Join over 4 million Quran learners from more than 180 countries
Ayah
Word by Word
وَأَنكِحُواْ
And marry
ٱلۡأَيَٰمَىٰ
the single
مِنكُمۡ
among you
وَٱلصَّـٰلِحِينَ
and the righteous
مِنۡ
among
عِبَادِكُمۡ
your male slaves
وَإِمَآئِكُمۡۚ
and your female slaves
إِن
If
يَكُونُواْ
they are
فُقَرَآءَ
poor
يُغۡنِهِمُ
Allah will enrich them
ٱللَّهُ
Allah will enrich them
مِن
from
فَضۡلِهِۦۗ
His Bounty
وَٱللَّهُ
And Allah
وَٰسِعٌ
(is) All-Encompassing
عَلِيمٞ
All-Knowing
وَأَنكِحُواْ
And marry
ٱلۡأَيَٰمَىٰ
the single
مِنكُمۡ
among you
وَٱلصَّـٰلِحِينَ
and the righteous
مِنۡ
among
عِبَادِكُمۡ
your male slaves
وَإِمَآئِكُمۡۚ
and your female slaves
إِن
If
يَكُونُواْ
they are
فُقَرَآءَ
poor
يُغۡنِهِمُ
Allah will enrich them
ٱللَّهُ
Allah will enrich them
مِن
from
فَضۡلِهِۦۗ
His Bounty
وَٱللَّهُ
And Allah
وَٰسِعٌ
(is) All-Encompassing
عَلِيمٞ
All-Knowing
Translation
And marry the unmarried among you and the righteous among your male slaves and female slaves. If they should be poor, Allāh will enrich them from His bounty, and Allāh is all-Encompassing and Knowing.
Tafsir
And marry off the spouseless among you (ayaamaa is the plural form of ayyim, namely, a spouseless female, whether she be a virgin or one previously married, or a spouseless male), this [stipulation] relates to free men and free women, and the righteous ones, the believers, among your male slaves and your female slaves ('ibaad is one plural form of 'abd). If they, the free men, are poor, God will enrich them, through marriage, out of His bounty. God is Embracing, of [the needs of] His creatures, Knowing, of them.
The Command to marry
These clear Ayat include a group of unambiguous rulings and firm commands.
وَأَنكِحُوا الاْأَيَامَى مِنكُمْ
And marry those among you who are single (Al-Ayama)....
This is a command to marry.
The Prophet said:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
O young men, whoever among you can afford to get married, let him marry, for it is more effective in lowering the gaze and protecting the private parts. Whoever cannot do that, then let him fast, for it is a protection for him.
This was recorded in the Two Sahihs from the Hadith of Ibn Mas`ud.
In the Sunan, it was recorded from more than one person that the Messenger of Allah said:
تَزَوَّجُوا تَوَالَدُوا تَنَاسَلُوا فَإِنِّي مُبَاهٍ بِكُمُ الاُْمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Marry and have children, for I will be proud of you before the nations on the Day of Resurrection.
The word Al-Ayama, the plural form of Ayyim, is used to describe a woman who has no husband and a man who has no wife, regardless of whether they have been married and then separated, or have never been married at all. Al-Jawhari reported this from the scholars of the (Arabic) language, and the word is applied to men and women alike.
وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَايِكُمْ
and the pious of your servants and maidservants.
إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ
If they be poor, Allah will enrich them out of His bounty.
Ali bin Abi Talhah reported from Ibn Abbas:
Allah encouraged them to get married, commanded both free men and servants to get married, and He promised to enrich them.
It was recorded that Ibn Mas`ud said:
Seek the richness through marriage, for Allah says:
وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَايِكُمْ
(If they be poor, Allah will enrich them out of His bounty).
This was recorded by Ibn Jarir.
Al-Baghawi also recorded something similar from Umar.
وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
And Allah is All-Sufficient, All-Knowing.
It was reported from Al-Layth from Muhammad bin Ajlan from Sa`id Al-Maqburi from Abu Hurayrah that the Messenger of Allah said:
ثَلَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ
النَّاكِحُ يُرِيدُ الْعَفَافَ
وَالْمُكَاتَبُ يُرِيدُ الاْاَدَاءَ
وَالْغَازِي فِي سَبِيلِ اللهِ
There are three whom it is a right upon Allah to help:
one who gets married seeking chastity;
a slave who makes a contract with his master with the aim of buying his freedom; and
one who fights for the sake of Allah.
This was recorded by Imam Ahmad, At-Tirmidhi, An-Nasa'i and Ibn Majah.
The Prophet performed the marriage of a man who owned nothing but his waist wrap, and could not even buy a ring made of iron, but he still married him to that woman, making the Mahr his promise to teach her whatever he knew of the Qur'an.
And it is known from the generosity and kindness of Allah that He provided him with whatever was sufficient for her and for him.
The Command to keep Oneself Chaste if One is not able to get Married
Allah's saying
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمْ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ
And let those who find not the financial means for marriage keep themselves chaste, until Allah enriches them of His bounty.
This is a command from Allah to those who do not have the means to get married:they are to keep themselves chaste and avoid unlawful things, as the Prophet said:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
O young men, whoever among you can afford to get married, let him marry, for it is more effective in lowering the gaze and protecting the private parts. Whoever cannot do that, then let him fast, for it is a protection for him.
This Ayah is general in meaning, and the Ayah in Surah An-Nisa' is more specific, where Allah says:
وَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنكُمْ طَوْلاً أَن يَنكِحَ الْمُحْصَنَاتِ
(And whoever of you have not the means wherewith to wed free believing women) until His statement;
وَأَن تَصْبِرُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ
(but it is better for you that you practice self-restraint.
meaning, it is better for you to be patient and refrain from marrying slave-girl, because any child that is born will also be a slave.
وَاللّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
(and Allah is Oft-Forgiving, Most Merciful). (4:25)
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا
And let those who find not the financial means for marriage keep themselves chaste,
Ikrimah said,
This refers to a man who sees a woman and it is as if he feels desire; if he has a wife then let him go to her and fulfill his desire with her, and if he does not have a wife, then let him ponder the kingdom of heaven and earth until Allah grants him means of livelihood.
The Command to grant Slaves a Contract of Emancipation
Allah's saying:
وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا
And such of your servants as seek a writing (of emancipation), give them such writing, if you find that there is good and honesty in them.
This is a command from Allah to slave-owners:if their servants ask them for a contract of emancipation, they should write it for them, provided that the servant has some skill and means of earning so that he can pay his master the money that is stipulated in the contract.
Al-Bukhari said:Rawh narrated from Ibn Jurayj:
`I said to Ata', If I know that my servant has money, is it obligatory for me to write him a contract of emancipation.
He said, I do not think it can be anything but obligatory.
Amr bin Dinar said:I said to Ata', `Are you narrating this from anybody?'
He said, `No,' then he told me that Musa bin Anas told him that Sirin, who had a lot of money, asked Anas for a contract of emancipation and he refused. So he went to Umar (bin Al-Khattab), may Allah be pleased with him, and he said, `Write it for him.'
He refused, so Umar hit him with his whip and recited,
فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا
(give them such writing, if you find that there is good and honesty in them).
Then he wrote the contract.
This was mentioned by Al-Bukhari with a disconnected chain of narration.
It was also narrated by Abdur-Razzaq who said Ibn Jurayj told them:
I said to Ata', If I know that my servant has some money, is it obligatory for me to write him a contract of emancipation.
He said, `I do not think it can be anything but obligatory.'
It was also said by Amr bin Dinar who said,
I said to `Ata', `Are you narrating this from anybody?'
He said, `No.'
Ibn Jarir recorded that Sirin wanted Anas bin Malik to write a contract of emancipation and he delayed, then Umar said to him,
You should certainly write him a contract of emancipation.
Its chain of narrators is Sahih.
Allah's saying:
إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا
if you find that there is good and honesty in them.
Some of them said (this means) trustworthiness.
Some said:Honesty,
and others said:A skill and ability to earn.
وَاتُوهُم مِّن مَّالِ اللَّهِ الَّذِي اتَاكُمْ
And give them something out of the wealth of Allah which He has bestowed upon you.
This is the share of the wealth of Zakah that Allah stated to be their right.
This is the opinion of Al-Hasan, Abdur-Rahman bin Zayd bin Aslam and his father and Muqatil bin Hayyan.
It was also the opinion favored by Ibn Jarir.
وَاتُوهُم مِّن مَّالِ اللَّهِ الَّذِي اتَاكُمْ
And give them something out of the wealth of Allah which He has bestowed upon you.
Ibrahim An-Nakha`i said,
This is urging the people, their masters and others.
This was also the view of Buraydah bin Al-Husayb Al-Aslami and Qatadah.
Ibn Abbas said:
Allah commanded the believers to help in freeing slaves.
The Prohibition of forcing One's Slave-Girls to commit Zina
Allah's saying:
وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاء
And force not your slave-girls to prostitution...
Among the people of the Jahiliyyah, there were some who, if he had a slave-girl, he would send her out to commit Zina and would charge money for that, which he would take from her every time.
When Islam came, Allah forbade the believers to do that. The reason why this Ayah was revealed, according to the reports of a number of earlier and later scholars of Tafsir, had to do with Abdullah bin Ubayy bin Salul. He had slave-girls whom he used to force into prostitution so that he could take their earnings and because he wanted them to have children which would enhance his status, or so he claimed.
Reports narrated on this Topic
In his Musnad, Al-Hafiz Abu Bakr Ahmad bin Amr bin Abd Al-Khaliq Al-Bazzar, may Allah have mercy on him, recorded that Az-Zuhri said,
Abdullah bin Ubayy bin Salul had a slave-girl whose name was Mu`adhah, whom he forced into prostitution. When Islam came, the Ayah
وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاء
(And force not your slave-girls to prostitution...) was revealed.
Al-A`mash narrated from Abu Sufyan that Jabir said concerning this Ayah,
This was revealed about a slave-girl belonging to Abdullah bin Ubayy bin Salul whose name was Musaykah. He used to force her to commit immoral actions, but there was nothing wrong with her and she refused. Then Allah revealed this Ayah:
وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاء
(And force not your slave-girls to prostitution), until His saying;
وَمَن يُكْرِههُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِن بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
(But if anyone compels them, then after such compulsion, Allah is Oft-Forgiving, Most Merciful).
An-Nasa'i also recorded something similar.
Muqatil bin Hayyan said,
I heard -- and Allah knows best -- that this Ayah was revealed about two men who used to force two slave-girls of theirs (into prostitution). One of them was called Musaykah who belonged to (the Ansari), and Umaymah the mother of Musaykah belonged to Abdullah bin Ubayy.
Mu`adhah and Arwa were in the same situation. Then Musaykah and her mother came to the Prophet and told him about that. Then Allah revealed:
وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاء
(And force not your slave-girls to prostitution), meaning Zina.
إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا
if they desire chastity,
means, if they want to be chaste, which is the case with the majority of slave-girls.
لِّتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا
in order that you may make a gain in the goods of this worldly life.
meaning, from the money they earn and their children.
The Messenger of Allah forbade the money earned by:
the cupper,
the prostitute and
the fortune-teller.
According to another report:
مَهْرُ الْبَغِيِّ خَبِيثٌ
وَكَسْبُ الْحَجَّامِ خَبِيثٌ
وَثَمَنُ الْكَلْبِ خَبِيثٌ
The earnings of a prostitute are evil,
the earnings of a cupper are evil, and
the price of a dog is evil.
وَمَن يُكْرِههُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِن بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
But if anyone compels them, then after such compulsion, Allah is Oft-Forgiving, Most Merciful.
meaning, towards them, as has already been stated in the Hadith narrated from Jabir.
Ibn Abi Talhah narrated that Ibn Abbas said,
If you do that, then Allah is Oft-Forgiving, Most Merciful, and their sin will be on the one who forced them to do that.
This was also the view of Mujahid, Ata' Al-Khurasani, Al-A`mash and Qatadah.
After explaining these rulings in detail, Allah says
وَلَقَدْ أَنزَلْنَا إِلَيْكُمْ ايَاتٍ مُّبَيِّنَاتٍ
And indeed We have sent down for you Ayat that make things plain,
meaning, in the Qur'an there are Ayat which are clear and explain matters in detail.
وَمَثَلً مِّنَ الَّذِينَ خَلَوْا مِن قَبْلِكُمْ
and the example of those who passed away before you,
means, reports about the nations of the past and what happened to them when they went against the commandments of Allah, as Allah says:
فَجَعَلْنَـهُمْ سَلَفاً وَمَثَلً لِّلٌّخِرِينَ
And We made them a precedent, and an example to later generations. (43:56)
We made them a lesson, i.e., a rebuke for committing sin and forbidden deeds.
وَمَوْعِظَةً
and an admonition,
لِّلْمُتَّقِينَ
for those who have Taqwa.
meaning, for those who remember and fear Allah.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Commentary
Some injunctions regarding marriage
It has been pointed out earlier that Surah an-Nur contains mostly the injunctions relating to protection of chastity and continence, and prevention of obscenity and shamelessness. In this connection severe punishments against adultery and related matters are mentioned, then istidhan is highlighted, and after that hijab for women is described. Since Islamic jurisprudence is based on the precept of moderation, all its injunctions are moderate, and have affinity with natural human emotions and desires. It is also based on the principle to control the tendency of excessiveness and transgression. When it is enjoined to desist strictly from unlawful lust, it is equally important to provide a lawful access for the natural human emotions and desires. At the same time it is also needed both from a rational and religious point of view that men and women are shown a way for the lawful copulation for the preservation of human race. In the terminology of Qur'an and Sunnah it is called nikah (marriage). In the verse under consideration the guardians of unmarried girls and the owners of slave girls and boys are enjoined to marry them off.
وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ
And arrange the marriage of the spouse-less among you - 24:32.
Ayama (أَيَامَىٰ ) is the plural of Aym (اَیم)which is used for all those men and women who are not married, irrespective of the situation whether they have not yet been married or were married earlier and have become divorcee or widow /widower. The guardians of such men and women are directed in this verse to arrange their marriage.
Scholars and jurists are unanimous on the point that according to the manner of address of this verse the preferable and masnun way of marriage is that men and women have it arranged through their guardians, rather than arranging it directly. There are many a worldly and religious benefits in this tradition, especially in the case of girls it is a sort of indecency that they arrange their own marriages. Also, there is a risk that this system may open the doors for obscenity. Therefore, in some narrations of hadith women are prohibited to contract their own marriages without the mediation of guardians. Imam Abu Hanifah (رح) and some other Imams have ruled that this instruction describes a sunnah and the preferred way for the contract of marriage. But if an adult girl marries someone within her own kuf without her guardian's permission, it is a proper marriage, although she would be reprehensible for this act, because it is against the sunnah, unless she has done so under unavoidable circumstances.
Imam Shafi` i (رح) and some other Imams have ruled that her marriage will be null and void if carried out without her guardian's mediation. It is not the intention to describe and argue here the details of approach and arguments put forward by the two jurists on their different points of view, but this much is obvious from the verse under discussion that it is preferable to have guardian's mediation in the matter of marriage. But the Qur'anic verse itself is silent on the issue of status of marriage, if solemnized without the consent of guardians. The other reason is that in the word Ayama (أَيَامَى) both male and female adults are included, and there is consensus that the marriage of adult boys is perfectly valid if solemnized without the mediation of guardians. No one considers that marriage to be null and void. But this is true that in either case it is against the sunnah, for which both should be reproached.
The status of marriage in Shari'ah
Jurists are almost all unanimous that whoever has a strong apprehension that in case he does not marry, he would not be able to maintain the prescribed limits of Shari’ ah and will get involved in sins, and he has the means to get married, it is obligatory on him to get married. As long as he does not get married, he will remain a sinner. But in case he does not have the means to get married, or a suitable woman is not available, or he does not possess the needed prompt dower etc., for all such situations the injunction is given in the next verse that he should keep striving to obtain what is required and until such time that the needful is arranged, he should keep his emotions under control and wait with patience. The Holy Prophet ﷺ has advised such persons in this situation to fast continuously, for fasting calms down the sexual desire.
It is reported in Masnad of Ahmad that the Holy Prophet ﷺ enquired from Sayyidna ` Akkaf whether he had a wife, to which he replied in the negative. Then the Holy Prophet ﷺ enquired whether he had a lawful slave girl. He again replied in the negative. Then he asked ` Do you have the means?' To this he replied in the affirmative. The purpose of this enquiry was to find out whether he possessed the means to arrange his marriage, to which he answered in the positive. After that the Holy Prophet ﷺ said ` In that case you are a brother of Shaitan, for our sunnah is to get married. The worst persons among you are those who are unmarried, and the most mean among your men are those who die without marrying'. (Mazhari).
Majority of the jurists have attributed this narration as well to that condition when there is a predominant risk of sinning by abstaining from marriage. The Holy Prophet ﷺ must have known the situation of ` Akkaf that he would not be able to resist. Similarly, it is reported in Masnad of Ahmad on the authority of Sayyidna 'Anas ؓ that the Holy Prophet ﷺ had instructed him to get married, and warned against remaining bachelor. (Mazhari). There are some other similar narrations of the hadith as well, and majority of the jurists have held them to be applicable only in those situations where there is a strong apprehension of being involved in a sin if one avoids marriage. Similarly, jurists are almost all unanimous that if someone has strong notion that he would indulge in sin by marrying a woman, for instance he is not capable of meeting conjugal rights of the wife or will get involved for sure in some other sin, in such a situation marriage is prohibited or unbecoming for him.
Now the case of that person has to be looked at who is in an even position. For him neither the risk of sin is very strong by abstaining from marriage, nor there is a strong risk of sin if the marriage is performed. For this situation there are different views of the jurists, that is, which act is better; to get married or abstaining from marriage and get involved in extra prayers. Imam Abu Hanifah (رح) has ruled that getting married is better than offering extra prayers, while Imam Shafi` i (رح) has recommended that getting involved in prayers is preferable. The reason for the different views is that by itself the marriage is a lawful act, just like eating, drinking sleeping etc. or as any other necessity of life is lawful, and the element of worship is included in marriage for the simple reason that one can save himself from sin by this act, and when the righteous children are born, it will add up to his reward. When one performs any lawful act with the intent of pleasing Allah Ta’ ala, it becomes an indirect worship for him. Eating, drinking, sleeping etc. all become indirect worship when carried out with this intention. Since occupation in prayers is a direct worship in itself, hence, Imam Shafi` i (رح) regards prayers to be preferable to marriage. But in the opinion of Imam Abu Hanifah (رح) the element of worship is greater in marriage than other lawful acts. In many Sahih ahadith it is emphasized repeatedly to follow this tradition of the Holy Prophet ﷺ . In the light of all these ahadith it becomes evident that marriage is not just lawful like other lawful acts, but is a sunnah (practice) of the messengers, and has also been emphasized repeatedly in hadith. It is a worship not only from the viewpoint of intention but also being a tradition of the messengers. If someone suggests that by the same token eating, drinking and sleeping should also be regarded as sunnah, because all messengers used to perform them. The answer to this is very clear that despite these acts being performed by all messengers, no one has said or narrated in any hadith that eating, drinking and sleeping are sunnah of the messengers. Instead these acts are regarded as common human habits, which were observed by messengers as well. As against this, marriage is clearly declared as sunnah of the messengers and the sunnah of the Holy Prophet ﷺ himself.
Tafsir Mazhari has given a moderate view on the subject that, if someone is on an even position, that is neither he is helpless or overcome by prevalence of lust, nor feels the risk of indulging in sin by abstaining from marriage, and thinks that if he gets married, his involvement in household would not be a hindrance in his worships and remembrance of Allah Ta’ ala, then it is preferable for him to get married. This was exactly the case of the messengers of Allah and the righteous people of the Ummah. But if he has a hunch that his marriage and involvement in household will not let him promote his religious status and will hinder Allah's remembrance, then for him abstaining from marriage for performing worship would be preferable, provided he is in an even position, described above. Many a Qur'anic verses are in support of this position, one of them being: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَن ذِكْرِاللَّـهِ believers, let not your possessions nor your children divert you from Allah's remembrance - 63:9).This verse advises that the wealth and children should not come in the way of remembering Allah Ta’ ala.
وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ
And the capable from among your bond-men and bond-girls - 24:32.
This sentence is addressed to the masters of the slaves. Here the word salihin is used in its literal meaning, that is whoever among them has the means and capacity of marrying; arrangement of his/her marriage is made incumbent upon their owners and masters. Here the word capacity is purported to have the means to fulfill the conjugal rights of wife and ability to make payment of maintenance and prompt dower. If the word salihin is taken in its common sense, that is good and pious people, then their exclusiveness from the rest will be on the basis that marriage is basically the means to keep away from the sins, a trait which only the good persons possess.
So, it is made incumbent upon the masters of the slaves and slave girls that those among them who have the ability to get married, their marriage should be arranged. It is purported to mean here that if they show their need and desire to get married, then according to some jurists it is binding on the owners to marry them off. But the majority of jurists have ruled that in such a situation it is incumbent upon the masters not to place any hindrance in their marriage and allow them to get married, because the marriage of slaves and slave girls cannot be performed without the permission of their owners. Thus, this injunction is similar in nature with another verse of the Holy Qur'an فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ that is ` It is incumbent upon the guardians of women not to stop the women under their charge from marriage'. The Holy Prophet ﷺ has also said on the subject that ` If someone of that kind comes to you with the proposal and you like his morals, then surely may him off. If you do not do it then great mischief will be created on earth'. (Tirmidhi) The gist of this all is that the owners are instructed here not to make any delay in granting permission of marriage to their subjects, notwithstanding that arrangement of their marriage may not be their responsibility. (Allah knows best)
إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّـهُ مِن فَضْلِهِ
If they are poor, Allah will enrich them out of His grace - 24:32.
There is a good news in this verse for such poor Muslims who want to marry for the security of their religious obligation, but they have no means. If they marry with the good intention for the security of their religion and to follow the sunnah of the Holy Prophet ﷺ ، Allah Ta’ ala will grant them sufficient means. There is also an advice in the verse to those who might reject the proposal of marriage from poor people on the basis of their current condition. Wealth is something which does not always stay. The important thing is merit of a person. If they possess merit then their proposal for marriage should not be turned down.
Sayyidna Ibn ` Abbas ؓ has said that Allah Ta’ ala has persuaded all Muslims for marriage in this verse, for which He has included every one, either free or slave, and has promised to enrich ti em if they marry. (Ibn Kathir). And Ibn Abi Hatim has reported that Sayyidna Abu Bakr ؓ while addressing the Muslims said that ` You follow the injunction of Allah Ta’ ala for marriage, and He will fulfill His promise for granting the riches'. Then he recited this verseإِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّـهُ (32) Sayyidna ` Abdullah Ibn Masud ؓ has said ` If you want to be rich, then get married, because Allah Ta’ ala has said إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّـهُ (Ibn Kathir)
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Tafsir Surat An-Nur: 32-34
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendiri di antara kalian, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari budak-budak lelaki kalian dan budak-budak perempuan kalian. Jika mereka miskin, Allah akan memberdayakan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. Dan orang-orang yang tidak mampu kawin, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memberdayakan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kalian miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kalian buat perjanjian dengan mereka, jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepada kalian. Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian untuk melakukan pelacuran, sedangkan mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kalian hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu). Dan sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian ayat-ayat yang memberi penerangan, dan contoh-contoh dari orang-orang yang terdahulu sebelum kalian dan pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa.
Ayat 32
Ayat-ayat yang mulia lagi menjelaskan ini mengandung sejumlah hukum yang muhkam dan perintah-perintah yang pasti.
Firman Allah ﷻ: “Dan kawinkanlah orang-orang yang lajang di antara kalian.” (An-Nur: 32), sampai akhir ayat.
Hal ini merupakan perintah untuk kawin. Segolongan ulama berpendapat bahwa setiap orang yang mampu kawin diwajibkan melakukanya. Mereka berpegang kepada makna lahiriah hadis Nabi ﷺ yang berbunyi: “Hai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menanggung biaya perkawinan, maka hendaklah ia kawin. Karena sesungguhnya kawin itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu, hendaknyalah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu dapat dijadikan peredam (berahi) baginya.” (Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim di dalam kitab shahihnya masing-masing melalui hadis Ibnu Mas'ud.)
Di dalam kitab sunan telah disebutkan hadis berikut melalui berbagai jalur, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: "Nikahilah oleh kalian wanita-wanita yang subur peranakannya, niscaya kalian mempunyai keturunan; karena sesungguhnya aku merasa bangga dengan (banyaknya) kalian terhadap umat-umat lain kelak di hari kiamat.”
Menurut riwayat lain disebutkan, "Sekalipun dengan bayi yang keguguran." Al-ayama adalah bentuk jamak dari ayyimun. Kata ini dapat ditujukan kepada pria dan wanita yang tidak punya pasangan hidup, baik ia pernah kawin ataupun belum. Demikianlah menurut pendapat Al-Jauhari yang ia nukil dari ahli lugah (bahasa). Dikatakan rajulun ayyimun dan imra-atun ayyimun, artinya pria yang tidak beristri dan wanita yang tidak bersuami.
Firman Allah ﷻ: “Jika mereka miskin, Allah akan memberdayakan mereka dengan karunia-Nya.” (An-Nur: 32), hingga akhir ayat.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa makna ayat ini mengandung anjuran kepada mereka untuk kawin. Allah memerintahkan orang-orang yang merdeka dan budak-budak untuk kawin, dan Dia menjanjikan kepada mereka untuk memberikan kecukupan. Untuk itu Allah ﷻ berfirman: “Jika mereka miskin, Allah akan memberdayakan mereka dengan karunia-Nya.” (An-Nur: 32)
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Mahmud ibnu Khalid Al-Azraq, telah menceritakan kepada kami Umar ibnu Abdul Wahid, dari Said ibnu Abdul Aziz yang mengatakan bahwa telah sampai suatu berita kepadanya bahwa Abu Bakar As-Siddiq r.a. pernah mengatakan, "Bertakwalah kalian kepada Allah dalam menjalankan apa yang Dia perintahkan kepada kalian dalam hal nikah, niscaya Dia akan memenuhi bagi kalian apa yang telah Dia janjikan kepada kalian, yaitu kecukupan." Allah ﷻ berfirman: “Jika mereka miskin, Allah akan memberdayakan mereka dengan karunia-Nya.” (An-Nur: 32).
Telah diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, bahwa ia pernah mengatakan, "Carilah kecukupan dalam nikah, karena Allah ﷻ telah berfirman: 'Jika mereka miskin, Allah akan memberdayakan mereka dengan karunia-Nya'.” (An-Nur: 32). Ibnu Jarir telah meriwayatkannya, dan Al-Baghawi telah meriwayatkan hal yang serupa melalui Umar.
Telah diriwayatkan dari Al-Lais, dari Muhammad ibnu Ajian, dari Sa'id Al-Maqbari, dari Abu Hurairah r.a. yang berkata bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Ada tiga macam orang yang berhak memperoleh pertolongan dari Allah, yaitu orang yang nikah karena menghendaki kesucian, budak mukatab yang bertekad melunasinya, dan orang yang berperang di jalan Allah.” Hadis riwayat imam Ahmad, Imam Turmuzi, Imam Nasai, dan Imam Ibnu Majah.
Nabi ﷺ pernah mengawinkan lelaki yang tidak mempunyai apa-apa selain sehelai kain sarung yang dikenakannya dan tidak mampu membayar maskawin cincin dari besi sekalipun. Tetapi walaupun demikian, beliau ﷺ mengawinkannya dengan seorang wanita dan menjadikan maskawinnya bahwa dia harus mengajari istrinya Al-Qur'an yang telah dihafalnya. Berkat kemurahan dari Allah ﷻ dan belas kasih-Nya, pada akhirnya Allah memberinya rezeki yang dapat mencukupi kehidupan dia dan istrinya.
Adapun tentang apa yang dikemukakan oleh kebanyakan orang, bahwa hal berikut merupakan sebuah hadis, yaitu: Kawinilah orang-orang yang fakir, niscaya Allah akan memberikan kecukupan kepada kalian. Maka hadis ini tidak ada pokok pegangannya, dan menurut hemat saya sanadnya tidak kuat, juga tidak lemah; sampai sekarang saya masih belum mengetahuinya.
Apa yang ada di dalam Al-Qur'an sudah cukup dan tidak memerlukan penjelsan tambahan lagi; begitu pula hadis-hadis di atas yang telah kami kemukakan, sudah cukup sebagai dalilnya.
Ayat 33
Firman Allah ﷻ: “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memberdayakan mereka dengan karunia-Nya.” (An-Nur: 33).
Ini adalah perintah dari Allah ﷻ ditujukan kepada lelaki yang tidak mampu kawin; hendaknyalah mereka memelihara dirinya dari hal yang diharamkan, seperti yang disebutkan dalam sabda Rasulullah ﷺ: "Hai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mempunyai kemampuan untuk kawin, kawinlah; karena sesungguhnya kawin itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu, hendaklah ia mengerjakan puasa; karena sesungguhnya puasa merupakan peredam baginya.”
Ayat ini mengandung makna yang mutlak, sedangkan ayat yang terdapat di dalam surat An-Nisa lebih khusus maknanya, yaitu firman Allah ﷻ: “Dan barang siapa di antara kalian (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka.” (An-Nisa: 25) sampai dengan firman-Nya: “dan kesabaran itu lebih baik bagi kalian.” (An-Nisa: 25). Artinya, kesabaran kalian untuk tidak mengawini budak perempuan lebih baik bagi kalian, karena anaknya kelak akan menjadi budak pula. “Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisa: 25)
Ikrimah telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya.” (An-Nur: 33). Yakni berkenaan dengan seorang lelaki yang melihat wanita lain hingga ia bernafsu kepadanya. Maka jika ia mempunyai istri, hendaklah ia pulang kepada istrinya dan tunaikanlah hajatnya itu kepadanya. Jika ia tidak beristri, hendaklah mengalihkan pandangannya kepada kerajaan langit dan bumi hingga Allah memberikan kecukupan kepadanya.
Firman Allah ﷺ: “Dan budak-budak yang kalian miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kalian buat perjanjian dengan mereka, jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka.” (An-Nur: 33).
Ini adalah perintah dari Allah ditujukan kepada para tuan, bila budak-budak mereka menginginkan transaksi kitabah. Yaitu hendaknya mereka memenuhi permintaan budak-budak mereka dengan mengikat perjanjian, bahwa budak yang bersangkutan dipersilakan berusaha dan dari hasil usahanya itu si budak harus melunasi sejumlah harta yang telah dituangkan dalam perjanjian mereka berdua, sebagai imbalan dari kemerdekaan dirinya secara penuh.
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa perintah dalam ayat ini merupakan perintah arahan dan anjuran, bukan perintah harus atau wajib, bahkan si tuan diperbolehkan memilih apa yang disukainya. Dengan kata lain, bila budaknya ada yang menginginkan transaksi kitabah darinya, maka si tuan berhak memilih setuju atau tidaknya. Jika ia setuju, tentu menandatangani transaksi kitabah budaknya; dan jika tidak setuju, tentu ia akan menolaknya.
As-Sauri telah meriwayatkan dari Asy-Sya'bi, bahwa jika si tuan menghendakinya, ia boleh menandatangani transaksi kitabah yang diajukan budaknya; dan jika tidak menghendakinya, ia boleh menolaknya. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Wahb dari Isma'il ibnu Ayyasy, dari seorang lelaki, dari Ata ibnu Abu Rabah. Disebutkan bahwa seorang tuan jika suka, boleh menandatangani transaksi kitabah itu; dan jika tidak suka, boleh menolaknya. Hal yang sama telah dikatakan oleh Muqatil ibnu Hayyan dan Al-Hasan Al-Basri.
Ulama yang lain berpendapat bahwa seorang tuan jika budaknya mengajukan transaksi kitabah, diwajibkan baginya memenuhi apa yang diminta oleh budaknya. Pendapat mereka berdasarkan kepada makna lahiriah dari perintah yang terkandung dalam ayat ini.
Imam Bukhari mengatakan bahwa Rauh telah meriwayatkan dari Ibnu Juraij, bahwa ia pernah bertanya kepada Ata, "Apakah wajib atas diriku memenuhi permintaan budakku yang mengajukan transaksi kitabah dengan sejumlah harta?" Ata menjawab, "Menurut hemat saya tiada lain bagimu kecuali wajib memenuhi permintaannya." Amr ibnu Dinar mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ata, "Apakah engkau lebih mementingkan orang lain daripada dia (budak yang meminta kitabah)?" Ata menjawab, "Tidak." Kemudian ia menceritakan kepadaku, Musa ibnu Anas pernah menceritakan kepadanya bahwa Sirin pernah mengajukan transaksi kitabah kepada Anas, sedangkan Sirin mempunyai harta yang banyak; tetapi Anas menolak.
Maka Sirin segera menghadap kepada Khalifah Umar untuk melaporkan kasusnya. Khalifah Umar berkata (kepada Anas), "Penuhilah transaksi kitabah-nya!" Anas menolak. Maka Khalifah Umar memukulnya dengan cambuk, lalu membacakan kepadanya firman Allah ﷻ: “Hendaklah kalian buat perjanjian dengan mereka, jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka.” (An-Nur: 33) Akhirnya Anas mau membuat perjanjian kitabah dengan Sirin. Hal yang sama telah disebutkan oleh Imam Bukhari secara ta'liq.
Abdur Razzaq meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ata, "Apakah wajib bagiku melakukan transaksi kitabah dengannya (si budak) bila aku telah memberitahukan kepadanya sejumlah harta (yang harus dibayarnya untuk kemerdekaannya)?" Maka Ata menjawab, "Menurut hemat saya tiada lain kecuali wajib belaka."
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Bakr, telah menceritakan kepada kami Said, dari Qatadah, dari Anas ibnu Malik, bahwa Sirin bermaksud membuat perjanjian kitabah kepadanya, tetapi Anas menolak. Maka Khalifah Umar berkata kepada Anas, "Kamu harus menerima perjanjian kitabah-nya." Sanad atsar ini sahih.
Sa'id ibnu Mansur telah meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Hasyim ibnu Juwaibir, dari Ad-Dahhak yang mengatakan bahwa perintah ini merupakan 'azimah (keharusan). Hal inilah yang dianut oleh Imam Syafii dalam qaul qadim-nya. Sedangkan dalam qaul jadid ia mengatakan bahwa perintah ini tidak wajib karena berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ yang mengatakan: “Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan hati yang senang.”
Ibnu Wahb mengatakan, Malik pernah mengatakan bahwa duduk perkara yang sebenarnya menurut pendapat kami pemilik budak tidak diwajibkan memenuhi permintaannya, jika si budak meminta pembuatan perjanjian kitabah. Dan aku belum pernah mendengar seseorang pun dari kalangan para imam yang menekankan terhadap seseorang untuk melakukan transaksi kitabah terhadap budaknya. Imam Malik mengatakan bahwa sesungguhnya hal itu semata-mata sebagai anjuran dari Allah ﷻ dan perizinan dari-Nya bagi manusia, akan tetapi tidak wajib.
Hal yang sama telah dikatakan oleh As-Sauri, Abu Hanifah, dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam serta lain-lainnya. Akan tetapi, Ibnu Jarir memilih pendapat yang mengatakan wajib karena berdasarkan makna lahiriah ayat.
Firman Allah ﷻ: “Jjika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka.” (An-Nur: 33).
Menurut sebagian ulama, yang dimaksud dengan kebaikan dalam ayat ini ialah dapat dipercaya. Menurut sebagian ulama lainnya adalah kejujuran. Sebagian ulama yang lain mengatakan harta, dan sebagian lagi mengatakan keahlian dan profesi.
Abu Daud telah meriwayatkan di dalam himpunan hadis mursal-nya melalui Yahya ibnul Abu Kasir, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda sehubungan dengan makna firman-Nya: “Hendaklah kalian buat perjanjian dengan mereka, jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka.” (An-Nur: 33). Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika kalian mengetahui bahwa mereka mempunyai profesi (keahlian), dan janganlah kalian melepaskan mereka menjadi beban bagi orang lain.”
Firman Allah ﷻ: “Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepada kalian.” (An-Nur: 33).
Ulama tafsir berbeda pendapat sehubungan dengan makna ayat ini. Sebagian dari mereka mengatakan bahwa makna ayat ialah bebaskanlah dari mereka sebagian utang kitabah mereka. Sebagian lainnya mengatakan seperempatnya, ada yang mengatakan sepertiganya, ada yang mengatakan separonya, ada pula yang mengatakan sebagiannya tanpa batas.
Ulama lainnya mengatakan bahkan makna yang dimaksud dari firman Allah ﷻ: “Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan kepada kalian.” (An-Nur: 33). Yaitu bagian yang telah ditetapkan oleh Allah bagi mereka dari harta zakat. Pendapat yang terakhir ini merupakan pendapat yang dikemukakan oleh Al-Hasan dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam, serta ayahnya dan Muqatil ibnu Hayyan, lalu dipilih oleh Ibnu Jarir.
Ibrahim An-Nakha'i telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: “Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan kepada kalian.” (An-Nur: 33). Anjuran ini ditujukan kepada semua orang dan tuan budak yang bersangkutan serta orang lainnya. Hal yang sama telah dikatakan oleh Buraidah ibnul Hasib Al-Aslami dan Qatadah.
Ibnu Abbas mengatakan bahwa Allah memerintahkan kepada kaum mukmin agar menolong budak-budak (untuk memerdekakan dirinya). Dalam keterangan yang lalu telah disebutkan sebuah hadis dari Nabi ﷺ yang mengatakan bahwa ada tiga macam orang yang pasti mendapat pertolongan dari Allah, antara lain ialah budak mukatab yang bertekad melunasi utangnya. Pendapat pertama merupakan pendapat yang terkenal.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Isma'il, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Ibnu Syabib, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dari Umar, bahwa ia menulis perjanjian kitabah terhadap seorang budak yang memintanya; budak tersebut dikenal dengan sebutan Abu Umayyah. Ketika ia datang dengan membawa cicilannya yang telah jatuh tempo, Umar berkata, "Hai Abu Umayyah, pergilah dan jadikanlah itu modalmu untuk membayar transaksi kitabah-mu." Abu Umayyah menjawab, "Wahai Amirul Muminin, sudikah kiranya engkau meringankan beban cicilanku hingga akhir cicilan?" Khalifah Umar menjawab, "Aku merasa khawatir bila tidak dapat meraih hal itu (yang dianjurkan oleh ayat)." Lalu Umar membaca firman-Nya: “Hendaklah kalian buat perjanjian dengan mereka, jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan kepada kalian.” (An-Nur: 33). Ikrimah mengatakan bahwa hal tersebut merupakan permulaan cicilan yang ditunaikan dalam Islam.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Harun ibnul Mugirah, dari Anbasah, dari Salim Al-Aftas, dari Sa'id Ibnu Jubair yang mengatakan bahwa dahulu Khalifah Umar bila hendak membuat perjanjian kitabah terhadap seorang budak, maka ia tidak membebaskan sesuatu pun dari budak itu dalam cicilan pertamanya karena khawatir bila si budak yang bersangkutan tidak mampu yang pada akhirnya sedekah yang diberikannya itu akan kembali lagi kepada dirinya. Tetapi bila telah jatuh tempo cicilan terakhirnya, maka ia membebaskan dari budak itu sejumlah apa yang disukainya.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: “Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan kepada kalian.” (An-Nur: 33) Ibnu Abbas mengatakan, "Bebaskanlah mereka dari sebagian tanggungannya." Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid, Ata, Al-Qasim ibnu Abu Buzzah, Abdul Karim ibnu Malik Al-Jazari, dan As-Saddi.
Muhammad ibnu Sirin mengatakan sehubungan dengan makna ayat, bahwa ia suka bila seseorang membebaskan budak mukatab-nya dari sebagian tanggungannya.
bnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Fadl ibnu Syazan Al-Muqri, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Yusuf, dari Ibnu Juraij, telah menceritakan kepadaku Ata ibnus Sa-ib, bahwa Abdullah ibnu Jundub pernah menceritakan kepadanya dari Ali r.a., dari Nabi ﷺ yang telah bersabda, "Seperempat dari perjanjian kitabah." Tetapi hadis ini garib, predikat marfu '-nya tidak dapat diterima; yang lebih mendekati kebenaran predikatnya adalah mauqufnya sampai kepada Ali r.a., seperti apa yang telah diriwayatkan oleh Abu Abdur Rahman As-Sulami rahimahullah bersumber dari dia.
Firman Allah ﷻ: “Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian melakukan perzinaan.” (An-Nur: 33), hingga akhir ayat.
Dahulu di masa Jahiliah bila seseorang dari mereka mempunyai budak perempuan, ia melepaskannya untuk berbuat zina dan menetapkan atas dirinya setoran yang ia pungut di setiap waktu. Setelah Islam datang, maka Allah melarang orang-orang mukmin melakukan hal tersebut. Latar belakang turunnya ayat yang mulia ini menurut apa yang telah disebutkan oleh sejumlah ulama tafsir baik dari kalangan ulama Salaf maupun Khalaf berkenaan dengan Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul. Dia mempunyai banyak budak perempuan yang sering ia paksa untuk melakukan pelacuran karena mengejar setoran dari mereka, menginginkan anak dari mereka, dan beroleh kepemimpinan dari perbuatannya itu menurut dugaannya.
Beberapa atsar membicarakan tentang hal ini sebagai berikut:
Al-Hafiz Abu Bakar Ahmad ibnu Amr ibnu Abdul Khaliq Al-Bazzar rahimahullah telah mengatakan di dalam kitab musnadnya: Telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Daud Al-Wasit, telah menceritakan kepada kami Abu Amr Al-Lakhami (yakni Muhammad ibnul Hajjaj), telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ishaq, dari Az-Zuhri yang menceritakan bahwa dahulu Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul mempunyai seorang budak perempuan yang dikenal dengan nama Mu'azah, dia memaksanya untuk melacur. Setelah Islam datang, maka turunlah ayat ini, yaitu firman-Nya: “Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian melakukan perzinaan.” (An-Nur: 33), hingga akhir ayat.
Al-A'masy telah meriwayatkan dari Abu Sufyan, dari Jabir sehubungan dengan makna ayat ini, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan budak perempuan Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul yang dikenal dengan nama Masikah. Abdullah ibnu Ubay memaksanya untuk melacur, sedangkan Masikah cukup cantik rupanya, tetapi Masikah menolak. Maka Allah menurunkan ayat ini, yaitu firman-Nya: “Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian melakukan perzinaan.” (An-Nur: 33) sampai dengan firman-Nya: “Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).” (An-Nur: 33). Imam Nasai telah meriwayatkan hal yang serupa melalui hadis Ibnu Juraij, dari Abuz Zubair, dari Jabir.
Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar telah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Ali, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Al-A'masy, telah menceritakan kepadaku Abu Sufyan dari Jabir yang telah mengatakan bahwa dahulu seorang budak wanita milik Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul yang dikenal dengan nama Masikah sering dipaksa oleh tuannya melacur. Maka Allah menurunkan firman-Nya: “Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian melakukan perzinaan.” (An-Nur: 33) sampai dengan firman-Nya: “Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).” (An-Nur: 33).
Al-A'masy menjelaskan bahwa dia telah mendengarnya dari Abu Sufyan ibnu Talhah ibnu Nafi'. Hal ini menunjukkan kesalahan pendapat orang yang mengatakan bahwa Al-A'masy tidak mendengar atsar ini dari Abu Sufyan. Sesungguhnya pendapat ini merupakan suatu kekeliruan, menurut apa yang diriwayatkan oleh Al-Bazzar.
Abu Daud At-Tayalisi telah meriwayatkan dari Sulaiman ibnu Mu'az, dari Sammak, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa seorang budak perempuan milik Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul melacur di masa Jahiliah hingga ia melahirkan banyak anak dari perbuatan lacurnya. Pada suatu hari Abdullah ibnu Ubay menegurnya, "Mengapa kamu tidak melacur lagi?” Si budak wanita menjawab, "Demi Allah, aku tidak akan melacur lagi." Maka Abdullah ibnu Ubay memukulinya. Lalu Allah ﷻ menurunkan firman-Nya: “Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian melakukan perzinaan.” (An-Nur: 33).
Al-Bazzar telah meriwayatkan pula, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Daud Al-Wasiti, telah menceritakan kepada kami Abu Amr Al-Lakhami (yakni Muhammad ibnul Hajjaj), telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ishaq, dari Az-Zuhri, dari Anas r.a. yang mengatakan bahwa dahulu seorang budak wanita milik Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul yang dikenal dengan nama Mu'azah sering dipaksa oleh tuannya melacur. Setelah Islam datang, turunlah ayat berikut, yaitu firman-Nya: “Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian melakukan perzinaan, sedangkan mereka sendiri menginginkan kesucian.” (An-Nur: 33) sampai dengan firman-Nya: “Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).” (An-Nur: 33).
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Az-Zuhri, bahwa seorang lelaki dari kalangan Quraisy menjadi tawanan perang sejak Perang Badar. Dia menjadi tawanan Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul, sedangkan Abdullah ibnu Ubay mempunyai seorang budak wanita yang dikenal dengan nama Mu'azah. Tawanan Quraisy itu menginginkan budak wanitanya, sedangkan budak wanita itu adalah seorang yang telah masuk Islam. Maka budak wanita itu menolak karena ia sudah masuk Islam. Sementara itu Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul memaksa budaknya untuk melakukan pelacuran dengan lelaki Quraisy tersebut, bahkan memukulinya agar ia mau.
Tujuan Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul ialah agar budak wanitanya itu dapat mengandung dari lelaki Quraisy itu, yang pada akhirnya ia akan menuntut tebusan anaknya. Maka Allah ﷻ menurunkan firman-Nya: “Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian melakukan pelacuran, sedangkan mereka sendiri menginginkan kesucian.” (An-Nur: 33).
As-Saddi mengatakan bahwa ayat yang mulia ini diturunkan berkenaan dengan Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul, pemimpin kaum munafik. Dia memiliki seorang budak wanita bernama Mu'azah. Apabila dia kedatangan tamu, maka ia mengirimkan budak wanitanya kepada tamu itu agar si tamu berbuat zina dengannya. Tujuannya ialah agar ia beroleh imbalan dari tamunya, juga kehormatan.
Maka budak wanita itu lari menemui Abu Bakar r.a. dan mengadukan perlakuan tuannya. Kemudian Abu Bakar menceritakan hal tersebut kepada Nabi ﷺ. Maka Nabi ﷺ memerintahkan kepada Abu Bakar agar membelinya dari tangan tuannya. Abdullah ibnu Ubay merasa terkejut, lalu berkata, "Siapakah yang akan membelaku dari perlakuan Muhamad? Dia dapat mengalahkan kami dalam urusan budak kami." Maka Allah menurunkan firman-Nya ini berkenaan dengan mereka.
Muqatil ibnu Hayyan mengatakan, telah sampai kepadaku -hanya Allah Yang Maha Mengetahui- bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan dua orang laki-laki yang memaksa dua orang budak wanita miliknya (untuk melacur); nama salah seorang budak wanita itu ialah Masikah yang menjadi milik orang Ansar, sedangkan yang lainnya adalah ibunya bernama Umaimah, dan Mu'azah serta Arwa mengalami nasib yang sama. Lalu Masikah dan ibunya datang menghadap kepada Nabi ﷺ dan menceritakan tentang peristiwa yang dialaminya. Maka Allah ﷻ menurunkan firman-Nya sehubungan dengan peristiwa itu: “Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian melakukan pelacuran.” (An-Nur: 33). Yakni perzinaan.
Firman Allah ﷻ: “Sedangkan mereka sendiri menginginkan kesucian.” (An-Nur: 33).
Makna firman ini menggambarkan tentang pengecualian dari mayoritas, maka tidak mengandung arti yang berhubungan dengan sebelumnya.
Firman Allah ﷻ: “Karena kalian hendak mencari keuntungan duniawi.” (An-Nur: 33). Yaitu dari setoran mereka, hasil mahar mereka, dan anak-anak yang dilahirkan dari mereka. Rasulullah ﷺ telah melarang hasil usaha dari berbekam, maskawin pelacur, dan upah tukang tenung. Menurut riwayat lain disebutkan: “Maskawin pelacur adalah kotor, hasil usaha berbekam adalah kotor, dan hasil penjualan anjing adalah kotor.”
Firman Allah ﷻ: “Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).” (An-Nur: 33).
Hal ini sebagaimana telah dikemukakan dalam hadis melalui Jabir. Ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa apabila kalian melakukan demikian, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, sedangkan dosa mereka ditimpakan atas orang orang yang memaksa mereka. Hal yang sama dikatakan pula oleh Mujahid, Ata Al-Khurasani, Al-A'masy, dan Qatadah.
Abu Ubaid mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ishaq Al-Azraq, dari Auf, dari Al-Hasan sehubungan dengan makna ayat berikut: “Maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).” (An-Nur: 33). Artinya, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada mereka.
Diriwayatkan dari Az-Zuhri yang mengatakan bahwa Allah Maha Pengampun kepada mereka sesudah mereka dipaksa berbuat itu. Diriwayatkan dari Zaid ibnu Aslam yang mengatakan bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada wanita-wanita yang dipaksa berbuat demikian. Semua pendapat di atas diriwayatkan oleh Ibnul Munzir dalam kitab tafsirnya berikut sanad-sanadnya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Zar'ah, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abdullah, telah menceritakan kepadaku Ibnu Lahi'ah, telah menceritakan kepadaku Ata, dari Sa'id ibnu Jubair yang mengatakan sehubungan dengan qiraat Abdullah ibnu Mas'ud: “Maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).” (An-Nur: 33). Sedangkan dosa mereka ditimpakan atas orang-orang yang memaksa mereka.
Di dalam hadis marfu' dan Rasulullah ﷺ disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: "Dimaafkan dari umatku kekeliruan, lupa dan apa yang dipaksakan kepada mereka.”
Setelah menjelaskan hukum-hukum masalah ini dengan keterangan yang rinci, Allah ﷻ berfirman:
Ayat 34
“Dan sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian ayat-ayat yang memberi penerangan.” (An-Nur: 34).
Yaitu Al-Qur'an yang di dalamnya terdapat ayat-ayat yang jelas dan diterangkan.
“Dan contoh-contoh dari orang-orang yang terdahulu sebelum kalian.” (An-Nur: 34).
Yakni berita perihal umat-umat terdahulu dan azab yang menimpa mereka disebabkan menentang perintah-perintah Allah ﷻ, seperti yang disebutkan di dalam ayat lain melalui firman-Nya: “Dan Kami jadikan mereka sebagai pelajaran dan contoh bagi orang-orang yang kemudian.” (Az-Zukhruf: 56). Maksudnya, sebagai pelajaran agar jangan melakukan perbuatan-perbuatan dosa dan perbuatan-perbuatan yang diharamkan.
“Dan pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa.” (An-Nur: 34).
Yakni bagi orang yang bertakwa kepada Allah dan takut kepada-Nya.
Ali ibnu Abu Talib r.a. mengatakan dalam gambarannya tentang Al-Qur'an, bahwa di dalam Al-Qur'an terkandung hukum yang memutuskan di antara kalian, berita yang terjadi sebelum kalian, dan kabar apa yang akan terjadi sesudah kalian. Al-Qur'an adalah pemisah (antara yang hak dan yang batil), bukan lelucon. Barang siapa yang meninggalkannya karena sikap angkuhnya, niscaya Allah akan membinasakannya; dan barang siapa yang mencari petunjuk bukan darinya, niscaya Allah akan menyesatkannya.
Setelah uraian tersebut, datanglah perintah untuk menikah sebagai salah satu cara memelihara kesucian nasab. Dan nikahkanlah, yaitu bantulah supaya bisa menikah, orang-orang yang masih membujang di antara kamu agar mereka dapat hidup tenang dan terhindar dari zina serta perbuatan haram lainnya, dan bantulah juga orang-orang yang layak menikah dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas pemberian-Nya; tidak akan berkurang khazanah-Nya seberapa banyak pun Dia memberi hamba-Nya keka-yaan, lagi Maha Mengetahui. 33. Bila arahan pada ayat sebelumnya ditujukan kepada para wali atau pihak yang dapat membantu pernikahan, arahan pada ayat ini ditujukan kepada pria agar tidak mendesak wali untuk buru-buru menikahkannya. Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian diri-nya dengan berpuasa atau aktivitas lain, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya dan memberi mereka kemudahan untuk menikah. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian, yaitu kesepakatan untuk memerdekakan diri dengan membayar tebusan, hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, yaitu jika kamu tahu mereka akan mampu melaksanakan tugas dan kewajiban mereka, mampu menjaga diri, serta mampu menjalankan tuntunan agama mereka; dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu berupa zakat untuk membantu pembebasan mereka dari perbudakan. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, hanya karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi dari pelacuran itu. Barang siapa memaksa mereka untuk melakukan perbuatan tercela itu maka sungguh, Allah Maha Pengampun terhadap perempuan-perempuan yang dipaksa itu, Maha Penya-yang kepada mereka setelah mereka dipaksa, dan Dia akan memikulkan dosa kepada orang yang memaksa mereka.
Pada ayat ini Allah menyerukan kepada semua pihak yang memikul tanggung jawab atas kesucian dan kebersihan akhlak umat, agar mereka menikahkan laki-laki yang tidak beristri, baik duda atau jejaka dan perempuan yang tidak bersuami baik janda atau gadis. Demikian pula terhadap hamba sahaya laki-laki atau perempuan yang sudah patut dinikahkan, hendaklah diberikan pula kesempatan yang serupa. Seruan ini berlaku untuk semua para wali (wali nikah) seperti bapak, paman dan saudara yang memikul tanggung jawab atas keselamatan keluarganya, berlaku pula untuk orang-orang yang memiliki hamba sahaya, janganlah mereka menghalangi anggota keluarga atau budak yang di bawah kekuasaan mereka untuk nikah, asal saja syarat-syarat untuk nikah itu sudah dipenuhi. Dengan demikian terbentuklah keluarga yang sehat bersih dan terhormat. Dari keluarga inilah akan terbentuk suatu umat dan pastilah umat atau bangsa itu menjadi kuat dan terhormat pula. Oleh sebab itu Rasulullah ﷺ bersabda:
Nikah itu termasuk Sunnahku. Barangsiapa yang membenci Sunnahku maka dia tidak termasuk golonganku.(Riwayat Muslim)
Bila di antara orang-orang yang mau nikah itu ada yang dalam keadaan miskin sehingga belum sanggup memenuhi semua keperluan pernikahannya dan belum sanggup memenuhi segala kebutuhan rumh tangganya, hendaklah orang-orang seperti itu didorong dan dibantu untuk melaksanakan niat baiknya itu. Janganlah kemiskinan seseorang menjadi alasan untuk mengurungkan pernikahan, asal saja benar-benar dapat diharapkan daripadanya kemauan yang kuat untuk melangsungkan pernikahan. Siapa tahu di belakang hari Allah akan membukakan baginya pintu rezeki yang halal, baik, dan memberikan kepadanya karunia dan rahmat-Nya. Sesungguhnya Allah Mahaluas rahmat-Nya dan kasih sayang-Nya, Mahaluas Ilmu pengetahuan-Nya. Dia melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyempitkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki sesuai dengan hikmat kebijaksanaan-Nya.
Ibnu Abbas berkata, Allah menganjurkan pernikahan dan menggalakkannya, serta menyuruh manusia supaya mengawinkan orang-orang yang merdeka dan hamba sahaya, dan Allah menjanjikan akan memberikan kecukupan kepada orang-orang yang telah berkeluarga itu kekayaan.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Rasulullah bersabda:
Ada tiga macam orang yang Allah berkewajiban menolongnya: orang yang nikah dengan maksud memelihara kesucian dirinya, hamba sahaya yang berusaha memerdekakan dirinya dengan membayar tebusan kepada tuannya, dan orang yang berperang di jalan Allah.(Riwayat Ahmad).
Perihal Perkawinan
Sebagaimana telah diketahui sejak dari permulaan Surat an-Nur ini, nyatalah bahwa perajuran yang tertera di dalamnya hendak memberituk suatu masyarakat Islam yang gemah ripah, adil dan makmur, loh jinawi. Keamanan dalam rohani dan jasmani dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga ada orang-orang yang belum mampu berkawin hendaklah menjaga dia akan kehormatan dirinya, hingga Allah memberinya kemampuan dengan limpah kurniaNya. Dan orang-orang yang hendak membuat perjanjian dari mereka yang-dimiliki olelf tangan kanan kamu, maka perbuatlah perjanjian itu dengan mereka, jika kamu ketahui bahwa ada baiknya untuk mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian daripada harta Allah yang telah dianugerahkan Tuhan kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba-hamba perempuan melacurkan diri karena mengharapkan harta dunia, apabila dia ingin hidup bersih. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, sesungguhnya Allah karena paksaan atas mereka itu, adalah Maha Memberi Ampun lagi Maha Penyayang.
(Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian) lafal Ayaama adalah bentuk jamak dari lafal Ayyimun artinya wanita yang tidak mempunyai suami, baik perawan atau janda, dan laki-laki yang tidak mempunyai istri; hal ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan yang merdeka (dan orang-orang yang layak kawin) yakni yang Mukmin (dari hamba-hamba sahaya kalian yang lelaki dan hamba-hamba sahaya kalian yang perempuan) lafal 'ibaadun adalah bentuk jamak dari lafal 'Abdun. (Jika mereka) yakni orang-orang yang merdeka itu (miskin Allah akan memampukan mereka) berkat adanya perkawinan itu (dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas) pemberian-Nya kepada makhluk-Nya (lagi Maha Mengetahui) mereka.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.








