Join over 4 million Quran learners from more than 180 countries
Ayah
Word by Word
وَإِن
And if
طَلَّقۡتُمُوهُنَّ
you divorce them
مِن
from
قَبۡلِ
before
أَن
[that]
تَمَسُّوهُنَّ
you (have) touched them
وَقَدۡ
while already
فَرَضۡتُمۡ
you have specified
لَهُنَّ
for them
فَرِيضَةٗ
an obligation (dower)
فَنِصۡفُ
then (give) half
مَا
(of) what
فَرَضۡتُمۡ
you have specified
إِلَّآ
unless
أَن
[that]
يَعۡفُونَ
they (women) forgo (it)
أَوۡ
or
يَعۡفُوَاْ
forgoes
ٱلَّذِي
the one
بِيَدِهِۦ
in whose hands
عُقۡدَةُ
(is the) knot
ٱلنِّكَاحِۚ
(of) the marriage
وَأَن
And that
تَعۡفُوٓاْ
you forgo
أَقۡرَبُ
(is) nearer
لِلتَّقۡوَىٰۚ
to [the] righteousness
وَلَا
And (do) not
تَنسَوُاْ
forget
ٱلۡفَضۡلَ
the graciousness
بَيۡنَكُمۡۚ
among you
إِنَّ
Indeed
ٱللَّهَ
Allah
بِمَا
of what
تَعۡمَلُونَ
you do
بَصِيرٌ
(is) All-Seer
وَإِن
And if
طَلَّقۡتُمُوهُنَّ
you divorce them
مِن
from
قَبۡلِ
before
أَن
[that]
تَمَسُّوهُنَّ
you (have) touched them
وَقَدۡ
while already
فَرَضۡتُمۡ
you have specified
لَهُنَّ
for them
فَرِيضَةٗ
an obligation (dower)
فَنِصۡفُ
then (give) half
مَا
(of) what
فَرَضۡتُمۡ
you have specified
إِلَّآ
unless
أَن
[that]
يَعۡفُونَ
they (women) forgo (it)
أَوۡ
or
يَعۡفُوَاْ
forgoes
ٱلَّذِي
the one
بِيَدِهِۦ
in whose hands
عُقۡدَةُ
(is the) knot
ٱلنِّكَاحِۚ
(of) the marriage
وَأَن
And that
تَعۡفُوٓاْ
you forgo
أَقۡرَبُ
(is) nearer
لِلتَّقۡوَىٰۚ
to [the] righteousness
وَلَا
And (do) not
تَنسَوُاْ
forget
ٱلۡفَضۡلَ
the graciousness
بَيۡنَكُمۡۚ
among you
إِنَّ
Indeed
ٱللَّهَ
Allah
بِمَا
of what
تَعۡمَلُونَ
you do
بَصِيرٌ
(is) All-Seer
Translation
And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allāh, of whatever you do, is Seeing.
Tafsir
And if you divorce them before you have touched them, and you have already appointed for them an obligation, then one-half of what you have appointed, must be given to them and the other half returns to you; unless it be that they, the women, make remission, and forgo it, or he makes remission, by leaving her the entire amount, the one in whose hand is the knot of marriage, the husband to be, or as Ibn 'Abbaas is reported to have said, 'The legal guardian, where the female is a minor'; in which case nobody would be at fault; yet that you should remit (wa-an ta'foo is the subject) is nearer to piety (aqrabu li'l-taqwaa is its predicate). Forget not kindness between you, that is, to be bountiful towards one another; surely God sees what you do, and will requite you accordingly.
"Mentioning Marriage indirectly during the Iddah
Allah said:
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاء
And there is no sin on you if you make a hint of betrothal,
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
(And there is no sin on you) meaning,
to indirectly mention marriage to the widow during the term of Iddah for her deceased husband.
Ath-Thawri, Shu`bah and Jarir stated that Ibn Abbas said:
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاء
(And there is no sin on you if you make a hint of betrothal),
""means saying, `I want to marry and I am looking for a woman whose qualities are such and such,' thus talking to her in general terms in a way that is better.""
In another narration (by Ibn Abbas),
""Saying, `I wish that Allah endows me with a wife,' but he should not make a direct marriage proposal.""
Al-Bukhari reported that Ibn Abbas said that the Ayah:
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاء
(And there is no sin on you if you make a hint of betrothal) means,
""The man could say, `I wish to marry,' `I desire a wife,' or, `I wish I could find a good wife'.""
Mujahid, Tawus, Ikrimah, Sa`id bin Jubayr, Ibrahim An-Nakhai, Ash-Sha`bi, Al-Hasan, Qatadah, Az-Zuhri, Yazid bin Qusayt, Muqatil bin Hayyan and Al-Qasim bin Muhammad and several others among the Salaf and the Imams said that;
one is allowed to mention marriage indirectly to the woman whose husband died.
It is also allowed to indirectly mention marriage to a woman who had gone through final, irrevocable divorce. The Prophet ordered Fatimah bint Qays to remain in the house of Ibn Umm Maktum for Iddah when her husband Abu `Amr bin Hafs divorced her for the third time. He said to her:
فَإِذَا حَلَلْتِ فَأذِنِينِي
Inform me when your Iddah term ends.
When she finished the Iddah, Usamah bin Zayd, the Prophet's freed slave asked to marry her, and the Prophet married her to him.
As for the divorced wife (not irrevocably divorced), there is no disagreement that it is not allowed for other than her husband to mention marriage proposals to her directly or indirectly (before the Iddah finishes).
Allah knows best.
Allah said:
أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ
or conceal it in yourself,
meaning, if you hide the intention of seeking marriage with them.
Similarly, Allah said:
وَرَبُّكَ يَعْلَمُ مَا تُكِنُّ صُدُورُهُمْ وَمَا يُعْلِنُونَ
And your Lord knows what their breasts conceal, and what they reveal. (28:69)
and,
وَأَنَاْ أَعْلَمُ بِمَأ أَخْفَيْتُمْ وَمَأ أَعْلَنتُمْ
while I am All-Aware of what you conceal and what you reveal. (60:1)
So, Allah said here:
عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ
Allah knows that you will remember them,
meaning, in your hearts, so He made it easy for you.
Allah then said:
وَلَـكِن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا
but do not make a promise (of contract) with them in secret.
Ali bin Abu Talhah reported that Ibn Abbas said that the Ayah means,
do not say to her, ""I am in love (with you),"" or,
""Promise me you will not marry someone else (after the Iddah finishes),""
and so forth.
Sa`id bin Jubayr, Ash-Sha`bi, Ikrimah, Abu Ad-Duha, Ad-Dahhak, Az-Zuhri, Mujahid and Ath-Thawri said that,
it (meaning of the Ayah) means taking the woman's promise not to marry someone else.
Afterwards, Allah said:
إِلاَّ أَن تَقُولُواْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا
except that you speak an honorable saying.
Ibn Abbas, Mujahid, Sa`id bin Jubayr, As-Suddi, Ath-Thawri and Ibn Zayd said that;
the Ayah means to indirectly refer to marriage, such as saying, ""I desire someone like you.""
Muhammad bin Sirin said:
I asked Ubaydah about the meaning of Allah's statement:
إِلاإَّ أَن تَقُولُواْ قَوْلاإً مَّعْرُوفًا
(...except that you speak an honorable saying),
He said, ""He says to her Wali, `Do not give her away (in marriage) until you inform me first'.""
This statement was narrated by Ibn Abu Hatim.
Allah then said:
وَلَا تَعْزِمُواْ عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىَ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
And do not be determined on the marriage bond until the term prescribed is fulfilled.
meaning, do not make marriage contracts before the Iddah finishes.
Ibn Abbas, Mujahid, Ash-Sha`bi, Qatadah, Ar-Rabi bin Anas, Abu Malik, Zayd bin Aslam, Muqatil bin Hayyan, Az-Zuhri, Ata Al-Khurasani, As-Suddi, Ath-Thawri and Ad-Dahhak said that:
حَتَّىَ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
(until the term prescribed is fulfilled) means,
`Do not consummate the marriage before the Iddah term finishes.'
The scholars agree that marriage contracts during the Iddah are invalid.
Allah then said:
وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ
And know that Allah knows what is in your minds, so fear Him.
warning the men against the ideas they conceal in their hearts about women, directing them to think good about them rather than the evil, and Allah would not let them despair of His mercy, as He said:
وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ
And know that Allah is Oft-Forgiving, Most Forbearing.
Divorce before consummating the Marriage
Allah says;
لااَّ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاء مَا لَمْ تَمَسُّوهُنُّ أَوْ تَفْرِضُواْ لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدْرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ
There is no sin on you, if you divorce women while yet you have not touched them, nor appointed for them their due (dowry). But give them a Mut`ah (a suitable gift), the rich according to his means, and the poor according to his means, a gift of reasonable amount is a duty on the doers of good.
Allah allowed divorce after the marriage contract and before consummating the marriage.
Ibn Abbas, Tawus, Ibrahim and Al-Hasan Al-Basri said that;
`touched' (mentioned in the Ayah) means sexual intercourse.
The husband is allowed to divorce his wife before consummating the marriage or giving the dowry if it was deferred.
The Mut`ah (Gift) at the time of Divorce
Allah commands the husband to give the wife (whom he divorces before consummating the marriage) a gift of a reasonable amount, the rich according to his means and the poor according to his means, to compensate her for her loss.
Al-Bukhari reported in his Sahih that Sahl bin Sa`d and Abu Usayd said that;
Allah's Messenger married Umaymah bint Sharahil. When she was brought to the Prophet he extended his hand to her, but she did not like that. The Prophet then ordered Abu Usayd to provide provisions for her along with a gift of two garments.
The Wife gets half of Her Mahr if She is divorced before the Marriage is consummated
Allah says;
وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ
And if you divorce them before you have touched (had a sexual relation with) them, and you have appointed for them their due (dowry), then pay half of that,
This honorable Ayah is not a continuation of the Mut`ah (gift) that was mentioned in the previous Ayah (i.e., divorce before the marriage is consummated).
This Ayah requires the husband to relinquish half of the appointed Mahr if he divorces his wife before the marriage is consummated. If it was discussing any other type of gift, then it would have been mentioned that way, especially when this Ayah follows the previous Ayah related to this subject. Allah knows best.
Giving away half of the bridal-money in this case is the agreed practice according to the scholars. So, the husband pays half of the appointed Mahr if he divorces his wife before consummating the marriage.
Allah then said:
إَلاَّ أَن يَعْفُونَ
unless they (the women) agree to remit it,
meaning, the wife forfeits the dowry and relieves the husband from further financial responsibility.
As-Suddi said that Abu Salih mentioned that Ibn Abbas commented on Allah's statement:
""Unless the wife forfeits her right.""
Furthermore, Imam Abu Muhammad bin Abu Hatim said that it was reported that Shurayh, Sa`id bin Musayyib, Ikrimah, Mujahid, Ash-Sha`bi, Al-Hasan, Nafi, Qatadah, Jabir bin Zayd, Ata' Al-Khurasani, Ad-Dahhak, Az-Zuhri, Muqatil bin Hayyan, Ibn Sirin, Ar-Rabi bin Anas and As-Suddi said similarly.
Allah then said:
أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ
or he (the husband), in whose hands is the marriage tie, agrees to remit it.
Ibn Abu Hatim reported that Amr bin Shu`ayb said that his grandfather narrated that the Prophet said:
وَلِيُّ عُقْدَةِ النِّكَاحِ الزَّوْج
The husband is he who has the marriage tie.
Ibn Marduwyah also reported this Hadith, and it is the view chosen by Ibn Jarir.
The Hadith states that the husband is the person who really holds the marriage tie in his hand, as it is up to him to go on with the marriage or end it. On the other hand, the Wali of the wife is not allowed to give away any of her rightful dues without her permission, especially the dowry.
Allah then stated:
وَأَن تَعْفُواْ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى
And to remit it is nearer to At-Taqwa (piety, righteousness).
Ibn Jarir said,
""Some scholars said that this statement is directed at both men and women.""
Ibn Abbas said:
وَأَن تَعْفُواْ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى
""(And to remit it is nearer to At-Taqwa (piety, righteousness)),
indicates that the one who forgives, is nearer to At-Taqwa (piety).""
A similar statement was made by Ash-Sha`bi and several other scholars.
Mujahid, An-Nakhai, Ad-Dahhak, Muqatil bin Hayyan, Ar-Rabi bin Anas and Thawri stated that;
`liberality' mentioned in the Ayah refers to the woman giving away her half Mahr, or the man giving away the full Mahr. This is why Allah said here:
وَلَا تَنسَوُاْ الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ
And do not forget liberality between yourselves.
meaning, kindness (or generosity), as Sa`id has stated.
Allah said:
إِنَّ اللّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Truly, Allah is All-Seer of what you do.
meaning, none of your affairs ever escapes His perfect Watch, and He will reward each according to his deeds.
Allah says;
حَافِظُواْ عَلَى الصَّلَوَاتِ والصَّلَةِ الْوُسْطَى
Guard strictly (five obligatory) As-Salawat (the prayers) especially the Middle Salah. And stand before Allah with obedience.
Allah commands that the prayer should be performed properly and on time.
It is reported in the Two Sahihs that Ibn Mas`ud said,
""I asked the Prophet, `Which deed is the dearest (to Allah)?'
He replied:
الصَّلَةُ عَلى وَقْتِها
To offer the prayers at their fixed times.
I asked, `What is the next (in goodness)?'
He replied:
الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ الله
To participate in Jihad (religious fighting) in Allah's cause.""
I again asked, `What is the next (in goodness)?'
He replied:
بِرُّ الْوَالِدَيْن
To be good and dutiful to your parents.
Abdullah then added,
""The Prophet told me these words, and had I asked more, the Prophet would have told me more."""
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
In the second situation, when the woman's dower has been fixed before marriage and divorce occurs before actual consummation, the injunction says that the man shall be obligated to pay half of the dower already fixed. However, should the woman forgive, or should the man pay the whole, this will be a matter of free choice, as is evident from the verse:
إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ
Unless they (the women) forgive, or forgives the one in whose hand lies the marriage tie. (2:237)
The use of the word ya` fu يَعْفُوَ ('forgives' ) to cover even the payment of full dower, perhaps, reflects the customary Arab practice of the payment of dower amount simultaneously with the marriage. If so, the husband has become, in the event of a pre-consummation divorce, deserving of taking half of the dower back. Now, if he yields voluntarily and does not take his half back, this too, would virtually be an act of forgiving. And the act of forgiving has been declared more merit-worthy, and closer to Tagwa (the sense of being responsible to Allah, commonly rendered as piety or fear or righteousness in absence of an exact equivalent); because this forgiveness symbolically indicates that the severance of the bond of marriage was also done with magnanimity and good grace, which is the objective of the Shari'ah and certainly, deserving of great merit -- the forgiveness could come from the woman, or from the man, it does not matter.
Explaining the words of the verse الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ whose hands lies the marriage tie), the Holy Prophet ﷺ has himself said: ولی عُقْدَةُ النِّكَاحِ , that is, 'the husband is the guardian (wali) of the bond of marriage.' This hadith appears in Darqutni as narrated by ` Amr ibn Shu'ayb from his father on the authority of his grandfather, and also from Sayyidna ` Aii ؓ and Sayyidna ibn ` Abbas ؓ (Qurtubi).
This also proves that the authority to continue or terminate the bond of marriage rests with the husband. It is he who can pronounce talaq (divorce). The woman cannot divorce her husband.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Tafsir Surat Al-Baqarah: 237
Jika kalian menceraikan istri-istri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kalian sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kalian tentukan itu, kecuali jika istri-istri kalian itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kalian itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kalian melupakan kebaikan di antara kalian. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kalian kerjakan.
Ayat 237
Ayat ini termasuk dalil yang menunjukkan kekhususan mut'ah (pemberian) yang ditunjukkan oleh ayat sebelumnya, mengingat di dalam ayat ini yang diwajibkan hanyalah separuh dari mahar yang telah ditentukan, bilamana seorang suami menceraikan istrinya sebelum menggaulinya. Karena sesungguhnya seandainya ada kewajiban lain menyangkut masalah mut'ah ini, niscaya akan dijelaskan oleh Allah ﷻ, terlebih lagi ayat ini mengiringi ayat sebelumnya yang kedudukannya men-takhsis masalah mut'ah yang ada padanya.
Membayar separuh mas kawin dalam kondisi demikian merupakan hal yang telah disepakati oleh seluruh ulama, tiada seorang pun yang berbeda pendapat dalam masalah ini. Untuk itu manakala seorang lelaki telah menentukan jumlah mas kawin kepada wanita yang dinikahinya, kemudian si lelaki menceraikannya sebelum menggaulinya, maka si lelaki diwajibkan membayar separuh mas kawin yang telah ditentukannya itu. Tetapi menurut ketiga orang imam (selain Imam Syafii, pent.), pihak suami tetap diwajibkan membayar mahar secara penuh jika ia berkhalwat (menyepi berdua) dengannya, sekalipun tidak menyetubuhinya. Pendapat inilah yang dikatakan oleh Imam Syafii di dalam qaul qadim-nya. Hal ini pulalah yang dijadikan pegangan dalam keputusan oleh para Khalifah Ar-Rasyidun.
Akan tetapi, Imam Syafii mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muslim ibnu Khalid, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, dari Al-Laits ibnu Abu Sulaim, dari Tawus, dari Ibnu Abbas yang mengatakan sehubungan dengan seorang lelaki yang mengawini seorang wanita, lalu si lelaki ber-khalwat dengannya tanpa menyetubuhinya, setelah itu si lelaki menceraikannya, "Tiada yang berhak diperoleh istrinya selain separuh maskawin." Ibnu Abbas mengatakan demikian karena berdasarkan firman-Nya yang mengatakan: “Jika kalian menceraikan istri-istri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kalian sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kalian tentukan itu.”(Al-Baqarah: 237) Imam Syafii mengatakan, "Pendapat inilah yang saya pegang karena memang demikian makna lahiriah dari ayat yang bersangkutan."
Imam Al-Baihaqi berkata: “Al-Laits ibnu Abu Sulaim sekalipun predikatnya tidak dapat dijadikan hujah telah mengatakan bahwa sesungguhnya kami telah meriwayatkannya melalui Ibnu Abu Talhah, dari Ibnu Abbas, bahwa hal ini merupakan perkataan Ibnu Abbas sendiri.”
Firman Allah ﷻ: “Kecuali jika istri-istri kalian itu memaafkan.” (Al-Baqarah: 237) Yakni mereka memaafkan suaminya dan membebaskannya dari tanggungan yang harus dibayarnya kepada mereka, maka tiada suatu pun yang harus dibayar oleh si suami.
As-Suddi meriwayatkan dari Abu Saleh, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: “Kecuali jika istri-istri kalian itu memaafkan.” (Al-Baqarah: 237) Bahwa makna yang dimaksud ialah 'kecuali jika si janda yang bersangkutan memaafkan dan merelakan haknya'.
Imam Abu Muhammad ibnu Abu Hatim telah meriwayatkan dari Syuraih, Sa'id ibnul Musayyab, Ikrimah, Mujahid, Asy-Sya'bi, Al-Hasan, Nafi', Qatadah, Jabir ibnu Zaid, ‘Atha’ Al-Khurrasani, Adh-Dhahhak, Az-Zuhri, Muqatil ibnu Hayyan, Ibnu Sirin, Ar-Rabi' ibnu Anas, dan As-Suddi hal yang serupa.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, lain halnya dengan Muhammad ibnu Ka'b Al-Qurazi, ia berpendapat berbeda. Ia mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: “Terkecuali jika istri-istri kalian itu memaafkan.” (Al-Baqarah: 237) Yang dimaksud ialah para suami. Akan tetapi, pendapat ini bersifat syaz (menyendiri) dan tidak dapat dijadikan sebagai pegangan.
Firman Allah ﷻ: “Atau orang yang memegang ikatan nikah memaafkan.” (Al-Baqarah: 237)
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah diceritakan dari Ibnu Luhai'ah, telah menceritakan kepadaku Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi ﷺ yang bersabda: “Orang yang menguasai ikatan nikah adalah suami.” Demikian pula menurut sanad yang diketengahkan oleh Ibnu Mardawaih melalui hadits Abdullah ibnu Luhai'ah dengan lafal yang sama. Ibnu Jarir telah menyandarkannya pula dari Ibnu Luhai'ah, dari Amr ibnu Syu'aib, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda demikian. Lalu Ibnu Jarir mengetengahkan hadits ini, tetapi ia tidak menyebutkan dari ayah Amr, dari kakeknya.
Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan pula kepada kami Yunus ibnu Habib, telah menceritakan kepada kami Abu Dawud, telah menceritakan kepada kami Jabir (yakni Ibnu Abu Hazim), dari Isa (yakni Ibnu ‘Ashim) yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Syuraih mengatakan, "Ali ibnu Abu Talib pernah bertanya kepadaku tentang makna orang yang memegang ikatan nikah. Maka aku menjawabnya, bahwa dia adalah wali si pengantin wanita. Maka Ali mengatakan, 'Bukan, tetapi dia adalah suami'." Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa di dalam suatu riwayat dari Ibnu Abbas, Jubair ibnu Mut'im, Sa'id ibnul Musayyab, Syuraih di dalam salah satu pendapatnya, Sa'id ibnu Jubair, Mujahid, Asy-Sya'bi. Ikrimah, Nafi', Muhammad ibnu Sirin, Adh-Dhahhak, Muhammad ibnu Kab Al-Qurazi, Jabir ibnu Zaid, Abul Mijlaz, Ar-Rabi' ibnu Anas, has ibnu Mu'awiyah, Makhul, dan Muqatil ibnu Hayyan, disebutkan bahwa dia (orang yang di tangannya ikatan nikah) adalah suami.
Menurut kami, pendapat ini pula yang dikatakan oleh Imam Syafii dalam salah satu qaul jadid-nya, mazhab Imam Abu Hanifah dan semua temannya, Ats-Tsauri, Ibnu Syabramah, dan Al-Auza'i. Ibnu Jarir memilih pendapat ini. Alasan pendapat ini yang mengatakan bahwa orang yang di tangannya terpegang ikatan nikah secara hakiki adalah suami, karena sesungguhnya hanya di tangan suamilah terpegang ikatan nikah, kepastian, pembatalan, dan pengrusakannya. Perihalnya sama saja, ia tidak boleh memberikan sesuatu pun dari harta anak yang berada dalam perwaliannya kepada orang lain, begitu pula dalam masalah mas kawin ini.
Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa pendapat yang kedua mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Maryam, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Muslim, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Dinar, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna orang yang di tangannya terdapat ikatan nikah. Ibnu Abbas mengatakan, dia adalah ayahnya atau saudara laki-lakinya atau orang yang si wanita tidak boleh kawin melainkan dengan seizinnya.
Telah diriwayatkan dari Alqamah, Al-Hasan, ‘Atha’, Tawus, Az-Zuhri, Rabi'ah, Zaid ibnu Aslam, Ibrahim An-Nakha'i, Ikrimah di dalam salah satu pendapatnya dan Muhammad ibnu Sirin menurut salah satu pendapatnya, bahwa dia adalah wali. Pendapat ini merupakan mazhab Imam Malik dan pendapat Imam Syafii dalam qaul qadim-nya. Alasannya ialah karena walilah yang mengizinkan mempelai lelaki boleh mengawininya, maka pihak walilah yang berkuasa menentukannya; berbeda halnya dengan harta lain milik si mempelai wanita (maka pihak wali tidak berhak ber-tasarruf padanya).
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnur Rabi' Ar-Razi, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Amr ibnu Dinar, dari Ikrimah yang mengatakan bahwa Allah telah mengizinkan untuk memberi maaf, bahkan menganjurkannya. Karena itu, wanita yang memaafkan, tindakannya itu diperbolehkan. Apabila ternyata dia kikir dan tidak mau memaafkan, maka pihak walinyalah yang boleh memaafkan. Hal ini jelas menunjukkan keabsahan tindakan pemaafan si wali, sekalipun pihak mempelai wanita bersikap keras. Riwayat ini diketengahkan melalui Syuraih, tetapi sikapnya itu diprotes oleh Asy-Sya'bi. Akhirnya Syuraih mencabut kembali pendapatnya dan cenderung mengatakan bahwa dia adalah suami, dan tersebutlah bahwa Asy-Sya'bi melakukan mubahalah terhadapnya (Syuraih) untuk memperkuat pendapatnya ini.
Firman Allah ﷻ: “Dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa.” (Al-Baqarah: 237)
Ibnu Jarir mengatakan bahwa sebagian kalangan mufassirin mengatakan bahwa ayat ini ditujukan kepada kaum lelaki dan kaum wanita. Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Yunus, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, bahwa ia pernah mendengar Ibnu Juraij menceritakan atsar berikut dari ‘Atha’ ibnu Abu Rabah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: “Dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa.” (Al-Baqarah: 237) Ibnu Abbas mengatakan bahwa yang paling dekat kepada takwa di antara kedua belah pihak (suami istri) adalah orang yang memaafkan.
Hal yang sama telah diriwayatkan pula dari Asy-Sya'bi dan lain-lainnya.
Mujahid, An-Nakha'i, Adh-Dhahhak, Muqatil ibnu Hayyan, Ar-Rabi' ibnu Anas, dan Ats-Tsauri mengatakan bahwa hal yang utama dalam masalah ini ialah hendaknya pihak wanita memaafkan separuh mas kawinnya, atau pihak lelaki melengkapkan mas kawin secara penuh buat pihak wanita. Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan: “Dan janganlah kalian melupakan kebaikan di antara kalian.” (Al-Baqarah: 237) Yang dimaksud dengan al-fadl ialah kebaikan, menurut Sa'id.
Adh-Dhahhak, Qatadah, As-Suddi, dan Abu Wail mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-fadl ialah hal yang baik, yakni janganlah kamu melupakan kebaikan, melainkan amalkanlah di antara sesama kalian.
Abu Bakar ibnu Mardawaih meriwayatkan: Telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ahmad ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ishaq, telah menceritakan kepada kami Uqbah ibnu Makram, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Bukair, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnul Walid Ar-Rassafi, dari Abdullah ibnu Ubaid, dari Ali ibnu Abu Talib, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Sesungguhnya benar-benar akan datang atas manusia suatu zaman yang kikir akan kebaikan, seorang mukmin menggigit (kikir) apa yang ada pada kedua tangannya (harta bendanya) dan melupakan kebaikan. Padahal Allah ﷻ telah berfirman, ‘Janganlah kalian melupakan kebaikan di antara kalian’ (Al-Baqarah: 237). Mereka adalah orang-orang yang jahat, mereka melakukan jual beli dengan semua orang yang terpaksa.”
Rasulullah ﷺ sendiri melarang melakukan jual beli terpaksa dan jual beli yang mengandung unsur tipuan. Sebagai jalan keluarnya ialah apabila kamu memiliki kebaikan, maka ulurkanlah tanganmu untuk menolong saudaramu. Janganlah kamu menambahkan kepadanya kebinasaan di atas kebinasaan yang dideritanya, karena sesungguhnya seorang muslim itu adalah saudara muslim yang lain; ia tidak boleh membuatnya susah, tidak boleh pula membuatnya sengsara.
Sufyan meriwayatkan dari Abu Harun yang mengatakan bahwa ia pernah melihat Aun ibnu Abdullah berada di dalam majelis Al-Qurazi, dan Aun berbicara kepada kami, sedangkan janggutnya basah karena air matanya. Ia berkata, "Aku pernah bergaul dengan orang-orang kaya dan ternyata diriku adalah orang yang paling banyak mengalami kesusahan ketika aku melihat mereka berpakaian yang baik-baik dan penuh dengan bebauan yang wangi serta menaiki kendaraan yang paling baik. Tetapi ketika aku bergaul dengan kaum fakir miskin, maka hatiku menjadi tenang bersama mereka."
Firman Allah ﷻ: “Dan janganlah kalian melupakan kebaikan di antara kalian.” (Al-Baqarah: 237)
Apabila seseorang kedatangan orang yang meminta-minta, sedangkan ia tidak memiliki sesuatu pun yang akan diberikan kepadanya, maka hendaklah ia berdoa untuknya. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.
Firman Allah ﷻ: “Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kalian kerjakan.” (Al-Baqarah: 237)
Yakni tiada sesuatu pun dari urusan kalian dan sepak terjang kalian yang samar bagi Allah ﷻ. Kelak Dia akan membalas semua orang sesuai dengan amal perbuatan yang telah dikerjakannya.
Pada ayat berikut Allah menjelaskan hukum terkait perceraian antara suami dan istri yang belum dicampuri namun sudah ditetapkan maskawinnya. Dan jika kamu, wahai para suami, menceraikan mereka, yakni para istri, sebelum kamu sentuh atau campuri, padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka, yaitu para suami, membebaskan dirinya sendiri dengan membayar penuh mahar tersebut atau suami tersebut dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya yakni wali istri, dengan cara membebaskan suami tersebut dari kewajiban membayar setengah dari mahar yang telah ditentukan. Jika demikian maka pembebasan itu, baik dari pihak suami maupun dari pihak wali, adalah lebih dekat kepada takwa. Artinya, hal itu lebih layak dilakukan oleh mereka yang termasuk golongan orang bertakwa. Dan janganlah kamu, wahai para suami dan wali, lupa atau melupakan kebaikan di antara kamu, yakni dengan membebaskan kewajiban orang lain atas dirinya atau memberikan haknya untuk orang lain. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan, yakni memberi sesuatu de-ngan yang lebih baik kepada orang lain. Inilah sikap ihsa'n yang dicintai Allah. Ihsa'n inilah sikap tertinggi dari keberagamaan seseorang, yakni memberikan lebih dari yang seharusnya dan mengambil haknya lebih sedikit dari yang semestinya.
Usai menjelaskan hukum keluarga dalam beberapa ayat sebelumnya, pada ayat ini Allah menjelaskan hukum asasi antara manusia dengan Allah, yakni salat. Hal ini seakan mengingatkan agar persoalan keluarga tidak membuat manusia lupa akan kewajiban asasinya, yaitu salat. Karena itu, ayat ini dimulai dengan kata perintah. Peliharalah secara sungguh-sungguh, baik secara pribadi maupun saling mengingatkan antara satu dengan lainnya tentang semua salat, dan peliharalah secara khusus salat wusa'a', yakni salat asar dan subuh, karena keutamaannya. Dan laksanakanlah salat karena Allah Pemilik kemuliaan dan keagungan dengan khusyuk, yakni dengan penuh ketaatan dan keikhlasan.
Jika seorang suami menjatuhkan talak sebelum bercampur sedangkan ia telah menentukan jumlah mahar maka yang menjadi hak mantan istrinya itu adalah separo dari jumlah mahar tersebut, yang dapat dituntutnya selama ia tidak rela dicerai. Perempuan tersebut dapat menerima penuh mahar itu tanpa mengembalikan seperduanya, jika bekas suaminya merelakannya.
Tindakan merelakan pelunasan mahar itu suatu hal yang lebih dekat kepada takwa. Sebab wajarlah seorang suami merelakannya jika perceraian itu terjadi karena keinginannya. Demikian pula wajar seorang istri merelakan hak dari mahar yang mestinya diterimanya jika sebab-sebab perceraian datang dari pihaknya.
Menurut sunah Rasulullah, apabila telah terjadi dukhul (telah bercampur) sedang pada waktu akad nikah jumlah mahar itu tidak disebutkan, maka jumlah maharnya adalah menurut mahar misil, yaitu mahar yang sepadan dengan posisi perempuan di kalangan famili dan masyarakatnya.
TALAK SEBELUM DISETUBUHI
“Tidaklah ada halangan atas kamu jika kamu menalak perempuan selama tidak kamu sentuh mereka, atau sebelum kamu tentukan kepada mereka (mahal) yang difardhukan."
(pangkal ayat 236)
Untuk mengetahui kedudukan ayat ini, yaitu boleh menceraikan istri sebelum “disentuh', tegasnya sebelum dicampuri, dan boleh pula sebelum maharnya dibayar, hendaklah kita ketahui adat istiadat setengah negeri, dalam Islam, terutama ketika ayat ini turun. Seorang gadis mempunyai juga suatu kewajiban yang mulia, di samping akan bercampur gaul dengan suaminya, ialah menghubungkan di antara dua keluarga supaya lebih akrab. Sampai sekarang, di negeri-negeri Islam yang belum kemasukan pengaruh Barat atau di negeri-negeri Timur seumumnya masihlah kuat dan penting hubungan ipar-besan di antara kedua keluarga itu sehingga berkesan menjadi pepatah di beberapa negeri di Indonesia kita ini, “Yang nikah adalah mempelai sama mempelai, tetapi yang kawin adalah keluarga dengan keluarga." Kadang-kadang seorang orang tua yang mempunyai anak perempuan menawarkan anaknya kepada seorang laki-laki yang dia sukai, terlebih-lebih untuk memperkarib persaudaraan, dan laki-laki menerimanya kemudian kawinlah mereka. Kemudian, ternyata perempuan itu tidak suka kepada suaminya atau si suami tidak suka kepada perempuan itu, padahal mereka belum lagi campur sebagai suami-istri. Maka, pada waktu itu, sebelum berlarut-larut, bolehlah mereka bercerai. Dan, dalam hal yang lain lagi, meskipun ketika akad nikah sudah wajib diterangkan berapa mahar akan dibayar, ada pula yang berjanji bahwa mahar itu tidak tunai dibayar hari itu, tetapi dijanjikan di hari lain. Maka, kalau keputusan bercerai (talak) juga akan terjadi, tidaklah mengapa. Artinya, boleh menalak sebelum mahar dibayar. Akan tetapi, di lanjutan ayat diterangkan kewajiban menalak istri sebelum dicampuri atau sebelum mahar dibayar itu, “Dan berilah mereka bekal, (yaitu) bagi orang yang berkelapangan sekadar lapangannya" Tegasnya, berilah perempuan itu uang pengobat hatinya. Kalau engkau orang kaya, berilah menurut ukuran kekayaanmu."Dan bagi yang berkesempitan menurut kadarnya (sekadar kemampuannya pula)" Lalu dijelaskan apa macamnya bekalan pengobat hati itu, “yaitu bekalan yang sepatutnya." Sekali lagi, yang sepatutnya atau yang ma'ruf, yaitu yang patut menurut kebiasaan di tempat itu dan di masa itu. Dan, di ujung ayat lebih ditegaskan lagi,
“Menjadi kewajiban bagi (nang-orang yang ingin beibuat kebaikan."
(ujung ayat 236)
Inilah pendidikan budi pekerti yang sedalam-dalamnya kepada orang yang beriman.
Sebab, meskipun dua suami-istri tidak jadi melanjutkan pergaulan, diorak buhul sebelum berlarut-larut, meskipun akan bercerai, janganlah meninggalkan jejak yang tidak baik di hati keluarga kedua belah pihak. Jangan menimbulkan kesan pada orang luaran bahwa bercerai karena perempuan itu tidak baik. Sehingga walaupun mereka berdua yang bercerai, kekeluargaan kedua belah pihak masih tetap berbaik-baikan dan orang luar tidak mencela.
Sayyidina Hasan bin Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah ﷺ, ketika menceraikan seorang istrinya telah mengirim uang pengobat hati ini 10.000 dirham. Uang 10.000 dirham dari seorang sebagaimana Sayyidina Hasan adalah ma'ruf, patut. Meski begitu, ketika menyampaikan uang itu, masih beliau berkata dengan segala kerendahan hati, “Uang itu hanya sedikit, dari seorang kekasih yang terpaksa berpisah."
Uang obat hati itu dinamai mut'ah. Benar-benar pengobat hati yang luka karena bercerai, tetapi apa boleh buat; ada masa bertemu, ada masa berpisah.
“Dan jika kamu tatak mereka sebelum kamu menyentuh mereka," Antinya, sebelum disetubuhi, “padahal telah kamu tentukan untuk mereka (makan) yang difardhukan itu maka sepatuhlah dari apa yang difardhukan itu."
(pangkal ayat 237)
Di ayat sebelumnya sudah dinyatakan bahwa kalau bercerai, berilah uang pengobat hati. Bagaimana tentang mahar? Karena belum lagi bercampur maka mahar yang telah ditentukan itu hanya wajib dibayarkan separuh. Misalnya telah dibayar mahar 10,000 maka yang wajib dibayar hanya 5.000. Kalau mahar ketika nikah telah dibayar habis maka pihak yang perempuan hendaklah mengembalikan 5.000 dan kalau belum dibayar sama sekali maka si lelaki wajib menyerahkan 5.000 saja. Ini adalah lain dari mut'ah tadi."Kecuali jika mereka maafkan',' yaitu perempuan itu memaafkan."Atau memberi maaf yang di tangannya terpegang ikatan nikah itu" yaitu pada laki-laki, sebab dia berhak membuka buhul ikatan nikah dengan lafal talaknya. Di sini, dibuka sekali lagi untuk kedua belah pihak pintu berbuat kebaikan, ihsan. Peraturan sudah ada, mahar yang wajib hanya separuh sebab belum sampai bersetubuh, tetapi peraturan yang ditentukan Allah itu tidak berlaku lagi karena di antara kedua belah pihak ada yang memaafkan. Di sini, didahulukan menyebut “kalau perempuan itu memaafkan". Dia dianjurkan lebih dahulu memberi maaf sebab dia telah mendapat uang pengobat hati. Akan tetapi, kemungkinan berbuat baik masih dibukakan bagi yang laki-laki, silakan pula dia memaafkan. Sehingga kalau mahar telah dibayarkan kontan beres, dia berkata, tidak usah dikembalikan lagi. Atau dibayarnya sama sekali, si perempuan atau walinya sebagai wakilnya menyatakan tidak usah dibayar lagi yang separuh itu. Sehingga perceraian me-ninggalkan suasana yang mengharukan sekali sebab yang melakukan orang-orang muhsin semua. Sekiranya terjadi tolak-tolakan, yang perempuan memberi maaf, yang laki-laki pun memberi maaf pula, bolehlah hakim atau keluarga campur tangan menyelesaikan sehingga suasana lebih mengenakan iman. Kemudian, Tuhan berfirman di lanjutan ayat, “Bahwa kamu bermaaf-maafan itulah dia yang lebih dekat kepada takwa." Setiap Muslim dan Muslimat, takwa itulah yang menjadi tujuan hidup mereka. Ditambah lagi oleh Tuhan anjuran-Nya, “Dan janganlah kamu lupakan kebaktian di antara kamu." Maaf-memaafkan, beri-memberi, sama-sama meninggalkan kesan yang baik, yang walaupun ada perceraian, silaturahim kedua belah pihak masih tetap utuh dan teguh, untuk melanjutkan lagi kewajiban-kewajiban lain dalam pergaulan hidup karena akan ada juga hubungan-hubungan yang lain dalam waktu yang lain.
“Sesungguhnya, Allah terhadap apa yang kamu kerjakan adalah melihat."
(ujung ayat 237)
(Dan jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum mencampuri mereka, padahal kamu sudah menetapkan mahar, maka bayarlah separuh dari yang telah kamu tetapkan itu). Ini menjadi hak mereka, sedangkan yang separuhnya lagi kembali kepadamu, (kecuali) atau tidak demikian hukumnya (jika mereka itu), maksudnya para istri itu memaafkan mereka hingga mereka tidak mengambilnya (atau dimaafkan oleh yang pada tangannya tergenggam akad nikah), yaitu suami, maka mahar diserahkan kepada para istri-istri itu semuanya. Tetapi menurut keterangan yang diterima dari Ibnu Abbas, wali boleh bertindak sepenggantinya, bila wanita itu mahjurah (tidak dibolehkan bertasaruf) dan hal ini tidak ada dosa baginya, maka dalam hal itu tidak ada kesulitan (dan bahwa kamu memaafkan itu) 'an' dengan mashdarnya menjadi mubtada' sedangkan khabarnya ialah (lebih dekat kepada ketakwaan. Dan jangan kamu lupakan keutamaan di antara kamu), artinya saling menunjukkan kemurahan hati, (sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan) dan akan membalasmu sebaik-baiknya.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.








