Join over 4 million Quran learners from more than 180 countries
Ayah
Word by Word
وَلَا
And (do) not
تَنكِحُواْ
[you] marry
ٱلۡمُشۡرِكَٰتِ
[the] polytheistic women
حَتَّىٰ
until
يُؤۡمِنَّۚ
they believe
وَلَأَمَةٞ
And a bondwoman
مُّؤۡمِنَةٌ
(who is) believing
خَيۡرٞ
(is) better
مِّن
than
مُّشۡرِكَةٖ
a polytheistic woman
وَلَوۡ
[and] even if
أَعۡجَبَتۡكُمۡۗ
she pleases you
وَلَا
And (do) not
تُنكِحُواْ
give in marriage (your women)
ٱلۡمُشۡرِكِينَ
(to) [the] polytheistic men
حَتَّىٰ
until
يُؤۡمِنُواْۚ
they believe
وَلَعَبۡدٞ
and a bondman
مُّؤۡمِنٌ
(who is) believing
خَيۡرٞ
(is) better
مِّن
than
مُّشۡرِكٖ
a polytheistic man
وَلَوۡ
[and] even if
أَعۡجَبَكُمۡۗ
he pleases you
أُوْلَٰٓئِكَ
[Those]
يَدۡعُونَ
they invite
إِلَى
to
ٱلنَّارِۖ
the Fire
وَٱللَّهُ
and Allah
يَدۡعُوٓاْ
invites
إِلَى
to
ٱلۡجَنَّةِ
Paradise
وَٱلۡمَغۡفِرَةِ
and [the] forgiveness
بِإِذۡنِهِۦۖ
by His permission
وَيُبَيِّنُ
And He makes clear
ءَايَٰتِهِۦ
His Verses
لِلنَّاسِ
for the people
لَعَلَّهُمۡ
so that they may
يَتَذَكَّرُونَ
take heed
وَلَا
And (do) not
تَنكِحُواْ
[you] marry
ٱلۡمُشۡرِكَٰتِ
[the] polytheistic women
حَتَّىٰ
until
يُؤۡمِنَّۚ
they believe
وَلَأَمَةٞ
And a bondwoman
مُّؤۡمِنَةٌ
(who is) believing
خَيۡرٞ
(is) better
مِّن
than
مُّشۡرِكَةٖ
a polytheistic woman
وَلَوۡ
[and] even if
أَعۡجَبَتۡكُمۡۗ
she pleases you
وَلَا
And (do) not
تُنكِحُواْ
give in marriage (your women)
ٱلۡمُشۡرِكِينَ
(to) [the] polytheistic men
حَتَّىٰ
until
يُؤۡمِنُواْۚ
they believe
وَلَعَبۡدٞ
and a bondman
مُّؤۡمِنٌ
(who is) believing
خَيۡرٞ
(is) better
مِّن
than
مُّشۡرِكٖ
a polytheistic man
وَلَوۡ
[and] even if
أَعۡجَبَكُمۡۗ
he pleases you
أُوْلَٰٓئِكَ
[Those]
يَدۡعُونَ
they invite
إِلَى
to
ٱلنَّارِۖ
the Fire
وَٱللَّهُ
and Allah
يَدۡعُوٓاْ
invites
إِلَى
to
ٱلۡجَنَّةِ
Paradise
وَٱلۡمَغۡفِرَةِ
and [the] forgiveness
بِإِذۡنِهِۦۖ
by His permission
وَيُبَيِّنُ
And He makes clear
ءَايَٰتِهِۦ
His Verses
لِلنَّاسِ
for the people
لَعَلَّهُمۡ
so that they may
يَتَذَكَّرُونَ
take heed
Translation
And do not marry polytheistic women until they believe.1 And a believing slave woman is better than a polytheist, even though she might please you. And do not marry polytheistic men [to your women] until they believe. And a believing slave is better than a polytheist, even though he might please you. Those invite [you] to the Fire, but Allāh invites to Paradise and to forgiveness, by His permission. And He makes clear His verses [i.e., ordinances] to the people that perhaps they may remember.
Footnotes
1 - i.e., worship and obey Allāh alone.
Tafsir
O Muslims, Do not marry idolatresses, disbelievers, until they believe; a believing slavegirl is better than an idolatress, who may be a free woman; this was revealed as a rebuttal of the idea that it was shameful to marry a slavegirl and that it was better to marry an idolatress free woman; though you may admire her, because of her beauty and wealth: this provision excludes the womenfolk of the People of the Scripture (as indicated by the verse [Q. 5:5], [lawful to you] are the chaste women among those who were given the Scripture). And do not marry, off believing women to, idolaters, until they believe. A believing slave is better than an idolater, though you may admire him, for his wealth and good looks. Those, the people of idolatry, call to the Hellfire, because they invite one to perform deeds that merit this, and for this reason one should not marry with them; and God calls, through the voice of His prophets, to the Paradise and pardon, that is, to the deeds that merit these two, by His leave, by His will, so that His call may be heeded by marrying with His friends; and He makes clear His signs to the people so that they might remember, [that] they [might] be admonished.
"The Prohibition of marrying Mushrik Men and Women
Allah says;
وَلَا تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُوْمِنَّ
And do not marry Al-Mushrikat (idolatresses) till they believe (worship Allah Alone).
Allah prohibited the believers from marrying Mushrik women who worship idols.
Although the meaning is general and includes every Mushrik woman from among the idol worshippers and the People of the Scripture, Allah excluded the People of the Scripture from this ruling.
Allah stated:
مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَـبَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
(Lawful to you in marriage) are chaste women from those who were given the Scripture (Jews and Christians) before your time when you have given their due dowry, desiring chastity (i.e., taking them in legal wedlock) not committing illegal sexual intercourse. (5:5)
Ali bin Abu Talhah said that Ibn Abbas said about what Allah said:
وَلَا تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُوْمِنَّ
(And do not marry Al-Mushrikat (female idolators) till they believe (worship Allah Alone).
""Allah has excluded the women of the People of the Scripture."" This is also the explanation of Mujahid, `Ikrimah, Sa`id bin Jubayr, Makhul, Al-Hasan, Ad-Dahhak, Zayd bin Aslam and Ar-Rabi` bin Anas and others.
Some scholars said that;
the Ayah is exclusively talking about idol worshippers and not the People of the Scripture, and this meaning is similar to the first meaning we mentioned.
Allah knows best.
Abu Jafar bin Jarir (At-Tabari) said, after mentioning that there is Ijma that marrying women from the People of the Scripture is allowed,
""Umar disliked this practice so that the Muslims do not refrain from marrying Muslim women, or for similar reasons.""
An authentic chain of narrators stated that Shaqiq said:
Once Hudhayfah married a Jewish woman and Umar wrote to him, ""Divorce her.""
He wrote back, ""Do you claim that she is not allowed for me so that I divorce her?""
He said, ""No. But, I fear that you might marry the whores from among them.""
Ibn Jarir related that Zayd bin Wahb said that;
Umar bin Khattab said, ""The Muslim man marries the Christian woman, but the Christian man does not marry the Muslim woman.""
This Hadith has a stronger, authentic chain of narrators than the previous Hadith.
Ibn Abu Hatim said that;
Ibn Umar disliked marrying the women from the People of the Scripture. He relied on his own explanation for the Ayah:
وَلَا تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُوْمِنَّ
(And do not marry Al-Mushrikat (female idolators) till they believe (worship Allah Alone).
Al-Bukhari also reported that Ibn Umar said,
""I do not know of a bigger Shirk than her saying that Jesus is her Lord!""
Allah said:
وَلَامَةٌ مُّوْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ
And indeed a slave woman who believes is better than a (free) Mushrikah (female idolators), even though she pleases you.
It is recorded in the Two Sahihs that Abu Hurayrah narrated that the Prophet said:
تُنْـكَحُ الْمَرْأَةُ لاَِرْبَعٍ
لِمَالِهَا
وَلِحَسَبِهَا
وَلِجَمَالِهَا
وَلِدِينِهَا
فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاك
A woman is chosen for marriage for four reasons:
her wealth,
social status,
beauty, and
religion.
So, marry the religious woman, may your hands be filled with sand (a statement of encouragement).
Muslim reported this Hadith from Jabir.
Muslim also reported that Ibn Amr said that Allah's Messenger said:
الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَة
The life of this world is but a delight, and the best of the delights of this earthly life is the righteous wife.
Allah then said:
وَلَا تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُوْمِنُواْ
And give not (your daughters) in marriage to Al-Mushrikin till they believe (in Allah Alone).
meaning, do not marry Mushrik men to believing women.
This statement is similar to Allah's statement:
لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
They are not lawful (wives) for them, nor are they lawful (husbands) for them. (60:10)
Next, Allah said:
وَلَعَبْدٌ مُّوْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ
and verily, a believing servant is better than a (free) Mushrik (idolator), even though he pleases you.
This Ayah indicates that a believing man, even an Abyssinian servant, is better than a Mushrik man, even if he was a rich master.
أُوْلَـيِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ
Those (Al-Mushrikun) invite you to the Fire,
meaning, associating and mingling with the disbelievers makes one love this life and prefer it over the Hereafter, leading to the severest repercussions.
Allah said:
وَاللّهُ يَدْعُوَ إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ
but Allah invites (you) to Paradise and forgiveness by His leave,
meaning, by His Law, commandments and prohibitions.
Allah said:
and makes His Ayat clear to mankind that they may remember.
Sexual Intercourse with Menstruating Women is prohibited
Allah says;
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ
They ask you concerning menstruation.
Say:""That is an Adha, therefore, keep away from women during menses and go not in unto them till they are purified.""
Imam Ahmad recorded that Anas said that;
the Jews used to avoid their menstruating women, they would not eat, or even mingle with them in the house. The Companions of the Prophet asked about this matter and Allah revealed:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ
(They ask you concerning menstruation. Say:""That is an Adha, therefore, keep away from women during menses and go not in unto them till they are purified).
Allah's Messenger said:
اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاح
`Do everything you wish, except having sexual intercourse.
When the Jews were told about the Prophet's statement, they said, ""What is the matter with this man He would not hear of any of our practices, but would defy it.""
Then, Usayd bin Hudayr and Abbad bin Bishr came and said, ""O Messenger of Allah! The Jews said this and that, should we have sex with our women (meaning, during the menstruation period)""
The face of Allah's Messenger changed color, until the Companions thought that he was angry with them. They left.
Soon after, some milk was brought to Allah's Messenger as a gift, and he sent some of it for them to drink. They knew then that Allah's Messenger was not angry with them.
Muslim also reported this Hadith.
Allah said:
فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ
therefore, keep away from women during menses,
meaning, avoid the sexual organ.
The Prophet said:
اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاح
Do anything you wish except having sexual intercourse.)
This is why most of the scholars said that it is allowed to fondle the wife, except for having sexual intercourse (when she is having her menses).
Abu Dawud reported that Ikrimah related to one of the Prophet's wives that she said that;
whenever the Prophet wanted to fondle (one of his wives) during her menses, he would cover her sexual organ with something.
Abu Jafar bin Jarir related that;
Masruq went to Aishah and greeted her, and Aishah greeted him in return. Masruq said, ""I wish to ask you about a matter, but I am shy.""
She replied, ""I am your mother and you are my son.""
He said, ""What can the man enjoy of his wife when she is having her menses?""
She said, ""Everything except her sexual organ.""
This is also the opinion of Ibn Abbas, Mujahid, Al-Hasan and Ikrimah.
One is Allowed to Sleep next to his Wife and to Eat with Her (when she is having her menses)
Aishah said,
""Allah's Messenger used to ask me to wash his hair while I was having the menses. He would lay on my lap and read the Qur'an while I was having the period.""
It is also reported in the Sahih that Aishah said,
""While having the menses, I used to eat from a piece of meat and give it to the Prophet who would eat from the same place I ate from. I used to have sips of a drink and would then give the cup to the Prophet who would place his mouth where I placed my mouth.""
It is also reported in the Two Sahihs that Maymunah bint Al-Harith Al-Hilaliyah said,
""Whenever the Prophet wanted to fondle any of his wives during the periods (menses), he used to ask her to wear an Izar (a sheet covering the lower-half of the body).""
These are the wordings collected by Al-Bukhari.
Similar was reported from Aishah.
In addition, Imam Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidhi and Ibn Majah reported that;
Abdullah bin Sa`d Al-Ansari asked Allah's Messenger, ""What am I allowed of my wife while she is having her menses?""
He said, ""What is above the Izar (a sheet covering the lower-half of the body).""
Hence, Allah's statement:
وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ
(...and go not in unto them till they are purified) explains His statement:
فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ
(...therefore, keep away from women during menses).
Allah prohibited having sexual intercourse with the wife during menstruation, indicating that sexual intercourse is allowed otherwise.
Allah's statement:
فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ
And when they have purified themselves, then go in unto them as Allah has ordained for you.
indicates that men should have sexual intercourse with their wives after they take a bath.
The scholars agree that the woman is obliged to take a bath, or to perform Tayammum with sand, if she is unable to use water, before she is allowed to have sexual intercourse with her husband, after the monthly period ends.
Ibn Abbas said:
حَتَّىَ يَطْهُرْنَ
""(till they are purified) means from blood, and,
فَإِذَا تَطَهَّرْنَ
(And when they have purified themselves) means with water.""
This is also the Tafsir of Mujahid, Ikrimah, Al-Hasan, Muqatil bin Hayyan and Al-Layth bin Sa`d and others.
Anal Sex is prohibited
Allah said:
مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ
as Allah has ordained for you.
Ibn Abbas, Mujahid and other scholars have stated that;
this refers to Al-Farj (the vagina)
Therefore, anal sex is prohibited, as we will further emphasize afterwards, Allah willing.
Abu Razin, Ikrimah and Ad-Dahhak and others said that:
فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ
(...then go in unto them as Allah has ordained for you) means,
when they are pure, and not during the menses.
Allah said afterwards:
إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ
Truly, Allah loves those who turn unto Him in repentance,
from the sin even if it was repeated.
وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
and loves those who purify themselves.
meaning, those who purify themselves from the impurity and the filth that include having sexual intercourse with the wife during the menses and anal sex.
The Reason behind revealing Allah's Statement:""Your Wives are a Tilth for You.
Allah said
نِسَأوُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ
Your wives are a tilth for you,
Ibn Abbas commented,
""Meaning the place of pregnancy.""
Allah then said:
فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِيْتُمْ
so go to your tilth, when or how you will,
meaning, wherever you wish from the front or from behind, as long as sex takes place in one valve (the female sexual organ), as the authentic Hadiths have indicated.
For instance, Al-Bukhari recorded that;
Ibn Al-Munkadir said that he heard Jabir say that the Jews used to claim that if one has sex with his wife from behind (in the vagina) the offspring would become cross-eyed.
Then, this Ayah was revealed:
نِسَأوُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِيْتُمْ
(Your wives are a tilth for you, so go to your tilth, when or how you will).
Muslim and Abu Dawud also reported this Hadith.
Ibn Abu Hatim said that Muhammad bin Al-Munkadir narrated that Jabir bin Abdullah told him that;
the Jews claimed to the Muslims that if one has sex with their wife from behind (in the vagina) their offspring will become cross-eyed.
Allah revealed afterwards:
نِسَأوُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِيْتُمْ
(Your wives are a tilth for you, so go to your tilth, when or how you will).
Ibn Jurayj (one of the reporters of the Hadith) said that Allah's Messenger said:
مُقْبِلَةً ومُدْبِرَةً إِذَا كَان ذلِكَ فِي الْفَرْج
From the front or from behind, as long as that occurs in the Farj (vagina).
Imam Ahmad recorded that Ibn Abbas said,
""The Ayah,
نِسَأوُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ
(Your wives are a tilth for you) was revealed about some people from the Ansar who came to the Prophet and asked him (about having sex with the wife from behind).
He said to them:
ايْتِهَا عَلى كُلِّ حَالٍ إِذَا كَانَ فِي الْفَرْج
Have sex with her as you like as long as that occurs in the vagina.
Imam Ahmad recorded that Abdullah bin Sabit said:
I went to Hafsah bint Abdur-Rahman bin Abu Bakr and said, ""I wish to ask you about something, but I am shy.""
She said, ""Do not be shy, O my nephew.""
He said, ""About having sex from behind with women.""
She said, ""Umm Salamah told me that the Ansar used to refrain from having sex from behind (in the vagina). The Jews claimed that those who have sex with their women from behind would have offspring with crossed-eyes. When the Muhajirun came to Al-Madinah, they married Ansar women and had sex with them from behind. One of these women would not obey her husband and said, `You will not do that until I go to Allah's Messenger (and ask him about this matter).'
She went to Umm Salamah and told her the story.
Umm Salamah said, `Wait until Allah's Messenger comes.' When Allah's Messenger came, the Ansari woman was shy to ask him about this matter, so she left.
Umm Salamah told Allah's Messenger the story and he said:
Summon the Ansari woman.
She was summoned and he recited this Ayah to her:
نِسَأوُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِيْتُمْ
Your wives are a tilth for you, so go to your tilth, when or how you will.
He added:
صِمَامًا وَاحِدًا
Only in one valve (the vagina).""
This Hadith was also collected by At-Tirmidhi who said, ""Hasan.""
An-Nasa'i reported that Ka`b bin Alqamah said that Abu An-Nadr said that;
he asked Nafi, ""The people are repeating the statement that you relate from Ibn Umar that he allowed sex with women in their rear (anus).""
He said, ""They have said a lie about me. But let me tell you what really happened.
Ibn Umar was once reciting the Qur'an while I was with him and he reached the Ayah:
نِسَأوُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِيْتُمْ
(Your wives are a tilth for you, so go to your tilth, when or how you will), he then said, `O Nafi`! Do you know the story behind this Ayah?'
I said, `No.'
He said, `We, the people of Quraysh, used to have sexual intercourse with our wives from the back (in the vagina). When we migrated to Al-Madinah and married some Ansari women, we wanted to do the same with them. They disliked it and made a big issue out of it. The Ansari women had followed the practice of the Jews who have sex with their women while they lay on their sides. Then, Allah revealed:
نِسَأوُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِيْتُمْ
(Your wives are a tilth for you, so go to your tilth, when or how you will).""
This has an authentic chain of narrators.
Imam Ahmad reported that Khuzaymah bin Thabit Al-Khatami narrated that Allah's Messenger said:
لَاا يَسْتَحْيِي اللهُ مِنَ الْحَقِّ ثَلَاثًا لَاا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي أَعْجَازِهِن
Allah does not shy from the truth - he said it thrice-, do not have anal sex with women.
This Hadith was collected by An-Nasa'i and Ibn Majah.
Abu Isa At-Tirmidhi and An-Nasa'i reported that Ibn Abbas narrated that Allah's Messenger said:
لَاا يَنْظُرُ اللهُ إِلى رَجُلٍ أَتَى رَجُلًا أَوِ امْرَأَةً فِي الدُّبُر
Allah does not look at a man who had anal sex with another man or a woman.
At-Tirmidhi said, ""Hasan Gharib.""
This is also the narration that Ibn Hibban collected in his Sahih, while Ibn Hazm stated that this is an authentic Hadith.
In addition, Imam Ahmad reported that Ali bin Talaq said,
""Allah's Messenger forbade anal sex with women, for Allah does not shy away from truth.""
Abu Isa At-Tirmidhi also reported this Hadith and said, ""Hasan"".
Abu Muhammad Abdullah bin Abdur-Rahman Darimi reported in his Musnad that;
Sa`id bin Yasar Abu Hubab said:I said to Ibn Umar, ""What do you say about having sex with women in the rear?""
He said, ""What does it mean?""
I said, ""Anal sex.""
He said, ""Does a Muslim do that?""
This Hadith has an authentic chain of narrators and is an explicit rejection of anal sex from Ibn Umar.
Abu Bakr bin Ziyad Naysaburi reported that Ismail bin Ruh said that;
he asked Malik bin Anas, ""What do you say about having sex with women in the anus?""
He said, ""You are not an Arab. Does sex occur but in the place of pregnancy? Do it only in the Farj (vagina).""
I said, ""O Abu Abdullah! They say that you allow that practice.""
He said, ""They utter a lie about me, they lie about me.""
This is Malik's firm stance on this subject.
It is also the view of Sa`id bin Musayyib, Abu Salamah, Ikrimah, Tawus, Ata, Sa`id bin Jubayr, Urwah bin Az-Zubayr, Mujahid bin Jabr, Al-Hasan and other scholars of the Salaf (the Companions and the following two generations after them).
They all, along with the majority of the scholars, harshly rebuked the practice of anal sex and many of them called this practice a Kufr.
Allah said:
وَقَدِّمُواْ لَانفُسِكُمْ
and send for your own selves beforehand.
meaning, by performing the acts of worship while refraining from whatever Allah has prohibited for you.
This is why Allah said afterwards:
وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّكُم مُّلَقُوهُ
And fear Allah, and know that you are to meet Him (in the Hereafter),
meaning, He will hold you accountable for all of your deeds.
وَبَشِّرِ الْمُوْمِنِينَ
and give good tidings to the believers (O Muhammad).
meaning, those who obey what Allah has commanded and refrain from what He has prohibited.
Ibn Jarir reported that Ata said, or related it to Ibn Abbas,
وَقَدِّمُواْ لَانفُسِكُمْ
(...and send for your own selves beforehand) means,
mention Allah's Name, by saying, `Bismillah', before having sexual intercourse.""
Al-Bukhari also reported that Ibn Abbas narrated that Allah's Messenger said:
لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ قَالَ بِاسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا فَإنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِي ذلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ الشَّيْطَانُ أَبَدًا
If anyone of you on having sexual relations with his wife said:`In the Name of Allah. O Allah! Protect us from Satan and also protect what you bestow upon us (i.e., the coming offspring) from Satan,' and if it is destined that they should have a child then, Satan will never be able to harm him."
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Verse 221 carries an injunction relating to marriage with Mushrikin (those who associate partners with Allah). The commentary which follows explains the injunction in some detail.
Inter-Marriage between Muslims and Kafirs is Prohibited
In the verses under discussion an important ruling has been given. It states that the marriage of Muslim males with Kafir کافر (disbelieving in Islam) females and the marriage of Kafir کافر females with Muslim males is not permissible. The reason is: Kafir کافر males and females become the cause that leads man into the Hell. Marital relations demand mutual love and harmony and without these the real purpose behind such relationship remains unrealized. If such close relations of love and affection are established with Mushrikin مشرکین or disbelievers, the inevitable effect will be that Muslims may emotionally tilt towards Kufr کُفُر and Shirk or, in a lesser degree, the very abhorrence of Kufr کُفُر and Shirk may just not remain there in their hearts. Consequently, they too, may get involved with Kufr کُفُر and Shirk and thereby end up in Hell. Therefore, it was said that these people call everyone to come to Hell while Allah Almighty calls man to Paradise and to His forgiveness and, for this purpose, states His injunctions openly and clearly so that people follow the wise counsel. Let us consider a few points at this stage:
1. If the word, Mushrik مشرک in this verse is taken to mean non-Muslims as a whole it would be necessary to exempt non-Muslim women of the Ahl al-Kitab اھل الکتاب (the people of the Book) from the purview of this injunction, because it is expressly stated in another verse that:
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ
And good women from among those given the Book before you (marriage with whom is lawful for you). (5:5)
But if the word Mushrik is taken to mean specially those non-Muslims who are not from amongst the Ahl al-Kitab اھل الکتاب (People of the Book i.e. the Jews and the Christians), this verse needs no exception, because it covers only those non-Muslims who do not believe in any prophet and scripture.
2. Let us take the second important point. The Qur'an forbids marital relations between Muslims and disbelievers for the reason that such close relations could become the source of involvement in Kufr کُفُر and Shirk شرک . Now this is apparently true of all non-Muslim groups. Why then, the women from amongst the Ahl al-Kitab اھل الکتاب (the Jews and the Christians) have been excluded?
The answer is obvious. The difference the people of the Book have with Islam is relatively lesser and lighter as compared with other non-Muslims. Islamic belief is tri-polar, that is, Tauhid توحید (Oneness of God), Akhirah (Hereafter) and Risalah (Prophethood). Out of these, if we consider the belief in Akhirah آخرت ، even the Jews and Christians from amongst the people of the Book agree with Muslims in accordance with their original faith, wherein, very similarly, it is kufr کُفُر (infidelity) even in their original faith to attribute partners with God. That the Christians, in their love for Sayyidna ` Isa (علیہ السلام) ، and in their over-enthusiasm towards respecting him, entered the borders of Shirk شرک ، is a different matter.
Now the basic difference that remains is that they do not believe in Muhammad ﷺ as His Messenger . In Islam, this belief is cardinal. Without it, no one can become a true Muslim. However, the fact remains that the difference the people of the Book have is lesser and lighter as compared with other non-Muslim groups. Therefore, the danger of corruptibility is not that great here۔
3. A question may be raised here that the difference between the people of the Book having been declared lighter, it was made permissible for Muslim men to marry their women. So the converse of this proposition, that is, the marriage of Muslim women with non-Muslim people of the Book, should also be permissible. But a little reflection will be sufficient to establish the basic difference between the two situations. Women are somewhat weaker by nature. Then the husband has been given a controlling and care-taking role. So the likelihood of a woman being impressed by his beliefs and views is not that remote. Therefore, should a Muslim woman stay in a marriage relationship with a non-Muslim Kitabi, (Christian or Jew) the chances of her belief being spoiled are strong.
Contrary to this, should a non-Muslim Kitabi woman (Jew or Christian) live married to a Muslim man, it is unlikely in principle that her ideas will impress the husband. Is someone takes to a converse position in total disregard of the normal principles and falls prey to his wife's instigation, it will be because of his own fault.
4. Let us clarify another doubt which may be raised here. The marital relations may influence both the parties equally. Therefore, if there is an apprehension that a Muslim spouse will be influenced by his or her counterpart in the matter of faith, there is also a counter possibility that the non-Muslim spouse will be influenced by his or her Muslim spouse, whereupon he or she will embrace Islam. Both possibilities being equally open, the marital relations between Muslims and non-Muslims should not have been prohibited.
But the wisdom behind this prohibition is that where the danger of a harm and the hope of a benefit are equally applicable, then the reasonable attitude will be to pay more attention to preventing harm than to seeking benefit. There is a well-known Persian saying: عقلمند تریاق بیقین وزھر بگمانخورد . A wise man does not eat the antidote with certainty and the poison with doubt. On the basis of this principle, the hope of the non-Muslim spouse embracing Islam has been ignored, and the apprehension of a Muslim spouse being impressed by the anti-Islamic faith or behaviour has been effectively taken care of.
5. The fifth point worth considering is that the meaning of the permission to Muslim men to marry Jewish and Christian women under formal Nikah (marriage contract) is simply to state that such Nikah if made, will become valid and the children born out of this wedlock will be ligitimate. But there are statements in ahadith which prove that even this Nikah is not viewed with favour. The Holy Prophet has said that a Muslim should seek to marry a woman who fully observes Islamic faith and conduct -- so that she becomes for him a source of strength in their joint pursuit of their faith, and their progeny may have the opportunity to grow up under their care as practising Muslims. When marriage with a non-practising Muslim woman was not looked at with favour, how would it become favourable in the case of some non-Muslim woman? This is why Sayyidna ` Umar al-Faruq ؓ ، on learning that such marriages are finding alarming currency in Iraq and Syria, stopped these with an executive order which pointed out that such marital relations cause corruption in Muslim families both religiously and politically. (Kitab al-Athar-lil-Imam Muhammad). The effect of such marriages in contemporary times when non-Muslim people of the Book, the Jews and the Christians, have a record of political deception, political marriages, entry into Muslim families with persuasion techniques and spying objectives is too obvious and has been admitted by Christian writers themselves as reported in some details by Major General Akbar in his book, حدیثِ دفاع Hadith-e-Difa`,
Specially in our days, there is another important reason for avoiding marital relations with the People of the Book. If the lives of a majority of contemporary Europeans (and Americans), who are called Jews and Christians, and are registered as such in their census records, were researched it will be discovered that an enormous lot of them have nothing to do with Christianity or Judaism. They are atheistically irreligious. They do not believe in Sayyidna ` Isa (علیہ السلام) or in the Bible. They do not believe in Sayyidna Musa (علیہ السلام) or in the Torah -- not even in God or a Day of Judgment. It is obvious that such people do not come under the purview of the Qur'anic injunction permitting marriage (with the people of the Book). Nikah (marriage) with their women is absolutely haram (unlawful). It is clear that such people do not qualify for the exception given in the Qur'anic verse:
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ
And good women from among those given the Book before you (marriage with whom is lawful for you).
Therefore, Nikah (marriage) with their women, like those of other non-Muslims, is absolutely haram (unlawful).
Special notes from Bayern al-Qur'an by Maulana Ashraf Thanavi
1. It is not correct to marry women from among the group of people who, on the basis of their name and identity, are considered from among the people of the Book but are not proved to be so after a scrutiny of beliefs. For instance, common people these days take white westerners to be generally Christians although some of their beliefs have turned out to be totally atheistic under critical observation. How can people who do not believe in God, in the prophethood of Jesus Christ and in the Bible as revealed scripture be Christians?
Marrying a woman from such a group of people is not correct. Those who marry women from the West without finding out what is involved therein make a gross mistake.
2. Similarly, it is not correct to give a Muslim woman in marriage to a man who, in his outward status, is supposed to be a Muslim but whose beliefs are identical with those of a non-Muslim. And should such corruption of beliefs occur after having been married, the nikah or the marriage-contract breaks ipso facto. For instance, a large number of Muslims, in ignorance of their religion and under the influence of the so-called ` modern thinking', ruin their beliefs. It is, therefore, obligatory for the guardians of a girl that they should first investigate into the beliefs of the proposer before they accept the proposal.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Dan janganlah kalian nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.
Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. Melalui ayat ini Allah mengharamkan atas orang-orang mukmin menikahi wanita-wanita yang musyrik dari kalangan penyembah berhala. Kemudian jika makna yang dimaksud bersifat umum, berarti termasuk ke dalam pengertian setiap wanita musyrik kitabiyah dan wasaniyah. Akan tetapi, dikecualikan dari hal tersebut wanita Ahli Kitab oleh firman-Nya: (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kalian, bila kalian telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina. (Al-Maidah: 5) Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. (Al-Baqarah: 221) Bahwa Allah mengecualikan dari hal tersebut wanita Ahli Kitab.
Hal yang sama dikatakan oleh Mujahid, Ikrimah, Sa'id ibnu Jubair, Makhul, Al-Hasan, Adh-Dhahhak, Zaid ibnu Aslam, Ar-Rabi' ibnu Anas, dan lain-lainnya. Menurut pendapat yang lain, bahkan yang dimaksud oleh ayat ini adalah orang-orang musyrik dari kalangan penyembah berhala, dan bukan Ahli Kitab secara keseluruhan. Makna pendapat ini berdekatan dengan pendapat yang pertama tadi.
Adapun mengenai apa yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Jarir: yaitu telah menceritakan kepadaku Ubaid ibnu Adam ibnu Abu lyas Al-Asqalani, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepadaku Abdul Hamid ibnu Bahram Al-Fazzari, telah menceritakan kepada kami Syahr ibnu Hausyab yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Abdullah ibnu Abbas mengatakan hadits berikut: Rasulullah ﷺ telah melarang menikahi berbagai macam wanita kecuali wanita-wanita yang mukmin dari kalangan Muhajirin dan mengharamkan pula mengawini wanita beragama selain Islam. Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman: Barang siapa yang kafir sesudah beriman, maka hapuslah amalannya. (Al-Maidah: 5) Talhah ibnu Abdullah pernah kawin dengan seorang wanita Yahudi, dan Huzaifah ibnul Yaman pernah kawin dengan seorang wanita Nasrani, maka Khalifah Umar ibnul Khattab marah sekali mendengarnya hingga hampir-hampir dia menghajar keduanya.
Tetapi keduanya mengatakan, "Wahai Amirul Muminin, janganlah engkau marah, kami akan menceraikannya." Khalifah Umar menjawab, "Kalau boleh ditalak, berarti halal dinikahi. Tidak, aku akan mencabut mereka dari kalian secara hina dina." Hadits di atas berpredikat gharib jiddan (aneh sekali), demikian pula atsar yang dari Umar ibnul Khattab Abu Ja'far ibnu Jarir sesudah meriwayatkan perihal adanya kesepakatan boleh menikahi wanita Ahli Kitab mengatakan bahwa sesungguhnya Khalifah Umar hanyalah tidak menyukai perkawinan seperti itu dengan maksud agar kaum muslim tidak enggan menikahi wanita-wanita muslimah, atau karena alasan lainnya.
Seperti yang telah diceritakan kepada kami oleh Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Ibnu Idris, telah menceritakan kepada kami As-Silt ibnu Bahram, dari Syaqiq yang menceritakan bahwa Huzaifah mengawini seorang wanita Yahudi, lalu Umar berkirim surat kepadanya yang isinya mengatakan, "Lepaskanlah dia." Lalu Huzaifah membalas suratnya, "Apakah engkau menduga bahwa kawin dengan dia haram hingga aku harus melepaskannya?" Umar mengatakan, "Aku tidak menduganya haram dikawin, melainkan aku merasa khawatir kalian enggan menikahi wanita-wanita mukmin karena mereka (wanita-wanita Ahli Kitab)." Sanad atsar ini shahih.
Al-Khalal meriwayatkan hal yang semisal dari Muhammad ibnu Ismail, dari Waki', dari As-Silt. Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Musa ibnu Abdur Rahman Al-Masruq, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Bisyr, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Sa'd, dari Yazid ibnu Abu Ziyad, dari Zaid ibnu Wahb yang menceritakan bahwa Khalifah Umar ibnul Khattab pernah mengatakan: Lelaki muslim boleh mengawini wanita Nasrani, tetapi lelaki Nasrani tidak boleh mengawini wanita muslimah.
Ibnu Jarir mengatakan bahwa atsar ini lebih shahih sanadnya daripada yang pertama tadi. Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Tamim ibnul Muntasir, telah menceritakan kepada kami Ishaq Al-Azraqi, dari Syarik, dari Asy'as ibnu Siwar, dari Al-Hasan, dari Jabir ibnu Abdullah yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: Kami boleh mengawini wanita-wanita Ahli Kitab, tetapi mereka tidak boleh mengawini wanita-wanita kami. Kemudian Ibnu Jarir mengatakan bahwa hadits ini sekalipun dalam sanadnya terdapat sesuatu, tetapi semua umat sepakat akan hal tersebut.
Demikianlah pendapat Ibnu Jarir. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ismail Al-Ahmasi, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Ja'far ibnu Barqan, dari Maimun ibnu Mihran, dari Ibnu Umar, bahwa ia menghukumi makruh mengawini wanita Ahli Kitab atas dasar takwil firman-Nya: Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. (Al-Baqarah: 221) Imam Al-Bukhari mengatakan bahwa Ibnu Umar pernah berkata, "Aku belum pernah mengetahui perbuatan syirik yang lebih besar daripada perkataan wanita Ahli Kitab, bahwa tuhannya adalah Isa." Abu Bakar Al-Khalal Al-Hambali mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Harun, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Ibrahim.
Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Ali, telah menceritakan kepada kami Saleh ibnu Ahmad, bahwa keduanya pernah bertanya kepada Abu Abdullah Ahmad ibnu Hambal mengenai makna firman-Nya: Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. (Al-Baqarah: 221) Bahwa yang dimaksud dengan wanita-wanita musyrik ialah mereka yang menyembah berhala. Firman Allah subhanahu wa ta’ala: Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. (Al-Baqarah: 221) As-Suddi mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Abdullah ibnu Rawwahah.
Dia mempunyai seorang budak wanita hitam, lalu di suatu hari ia marah kepadanya, kemudian menamparnya. Setelah itu ia merasa menyesal, lalu ia datang kepada Rasulullah ﷺ dan menceritakan kepadanya peristiwa yang telah dialaminya itu. Rasulullah ﷺ bertanya kepadanya, "Bagaimanakah perilakunya?" Abdullah ibnu Rawwahah menjawab, "Dia puasa, shalat, melakukan wudu dengan baik, serta bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan engkau adalah utusan Allah." Maka Rasulullah ﷺ bersabda, "Wahai Abu Abdullah, kalau demikian dia adalah wanita yang beriman." Abdullah ibnu Rawwahah lalu berkata, "Demi Tuhan yang telah mengutusmu dengan hak, aku benar-benar akan memerdekakannya, lalu akan aku nikahi." Abdullah ibnu Rawwahah melakukan apa yang telah dikatakannya itu.
Lalu ada sejumlah kaum muslim yang mengejeknya dan mengatakan bahwa dia telah mengawini budak perempuannya. Mereka bermaksud akan menikahkan budak-budak wanita mereka kepada orang-orang musyrik karena faktor ingin mengambil keturunan dan kedudukannya. Maka Allah menurunkan firman-Nya: Sesungguhnya budak perempuan yang mukmin lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. (Al-Baqarah: 221) Sesungguhnya budak lelaki yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. (Al-Baqarah: 221) Abdu ibnu Humaid mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ja'far ibnu Aim, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Ziyad Al-Afriqi, dari Abdullah ibnu Yazid, dari Abdullah ibnu Umar, dari Nabi ﷺ yang telah bersabda: Janganlah kamu mengawini wanita karena kecantikannya, karena barangkali kecantikannya akan menjerumuskan mereka.
Dan janganlah kamu nikahi wanita karena harta bendanya, karena barangkali harta bendanya itu membuatnya kelewat batas. Tetapi nikahilah karena agamanya, sesungguhnya budak wanita hitam lagi tidak cantik tetapi beragama adalah lebih utama. Akan tetapi, Al-Afriqi orangnya dha’if. Disebutkan di dalam kitab Shahihain, dari Abu Hurairah , dari Nabi ﷺ yang telah bersabda: Wanita itu dinikahi karena empat perkara, yaitu karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya; maka pilihlah wanita yang kuat agamanya, niscaya kamu akan beruntung.
Disebutkan pula oleh Imam Muslim, dari Jabir , hal yang semisal. Imam Muslim meriwayatkan pula melalui Ibnu Umar , bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: Dunia itu adalah kesenangan, dan sebaik-baik kesenangan dunia ialah (mempunyai) istri yang saleh. Firman Allah subhanahu wa ta’ala: Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita beriman) sebelum mereka beriman. (Al-Baqarah: 221) Artinya, janganlah kalian mengawinkan wanita yang beriman dengan lelaki yang musyrik. Pengertian ayat ini sama dengan firman-Nya: Mereka (wanita-wanita yang beriman) tiada halal bagi orang-orang kafir itu, dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. (Al-Mumtahanah: 10) Adapun firman Allah subhanahu wa ta’ala: Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. (Al-Baqarah: 221) Dengan kata lain, seorang lelaki mukmin sekalipun sebagai budak yang berkulit hitam (Habsyi) adalah lebih baik daripada orang musyrik, sekalipun ia sebagai pemimpin lagi orang yang kaya.
Mereka mengajak ke neraka. (Al-Baqarah: 221) Yakni bergaul dan berjodoh dengan mereka membangkitkan cinta kepada keduniawian dan gemar mengumpulkannya serta mementingkan duniawi di atas segalanya dan melupakan perkara akhirat. Hal tersebut akibatnya akan sangat mengecewakan. sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Al-Baqarah: 221) Yang dimaksud dengan bi iznihi ialah dengan syariat-Nya dan perintah serta larangan-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (Al-Baqarah: 221)".
Pada ayat ini Allah memberi tuntunan dalam memilih pasangan. Dan janganlah kamu, wahai pria-pria muslim, menikahi atau menjalin ikatan perkawinan dengan perempuan musyrik penyembah berhala sebelum mereka benar-benar beriman kepada Allah dan Nabi Muhammad. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman yang berstatus sosial rendah menurut pandangan masyarakat lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu karena kecantikan, nasab, kekayaannya, atau semisalnya. Dan janganlah kamu, wahai para wali, nikahkan orang laki-laki musyrik penyembah berhala dengan perempuan yang beriman kepada Allah dan Rasulullah sebelum mereka beriman dengan sebenar-benarnya. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu, karena kegagahan, kedudukan, atau kekayaannya. Ketahuilah, mereka akan selalu berusaha mengajak ke dalam kemusyrikan yang menjerumuskanmu ke neraka, sedangkan Allah mengajak dengan memberikan bimbingan dan tuntunan menuju jalan ke surga dan ampunan dengan rida dan izin-Nya. Allah menerangkan ayat-ayat-Nya, yakni tanda-tanda kekuasaan-Nya berupa aturan-aturan kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran sehingga mampu membedakan mana yang baik dan membawa kemaslahatan, dan mana yang buruk dan menimbulkan kemudaratan. Pernikahan yang dilandasi keimanan, ketakwaan, dan kasih sayang akan mewujudkan kebahagiaan, ketenteraman, dan keharmonisan
. Pada ayat ini Allah memberi tuntunan perihal aturan-aturan dalam menjalin hubungan suami-istri. Dan mereka, para sahabat, menanyakan kepadamu, wahai Nabi Muhammad, tentang haid. Pertanyaan ini diajukan para sahabat ketika melihat pria-pria Yahudi menghindari istri mereka dan tidak mau makan bersama mereka ketika sedang haid, bahkan mereka pun menempatkan para istri di rumah yang berbeda. Ayat ini kemudian turun untuk menginformasikan apa yang harus dilakukan oleh suami ketika istrinya sedang haid. Katakanlah, wahai Rasulullah, bahwa haid itu adalah sesuatu, yakni darah yang keluar dari rahim wanita, yang kotor karena aromanya tidak sedap, tidak menyenangkan untuk dilihat, dan menimbulkan rasa sakit pada diri wanita. Karena itu jauhilah dan jangan bercampur dengan istri pada waktu haid. Dan jangan kamu dekati mereka untuk bercampur bersamanya sebelum mereka suci dari darah haidnya, kecuali bersenang-senang selain di tempat keluarnya darah. Apabila mereka telah suci dari haid dan mandi maka campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan Allah kepadamu jika kamu ingin bercampur dengan mereka. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dari segala kesalahan yang diperbuatnya dan menyukai orang yang menyucikan diri dari kotoran lahiriah dengan mandi atau wudu.
Di dalam ayat ini ditegaskan larangan bagi seorang Muslim mengawini perempuan musyrik dan larangan mengawinkan perempuan mukmin dengan laki-laki musyrik, kecuali kalau mereka telah beriman. Walaupun mereka itu cantik dan rupawan, gagah, kaya, dan sebagainya, budak perempuan atau budak laki-laki yang mukmin lebih baik untuk dikawini daripada mereka. Dari pihak perempuan yang beriman tidak sedikit pula jumlahnya yang cantik, menarik hati, dan berakhlak.
Dalam sebuah hadis Rasulullah ﷺ bersabda:
Jangan kamu mengawini perempuan karena kecantikannya, mungkin kecantikan itu akan membinasakan mereka, janganlah kamu mengawini mereka karena harta kekayaannya, mungkin harta kekayaan itu akan menyebabkan mereka durhaka dan keras kepala. Tetapi kawinilah mereka karena agamanya (iman dan akhlaknya). Budak perempuan yang hitam, tetapi beragama, lebih baik dari mereka yang tersebut di atas. (Riwayat Ibnu Majah dari Abdullah bin 'Umar).
Dalam hadis lain, Rasulullah ﷺ bersabda:
Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Pilihlah perempuan yang beragama, maka engkau akan beruntung. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
Perkawinan erat hubungannya dengan agama. Orang musyrik bukan orang beragama, mereka menyembah selain Allah. Dalam soal perkawinan dengan orang musyrik ada batas larangan yang kuat, tetapi dalam soal pergaulan, bermasyarakat itu biasa saja. Sebab perkawinan erat hubungannya dengan keturunan dan keturunan erat hubungannya dengan harta warisan, makan dan minum, dan ada hubungannya dengan pendidikan dan pembangunan Islam.
Perkawinan dengan orang musyrik dianggap membahayakan seperti diterangkan di atas, maka Allah melarang mengadakan hubungan perkawinan dengan mereka. Golongan orang musyrik itu akan selalu menjerumuskan umat Islam ke dalam bahaya di dunia, dan menjerumuskannya ke dalam neraka di akhirat, sedang ajaran-ajaran Allah kepada orang-orang mukmin selalu membawa kepada kebahagiaan dunia dan akhirat.
MEMILIH TEMAN HIDUP
Apabila Islam telah menjadi keyakinan hidup, hendaklah hati-hati memilih jodoh, sebab istri adalah akan jadi teman hidup dan akan menegakkan rumah tangga bahagia yang penuh dengan iman, menurunkan anak-anak yang saleh. Pada suatu ketika Rasulullah ﷺ mengirim seorang sahabatnya ke Mekah hendak berunding dengan orang-orang Quraisy tentang membebaskan kembali beberapa orang Islam yang telah mereka tawan. Sahabat itu bernama Martsad al-Ghaznawi. Setelah kewajibannya hampir selesai dan akan kembali ke Mekah, bertemulah dia dengan seorang perempuan bernama lnaq, bekas kenalan lamanya, tegasnya bekas kecintaannya. Kembalilah perempuan itu merayu-rayu mengajak menyambung cinta yang lama. Akan tetapi, dengan terus terang Martsad mengatakan bahwa hidupnya telah berubah. Seorang kalau telah Islam tidak boleh lagi melakukan hubungan di luar nikah. Akan tetapi, kalau Inaq mau masuk Islam, mudahlah soalnya. Padahal, sekarang Inaq masih menganut paham lama, paham musyrik. Akan tetapi. Sungguh pun begitu, Martsad berjanji akan menyampaikannya kepada Rasulullah ﷺ apa bolehkah dia mengawini Inaqyang masih musyrik. Inaq memang cantik. Riwayat ini diriwayatkan oleh al-Wahidi dari Ibnu Abbas.
Inaq sakit benar hatinya, kecintaan lamanya telah berubah terhadapnya. Sejak Martsad masuk Islam, dia tidak dipedulikan lagi. Kemudian, sebelum Martsad berangkat, karena hatinya disakitkan, Inaq menyuruh teman laki-lakinya memukul Martsad. Dia segera kembali ke Madinah lalu diceritakannya kepada Nabi kisahnya dengan Inaq di Mekah itu. Menurut as-Sayuthi, lantaran inilah turun ayat,
“Dan janganlah kamu kawini perempuan-perempuan musyrik., sehingga mereka beriman."
(pangkal ayat 221)
Ini karena laki-laki yang beriman kalau mengawini perempuan musyrik akan terjadi hubungan yang kacau dalam rumah tangga. Apatah lagi kalau sudah beranak. Lebih baik katakan terus terang bahwa kamu hanya suka kawin dengan dia kalau sudah masuk Islam terlebih dahulu."Dan sesungguhnya seorang hamba perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan (merdeka) yang musyrik walaupun (kecantikan perempuan yang merdeka itu) menarik hatimu!"
Kemudian, ada riwayat lagi bahwasanya sahabat Nabi yang terkenal gagah berani dalam perang, Abdullah bin Rawahah, pada suatu hari karena sangat marah telah telanjur menempeleng budak perempuannya, sedangkan budak perempuan itu hitam. Akan tetapi, meskipun hitam, dia amat saleh. Setelah tangan telanjur, dia pun menyesal. Lalu, disampaikannya penyesalannya itu kepada Rasulullah ﷺ, sampai tergerak hatinya memerdeka-kan perempuan itu dan mengawininya sekali. Niat Abdullah bin Rawahah itu dipuji oleh Rasulullah. Akan tetapi, setelah perempuan itu dimerdekakan dan dikawininya, banyaklah bisik desus orang mengatakan bahwa tiada patut orang sebagaimana Abdullah bin Rawahah, yang tidak akan kekurangan gadis yang sudi kepadanya kalau dia mau, sekarang dia kawini budak hitam. Maka, turunlah ayat ini mengatakan bahwa budak perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan merdeka yang musyrik walaupun cantik. Demikian juga sambungannya, “Dan janganlah kamu kawinkan orang-orang laki-laki yang musyrik, sehingga mereka beriman. Dan, sesungguhnya budak laki-laki yang beriman lebih baik dari seorang laki-laki yang musyrik walaupun kamu tertarik padanya." Maka, kalau orang tertarik kepada perempuan musyrik karena cantiknya, tentu tertarik kepada seorang laki-laki musyrik karena keturunannya atau kekayaannya pun dilarang. Ini karena larangan ditegaskan, “Mereka itu adalah mengajak kamu kepada neraka." Sebab pendirian berlain-lain. Kamu umat yang bertauhid, sedangkan mereka masih mempertahankan kemusyrikan. Dan, yang kamu perjuangkan selama ini, sampai kamu meninggalkan kampung halaman dan pindah ke Madinah, ialah karena keyakinan agamamu itu. Kamu tidak boleh terpikat oleh kecantikan perempuan kalau dia masih musyrik. Kamu tidak boleh terpikat kepada laki-laki karena kayanya atau keturunannya kalau dia masih musyrik. Karena pada kedua rumah tangga itu tidak akan ada keamanan karena perlainan pendirian. Mereka akan mengajak kamu masuk neraka saja, baik neraka dunia karena kacaunya pikiran di rumah tangga maupun neraka akhirat karena ajakan-ajakan mereka yang tidak benar. Apatah lagi kalau dari perkawinan yang demikian beroleh putra pula. Tidak akan sentosa pertumbuhan jiwa anak itu di bawah asuhan ayah dan bunda yang berlainan haluan.
Dengan ayat ini tegaslah dari peraturan kafaah atau kufu di antara laki-laki dan perempuan, Pokok kufu yang penting ialah persamaan pendirian, persamaan kepercayaan, dan anutan agama.
“Sedang Allah mengajak kamu kepada surga dan maghfinah (ampunan), dengan izjn-Nya. Dan, dijelaskan-Nya ayab-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka ingat."
(ujung ayat 221)
Ujung ayat telah menegaskan, ayat-ayat di sini berarti perintah. Tidak boleh dilengahkan. Ini karena rumah tangga wajib dibentuk dengan dasar yang kukuh, dasar iman dan tauhid, bahagia di dunia dan surga di akhirat. Maghfirah atau ampunan Tuhan pun meliputi rumah tangga demikian. Alangkah bahagia suami-istri karena persamaan pendirian di dalam menuju Tuhan. Alangkah bahagia sebab dengan izin Tuhan mereka akan bersama-sama menjadi isi surga. Inilah yang wajib diingat. Jangan mengingat kecantikan perempuan karena kecantikan itu tidak berapa lama akan luntur. Jangan pula terpesona oleh kaya orang lelaki karena kekayaan yang dipegang oleh orang musyrik tidaklah akan ada berkahnya.
Ayat ini menjelaskan bahwa orang Islam tidak kufu dengan segala orang yang mempersekutukan Tuhan dengan yang lain. Cuma kemudian di dalam surah Al-Maa'idah: 5, peraturan ini diringankan sedikit, yaitu orang Islam laki-laki boleh mengawini perempuan Ahlul Kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani, sebab perempuan Ahlul Kitab itu ada titik persamaan pokok dasar dengan laki-laki Islam. Ajaran asli agama mereka adalah mengakui Tuhan Yang Satu. Cuma kemudian, karena pengaruh ajaran pendeta-pendeta mereka, timbullah pengakuan bahwasanya Allah beranak Isa al-Masih atau Isa al-Masih itu sendiri Allah. Kalau diadakan pertukaran pikiran yang mendalam, lepas dari ta'ashshub, berkeras mempertahankan pendirian yang telah dianut maka orang yang memegang kepercayaan bahwa Tuhan itu beranak tidak jugalah dapat mempertahankan keyakinannya dengan teguh apabila mereka kembali kepada akal yang murni. Oleh sebab itu, kalau ada “pertemuan nasib", mendapat jodoh perempuan Yahudi atau Nasrani dengan laki-laki Islam yang kuat keislamannya, tidaklah dilarang. Pengecualian ini telah diterakan pada surah al-Maa'idah ayat lima itu.
“Dan mereka bertanya kepada engkau dari hal haid."
(pangkal ayat 222)
Timbul lagi pertanyaan sahabat-sahabat Rasulullah di Madinah itu, bagaimana cara yang mesti dilakukan terhadap istri yang sedang haid (membawa bulan, menstruasi). Kaum Muslimin di Madinah bertetangga dengan orang Yahudi. Orang Yahudi mempunyai peraturan yang amat keras terhadap perempuan yang sedang haid, sebagaimana pada Perjanjian Lama, Kitab Imamat Orang Levi, pasal 15. Sejak ayat 19 sampai ayat 24 diterangkan larangan yang amat keras mendekati perempuan sedang haid itu, sampai dia mesti menyisihkan diri, terasing. Segala barang yang didudukinya pun najis. Menjamah tempat tidur pun membawa najis. Orang bertanya tentang perempuan yang sedang haid, bagaimana hukumnya, apakah sekeras hukum Yahudi itu pula? Maka disuruh Tuhanlah Nabi Muhammad ﷺ menjawab pertanyaan itu, “Katakanlah, Dia itu adalah satu gangguan." Artinya, di hari-hari perempuan itu sedang berhaid, terganggulah keadaannya yang biasa atau kotorlah keadaannya pada waktu itu. "Sebab itu, hendaklah kamu menjauhi perempuan-perempuan ketika dia berhaid, dan jangan mereka didekati, sehingga mereka telah bersih" Menjauhi dan jangan mendekati, yang dimaksud di sini, bukanlah supaya laki-laki benar-benar menjauh sehingga sampai berpisah tempat. Al-Qur'an selalu memakai kata-kata yang halus berkenaan dengan per-setubuhan, sebagaimana pernah kita lihat ketika menerangkan keadaan suami-istri ketika puasa. Di ujung ayat Tuhan mengatakan, sebagaimana kita ketahui, “Itu adalah batas-batas Allah maka janganlah kamu dekati akan dia" Pendeknya, jagalah jangan sampai, karena berdekat-dekat juga, syahwat tidak tertahan lalu dilangsungkan juga persetubuhan, padahal dia sedang dalam gangguan.
Pendeknya janganlah sampai terjadi sebab-sebab yang akan membawa bersetubuh pada waktu dia dalam berhaid itu, “Maka, apabila mereka telah bersuci maka bolehlah kamu menghampiri mereka sebagaimana yang telah diperintahkan Allah kepada kamu" Disebut baru boleh didekati setelah dia bersih, Artinya, darah haid tidak keluar lagi, yaitu setelah berlaku enam atau tujuh hari pada umumnya sebab ada juga yang berlebih sedikit dan ada juga yang kurang. Maka, apabila dia telah bersuci, yaitu mandi, bolehlah kamu menghampiri dia, sebagaimana yang diperintahkan Allah kepada kamu. Mula-mula dikatakan apabila dia telah bersih sebab bersih dari haid itu bukanlah atas kemauan-nya sendiri, sebagaimana dia berhaid pun bukanlah diaturnya sendiri. Kemudian, dikatakan apabila dia telah bersuci sebab pergi mandi adalah atas kehendaknya sendiri. Maka, kalau sudah bersih dan suci, berbuatlah sebagaimana lazimnya suami-istri, “dekatilah" dia."Sesungguhnya, Allah suka kepada orang yang bertobat," yaitu memohon ampun kepada Allah karena barangkali pernah telanjur ber-setubuh ketika dia dalam haid sebab hanya berdua saja yang tahu.
“Dan suka (pula) kepada orang-orang yang bersuci."
(ujung ayat 222)
Dengan jawaban ini tertolak kemusykilan bahwa di waktu haid perempuan itu adalah najis, tidak boleh didekati. Tempat tidurnya mesti dipisah jauh dan segala yang disentuhnya menjadi najis, sebagaimana peraturan yang dipegang orang Yahudi itu. Keadaan pribadi orang perempuan menurut ayat ini, ketika dia berhaid, bukanlah najis, malahan (maaf) bercium-ciuman tidak terlarang karena dia tidak najis. Cuma setubuh jangan sebab di waktu itu tengah ada pembersihan dalam rahimnya buat sedia lagi menerima sesudah haid.
Kemudian, datang lagi ayat lebih menjelaskan,
“Istri-istri kamu itu adalah ﷺah ladang bagi kamu."
(pangkal ayat 223)
ﷺah ladang tempat kamu menanamkan benihmu, menyambung keturunan manusia. Untuk lebih meresapkan lagi bahwa istri itu adalah ﷺah ladang tempat kamu menanam benih, bacalah ayat 72 dari surah an-Nahl berikut ini.
“Dan Allah telah menjadikan untuk kamu, dari diri-dirimu sendiri jodoh-jodoh, dan Dia jadikan dari istri-istri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu. Dan, diberi-Nya kamu rezeki dari barang-barang yang baik apakah dengan yang batil mereka hendak percaya dan daripada nikmat Allah mereka hendak kafir?"
Pandanglah dia sebagaimana dirimu sendiri. Adakah diri sendiri akan disakiti? Sebab istrimu adalah ﷺah ladang tempat kamu menyebar benih."Maka, datangilah ﷺah ladangmu itu sebagaimana kamu kehendaki." Niscaya awak dengan ﷺah ladang awak masuk ladang apabila awak suka, menanam benih di ﷺah apabila kita mau. Jalannya sudah terang, pintu masuk sudah terbuka. Dan, tentu saja ketika musim panas terik orang tidak menanam benihnya, karena itu hanya membuang-buang benih dan merusak ﷺah, “Dan bersedialah untuk dirimu." Artinya, sejak kamu masih mencari istri, selalu diperingatkan di ayat sebelumnya, yaitu dari keluarga orang yang beriman beragama, hendaklah diperhatikan pula, yaitu dari keluarga yang subur, yang biasanya melahirkan banyak anak sebab ﷺah ladang adalah mengharap menyebar benih dan mengambil hasil, beranak dan bercucu berketurunan. Sebab, syahwat faraj (kelamin) ditakdirkan Tuhan pada manusia bukanlah untuk asal me-lepaskan syahwat saja “laksana meminum segelas air", melainkan untuk menurunkan umat manusia. Sebab itu, ditekankan pada sambungan ayat, “Dan takwalah kepada Allah," sehingga mani tidak dibuang-buang ketika istri berkain kotor."Dan ketahuilah bahwasanya kamu akan menjumpAl-Nya kelak',' untuk mempertanggungjawabkan bagaimana caranya kamu membangunkan rumah tangga, adakah hanya semata-mata karena hawa nafsu ataukah benar-benar hendak menegakkan kebahagiaan dan taat kepada Allah,
“… kabar gembiralah untuk orang-orang yang beriman"
(ujung ayat 223)
(Janganlah kamu nikahi) hai kaum muslimin, (wanita-wanita musyrik), maksudnya wanita-wanita kafir (sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang beriman itu lebih baik daripada wanita musyrik) walaupun ia merdeka. Sebab turunnya ayat ini adalah berkenaan dengan celaan yang ditujukan kepada laki-laki yang menikahi budak wanita dan menyanjung serta menyenangi laki-laki yang menikahi wanita merdeka yang musyrik (walaupun ia menarik hatimu) disebabkan harta dan kecantikannya. Ini dikhususkan bagi wanita yang bukan ahli kitab dengan ayat "Dan wanita-wanita yang terpelihara di antara golongan ahli kitab". (Dan janganlah kamu kawinkan) atau nikahkan (laki-laki musyrik), artinya laki-laki kafir dengan wanita-wanita beriman (sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik walaupun ia menarik hatimu) disebabkan harta dan ketampanannya. (Mereka itu) atau ahli syirik (mengajak ke neraka) disebabkan anjuran mereka melakukan perbuatan membawa orang ke dalamnya, hingga tidaklah baik kawin dengan mereka. (Sedangkan Allah mengajak) melalui lisan para Rasul-Nya (ke surga serta ampunan), maksudnya amal perbuatan yang menjurus kepada keduanya (dengan izin-Nya), artinya dengan kehendak-Nya, maka wajiblah bagi kamu atau wali-walinya mengabulkan perkawinan (Dan dijelaskan-Nya ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka beroleh peringatan) atau mendapat pelajaran.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.








