Join over 4 million Quran learners from more than 180 countries
Ayah
Word by Word
يَٰٓأَيُّهَا
O you
ٱلَّذِينَ
who
ءَامَنُوٓاْ
believe[d]
إِذَا
When
تَدَايَنتُم
you contract with one another
بِدَيۡنٍ
any debt
إِلَىٰٓ
for
أَجَلٖ
a term
مُّسَمّٗى
fixed
فَٱكۡتُبُوهُۚ
then write it
وَلۡيَكۡتُب
And let write
بَّيۡنَكُمۡ
between you
كَاتِبُۢ
a scribe
بِٱلۡعَدۡلِۚ
in justice
وَلَا
And not
يَأۡبَ
(should) refuse
كَاتِبٌ
a scribe
أَن
that
يَكۡتُبَ
he writes
كَمَا
as
عَلَّمَهُ
(has) taught him
ٱللَّهُۚ
Allah
فَلۡيَكۡتُبۡ
So let him write
وَلۡيُمۡلِلِ
and let dictate
ٱلَّذِي
the one
عَلَيۡهِ
on whom
ٱلۡحَقُّ
(is) the right
وَلۡيَتَّقِ
and let him fear
ٱللَّهَ
Allah
رَبَّهُۥ
his Lord
وَلَا
and (let him) not
يَبۡخَسۡ
diminish
مِنۡهُ
from it
شَيۡـٔٗاۚ
anything
فَإِن
Then if
كَانَ
is
ٱلَّذِي
the one
عَلَيۡهِ
on him
ٱلۡحَقُّ
(is) the right
سَفِيهًا
(of) limited understanding
أَوۡ
or
ضَعِيفًا
weak
أَوۡ
or
لَا
not
يَسۡتَطِيعُ
capable
أَن
that
يُمِلَّ
(can) dictate
هُوَ
he
فَلۡيُمۡلِلۡ
then let dictate
وَلِيُّهُۥ
his guardian
بِٱلۡعَدۡلِۚ
with justice
وَٱسۡتَشۡهِدُواْ
And call for evidence
شَهِيدَيۡنِ
two witnesses
مِن
among
رِّجَالِكُمۡۖ
your men
فَإِن
And if
لَّمۡ
not
يَكُونَا
there are
رَجُلَيۡنِ
two men
فَرَجُلٞ
then one man
وَٱمۡرَأَتَانِ
and two women
مِمَّن
of whom
تَرۡضَوۡنَ
you agree
مِنَ
of
ٱلشُّهَدَآءِ
[the] witnesses
أَن
(so) that (if)
تَضِلَّ
[she] errs
إِحۡدَىٰهُمَا
one of the two
فَتُذَكِّرَ
then will remind
إِحۡدَىٰهُمَا
one of the two
ٱلۡأُخۡرَىٰۚ
the other
وَلَا
And not
يَأۡبَ
(should) refuse
ٱلشُّهَدَآءُ
the witnesses
إِذَا
when
مَا
that
دُعُواْۚ
they are called
وَلَا
And not
تَسۡـَٔمُوٓاْ
(be) weary
أَن
that
تَكۡتُبُوهُ
you write it
صَغِيرًا
small
أَوۡ
or
كَبِيرًا
large
إِلَىٰٓ
for
أَجَلِهِۦۚ
its term
ذَٰلِكُمۡ
That
أَقۡسَطُ
(is) more just
عِندَ
near
ٱللَّهِ
Allah
وَأَقۡوَمُ
and more upright
لِلشَّهَٰدَةِ
for evidence
وَأَدۡنَىٰٓ
and nearer
أَلَّا
that not
تَرۡتَابُوٓاْ
you (have) doubt
إِلَّآ
except
أَن
that
تَكُونَ
be
تِجَٰرَةً
a transaction
حَاضِرَةٗ
present
تُدِيرُونَهَا
you carry out
بَيۡنَكُمۡ
among you
فَلَيۡسَ
then not
عَلَيۡكُمۡ
on you
جُنَاحٌ
any sin
أَلَّا
that not
تَكۡتُبُوهَاۗ
you write it
وَأَشۡهِدُوٓاْ
And take witness
إِذَا
when
تَبَايَعۡتُمۡۚ
you make commercial transaction
وَلَا
And not
يُضَآرَّ
(should) be harmed
كَاتِبٞ
(the) scribe
وَلَا
and not
شَهِيدٞۚ
(the) witness
وَإِن
and if
تَفۡعَلُواْ
you do
فَإِنَّهُۥ
then indeed it
فُسُوقُۢ
(is) sinful conduct
بِكُمۡۗ
for you
وَٱتَّقُواْ
and fear
ٱللَّهَۖ
Allah
وَيُعَلِّمُكُمُ
And teaches
ٱللَّهُۗ
Allah
وَٱللَّهُ
And Allah
بِكُلِّ
of every
شَيۡءٍ
thing
عَلِيمٞ
(is) All-Knower
يَٰٓأَيُّهَا
O you
ٱلَّذِينَ
who
ءَامَنُوٓاْ
believe[d]
إِذَا
When
تَدَايَنتُم
you contract with one another
بِدَيۡنٍ
any debt
إِلَىٰٓ
for
أَجَلٖ
a term
مُّسَمّٗى
fixed
فَٱكۡتُبُوهُۚ
then write it
وَلۡيَكۡتُب
And let write
بَّيۡنَكُمۡ
between you
كَاتِبُۢ
a scribe
بِٱلۡعَدۡلِۚ
in justice
وَلَا
And not
يَأۡبَ
(should) refuse
كَاتِبٌ
a scribe
أَن
that
يَكۡتُبَ
he writes
كَمَا
as
عَلَّمَهُ
(has) taught him
ٱللَّهُۚ
Allah
فَلۡيَكۡتُبۡ
So let him write
وَلۡيُمۡلِلِ
and let dictate
ٱلَّذِي
the one
عَلَيۡهِ
on whom
ٱلۡحَقُّ
(is) the right
وَلۡيَتَّقِ
and let him fear
ٱللَّهَ
Allah
رَبَّهُۥ
his Lord
وَلَا
and (let him) not
يَبۡخَسۡ
diminish
مِنۡهُ
from it
شَيۡـٔٗاۚ
anything
فَإِن
Then if
كَانَ
is
ٱلَّذِي
the one
عَلَيۡهِ
on him
ٱلۡحَقُّ
(is) the right
سَفِيهًا
(of) limited understanding
أَوۡ
or
ضَعِيفًا
weak
أَوۡ
or
لَا
not
يَسۡتَطِيعُ
capable
أَن
that
يُمِلَّ
(can) dictate
هُوَ
he
فَلۡيُمۡلِلۡ
then let dictate
وَلِيُّهُۥ
his guardian
بِٱلۡعَدۡلِۚ
with justice
وَٱسۡتَشۡهِدُواْ
And call for evidence
شَهِيدَيۡنِ
two witnesses
مِن
among
رِّجَالِكُمۡۖ
your men
فَإِن
And if
لَّمۡ
not
يَكُونَا
there are
رَجُلَيۡنِ
two men
فَرَجُلٞ
then one man
وَٱمۡرَأَتَانِ
and two women
مِمَّن
of whom
تَرۡضَوۡنَ
you agree
مِنَ
of
ٱلشُّهَدَآءِ
[the] witnesses
أَن
(so) that (if)
تَضِلَّ
[she] errs
إِحۡدَىٰهُمَا
one of the two
فَتُذَكِّرَ
then will remind
إِحۡدَىٰهُمَا
one of the two
ٱلۡأُخۡرَىٰۚ
the other
وَلَا
And not
يَأۡبَ
(should) refuse
ٱلشُّهَدَآءُ
the witnesses
إِذَا
when
مَا
that
دُعُواْۚ
they are called
وَلَا
And not
تَسۡـَٔمُوٓاْ
(be) weary
أَن
that
تَكۡتُبُوهُ
you write it
صَغِيرًا
small
أَوۡ
or
كَبِيرًا
large
إِلَىٰٓ
for
أَجَلِهِۦۚ
its term
ذَٰلِكُمۡ
That
أَقۡسَطُ
(is) more just
عِندَ
near
ٱللَّهِ
Allah
وَأَقۡوَمُ
and more upright
لِلشَّهَٰدَةِ
for evidence
وَأَدۡنَىٰٓ
and nearer
أَلَّا
that not
تَرۡتَابُوٓاْ
you (have) doubt
إِلَّآ
except
أَن
that
تَكُونَ
be
تِجَٰرَةً
a transaction
حَاضِرَةٗ
present
تُدِيرُونَهَا
you carry out
بَيۡنَكُمۡ
among you
فَلَيۡسَ
then not
عَلَيۡكُمۡ
on you
جُنَاحٌ
any sin
أَلَّا
that not
تَكۡتُبُوهَاۗ
you write it
وَأَشۡهِدُوٓاْ
And take witness
إِذَا
when
تَبَايَعۡتُمۡۚ
you make commercial transaction
وَلَا
And not
يُضَآرَّ
(should) be harmed
كَاتِبٞ
(the) scribe
وَلَا
and not
شَهِيدٞۚ
(the) witness
وَإِن
and if
تَفۡعَلُواْ
you do
فَإِنَّهُۥ
then indeed it
فُسُوقُۢ
(is) sinful conduct
بِكُمۡۗ
for you
وَٱتَّقُواْ
and fear
ٱللَّهَۖ
Allah
وَيُعَلِّمُكُمُ
And teaches
ٱللَّهُۗ
Allah
وَٱللَّهُ
And Allah
بِكُلِّ
of every
شَيۡءٍ
thing
عَلِيمٞ
(is) All-Knower
Translation
O you who have believed, when you contract a debt for a specified term, write it down. And let a scribe write [it] between you in justice. Let no scribe refuse to write as Allāh has taught him. So let him write and let the one who has the obligation [i.e., the debtor] dictate. And let him fear Allāh, his Lord, and not leave anything out of it. But if the one who has the obligation is of limited understanding or weak or unable to dictate himself, then let his guardian dictate in justice. And bring to witness two witnesses from among your men. And if there are not two men [available], then a man and two women from those whom you accept as witnesses - so that if one of them [i.e., the women] errs, then the other can remind her. And let not the witnesses refuse when they are called upon. And do not be [too] weary to write it, whether it is small or large, for its [specified] term. That is more just in the sight of Allāh and stronger as evidence and more likely to prevent doubt between you, except when it is an immediate transaction which you conduct among yourselves. For [then] there is no blame upon you if you do not write it. And take witnesses when you conclude a contract. Let no scribe be harmed or any witness. For if you do so, indeed, it is [grave] disobedience in you. And fear Allāh. And Allāh teaches you. And Allāh is Knowing of all things.
Tafsir
O you who believe, when you contract, when you are dealing with, a debt, such as in prepayment for (future) delivery of goods or a loan, one upon another for a stated, a known, term, write it down, as confirmation and security against any dispute; and let a writer write it, the contract of debt, down betweenyou justly, accurately, not increasing or decreasing the amount or the terms; and let not any writer refuse to write it down, if he is requested for such a task, as God has taught him (the kaaf of ka-maa, 'as', is semantically connected to the verb ya'ba, 'refuse'), that is, just as He has given him the advantage of knowing how to write, he should not be niggardly in this respect; so let him write (repeated for emphasis), and let the debtor dictate, to the one writing the contract, for he is the one being witnessed, and must be fully aware of his obligations; and let him fear God his Lord, when dictating, and not diminish anything of it, of the debt due. And if the debtor be a fool, a squanderer, or weak, not up to dictating on account of old age or immaturity, or unable to dictate himself, on account of being dumb, or not knowing the language and so forth, then let his guardian, the one in charge of his affairs, be it a parent, an executor, a custodian or an interpreter, dictate justly. And summon to bear witness, the debt, two witnesses, men, mature Muslim free men; or if the two, witnesses, be not men, then one man and two women, to bear witness, such witnesses as you approve of, on account of their piety and probity; the number of women is because of the fact, so that if one of the two women errs, forgets the testimony, given their lesser astuteness and accuracy; the other, the one remembering, will remind her (read fa-tudhakkira or fa-tudhkira), the one that has forgotten - the 'reminding' clause is the reason [for the choice of two women], that is to say, so that she may be reminded if she errs or strays into error, because this [forgetfulness] is the cause of it (a variant reading [for an, 'that'] has the conditional in, 'if', with [the verb inflected as] tudhakkiru, 'she will remind', making it a new sentence, the response to which [follows]); and let the witnesses not refuse, whenever (the maa of idhaa maa, 'whenever', is extra) they are summoned, to bear witness and take responsibility for the testimony; and be not disdainful, lazy, to write it down, that which you have witnessed in truth (for this frequently occurred), be it, small or great, a little or much, with its term, that is, the date on which it is due (ilaa ajlihi is a circumstantial qualifier referring to the [pronominal suffix] haa' of taktuboo-hu, 'you write it down'); that, writing down, is more equitable, more just, in God's sight, more upright for testimony, that is to say, [that is] more helpful in summoning witness, because it contains the reminder; and nearer, closer to attaining [the desired state] that you will not be in doubt, with regard to the amount and the due dates; unless it be, [that] there is, trade carried out there and then (tijaaratun haadiratun: a variant reading has tijaaratan haadiratan, in which case the nominal sentence is missing its subject, and must be the pronoun for tijaara, 'trade', that is, hiya, 'it [fem. pronoun]') that you give and take between you, without there being a timeframe, then you will not be at fault if you do not write it, the merchandise itself, down. And take witnesses, over it, when you are trading with one another, for this is a better means of preventing dispute. The provisions here are delegated (to the personal choice of the people involved). And let not either writer or witness, the creditor and the debtor, be pressed, to distorting [the agreement], being prevented from testimony or dictation; nor should the creditor press them by charging them with what is not suitable for the testimony or the dictation; and if you do, what is prohibited to you, that is sinfulness, a rebellion against obedience, and lack of truth, in you. And fear God, in what He commands and prohibits. God teaches you (wa-yu'allimukumu Llaahu, is an implied circumstantial qualifier or it denotes the beginning of a new clause), what is in your best interests, and God knows all things.
"The Necessity of Writing Transactions That Take Effect Later on
This Ayah is the longest in the Glorious Qur'an.
Imam Abu Jafar bin Jarir recorded that Sa`id bin Al-Musayyib said that he was told that the Ayah most recently revealed from above the Throne -- the last Ayah to be revealed in the Qur'an -- was the Ayah about debts.
Allah's statement,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ امَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
O you who believe! When you contract a debt for a fixed period, write it down,
directs Allah's believing servants to record their business transactions when their term is delayed, to preserve the terms and timing of these transactions, and the memory of witnesses, as mentioned at the end of the Ayah,
ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ
(that is more just with Allah; more solid as evidence, and more convenient to prevent doubts among yourselves).
The Two Sahihs recorded that Ibn Abbas said,
""Allah's Messenger came to Al-Madinah, while the people were in the habit of paying in advance for fruits to be delivered within one or two years. The Messenger of Allah said,
مَنْ أَسْلَفَ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُوم
Whoever pays money in advance (for dates to be delivered later) should pay it for known specified measure and weight (of the dates) for a specified date.
Allah's statement,
فَاكْتُبُوهُ
(write it down),
is a command from Him to record such transactions to endorse and preserve their terms.
Ibn Jurayj said,
""Whoever borrowed should write the terms, and whoever bought should have witnesses.""
Abu Sa`id, Ash-Sha`bi, Ar-Rabi bin Anas, Al-Hasan, Ibn Jurayj and Ibn Zayd said that;
recording such transactions was necessary before, but was then abrogated by Allah's statement,
فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُوَدِّ الَّذِي اوْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ
(Then if one of you entrusts the other, let the one who is entrusted discharge his trust (faithfully). (2:283)
Allah's statement,
وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ
Let a scribe write it down in justice between you,
and in truth. Therefore, the scribe is not allowed to cheat any party of the contract and is to only record what the parties of the contract agreed to, without addition or deletion.
Allah's statement,
وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ
Let not the scribe refuse to write, as Allah has taught him, so let him write,
means, ""Those who know how to write should not refrain from writing transaction contracts when asked to do so.""
Further, let writing such contracts be a type of charity from the scribe for those who are not lettered, just as Allah taught him what he knew not. Therefore, let him write, just as the Hadith stated,
إِنَّ مِنَ الصَّدَقَةِ أَنْ تُعِينَ صَانِعًا أَوْ تَصْنَعَ لاَِخْرَق
It is a type of charity to help a worker and to do something for a feeble person.
In another Hadith, the Prophet said,
مَنْ كَتَمَ عِلْمًا يَعْلَمُهُ أُلْجِمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِلِجَامٍ مِنْ نَار
Whoever kept knowledge to himself will be restrained by a bridle made of fire on the Day of Resurrection.
Mujahid and Ata said that;
if asked to do so, ""The scribe is required to record.""
Allah's statement,
وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ
Let him (the debtor) who incurs the liability dictate, and he must have Taqwa of Allah, his Lord,
indicates that the debtor should dictate to the scribe what he owes, so let him fear Allah.
وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْيًا
And diminish not anything of what he owes,
meaning, not hide any portion of what he owes.
فَإن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا
But if the debtor is of poor understanding,
and is not allowed to decide on such matters, because he used to waste money, for instance,
أَوْ ضَعِيفًا
Or weak,
such as being too young or insane,
أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ
Or is unable to dictate for himself,
because of a disease, or ignorance about such matters.
فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ
then let his guardian dictate in justice.
Witnesses Should Attend the Dictation of Contracts
Allah said,
وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ
And get two witnesses out of your own men,
requiring witnesses to attend the dictation of contracts to further preserve the contents.
فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ
And if there are not two men (available), then a man and two women,
this requirement is only for contracts that directly or indirectly involve money. Allah requires that two women take the place of one man as witness, because of the woman's shortcomings, as the Prophet described.
Muslim recorded in his Sahih that Abu Hurayrah said that the Messenger of Allah said,
يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ وَأَكْثِرْنَ الاْاسْتِغْفَارَ فَإِنِّي رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّار
O women! Give away charity and ask for forgiveness, for I ﷺ that you comprise the majority of the people of the Fire.
One eloquent woman said, ""O Messenger of Allah! Why do we comprise the majority of the people of the Fire?""
He said,
تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ
You curse a lot and you do not appreciate your mate.
وَمَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَغْلَبَ لِذِي لُبَ مِنْكُن
I have never seen those who have shortcoming in mind and religion controlling those who have sound minds, other than you.
She said, ""O Messenger of Allah! What is this shortcoming in mind and religion?""
He said,
أَمَّا نُقْصَانُ عَقْلِهَا فَشَهَادَةُ امْرَأَتَيْنِ تَعْدِلُ شَهَادَةَ رَجُلٍ فَهَذَا نُقْصَانُ الْعَقْلِ
As for the shortcoming in her mind, the testimony of two women equals the testimony of one man, and this is the shortcoming in the mind.
وَتَمْكُثُ اللَّيَالِي لَا تُصَلِّي وَتُفْطِرُ فِي رَمَضَانَ فَهَذَا نُقْصَانُ الدِّين
As for the shortcoming in the religion, woman remains for nights at a time when she does not pray and breaks the fast in Ramadan.
Allah's statement,
مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء
such as you agree for witnesses,
requires competency in the witnesses.
Further, Allah's statement,
أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا
so that if one of them errs,
refers to the two women witnesses; whenever one of them forgets a part of the testimony.
فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الاُخْرَى
the other can remind her,
meaning, the other woman's testimony mends the shortcoming of forgetfulness in the first woman.
Allah's statement,
وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ
And the witnesses should not refuse when they are called,
means, when people are called to be witnesses, they should agree, as Qatadah and Ar-Rabi bin Anas stated.
Similarly, Allah said,
وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ
Let not the scribe refuse to write as Allah has taught him, so let him write.
Some say that;
this Ayah indicates that agreeing to become a witness is Fard Kifayah (required on at least a part of the Muslim Ummah).
However, the majority of the scholars say that the Ayah,
وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ
(And the witnesses should not refuse when they are called),
is referring to testifying to what the witnesses actually witnessed, thus befitting their description of being `witnesses'.
Therefore, when the witness is called to testify to what he witnessed, he is required to give testimony, unless this obligation was already fulfilled, in which case such testimony becomes Fard Kifayah.
Mujahid and Abu Mijlaz said,
""If you are called to be a witness, then you have the choice to agree. If you witnessed and were called to testify, then come forward.""
It was reported that Ibn Abbas and Al-Hasan Al-Basri said that;
the obligation includes both cases, agreeing to be a witness and testifying to what one witnessed.
Allah's statement,
وَلَا تَسْأَمُوْاْ أَن تَكْتُبُوْهُ صَغِيرًا أَو كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ
You should not become weary to write it (your contract), whether it be small or large, for its fixed term,
perfects this direction from Allah by commanding that the debt be written, whether the amount is large or small.
Allah said,
وَلَا تَسْأَمُوْاْ
(You should not become weary),
meaning, do not be discouraged against writing transactions and their terms, whether the amount involved is large or small.
Allah's statement,
ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ
that is more just with Allah; more solid as evidence, and more convenient to prevent doubts among yourselves,
means, writing transactions that will be fulfilled at a later date is more just with Allah meaning better and more convenient in order to preserve the terms of the contract. Therefore, recording such agreements helps the witnesses, when they see their handwriting - or signatures - later on and thus remember what they witnessed, for it is possible that the witnesses might forget what they witnessed.
وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ
(And more convenient to prevent doubts among yourselves) meaning,
this helps repel any doubt. Since if you need to refer to the contract that you wrote and the doubt will end.
Allah's statement,
إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا
save when it is a present trade which you carry out on the spot among yourselves, then there is no sin on you if you do not write it down.
indicates that if the transaction will be fulfilled immediately, then there is no harm if it is not recorded.
As for requiring witnesses to be present in trading transactions, Allah said,
وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ
But take witnesses whenever you make a commercial contract.
However, this command was abrogated by,
فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُوَدِّ الَّذِي اوْتُمِنَ أَمَانَتَهُ
(Then if one of you entrusts the other, let the one who is entrusted discharge his trust (faithfully). (2:283)
Or, it could be that having witnesses in such cases is only recommended and not obligatory, as evident from the Hadith that Khuzaymah bin Thabit Al-Ansari narrated which Imam Ahmad collected.
Umarah bin Khuzaymah Al-Ansari said that his uncle, who was among the Prophet's Companions, told him that the Prophet was making a deal for a horse with a Bedouin man. The Prophet asked the Bedouin to follow him so that he could pay him the price of the horse.
The Prophet went ahead of the Bedouin. The Bedouin met several men who tried to buy his horse, not knowing if the Prophet was actually determined to buy it. Some people offered more money for the horse than the Prophet had.
The Bedouin man said to the Prophet, ""If you want to buy this horse, then buy it or I will sell it to someone else.""
When he heard the Bedouin man's words, the Prophet stood up and said, ""Have I not bought that horse from you?""
The Bedouin said, ""By Allah! I have not sold it to you.""
The Prophet said, ""Rather, I did buy it from you.""
The people gathered around the Prophet and the Bedouin while they were disputing, and the Bedouin said, ""Bring forth a witness who testifies that I sold you the horse.""
Meanwhile, the Muslims who came said to the Bedouin, ""Woe to you! The Prophet only says the truth.""
When Khuzaymah bin Thabit came and heard the dispute between the Prophet and the Bedouin who was saying, ""Bring forth a witness who testifies that I sold you the horse,"" Khuzaymah said, ""I bear witness that you sold him the horse.""
The Prophet said to Khuzaymah, ""What is the basis of your testimony?""
Khuzaymah said, ""That I entrusted you, O Messenger of Allah!""
Therefore, the Messenger made Khuzaymah's testimony equal to the testimony of two men.
This was also recorded by Abu Dawud and An-Nasa'i.
Allah's statement,
وَلَا يُضَأرَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ
Let neither scribe nor witness suffer (or cause) any harm,
also indicates that the scribe and the witness must not cause any harm, such as, when the scribe writes other than what he is being dictated, or the witness testifies to other than what he heard or conceals his testimony.
This is the explanation of Al-Hasan and Qatadah.
Allah's statement,
وَإِن تَفْعَلُواْ فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ
But if you do (such harm), it would be wickedness in you,
means, ""If you defy what you were commanded and commit what you were prohibited, then it is because of the sin that resides and remains with you; sin that you never release or rid yourselves from.""
Allah's statement,
وَاتَّقُواْ اللّهَ
So have Taqwa of Allah,
means, fear Him, remember His watch over you, implement His command and avoid what He prohibited.
وَيُعَلِّمُكُمُ اللّهُ
And Allah teaches you.
Similarly, Allah said,
يِـأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ إَن تَتَّقُواْ اللَّهَ يَجْعَل لَّكُمْ فُرْقَانًا
O you who believe! If you have Taqwa of Allah, He will grant you Furqan (a criterion to judge between right and wrong). (8:29)
and,
يأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ اتَّقُواْ اللَّهَ وَءَامِنُواْ بِرَسُولِهِ يُوْتِكُمْ كِفْلَيْنِ مِن رَّحْمَتِهِ وَيَجْعَل لَّكُمْ نُوراً تَمْشُونَ بِهِ
O you who believe! Have Taqwa of Allah, and believe in His Messenger, He will give you a double portion of His mercy, and He will give you a light by which you shall walk (straight). (57:28)
Allah said;
وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
And Allah is the All-Knower of everything.
stating that Allah has perfect knowledge in all matters and in their benefits or repercussions, and nothing escapes His perfect watch, for His knowledge encompasses everything in existence.
What is the `Mortgaging' Mentioned in the Ayah
Allah said,
وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ
And if you are on a journey,
meaning, traveling and some of you borrowed some money to be paid at a later date.
وَلَمْ تَجِدُواْ كَاتِبًا
and cannot find a scribe,
who would record the debt for you.
Ibn Abbas said,
""And even if they find a scribe, but did not find paper, ink or pen.""
Then,
فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ
let there be a pledge taken (mortgaging),
given to the creditor in lieu of writing the transaction.
The Two Sahihs recorded that;
Anas said that the Messenger of Allah died while his shield was mortgaged with a Jew in return for thirty Wasq (approximately 180 kg) of barley, which the Prophet bought on credit as provisions for his household.
In another narration, the Hadith stated that this Jew was among the Jews of Al-Madinah.
Allah said,
فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُوَدِّ الَّذِي اوْتُمِنَ أَمَانَتَهُ
then if one of you entrusts the other, let the one who is entrusted discharge his trust (faithfully).
Ibn Abi Hatim recorded, with a sound chain of narration, that Abu Sa`id Al-Khudri said,
""This Ayah abrogated what came before it (i.e. that which required recording the transaction and having witnesses present).""
Ash-Sha`bi said,
""If you trust each other, then there is no harm if you do not write the loan or have witnesses present.""
Allah's statement,
وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ
And let him have Taqwa of Allah,
means, the debtor.
Imam Ahmad and the Sunan recorded that Qatadah said that Al-Hasan said that Samurah said that the Messenger of Allah said,
عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُوَدِّيَه
The hand (of the debtor) will carry the burden of what it took until it gives it back.
Allah's statement,
وَلَا تَكْتُمُواْ الشَّهَادَةَ
And conceal not the evidence,
means, do not hide it or refuse to announce it.
Ibn Abbas and other scholars said,
""False testimony is one of the worst of the major sins, and such is the case with hiding the true testimony.
This is why Allah said,
وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ اثِمٌ قَلْبُهُ
For he who hides it, surely, his heart is sinful.
As-Suddi commented,
""Meaning he is a sinner in his heart.""
This is similar to Allah's statement,
وَلَا نَكْتُمُ شَهَـدَةَ اللَّهِ إِنَّأ إِذَاً لَّمِنَ الاٌّثِمِينَ
We shall not hide testimony of Allah, for then indeed we should be of the sinful. (5:106)
Allah said,
يَـأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءِ للَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنفُسِكُمْ أَوِ الْوَلِدَيْنِ وَالاٌّقْرَبِينَ إِن يَكُنْ غَنِيّاً أَوْ فَقَيراً فَاللَّهُ أَوْلَى بِهِمَا فَلَ تَتَّبِعُواْ الْهَوَى أَن تَعْدِلُواْ وَإِن تَلْوُواْ أَوْ تُعْرِضُواْ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيراً
O you who believe! Stand out firmly for justice, as witnesses to Allah, even though it be against yourselves, or your parents, or your kin, be he rich or poor, Allah is a better Protector to both (than you).
So follow not the lusts (of your hearts), lest you avoid justice; and if you distort your witness or refuse to give it, verily, Allah is Ever Well-Acquainted with what you do. (4:135)
and in this Ayah (2:283) He said,
وَلَا تَكْتُمُواْ الشَّهَادَةَ
وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ اثِمٌ قَلْبُهُ
وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
And conceal not the evidence, for he who hides it, surely, his heart is sinful. And Allah is All-Knower of what you do."
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
The Qur'anic injunctions on Loan
An important principle of the Law of Dealings, or the Law of Contracts in modern legal terminology, has been taken up in the verses appearing above. Following this, appears a specific principle of the general rules of evidence.
These are times when writing is the rage. The written word has taken the place of human speech but think of the days of fourteen hundred years ago when almost the entire business of the world was conducted verbally. The principle of writing and retaining documents did not just exist. It was the Qur'an which first pointed out to its importance and said:
إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
When you transact a debt payable at a specified time, put it in writing. Two principles have been stated here. These are:
1. A written document should be prepared while concluding a transaction on deferred payment basis, so that it may be availed of in cases of error or refusal.
2. While making a transaction on deferred payment basis, it is necessary that the due date of its payment should be determined. It is not permissible to defer the payment for an indefinite period of time because this can open the doors of dispute. This is why the Muslim Jurists have stressed that the time limit so set should not have any ambiguity at all. It should specify the exact date and month. There should be nothing vague about it, for instance, the time of the harvesting of crops cannot be fixed, because the time of harvesting may vary subject to weather conditions. Since writing was not common in those days (and even after writing has become so common, the majority of world population is the same as does not know how to write), it was possible for the scribe of the agreement to write down what was not intended, thereby causing undue loss or gain to one or the other party. Therefore, it was said:
وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ
And let a scribe write it between you with fairness.
Firstly, the instruction given here requires that the scribe should not be prejudiced in favour of one of the parties. On the contrary, he should be impartial so that there remains no scope for doubt or concern for anyone. Secondly, the scribe was instructed to write justly. Let him incur no permanent loss on himself by working for the vanishing gain of others. After that, the attention of the scribe has been drawn to the fact that Allah Almighty has given him the ability to write, for which he can show his gratefulness by not refusing to write.
As to who should initiate the writing of the document, it was said:
وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ
And the one who owes should give the dictation,
For instance, if a person has made a purchase on credit, then he is the one who should dictate the entries of the document because this will be a written agreement on his behalf. In order to offset the possibility of any addition or deletion in the written document, it was said:
وَلْيَتَّقِ اللَّـهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا
But he must fear Allah, his Lord, and should not curtail any-thing from it.
Sometimes, it happens that the person incurring debt is fickle-minded, or superannuated in age, or a minor, or mute, or the speaker of a language not known to the scribe. Since such a person does not have the ability to dictate a document, it was said that, in a situation like this, his wali ولی or guardian should dictate the written agreement. The need for a guardian in respect of the insane and the minor is obvious since all their affairs are handled through a guardian. The guardian of the mute, or the speaker of the language unknown to the scribe could also do this, and should he make somebody his representative, it would still be possible. Here, the word, 'wali' ولی in the Qur'an covers both meanings.
The rules of witnessing
Upto this point the statement was limited to the writing or dictating of documents in transaction. Later on, it is enlarged by saying that the writing of the document should riot be taken as sufficient. It should rather have witnesses as well so that, in case there is a dispute, the appearance of witnesses in the court could help resolve it. This is why the Muslim jurists, may Allah's mercy be upon them, have said that simple writing of an agreement is not a conclusive proof in the sight of Islamic Shari'ah. Unless there is an oral evidence of witnesses, as approved by the Shari'ah, on the agreement, no decision could be taken on simple writing. Common courts of today also follow the same practice when they do not take a decision unless there is a verbal evidence to prove the document.
The number of witnesses
Now follow some important rules of evidence:
1. It is necessary according to Islamic rules of evidence that there be two men, or one man and two women. One man alone, or only two women are not sufficient witnesses in common dealings.
The qualifications of witnesses
2. The witnesses should be Muslims. The Qur'anic expression: مِن رِّجَالِكُمْ 'from among your men' points out in this direction.
3. The witnesses should be trustworthy and just whose word could be relied upon. They should not be sinners and liars. This injunction is contained in مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ : from those witnesses you are pleased with.'
Refusing the act of witnessing is a sin
After that, the Holy Qur'an directs the people that they should not refuse to be witnesses when it is required from them, since evidence is the way to revive truth and the method to resolved disputes. Even if there is a trouble in giving evidence, it should to be tolerated, taking it as a national duty. Following that, emphasis was laid on writing down the document of deeds. It was said that the agreement, big or small, should invariably be written down: 'And, be not loath to write it down, as payable at its time, no matter how short or long.' Of course, if there is a hand-to-hand transaction, not involving any debt, it could be left unwritten. However, as a precautionary measure, two witnesses should be taken to confirm the agreement anyway, just in case there arises a dispute between the parties concerned. For instance, the seller may say that the price was not received, or the buyer may charge that he did not receive everything he bought. Evidence of witnesses will serve well in deciding this dispute.
Witnesses should not suffer
When the verse began, scribes were instructed not to refuse writing or testifying agreements. In this case, it was possible that people would give them more trouble than necessary.. Therefore, it was said towards the end of the verse:
وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ
And neither scribe nor witness should be harmed.
It means that, in order to protect one's own rights and benefits, one should not disturb the rights and benefits of others. Then it was said:
وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ
And if you do, it is certainly a sin on your part.'
This tells us that causing harm to the scribe or the witness is prohibited. For this reason, the Muslim jurists have said that the scribe who demands his wages while writing, or the witness who claims his legitimate two-way conveyance allowance, are entitled to get it as a matter of their right. Not paying these dues is included under the scope of harming them, and is, therefore, impermissible. No doubt, under its system of justice, Islam has forced the witnesses to appear in court, and has made the concealment of evidence a grave sin; but at the same time, the other side of the picture has also been duly taken care of, so that people are not made to stay away from testifying. It was the effect of this two-way precaution that truthful and selfless witnesses were available in every case, and cases were decided easily and quickly true to the demands of justice. When the modern world bypassed this Qur'anic principle, the whole court system went to pieces. Real and true witnesses in cases became virtually extinct. Everyone was compelled to shy away from appearing as a witness. The reason is simple. Being identified as a witness means trouble. If the case involves the police and a crime, the chief of the police station would call the witness everyday and any time, and on occasions, would have him sit there for hours. Even in civil courts, the witness is treated as if he was some sort of criminal. Then the dates of the case keep changing endlessly. New dates are given on which the poor witness is bound to come leaving his business, job and needs. If he fails, the threat of an arrest-warrant hangs over his head. Therefore, every decent person engaged in earning his livelihood has been forced to take the appearance in court as punishment for no crime of his, and therefore, he has been left with no choice but to avoid it as far as he can. Professional witnesses are all you get and they make no distinction between the lie and the truth. The Holy Qur'an, after emphasizing these basic ingredients, helps eliminate these malpractices by saying at the end of the verse:
وَاتَّقُوا اللَّـهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّـهُ ۗ وَاللَّـهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
And fear Allah. And Allah teaches you. And Allah is All-Knowing in respect of everything.
It will be noted that this verse carries many injunctions. Some Muslim jurists have deduced twenty important juristic rulings from this verse. We should also keep in mind the recurring style of the Qur'an whereby, before and after giving a particular law, it creates an inner impulse to follow Divine injunctions by introducing the fear of Allah and the fear of the Day of Retribution. It is in accordance with this method that the verse was concluded with an exhortation to fear Allah and to remember that there is nothing hidden from Him. If you try any contravention, under any impermissible pretext whatsoever, you will still remain unable to cheat Allah.
The second verse takes up the following two subjects:
1. In cases involving a credit deal, it is quite permissible for a person to keep something as mortgage to secure his debt. But the Qur'anic word مَّقْبُوضَةٌ (taken in possession) indicates that deriving any benefit out of the thing mortgaged is not permissible for him. The only right the mortgagee has is to keep the thing in his possession until the time when his debt is cleared. Any benefit that accrues from it rightfully belongs to the original owner.
2. Secondly, it was said that the person who knows the correct situation in a disputed matter should not withhold his testimony. If he does withhold it, his heart is a sinner. The heart has been identified as the sinner because somebody might think his sin was restricted to the tongue (which failed to speak up). But it was in the heart that he first decided to do what he did and therefore, the sin of his heart comes first.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Tafsir Surat Al-Baqarah: 282
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kalian menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun dari utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah keadaannya atau dia sendiri tidak mampu mendiktekan, maka hendaklah walinya mendiktekan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antara kalian). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kalian sukai, supaya jika seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kalian jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan kesaksian dan lebih dekat kepada tidak menimbulkan keraguan kalian, (tulislah muamalah kalian itu) kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kalian jalankan di antara kalian; maka tak ada dosa bagi kalian jika kalian tidak menulisnya. Dan ambillah saksi apabila kalian berjual-beli; dan janganlah penulis dan saksi dipersulit. Jika kalian lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada diri kalian. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah mengajar kalian; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Ayat 282
Ayat yang mulia ini merupakan ayat yang terpanjang di dalam Al-Qur'an.
Imam Abu Jafar ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yunus, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Yunus, dari Ibnu Syihab yang menceritakan bahwa telah menceritakan kepadaku Sa'id ibnul Musayyab, telah sampai kepadanya bahwa ayat Al-Qur'an yang menceritakan peristiwa yang terjadi di Arasy adalah ayat dain (utang piutang).
Imam Ahmad mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, dari Ali ibnu Zaid, dari Yusuf ibnu Mahran, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa tatkala ayat mengenai utang piutang diturunkan, Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya orang yang mula-mula berbuat ingkar adalah Adam a.s. Bahwa setelah Allah menciptakan Adam, lalu Allah mengusap punggung Adam, dan dikeluarkan dari punggungnya itu semua keturunannya hingga hari kiamat, semua keturunannya ditampilkan kepadanya. Lalu Adam melihat di antara mereka seorang lelaki yang kelihatan cemerlang. Maka Adam bertanya, "Wahai Tuhanku, siapakah orang ini?" Allah menjawab, "Dia adalah anakmu Daud." Adam berkata, "Wahai Tuhanku, berapakah umurnya?" Allah menjawab, "Enam puluh tahun." Adam berkata, "Wahai Tuhanku, tambahlah usianya. Allah berfirman, "Tidak dapat, kecuali jika Aku menambahkannya dari usiamu." Dan tersebutlah bahwa usia Adam (ditakdirkan) selama seribu tahun. Maka Allah menambahkan kepada Daud empat puluh tahun (diambil dari usia Adam). Lalu Allah mencatatkan hal tersebut ke dalam suatu catatan dan dipersaksikan oleh para malaikat. Ketika Adam menjelang wafat dan para malaikat datang kepadanya, maka Adam berkata, "Sesungguhnya masih tersisa usiaku selama empat puluh tahun. Lalu dikatakan kepadanya, "Sesungguhnya kamu telah memberikannya kepada anakmu Daud. Adam menyangkal, "Aku tidak pernah melakukannya.” Maka Allah menampakkan kepadanya catatan itu dan para malaikat mempersaksikannya.
Telah menceritakan kepada kami Aswad ibnu Amir ibnu Hammad ibnu Salamah, lalu ia menyebutkan hadits ini, tetapi di dalamnya ditambahkan seperti berikut: “Maka Allah menggenapkan usia Daud menjadi seratus tahun, dan menggenapkan bagi Adam usia seribu tahun.”
Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, dari Yusuf ibnu Abu Habib, dari Abu Dawud Ath-Thayalisi, dari Hammad ibnu Salamah. Hadits ini gharib (aneh) sekali. Ali ibnu Zaid ibnu Jad'an hadits-hadisnya berpredikat munkar (tidak dapat diterima). Tetapi hadits ini diriwayatkan pula oleh Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya dengan lafal yang serupa dengan hadits Al-Haris ibnu Abdur Rahman ibnu Abu Wisab, dari Sa'id Al-Maqbari, dari Abu Hurairah. Juga dari riwayat Abu Dawud ibnu Abu Hind, dari Asy-Sya'bi, dari Abu Hurairah; serta dari jalur Muhammad ibnu Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah; juga dari hadits Tammam ibnu Sa'd, dari Zaid ibnu Aslam, dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ. Lalu Imam Hakim menuturkan hadits yang serupa.
Firman Allah ﷻ: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.” (Al-Baqarah: 282)
Hal ini merupakan petunjuk dari Allah ﷻ buat hamba-hamba-Nya yang mukmin apabila mereka mengadakan muamalah secara tidak tunai, yaitu hendaklah mereka mencatatkannya; karena catatan itu lebih memelihara (menjaga) jumlah barang dan masa pembayarannya serta lebih tegas bagi orang yang menyaksikannya. Hikmah ini disebutkan dengan jelas dalam akhir ayat, yaitu melalui firman-Nya: “Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan kesaksian dan lebih dekat kepada tidak menimbulkan keraguan kalian.” (Al-Baqarah: 282)
Sufyan Ats-Tsauri meriwayatkan dari Ibnu Abu Nujaih, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.” (Al-Baqarah: 282) Ibnu Abbas mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan transaksi salam yang dibatasi dengan waktu tertentu.
Qatadah meriwayatkan dari Abu Hassan Al-A:raj, dari Ibnu Abbas yang mengatakan, "Aku bersaksi bahwa utang yang dalam tanggungan sampai dengan batas waktu yang tertentu merupakan hal yang dihalalkan dan diizinkan oleh Allah pemberlakuannya." Kemudian Ibnu Abbas membacakan firman-Nya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan.” (Al-Baqarah: 282)
Demikianlah menurut riwayat Imam Al-Bukhari. Telah ditetapkan di dalam kitab Shahihain melalui riwayat Sufyan ibnu Uyaynah, dari Ibnu Abu Nujaih, dari Abdullah ibnu Kasir, dari Abul Minhal, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa ketika Nabi ﷺ tiba di Madinah, para penduduknya telah terbiasa saling mengutangkan buah-buahan untuk masa satu tahun, dua tahun, sampai tiga tahun. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa yang berutang, maka hendaklah ia berutang dalam takaran yang telah dimaklumi dan dalam timbangan yang telah dimaklumi untuk waktu yang ditentukan.”
Firman Allah ﷻ: “Hendaklah kalian menuliskannya.” (Al-Baqarah: 282)
Melalui ayat ini Allah memerintahkan adanya catatan untuk memperkuat dan berjaga-jaga jika terjadi perselisihan.
Bisa timbul pertanyaan bahwa telah ditetapkan di dalam kitab Shahihain dari Abdullah ibnu Umar yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ telah bersabda: “Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi (buta huruf), kami tidak dapat menulis dan tidak pula menghitung.” Maka bagaimanakah menggabungkan pengertian antara hadits (buta huruf) ini dan perintah mengadakan tulisan (catatan)? Sebagai jawabannya dapat dikatakan bahwa utang piutang itu bila dipandang dari segi hakikatnya memang tidak memerlukan catatan pada asalnya. Dikatakan demikian karena Kitabullah telah dimudahkan oleh Allah untuk dihafal manusia; demikian pula sunnah-sunnah, semuanya dihafal dari Rasulullah ﷺ. Hal yang diperintahkan oleh Allah untuk dicatat hanyalah masalah-masalah rinci yang biasa terjadi di antara manusia. Maka mereka diperintahkan untuk melakukan hal tersebut dengan perintah yang mengandung arti petunjuk, bukan perintah yang berarti wajib seperti yang dikatakan oleh sebagian ulama. Ibnu Juraij mengatakan, "Barang siapa yang melakukan transaksi utang piutang, hendaklah ia mencatatnya; dan barang siapa yang melakukan jual beli, hendaklah ia mengadakan persaksian.”
Qatadah mengatakan, disebutkan kepada kami bahwa Abu Sulaiman Al-Mur'isyi (salah seorang yang berguru kepada Ka'b) mengatakan kepada teman-teman (murid-murid)nya, "Tahukah kalian tentang seorang yang teraniaya yang berdoa kepada Tuhannya, tetapi doanya tidak dikabulkan?" Mereka menjawab, "Mengapa bisa demikian?" Abu Sulaiman berkata, "Dia adalah seorang lelaki yang menjual suatu barang untuk waktu tertentu, tetapi ia tidak memakai saksi dan tidak pula mencatatnya. Ketika tiba masa pembayarannya, ternyata si pembeli mengingkarinya. Lalu ia berdoa kepada Tuhannya, tetapi doanya tidak dikabulkan. Demikian itu karena dia telah berbuat durhaka kepada Tuhannya (tidak menuruti perintah-Nya yang menganjurkannya untuk mencatat atau mempersaksikan hal itu)."
Abu Sa'id, Asy-Sya'bi, Ar-Rabi ibnu Anas, Al-Hasan, Ibnu Juraij, dan Ibnu Zaid serta lain-lainnya mengatakan bahwa pada mulanya hal ini (menulis utang piutang dan jual beli) hukumnya wajib, kemudian di-mansukh oleh firman-Nya: “Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya).” (Al-Baqarah: 283) Dalil lain yang memperkuat hal ini ialah sebuah hadits yang menceritakan tentang syariat umat sebelum kita, tetapi diakui oleh syariat kita serta tidak diingkari, yang isinya menceritakan tiada kewajiban untuk menulis dan mengadakan persaksian.
Imam Ahmad mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Al-Laits, dari Ja'far ibnu Rabi'ah, dari Abdur Rahman ibnu Hurmuz, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah ﷺ yang mengisahkan dalam sabdanya: Bahwa (dahulu) ada seorang lelaki dan kalangan Bani Israil meminta kepada seseorang yang juga dari kalangan Bani Israil agar meminjaminya uang sebanyak seribu dinar. Maka pemilik uang berkata kepadanya, "Datangkanlah kepadaku para saksi agar transaksiku ini dipersaksikan oleh mereka." Ia menjawab, "Cukuplah Allah sebagai saksi." Pemilik uang berkata, "Datangkanlah kepadaku seorang yang menjaminmu." Ia menjawab, "Cukuplah Allah sebagai penjamin." Pemilik uang berkata, "Engkau benar." Lalu pemilik uang memberikan utang itu kepadanya untuk waktu yang ditentukan.
Lalu ia berangkat memakai jalan laut (naik perahu). Setelah keperluannya selesai, lalu ia mencari perahu yang akan mengantarkannya ke tempat pemilik uang karena saat pelunasan utangnya hampir tiba. Akan tetapi, ia tidak menjumpai sebuah perahu pun. Akhirnya ia mengambil sebatang kayu, lalu melubangi tengahnya, kemudian uang seribu dinar itu dimasukkan ke dalam kayu itu berikut sepucuk surat buat alamat yang dituju.
Lalu lubang itu ia sumbat rapat, kemudian ia datang ke tepi laut dan kayu itu ia lemparkan ke dalamnya seraya berkata, "Ya Allah, sesungguhnya Engkau telah mengetahui bahwa aku pernah berutang kepada si Fulan sebanyak seribu dinar. Ketika ia meminta kepadaku seorang penjamin, maka kukatakan, 'Cukuplah Allah sebagai penjaminku,' dan ternyata ia rela dengan hal tersebut. Ia meminta saksi kepadaku, lalu kukatakan, 'Cukuplah Allah sebagai saksi,' dan ternyata ia rela dengan hal tersebut. Sesungguhnya aku telah berusaha keras untuk menemukan kendaraan (perahu) untuk mengirimkan ini kepada orang yang telah memberiku utang, tetapi aku tidak menemukan sebuah perahu pun. Sesungguhnya sekarang aku titipkan ini kepada Engkau." Lalu ia melemparkan kayu itu ke laut hingga tenggelam ke dalamnya. Sesudah itu ia berangkat dan tetap mencari kendaraan perahu untuk menuju ke negeri pemilik piutang.
Lelaki yang memberinya utang keluar dan melihat-lihat barangkali ada perahu yang tiba membawa uangnya. Ternyata yang ia jumpai adalah sebatang kayu tadi yang di dalamnya terdapat uang. Maka ia memungut kayu itu untuk keluarganya sebagai kayu bakar. Ketika ia membelah kayu itu, ternyata ia menemukan sejumlah harta dan sepucuk surat itu.
Kemudian lelaki yang berutang kepadanya tiba, dan datang kepadanya dengan membawa uang sejumlah seribu dinar, lalu berkata, "Demi Allah, aku terus berusaha keras mencari perahu untuk sampai kepadamu dengan membawa uangmu, tetapi ternyata aku tidak dapat menemukan sebuah perahu pun sebelum aku tiba dengan perahu ini." Lelaki yang memberi utang bertanya, "Apakah engkau pernah mengirimkan sesuatu kepadaku?" Lelaki yang berutang balik bertanya, "Bukankah aku telah katakan kepadamu bahwa aku tidak menemukan sebuah perahu pun sebelum perahu yang datang membawaku sekarang?" Lelaki yang memberi utang berkata, "Sesungguhnya Allah telah membayarkan utangmu melalui apa yang engkau kirimkan di dalam kayu tersebut. Maka kembalilah kamu dengan seribu dinarmu itu dengan suka cita."
Sanad hadits ini shahih, dan Imam Al-Bukhari meriwayatkannya dalam tujuh tempat (dari kitabnya) melalui berbagai jalur yang shahih secara muallaq dan memakai sigat jazm (ungkapan yang tegas). Untuk itu ia mengatakan bahwa Al-Laits ibnu Sa'id pernah meriwayatkan, lalu ia menuturkan hadits ini. Menurut suatu pendapat, Imam Al-Bukhari meriwayatkan sebagian dari hadits ini melalui Abdullah ibnu Saleh, juru tulis Al-Al-Laits, dari Al-Al-Laits.
Firman Allah ﷻ: “Dan hendaklah seorang penulis di antara kalian menuliskannya dengan benar.” (Al-Baqarah: 282)
Yakni secara adil dan benar. Dengan kata lain, tidak berat sebelah dalam tulisannya; tidak pula menuliskan, melainkan hanya apa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, tanpa menambah atau menguranginya.
Firman Allah ﷻ: “Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis.” (Al-Baqarah: 282)
Janganlah seorang yang pandai menulis menolak bila diminta untuk mencatatnya buat orang lain; tiada suatu hambatan pun baginya untuk melakukan hal ini.
Sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya apa yang belum ia ketahui sebelumnya, maka hendaklah ia bersedekah kepada orang lain yang tidak pandai menulis, melalui tulisannya. Hendaklah ia menunaikan tugasnya itu dalam menulis, sesuai dengan apa yang disebutkan oleh sebuah hadits: “Sesungguhnya termasuk sedekah adalah bila kamu memberikan bantuan dalam bentuk jasa atau membantu orang yang bisu.”
Dalam hadits yang lain disebutkan: “Barang siapa yang menyembunyikan suatu pengetahuan yang dikuasainya, maka kelak di hari kiamat akan dicocok hidungnya dengan kendali berupa api neraka.”
Mujahid dan ‘Atha’ mengatakan, orang yang pandai menulis diwajibkan mengamalkan ilmunya.
Firman Allah ﷻ: “Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya.” (Al-Baqarah: 282)
Dengan kata lain, hendaklah orang yang berutang mendiktekan kepada si penulis tanggungan utang yang ada padanya, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam hal ini.
“Dan janganlah ia mengurangi sedikit pun dari utangnya.” (Al-Baqarah: 282)
Artinya, jangan sekali-kali ia menyembunyikan sesuatu dari utangnya.
“Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya.” (Al-Baqarah: 282)
Yang dimaksud dengan istilah safih (lemah akal) ialah orang yang dilarang ber-tasarruf (melakukan tindakan hukum atas harta benda) karena dikhawatirkan akan berbuat sia-sia atau lain sebagainya.
“Atau lemah keadaannya.” (Al-Baqarah: 282)
Yakni karena masih kecil atau berpenyakit gila.
“Atau dia sendiri tidak mampu mendiktekan.” (Al-Baqarah: 282)
Umpamanya karena sulit berbicara atau ia tidak mengetahui mana yang seharusnya ia lakukan dan mana yang seharusnya tidak ia lakukan (tidak mengetahui mana yang benar dan mana yang salah). Maka dalam keadaan seperti ini disebutkan oleh firman-Nya: “Maka hendaklah walinya mendiktekan dengan jujur.” (Al-Baqarah: 282)
Adapun firman Allah ﷻ: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antara kalian).” (Al-Baqarah: 282)
Ayat ini memerintahkan mengadakan persaksian di samping tulisan untuk lebih memperkuat kepercayaan.
“Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan.” (Al-Baqarah: 282)
Hal ini berlaku hanya dalam masalah harta dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya. Sesungguhnya persaksian wanita diharuskan dua orang untuk menduduki tempat seorang lelaki, hanyalah karena akal wanita itu kurang.
Seperti yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitab sahihnya: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Ja'far, dari Amr ibnu Abu Amr, dari Al-Maqbari, dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ yang bersabda: Wahai semua kaum wanita, bersedekahlah dan banyaklah beristigfar, karena sesungguhnya aku melihat kalian adalah mayoritas penghuni neraka. Lalu ada salah seorang wanita dari mereka yang kritis bertanya, "Wahai Rasulullah, mengapa kami adalah kebanyakan penghuni neraka?" Nabi ﷺ menjawab, "Kalian banyak melaknat dan ingkar kepada suami. Aku belum pernah melihat orang (wanita) yang lemah akal dan agamanya dapat mengalahkan orang (lelaki) yang berakal selain dari kalian." Wanita itu bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan lemah akal dan agamanya itu?" Nabi ﷺ bersabda, "Adapun kelemahan akalnya ialah kesaksian dua orang wanita mengimbangi kesaksian seorang lelaki, inilah segi kelemahan akalnya. Dan ia diam selama beberapa malam tanpa shalat serta berbuka dalam bulan Ramadan (karena haid), maka segi inilah kelemahan agamanya."
Firman Allah ﷻ: “Dari saksi-saksi yang kalian sukai.” (Al-Baqarah: 282)
Di dalam ayat ini terkandung makna yang menunjukkan adanya persyaratan adil bagi saksi. Makna ayat ini bersifat muqayyad (mengikat) yang dijadikan pegangan hukum oleh Imam Syafii dalam menangani semua kemutlakan di dalam Al-Qur'an yang menyangkut perintah mengadakan persaksian tanpa syarat.
Ayat ini dijadikan dalil oleh orang yang menolak kesaksian seseorang yang tidak dikenal. Untuk itu ia mempersyaratkan, hendaknya seorang saksi itu haras adil dan disetujui.
Firman Allah ﷻ: “Supaya jika seorang lupa.” (Al-Baqarah: 282)
Yakni jika salah seorang dari kedua wanita itu lupa terhadap kesaksiannya,
“Maka yang seorang lagi mengingatkannya.” (Al-Baqarah: 282)
Maksudnya, orang yang lupa akan diingatkan oleh temannya terhadap kesaksian yang telah dikemukakannya.
Berdasarkan pengertian inilah sejumlah ulama ada yang membacanya fatuzakkira dengan memakai tasydid. Sedangkan orang yang berpendapat bahwa kesaksian seorang wanita yang dibarengi dengan seorang wanita lainnya, membuat kesaksiannya sama dengan kesaksian seorang laki-laki; sesungguhnya pendapat ini jauh dari kebenaran. Pendapat yang benar adalah yang pertama.
Firman Allah ﷻ: “Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila dipanggil.” (Al-Baqarah: 282)
Makna ayat ini menurut suatu pendapat yaitu 'apabila para saksi itu dipanggil untuk mengemukakan kesaksiannya, maka mereka harus mengemukakannya'. Pendapat ini dikatakan oleh Qatadah dan Ar-Rabi' ibnu Anas. Hal ini sama dengan makna firman-Nya: “Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis.” (Al-Baqarah: 282)
Berdasarkan pengertian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa mengemukakan kesaksian itu hukumnya fardu kifayah. Menurut pendapat lain, makna ini merupakan pendapat jumhur ulama; dan yang dimaksud dengan firman-Nya: “Dan janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila dipanggil.” (Al-Baqarah: 282), menunjukkan pengertian pemberian keterangan secara hakiki.
Sedangkan firman-Nya, "Asy-syuhada" yang dimaksud dengannya ialah orang yang menanggung persaksian. Untuk itu apabila ia dipanggil untuk memberikan keterangan, maka ia harus menunaikannya bila telah ditentukan. Tetapi jika ia tidak ditentukan, maka hukumnya adalah fardu kifayah. Mujahid dan Abu Mijlaz serta lain-lainnya yang tidak hanya seorang mengatakan, "Apabila kamu dipanggil menjadi saksi, maka kamu boleh memilih antara mau dan tidak. Tetapi jika kamu telah bersaksi, kemudian dipanggil untuk memberikan keterangan, maka kamu harus menunaikannya."
Di dalam kitab Shahih Muslim telah ditetapkan, demikian pula di dalam kitab-kitab sunnah lainnya melalui jalur Malik, dari Abdullah ibnu Abu Bakar ibnu Muhammad ibnu Amr ibnu Hazm, dari ayahnya (yaitu Abdullah ibnu Amr ibnu Usman), dari Abdur Rahman ibnu Abu Amrah, dari Zaid ibnu Khalid, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Maukah aku ceritakan kepada kalian sebaik-baik para saksi? Yaitu orang yang memberikan keterangan (kesaksian)nya sebelum diminta untuk mengemukakannya.”
Hadits lain dalam kitab Shahihain menyebutkan: Maukah aku ceritakan kepada kalian para saksi yang buruk? Yaitu orang-orang yang mengemukakan kesaksiannya sebelum diminta melakukannya. Demikian pula sabda Nabi ﷺ yang mengatakan: “Kemudian datanglah suatu kaum yang kesaksian mereka mendahului sumpah, dan sumpah mereka mendahului kesaksiannya.” Menurut riwayat yang lain disebutkan: “Kemudian datanglah suatu kaum yang selalu mengemukakan kesaksian mereka, padahal mereka tidak diminta untuk mengemukakan kesaksiannya. Mereka adalah saksi-saksi palsu.”
Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Al-Hasan Al-Basri bahwa makna ayat ini mencakup kedua keadaan itu, yakni menanggung dan mengemukakan persaksian.
Firman Allah ﷻ: “Dan janganlah kalian jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya.” (Al-Baqarah: 282)
Hal ini merupakan kesempurnaan dari petunjuk, yaitu perintah untuk mencatat hak, baik yang kecil maupun yang besar. Karena disebutkan pada permulaannya. La tas-amu, artinya janganlah kalian merasa enggan mencatat hak dalam jumlah seberapa pun, baik sedikit ataupun banyak, sampai batas waktu pembayarannya.
Firman Allah ﷻ: “Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak menimbulkan keraguan kalian.” (Al-Baqarah: 282)
Maksudnya, hal yang Kami perintahkan kepada kalian yaitu mencatat hak bilamana transaksi dilakukan secara tidak tunai merupakan hal yang lebih adil di sisi Allah. Juga lebih menguatkan persaksian, yakni lebih kukuh kesaksian si saksi bila ia membubuhkan tanda tangannya; karena manakala ia melihatnya, ia pasti ingat akan persaksiannya. Mengingat bisa saja seandainya ia tidak membubuhkan tanda tangannya, ia lupa pada persaksiannya, seperti yang kebanyakan terjadi.
“Dan lebih dekat kepada tidak menimbulkan keraguan kalian.” (Al-Baqarah: 282)
Yakni lebih menghapus keraguan; bahkan apabila kalian berselisih pendapat, maka catatan yang telah kalian tulis di antara kalian dapat dijadikan sebagai rujukan, sehingga perselisihan di antara kalian dapat diselesaikan dan hilanglah rasa keraguan.
Firman Allah ﷻ: “Kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kalian jalankan di antara kalian, maka tak ada dosa bagi kalian, jika kalian tidak menuliskannya.” (Al-Baqarah: 282)
Dengan kata lain, apabila transaksi jual beli dilakukan secara kontan dan serah terima barang dan pembayarannya, tidak mengapa jika tidak dilakukan penulisan, mengingat tidak ada larangan bila tidak memakainya.
Adapun mengenai masalah persaksian atas jual beli, hal ini disebutkan oleh firman-Nya: “Dan ambillah saksi apabila kalian berjual beli.” (Al-Baqarah: 282)
Ibnu Abu Hatim mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Abu Dzar'ah, telah menceritakan kepadaku Yahya ibnu Abdullah ibnu Bakr, telah menceritakan kepadaku Ibnu Luhai'ah, telah menceritakan kepadaku ‘Atha’ ibnu Dinar, dari Sa'id ibnu Jubair sehubungan dengan makna firman-Nya: “Dan ambillah saksi apabila kalian berjual beli.” (Al-Baqarah: 282) Yaitu buatlah persaksian atas hak kalian jika memakai tempo waktu, atau tidak memakai tempo waktu. Dengan kata lain, buatlah persaksian atas hak kalian dalam keadaan apa pun.
Ibnu Abu Hatim mengatakan: Telah diriwayatkan dari Jabir ibnu Zaid, Mujahid, ‘Atha’, dan Adh-Dhahhak hal yang serupa.
Asy-Sya'bi dan Al-Hasan mengatakan bahwa perintah yang ada dalam ayat ini di-mansukh oleh firman-Nya: “Akan tetapi jika sebagian kalian mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanat-nya (utangnya).” (Al-Baqarah: 283) Tetapi menurut jumhur ulama, perintah yang terkandung di dalam ayat ini ditafsirkan sebagai petunjuk dan anjuran, namun bukan perintah wajib. Sebagai dalilnya adalah hadits Khuzaimah ibnu Sabit Al-Ansari yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Disebutkan: Telah menceritakan kepada kami Abul Yaman, telah menceritakan kepada kami Syu'aib, dari Az-Zuhri, telah menceritakan kepadaku Imarah ibnu Khuzaimah Al-Ansari, bahwa pamannya yang merupakan salah seorang sahabat Nabi ﷺ pernah menceritakan kepadanya hadits berikut: Nabi ﷺ pernah membeli seekor kuda dari seorang Arab Badui. Setelah harganya disetujui, maka Nabi ﷺ mencari lelaki Badui itu untuk membayar harga kuda tersebut. Nabi ﷺ mengambil keputusan yang cepat, sedangkan lelaki Badui itu terlambat. Akhirnya di tengah jalan lelaki Badui itu dikerumuni oleh banyak orang lelaki; mereka menawar harga kuda itu, sedangkan mereka tidak mengetahui bahwa Nabi ﷺ telah membelinya. Hingga salah seorang dari mereka ada yang mau membelinya dengan harga yang lebih tinggi dari apa yang pernah ditawar oleh Nabi ﷺ. Lalu lelaki Badui itu berseru kepada Nabi ﷺ, "Jika engkau ingin membeli kuda ini, maka belilah; dan jika engkau tidak mau membelinya, aku akan menjualnya (kepada orang lain)." Maka Nabi ﷺ berdiri dan bangkit ketika mendengar seruan itu, lalu beliau bersabda, "Bukankah aku telah membelinya darimu?" Lelaki Badui itu menjawab, "Tidak, demi Allah, aku belum menjualnya kepadamu." Nabi ﷺ bersabda, "Tidak, bahkan aku telah membelinya darimu." Maka orang-orang mengerumuni Nabi ﷺ dan lelaki Badui yang sedang berbantahan itu.
Orang Badui itu berkata, "Datangkanlah seseorang yang mempersaksikan bahwa aku telah menjual kuda ini kepadamu." Lalu setiap orang yang datang dari kaum muslim mengatakan kepada lelaki Badui itu, "Celakalah kamu ini, sesungguhnya Nabi ﷺ tidak pernah berbicara tidak benar melainkan hanya benar belaka." Hingga datanglah Khuzaimah, lalu ia mendengarkan pengakuan Nabi ﷺ dan sanggahan lelaki Badui yang mengatakan, "Datangkanlah seorang saksi yang mempersaksikan bahwa aku telah menjual(nya) kepadamu." Lalu Khuzaimah berkata, "Aku bersaksi bahwa engkau (Nabi ﷺ) telah membeli kuda itu darinya." Lalu Nabi ﷺ berpaling ke arah Khuzaimah dan bersabda, "Dengan alasan apakah kamu bersaksi?" Khuzaimah menjawab, "Dengan percaya kepadamu, wahai Rasulullah." Maka Rasulullah ﷺ menjadikan persaksian Khuzaimah sama kedudukannya dengan persaksian dua orang lelaki. Hal yang semisal diriwayatkan pula oleh Imam Abu Dawud melalui hadits Syu'aib dan An-An-Nasai melalui riwayat Muhammad ibnul Walid Az-Zubaidi; keduanya meriwayatkan hadits ini dari Az-Zuhri dengan lafal yang serupa.
Akan tetapi, untuk lebih hati-hati sebagai tindakan preventif adalah pendapat yang mengatakan sebagai petunjuk dan sunnah, karena berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh kedua Imam, yaitu Al-Hafidzh Abu Bakar Ibnu Mardawaih dan Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya melalui riwayat Mu'az ibnu Mu'az Al-Anbari, dari Syu'bah, dari Firas, dari Asy-Sya'bi, dari Abu Burdah, dari Abu Musa, dari Nabi ﷺ yang bersabda: “Ada tiga macam orang yang berdoa kepada Allah, tetapi tidak diperkenankan bagi mereka, yaitu seorang lelaki yang mempunyai istri yang berakhlak buruk, tetapi ia tidak menceraikannya. Seorang lelaki yang menyerahkan harta anak yatim kepada anak yatim yang bersangkutan sebelum usianya balig, dan seorang lelaki yang memberikan sejumlah utang kepada lelaki lain tanpa memakai saksi.”
Kemudian Imam Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih dengan syarat Syaikhain. Imam Hakim mengatakan, tetapi keduanya tidak mengetengahkannya, mengingat murid-murid Syu'bah me-mauquf-kan hadits ini hanya pada Abu Musa (yakni kata-kata Abu Musa).
Sesungguhnya yang mereka sepakati sanad hadits Syu'bah hanyalah hadits yang mengatakan: “Ada tiga macam orang yang diberikan pahalanya kepada mereka dua kali lipat.”
Firman Allah ﷻ: “Dan janganlah penulis dan saksi dipersulit.” (Al-Baqarah: 282)
Menurut suatu pendapat, makna ayat ini ialah janganlah penulis dan saksi berbuat menyeleweng, misalnya dia menulis hal yang berbeda dari apa yang didiktekan kepadanya, sedangkan si saksi memberikan keterangan yang berbeda dengan apa yang didengarnya, atau ia menyembunyikan kesaksiannya secara keseluruhan. Pendapat ini dikatakan oleh Al-Hasan dan Qatadah serta selain keduanya.
Menurut pendapat yang lain, makna yang dimaksud adalah tidak boleh mempersulit keduanya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Usaid ibnu ‘Ashim, telah menceritakan kepada kami Al-Husain (yakni Ibnu Hafs), telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Yazid ibnu Abu Ziad, dari Miqsam, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: “Dan janganlah penulis dan saksi dipersulit.” (Al-Baqarah: 282) Bahwa seorang lelaki datang, lalu memanggil keduanya (juru tulis dan saksi) supaya mencatat dan mempersaksikan, lalu keduanya mengatakan, "Kami sedang ada keperluan." Kemudian ia berkata, "Sesungguhnya kamu berdua telah diperintahkan melakukannya." Maka tidak boleh baginya mempersulit keduanya.
Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa hal yang serupa telah diriwayatkan dari Ikrimah, Mujahid, Tawus, Sa'id ibnu Jubair, Adh-Dhahhak, Atiyyah, Muqatil ibnu Hayyan, dan Ar-Rabi' ibnu Anas serta As-Suddi.
Firman Allah ﷻ: “Jika kalian lakukan (yang demikian itu), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada diri kalian.” (Al-Baqarah: 282)
Yakni jika kalian menyimpang dari apa yang diperintahkan kepada kalian atau kalian melakukan hal yang dilarang kalian melakukannya, maka hal ini merupakan perbuatan fasik yang kalian lakukan. Kalian dicap sebagai orang fasik, tidak dapat dielakkan lagi; dan kalian tidak terlepas dari julukan ini.
Firman Allah ﷻ: “Dan bertakwalah kepada Allah.” (Al-Baqarah: 282)
Yaitu takutlah kalian kepada-Nya, tanamkanlah rasa raqabah (pengawasan Allah) dalam diri kalian, kerjakanlah apa yang diperintahkan oleh-Nya, dan tinggalkanlah apa yang dilarang oleh-Nya.
“Allah mengajari kalian.” (Al-Baqarah: 282)
Sama maknanya dengan firman Allah ﷻ: “Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan kepada kalian furqan (kemampuan untuk membedakan kebenaran dan kebatilan).” (Al-Anfal: 29)
Sama pula dengan makna firman-Nya: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan berimanlah kepada Rasul-Nya, niscaya Allah memberikan rahmat-Nya kepada kalian dua kali lipat dan menjadikan untuk kalian cahaya, yang dengan cahaya itu kalian dapat berjalan.” (Al-Hadid: 28)
Adapun firman Allah ﷻ: “Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Al-Baqarah: 282)
Yakni Dia mengetahui semua hakikat, semua urusan, kemaslahatan-kemaslahatannya, dan akibat-akibatnya; tiada sesuatu pun yang samar bagi Dia, melainkan pengetahuan-Nya meliputi semua makhluk.
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu pembayaran yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya untuk melindungi hak masing-masing dan untuk menghindari perselisihan. Dan hendaklah seorang yang bertugas sebagai penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar, jujur, dan adil, sesuai ketentuan Allah dan peraturan perundangan yang berlaku dalam masyarakat. Kepada para penulis diingatkan agar janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagai tanda syukur, sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya kemampuan membaca dan menulis, maka hendaklah dia menuliskan sesuai dengan pengakuan dan pernyataan pihak yang berutang dan disetujui oleh pihak yang mengutangi. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan apa yang telah disepakati untuk ditulis, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhan Pemelihara-nya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripada utangnya, baik yang berkaitan dengan kadar utang, waktu, cara pembayaran, dan lain-lain yang dicakup oleh kesepakatan. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya, tidak pandai mengurus harta karena suatu dan lain sebab, atau lemah keadaannya, seperti sakit atau sangat tua, atau tidak mampu mendiktekan sendiri karena bisu atau tidak mengetahui bahasa yang digunakan, atau boleh jadi malu, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar dan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada saksi dua orang laki-laki, atau kalau saksi itu bukan dua orang laki-laki, maka boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi yang ada, yakni yang disepakati oleh yang melakukan transaksi. Hal tersebut agar jika yang seorang dari perempuan itu lupa, maka perempuan yang seorang lagi yang menjadi saksi bersamanya mengingatkannya. Dan sebagaimana Allah berpesan kepada para penulis, kepada para saksi pun Allah berpesan. Janganlah saksi-saksi itu menolak memberi keterangan apabila dipanggil untuk memberi kesaksian, karena penolakannya itu dapat merugikan orang lain. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, baik utang itu kecil maupun besar, sampai yakni tiba batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, yakni penulisan utang piutang dan persaksian yang dibicarakan itu, lebih adil di sisi Allah, yakni dalam pengetahuan-Nya dan dalam kenyataan hidup, dan lebih dapat menguatkan kesaksian, yakni lebih membantu penegakan persaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan terkait jenis utang, besaran dan waktunya. Petunjuk-petunjuk di atas adalah jika muamalah dilakukan dalam bentuk utang piutang, tetapi jika hal itu merupakan perdagangan berupa jual beli secara tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya, sebab memang pencatatan jual beli tidak terlalu penting dibanding transaksi utang-piutang. Dan dianjurkan kepadamu ambillah saksi apabila kamu berjual beli untuk menghindari perselisihan, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi oleh para pihak untuk memberikan keterangan dan kesaksian jika diperlukan, begitu juga sebaliknya para pencatat dan saksi tidak boleh merugikan para pihak. Jika kamu, wahai para penulis dan saksi serta para pihak, lakukan yang demikian, maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah dan rasakanlah keagunganNya dalam setiap perintah dan larangan, Allah memberikan pengajaran kepadamu tentang hak dan kewajiban, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Tuntunan pada ayat yang lalu mudah dilaksanakan jika seseorang tidak sedang dalam perjalanan. Jika kamu dalam perjalanan dan melakukan transaksi keuangan tidak secara tunai, sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis yang dapat menulis utang piutang sebagaimana mestinya, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang oleh yang berpiutang atau meminjamkan. Tetapi menyimpan barang sebagai jaminan atau menggadaikannya tidak harus dilakukan jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain. Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya, utang atau apa pun yang dia terima, dan hendaklah dia yang menerima amanat tersebut bertakwa kepada Allah, Tuhan Pemelihara-nya. Dan wahai para saksi, janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, yakni jangan mengurangi, melebihkan, atau tidak menyampaikan sama sekali, baik yang diketahui oleh pemilik hak maupun yang tidak diketahuinya, karena barang siapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor, karena bergelimang dosa. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan, sekecil apa pun itu, yang nyata maupun yang tersembunyi, yang dilakukan oleh anggota badan maupun hati.
Dengan adanya perintah membelanjakan harta di jalan Allah, anjuran bersedekah dan larangan melakukan riba, maka manusia harus berusaha memelihara dan mengembangkan hartanya, tidak menyia-nyiakannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan Allah. Hal ini menunjukkan bahwa harta itu bukan sesuatu yang dibenci Allah dan dicela agama Islam. Bahkan Allah di samping memberi perintah untuk itu, juga memberi petunjuk dan menetapkan ketentuan-ketentuan umum serta hukum-hukum yang mengatur cara-cara mencari, memelihara, menggunakan dan menafkahkan harta di jalan Allah. Harta yang diperoleh sesuai dengan ketentuan-ketentuan Allah adalah harta yang paling baik, sesuai dengan sabda Rasulullah ﷺ:
"Harta yang paling baik ialah harta kepunyaan orang saleh." (Riwayat Ahmad dan ath-thabrani dari 'Amr bin 'Ash).
Yang dibenci Allah dan yang dicela oleh Islam ialah harta yang diperoleh dengan cara-cara yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan Allah ﷻ dan harta orang-orang yang menjadikan dirinya sebagai budak harta. Seluruh kehidupan, usaha, dan pikirannya dicurahkan untuk menumpuk harta dan memperkaya diri sendiri. Karena itu timbullah sifat-sifat tamak, serakah, bakhil dan kikir pada dirinya, sehingga dia tidak mengindahkan orang yang miskin dan terlantar. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Celakalah budak dinar, celakalah budak dirham." (Riwayat al-Bukhari dari Abu Hurairah).
Dalam ayat ini Allah memerintahkan kepada orang yang beriman agar mereka melaksanakan ketentuan-ketentuan Allah setiap melakukan transaksi utang piutang, melengkapinya dengan alat-alat bukti, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menyelesaikan perselisihan yang mungkin timbul di kemudian hari.
Pembuktian itu bisa berupa bukti tertulis atau adanya saksi.
1. Bukti tertulis
"Bukti tertulis" hendaklah ditulis oleh seorang "juru tulis", yang menuliskan isi perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Syarat-syarat juru tulis itu ialah:
a. Orang yang adil, tidak memihak kepada salah satu dari pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, sehingga tidak menguntungkan pihak yang satu dan merugikan pihak yang lain.
b. Mengetahui hukum-hukum Allah terutama yang berhubungan dengan hukum perjanjian dan transaksi, sehingga dia dapat memberi nasihat dan petunjuk yang benar kepada pihak-pihak yang berjanji. Karena juru tulis itu ikut bertanggung jawab dan menjadi saksi antara pihak-pihak yang berjanji, seandainya terjadi perselisihan di kemudian hari. Juru tulis dalam era modern sekarang ini diwujudkan dalam bentuk notaris/pencatat akte jual beli dan utang piutang.
Dalam susunan ayat ini didahulukan menyebut sifat "adil" daripada sifat "berilmu", adalah karena sifat adil lebih utama bagi seorang juru tulis. Banyak orang yang berilmu, tetapi mereka tidak adil, karena itu diragukan kebenaran petunjuk dan nasihat yang diberikannya. Orang yang adil sekalipun ilmunya kurang, dapat diharapkan daripadanya nasihat dan petunjuk yang benar dan tidak memihak.
Tugas juru tulis ialah menuliskan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh pihak-pihak yang berjanji. Caranya ialah pihak yang berutang mendiktekan kepada juru tulis tentang sesuatu yang telah dipinjamnya, cara serta pelaksanaan perjanjian itu dan sebagainya. Tujuan mendiktekan isi perjanjian itu oleh pihak yang berjanji, ialah agar yang ditulis itu merupakan pengakuan dari pihak yang berutang, karena dengan tulisan semata-mata tanpa ada ucapan yang dilakukan oleh pihak yang berutang, maka yang ditulis itu saja tidak dapat dijadikan sebagai pengakuan.
Allah memperingatkan orang yang berjanji agar dia selalu menepati janjinya dengan baik. Hendaklah dia takut kepada Allah, dan komitmen terhadap janji yang telah diucapkan. Hendaklah bersyukur kepada Allah yang telah melunakkan hati orang yang telah membantunya dalam kesukaran. Bila dia bersyukur, Allah akan selalu menjaga, memelihara serta memberinya petunjuk ke jalan yang mudah dan ke jalan kebahagiaan.
Jika orang yang berjanji itu, orang yang lemah akalnya atau dia sendiri tidak sanggup untuk mendiktekan, maka hak untuk mendiktekan itu pindah ke tangan wali yang bersangkutan. Hendaklah wali itu orang yang adil dan mengetahui tentang hukum-hukum yang berhubungan dengan muamalah. Hendaklah para wali berhati-hati dalam melaksanakan tugas perwalian itu.
Yang dimaksud dengan "orang yang lemah akalnya" ialah orang yang belum cakap memelihara dan menggunakan hartanya. Orang yang tidak sanggup mendiktekan ialah seperti orang bisu, orang yang gagap dan sebagainya.
2. Saksi
"Saksi" ialah orang yang melihat dan mengetahui terjadinya suatu peristiwa. Persaksian termasuk salah satu dari alat-alat bukti (bayyinah) yang dapat dijadikan dasar untuk menyelesaikan suatu perselisihan atau perkara.
Menurut ayat ini persaksian dalam muamalah sekurang-kurangnya dilakukan oleh dua orang laki-laki, atau jika tidak ada dua orang laki-laki boleh dilakukan oleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan.
Mengenai syarat-syarat "laki-laki" bagi yang akan menjadi saksi adalah sebagai berikut:
a. Saksi itu hendaklah seorang Muslim. Pendapat ini berdasarkan perkataan min rijalikum (dari orang laki-laki di antara kamu) yang terdapat di dalam ayat. Dari perkataan itu dipahami bahwa saksi itu hendaklah seorang Muslim. Menurut sebagian ulama: beragama Islam itu bukanlah merupakan syarat bagi seorang saksi dalam muamalah. Karena tujuan persaksian di dalam muamalah ialah agar ada alat bukti, seandainya terjadi perselisihan atau perkara antara pihak-pihak yang terlibat di kemudian hari. Karena itu orang yang tidak beragama Islam dibolehkan menjadi saksi asal saja tujuan mengadakan persaksian itu dapat tercapai.
b. Saksi itu hendaklah orang yang adil, tidak memihak sehingga tercapai tujuan diadakannya persaksian, sesuai dengan firman Allah:
dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu ... (ath-thalaq/65: 2)
Selanjutnya ayat ini membedakan persaksian laki-laki dengan persaksian perempuan. Seorang saksi laki-laki dapat diganti dengan dua orang saksi perempuan. Para ulama berbeda pendapat tentang apa sebabnya Allah membedakan jumlah saksi laki-laki dengan jumlah saksi perempuan. Alasan yang sesuai dengan akal pikiran ialah bahwa laki-laki dan perempuan masing-masing diciptakan Allah mempunyai kelebihan dan kekurangan. Masing-masing mempunyai kesanggupan dan kemampuan dalam suatu perkara lebih besar dari kesanggupan pihak yang lain. Dalam bidang muamalah, laki-laki lebih banyak mempunyai kemampuan dibandingkan dengan perempuan. Pada umumnya muamalah itu lebih banyak laki-laki yang mengerjakannya. Karena perhatian perempuan agak kurang dibandingkan dengan perhatian laki-laki dalam bidang muamalah, maka pemikiran dan ingatan mereka dalam bidang ini pun agak kurang pula. Bila persaksian dilakukan oleh seorang perempuan, kemungkinan dia lupa, karena itu hendaklah ada perempuan yang lain yang ikut sebagai saksi yang dapat mengingatkannya.
Menurut Syekh Ali Ahmad al-Jurjani: laki-laki lebih banyak mengguna-kan pikiran dalam menimbang suatu masalah yang dihadapinya, sedang perempuan lebih banyak menggunakan perasaannya. Karena itu perempuan lebih lemah iradahnya, kurang banyak menggunakan pikirannya dalam masalah pelik, lebih-lebih apabila dia dalam keadaan benci dan marah, dia akan gembira atau sedih karena suatu hal yang kecil. Lain halnya dengan laki-laki, dia sanggup tabah dan sabar menanggung kesukaran, dia tidak menetapkan suatu urusan, kecuali setelah memikirkannya dengan matang. )
Bidang muamalah adalah bidang yang lebih banyak menggunakan pikiran daripada perasaan. Seorang saksi dalam muamalah juga berfungsi sebagai juru pendamai antara pihak-pihak yang berjanji bila terjadi perselisihan di kemudian hari. Berdasarkan keterangan Syekh Ali Ahmad al-Jurjani dan keterangan-keterangan lainnya diduga itulah di antara hikmah mengapa Allah menyamakan seorang saksi laki-laki dengan dua orang saksi perempuan.
Menurut Imam asy-Syafi'i: Penerimaan kesaksian seorang saksi hendaklah dengan bersumpah. Beliau beralasan dengan sunah Rasulullah ﷺ yang menyuruh saksi mengucapkan sumpah sebelum mengucapkan kesaksiannya. Sedang menurut Abu Hanifah: penerimaan kesaksian seseorang tidak perlu disertai dengan sumpah.
Dalam ayat ini disebutkan "janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil." Maksudnya ialah:
1. Hendaklah seseorang bersedia menjadi saksi dalam suatu kejadian atau peristiwa, bila kesaksian itu diperlukan.
2. Hendaklah seseorang bersedia menjadi saksi bila terjadi suatu perkara, sedang dia adalah orang yang mengetahui terjadinya peristiwa itu.
3. Hendaklah seorang bersedia menjadi saksi terhadap suatu peristiwa yang terjadi, bila tidak ada orang lain yang akan menjadi saksi.
Diriwayatkan oleh ar-Rabi' bahwa ayat ini diturunkan ketika seorang laki-laki mencari saksi di kalangan orang banyak untuk meminta persaksian mereka, tetapi tidak seorang pun yang bersedia.
Menurut suatu pendapat, yang dimaksud dengan "janganlah mereka enggan" ialah: jangan mereka enggan menerima permintaan menjadi saksi dan melaksanakannya. Enggan melakukan keduanya itu hukumnya haram. Hukum melakukan persaksian itu fardu kifayah.
Kemudian Allah menjelaskan perintah-Nya, agar orang-orang yang beriman jangan malas dan jangan jemu menuliskan perjanjian yang akan dilakukannya, baik kecil maupun besar, dan dijelaskan syarat-syarat dan waktunya. Dalam ayat ini Allah mendahulukan menyebut "yang kecil" daripada "yang besar", karena kebanyakan manusia selalu memandang enteng dan mudah perjanjian yang terkait dengan hal-hal yang remeh (kecil). Orang yang meremehkan perjanjian yang terkait dengan hal-hal yang remeh (kecil) tentu dia akan menganggap enteng perjanjian yang terkait dengan hal-hal primer (besar). Dari ayat ini juga dapat dipahami bahwa Allah memperingatkan manusia agar berhati-hati dalam persoalan hak dan kewajiban, sekalipun hak dan kewajiban itu terkait dengan hal-hal yang sekunder/remeh.
Allah menyebutkan hikmah perintah dan larangan yang terdapat pada permulaan ayat ini, ialah untuk menegakkan keadilan, menegakkan persaksian, untuk menimbulkan keyakinan dan menghilangkan keragu-raguan. Jika perdagangan dilakukan secara tunai, maka tidak berdosa bila tidak ditulis. Dari ayat ini dipahami bahwa sekalipun tidak berdosa bila tidak menuliskan perdagangan secara tunai, namun yang paling baik ialah agar selalu dituliskan.
Sekalipun tidak diwajibkan menuliskan perdagangan tunai, namun Allah memerintahkan untuk mendatangkan saksi-saksi. Perintah di sini bukan wajib, hanyalah memberi pengertian sunat. Tujuannya ialah agar manusia selalu berhati hati di dalam muamalah.
Selanjutnya Allah memperingatkan agar juru tulis, saksi dan orang-orang yang melakukan perjanjian memudahkan pihak-pihak yang lain, jangan menyulitkan dan jangan pula salah satu pihak bertindak yang berakibat merugikan pihak yang lain. Sebab terlaksananya perjanjian dengan baik bila masing-masing pihak mempunyai niat yang baik terhadap pihak yang lain.
Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu? (al-Baqarah/2: 237)
Jika seseorang mempersulit atau merugikan orang lain, maka perbuatan yang demikian adalah perbuatan orang fasik, dan tidak menaati ketentuan dari Allah.
Pada akhir ayat ini Allah memerintahkan agar manusia bertakwa kepada-Nya dengan memelihara diri agar selalu melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dia mengajarkan kepada manusia segala yang berguna baginya, yaitu cara memelihara harta dan cara menggunakannya, sehingga menimbulkan ketenangan bagi dirinya dan orang-orang yang membantunya dalam usaha mencari dan menggunakan harta itu. Allah mengetahui segala sesuatu yang diperbuat manusia, dan Dia akan memberi balasan sesuai dengan perbuatan itu.
SURAT-SURAT PERJANJIAN
“Wahai, orang-orang yang beriman! Apabila kamu mengadakan suatu perikatan utang-piutang buat dipenuhi di suatu masa yang tertentu maka tuliskanlah dia."
(pangkal ayat 282)
Perhatikanlah tujuan ayat! Yaitu kepada sekalian orang yang beriman kepada Allah, supaya utang-piutang ditulis, itulah dia yang berbuat sesuatu pekerjaan “karena Allah", karena perintah Allah, dilaksanakan. Sebab itu, tidaklah layak, karena berbaik hati kedua belah pihak, lalu berkata tidak perlu dituliskan karena kita sudah percaya memercayai. Padahal umur kedua belah pihak sama-sama di tangan Allah. Si Anu mati dalam berutang, tempat berutang menagih kepada warisnya yang tinggal. Si waris bisa mengingkari utang itu karena tidak ada “surat perjanjian".
“Hendaklah menulis di antara kamu seorang penulis dengan adil."
Penulis yang tidak berpihak-pihak, yang mengetahui, menuliskan apa-apa yang minta dicatatkan oleh kedua belah pihak yang berjanji dengan selengkapnya. Kalau utang uang kontan, hendaklah sebutkan jumlahnya dengan terang dan kalau pakai agunan hendaklah tuliskan dengan jelas apa-apa barang yang digunakan itu.
“Dan janganlah enggan seorang penulis menuliskan sebagaimana yang telah diajarkan akan dia oleh Allah!"
Kata-kata ini menunjukkan pula bahwa si penulis itu jangan semata-mata pandai menulis saja; selain dari adil, hendaklah dia mematuhi peraturan-peraturan Allah yang berkenaan dengan urusan utang-piutang. Sekali-kali tidak boleh si penulis itu enggan-enggan atau segan-segan menuliskan meskipun pada mulanya hal yang akan dituliskan ini kelihatannya kecil saja, padahal di belakang hari bisa menjadi perkara besar."Maka hendaklah dia menuliskan!' Kata-kata ini sebagai ta'kid, menguatkan lagi perintah yang telah diuraikan di atas.
“Dan hendaklah merencanakan orang yang berkewajiban atasnya." Yang berkewajiban atasnya ialah terutama si berutang dan si berpiutang, atau seumpama si pengupah membuat rumah kepada tukang atau pemborong membuat rumah itu.
“Dan hendaklah dia takut kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun darinya."
Akhirnya ketika menjelaskan bunyi perjanjian kedua belah pihak yang akan ditulis oleh penulis hendaklah dengan hati jujur, dengan ingat kepada Allah, jangan sampai ada yang dikurangi, artinya yang di kemudian hari bisa jadi pangkal selisih, karena misalnya salah penafsiran karena memang disengaja hendak mencari jalan membebaskan diri dengan cara yang tidak jujur.
“Maka jika orang yang berkewajiban itu seorang yang safih atau lemah, atau dia tidak sanggup merencanakan maka hendaklah walinya yang merencanakan dengan adil" Di dalam kata ini terdapat tiga macam orang yang bersangkutan, tidak bisa turut dalam menyusun surat perjanjian. Pertama orang safih, kedua dhaif, ketiga tidak sanggup. Orang safih ialah orang yang tidak pandai mengatur harta bendanya sendiri, baik karena borosnya maupun karena bodohnya. Dalam hukum Islam, hakim berhak memegang harta bendanya dan memberinya belanja hidup dari harta itu. Karena, kalau diserahkan kepadanya, beberapa waktu saja akan habis. Orang yang dfcm/(lemah) ialah anak kecil yang belum mumayyiz atau orang tua yang telah lemah ingatannya, atau anak yatim kecil yang hidup dalam asuhan orang lain. Orang yang tidak sanggup membuat rencana ialah orang yang bisu atau gagap, atau gagu. Pada orang-orang yang seperti ketiga macam itu, hendaklah walinya, yaitu penguasa yang melindungi mereka tampil ke muka menyampaikan rencana-rencana yang mesti ditulis kepada penulis tersebut. Dan, si wali itu pun wajib bertindak yang adil.
“Dan hendaklah kamu adakan dua saksi dari laki-laki kamu." Di sini dijelaskan dua orang saksi laki-laki. Meskipun di sini tidak disebutkan bahwa kedua saksi itu mesti adil, dengan sendirinya tentulah dapat dipahamkan bahwa keduanya tentu mesti adil kalau pada penulis dan wali sudah diisyaratkan berlaku adil. Dalam kata syahid (A-4-L) sudah terkandung makna bahwa kedua saksi itu hendaklah benar-benar mengetahui dan menyaksikan perkara yang tengah dituliskan itu, jangan hanya semata-mata hadir saja, sehingga kalau perlu diminta keterangan dari mereka di belakang hari, mereka sanggup menjelaskan sepanjang yang mereka ketahui. Ahli-ahli fiqih pun membolehkan mengambil saksi yang bukan beragama Islam, asalkan dia adil dan jujur serta mengetahui duduk perkara yang dituliskan mengenai perjanjian itu.
“Tetapi jika tidak ada dua laki-laki maka (bolehlah) seorang laki-laki dan dua perempuan, di antara saksi-saksi yang kamu sukai!'
Di ujung kalimat dikatakan “di antara saksi-saksi yang kamu sukai", yaitu yang disukai atau disetujui karena dipercaya kejujuran dan keadilan mereka. Syukur kalau dapat dua laki-laki yang disukai karena dia mengerti duduk persoalan dan bisa dipercaya. Akan tetapi, meskipun banyak laki-laki, padahal mereka tidak
disukai, bolehlah diminta menjadi saksi dua orang perempuan yang disukai sebagai ganti dari seorang saksi laki-laki, ialah, “Supaya jika seorang di antara kedua (perempuan) itu keliru, supaya diperingatkan oleh yang seorang lagi."
Dalam hal ini, oleh golongan-golongan lain yang tidak menyukai peraturan Islam ditimbulkan tuduhan bahwa Islam tidak memberi hak sama terhadap kaum perempuan dan kaum laki-laki. Mengapa dalam kesaksian ini, untuk ganti seorang saksi laki-laki tidak diambil seorang saksi perempuan? Mengapa mesti berdua? Padahal soal ini bukanlah perkara hak yang tidak sama, melainkan perkara pengetahuan tentang perkara yang dihadapi ini tidaklah sama di antara laki-laki dan perempuan. Sebab, urusan-urusan utang-piutang, pagang-gadai, rungguhan dan agunan, kontrak sewa-menyewa, dan sebagainya, pada umumnya lebih jelas oleh orang laki-laki daripada oleh orang perempuan, sebab hal itu telah mereka hadapi tiap hari. Akan tetapi, urusan yang halus-halus dalam urusan masakan, urusan penyelenggaraan rumah tangga, lebih teliti, lebih berpengetahuan orang perempuan daripada orang laki-laki. Oleh sebab itu, kalau mereka terpaksa diambil menjadi saksi di dalam perkara begini, lebih baik berdua supaya yang satu dapat mengingatkan yang lain dalam perkara yang dia kurang begitu jelas. Adapun dalam mempertahankan kehormatan dan kemulian diri, samalah hak perempuan dengan laki-laki, yaitu kalau suaminya menuduhnya berzina (qadzaf) si suami wajib bersumpah lian empat kali, sedangkan yang kelima bersedia dilaknat Allah kalau ia bohong bahwa istrinya memang berzina. Dan, si perempuan jadi bebas dari yang dituduhkan suaminya itu sampai empat kali pula, sedangkan yang kelimanya bersedia menerima murka Allah kalau dia bohong dan suaminya itulah yang benar.
Orang yang mengorek-ngorek itu terpaksa diam mulutnya kalau hal ini kita kemukakan, padahal dia tidak dapat mengemukakan mana jaminan yang jauh lebih bagus daripada jaminan Islam itu kepada kaum perempuan di dalam agama yang mereka peluk.
“Dan janganlah enggan saksi-saksi apabila mereka diundang (jadi saksi)."
Maka, apabila saksi itu diperlukan, terutama dalam permulaan mengikat janji dan membuat surat, janganlah hendaknya mereka enggan, malahan dia termasuk amaian yang baik, yaitu turut memperlancar perjanjian antara dua orang sesama Islam. Dia boleh hanya enggan kalau menurut pengetahuannya ada lagi orang lain yang lebih tahu duduk soal daripada dirinya sendiri. Adapun kalau di kemudian hari terjadi kekacauan, padahal umumnya sudah turut tertulis menjadi saksi, sedang dia tidak berhalangan buat datang, tentu salahnya dia sendiri!
“Dan janganlah kamu jemu menuliskannya, kecil ataupun besar, buat dipenuhi pada masanya"
Karena, sebagaimana kita katakan di atas tadi, kerap kali hal yang pada mulanya disangka kecil, kemudian hari ternyata syukur dia telah tertulis karena dia termasuk soal yang besar dalam rangkaian perjanjian itu."Yang demikian itulah yang lebih adil di sisi Allah dan lebih teguh untuk kesaksian, dan yang lebih dekat untuk tidak ada keragu-raguan." Dengan begini, keadilan di sisi Allah terpelihara baik sehingga tercapai yang benar-benar “karena Allah", Apabila di belakang hari perlu dipersaksikan lagi, sudah ada hitam di atas putih tempat berpegang, dan keragu-raguan hilang sebab sampai yang sekecil-kecilnya pun dituliskan.
“Kecuali perdagangan tunai yang kamu adakan di antara kamu maka tidaklah mengapa tidak kamu tuliskan." Sebab sudah timbang terima berhadapan maka jika tidak dituliskan pun tidak apa-apa. Akan tetapi, di zaman kemajuan sebagai sekarang, orang berniaga sudah lebih teratur, sehingga membeli kontan pun dituliskan orang juga sehingga si pembeli dapat mencatat berapa uangnya keluar pada hari itu dan si penjual pada menghitung penjualan berapa barang yang laku dapat pula menjumlahkan dengan sempurna. Akan tetapi, yang semacam itu terpuji pula pada syara'. Kalau dikatakan tidak apa-apa, tandanya ditulis lebih baik.
“Dan hendaklah kamu mengadakan saksi jika kamu berjual-beli."
Ini pun untuk menjaga jangan sampai setelah selesai akad jual-beli, ada di antara kedua belah pihak yang merasa dirugikan. Apatah lagi terhadap barang-barang yang besar, tanah, rumah, mobil, kapal, dan se-bagainya. Misalnya si pembeli dirugikan dengan mutu barang yang dia beli atau si pembeli dirugikan dengan nilai pem-bayaran yang tidak cukup. Dalam perniagaan yang telah maju sebagaimana sekarang, orang menentukan harga barang pada barang yang dikedaikan sehingga penipuan dapat dihindari sedapat mungkin. Apatah lagi orang sudah sampai kepada ilmu pengetahuan ekonomi bahwasanya kejujuran berniaga adalah modal yang paling kuat bagi si penjual. Adanya penipuan menjatuhkan nama tokonya.
“Dan tidak boleh dipersusahkan penulis dan tidak pula saksi."
Teranglah bahwa yang dimaksud di sini ialah perbelanjaan atau ganti kerugian bagi si penulis dan saksi di dalam menuliskan perjanjian-perjanjian itu atau menyaksikannya. Sebab, hal ini meminta tenaga mereka dalam hal untung rugi orang."Karena kalau kamu berbuat begitu maka yang begitu adalah suatu kedurhakaan pada diri kamu masing-masing." Tidaklah salahnya sebelum surat perjanjian diperbuat, diadakan tawar-menawar dengan si penulis dan saksi ataupun sebagaimana notaris zaman sekarang mengadakan ukuran tarif tertentu pada perkara-perkara yang diperbuat surat perjanjiannya di hadapan mereka. Dan, sebagai penutup, berfirmanlah Allah,
“Dan hendaklah kamu bertakwa kepada Allah, dan Allah akan mengajar kamu"
Artinya, bagaimana besar. Bagaimana pun kecil perjanjian yang tengah kamu ikat itu, tetapi satu hal jangan diabaikan, yaitu dengan Allah, baik oleh si penulis, saksi-saksi, maupun oleh wali yang mewakili mereka-mereka yang tidak dapat mengemukakan rencana tadi, apatah lagi bagi pihak yang utang-piutang keduanya, in syaa Allah urusan ini tidak akan sukar, insyaaAllah tidak akan terjadi kesulitan, Allah akan memberi petunjuk jalan yang sebaik-baiknya. Akan tetapi, kalau takwa sudah mulai hilang dari salah satu pihak, mudah sajalah mengacaukan perjanjian utang-piutang yang telah ditulis itu,
“Dan Allah atas tiap-tiap sesuatu adalah Maha Mengetahui."
(ujung ayat 282)
Oleh sebab itulah, kepada Allah jualah hendaknya didasarkan segala urusan dan perjanjian, dan selamatlah masyarakat yang dasar perjanjiannya ialah ingat kepada Allah; Allah yang mengetahui akan segala gerak-gerik hati kita.
“Dan jika kamu di dalam perjalanan."
(pangkal ayat 283)
Yakni di dalam keadaan musafir, “sedang kamu tidak mendapat seorang penulis maka hendaklah kamu pegang barang-barang agunan" Artinya, pokok pertama, baik ketika berada di rumah maupun di dalam perjalanan, hendaklah perjanjian utang-piutang dituliskan. Akan tetapi, kalau terpaksa karena penulis tidak ada, atau sama-sama terburu-buru di dalam perjalanan di antara yang berutang dan yang berpiutang maka sebagai ganti menulis, peganglah oleh yang memberi utang itu barang agunan atau gadaian, atau borg, sebagai jaminan dari uangnya yang dipinjam atau diutang itu."Akan tetapi, jika percaya yang setengah kamu akan yang setengah maka hendaklah orang yang diserahi amanah itu menunaikan amanahnya dan hendaklah dia takwa kepada Allah, Tuhannya." Misalnya, si fulan berutang kepada temannya itu Rpl.000 dan janji hendak dibayar dalam masa tiga bulan, dan untuk penguatkan janji digadaikannya sebentuk cincin yang biasanya harganya berlebih dari jumlah utangnya. Maka, hendaklah kedua belah pihak memenuhi janji. Yang berutang hendaklah segera sebelum sampai tiga bulan sudah membayar habis utangnya, sedangkan yang menerima gadaian sekali-kali jangan merusak amanah lalu menjual barang itu sebelum habis janji atau mencari dalih macam-macam. Keduanya memegang amanah dan hendaklah keduanya menjaga takwa kepada Allah, supaya hati keduanya atau salah satu dari keduanya jangan dipesonakan oleh setan kepada niat yang buruk."Dan janganlah kamu sembunyikan kesaksian." Satu peringatan kepada orang lain yang menjadi saksi ketika terjadi perkara, baik perkara yang timbul sesudah ada surat perjanjian maupun perkara yang timbul dari gadAl-menggadai dengan tidak pakai surat, bahwa dalam saat yang demikian haramlah bagi saksi itu menyembunyikan kesaksian, hendaklah dia turut menyatakan hal yang sebenarnya yang diketahuinya dengan adil."Maka barangsiapa yang menyembunyikan (kesaksian) itu maka sesungguhnya telah berdosalah hatinya" Artinya telah tersembunyi dalam jiwanya suatu yang tidak jujur, yang kelak akan mendapat tuntutan di hadapan Allah.
“Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan."
(ujung ayat 283)
Demikianlah, dengan dua ayat ini soal perjanjian telah dituntunkan. Dan, ayat 282 terkenal sebagai ayat yang paling panjang dalam seluruh Al-Qur'an. Dia menunjukkan dengan tegas bahwasanya agama Islam bukanlah semata-mata mengurus soal-soal ibadah dan puasa saja. Kalau soal-soal urusan muamalah atau kegiatan hubungan di antara manusia dengan manusia yang juga dinamai “hukum perdata", sampai begitu jelas disebut di dalam ayat yang paling panjang dalam Al-Qur'an, dapatlah kita mengatakan dengan pasti bahwa soal-soal begini pun termasuk agama juga. Dalam Islam tidak ada pemisahan antara urusan negara dari dalam agama. Islam menghendaki hu-bungan yang lancar. Hadits mengatakan,
“Tidak merusak dan tidak kerusakan (di antara manusia dengan manusia)."
Maka, adanya peraturan penulis dalam Al-Qur'an, di negara yang teratur telah menjelma menjadi notaris, sedangkan saksi memang menjadi alat pelengkap dari seorang notaris, dan memang notaris wajib menuliskan apa saja syarat yang dikemukakan oleh yang bersangkutan, dan memang notaris serta saksi itu tidak boleh disusahkan, artinya hendaklah dibayar. Ayat ini menguatkan lagi bahwa kalau pembayaran notaris dan saksi tidak diperhitungkan, termasuklah itu suatu kedurhakaan dalam agama. Ketika Al-Qur'an diturunkan, jabatan notaris belum ada di negeri-negeri Barat. Maka, jika orang Islam membuat kontrak pakai notaris, hendaklah dengan niat melaksanakan perintah Allah supaya berpahala.
(Hai orang-orang yang beriman! Jika kamu mengadakan utang piutang), maksudnya muamalah seperti jua beli, sewa-menyewa, utang-piutang dan lain-lain (secara tidak tunai), misalnya pinjaman atau pesanan (untuk waktu yang ditentukan) atau diketahui, (maka hendaklah kamu catat) untuk pengukuhan dan menghilangkan pertikaian nantinya. (Dan hendaklah ditulis) surat utang itu (di antara kamu oleh seorang penulis dengan adil) maksudnya benar tanpa menambah atau mengurangi jumlah utang atau jumlah temponya. (Dan janganlah merasa enggan) atau berkeberatan (penulis itu) untuk (menuliskannya) jika ia diminta, (sebagaimana telah diajarkan Allah kepadanya), artinya telah diberi-Nya karunia pandai menulis, maka janganlah dia kikir menyumbangkannya. 'Kaf' di sini berkaitan dengan 'ya'ba' (Maka hendaklah dituliskannya) sebagai penguat (dan hendaklah diimlakkan) surat itu (oleh orang yang berutang) karena dialah yang dipersaksikan, maka hendaklah diakuinya agar diketahuinya kewajibannya, (dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya) dalam mengimlakkan itu (dan janganlah dikurangi darinya), maksudnya dari utangnya itu (sedikit pun juga. Dan sekiranya orang yang berutang itu bodoh) atau boros (atau lemah keadaannya) untuk mengimlakkan disebabkan terlalu muda atau terlalu tua (atau ia sendiri tidak mampu untuk mengimlakkannya) disebabkan bisu atau tidak menguasai bahasa dan sebagainya, (maka hendaklah diimlakkan oleh walinya), misalnya bapak, orang yang diberi amanat, yang mengasuh atau penerjemahnya (dengan jujur. Dan hendaklah persaksikan) utang itu kepada (dua orang saksi di antara laki-lakimu) artinya dua orang Islam yang telah balig lagi merdeka (Jika keduanya mereka itu bukan), yakni kedua saksi itu (dua orang laki-laki, maka seorang laki-laki dan dua orang perempuan) boleh menjadi saksi (di antara saksi-saksi yang kamu sukai) disebabkan agama dan kejujurannya. Saksi-saksi wanita jadi berganda ialah (supaya jika yang seorang lupa) akan kesaksian disebabkan kurangnya akal dan lemahnya ingatan mereka, (maka yang lain (yang ingat) akan mengingatkan kawannya), yakni yang lupa. Ada yang membaca 'tudzkir' dan ada yang dengan tasydid 'tudzakkir'. Jumlah dari idzkar menempati kedudukan sebagai illat, artinya untuk mengingatkannya jika ia lupa atau berada di ambang kelupaan, karena itulah yang menjadi sebabnya. Menurut satu qiraat 'in' syarthiyah dengan baris di bawah, sementara 'tudzakkiru' dengan baris di depan sebagai jawabannya. (Dan janganlah saksi-saksi itu enggan jika) 'ma' sebagai tambahan (mereka dipanggil) untuk memikul dan memberikan kesaksian (dan janganlah kamu jemu) atau bosan (untuk menuliskannya), artinya utang-utang yang kamu saksikan, karena memang banyak orang yang merasa jemu atau bosan (biar kecil atau besar) sedikit atau banyak (sampai waktunya), artinya sampai batas waktu membayarnya, menjadi 'hal' dari dhamir yang terdapat pada 'taktubuh' (Demikian itu) maksudnya surat-surat tersebut (lebih adil di sisi Allah dan lebih mengokohkan persaksian), artinya lebih menolong meluruskannya, karena adanya bukti yang mengingatkannya (dan lebih dekat), artinya lebih kecil kemungkinan (untuk tidak menimbulkan keraguanmu), yakni mengenai besarnya utang atau jatuh temponya. (Kecuali jika) terjadi muamalah itu (berupa perdagangan tunai) menurut satu qiraat dengan baris di atas hingga menjadi khabar dari 'takuuna' sedangkan isimnya adalah kata ganti at-tijaarah (yang kamu jalankan di antara kamu), artinya yang kamu pegang dan tidak mempunyai waktu berjangka, (maka tidak ada dosa lagi kamu jika kamu tidak menulisnya), artinya barang yang diperdagangkan itu (hanya persaksikanlah jika kamu berjual beli) karena demikian itu lebih dapat menghindarkan percekcokan. Maka soal ini dan yang sebelumnya merupakan soal sunah (dan janganlah penulis dan saksi -maksudnya yang punya utang dan yang berutang- menyulitkan atau mempersulit), misalnya dengan mengubah surat tadi atau tak hendak menjadi saksi atau menuliskannya, begitu pula orang yang punya utang, tidak boleh membebani si penulis dengan hal-hal yang tidak patut untuk ditulis atau dipersaksikan. (Dan jika kamu berbuat) apa yang dilarang itu, (maka sesungguhnya itu suatu kefasikan), artinya keluar dari taat yang sekali-kali tidak layak (bagi kamu dan bertakwalah kamu kepada Allah) dalam perintah dan larangan-Nya (Allah mengajarimu) tentang kepentingan urusanmu. Lafal ini menjadi hal dari fi`il yang diperkirakan keberadaannya atau sebagai kalimat baru. (Dan Allah mengetahui segala sesuatu).
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.








