Join over 4 million Quran learners from more than 180 countries
Ayah
Word by Word
وَإِن
And if
كُنتُمۡ
you are
عَلَىٰ
on
سَفَرٖ
a journey
وَلَمۡ
and not
تَجِدُواْ
you find
كَاتِبٗا
a scribe
فَرِهَٰنٞ
then pledge
مَّقۡبُوضَةٞۖ
in hand
فَإِنۡ
Then if
أَمِنَ
entrusts
بَعۡضُكُم
one of you
بَعۡضٗا
(to) another
فَلۡيُؤَدِّ
then let discharge
ٱلَّذِي
the one who
ٱؤۡتُمِنَ
is entrusted
أَمَٰنَتَهُۥ
his trust
وَلۡيَتَّقِ
And let him fear
ٱللَّهَ
Allah
رَبَّهُۥۗ
his Lord
وَلَا
And (do) not
تَكۡتُمُواْ
conceal
ٱلشَّهَٰدَةَۚ
the evidence
وَمَن
And whoever
يَكۡتُمۡهَا
conceals it
فَإِنَّهُۥٓ
then indeed he
ءَاثِمٞ
(is) sinful
قَلۡبُهُۥۗ
his heart
وَٱللَّهُ
And Allah
بِمَا
of what
تَعۡمَلُونَ
you do
عَلِيمٞ
(is) All-Knower
وَإِن
And if
كُنتُمۡ
you are
عَلَىٰ
on
سَفَرٖ
a journey
وَلَمۡ
and not
تَجِدُواْ
you find
كَاتِبٗا
a scribe
فَرِهَٰنٞ
then pledge
مَّقۡبُوضَةٞۖ
in hand
فَإِنۡ
Then if
أَمِنَ
entrusts
بَعۡضُكُم
one of you
بَعۡضٗا
(to) another
فَلۡيُؤَدِّ
then let discharge
ٱلَّذِي
the one who
ٱؤۡتُمِنَ
is entrusted
أَمَٰنَتَهُۥ
his trust
وَلۡيَتَّقِ
And let him fear
ٱللَّهَ
Allah
رَبَّهُۥۗ
his Lord
وَلَا
And (do) not
تَكۡتُمُواْ
conceal
ٱلشَّهَٰدَةَۚ
the evidence
وَمَن
And whoever
يَكۡتُمۡهَا
conceals it
فَإِنَّهُۥٓ
then indeed he
ءَاثِمٞ
(is) sinful
قَلۡبُهُۥۗ
his heart
وَٱللَّهُ
And Allah
بِمَا
of what
تَعۡمَلُونَ
you do
عَلِيمٞ
(is) All-Knower
Translation
And if you are on a journey and cannot find a scribe, then a security deposit [should be] taken. And if one of you entrusts another, then let him who is entrusted discharge his trust [faithfully] and let him fear Allāh, his Lord. And do not conceal testimony, for whoever conceals it - his heart is indeed sinful, and Allāh is Knowing of what you do.
Tafsir
And if you are upon a journey, travelling and you contract a debt, and you do not find a writer, then a pledge (ruhun or rihaan, plural of rahn) in hand, as a guarantee for you. The Sunna clarifies the permissibility of making pledges in towns, where writers may be forthcoming; but the stipulation is made in the event of travel because in this case it is more important to have a guarantee; God's reference to it being 'in hand' (maqbooda) is a condition for the pledge given to be valid, and to satisfy the pledgee or his representative. But if one of you, the creditor, trusts another, the debtor, over the debt and does not require a pledge, let him who is trusted, the debtor, deliver his trust, the debt; and let him fear God his Lord, when delivering it. And do not conceal the testimony, if you are summoned to give it; whoever conceals it, his heart is sinful: the heart is mentioned because it is the locus of the testimony, and because if it sins, there are other sinful consequences, and so the person will be punished as though he were a sinner; and God knows what you do, nothing of which can be hidden from Him.
"The Necessity of Writing Transactions That Take Effect Later on
This Ayah is the longest in the Glorious Qur'an.
Imam Abu Jafar bin Jarir recorded that Sa`id bin Al-Musayyib said that he was told that the Ayah most recently revealed from above the Throne -- the last Ayah to be revealed in the Qur'an -- was the Ayah about debts.
Allah's statement,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ امَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
O you who believe! When you contract a debt for a fixed period, write it down,
directs Allah's believing servants to record their business transactions when their term is delayed, to preserve the terms and timing of these transactions, and the memory of witnesses, as mentioned at the end of the Ayah,
ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ
(that is more just with Allah; more solid as evidence, and more convenient to prevent doubts among yourselves).
The Two Sahihs recorded that Ibn Abbas said,
""Allah's Messenger came to Al-Madinah, while the people were in the habit of paying in advance for fruits to be delivered within one or two years. The Messenger of Allah said,
مَنْ أَسْلَفَ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُوم
Whoever pays money in advance (for dates to be delivered later) should pay it for known specified measure and weight (of the dates) for a specified date.
Allah's statement,
فَاكْتُبُوهُ
(write it down),
is a command from Him to record such transactions to endorse and preserve their terms.
Ibn Jurayj said,
""Whoever borrowed should write the terms, and whoever bought should have witnesses.""
Abu Sa`id, Ash-Sha`bi, Ar-Rabi bin Anas, Al-Hasan, Ibn Jurayj and Ibn Zayd said that;
recording such transactions was necessary before, but was then abrogated by Allah's statement,
فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُوَدِّ الَّذِي اوْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ
(Then if one of you entrusts the other, let the one who is entrusted discharge his trust (faithfully). (2:283)
Allah's statement,
وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ
Let a scribe write it down in justice between you,
and in truth. Therefore, the scribe is not allowed to cheat any party of the contract and is to only record what the parties of the contract agreed to, without addition or deletion.
Allah's statement,
وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ
Let not the scribe refuse to write, as Allah has taught him, so let him write,
means, ""Those who know how to write should not refrain from writing transaction contracts when asked to do so.""
Further, let writing such contracts be a type of charity from the scribe for those who are not lettered, just as Allah taught him what he knew not. Therefore, let him write, just as the Hadith stated,
إِنَّ مِنَ الصَّدَقَةِ أَنْ تُعِينَ صَانِعًا أَوْ تَصْنَعَ لاَِخْرَق
It is a type of charity to help a worker and to do something for a feeble person.
In another Hadith, the Prophet said,
مَنْ كَتَمَ عِلْمًا يَعْلَمُهُ أُلْجِمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِلِجَامٍ مِنْ نَار
Whoever kept knowledge to himself will be restrained by a bridle made of fire on the Day of Resurrection.
Mujahid and Ata said that;
if asked to do so, ""The scribe is required to record.""
Allah's statement,
وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ
Let him (the debtor) who incurs the liability dictate, and he must have Taqwa of Allah, his Lord,
indicates that the debtor should dictate to the scribe what he owes, so let him fear Allah.
وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْيًا
And diminish not anything of what he owes,
meaning, not hide any portion of what he owes.
فَإن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا
But if the debtor is of poor understanding,
and is not allowed to decide on such matters, because he used to waste money, for instance,
أَوْ ضَعِيفًا
Or weak,
such as being too young or insane,
أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ
Or is unable to dictate for himself,
because of a disease, or ignorance about such matters.
فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ
then let his guardian dictate in justice.
Witnesses Should Attend the Dictation of Contracts
Allah said,
وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ
And get two witnesses out of your own men,
requiring witnesses to attend the dictation of contracts to further preserve the contents.
فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ
And if there are not two men (available), then a man and two women,
this requirement is only for contracts that directly or indirectly involve money. Allah requires that two women take the place of one man as witness, because of the woman's shortcomings, as the Prophet described.
Muslim recorded in his Sahih that Abu Hurayrah said that the Messenger of Allah said,
يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ وَأَكْثِرْنَ الاْاسْتِغْفَارَ فَإِنِّي رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّار
O women! Give away charity and ask for forgiveness, for I ﷺ that you comprise the majority of the people of the Fire.
One eloquent woman said, ""O Messenger of Allah! Why do we comprise the majority of the people of the Fire?""
He said,
تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ
You curse a lot and you do not appreciate your mate.
وَمَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَغْلَبَ لِذِي لُبَ مِنْكُن
I have never seen those who have shortcoming in mind and religion controlling those who have sound minds, other than you.
She said, ""O Messenger of Allah! What is this shortcoming in mind and religion?""
He said,
أَمَّا نُقْصَانُ عَقْلِهَا فَشَهَادَةُ امْرَأَتَيْنِ تَعْدِلُ شَهَادَةَ رَجُلٍ فَهَذَا نُقْصَانُ الْعَقْلِ
As for the shortcoming in her mind, the testimony of two women equals the testimony of one man, and this is the shortcoming in the mind.
وَتَمْكُثُ اللَّيَالِي لَا تُصَلِّي وَتُفْطِرُ فِي رَمَضَانَ فَهَذَا نُقْصَانُ الدِّين
As for the shortcoming in the religion, woman remains for nights at a time when she does not pray and breaks the fast in Ramadan.
Allah's statement,
مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء
such as you agree for witnesses,
requires competency in the witnesses.
Further, Allah's statement,
أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا
so that if one of them errs,
refers to the two women witnesses; whenever one of them forgets a part of the testimony.
فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الاُخْرَى
the other can remind her,
meaning, the other woman's testimony mends the shortcoming of forgetfulness in the first woman.
Allah's statement,
وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ
And the witnesses should not refuse when they are called,
means, when people are called to be witnesses, they should agree, as Qatadah and Ar-Rabi bin Anas stated.
Similarly, Allah said,
وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ
Let not the scribe refuse to write as Allah has taught him, so let him write.
Some say that;
this Ayah indicates that agreeing to become a witness is Fard Kifayah (required on at least a part of the Muslim Ummah).
However, the majority of the scholars say that the Ayah,
وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ
(And the witnesses should not refuse when they are called),
is referring to testifying to what the witnesses actually witnessed, thus befitting their description of being `witnesses'.
Therefore, when the witness is called to testify to what he witnessed, he is required to give testimony, unless this obligation was already fulfilled, in which case such testimony becomes Fard Kifayah.
Mujahid and Abu Mijlaz said,
""If you are called to be a witness, then you have the choice to agree. If you witnessed and were called to testify, then come forward.""
It was reported that Ibn Abbas and Al-Hasan Al-Basri said that;
the obligation includes both cases, agreeing to be a witness and testifying to what one witnessed.
Allah's statement,
وَلَا تَسْأَمُوْاْ أَن تَكْتُبُوْهُ صَغِيرًا أَو كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ
You should not become weary to write it (your contract), whether it be small or large, for its fixed term,
perfects this direction from Allah by commanding that the debt be written, whether the amount is large or small.
Allah said,
وَلَا تَسْأَمُوْاْ
(You should not become weary),
meaning, do not be discouraged against writing transactions and their terms, whether the amount involved is large or small.
Allah's statement,
ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ
that is more just with Allah; more solid as evidence, and more convenient to prevent doubts among yourselves,
means, writing transactions that will be fulfilled at a later date is more just with Allah meaning better and more convenient in order to preserve the terms of the contract. Therefore, recording such agreements helps the witnesses, when they see their handwriting - or signatures - later on and thus remember what they witnessed, for it is possible that the witnesses might forget what they witnessed.
وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ
(And more convenient to prevent doubts among yourselves) meaning,
this helps repel any doubt. Since if you need to refer to the contract that you wrote and the doubt will end.
Allah's statement,
إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا
save when it is a present trade which you carry out on the spot among yourselves, then there is no sin on you if you do not write it down.
indicates that if the transaction will be fulfilled immediately, then there is no harm if it is not recorded.
As for requiring witnesses to be present in trading transactions, Allah said,
وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ
But take witnesses whenever you make a commercial contract.
However, this command was abrogated by,
فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُوَدِّ الَّذِي اوْتُمِنَ أَمَانَتَهُ
(Then if one of you entrusts the other, let the one who is entrusted discharge his trust (faithfully). (2:283)
Or, it could be that having witnesses in such cases is only recommended and not obligatory, as evident from the Hadith that Khuzaymah bin Thabit Al-Ansari narrated which Imam Ahmad collected.
Umarah bin Khuzaymah Al-Ansari said that his uncle, who was among the Prophet's Companions, told him that the Prophet was making a deal for a horse with a Bedouin man. The Prophet asked the Bedouin to follow him so that he could pay him the price of the horse.
The Prophet went ahead of the Bedouin. The Bedouin met several men who tried to buy his horse, not knowing if the Prophet was actually determined to buy it. Some people offered more money for the horse than the Prophet had.
The Bedouin man said to the Prophet, ""If you want to buy this horse, then buy it or I will sell it to someone else.""
When he heard the Bedouin man's words, the Prophet stood up and said, ""Have I not bought that horse from you?""
The Bedouin said, ""By Allah! I have not sold it to you.""
The Prophet said, ""Rather, I did buy it from you.""
The people gathered around the Prophet and the Bedouin while they were disputing, and the Bedouin said, ""Bring forth a witness who testifies that I sold you the horse.""
Meanwhile, the Muslims who came said to the Bedouin, ""Woe to you! The Prophet only says the truth.""
When Khuzaymah bin Thabit came and heard the dispute between the Prophet and the Bedouin who was saying, ""Bring forth a witness who testifies that I sold you the horse,"" Khuzaymah said, ""I bear witness that you sold him the horse.""
The Prophet said to Khuzaymah, ""What is the basis of your testimony?""
Khuzaymah said, ""That I entrusted you, O Messenger of Allah!""
Therefore, the Messenger made Khuzaymah's testimony equal to the testimony of two men.
This was also recorded by Abu Dawud and An-Nasa'i.
Allah's statement,
وَلَا يُضَأرَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ
Let neither scribe nor witness suffer (or cause) any harm,
also indicates that the scribe and the witness must not cause any harm, such as, when the scribe writes other than what he is being dictated, or the witness testifies to other than what he heard or conceals his testimony.
This is the explanation of Al-Hasan and Qatadah.
Allah's statement,
وَإِن تَفْعَلُواْ فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ
But if you do (such harm), it would be wickedness in you,
means, ""If you defy what you were commanded and commit what you were prohibited, then it is because of the sin that resides and remains with you; sin that you never release or rid yourselves from.""
Allah's statement,
وَاتَّقُواْ اللّهَ
So have Taqwa of Allah,
means, fear Him, remember His watch over you, implement His command and avoid what He prohibited.
وَيُعَلِّمُكُمُ اللّهُ
And Allah teaches you.
Similarly, Allah said,
يِـأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ إَن تَتَّقُواْ اللَّهَ يَجْعَل لَّكُمْ فُرْقَانًا
O you who believe! If you have Taqwa of Allah, He will grant you Furqan (a criterion to judge between right and wrong). (8:29)
and,
يأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ اتَّقُواْ اللَّهَ وَءَامِنُواْ بِرَسُولِهِ يُوْتِكُمْ كِفْلَيْنِ مِن رَّحْمَتِهِ وَيَجْعَل لَّكُمْ نُوراً تَمْشُونَ بِهِ
O you who believe! Have Taqwa of Allah, and believe in His Messenger, He will give you a double portion of His mercy, and He will give you a light by which you shall walk (straight). (57:28)
Allah said;
وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
And Allah is the All-Knower of everything.
stating that Allah has perfect knowledge in all matters and in their benefits or repercussions, and nothing escapes His perfect watch, for His knowledge encompasses everything in existence.
What is the `Mortgaging' Mentioned in the Ayah
Allah said,
وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ
And if you are on a journey,
meaning, traveling and some of you borrowed some money to be paid at a later date.
وَلَمْ تَجِدُواْ كَاتِبًا
and cannot find a scribe,
who would record the debt for you.
Ibn Abbas said,
""And even if they find a scribe, but did not find paper, ink or pen.""
Then,
فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ
let there be a pledge taken (mortgaging),
given to the creditor in lieu of writing the transaction.
The Two Sahihs recorded that;
Anas said that the Messenger of Allah died while his shield was mortgaged with a Jew in return for thirty Wasq (approximately 180 kg) of barley, which the Prophet bought on credit as provisions for his household.
In another narration, the Hadith stated that this Jew was among the Jews of Al-Madinah.
Allah said,
فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُوَدِّ الَّذِي اوْتُمِنَ أَمَانَتَهُ
then if one of you entrusts the other, let the one who is entrusted discharge his trust (faithfully).
Ibn Abi Hatim recorded, with a sound chain of narration, that Abu Sa`id Al-Khudri said,
""This Ayah abrogated what came before it (i.e. that which required recording the transaction and having witnesses present).""
Ash-Sha`bi said,
""If you trust each other, then there is no harm if you do not write the loan or have witnesses present.""
Allah's statement,
وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ
And let him have Taqwa of Allah,
means, the debtor.
Imam Ahmad and the Sunan recorded that Qatadah said that Al-Hasan said that Samurah said that the Messenger of Allah said,
عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُوَدِّيَه
The hand (of the debtor) will carry the burden of what it took until it gives it back.
Allah's statement,
وَلَا تَكْتُمُواْ الشَّهَادَةَ
And conceal not the evidence,
means, do not hide it or refuse to announce it.
Ibn Abbas and other scholars said,
""False testimony is one of the worst of the major sins, and such is the case with hiding the true testimony.
This is why Allah said,
وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ اثِمٌ قَلْبُهُ
For he who hides it, surely, his heart is sinful.
As-Suddi commented,
""Meaning he is a sinner in his heart.""
This is similar to Allah's statement,
وَلَا نَكْتُمُ شَهَـدَةَ اللَّهِ إِنَّأ إِذَاً لَّمِنَ الاٌّثِمِينَ
We shall not hide testimony of Allah, for then indeed we should be of the sinful. (5:106)
Allah said,
يَـأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءِ للَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنفُسِكُمْ أَوِ الْوَلِدَيْنِ وَالاٌّقْرَبِينَ إِن يَكُنْ غَنِيّاً أَوْ فَقَيراً فَاللَّهُ أَوْلَى بِهِمَا فَلَ تَتَّبِعُواْ الْهَوَى أَن تَعْدِلُواْ وَإِن تَلْوُواْ أَوْ تُعْرِضُواْ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيراً
O you who believe! Stand out firmly for justice, as witnesses to Allah, even though it be against yourselves, or your parents, or your kin, be he rich or poor, Allah is a better Protector to both (than you).
So follow not the lusts (of your hearts), lest you avoid justice; and if you distort your witness or refuse to give it, verily, Allah is Ever Well-Acquainted with what you do. (4:135)
and in this Ayah (2:283) He said,
وَلَا تَكْتُمُواْ الشَّهَادَةَ
وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ اثِمٌ قَلْبُهُ
وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
And conceal not the evidence, for he who hides it, surely, his heart is sinful. And Allah is All-Knower of what you do."
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Tafsir Surat Al-Baqarah: 283
Jika kalian dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai), sedangkan kalian tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagian kalian mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah kalian (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sungguh ia adalah orang yang hatinya kotor (berdosa) ; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.
Ayat 283
Firman Allah ﷻ: “Jika kalian dalam perjalanan.” (Al-Baqarah: 283)
Yakni sedang safar, lalu kalian mengadakan transaksi secara tidak tunai sampai batas waktu yang ditentukan.
“Sedangkan kalian tidak memperoleh seorang penulis.” (Al-Baqarah: 283) yang menuliskannya buat kalian. Atau menurut Ibnu Abbas mereka memperoleh penulis, tetapi tidak menemukan kertas atau tinta atau pena.
“Maka hendaklah ada barang tanggungan (jaminan) yang dipegang.” (Al-Baqarah: 283)
Maksudnya, kalian boleh memegang jaminan sebagai ganti dari catatan; jaminan tersebut dipegang oleh pemilik hak.
Dapat disimpulkan dari makna firman-Nya: “Maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang.” (Al-Baqarah: 283) bahwa transaksi gadai masih belum jadi kecuali bila barang jaminan telah dipegang, seperti yang dikatakan oleh mazhab Syafii dan jumhur ulama. Sedangkan ulama lain, dari ayat ini mengambil kesimpulan dalil bagi terealisasinya gadai bahwa barang yang digadaikan harus diterima oleh tangan orang yang memberikan pinjaman. Pendapat ini merupakan suatu riwayat dari Imam Ahmad dan dianut oleh segolongan ulama.
Sejumlah ulama Salaf mengambil kesimpulan dalil dari ayat ini bahwa gadai tidak disyariatkan melainkan dalam perjalanan. Demikianlah menurut Mujahid dan lain-lainnya. Telah ditetapkan di dalam kitab Shahihain dari Anas : Bahwa Rasulullah ﷺ wafat, sedangkan baju besinya digadaikan kepada seorang Yahudi dengan pinjaman tiga puluh wasaq jewawut. Nabi ﷺ menggadaikannya untuk makan keluarganya. Di dalam riwayat lain disebutkan bahwa barang (baju besi) itu digadaikannya pada seorang Yahudi Madinah. Menurut riwayat Imam Syafii, baju besi itu beliau gadaikan pada Abusy Syahm, seorang Yahudi. Rincian masalah gadai ini diketengahkan secara rinci di dalam kitab hukum-hukum yang membahas masalah hukum fiqih.
Firman Allah ﷻ: “Akan tetapi, jika sebagian kalian mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya).” (Al-Baqarah: 283)
Ibnu Abu Hatim meriwayatkan dengan sanad jayyid (bagus) dari Abu Sa'id Al-Khudri yang mengatakan bahwa ayat ini menasakh (merevisi) ayat sebelumnya.
Asy-Sya'ibi mengatakan, "Apabila sebagian dari kalian percaya kepada sebagian yang lain, maka tidak mengapa jika kalian tidak melakukan catatan atau tidak mengadakan persaksian."
Firman Allah ﷻ: “Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya.” (Al-Baqarah: 283)
Yakni hendaklah orang yang dipercaya (untuk memegang jaminan) bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Seperti yang disebutkan di dalam sebuah hadits, yaitu diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan para pemilik kitab sunnah melalui riwayat Qatadah, dari Al-Hasan, dari Samurah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Penerima bertanggung jawab atas apa yang diambilnya sampai ia mengembalikannya.”
Firman Allah ﷻ: “Dan janganlah kalian (para saksi) menyembunyikan persaksian.” (Al-Baqarah: 283)
Maksudnya, janganlah kalian menyembunyikannya, dan tidak melebih-lebihkannya, dan tidak pula menguranginya.
Ibnu Abbas dan lain-lain mengatakan bahwa persaksian palsu adalah salah satu dosa besar, demikian pula menyembunyikannya. Karena itu, disebutkan di dalam firman-Nya:
“Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang hatinya kotor (berdosa).” (Al-Baqarah: 283)
Menurut As-Suddi, makna yang dimaksud ialah hatinya durhaka.
Makna ayat ini sama dengan yang terkandung di dalam firman-Nya:
“Dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa.” (Al-Maidah: 106)
Allah ﷻ berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap diri kalian sendiri atau ibu bapak atau kaum kerabat kalian. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kalian mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kalian memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kalian kerjakan.” (An-Nisa: 135)
Sedangkan dalam surat ini Allah ﷻ berfirman: “Dan janganlah kalian (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang hatinya kotor (berdosa); dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan. (Al-Baqarah: 283)
Tuntunan pada ayat yang lalu mudah dilaksanakan jika seseorang tidak sedang dalam perjalanan. Jika kamu dalam perjalanan dan melakukan transaksi keuangan tidak secara tunai, sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis yang dapat menulis utang piutang sebagaimana mestinya, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang oleh yang berpiutang atau meminjamkan. Tetapi menyimpan barang sebagai jaminan atau menggadaikannya tidak harus dilakukan jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain. Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya, utang atau apa pun yang dia terima, dan hendaklah dia yang menerima amanat tersebut bertakwa kepada Allah, Tuhan Pemelihara-nya. Dan wahai para saksi, janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, yakni jangan mengurangi, melebihkan, atau tidak menyampaikan sama sekali, baik yang diketahui oleh pemilik hak maupun yang tidak diketahuinya, karena barang siapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor, karena bergelimang dosa. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan, sekecil apa pun itu, yang nyata maupun yang tersembunyi, yang dilakukan oleh anggota badan maupun hati. Allah mengetahui itu semua dan akan meminta pertanggungjawaban manusia, sebab kekuasaan-Nya meliputi seluruh jagat raya. Milik Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, dan Dialah yang mengatur dan mengelola semua itu. Jika kamu nyatakan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu sembunyikan, niscaya Allah memperhitungkannya tentang perbuatan itu bagimu, dan akan memberikan balasan yang setimpal. Dia mengampuni siapa yang Dia kehendaki sesuai dengan sikap dan kehendak hamba-Nya, yaitu yang menyesali perbuatannya, bertekad untuk tidak mengulangi dan memohon ampunan, atau Dia akan mengampuni walau tanpa permohonan ampunan dan mengazab siapa yang Dia kehendaki sesuai sikap hamba-Nya yang selalu melakukan dosa dan maksiat. Pilihan berada di tangan manusia. Siapa yang mau diampuni, maka lakukanlah apa yang ditetapkan Allah guna meraih ampun-an-Nya, dan siapa yang hendak berada dalam siksa, maka silakan langgar ketentuan-Nya. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.
Ayat ini menerangkan tentang muamalah (transaksi) yang dilakukan tidak secara tunai, yang dilakukan dalam perjalanan dan tidak ada juru tulis yang akan menuliskannya.
Dalam hal muamalah yang tidak tunai, yang dilakukan dalam perjalanan dan tidak ada seorang juru tulis yang akan menuliskannya, maka hendaklah ada barang tanggungan (agunan/jaminan) yang diserahkan kepada pihak yang berpiutang. Kecuali jika masing-masing saling mempercayai dan menyerahkan diri kepada Allah, maka muamalah itu boleh dilakukan tanpa menyerahkan barang jaminan.
Ayat ini tidak menetapkan bahwa jaminan itu hanya boleh dilakukan dengan syarat dalam perjalanan, muamalah tidak dengan tunai, dan tidak ada juru tulis. Tetapi ayat ini hanya menyatakan bahwa dalam keadaan tersebut boleh dilakukan muamalah dengan memakai jaminan. Dalam situasi yang lain, boleh juga memakai jaminan sesuai dengan hadis yang diriwayatkan al-Bukhari bahwa Nabi Muhammad ﷺ pernah menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi di Medinah.
Pada ayat yang lalu Allah memperingatkan bahwa manusia jangan enggan menjadi juru tulis atau memberikan persaksian bila diminta. Kemudian pada ayat ini Allah menegaskan kembali agar jangan menyembunyikan kesaksian. Penegasan yang demikian mengisyaratkan bahwa penulisan dan kesaksian itu menolong manusia dalam menjaga hartanya, dan jangan lengah melakukan keduanya. Demikian pula pemilik harta tidak disusahkan karena meminjamkan hartanya, dan tidak dibayar pada waktunya.
Dengan keterangan di atas bukan berarti bahwa semua perjanjian muamalah wajib ditulis oleh juru tulis dan disaksikan oleh saksi-saksi, tetapi maksudnya agar kaum Muslimin selalu memperhatikan dan meneliti muamalah yang akan dilakukannya. Bila muamalah itu muamalah yang biasa dilakukan setiap hari, seperti jual beli yang dilakukan di pasar dan tidak menimbulkan akibat yang tidak diinginkan di kemudian hari serta dilandasi rasa saling mempercayai, maka muamalah yang demikian tidak perlu ditulis dan disaksikan. Sebaliknya bila muamalah itu diduga akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, maka muamalah itu wajib ditulis dan disaksikan oleh dua orang saksi.
SURAT-SURAT PERJANJIAN
“Wahai, orang-orang yang beriman! Apabila kamu mengadakan suatu perikatan utang-piutang buat dipenuhi di suatu masa yang tertentu maka tuliskanlah dia."
(pangkal ayat 282)
Perhatikanlah tujuan ayat! Yaitu kepada sekalian orang yang beriman kepada Allah, supaya utang-piutang ditulis, itulah dia yang berbuat sesuatu pekerjaan “karena Allah", karena perintah Allah, dilaksanakan. Sebab itu, tidaklah layak, karena berbaik hati kedua belah pihak, lalu berkata tidak perlu dituliskan karena kita sudah percaya memercayai. Padahal umur kedua belah pihak sama-sama di tangan Allah. Si Anu mati dalam berutang, tempat berutang menagih kepada warisnya yang tinggal. Si waris bisa mengingkari utang itu karena tidak ada “surat perjanjian".
“Hendaklah menulis di antara kamu seorang penulis dengan adil."
Penulis yang tidak berpihak-pihak, yang mengetahui, menuliskan apa-apa yang minta dicatatkan oleh kedua belah pihak yang berjanji dengan selengkapnya. Kalau utang uang kontan, hendaklah sebutkan jumlahnya dengan terang dan kalau pakai agunan hendaklah tuliskan dengan jelas apa-apa barang yang digunakan itu.
“Dan janganlah enggan seorang penulis menuliskan sebagaimana yang telah diajarkan akan dia oleh Allah!"
Kata-kata ini menunjukkan pula bahwa si penulis itu jangan semata-mata pandai menulis saja; selain dari adil, hendaklah dia mematuhi peraturan-peraturan Allah yang berkenaan dengan urusan utang-piutang. Sekali-kali tidak boleh si penulis itu enggan-enggan atau segan-segan menuliskan meskipun pada mulanya hal yang akan dituliskan ini kelihatannya kecil saja, padahal di belakang hari bisa menjadi perkara besar."Maka hendaklah dia menuliskan!' Kata-kata ini sebagai ta'kid, menguatkan lagi perintah yang telah diuraikan di atas.
“Dan hendaklah merencanakan orang yang berkewajiban atasnya." Yang berkewajiban atasnya ialah terutama si berutang dan si berpiutang, atau seumpama si pengupah membuat rumah kepada tukang atau pemborong membuat rumah itu.
“Dan hendaklah dia takut kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun darinya."
Akhirnya ketika menjelaskan bunyi perjanjian kedua belah pihak yang akan ditulis oleh penulis hendaklah dengan hati jujur, dengan ingat kepada Allah, jangan sampai ada yang dikurangi, artinya yang di kemudian hari bisa jadi pangkal selisih, karena misalnya salah penafsiran karena memang disengaja hendak mencari jalan membebaskan diri dengan cara yang tidak jujur.
“Maka jika orang yang berkewajiban itu seorang yang safih atau lemah, atau dia tidak sanggup merencanakan maka hendaklah walinya yang merencanakan dengan adil" Di dalam kata ini terdapat tiga macam orang yang bersangkutan, tidak bisa turut dalam menyusun surat perjanjian. Pertama orang safih, kedua dhaif, ketiga tidak sanggup. Orang safih ialah orang yang tidak pandai mengatur harta bendanya sendiri, baik karena borosnya maupun karena bodohnya. Dalam hukum Islam, hakim berhak memegang harta bendanya dan memberinya belanja hidup dari harta itu. Karena, kalau diserahkan kepadanya, beberapa waktu saja akan habis. Orang yang dfcm/(lemah) ialah anak kecil yang belum mumayyiz atau orang tua yang telah lemah ingatannya, atau anak yatim kecil yang hidup dalam asuhan orang lain. Orang yang tidak sanggup membuat rencana ialah orang yang bisu atau gagap, atau gagu. Pada orang-orang yang seperti ketiga macam itu, hendaklah walinya, yaitu penguasa yang melindungi mereka tampil ke muka menyampaikan rencana-rencana yang mesti ditulis kepada penulis tersebut. Dan, si wali itu pun wajib bertindak yang adil.
“Dan hendaklah kamu adakan dua saksi dari laki-laki kamu." Di sini dijelaskan dua orang saksi laki-laki. Meskipun di sini tidak disebutkan bahwa kedua saksi itu mesti adil, dengan sendirinya tentulah dapat dipahamkan bahwa keduanya tentu mesti adil kalau pada penulis dan wali sudah diisyaratkan berlaku adil. Dalam kata syahid (A-4-L) sudah terkandung makna bahwa kedua saksi itu hendaklah benar-benar mengetahui dan menyaksikan perkara yang tengah dituliskan itu, jangan hanya semata-mata hadir saja, sehingga kalau perlu diminta keterangan dari mereka di belakang hari, mereka sanggup menjelaskan sepanjang yang mereka ketahui. Ahli-ahli fiqih pun membolehkan mengambil saksi yang bukan beragama Islam, asalkan dia adil dan jujur serta mengetahui duduk perkara yang dituliskan mengenai perjanjian itu.
“Tetapi jika tidak ada dua laki-laki maka (bolehlah) seorang laki-laki dan dua perempuan, di antara saksi-saksi yang kamu sukai!'
Di ujung kalimat dikatakan “di antara saksi-saksi yang kamu sukai", yaitu yang disukai atau disetujui karena dipercaya kejujuran dan keadilan mereka. Syukur kalau dapat dua laki-laki yang disukai karena dia mengerti duduk persoalan dan bisa dipercaya. Akan tetapi, meskipun banyak laki-laki, padahal mereka tidak
disukai, bolehlah diminta menjadi saksi dua orang perempuan yang disukai sebagai ganti dari seorang saksi laki-laki, ialah, “Supaya jika seorang di antara kedua (perempuan) itu keliru, supaya diperingatkan oleh yang seorang lagi."
Dalam hal ini, oleh golongan-golongan lain yang tidak menyukai peraturan Islam ditimbulkan tuduhan bahwa Islam tidak memberi hak sama terhadap kaum perempuan dan kaum laki-laki. Mengapa dalam kesaksian ini, untuk ganti seorang saksi laki-laki tidak diambil seorang saksi perempuan? Mengapa mesti berdua? Padahal soal ini bukanlah perkara hak yang tidak sama, melainkan perkara pengetahuan tentang perkara yang dihadapi ini tidaklah sama di antara laki-laki dan perempuan. Sebab, urusan-urusan utang-piutang, pagang-gadai, rungguhan dan agunan, kontrak sewa-menyewa, dan sebagainya, pada umumnya lebih jelas oleh orang laki-laki daripada oleh orang perempuan, sebab hal itu telah mereka hadapi tiap hari. Akan tetapi, urusan yang halus-halus dalam urusan masakan, urusan penyelenggaraan rumah tangga, lebih teliti, lebih berpengetahuan orang perempuan daripada orang laki-laki. Oleh sebab itu, kalau mereka terpaksa diambil menjadi saksi di dalam perkara begini, lebih baik berdua supaya yang satu dapat mengingatkan yang lain dalam perkara yang dia kurang begitu jelas. Adapun dalam mempertahankan kehormatan dan kemulian diri, samalah hak perempuan dengan laki-laki, yaitu kalau suaminya menuduhnya berzina (qadzaf) si suami wajib bersumpah lian empat kali, sedangkan yang kelima bersedia dilaknat Allah kalau ia bohong bahwa istrinya memang berzina. Dan, si perempuan jadi bebas dari yang dituduhkan suaminya itu sampai empat kali pula, sedangkan yang kelimanya bersedia menerima murka Allah kalau dia bohong dan suaminya itulah yang benar.
Orang yang mengorek-ngorek itu terpaksa diam mulutnya kalau hal ini kita kemukakan, padahal dia tidak dapat mengemukakan mana jaminan yang jauh lebih bagus daripada jaminan Islam itu kepada kaum perempuan di dalam agama yang mereka peluk.
“Dan janganlah enggan saksi-saksi apabila mereka diundang (jadi saksi)."
Maka, apabila saksi itu diperlukan, terutama dalam permulaan mengikat janji dan membuat surat, janganlah hendaknya mereka enggan, malahan dia termasuk amaian yang baik, yaitu turut memperlancar perjanjian antara dua orang sesama Islam. Dia boleh hanya enggan kalau menurut pengetahuannya ada lagi orang lain yang lebih tahu duduk soal daripada dirinya sendiri. Adapun kalau di kemudian hari terjadi kekacauan, padahal umumnya sudah turut tertulis menjadi saksi, sedang dia tidak berhalangan buat datang, tentu salahnya dia sendiri!
“Dan janganlah kamu jemu menuliskannya, kecil ataupun besar, buat dipenuhi pada masanya"
Karena, sebagaimana kita katakan di atas tadi, kerap kali hal yang pada mulanya disangka kecil, kemudian hari ternyata syukur dia telah tertulis karena dia termasuk soal yang besar dalam rangkaian perjanjian itu."Yang demikian itulah yang lebih adil di sisi Allah dan lebih teguh untuk kesaksian, dan yang lebih dekat untuk tidak ada keragu-raguan." Dengan begini, keadilan di sisi Allah terpelihara baik sehingga tercapai yang benar-benar “karena Allah", Apabila di belakang hari perlu dipersaksikan lagi, sudah ada hitam di atas putih tempat berpegang, dan keragu-raguan hilang sebab sampai yang sekecil-kecilnya pun dituliskan.
“Kecuali perdagangan tunai yang kamu adakan di antara kamu maka tidaklah mengapa tidak kamu tuliskan." Sebab sudah timbang terima berhadapan maka jika tidak dituliskan pun tidak apa-apa. Akan tetapi, di zaman kemajuan sebagai sekarang, orang berniaga sudah lebih teratur, sehingga membeli kontan pun dituliskan orang juga sehingga si pembeli dapat mencatat berapa uangnya keluar pada hari itu dan si penjual pada menghitung penjualan berapa barang yang laku dapat pula menjumlahkan dengan sempurna. Akan tetapi, yang semacam itu terpuji pula pada syara'. Kalau dikatakan tidak apa-apa, tandanya ditulis lebih baik.
“Dan hendaklah kamu mengadakan saksi jika kamu berjual-beli."
Ini pun untuk menjaga jangan sampai setelah selesai akad jual-beli, ada di antara kedua belah pihak yang merasa dirugikan. Apatah lagi terhadap barang-barang yang besar, tanah, rumah, mobil, kapal, dan se-bagainya. Misalnya si pembeli dirugikan dengan mutu barang yang dia beli atau si pembeli dirugikan dengan nilai pem-bayaran yang tidak cukup. Dalam perniagaan yang telah maju sebagaimana sekarang, orang menentukan harga barang pada barang yang dikedaikan sehingga penipuan dapat dihindari sedapat mungkin. Apatah lagi orang sudah sampai kepada ilmu pengetahuan ekonomi bahwasanya kejujuran berniaga adalah modal yang paling kuat bagi si penjual. Adanya penipuan menjatuhkan nama tokonya.
“Dan tidak boleh dipersusahkan penulis dan tidak pula saksi."
Teranglah bahwa yang dimaksud di sini ialah perbelanjaan atau ganti kerugian bagi si penulis dan saksi di dalam menuliskan perjanjian-perjanjian itu atau menyaksikannya. Sebab, hal ini meminta tenaga mereka dalam hal untung rugi orang."Karena kalau kamu berbuat begitu maka yang begitu adalah suatu kedurhakaan pada diri kamu masing-masing." Tidaklah salahnya sebelum surat perjanjian diperbuat, diadakan tawar-menawar dengan si penulis dan saksi ataupun sebagaimana notaris zaman sekarang mengadakan ukuran tarif tertentu pada perkara-perkara yang diperbuat surat perjanjiannya di hadapan mereka. Dan, sebagai penutup, berfirmanlah Allah,
“Dan hendaklah kamu bertakwa kepada Allah, dan Allah akan mengajar kamu"
Artinya, bagaimana besar. Bagaimana pun kecil perjanjian yang tengah kamu ikat itu, tetapi satu hal jangan diabaikan, yaitu dengan Allah, baik oleh si penulis, saksi-saksi, maupun oleh wali yang mewakili mereka-mereka yang tidak dapat mengemukakan rencana tadi, apatah lagi bagi pihak yang utang-piutang keduanya, in syaa Allah urusan ini tidak akan sukar, insyaaAllah tidak akan terjadi kesulitan, Allah akan memberi petunjuk jalan yang sebaik-baiknya. Akan tetapi, kalau takwa sudah mulai hilang dari salah satu pihak, mudah sajalah mengacaukan perjanjian utang-piutang yang telah ditulis itu,
“Dan Allah atas tiap-tiap sesuatu adalah Maha Mengetahui."
(ujung ayat 282)
Oleh sebab itulah, kepada Allah jualah hendaknya didasarkan segala urusan dan perjanjian, dan selamatlah masyarakat yang dasar perjanjiannya ialah ingat kepada Allah; Allah yang mengetahui akan segala gerak-gerik hati kita.
“Dan jika kamu di dalam perjalanan."
(pangkal ayat 283)
Yakni di dalam keadaan musafir, “sedang kamu tidak mendapat seorang penulis maka hendaklah kamu pegang barang-barang agunan" Artinya, pokok pertama, baik ketika berada di rumah maupun di dalam perjalanan, hendaklah perjanjian utang-piutang dituliskan. Akan tetapi, kalau terpaksa karena penulis tidak ada, atau sama-sama terburu-buru di dalam perjalanan di antara yang berutang dan yang berpiutang maka sebagai ganti menulis, peganglah oleh yang memberi utang itu barang agunan atau gadaian, atau borg, sebagai jaminan dari uangnya yang dipinjam atau diutang itu."Akan tetapi, jika percaya yang setengah kamu akan yang setengah maka hendaklah orang yang diserahi amanah itu menunaikan amanahnya dan hendaklah dia takwa kepada Allah, Tuhannya." Misalnya, si fulan berutang kepada temannya itu Rpl.000 dan janji hendak dibayar dalam masa tiga bulan, dan untuk penguatkan janji digadaikannya sebentuk cincin yang biasanya harganya berlebih dari jumlah utangnya. Maka, hendaklah kedua belah pihak memenuhi janji. Yang berutang hendaklah segera sebelum sampai tiga bulan sudah membayar habis utangnya, sedangkan yang menerima gadaian sekali-kali jangan merusak amanah lalu menjual barang itu sebelum habis janji atau mencari dalih macam-macam. Keduanya memegang amanah dan hendaklah keduanya menjaga takwa kepada Allah, supaya hati keduanya atau salah satu dari keduanya jangan dipesonakan oleh setan kepada niat yang buruk."Dan janganlah kamu sembunyikan kesaksian." Satu peringatan kepada orang lain yang menjadi saksi ketika terjadi perkara, baik perkara yang timbul sesudah ada surat perjanjian maupun perkara yang timbul dari gadAl-menggadai dengan tidak pakai surat, bahwa dalam saat yang demikian haramlah bagi saksi itu menyembunyikan kesaksian, hendaklah dia turut menyatakan hal yang sebenarnya yang diketahuinya dengan adil."Maka barangsiapa yang menyembunyikan (kesaksian) itu maka sesungguhnya telah berdosalah hatinya" Artinya telah tersembunyi dalam jiwanya suatu yang tidak jujur, yang kelak akan mendapat tuntutan di hadapan Allah.
“Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan."
(ujung ayat 283)
Demikianlah, dengan dua ayat ini soal perjanjian telah dituntunkan. Dan, ayat 282 terkenal sebagai ayat yang paling panjang dalam seluruh Al-Qur'an. Dia menunjukkan dengan tegas bahwasanya agama Islam bukanlah semata-mata mengurus soal-soal ibadah dan puasa saja. Kalau soal-soal urusan muamalah atau kegiatan hubungan di antara manusia dengan manusia yang juga dinamai “hukum perdata", sampai begitu jelas disebut di dalam ayat yang paling panjang dalam Al-Qur'an, dapatlah kita mengatakan dengan pasti bahwa soal-soal begini pun termasuk agama juga. Dalam Islam tidak ada pemisahan antara urusan negara dari dalam agama. Islam menghendaki hu-bungan yang lancar. Hadits mengatakan,
“Tidak merusak dan tidak kerusakan (di antara manusia dengan manusia)."
Maka, adanya peraturan penulis dalam Al-Qur'an, di negara yang teratur telah menjelma menjadi notaris, sedangkan saksi memang menjadi alat pelengkap dari seorang notaris, dan memang notaris wajib menuliskan apa saja syarat yang dikemukakan oleh yang bersangkutan, dan memang notaris serta saksi itu tidak boleh disusahkan, artinya hendaklah dibayar. Ayat ini menguatkan lagi bahwa kalau pembayaran notaris dan saksi tidak diperhitungkan, termasuklah itu suatu kedurhakaan dalam agama. Ketika Al-Qur'an diturunkan, jabatan notaris belum ada di negeri-negeri Barat. Maka, jika orang Islam membuat kontrak pakai notaris, hendaklah dengan niat melaksanakan perintah Allah supaya berpahala.
(Jika kamu dalam perjalanan), yakni sementara itu mengadakan utang-piutang (sedangkan kamu tidak beroleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan) ada yang membaca 'ruhunun' bentuk jamak dari rahnun (yang dipegang) yang diperkuat dengan kepercayaanmu. Sunah menyatakan diperbolehkannya jaminan itu di waktu mukim dan adanya penulis. Maka mengaitkannya dengan jaminan, karena kepercayaan terhadapnya menjadi lebih kuat, sedangkan firman-Nya, "... dan jaminan yang dipegang", menunjukkan jaminan disyaratkan harus dipegang dan dianggap memadai walaupun si peminjam atau wakilnya tidak hadir. (Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai yang lainnya), maksudnya yang berpiutang kepada orang yang berutang dan ia tidak dapat menyediakan jaminan (maka hendaklah orang yang dipercayainya itu memenuhi), maksudnya orang yang berutang (amanatnya), artinya hendaklah ia membayar utangnya (dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya) dalam membayar utangnya itu. (Dan barang siapa yang menyembunyikan kesaksian, maka ia adalah orang yang berdosa hatinya). Dikhususkan menyebutkannya di sini, karena hati itulah yang menjadi tempat kesaksian dan juga karena apabila hati berdosa, maka akan diikuti oleh lainnya, hingga akan menerima hukuman sebagaimana dialami oleh semua anggota tubuhnya. (Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan) hingga tiada satu pun yang tersembunyi bagi-Nya.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.








