Join over 4 million Quran learners from more than 180 countries
Ayah
Word by Word
وَٱتَّقُواْ
And fear
يَوۡمٗا
a Day
تُرۡجَعُونَ
you will be brought back
فِيهِ
[in it]
إِلَى
to
ٱللَّهِۖ
Allah
ثُمَّ
Then
تُوَفَّىٰ
(will be) repaid in full
كُلُّ
every
نَفۡسٖ
soul
مَّا
what
كَسَبَتۡ
it earned
وَهُمۡ
and they
لَا
not
يُظۡلَمُونَ
will be wronged
وَٱتَّقُواْ
And fear
يَوۡمٗا
a Day
تُرۡجَعُونَ
you will be brought back
فِيهِ
[in it]
إِلَى
to
ٱللَّهِۖ
Allah
ثُمَّ
Then
تُوَفَّىٰ
(will be) repaid in full
كُلُّ
every
نَفۡسٖ
soul
مَّا
what
كَسَبَتۡ
it earned
وَهُمۡ
and they
لَا
not
يُظۡلَمُونَ
will be wronged
Translation
And fear a Day when you will be returned to Allāh. Then every soul will be compensated for what it earned, and they will not be wronged [i.e., treated unjustly].
Tafsir
And fear a day wherein you shall be returned to God, namely, the Day of Resurrection (read the passive [turja'oona] meaning, 'you shall be returned', or the active [tarji'oona] meaning 'you shall return'), and every soul, on that day, shall be paid in full, the requital of, what it has earned, what it has done of good or evil; and they shall not be wronged, through any loss of a good deed or the incurring of an extra evil deed.
"The Punishment for Dealing with Riba (Interest and Usury)
After Allah mentioned the righteous believers who give charity, pay Zakah and spend on their relatives and families at various times and conditions, He then mentioned those who deal in usury and illegally acquire people's money, using various evil methods and wicked ways.
Allah describes the condition of these people when they are resurrected from their graves and brought back to life on the Day of Resurrection:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
Those who eat Riba will not stand (on the Day of Resurrection) except like the standing of a person beaten by Shaytan leading him to insanity.
This Ayah means, on the Day of Resurrection, these people will get up from their graves just as the person afflicted by insanity or possessed by a demon would.
Ibn Abbas said,
""On the Day of Resurrection, those who consume Riba will be resurrected while insane and suffering from seizures.""
Ibn Abi Hatim also recorded this and then commented,
""This Tafsir was reported from Awf bin Malik, Sa`id bin Jubayr, As-Suddi, Ar-Rabi bin Anas, Qatadah and Muqatil bin Hayyan.""
Al-Bukhari recorded that Samurah bin Jundub said in the long Hadith about the dream that the Prophet had,
فَأَتْينَا عَلَى نَهْرٍ حَسِبْتُ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ أَحْمَرَ مِثْلَ الدَّمِ وَإِذَا فِي النَّهْرِ رَجُلٌ سَابِحٌ يَسْبَحُ وَإِذَا عَلَى شَطِّ النَّهْرِ رَجُلٌ قَدْ جَمَعَ عِنْدَهُ حِجَارَةً كَثِيرَةً وَإِذَا ذَلِكَ السَّابِحُ يَسْبَحُ مَا يَسْبَحُ ثُمَّ يَأْتِي ذَلِكَ الَّذِي قَدْ جَمَعَ الْحِجَارَةَ عِنْدَهُ فَيَفْغَرُ لَهُ فَاهُ فَيُلْقِمُهُ حَجَرًا
We reached a river -
the narrator said, ""I thought he said that the river was as red as blood""-
and found that a man was swimming in the river, and on its bank there was another man standing with a large collection of stones next to him. The man in the river would swim, then come to the man who had collected the stones and open his mouth, and the other man would throw a stone in his mouth.
The explanation of this dream was that the person in the river was one who consumed Riba.
Allah's statement,
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
That is because they say:""Trading is only like Riba,"" whereas Allah has permitted trading and forbidden Riba,
indicates that the disbelievers claimed that Riba was allowed due to the fact that they rejected Allah's commandments, not that they equated Riba with regular trade.
The disbelievers did not recognize that Allah allowed trade in the Qur'an, for if they did, they would have said, ""Riba is trade."" Rather, they said,
إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا
(Trading is only like Riba) meaning, they are similar, so why did Allah allow this, but did not allow that, they asked in defiance of Allah's commandments.
Allah's statement,
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Whereas Allah has permitted trading and forbidden Riba,
might be a continuation of the answer to the disbelievers' claim, who uttered it, although they knew that Allah decided that ruling on trade is different from that of Riba.
Indeed, Allah is the Most Knowledgeable, Most Wise, Whose decision is never resisted. Allah is never asked about what He does, while they will be asked. He is knowledgeable of the true reality of all things and the benefits they carry. He knows what benefits His servants, so He allows it for them, and what harms them, so He forbids them from it. He is more merciful with them than the mother with her own infant.
Thereafter, Allah said,
فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ
So whosoever receives an admonition from his Lord and stops eating Riba, shall not be punished for the past; his case is for Allah (to judge),
meaning, those who have knowledge that Allah made usury unlawful, and refrain from indulging in it as soon as they acquire this knowledge, then Allah will forgive their previous dealings in Riba,
عَفَا اللّهُ عَمَّا سَلَف
(Allah has forgiven what is past). (5:95)
On the day Makkah was conquered the Prophet said,
وَكُلُّ رِبًا فِي الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ تَحْتَ قَدَمَيَ هَاتَيْنِ وَأَوَّلُ رِبًا أَضَعُ رِبَا الْعَبَّاس
All cases of Riba during the time of Jahiliyyah (pre-Islamic period of ignorance) is annulled and under my feet, and the first Riba I annul is the Riba of Al-Abbas (the Prophet's uncle).
We should mention that;
the Prophet did not require the return of the interest that they gained on their Riba during the time of Jahiliyyah. Rather, he pardoned the cases of Riba that occurred in the past, just as Allah said,
فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ
(shall not be punished for the past; his case is for Allah (to judge).
Sa`id bin Jubayr and As-Suddi said that,
فَلَهُ مَا سَلَفَ
(shall not be punished for the past),
refers to the Riba one consumed before it was prohibited.
Allah then said,
وَمَنْ عَادَ
But whoever returns,
meaning, deals in Riba after gaining knowledge that Allah prohibited it, then that warrants punishment, and in this case, the proof will have been established against such person.
This is why Allah said,
فَأُوْلَـيِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
such are the dwellers of the Fire ـ they will abide therein forever.
Abu Dawud recorded that Jabir said,
""When
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
(Those who eat Riba will not stand (on the Day of Resurrection) except like a person beaten by Shaytan leading him to insanity) was revealed, the Messenger of Allah said,
مَنْ لَمْ يَذَرِ الْمُخَابَرَةَ فَلْيُوْذِنْ بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُولِه
Whoever does not refrain from Mukhabarah, then let him receive a notice of war from Allah and His Messenger.""
Al-Hakim also recorded this in his Mustadrak, and he said,
""It is Sahih according to the criteria of Muslim, and he did not record it.""
Mukhabarah (sharecropping), farming land in return for some of its produce, was prohibited.
Muzabanah, trading fresh dates still on trees with dried dates already on the ground, was prohibited.
Muhaqalah, which refers to trading produce not yet harvested, with crops already harvested, was also prohibited.
These were prohibited to eradicate the possibility that Riba might be involved, for the quality and equity of such items are only known after they become dry.
The subject of Riba is a difficult subject for many scholars. We should mention that the Leader of the Faithful, Umar bin Al-Khattab, said,
""I wished that the Messenger of Allah had made three matters clearer for us, so that we could refer to his decision:
the grandfather (regarding inheriting from his grandchildren),
the Kalalah (those who leave neither descendants nor ascendants as heirs) and
some types of Riba.""
Umar was referring to the types of transactions where it is not clear whether they involve Riba or not.
The Shariah supports the rule that;
for any matter that is unlawful, then the means to it are also unlawful, because whatever results in the unlawful is unlawful, in the same way that whenever an obligation will not be complete except with something, then that something is itself an obligation.
The Two Sahihs recorded that An-Nu`man bin Bashir said that he heard the Messenger of Allah say,
إِنَّ الْحَلَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَ ذَلِكَ أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَولَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيه
Both lawful and unlawful things are evident, but in between them there are matters that are not clear. So whoever saves himself from these unclear matters, he saves his religion and his honor. And whoever indulges in these unclear matters, he will have fallen into the prohibitions, just like a shepherd who grazes (his animals) near a private pasture, at any moment he is liable to enter it.
The Sunan records that Al-Hasan bin Ali said that he heard the Messenger of Allah say,
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُك
Leave that which makes you doubt for that which does not make you doubt.
Ahmad recorded that Sa`id bin Al-Musayyib said that Umar said,
""The Ayah about Riba was one of the last Ayat to be revealed, and the Messenger of Allah died before he explained it to us. So leave that which makes you doubt for that which does not make you doubt.""
Ibn Majah recorded that Abu Hurayrah said that the Messenger of Allah said,
الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّه
Riba is seventy types, the least of which is equal to one having sexual intercourse with his mother.
Continuing on the subject of prohibiting the means that lead to the unlawful, there is a Hadith that Ahmad recorded in which Aishah said,
""When the Ayat in Surah Al-Baqarah about Riba were revealed, the Messenger of Allah went out to the Masjid and recited them and also prohibited trading in alcohol.""
The Six collections recorded this Hadith, with the exception of At-Tirmidhi.
The Two Sahihs recorded that the Messenger of Allah said,
لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُومُ فَجَمَلُوهَا فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا
May Allah curse the Jews! Allah forbade them to eat animal fat, but they melted it and sold it, eating its price.
Ali and Ibn Mas`ud narrated that the Messenger of Allah said,
لَعَنَ اللهُ اكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَه
May Allah curse whoever consumes Riba, whoever pays Riba, the two who are witnesses to it, and the scribe who records it.
They say they only have witnesses and a scribe to write the Riba contract when they want it to appear to be a legitimate agreement, but it is still invalid because the ruling is applied to the agreement itself, not the form that it appears in. Verily, deeds are judged by their intentions.
Allah Does Not Bless Riba
Allah says;
يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
Allah will destroy Riba and will give increase for Sadaqat.
Allah states that He destroys Riba, either by removing this money from those who eat it, or by depriving them of the blessing, and thus the benefit of their money.
Because of their Riba, Allah will torment them in this life and punish them for it on the Day of Resurrection.
Allah said,
قُل لاَّ يَسْتَوِى الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ
Say:""Not equal are Al-Khabith (evil things) and At-Tayyib (good things), even though the abundance of Al-Khabith may please you."" (5:100)
وَيَجْعَلَ الْخَبِيثَ بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ فَيَرْكُمَهُ جَمِيعاً فَيَجْعَلَهُ فِى جَهَنَّمَ
And put the wicked (disbelievers and doers of evil deeds) one over another, heap them together and cast them into Hell. (8:37)
and,
وَمَأ ءَاتَيْتُمْ مِّن رِّباً لِّيَرْبُوَاْ فِى أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَ يَرْبُواْ عِندَ اللَّهِ
And that which you give in gift (to others), in order that it may increase (your wealth by expecting to get a better one in return) from other people's property, has no increase with Allah. (30:39)
Ibn Jarir said that Allah's statement,
يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا
(Allah will destroy Riba), is similar to the statement reported of Abdullah bin Mas`ud,
""Riba will end up with less, even if it was substantial.""
Imam Ahmad recorded a similar statement in Al-Musnad.
Allah Increases Charity, Just as One Raises His Animal
Allah's statement,
وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
And will give increase for Sadaqat,
means, Allah makes charity grow, or He increases it.
Al-Bukhari recorded that Abu Hurayrah said that the Messenger of Allah said,
مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلَا يَقْبَلُ اللهُ إِلاَّ الطَّيِّبَ فَإِنَّ اللهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَل
Whoever gives in charity what equals a date from honest resources, and Allah only accepts that which is good and pure, then Allah accepts it with His right (Hand) and raises it for its giver, just as one of you raises his animal, until it becomes as big as a mountain.
This was recorded in the book of Zakah.
Allah Does not Like the Disbelieving Sinners
Allah's statement,
وَاللّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
And Allah likes not the disbelievers, sinners.
indicates that Allah does not like he who has a disbelieving heart, who is a sinner in tongue and action.
There is a connection between the beginning of the Ayah on Riba and what Allah ended it with.
Those who consume Riba are not satisfied with the permissible and pure resources that Allah provided them. Instead, they try to illegally acquire people's money by relying on evil methods. This demonstrates their lack of appreciation for the bounty that Allah provides.
Praising Those Who Thank Allah
Allah praised those who believe in His Lordship, obey His commands, thank Him and appreciate Him. They are those who are kind to His creation, establish prayer and give charity due on their money. Allah informed them of the honor that He has prepared for them and that they will be safe from the repercussions of the Day of Resurrection.
Allah said,
إِنَّ الَّذِينَ امَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُواْ الصَّلَةَ وَاتَوُاْ الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Truly, those who believe, and do deeds of righteousness, and perform the Salah and give Zakah, they will have their reward with their Lord. On them shall be no fear, nor shall they grieve.
The Necessity of Taqwa and Avoiding Riba
Allah commands His believing servants to fear Him and warns them against what would bring them closer to His anger and drive them away from His pleasure.
Allah said,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ امَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ
O you who believe! Have Taqwa of Allah,
meaning, fear Him and remember that He is watching all that you do.
وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا
And give up what remains of Riba,
meaning, abandon the Riba that people still owe you upon hearing this warning,
إِن كُنتُم مُّوْمِنِينَ
if you indeed have been believers.
believing in the trade that He allowed you and the prohibition of Riba.
Zayd bin Aslam, Ibn Jurayj, Muqatil bin Hayyan and As-Suddi said that;
this Ayah was revealed about Bani Amr bin Umayr, a sub-tribe of Thaqif, and Bani Al-Mughirah, from the tribe of Bani Makhzum, between whom were outstanding transactions of Riba leftover from time of Jahiliyyah. When Islam came and both tribes became Muslims, Thaqif required Bani Al-Mughirah to pay the Riba of that transaction, but Bani Al-Mughirah said, ""We do not pay Riba in Islam.""
Attab bin Usayd, the Prophet's deputy on Makkah, wrote to the Messenger of Allah about this matter. This Ayah was then revealed and the Messenger of Allah conveyed it to Attab.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ امَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّوْمِنِينَ
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ
O you who believe! Be afraid of Allah and give up what remains (due to you) from Riba (from now onward), if you are (really) believers. And if you do not do it, then take a notice of war from Allah and His Messenger.
They said, ""We repent to Allah and abandon whatever is left of our Riba"", and they all abandoned it.
This Ayah serves as a stern threat to those who continue to deal in Riba after Allah revealed this warning.
Riba Constitutes War Against Allah and His Messenger
Ibn Jurayj said that Ibn Abbas said that,
فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ
(then take a notice of war) means,
""Be sure of a war from Allah and His Messenger.""
He also said,
""On the Day of Resurrection, those who eat Riba will be told, `take up arms for war.""'
He then recited,
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ
(And if you do not do it, then take a notice of war from Allah and His Messenger).
Ali bin Abi Talhah said that Ibn Abbas said about,
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ
(And if you do not do it, then take a notice of war from Allah and His Messenger),
""Whoever kept dealing with Riba and did not refrain from it, then the Muslim Leader should require him to repent. If he still did not refrain from Riba, the Muslim Leader should cut off his head.""
Allah then said,
وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُوُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ
But if you repent, you shall have your capital sums. Deal not unjustly,
by taking the Riba,
وَلَا تُظْلَمُونَ
And you shall not be dealt with unjustly.
meaning, your original capital will not diminish. Rather, you will receive only what you lent without increase or decrease.
Ibn Abi Hatim recorded that Amr bin Al-Ahwas said,
""The Messenger of Allah gave a speech during the Farewell Hajj saying;
أَلَا إِنَّ كُلَّ رِبًا كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ عَنْكُمْ كُلُّهُ لَكُمْ رُوُوسُ أَمْوَالِكُم لَا تَظْلِمُونَ وَلَاتُظْلَمُونَ وَأَوَّلُ رِبًا مَوْضُوعٍ رِبَا الْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِالْمُطَّلِبِ مَوْضُوعٌ كُلُّه
Verily, every case of Riba from the Jahiliyyah is completely annulled. You will only take back your capital, without increase or decrease. The first Riba that I annul is the Riba of Al-Abbas bin Abdul-Muttalib, all of it is annulled.
Being Kind to Debtors Who Face Financial Difficulties
Allah said,
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
And if the debtor is having a hard time, then grant him time till it is easy for him to repay; but if you remit it by way of charity, that is better for you if you did but know.
Allah commands creditors to be patient with debtors who are having a hard time financially,
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ
(And if the debtor is having a hard time (has no money), then grant him time till it is easy for him to repay).
During the time of Jahiliyyah, when the debt came to term, the creditor would say to the debtor, ""Either pay now or interest will be added to the debt.""
Allah encouraged creditors to give debtors respite regarding their debts and promised all that is good, and a great reward from Him for this righteous deed,
وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
(But if you remit it by way of charity, that is better for you if you did but know),
meaning, if you forfeit your debts and cancel them completely.
Imam Ahmad recorded that Sulayman bin Buraydah said that his father said,
""I heard the Messenger of Allah say,
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلُهُ صَدَقَة
Whoever gives time to a debtor facing hard times, will gain charity of equal proportions for each day he gives.
I also heard the Prophet say,
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلُهُ صَدَقَة
Whoever gives time to a debtor facing hard times, will earn charity multiplied two times for each day he gives.
I said, `O Messenger of Allah! I heard you say, `Whoever gives time to a debtor facing hard times, will gain charity of equal proportions for each day he gives.'
I also heard you say, `Whoever gives time to a debtor facing hard times, will earn charity multiplied by two times for each day he gives.'
He said,
لَهُ بِكُلِّ يَومٍ مِثْلُهُ صَدَقَةٌ قَبْلَ أَنْ يَحِلَّ الدَّيْنُ فَإِذَا حَلَّ الدَّيْنُ فَأَنْظَرَهُ فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَهُ صَدَقَة
He will earn charity of equal proportions for each day (he gives time) before the term of the debt comes to an end, and when the term comes to an end, he will again acquire charity multiplied by two times for each day if he gives more time.""
Ahmad recorded that Muhammad bin Ka`b Al-Qurazi said that;
Abu Qatadah had a debt on a man, who used to hide from Abu Qatadah when he looked for him to pay what he owed him. One day, Abu Qatadah came looking for the debtor and a young boy came out, and he asked him about the debtor and found out that he was in the house eating.
Abu Qatadah said in a loud voice, ""O Fellow! Come out, for I was told that you are in the house.""
The man came out and Abu Qatadah asked him, ""Why are you hiding from me?""
The man said, ""I am having a hard time financially, and I do not have any money.""
Abu Qatadah said, ""By Allah, are you truly facing a hard time?""
He said, ""Yes.""
Abu Qatadah cried and said, ""I heard the Messenger of Allah say,
مَنْ نَفَّسَ عَنْ غَرِيمِهِ أَوْ مَحَا عَنْهُ كَانَ فِي ظِلِّ الْعَرْشِ يَوْمَ الْقِيَامَة
Whoever gives time to his debtor, or forgives the debt, will be in the shade of the Throne (of Allah) on the Day of Resurrection.""
Muslim also recorded this Hadith in his Sahih.
Al-Hafiz Abu Ya`la Al-Mawsili recorded that Hudhayfah said that the Messenger of Allah said,
أُتِيَ اللهُ بِعَبْدٍمِنْ عَبِيدِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ مَاذَا عَمِلْتَ لِي فِي الدُّنْيَا
On the Day of Resurrection, one of Allah's servants will be summoned before Him and He will ask him, ""What deeds did you perform for Me in your life?""
فَقَالَ مَا عَمِلْتُ لَكَ يَا رَبِّ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ فِي الدُّنْيَا أَرْجُوكَ بِهَا قَالَهَا ثَلَثَ مَرَّاتٍ قَالَ الْعَبْدُعِنْدَ اخِرِهَا يَا رَبِّ إِنَّكَ كُنْتَ أَعْطَيْتَنِي فَضْلَ مَالٍ وَكُنْتُ رَجُلً أُبَايِعُ النَّاسَ وَكَانَ مِنْ خُلُقِي الْجَوازُ فَكُنْتُ أُيَسِّرُ عَلَى الْمُوسِرِ وَأُنْظِرُ الْمُعْسِرَ
He will say, ""O Lord! In my life, I have not performed a deed for Your sake that equals an atom,"" three times.
The third time, the servant will add, ""O Lord! You granted me wealth and I used to be a merchant. I used to be lenient, giving easy terms to those well-off and giving time to the debtors who faced hard times.""
فَيَقُولُ اللهُ عَزَّوَجَلَّ أَنَا أَحَقُّ مَنْ يُيَسِّرُ ادْخُلِ الْجَنَّة
Allah will say, ""I Am the Most Worthy of giving easy terms. Therefore, enter Paradise.""
Al-Bukhari, Muslim and Ibn Majah also recorded this Hadith from Hudhayfah, and Muslim recorded a similar wording from Uqbah bin Amir and Abu Mas`ud Al-Badri.
Allah further advised His servants, by reminding them that this life will soon end and all the wealth in it will vanish. He also reminded them that the Hereafter will surely come, when the Return to Him will occur, and that He will hold His creation accountable for what they did, rewarding them or punishing them accordingly.
Allah also warned them against His torment,
وَاتَّقُواْ يَوْمًا تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى اللّهِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
And have Taqwa for the Day when you shall be brought back to Allah. Then every person shall be paid what he earned, and they shall not be dealt with unjustly.
It was reported that;
this was the last Ayah revealed from the Glorious Qur'an.
An-Nasa'i recorded that Ibn Abbas said,
""The last Ayah to be revealed from the Qur'an was,
وَاتَّقُواْ يَوْمًا تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى اللّهِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
And have Taqwa for the Day when you shall be brought back to Allah. Then every person shall be paid what he earned, and they shall not be dealt with unjustly.""
This is the same narration reported by Ad-Dahhak and Al-Awfi from Ibn Abbas."
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
In the last verse (281), there appear again the subjects of the fear of the Last Day, its accounting, its rewards and punishment, at which end these verses containing the injunctions of ربا riba. It was said in this last verse:
وَاتَّقُوا يَوْمًا تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى اللَّـهِ ۖ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ ﴿281﴾
That is, fear a day on which all of you will be assembled be-fore Allah when everyone will be fully and equitably recompensed for his deeds and they will not be wronged.
Sayyidna ` Abdullah ibn ` Abbas ؓ says that this verse is the last in the order of its revelation. No other verse was revealed after that. Thirty-one days later, the Holy Prophet ﷺ left this mortal world. There are other reports which say that this happened after only nine days.
Upto this point, the explanations have been restricted to the verses of Surah al-Baqarah which concern the injunctions of ربا riba. Dealing with the unlawfulness and prohibition of ربا riba, there are in the noble Qur'an seven verses of Surah a1-Baqarah cited above, one verse in Surah Al-` Imran and two verses in Surah al-Nisa'. There is yet another verse in Surah al-Rum the explanations of which differ. Some have taken it too in the sense of usury or interest, while others hold that it has some other connotation. Thus there are ten verses of the Holy Qur'an which carry the injunctions of ربا riba or interest.
Before we get to know the whole truth about ربا riba, it seems appropriate that the translation and explanation of the rest of the verses which appear in the Surahs Al-` Imran, al-Nisa' and al-Rum, should be given here so that it becomes easy for us to understand the true nature of ربا riba in the combined perspective of all these verses. Verse 130, of Surah Al-` Imran (3) reads as follows:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّـهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿130﴾
O those who believe, do not eat ربا Riba (usury or interest) multi-plied many times. And fear Allah, so that you may be successful.
There is a special event behind the revelation of this verse. In pre-Islam Arabia, the general pattern of ربا riba transactions was that loans were given on ربا riba for a set period of time; when that period expired and the borrower was unable to pay it back, he was given an extension of time on the condition that the amount of riba was to be increased. Similarly, if payment was not made even on the expiry of the second deadline, the amount of ربا riba was further increased. This fact is mentioned in general books of Tafsir, specially in Luba al-Nuqul, on the authority of Mujahid.
The verse was revealed to eradicate this inhuman custom of pre-Islam Arabia. Therefore, by saying (ad` afam'Muda'afata أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً multiplied many times) in the verse, their prevailing practice was condemned and they were warned on their selfishness and anti-community conduct, and naturally so, it was declared prohibited. This does not mean that ربا riba will not be prohibited if it happens not to be multiplied many times, because the absolute prohibition of ربا riba has been very clearly stated in Surah al-Baqarah and Surah al-Nisa', irrespective of its being doubled or multiplied many times. This is like it has been said at several places in the Holy Qur'an: لَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا (Do not take a paltry price in exchange of My verses). The expression 'paltry price' was used here to indicate that even if the kingdom of the whole world was taken in exchange for the Divinely revealed verses, the price will still be 'paltry.' It does not mean that taking a paltry price against the verses of the Qur'an is Haram, but taking a higher price would be permissible. Similarly, the expression أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً (multiplied many times), has been introduced only to focus attention on their shameful method and it is not a necessary condition for the prohibition.
Moreover, if we think about the prevalent methods of ربا riba, we will reach the conclusion that once the habit of taking ربا riba is settled, the ربا riba does not remain simple ربا riba anymore; it necessarily becomes doubled and multiplied because the amount accrued from ربا riba becomes a part of the total amount owned by the creditor and, when he further circulates this additional amount of ربا riba on interest or usury, the ربا riba becomes multiplied. Should this chain action go on building up, nothing can stop it from becoming : أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً (multiplied many times). This way every ربا riba will end up increasing several times.
Having dealt with verse 130 of Surah Al-` Imran, let us now look at the two verses, 160 and 161 of Surah al-Nisa' which concern ربا riba. These are as follows:
فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ اللَّـهِ كَثِيرًا ﴿160﴾ وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا ﴿161﴾
So, for the transgression of those who became Jews, We prohibited for them the good things earlier made lawful for them and for their preventing (people) frequently from the way of Allah, and for their taking ربا riba (usury or interest) while they were forbidden from it, and for their eating up the properties of the people by false means. And We have prepared, for the disbelievers among them, a painful punishment.
These two verses tell us that ربا riba was equally prohibited under the law of Sayyidna Musa (علیہ السلام) .When the Jews opposed it, they were appropriately punished in their worldly life when they started devouring the unlawful just out of greed for the mortal gains of the world, consequently then, Allah Almighty declared some lawful things prohibited for them.
Verse 39 of Section 4 in Surah al-Rum is as follows:
وَمَا آتَيْتُم مِّن رِّبًا لِّيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِندَ اللَّـهِ ۖ وَمَا آتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّـهِ فَأُولَـٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ ﴿39﴾
And what you give in usury, that it may increase upon the people's wealth, increases not with God; but what you give in alms, desiring God's Face, - they shall receive recompense manifold. (30:39)
Some commentators have taken this verse, like others mentioned earlier, to be dealing with interest or usury in view of the use of the word ربا riba meaning 'increase' in the text. According to them, the verse means that money does seem to increase apparently by taking interest, but in fact, it does not. It is like the case of a person whose body gets swollen. Obviously this 'increases' his -body but no sane person would be happy with this sort of 'increase'. On the contrary, he would regard it as death in the offing. As compared to this, the giving of زکاۃ Zakah and صدقہ sadaqah does seem to decrease the wealth apparently, but that is no decrease in fact, rather on the contrary, it is the source of thousands of increases. It is like someone who takes purgative as system-cleanser or lets blood as a therapeutic measure; he looks weak on the outside and seems to miss something in his body but those who know regard this 'decrease' to be a fore-runner of his 'increase' in health and strength.
According to some scholars of tafsir, this verse does not refer to the prohibition of usury or interest at all, rather, the word ربا 'riba-' used in that verse refers to a gift presented to someone, not in good faith, but with the intention that it would bring back some better gift in return from the receiver. The gifts of this type are in vogue in some communities at the time of marital ceremonies Since this type of giving is to seek selfish ends and not to seek the pleasure of Allah Almighty, therefore, it was said in the verse that by doing so your wealth may seem to increase, but actually it does not increase with Allah, while that which is given as زکاۃ Zakah and صدقہ sadaqat to seek the pleasure of Allah Almighty goes on to double and redouble with Allah.
According to this explanation, the sense of the verse will match with what was said addressing the Holy Prophet ﷺ in another verse (74:6): وَلَا تَمْنُن تَسْتَكْثِرُ that is, do not do favour to anyone with the intention that it may bring to you some added benefit in return.
This second explanation appears to be obviously weightier in connection with this verse of Surah al-Rum. Firstly, because Surah al-Rum is Makki. Although, it is not necessary that every verse in a Makki Surahs is revealed in Makkah, yet there exists strong probability that it is so unless proved otherwise. And in case the verse is Makki, it cannot be interpreted to carry the sense of the prohibition of ربا riba because the prohibition of ربا riba came by revelation in Madinah. In addition to this, the subject dealt with earlier than this verse also indicates a tilt towards this explanation. There it was said:
فَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ ذَٰلِكَ خَيْرٌ لِّلَّذِينَ يُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّـهِ
which means: 'Give to the relative his due, and to the poor and the wayfarer. This is better for those who seek the pleasure of Allah.'
In this verse, it has been stated that spending on relatives, the poor and the wayfarers can become an act of ثواب thawab only on the condition that the intention behind it should be that of seeking the pleasure of Allah Almighty. Then, following that, in the verse under discussion, it was further explained that financial help given to someone with the hope that it will bring back greater return from the receiver of the help is certainly no spending in the way of Allah where the purpose is hardly to seek His pleasure. As a result, this will bring no ثواب thawab.
Anyhow, there are, beside this particular verse, several other verses cited earlier which do deal with the prohibition of ربا riba. Out of these, there is the verse from Surah Al-` Imran which prohibits doubled and multiplied ربا riba; the rest of the verses state the prohibition of riba as such. These details, at the least, clear this much that ربا riba is حرام haram (unlawful) anyway, be it doubled and multiplied, simple or compound. It may be kept in mind that the degree of its being حرام haram is so severe that a declaration of war has been made on behalf of Allah and His Messenger against those who challenge the injunction.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Tafsir Surat Al-Baqarah: 278-281
Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian memang orang-orang yang beriman.
Maka jika kalian tidak melaksanakannya (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertobat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta kalian; kalian tidak menzalimi dan tidak (pula) dizalimi.
Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.
Dan takutlah kalian (azab yang terjadi) pada hari (ketika) kalian semua dikembalikan kepada Allah.
Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedangkan mereka sedikit pun tidak dizalimi (dirugikan).
Ayat 278
Allah ﷻ berfirman seraya memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang mukmin agar bertakwa kepada-Nya dan melarang mereka melakukan hal-hal yang mendekatkan mereka kepada kemurkaan-Nya dan hal-hal yang menjauhkan diri mereka dari rida-Nya. Untuk itu Allah ﷻ berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah.” (Al-Baqarah: 278)
Yakni takutlah kalian kepada-Nya dan ingatlah selalu bahwa kalian selalu berada di dalam pengawasan-Nya dalam semua perbuatan kalian.
“Dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut).” (Al-Baqarah: 278)
Maksudnya, tinggalkanlah harta kalian yang ada di tangan orang lain berupa kelebihan dari pokoknya sesudah adanya peringatan ini.
“Jika kalian memang orang-orang yang beriman.” (Al-Baqarah: 278)
Yaitu jika kalian beriman kepada apa yang disyariatkan oleh Allah buat kalian, yaitu penghalalan jual beli dan pengharaman riba dan lain-lainnya.
Zaid ibnu Aslam dan Ibnu Juraij, Muqatil ibnu Hayyan dan As-Suddi mengatakan bahwa konteks ini diturunkan berkenaan dengan Bani Amr ibnu Umair dari kalangan Bani Saqif, dan Banil Mugirah dari kalangan Bani Makhzum; di antara mereka terjadi transaksi riba di masa Jahiliah.
Ketika Islam datang, lalu mereka memeluknya, maka Bani Saqif melakukan tagihannya kepada Bani Mugirah, yaitu meminta kelebihan dari pokok harta mereka (bunganya). Maka orang-orang Bani Mugirah mengadakan musyawarah, akhirnya mereka memutuskan bahwa mereka tidak akan membayar riba (bunga) itu dalam Islam, sebab usaha mereka telah sesuai ajaran Islam. Lalu Attab ibnu Usaid yang menjadi Naib Mekah berkirim surat kepada Rasulullah ﷺ, menanyakan masalah tersebut, lalu turunlah ayat ini.
Jawaban dari Rasulullah ﷺ kepada Usaid berisikan firman-Nya: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian memang orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak melaksanakannya (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.” (Al-Baqarah: 278-279) Maka mereka mengatakan, "Kami bertobat kepada Allah dan kami tinggalkan semua sisa riba." Lalu mereka meninggalkan perbuatan riba mereka. Ayat ini merupakan ancaman yang keras dan peringatan yang tegas terhadap orang-orang yang masih tetap mengerjakan perbuatan riba sesudah adanya peringatan.
Ayat 279
Ibnu Juraij mengatakan bahwa sahabat Ibnu Abbas pernah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: “Maka hendaklah diketahui oleh mereka tentang adanya perang.” (Al-Baqarah: 279)
Yakni hendaklah mereka mengetahui bahwa Allah dan Rasul-Nya memerangi mereka.
Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan melalui riwayat Rabiah ibnu Ummu Kalsum, dari ayahnya, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa dikatakan kepada orang yang memakan riba kelak di hari kiamat, "Ambillah senjatamu untuk berperang." Kemudian Ibnu Abbas membacakan firman-Nya: “Maka jika kalian tidak melaksanakannya (meninggalkan riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.” (Al-Baqarah: 279)
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: “Maka jika kalian tidak melaksanakannya (meninggalkan riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.” (Al-Baqarah: 279) Bahwa barang siapa yang masih tetap menjalankan riba dan tidak mau meninggalkannya, maka sudah merupakan kewajiban bagi Imam kaum muslim untuk memerintahkannya untuk bertobat. Jika ia mau bertobat, maka bebaslah ia; tetapi jika masih tetap, maka lehernya dipukul (yakni dipancung).
Ibnu Abu Hatim (yaitu Ali ibnul Husain) meriwayatkan: Telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abdul A'la, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Hasan, dari Al-Hasan dan Ibnu Sirin, bahwa keduanya pernah mengatakan, "Demi Allah, sesungguhnya bankir-bankir itu benar-benar orang-orang yang memakan riba. Sesungguhnya mereka telah mengumumkan perang kepada Allah dan Rasul-Nya.”
Seandainya orang-orang dipimpin oleh seorang imam yang adil, niscaya imam diwajibkan memerintahkan mereka untuk bertobat. Jika mereka mau bertobat, maka bebaslah mereka; tetapi jika mereka tetap melakukan perbuatan riba, maka diumumkanlah perang terhadap mereka.
Qatadah mengatakan bahwa Allah mengancam mereka untuk berperang seperti yang telah mereka dengar, dan Allah menjadikan mereka boleh diperangi di mana pun mereka berada.
Maka jangan sekali-kali melakukan transaksi riba ini, karena sesungguhnya Allah telah meluaskan usaha yang halal dan menilainya baik. Karena itu, janganlah sekali-kali kalian menyimpang dan berbuat durhaka kepada Allah ﷻ karena takut jatuh miskin. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.
Ar-Rabi' ibnu Anas mengatakan bahwa Allah mengancam orang yang memakan riba dengan perang. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir.
As-Suhaili mengatakan, "Oleh karena itulah Siti Aisyah mengatakan kepada Ummu Mahbah budak perempuan Zaid ibnu Arqam yang telah dimerdekakan (oleh anaknya) dalam masalah riba ainiyyah, 'Sampaikanlah kepadanya bahwa jihadnya bersama Rasulullah ﷺ telah dihapus (pahalanya) kecuali jika ia bertobat'." Penyebutan jihad dalam atsar ini merupakan suatu prioritas, mengingat ia adalah lawan kata dari makna yang terkandung di dalam firman-Nya: “Maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.” (Al-Baqarah: 279)
Ar-Rabi' ibnu Anas mengatakan bahwa pengertian ini banyak dikatakan oleh kalangan ulama. Ia mengatakan pula bahwa sanad atsar ini sampai kepada Siti Aisyah berpredikat dha’if (lemah).
Kemudian Allah ﷻ berfirman: “Dan jika kalian bertobat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta kalian; kalian tidak menzalimi (merugikan) dan tidak pula dizalimi (dirugikan)” (Al-Baqarah: 279)
Maksudnya, kalian tidak menzalimi orang lain karena mengambil bunga darinya, dan tidak pula dizalimi karena harta pokok kalian dikembalikan tanpa ada tambahan atau pengurangan, melainkan sesuai dengan apa adanya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnul Husain ibnu Asykab, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Musa, dari Syaiban, dari Syabib ibnu Garqadah Al-Mubariqi, dari Sulaiman ibnu Amr ibnul Ahwas, dari ayahnya yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ dalam khotbah haji wada'-nya mengatakan: “Ingatlah, sesungguhnya semua riba Jahiliah telah dihapus dari kalian. Maka bagi kalian hanyalah pokok dari harta kalian, kalian tidak menzalimi (merugikan) dan tidak pula dizalimi (dirugikan), dan riba pertama yang dihapus ialah riba Al-Abbas ibnu Abdul Muttalib, dihapus seluruhnya.” Demikianlah menurut apa yang ditemukan oleh Sulaiman ibnul Ahwas.
Ibnu Mardawaih mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Asy-Syafii, telah menceritakan kepada kami Mu'az ibnul Musanna, telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Abul Ahwas, telah menceritakan kepada kami Syabib ibnu Garqadah, dari Sulaiman ibnu Amr, dari ayahnya yang menceritakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Ingatlah, sesungguhnya semua riba Jahiliah telah dihapus. Maka bagi kalian hanyalah pokok dari harta kalian, kalian tidak menzalimi (merugikan) dan tidak pula dizalimi (dirugikan).”
Hal yang sama diriwayatkan melalui hadits Hammad ibnu Salamah, dari Ali ibnu Zaid, dari Abu Hamzah Ar-Raqqasyi, dari Amr (yakni Ibnu Kharijah), lalu ia menuturkan hadits ini.
Firman Allah ﷻ: “Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.” (Al-Baqarah: 280)
Allah ﷻ memerintahkan untuk bersabar dalam menghadapi orang yang berutang yang dalam kesulitan tidak mempunyai apa yang akan dibayarkannya buat menutupi utangnya. Untuk itu Allah ﷻ berfirman: “Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia berkelapangan.” (Al-Baqarah: 280)
Tidak seperti apa yang dilakukan di masa Jahiliah, seseorang di antara mereka berkata kepada orang yang berutang kepadanya, "Jika masa pelunasan utangmu telah tiba, maka adakalanya kamu melunasinya atau kamu menambahkan bunganya."
Kemudian Allah menganjurkan untuk menghapuskan sebagian dari utang itu, dan menilainya sebagai perbuatan yang baik dan berlimpah pahala. Untuk itu Allah ﷻ berfirman:
“Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.” (Al-Baqarah: 280).
Artinya, jika kalian menghapuskan semua pokoknya dari tanggungan si pengutang, maka hal itu lebih baik lagi bagi kalian.
Banyak hadits yang menerangkan keutamaan menghapus utang ini yang diriwayatkan melalui berbagai jalur dari Nabi ﷺ.
Hadits pertama diriwayatkan dari Abu Umamah, yaitu As'ad ibnu Zurarah. Imam Ath-Thabarani mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Muhammad ibnu Syu'aib Al-Murjani, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Hakim Al-Muqawwim, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Bakr Al-Bursani, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Abu Ziyad, telah menceritakan kepadaku ‘Ashim ibnu Ubaidillah, dari Abu Umamah (yaitu As'ad ibnu Zurarah), bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa yang ingin mendapat naungan dari Allah pada hari tiada naungan kecuali hanya naungan-Nya, maka hendaklah ia memberikan kemudahan kepada orang yang dalam kesulitan atau memaafkan utangnya.”
Hadits lain diriwayatkan dari Buraidah. Imam Ahmad mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Abdul Waris, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Juhadah, dari Sulaiman ibnu Buraidah, dari ayahnya, bahwa ia pernah mendengar Nabi ﷺ bersabda: Barang siapa yang memberikan tenggang waktu kepada orang berutang yang kesulitan, maka baginya untuk setiap harinya pahala sedekah yang senilai dengan piutangnya. Kemudian Buraidah menceritakan pula bahwa ia pernah mendengar Nabi ﷺ bersabda: "Barang siapa yang memberikan tenggang waktu kepada orang berutang yang sedang kesulitan, maka baginya pahala sedekah yang senilai dengan piutangnya untuk setiap harinya." Aku berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah mendengarmu mengatakan, 'Barang siapa yang memberikan tenggang waktu kepada berutang yang kesulitan, maka baginya pahala sedekah yang senilai dengan piutangnya untuk setiap harinya.' Kemudian aku pernah mendengarmu bersabda, 'Barang siapa yang memberikan tenggang waktu kepada orang berutang yang dalam kesulitan, maka baginya pahala dua kali lipat sedekah piutangnya untuk setiap harinya'." Beliau ﷺ bersabda, "Baginya pahala sedekah sebesar piutangnya untuk setiap harinya sebelum tiba masa pelunasannya. Dan apabila masa pelunasannya tiba, lalu ia menangguhkannya, maka baginya untuk setiap hari pahala sedekah dua kali lipat piutangnya."
Hadits lain diriwayatkan dari Abu Qatadah, yaitu Al-Haris ibnu Rab'i Al-Ansari. Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, telah menceritakan kepada kami Abu Ja'far Al-Khatmi, dari Muhammad ibnu Ka'b Al-Qurazi, bahwa Abu Qatadah mempunyai piutang pada seorang lelaki, dan setiap kali ia datang untuk menagih kepada lelaki itu, maka lelaki itu bersembunyi menghindar darinya. Maka pada suatu hari ia datang untuk menagih, lalu dari rumah lelaki itu keluar seorang anak kecil. Abu Qatadah menanyakan kepada anak itu tentang lelaki tersebut. Si anak menjawab, "Ya, dia berada di dalam rumah sedang makan ubi (makanan orang miskin)." Lalu Abu Qatadah menyerunya, "Wahai Fulan, keluarlah, sesungguhnya aku telah tahu bahwa kamu berada di dalam rumah." Maka lelaki itu keluar, dan Abu Qatadah bertanya, "Mengapa engkau selalu menghindar dariku?" Lelaki itu menjawab, "Sesungguhnya aku dalam kesulitan dan aku tidak memiliki sesuatu pun (untuk melunasi piutangmu)." Abu Qatadah berkata, "Beranikah kamu bersumpah dengan nama Allah bahwa kamu benar-benar dalam kesulitan?" Ia menjawab, "Ya." Maka Abu Qatadah menangis, kemudian berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa yang memberikan kelapangan kepada orang yang berutang kepadanya atau menghapuskannya, maka dia berada di bawah naungan Arasy kelak pada hari kiamat.” (Riwayat Imam Muslim di dalam kitab sahihnya). Hadits lain diriwayatkan dari Huzaifah Ibnul Yaman.
Al-Hafidzh Abu Ya'la Al-Mausuli mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Al-Akhnas (yaitu Ahmad ibnu Imran), telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Fudail, telah menceritakan kepada kami Abu Malik Al-Asyja'i, dari Rab'i ibnu Hirasy, dari Huzaifah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Dihadapkan kepada Allah seorang hamba di antara hamba-hamba-Nya di hari kiamat, lalu Allah bertanya, "Apakah yang telah engkau amalkan untuk-Ku ketika di dunia?" Ia menjawab, "Aku tidak pernah beramal barang seberat zarrah pun untuk-Mu, wahai Tuhanku, ketika aku di dunia. Maka kumohon Engkau memaafkannya." Hal ini dikatakan oleh si hamba sebanyak tiga kali. Dan pada kalimat terakhirnya si hamba menambahkan, "Wahai Tuhanku, sesungguhnya Engkau telah menganugerahkan kepadaku harta yang berlimpah, dan aku adalah seorang lelaki yang biasa bermuamalah dengan orang banyak. Dan termasuk kebiasaanku adalah memaafkan; aku biasa memaafkan orang yang dalam kesulitan, dan biasa memberi tenggang waktu kepada orang yang dalam kesulitan." Perawi melanjutkan kisahnya, bahwa Allah ﷻ berfirman, "Aku lebih berhak untuk memberikan kemudahan, sekarang masuklah engkau ke surga."
Hadits ini diriwayatkan pula oleh Imam Al-Bukhari, Imam Muslim, dan Imam Ibnu Majah melalui berbagai jalur dari Rab'i ibnu Hirasy, dari Huzaifah. Sedangkan Imam Muslim menambahkan, dan dari Uqbah ibnu Amir serta Abu Mas'ud Al-Badri, dari Nabi ﷺ dengan lafal yang serupa.
Menurut lafal yang ada pada Imam Al-Bukhari, disebutkan: Telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Ammar, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Hamzah, telah menceritakan kepada kami Az-Zuhri, dari Abdullah ibnu Abdullah, bahwa ia pernah mendengar Abu Hurairah menceritakan hadits berikut dari Nabi ﷺ yang bersabda: "Ada seorang pedagang yang biasa memberikan utang kepada orang-orang. Apabila ia melihat pengutang yang dalam kesulitan, maka ia berkata kepada anak buahnya, ‘Maafkanlah dia, mudah-mudahan Allah memaafkan kita.’ Maka Allah membalas memaafkannya."
Hadits lain diriwayatkan dari Sahl ibnu Hanif. Imam Hakim mengatakan di dalam kitab Mustadrak-nya: Telah menceritakan kepada kami Abu Abdullah (yaitu Muhammad ibnu Ya'qub), telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Muhammad ibnu Yahya, telah menceritakan kepada kami Abul Walid (yaitu Hisyam ibnu Abdul Malik), telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Sabit, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Muhammad ibnu Uqail, dari Abdullah ibnu Sahl ibnu Hanif; Sahl pernah menceritakan hadits kepadanya bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa yang membantu orang yang berjihad di jalan Allah, atau orang yang berperang, atau orang yang berutang dalam kesulitannya, atau budak mukatab yang masih dalam ikatan perbudakannya, niscaya Allah akan menaunginya pada hari tiada naungan kecuali hanya naungan-Nya (hari pembalasan).”
Imam Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, tetapi keduanya (Al-Bukhari dan Muslim) tidak mengetengahkannya. Hadits lain diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Umar.
Imam Ahmad mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ubaid, dari Yusuf ibnu Suhaib, dari Zaid Al-Ama, dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa yang ingin dikabulkan doanya dan dilenyapkan kesusahannya, maka hendaklah ia membebaskan orang yang dalam kesulitan.”
Hadits ini hanya diriwayatkan oleh Imam Ahmad sendiri. Hadits lain diriwayatkan dari Abu Mas'ud, yaitu Uqbah ibnu Amr.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Harun, telah menceritakan kepada kami Abu Malik, dari Rab'i ibnu Hirasy, dari Huzaifah, bahwa seorang lelaki dihadapkan kepada Allah ﷻ, lalu Allah berfirman, "Apakah yang telah engkau amalkan di dunia?" Lelaki itu menjawab, "Aku tidak pernah beramal kebaikan barang seberat zarrah pun." Kalimat ini diucapkannya sebanyak tiga kali, setelah ketiga kalinya, si lelaki itu menambahkan, "Sesungguhnya aku telah diberi anugerah harta yang berlimpah oleh-Mu ketika di dunia, dan aku biasa melakukan jual beli dengan orang banyak. Aku selalu memberikan kemudahan kepada orang yang mampu dan biasa memberikan tenggang waktu kepada orang yang kesulitan." Maka Allah ﷻ berfirman: “Kami lebih berhak untuk melakukan hal itu daripada kamu, maafkanlah hamba-Ku ini oleh kalian.” Maka diberikan ampunan baginya. Abu Mas'ud mengatakan, "Demikianlah yang aku dengar dari Nabi ﷺ".
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Muslim melalui hadits Abu Malik, yaitu Sa'd ibnu Tariq, dengan lafal yang sama. Hadits lain diriwayatkan oleh Imran ibnu Husain.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Aswad ibnu Amir, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar, dari Al-A'masy, dari Abu Dawud, dari Imran ibnu Husain yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa yang mempunyai suatu hak atas seorang lelaki, lalu ia menangguhkannya, maka baginya pahala sedekah untuk setiap hari (penangguhan)nya.”
Bila ditinjau dari jalur ini, hadits ini berpredikat gharib. Dalam pembahasan yang lalu disebutkan hal yang serupa dari Buraidah. Hadits lain diriwayatkan dari Abul Yusr, yaitu Ka'b ibnu Amr.
Imam Ahmad mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah ibnu Amr, telah menceritakan kepada kami Zaidah, dari Abdul Malik ibnu Umair, dari Rab'i yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Abul Yusr, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa yang memberikan tenggang waktu kepada orang yang kesulitan atau memaafkan (utang)nya, kelak Allah ﷻ akan menaunginya di bawah naungan-Nya pada hari tiada naungan kecuali hanya naungan-Nya (hari pembalasan).”
Imam Muslim mengetengahkannya melalui jalur yang lain, dari hadits Abbad ibnul Walid ibnu Ubadah ibnus Samit yang menceritakan, "Aku dan ayahku berangkat keluar untuk menuntut ilmu di kalangan kaum Anshar sebelum mereka tiada. Maka orang yang mula-mula kami jumpai adalah Abul Yusr, sahabat Rasulullah ﷺ.Ia ditemani oleh seorang pelayannya yang membawa seikat lontar catatan. Abul Yusr saat itu memakai baju burdah mu'afiri, dan pelayannya memakai pakaian yang sama. Lalu ayahku berkata kepada Abul Yusr, 'Wahai pamanku, sesungguhnya aku melihat roman wajahmu terdapat tanda-tanda kemarahan.' Ia menjawab, 'Memang benar, aku mempunyai sejumlah piutang pada si Fulan bin Fulan yang dikenal sebagai ahli memanah. Lalu aku datang kepada keluarganya dan aku bertanya, apakah dia ada di tempat. Keluarganya menjawab bahwa ia tidak ada. Lalu keluar dari rumahnya seorang anaknya yang masih kecil, maka kutanyakan kepadanya, 'Di manakah ayahmu?' Ia menjawab, 'Ia mendengar suaramu, lalu ia memasuki kamar ibuku.' Maka aku berkata, 'Keluarlah kamu untuk menemuiku, sekarang aku telah mengetahui di mana kamu berada.' Maka ia keluar, dan aku bertanya kepadanya, 'Mengapa engkau selalu menghindar dariku dan bersembunyi?' Ia menjawab, 'Demi Allah, aku akan berbicara kepadamu dan tidak akan berdusta. Aku takut, demi Allah, berbicara kepadamu, lalu aku berdusta atau aku menjanjikan kepadamu, lalu aku mengingkarinya, sedangkan aku adalah seorang sahabat Rasulullah ﷺ Demi Allah, sekarang aku sedang dalam kesusahan.' Aku berkata, 'Maukah engkau bersumpah kepada Allah?' Ia menjawab, 'Demi Allah.' Kemudian ia mengambil lontarnya, dan menghapusnya dengan tangannya, lalu ia berkata, 'Jika engkau telah punya, maka bayarlah kepadaku; dan jika kamu masih juga tidak punya, maka engkau kubebaskan dari utangmu.' Abul Yusr melakukan demikian karena ia pernah menyaksikan dan melihat dengan kedua matanya seraya mengisyaratkan kedua telunjuknya kepada kedua matanya sendiri dan ia pernah mendengar dengan kedua telinganya, serta hatinya telah menghafalnya dengan baik seraya mengisyaratkan ke arah ulu hatinya bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Barang siapa yang memberikan tenggang waktu kepada orang berutang yang kesusahan atau memaafkan (utang)nya, niscaya Allah akan menaunginya di bawah naungan-Nya.” Lalu Abul Yusr menuturkan hadits ini hingga selesai."
Hadits lain diriwayatkan dari Amirul Mukminin Usman ibnu Affan. Abdullah ibnu Imam Ahmad mengatakan: Telah menceritakan kepadaku Abu Yahya Al-Bazzar (yaitu Muhammad ibnu Abdur Rahman), telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Usaid ibnu Salim Al-Kufi, telah menceritakan kepada kami Al-Abbas ibnul Fadl Al-Ansari, dari Hisyam ibnu Ziyad Al-Qurasyi, dari ayahnya, dari Mihjan maula Usman, dari Usman yang menceritakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Allah memberikan naungan kepada seseorang di bawah naungan-Nya pada hari tiada naungan kecuali hanya naungan-Nya, yaitu orang yang memberikan tenggang waktu kepada orang yang kesulitan atau memaafkan orang yang berutang (kepadanya).”
Hadits lain diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Imam Ahmad mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Yazid, telah menceritakan kepada kami Nuh ibnu Ja'unah As-Sulami Al-Khurrasani, dari Muqatil ibnu Hayyan, dari ‘Atha’, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ keluar menuju masjid seraya bersabda dan mengisyaratkan tangannya seperti ini lalu Abu Abdur Rahman mengisahkan hadits ini seraya mengisyaratkan tangannya ke tanah: “Barang siapa yang memberikan tenggang waktu kepada orang berutang yang kesulitan atau memaafkan (utang)nya, maka Allah akan melindunginya dari panas neraka Jahannam. Ingatlah, sesungguhnya amal surgawi itu (bagaikan mendaki) bukit yang terjal lagi tajam, diulangnya tiga kali; ingatlah, sesungguhnya amal neraka itu (bagaikan menempuh) dataran di atas batu besar. Orang yang berbahagia ialah orang yang dihindarkan dari berbagai fitnah; tiada suatu tegukan pun yang lebih disukai oleh Allah selain dari mereguk kemarahan yang dilakukan oleh seorang hamba. Tidak sekali-kali seorang hamba Allah menahan kemarahannya, melainkan Allah memenuhi rongganya dengan iman.”
Hadits ini termasuk yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad sendiri. Jalur lain diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabarani.
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Muhammad Al-Baurani Kadi Hudaibiyyah, tempat Bani Rabi'ah; telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Ali As-Sada-i, telah menceritakan kepada kami Al-Hakam Ibnul Jarud, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abul Muttaidkhal ibnu Uyaynah, dari ayahnya, dari ‘Atha’, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Barang siapa yang memberikan tenggang waktu kepada orang berutang yang kesulitan sampai masa kelapangannya, niscaya Allah akan menangguhkan dosa-dosanya sampai ia bertobat.”
Kemudian Allah memberikan wejangan kepada hamba-hamba-Nya dan mengingatkan mereka akan lenyapnya dunia ini dan semua yang ada padanya berupa harta benda dan lain-lainnya pasti lenyap. Sesudah itu mereka datang ke alam ukhrawi dan kembali kepada-Nya, lalu Allah melakukan perhitungan hisab kepada semua makhluk-Nya atas semua amal perbuatan yang telah mereka lakukan selama di dunia, kemudian Allah memberikan balasan-Nya kepada mereka sesuai dengan amal baik dan amal buruk mereka.
Ayat 281
Allah memperingatkan mereka tentang siksa-Nya. Untuk itu Allah ﷻ berfirman:
“Dan takutlah kalian (azab yang terjadi) pada hari (ketika) kalian semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedangkan mereka sedikit pun tidak dizalimi (dirugikan).” (Al-Baqarah: 281)
Telah diriwayatkan bahwa ayat ini merupakan ayat Al-Qur'an yang paling akhir diturunkan. Ibnu Luhaiah mengatakan, telah menceritakan kepadaku ‘Atha’ ibnu Dinar, dari Sa'id ibnu Jubair, bahwa ayat Al-Qur'an yang paling akhir diturunkan di antara semuanya ialah firman Allah ﷻ: “Dan takutlah kalian (azab yang terjadi) pada hari (ketika) kalian semua dikembalikan kepada Allah.Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedangkan mereka sedikit pun tidak dizalimi (dirugikan).” Al-Baqarah: 281).
Nabi ﷺ hidup selama sembilan malam sesudah ayat ini diturunkan, kemudian beliau wafat pada hari Senin, tanggal dua, bulan Rabi'ul Awwal. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.
Ibnu Mardawaih meriwayatkan pula melalui hadits Al-Mas'udi, dari Habib ibnu Abu Sabit, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa akhir ayat Al-Qur'an dalam penurunannya ialah firman Allah ﷻ: “Dan takutlah kalian (azab yang terjadi) pada hari (ketika) kalian semua dikembalikan kepada Allah.” (Al-Baqarah: 281)
Imam An-Nasai meriwayatkan melalui hadits Yazid An-Nahwi, dari Ikrimah, dari Abdullah ibnu Abbas yang mengatakan bahwa ayat Al-Qur'an yang paling akhir turunnya ialah firman Allah ﷻ: “Dan takutlah kalian (azab yang terjadi) pada hari (ketika) kalian semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedangkan mereka sedikit pun tidak dizalimi (dirugikan).” (Al-Baqarah: 281)
Hal yang sama diriwayatkan oleh Adh-Dhahhak dan Al-Aufi, dari Ibnu Abbas. Ats-Tsauri meriwayatkan dari Al-Kalbi, dari Abu Saleh, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa ayat Al-Qur'an yang paling akhir turunnya ialah firman Allah ﷻ: “Dan takutlah kalian (azab yang terjadi) pada hari (ketika) kalian semua dikembalikan kepada Allah.” (Al-Baqarah: 281) Tersebutlah bahwa antara turunnya ayat ini dan wafat Nabi ﷺ terdapat tenggang waktu selama tiga puluh satu hari.
Ibnu Juraij meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ayat yang paling akhir diturunkan ialah firman-Nya: “Dan takutlah kalian (azab yang terjadi) pada hari (ketika) kalian semua dikembalikan kepada Allah.” (Al-Baqarah: 281), hingga akhir ayat. Ibnu Juraij mengatakan bahwa mereka (para sahabat) mengatakan, "Sesungguhnya usia Nabi ﷺ sesudah ayat ini diturunkan tinggal sembilan hari lagi; ayat diturunkan pada hari Sabtu, dan beliau ﷺ wafat pada hari Senin."
Ibnu Jarir dan Ibnu Atiyyah meriwayatkan dari Abu Sa'id, bahwa ayat yang paling akhir diturunkan adalah firman-Nya: “Dan takutlah kalian (azab yang terjadi) pada hari (ketika) kalian semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedangkan mereka sedikit pun tidak dizalimi (dirugikan).” (Al-Baqarah: 281)
Dan takutlah atau hindarilah siksa yang akan terjadi pada hari yang sangat dahsyat, yang pada saat itu kamu semua dikembalikan kepada Allah, yakni meninggal dunia kemudian dibangkitkan kembali. Kemudian setiap orang diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang telah dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi yakni tidak dirugikan, bahkan yang beramal saleh akan sangat diuntungkan oleh kemurahan AllahWahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu pembayaran yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya untuk melindungi hak masing-masing dan untuk menghindari perselisihan. Dan hendaklah seorang yang bertugas sebagai penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar, jujur, dan adil, sesuai ketentuan Allah dan peraturan perundangan yang berlaku dalam masyarakat. Kepada para penulis diingatkan agar janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagai tanda syukur, sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya kemampuan membaca dan menulis, maka hendaklah dia menuliskan sesuai dengan pengakuan dan pernyataan pihak yang berutang dan disetujui oleh pihak yang mengutangi. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan apa yang telah disepakati untuk ditulis, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhan Pemelihara-nya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripada utangnya, baik yang berkaitan dengan kadar utang, waktu, cara pembayaran, dan lain-lain yang dicakup oleh kesepakatan. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya, tidak pandai mengurus harta karena suatu dan lain sebab, atau lemah keadaannya, seperti sakit atau sangat tua, atau tidak mampu mendiktekan sendiri karena bisu atau tidak mengetahui bahasa yang digunakan, atau boleh jadi malu, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar dan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada saksi dua orang laki-laki, atau kalau saksi itu bukan dua orang laki-laki, maka boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi yang ada, yakni yang disepakati oleh yang melakukan transaksi. Hal tersebut agar jika yang seorang dari perempuan itu lupa, maka perempuan yang seorang lagi yang menjadi saksi bersamanya mengingatkannya. Dan sebagaimana Allah berpesan kepada para penulis, kepada para saksi pun Allah berpesan. Janganlah saksi-saksi itu menolak memberi keterangan apabila dipanggil untuk memberi kesaksian, karena penolakannya itu dapat merugikan orang lain. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, baik utang itu kecil maupun besar, sampai yakni tiba batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, yakni penulisan utang piutang dan persaksian yang dibicarakan itu, lebih adil di sisi Allah, yakni dalam pengetahuan-Nya dan dalam kenyataan hidup, dan lebih dapat menguatkan kesaksian, yakni lebih membantu penegakan persaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan terkait jenis utang, besaran dan waktunya. Petunjuk-petunjuk di atas adalah jika muamalah dilakukan dalam bentuk utang piutang, tetapi jika hal itu merupakan perdagangan berupa jual beli secara tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya, sebab memang pencatatan jual beli tidak terlalu penting dibanding transaksi utang-piutang. Dan dianjurkan kepadamu ambillah saksi apabila kamu berjual beli untuk menghindari perselisihan, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi oleh para pihak untuk memberikan keterangan dan kesaksian jika diperlukan, begitu juga sebaliknya para pencatat dan saksi tidak boleh merugikan para pihak. Jika kamu, wahai para penulis dan saksi serta para pihak, lakukan yang demikian, maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah dan rasakanlah keagunganNya dalam setiap perintah dan larangan, Allah memberikan pengajaran kepadamu tentang hak dan kewajiban, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Setelah penjelasan seputar ayat-ayat riba diakhiri, maka manusia diberi peringatan agar takut kepada Allah. Di akhirat mereka akan kembali kepada-Nya, ketika seluruh perbuatan hamba dipertanggungjawabkan, termasuk harta yang pernah didapat dan dipergunakan. Jika mereka lalai atau sedang terpengaruh oleh harta benda dan sebagainya, maka hendaklah mereka sadar dan ingat akan kedatangan hari pembalasan/kiamat. Pada hari itu Allah menghukum dengan adil, tidak mengurangi pahala kebaikan sedikit pun dan tidak pula menambah siksa atas kejahatan yang diperbuat.
Menurut riwayat al-Bukhari dari Ibnu 'Abbas, ayat ini adalah ayat yang terakhir yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ Jibril as berkata kepada Rasulullah ﷺ, "Letakkanlah ayat ini antara ayat: Wa in kana dzu 'usratin .... (al-Baqarah/2:280) dan ayat: "Ya ayyuhalladzina amanu idza tadayantum bi dainin... (al-Baqarah/2:282). Rasulullah ﷺ masih hidup selama 21 hari setelah turunnya ayat ini. Menurut riwayat yang lain beliau wafat 81 hari kemudian.
.
RIBA
Sesudah sampai tiga belas ayat banyaknya Allah menunjukkan jiwa yang subur, sudi memberi karena gemblengan iman, yang di-bentuk oleh ajaran Allah maka Allah membuka kembali kejahatan hidup zaman jahiliyyah. Islam menanamkan kasih sayang di antara yang kaya dan yang miskin, dengan menyuburkan rasa sedekah dan pengorbanan, sedangkan jahiliyah ialah memberi kesempatan bagi si kaya mengisap darah si melarat untuk kepentingan diri sendiri. Yang terutama sekali ialah riba.
Apakah riba jahiliyah itu?
Dimisalkan si A sangat terdesak, entah hendak berniaga, entah hendak bercocok tanam, hartanya tidak ada, lalu dia pergi meminjam modal kepada yang mampu. Misalnya Rp1.000 dan berjanji dibayar dalam setahun. Setelah genap setahun, karena uang pembayar itu belum cukup, datanglah yang berutang itu kepada yang berpiutang menerangkan bahwa dia belum sanggup membayar sekarang. Maka, yang empunya uang berkata, “Bolehlah engkau bayar tahun depan saja asalkan lipat dua: utang Rp1.000 menjadi Rp2.000. Kalau belum juga terbayar tahun itu sehingga minta tangguh setahun lagi, boleh juga asalkan utang yang Rp2.000 menjadi Rp4.000. Akibatnya, bukanlah membantu, bukan memberi waktu, melainkan mencekik leher si melarat tadi, sehingga walaupun bagaimana dia mengangsur utang, sisa yang tinggal bertambah membuat dia melarat. Kadang-kadang harta bendanya yang ada habis licin tandas, bahkan sampai matinya menjadi utang pula kepada keluarganya yang tinggal. Inilah gambar dari riba jahiliyah itu, yang dikenal juga namanya dengan riba nasi'ah atau riba memberi tempo, yaitu memberi tempo, bukan melapangi si berutang, melainkan memperkaya yang berpiutang dan membuat melarat yang dipiutangi. Diperpanjang tempo, tetapi dipersempit bagi berutang. Maka, setelah diterangkan faedah bersedekah, sekarang diterangkanlah bahaya riba,
“Orang-orang yang memakan riba itu tidaklah akan berdiri, melainkan sebagaimana berdirinya orang yang dirasuk setan."
(pangkal ayat 275)
Mengapa sampai demikian dia? Sampai seperti orang dirasuk setan? Sehingga wajahnya pun kelihatan bengis, matanya melotot penuh benci? Tetapi mulutnya manis mem-bujuk-bujuk orang supaya suka berutang ke-padanya? Sebelum orang itu jatuh ke dalam perangkapnya yang payah melepaskan diri? “Menjadi demikian karena sesungguhnya mereka berkata, ‘Tidak lain perdagangan itu hanyalah seperti riba juga."‘ Artinya, karena dia hendak membela pendiriannya menernakkan uang, dia mengatakan bahwa pekerjaan orang berniaga itu pun serupa juga dengan pekerjaannya memakan riba, yaitu sama-sama mencari keuntungan atau sama-sama mencari makan. Keadaannya jauh berbeda. Berdagang ialah si saudagar menyediakan barang, kadang-kadang didatangkannya dari tempat lain, si pembeli ada uang pembeli barang itu. Harganya sepuluh rupiah, dijualnya sebelas rupiah. Yang menjual mendapat untung, sedangkan yang membelinya mendapatuntung pula karena yang diperlukannya telah didapatnya. Keduanya sama-sama dilepaskan keperluannya. Itu sebabnya, dia dihalalkan Allah. Bagaimana dia akan diserupakan dengan mencari keuntungan secara riba? Padahal dengan riba, yang berutang dianiaya, diisap kekayaannya, dan yang berpiutang hidup senang-senang, goyang kaki dari hasil ternak uang?
“Lantaran itu, barangsiapa yang telah kedatangan pengajaran dari Tuhannya, lalu dia berhenti," dari makan riba yang sangat jahat dan kejam itu, “maka baginyalah apa yang telah berlalu." Artinya, yang sudah-sudah itu sudahlah! Kalau dia selama ini telah menangguk keuntungan dari riba, tidaklah perlu dikembalikannya lagi kepada orang-orang yang telah dianiayanya itu; sama saja dengan dosa menyembah berhala di zaman musyrik, menjadi habis tidak ada tuntutan lagi kalau telah Islam."Dan perkaranya terserahlah kepada Allah," sehingga manusia tidak berhak buat membongkar-bongkar kembali sebab yang demikian memang salah satu dari rangkaian kehidupan jahiliyah yang tidak senonoh itu.
“‘Akan tetapi, barangsiapa yang kembali (lagi)," padahal ketenangan yang sejelas ini sudah diterimanya, “maka mereka itu menjadi ahli neraka; mereka akan kekal di dalamnya."
(ujung ayat 275)
Riba adalah salah satu kejahatan jahiliyah yang amat hina. Riba tidak sedikit pun sesuai dengan kehidupan orang beriman. Kalau di zaman yang sudah-sudah ada yang melakukan itu, sekarang karena sudah menjadi Muslim semua, hentikanlah hidup yang hina itu. Kalau telah berhenti, dosa-dosa yang lama itu habislah hingga itu, bahkan diampuni oleh Allah. Kalau dari harta keuntungan riba mereka mendirikan rumah, tidak usah rumah itu dibongkar. Mulai sekarang, hentikan sama sekali. Akan tetapi, kalau ada yang kembali kepada hidup makan riba itu, samalah dengan
setelah Islam kembali menyembah berhala; sama kekalnya dalam neraka.
“Allah membasmi riba dan Dia menyuburkan sedekah-sedekah."
(pangkal ayat 276)
Riba mesti dikikis habis sebab itu ter-pangkal dari kejahatan musyrik, kejahatan hidup dan nafsi-nafsi, asal diri beruntung, biar orang lain melarat. Dengan ini, ditegaskan bahwa berkah dari riba itu tidak ada. Itulah kekayaan yang membawa sial, membawa dendam dan kebencian. Kata-kata riba amat jahat. Kalau penyakit riba menjalar, kalau disebut orang “orang kaya", benci dan dendamlah yang timbul, sama dengan menyebut Kapitalisme dalam ukuran besar. Asal disebut kata kapitalisme, rasa benci yang timbul terlebih dahulu dan rasa dendam. Akan tetapi, Allah menyuburkan sedekah-sedekah sebab Dia mempertautkan kasih sayang di antara hati si pemberi dan si penerima, yang bersedekah dengan yang menerima sedekah. Masyarakatnya jadi lain, yaitu masyarakat yang bantu-membantu, sokong-menyokong, doa-mendoakan. Maka, jika disebut kalimat orang kaya, orang teringat akan kedermawanan, kesuburan, dan doa. moga-moga ditambah Allah rezekinya.
“Allah tidaklah suka kepada orang-orang yang sangat ingkar, lagi pembuat dosa."
(ujung ayat 276)
Sudah diterangkan manfaat masyarakat bersedekah bantu-membantu dan diterangkan pula celaka masyarakat yang orang kaya pun hidup dari makan riba. Kalau masih juga timbul makan riba dalam masyarakat demikian, nyatalah orang pemakan riba itu sudah sangat ingkar, sangat menolak kebenaran, tidak peduli kepada peraturan Allah yang tidak ada mempunyai rasa belas kasihan kepada sesama manusia. Akan berlarut-larut mereka dalam dosa. Kalau Allah telah menjelaskan bahwa Dia tidak suka kepada orang yang demikian, itu adalah ancaman bahaya yang akan menimpa mereka. Bahaya kacaunya masyarakat dan suburnya rasa dendam serta benci. Orang kaya akan menjadi timbunan benci dan dendam dari orang yang miskin.
Inilah ancaman yang telah disampaikan Allah dengan wahyu kepada Nabi Muhammad ﷺ, empat belas abad yang lalu, yang kian lama kian terasa sekarang, sehingga pertentangan antara the have (yang punya) dan the have not (yang tidak punya) telah menimbulkan Kapitalisme kemudian Imperialisme dan kemudian Kolonialisme, perjuangan kelas, pertentangan buruh dengan majikan. Sehingga, ada orang yang hidup senang, tidak pernah berusaha, hanya semata-mata dari memakan bunga uangnya yang diletakkannya dalam bank yang besar-besar. Dan, tidaklah berhenti ahli-ahli pikir berusaha membanting pikiran mencari jalan kelepasan dari kesulitan-kesulitan ini, di antaranya timbulnya ajaran Sosialisme. Akan tetapi, Sosialisme itu pun gagal karena dia hanya teori manusia dengan mengenyampingkan nilai bentukan moral dan mental manusia.
“Sesungguhnya, orang-orang yang beriman dan beramal yang saleh, dan mereka pun mendirikan shalat dan mengeluarkan zakat, untuk mereka pahala di sisi Tuhan, dan tidaklah ada ketakutan atas mereka dan tidaklah mereka akan berduka cita."
(ayat 277)
Masyarakat orang yang beriman dan beramal saleh itu tidak mungkin menimbulkan riba. Ini karena baik dia kaya maupun miskin, keduanya bergabung dalam satu kepercayaan dan satu ukhuwah (persaudaraan) serta tergabung dalam satu jamaah. Di dalam masjid tidak terhitung lagi mana yang kaya dan mana yang miskin karena semuanya menghadap kepada di satu tujuan, yaitu mengharapkan ridha Allah ﷻ
***
“Wahai, orang-orang yang beriman! Takwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa dari rniba itu, jikalau benar-benar kamu orang-orang yang beriman."
(ayat 278)
Orang yang beriman adalah orang yang diliputi oleh rasa kasih sayang kepada sesama manusia. Yang kaya kalau hendak memberi piutang tidaklah bermaksud hendak memeras keringat dan tenaga sesama manusia. Yang miskin mengelak jauh-jauh dari memberikan kesempatan orang kaya untuk memeras dirinya. Di dalam ayat ini diperingatkan Allah pada orang-orang yang beriman setelah masyarakat Muslim terbentuk di Madinah, kalau masih ada sisa-sisa hidup dengan riba itu, mulai sekarang hendaklah hentikan.
Menurut riwayat yang dirawikan oleh Ibnu larir dan Ibnu Mundzir serta Ibnu Abi Hatim dari as-Suddi, ayat ini diturunkan berkenaan dengan diri paman Nabi ﷺ sendiri yaitu Abbas bin Abdul Muthalib. Beliau di zaman jahiliyyah mendirikan satu perkongsian dengan seseorang dari bani al-Mughirah, yang mata usaha mereka ialah menernakkan uang (makan riba). Mereka pernah meminjamkan uang kepada seseorang dari Bani Tsaqif di Thaif. Abbas kemudian masuk Islam. Setelah datang zaman Islam, datanglah peraturan ini, yaitu bahwa sisa-sisa riba jahiliyah itu ditinggalkan sama sekali. Artinya orang yang berutang di Thaif itu tidak perlu lagi memberikan bunga riba itu, cukup diberikan seberapa banyak yang diutangnya dahulu itu saja. Kalau kamu telah mengaku termasuk orang beriman, tinggalkan pekerjaan itu sama sekali. Itulah tanda beriman sebab cinta kepada harta telah kamu ganti dengan cinta kepada Allah.
“Akan tetapi, jika tidak kamu kerjakan begitu."
(pangkal ayat 279)
Artinya, kamu telah mengaku beriman, padahal makan riba masih diteruskan juga, “Maka terimalah pernyataan perang dari Allah dan Rasul-Nya." Inilah suatu peringatan yang amat keras, yang dalam bahasa kita zaman sekarang bisa disebut ultimatum dari Allah. Menurut penyelidikan kami, tidak terdapat dosa lain yang mendapat peringatan sekeras ancaman terhadap meneruskan riba ini.
Ancaman yang demikian sudahlah patut sebab riba adalah suatu kejahatan yang meruntuh sama sekali hakikat dan tujuan Islam dan iman. Dia menghancur leburkan ukhuwah yang telah ditanamkan sesama orang ber-iman dan sesama manusia. Riba benar-benar pemerasan manusia atas manusia. Segelintir manusia hidup menggoyang-goyang kaki, dari tahun ke tahun menerima kekayaan yang limpah-melimpah, padahal dia tidak bekerja dan berusaha, sedangkan yang menerima piutang memeras keringat mencarikan tambahan kekayaan buat orang lain, sedangkan dia sendiri kadang-kadang hanya lepas makan saja; dia menjadi budak selama dalam berutang itu. Yang empunya uang hanya terima bersih saja, tidak mau tahu dari mana keuntungan yang berlipat ganda terkulai itu dia dapat. Kalau sudah ada manusia yang hidup dengan cara begini, percumalah rasanya menegakkan ibadah dengan jamaah.
“Namun, jika kamu bertobat maka bolehlah kamu ambil pokok harta kamu; tidak kamu dianiaya dan tidak pula kamu menganiaya."
(ujung ayat 279)
Di sini diterangkan bahwa meneruskan hidup dengan riba setelah menjadi orang Islam berarti memaklumkan perang kepada Allah dan Rasul. Dengan ancaman yang keras itu, dapatlah dipahamkan bahwasanya seluruh harta yang diperibakan itu, baik yang dipinjamkan, maupun bunganya dari harta itu, semuanya menjadi harta yang haram; kelanjutannya ialah bahwa daulah islamiyah berhak merampas seluruh harta itu, baik modal pokok maupun bunganya. Akan tetapi, kalau kamu telah tobat, tidak hendak melanjutkan lagi kehidupan yang jahat itu maka harta yang kamu pinjamkan sebanyak jumlah asalnya, bolehlah kamu ambil kembali. Tidak kamu akan dianiaya. Artinya, dengan perlindungan daulah islamiyah, harta kamu itu dapat diminta kembali kepada yang berutang. Kalau dia tidak mau membayar, daulah islamiyah boleh diminta turun tangan untuk mengambil harta itu dengan paksa. Kamu pun jangan pula menganiaya.
Di dalam ayat “tidak kamu akan dianiaya" ini pun terkandungsiiaturahimyangmendalam sekali. Misalnya uangmu telah berbulan-bulan dipinjamnya, sedangkan kamu tidak boleh, telah haram memakan riba dari harta itu maka Rasulullah ﷺ sendiri menganjurkan qardh, yaitu suatu perbuatan “timbang rasa" dari si peminjam. Setelah uang kontannya dibayar, kalau engkau ada perasaan, hendaklah engkau beri dia hadiah ala kadarnya, tanda terima kasih. Riba diharamkan, qardh dianjurkan.
Kemudian datang ayat lanjutan tuntunan iman,
“Dan, jika ada yang kesusahan maka berilah tempo sampai kelapangan."
(pangkal ayat 280)
Ini sudah menjadi tuntunan kepada orang yang beriman. Hanya orang yang beriman yang mau memberikan kelapangan kepada orang yang berutang kepadanya. Apatah lagi kalau yang berutang itu orang yang beriman seperti dia pula. Jangan dia didesak-desak, karena imannya, niscaya utangnya akan dibayarnya; berilah dia kesempatan.
“Akan tetapi, kalau kamu bersedekah, adalah itu lebih baik buat kamu, jikalau kamu ketahui."
(ujung ayat 280)
Itulah lanjutan jiwa pembangunan masyarakat orang yang beriman. Alangkah baik dan mesranya jika seseorang yang berutang datang meminta maaf dan memohon diberi tempo agar sekian bulan lalu disambut oleh yang memberi utang dengan perkataan, “Utangmu itu telah aku lepaskan. Engkau tidak berutang lagi." Ayat berkata bahwa cara begini jikalau kamu pikirkan, adalah amat baik bagi dirimu sendiri. Dengan demikian, kamu telah menaikkan tingkat budimu. Dia akan berkesan dalam jiwamu sendiri, menjadi dermawan, dan mengokohkan ukhuwah dengan yang diberi utang.
Sebagai penutup dari ayat riba, yang dijiwai dengan membentuk iman dan pergaulan aman damai, kasih dan sayang, di akhir persoalan riba itu ditutuplah dengan ayat,
“Dan hendaklah kamu takut akan suatu hari, yang di hari itu kamu akan dikembalikan kepada Allah."
(pangkal ayat 281)
Jika hari itu datang, segala harta benda yang membuat kepala pusing di dunia ini tidaklah ada yang akan dibawa mati. Hanya tiga iapis kain kafan, tidak lebih. Itu pun akan hancur dalam bumi, akan kembali kepada Tuhan. Kalau kita pikirkan dalam-dalam apa arti yang terkandung dalam kata kembali, niscaya kita akan merenung panjang. Orang yang kembali ialah orang yang pergi meninggalkan tempat bermula lalu dia kembali pulang. Kalau dipikir-pikir dari segi lain, kita kembali mungkin tidak ada. Sebab, Allah selalu di dekat kita, Dia tidak jauh dari kita. Akan tetapi, pikiran dan wajah hidup kita ini kerap kali lupa bahwa Allah ada di dekat kita atau kita lupa kepada-Nya, sedangkan Dia tidak pernah melupakan kita. Maut adalah kembali kepada Allah yang sebenarnya. Karena, pada waktu itu kita mulai insaf bahwa yang kita tuju adalah Allah. Hanya kemewahan hidup dan harta benda dunia ini juga yang kerap menyebabkan kita lupa."Kemudian akan disempurnakan ganjaran tiap-tiap orang dari apa yang telah mereka usahakan." Artinya, setelah kembali kepada Allah itu, setelah meninggalkan dunia dan masuk ke alam akhirat, akan datanglah waktu perhitungan. Perhitungan itu amat sempurna dan amat teliti; dikaji satu demi satu. Dipertimbangkan (mizan) mana yang lebih berat, amalan yang baikkah atau amalan yang buruk,
“Dan tidaklah mereka akan dianiaya."
(ujung ayat 281)
Allah tidak ada berkepentingan dalam penganiayaan. Sebab, orang yang menganiaya ialah karena dia mendapat keuntungan dari menganiaya itu. Dengan sifat Rahman dan Rahim-Nya, Allah bergembira sekali dapat memberikan ganjaran dan pahala kepada orang yang berbuat baik. Sebab itu, kalau iman telah tumbuh dalam hati, tidaklah mungkin seorang Mukmin mencari keuntungan dengan merugikan orang lain. Sehingga, ujung ayat perkara riba ini pun adalah perbandingan yang dalam di antara kasih Allah di akhirat kelak kepada hamba-Nya dengan kejahatan tukang makan riba yang menggaruk keuntungan dengan memeras keringat orang lain.
Menurut beberapa riwayat, ayat riba di dekat akhir surah al-Baqarah ini adalah ayat yang turun kemudian sekali kepada Rasulullah. Dan, dalam satu riwayat dari Tabi'in Said bin Jubair, hanya sembilan hari saja setelah ayat ini turun, wafatlah Nabi kita.
(Dan takutlah akan suatu hari yang nanti kamu akan dikembalikan) dibina' bagi maf`ul, sedangkan jika bagi fa`il, maka bunyinya 'tasiiruun', artinya berjalan (kepada Allah pada hari itu), yakni hari kiamat (kemudian dipenuhkan) pada hari itu (kepada setiap jiwa) balasan terhadap (apa yang dilakukannya) baik berupa kebaikan maupun kejahatan (dan mereka tidak akan dianiaya) dengan mengurangi kebaikan atau menambah kejahatannya.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.








