masjids when it is dark, give them the glad tidings of complete Light on the Day of Resurrection.
When entering the Masjid, it is recommended to enter with one's right foot, and to say the supplication recorded in Sahih Al-Bukhari, where it is narrated from Abdullah bin `Amr that the Messenger of Allah used to say, when he entered the Masjid:
أَعُوذُ بِاللهِ الْعَظِيمِ وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيمِ وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
I seek refuge with Allah Almighty and with His Noble Face, and with His Eternal Domain, from the accursed Shaytan.
He (one of the narrators) asked, `Is that all!'
He answered, `Yes'.
If he says this, the Shaytan says:He will be protected from me all day long.
Muslim recorded that Abu Humayd or Abu Usayd said:
The Messenger of Allah said:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَقُلْ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
وَإِذَا خَرَجَ فَلْيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
When anyone of you enters the Masjid, let him say:O Allah, open the gates of Your mercy for me.
And when he comes out, let him say:O Allah, I ask You of Your bounty.
An-Nasa'i also recorded this from them from the Prophet.
Abu Hurayrah, may Allah be pleased with him, said:
The Messenger of Allah said:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيُسَلِّمْ عَلَى النَّبِيِّ وَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
وَإِذَا خَرَجَ فَلْيُسَلِّمْ عَلَى النَّبِيِّ وَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ اعْصِمْنِي مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
When anyone of you enters the Masjid, let him invoke blessings on the Prophet then let him say:O Allah, open the gates of Your mercy for me.
When he comes out, let him invoke blessings on the Prophet and say, O Allah, protect me from the accursed Shaytan.
This was also recorded by Ibn Majah, as well as Ibn Khuzaymah and Ibn Hibban in their Sahihs.
Allah's saying:
وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ
in them His Name is remembered.
meaning, the Name of Allah.
This is like the Ayat:
يَـبَنِى ءَادَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
O Children of Adam! Take your adornment to every Masjid... (7:31)
وَأَقِيمُواْ وُجُوهَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَادْعُوهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ
and you should face (Him only) in each and every Masjid, and invoke Him only making your religion sincere to Him. (7:29)
وَأَنَّ الْمَسَـجِدَ لِلَّهِ
And the Masjids are for Allah. (72:18)
وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ
(in them His Name is remembered). Ibn Abbas said,
This means that His Book is recited therein.
يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالاْصَالِ
Therein glorify Him in the mornings and in the evenings
رِجَالٌ لاَّ تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّهِ
Men whom neither trade nor business diverts from the remembrance of Allah.
This is like the Ayat:
يأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ لاأَ تُلْهِكُمْ أَمْوَلُكُمْ وَلاأَ أَوْلَـدُكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ
O you who believe! Let not your properties or your children divert you from the remembrance of Allah. (63:9)
يأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْاْ إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُواْ الْبَيْعَ
O you who believe! When the call is proclaimed for the Salah on Friday, hasten earnestly to the remembrance of Allah and leave off business. (62:9)
Allah says that this world and its adornments, attractions and marketplaces should not distract them from remembering their Lord Who created them and sustains them, those who know that what is with Him is better for them than what they themselves possess, because what they have is transient but that which is with Allah is eternal.
Allah says:
رِجَالٌ لاَّ تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَةِ وَإِيتَاء الزَّكَاةِ
Men whom neither trade nor business diverts from the remembrance of Allah nor from performing the Salah nor from giving the Zakah.
meaning, they give priority to obeying Allah and doing what He wants and what pleases Him over doing what they want and what pleases them.
It was reported from Salim from Abdullah bin Umar that he was in the marketplace when the Iqamah for prayer was called, so they closed their stores and entered the Masjid. Ibn Umar said:
Concerning them the Ayah was revealed:
رِجَالٌ لاَّ تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّهِ
(Men whom neither trade nor business diverts from the remembrance of Allah).
This was recorded by Ibn Abi Hatim and Ibn Jarir.
رِجَالٌ لاَّ تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّهِ
(Men whom neither trade nor business diverts from the remembrance of Allah). Ali bin Abi Talhah reported that Ibn Abbas said,
This meant from the prescribed prayers.
This was also the view of Muqatil bin Hayyan and Ar-Rabi` bin Anas.
As-Suddi said:
From prayer in congregation.
Muqatil bin Hayyan said,
That does not distract them from attending the prayer and establishing it as Allah commanded them, and from doing the prayers at the prescribed times and doing all that Allah has enjoined upon them in the prayer.
يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالاَْبْصَارُ
They fear a Day when hearts and eyes will be overturned.
means, the Day of Resurrection when people's hearts and eyes will be overturned, because of the intensity of the fear and terror of that Day.
This is like the Ayah:
وَأَنذِرْهُمْ يَوْمَ الاٌّزِفَةِ
And warn them of the Day that is drawing near... (40:18)
إِنَّمَا يُوَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الَابْصَـرُ
but He gives them respite up to a Day when the eyes will stare in horror. (14:42)
وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِيناً وَيَتِيماً وَأَسِيراً
إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُوراً
إِنَّا نَخَافُ مِن رَّبِّنَا يَوْماً عَبُوساً قَمْطَرِيراً
فَوَقَـهُمُ اللَّهُ شَرَّ ذَلِكَ الْيَومِ وَلَقَّـهُمْ نَضْرَةً وَسُرُوراً
وَجَزَاهُمْ بِمَا صَبَرُواْ جَنَّةً وَحَرِيراً
And they give food, in spite of their love for it, to the poor, the orphan, and the captive, (saying:) We feed you seeking Allah's Face only. We wish for no reward, nor thanks from you. Verily, We fear from our Lord a Day, hard and distressful, that will make the faces look horrible.
So Allah saved them from the evil of that Day, and gave them a light of beauty and joy. And their recompense shall be Paradise, and silken garments, because they were patient. (76:8-12)
And Allah says here
لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا
That Allah may reward them according to the best of their deeds,
meaning, They are those from whom We shall accept the best of their deeds and overlook their evil deeds.
وَيَزِيدَهُم مِّن فَضْلِهِ
and add even more for them out of His grace.
means, He will accept their good deeds and multiply them for them, as Allah says:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ
Surely, Allah wrongs not even of the weight of a speck of dust. (4:40)
مَن جَأءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا
Whoever brings a good deed shall have ten times the like thereof to his credit. (6:160)
مَّن ذَا الَّذِى يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا
Who is he that will lend to Allah a goodly loan. (2:245)
وَاللَّهُ يُضَـعِفُ لِمَن يَشَأءُ
Allah gives manifold increase to whom He wills. (2:261)
And Allah says here:
وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَن يَشَاء بِغَيْرِ حِسَابٍ
And Allah provides without measure to whom He wills.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
رِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّـهِ
By men whom no trade or sale makes neglectful of the remembrance of Allah - 37.
This verse describes special attributes of those believers who are the distinguished recipients of the Nur of guidance and remain in the mosques. By the use of word Rijal رِجَالٌ (men) there is a hint that only men's presence is required in the mosques. For women it is better that they offer their prayers at homes.
Musnad of Ahmad and Baihaqi have related a hadith of Sayyidah Umm Salmah ؓ that the Holy Prophet ﷺ once said خیر المساجد النساء قعر بیوتھنّ . ` The best mosques for women are the secluded corners of their homes'.
This verse describes that the involvement in trade and sales does not stop the righteous believers from the remembrance of Allah. Since 'sale' is included in the word 'trade', some commentators have preferred to assume trade for purchase only for the sake of comparison, while others have taken the trade in its common sense, that is transactions of sale and purchase, and have explained the wisdom of using the word 'sale' separately for the reason that trade transactions have a wide scope where profits and benefits are received after a long time. On the other hand by selling something one receives the money with profit immediately in cash. Hence, it is mentioned separately to stress that they do not bring into consideration even the most lucrative mundane benefit as against the prayers and remembrance of Allah Ta’ ala.
Sayyidna ` Abdullah Ibn ` Umar ؓ has said that this verse was revealed in connection with the market people, and his son, Sayyidna Salim, has related that one day his father was passing through the market and the time for prayers had come. Then he noticed that people started closing their shops and set out to go towards the mosque. On that Sayyidna ` Abdullah Ibn ` Umar ؓ said that it is for these persons that the Qur'an has said رِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّـهِ.
There were two companions of the Holy Prophet ﷺ during his time, one was a general trader and the other a blacksmith who used to produce swords and sell them. It was the habit of the trader that when he would hear the call of the prayer while weighing something, he would leave everything there and get up to go to the mosque for prayers. The other one who was the blacksmith, when he was busy hammering the hot iron and would hear the call of the prayer, he would stop his hand wherever it was and throw the hammer out of his hand to rush to the mosque for prayers, without even bothering to strike the raised hammer. This verse was revealed in their praise. (Qurtubi)
Most of the companions were traders
This verse also points out that most of the companions were either traders or manufacturers, that is in the professions involved with the market, because the quality mentioned in the verse can be attributed only to those who are in the profession of trade and sales and do not let their profession interfere in the remembrance of Allah Ta’ ala. Otherwise it is irrelevant. (Ruh)
يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ
They are fearful of a day in which the hearts and the eyes will be overturned - 37.
The last quality of those believers who are mentioned in the above verse is that despite being busy in Allah's obedience, remembrance and worshiping all the time, they do not become careless or free themselves from Allah's fear. Instead the fear of reckoning on the Day of Judgment is constantly in their mind, which is the fruit of Nur of guidance granted to them by Allah Ta ala, mentioned in the earlier verse يَهْدِي اللَّـهُ لِنُورِهِ مَن يَشَاءُ.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Tafsir Surat An-Nur: 36-38
Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang. (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.
Ayat 36
Setelah membuat misal tentang kalbu orang mukmin dan menjelaskan tentang hidayah dan ilmu yang terkandung di dalamnya, yang semuanya itu diumpamakan dengan lentera yang berada di dalam kaca yang jernih, sedangkan bahan bakarnya adalah minyak yang baik. Hal tersebut dapat diumpamakan dengan sebuah lentera besar.
Kemudian Allah menyebutkan tentang tempat yang bagus, yaitu masjid-masjid. Masjid-masjid merupakan bagian dari kawasan bumi yang paling disukai oleh Allah ﷻ. Masjid-masjid merupakan rumah-rumah Allah yang di dalamnya Dia disembah dan diesakan. Untuk itu Allah ﷻ berfirman:
“Di dalam masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan.” (An-Nur: 36).
Yakni telah diperintahkan oleh Allah agar dirawat dan dibersihkan dari kekotoran, omongan yang tidak ada gunanya, juga semua perbuatan yang tidak layak bagi kesuciannya. Demikianlah menurut apa yang telah dikatakan oleh Ali ibnu Abu Talhah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna ayat ini: “Di dalam masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan.” (An-Nur: 36). Allah melarang dilakukan percakapan yang tidak ada gunanya di dalam masjid-masjid.
Hal yang sama telah dikatakan oleh Ikrimah, Abu Saleh, Ad-Dahhak, Nafi' ibnu Jubair, Abu Bakar ibnu Sulaiman ibnu Abu Khaisamah, dan Sufyan ibnu Husain serta lain-lainnya dari kalangan ulama tafsir.
Qatadah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan buyut (rumah-rumah) yang termaktub dalam ayat adalah masjid-masjid ini yang Allah ﷻ memerintahkan agar dibangun, diramaikan, dimuliakan, dan disucikan.
Telah diriwayatkan kepada kami, Ka'b pernah mengatakan bahwa termaktub di dalam kitab Taurat, "Sesungguhnya rumah-rumah-Ku di bumi ini adalah masjid-masjid. Dan sesungguhnya barang siapa yang berwudu dengan baik, lalu mengunjungi-Ku di rumah (masjid)-Ku, Aku akan menghormatinya, dan sudah merupakan suatu keharusan bagi orang yang dikunjungi untuk menghormati orang yang mengunjunginya." Diriwayatkan oleh Abdur Rahman ibnu Abu Hatim di dalam kitab tafsirnya.
Mengenai masalah membangun masjid-masjid, menghormatinya, memuliakannya, dan memberinya wewangian serta dupa, banyak disebutkan oleh hadis-hadis. Pembahasan mengenai hal ini ditulis secara terpisah, dan saya telah menulis pembahasan tentang ini dalam suatu juz secara rinci; segala puji bagi Allah dan semua karunia dari-Nya.
Dan dengan pertolongan dari Allah akan kami kemukakan beberapa petikan dari kandungan kitab tersebut, seperti yang disebutkan berikut: Diriwayatkan dari Amirul Muminin Usman ibnu Affan r.a. yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Barang siapa yang membangun masjid karena mengharapkan rida Allah, maka Allah akan membangunkan untuknya hal yang serupa di dalam surga.” Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim di dalam kitab sahih masing-masing.
Telah diriwayatkan oleh Ibnu Majah melalui Umar ibnul Khattab r.a. yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa yang membangun sebuah masjid yang di dalamnya disebut-sebut nama Allah, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di dalam surga.” Dalam kitab Imam Nasai disebutkan hal yang serupa melalui Amr ibnu Anbasah; hadis-hadis mengenai hal ini banyak sekali.
Telah diriwayatkan melalui Siti Aisyah r.a. yang mengatakan: “Rasulullah ﷺ telah memerintahkan kita untuk membangun masjid di perkampungan, masjid-masjid itu agar selalu dibersihkan dan diberi wewangian.” Hadis riwayat Imam Ahmad dan Ahlus Sunan kecuali Imam Nasai. Telah diriwayatkan hal yang serupa oleh Imam Ahmad dan Imam Abu Daud melalui Samurah ibnu Jundub.
Imam Bukhari mengatakan bahwa Khalifah Umar pernah berkata, "Bangunlah tempat-tempat ibadah buat manusia, dan janganlah kalian mengecatnya dengan warna merah atau kuning karena akan berakibat mengganggu kekhusyukan ibadah mereka." I
Ibnu Majah meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Amal perbuatan suatu kaum dinilai buruk, bila mereka menghiasi masjid-masjid mereka.” (Tetapi di dalam sanad hadis ini terkandung kelemahan.)
Imam Abu Daud telah meriwayatkan melalui Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Aku tidak diperintahkan untuk menghiasi bangunan masjid.” Ibnu Abbas mengatakan yakni menghiasinya dengan hiasan-hiasan sebagaimana yang dilakukan orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani terhadap tempat-tempat peribadatan mereka.
Diriwayatkan melalui sahabat Anas r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Hari kiamat tidak akan terjadi sebelum manusia saling bermegah-megahan dengan masjid-masjid (mereka).” (Hadis diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ahlus Sunan kecuali Imam Turmuzi.)
Diriwayatkan melalui Buraidah, bahwa seorang lelaki mengumumkan maklumat kehilangan di dalam masjid. Ia mengatakan, "Siapakah yang menemukan unta merah(ku)?" Maka Nabi ﷺ bersabda: "Semoga kamu tidak menemukan (barang hilangmu). Sesungguhnya masjid-masjid itu dibangun hanyalah untuk kegunaan yang sesuai dengan fungsinya (tempat untuk ibadah).” Hadis riwayat Imam Muslim.
Diriwayatkan dari Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ melarang melakukan jual beli dan saling mendendangkan sya'ir di dalam masjid. Hadis riwayat Imam Ahmad dan Ahlus Sunan. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadits ini hasan.
Abu Hurairah telah meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: "Apabila kalian melihat seseorang melakukan penjualan atau pembelian di dalam masjid, maka katakanlah oleh kalian, ‘Semoga Allah tidak menguntungkan perdaganganmu.’ Dan apabila kalian melihat seseorang mempermaklumatkan barang yang hilang di dalam masjid, maka katakanlah oleh kalian, ‘Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu’." Hadis riwayat Imam Turmuzi. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadits ini hasan garib.
Ibnu Majah dan lain-lainnya telah meriwayatkan melalui hadis Ibnu Umar secara marfu'. Ibnu Umar mengatakah bahwa ada beberapa hal yang tidak layak dilakukan di dalam masjid; yaitu tidak boleh dijadikan jalan, tidak boleh menghunus senjata di dalam masjid, tidak boleh merentangkan busur di dalamnya, tidak boleh menebarkan anak panah di dalamnya, tidak boleh lewat di dalam masjid dengan membawa daging mentah, tidak boleh melakukan pukulan had di dalam masjid, tidak boleh melakukan hukum qisas di dalam masjid, dan tidak boleh menjadikannya sebagai pasar.
Diriwayatkan dari Wasilah ibnul Asqa', dari Rasulullah ﷺ yang bersabda: "Jauhkanlah masjid-masjid dari anak-anak kecil kalian, orang-orang gila kalian, jual beli kalian, persengketaan kalian, bersuara keras, menegakkan hukuman-hukuman had, dan menghunus pedang (senjata di dalamnya). Dan buatkanlah tempat bersuci di dekat pintu-pintunya, dan berilah dupa di dalamnya di hari-hari jumat.”
Hadis diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah, tetapi hadis ini dan hadis yang sebelumnya berpredikat lemah. Adapun mengenai masalah menjadikan masjid sebagai jalan untuk lewat, menurut sebagian ulama hukumnya makruh, terkecuali jika ada keperluan penting yang tidak terelakkan lagi melainkan harus melalui masjid.
Di dalam sebuah atsar disebutkan bahwa para malaikat benar-benar merasa heran dengan seseorang yang melalui masjid tanpa melakukan shalat di dalamnya. Adapun mengenai masalah tidak boleh menghunus senjata di dalam masjid, tidak boleh merentangkan busur, dan menebarkan anak panah, penyebabnya ialah karena dikhawatirkan mengenai diri orang lain, mengingat banyaknya orang yang melakukan salat di dalamnya. Karena itulah maka Rasulullah ﷺ memerintahkan, apabila seseorang melalui masjid dengan membawa anak panah, hendaknya ia memegang bagian ujungnya agar tidak mengenai orang lain, seperti yang telah disebutkan di dalam hadis sahih.
Adapun mengenai larangan melalui masjid sambil membawa daging mentah, penyebabnya ialah karena dikhawatirkan adanya darah yang menetes dari daging mentah itu sehingga mengotori masjid. Sebagaimana wanita yang berhaid dilarang melalui masjid bila dikhawatirkan darahnya akan mengotori masjid yang dilaluinya.
Mengenai masalah tidak boleh melakukan eksekusi hukuman had pukulan, juga had qisas di dalam masjid, karena dikhawatirkan akan keluarnya najis dari si terhukum atau si terpotong. Masalah tidak boleh menjadikan masjid sebagai pasar (untuk melakukan transaksi jual beli) karena adanya larangan melakukan hal tersebut, seperti yang telah diterangkan sebelum ini dalam sebuah hadis yang menerangkannya. Karena sesungguhnya masjid itu dibangun hanya untuk menyebut nama Allah dan salat di dalamnya, sebagaimana yang disebutkan oleh sebuah hadis yang menceritakan tentang sabda Nabi ﷺ kepada seorang Badui yang kencing di suatu sudut masjid, yaitu: “Sesungguhnya masjid itu tidak dibangun untuk tujuan seperti itu, melainkan masjid dibangun untuk menyebut nama Allah dan melakukan salat di dalamnya.” Kemudian Nabi ﷺ memerintahkan agar bekas air kencing orang Badui itu disiram dengan setimba air.
Dalam hadis yang kedua disebutkan: “Hindarkanlah masjid-masjid kalian dari anak-anak kalian!” Itu karena kesukaan anak-anak bermain-main. Meraka tidak dapat membedakan antara masjid dan yang lainnya, sedangkan masjid itu bukanlah tempat untuk bermain-main. Dahulu Khalifah Umar ibnul Khattab r.a. apabila melihat anak-anak bermain-main di dalam masjid, ia memukuli mereka dengan cemeti. Dan ia selalu memeriksa masjid sesudah isya, maka tidak dibiarkannya ada seseorang di dalamnya. Dalam teks hadis selanjutnya disebutkan, "(Hindarkanlah pula masj id-masjid kalian dari) orang-orang gila kalian," yakni mengingat lemahnya akal mereka dan akan menjadi bahan olok-olokkan orang lain, sehingga berakibat terjadinya main-main di dalam masjid.
Juga karena dikhawatirkan orang-orang gila tersebut akan mengotori masjid serta melakukan perbuatan-perbuatan lain yang tidak sesuai dengan kesucian masjid. Dalam teks berikutnya disebutkan, "Dan (hindarkanlah masjid-masjid kalian dari) jual beli kalian," seperti yang telah disebutkan di atas yang melarang melakukan jual beli di dalam masjid. Yang dimaksud dengan khusumatukum ialah peradilan kalian.
Karena itu, kebanyakan ulama me-was-kan bahwa seorang hakim (kadi) tidak boleh melakukan suatu proses peradilan di dalam masjid, melainkan harus di tempat lain. Itu karena dalam suatu peradilan akan banyak terjadi pertengkaran dan kata-kata yang tidak pantas bagi kesucian masjid. Karena itulah dalam teks hadis berikutnya disebutkan, "Dan (hindarkanlah masjid kalian dari) suara keras kalian."
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Abdullah, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu-Sa'id, telah menceritakan kepada kami Al-Ja'd ibnu Abdur Rahman yang mengatakan, telah menceritakan kepadanya Yazid ibnu Khasifah, dari As-Sa-ib ibnu Yazid Al-Kindi yang mengatakan, "Ketika aku sedang berdiri di dalam masjid, maka ada seorang lelaki yang melempar dengan batu kerikil, lalu aku menoleh dan ternyata orang itu adalah Umar Ibnul Khattab." Lalu Umar berkata, 'Pergilah dan bawalah ke hadapanku kedua orang itu (yang sedang bertengkar).' Maka aku membawa kedua orang itu ke hadapannya.
Umar r.a. bertanya, 'Siapakah kamu berdua?' Atau Umar bertanya, 'Dari manakah kamu berdua?' Keduanya menjawab, 'Kami dari penduduk Ta'if.' Umar berkata, 'Seandainya kamu berdua berasal dari kota ini (Madinah), tentulah aku akan membuat kamu berdua kesakitan. Kamu berdua mengangkat suaramu keras-keras di dalam masjid Rasulullah ﷺ'."
Imam Nasai mengatakan, telah menceritakan kepada kami Suwaid ibnu Nasr, dari Abdullah ibnul Mubarak, dari Syu'bah, dari Sa;id ibnu Ibrahim, dari ayahnya (yaitu Ibrahim ibnu Abdur Rahman ibnu Auf) yang mengatakan bahwa Umar mendengar suara keras seorang lelaki di dalam masjid, maka ia berkata, "Tahukah kamu di manakah kamu berada?" Atsar ini pun berpredikat sahih.
Dalam teks berikutnya disebutkan, "Dan (janganlah kalian) melakukan hukuman-hukuman had kalian, jangan pula kalian menghunus pedang-pedang kalian (di dalam masjid)." Penjelasan mengenai makna teks ini telah disebutkan di atas.
Teks hadis yang menyebutkan, "Dan buatkanlah di dekat pintu-pintunya tempat untuk bersuci." Makna yang dimaksud ialah kamar-kamar kecil yang dapat digunakan untuk berwudu, juga sebagai tempat buang air besar dan buang air kecil. Dahulu di dekat masjid Rasulullah terdapat gentong-gentong besar berisikan air yang mereka gunakan untuk memberi minum hewan kendaraan mereka, untuk minum mereka, untuk bersuci, berwudu, serta kegunaan lainnya.
Teks hadis yang mengatakan, "Dan berilah dupa di setiap hari Jumat," yakni berilah masjid bau-bauan yang harum seperti dupa pada setiap hari Jumat, karena banyaknya orang yang datang ke masjid.
Al-Hafiz Abu Ya'la Al-Mausuli mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Mahdi, dari Abdullah ibnu Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Khalifah Umar selalu memberi dupa masjid Rasulullah ﷺ setiap hari Jumat. Sanad atsar ini hasan dan tidak mengandung cela.
Di dalam kitab Sahihain disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Shalat seseorang dalam jamaah, pahalanya berkali lipat salat di dalam rumahnya, dan di dalam pasarnya sebanyak dua puluh lima kali lipat. Demikian itu karena apabila ia berwudu dengan baik, lalu berangkat ke masjid tanpa niat lain kecuali hanya melakukan shalat di masjid, maka tidaklah ia melangkah satu kali langkah melainkan ditinggikan baginya pahala satu derajat dan dihapuskan darinya satu buah dosa. Apabila ia telah menunaikan shalatnya, para malaikat terus-menerus memohonkan ampun baginya selama ia masih berada di tempat shalatnya, ‘Ya Allah, ampunilah dia dan rahmatilah dia.’ Dia telah berada dalam shalatnya selagi ia menunggu kedatangan waktu shalat itu."
Dalam hadis Imam Daruqutni disebutkan sebuah hadis marfu' yang mengatakan: “Tiada salat (yang sempurna) bagi tetangga masjid kecuali di dalam masjid.”
Di dalam kitab-kitab sunan disebutkan hadis berikut: “Sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang banyak berjalan kaki menuju ke masjid di kegelapan (malam) dengan nur (cahaya) yang sempurna kelak di hari kiamat.”
Orang yang hendak memasuki masjid disunatkan melangkahkan kaki kanannya terlebih dahulu saat memasukinya, lalu mengucapkan doa berikut yang disebutkan di dalam kitab Sahih Bukhari, melalui Abdullah ibnu Umar r.a., dari Rasulullah ﷺ, bahwa beliau ﷺ apabila memasuki masjid mengucapkan doa berikut: “Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung dan kepada Zat-Nya Yang Maha Mulia, dan kepada Kekuasaan-Nya Yang Maha Dahulu dari godaan setan yang terkutuk.” Perawi melanjutkan kisahnya, bahwa manakala Ibnu Umar mengucapkan doa ini, ia mengatakan, "Setan tidak dapat menggodaku sepanjang hari.”
Imam Muslim telah meriwayatkan berikut sanadnya melalui Abu Humaid atau Abu Usaid yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: "Apabila seseorang diantara kalian memasuki masjid, hendaklah ia mengucapkan, ‘Ya Allah, bukakanlah untukku semua pintu rahmat-Mu.’ Dan apabila keluar (dari masjid), hendaklah mengucapkan, ‘Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu karunia-Mu’.”
Imam Nasai telah meriwayatkannya melalui keduanya (Abu Humaid dari Abu Usaid) dari Nabi ﷺ.
Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: "Apabila seseorang di antara kalian memasuki masjid, hendaklah mengucapkan salam kepada Nabi ﷺ, lalu mengucapkan, ‘Ya Allah, bukakanlah bagi semua pintu rahmat-Mu.’ Dan apabila keluar darinya, hendaklah mengucapkan salam kepada Nabi ﷺ, lalu mengucapkan, ‘Ya Allah, peliharalah diriku dari godaan setan yang terkutuk’.” Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah serta Ibnu Hibban telah meriwayatkan hadis ini di dalam kitab shahihnya masing-masing.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Lais ibnu Abu Sulaim, dari Abdullah ibnu Husain, dari ibunya (yaitu Fatimah binti Husain), dari neneknya (yaitu Fatimah binti Rasulullah) yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bila memasuki masjid terlebih dahulu membaca salawat dan salam buat dirinya, kemudian mengucapkan doa berikut: “Ya Allah, ampunilah semua dosaku dan bukakanlah untukku semua pintu rahmat-Mu.” Apabila beliau keluar dari masjid, terlebih dahulu mengucapkan salawat dan salam untuk dirinya, lalu mengucapkan doa berikut: “Ya Allah, ampunilah semua dosaku dan bukakanlah bagiku semua pintu kemurahan-Mu.”
Imam Turmuzi dan Imam Ibnu Majah telah meriwayatkan pula hadis ini. Imam Turmuzi mengatakan bahwa predikat hadis ini hasan, sanadnya tidak muttasil karena Fatimah binti Husain As-Sugra tidak menjumpai masa Fatimah Al-Kubra binti Rasulullah ﷺ. Semua hadis yang telah kami ketengahkan di atas sengaja kami sajikan dengan singkat agar tidak bertele-tele, kesemuanya itu termasuk ke dalam pengertian firman Allah ﷻ yang mengatakan: “Di dalam masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan.” (An-Nur: 36).
Adapun firman Allah ﷻ: “dan disebut nama-Nya di dalamnya.” (An-Nur: 36) mirip dengan apa yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya: “Hai anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Al-A'raf: 31). Dan (katakanlah), "Luruskanlah muka (diri) kalian di setiap shalat dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kalian kepada-Nya.” (Al-A'raf: 29). Dan firman Allah ﷻ: “Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah.” (Al-Jin: 18), hingga akhir ayat.
Adapun firman Allah ﷻ: “dan disebut nama-Nya di dalamnya.” (An-Nur: 36) Ibnu Abbas mengatakan, makna yang dimaksud ialah dibaca kitabnya (Al-Qur'an) di dalamnya.
Firman Allah ﷻ: “Bertasbih kepada Allah di dalam masjid-masjid itu, pada waktu pagi dan waktu petang.” (An-Nur: 36).
Yakni di waktu-waktu pagi hari dan waktu-waktu petang hari. Al-A'sal bentuk jamak dari asil yang artinya penghujung siang hari.
Sa'id ibnu Jubair telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa setiap lafaz tasbih yang terdapat di dalam Al-Qur'an artinya shalat.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, yang dimaksud dengan al-ghuduwwi ialah shalat subuh, dan yang dimaksud dengan sal ialah shalat asar. Kedua salat ini merupakan shalat yang mula-mula difardukan oleh Allah ﷻ. Karena itulah maka Allah ﷻ suka menyebutkan keduanya dan menceritakan keutamaan keduanya kepada hamba-hamba-Nya. Hal yang sama telah dikatakan oleh Al-Hasan dan Ad-Dahhak.
“Bertasbih kepada Allah di dalam masjid-masjid itu, pada waktu pagi dan waktu petang.” (An-Nur: 36) Yaitu shalat. Sebagian ulama ahli qiraat membacanya yusabbahu dengan mem-fathah-kan huruf ba-nya, yakni di-mabni maf'ul-kan dan di-waqaf-kan dengan waqaf tam pada firman-Nya, "Walasal." Sedangkan firman berikutnya merupakan kalimat baru, sehingga artinya menjadi seperti berikut: "Disucikan nama Allah di dalam masjid-masjid pada waktu pagi dan waktu petang."
Ayat 37
Adapun mengenai firman-Nya: : “Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah.” (An-Nur: 37) seakan-akan ia menjadi tafsir dari fa'il (pelaku) yang tidak disebutkan, seperti pengertian yang terdapat di dalam perkataan seorang penyair: “Kupenuhi seruanmu, hai Yazid, seorang yang ganas dan tak pandang bulu dalam menghadapi persengketaan yang timbul dari keadaan zaman.” Seakan-akan dikatakan, "Siapakah yang membuatnya menangis?" Maka dijawab, "Ini yang membuatnya menangis." Dan seakan-akan dikatakan, "Siapakah yang bertasbih kepada Allah di dalam masjid-masjid?" Maka dijawab, "Laki-laki."
Adapun mengenai qiraat ulama yang membacanya yusabbihu, berarti menjadikannya sebagai fi'il dan fa'il-nya adalah rijalun. Karena itu tidak baik melakukan waqaf melainkan hanya pada fa'il-nya, sebab fa'il' merupakan kesempurnaan kalimat yang sebelumnya. Penyebut rijalun (yang artinya laki-laki) mengandung pengertian yang mengisyaratkan kepada tugas mereka yang luhur dan niat serta tekadnya yang tinggi, yang berkat itu semua mereka menjadi pemakmur masjid-masjid yang merupakan rumah-rumah Allah di bumi-Nya, sebagai tempat untuk beribadah kepada-Nya, bersyukur kepada-Nya, mengesakan dan menyucikan-Nya. Sebagaimana yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya: “Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah.” (Al-Ahzab: 23), hingga akhir ayat.
Adapun mengenai kaum wanita, maka salat mereka di dalam rumahnya lebih utama bagi mereka, karena berdasarkan apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Abu Daud melalui sahabat Abdullah ibnu Mas'ud r.a., dari Nabi ﷺ yang bersabda: “Salat wanita di dalam rumahnya lebih utama daripada salatnya di dalam ruangan tamunya, dan salatnya di dalam kamarnya lebih utama daripada salatnya di dalam rumahnya.”
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Gailan, telah menceritakan kepada kami Rasyidin, telah menceritakan kepadaku Amr dari Abu Assamh, dari Assaib mau la Ummu Salamah, dari Ummu Salamah r.a., dari Rasulullah ﷺ yang bersabda: “Sebaik-baik masjid kaum wanita ialah bagian dalam rumah mereka."
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Harun, telah menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Wahb, telah menceritakan kepada kami Daud ibnu Qais, dari Abdullah ibnu Suwaid Al-Ansari, dari bibinya (yaitu Ummu Humaid, istri Abu Humaid As-Sa'idi), bahwa ia datang kepada Nabi ﷺ, lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku suka mengerjakan salat bersamamu (Yakni berjamaah di masjid Rasulullah ﷺ)." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Saya telah mengetahui bahwa engkau menyukai shalat bersamaku. Shalat kamu di dalam rumahmu lebih baik daripada shalatmu di dalam ruangan tamumu, dan shalatmu di dalam ruangan tamumu lebih baik daripada shalatmu di dalam pekarangan rumahmu, dan shalatmu di dalam pekarangan rumahmu lebih baik daripada shalatmu di dalam masjid kaummu, dan shalatmu di dalam masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di dalam masjidku.” Perawi melanjutkan kisahnya, bahwa lalu Ummu Humaid memerintahkan agar dibangunkan sebuah mushalla khusus buatnya di salah satu bagian rumahnya. Maka ia selalu mengerjakan shalatnya di dalam mushalla itu hingga meninggal dunia.
Mereka (para ahli hadis) tidak ada yang mengetengahkan hadis ini. Perlu diingat bahwa seorang wanita diperbolehkan mengikuti salat jamaah bersama kaum laki-laki, tetapi dengan syarat hendaknya ia tidak mengganggu seseorang pun dari jamaah kaum laki-laki yang ada dengan menampakkan perhiasannya atau menebarkan bau wewangiannya. Seperti yang disebutkan di dalam kitab sahih melalui Abdullah ibnu Umar, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Janganlah kalian mencegah hamba-hamba wanita Allah dari masjid-masjid Allah.”
Hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim. Menurut riwayat Imam Ahmad dan Imam Abu Daud disebutkan: “Dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi (salat) mereka.” Menurut riwayat lain disebutkan: “Dan hendaklah mereka (kaum wanita) keluar dalam keadaan tidak memakai wewangian.”
Di dalam kitab Sahih Muslim telah disebutkan melalui Zainab (istri Abdullah ibnu Mas'ud) yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda kepada kami (kaum wanita): “Apabila seseorang di antara kalian mendatangi masjid (untuk salat berjamaah), janganlah ia memakai wewangian.” Di dalam kitab Sahihain disebutkan melalui Siti Aisyah r.a. yang menceritakan bahwa dahulu kaum wanita mukmin mengikuti salat subuh bersama Rasulullah ﷺ, kemudian mereka pulang dengan menutupi kepala mereka dengan kain kerudungnya; mereka tidak dikenal karena cuaca masih gelap.
Di dalam kitab Sahihain disebutkan pula dari Siti Aisyah r.a. Yang mengatakan, "Seandainya Rasulullah ﷺ menjumpai masa timbulnya bid'ah yang dilakukan oleh kaum wanita (sekarang), tentulah beliau melarang mereka mendatangi masjid-masjid, sebagaimana kaum wanita Bani Israil dilarang (mendatangi tempat peribadatan mereka di masa lalu)."
Firman Allah ﷻ: “Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah.” (An-Nur: 37)
Sama dengan apa yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-harta kalian dan anak-anak kalian melalaikan kalian dari mengingat Allah.” (Al-Munafiqun: 9), hingga akhir ayat. Dan firman Allah ﷻ: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (Al-Jumu'ah: 9), hingga akhir ayat.
Allah ﷻ berfirman bahwa tidak dapat menyibukkan mereka dunia dan kegemerlapannya serta perhiasannya, juga kesenangan melakukan jual beli, dari mengingati Tuhan mereka Yang telah menciptakan mereka dan Yang memberi mereka rezeki. Mereka mengetahui bahwa pahala yang ada di sisi Allah lebih baik dan lebih bermanfaat bagi mereka daripada harta benda yang ada di tangan mereka; karena harta benda yang ada pada mereka pasti habis, sedangkan pahala yang ada di sisi Allah kekal. Karena itulah disebutkan oleh firman-Nya:
“Yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) membayarkan zakat.” (An-Nur: 37).
Yakni mereka lebih mendahulukan ketaatan kepada Allah dan perintah Allah serta apa yang disukai oleh-Nya.
Hasyim telah meriwayatkan dari Syaiban; ia menceritakan sebuah hadis dari Ibnu Mas'ud, bahwa ia melihat suatu kaum dari kalangan ahli pasar saat dikumandangkan seruan untuk menunaikan salat fardu. Maka mereka meninggalkan jual beli mereka, lalu bangkit menuju tempat shalat untuk menunaikan salat. Maka Abdullah ibnu Mas'ud berkata bahwa mereka termasuk orang-orang yang disebutkan oleh Allah ﷻ melalui firman-Nya: “Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah.” (An-Nur: 37), hingga akhir ayat.
Hal yang sama telah diriwayatkan dari Amr ibnu Dinar Al-Ghahramani, dari Salim, dari Abdullah ibnu Umar r.a., bahwa ketika ia berada di sebuah pasar dan seruan untuk shalat dikumandangkan, maka mereka menutup kios-kios mereka, lalu masuk ke dalam masjid (untuk menunaikan salat). Maka Ibnu Umar berkata sehubungan dengan sikap mereka itu, bahwa berkenaan dengan orang-orang seperti merekalah ayat ini diturunkan, yaitu firman Allah ﷻ: “Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah.” (An-Nur: 37). Demikianlah menurut apa yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Jarir.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdullah ibnu Bukair As-San'ani, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id maula Bani Hasyim, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Bujair, telah menceritakan kepada kami Abu Abdu Rabbihi, bahwa Abu Darda pernah mengatakan bahwa sesungguhnya ia mangkal di tangga ini untuk menjajakan barang dagangan, setiap hari ia beroleh keuntungan tiga ratus dinar, dan setiap hari ia dapat melakukan salat berjamaah di masjid.
Kemudian ia menegaskan bahwa sesungguhnya ia tidak mengatakan bahwa perbuatannya itu tidak halal, tetapi ia suka bila termasuk orang-orang yang disebutkan oleh Allah ﷻ di dalam firman-Nya: “Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah.” (An-Nur: 37).
Amr ibnu Dinar Al-A'war mengatakan bahwa pada suatu hari ia bersama Salim ibnu Abdullah menuju ke masjid. Mereka melalui pasar kota Madinah, sedangkan saat itu mereka sedang bangkit menuju ke tempat shalat mereka dan barang dagangan mereka telah mereka tutupi dengan kain. Salim melihat ke arah barang dagangan mereka, dan ternyata tiada seorang pun yang menjaganya. Maka Salim membacakan ayat ini, yaitu firman-Nya: “Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah.” (An-Nur: 37). Kemudian Salim mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ayat ini adalah orang-orang seperti mereka itu. Hal yang sama telah dikatakan oleh Sa'id ibnu Abul Hasan dan Ad-Dahhak, bahwa perniagaan dan jual beli tidak melalaikan mereka untuk mengerjakan shalat tepat pada waktunya masing-masing.
Matar Al-Waraq mengatakan, dahulu mereka biasa melakukan jual beli, tetapi jika seseorang dari mereka mendengar seruan azan sedang timbangannya berada di tangannya, maka mereka meletakkan timbangannya dan pergi untuk mengerjakan salat.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: “Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah.” (An-Nur: 37). Yakni dari mengerjakan shalat fardu.
Hal yang sama telah dikatakan oleh Muqatil ibnu Hayyan dan Ar-Rabi' ibnu Anas. As-Saddi mengatakan makna yang dimaksud ialah tidak melalaikan untuk mengerjakan shalat berjamaah. Muqatil ibnu Hayyan mengatakan, bahwa kesibukan mereka dalam berbisnis tidak melalaikan mereka untuk menghadiri shalat jamaah dan menunaikannya seperti yang diperintahkan oleh Allah ﷻ, dan mereka memelihara waktu shalat lima waktu berikut semua hal yang diperintahkan oleh Allah ﷻ agar dipelihara oleh mereka dalam mengerjakan shalat lima waktu tersebut.
Firman Allah ﷻ: “Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang.” (An-Nur: 37).
Yaitu hari kiamat, yang di hari itu semua hati dan penglihatan guncang karena kedahsyatannya yang sangat dan kengerian-kengerian yang terjadi padanya. Seperti yang disebutkan oleh firman-Nya: “Berilah mereka peringatan dengan hari peristiwa yang dekat (hari kiamat).” (Al-Mukmin: 18). “Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak.” (Ibrahim: 42). “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan. Sesungguhnya kami memberi makanan kepada kalian hanyalah untuk mengharapkan keridaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kalian dan tidak pula (ucapan) terima kasih. Sesungguhnya kami takut akan azab suatu hari yang (di hari itu orang-orang bermuka) masam, penuh kesulitan (yang datang) dari Tuhan kami. Maka Tuhan memelihara mereka dari kesusahan hari itu, dan memberikan kepada mereka kejernihan (wajah) dan kegembiraan hati. Dan Dia memberi balasan kepada mereka karena kesabaran mereka (dengan) surga dan (pakaian) sutera.” (Al-Insan: 8-12). Dan firman Allah ﷻ dalam surat ini:
Ayat 38
“Supaya Allah memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik daripada yang telah mereka kerjakan.” (An-Nur: 38).
Yakni mereka termasuk orang-orang yang diterima amal kebaikannya dan dimaafkan kesalahan dan keburukannya.
Firman Allah ﷻ: “Dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka.” (An-Nur: 38).
Artinya, Allah menerima dengan baik amal kebaikan mereka dan melipatgandakan pahalanya. Seperti yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya: “Sesungguhnya Allah tidak menzalimi seseorang, walaupun sebesar zarrah.” (An-Nisa: 40), hingga akhir ayat. “Barang siapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya.” (Al-An'am: 160). “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah).” (Al-Baqarah: 245), hingga akhir ayat. “Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki.” (Al-Baqarah:261). Dan dalam ayat berikut ini disebutkan oleh firman-Nya:
“Dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.” (An-Nur: 38).
Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, bahwa disuguhkan kepadanya minuman susu laban, lalu ia menawarkannya kepada teman-teman duduknya seorang demi seorang. Ternyata mereka semua tidak mau meminumnya karena mereka sedang berpuasa. Untuk itu maka Ibnu Mas'ud mengambil wadah susu itu dan meminumnya karena dia sedang tidak puasa, kemudian ia membaca firman-Nya: “Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang.” (An-Nur: 37). Imam Nasai dan Imam Ibnu Abu Hatim meriwayatkannya melalui hadis Al-A'masy, dari Ibrahim, dari Alqamah, dari Ibnu Mas'ud.
Ibnu Abu Hatim mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Suwaid ibnu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Misar, dari Abdur Rahman ibnu Ishaq, dari Syahr ibnu Hausyab, dari Asma binti Yazid ibnus Sakan yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Apabila Allah menghimpunkan orang-orang yang pertama dan orang-orang yang kemudian di hari kiamat, maka datanglah juru penyeru yang mengumandangkan seruannya dengan suara yang dapat terdengar oleh semua makhluk, maka semua makhluk yang ada di padang mahsyar itu mengetahui siapakah yang mendapat kehormatan, ‘Berdirilah orang-orang yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan jual belinya dari mengingati Allah!’ Maka berdirilah mereka, sedangkan jumlah mereka sedikit. Kemudian semua makhluk menjalani hisab.
Imam Tabrani telah meriwayatkan melalui hadis Baqiyyah, dari Isma'il ibnu Abdullah Al-Kindi, dari Al-A'masy, dari Abu Wa-il, dari Ibnu Mas'ud, dari Nabi ﷺ sehubungan dengan makna firman-Nya: “Agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya.” (Fathir: 30). Bahwa pahala mereka ialah Allah memasukan mereka ke dalam surga, dan Allah memberikan tambahan dari karunia-Nya kepada mereka, yaitu memberikan izin kepada mereka untuk memberi syafaat kepada orang-orang yang berhak mendapat syafaat, yakni kepada orang-orang yang telah berbuat kebaikan kepada mereka sewaktu di dunia.
Mereka yang bertasbih itu adalah orang-orang yang hatinya tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, betapa pun besar dan penting usaha mereka; dan tidak pula lalai dari melaksanakan salat dengan baik, benar, serta konsisten, dan demikian pula menunaikan zakat secara sempurna. Mereka takut kepada hari ketika pada hari itu hati bergoncang antara harap dan cemas, dan penglihatan menjadi gelap akibat kecemasan dan ketakutan yang amat besar terkait tempat kembali yang belum diketahuinya, antara surga atau neraka. Itulah hari Kiamat.
37. Mereka yang bertasbih itu adalah orang-orang yang hatinya tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, betapa pun besar dan penting usaha mereka; dan tidak pula lalai dari melaksanakan salat dengan baik, benar, serta konsisten, dan demikian pula menunaikan zakat secara sempurna. Mereka takut kepada hari ketika pada hari itu hati bergoncang antara harap dan cemas, dan penglihatan menjadi gelap akibat kecemasan dan ketakutan yang amat besar terkait tempat kembali yang belum diketahuinya, antara surga atau neraka. Itulah hari Kiamat. 38. Orang-orang yang hatinya tidak terlalaikan oleh kesibukan duniawi itu berbuat demikian agar Allah memberi balasan kepada mereka dengan balasan yang terbaik atas apa yang telah mereka kerjakan, dan agar Dia menambah karunia-Nya kepada mereka selain balasan yang telah dijanjikan itu. Dan Allah dengan segala keagungan dan kesempurnaan-Nya melebihkan anugerah-Nya kepada hamba-hamba dan memberi rezeki kepada siapa saja yang Dia kehendaki, tanpa batas.
Di antara orang-orang yang akan diberi Allah pancaran Nur Ilahi itu ialah orang-orang yang selalu menyebut nama Allah di masjid-masjid pada pagi dan petang hari serta bertasbih menyucikan-Nya. Mereka tidak lalai mengingat Allah dan mengerjakan salat walaupun melakukan urusan perniagaan dan jual beli, mereka tidak enggan mengeluarkan zakat karena tamak mengumpulkan harta kekayaan, mereka selalu ingat akan hari akhirat yang karena dahsyatnya banyak hati menjadi guncang dan mata menjadi terbelalak. Ini bukan berarti mereka mengabaikan sama sekali urusan dunia dan menghabiskan waktu dan tenaganya untuk berzikir dan bertasbih, karena hal demikian tidak disukai oleh Nabi Muhammad dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
Nabi Muhammad telah bersabda:
Berusahalah seperti usaha orang yang mengira bahwa ia tidak akan mati selama-lamanya dan waspadalah seperti kewaspadaan orang yang takut akan mati besok. (Riwayat al-Baihaqi dari Ibnu Auz)
Urusan duniawi dan urusan ukhrawi keduanya sama penting dalam Islam. Seorang muslim harus pandai menciptakan keseimbangan antara kedua urusan itu, jangan sampai salah satu di antara keduanya dikalahkan oleh yang lain. Melalaikan urusan akhirat karena mementingkan urusan dunia adalah terlarang, sebagaimana disebut dalam firman-Nya:
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah harta-bendamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Dan barang siapa berbuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang rugi. (al-Munafiqun/63: 9)
Dan firman-Nya:
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (al-Jumu'ah/62: 9)
Tetapi apabila kewajiban-kewajiban terhadap agama telah ditunaikan dengan sebaik-baiknya, seorang muslim diperintahkan untuk kembali mengurus urusan dunianya dengan ketentuan tidak lupa mengingat Allah agar dia jangan melanggar perintah-Nya atau mengerjakan larangan-Nya sebagai tersebut dalam firman-Nya:
Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung. (al-Jumu'ah/62: 10)
Sebaliknya melalaikan urusan dunia dan hanya mementingkan urusan akhirat juga tercela, karena orang muslim diperintahkan Allah supaya berusaha mencari rezeki untuk memenuhi kebutuhannya, dan kebutuhan keluarganya. Orang-orang yang berusaha menyeimbangkan antara urusan duniawi dan urusan ukhrawi itulah orang-orang yang diridai oleh Allah. Dia bekerja untuk dunianya karena taat dan patuh kepada perintah dan petunjuk-Nya. Dia beramal untuk akhirat karena taat dan patuh kepada perintah serta petunjuk-Nya, sebagai persiapan untuk menghadapi hari akhirat yang amat dahsyat dan penuh kesulitan, sebagaimana disebut dalam firman-Nya:
Sungguh, kami takut akan (azab) Tuhan pada hari (ketika) orang-orang berwajah masam penuh kesulitan." Maka Allah melindungi mereka dari kesusahan hari itu, dan memberikan kepada mereka keceriaan dan kegembiraan. Dan Dia memberi balasan kepada mereka karena kesabarannya (berupa) surga dan (pakaian) sutera. (al-Insan/76: 10-12).
Tafsir Surat An-Nur: 36-38
Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan salat, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang. (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka.
Dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas. Setelah membuat misal tentang kalbu orang mukmin dan menjelaskan tentang hidayah dan ilmu yang terkandung di dalamnya, yang semuanya itu diumpamakan dengan lentera yang berada di dalam kaca yang jernih, sedangkan bahan bakarnya adalah minyak yang baik. Yang hal tersebut dapat diserupakan dengan lentera besar.
Kemudian Allah menyebutkan tentang tempatnya yang layak, yaitu masjid-masjid. Masjid-masjid merupakan bagian dari kawasan bumi yang paling disukai oleh Allah ﷻ Masjid-masjid merupakan rumah-rumah Allah yang di dalamnya Dia disembah dan diesakan. Untuk itu Allah ﷻ berfirman: Di dalam masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan. (An-Nur: 36) Yakni telah diperintahkan oleh Allah agar dirawat dan dibersihkan dari kekotoran, omongan yang tidak ada gunanya, juga semua perbuatan yang tidak layak bagi kesuciannya. Demikianlah menurut apa yang telah dikatakan oleh Ali ibnu Abu Talhah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna ayat ini: Di dalam masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan. (An-Nur: 36) Allah melarang dilakukan percakapan yang tidak ada gunanya di dalam masjid-masjid.
Hal yang sama telah dikatakan oleh Ikrimah, Abu Saleh, Ad-Dahhak, Nafi' ibnu Jubair, Abu Bakar ibnu Sulaiman ibnu Abu Khaisamah, dan Sufyan ibnu Husain serta lain-lainnya dari kalangan ulama tafsir. Qatadah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan buyut (rumah-rumah) yang termaktub dalam ayat adalah masjid-masjid ini yang Allah ﷻ memerintahkan agar dibangun, diramaikan, dimuliakan, dan disucikan. Telah diriwayatkan kepada kami, Ka'b pernah mengatakan bahwa termaktub di dalam kitab Taurat, `Sesungguhnya rumah-rumah-Ku di bumi ini adalah masjid-masjid.
Dan sesungguhnya barang siapa yang berwudu dengan baik, lalu mengunjungi-Ku di rumah (masjid)-Ku, Aku akan menghormatinya, dan sudah merupakan suatu keharusan bagi orang yang dikunjungi untuk menghormati orang yang mengunjunginya.` Diriwayatkan oleh Abdur Rahman ibnu Abu Hatim di dalam kitab tafsirnya. Mengenai masalah membangun masjid-masjid, menghormatinya, memuliakannya, dan memberinya wewangian serta dupa, banyak disebutkan oleh hadis-hadis. Pembahasan mengenai hal ini ditulis secara terpisah, dan saya telah menulis pembahasan mengenainya dalam suatu juz secara rinci; segala puji bagi Allah dan semua karunia dari-Nya.
Dan dengan pertolongan dari Allah akan kami kemukakan beberapa petikan dari kandungan kitab tersebut, seperti yang disebutkan berikut: Diriwayatkan dari Amirul Muminin Usman ibnu Affan r.a. yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: `. Barang siapa yang membangun masjid karena mengharapkan rida Allah, maka Allah akan membangunkan untuknya hal yang semisal di dalam surga. Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim di dalam kitab sahih masing-masing. Telah diriwayatkan oleh Ibnu Majah melalui Umar ibnul Khattab r.a. yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: Barang siapa yang membangun sebuah masjid yang di dalamnya disebut-sebut nama Allah, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di dalam surga. Dalam kitab Imam Nasai disebutkan hal yang semisal melalui Amr ibnu Anbasah; hadis-hadis mengenai hal ini banyak sekali.
Telah diriwayatkan melalui Siti Aisyah r.a. yang telah mengatakan: Rasulullah ﷺ telah memerintahkan kita untuk membangun masjid di perkampungan, masjid-masjid itu agar selalu dibersihkan dan diberi wewangian. Hadis riwayat Imam Ahmad dan Ahlus Sunan kecuali Imam Nasai. Telah diriwayatkan hal yang semisal oleh Imam Ahmad dan Imam Abu Daud melalui Samurah ibnu Jundub. Imam Bukhari mengatakan bahwa Khalifah Umar pernah berkata, `Bangunlah tempat-tempat ibadah buat manusia, dan janganlah kalian mengecatnya dengan warna merah atau kuning karena akan berakibat mengganggu kekhusyukan ibadah mereka.` Ibnu Majah telah meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: Tidak sekali-kali amal perbuatan suatu kaum dinilai buruk, melainkan (bila mereka) menghiasi masjid-masjid mereka.
Tetapi di dalam sanad hadis ini terkandung kelemahan. Imam Abu Daud telah meriwayatkan melalui Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: Aku tidak diperintahkan untuk menghiasi bangunan masjid. Ibnu Abbas mengatakan yakni menghiasinya dengan hiasan-hiasan sebagaimana yang dilakukan orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani terhadap tempat-tempat peribadatan mereka. Diriwayatkan melalui sahabat Anas r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: Hari kiamat tidak akan terjadi sebelum manusia saling bermegah-megahan dengan masjid-masjid (mereka). Hadis diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ahlus Sunan kecuali Imam Turmuzi. Diriwayatkan melalui Buraidah, bahwa seorang lelaki mengumumkan maklumat kehilangan di dalam masjid. Ia mengatakan, `Siapakah yang menemukan unta merah(ku)?` Maka Nabi ﷺ bersabda: `. Semoga kamu tidak menemukan (barang hilangmu). Sesungguhnya masjid-masjid itu dibangun hanyalah untuk kegunaan yang Sesuai dengan fungsinya (tempat untuk ibadah). Hadis riwayat Imam Muslim.
Diriwayatkan dari Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ melarang melakukan jual beli dan saling mendendangkan sya'ir di dalam masjid. Hadis riwayat Imam Ahmad dan Ahlus Sunan. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan. Abu Hurairah telah meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: `. Apabila kalian melihat seseorang melakukan penjualan atau pembelian di dalam masjid, maka katakanlah oleh kalian, `Semoga Allah tidak menguntungkan perdaganganmu. Dan apabila kalian melihat seseorang mempermaklumatkan barang yang hilang di dalam masjid, maka katakanlah oleh kalian, `Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu.
Hadis riwayat Imam Turmuzi. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib. Ibnu Majah dan lain-lainnya telah meriwayatkan melalui hadis Ibnu Umar secara marfu'. Ibnu Umar mengatakah bahwa ada beberapa hal yang tidak layak dilakukan di dalam masjid; yaitu tidak boleh dijadikan jalan, tidak boleh menghunus senjata di dalam masjid, tidak boleh merentangkan busur di dalamnya, tidak boleh menebarkan anak panah di dalamnya, tidak boleh lewat di dalam masjid dengan membawa daging mentah, tidak boleh melakukan pukulan had di dalam masjid, tidak boleh melakukan hukum qisas di dalam masjid, dan tidak boleh menjadikannya sebagai pasar.
Diriwayatkan dari Wasilah ibnul Asqa', dari Rasulullah ﷺ yang telah bersabda: `. Jauhkanlah masjid-masjid dari anak-anak kecil kalian, orang-orang gila kalian, jual beli kalian, persengketaan kalian, bersuara keras, menegakkan hukuman-hukuman had, dan menghunus pedang (senjata di dalamnya). Dan buatkanlah tempat bersucidi dekat pintu-pintunya, dan berilah dupa di dalamnya di hari-hari jumat. Hadis diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah, tetapi hadis ini dan hadis yang sebelumnya berpredikat lemah. Adapun mengenai masalah menjadikan masjid sebagai jalan untuk lewat, menurut sebagian ulama hukumnya makruh, terkecuali jika ada keperluan penting yang tidak terelakkan lagi melainkan harus melalui masjid.
Di dalam sebuah asar disebutkan bahwa para malaikat benar-benar merasa heran dengan seseorang yang melalui masjid tanpa melakukan salat di dalamnya. Adapun mengenai masalah tidak boleh menghunus senjata di dalam masjid, tidak boleh merentangkan busur, dan menebarkan anak panah, penyebabnya ialah karena dikhawatirkan mengenai diri orang lain, mengingat banyaknya orang yang melakukan salat di dalamnya.
Karena itulah maka Rasulullah ﷺ memerintahkan, apabila seseorang melalui masjid dengan membawa anak panah, hendaknya ia memegang bagian ujungnya agar tidak mengenai orang lain, seperti yang telah disebutkan di dalam hadis sahih. Adapun mengenai larangan melalui masjid sambil membawa daging mentah, penyebabnya ialah karena dikhawatirkan adanya darah yang menetes dari daging mentah itu sehingga mengotori masjid. Sebagaimana wanita yang berhaid dilarang melalui masjid bila dikhawatirkan darahnya akan mengotori masjid yang dilaluinya.
Mengenai masalah tidak boleh melakukan eksekusi hukuman had pukulan, juga had qisas di dalam masjid, karena dikhawatirkan akan keluarnya najis dari si terhukum atau siterpotong. Masalah tidak boleh menjadikan masjid sebagai pasar (untuk melakukan transaksi jual beli) karena adanya larangan melakukan hal tersebut, seperti yang telah diterangkan sebelum ini dalam sebuah hadis yang menerangkannya. Karena sesungguhnya masjid itu dibangun hanya untuk menyebut nama Allah dan salat di dalamnya, sebagaimana yang disebutkan oleh sebuah hadis yang menceritakan tentang sabda Nabi ﷺ kepada seorang Badui yang kencing di suatu sudut masjid, yaitu: Sesungguhnya masjid itu tidak dibangun untuk tujuan seperti itu, melainkan masjid dibangun untuk menyebut nama Allah dan melakukan salat di dalamnya.
Kemudian Nabi ﷺ memerintahkan agar bekas air kencing orang Badui itu disiram dengan setimba air. Dalam hadis yang kedua disebutkan: Hindarkanlah masjid-masjid kalian dari anak-anak kalian! Demikian itu karena kesukaan anak-anak bermain-main. Meraka tidak dapat membedakan antara masjid dan yang lainnya, sedangkan masjid itu bukanlah tempat untuk bermain-main. Dahulu Khalifah Umar ibnul Khattab r.a. apabila melihat anak-anak bermain-main di dalam masjid, ia memukuli mereka dengan cemeti. Dan ia selalu memeriksa masjid sesudah isya, maka tidak dibiarkannya ada seseorang di dalamnya. Dalam teks hadis selanjutnya disebutkan, `(Hindarkanlah pula masj id-masjid kalian dari) orang-orang gila kalian,` yakni mengingat lemahnya akal mereka dan akan menjadi bahan olok-olokkan orang lain, sehingga berakibat terjadinya main-main di dalam masjid.
Juga karena dikhawatirkan orang-orang gila tersebut akan mengotori masjid serta melakukan perbuatan-perbuatan lain yang tidak sesuai dengan kesucian masjid. Dalam teks berikutnya disebutkan, `Dan (hindarkanlah masjid-masjid kalian dari) jual beli kalian,` seperti yang telah disebutkan di atas yang melarang melakukan jual beli di dalam masjid. Yang dimaksud dengan khusumatukum ialah peradilan kalian. Karena itu, kebanyakan ulama me-was-kan bahwa seorang hakim (kadi) tidak boleh melakukan suatu proses peradilan di dalam masjid, melainkan harus di tempat lain.
Demikian itu karena dalam suatu peradilan akan banyak terjadi pertengkaran dan kata-kata yang tidak pantas bagi kesucian masjid. Karena itulah dalam teks hadis berikutnya disebutkan, `Dan (hindarkanlah masjid kalian dari) suara keras kalian.` Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Abdullah, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu-Sa'id, telah menceritakan kepada kami Al-Ja'd ibnu Abdur Rahman yang mengatakan, telah menceritakan kepadanya Yazid ibnu Khasifah, dari As-Sa-ib ibnu Yazid Al-Kindi yang mengatakan, `Ketika aku sedang berdiri di dalam masjid, maka ada seorang lelaki yang melempar dengan batu kerikil, lalu aku menoleh dan ternyata orang itu adalah Umar Ibnul Khattab.` Lalu Umar berkata, 'Pergilah dan bawalah ke hadapanku kedua orang itu (yang sedang bertengkar).' Maka aku membawa kedua orang itu ke hadapannya.
Umar r.a. bertanya, 'Siapakah kamu berdua?' Atau Umar bertanya, 'Dari manakah kamu berdua?' Keduanya menjawab, 'Kami dari penduduk Ta'if.' Umar berkata, 'Seandainya kamu berdua berasal dari kota ini (Madinah), tentulah aku akan membuat kamu berdua kesakitan. Kamu berdua mengangkat suaramu keras-keras di dalam masjid Rasulullah ﷺ'.` Imam Nasai mengatakan, telah menceritakan kepada kami Suwaid ibnu Nasr, dari Abdullah ibnul Mubarak, dari Syu'bah, dari Sa;id ibnu Ibrahim, dari ayahnya (yaitu Ibrahim ibnu Abdur Rahman ibnu Auf) yang mengatakan bahwa Umar mendengar suara keras seorang lelaki di dalam masjid, maka ia berkata, `Tahukah kamu di manakah kamu berada?` Asar ini pun berpredikat sahih.
Dalam teks berikutnya disebutkan, `Dan (janganlah kalian) melakukan hukuman-hukuman had kalian, jangan pula kalian menghunus pedang-pedang kalian (di dalam masjid).` Penjelasan mengenai makna teks ini telah disebutkan di atas. Teks hadis yang menyebutkan, `Dan buatkanlah di dekat pintu-pintunya tempat untuk bersuci.` Makna yang dimaksud ialah kamar-kamar kecil yang dapat digunakan untuk berwudu, juga sebagai tempat buang air besar dan buang air kecil. Dahulu di dekat masjid Rasulullah terdapat gentong-gentong besar berisikan air yang mereka gunakan untuk memberi minum hewan kendaraan mereka, untuk minum mereka, untuk bersuci, berwudu, serta kegunaan lainnya.
Teks hadis yang mengatakan, `Dan berilah dupa di setiap hari Jumat,` yakni berilah masjid bau-bauan yang harum seperti dupa pada setiap hari Jumat, karena banyaknya orang yang datang ke masjid. Al-Hafiz Abu Ya'la Al-Mausuli mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Mahdi, dari Abdullah ibnu Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Khalifah Umar selalu memberi dupa masjid Rasulullah ﷺ setiap hari Jumat. Sanad asar ini hasan dan tidak mengandung cela.
Di dalam kitab Sahihain disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: Salat seseorang dalam jamaah, pahalanya berkali lipat salat di dalam rumahnya, dan di dalam pasarnya sebanyak dua puluh lima kali lipat. Demikian itu karena apabila ia berwudu dengan baik, lalu berangkat ke masjid tanpa niat lain kecuali hanya melakukan salat di masjid, maka tidaklah ia melangkah satu kali langkah melainkan ditinggikan baginya pahala satu derajat dan dihapuskan darinya satu buah dosa.
Apabila ia telah menunaikan salatnya, para malaikat terus-menerus memohonkan ampun baginya selama ia masih berada di tempat salatnya, `Ya Allah, ampunilah dia dan rahmatilah dia.` Dia telah berada dalam salatnya selagi ia menunggu kedatangan waktu salat itu. Dalam hadis Imam Daruqutni disebutkan sebuah hadis marfu' yang mengatakan: Tiada salat (yang sempurna) bagi tetangga masjid kecuali di dalam masjid. Di dalam kitab-kitab sunan disebutkan hadis berikut: Sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang banyak berjalan kaki menuju ke masjid di kegelapan (malam) dengan nur (cahaya) yang sempurna kelak di hari kiamat.
Orang yang hendak memasuki masjid disunatkan melangkahkan kaki kanannya terlebih dahulu saat memasukinya, lalu mengucapkan doa berikut yang disebutkan di dalam kitab Sahih Bukhari, melalui Abdullah ibnu Umar r.a., dari Rasulullah ﷺ, bahwa beliau ﷺ apabila memasuki masjid mengucapkan doa berikut: Aku berlindung kepada Allah Yang Mahaagung dan kepada Zat-Nya Yang Mahamulia, dan kepada Kekuasaan-Nya Yang Mahadahulu dari godaan setan yang terkutuk. Perawi melanjutkan kisahnya, bahwa manakala Ibnu Umar mengucapkan doa ini, ia mengatakan, `Setan tidak dapat menggodaku sepanjang hari.
Imam Muslim telah meriwayatkan berikut sanadnya melalui Abu Humaid atau Abu Usaid yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: `. Apabila seseorang diantara kalian memasuki masjid, hendaklah ia mengucapkan, `Ya Allah, bukakanlah untukku semua pintu rahmat-Mu. Dan apabila keluar (dari masjid), hendaklah mengucapkan, `Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu karunia-Mu. Imam Nasai telah meriwayatkannya melalui keduanya (Abu Humaid dari Abu Usaid) dari Nabi ﷺ Abu Hurairah r.a. telah mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: Apabila seseorang di antara kalian memasuki masjid, hendaklah mengucapkan salam kepada Nabi ﷺ, lalu mengucapkan, `Ya Allah, bukakanlah bagi semua pintu rahmat-Mu. Dan apabila keluar darinya, hendaklah mengucapkan salam kepada Nabi ﷺ, lalu mengucapkan, `Ya Allah, peliharalah diriku dari godaan setan yang terkutuk. Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah serta Ibnu Hibban telah meriwayatkan hadis ini di dalam kitab sahihnya masing-masing.
:` `. `. Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Lais ibnu Abu Sulaim, dari Abdullah ibnu Husain, dari ibunya (yaitu Fatimah binti Husain), dari neneknya (yaitu Fatimah binti Rasulullah) yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bila memasuki masjid terlebih dahulu membaca salawat dan salam buat dirinya, kemudian mengucapkan doa berikut: Ya Allah, ampunilah semua dosaku dan bukakanlah untukku semua pintu rahmat-Mu. Apabila beliau keluar dari masjid, terlebih dahulu mengucapkan salawat dan salam untuk dirinya, lalu mengucapkan doa berikut:, Ya Allah, ampunilah semua dosaku dan bukakanlah bagiku semua pintu kemurahan-Mu.
Imam Turmuzi dan Imam Ibnu Majah telah meriwayatkan pula hadis ini. Imam Turmuzi mengatakan bahwa predikat hadis ini hasan, sanadnya tidak muttasil karena Fatimah binti Husain As-Sugra tidak menjumpai masa Fatimah Al-Kubra binti Rasulullah ﷺ Semua hadis yang telah kami ketengahkan di atas sengaja kami sajikan dengan singkat agar tidak bertele-tele, kesemuanya itu termasuk ke dalam pengertian firman Allah ﷻ yang mengatakan: Di dalam masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan. (An-Nur: 36) Adapun firman Allah ﷻ: dan disebut nama-Nya di dalamnya. (An-Nur: 36) Semisal dengan apa yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya: Hai anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid. (Al-A'raf: 31) Dan (katakanlah), `Luruskanlah muka (diri) kalian di setiap salat dan sembahlah Allah dengari mengikhlaskan ketaatan kalian kepada-Nya. (Al-A'raf: 29) Dan firman Allah ﷻ: Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. (Al-Jin: 18), hingga akhir ayat.
Adapun firman Allah ﷻ: dan disebut nama-Nya di dalamnya. (An-Nur: 36) Ibnu Abbas mengatakan, makna yang dimaksud ialah dibaca kitabnya (Al-Qur'an) di dalamnya. Firman Allah ﷻ: bertasbih kepada Allah di dalam masjid-masjid itu, pada waktu pagi dan waktu petang. (An-Nur: 36) Yakni di waktu-waktu pagi hari dan waktu-waktu petang hari. Al-A'sal bentuk jamak dari asil yang artinya penghujung siang hari. Sa'id ibnu Jubair telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa setiap lafaz tasbih yang terdapat di dalam Al-Qur'an artinya salat.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, yang dimaksud dengan al-guduwwi ialah salat subuh, dan yang dimaksud dengan sal ialah salat asar. Kedua salat ini merupakan salat yang mula-mula difardukan oleh Allah ﷻ Karena itulah maka Allah ﷻ suka menyebutkan keduanya dan menceritakan keutamaan keduanya kepada hamba-hamba-Nya. Hal yang sama telah dikatakan oleh Al-Hasan dan Ad-Dahhak. bertasbih kepada Allah di dalam masjid-masjid itu, pada waktu pagi dan waktu petang. (An-Nur: 36) Yaitu salat. Sebagian ulama ahli qiraat membacanya yusabbahu dengan mem-fathah-kan huruf ba-nya, yakni di-mabni maf'ul-kans dan di-waqaf-kan dengan waqaf tam pada firman-Nya, `Walasal` Sedangkan firman berikutnya merupakan kalimat baru, sehingga artinya menjadi seperti berikut: `Disucikan nama Allah di dalam masjid-masjid pada waktu pagi dan waktu petang.` Adapun mengenai firman-Nya: laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah. (An-Nur: 37) seakan-akan ia menjadi tafsir dari fa'il (pelaku) yang tidak disebutkan, seperti pengertian yang terdapat di dalam perkataan seorang penyair: ...
... Kupenuhi seruanmu, hai Yazid, seorang yang ganas dan tak pandang bulu dalam menghadapi persengketaan yang timbul dari keadaan zaman. Seakan-akan dikatakan, `Siapakah yang membuatnya menangis?` Maka dijawab, `Ini yang membuatnya menangis.` Dan seakan-akan dikatakan, `Siapakah yang bertasbih kepada Allah di dalam masjid-masjid?` Maka dijawab, `Laki-laki.` Adapun mengenai qiraat ulama yang membacanya yusabbihu, berarti menjadikannya sebagai fi'il dan fa'il-nya adalah rijalun.
Karena itu tidak baik melakukan waqaf melainkan hanya pada fa'il-nya, sebab fa'il' merupakan kesempurnaan kalimat yang sebelumnya. Penyebut rijalun (yang artinya laki-laki) mengandung pengertian yang mengisyaratkan kepada tugas mereka yang luhur dan niat serta tekadnya yang tinggi, yang berkat itu semua mereka menjadi pemakmur masjid-masjid yang merupakan rumah-rumah Allah di bumi-Nya, sebagai tempat untuk beribadah kepada-Nya, bersyukur kepada-Nya, mengesakan dan menyucikan-Nya.
Sebagaimana yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya: Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah. (Al-Ahzab: 23), hingga akhir ayat Adapun mengenai kaum wanita, maka salat mereka di dalam rumahnya lebih utama bagi mereka, karena berdasarkan apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Abu Daud melalui sahabat Abdullah ibnu Mas'ud r.a., dari Nabi ﷺ yang telah bersabda: Salat wanita di dalam rumahnya lebih utama daripada salatnya di dalam ruangan tamunya, dan salatnya di dalam kamarnya lebih utama daripada salatnya di dalam rumahnya.
[] Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Gailan, telah menceritakan kepada kami Rasyidin, telah menceritakan kepadaku Amr dari Abu Assamh, dari Assaib mau la Ummu Salamah, dari Ummu Salamah r.a., dari Rasulullah ﷺ yang telah bersabda: Sebaik-baik masjid kaum wanita ialah bagian dalam rumah mereka. `. Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Harun, telah menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Wahb, telah menceritakan kepada kami Daud ibnu Qais, dari Abdullah ibnu Suwaid Al-Ansari, dari bibinya (yaitu Ummu Humaid, istri Abu Humaid As-Sa'idi), bahwa ia datang kepada Nabi ﷺ, lalu bertanya, `Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku suka mengerjakan salat bersamamu (Yakni berjamaah di masjid Rasulullah ﷺ).` Maka Rasulullah ﷺ bersabda: Saya telah mengetahui bahwa engkau menyukai salat bersamaku.
Salat kamu di dalam rumahmu lebih baik daripada salatmu di dalam ruangan tamumu, dan salatmu di dalam ruangan tamumu lebih baik daripada salatmu di dalam pekarangan rumahmu, dan salatmu di dalam pekarangan rumahmu lebih baik daripada salatmu di dalam masjid kaummu, dan salatmu di dalam masjid kaummu lebih baik daripada salatmu di dalam masjidku. Perawi melanjutkan kisahnya, bahwa lalu Ummu Humaid memerintahkan agar dibangunkan sebuah surau khusus buatnya di salah satu bagian rumahnya.
Maka ia selalu mengerjakan salatnya di dalam surau itu hingga meninggal dunia. Mereka (para ahli hadis) tidak ada yang mengetengahkan hadis ini. Perlu diingat bahwa seorang wanita diperbolehkan mengikuti salat jamaah bersama kaum laki-laki, tetapi dengan syarat hendaknya ia tidak mengganggu seseorang pun dari jamaah kaum laki-laki yang ada dengan menampakkan perhiasannya atau menebarkan bau wewangiannya. Seperti yang disebutkan di dalam kitab sahih melalui Abdullah ibnu Umar, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: Janganlah kalian mencegah hamba-hamba wanita Allah dari masjid-masjid Allah.
Hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim. Menurut riwayat Imam Ahmad dan Imam Abu Daud disebutkan: dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi (salat) mereka. Menurut riwayat lain disebutkan: dan hendaklah mereka (kaum wanita) keluar dalam keadaan tidak memakai wewangian. Di dalam kitab Sahih Muslim telah disebutkan melalui Zainab (istri Abdullah ibnu Mas'ud) yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda kepada kami (kaum wanita): Apabila seseorang di antara kalian mendatangi masjid (untuk salat berjamaah), janganlah ia memakai wewangian. Di dalam kitab Sahihain disebutkan melalui Siti Aisyah r.a. yang menceritakan bahwa dahulu kaum wanita mukmin mengikuti salat subuh bersama Rasulullah ﷺ, kemudian mereka pulang dengan menutupi kepala mereka dengan kain kerudungnya; mereka tidak dikenal karena cuaca masih gelap.
Di dalam kitab Sahihain disebutkan pula dari Siti Aisyah r.a. yang telah mengatakan, `Seandainya Rasulullah ﷺ menjumpai masa timbulnya bid'ah yang dilakukan oleh kaum wanita (sekarang), tentulah beliau melarang mereka mendatangi masjid-masjid, sebagaimana kaum wanita Bani Israil dilarang (mendatangi tempat peribadatan mereka di masa lalu).` Firman Allah ﷻ: laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah. (An-Nur: 37) Sama dengan apa yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-harta kalian dan anak-anak kalian melalaikan kalian dari mengingat Allah. (Al-Munafiqun: 9), hingga akhir ayat. Dan firman Allah ﷻ: Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. (Al-Jumu'ah: 9), hingga akhir ayat.
Allah ﷻ berfirman bahwa tidak dapat menyibukkan mereka dunia dan kegemerlapannya serta perhiasannya, juga kesenangan melakukan jual beli, dari mengingati Tuhan mereka Yang telah menciptakan mereka dan Yang memberi mereka rezeki. Mereka mengetahui bahwa pahala yang ada di sisi Allah lebih baik dan lebih bermanfaat bagi mereka daripada harta benda yang ada di tangan mereka; karena harta benda yang ada pada mereka pasti habis, sedangkan pahala yang ada di sisi Allah kekal.
Karena itulah disebutkan oleh firman-Nya: yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan salat, dan (dari) membayarkan zakat. (An-Nur: 37) Yakni mereka lebih mendahulukan ketaatan kepada Allah dan perintah Allah serta apa yang disukai oleh-Nya: Hasyim telah meriwayatkan dari Syaiban; ia menceritakan sebuah hadis dari Ibnu Mas'ud, bahwa ia melihat suatu kaum dari kalangan ahli pasar saat dikumandangkan seruan untuk menunaikan salat fardu. Maka mereka meninggalkan jual beli mereka, lalu bangkit menuju tempat salat untuk menunaikan salat.
Maka Abdullah ibnu Mas'ud berkata bahwa mereka termasuk orang-orang yang disebutkan oleh Allah ﷻ melalui firman-Nya: laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah. (An-Nur: 37), hingga akhir ayat. Hal yang sama telah diriwayatkan dari Amr ibnu Dinar Al-Qahramani, dari Salim, dari Abdullah ibnu Umar r.a., bahwa ketika ia berada di sebuah pasar dan seruan untuk salat dikumandangkan, maka mereka menutup kios-kios mereka, lalu masuk ke dalam masjid (untuk menunaikan salat). Maka Ibnu Umar berkata sehubungan dengan sikap mereka itu, bahwa berkenaan dengan orang-orang seperti merekalah ayat ini diturunkan, yaitu firman Allah ﷻ: laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah. (An-Nur: 37) Demikianlah menurut apa yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Jarir.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdullah ibnu Bukair As-San'ani, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id maula Bani Hasyim, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Bujair, telah menceritakan kepada kami Abu Abdu Rabbihi, bahwa Abu Darda pernah mengatakan bahwa sesungguhnya ia mangkal di tangga ini untuk menjajakan barang dagangan, setiap hari ia beroleh keuntungan tiga ratus dinar, dan setiap hari ia dapat melakukan salat berjamaah di masjid.
Kemudian ia menegaskan bahwa sesungguhnya ia tidak mengatakan bahwa perbuatannya itu tidak halal, tetapi ia suka bila termasuk orang-orang yang disebutkan oleh Allah ﷻ di dalam firman-Nya: laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah. (An-Nur: 37) Amr ibnu Dinar Al-A'war mengatakan bahwa pada suatu hari ia bersama Salim ibnu Abdullah menuju ke masjid. Mereka melalui pasar kota Madinah, sedangkan saat itu mereka sedang bangkit menuju ke tempat salat mereka dan barang dagangan mereka telah mereka tutupi dengan kain.
Salim melihat ke arah barang dagangan mereka, dan ternyata tiada seorang pun yang menjaganya. Maka Salim membacakan ayat ini, yaitu firman-Nya: laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah. (An-Nur: 37) Kemudian Salim mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ayat ini adalah orang-orang seperti mereka itu. Hal yang sama telah dikatakan oleh Sa'id ibnu Abul Hasan dan Ad-Dahhak, bahwa perniagaan dan jual beli tidak melalaikan mereka untuk mengerjakan salat tepat pada waktunya masing-masing.
Matar Al-Waraq mengatakan, dahulu mereka biasa melakukan jual beli, tetapi jika seseorang dari mereka mendengar seruan azan sedang timbangannya berada di tangannya, maka mereka meletakkan timbangannya dan pergi untuk mengerjakan salat. Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya:laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah. (An-Nur: 37) Yakni dari mengerjakan salat fardu.
Hal yang sama telah dikatakan oleh Muqatil ibnu Hayyan dan Ar-Rabi' ibnu Anas. As-Saddi mengatakan makna yang dimaksud ialah tidak melalaikan untuk mengerjakan salat berjamaah. Muqatil ibnu Hayyan mengatakan, bahwa kesibukan mereka dalam berbisnis tidak melalaikan mereka untuk menghadiri salat jamaah dan menunaikannya seperti yang diperintahkan oleh Allah ﷻ, dan mereka memelihara waktu salat lima waktu berikut semua hal yang diperintahkan oleh Allah ﷻ agar dipelihara oleh mereka dalam mengerjakan salat lima waktu tersebut.
Firman Allah ﷻ: Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang. (An-Nur: 37) Yaitu hari kiamat, yang di hari itu semua hati dan penglihatan guncang karena kedahsyatannya yang sangat dan kengerian-kengerian yang terjadi padanya. Seperti yang disebutkan oleh firman-Nya: Berilah mereka peringatan dengan hari peristiwa yang dekat (hari kiamat). (Al-Mumin: 18) Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak. (Ibrahim: 42) Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan.
Sesungguhnya kami memberi makanan kepada kalian hanyalah untuk mengharapkan keridaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kalian dan tidak pula (ucapan) terima kasih. Sesungguhnya kami takut akan azab suatu hari yang (di hari itu orang-orang bermuka) masam, penuh kesulitan (yang datang) dari Tuhan kami. Maka Tuhan memelihara mereka dari kesusahan hari itu, dan memberikan kepada mereka kejernihan (wajah) dan kegembiraan hati. Dan Dia memberi balasan kepada mereka karena kesabaran mereka (dengan) surga dan (pakaian) sutera. (Al-Insan: 8-12) Dan firman Allah ﷻ dalam surat ini: supaya Allah memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik daripada yang telah mereka kerjakan. (An-Nur: 38) Yakni mereka termasuk orang-orang yang diterima amal kebaikannya dan dimaafkan kesalahan dan keburukannya.
Firman Allah ﷻ: dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. (An-Nur: 38) Artinya, Allah menerima dengan baik amal kebaikan mereka dan melipatgandakan pahalanya. Seperti yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya: Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang, walaupun sebesar zarrah. (An-Nisa: 40), hingga akhir ayat. Barang siapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya. (Al-An'am: 160) Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah). (Al-Baqarah: 245), hingga akhir ayat. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. (Al-Baqarah:261) Dan dalam ayat berikut ini disebutkan oleh firman-Nya: Dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas. (An-Nur: 38) Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, bahwa disuguhkan kepadanya minuman susu laban, lalu ia menawarkannya kepada teman-teman sekedudukannya seorang demi seorang.
Ternyata mereka semua tidak mau meminumnya karena mereka sedang berpuasa. Untuk itu maka Ibnu Mas'ud mengambil wadah susu itu dan meminumnya karena dia sedang tidak puasa, kemudian ia membaca firman-Nya: Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang. (An-Nur: 37) Imam Nasai dan Imam Ibnu Abu Hatim meriwayatkannya melalui hadis Al-A'masy, dari Ibrahim, dari Alqamah, dari Ibnu Mas'ud. .
Ibnu Abu Hatim mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Suwaid ibnu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Misar, dari Abdur Rahman ibnu Ishaq, dari Syahr ibnu Hausyab, dari Asma binti Yazid ibnus Sakan yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: Apabila Allah menghimpunkan orang-orang yang pertama dan orang-orang yang kemudian di hari kiamat, maka datanglah juru penyeru yang mengumandangkan seruannya dengan suara yang dapat terdengar oleh semua makhluk, maka semua makhluk yang ada di padang mahsyar itu mengetahui siapakah yang mendapat kehormatan, `Berdirilah orang-orang yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan jual belinya dari mengingati Allah!` Maka berdirilah mereka, sedangkan jumlah mereka sedikit.
Kemudian semua makhluk menjalani hisab. Imam Tabrani telah meriwayatkan melalui hadis Baqiyyah, dari Isma'il ibnu Abdullah Al-Kindi, dari Al-A'masy, dari Abu Wa-il, dari Ibnu Mas'ud, dari Nabi ﷺ sehubungan dengan makna firman-Nya: agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. (Fathir: 30) Bahwa pahala mereka ialah Allah memasukan mereka ke dalam surga, dan Allah memberikan tambahan dari karunia-Nya kepada mereka, yaitu memberikan izin kepada mereka untuk memberi syafaat kepada orang-orang yang berhak mendapat syafaat, yakni kepada orang-orang yang telah berbuat kebaikan kepada mereka sewaktu di dunia.
(Laki-laki) menjadi Fa'il atau subyek daripada Fi'il Yusabbihu, jika dibaca Yusabbahu berkedudukan menjadi Naibul Fa'il. Lafal Rijaalun adalah Fa'il dari Fi'il atau kata kerja yang diperkirakan keberadaannya sebagai jawab dari soal yang diperkirakan pula. Jadi seolah-olah dikatakan, siapakah yang melakukan tasbih kepada-Nya itu, jawabnya adalah laki-laki (yang tidak dilalaikan oleh perniagaan) perdagangan (dan tidak pula oleh jual beli dari mengingat Allah dan dari mendirikan salat) huruf Ha lafal Iqaamatish Shalaati dibuang demi untuk meringankan bacaan sehingga jadilah Iqaamish Shalaati (dan dari membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang di hari itu menjadi guncang) yakni panik (hati dan penglihatan) karena merasa khawatir, apakah dirinya selamat atau binasa, dan penglihatan jelalatan ke kanan dan ke kiri karena ngeri melihat pemandangan azab pada saat itu, yaitu hari kiamat.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.








