Join over 4 million Quran learners from more than 180 countries
Ayah
Word by Word
وَلۡيَسۡتَعۡفِفِ
And let be chaste
ٱلَّذِينَ
those who
لَا
(do) not
يَجِدُونَ
find
نِكَاحًا
(means for) marriage
حَتَّىٰ
until
يُغۡنِيَهُمُ
Allah enriches them
ٱللَّهُ
Allah enriches them
مِن
from
فَضۡلِهِۦۗ
His Bounty
وَٱلَّذِينَ
And those who
يَبۡتَغُونَ
seek
ٱلۡكِتَٰبَ
the writing
مِمَّا
from (those) whom
مَلَكَتۡ
possess
أَيۡمَٰنُكُمۡ
your right hands
فَكَاتِبُوهُمۡ
then give them (the) writing
إِنۡ
if
عَلِمۡتُمۡ
you know
فِيهِمۡ
in them
خَيۡرٗاۖ
any good
وَءَاتُوهُم
and give them
مِّن
from
مَّالِ
the wealth of Allah
ٱللَّهِ
the wealth of Allah
ٱلَّذِيٓ
which
ءَاتَىٰكُمۡۚ
He has given you
وَلَا
And (do) not
تُكۡرِهُواْ
compel
فَتَيَٰتِكُمۡ
your slave girls
عَلَى
to
ٱلۡبِغَآءِ
[the] prostitution
إِنۡ
if
أَرَدۡنَ
they desire
تَحَصُّنٗا
chastity
لِّتَبۡتَغُواْ
that you may seek
عَرَضَ
temporary gain
ٱلۡحَيَوٰةِ
(of) the life
ٱلدُّنۡيَاۚ
(of) the world
وَمَن
And whoever
يُكۡرِههُّنَّ
compels them
فَإِنَّ
then indeed
ٱللَّهَ
Allah
مِنۢ
after
بَعۡدِ
after
إِكۡرَٰهِهِنَّ
their compulsion
غَفُورٞ
(is) Oft-Forgiving
رَّحِيمٞ
Most Merciful
وَلۡيَسۡتَعۡفِفِ
And let be chaste
ٱلَّذِينَ
those who
لَا
(do) not
يَجِدُونَ
find
نِكَاحًا
(means for) marriage
حَتَّىٰ
until
يُغۡنِيَهُمُ
Allah enriches them
ٱللَّهُ
Allah enriches them
مِن
from
فَضۡلِهِۦۗ
His Bounty
وَٱلَّذِينَ
And those who
يَبۡتَغُونَ
seek
ٱلۡكِتَٰبَ
the writing
مِمَّا
from (those) whom
مَلَكَتۡ
possess
أَيۡمَٰنُكُمۡ
your right hands
فَكَاتِبُوهُمۡ
then give them (the) writing
إِنۡ
if
عَلِمۡتُمۡ
you know
فِيهِمۡ
in them
خَيۡرٗاۖ
any good
وَءَاتُوهُم
and give them
مِّن
from
مَّالِ
the wealth of Allah
ٱللَّهِ
the wealth of Allah
ٱلَّذِيٓ
which
ءَاتَىٰكُمۡۚ
He has given you
وَلَا
And (do) not
تُكۡرِهُواْ
compel
فَتَيَٰتِكُمۡ
your slave girls
عَلَى
to
ٱلۡبِغَآءِ
[the] prostitution
إِنۡ
if
أَرَدۡنَ
they desire
تَحَصُّنٗا
chastity
لِّتَبۡتَغُواْ
that you may seek
عَرَضَ
temporary gain
ٱلۡحَيَوٰةِ
(of) the life
ٱلدُّنۡيَاۚ
(of) the world
وَمَن
And whoever
يُكۡرِههُّنَّ
compels them
فَإِنَّ
then indeed
ٱللَّهَ
Allah
مِنۢ
after
بَعۡدِ
after
إِكۡرَٰهِهِنَّ
their compulsion
غَفُورٞ
(is) Oft-Forgiving
رَّحِيمٞ
Most Merciful
Translation
But let them who find not [the means for] marriage abstain [from sexual relations] until Allāh enriches them from His bounty. And those who seek a contract [for eventual emancipation] from among whom your right hands possess1 - then make a contract with them if you know there is within them goodness and give them from the wealth of Allāh which He has given you. And do not compel your slave girls to prostitution, if they desire chastity, to seek [thereby] the temporary interests of worldly life. And if someone should compel them, then indeed, Allāh is [to them], after their compulsion, Forgiving and Merciful.
Footnotes
1 - i.e., those slaves who desire to purchase their freedom from their owners for a price agreed upon by both.
Tafsir
And let those who cannot find the means to marry be continent, [those who do not have] the bridal money or the means for financial support needed for marriage, [let them restrain themselves] from fornication, until God enriches them, [until] He improves their means, out of His bounty, and they marry. And those who seek a written contract [of emancipation], from among those whom your right hand owns, of male slaves and female slaves, contract with them accordingly, if you know in them any good, such as trustworthiness and the ability to earn [income] in order to fulfil the amount stated in the written contract, which might be worded for example thus: 'I contract you for [the amount of] two thousand to be paid over a period of two months, at one thousand a month, and if you fulfill this, you are a free man', and the other would say, 'I accept'; and give them - this is a command for the [slaves'] owners - out of the wealth of God which He has given you, in the measure that will help them to fulfill their commitment to you (the action of eetaa', 'giving', here suggests that some of the amount to which they have committed themselves should be waived). And do not compel your slave-girls, your handmaidens, to prostitution, fornication, when they desire to be chaste, to abstain therefrom (this 'desire' is the cause of the [act of] 'compulsion', so that the statement is not properly a conditional), that you may seek, through such compulsion, the transient things of the life of this world - this was revealed regarding 'Abd Allaah ibn Ubayy, who used to force his slave-girls to earn money through fornication. And should anyone compel them, then surely God, after their compulsion, will be Forgiving, to these [slave-girls], Merciful, to them.
The Command to marry
These clear Ayat include a group of unambiguous rulings and firm commands.
وَأَنكِحُوا الاْأَيَامَى مِنكُمْ
And marry those among you who are single (Al-Ayama)....
This is a command to marry.
The Prophet said:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
O young men, whoever among you can afford to get married, let him marry, for it is more effective in lowering the gaze and protecting the private parts. Whoever cannot do that, then let him fast, for it is a protection for him.
This was recorded in the Two Sahihs from the Hadith of Ibn Mas`ud.
In the Sunan, it was recorded from more than one person that the Messenger of Allah said:
تَزَوَّجُوا تَوَالَدُوا تَنَاسَلُوا فَإِنِّي مُبَاهٍ بِكُمُ الاُْمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Marry and have children, for I will be proud of you before the nations on the Day of Resurrection.
The word Al-Ayama, the plural form of Ayyim, is used to describe a woman who has no husband and a man who has no wife, regardless of whether they have been married and then separated, or have never been married at all. Al-Jawhari reported this from the scholars of the (Arabic) language, and the word is applied to men and women alike.
وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَايِكُمْ
and the pious of your servants and maidservants.
إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ
If they be poor, Allah will enrich them out of His bounty.
Ali bin Abi Talhah reported from Ibn Abbas:
Allah encouraged them to get married, commanded both free men and servants to get married, and He promised to enrich them.
It was recorded that Ibn Mas`ud said:
Seek the richness through marriage, for Allah says:
وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَايِكُمْ
(If they be poor, Allah will enrich them out of His bounty).
This was recorded by Ibn Jarir.
Al-Baghawi also recorded something similar from Umar.
وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
And Allah is All-Sufficient, All-Knowing.
It was reported from Al-Layth from Muhammad bin Ajlan from Sa`id Al-Maqburi from Abu Hurayrah that the Messenger of Allah said:
ثَلَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ
النَّاكِحُ يُرِيدُ الْعَفَافَ
وَالْمُكَاتَبُ يُرِيدُ الاْاَدَاءَ
وَالْغَازِي فِي سَبِيلِ اللهِ
There are three whom it is a right upon Allah to help:
one who gets married seeking chastity;
a slave who makes a contract with his master with the aim of buying his freedom; and
one who fights for the sake of Allah.
This was recorded by Imam Ahmad, At-Tirmidhi, An-Nasa'i and Ibn Majah.
The Prophet performed the marriage of a man who owned nothing but his waist wrap, and could not even buy a ring made of iron, but he still married him to that woman, making the Mahr his promise to teach her whatever he knew of the Qur'an.
And it is known from the generosity and kindness of Allah that He provided him with whatever was sufficient for her and for him.
The Command to keep Oneself Chaste if One is not able to get Married
Allah's saying
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمْ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ
And let those who find not the financial means for marriage keep themselves chaste, until Allah enriches them of His bounty.
This is a command from Allah to those who do not have the means to get married:they are to keep themselves chaste and avoid unlawful things, as the Prophet said:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
O young men, whoever among you can afford to get married, let him marry, for it is more effective in lowering the gaze and protecting the private parts. Whoever cannot do that, then let him fast, for it is a protection for him.
This Ayah is general in meaning, and the Ayah in Surah An-Nisa' is more specific, where Allah says:
وَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنكُمْ طَوْلاً أَن يَنكِحَ الْمُحْصَنَاتِ
(And whoever of you have not the means wherewith to wed free believing women) until His statement;
وَأَن تَصْبِرُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ
(but it is better for you that you practice self-restraint.
meaning, it is better for you to be patient and refrain from marrying slave-girl, because any child that is born will also be a slave.
وَاللّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
(and Allah is Oft-Forgiving, Most Merciful). (4:25)
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا
And let those who find not the financial means for marriage keep themselves chaste,
Ikrimah said,
This refers to a man who sees a woman and it is as if he feels desire; if he has a wife then let him go to her and fulfill his desire with her, and if he does not have a wife, then let him ponder the kingdom of heaven and earth until Allah grants him means of livelihood.
The Command to grant Slaves a Contract of Emancipation
Allah's saying:
وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا
And such of your servants as seek a writing (of emancipation), give them such writing, if you find that there is good and honesty in them.
This is a command from Allah to slave-owners:if their servants ask them for a contract of emancipation, they should write it for them, provided that the servant has some skill and means of earning so that he can pay his master the money that is stipulated in the contract.
Al-Bukhari said:Rawh narrated from Ibn Jurayj:
`I said to Ata', If I know that my servant has money, is it obligatory for me to write him a contract of emancipation.
He said, I do not think it can be anything but obligatory.
Amr bin Dinar said:I said to Ata', `Are you narrating this from anybody?'
He said, `No,' then he told me that Musa bin Anas told him that Sirin, who had a lot of money, asked Anas for a contract of emancipation and he refused. So he went to Umar (bin Al-Khattab), may Allah be pleased with him, and he said, `Write it for him.'
He refused, so Umar hit him with his whip and recited,
فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا
(give them such writing, if you find that there is good and honesty in them).
Then he wrote the contract.
This was mentioned by Al-Bukhari with a disconnected chain of narration.
It was also narrated by Abdur-Razzaq who said Ibn Jurayj told them:
I said to Ata', If I know that my servant has some money, is it obligatory for me to write him a contract of emancipation.
He said, `I do not think it can be anything but obligatory.'
It was also said by Amr bin Dinar who said,
I said to `Ata', `Are you narrating this from anybody?'
He said, `No.'
Ibn Jarir recorded that Sirin wanted Anas bin Malik to write a contract of emancipation and he delayed, then Umar said to him,
You should certainly write him a contract of emancipation.
Its chain of narrators is Sahih.
Allah's saying:
إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا
if you find that there is good and honesty in them.
Some of them said (this means) trustworthiness.
Some said:Honesty,
and others said:A skill and ability to earn.
وَاتُوهُم مِّن مَّالِ اللَّهِ الَّذِي اتَاكُمْ
And give them something out of the wealth of Allah which He has bestowed upon you.
This is the share of the wealth of Zakah that Allah stated to be their right.
This is the opinion of Al-Hasan, Abdur-Rahman bin Zayd bin Aslam and his father and Muqatil bin Hayyan.
It was also the opinion favored by Ibn Jarir.
وَاتُوهُم مِّن مَّالِ اللَّهِ الَّذِي اتَاكُمْ
And give them something out of the wealth of Allah which He has bestowed upon you.
Ibrahim An-Nakha`i said,
This is urging the people, their masters and others.
This was also the view of Buraydah bin Al-Husayb Al-Aslami and Qatadah.
Ibn Abbas said:
Allah commanded the believers to help in freeing slaves.
The Prohibition of forcing One's Slave-Girls to commit Zina
Allah's saying:
وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاء
And force not your slave-girls to prostitution...
Among the people of the Jahiliyyah, there were some who, if he had a slave-girl, he would send her out to commit Zina and would charge money for that, which he would take from her every time.
When Islam came, Allah forbade the believers to do that. The reason why this Ayah was revealed, according to the reports of a number of earlier and later scholars of Tafsir, had to do with Abdullah bin Ubayy bin Salul. He had slave-girls whom he used to force into prostitution so that he could take their earnings and because he wanted them to have children which would enhance his status, or so he claimed.
Reports narrated on this Topic
In his Musnad, Al-Hafiz Abu Bakr Ahmad bin Amr bin Abd Al-Khaliq Al-Bazzar, may Allah have mercy on him, recorded that Az-Zuhri said,
Abdullah bin Ubayy bin Salul had a slave-girl whose name was Mu`adhah, whom he forced into prostitution. When Islam came, the Ayah
وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاء
(And force not your slave-girls to prostitution...) was revealed.
Al-A`mash narrated from Abu Sufyan that Jabir said concerning this Ayah,
This was revealed about a slave-girl belonging to Abdullah bin Ubayy bin Salul whose name was Musaykah. He used to force her to commit immoral actions, but there was nothing wrong with her and she refused. Then Allah revealed this Ayah:
وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاء
(And force not your slave-girls to prostitution), until His saying;
وَمَن يُكْرِههُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِن بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
(But if anyone compels them, then after such compulsion, Allah is Oft-Forgiving, Most Merciful).
An-Nasa'i also recorded something similar.
Muqatil bin Hayyan said,
I heard -- and Allah knows best -- that this Ayah was revealed about two men who used to force two slave-girls of theirs (into prostitution). One of them was called Musaykah who belonged to (the Ansari), and Umaymah the mother of Musaykah belonged to Abdullah bin Ubayy.
Mu`adhah and Arwa were in the same situation. Then Musaykah and her mother came to the Prophet and told him about that. Then Allah revealed:
وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاء
(And force not your slave-girls to prostitution), meaning Zina.
إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا
if they desire chastity,
means, if they want to be chaste, which is the case with the majority of slave-girls.
لِّتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا
in order that you may make a gain in the goods of this worldly life.
meaning, from the money they earn and their children.
The Messenger of Allah forbade the money earned by:
the cupper,
the prostitute and
the fortune-teller.
According to another report:
مَهْرُ الْبَغِيِّ خَبِيثٌ
وَكَسْبُ الْحَجَّامِ خَبِيثٌ
وَثَمَنُ الْكَلْبِ خَبِيثٌ
The earnings of a prostitute are evil,
the earnings of a cupper are evil, and
the price of a dog is evil.
وَمَن يُكْرِههُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِن بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
But if anyone compels them, then after such compulsion, Allah is Oft-Forgiving, Most Merciful.
meaning, towards them, as has already been stated in the Hadith narrated from Jabir.
Ibn Abi Talhah narrated that Ibn Abbas said,
If you do that, then Allah is Oft-Forgiving, Most Merciful, and their sin will be on the one who forced them to do that.
This was also the view of Mujahid, Ata' Al-Khurasani, Al-A`mash and Qatadah.
After explaining these rulings in detail, Allah says
وَلَقَدْ أَنزَلْنَا إِلَيْكُمْ ايَاتٍ مُّبَيِّنَاتٍ
And indeed We have sent down for you Ayat that make things plain,
meaning, in the Qur'an there are Ayat which are clear and explain matters in detail.
وَمَثَلً مِّنَ الَّذِينَ خَلَوْا مِن قَبْلِكُمْ
and the example of those who passed away before you,
means, reports about the nations of the past and what happened to them when they went against the commandments of Allah, as Allah says:
فَجَعَلْنَـهُمْ سَلَفاً وَمَثَلً لِّلٌّخِرِينَ
And We made them a precedent, and an example to later generations. (43:56)
We made them a lesson, i.e., a rebuke for committing sin and forbidden deeds.
وَمَوْعِظَةً
and an admonition,
لِّلْمُتَّقِينَ
for those who have Taqwa.
meaning, for those who remember and fear Allah.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Warning
It is commented in Tafsir Mazhari that it should, however, be noted that Allah Ta’ ala's promise to grant riches to the one who will marry is only on the condition that his intention is to safeguard his chastity and to follow the sunnah. After that he should have trust and faith in Allah Ta’ ala, for which the confirmation is available in the next verse, which reads: وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّـهُ مِن فَضْلِهِ (And those who cannot afford marriage should keep chaste until Allah enriches them out of His grace - 24:33). ` It means that the people who do not have the material wealth for the marriage, and in case they marry, there is the risk of not fulfilling the rights of wife and their becoming sinners, they should wait with patience until Allah grants them riches from His bounty. A method has been stated in the hadith for achieving the required patience, which is keeping fasts abundantly. If they will follow the advice, Allah Ta` a1a will grant them so much material resources that they will be able to afford the expenses of marriage.
Commentary
Owners of the slaves and slave girls were advised in the previous verse that they should allow their subjects to marry if they so desire. They should not delay their marriage to curb their natural urge for their own expediency. The essence of this advice is to save the subjects from trouble and that they be treated graciously. In the same context another direction is given in this verse to the owners of slaves and slave girls that if their subjects wish to enter into a deal with them for making payment against their freedom, then it is desirable for the owners to concede to this wish, which will bring them good reward. This instruction is commonly taken by the jurists, like the author of Hidayah, as a recommendatory instruction in that it is not compulsory for the owners to concede for freedom of their subjects against payment, yet it is preferable to do so. The procedure for entering into a deal of freedom is that the subject asks his owner to set up an amount with mutual consent for the freedom, which he should earn with his labour and pay to the owner. Alternatively, the owner can also initiate the deal and with mutual consent on payment of a certain amount whereby the slaves can earn their freedom. When such a deal is struck with mutual consent between the owner and the slave, then it becomes mandatory under Islamic law, and the owner has no authority to call it off. As soon as the slave makes the payment of the agreed amount, he gets free automatically.
The amount of money so agreed for the freedom of slave is called badal-al-kitabah for which Islamic law has fixed no limit. It may be the same as the cost of slave, or more or less. The amount on which the parties mutually agree will be regarded as badal-al-kitabah. The essence behind the advice given in this verse is to open up the doors of freedom for the slaves. This is but one such instruction which points out toward the underlying objective of Islamic law of allowing freedom for slaves. In all types of expiations, a common injunction is freedom of slaves. Even otherwise, there is a promise of generous blessings for freeing the slaves. Arrangement of the treaty for freedom in exchange of money is one such route. This is why there is so much persuasion and emphasis on this. However, a condition has also been placed with this treaty إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا (33). The treaty will only be in order when you notice signs of goodness in them. Sayyidna ` Abdullah Ibn ` Umar ؓ and many other scholars have explained that here the word 'Khair' (good) is purported to mean the strength to earn. Hence, it means that someone who has the strength to earn and can make payment should be allowed to enter the deal, otherwise his labour will be wasted on one hand and the owner will also suffer loss. Some other scholars have given another explanation that goodness and betterment mean here that there should be no risk of any harm to the Muslims because of his freedom. For instance, the slave may be an infidel and he might have been helping his infidel brethren. As a matter of, fact the word 'Khair' (good) stands here for both the meanings, that is the slave should have the strength to earn, and there should be no risk of any harm to the Muslims as a result of his freedom. (Mazhari)
وَآتُوهُم مِّن مَّالِ اللَّـهِ الَّذِي آتَاكُمْ
Give them out of the wealth of Allah that He has given to you - 24:33.
This address is directed towards Muslims in general, and to the owners of the slaves in particular. When the freedom of a slave is dependent on a fixed amount to be given to his owner, then it is incumbent upon Muslims to help him collect that money. For this they can pay from the zakah money as well. And the owners are induced to contribute on their own or reduce the amount of the treaty. It was the practice of the Companions to reduce the amount of treaty by one third or one fourth, depending upon their capacity. (Mazhari)
An important economic issue and the Qur’ anic verdict on it
The present day world is totally materialistic. Everyone seems to have forgotten about the life hereafter and has completely entangled himself in money making. All types of researches, contemplation: and developments, revolve round economic uplift only. Detailed discussions and researches on finer economic points have raised its status many fold, and now it has assumed the position of greatest art. The world thinkers have propounded two well-known theories, which, paradoxically, are in conflict with each other. Because of the inherent conflict between them, the world at large is divided in two groups, who are unfortunately at daggers drawn with each other, resulting in the loss of peace and tranquility of the world.
One theory has given birth to capitalist system, commonly known as capitalism. The other one is the socialist system which is called as socialism or communism. It is an everyday common experience, which neither of the two systems can deny, that whatever the man earns or produces in this world through his hard work, its basic source of production is the natural resources, like water, the produce from earth or any other natural produce. The man produces millions of things of his need and use from natural resources through his skill, hard work, ingenuity and composing or decomposing their certain elements. It is but natural to think that there is someone who creates the natural resources. They have not come into being of their own. It also goes without saying that the One who has created the natural resources is the real owner and master of them all. The natural resources have been passed on to man for a limited period (his life span) for his benefit and use. It does not mean that the man has become the master of natural resources for all times, because his own life is so short. Moreover, man does not, and cannot, exercise total control and authority on all natural resources for all the time. For instance, man can irrigate the fields with water, but he cannot create water if there is a drought. Therefore, it is clear that man is not free to use or control them, and hence should follow the instructions given to him by their Crea or and Master. But in the frenzy of materialism everyone has forgotten even the concept of real Master and Creator. The only controversy between them is that whether the one who possesses the factors of production becomes their owner, or all these resources are common to all and everyone has a right to benefit from them.
The first theory is that of the capitalist system which grants freedom of ownership to man in that he can acquire anything by any means, and is also free to use and spend it any way he likes. There is absolutely no restriction on him. The infidels and disbelievers of the olden times professed the same belief, who objected before Sayyidna Shu` aib ؓ as to why should he place any restriction on their wealth, which belonged to them and they were its owners. They claimed that the prophet had no right to tell them as to where the spending was permitted and where it was not? The meaning of Qur'anic verse أَوْ أَن نَّفْعَلَ فِي أَمْوَالِنَا مَا نَشَاءُ (or that we do with our wealth what we wish - 11:87) is the same. The other theory is that of socialism, which does not allow ownership to anyone of anything, and professes common ownership of everyone and equal right to all. This is the original theory of communism, but when they felt that this is not practicable, they exempted some objects from the common ownership.
As against these two extremes the Holy Qur'an has given a system in which the most fundamental concept is that everything belongs to Allah Ta’ ala, who has given the charge of some things to man temporarily by His grace and bounty. For such things where man has been given the charge and possession, others have been debarred to make any claim on their use, without the permission of the owner. But despite the possession and ownership being given to man, he is not granted freedom to earn or spend them in any manner he likes. Both for earning and spending there are wise and equitable rules and regulations which are clearly defined, and which clearly identify the permissible and impermissible ways of earning and spending. In addition to this, it has also been made incumbent upon him to pass on certain part of his possession to others, which is made the right of recipients on those things.
Although the verse under reference deals with a different subject yet it contains some important principles relating to this economic issue. So, look at the wordings of the verse rather intently وَآتُوهُم مِّن مَّالِ اللَّـهِ الَّذِي آتَاكُمْ. ` Give them out of the wealth of Allah that He has given to you - 33'. Three things come out of this statement. One, that Allah is the real owner of everything. Two, that He has given the possession of certain things to man by His grace. Three, that there are certain restrictions on things which He has given to man. Spending of certain things has been prohibited, and spending of other things is made obligatory, while spending of some others is made preferable.
The other injunction given in this verse is for the eradication of an uncouth custom, and for curbing adultery and obscenity وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ ` Do not compel your maid to prostitution - 33'. During the pre-Islamic period many people used to have this business done by their slave girls. When Islam placed strict punishments on adultery, both on free and slave individuals, then it was necessary to enjoin special strict orders to stop and eradicate this uncivilized custom.
إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا (If they wish to observe chastity - 24:33). It means that when those slave girls express their wish to avoid adultery and remain pure, then pressurizing them on your part is extremely imprudent and shameless. Although the wording of the injunction is conditional, yet there is consensus of Ummah that the intention here is not to press the slave girls for adultery, irrespective of the situation whether they express their wish to avoid it or not. In other words, it is not meant here that in case they do not wish to avoid adultery, then it is permitted to force them into it. What is intended here is to tell that in the pre-Islamic days obscenity was common, so the slave girls did not mind adultery. Although after the advent of Islam they repented and wished not to be involved in this practice, yet their owners still forced them for the crime, which they resented. On this situation this injunction was revealed, in which their owners are warned and reproached that while they (the slave girls) want to avoid a shameful act, you are trying to force it on them.
فَإِنَّ اللَّـهَ مِن بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Then after their being compelled, Allah is Most-Forgiving, Very-Merciful - 33.
The gist of this sentence is that it is prohibited to force the slave girls to adultery. If someone does that and the slave girl gets involved in adultery because of the compulsion exercised by her owner, then Allah Ta’ ala will pardon her sin and that sin will be passed on to the one who had forced her. (Mazhari).
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Tafsir Surat An-Nur: 32-34
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendiri di antara kalian, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari budak-budak lelaki kalian dan budak-budak perempuan kalian. Jika mereka miskin, Allah akan memberdayakan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. Dan orang-orang yang tidak mampu kawin, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memberdayakan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kalian miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kalian buat perjanjian dengan mereka, jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepada kalian. Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian untuk melakukan pelacuran, sedangkan mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kalian hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu). Dan sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian ayat-ayat yang memberi penerangan, dan contoh-contoh dari orang-orang yang terdahulu sebelum kalian dan pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa.
Ayat 32
Ayat-ayat yang mulia lagi menjelaskan ini mengandung sejumlah hukum yang muhkam dan perintah-perintah yang pasti.
Firman Allah ﷻ: “Dan kawinkanlah orang-orang yang lajang di antara kalian.” (An-Nur: 32), sampai akhir ayat.
Hal ini merupakan perintah untuk kawin. Segolongan ulama berpendapat bahwa setiap orang yang mampu kawin diwajibkan melakukanya. Mereka berpegang kepada makna lahiriah hadis Nabi ﷺ yang berbunyi: “Hai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menanggung biaya perkawinan, maka hendaklah ia kawin. Karena sesungguhnya kawin itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu, hendaknyalah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu dapat dijadikan peredam (berahi) baginya.” (Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim di dalam kitab shahihnya masing-masing melalui hadis Ibnu Mas'ud.)
Di dalam kitab sunan telah disebutkan hadis berikut melalui berbagai jalur, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: "Nikahilah oleh kalian wanita-wanita yang subur peranakannya, niscaya kalian mempunyai keturunan; karena sesungguhnya aku merasa bangga dengan (banyaknya) kalian terhadap umat-umat lain kelak di hari kiamat.”
Menurut riwayat lain disebutkan, "Sekalipun dengan bayi yang keguguran." Al-ayama adalah bentuk jamak dari ayyimun. Kata ini dapat ditujukan kepada pria dan wanita yang tidak punya pasangan hidup, baik ia pernah kawin ataupun belum. Demikianlah menurut pendapat Al-Jauhari yang ia nukil dari ahli lugah (bahasa). Dikatakan rajulun ayyimun dan imra-atun ayyimun, artinya pria yang tidak beristri dan wanita yang tidak bersuami.
Firman Allah ﷻ: “Jika mereka miskin, Allah akan memberdayakan mereka dengan karunia-Nya.” (An-Nur: 32), hingga akhir ayat.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa makna ayat ini mengandung anjuran kepada mereka untuk kawin. Allah memerintahkan orang-orang yang merdeka dan budak-budak untuk kawin, dan Dia menjanjikan kepada mereka untuk memberikan kecukupan. Untuk itu Allah ﷻ berfirman: “Jika mereka miskin, Allah akan memberdayakan mereka dengan karunia-Nya.” (An-Nur: 32)
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Mahmud ibnu Khalid Al-Azraq, telah menceritakan kepada kami Umar ibnu Abdul Wahid, dari Said ibnu Abdul Aziz yang mengatakan bahwa telah sampai suatu berita kepadanya bahwa Abu Bakar As-Siddiq r.a. pernah mengatakan, "Bertakwalah kalian kepada Allah dalam menjalankan apa yang Dia perintahkan kepada kalian dalam hal nikah, niscaya Dia akan memenuhi bagi kalian apa yang telah Dia janjikan kepada kalian, yaitu kecukupan." Allah ﷻ berfirman: “Jika mereka miskin, Allah akan memberdayakan mereka dengan karunia-Nya.” (An-Nur: 32).
Telah diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, bahwa ia pernah mengatakan, "Carilah kecukupan dalam nikah, karena Allah ﷻ telah berfirman: 'Jika mereka miskin, Allah akan memberdayakan mereka dengan karunia-Nya'.” (An-Nur: 32). Ibnu Jarir telah meriwayatkannya, dan Al-Baghawi telah meriwayatkan hal yang serupa melalui Umar.
Telah diriwayatkan dari Al-Lais, dari Muhammad ibnu Ajian, dari Sa'id Al-Maqbari, dari Abu Hurairah r.a. yang berkata bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Ada tiga macam orang yang berhak memperoleh pertolongan dari Allah, yaitu orang yang nikah karena menghendaki kesucian, budak mukatab yang bertekad melunasinya, dan orang yang berperang di jalan Allah.” Hadis riwayat imam Ahmad, Imam Turmuzi, Imam Nasai, dan Imam Ibnu Majah.
Nabi ﷺ pernah mengawinkan lelaki yang tidak mempunyai apa-apa selain sehelai kain sarung yang dikenakannya dan tidak mampu membayar maskawin cincin dari besi sekalipun. Tetapi walaupun demikian, beliau ﷺ mengawinkannya dengan seorang wanita dan menjadikan maskawinnya bahwa dia harus mengajari istrinya Al-Qur'an yang telah dihafalnya. Berkat kemurahan dari Allah ﷻ dan belas kasih-Nya, pada akhirnya Allah memberinya rezeki yang dapat mencukupi kehidupan dia dan istrinya.
Adapun tentang apa yang dikemukakan oleh kebanyakan orang, bahwa hal berikut merupakan sebuah hadis, yaitu: Kawinilah orang-orang yang fakir, niscaya Allah akan memberikan kecukupan kepada kalian. Maka hadis ini tidak ada pokok pegangannya, dan menurut hemat saya sanadnya tidak kuat, juga tidak lemah; sampai sekarang saya masih belum mengetahuinya.
Apa yang ada di dalam Al-Qur'an sudah cukup dan tidak memerlukan penjelsan tambahan lagi; begitu pula hadis-hadis di atas yang telah kami kemukakan, sudah cukup sebagai dalilnya.
Ayat 33
Firman Allah ﷻ: “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memberdayakan mereka dengan karunia-Nya.” (An-Nur: 33).
Ini adalah perintah dari Allah ﷻ ditujukan kepada lelaki yang tidak mampu kawin; hendaknyalah mereka memelihara dirinya dari hal yang diharamkan, seperti yang disebutkan dalam sabda Rasulullah ﷺ: "Hai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mempunyai kemampuan untuk kawin, kawinlah; karena sesungguhnya kawin itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu, hendaklah ia mengerjakan puasa; karena sesungguhnya puasa merupakan peredam baginya.”
Ayat ini mengandung makna yang mutlak, sedangkan ayat yang terdapat di dalam surat An-Nisa lebih khusus maknanya, yaitu firman Allah ﷻ: “Dan barang siapa di antara kalian (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka.” (An-Nisa: 25) sampai dengan firman-Nya: “dan kesabaran itu lebih baik bagi kalian.” (An-Nisa: 25). Artinya, kesabaran kalian untuk tidak mengawini budak perempuan lebih baik bagi kalian, karena anaknya kelak akan menjadi budak pula. “Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisa: 25)
Ikrimah telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya.” (An-Nur: 33). Yakni berkenaan dengan seorang lelaki yang melihat wanita lain hingga ia bernafsu kepadanya. Maka jika ia mempunyai istri, hendaklah ia pulang kepada istrinya dan tunaikanlah hajatnya itu kepadanya. Jika ia tidak beristri, hendaklah mengalihkan pandangannya kepada kerajaan langit dan bumi hingga Allah memberikan kecukupan kepadanya.
Firman Allah ﷺ: “Dan budak-budak yang kalian miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kalian buat perjanjian dengan mereka, jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka.” (An-Nur: 33).
Ini adalah perintah dari Allah ditujukan kepada para tuan, bila budak-budak mereka menginginkan transaksi kitabah. Yaitu hendaknya mereka memenuhi permintaan budak-budak mereka dengan mengikat perjanjian, bahwa budak yang bersangkutan dipersilakan berusaha dan dari hasil usahanya itu si budak harus melunasi sejumlah harta yang telah dituangkan dalam perjanjian mereka berdua, sebagai imbalan dari kemerdekaan dirinya secara penuh.
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa perintah dalam ayat ini merupakan perintah arahan dan anjuran, bukan perintah harus atau wajib, bahkan si tuan diperbolehkan memilih apa yang disukainya. Dengan kata lain, bila budaknya ada yang menginginkan transaksi kitabah darinya, maka si tuan berhak memilih setuju atau tidaknya. Jika ia setuju, tentu menandatangani transaksi kitabah budaknya; dan jika tidak setuju, tentu ia akan menolaknya.
As-Sauri telah meriwayatkan dari Asy-Sya'bi, bahwa jika si tuan menghendakinya, ia boleh menandatangani transaksi kitabah yang diajukan budaknya; dan jika tidak menghendakinya, ia boleh menolaknya. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Wahb dari Isma'il ibnu Ayyasy, dari seorang lelaki, dari Ata ibnu Abu Rabah. Disebutkan bahwa seorang tuan jika suka, boleh menandatangani transaksi kitabah itu; dan jika tidak suka, boleh menolaknya. Hal yang sama telah dikatakan oleh Muqatil ibnu Hayyan dan Al-Hasan Al-Basri.
Ulama yang lain berpendapat bahwa seorang tuan jika budaknya mengajukan transaksi kitabah, diwajibkan baginya memenuhi apa yang diminta oleh budaknya. Pendapat mereka berdasarkan kepada makna lahiriah dari perintah yang terkandung dalam ayat ini.
Imam Bukhari mengatakan bahwa Rauh telah meriwayatkan dari Ibnu Juraij, bahwa ia pernah bertanya kepada Ata, "Apakah wajib atas diriku memenuhi permintaan budakku yang mengajukan transaksi kitabah dengan sejumlah harta?" Ata menjawab, "Menurut hemat saya tiada lain bagimu kecuali wajib memenuhi permintaannya." Amr ibnu Dinar mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ata, "Apakah engkau lebih mementingkan orang lain daripada dia (budak yang meminta kitabah)?" Ata menjawab, "Tidak." Kemudian ia menceritakan kepadaku, Musa ibnu Anas pernah menceritakan kepadanya bahwa Sirin pernah mengajukan transaksi kitabah kepada Anas, sedangkan Sirin mempunyai harta yang banyak; tetapi Anas menolak.
Maka Sirin segera menghadap kepada Khalifah Umar untuk melaporkan kasusnya. Khalifah Umar berkata (kepada Anas), "Penuhilah transaksi kitabah-nya!" Anas menolak. Maka Khalifah Umar memukulnya dengan cambuk, lalu membacakan kepadanya firman Allah ﷻ: “Hendaklah kalian buat perjanjian dengan mereka, jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka.” (An-Nur: 33) Akhirnya Anas mau membuat perjanjian kitabah dengan Sirin. Hal yang sama telah disebutkan oleh Imam Bukhari secara ta'liq.
Abdur Razzaq meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ata, "Apakah wajib bagiku melakukan transaksi kitabah dengannya (si budak) bila aku telah memberitahukan kepadanya sejumlah harta (yang harus dibayarnya untuk kemerdekaannya)?" Maka Ata menjawab, "Menurut hemat saya tiada lain kecuali wajib belaka."
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Bakr, telah menceritakan kepada kami Said, dari Qatadah, dari Anas ibnu Malik, bahwa Sirin bermaksud membuat perjanjian kitabah kepadanya, tetapi Anas menolak. Maka Khalifah Umar berkata kepada Anas, "Kamu harus menerima perjanjian kitabah-nya." Sanad atsar ini sahih.
Sa'id ibnu Mansur telah meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Hasyim ibnu Juwaibir, dari Ad-Dahhak yang mengatakan bahwa perintah ini merupakan 'azimah (keharusan). Hal inilah yang dianut oleh Imam Syafii dalam qaul qadim-nya. Sedangkan dalam qaul jadid ia mengatakan bahwa perintah ini tidak wajib karena berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ yang mengatakan: “Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan hati yang senang.”
Ibnu Wahb mengatakan, Malik pernah mengatakan bahwa duduk perkara yang sebenarnya menurut pendapat kami pemilik budak tidak diwajibkan memenuhi permintaannya, jika si budak meminta pembuatan perjanjian kitabah. Dan aku belum pernah mendengar seseorang pun dari kalangan para imam yang menekankan terhadap seseorang untuk melakukan transaksi kitabah terhadap budaknya. Imam Malik mengatakan bahwa sesungguhnya hal itu semata-mata sebagai anjuran dari Allah ﷻ dan perizinan dari-Nya bagi manusia, akan tetapi tidak wajib.
Hal yang sama telah dikatakan oleh As-Sauri, Abu Hanifah, dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam serta lain-lainnya. Akan tetapi, Ibnu Jarir memilih pendapat yang mengatakan wajib karena berdasarkan makna lahiriah ayat.
Firman Allah ﷻ: “Jjika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka.” (An-Nur: 33).
Menurut sebagian ulama, yang dimaksud dengan kebaikan dalam ayat ini ialah dapat dipercaya. Menurut sebagian ulama lainnya adalah kejujuran. Sebagian ulama yang lain mengatakan harta, dan sebagian lagi mengatakan keahlian dan profesi.
Abu Daud telah meriwayatkan di dalam himpunan hadis mursal-nya melalui Yahya ibnul Abu Kasir, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda sehubungan dengan makna firman-Nya: “Hendaklah kalian buat perjanjian dengan mereka, jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka.” (An-Nur: 33). Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika kalian mengetahui bahwa mereka mempunyai profesi (keahlian), dan janganlah kalian melepaskan mereka menjadi beban bagi orang lain.”
Firman Allah ﷻ: “Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepada kalian.” (An-Nur: 33).
Ulama tafsir berbeda pendapat sehubungan dengan makna ayat ini. Sebagian dari mereka mengatakan bahwa makna ayat ialah bebaskanlah dari mereka sebagian utang kitabah mereka. Sebagian lainnya mengatakan seperempatnya, ada yang mengatakan sepertiganya, ada yang mengatakan separonya, ada pula yang mengatakan sebagiannya tanpa batas.
Ulama lainnya mengatakan bahkan makna yang dimaksud dari firman Allah ﷻ: “Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan kepada kalian.” (An-Nur: 33). Yaitu bagian yang telah ditetapkan oleh Allah bagi mereka dari harta zakat. Pendapat yang terakhir ini merupakan pendapat yang dikemukakan oleh Al-Hasan dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam, serta ayahnya dan Muqatil ibnu Hayyan, lalu dipilih oleh Ibnu Jarir.
Ibrahim An-Nakha'i telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: “Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan kepada kalian.” (An-Nur: 33). Anjuran ini ditujukan kepada semua orang dan tuan budak yang bersangkutan serta orang lainnya. Hal yang sama telah dikatakan oleh Buraidah ibnul Hasib Al-Aslami dan Qatadah.
Ibnu Abbas mengatakan bahwa Allah memerintahkan kepada kaum mukmin agar menolong budak-budak (untuk memerdekakan dirinya). Dalam keterangan yang lalu telah disebutkan sebuah hadis dari Nabi ﷺ yang mengatakan bahwa ada tiga macam orang yang pasti mendapat pertolongan dari Allah, antara lain ialah budak mukatab yang bertekad melunasi utangnya. Pendapat pertama merupakan pendapat yang terkenal.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Isma'il, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Ibnu Syabib, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dari Umar, bahwa ia menulis perjanjian kitabah terhadap seorang budak yang memintanya; budak tersebut dikenal dengan sebutan Abu Umayyah. Ketika ia datang dengan membawa cicilannya yang telah jatuh tempo, Umar berkata, "Hai Abu Umayyah, pergilah dan jadikanlah itu modalmu untuk membayar transaksi kitabah-mu." Abu Umayyah menjawab, "Wahai Amirul Muminin, sudikah kiranya engkau meringankan beban cicilanku hingga akhir cicilan?" Khalifah Umar menjawab, "Aku merasa khawatir bila tidak dapat meraih hal itu (yang dianjurkan oleh ayat)." Lalu Umar membaca firman-Nya: “Hendaklah kalian buat perjanjian dengan mereka, jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan kepada kalian.” (An-Nur: 33). Ikrimah mengatakan bahwa hal tersebut merupakan permulaan cicilan yang ditunaikan dalam Islam.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Harun ibnul Mugirah, dari Anbasah, dari Salim Al-Aftas, dari Sa'id Ibnu Jubair yang mengatakan bahwa dahulu Khalifah Umar bila hendak membuat perjanjian kitabah terhadap seorang budak, maka ia tidak membebaskan sesuatu pun dari budak itu dalam cicilan pertamanya karena khawatir bila si budak yang bersangkutan tidak mampu yang pada akhirnya sedekah yang diberikannya itu akan kembali lagi kepada dirinya. Tetapi bila telah jatuh tempo cicilan terakhirnya, maka ia membebaskan dari budak itu sejumlah apa yang disukainya.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: “Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan kepada kalian.” (An-Nur: 33) Ibnu Abbas mengatakan, "Bebaskanlah mereka dari sebagian tanggungannya." Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid, Ata, Al-Qasim ibnu Abu Buzzah, Abdul Karim ibnu Malik Al-Jazari, dan As-Saddi.
Muhammad ibnu Sirin mengatakan sehubungan dengan makna ayat, bahwa ia suka bila seseorang membebaskan budak mukatab-nya dari sebagian tanggungannya.
bnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Fadl ibnu Syazan Al-Muqri, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Yusuf, dari Ibnu Juraij, telah menceritakan kepadaku Ata ibnus Sa-ib, bahwa Abdullah ibnu Jundub pernah menceritakan kepadanya dari Ali r.a., dari Nabi ﷺ yang telah bersabda, "Seperempat dari perjanjian kitabah." Tetapi hadis ini garib, predikat marfu '-nya tidak dapat diterima; yang lebih mendekati kebenaran predikatnya adalah mauqufnya sampai kepada Ali r.a., seperti apa yang telah diriwayatkan oleh Abu Abdur Rahman As-Sulami rahimahullah bersumber dari dia.
Firman Allah ﷻ: “Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian melakukan perzinaan.” (An-Nur: 33), hingga akhir ayat.
Dahulu di masa Jahiliah bila seseorang dari mereka mempunyai budak perempuan, ia melepaskannya untuk berbuat zina dan menetapkan atas dirinya setoran yang ia pungut di setiap waktu. Setelah Islam datang, maka Allah melarang orang-orang mukmin melakukan hal tersebut. Latar belakang turunnya ayat yang mulia ini menurut apa yang telah disebutkan oleh sejumlah ulama tafsir baik dari kalangan ulama Salaf maupun Khalaf berkenaan dengan Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul. Dia mempunyai banyak budak perempuan yang sering ia paksa untuk melakukan pelacuran karena mengejar setoran dari mereka, menginginkan anak dari mereka, dan beroleh kepemimpinan dari perbuatannya itu menurut dugaannya.
Beberapa atsar membicarakan tentang hal ini sebagai berikut:
Al-Hafiz Abu Bakar Ahmad ibnu Amr ibnu Abdul Khaliq Al-Bazzar rahimahullah telah mengatakan di dalam kitab musnadnya: Telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Daud Al-Wasit, telah menceritakan kepada kami Abu Amr Al-Lakhami (yakni Muhammad ibnul Hajjaj), telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ishaq, dari Az-Zuhri yang menceritakan bahwa dahulu Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul mempunyai seorang budak perempuan yang dikenal dengan nama Mu'azah, dia memaksanya untuk melacur. Setelah Islam datang, maka turunlah ayat ini, yaitu firman-Nya: “Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian melakukan perzinaan.” (An-Nur: 33), hingga akhir ayat.
Al-A'masy telah meriwayatkan dari Abu Sufyan, dari Jabir sehubungan dengan makna ayat ini, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan budak perempuan Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul yang dikenal dengan nama Masikah. Abdullah ibnu Ubay memaksanya untuk melacur, sedangkan Masikah cukup cantik rupanya, tetapi Masikah menolak. Maka Allah menurunkan ayat ini, yaitu firman-Nya: “Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian melakukan perzinaan.” (An-Nur: 33) sampai dengan firman-Nya: “Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).” (An-Nur: 33). Imam Nasai telah meriwayatkan hal yang serupa melalui hadis Ibnu Juraij, dari Abuz Zubair, dari Jabir.
Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar telah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Ali, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Al-A'masy, telah menceritakan kepadaku Abu Sufyan dari Jabir yang telah mengatakan bahwa dahulu seorang budak wanita milik Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul yang dikenal dengan nama Masikah sering dipaksa oleh tuannya melacur. Maka Allah menurunkan firman-Nya: “Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian melakukan perzinaan.” (An-Nur: 33) sampai dengan firman-Nya: “Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).” (An-Nur: 33).
Al-A'masy menjelaskan bahwa dia telah mendengarnya dari Abu Sufyan ibnu Talhah ibnu Nafi'. Hal ini menunjukkan kesalahan pendapat orang yang mengatakan bahwa Al-A'masy tidak mendengar atsar ini dari Abu Sufyan. Sesungguhnya pendapat ini merupakan suatu kekeliruan, menurut apa yang diriwayatkan oleh Al-Bazzar.
Abu Daud At-Tayalisi telah meriwayatkan dari Sulaiman ibnu Mu'az, dari Sammak, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa seorang budak perempuan milik Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul melacur di masa Jahiliah hingga ia melahirkan banyak anak dari perbuatan lacurnya. Pada suatu hari Abdullah ibnu Ubay menegurnya, "Mengapa kamu tidak melacur lagi?” Si budak wanita menjawab, "Demi Allah, aku tidak akan melacur lagi." Maka Abdullah ibnu Ubay memukulinya. Lalu Allah ﷻ menurunkan firman-Nya: “Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian melakukan perzinaan.” (An-Nur: 33).
Al-Bazzar telah meriwayatkan pula, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Daud Al-Wasiti, telah menceritakan kepada kami Abu Amr Al-Lakhami (yakni Muhammad ibnul Hajjaj), telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ishaq, dari Az-Zuhri, dari Anas r.a. yang mengatakan bahwa dahulu seorang budak wanita milik Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul yang dikenal dengan nama Mu'azah sering dipaksa oleh tuannya melacur. Setelah Islam datang, turunlah ayat berikut, yaitu firman-Nya: “Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian melakukan perzinaan, sedangkan mereka sendiri menginginkan kesucian.” (An-Nur: 33) sampai dengan firman-Nya: “Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).” (An-Nur: 33).
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Az-Zuhri, bahwa seorang lelaki dari kalangan Quraisy menjadi tawanan perang sejak Perang Badar. Dia menjadi tawanan Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul, sedangkan Abdullah ibnu Ubay mempunyai seorang budak wanita yang dikenal dengan nama Mu'azah. Tawanan Quraisy itu menginginkan budak wanitanya, sedangkan budak wanita itu adalah seorang yang telah masuk Islam. Maka budak wanita itu menolak karena ia sudah masuk Islam. Sementara itu Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul memaksa budaknya untuk melakukan pelacuran dengan lelaki Quraisy tersebut, bahkan memukulinya agar ia mau.
Tujuan Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul ialah agar budak wanitanya itu dapat mengandung dari lelaki Quraisy itu, yang pada akhirnya ia akan menuntut tebusan anaknya. Maka Allah ﷻ menurunkan firman-Nya: “Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian melakukan pelacuran, sedangkan mereka sendiri menginginkan kesucian.” (An-Nur: 33).
As-Saddi mengatakan bahwa ayat yang mulia ini diturunkan berkenaan dengan Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul, pemimpin kaum munafik. Dia memiliki seorang budak wanita bernama Mu'azah. Apabila dia kedatangan tamu, maka ia mengirimkan budak wanitanya kepada tamu itu agar si tamu berbuat zina dengannya. Tujuannya ialah agar ia beroleh imbalan dari tamunya, juga kehormatan.
Maka budak wanita itu lari menemui Abu Bakar r.a. dan mengadukan perlakuan tuannya. Kemudian Abu Bakar menceritakan hal tersebut kepada Nabi ﷺ. Maka Nabi ﷺ memerintahkan kepada Abu Bakar agar membelinya dari tangan tuannya. Abdullah ibnu Ubay merasa terkejut, lalu berkata, "Siapakah yang akan membelaku dari perlakuan Muhamad? Dia dapat mengalahkan kami dalam urusan budak kami." Maka Allah menurunkan firman-Nya ini berkenaan dengan mereka.
Muqatil ibnu Hayyan mengatakan, telah sampai kepadaku -hanya Allah Yang Maha Mengetahui- bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan dua orang laki-laki yang memaksa dua orang budak wanita miliknya (untuk melacur); nama salah seorang budak wanita itu ialah Masikah yang menjadi milik orang Ansar, sedangkan yang lainnya adalah ibunya bernama Umaimah, dan Mu'azah serta Arwa mengalami nasib yang sama. Lalu Masikah dan ibunya datang menghadap kepada Nabi ﷺ dan menceritakan tentang peristiwa yang dialaminya. Maka Allah ﷻ menurunkan firman-Nya sehubungan dengan peristiwa itu: “Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian melakukan pelacuran.” (An-Nur: 33). Yakni perzinaan.
Firman Allah ﷻ: “Sedangkan mereka sendiri menginginkan kesucian.” (An-Nur: 33).
Makna firman ini menggambarkan tentang pengecualian dari mayoritas, maka tidak mengandung arti yang berhubungan dengan sebelumnya.
Firman Allah ﷻ: “Karena kalian hendak mencari keuntungan duniawi.” (An-Nur: 33). Yaitu dari setoran mereka, hasil mahar mereka, dan anak-anak yang dilahirkan dari mereka. Rasulullah ﷺ telah melarang hasil usaha dari berbekam, maskawin pelacur, dan upah tukang tenung. Menurut riwayat lain disebutkan: “Maskawin pelacur adalah kotor, hasil usaha berbekam adalah kotor, dan hasil penjualan anjing adalah kotor.”
Firman Allah ﷻ: “Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).” (An-Nur: 33).
Hal ini sebagaimana telah dikemukakan dalam hadis melalui Jabir. Ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa apabila kalian melakukan demikian, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, sedangkan dosa mereka ditimpakan atas orang orang yang memaksa mereka. Hal yang sama dikatakan pula oleh Mujahid, Ata Al-Khurasani, Al-A'masy, dan Qatadah.
Abu Ubaid mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ishaq Al-Azraq, dari Auf, dari Al-Hasan sehubungan dengan makna ayat berikut: “Maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).” (An-Nur: 33). Artinya, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada mereka.
Diriwayatkan dari Az-Zuhri yang mengatakan bahwa Allah Maha Pengampun kepada mereka sesudah mereka dipaksa berbuat itu. Diriwayatkan dari Zaid ibnu Aslam yang mengatakan bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada wanita-wanita yang dipaksa berbuat demikian. Semua pendapat di atas diriwayatkan oleh Ibnul Munzir dalam kitab tafsirnya berikut sanad-sanadnya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Zar'ah, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abdullah, telah menceritakan kepadaku Ibnu Lahi'ah, telah menceritakan kepadaku Ata, dari Sa'id ibnu Jubair yang mengatakan sehubungan dengan qiraat Abdullah ibnu Mas'ud: “Maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).” (An-Nur: 33). Sedangkan dosa mereka ditimpakan atas orang-orang yang memaksa mereka.
Di dalam hadis marfu' dan Rasulullah ﷺ disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: "Dimaafkan dari umatku kekeliruan, lupa dan apa yang dipaksakan kepada mereka.”
Setelah menjelaskan hukum-hukum masalah ini dengan keterangan yang rinci, Allah ﷻ berfirman:
Ayat 34
“Dan sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian ayat-ayat yang memberi penerangan.” (An-Nur: 34).
Yaitu Al-Qur'an yang di dalamnya terdapat ayat-ayat yang jelas dan diterangkan.
“Dan contoh-contoh dari orang-orang yang terdahulu sebelum kalian.” (An-Nur: 34).
Yakni berita perihal umat-umat terdahulu dan azab yang menimpa mereka disebabkan menentang perintah-perintah Allah ﷻ, seperti yang disebutkan di dalam ayat lain melalui firman-Nya: “Dan Kami jadikan mereka sebagai pelajaran dan contoh bagi orang-orang yang kemudian.” (Az-Zukhruf: 56). Maksudnya, sebagai pelajaran agar jangan melakukan perbuatan-perbuatan dosa dan perbuatan-perbuatan yang diharamkan.
“Dan pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa.” (An-Nur: 34).
Yakni bagi orang yang bertakwa kepada Allah dan takut kepada-Nya.
Ali ibnu Abu Talib r.a. mengatakan dalam gambarannya tentang Al-Qur'an, bahwa di dalam Al-Qur'an terkandung hukum yang memutuskan di antara kalian, berita yang terjadi sebelum kalian, dan kabar apa yang akan terjadi sesudah kalian. Al-Qur'an adalah pemisah (antara yang hak dan yang batil), bukan lelucon. Barang siapa yang meninggalkannya karena sikap angkuhnya, niscaya Allah akan membinasakannya; dan barang siapa yang mencari petunjuk bukan darinya, niscaya Allah akan menyesatkannya.
Bila arahan pada ayat sebelumnya ditujukan kepada para wali atau pihak yang dapat membantu pernikahan, arahan pada ayat ini ditujukan kepada pria agar tidak mendesak wali untuk buru-buru menikahkannya. Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian diri-nya dengan berpuasa atau aktivitas lain, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya dan memberi mereka kemudahan untuk menikah. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian, yaitu kesepakatan untuk memerdekakan diri dengan membayar tebusan, hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, yaitu jika kamu tahu mereka akan mampu melaksanakan tugas dan kewajiban mereka, mampu menjaga diri, serta mampu menjalankan tuntunan agama mereka; dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu berupa zakat untuk membantu pembebasan mereka dari perbudakan. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, hanya karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi dari pelacuran itu. Barang siapa memaksa mereka untuk melakukan perbuatan tercela itu maka sungguh, Allah Maha Pengampun terhadap perempuan-perempuan yang dipaksa itu, Maha Penya-yang kepada mereka setelah mereka dipaksa, dan Dia akan memikulkan dosa kepada orang yang memaksa mereka. 34. Ayat ini menutup uraian kelompok ayat-ayat tentang kabar bohong yang menimpa keluarga Nabi serta petunjuk-petunjuk yang berkaitan dengan isu tersebut. Dan sungguh, Kami telah menurunkan kepada kamu ayat-ayat yang memberi penjelasan, tuntunan hidup, dan contoh-contoh yang serupa dengan apa yang kamu alami dari orang-orang yang terdahulu sebelum kamu, seperti Maryam dan Yusuf yang dituduh berzina dan menerima pembebasan dari tuduhan itu; dan sebagai pelajaran bagi mereka yang mau membuka pikiran dan hatinya, yaitu orang-orang yang bertakwa.
Bagi orang-orang yang benar-benar tidak mampu untuk membiayai keperluan pernikahan dan kebutuhan hidup berkeluarga sedangkan wali dan keluarga mereka tidak pula sanggup membantunya, maka hendaklah ia menahan diri sampai mempunyai kemampuan untuk itu. Menahan diri artinya menjauhi segala tindakan yang bertentangan dengan kesusilaan apalagi melakukan perzinaan karena perbuatan itu adalah sangat keji dan termasuk dosa besar.
Di antara tujuan anjuran untuk mengawinkan pria dan perempuan yang tidak beristri atau bersuami adalah untuk memelihara moral umat dan bersihnya masyarakat dari tindakan-tidakan asusila. Bila pria atau perempuan belum dapat nikah tidak menjaga dirinya dan memelihara kebersihan masyarakatnya, tentulah tujuan tersebut tidak akan tercapai. Sebagai suatu cara untuk memelihara diri agar jangan jatuh ke jurang maksiat, Nabi Besar memberikan petunjuk dengan sabdanya:
Hai para pemuda! Siapa di antara kamu sanggup nikah, hendaklah ia nikah karena pernikahan itu lebih menjamin terpeliharanya mata dan terpeliharanya kehormatan. Dan barangsiapa yang tidak sanggup, maka hendaklah berpuasa, karena berpuasa itu mengurangi naluri seksnya. (Riwayat shahihain dari Ibnu Mas'ud)
Di masa dahulu kesempatan melakukan tindakan asusila amat sempit sekali karena masyarakat sangat ketat menjaga kemungkinan terjadinya dan bila diketahui hukuman yang ditimpakan kepada pelakunya amat berat sekali. Oleh sebab itu, perbuatan asusila itu jarang terjadi.
Berlainan dengan masa sekarang di mana masyarakat terutama di kota-kota besar tidak begitu mengindahkan masalah ini bahkan di daerah-daerah tertentu dilokalisir sehingga banyak pemuda-pemuda kita yang kurang kuat imannya jatuh terperosok ke dunia hitam itu. Oleh sebab itu dianjurkan kepada pemuda-pemuda bahkan kepada semua pria yang tidak beristri dan perempuan yang tidak bersuami yang patuh dan taat kepada ajaran agamanya, agar benar-benar menjaga kebersihan diri dan moralnya dari perbuatan terkutuk itu, terutama dengan berpuasa sebagaimana dianjurkan oleh Rasulullah dan dengan menyibukkan diri pada pekerjaan dan berbagai macam urusan yang banyak faedahnya atau melakukan berbagai macam hobby yang disenangi seperti olahraga, musik dan sebagainya.
Kemudian Allah menyuruh kepada para pemilik hamba sahaya agar memberikan kesempatan kepada budak mereka yang ingin membebaskan dirinya dari perbudakan dengan menebus dirinya dengan harta, bila ternyata budak itu bermaksud baik dan mempunyai sifat jujur dan amanah. Biasanya pembayaran itu dilakukan berangsur-angsur sehingga apabila jumlah pembayaran yang ditentukan sudah lunas maka budak tersebut menjadi merdeka. Ini adalah suatu cara yang disyariatkan Islam untuk melenyapkan perbudakan, sebab pada dasarnya Islam tidak mengakui perbudakan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan bertentangan pula dengan harga diri seseorang yang dalam Islam sangat dihormati, karena semua Bani Adam telah dimuliakan oleh Allah, sebagai tersebut dalam firman-Nya.
Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna. (al-Isra`/17: 70)
Tetapi karena pada masa Rasulullah itu semua bangsa mempraktikkan perbudakan, maka diakuinya perbudakan itu oleh Nabi Muhammad sebagai hukum darurat dan sementara. Karena musuh-musuh kaum Muslimin bila mereka mengalahkan kaum Muslimin dalam suatu peperangan mereka menganggap tawanan-tawanan yang terdiri dari kaum Muslimin itu dianggap sebagai budak pula. Karena perbudakan itu bertentangan dengan pokok ajaran Islam, maka dimulailah memberantasnya, di antaranya seperti yang tersebut dalam ayat ini. Banyak lagi cara untuk memerdekakan budak itu, seperti kaffarat bersetubuh di bulan puasa atau di waktu ihram, kaffarat membunuh, kaffarat melanggar sumpah dan sebagainya.
Di samping seruan kepada pemilik hamba sahaya agar memberikan kesempatan kepada budak mereka untuk memerdekakan dirinya, diserukan pula kepada kaum Muslimin supaya membantu para budak itu dengan harta benda baik berupa zakat atau sedekah agar budak itu dalam waktu yang relatif singkat sudah dapat memerdekakan dirinya. Sebenarnya adanya perbudakan dan banyaknya budak itu dalam suatu masyarakat membawa kepada merosotnya moral masyarakat itu sendiri, dan membawa kepada terjadinya pelacuran, karena budak merasa dirinya jauh lebih rendah dari orang yang merdeka. Dengan demikian mereka tidak menganggap mempertahankan moral yang tinggi sebagai kewajiban mereka dan dengan mudah mereka menjadi permainan orang-orang merdeka dan menjadi sarana bagi pemuasan hawa nafsu.
Selanjutnya sebagai satu cara untuk memberantas kemaksiatan dan memelihara masyarakat agar tetap bersih dari segala macam perbuatan yang bertentangan dengan moral dan susila, Allah melarang para pemilik hamba sahaya perempuan memaksa mereka melakukan perbuatan pelacuran, sedang budak-budak itu sendiri tidak ingin melakukannya dan ingin supaya tetap bersih dan terpelihara dari perbuatan kotor itu. Banyak di antara pemilik budak perempuan yang karena tamak akan harta benda dan kekayaan mereka tidak segan-segan dan merasa tidak malu sedikit pun melacurkan budak-budak itu kepada siapa saja yang mau membayar. Bila terjadi pemaksaan seperti ini sesudah turunnya ayat ini maka berdosa besarlah para pemilik budak itu. Sedang para budak yang dilacurkan itu tidak bersalah karena mereka harus melaksanakan perintah para pemilik mereka. Mudah-mudahan Allah Yang Maha Penyayang dan Maha Pengampun mengampuni mereka, karena mereka melakukan perbuatan maksiat itu bukan atas kemauan mereka sendiri, tetapi karena dipaksa oleh pemilik mereka.
Diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud dari Jabir ra bahwa Abdullah bin Ubay bin Salul mempunyai dua amat (hamba sahaya perempuan), yaitu Musaikah dan Umaimah. Lalu dia memaksanya untuk melacur, kemudian mereka mengadukan hal itu kepada Rasulullah, maka turunlah ayat ini:
Demikian peraturan yang diturunkan Allah untuk keharmonisan dan kebersihan suatu masyarakat, bila dijalankan dengan sebaik-baiknya akan terciptalah masyarakat yang bersih, aman dan bahagia jauh dari hal-hal yang membahayakannya.
Iffah Dan Menahan Nafsu
Kemudian itu pada ayat 33 Tuhan menasihalkan kepada orang yang belum mampu melaksanakan perkawinan, supaya dia berlaku Iffah, menahan nafsu dan syahwat, memelihara kehormatan diri, dan jangan dilepaskan niat agar dapat hendak mendirikan rumahtangga karena melaksanakan perintah Tuhan Moga-moga dengan menjaga kesucian diri, sehingga hidup teratur, tidak boros kepada yang tak berfaedah, tidak terperosok kepada zina, menyebabkan kesucian diri dapat dipertahankan. Dan kesucian diri memberi pula inspirasi buat berusaha yang halal. Dengan sendirinya rezeki akan dilimpahkan Tuhan.
Sungguh menjadi suatu kebanggaan diri sampai tua, dapat dibanggakan kepada anak dan cucu jika sebelum kawin kesucian kita dapat terjaga. Kesucian diri dan tidak bemoda, menyebabkan kedua belah pihak sama-sama hormat-menghormati dan harga-menghargai setelah rumahtangga berdiri. Dan itulah modal dan pokok yang menjadi induk dari segala modal dan pokok.
Kemudian itu diceritakan pula tentang budak-budak atau hambasahaya yang ingin bebas dari perbudakan dan ingin menjadi orang merdeka, yang sanggup membayar ganti kerugian kepada majikannya dengan perjanjian yang tertentu.
Di ayat ini dijelaskan, “hendaklah dibuat perjanjian itu," hendaklah dimudahkan agar dia segera dapat lepas dari belenggu perbudakan. Terutama apabila dilihat bahwa memang ada baiknya jika dia dimerdekakan, sebab dia memang hidup sendiri setelah dimerdekakan. Lebih cepat memerdekakan itu dilaksanakan lebih baik.
Ayat ini dan ayat-ayat lain yang membicarakan budak atau hambasahaya dalam al-Qur'an, banyak dijadikan “alat" pemukul Islam oleh pihak musuh Islam, dikatakan bahwa Islam menganjurkan perbudakan. Padahal kalau mereka jujur, ayat Inilah dan ayat-ayat yang lain itu dengan tegas menganjurkan agar budak-budak itu dimerdekakan. Sebab yang membikin perbudakan itu bukanlah Islam, tetapi masyarakat manusia turun-temurun sejak beribu-ribu tahun, sehingga baik Yunani di kala jayanya, atau Kristen di kala kekuasaannya di zaman Tengah, atau Islam sendiri seketika Nabi Muhammad s,a.w. muncul ke dunia, telah mendapati belaka masyarakat manusia berbudak. Yaitu akibat daripada peperangan-peperangan. Boleh dipastikan bahwa anjuran menghapuskan perbudakan secara evolusi, lebih jelas nyata (konkrit) apa yang diajarkan oleh Islam daripada dalam agama lain.
(Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesuciannya) maksudnya mereka yang tidak mempunyai mahar dan nafkah untuk kawin, hendaklah mereka memelihara kesuciannya dari perbuatan zina (sehingga Allah memampukan mereka) memberikan kemudahan kepada mereka (dengan karunia-Nya) hingga mereka mampu kawin. (Dan orang-orang yang menginginkan perjanjian) lafal Al Kitaaba bermakna Al Mukaatabah, yaitu perjanjian untuk memerdekakan diri (di antara budak-budak yang kalian miliki) baik hamba sahaya laki-laki maupun perempuan (maka hendaklah kalian buat perjanjian dengan mereka jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka) artinya dapat dipercaya dan memiliki kemampuan untuk berusaha yang hasilnya kelak dapat membayar perjanjian kemerdekaan dirinya. Shighat atau teks perjanjian ini, misalnya seorang pemilik budak berkata kepada budaknya, "Aku memukatabahkan kamu dengan imbalan dua ribu dirham, selama jangka waktu dua bulan. Jika kamu mampu membayarnya, berarti kamu menjadi orang yang merdeka." Kemudian budak yang bersangkutan menjawab, "Saya menyanggupi dan mau menerimanya" (dan berikanlah kepada mereka) perintah di sini ditujukan kepada para pemilik budak (sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepada kalian) berupa apa-apa yang dapat membantu mereka untuk menunaikan apa yang mereka harus bayarkan kepada kalian. Di dalam lafal Al-Iitaa terkandung pengertian meringankan sebagian dari apa yang harus mereka bayarkan kepada kalian, yaitu dengan menganggapnya lunas. (Dan janganlah kalian paksakan budak-budak wanita kalian) yaitu sahaya wanita milik kalian (untuk melakukan pelacuran) berbuat zina (sedangkan mereka sendiri menginginkan kesucian) memelihara kehormatannya dari perbuatan zina. Adanya keinginan untuk memelihara kehormatan inilah yang menyebabkan dilarang memaksa, sedangkan syarath di sini tidak berfungsi sebagaimana mestinya lagi (karena kalian hendak mencari) melalui paksaan itu (keuntungan duniawi) ayat ini diturunkan berkenaan dengan Abdullah bin Ubay, karena dia memaksakan hamba-hamba sahaya perempuannya untuk berpraktek sebagai pelacur demi mencari keuntungan bagi dirinya. (Dan barang siapa memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah kepada mereka yang telah dipaksa itu adalah Maha Pengampun) (lagi Maha Penyayang).
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.








