Join over 4 million Quran learners from more than 180 countries
Ayah
Word by Word
قُل
Say
لِّلۡمُؤۡمِنِينَ
to the believing men
يَغُضُّواْ
they should lower
مِنۡ
their gaze
أَبۡصَٰرِهِمۡ
their gaze
وَيَحۡفَظُواْ
and they should guard
فُرُوجَهُمۡۚ
their chastity
ذَٰلِكَ
That
أَزۡكَىٰ
(is) purer
لَهُمۡۚ
for them
إِنَّ
Indeed
ٱللَّهَ
Allah
خَبِيرُۢ
(is) All-Aware
بِمَا
of what
يَصۡنَعُونَ
they do
قُل
Say
لِّلۡمُؤۡمِنِينَ
to the believing men
يَغُضُّواْ
they should lower
مِنۡ
their gaze
أَبۡصَٰرِهِمۡ
their gaze
وَيَحۡفَظُواْ
and they should guard
فُرُوجَهُمۡۚ
their chastity
ذَٰلِكَ
That
أَزۡكَىٰ
(is) purer
لَهُمۡۚ
for them
إِنَّ
Indeed
ٱللَّهَ
Allah
خَبِيرُۢ
(is) All-Aware
بِمَا
of what
يَصۡنَعُونَ
they do
Translation
Tell the believing men to reduce [some] of their vision1 and guard their private parts.2 That is purer for them. Indeed, Allāh is [fully] Aware of what they do.
Footnotes
1 Looking only at what is lawful and averting their eyes from what is unlawful.
2 From being seen and from unlawful acts.
Tafsir
Tell believing men to lower their gaze, from what is unlawful for them to look at (min [of min absaarihim, 'their gaze'] is extra) and to guard their private parts, from doing with them what is unlawful [for them to do]. That is purer, in other words, better, for them. Truly God is Aware of what they do, with their gazes and private parts, and He will requite them for it.
The Command to lower the Gaze
This is a command from Allah to His believing servants, to lower their gaze from looking at things that have been prohibited for them. They should look only at what is permissible for them to look at, and lower their gaze from forbidden things. If it so happens that a person's gaze unintentionally falls upon something forbidden, he should quickly look away.
Muslim recorded in his Sahih that Jarir bin Abdullah Al-Bajali, may Allah be pleased with him, said,
I asked the Prophet about the sudden glance, and he commanded me to turn my gaze away.
In the Sahih it is narrated that Abu Sa`id said that the Messenger of Allah said:
إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ
Beware of sitting in the streets.
They said, O Messenger of Allah, we have no alternative but to sit in the streets to converse with one another.
The Messenger of Allah said:
إِنْ أَبَيْتُمْ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ
If you insist, then give the street its rights.
They asked, What are the rights of the street, O Messenger of Allah!
He said,
غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الاَْذَى وَرَدُّ السَّلَمِ وَالاَْمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ
Lower your gaze,
return the greeting of Salam,
enjoin what is good and forbid what is evil.
Abu Al-Qasim Al-Baghawi recorded that Abu Umamah said,
I heard the Messenger of Allah say:
اكْفُلُوا لِي سِتًّا أَكْفُلْ لَكُمْ بِالْجَنَّةِ
إِذَا حَدَّث أَحَدُكُمْ فَلَ يَكْذِبْ
وَإِذَا ايْتُمِنَ فَلَإ يَخُنْ
وَإِذَا وَعَدَ فَلَإ يُخْلِفْ
وَغُضُّوا أَبْصَارَكُمْ
وَكُفُّوا أَيْدِيَكُمْ
وَاحْفَظُوا فُرُوجَكُمْ
Guarantee me six things and I will guarantee you Paradise:
when any one of you speaks, he should not lie;
if he is entrusted with something, he should not betray that trust;
if he makes a promise, he should not break it;
lower your gaze;
restrain your hands; and
protect your private parts.
Since looking provokes the heart to evil, Allah commanded (the believers) to protect their private parts just as he commanded them to protect their gaze which can lead to that.
So He said:
قُل لِّلْمُوْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ
Tell the believing men to lower their gaze, and protect their private parts.
Sometimes protecting the private parts may involve keeping them from committing Zina, as Allah says:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَـفِظُونَ
And those who guard their chastity. (23:5)
Sometimes it may involve not looking at certain things, as in the Hadith in Musnad Ahmad and the Sunan:
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
Guard your private parts except from your wife and those whom your right hands possess.
ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ
That is purer for them.
means, it is purer for their hearts and better for their commitment to religion, as it was said:
Whoever protects his gaze, Allah will illuminate his understanding, or his heart.
إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Verily, Allah is All-Aware of what they do.
This is like the Ayah :
يَعْلَمُ خَأيِنَةَ الاٌّعْيُنِ وَمَا تُخْفِى الصُّدُورُ
Allah knows the fraud of the eyes and all that the breasts conceal. (40:19)
In the Sahih it is recorded that Abu Hurayrah, may Allah be pleased with him, said that the Messenger of Allah said:
كُتِبَ عَلَى ابْنِ ادَمَ حَظُّهُ مِنَ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنَيْنِ النَّظَرُ وَزِنَا اللِّسَانِ النُّطْقُ وَزِنَا الاُْذُنَيْنِ الاْسْتِمَاعُ وَزِنَا الْيَدَيْنِ الْبَطْشُ وَزِنَا الرِّجْلَيْنِ الْخُطَى وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ
The son of Adam has his share of Zina decreed for him, and he will commit that which has been decreed.
The Zina of the eyes is looking;
the Zina of the tongue is speaking;
the Zina of the ears is listening;
the Zina of the hands is striking; and
the Zina of the feet is walking.
The soul wishes and desires, and the private parts confirm or deny that.
It was recorded by Al-Bukhari without a complete chain.
Muslim recorded a similar report with a different chain of narration.
Many of the Salaf said,
They used to forbid men from staring at beardless handsome boys.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Commentary
An important chapter for the prevention of obscenity and security of chastity: Hijab for women
The very first verses on the subject of hijab for women are the ones which were revealed in Surah Ahzab at the time of marriage of the mother of the believers Sayyidah Zainab bint Jahash ؓ with the Holy Prophet ﷺ . Some have given the date of revelation of these verses as 3rd Hijra while others say it was 5th Hijra. Tafsir Ibn Kathir and Nail Al-Autar have given preference to the latter date, while Ruh ul-Mani has reported on the authority of Sayyidna Anas ؓ that this marriage was solemnized in Dhulqa'dah 5th Hijra. But it is an agreed position that the first verse on Hijab was revealed on this occasion. As for the above referred verses of Surah an-Nur, they were revealed at the time of incident of Ifk, which had happened on return from the battle of Bani Mustaliq or Muraisi`. This battle had taken place in the 6th Hijra. Hence, it is clear from the revelation point of view that Surah An-Nur's verses on hijab were revealed later, and Surah Ahzab's four verses were revealed earlier, and that the practice on the injunction of hijab had started when the verses of Surah Alhzab were revealed. The subject of hijab will be discussed Insh’ Allah in detail under Surah Ahzab. Here the explanation will be restricted to only those verses which appear in Surah an-Nur.
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّـهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ ﴿30﴾
Say to the believing men that they must lower their gazes andguard their private parts; it is more decent for them. Surely Allah is All-Aware of what they do. (24:30)
The word يَغُضُّ (yaghuddu) is derived from غضّ (ghadd), which means to bring down or to lower, (Raghib) lowering of eyes or to keep eyes down as enjoined in the verse, means to turn the eyes from something which is prohibited to be seen by Shari` ah (Ibn Kathir). Ibn Hibban has given the explanation that to look at a non-Mahram woman with intent to have (sexual) pleasure is totally prohibited, and to look without any such motive is makruh (undesirable). To look at any woman's or man's private parts of the body is included in this explanation (except in case of dire necessity, such as medical examination). Peeping into anyone's house with the intent of finding out his secrets, and all such acts where looking is prohibited by Shari` ah are all included in the injunction. (24:30)
وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ Protection of private parts is purported to express that all possible situations of satisfying unlawful sexual desires be guarded against. In this, adultery, sodomy, lesbian act, masturbation and all such acts that fulfill unlawful lust and passions are prohibited. The purpose of the verse is to prohibit all illicit acts for fulfilling unlawful passions. For this purpose the initial and the ultimate acts have been mentioned rather clearly, and all those actions which fall in between them are also included in the prohibition. For unlawful sexual passion the very first act is casting eye with bad motive and its ultimate result is adultery. Both these acts have been mentioned clearly and are prohibited. All other acts falling in between, such as touching hands or having conversation, are included by implication.
Ibn Kathir has related Sayyidna ` Ubaidah ؓ having said . کُلّ ما عصی اللہ بہ فھو کبیرۃ وقد ذکر الطفین that is ` Any act done in disobedience to Allah is a major sin, but the initial and ultimate acts are mentioned at the two ends of the verse'. The initial act is to cast eye, and the ultimate is adultery. Tabarani has quoted Sayyidna ` Abdullah Ibn Masud ؓ that the Holy Prophet ﷺ once said:
النظر سھم من سھام ابلیس مسموم من ترکھا مخافتی ابدلتہ ایمانا یجد حلاوۃ فی قلبہ (از ابن کثیر)
` Casting eye is a poisonous arrow among the arrows of Satan. Whoever turns away his eye fearing from Me (despite demand of the heart), I will give him such strong faith, the delight of which he will feel in his heart'. (Ibn Kathir)
It is reported in Sahih Muslim on the authority of Sayyidna Jarir Ibn ` Abdullah al-Bajali ؓ that the Holy Prophet ﷺ has advised what should one do if by chance one's eye is cast on a non-Mahram woman. He has quoted the Holy Prophet ﷺ as saying ` Turn away your eyes from there'. (Ibn Kathir). Sayyidna Ali ؓ has said that first sight is forgivable, but casting eye a second time is sin. Both versions are alike, that is, if one casts his eye by chance without intention, it is forgiven being not intentional, otherwise it is prohibited to cast the eye intentionally, even the first time.
To stare intentionally at boys having no beard also falls within this ruling
Ibn Kathir has reported that many elders of the Ummah used to forbid forcefully staring at young boys (having no beard), and many scholars have declared it as forbidden (Perhaps it is in a situation when one looks with bad intention and passionate desire. God knows best)
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Tafsir Surat An-Nur: 30
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.
Ini merupakan perintah dari Allah ﷻ ditujukan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar mereka menahan pandangan matanya terhadap hal-hal yang diharamkan bagi mereka. Oleh karena itu janganlah mereka melihat kecuali kepada apa yang dihalalkan bagi mereka untuk dilihat, dan hendaklah mereka menahan pandangannya dari wanita-wanita yang muhrim. Untuk itu apabila pandangan mata mereka melihat sesuatu yang diharamkan tanpa sengaja, hendaklah ia memalingkan pandangan matanya dengan segera darinya.
Imam Muslim di dalam kitab sahihnya melalui hadis Yunus ibnu Ubaid, dari Amr ibnu Sa'id, dari Abu Zar'ah ibnu Amr ibnu Jarir, dari kakeknya Jarir ibnu Abdullah Al-Bajali r.a. yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang pandangan spontan, maka beliau memerintahkan kepadanya agar menahan pandangan matanya, yakni memalingkannya ke arah lain. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Hasyim, dari Yunus ibnu Ubaid dengan sanad yang sama.
Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, Imam Nasai telah meriwayatkannya melalui jalur yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa predikat hadis hasan sahih. Menurut riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda kepadanya: “Tundukkanlah pandangan matamu!” Yakni melihatlah ke arah tanah. Akan tetapi, pengertian memalingkan pandangan mata lebih umum karena adakalanya diarahkan ke arah tanah atau ke arah lainnya.
Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Isma'il ibnu Musa Al-Fazzari, telah menceritakan kepada kami Syarik, dari Abu Rabi'ah Al-Ayadi, dari Abdullah ibnu Buraidah, dari ayahnya yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda kepada sahabat Ali r.a.: “Hai Ali, janganlah kamu meneruskan pandangan pertama ke pandangan berikutnya, karena sesungguhnya engkau hanya diperbolehkan menatap pada pandangan pertama, sedangkan pandangan yang berikutnya tidak boleh lagi bagimu.”
Imam Turmuzi meriwayatkannya melalui hadis Syarik, dan ia mengatakan bahwa hadis berpredikat garib, kami tidak mengenalnya selain melalui hadisnya (Isma'il ibnu Musa Al-Fazzari).
Di dalam kitab sahih disebutkan melalui Abu Sa'id, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: "Janganlah kalian duduk-duduk di (pinggir-pinggir) jalan.” Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, kami perlu tempat untuk ngobrol-ngobrol.” Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika kalian tetap ingin duduk-duduk di jalanan, maka berikanlah jalan akan haknya.” Mereka bertanya, "Apakah hak jalan itu, wahai Rasulullah? Rasulullah ﷺ bersabda, "Menahan pandangan mata, menahan diri untuk tidak mengganggu (orang yang lewat), menjawab salam, memerintahkan kepada kebajikan, dan mencegah kemungkaran.”
Abul Qasim Al-Bagawi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Talut ibnu Abbad, telah menceritakan kepada kami Fudail ibnu Husain; ia pernah mendengar Abu Umamah mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Berikanlah jaminan enam perkara untukku, niscaya aku jamin surga untuk kalian; apabila seseorang di antara kalian berbicara, janganlah berdusta; apabila dipercaya, janganlah berkhianat; apabila berjanji, jangan menyalahi; tahanlah pandangan mata kalian, cegahlah tangan kalian (dari berbuat keji), dan peliharalah kemaluan kalian.”
Di dalam kitab Shahih Bukhari disebutkan seperti berikut: “Barang siapa yang menjamin untukku apa yang ada di antara kedua rahangnya (yakni memelihara lisannya) dan apa yang ada di antara kedua kakinya (yakni memelihara kemaluannya), niscaya aku menjamin surga untuknya.”
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Ayyub, dari Ibnu Sirin, dari Ubaidah yang mengatakan bahwa semua perbuatan yang durhaka terhadap Allah adalah dosa besar.
Dan Allah ﷻ telah menyebutkan dua anggota tubuh melalui firman-Nya: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya.” (An-Nur: 30). Mengingat pandangan mata merupakan sumber bagi rusaknya kalbu, seperti yang dikatakan oleh sebagian ulama Salaf, bahwa pandangan mata itu adalah panah beracun yang menembus hati. Maka Allah memerintahkan agar kemaluan dipelihara, sebagaimana Dia memerintahkan agar pandangan mata dipelihara, sebab pandangan mata merupakan jendelanya hati. Untuk itulah Allah ﷻ berfirman:
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (An-Nur: 30).
Memelihara kemaluan itu adakalanya mengekangnya dari perbuatan zina, seperti yang disebutkan oleh Allah ﷻ dalam surat Al-Mukminun melalui firman-Nya: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya.” (Al-Mukminun: 5). Adakalanya pula dengan memelihara pandangan mata agar jangan melihat hal-hal yang diharamkan. Sebagaimana yang disebutkan di dalam hadis yang termaktub di dalam kitab Musnad Imam Ahmad dan kitab Sunan, yaitu: “Peliharalah aurat (kemaluan)mu kecuali terhadap istri atau budak perempuan yang dimiliki olehmu.”
Firman Allah ﷻ: “Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka.” (An-Nur: 30).
Yakni lebih suci bagi hati mereka dan lebih bersih bagi agama mereka, seperti yang dikatakan oleh sebagian ulama, "Barang siapa yang memelihara pandangan matanya, Allah akan menganugerahkan cahaya pada pandangan (kalbu)nya." Menurut riwayat lain disebutkan dalam hatinya.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Attab, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnul Mubarak, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Ayyub, dari Ubaidillah ibnu Zuhar, dari Ali ibnu Zaid, dari Al-Qasim, dari Abu Umamah r.a., dari Nabi ﷺ yang bersabda: “Tiada seorang lelaki muslim pun yang melihat kecantikan seorang wanita, kemudian ia menundukkan pandangan matanya, melainkan Allah akan menggantinya dengan (pahala) suatu ibadah yang ia rasakan kemanisannya (kenikmatannya).” Hal ini telah diriwayatkan secara marfu' dari Ibnu Umar, Huzaifah dan Siti Aisyah, tetapi di dalam sanadnya terdapat kelemahan, hanya topiknya menyangkut masalah targhib (anjuran beramal saleh), maka dalam hal seperti ini bisa dimaafkan.
Di dalam kitab Imam Tabrani disebutkan melalui jalur Abdullah ibnu Yazid, dari Ali ibnu Yazid, dari Al-Qasim, dari Abu Umamah secara marfu': “Tahanlah pandangan mata kalian dengan sungguh-sungguh, dan peliharalah kemaluan kalian dengan sungguh-sungguh, serta tegakkanlah wajah kalian, atau wajah kalian benar-benar akan dibuat muram (diazab).”
Imam Tabrani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Zuhair At-Tusturi yang mengatakan, "Kami belajar pada Muhammad ibnu Hafs ibnu Umar Ad-Darir Al-Muqri yang menceritakan bahwa telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abu Bukair, telah menceritakan kepada kami Harim ibnu Sufyan, dari Abdur Rahman ibnu Ishaq, dari Al-Qasim ibnu Abdur Rahman, dari ayahnya, dari Abdullah ibnu Mas'ud r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: ‘Sesungguhnya pandangan mata itu adalah sepucuk anak panah iblis yang beracun. Barang siapa yang menahannya karena takut kepadaKu, niscaya Aku menggantinya dengan iman yang kemanisannya ia rasakan dalam hatinya’.”
Firman Allah ﷻ: "Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (An-Nur: 30).
Semakna dengan apa yang disebutkan oleh Aliah ﷻ dalam firman-Nya: “Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (Al-Mumin: 19). Di dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan sebuah hadis melalui Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: "Telah ditetapkan atas anak Adam bagian dari perbuatan zina yang pasti dialaminya: zina mata adalah pandangan mata, zina lisan adalah ucapan, zina kedua telinga adalah pendengaran, zina kedua tangan ialah memukul, dan zina kedua kaki ialah melangkah, dan hawa nafsu yang berharap dan menginginkannya, sedangkan kemaluanlah yang membenarkannya atau mendustakannya.”
Imam Bukhari meriwayatkannya secara ta'liq, dan Imam Muslim meriwayatkannya secara musnad melalui jalur lain dengan teks yang miripl dengan apa yang telah disebutkan di atas. Banyak kalangan ulama Salaf yang mengatakan bahwa sesungguhnya mereka melarang seorang lelaki menatapkan pandangannya ke arah lelaki yang tampan. Para imam ahli taﷺwuf telah memperketat peraturan sehubungan dengan masalah ini, dan sebagian ahlul ilmi mengharamkannya karena mengandung fitnah. Sedangkan ulama lainnya memperingatkan dengan keras perbuatan tersebut (menatapkan pandangan ke arah lelaki yang tampan).
Ibnu Abud Dunya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Madani, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Sahl Al-Mazini, telah menceritakan kepadaku Umar ibnu Muhammad ibnu Sahban, dari Safwan ibnu Sulaim, dari Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: Semua mata kelak di hari kiamat menangis, kecuali mata orang yang menundukkan pandangannya dari hal-hal yang diharamkan Allah, dan mata yang bergadang di jalan Allah, serta mata yang keluar darinya sesuatu (kotoran) sebesar kepala lalat, karena takut kepada Allah ﷻ.
Usai menjelaskan etika berkunjung pada ayat sebelumnya, pada ayat ini Allah menguraikan etika berinteraksi antarsesama, baik saat di dalam rumah maupun di luar rumah. Wahai Nabi Muhammad, katakanlah kepada laki-laki yang beriman dengan mantap agar mereka menjaga pandangannya dari melihat sesuatu yang tidak halal dilihat, dan perintahlah mereka memelihara kemaluannya dari apa yang tidak halal untuknya. Yang demikian itu lebih suci bagi jiwa mereka agar tidak terjatuh pada perbuatan haram. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. 31. Dan katakanlah pula, wahai Nabi Muhammad, kepada para perempuan yang beriman dengan mantap, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya dari yang haram, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa terlihat darinya menurut kebiasaan dan sulit untuk mereka sembunyikan, seperti baju luar, wajah, dan telapak tangan. Dan hendaklah mereka menutupkan jilbab atau kain kerudung ke kepala, leher, dan dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya atau auratnya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami me-reka, termasuk cucu, cicit, dan seterusnya, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan mereka sesama muslim, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki tua yang tidak lagi mempunyai keinginan dan syahwat kepada perempuan, atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman dari segala dosa, khususnya pandangan terlarang, agar kamu beruntung dan mendapat kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Pada ayat ini Allah memerintahkan Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman, agar mereka memelihara dan menahan pandangannya dari hal-hal yang diharamkan kepada mereka untuk melihatnya, kecuali terhadap hal-hal tertentu yang boleh dilihatnya. Bila secara kebetulan dan tidak disengaja pandangan mereka terarah kepada sesuatu yang diharamkan, maka segera dialihkan pandangan tersebut guna menghindari melihat hal-hal yang di haramkan. Sebagaimana sabda rasulullah ﷺ
Dari Jarir bin Abdullah al-Bajali dia bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang pandangan/penglihatan (terhadap perempuan) secara tiba-tiba, kemudian beliau memerintahkan untuk memalingkan pandanganku (Riwayat Muslim, Abu Daud, Ahmad, at-Tirmizi dan an-Nasai)
Begitu pula sabda Rasulullah kepada Ali r.a.
Wahai Ali, janganlah kamu susulkan pandangan pertamamu dengan pandangan kedua, karena yang dibolehkan untukmu hanya pandangan pertama (yang tidak disengaja) sedang pandangan yang kedua tidak lagi dibolehkan (Riwayat Abu Daud dari Buraidah)
Di samping itu, Allah memerintahkan kepada Rasul-Nya agar menganjurkan kepada laki-laki yang beriman supaya mereka memelihara kemaluannya dari perbuatan asusila seperti perbuatan zina, homoseksual dan lain sebagainya. Sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ahmad dan ashabus-sunan.
Jagalah auratmu (jangan sampai terlihat orang lain) kecuali oleh istrimu atau hamba sahayamu. (Riwayat Ahmad dan Ashabus-Sunan)
Menjaga mata untuk tidak melihat hal-hal yang diharamkan dan memelihara kemaluan untuk tidak berbuat zina atau homoseksual merupakan perbuatan yang baik dan suci, baik terhadap jiwa maupun agamanya. Sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Abi Umamah :
Setiap muslim yang melihat kecantikan seorang perempuan, kemudian dia menundukkan dan memejamkan matanya, Allah mengganti sebagai suatu ibadah. (Riwayat Ahmad dari Abu Umamah).
Laki-laki Dan Wanita
Tujuan Islam ialah membangunkan masyarakat Islam yang bersih sesudah terbangun rumahtangga yang bersih. Manusia laki-laki dan perempuan diberi syahwat kelamin (sex) agar supaya mereka jangan punah dan musnah dari muka bumi ini. Laki-laki memerlukan perempuan dan perempuan memerlukan laki-laki. Jantan memerlukan betina dan betina memerlukan jantan. Tetapi masyarakat diberi akal, dan akal sendiri menghendaki hubungan-hubungan yang teratur dan bersih. Syahwat adalah keperluan hidup. Tetapi kalau syahwat tidak terkendali maka kebobrokan dan kekotoranlah yang akan timbul. Kekotoran dan kebobrokan yang amat sukar diaelesaikan.
Untuk itu maka kepada laki-laki yang beriman, diberi ingat agar matanya jangan liar bila melihat wanita cantik, atau memandang berituk badannya yang menggiurkan syahwat. Dan hendaklah pula dia memelihara kemaluannya, ataupun memelihara tenaga kelaki-lakiannya supaya jangan diboroskan. Pandangan mata yang tidak terkendali memberansang syahwat buat memiliki. Apabila syahwat telah menguasai diri, sehingga tidak terkendali lagi maka kelamin menghendaki kepuasaannya pula. Dan syahwat selamanya tidakkan puas.
Apabila sekali syahwat yang tidak terkendali itu telah menguasai kelamin, sukarlah bagi seseorang melepaskan diri daripada kungkungannya. Sehingga lama-kelamaan segenap ingatannya sudah dikuasai belaka oleh syahwat itu. Dia akan berzina, dan zina sekali adalah permulaan dari zina terus. Kata orang, syahwat nafsu kepada seorang wanita, hanyalah semata-mata sebelum di-setubuhi dan setelah nafsu itu dipuaskan, dia meminta lagi dan meminta lagi. Memuaskan kehendak syahwat sekali, artinya ialah permulaan dari penyakit tidak akan puas selama-lamanya, sampai hancur peribadi dan hilang kendali atas diri. Menjadilah kita orang yang kotor. Kadang-kadang terperosok lagi kepada penyakit-penyakit lain yang bertemu gejalanya dalam zaman moden ini. Sehingga orang-orang yang berkedudukan tinggi dalam masyarakat ditimpa penyakit “homo sexuil", laki-laki menyetubuhi laki-laki atau perempuan menyetubuhi perempuan (lesbian) atau memainkan alat kelamin dengan tangan sendiri (onanie).
Maka dalam ayat 30 itu diterangkan bahwa usaha yang pertama ialah menjaga penglihatan mata. Jangan mata diperliar!
Pada ayat yang seterusnya diauruh pula Nabi menerangkan kepada kaum perempuan supaya dia pun terlebih-lebih lagi hendaklah memelihara penglihatan matanya, jangan pula pandangannya diperlianya. Tunjukkanlah sikap sopanmu pada pandangan matamu, sebab pandangan mata wanita itu ialah:
Rama-rama terbang di dusun, anak Keling bermain kaca;
Bukan hamba mati diracun, mati ditikam si sudut mata.
Hal ini diauruh Tuhan memperingatkan kepada orang yang beriman, artinya yang ini mempunyai dasar kepercayaan kepada Tuhan Allah dan ke-percayaan kepada nilai kemanusiaan, baik laki-laki atau perempuan. Orang yang beriman tidaklah dikendalikan oleh syahwat nafsunya. Jika sekiranya berbahaya pandangan laki-laki, niscaya sepuluh kali lebih berbahaya lagi ditikam sudut mata perempuan:
Ke pekan ke Payakumbuh, membeli ikan tenggiri;
Kalau tak nampak tanda sungguh, takutlah laki-laki menghampiri.
Peringatan kepada perempuan, selain menjaga penglihatan mata dan memelihara kemaluan, ditambah lagi, yaitu janganlah dipertontonkan perhiasan mereka kecuali yang nyata saja. Cincin di jari, muka dan tangan, itulah perhiasan yang nyata. Artinya yang sederhana dan tidak menyolok dan menganjurkan. Kemudian diterangkan pula bahwa hendaklah selendang (kudung) yang telah memang tersedia ada di kepala itu ditutupkan kepada dada.
Memang amatlah payah menerirpa anjuran ini bagi orang yang lebih tenggelam kepada pergaulan moden sekarang ini. Kehidupan moden adalah pergaulan yang amat bebas di antara laki-laki dan perempuanlah permulaan dari penyakit yang tidak akan sembuh selama-lamanya, sampai hancur peri-badi dan hilang kendali atas diri. Menjadilah kita orang yang kotor. Orang dipaksa mesti sopan dan berpekerti halus terhadap wanita, tetapi pintu-pintu buat mengganggu syahwat dibuka selebar-lehariya. Mode-mode pakaian wanita terlepas samasekali dari kendali agama, lalu masuk ke dalam kekuasaan “diktator" ahli mode di Paria, Londan dan New York, Kaum wanita adalah di bawah cengkeraman ahli mode “Chriatian Dior". Tempat-tempat permandian umum terbuka dan dikerumuni oleh pakaian-pakaian yang benar-benar mem
pertontonkan tubuh wanita dan pria. Ahli-ahli film membuat berituk paklan yang mendebarkan seluruh tubuh dengan nama “You can see" (Engkau boleh lihat). Dan rok mini yang memperlihatkan pangkal paha perempuan yang menimbulkan syahwat.
Dalam ayat ini diauruh menutupkan selendang kepada “;uyub" artinya “lobang" yang membukakan dada sehingga kelihatan pangkal susu. Kadang-kadang pun tertutup tetapi pengguntingnya menjadikannya seakan terbuka juga. Dalam, ayat ini sudah diiayaratkan bagaimana hebatnya peranan yang diambil oleh buah dada wanita dalam menimbulkan syahwat. Wanita yang beriman akan membawa ujung selendangnya ke dadanya supaya jangan terbuka, karena ini akan menimbulkan minat laki-laki dan menyebabkan kehilangan kendali mereka atas diri mereka.
Dalam “filsafat" pandangan hidup moden dikatakan bahwasanya hubungan yang amat dibatasi di antara laki-laki dengan perempuan akan menimbulkan semacam “tekanan batin" pada seseorang. Oleh sebab itu dalam pergaulan yang bebas, sekedar pandang-memandang, bercakap bebas, bergaul dan bersenda-gurau yang tak keterlaluan di antara laki-laki dan perempuan hendaklah dibiarkan. Supaya tekanan syahwat terpendam itu dapat dilepaskan sedikit.
(Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya) dari apa-apa yang tidak dihalalkan bagi mereka melihatnya. Huruf Min di sini adalah Zaidah (dan memelihara kemaluannya) daripada hal-hal yang tidak dihalalkan untuknya (yang demikian itu adalah lebih suci) adalah lebih baik (bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat") melalui penglihatan dan kemaluan mereka, kelak Dia akan membalasnya kepada mereka.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.








