Join over 4 million Quran learners from more than 180 countries
Ayah
Word by Word
وَلَا
And (there is) no
جُنَاحَ
blame
عَلَيۡكُمۡ
upon you
فِيمَا
in what
عَرَّضۡتُم
you hint
بِهِۦ
[with it]
مِنۡ
of
خِطۡبَةِ
marriage proposal
ٱلنِّسَآءِ
[to] the women
أَوۡ
or
أَكۡنَنتُمۡ
you concealed it
فِيٓ
in
أَنفُسِكُمۡۚ
yourselves
عَلِمَ
Knows
ٱللَّهُ
Allah
أَنَّكُمۡ
that you
سَتَذۡكُرُونَهُنَّ
will mention them
وَلَٰكِن
[and] but
لَّا
(do) not
تُوَاعِدُوهُنَّ
promise them (widows)
سِرًّا
secretly
إِلَّآ
except
أَن
that
تَقُولُواْ
you say
قَوۡلٗا
a saying
مَّعۡرُوفٗاۚ
honorable
وَلَا
And (do) not
تَعۡزِمُواْ
resolve (on)
عُقۡدَةَ
the knot
ٱلنِّكَاحِ
(of) marriage
حَتَّىٰ
until
يَبۡلُغَ
reaches
ٱلۡكِتَٰبُ
the prescribed term
أَجَلَهُۥۚ
its end
وَٱعۡلَمُوٓاْ
And know
أَنَّ
that
ٱللَّهَ
Allah
يَعۡلَمُ
knows
مَا
what
فِيٓ
(is) within
أَنفُسِكُمۡ
yourselves
فَٱحۡذَرُوهُۚ
so beware of Him
وَٱعۡلَمُوٓاْ
And know
أَنَّ
that
ٱللَّهَ
Allah
غَفُورٌ
(is) Oft-Forgiving
حَلِيمٞ
Most Forbearing
وَلَا
And (there is) no
جُنَاحَ
blame
عَلَيۡكُمۡ
upon you
فِيمَا
in what
عَرَّضۡتُم
you hint
بِهِۦ
[with it]
مِنۡ
of
خِطۡبَةِ
marriage proposal
ٱلنِّسَآءِ
[to] the women
أَوۡ
or
أَكۡنَنتُمۡ
you concealed it
فِيٓ
in
أَنفُسِكُمۡۚ
yourselves
عَلِمَ
Knows
ٱللَّهُ
Allah
أَنَّكُمۡ
that you
سَتَذۡكُرُونَهُنَّ
will mention them
وَلَٰكِن
[and] but
لَّا
(do) not
تُوَاعِدُوهُنَّ
promise them (widows)
سِرًّا
secretly
إِلَّآ
except
أَن
that
تَقُولُواْ
you say
قَوۡلٗا
a saying
مَّعۡرُوفٗاۚ
honorable
وَلَا
And (do) not
تَعۡزِمُواْ
resolve (on)
عُقۡدَةَ
the knot
ٱلنِّكَاحِ
(of) marriage
حَتَّىٰ
until
يَبۡلُغَ
reaches
ٱلۡكِتَٰبُ
the prescribed term
أَجَلَهُۥۚ
its end
وَٱعۡلَمُوٓاْ
And know
أَنَّ
that
ٱللَّهَ
Allah
يَعۡلَمُ
knows
مَا
what
فِيٓ
(is) within
أَنفُسِكُمۡ
yourselves
فَٱحۡذَرُوهُۚ
so beware of Him
وَٱعۡلَمُوٓاْ
And know
أَنَّ
that
ٱللَّهَ
Allah
غَفُورٌ
(is) Oft-Forgiving
حَلِيمٞ
Most Forbearing
Translation
There is no blame upon you for that to which you [indirectly] allude concerning a proposal to women or for what you conceal within yourselves. Allāh knows that you will have them in mind. But do not promise them secretly except for saying a proper saying. And do not determine to undertake a marriage contract until the decreed period1 reaches its end. And know that Allāh knows what is within yourselves, so beware of Him. And know that Allāh is Forgiving and Forbearing.
Footnotes
1 - The ʿiddah (bereavement period) after the death of a husband.
Tafsir
You would not be at fault regarding the proposal, with the intention of marriage, you present, offer, or hide in your hearts, during the waiting period, to women, whose spouses have died: such as men saying, 'How beautiful you are!', or, 'Who could find one like you?', or 'How many a man must desire you!'. God knows that you will be mindful of them, in proposing to them impatiently, and so He has permitted you to make such offers; but do not make arrangements, of marriage, with them secretly, unless you speak honourable words, such as are acknowledged by the Law, in other words, such as proposals, that which is permitted to you. And do not resolve on the knot, the consummation, of marriage until that which is written, the period prescribed, has reached its term, and has been completed; and know that God knows what is in your souls, of resolve or otherwise; so be fearful of Him, that He should chastise you if you have made such resolve; and know that God is Forgiving, toward him who is fearful of Him, Forbearing, in delaying the chastisement of the one deserving it.
"Mentioning Marriage indirectly during the Iddah
Allah said:
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاء
And there is no sin on you if you make a hint of betrothal,
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
(And there is no sin on you) meaning,
to indirectly mention marriage to the widow during the term of Iddah for her deceased husband.
Ath-Thawri, Shu`bah and Jarir stated that Ibn Abbas said:
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاء
(And there is no sin on you if you make a hint of betrothal),
""means saying, `I want to marry and I am looking for a woman whose qualities are such and such,' thus talking to her in general terms in a way that is better.""
In another narration (by Ibn Abbas),
""Saying, `I wish that Allah endows me with a wife,' but he should not make a direct marriage proposal.""
Al-Bukhari reported that Ibn Abbas said that the Ayah:
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاء
(And there is no sin on you if you make a hint of betrothal) means,
""The man could say, `I wish to marry,' `I desire a wife,' or, `I wish I could find a good wife'.""
Mujahid, Tawus, Ikrimah, Sa`id bin Jubayr, Ibrahim An-Nakhai, Ash-Sha`bi, Al-Hasan, Qatadah, Az-Zuhri, Yazid bin Qusayt, Muqatil bin Hayyan and Al-Qasim bin Muhammad and several others among the Salaf and the Imams said that;
one is allowed to mention marriage indirectly to the woman whose husband died.
It is also allowed to indirectly mention marriage to a woman who had gone through final, irrevocable divorce. The Prophet ordered Fatimah bint Qays to remain in the house of Ibn Umm Maktum for Iddah when her husband Abu `Amr bin Hafs divorced her for the third time. He said to her:
فَإِذَا حَلَلْتِ فَأذِنِينِي
Inform me when your Iddah term ends.
When she finished the Iddah, Usamah bin Zayd, the Prophet's freed slave asked to marry her, and the Prophet married her to him.
As for the divorced wife (not irrevocably divorced), there is no disagreement that it is not allowed for other than her husband to mention marriage proposals to her directly or indirectly (before the Iddah finishes).
Allah knows best.
Allah said:
أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ
or conceal it in yourself,
meaning, if you hide the intention of seeking marriage with them.
Similarly, Allah said:
وَرَبُّكَ يَعْلَمُ مَا تُكِنُّ صُدُورُهُمْ وَمَا يُعْلِنُونَ
And your Lord knows what their breasts conceal, and what they reveal. (28:69)
and,
وَأَنَاْ أَعْلَمُ بِمَأ أَخْفَيْتُمْ وَمَأ أَعْلَنتُمْ
while I am All-Aware of what you conceal and what you reveal. (60:1)
So, Allah said here:
عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ
Allah knows that you will remember them,
meaning, in your hearts, so He made it easy for you.
Allah then said:
وَلَـكِن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا
but do not make a promise (of contract) with them in secret.
Ali bin Abu Talhah reported that Ibn Abbas said that the Ayah means,
do not say to her, ""I am in love (with you),"" or,
""Promise me you will not marry someone else (after the Iddah finishes),""
and so forth.
Sa`id bin Jubayr, Ash-Sha`bi, Ikrimah, Abu Ad-Duha, Ad-Dahhak, Az-Zuhri, Mujahid and Ath-Thawri said that,
it (meaning of the Ayah) means taking the woman's promise not to marry someone else.
Afterwards, Allah said:
إِلاَّ أَن تَقُولُواْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا
except that you speak an honorable saying.
Ibn Abbas, Mujahid, Sa`id bin Jubayr, As-Suddi, Ath-Thawri and Ibn Zayd said that;
the Ayah means to indirectly refer to marriage, such as saying, ""I desire someone like you.""
Muhammad bin Sirin said:
I asked Ubaydah about the meaning of Allah's statement:
إِلاإَّ أَن تَقُولُواْ قَوْلاإً مَّعْرُوفًا
(...except that you speak an honorable saying),
He said, ""He says to her Wali, `Do not give her away (in marriage) until you inform me first'.""
This statement was narrated by Ibn Abu Hatim.
Allah then said:
وَلَا تَعْزِمُواْ عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىَ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
And do not be determined on the marriage bond until the term prescribed is fulfilled.
meaning, do not make marriage contracts before the Iddah finishes.
Ibn Abbas, Mujahid, Ash-Sha`bi, Qatadah, Ar-Rabi bin Anas, Abu Malik, Zayd bin Aslam, Muqatil bin Hayyan, Az-Zuhri, Ata Al-Khurasani, As-Suddi, Ath-Thawri and Ad-Dahhak said that:
حَتَّىَ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
(until the term prescribed is fulfilled) means,
`Do not consummate the marriage before the Iddah term finishes.'
The scholars agree that marriage contracts during the Iddah are invalid.
Allah then said:
وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ
And know that Allah knows what is in your minds, so fear Him.
warning the men against the ideas they conceal in their hearts about women, directing them to think good about them rather than the evil, and Allah would not let them despair of His mercy, as He said:
وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ
And know that Allah is Oft-Forgiving, Most Forbearing.
Divorce before consummating the Marriage
Allah says;
لااَّ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاء مَا لَمْ تَمَسُّوهُنُّ أَوْ تَفْرِضُواْ لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدْرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ
There is no sin on you, if you divorce women while yet you have not touched them, nor appointed for them their due (dowry). But give them a Mut`ah (a suitable gift), the rich according to his means, and the poor according to his means, a gift of reasonable amount is a duty on the doers of good.
Allah allowed divorce after the marriage contract and before consummating the marriage.
Ibn Abbas, Tawus, Ibrahim and Al-Hasan Al-Basri said that;
`touched' (mentioned in the Ayah) means sexual intercourse.
The husband is allowed to divorce his wife before consummating the marriage or giving the dowry if it was deferred.
The Mut`ah (Gift) at the time of Divorce
Allah commands the husband to give the wife (whom he divorces before consummating the marriage) a gift of a reasonable amount, the rich according to his means and the poor according to his means, to compensate her for her loss.
Al-Bukhari reported in his Sahih that Sahl bin Sa`d and Abu Usayd said that;
Allah's Messenger married Umaymah bint Sharahil. When she was brought to the Prophet he extended his hand to her, but she did not like that. The Prophet then ordered Abu Usayd to provide provisions for her along with a gift of two garments.
The Wife gets half of Her Mahr if She is divorced before the Marriage is consummated
Allah says;
وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ
And if you divorce them before you have touched (had a sexual relation with) them, and you have appointed for them their due (dowry), then pay half of that,
This honorable Ayah is not a continuation of the Mut`ah (gift) that was mentioned in the previous Ayah (i.e., divorce before the marriage is consummated).
This Ayah requires the husband to relinquish half of the appointed Mahr if he divorces his wife before the marriage is consummated. If it was discussing any other type of gift, then it would have been mentioned that way, especially when this Ayah follows the previous Ayah related to this subject. Allah knows best.
Giving away half of the bridal-money in this case is the agreed practice according to the scholars. So, the husband pays half of the appointed Mahr if he divorces his wife before consummating the marriage.
Allah then said:
إَلاَّ أَن يَعْفُونَ
unless they (the women) agree to remit it,
meaning, the wife forfeits the dowry and relieves the husband from further financial responsibility.
As-Suddi said that Abu Salih mentioned that Ibn Abbas commented on Allah's statement:
""Unless the wife forfeits her right.""
Furthermore, Imam Abu Muhammad bin Abu Hatim said that it was reported that Shurayh, Sa`id bin Musayyib, Ikrimah, Mujahid, Ash-Sha`bi, Al-Hasan, Nafi, Qatadah, Jabir bin Zayd, Ata' Al-Khurasani, Ad-Dahhak, Az-Zuhri, Muqatil bin Hayyan, Ibn Sirin, Ar-Rabi bin Anas and As-Suddi said similarly.
Allah then said:
أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ
or he (the husband), in whose hands is the marriage tie, agrees to remit it.
Ibn Abu Hatim reported that Amr bin Shu`ayb said that his grandfather narrated that the Prophet said:
وَلِيُّ عُقْدَةِ النِّكَاحِ الزَّوْج
The husband is he who has the marriage tie.
Ibn Marduwyah also reported this Hadith, and it is the view chosen by Ibn Jarir.
The Hadith states that the husband is the person who really holds the marriage tie in his hand, as it is up to him to go on with the marriage or end it. On the other hand, the Wali of the wife is not allowed to give away any of her rightful dues without her permission, especially the dowry.
Allah then stated:
وَأَن تَعْفُواْ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى
And to remit it is nearer to At-Taqwa (piety, righteousness).
Ibn Jarir said,
""Some scholars said that this statement is directed at both men and women.""
Ibn Abbas said:
وَأَن تَعْفُواْ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى
""(And to remit it is nearer to At-Taqwa (piety, righteousness)),
indicates that the one who forgives, is nearer to At-Taqwa (piety).""
A similar statement was made by Ash-Sha`bi and several other scholars.
Mujahid, An-Nakhai, Ad-Dahhak, Muqatil bin Hayyan, Ar-Rabi bin Anas and Thawri stated that;
`liberality' mentioned in the Ayah refers to the woman giving away her half Mahr, or the man giving away the full Mahr. This is why Allah said here:
وَلَا تَنسَوُاْ الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ
And do not forget liberality between yourselves.
meaning, kindness (or generosity), as Sa`id has stated.
Allah said:
إِنَّ اللّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Truly, Allah is All-Seer of what you do.
meaning, none of your affairs ever escapes His perfect Watch, and He will reward each according to his deeds.
Allah says;
حَافِظُواْ عَلَى الصَّلَوَاتِ والصَّلَةِ الْوُسْطَى
Guard strictly (five obligatory) As-Salawat (the prayers) especially the Middle Salah. And stand before Allah with obedience.
Allah commands that the prayer should be performed properly and on time.
It is reported in the Two Sahihs that Ibn Mas`ud said,
""I asked the Prophet, `Which deed is the dearest (to Allah)?'
He replied:
الصَّلَةُ عَلى وَقْتِها
To offer the prayers at their fixed times.
I asked, `What is the next (in goodness)?'
He replied:
الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ الله
To participate in Jihad (religious fighting) in Allah's cause.""
I again asked, `What is the next (in goodness)?'
He replied:
بِرُّ الْوَالِدَيْن
To be good and dutiful to your parents.
Abdullah then added,
""The Prophet told me these words, and had I asked more, the Prophet would have told me more."""
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Tafsir Surat Al-Baqarah: 235
Dan tidak ada dosa bagi kalian meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kalian menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hati kalian. Allah mengetahui bahwa kalian akan menyebut-nyebut mereka, tetapi janganlah kalian membuat perjanjian (untuk kawin) dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) kata-kata yang baik. Dan janganlah kalian menetapkan akad nikah, sebelum habis masa idahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hati kalian; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
Ayat 235
Firman Allah ﷻ: “Dan tidak ada dosa bagi kalian.” (Al-Baqarah: 235) Yakni untuk melamar wanita-wanita yang ditinggal mati oleh suami mereka dalam idahnya secara sindiran (tidak terang-terangan).
Ats-Tsauri, Syu'bah,dan Ibnu Jarir serta lain-lainnya meriwayatkan dari Mansur, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: “Tidak ada dosa bagi kalian meminang wanita-wanita itu dengan sindiran.” (Al-Baqarah: 235) Yang dimaksud dengan istilah ta'rid atau sindiran ialah bila seorang lelaki mengatakan, "Sesungguhnya aku ingin kawin, dan sesungguhnya aku ingin mengawini seorang wanita yang anu dan anu sifatnya," dengan kata-kata yang telah dikenal.
Menurut suatu riwayat, contoh kata-kata sindiran lamaran ialah seperti, "Aku ingin bila Allah memberiku rezeki (mengawinkan aku) dengan seorang wanita," atau kalimat yang bermakna; yang penting tidak boleh menyebutkan pinangan secara tegas kepadanya. Menurut riwayat yang lain adalah, "Sesungguhnya aku tidak ingin kawin dengan seorang wanita selainmu, insya Allah." Atau "Sesungguhnya aku berharap dapat menemukan seorang wanita yang saleh." Akan tetapi, seseorang tidak boleh menegaskan lamarannya kepada dia selagi dia masih dalam idahnya.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan secara ta'liq. Dia mengatakan, telah menceritakan kepadanya Talq ibnu Ganam, dari Zaidah, dari Mansur, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: “Dan tidak ada dosa bagi kalian meminang wanita-wanita itu dengan sindiran.” (Al-Baqarah: 235) Yang dimaksud dengan sindiran ialah bila seseorang lelaki mengatakan, "Sesungguhnya aku ingin kawin. Sesungguhnya wanita benar-benar merupakan hajatku. Aku berharap semoga dimudahkan untuk mendapat wanita yang saleh."
Hal yang sama dikatakan oleh Mujahid, Tawus, Ikrimah, Sa'id ibnu Jubair, Ibrahim An-Nakha'i, Asy-Sya'bi, Al-Hasan, Qatadah, Az-Zuhri, Yazid ibnu Qasit, Muqatil ibnu Hayyan, dan Al-Qasim ibnu Muhammad serta sejumlah ulama Salaf dan para imam sehubungan dengan masalah ta'rid atau sindiran ini.
Mereka mengatakan, boleh melakukan pinangan secara sindiran kepada wanita yang ditinggal mati oleh suaminya. Hal yang sama berlaku pula terhadap wanita yang ditalak bain, yakni boleh melamarnya dengan kata-kata sindiran, seperti yang telah dikatakan oleh Nabi ﷺ kepada Fatimah binti Qais ketika diceraikan oleh suaminya Abu Amr ibnu Hafs dalam talak yang ketiga. Nabi ﷺ terlebih dahulu memerintahkan Fatimah binti Qais untuk melakukan idahnya di dalam rumah Ibnu Ummi Maktum, lalu bersabda kepadanya: “Apabila kamu telah halal (boleh nikah), maka beritahulah aku.” Ketika masa idah Fatimah binti Qais telah habis, maka ia dilamar oleh Usamah ibnu Zaid (pelayan Nabi ﷺ), lalu Nabi ﷺ mengawinkan Fatimah binti Qais dengan Usamah.
Wanita yang diceraikan, tidak ada perselisihan pendapat di kalangan ulama, bahwa tidak boleh bagi selain suaminya melakukan lamaran secara terang-terangan, tidak boleh pula secara sindiran.
Firman Allah ﷻ: “Atau kalian menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hati kalian.” (Al-Baqarah: 235) Yakni kalian memendam keinginan untuk melamar mereka menjadi istri kalian.
Perihalnya sama dengan makna firman-Nya: “Dan Tuhanmu mengetahui apa yang disembunyikan (dalam) dada mereka dan apa yang mereka nyatakan.” (Al-Qashash: 69)
“Aku lebih mengetahui apa yang kalian sembunyikan dan apa yang kalian nyatakan.” (Al-Mumtahanah: 1)
Karena itulah maka Allah ﷻ berfirman dalam ayat selanjutnya: “Allah mengetahui bahwa kalian akan menyebut-nyebut mereka.” (Al-Baqarah: 235) Yakni di dalam hati kalian. Maka Allah menghapus dosa dari kalian karena hal tersebut.
Kemudian Allah ﷻ berfirman: “Tetapi janganlah kalian membuat perjanjian (untuk kawin) dengan mereka secara rahasia.” (Al-Baqarah: 235)
Menurut Abu Mijlaz, Abu Sya'sa Jabir ibnu Zaid, Al-Hasan Al-Basri, Ibrahim An-Nakha'i, Qatadah, Adh-Dhahhak, Ar-Rabi ibnu Anas, Sulai-man At-Taimi, Muqatil ibnu Hayyan, dan As-Suddi, makna yang dimaksud ialah zina.
Dan ini adalah makna riwayat Al-Aufa dari Ibnu Abbas, dan Ibnu Jarir telah memilihnya; Ali ibnu Abu Talhah mengatakan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: “Tetapi janganlah kalian membuat perjanjian (untuk kawin) dengan mereka secara rahasia.” (Al-Baqarah: 235) Yakni janganlah kamu katakan kepadanya, "Sesungguhnya aku cinta kepadamu. Berjanjilah kamu bahwa kamu tidak akan kawin dengan lelaki selainku," atau kalimat-kalimat lain yang serupa.
Hal yang sama diriwayatkan pula dari Sa'id ibnu Jubair, Asy-Sya'bi, Ikrimah, Abud Duha, Adh-Dhahhak, Az-Zuhri, Mujahid, dan Ats-Tsauri, yaitu bila si lelaki mengambil janji darinya agar dia tidak kawin dengan orang lain selain dirinya.
Diriwayatkan dari Mujahid, bahwa yang dimaksud dengan janji rahasia ialah ucapan seorang lelaki kepada wanita yang bersangkutan, "Janganlah engkau biarkan dirimu terlepas dariku, karena sesungguhnya aku akan mengawinimu."
Qatadah mengatakan, yang dimaksud ialah bila seorang lelaki mengambil janji dari seorang wanita yang masih berada dalam idah-nya, yang isinya mengatakan, "Janganlah kamu kawin dengan selainku nanti." Maka Allah melarang hal tersebut dan melakukannya, tetapi dia menghalalkan lamaran dan ucapan secara baik.
Ibnu Zaid mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: “Tetapi janganlah kalian membuat perjanjian (untuk kawin) dengan mereka secara rahasia.” (Al-Baqarah: 235) Yakni bila si lelaki mengawininya secara rahasia, sedangkan dia masih berada dalam idah. Lalu sesudah si wanita halal untuk kawin, barulah si lelaki itu mengumumkannya.
Akan tetapi, barangkali makna ayat tersebut lebih menyeluruh daripada semuanya itu. Karena itulah disebutkan dalam firman selanjutnya: “Kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) kata-kata yang baik.” (Al-Baqarah: 235)
Menurut Ibnu Abbas, Mujahid, Sa'id ibnu Jubair, As-Suddi, Ats-Tsauri, dan Ibnu Zaid, makna yang dimaksud ialah apa yang sebelumnya diperbolehkan, yaitu melakukan lamaran secara sindiran, seperti ucapan, "Sesungguhnya aku berhasrat kepadamu," atau kalimat-kalimat lain yang serupa.
Muhammad ibnu Sirin mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ubaidah tentang makna firman-Nya: “Kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) kata-kata yang baik.” (Al-Baqarah: 235) Yaitu bila si lelaki berkata kepada wali si wanita, "Janganlah engkau mendahulukan orang lain daripada aku untuk memperolehnya," yakni aku mau mengawininya, beritahu aku lebih dahulu. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.
Firman Allah ﷻ: “Dan janganlah kalian menetapkan akad nikah, sebelum habis masa idahnya.” (Al-Baqarah: 235) Yang dimaksud dengan Al-Kitab ialah idah, yakni janganlah kalian melakukan akad nikah dengannya sebelum masa idahnya habis.
Ibnu Abbas, Mujahid, Asy-Sya'bi, Qatadah, Ar-Rabi' ibnu Anas, Abu Malik, Zaid ibnu Aslam, Muqatil ibnu Hayyan, Az-Zuhri, ‘Atha’ Al-Khurrasani, As-Suddi, Ats-Tsauri, dan Adh-Dhahhak mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: “Sebelum habis masa idahnya.” (Al-Baqarah: 235) Yakni janganlah kalian melakukan akad nikah sebelum idahnya habis.
Para ulama sepakat bahwa tidak sah melakukan akad nikah dalam masa idah. Tetapi mereka berselisih pendapat mengenai masalah seorang lelaki yang mengawini seorang wanita dalam idahnya, lalu si lelaki menggaulinya, kemudian keduanya dipisahkan. Maka apakah wanita tersebut haram bagi lelaki yang bersangkutan untuk selama-lamanya? Sehubungan dengan masalah ini ada dua pendapat di kalangan para ulama. Jumhur ulama berpendapat bahwa si wanita tidak haram baginya, melainkan pihak lelaki boleh melamarnya kembali bila idah si wanita telah habis.
Imam Malik berpendapat bahwa si wanita haram bagi pihak lelaki untuk selama-lamanya. Ia mengatakan demikian berdalilkan sebuah atsar yang diriwayatkan dari Ibnu Syihab dan Sulaiman ibnu Yasar yang menceritakan bahwa Khalifah Umar pernah mengatakan, 'Wanita mana pun yang melakukan perkawinan di dalam idahnya, jika suami yang kawin dengannya belum menggaulinya, maka keduanya dipisahkan, lalu si wanita melakukan sisa idah dari suaminya pertama, sedangkan si lelaki dianggap sebagai salah seorang pelamarnya. Akan tetapi, jika suaminya yang baru ini telah menggaulinya, maka keduanya dipisahkan, lalu si wanita menjalani sisa idah dari suami pertamanya, setelah itu ia harus melakukan idah lagi dari suaminya yang kedua. Setelah selesai, maka si wanita haram bagi lelaki tersebut untuk selama-lamanya."
Mereka mengatakan, diputuskan demikian mengingat ketika si suami mempercepat masa tangguh yang telah ditetapkan oleh Allah, maka ia dihukum dengan hal yang kebalikan dari niatnya, untuk itu si wanita diharamkan atas dirinya untuk selama-lamanya. Perihalnya sama dengan seorang pembunuh yang diharamkan dari hak mewaris (harta peninggalan si terbunuh). Imam Syafii meriwayatkan atsar ini dari Imam Malik.
Imam Al-Baihaqi mengatakan bahwa kemudian Imam Syafii di dalam qaul jadid-nya merevisi pendapat yang telah ia katakan dalam qaul qadim-nya. Karena ada pendapat yang mengatakan bahwa si wanita halal bagi lelaki tersebut.
Menurut hemat saya, kemudian atsar ini hanya sampai pada Ibnu Umar. Ats-Tsauri telah meriwayatkan dari Asy'as, dari Asy-Sya'bi, dari Masruq, bahwa Khalifah Umar menarik kembali keputusannya itu, lalu menjadikan bagi pihak wanita maskawinnya, kemudian menjadikan keduanya dapat bersatu lagi.
Firman Allah ﷻ: “Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hati kalian; maka takutlah kepada-Nya.” (Al-Baqarah: 235)
Allah memperingatkan mereka tentang apa yang ada di dalam hati mereka menyangkut masalah wanita, dan memberikan bimbingan kepada mereka agar menyembunyikan niat yang baik dan menjauhi keburukan. Kemudian Allah tidak membuat mereka berputus asa dari rahmat-Nya dan ampunan-Nya, karena itulah Allah ﷻ berfirman dalam ayat selanjutnya: “Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (Al-Baqarah: 235)
Ayat ini menjelaskan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan yang masih dalam masa idah. Dan tidak ada dosa bagimu, wahai kaum laki-laki, meminang perempuanperempuan itu yang masih dalam masa idah, baik idah cerai mati maupun karena ditalak tiga, selain yang ditalak raj'i (satu atau dua), dengan sindiran, seperti ucapan, Aku suka dengan perempuan yang lembut dan memiliki sifat keibuan, atau kamu sembunyikan keinginanmu dalam hati untuk melamar dan menikahinya jika sudah habis masa idahnya. Demikian ini karena Allah mengetahui bahwa kamu tidak sabar sebagai lelaki akan menyebut-nyebut keinginanmu untuk melamar dan menikahinya kepada mereka, yakni perempuan-perempuan tersebut setelah habis idahnya. Tetapi janganlah kamu, wahai laki-laki, membuat perjanjian, baik secara langsung maupun tidak langsung namun terkesan memberi harapan untuk menikah dengan mereka, yakni perempuanperempuan yang masih dalam masa idah, secara rahasia, yakni hanya diketahui berdua, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata sindiran yang baik. Dan janganlah kamu, wahai para lelaki, menetapkan akad nikah kepada perempuan yang ditinggal mati suaminya atau ditalak tiga sebelum habis masa idahnya, sebab akad nikahmu akan dianggap batal. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, yakni ketertarikanmu kepada perempuan itu untuk segera menikahinya, maka takutlah kepada-Nya, dari melanggar hukum-hukum-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun atas kesalahan akibat kelemahan dirimu, Maha Penyantun dengan memberimu kesempatan bertobatPada ayat berikut Allah menjelaskan hukum terkait perceraian antara suami dan istri yang belum dicampuri dan belum ditetapkan maskawinnya. Tidak ada dosa atau tidak apa-apa bagimu, wahai para suami, jika kamu menceraikan istri-istri kamu yang belum kamu sentuh, yakni belum kamu campuri, atau belum kamu tentukan maharnya, untuk tidak memberikan maharnya. Dan hendaklah kamu beri mereka mut'ah, yaitu sesuatu yang diberikan sebagai penghibur kepada istri yang diceraikan, selain nafkah. Bagi yang mampu dianjurkan memberi mut'ah menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu tetap dituntut untuk memberi mut'ah menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut dan tidak menyakiti hatinya atau menyinggung perasaannya. Yang demikian itu merupakan kewajiban bagi orang-orang yang senantiasa berbuat kebaikan yang dibuktikan dengan selalu siap berkorban.
.
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa seorang laki-laki boleh mengucapkan kata-kata sindiran untuk meminang wanita yang masih berada dalam masa idahnya, baik idah karena kematian suami, maupun idah karena talak ba'in. Tetapi hal itu sama sekali tidak dibenarkan bila wanita itu berada dalam masa idah dari talak raj'i.
Ungkapan yang menggambarkan bahwa lelaki itu mempunyai maksud untuk mengawininya, bila telah selesai idahnya, umpamanya si lelaki itu berkata, "Saya senang sekali bila mempunyai istri yang memiliki sifat-sifat seperti engkau," atau ungkapan lainnya yang tidak mengarah pada berterus terang. Allah melarang bila seorang laki-laki mengadakan janji akan menikah, atau membujuknya untuk menikah secara sembunyi-sembunyi atau mengadakan pertemuan rahasia. Hal ini tidak dibenarkan karena dikhawatirkan terjadi fitnah.
Seorang laki-laki tidak dilarang meminang perempuan yang masih dalam masa idah talak ba'in jika pinangan itu dilakukan secara sindiran, atau masih dalam rencana, karena Allah mengetahui bahwa manusia tidak selalu dapat menyembunyikan isi hatinya. Pinangan tersebut hendaknya tidak dilakukan secara terang-terangan tetapi hendaknya dengan kata-kata kiasan yang merupakan pendahuluan, yang akan ditindaklanjuti dalam bentuk pinangan resmi, ketika perempuan tersebut telah habis idahnya. Pinangan dengan sindiran itu tidak boleh dilakukan terhadap perempuan yang masih dalam idah talak raj'i, karena masih ada kemungkinan perempuan itu akan kembali kepada suaminya semula.
Cara seperti ini dimaksudkan agar perasaan wanita yang sedang berkabung itu tidak tersinggung, juga untuk menghindarkan reaksi buruk dari keluarga mantan suami dan masyarakat umum. Karenanya akad nikah dengan wanita yang masih dalam idah dilarang. Suatu larangan yang dianggap haram qath'i, dan akad nikah tersebut harus dibatalkan.
TERKENA HATI KEPADA PEREMPUAN DALAM IDDAH
“Tidaklah dosa atas kamu dari hal peminangan perempuan yang kamu sindirkan atau apa yang kamu simpankan dalam dirimu. Allah mengetahui bahwasanya kamu mengenang-ngenang perempuan-perempuan itu."
(pangkal ayat 235)
Pada pangkal ayat ini kita diberi petunjuk bahwasanya peraturan syara' agama Islam itu bukanlah suatu peraturan yang kaku dan beku, melainkan membuka apa yang terbuhul dalam hati seseorang. Dan, lahir ayat pun memberikan petunjuk bagi kita akan kasih sayang Tuhan kepada hamba-Nya laki-laki dan perempuan. Ayat ini menjelaskan bahwasanya seseorang laki-laki yang “ada hati" kepada seseorang perempuan janda yang masih dalam berkabung atau perempuan janda dari talak ba'in (talak tiga yang tidak bisa rujuk lagi), tidaklah dia berdosa jika dimulainya pinangan atau telangkai secara sindiran, atau dia simpan saja satu cita-cita dalam hati akan meminang perempuan itu jika iddahnya sampai. Tuhan menegaskan, mengapa orang itu tidak berdosa? Inilah sebab perasaan cinta yang ada dalam hati, adalah tumbuh sendiri, termasuk tabiat laki-laki terhadap perempuan. Sedangkan menyampaikan pinangan dengan sindiran lagi tidak berdosa, apatah lagi hanya menyimpan perasaan. Itu sebabnya, Tuhan menjelaskan di lanjutan ayat bahwa Tuhan mengetahui bahwa kamu selalu terkenang-kenang akan dia, sebagaimana pepatah Melayu “mabuk kepayang, siang tidak tersenangkan, malam tidak tertidurkan".
Di sini, kita bertemu beberapa kalimat yang menghendaki pengertian dan pengupasan. Pertama bertemu kata-kata ‘arradh-tum, yang berasal dari ta'ridh, Artinya, “yang kamu sindirkan". Az-Zamakhsyari pengarang Tafsir al-Kasysyaf, ahli seni yang mendalam rasa seninya dalam hal bahasa, mengatakan bahwa ta'ridh atau sindiran ialah menyebut barang sesuatu yang orang dapat memahamkan bahwa yang dimaksud bukan itu! Lalu beliau perbuat sebuah misal tentang seorang yang berhajat mengatakan kepada orang tempat dia berhajat itu, “Saya datang kemari untuk mengucapkan salam kepadamu dan karena ingin memandang wajahmu yang mulia." Maka, oleh karena perempuan itu halus perasaannya, dapatlah dia memahami bahwa dia bukan semata-mata datang hendak mengucapkan salam atau menantang wajahnya, melainkan lebih jauh dan dalam dari itu.
Kata-kata kedua ialah khitbah, Artinya, pinangan atau telangkai. Kalau dibaca dengan kha baris di depan, yaitu khutbah, berartilah dia pidato. Maka, dalam ayat ini dapatlah kita memahamkan bahwa seorang perempuan yang masih di dalam iddah berkabung atau iddah ba'in, boleh ditelangkai, boleh dipinang, asal saja dengan cara sindiran, jangan memakai kata yang tepat sebab dia sendiri pun belum boleh menjawab dan memutuskan pada waktu itu.
Misal yang dikemukakan az-Zamakhsyari di dalam Tafsir al-Kasysyaf itu hanyalah semata-mata misal. Kita pun dapat mencari perkataan sindiran yang lain lagi. Bahasa dan sopan santun kita pun mempunyai banyak cara di dalam menyindir. Misalnya, telanjur kata perempuan itu, “Ah, nasib saya. Suami saya sudah meninggal. Siapa lagi yang akan sudi melindungi saya!" Lalu disambut oleh lelaki yang jatuh hati itu, “Serahkanlah diri encik kepada Tuhan. Pasti akan ada orang yang akan melindungi." Dan lain-lain sebagainya, asal sopan dan jangan dahulu bertepat-tepat.
Atau suruh perempuan lain yang dekat dengan janda itu mengatakan kepadanya, “Rupanya si fulan itu ada menaruh hati kepada saudara, tetapi didiamkannya sebab saudara masih dalam iddah."
Kemudian, datanglah sambungan ayat guna menjaga pinangan orang itu harus tetap bersikap sindiran, jangan melanggar, “Tetapi jangan kamu berjanji dengan mereka itu secara rahasia." Karena hati telah “mabuk kepayang", janganlah sampai melanggar batas lalu diadakan pertemuan rahasia dengan perempuan itu, lalu mengikat janji akan kawin, sebab perempuan itu masih dalam iddah dan adalah jauh dari kesopanan kalau perasaannya diganggu, kenangannya kepada mendiang suaminya dipecah oleh rayuan lain. Demikian juga perempuan yang dalam iddah talak ba'in."Namun, hendaklah kamu katakan kata-kata yang sopan!' Di dalam ilmu nahu, tetapi di sini adalah pengecualian yang terputus (istitsna' munqathi), Artinya, bahwa kamu tidak mengadakan perjanjian rahasia dengannya. Yang boleh hanya kata-kata yang sopan, kata-kata yang ma'ruf, yang diakui bahwa kata dan sikap itu tidak menyalahi pendapat umum. Tegasnya kembali, kepada cara yang pertama tadi juga, yaitu secara sindiran yang halus. Oleh sebab itu, janganlah kita salah mengartikan ayat lalu kita katakan bahwa perjanjian rahasia tidak boleh kecuali kalau pertemuan rahasia itu memakai kata-kata yang sopan belaka.
Bukan maksud ayat yang demikian. Pertemuan rahasia di antara seorang laki-laki dan perempuan yang tidak disaksikan oleh orang lain adalah khalwat yang sangat dilarang syara' dan tidak ma'ruf. Betapapun sopan yang dibicarakan, bahayanya amat besar. Sedangkan berkhalwat dengan perempuan lain yang tidak dalam iddah lagi terlarang, apatah lagi berkhalwat dengan perempuan yang dalam iddah. Kemudian, datang larangan yang lebih tegas lagi."Dan jangan kamu tentukan ikatan nikah, sehingga sampai catatan kepada janjinya." Guna penguatkan keterangan di atas tadi, meskipun dalam kata sindir-menyindir kedua belah pihak, dengan cara yang sopan santun, sudah ada kesepakatan, tetapi sebelum lepas iddah belumlah boleh mengakad nikah. Hendaklah kedua belah pihak sama-sama sabar menunggu iddah itu. Lantaran itu pula, lanjutan ayat lebih dijelaskan lagi, “Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam diri kamu masing-masing, sebab itu hati-hatilah terhadap-Nya," Lanjutan ayat ini adalah menunjukkan kontrol Tuhan atas jiwa manusia supaya mereka jangan terlalu memperturutkan perasaan. Tuhan tidak menutup mati perasaan itu; Tuhan tidak memandang berdosa jika ada perasaan tersembunyi, bahkan terus menelangkai dengan sindiran. Akan tetapi, Tuhan akan murka sekiranya perasaan diperturutkan lalu melanggar kesopanan, sampai berkata tepat kepada orang di dalam iddah. Dan, pada ayat yang sebelumnya pun telah diperingatkan kepada perempuan yang dalam iddah berkabung itu supaya dia menahan diri, menjaga kesopanan. Tuhan pun dengan irama ayat ini dapat kita ketahui, lebih senang jika sehabis iddahnya perempuan itu mendapat suami yang baru, jangan terlalu lama hidupnya telantar. Akan tetapi, “tenggang-menenggang" Tuhan itu janganlah diterima dengan salah.
Lalu, di akhir ayat Tuhan berfirman, “Dan ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Penyayang."
Dengan tutupan ayat ini, masih dapat kita menyimbahkan rahasia bahwa “kena hati" dan meminang dengan sindiran itu adalah keadaan yang berhadapan dengan beberapa kesulitan. Maka, jika terjadi beberapa kejanggalan yang tidak sengaja, yang bukan sengaja melanggar, dapatlah diampuni oleh Tuhan. Dan, ayat ini pun memberikan isyarat bahwa kalau dapat, janganlah diperturutkan “rasa hati" itu. Dengan ayat ini pula Tuhan memberikan kesempatan kepada perempuan-perempuan yang di dalam iddah itu “menerima" dengan diam segala pinangan yang disindirkan kepadanya, tetapi belum menjawabnya dengan sesuatu keputusan, supaya kelak bila sampai iddahnya, dia bisa memilih kalau yang meminang sindir itu berdua bertiga.
(Dan tak ada dosa bagimu meminang wanita-wanita itu secara sindiran), yakni wanita-wanita yang kematian suami dan masih berada dalam idah mereka, misalnya kata seseorang kepadanya, "Engkau cantik" atau "Siapa yang melihatmu pasti jatuh cinta" atau "tiada wanita secantik engkau" (atau kamu sembunyikan) kamu rahasiakan (dalam hatimu) rencana untuk mengawini mereka. (Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka) dan tidak sabar untuk meminang, maka diperbolehkannya secara sindiran, (tetapi janganlah kamu mengadakan perjanjian dengan mereka secara rahasia), maksudnya perjanjian kawin (melainkan) diperbolehkan (sekadar mengucapkan kata-kata yang baik) yang menurut syariat dianggap sindiran pinangan. (Dan janganlah kamu pastikan akan mengakadkan nikah), artinya melangsungkannya (sebelum yang tertulis) dari idah itu (habis waktunya) tegasnya sebelum idahnya habis. (Dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada di dalam hatimu) apakah rencana pasti atau lainnya (maka takutlah kepada-Nya) dan janganlah sampai menerima hukuman-Nya disebabkan rencanamu yang pasti itu (Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun) terhadap orang yang takut kepada-Nya (lagi Maha Penyantun) hingga menangguhkan hukuman-Nya terhadap orang yang berhak menerimanya.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.








