Join over 4 million Quran learners from more than 180 countries
Ayah
Word by Word
وَقُل
And say
لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ
to the believing women
يَغۡضُضۡنَ
(that) they should lower
مِنۡ
[of]
أَبۡصَٰرِهِنَّ
their gaze
وَيَحۡفَظۡنَ
and they should guard
فُرُوجَهُنَّ
their chastity
وَلَا
and not
يُبۡدِينَ
(to) display
زِينَتَهُنَّ
their adornment
إِلَّا
except
مَا
what
ظَهَرَ
is apparent
مِنۡهَاۖ
of it
وَلۡيَضۡرِبۡنَ
And let them draw
بِخُمُرِهِنَّ
their head covers
عَلَىٰ
over
جُيُوبِهِنَّۖ
their bosoms
وَلَا
and not
يُبۡدِينَ
(to) display
زِينَتَهُنَّ
their adornment
إِلَّا
except
لِبُعُولَتِهِنَّ
to their husbands
أَوۡ
or
ءَابَآئِهِنَّ
their fathers
أَوۡ
or
ءَابَآءِ
fathers
بُعُولَتِهِنَّ
(of) their husbands
أَوۡ
or
أَبۡنَآئِهِنَّ
their sons
أَوۡ
or
أَبۡنَآءِ
sons
بُعُولَتِهِنَّ
(of) their husbands
أَوۡ
or
إِخۡوَٰنِهِنَّ
their brothers
أَوۡ
or
بَنِيٓ
sons
إِخۡوَٰنِهِنَّ
(of) their brothers
أَوۡ
or
بَنِيٓ
sons
أَخَوَٰتِهِنَّ
(of) their sisters
أَوۡ
or
نِسَآئِهِنَّ
their women
أَوۡ
or
مَا
what
مَلَكَتۡ
possess
أَيۡمَٰنُهُنَّ
their right hands
أَوِ
or
ٱلتَّـٰبِعِينَ
the attendants
غَيۡرِ
having no physical desire
أُوْلِي
having no physical desire
ٱلۡإِرۡبَةِ
having no physical desire
مِنَ
among
ٱلرِّجَالِ
[the] men
أَوِ
or
ٱلطِّفۡلِ
[the] children
ٱلَّذِينَ
who
لَمۡ
(are) not
يَظۡهَرُواْ
aware
عَلَىٰ
of
عَوۡرَٰتِ
private aspects
ٱلنِّسَآءِۖ
(of) the women
وَلَا
And not
يَضۡرِبۡنَ
let them stamp
بِأَرۡجُلِهِنَّ
their feet
لِيُعۡلَمَ
to make known
مَا
what
يُخۡفِينَ
they conceal
مِن
of
زِينَتِهِنَّۚ
their adornment
وَتُوبُوٓاْ
And turn
إِلَى
to
ٱللَّهِ
Allah
جَمِيعًا
altogether
أَيُّهَ
O believers
ٱلۡمُؤۡمِنُونَ
O believers
لَعَلَّكُمۡ
So that you may
تُفۡلِحُونَ
succeed
وَقُل
And say
لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ
to the believing women
يَغۡضُضۡنَ
(that) they should lower
مِنۡ
[of]
أَبۡصَٰرِهِنَّ
their gaze
وَيَحۡفَظۡنَ
and they should guard
فُرُوجَهُنَّ
their chastity
وَلَا
and not
يُبۡدِينَ
(to) display
زِينَتَهُنَّ
their adornment
إِلَّا
except
مَا
what
ظَهَرَ
is apparent
مِنۡهَاۖ
of it
وَلۡيَضۡرِبۡنَ
And let them draw
بِخُمُرِهِنَّ
their head covers
عَلَىٰ
over
جُيُوبِهِنَّۖ
their bosoms
وَلَا
and not
يُبۡدِينَ
(to) display
زِينَتَهُنَّ
their adornment
إِلَّا
except
لِبُعُولَتِهِنَّ
to their husbands
أَوۡ
or
ءَابَآئِهِنَّ
their fathers
أَوۡ
or
ءَابَآءِ
fathers
بُعُولَتِهِنَّ
(of) their husbands
أَوۡ
or
أَبۡنَآئِهِنَّ
their sons
أَوۡ
or
أَبۡنَآءِ
sons
بُعُولَتِهِنَّ
(of) their husbands
أَوۡ
or
إِخۡوَٰنِهِنَّ
their brothers
أَوۡ
or
بَنِيٓ
sons
إِخۡوَٰنِهِنَّ
(of) their brothers
أَوۡ
or
بَنِيٓ
sons
أَخَوَٰتِهِنَّ
(of) their sisters
أَوۡ
or
نِسَآئِهِنَّ
their women
أَوۡ
or
مَا
what
مَلَكَتۡ
possess
أَيۡمَٰنُهُنَّ
their right hands
أَوِ
or
ٱلتَّـٰبِعِينَ
the attendants
غَيۡرِ
having no physical desire
أُوْلِي
having no physical desire
ٱلۡإِرۡبَةِ
having no physical desire
مِنَ
among
ٱلرِّجَالِ
[the] men
أَوِ
or
ٱلطِّفۡلِ
[the] children
ٱلَّذِينَ
who
لَمۡ
(are) not
يَظۡهَرُواْ
aware
عَلَىٰ
of
عَوۡرَٰتِ
private aspects
ٱلنِّسَآءِۖ
(of) the women
وَلَا
And not
يَضۡرِبۡنَ
let them stamp
بِأَرۡجُلِهِنَّ
their feet
لِيُعۡلَمَ
to make known
مَا
what
يُخۡفِينَ
they conceal
مِن
of
زِينَتِهِنَّۚ
their adornment
وَتُوبُوٓاْ
And turn
إِلَى
to
ٱللَّهِ
Allah
جَمِيعًا
altogether
أَيُّهَ
O believers
ٱلۡمُؤۡمِنُونَ
O believers
لَعَلَّكُمۡ
So that you may
تُفۡلِحُونَ
succeed
Translation
And tell the believing women to reduce [some] of their vision1 and guard their private parts and not expose their adornment2 except that which [necessarily] appears thereof3 and to wrap [a portion of] their headcovers over their chests and not expose their adornment [i.e., beauty] except to their husbands, their fathers, their husbands' fathers, their sons, their husbands' sons, their brothers, their brothers' sons, their sisters' sons, their women, that which their right hands possess [i.e., slaves], or those male attendants having no physical desire,4 or children who are not yet aware of the private aspects of women. And let them not stamp their feet to make known what they conceal of their adornment. And turn to Allāh in repentance, all of you, O believers, that you might succeed.
Footnotes
1 Looking only at what is lawful and averting their eyes from what is unlawful.
2 Both natural beauty, such as hair or body shape, and that with which a woman beautifies herself of clothing, jewelry, etc.
3 i.e., the outer garments or whatever might appear out of necessity, such as a part of the face or the hands.
4 Referring to an abnormal condition in which a man is devoid of sexual feeling.
Tafsir
And tell believing women to lower their gaze, away from what is not lawful for them to look at, and to guard their private parts, from what is not lawful for them to do with them, and not to display their adornment except for what is apparent, namely, the face and the hands, which may be seen by a stranger, when there is no danger of [either or both falling into] temptation - this being one of two opinions. The second [of these] is that [even] this is forbidden because there is a presumption that these [parts] will cause temptation - and this is the preferred opinion, if one must settle this topic [with a definitive opinion]; and let them draw their veils over their bosoms, that is, let them cover up their heads, necks and chests with veils, and not reveal their, hidden, adornment, namely, all that is other than the face and the hands, except to their husbands (bu'ool is the plural form of ba'l, 'male spouse') or their fathers, or their husbands' fathers, or their sons, or their husbands' sons, or their brothers, or their brothers' sons, or their sisters' sons, or their women, or what their right hands own, all of whom are permitted to look thereat, except for the part from the navel down to the knees, which is unlawful for any other than their husbands to see; 'their women', however, excludes disbelieving women, for it is not permitted for Muslim women to reveal themselves to these; 'what their right hands own' comprises slaves; or such men who are dependant, on what food may be
The Rulings of Hijab
This is a command from Allah to the believing women, and jealousy on His part over the wives of His believing servants. It is also to distinguish the believing women from the women of the Jahiliyyah and the deeds of the pagan women.
The reason for the revelation of this Ayah was mentioned by Muqatil bin Hayyan, when he said:
We heard -- and Allah knows best -- that Jabir bin Abdullah Al-Ansari narrated that Asma' bint Murshidah was in a house of hers in Bani Harithah, and the women started coming in to her without lower garments so that the anklets on their feet could be seen, along with their chests and forelocks. Asma' said:`How ugly this is!' Then Allah revealed:
وَقُل لِّلْمُوْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
(And tell the believing women to lower their gaze...).
And Allah says:
وَقُل لِّلْمُوْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
And tell the believing women to lower their gaze,
meaning, from that which Allah has forbidden them to look at, apart from their husbands.
(Some) scholars said that it is permissible for women to look at non-Mahram men without desire, as it was recorded in the Sahih that the Messenger of Allah was watching the Ethiopians playing with spears in the Masjid on the day of `Id, and A'ishah the Mother of the believers was watching them from behind him and he was concealing her from them, until she got bored and went away.
وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
and protect their private parts.
Sa`id bin Jubayr said:
From immoral actions.
Abu Al-Aliyah said:
Every Ayah of the Qur'an in which protecting the private parts is mentioned means protecting them from Zina, except for this Ayah --
وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
(and protect their private parts), which means protecting them from being seen by anybody.
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
and not to show off their adornment except that which is apparent,
means, they should not show anything of their adornment to non-Mahram men except for whatever it is impossible to hide.
Ibn Mas`ud said:
Such as clothes and outer garments,
Meaning what the Arab women used to wear of the veil which covered their clothes and whatever showed from underneath the outer garment. There is no blame on her for this, because this is something that she cannot conceal. Similar to that is what appears of her lower garment and what she cannot conceal.
Al-Hasan, Ibn Sirin, Abu Al-Jawza', Ibrahim An-Nakha`i and others also had the same view as Ibn Mas`ud.
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
and to draw their veils all over their Juyub,
means that they should wear the outer garment in such a way as to cover their chests and ribs, so that they will be different from the women of the Jahiliyyah, who did not do that but would pass in front of men with their chests completely uncovered, and with their necks, forelocks, hair and earrings uncovered. So Allah commanded the believing women to cover themselves, as He says:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لاَِّزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُوْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُوْذَيْنَ
O Prophet! Tell your wives and your daughters and the women of the believers to draw their cloaks all over their bodies. That will be better, that they should be known, so as not to be annoyed. (33:59)
And in this noble Ayah He said:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
(and to draw their (Khumur) veils all over their Juyub.
Khumur (veils) is the plural of Khimar, which means something that covers, and is what is used to cover the head. This is what is known among the people as a veil.
Sa`id bin Jubayr said:
وَلْيَضْرِبْنَ
(and to draw), means to pull it around and tie it securely.
بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
(their veils all over their Juyub), means, over their necks and chests so that nothing can be seen of them.
Al-Bukhari recorded that A'ishah, may Allah be pleased with her, said:
May Allah have mercy on the women of the early emigrants, when Allah revealed the Ayah:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
(and to draw their veils all over their Juyub), they tore their aprons and Akhtamar themselves with them.
He also narrated from Safiyyah bint Shaybah that A'ishah, may Allah be pleased with her, used to say:
When this Ayah:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
(and to draw their veils all over their Juyub) was revealed, they took their Izars (waist sheets) and tore them at the edges, and Akhtamar themselves with them.
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ابَايِهِنَّ أَوْ ابَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَايِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ
and not to reveal their adornment except to their husbands, or their fathers, or their husband's fathers, or their sons, or their husband's sons, or their brothers or their brother's sons, or their sister's sons,
All of these are a woman's close relatives whom she can never marry (Mahram) and it is permissible for her to show her adornments to them, but without making a wanton display of herself.
Ibn Al-Mundhir recorded that Ikrimah commented on this Ayah,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ابَايِهِنَّ أَوْ ابَاء بُعُولَتِهِنَّ
(and not to reveal their adornment except to their husbands, or their fathers, or their husband's fathers...),
The paternal uncle and maternal uncle are not mentioned here, because they may describe a woman to their sons, so a woman should not remove her Khimar in front of her paternal or maternal uncle.
With regard to the husband, all of this is for his sake, so she should try her best when adorning herself for him, unlike the way she should appear in front of others.
أَوْ نِسَايِهِنَّ
or their women,
this means that she may also wear her adornment in front of other Muslim women, but not in front of the women of Ahl Adh-Dhimmah (Jewish and Christian women), lest they describe her to their husbands.
This is prohibited for all women, but more so in the case of the women of Ahl Adh-Dhimmah, because there is nothing to prevent them from doing that, but Muslim women know that it is unlawful and so, would be deterred from doing it.
The Messenger of Allah said:
لَاا تُبَاشِرِ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَتَنْعَتَهَا لِزَوْجِهَا كَأَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا
No woman should describe another woman to her husband so that it is as if he is looking at her.
It was recorded in the Two Sahihs from Ibn Mas`ud.
أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ
or their right hand possessions.
Ibn Jarir said,
This means from among the women of the idolators. It is permissible for a Muslim woman to reveal her adornment before such a woman, even if she is an idolatress, because she is her slave-girl.
This was also the view of Sa`id bin Al-Musayyib.
Allah says;
أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الاِْرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ
Tabi`in among men who do not have desire,
such as hired servants and followers who are not at the same level as the woman and are feeble-minded and have no interest in or desire for women.
Ibn Abbas said,
This is the kind of person who has no desire.
Ikrimah said,
This is the hermaphrodite, who does not experience erections.
This was also the view of others among the Salaf.
It was narrated in the Sahih from A'ishah that a hermaphrodite, used to enter upon the family of the Messenger of Allah and they used to consider him as one of those who do not have desire, but then the Messenger of Allah came in when he was describing a woman with four rolls of fat in front and eight behind. The Messenger of Allah said,
أَلَا أَرَى هَذَا يَعْلَمُ مَا هَهُنَا لَا يَدْخُلَنَّ عَلَيْكُمْ
Lo! I think this person knows what is they are; he should never enter upon you.
He expelled him, and he stayed in Al-Bayda' and only came on Fridays to get food.
أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء
or children who are not aware of the nakedness of women.
Because they are so young they do not understand anything about women or their `Awrah or their soft speech or their enticing ways of walking and moving.
If a child is small and does not understand that, there is nothing wrong with him entering upon women, but if he is an adolescent or approaching adolescence, so that he knows and understands these things, and can make a distinction between who is beautiful and who is not, then he should not enter upon women.
It was recorded in the Two Sahihs that the Messenger of Allah said:
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ
Avoid entering upon women.
It was said, O Messenger of Allah, what do you think about the male in-laws!
He said:
الْحَمْوُ الْمَوْتُ
The male in-law is death.
The Etiquette of Women walking in the Street
Allah's saying:
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ
And let them not stamp their feet...
During Jahiliyyah, when women walked in the street wearing anklets and no one could hear them, they would stamp their feet so that men could hear their anklets ringing. Allah forbade the believing women to do this.
By the same token, if there is any other kind of adornment that is hidden, women are forbidden to make any movements that would reveal what is hidden, because Allah says:
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ
And let them not stamp their feet so as to reveal what they hide of their adornment.
From that, women are also prohibited from wearing scent and perfume when they are going outside the home, lest men should smell their perfume.
Abu `Isa At-Tirmidhi recorded that Abu Musa, may Allah be pleased with him, said that the Prophet said:
كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِيَ كَذَا وَكَذَا
Every eye commits fornication and adultery, and when a woman puts on perfume and passes through a gathering, she is such and such -- (meaning an adulteress).
He said,
And there is a similar report from Abu Hurayrah, and this is Hasan Sahih.
It was also recorded by Abu Dawud and An-Nasa'i.
By the same token, women are also forbidden to walk in the middle of the street, because of what this involves of wanton display.
Abu Dawud recorded that Abu Usayd Al-Ansari said that he heard the Messenger of Allah, as he was coming out of the Masjid and men and women were mixing in the street, telling the women:
اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ
Keep back, for you have no right to walk in the middle of the street. You should keep to the sides of the road.
The women used to cling to the walls so much that their clothes would catch on the walls.
وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُوْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
And all of you beg Allah to forgive you all, O believers, that you may be successful.
means, practice what you are commanded in these beautiful manners and praiseworthy characteristics, and give up the evil ways of the people of Jahiliyyah, for the greatest success is to be found in doing what Allah and His Messenger command and avoiding what He forbids.
And Allah is the source of strength.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Looking at non-Mahram is forbidden
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
And say to the believing women that they must lower their gazes - 24:31.
In the initial part of this long verse the injunction is the same which has been enjoined on men-folk in the preceding verse, that is, keep the eyes down or turn away the eyes. Women-folk are also included in the injunction along with men, but in the next verse there is a separate injunction for them for laying more emphasis. Hence, it is clear that for women it is forbidden to look at any man except their mahrams. Many scholars have declared that it is absolutely forbidden for women to see non-Mahram men, irrespective of looking with bad intent and passion or without any intent and passion; in either case it is forbidden. For this ruling the argument, put forward in support is the hadith of Sayyidah 'Umm Salamah ؓ which relates that once 'Umm Salamah and Maimunah ؓ both were with the Holy Prophet ﷺ when suddenly 'Abdullah Ibn 'Umm Maktum ؓ ، the companion of the Holy Prophet ﷺ who was blind, came in, and the Holy Prophet ﷺ asked them to go inside. This incident had happened after the injunction of hijab for women was revealed. On this 'Umm Salamah ؓ pleaded ` O Holy Prophet ﷺ ! But he is only blind, he can't see us'. Then the Holy Prophet ﷺ replied ` Is it that you are blind too?' (Abu Dawtid and Tirmidhi - Tirmidhi declared this hadith as hasan Sahih). Other jurists have ruled that there is no harm if women look at strange males without any passion. They base their argument on the hadith of Sayyidah ` A'ishah ؓ in which it is related that on an Eid day some African youths were showing their military exercises in the courtyard of the Mosque of the Holy Prophet ﷺ and the Holy Prophet ﷺ was watching this game, and so was Sayyidah ` A'ishah ؓ ، under the cover of the back of the Holy Prophet ﷺ . She kept on watching the game until she herself got tired of it, but the Holy Prophet ﷺ did not object to her watching. Scholars are all unanimous on the point that looking with lust is prohibited, but looking without lust is also not a preferred act.
To look at a woman's satr (concealable) parts by another woman without any lawful reason is also prohibited in line with the wordings of this verse. It is for the reason that concealing of satr (concealable) from all, both by men and women, is obligatory by Shariah. Man's satr (concealable) comprises all parts of the body from navel to knees, and that of women, the whole body, except face and palms. Neither can a man see another man's satr nor can a woman see another woman's satr. Looking by a man at a woman's satr or of a woman at a man's satr is highly prohibited, and amounts to contradiction of the injunction of the Qur'anic verse which enjoins for ` turning away the eyes'. As has been explained above in detail, it is enjoined in the verse to lower the eyes or to turn the eyes away from everything which is prohibited to be seen under Islamic injunctions. To look at a woman's satr by another woman is included in that.
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ
And must not expose their adornment, except that which appears thereof, and must wrap their bosoms with their shawls, and must not expose their adornment except to their husbands - 24:31.
The literal meaning of zinah (زینۃ) is that with which a woman adorns herself to appear attractive. It may be nice clothes or ornaments. There is an agreement of the scholars on the point that when the clothes and ornaments are not worn by women, and are only displayed in the market place, then they are allowed to be seen by men-folk. For this reason majority of scholars have taken the meaning of zinah as those parts of the body where the objects of zinah are worn. Hence, the meaning of the verse is that it is obligatory for women not to show the parts of the body where the objects of adornments are worn. (Ruh u1-Ma’ ani). Whereas it is prohibited for women in this verse to show their zinah, two exceptions have, however, been made. One is for that to be seen and the other for those who see.
Exception from the injunction of hijab
First exception is that of مَا ظَهَرَ مِنْهَا (except that which appears thereof). It means that ` Women are not permitted to show their zinah زینۃ to men, except that which is revealed on its own'. The indication is that while women are working, some parts of the body get uncovered automatically, and their covering is difficult, hence, exception of such parts is permitted. There is no sin in their uncovering. (Ibn Kathir). Which parts do really fall under this exception? On this subject Sayyidna 'Abdullah Ibn Masud and 'Abdullah Ibn 'Abbas ؓ have given different explanations. Sayyidna 'Abdullah Ibn Masud ؓ has explained that what has been excepted in مَا ظَهَرَ مِنْهَا is the outer covering, such as veil or the sheet used for hijab. These over-clothings are used to cover up the normal garments of zinah زینۃ . Hence, the meaning of the verse would be that it is not permitted to show anything from the zinah زینۃ (garments), except the over-clothings like veil, whose hiding is not possible when going out for some work. On the other hand Sayyidna 'Abdullah Ibn 'Abbas ؓ has interpreted that it is purported for face and palms, because when a woman is forced to go out because of necessity, it is difficult to hide face and palms while engaged in her work. Therefore, according to the explanation of Sayyidna 'Abdullah Ibn Mas'ud ؓ it is not permitted for women even to uncover - their faces and palms before non-Mahram men. Only the over-clothings, like veil etc. are excepted under necessity. But in accordance with the explanation of Sayyidna 'Abdullah Ibn 'Abbas ؓ it is permitted to uncover the face and palms before the non-Mahrams. Thus, there is a difference of opinion among the religious scholars on the issue whether it is permissible to uncover the face and palms before non-Mahrams or not. But all agree on that if there is a risk of fitnah (i.e. stimulation of illicit desires) by looking at feminine face and palms, then its uncovering is not allowed, and women are not permitted to uncover their faces and palms in that situation. All scholars also agree on that in prayers women can uncover their faces and palms and in the uncovered position their prayers will be considered valid.
Qadi Baidawi and Khazin have said in the explanation of this verse that the object of the verse appears to be that women should not let anything of their zinah زینۃ be seen, except that which gets uncovered during the process of working. In this definition the veil and sheet, as well as face and palms are all included, because when a woman goes out for some necessary work, veil and sheet are open to be seen in any case, but sometimes face and palms also get uncovered during the movements of work. Hence, their uncovering is allowed and is not regarded a sin. But it does not mean that men are allowed to see faces and palms of women unnecessarily. Instead, it is enjoined upon men to keep their eyes lower, and if a woman is constrained to uncover her face or palms, the men should turn their eyes away, unless required to see in the performance of some lawful act. In this explanation both the traditions and interpretations are reconciled. Imam Malik (رح) has also ruled that it is not allowed to see the face and palms of a non-Maliram woman without a lawful need. Ibn Hajar Makki Shafi` i (رح) has quoted in his zawajir that Imam Shafi` i's view is also the same that although women's face and palms are not part of their satr, and they are allowed to pray while these parts are uncovered, yet non-Mahrams are not allowed to see them without a lawful need. However, this has already been stated above that even those scholars who have ruled it permissible to see women's face and palms, also agree that if there is a risk of mischief, then looking at their faces is not permissible. It is well known that the center of beauty and .attraction is the face of a person, and the present age is full of temptation, mischief and lasciviousness, and people are lost in remissness. Therefore, in the present circumstances it is impermissible to uncover the face before the non-Mahram men, except for medical treatment or in emergency. Similarly, it is not allowed for the men-folk as well to look at women intentionally, unless it is required by a genuine need.
After granting exception to the opened Zinah, it is enjoined in the verse under reference وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ (24:31) that is, ` must wrap their bosoms with their shawls'. خُمُرِ) Khomor is the plural of (خِمار) Khimar. It is the piece of cloth which women use to cover their head, and it also covers up the neck and bosom. جیوب (juyub) is the plural of جَیب (jayb) which means upper part of the shirt just below the neck. Since the time immemorial this part of the garment is placed over the chest of a person, hence the covering of juyub means covering of the chest or bosom. In the beginning of the verse showing of zinah زینۃ was prohibited, while in this sentence hiding of zinah زینۃ is emphasized and a specific situation is also described, the purpose of which is to eliminate an old custom of pre-Islamic days. In the pre-Islamic time women used to place the sheet on their head and let its two sides hang on their back, with the result that their neck, ears and bosom were left uncovered. Therefore, Muslim women were enjoined not to follow this, and instead were advised to place the two sides of the sheet one over the other, so that all these parts are covered. (Ibn Abi Haim from Ibn Jubair - Ruh)
The second exception in the verse relates to the men before whom no hijab is to be observed by women. There are two reasons for this exception. First, those men who are exempt from this injunction are the mahrams, hence, no risk of any trouble is expected from them. Allah Ta’ ala has put in their hearts deep respect and honour of their close female relatives, hence, there is no possibility of any mischief from them. Secondly, since the close relatives normally live all together, for the sake of convenience it is required that they do not hide from each other. But this should also be kept in mind that this exception from hiding from mahrams is exclusive to hijab, and not from the satr of women, where the exception is allowed only to husbands. Those parts o: the body of women which are included in satr, and which are not allowed to be uncovered in the prayers, are not permitted to be seen by any mahram.
Eight types of mahram men and four other types with whom no hijab is necessary are listed in this verse. In another verse of Surah Ahzab, which was revealed before this verse, only seven types of mahram are mentioned. Hence, five more types were added in the above referred verse of Surah an-Nur, which is a later revelation.
Warning
It should be noted that the word mahram is used here in its general sense, which includes husband also. In the connotation used by the scholars for this word it means the person with whom marriage is not allowed. That meaning of the word is not intended here. Let us now take up the details of the twelve exceptions mentioned in the verse under consideration: The first exception is that of husband with whom hiding of any part of the wife's body is not required. But, looking at the private parts of wife without need is not a preferable act. Sayyidah ` A'ishah ؓ has said مَا رأی منّی ولا رأیت منہ ` Neither he ﷺ my private parts nor did I see his'.
Second, exception is of fathers, in which category apart from father, grandfather, great grandfather are all included. Third, is the father-in-law, and husband's grandfather and great grandfather. Fourth, are the sons. Fifth, are the husband's sons, who may be from his other wives. Sixth, are the brothers, in which category all step-brothers whether from real-mother or from real-father are included. But cousin brothers are not part of this category. They are all non-Mahrams. Seventh, are the sons of brothers. Here also sons of step-brothers are included, but sons of cousins are not included. Eighth, are the sons of sisters, and here again sons of step-sisters are included but not those of the cousins. These are the eight categories of mahrams.
Ninth category
أَوْ نِسَائِهِنَّ (31) (or to their women). These words are used for Muslim women, before whom all such parts can be uncovered which are allowed to be uncovered before father or sons. It has already been clarified earlier that this exception relates to hijab alone and not the satr. It is for the simple reason that, what is not allowed to be uncovered before mahram men is also not permitted to be uncovered before any Muslim woman, except for medical treatment or under dire need.
By the exception made only for Muslim women it becomes obvious that it is necessary for Muslim women to cover themselves before non-Muslim women as well. Non-Muslim women are thus in the same category as that of non-Mahram men. Ibn Kathir has quoted the. explanation given by Mujchid (رح) for this verse that it is not permissible for a Muslim woman to uncover herself before non-Muslim women. But there are Sahih ahadith available which prove that non-Muslim women used to visit wives of the Holy Prophet ﷺ ، hence, there is a difference of opinion among the jurists on the subject. Some have declared non-Muslim women like men for the application of this injunction, while others have placed both Muslim and non-Muslim women under one category - that is covering before them is not necessary. Imam Razi (رح) has opined that the word نِسَائِهِنَّ (their women) encompasses both Muslim and non-Muslim women, and the practice of virtuous elders of making Muslim women covered before non-Muslim women was because it was desirable (but not obligatory). Mufti of Baghdad, ` Allamah ` Alusi (رح) has adopted this explanation in the Ruh ul-Ma` ani, and has remarked ھٰذا القول اوفق بالنّاس الیوم فانّہ لا یکاد یمکن احتجاب المسلمات عن الذمیات (روح المعانی) This explanation is more suited to present time because it has become almost impossible for Muslim women to cover themselves before non-Muslim women. (Ruh ul-Ma` ani)
Tenth category
أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ (24:31). (or to those owned by their right hands). The general sense of the wording includes both male and female slaves and servants, but many a scholars and jurists consider that it applies only to female slaves, and not to the male slaves. Therefore, it is obligatory to be in cover before them, like other non-Mahrams. Said Ibn al-Mussayab (رح) has said expressing his final view ` Do not be under the misconception that the wordings أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ are general, and include male slaves as well. It is not so. This verse refers to only female slaves, male slaves are not included in it'. Sayyidna ` Abdullah Ibn Mas` ud ؓ ، Hasan al-Basri and Ibn Sirin رحمۃ اللہ علیہما have said that it is not permissible for a male slave to see his female owner's hair (Ruh ul-Ma ani).
Now the question is that if by the wordings أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ only female slaves were meant, then they were already included in the word نِسَائِهِنَّ (or to their women). What was the point in describing them separately? Jassas (رح) has answered this question by explaining that the word in its apparent sense is meant for Muslim women only, and in case there are non-Muslims also among the female slaves, they need to be separated from the rest, hence the use of this word.
Eleventh category
أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ (or male attendants having no { sexual} urge). Sayyidna Ibn ` Abbas ؓ has explained that, here those confused and deranged type of persons are meant who have no liking and inclination toward women (Ibn Kathir). The same explanation has been put forward by Ibn Jarir quoting Abu ` Abdullah Ibn Jubair, Ibn ` Atiyyah رحمۃ اللہ علیہم etc. Therefore, those men are referred to here who do not have any lust or inclination towards women, nor are they interested in the beauty and charm of women, which they could describe before others. As against this, eunuchs do take interest in women's special attributes; hence women should keep covered before them. There is a hadith of Sayyidah A` ishah ؓ on the subject, that an eunuch used to visit the wives of the Holy Prophet ﷺ ، and they regarded him to be included in the category of غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ (31) hence they allowed him to come in their homes. When the Holy Prophet ﷺ ﷺ him and listened his conversation, he stopped him from coming inside the homes. (Ruh uI-Ma ani).
For this very reason Ibn Hajar Makki (رح) has commented in Sharah al-Minhaj that no matter a man be impotent or devoid of genital organs or be very old, he is not included in the expression غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ and women are required to cover themselves before all of them. However, addition of the word التَّابِعِينَ with the expression غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ is meant to indicate those who are confused and deranged, and enter the houses with the purpose of eating and drinking as an attendant of some guests. Such men are excluded and it is not necessary to observe hijab before them. They have been mentioned here because in fact there were some such men at that time, and they used to go inside the homes, only with the intention of eating and drinking, but the real cause of their being excepted from the rules of hijab is their being of unsound mind and having no sexual urge and not being attendants of someone.
Twelfth category
أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ (or to the children who are not yet conscious of the shames of women - 31). This refers to those young children who have not yet attained puberty, and are totally ignorant of ladies special attributes, gestures and postures. Any boy who takes interest in ladies company for their special attributes is nearing his puberty, and covering before him becomes obligatory. (Ibn Kathir). Imam Jassas (رح) has explained that the word طِّفْلِ Tifl (children) refers here to those children who do not differentiate between men and women in special attributes. (Jassas has narrated this from Mujahid).
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ
And let them not stamp their feet in a way that the adornment they conceal is known - 24:31.
It is incumbent upon women to step so gently that no sound is made of their ornaments and none of their zinah is exposed to men.
To cause hearing of jewellery's sound to non-Mahrams is prohibited
In the beginning of the verse it was prohibited for women to show their zinah (ornaments or garments) to non-Mahram men. At the end of it, it is reemphasized that covering of head and bosom etc. was in any way obligatory as part of hiding of zinah زینۃ ، rather any exposure of hidden zinah زینۃ by any means is also prohibited. Putting in something in the ornaments so that they produce sound, or making of sound by the touch of ornaments with each other, or putting the feet on the ground in such a manner that ornaments make sound, and the non-Mahrams listen to these sounds; they are all prohibited under the provision of this verse. In the light of this explanation many jurists have drawn the conclusion that when causing to hear the ornament's sound is prohibited, then to cause hearing of women's own voice would be prohibited even more strongly. Therefore, they have ruled that the voice of women is also included in their satr. For this reason it is declared in Nawazil that women should learn Qur'an from women only, as far as possible. Learning of Qur'an from men should be as a last resort only.
Sahihs of Bukhari and Muslim have quoted a hadith which says that while offering prayers if someone passes in front, he should be warned with a loud voice by saying Subhan Allah by men, but the women should not make any sound, and instead hit the back of the palm with the other for warning.
The issue of women's voice
Is women's voice included in their satr per se, and it's causing to hear by non-Mahrams is prohibited? The jurists differ on this issue. In the books of Imam Shafi` i (رح) the voice of women is not included in their satr. In the case of Hanafi there are different views. Ibn Humam (رح) has included the voice in satr on the basis of statements in Nawazil. Because of this the call for prayer اذان by women is regarded makruh by Hanafi School. However, it is established by hadtth that the wives of the Holy Prophet ﷺ used to talk to non-Mahrams from behind the curtain even after the revelation of injunction of hijab. Keeping in view all the material on this point, what seems to be the correct position is that hearing the voice of a woman is impermissible only when and where it may create a fitnah, but where there is no such apprehension, it is allowed. (Jassas). However, the prudent way for women is to take care and avoid talking to non-Mahrams, even from behind the curtains, unless necessary. (Only Allah knows best)
To go out wearing perfume
It is also included in this injunction that when women go out of the house for some need, they should not wear any perfume, because that is also their hidden zinah, and it is impermissible to cause it to reach non-Mahrams. In a Oath reported by Tirmidhi from Abu Musa al-Ash` ari ؓ those women are declared bad who go out wearing perfume.
Going out wearing decorated veil is also prohibited
Imam Jassas (رح) has commented that when Qur'an has included even the sound of ornaments as the exposure of zinah زینۃ and declared it unlawful, then going out wearing decorated veil would be unlawful more strongly. By inference it is also clear that although the face of women is not included in her satr, but it is the pivotal point of zinah زینۃ ، hence, its hiding from the non-Mahrams is essential, except in cases of need. (Jassas)
. وَتُوبُوا إِلَى اللَّـهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ
And repent to Allah 0 believers, all of you - 24:31.
In this verse first the men have been enjoined to keep their eyes low, then the women are enjoined the same. After that women are directed to cover themselves before non-Mahrams. After enjoining these injunctions separately to men and women, now a combined instruction is given that the sexual desire is a delicate thing, and it remains concealed from others. But everything, concealed or open, is completely known to Allah. Therefore, if someone has erred in following the foregoing injunctions, he should beg Allah's pardon, feel repentant on his past deeds and make a firm resolve not to indulge in them again.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Tafsir Surat An-Nur: 31
Katakanlah kepada wanita beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kalian beruntung.
Ini adalah perintah dari Allah ﷻ, ditujukan kepada kaum wanita mukmin, sebagai pembelaan Allah buat suami-suami mereka yang terdiri dari hamba-hamba-Nya yang beriman, serta untuk membedakan wanita-wanita beriman dari ciri khas wanita-wanita Jahiliah dan perbuatan wanita-wanita musyrik.
Disebutkan bahwa latar belakang turunnya ayat ini seperti yang disebutkan oleh Muqatil ibnu Hayyan: Telah sampai kepada kami bahwa Jabir ibnu Abdullah Al-Ansari pernah menceritakan bahwa Asma binti Marsad mempunyai warung di perkampungan Bani Harisah, maka kaum wanita mondar-mandir memasuki warungnya tanpa memakai kain sarung sehingga perhiasan gelang kaki mereka kelihatan dan dada mereka serta rambut depan mereka kelihatan. Maka berkatalah Asma, "Alangkah buruknya pakaian ini." Maka Allah menurunkan firman-Nya: “Katakanlah kepada wanita beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya.” (An-Nur: 31), hingga akhir ayat.
Firman Allah ﷻ: ‘Katakanlah kepada wanita beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya.” (An-Nur: 31).
Yakni dari apa yang diharamkan oleh Allah bagi mereka, yaitu memandang kepada selain suami mereka. Karena itulah kebanyakan ulama berpendapat bahwa secara prinsip wanita tidak boleh memandang lelaki lain yang bukan mahramnya, baik dengan pandangan berahi ataupun tidak. Sebagian besar dari mereka berdalilkan kepada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Imam Turmuzi melalui hadis Az-Zuhri dari Nabhan maula Ummu Salamah yang menceritakan kepadanya bahwa Ummu Salamah pernah bercerita kepadanya bahwa pada suatu hari dia dan Maimunah berada di hadapan Rasulullah ﷺ. Ummu Salamah melanjutkan kisahnya, "Ketika kami dalam keadaan demikian, tiba-tiba datanglah Ibnu Ummi Maktum. Ibnu Ummi Maktum masuk menemui Rasulullah. Kejadian ini sesudah Rasulullah ﷺ memerintahkan kepada kami agar berhijab. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Berhijablah kamu berdua darinya!' Maka saya (Ummu Salamah) bertanya, 'Wahai Rasulullah, bukankah dia buta tidak dapat melihat kami dan tidak pula mengetahui kami?' maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Apakah kamu berdua juga buta? Bukankah kamu berdua dapat melihatnya?'. (Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.)
Ulama lainnya berpendapat bahwa kaum wanita diperbolehkan memandang lelaki lain tanpa berahi. Seperti yang disebutkan di dalam kitab sahih, bahwa Rasulullah ﷺ menyaksikan orang-orang Habsyah sedang memainkan atraksi dengan tombak mereka di hari raya di dalam masjid, sedangkan Aisyah Ummul Muminin menyaksikan pertunjukan mereka dari balik tubuh Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ menutupinya dari pandangan mereka hingga Aisyah bosan, lalu pulang.
Firman Allah ﷻ: “dan memelihara kemaluannya.” (An-Nur: 31).
Sa'id ibnu Jubair mengatakan, maksudnya yaitu memelihara kemaluannya dari perbuatan keji. Menurut Qatadah dan Sufyan, dari perbuatan yang tidak dihalalkan baginya. Sedangkan menurut Muqatil, dari perbuatan zina.
Abul Aliyah mengatakan bahwa semua ayat Al-Qur'an yang menyebutkan perintah memelihara kemaluan maksudnya adalah memeliharanya dari perbuatan zina, kecuali ayat ini yang mengatakan: “dan memelihara kemaluannya.” (An-Nur: 31). Yang dimaksud ialah agar jangan sampai kelihatan oleh seorang pun.
Firman Allah ﷻ: “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya.” (An-Nur: 31).
Yaitu janganlah mereka menampakkan sesuatu dari perhiasannya kepada lelaki lain, kecuali apa yang tidak bisa disembunyikan.
Menurut Ibnu Mas'ud, hal yang dimaksud adalah seperti kain selendang dan pakaiannya; yakni sesuai dengan pakaian tradisi kaum wanita Arab yang menutupi seluruh tubuhnya, sedangkan bagian bawah pakaian yang kelihatan tidaklah berdosa baginya bila menampakkannya, sebab bagian ini tidak dapat disembunyikan. Hal yang sama berlaku pula pada pakaian wanita lainnya yang bagian bawah kainnya kelihatan karena tidak dapat ditutupi. Pendapat yang sama dikatakan oleh Al-Hasan, Ibnu Sirin, Abul Jauza, Ibrahim An-Nakha'i dan lain-lainnya.
Al-A'masy telah meriwayatkan dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya,.” (An-Nur: 31). Yakni wajahnya, kedua telapak tangannya, dan cincinnya. Hal yang semisal telah diriwayatkan dari Ibnu Umar, Ata, Ikrimah, Sa'id ibnu Jubair, Abusy Sya'sa, Ad-Dahhak, dan Ibrahim An-Nakha'i serta lain-lainnya.
Pendapat ini dapat dijadikan tafsir terhadap pengertian perhiasan yang dilarang bagi kaum wanita menampakkannya, seperti apa yang dikatakan oleh Abu Ishaq As-Subai'i, dari Abul Ahwas, dari Abdullah sehubungan dengan makna firman-Nya: “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya.” (An-Nur: 31). Yaitu anting-anting, kalung, gelang tangan, dan gelang kaki. Menurut riwayat lain yang bersumber dari Ibnu Mas'ud dalam sanad yang sama, perhiasan itu ada dua macam, yaitu perhiasan yang tidak boleh diperlihatkan kecuali hanya kepada suami, seperti cincin dan gelang. Dan perhiasan yang boleh terlihat oleh lelaki lain, yaitu bagian luar dari pakaiannya.
Az-Zuhri mengatakan bahwa tidak boleh ditampakkan kepada mereka yang disebutkan nama-namanya oleh Allah ﷻ selain gelang, kerudung dan anting-anting tanpa membukanya. Adapun bagi orang lain secara umum, maka tidak boleh ada yang tampak dari perhiasannya kecuali hanya cincin.
Malik telah meriwayatkan dari Az-Zuhri sehubungan dengan makna firman-Nya: “kecuali yang (biasa) tampak darinya.” (An-Nur: 31). Yakni cincin dan gelang kaki.
Dapat pula dikatakan bahwa Ibnu Abbas dan para pengikutnya bermaksud dengan tafsir firman-Nya yang mengatakan, "Kecuali apa yang biasa tampak darinya," adalah wajah dan kedua telapak tangan. Pendapat inilah yang terkenal di kalangan jumhur ulama. Hal ini diperkuat oleh sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud di dalam kitab sunannya, bahwa telah menceritakan kepada kami Ya'qub ibnu Ka'b Al-Intaki dan Muammal ibnul Fadl Al-Harrani; keduanya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Al-Walid, dari Sa'id ibnu Basyir, dari Qatadah, dari Khalid ibnu Duraik, dari Aisyah r.a., bahwa Asma binti Abu Bakar masuk ke dalam rumah Nabi ﷺ dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Nabi ﷺ memalingkan muka darinya seraya bersabda: “Hai Asma, sesungguhnya wanita itu apabila telah berusia balig, tidak boleh ada yang terlihat dari tubuhnya kecuali hanya ini.” Nabi ﷺ bersabda demikian seraya mengisyaratkan ke arah wajah dan kedua telapak tangannya.
Akan tetapi, Abu Daud dan Abu Hatim Ar-Razi mengatakan bahwa hadits ini mursal karena Khalid ibnu Duraik belum pernah mendengar dari Siti Aisyah r.a.
Firman Allah ﷻ: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.” (An-Nur: 31).
Yakni kain kerudung yang panjang agar dapat menutupi dada dan bagian sekitarnya, agar berbeda dengan pakaian wanita Jahiliah. Karena sesungguhnya wanita Jahiliah tidak berpakaian seperti ini, bahkan seseorang dari mereka lewat di hadapan laki-laki dengan membusungkan dadanya tanpa ditutupi oleh sehelai kain pun. Adakalanya pula menampakkan lehernya dan rambut yang ada di dekat telinganya serta anting-antingnya.
Maka Allah memerintahkan kepada wanita beriman agar menutupi seluruh tubuhnya, seperti yang disebutkan oleh Allah ﷻ dalam ayat yang lain melalui firman-Nya: “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” (Al-Ahzab: 59). Dan dalam ayat berikut ini Allah ﷻ berfirman:
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya ke dadanya.” (An-Nur: 31).
Al-khumur adalah bentuk jamak dari khimar, artinya kain kerudung yang dipakai untuk menutupi kepala; dikenal pula dengan sebutan muqani'.
Sa'id ibnu Jubair telah mengatakan sehubungan dengan makna firmannya: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya ke dadanya.” (An-Nur: 31). Maksudnya, menutupi bagian leher dan dadanya; maka tidak boleh ada sesuatu pun dari bagian tersebut yang tampak.
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Syabib, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari Yunus, dari ibnu Syihab, dari Urwah, dari Aisysah r.a. yang mengatakan, "Semoga Allah merahmati kaum wanita Muhajirin pertama. Ketika Allah menurunkan firman-Nya: 'Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya ke dadanya.' (An-Nur: 31) maka mereka membelah kain sarinya, lalu mereka jadikan sebagai kerudung."
Imam Bukhari mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Abu Na'im, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Nafi', dari Al-Hasan ibnu Muslim, dari Safiyyah binti Syaibah, bahwa Aisyah r.a. pernah mengatakan bahwa ketika ayat ini diturunkan, yaitu firman-Nya: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya ke dadanya.” (Ah-Nur: 31). Maka mereka melepaskan kain sarungnya, lalu mereka robek dari pinggirnya, kemudian robekan itu mereka jadikan kain kerudung (pada saat itu juga).
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Abdullah ibnu Yunus, telah menceritakan kepadaku Az-Zunji ibnu Khalid, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Usman ibnu Khaisam, dari Safiyyah binti Syaibah yang menceritakan, "Ketika kami sedang berada di rumah Aisyah, dan kami memperbincangkan tentang wanita Quraisy serta keutamaan mereka; maka Siti Aisyah berkata, ‘Sesungguhnya kaum wanita Quraisy memang mempunyai suatu keutamaan, dan sesungguhnya demi Allah, aku belum pernah melihat wanita yang lebih utama daripada wanita Ansar dalam hal keimanan dan kepercayaannya kepada kitabullah dan wahyu yang diturunkan. Sesungguhnya ketika diturunkan firman-Nya: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya ke dadanya.” (An-Nur: 31) maka kaum lelaki mereka berbalik kepada kaum wanitanya seraya membacakan kepada mereka apa yang baru diturunkan oleh Allah ﷻ. Seorang lelaki dari mereka membacakannya kepada istrinya, anak perempuannya, saudara perempuannya, dan kaum kerabatnya yang wanita. Sehingga tiada seorang wanita pun melainkan bangkit melepaskan kain sarinya, lalu dipakainya sebagai kerudung karena membenarkan dan iman kepada wahyu dari Allah ﷻ yang baru diturunkan. Sehingga mereka di belakang Rasulullah memakai kerudung semua, seakan-akan pada kepala mereka terdapat burung gagak'." Imam Abu Daud meriwayatkan hadis ini melalui jalur lain dari Safiyyah binti Syaibah dengan sanad yang sama.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yunus, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, bahwa Qurrah ibnu Abdur Rahman pernah menceritakan kepadanya dari Ibnu Syihab, dari Urwah, dari Aisyah yang mengatakan bahwa semoga Allah merahmati kaum wanita Muhajirin pertama, ketika Allah menurunkan firman-Nya: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya ke dadanya.” (An-Nur: 31) maka mereka membelah kain sari mereka, lalu mereka jadikan sebagai kerudungnya. Abu Daud telah meriwayatkannya melalui hadis Ibnu Wahb dengan sanad yang sama.
Firman Allah ﷻ: “Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka.” (An-Nur: 31).
Ba'lun yang bentuk jamaknya adalah bu'ul artinya suami.
“Atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara-saudara perempuan mereka.” (An-Nur: 31).
Mereka yang disebutkan di atas adalah mahram wanita, mereka diperbolehkan memperlihatkan perhiasannya kepada orang-orang tersebut, tetapi bukan dengan cara tabarruj.
Ibnul Munzir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Harun, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar ibnu Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, telah menceritakan kepada kami Daud, dari Asy-Sya'bu, dari Ikrimah sehubungan dengan makna ayat ini, yaitu firman-Nya: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka.” (An-Nur: 31), hingga akhir ayat.
Lalu ia berkata bahwa Allah ﷻ tidak menyebutkan paman dari pihak ayah, tidak pula paman dari pihak ibu; karena keduanya dinisbatkan kepada anak keduanya. Untuk itu seorang wanita tidak boleh meletakkan kain kerudungnya di hadapan pamannya, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu. Demikian itu karena dikhawatirkan keduanya akan menggambarkan keadaannya kepada anak-anak keduanya. Adapun terhadap suami, sesungguhnya hal tersebut hanyalah untuk suaminya. Karena itu, seorang wanita dianjurkan merias dan mempercantik dirinya di hadapan suaminya, yang hal seperti itu tidak boleh dilakukannya di hadapan lelaki lain.
Firman Allah ﷻ: “atau wanita-wanita Islam.” (An-Nur: 31).
Yakni seorang wanita diperbolehkan menampakkan perhiasannya kepada wanita muslimat, bukan wanita kafir ummi agar mereka tidak bisa menceritakan keadaan kaum wanita muslimat kepada kaum laki-laki mereka. Perbuatan ini sekalipun dilarang terhadap semua wanita, hanya terhadap wanita kafir zimmi lebih berat larangannya, mengingat tiada suatu norma pun yang melarang mereka untuk menceritakan hal tersebut.
Adapun wanita muslimah, sesungguhnya ia mengetahui bahwa perbuatan menceritakan perihal wanita lain (kepada lelaki) adalah haram sehingga ia menahan dirinya dari melakukan hal tersebut. Rasulullah ﷺ telah bersabda: “Janganlah seorang wanita menceritakan (menggambarkan) keadaan wanita lain kepada suaminya, (hingga) seakan-akan suaminya memandang ke arahnya.” Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim di dalam kitab sahihnya masing-masing melalui Ibnu Mas'ud.
Sa'id ibnu Mansur telah meriwayatkan di dalam kitab sunannya, telah menceritakan kepada kami Isma'il ibnu Ayyasy, dari Hisyam ibnul Gazi, dari Ubadah ibnu Nissi, dari ayahnya, dari Al-Haris ibnu Qais, bahwa Khalifah Umar menulis surat kepada Abu Ubaidah yang isinya sebagai berikut: “Amma ba'du, sesungguhnya telah sampai berita kepadaku yang mengatakan bahwa sebagian dari kaum wanita muslimat sering memasuki tempat mandi sauna bersama wanita-wanita musyrik, dan hal itu terjadi di daerah wewenangmu. Maka tidak dihalalkan bagi wanita beriman kepada Allah dan hari kemudian memperlihatkan auratnya kepada wanita lain kecuali wanita yang seagama dengannya.”
Mujahid telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: “atau wanita-wanita Islam.” (An-Nur: 31). Yakni kaum wanita muslimat, bukan kaum wanita musyrik. Wanita muslimat tidak diperbolehkan memperlihatkan auratnya di hadapan wanita musyrik.
Abdullah telah meriwayatkan di dalam kitab tafsirnya dari Al-Kalbi, dari Abu Saleh, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: “atau wanita-wanita Islam.” (An-Nur: 31). Yaitu kaum wanita muslimat; wanita muslimat tidak boleh menampakkan perhiasannya kepada wanita Yahudi, juga kepada wanita Nasrani. Perhiasan yang dimaksud ialah bagian leher, anting-anting, bagian yang ditutupi oleh kain kerudung, dan anggota lainnya yang tidak halal dilihat kecuali hanya oleh mahramnya.
Sa'id telah meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Lais, dari Mujahid yang mengatakan bahwa wanita muslimat tidak boleh menanggalkan kain kerudungnya di hadapan wanita musyrik, karena Allah ﷻ telah berfirman: “atau wanita-wanita Islam.” (An-Nur:31). Sedangkan wanita musyrik bukan termasuk mereka.
Telah diriwayatkan dari Makhul dan Ubadah ibnu Nissi, bahwa keduanya telah menghukumi makruh bila ada wanita Nasrani, wanita Yahudi, dan wanita Majusi menyambut wanita muslimat.
Adapun mengenai apa yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Husain, telah menceritakan kepada kami Abu Umair, telah menceritakan kepada kami Damrah, bahwa Ata telah meriwayatkan dari ayahnya yang mengatakan bahwa ketika Rasulullah ﷺ tiba di Baitul Maqdis, maka yang menyambut kedatangan istri-istri Rasulullah ﷺ adalah wanita-wanita Yahudi dan Nasrani. Riwayat ini jika sahih, maka ditakwilkan karena keadaan darurat, atau dianggap sebagai suatu pekerjaan, kemudian dalam peristiwa tersebut tidak ada aurat yang terbuka, dan hal itu merupakan suatu keharusan yang tidak dapat dielakkan. Hanya Allah Yang Maha Mengetahui.
Firman Allah ﷻ: “atau budak-budak yang mereka miliki.” (An-Nur: 31). Ibnu Jarir mengatakan, yang dimaksud adalah budak perempuan yang musyrik. Dalam kasus ini wanita muslimat diperbolehkan memperlihatkan perhiasannya kepada budak-budak perempuannya, sekalipun mereka musyrik, karena mereka adalah budaknya. Demikianlah menurut pendapat yang dianut oleh Sa'id ibnul Musayyab. Tetapi menurut kebanyakan ulama, bahkan wanita muslimat diperbolehkan memperlihatkan perhiasannya kepada budak-budaknya, baik yang laki-laki maupun yang perempuan.
Mereka mengatakan demikian dengan berdalilkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud yang mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Isa, telah menceritakan kepada kami Abu Jami' Salim ibnu Dinar, dari Sabit, dari Anas, bahwa Nabi ﷺ datang kepada Fatimah dengan membawa seorang budak laki-laki yang telah diberikan kepadanya. Sedangkan saat itu Fatimah memakai pakaian yang apabila digunakan untuk menutupi kepalanya, maka bagian kedua kakinya tidak tertutupi semua; dan apabila digunakan untuk menutupi kedua kakinya, maka bagian kepalanya tidak tertutupi.
Ketika Nabi ﷺ melihat keadaan Fatimah kebingungan, maka beliau bersabda: “Sesungguhnya tidak mengapa bagimu (berpakaian seperti itu) karena yang datang hanyalah ayahmu dan budakmu.”
Al-Hafiz ibnu Asakir menyebutkan di dalam kitab tarikhnya mengenai biografi Khudaij Al-Himsi maula Mu'awiyah, bahwa Abdullah ibnu Mas'adah Al-Fazzari adalah seorang budak yang berkulit sangat hitam; dia adalah seorang budak yang dihadiahkan oleh Nabi ﷺ kepada putrinya Siti Fatimah, lalu Siti Fatimah memeliharanya dan memerdekakannya. Kemudian sesudah itu ia melakukan perang tanding dengan Mu'awiyah dalam Perang Siffin; dia adalah orang yang paling keras dalam membela Ali ibnu Abu Talib r.a.
Imam Ahmad meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Uyaynah, dari Az-Zuhri, dari Nabhan, dari Ummu Salamah yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: Apabila salah seorang di antara kamu (hai kaum wanita) mempunyai budak yang mukatab, dan dia mempunyai kemampuan untuk melunasi transaksi kitabahnya, maka hendaklah kamu berhijab darinya. Imam Abu Daud meriwayatkannya melalui Musaddad, dari Sufyan As-Sauri dengan sanad yang sama.
Firman Allah ﷻ: “atau pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita).” (An-Nur: 31).
Yakni seperti orang-orang sewaan dan para pelayan yang tidak sepadan. Selain dari itu akal mereka kurang dan lemah, tiada keinginan terhadap wanita pada diri mereka dan tidak pula berselera terhadap wanita. Ibnu Abbas mengatakan, yang dimaksud adalah lelaki dungu yang tidak mempunyai nafsu syahwat.
Mujahid mengatakan bahwa yang dimaksud adalah lelaki yang tolol. Sedangkan menurut Ikrimah, yang dimaksud adalah laki-laki banci yang kemaluannya tidak dapat berereksi. Hal yang sama dikatakan oleh bukan hanya seorang dari kalangan ulama Salaf. Di dalam kitab sahih disebutkan melalui hadis Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah, bahwa dahulu ada seorang lelaki banci yang biasa masuk menemui istri Rasulullah ﷺ dan mereka menganggapnya termasuk orang lelaki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita.
Pada suatu hari Nabi ﷺ masuk ke dalam rumahnya, sedangkan lelaki tersebut sedang menggambarkan perihal seorang wanita. Lelaki itu mengatakan bahwa wanita tersebut apabila datang, maka melangkah dengan langkah yang lemah gemulai; dan apabila pergi, ia melangkah dengan lemah gemulai disertai dengan goyangan pantatnya. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Bukankah kulihat orang ini mengetahui apa yang ada di sini? Jangan biarkan orang ini masuk menemui kalian!” Maka Rasulullah ﷺ mengusir lelaki itu, kemudian lelaki itu tinggal di padang sahara, ia masuk (ke dalam kota) setiap hari Jumat untuk mengemis meminta makanan.
Imam Ahmad meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Zainab binti Abu Salamah, dari Ummu Salamah yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ masuk ke dalam rumahnya, sedangkan saat itu di hadapan Ummu Salamah terdapat seorang lelaki banci, juga Abdullah ibnu Abu Umayyah (saudara laki-laki Ummu Salamah).
Lelaki banci itu berkata, "Hai Abdullah, jika Allah memberikan kemenangan kepadamu atas negeri (kota) Taif besok, maka boyonglah anak perempuan Gailan. Karena sesungguhnya dia bila datang menghadap melangkah dengan langkah yang lemah gemulai, dan bila pergi, ia melangkah dengan lemah gemulai disertai dengan goyangan pantatnya." Perkataannya itu terdengar oleh Rasulullah ﷺ maka beliau bersabda kepada Ummu Salamah: "Jangan biarkan orang ini masuk menemuimu!” (Hadis ini diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim di dalam kitab Shahihain, melalui hadis Hisyam ibnu 'Urwah.)
Imam Ahmad mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Az-Zuhri, dari Urwah ibnuz Zubair, dari Aisyah r.a. yang menceritakan: Dahulu ada seorang waria biasa menemui istri-istri Nabi ﷺ dan mereka menganggapnya termasuk orang-orang yang tidak mempunyai keinginan kepada wanita. Kemudian Nabi ﷺ masuk ketika waria itu berada pada salah seorang dari istri-istrinya sedang menceritakan perihal seorang wanita seraya mengatakan, "Bahwa sesungguhnya dia kalau datang seakan-akan datang dengan memperlihatkan empat anggota tubuhnya dan bila pergi seakan-akan pergi dengan memperlihatkan kedelapan anggota tubuhnya." Maka Nabi ﷺ bersabda: “Ingatlah, menurutku orang ini mengetahui apa yang ada di sana, jangan biarkan orang ini masuk menemuimu lagi!” Maka mereka menghalanginya (untuk masuk). Imam Muslim, Imam Abu Daud, dan Imam Nasai meriwayatkannya melalui Abdur Razzaq dengan sanad yang sama dari Ummu Salamah.
Firman Allah ﷻ: “atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (An-Nur: 31).
Yakni anak-anak kecil mereka yang masih belum mengerti keadaan wanita dan aurat mereka seperti perkataannya yang lemah lembut lagi merdu, lenggak-lenggoknya dalam berjalan, gerak-gerik, dan sikapnya.
Apabila anak lelaki kecil masih belum memahami hal tersebut, maka ia boleh masuk menemui wanita. Adapun jika seorang anak lelaki menginjak masa pubernya atau dekat usia pubernya yang telah mengenal hal tersebut dan ia dapat membedakan wanita yang jelek dan wanita yang cantik, maka tidak diperkenankan lagi baginya masuk menemui wanita (lain).
Di dalam kitab Shahihain telah disebutkan sebuah hadis dari Rasulullah ﷺ yang tbersabda: "Janganlah kalian masuk menemui wanita.” Dikatakan, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah pendapatmu tentang (masuk menemui) saudara ipar?” Rasulullah ﷺ menjawab, "(Masuk menemui) saudara ipar artinya maut.”
Firman Allah ﷻ: Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya.” (An-Nur: 31), hingga akhir ayat.
Di masa Jahiliah bila seorang wanita berjalan di jalan, sedangkan ia memakai gelang kaki; jika tidak ada laki-laki yang melihat dirinya, ia memukul-mukulkan kakinya ke tanah sehingga kaum lelaki mendengar suara keroncongan gelangnya (dengan maksud menarik perhatian mereka). Maka Allah melarang kaum wanita mukmin melakukan hal semacam itu. Demikian pula halnya bila seseorang wanita memakai perhiasan lainnya yang tidak kelihatan, bila digerakkan akan menimbulkan suara dan dapat menarik perhatian lawan jenisnya; hal ini pun termasuk ke dalam apa yang dilarang oleh Allah ﷻ dalam firman-Nya: “Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya.” (An-Nur: 31), hingga akhir ayat. Termasuk ke dalam apa yang dilarang ialah memakai parfum bila keluar rumah, sebab kaum laki-laki akan mencium baunya.
Abu Isa At-Tirmizi mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa'id Al-Qattan, dari Sabit ibnu Imarah Al-Hanafi, dari Ganim ibnu Qais, dari Abu Musa r.a., dari Nabi ﷺ yang bersabda: “Setiap mata ada zinanya. Seorang wanita bila memakai wewangian, lalu melewati suatu majelis, maka dia (akan memperoleh dosa) anu dan anu. Yakni dosa zina mata.”
Dalam bab yang sama telah diriwayatkan hadis yang sama melalui Abu Hurairah. Hadits ini hasan shahih. Imam Abu Daud dan Imam Nasai meriwayatkannya melalui hadis Sabit ibnu Imarah dengan sanad yang sama.
Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Kasir, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Asim ibnu Ubaidillah, dari Ubaid maula Abu Rahm, dari Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa ia berjumpa dengan seorang wanita yang terendus darinya bau parfum yang wangi, sedangkan kepangan rambutnya menjulur kelihatan.
Maka Abu Hurairah berkata kepadanya, "Hai Umayyah, tersia-sialah amalmu, bukankah kamu baru datang dari masjid?" Umayyah menjawab, "Ya." Abu Hurairah bertanya, "Apakah engkau memakai wewangian?" Umayyah menjawab, "Ya." Abu Hurairah berkata bahwa ia pernah mendengar kekasihnya, yaitu Abul Qasim ﷺ (nama julukan Nabi ﷺ) telah bersabda: “Allah tidak akan menerima salah seorang wanita yang memakai wewangian dalam masjid ini sebelum ia kembali, lalu mandi seperti mandi jinabahnya (untuk membersihkan wewangian yang menempel di tubuhnya).” Ibnu Majah meriwayatkannya dari Abu Bakar ibnu Abu Syaibah, dari Sufyan ibnu Uyaynah dengan sanad yang sama.
Imam Turmuzi meriwayatkannya pula melalui hadis Musa ibnu Ubaidah, dari Ayyub ibnu Khalid, dari Maimunah binti Sa'd, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Wanita yang berdandan secara mencolok bukan untuk suaminya, perihalnya sama dengan kegelapan di hari kiamat, tiada nur (cahaya) baginya.”
Termasuk ke dalam bab ini disebutkan bahwa mereka (kaum wanita) dilarang berjalan di tengah jalan, karena hal seperti ini mengandung pengertian tabarruj (memamerkan diri atau mengundang perhatian lawan jenis)
Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami At-Taglabi, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz (yakni Ibnu Muhammad), dari Ibnu Abul Yaman, dari Syaddad ibnu Abu Amr ibnu Hammas, dari ayahnya, dari Hamzah ibnu Abu Usaid Al-Ansari, dari ayahnya, bahwa ia pernah mendengar Nabi ﷺ saat beliau berada di luar masjid, sedangkan kaum lelaki dan kaum wanita bercampur di jalanan. Maka Rasulullah ﷺ bersabda kepada kaum wanita: “Minggirlah kalian (hai kaum wanita), karena sesungguhnya tidak diperkenankan bagi kalian menutupi tengah jalan; kalian harus mengambil sisi jalan (trotoar).” Setelah itu pinggiran jalan dipakai untuk jalan wanita, sehingga kain mereka menyentuh tembok karena dekatnya mereka dengan tembok yang ada di sisi jalan.
Firman Allah ﷻ:”Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kalian beruntung.” (An-Nur: 31).
Artinya, kerjakanlah segala sesuatu yang telah Aku perintahkan kepada kalian, yaitu dengan menghiasi diri dengan sifat-sifat yang terpuji dan akhlak-akhlak yang mulia ini. Tinggalkanlah tradisi masa lalu di zaman Jahiliyah, yaitu dengan meninggalkan sifat dan akhlaknya yang rendah, karena sesungguhnya keberuntungan yang paling prima berada dalam jalan mengerjakan segala sesuatu yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya,dan meninggalkan segala sesuatu yang dilarang oleh keduanya. Hanya kepada Allah sajalah kita memohon pertolongan.
Dan katakanlah pula, wahai Nabi Muhammad, kepada para perempuan yang beriman dengan mantap, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya dari yang haram, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa terlihat darinya menurut kebiasaan dan sulit untuk mereka sembunyikan, seperti baju luar, wajah, dan telapak tangan. Dan hendaklah mereka menutupkan jilbab atau kain kerudung ke kepala, leher, dan dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya atau auratnya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami me-reka, termasuk cucu, cicit, dan seterusnya, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan mereka sesama muslim, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki tua yang tidak lagi mempunyai keinginan dan syahwat kepada perempuan, atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman dari segala dosa, khususnya pandangan terlarang, agar kamu beruntung dan mendapat kebahagiaan di dunia dan akhirat. 32. Setelah uraian tersebut, datanglah perintah untuk menikah sebagai salah satu cara memelihara kesucian nasab. Dan nikahkanlah, yaitu bantulah supaya bisa menikah, orang-orang yang masih membujang di antara kamu agar mereka dapat hidup tenang dan terhindar dari zina serta perbuatan haram lainnya, dan bantulah juga orang-orang yang layak menikah dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas pemberian-Nya; tidak akan berkurang khazanah-Nya seberapa banyak pun Dia memberi hamba-Nya keka-yaan, lagi Maha Mengetahui.
Pada ayat ini Allah menyuruh Rasul-Nya agar mengingatkan perempuan-perempuan yang beriman supaya mereka tidak memandang hal-hal yang tidak halal bagi mereka, seperti aurat laki-laki ataupun perempuan, terutama antara pusat dan lutut bagi laki-laki dan seluruh tubuh bagi perempuan. Begitu pula mereka diperintahkan untuk memelihara kemaluannya (farji) agar tidak jatuh ke lembah perzinaan, atau terlihat oleh orang lain.
Sabda Rasulullah ﷺ
Dari Ummu Salamah, bahwa ketika dia dan Maimunah berada di samping Rasulullah datanglah Abdullah bin Umi Maktum dan masuk ke dalam rumah Rasulullah (pada waktu itu telah ada perintah hijab). Rasulullah memerintahkan kepada Ummu Salamah dan Maimunah untuk berlindung (berhijab) dari Abdullah bin Umi Maktum, Ummu Salamah berkata, wahai Rasulullah bukankah dia itu buta tidak melihat dan mengenal kami?, Rasulullah menjawab, apakah kalian berdua buta dan tidak melihat dia?. (Riwayat Abu Daud dan at-Tirmidzi)
Begitu pula mereka para perempuan diharuskan untuk menutup kepala dan dadanya dengan kerudung, agar tidak terlihat rambut dan leher serta dadanya. Sebab kebiasaan perempuan mereka menutup kepalanya namun kerudungnya diuntaikan ke belakang sehingga nampak leher dan sebagian dadanya, sebagaimana yang dilakukan oleh perempuan-perempuan jahiliah.
Di samping itu, perempuan dilarang untuk menampakkan perhiasannya kepada orang lain, kecuali yang tidak dapat disembunyikan seperti cincin, celak/sifat, pacar/inai, dan sebagainya. Lain halnya dengan gelang tangan, gelang kaki, kalung, mahkota, selempang, anting-anting, kesemuanya itu dilarang untuk ditampakkan, karena terdapat pada anggota tubuh yang termasuk aurat perempuan, sebab benda-benda tersebut terdapat pada lengan, betis, leher, kepala, dan telinga yang tidak boleh dilihat oleh orang lain.
Perhiasan tersebut hanya boleh dilihat oleh suaminya, bahkan suami boleh saja melihat seluruh anggota tubuh istrinya, ayahnya, ayah suami (mertua), putra-putranya, putra-putra suaminya, saudara-saudaranya, putra-putra saudara laki-lakinya, putra-putra saudara perempuannya, karena dekatnya pergaulan di antara mereka, karena jarang terjadi hal-hal yang tidak senonoh dengan mereka. Begitu pula perhiasan boleh dilihat oleh sesama perempuan muslimah, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau pelayan/pembantu laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap perempuan, baik karena ia sudah lanjut usia, impoten, ataupun karena terpotong alat kelaminnya. Perhiasan juga boleh ditampakkan dan dilihat oleh anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan, sehingga tidak akan timbul nafsu birahi karena mereka belum memiliki syahwat kepada perempuan.
Di samping para perempuan dilarang untuk menampakkan perhiasan, mereka juga dilarang untuk menghentakkan kakinya, dengan maksud memperlihatkan dan memperdengarkan perhiasan yang dipakainya yang semestinya harus disembunyikan. Perempuan-perempuan itu sering dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam gelang kaki mereka, supaya berbunyi ketika ia berjalan, meskipun dengan perlahan-lahan, guna menarik perhatian orang. Sebab sebagian manusia kadang-kadang lebih tertarik dengan bunyi yang khas daripada bendanya sendiri, sedangkan benda tersebut berada pada betis perempuan.
Pada akhir ayat ini, Allah menganjurkan agar manusia bertobat dan sadar kembali serta taat dan patuh mengerjakan perintah-Nya menjauhi larangan-Nya, seperti membatasi pandangan, memelihara kemaluan/kelamin, tidak memasuki rumah oranglain tanpa izin dan memberi salam, bila semua itu mereka lakukan, pasti akan bahagia baik di dunia maupun di akhirat.
Laki-laki Dan Wanita
Tujuan Islam ialah membangunkan masyarakat Islam yang bersih sesudah terbangun rumahtangga yang bersih. Manusia laki-laki dan perempuan diberi syahwat kelamin (sex) agar supaya mereka jangan punah dan musnah dari muka bumi ini. Laki-laki memerlukan perempuan dan perempuan memerlukan laki-laki. Jantan memerlukan betina dan betina memerlukan jantan. Tetapi masyarakat diberi akal, dan akal sendiri menghendaki hubungan-hubungan yang teratur dan bersih. Syahwat adalah keperluan hidup. Tetapi kalau syahwat tidak terkendali maka kebobrokan dan kekotoranlah yang akan timbul. Kekotoran dan kebobrokan yang amat sukar diaelesaikan.
Untuk itu maka kepada laki-laki yang beriman, diberi ingat agar matanya jangan liar bila melihat wanita cantik, atau memandang berituk badannya yang menggiurkan syahwat. Dan hendaklah pula dia memelihara kemaluannya, ataupun memelihara tenaga kelaki-lakiannya supaya jangan diboroskan. Pandangan mata yang tidak terkendali memberansang syahwat buat memiliki. Apabila syahwat telah menguasai diri, sehingga tidak terkendali lagi maka kelamin menghendaki kepuasaannya pula. Dan syahwat selamanya tidakkan puas.
Apabila sekali syahwat yang tidak terkendali itu telah menguasai kelamin, sukarlah bagi seseorang melepaskan diri daripada kungkungannya. Sehingga lama-kelamaan segenap ingatannya sudah dikuasai belaka oleh syahwat itu. Dia akan berzina, dan zina sekali adalah permulaan dari zina terus. Kata orang, syahwat nafsu kepada seorang wanita, hanyalah semata-mata sebelum di-setubuhi dan setelah nafsu itu dipuaskan, dia meminta lagi dan meminta lagi. Memuaskan kehendak syahwat sekali, artinya ialah permulaan dari penyakit tidak akan puas selama-lamanya, sampai hancur peribadi dan hilang kendali atas diri. Menjadilah kita orang yang kotor. Kadang-kadang terperosok lagi kepada penyakit-penyakit lain yang bertemu gejalanya dalam zaman moden ini. Sehingga orang-orang yang berkedudukan tinggi dalam masyarakat ditimpa penyakit “homo sexuil", laki-laki menyetubuhi laki-laki atau perempuan menyetubuhi perempuan (lesbian) atau memainkan alat kelamin dengan tangan sendiri (onanie).
Maka dalam ayat 30 itu diterangkan bahwa usaha yang pertama ialah menjaga penglihatan mata. Jangan mata diperliar!
Pada ayat yang seterusnya diauruh pula Nabi menerangkan kepada kaum perempuan supaya dia pun terlebih-lebih lagi hendaklah memelihara penglihatan matanya, jangan pula pandangannya diperlianya. Tunjukkanlah sikap sopanmu pada pandangan matamu, sebab pandangan mata wanita itu ialah:
Rama-rama terbang di dusun, anak Keling bermain kaca;
Bukan hamba mati diracun, mati ditikam si sudut mata.
Hal ini diauruh Tuhan memperingatkan kepada orang yang beriman, artinya yang ini mempunyai dasar kepercayaan kepada Tuhan Allah dan ke-percayaan kepada nilai kemanusiaan, baik laki-laki atau perempuan. Orang yang beriman tidaklah dikendalikan oleh syahwat nafsunya. Jika sekiranya berbahaya pandangan laki-laki, niscaya sepuluh kali lebih berbahaya lagi ditikam sudut mata perempuan:
Ke pekan ke Payakumbuh, membeli ikan tenggiri;
Kalau tak nampak tanda sungguh, takutlah laki-laki menghampiri.
Peringatan kepada perempuan, selain menjaga penglihatan mata dan memelihara kemaluan, ditambah lagi, yaitu janganlah dipertontonkan perhiasan mereka kecuali yang nyata saja. Cincin di jari, muka dan tangan, itulah perhiasan yang nyata. Artinya yang sederhana dan tidak menyolok dan menganjurkan. Kemudian diterangkan pula bahwa hendaklah selendang (kudung) yang telah memang tersedia ada di kepala itu ditutupkan kepada dada.
Memang amatlah payah menerirpa anjuran ini bagi orang yang lebih tenggelam kepada pergaulan moden sekarang ini. Kehidupan moden adalah pergaulan yang amat bebas di antara laki-laki dan perempuanlah permulaan dari penyakit yang tidak akan sembuh selama-lamanya, sampai hancur peri-badi dan hilang kendali atas diri. Menjadilah kita orang yang kotor. Orang dipaksa mesti sopan dan berpekerti halus terhadap wanita, tetapi pintu-pintu buat mengganggu syahwat dibuka selebar-lehariya. Mode-mode pakaian wanita terlepas samasekali dari kendali agama, lalu masuk ke dalam kekuasaan “diktator" ahli mode di Paria, Londan dan New York, Kaum wanita adalah di bawah cengkeraman ahli mode “Chriatian Dior". Tempat-tempat permandian umum terbuka dan dikerumuni oleh pakaian-pakaian yang benar-benar mem
pertontonkan tubuh wanita dan pria. Ahli-ahli film membuat berituk paklan yang mendebarkan seluruh tubuh dengan nama “You can see" (Engkau boleh lihat). Dan rok mini yang memperlihatkan pangkal paha perempuan yang menimbulkan syahwat.
Dalam ayat ini diauruh menutupkan selendang kepada “;uyub" artinya “lobang" yang membukakan dada sehingga kelihatan pangkal susu. Kadang-kadang pun tertutup tetapi pengguntingnya menjadikannya seakan terbuka juga. Dalam, ayat ini sudah diiayaratkan bagaimana hebatnya peranan yang diambil oleh buah dada wanita dalam menimbulkan syahwat. Wanita yang beriman akan membawa ujung selendangnya ke dadanya supaya jangan terbuka, karena ini akan menimbulkan minat laki-laki dan menyebabkan kehilangan kendali mereka atas diri mereka.
Dalam “filsafat" pandangan hidup moden dikatakan bahwasanya hubungan yang amat dibatasi di antara laki-laki dengan perempuan akan menimbulkan semacam “tekanan batin" pada seseorang. Oleh sebab itu dalam pergaulan yang bebas, sekedar pandang-memandang, bercakap bebas, bergaul dan bersenda-gurau yang tak keterlaluan di antara laki-laki dan perempuan hendaklah dibiarkan. Supaya tekanan syahwat terpendam itu dapat dilepaskan sedikit.
(Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya) daripada hal-hal yang tidak dihalalkan bagi mereka melihatnya (dan memelihara kemaluannya) dari hal-hal yang tidak dihalalkan untuknya (dan janganlah mereka menampakkan) memperlihatkan (perhiasannya, kecuali yang biasa tampak daripadanya) yaitu wajah dan dua telapak tangannya, maka kedua perhiasannya itu boleh dilihat oleh lelaki lain, jika tidak dikhawatirkan adanya fitnah. Demikianlah menurut pendapat yang membolehkannya. Akan tetapi menurut pendapat yang lain hal itu diharamkan secara mutlak, sebab merupakan sumber terjadinya fitnah. Pendapat yang kedua ini lebih kuat demi untuk menutup pintu fitnah. (Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya) hendaknya mereka menutupi kepala, leher dan dada mereka dengan kerudung atau jilbabnya (dan janganlah menampakkan perhiasannya) perhiasan yang tersembunyi, yaitu selain dari wajah dan dua telapak tangan (kecuali kepada suami mereka) bentuk jamak dari lafal Ba'lun artinya suami (atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki) diperbolehkan bagi mereka melihatnya kecuali anggota tubuh antara pusar dan lututnya, anggota tersebut haram untuk dilihat oleh mereka selain dari suaminya sendiri. Dikecualikan dari lafal Nisaaihinna, yaitu perempuan-perempuan yang kafir, bagi wanita Muslimat tidak boleh membuka aurat di hadapan mereka. Termasuk pula ke dalam pengertian Maa Malakat Aymaanuhunna, yaitu hamba sahaya laki-laki miliknya (atau pelayan-pelayan laki-laki) yakni pembantu-pembantu laki-laki (yang tidak) kalau dibaca Ghairi berarti menjadi sifat dan kalau dibaca Ghaira berarti menjadi Istitsna (mempunyai keinginan) terhadap wanita (dari kalangan kaum laki-laki) seumpamanya penis masing-masing tidak dapat bereaksi (atau anak-anak) lafal Ath-Thifl bermakna jamak sekalipun bentuk lafalnya tunggal (yang masih belum mengerti) belum memahami (tentang aurat wanita) belum mengerti persetubuhan, maka kaum wanita boleh menampakkan aurat mereka terhadap orang-orang tersebut selain antara pusar dan lututnya. (Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan) yaitu berupa gelang kaki, sehingga menimbulkan suara gemerincing. (Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman) dari apa yang telah kalian kerjakan, yaitu sehubungan dengan pandangan yang dilarang ini dan hal-hal lainnya yang dilarang (supaya kalian beruntung") maksudnya selamat dari hal tersebut karena tobat kalian diterima. Pada ayat ini ungkapan Mudzakkar mendominasi atas Muannats.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.








