Join over 4 million Quran learners from more than 180 countries
Ayah
Word by Word
يَسۡـَٔلُونَكَ
They ask you
عَنِ
about
ٱلۡخَمۡرِ
[the] intoxicants
وَٱلۡمَيۡسِرِۖ
and [the] games of chance
قُلۡ
Say
فِيهِمَآ
In both of them
إِثۡمٞ
(is) a sin
كَبِيرٞ
great
وَمَنَٰفِعُ
and (some) benefits
لِلنَّاسِ
for [the] people
وَإِثۡمُهُمَآ
But sin of both of them
أَكۡبَرُ
(is) greater
مِن
than
نَّفۡعِهِمَاۗ
(the) benefit of (the) two
وَيَسۡـَٔلُونَكَ
And they ask you
مَاذَا
what
يُنفِقُونَۖ
they (should) spend
قُلِ
Say
ٱلۡعَفۡوَۗ
The surplus
كَذَٰلِكَ
Thus
يُبَيِّنُ
makes clear
ٱللَّهُ
Allah
لَكُمُ
to you
ٱلۡأٓيَٰتِ
[the] Verses
لَعَلَّكُمۡ
so that you may
تَتَفَكَّرُونَ
ponder
يَسۡـَٔلُونَكَ
They ask you
عَنِ
about
ٱلۡخَمۡرِ
[the] intoxicants
وَٱلۡمَيۡسِرِۖ
and [the] games of chance
قُلۡ
Say
فِيهِمَآ
In both of them
إِثۡمٞ
(is) a sin
كَبِيرٞ
great
وَمَنَٰفِعُ
and (some) benefits
لِلنَّاسِ
for [the] people
وَإِثۡمُهُمَآ
But sin of both of them
أَكۡبَرُ
(is) greater
مِن
than
نَّفۡعِهِمَاۗ
(the) benefit of (the) two
وَيَسۡـَٔلُونَكَ
And they ask you
مَاذَا
what
يُنفِقُونَۖ
they (should) spend
قُلِ
Say
ٱلۡعَفۡوَۗ
The surplus
كَذَٰلِكَ
Thus
يُبَيِّنُ
makes clear
ٱللَّهُ
Allah
لَكُمُ
to you
ٱلۡأٓيَٰتِ
[the] Verses
لَعَلَّكُمۡ
so that you may
تَتَفَكَّرُونَ
ponder
Translation
They ask you about wine1 and gambling. Say, "In them is great sin and [yet, some] benefit for people. But their sin is greater than their benefit." And they ask you what they should spend. Say, "The excess [beyond needs]." Thus Allāh makes clear to you the verses [of revelation] that you might give thought
Footnotes
1 - The word "khamr" (wine) includes all intoxicants. The final prohibition is given in 5:90-91.
Tafsir
They ask you about wine, and divinatory arrows, gambling, and what the ruling is regarding them. Say, to them: 'In both, that is, in the partaking of both, is great sin (a variant reading [for kabeer, 'great'] has katheer, 'much') because of the fighting, cursing and swearing that ensue from it; and profit for men, by way of delight and enjoyment in wine, and acquiring money effortlessly from gambling; but the sin in them, that is, the degenerate behaviour in which they result, is greater, graver, than the usefulness'. When this verse was revealed, some gave up drinking, while others persisted, until the verse of soorat al-Maa'ida [Q. 5:90-91] finally made it illicit. And they will ask you what, that is to say, how much, they should expend. Say, expend, 'Comfortably' (al-'afwa [in the accusative] is also read in the nominative, al-'afwu, implying a preceding huwa), that is, the surplus of your need, and do not expend what you need, ruining yourselves. So, just as He explained to you what has been mentioned, God makes clear His signs to you that you might reflect,
"The Gradual Prohibition of Khamr (Alcoholic Drink)
Allah says;
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَأ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا
They ask you (O Muhammad) concerning alcoholic drink and gambling.
Say:""In them is a great sin, and (some) benefits for men, but the sin of them is greater than their benefit.""
Imam Ahmad recorded that Abu Maysarah said that;
Umar once said, ""O Allah! Give us a clear ruling regarding Al-Khamr!"" Allah sent down the Ayah of Surah Al-Baqarah:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ
(They ask you (O Muhammad) concerning alcoholic drink and gambling. Say:""In them is a great sin...). Umar was then summoned and the Ayah was recited to him.
Yet, he still said, ""O Allah! Give us a clear ruling regarding Al-Khamr.""
Then, this Ayah that is in Surah An-Nisa' was revealed:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ امَنُواْ لَا تَقْرَبُواْ الصَّلَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى
(O you who believe! Approach not As-Salah (the prayer) when you are in a drunken state), (4:43).
Then, when the prayer was called for, a person used to herald on behalf of Allah's Messenger, ""No drunk person should attend the prayer.""
Umar was summoned again and the Ayah was recited to him. Yet, he still said, ""O Allah! Give us a clear ruling regarding Al-Khamr.""
Then, the Ayah (5:91) that is in Surah Al-Ma'idah was revealed, Umar was again summoned and the Ayah was recited to him. When he reached:
فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
(So, will you not then abstain) (5:91) he said, ""We did abstain, we did abstain.""
This is also the narration that Abu Dawud, At-Tirmidhi and An-Nasa'i collected in their books.
Ali bin Al-Madini and At-Tirmidhi said that the chain of narrators for this Hadith is sound and authentic. We will mention this Hadith again along with what Imam Ahmad collected by Abu Hurayrah Allah's saying in Surah Al-Ma'idah:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالَانصَابُ وَالَازْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Intoxicants and gambling, and Al-Ansab, and Al-Azlam are an abomination of Satan's handiwork. So avoid (strictly all) that (abomination) in order that you may be successful. (5:90)
Allah said:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
They ask you (O Muhammad) concerning alcoholic drinks and gambling.
As for Al-Khamr, Umar bin Khattab, the Leader of the faithful, used to say, ""It includes all what intoxicates the mind.""
We will also mention this statement in the explanation of Surah Al-Ma'idah, along with the topic of gambling.
Allah said:
قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
Say:In them is a great sin, and (some) benefits for men.
As for the harm that the Khamr and gambling cause, it effects the religion.
As for their benefit, it is material, including benefit for the body, digesting the food, getting rid of the excrements, sharpening the mind, bringing about a joyous sensation and financially benefiting from their sale.
Also, (their benefit includes) earnings through gambling that one uses to spend on his family and on himself. Yet, these benefits are outweighed by the clear harm that they cause which affects the mind and the religion.
This is why Allah said:
وَإِثْمُهُمَأ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا
but the sin of them is greater than their benefit.
This Ayah was the beginning of the process of prohibiting Khamr, not explicitly, but it only implied this meaning. So when this Ayah was recited to Umar, he still said, ""O Allah! Give us a clear ruling regarding Al-Khamr.""
Soon after, Allah sent down a clear prohibition of Khamr in Surah Al-Ma'idah:
يَـأَيُّهَا الَّذِينَ امَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالاٌّنصَابُ وَالاٌّزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَـنِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَـنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَأءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَوةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُّنتَهُونَ
O you who believe! Intoxicants (all kinds of alcoholic drinks), and gambling, and Al-Ansab, and Al-Azlam are an abomination of Shaytan's handiwork. So avoid (strictly all) that (abomination) in order that you may be successful.
Shaytan wants only to excite enmity and hatred between you with intoxicants (alcoholic drinks) and gambling, and hinder you from the remembrance of Allah and from As-Salah (the prayer). So, will you not then abstain! (5:90-91)
We will mention this subject, by the will of Allah, when we explain Surah Al-Ma'idah.
Ibn Umar, Ash-Sha`bi, Mujahid, Qatadah, Ar-Rabi bin Anas and Abdur-Rahman bin Aslam stated that the first Ayah revealed about Khamr was:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ
They ask you about Khamr and gambling. Say:""In them there is great sin.""
Then, the Ayah in Surah An-Nisa was revealed (on this subject) and then the Ayah in Surah Al-Ma'idah which prohibited Khamr.
Spending whatever One could spare of his Money on Charity
Allah said:
وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ
And they ask you what they ought to spend.
Say:""That which is (spare) beyond your needs.""
Al-Hakam said that Miqsam said that Ibn Abbas said that this Ayah means,
whatever you can spare above the needs of your family.
This is also the opinion of Ibn Umar, Mujahid, Ata, Ikrimah, Sa`id bin Jubayr, Muhammad bin Ka`b, Al-Hasan, Qatadah, Al-Qasim, Salim, Ata Al-Khurasani and Ar-Rabi bin Anas.
Ibn Jarir related that Abu Hurayrah said that a man said,
""O Messenger of Allah! I have a Dinar (a currency).""
The Prophet said:
أَنْفِقْهُ عَلى نَفْسِك
Spend it you on yourself.
He said, ""I have another Dinar.""
He said:
أَنْفِقْهُ عَلى أَهْلِك
Spend it on your wife.
He said, ""I have another Dinar.""
He said:
أَنْفِقْهُ عَلى وَلَدِك
Spend it on your offspring.
He said, ""I have another Dinar.""
He said:
فَأَنْتَ أَبْصَر
You have better knowledge (meaning how and where to spend it in charity).
Muslim also recorded this Hadith in his Sahih.
Muslim recorded that Jabir said that Allah's Messenger said to a man:
ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلَِهْلِكَ فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ عَنْ أَهْلِكَ فَلِذِي قَرَابَتِكَ فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهكَذَا وَهكَذَا
Start with yourself and grant it some charity. If anything remains, then spend it on your family. If anything remains, then spend it on your relatives. If anything remains, then spend it like this and like that (i.e., on various charitable purposes).
A Hadith states:
ابْنَ ادَمَ إِنَّكَ أَنْ تَبْذُلَ الْفَضْلَ خَيْرٌ لَكَ وَأَنْ تُمْسِكَهُ شَرٌّ لَكَ وَلَا تُلَمُ عَلى كَفَاف
O son of Adam! If you spend whatever you can spare, it would be better for you; but if you keep it, it would be worse for you. You shall not be blamed for whatever is barely sufficient.
Allah said:
كَذَلِكَ يُبيِّنُ اللّهُ لَكُمُ الايَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
فِي الدُّنْيَا وَالاخِرَةِ
Thus Allah makes clear to you His Ayat in order that you may give thought. In (to) this worldly life and in the Hereafter.
meaning, just as He stated and explained these commandments for you, He also explains the rest of His Ayat regarding the commandments and His promises and warnings, so that you might give thought in this life and the Hereafter.
Ali bin Abu Talhah said that Ibn Abbas commented,
""Meaning about the imminent demise and the brevity of this life, and the imminent commencement of the Hereafter and its continuity.""
Maintaining the Orphan's Property
Allah said:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلَحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ وَاللّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ وَلَوْ شَاء اللّهُ لاعْنَتَكُمْ
And they ask you concerning orphans.
Say:""The best thing is to work honestly in their property, and if you mix your affairs with theirs, then they are your brothers. And Allah knows him who means mischief (e.g., to swallow their property) from him who means good (e.g., to save their property). And if Allah had wished, He could have put you into difficulties.
Ibn Jarir reported that Ibn Abbas said,
""When the Ayat:
وَلَا تَقْرَبُواْ مَالَ الْيَتِيمِ إِلاَّ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
(And come not near to the orphan's property, except to improve it), (6:152) and
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
(Verily, those who unjustly eat up the property of orphans, they eat up only fire into their bellies, and they will be burnt in the blazing Fire!) (4:10) were revealed, those who took care of some orphans, separated their food and drink from the orphans' food and drink. When some of the orphans' food and drink remained, they would keep it for them until they eat it or otherwise get spoiled.
This situation was difficult for them and they mentioned this subject to Allah's Messenger.
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلَحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ
And they ask you concerning orphans. Say:""The best thing is to work honestly in their property, and if you mix your affairs with theirs, then they are your brothers.
Hence, they joined their food and drink with the food and drink of the orphans.""
This Hadith was also collected by Abu Dawud, An-Nasa'i and Al-Hakim in his Mustadrak.
Several others said similarly about the circumstances surrounding the revelation of the Ayah (2:220), including Mujahid, Ata, Ash-Sha`bi, Ibn Abu Layla, Qatadah and others among the Salaf and those after them.
Ibn Jarir reported that Aishah said,
""I dislike that an orphan's money be under my care, unless I mix my food with his food and my drink with his drink.""
Allah said:
قُلْ إِصْلَحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ
Say:The best thing is to work honestly in their property.
meaning, on the one hand (i.e., this is required in any case).
Allah then said:
وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ
and if you mix your affairs with theirs, then they are your brothers.
meaning, there is no harm if you mix your food and drink with their food and drink, since they are your brothers in the religion.
This is why Allah said afterwards:
وَاللّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ
And Allah knows (the one) who means mischief (e.g., to swallow their property) from (the one) who means good (e.g., to save their property).
meaning, He knows those whose intent is to cause mischief or righteousness.
He also said:
وَلَوْ شَاء اللّهُ لاعْنَتَكُمْ إِنَّ اللّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
And if Allah had wished, He could have put you into difficulties. Truly, Allah is All-Mighty, All-Wise.
meaning, if Allah wills, He will make this matter difficult for you. But, He made it easy for you, and allowed you to mix your affairs with the orphans' affairs in a way that is better.
Similarly, Allah said:
وَلَا تَقْرَبُواْ مَالَ الْيَتِيمِ إِلاَّ بِالَّتِى هِىَ أَحْسَنُ
And come not near to the orphan's property, except to improve it. (6:152)
Allah has thus allowed spending from the orphan's estate by its executor, in reasonable proportions, on the condition that he has the intention to compensate the orphan later on, when he can afford it. We will mention about it in detail in Surah An-Nisa by Allah's will."
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Commentary:
This verse forms part of the series of questions asked by the noble Companions. These are as they appear in this Surah along with the answers given. Here, the question is about wine and gambling which has been answered by Allah Almighty by pointing out that the use and practice of these two things breeds major sins while people may also get some benefits from them, but the sin they release is far too grave than the benefit they give, implying that both these are worth abandoning.
Since these two issues are very serious, they need a somewhat detailed inquiry into their nature and the injunctions relating to them.
The prohibition of wine, and related injunctions:
When Islam came, drinking was common practice as part of the general state of Jahili جاھلی customs. When the Holy Prophet ﷺ emigrated to Madinah, people of that city were also accustomed to wine and gambling. Common people were infatuated with these in view of their obvious benefits. They had no idea of the evils inherent in these practices. However, it is the usual practice of Allah that there are, in every nation and in every country, sensible people who use reason to control their temperaments. They would not go near an emotional urge if it goes against the dictates of reason. In this regard, the station of the noble Prophet ﷺ was way high, for he had a built-in distaste for things which were going to be declared haram حرام later on. Even among the blessed Companions ؓ there were some who had not touched wine during the days it was an open practice. It was after reaching Madinah al-Tayyibah that some Companions ؓ became deeply concerned about the evil effects of these two involvements. It was due to this concern that Sayyidna ` Umar al-Faruq and Mu` adh ibn Jabal ؓ along with some Ansari Companions presented themselves before the Holy Prophet ﷺ and told him how wine and gambling not only spoil man's reason but also cause financial loss and sought his advice in this connection. It was in answer to their question that the present verse was revealed. This is the first verse in which the elementary step to stop Muslim from wine and gambling was taken.
What the verse says is clear from its translation, and its explanation which follows immediately. It may be added here that the word, 'Ithm إِثْمٌ ' or sin includes everything that may become a preliminary to sin. For instance, wine dulls senses and weakens the power of reason, something basic to human excellence. Human reason acts as a brake against human indulgence in evil deeds. Once reason is blocked out, the door is opened for all sorts of evil deeds.
It will be noted that drinking has not been clearly identified as something unlawful in this verse, but its evils has certainly been pointed out, which may lead man into many sinful activities. In a way, this takes the form of a good counsel urging man to abandon it. That is why, soon after the revelation of this verse, some noble Companions took this good counsel of the Holy Qur'an so seriously that they stopped drinking then and there. There were some others among them who thought that the verse, in fact, has not declared wine as Haram; it has, instead, identified it as a cause of sin in as much as it does lead to evils religiously undesirable, so, if they can manage to keep themselves immune from such evils, what harm could there be if they continued drinking? Consequently, so they did, until came a day when the blessed Companion, ` Abd al-Rahman ibn ` Awf invited some of his friends from among the noble Companions ؓ at his home. When dinner was over, everybody started drinking wine as usual. In the meantime, came the time for Maghrib salah. Everybody stood up for salah and selected one of them to lead the prayers. The Imam began his recitation from the Holy Qur'an, but drunk as he was, he recited the Surah al-Kafirun all wrong. Thereupon, the second step against drinking was taken and the following verse was revealed:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنتُمْ سُكَارَىٰ
O those who believe, do not go near Salah when you are intoxicated. (4:43)
Here, drinking was declared to be absolutely unlawful at the time of the Salah. Other times remained open. Some of the noble Companions ؓ had totally stopped drinking following the revelation of the first verse deducing from it that something which stops one from Salah cannot hold any good at all. And now that Salah has been prohibited in a state of intoxication, one should keep his distance from that which deprives one from Salah. However, since wine was not forbidden clearly and explicitly during hours other than those of Salah, there were some who continued drinking during other hours until when there occurred yet another incident. This time it was the blessed Companion, ` Itban ibn Malik ؓ who invited some Companions ؓ ، Sa'd ibn Abi Waqqas ؓ being one of them. Once the dinner was over, wine was served in accordance with the custom. Then, turning to another customary Arab practice at that time, the intoxicated party started talking poetry and began reciting their respective accomplishments and excellences. The Companion Sa'd ibn Abi Waqqas ؓ recited a Qasidah49 poem in which he satirized the Ansar (helpers) of Madinah and eulogized his own tribal affinities. This made an Ansari young man angry and he hit Sa'd with a jaw-bone from a camel causing severe injury on his head. Sayyidna Sa'd came to the Holy Prophet ﷺ and complained against that Ansari young man. At that time, the Holy Prophet ﷺ raised his hands in prayer and said: الھم بین لنا فی الخمر بیانا شافیا that is, '0 Allah, give us a clear and conclusive guidance in the matter of wine'. Thereupon, the third verse regarding wine, that of Surah al-Ma'idah, was revealed with details declaring wine to be absolutely unlawful. The verse is as follows:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿90﴾
O you who believe! wine and gambling and stone altars and drawing of lots with arrows are only an abomination, a work of Satan; so shun it, that haply you may prosper. (5:90)
The gradual forbiddance of wine
Being supreme in His authority, Allah alone knows the real wisdom behind all divine imperatives, but a close look into the Islamic legal code reveals that the Shari'ah of Islam has left ample room for human emotions when following its dictates. This is to give man the least possible inconvenience. The Holy Qur'an has itself said: لَا يُكَلِّفُ اللَّـهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا :'Allah does not obligate anyone beyond his or her capacity' (2:286). It was the demand of this mercy and wisdom that made Islam go slow on forbidding wine.
49. An Arab poetical form introduced by the modern poet, Garcia Lorca in the West.
The gist of the Qur'anic history of forbidding wine through a gradual process is that it has revealed four verses on the subject. As said earlier, one of these verses belongs to Surah al-Baqarah, the explanation of which you are reading through now. Here, wine has been identified as sin-prone, a corrupting agent. The mention of wine has been left at that point. It has not been 'forbidden'. This, in a way, is a manner of saying that the habit of drinking is worth leaving, but the direct command to quit drinking was not given.
The second verse لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنتُمْ سُكَارَىٰ : 'do not go near salah نماز when you are intoxicated' (4:43) appears in Surah al-Nis-a'. Here, wine was declared to be unlawful during salah hours. At other times, the choice remained open.
The third and the fourth verses belong to Surah al-Ma'idah. In these two, as mentioned earlier, wine was declared to be unlawful clearly and absolutely.
The Shari'ah of Islam used the method of gradual prohibition of wine for the simple reason that it would have been much too hard on human temperament to cut away from the habit of a life-time, specially so the habit of addiction to intoxicants. Scholars have said: فطام العادہ اشد من فطام الفضاعۃ : that is, it is harder to change an ongoing habit for man than it is for a child used to suckling at his mother's breast. So, moving wisely, Islam first stressed on its evil, then prohibited it only at the time of salah and finally after the passage of a certain time, it was absolutely forbidden.
However, the wisdom that required a gradual process before the prohibition had equally required that once the prohibition is promulgated, it should be implemented with its full force. That is why the Holy Prophet ﷺ ، in the early stages, warned people against the use of wine and told them how it invited divine punishment. He said that wine was the source of evils and indecencies and one who indulges in it can go on to commit even the worst possible sins.
In a hadith, he said 'Wine and Faith cannot be combined.' These narrations appear in al-Nisa'i. In the Jami` of al-Tirmidhi, there is a narration from the blessed Companion Anas ؓ which reports that the Holy Prophet ﷺ has cursed ten people in relation to wine, being the crusher or presser or squeezer, the distiller, the user, the server, the carrier, the receiver (the one for whom it is carried), the seller, the buyer, the giver (as gift), and the one who uses the income arising from it. This verbal teaching and persuasion was not all that he stopped at, he took practical steps and made a legally binding proclamation that whosoever has any wine in possession should deposit it at an appointed place.
The matchless obedience of the blessed Companions
As soon as the first order came to them, the noble Companions ؓ ، obedient and responsive as they were, lost no time and took out all wine stored in their homes for personal use and poured it out on the streets there and then. Sayyidna ` Abdullah ibn ` Umar ؓ has reported that at the time when the proclaimer appointed by the Holy Prophet ﷺ went around the streets of Madinah announcing that wine was forbidden, whoever had a vessel of wine in his hands, threw it away right where he was and whoever had cups or goblets or flasks of wine in the house, brought these out and smashed them off. Sayyidna Anas ؓ was happily busy serving wine to a gathering of friends at that time. Present there were great Companions ؓ like Abu Talha, Abu ` Ubaydah ibn Jarrah, Ubaiyy ibn Ka'b and Suhayl ؓ . When the voice of the proclaimer struck their ears, everybody present said, 'Now, pour all this wine down on the ground and break all cups and goblets and ewers and pitchers.' In some narrations it is said that it was immediately with the announcement that wine had become unlawful that everyone who had a cup of wine reaching close to his lips was electrified and threw it away right there. That day, wine was flowing down the streets of Madinah like a stream of rainwater, and as a result of that, it remained usual in the streets of Madinah for a long time that rains would reactivate the smell of wine soaked in the ground, as well as its colour, which would show up on the surface.
When people were ordered to deposit whatever wine they had at a given place, not much was left there to deposit except the limited stock, of wine casks and bags, available in the market for commercial sales. So obedient were the noble Companions ؓ that they deposited those too at the designated place without the least hesitation. The Holy Prophet ﷺ went there personally and slit many leather wine-bags with his own blessed hands and let the rest be slit apart by the Companions ؓ .
Another Companion, a businessman who imported wine from Syria happened to be on a business trip in Syria. He had taken his entire capital with him against which he bought a stock of wine for commercial sales. When he returned with his cargo, he came to know that wine had been declared haram حرام before he could enter the city limits of Madinah. Having heard about the ban on wine, the Companion who was a model of devotion and sacrifice, and who was also returning home after investing all his capital and labour hoping to make a big profit out of it, quietly stacked it on a wayside hillock, came down to see the Holy Prophet ﷺ asking him about this stock of his: 'What should I do?' The Holy Prophet ﷺ ordered him, in accordance with the Divine command, that he should tear out all those leather bags and pour the wine in them down on the ground. This wonderful lover of Allah and His Messenger did not hesitate for a moment. Using his own hands, he poured forth all his invested capital on the sands of that hill-slope. This too is a great miracle of Islam, and a demonstration of mind-boggling and virtually unrivalled obedience that came about during this episode. Imagine how difficult it is to shake off the habit of being used to something while these people were chronically habituated to consuming wine and could not stay away from it even for a little while. For them, it was just that command from their Lord proclaimed by His Prophet ﷺ which brought about such an instant change in their habits that they started hating the same wine and gambling they were so addicted to.
Islamic strategy for a social change
The verses above and the events connected with them present before us a model of active Muslim response to the law making wine unlawful. One may call it a miracle of Islam or a unique outcome of prophetic teaching and training or the inevitable end-product of Islamic methodology of social change, the fact is that its effectiveness was phenomenal. Compared to this was the attempt at prohibition made in the United States with the support of experts, lobbies, law, media and constitutional amendment which failed in the face of much increased use of liquor making the authorities cancel their plans. What is the secret behind this enormous difference?
The secret is that Islam has never depended on law alone as the tool of social reform. Law not being sufficient, it has first prepared and fine tuned the minds of its people tempering their attitudes with the golden prescription of a deep devotion to and worship of their Creator, moderation in worldly living and a genuine concern for the life to come. The great revolution brought in this manner produced matchless men who would eagerly come forward to sacrifice their life, property, honour, anything and everything at one call from their Prophet ﷺ . This task of preparing men who would match the mission continued throughout the Makkan period by means of rigorous spiritual training. Once such a devoted group of people was ready, and then came the law. No doubt, the Americans too did their best utilizing the vast powers of the media, but they had everything with them except the concern for the life to come while the concern for the Hereafter was the very life-blood of Muslims.
The golden prescription is still there, very much valid, waiting for peaceless people round the world to use it. Let the wise think.
The good and evil of wine
The 'good' in wine is popularly known as a certain taste and a feeling of well-being, professed increase of temporary energy, and a given glow on the face. Being transient, these benefits hardly stand against the array of evils it breeds. Take the human body first. Drinking causes mal-function of the stomach, reduces desire to eat, affects facial con-tours, inflates the waistline, hurts the liver and the kidneys and be-comes a contributor to all sorts of diseases. Reason does not work under the influence of hard drinks which goes beyond the time one claims to have become sober. The hangover turns out to be as bad. Wine, a tempting stimulant and a much romanticized poison works slowly, inspite of the spirited defence put up by its users. The fact is that drinking not only harms them but affects their children as well.
Socially, drinking may become the cause of mutual malice and enmity which is a great evil in the sight of Islamic law. It is for this reason that the Holy Qur'an particularly mentions this evil in Surah al-Ma'idah:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِر
The Satan only wants that hositility and hatred come to stay between you through wine and gambling. (5:91)
One of the most harmful drawbacks of drinking shows up when a person under its influence lets out his guarded secrets. It becomes much more disastrous if the culprit happens to be a state functionary in possession of vital government secrets. Passing these out to an enemy agent can cause great damage to the state through a coup, a political loss or a challenge to national defence. Clever spies are always on the look out for such opportunities.
So, the habit of drinking is not only an evil in itself but a mother of other evils as well making men ready to commit the worst possible crimes against their fellow-beings.
The physical evils of drinking are too well-known to recount here while its spiritual evils are equally obvious. Wine is harmful because the Holy Qur'an says: وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّـهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ : 'It prevents you from remembering Allah and from the Salah'. Then, the question asked by the Holy Qur'an is: فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ 'Would you then desist?'
The forbiddance of wine: A complete view
Upto this point, we have discussed four verses of the Holy Qur'an which deal with the unlawfulness of wine, and its forbiddance. It seems appropriate that yet another mention of intoxicants made by the Holy Qur'an in Surah Al-Nahl النحل in a different context should be brought into focus here so that we have all Qur'anic statements concerning wine and intoxicants in one complete frame of reference. The said verse is as follows:
وَمِن ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِّقَوْمٍ يَعْقِلُونَ ﴿67﴾
And of the fruits of the palms and the vines, you take there-from an intoxicant and a good provision. Surely, in that there is a sign for a people who understand. (16:67)
In verses preceding the one above, mention was made of Allah's blessings which cause production of human food through unique mechanisms. It was said:
وَإِنَّ لَكُمْ فِي الْأَنْعَامِ لَعِبْرَةً ۖ نُّسْقِيكُم مِّمَّا فِي بُطُونِهِ مِن بَيْنِ فَرْثٍ وَدَمٍ لَّبَنًا خَالِصًا سَائِغًا لِّلشَّارِبِينَ ﴿66﴾
And surely in the cattle there is a lesson for you; We give you to drink of what is in their bellies, between filth and blood, pure milk, sweet to drinkers. (16:66)
The text uses the word, 'nusqikum' نُّسْقِيكُم which means We gave you milk to drink' implying that it needs no further human processing. Following this, it was said that man procures things to eat, as well as, makes things which benefit him. Here, the hint is that human processing plays some part in procuring what he eats and in making what, he uses to his advantage. And it is as a result of the entry of the human factor that two types of things were produced. One of these is an intoxicant known as wine while the other is 'a good provision', such as the dates and the grapes which can be used fresh off the palms and vines or can be dried and stored for later use. In short, Allah Almighty, in His perfect creativity, gave man fruits such as dates and grapes and gave him the added right to use them as food. Now what he makes out of them is his choice, either make intoxicants out of them and thereby spoil his reason, or use them for food and energy. According to this explanation, this verse cannot be used to argue in support of the lawfulness of intoxicating wine. The reason is simple. Here, the purpose is to describe the gifts of nature and to point out to the different forms in which they could be used which is all part of the same Divine blessing. For instance, consider all that man eats and things man uses to his advantage. There are many who use these in ways that are impermissible but, the incidence of someone using things wrongfully does not preclude a blessing from remaining a blessing. So, the context of the statement needs no details as to which use is permissible or impermissible, however, there is a subtle indication embedded here too. If we look at how 'sakar: intoxicant' has been counter-poised by 'rizqan hasana': رِزْقًا حَسَنًا 'a good provision', we would realize that an intoxicant is not a good provision. The majority of commentators take sakar to mean something that intoxicates. (Ruh al-Ma'ani, Qurtubi and Jassas)
There is a consensus of the Ummah that these verses are Makkan while the unlawfulness of wine was revealed later on in Madinah al-Tayyibah. Even though wine was lawful at the time these verses were revealed and Muslims used to indulge in wine generally yet, even at that stage, a hint was made in the verse that indulging in wine is not good. Later on, came the Qur'anic command which clearly and forcefully made wine unlawful.
The prohibition of Gambling
The word, maisir مَيْسِر is an infinitive and lexically means to distribute'. One who distributes is called yasir یاسِر . During the days of Jahiliyyah, several types of games of chance were common in Arabia. In one of such games, they used to slaughter a camel following which they would gamble while distributing shares from the meat. Some used to get more than one share while others remained deprived of even one. The one who thus remained deprived had to pay for the whole camel. The meat was, of course, distributed among the poor; the gamblers did not use it themselves.
The catch in this particular game of chance was that it benefited the poor while, at the same time, it demonstrated the philanthropy of the gamblers. That is why this game was considered a matter of pride by them. Anyone who would not participate in it was chided as miserly and wretched.
It is because of the relevance of distribution that Qimar قمار is given the name of Maisir. All Companions, and Successors to them, hold the unanimous view that the word, Maisir includes all forms of Qimar or gambling and that all of them are Haram حرام or unlawful. Ibn Kathir (رح) in his Tafsir and al-Jassas (رح) in Ahkam al-Qur'an report that the blessed Companions ` Abdullah ibn ` Abbas, Ibn ` Umar, Qatadah, Mu'awiyah ibn Salih, 'Ata and Ta'wus ؓ said: المیسر القمار حتی لعب الصبیان بالکعاب والجوز that is, Qimar (of all kinds) is Maisir - even the games of children with dices and walnuts.
Sayyidna Ibn ` Abbas ؓ said ألمخاطرۃ من القمار that is, Mukhatarah مخاطرۃ (to put something on stake) falls under Qimar (Jassas). Ibn Sirin ؓ said: 'That which involves stakes is included in Maisir' (Ruh al-Bayn).
Mukhatarah مخاطرۃ or 'stake' is a deal which revolves between profit and loss, that is, there may be a chance that one gets a lot, and also, that one gets nothing. This is very much like what we find in all sorts of modern lotteries. All these types are included under Qimar and Maisir or gambling, and are haram حرام . Therefore, Maisir or Qimar or gambling has been defined as a deal in which the act of making a person the owner of something of value depends on a contingency the two sides of which are equal, and consequently, there are two equal possibilities of taking total profit or absorbing total loss (shami, Kitab al-Khatar wa Fibahah, volume 5, page 355). For instance, it is quite possible that the penalty falls on A, and it is also possible that it falls on B.
To sum up, the rule is that all kinds and forms in vogue - in the past or current today or likely to emerge in the future - shall all be called Maisir and Qimar and gambling. Prize-awarding cross-word puzzles (in which the participants are charged a fee) and commercial lotteries, the generally known among whatever other forms they may have, are all included under gambling. However, should there be a prize offered by one side only, stipulating that it will be given to one who performs a certain feat, that would not matter subject to the condition that no fee is taken from that person. The reason is that, in this case, the deal does not hang between benefit and harm, but hangs between benefit and no benefit.
Therefore, in authentic ahadith, chess and backgammon and their likes have been declared unlawful where money or property is staked in a win or lose situation. Should there be money staked in playing cards, that too will be included under Maisir.
In Sahih Muslim, there is a report from the blessed Companion Buraydah ؓ which states that the Holy Prophet ﷺ said that one who plays backgammon is like one who dyes his hands in the flesh and blood of pork. Sayyidna ` Ali ؓ said that chess is included in Maisir, that is gambling. Sayyidna ` Abdullah ibn ` Umar ؓ said that chess is much worse than backgammon. (Tafsir Ibn Kathir)
During the early days of Islam, gambling was permissible like drinking. When the verses beginning غُلِبَتِ الرُّومُ ﴿2﴾ in Surah al-Rum were revealed where the Holy Qur'an foretold that the Byzantines have no doubt lost to their rivals - the Persians, but, after a few years, the Byzantines will prevail once again. When the disbelievers of Makkah denied the prophecy, Sayyidna Abu Bakr al-Siddiq ؓ ، challenged them with a bet, something like Qimar, proposing that should the Byzantines prevail in so many years the disbelievers will have to pay a certain amount. The bet was approved. When this prophecy of the Qur'an actually came to pass, Sayyidna Abu Bakr ؓ made sure that he got the waged amount from the disbelievers and brought it to the Holy Prophet ﷺ who expressed his pleasure with what had happened but asked him to give away the bet-money in charity. This is significant because Allah had kept His Messenger ﷺ protected from something that was permissible at that time but was going to be made impermissible later on. This is why he always kept aloof from wine and gambling, and there were particular ones among the noble Companions ؓ who also remained protected against these. It appears in a narration that the angel Jibra'il (علیہ السلام) told the Holy Prophet ﷺ that Allah Almighty likes four character-traits in Ja'far al-Tayyar. He ﷺ asked Sayyidna Ja'far al-Tayyar ؓ as to what these four traits were. He said, 'Till now, I have never talked about these before anyone. Now that Allah Almighty has told you about them, I submit and relate these four to you. I ﷺ that wine ruins reason, so I never went near it. I ﷺ that idols cause no benefit or harm to anyone, so I never indulged in idol-worship even during the days of Jahiliyyah. Since I have an acute sense of honour concerning my wife and daughters, so I never committed adultery. Then, I realized that lying is unbridled meanness, and a terrible disgrace, so I never told a lie even in Jahiliyyah'. (Ruh al-Bayan)
Social ill-effects of gambling
The Holy Qur'an has said the same thing about Qimar or gambling as it has said about wine, that is, in it there are some benefits as well, but the harm it brings is greater than its benefits. Everyone knows this sort of benefit can make a pauper an overnight millionaire, but there are very few people who know how evil the practice is economically, socially and spiritually.
In gambling, speaking briefly, the gain of one person is dependent upon the loss of the other. The total gain of the winner is an outcome of the total loss of the loser because this transaction does not increase the (national) wealth or production. The amount of wealth remains as it was. What happens through this game of chance is that one is sucked dry of his wealth which then reaches the other, therefore, Qimar is a blanket undoing of a people, and the death of human morality. Isn't it that man, who should be an agent of public good, a model of sympathy and sacrifice, stoops to the level of a beast while gambling, and starts seeing his life in the death of his brother, and finding delight in his distress, and searching for gain in his loss, and goes about harnessing all his abilities to promote his selfishness? Contrary to this are the permissible forms of transactions in trade where parties buy and sell releasing profits for both. Then, wealth circulates and increases through exchange of commercial commodities and the buyer and seller both find it beneficial.
To begin with, gambling is harmful because the addicted gambler comes to be deprived of the very habit of earning his livelihood, because he always keeps dreaming that he will simply sit and grab what belongs to the other person in no time through a bet, specially so as it involves no hard work. Some scholars have said that gambling has been called Maisir (as derived from the word 'yusr یُسر ' meaning 'easiness' ) because one can easily take possession of what belongs to the other through it. Even if gambling deals revolve around a small number of people such as two or four, their harmful effects mentioned above show up very clearly. But, here we are in this modern age, called 'the age of progress' by those handicapped by superficial vision and lack of insight into its aftermath, where we see wine of all sorts given new names and labels, where ever-new kinds of interest and ever-innovative corporate methods to promote it have been invented, commandeered and given the safe name of 'banking'; so it is with gambling where thousands of dubious forms have found currency. Some of these are so highly collective that the amount of contribution from a whole nation keeps adding up bit by bit, and in case there is a loss, that gets spread out over everybody and thus does not become conspicuous. When an amount from this total 'take' reaches the hands of one person, his gain appears to be prominent, therefore, people tend to look at his personal gain but pay no heed to the collective loss of their nation or country. Consequently, they are trapped into believing that these new kinds may as well be valid, although present here are all those harmful effects which are found in gambling confined to a small group of two or four people. Looked at from another angle, the harm brought by this large-scale gambling is much worse than that released by the older form of gambling, for its evil effects are far-reaching and spell out the ruin of a whole nation. As evident, the natural result of this practice will be that wealth belonging to the common people of the community will go on decreasing while the capital of some capitalists will go on increasing further. Inevitably then, the entire wealth of the nation will shrink and come to be concentrated into the hands of a limited number of individuals and a limited number of families. This can be witnessed everyday in stock markets and in other forms of Qimar. Now, Islamic economic strategy has an important principle of its own. It declares that every deal which siphons the wealth of a whole community out into the coffers of a few capitalists is haram, unlawful and forbidden. The Holy Qur'an itself, while stating the principle of the distribution of wealth, has proclaimed: كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنكُمْ. It means that the principle of distributing spoils of war among different segments of the society given by the Holy Qur'an aims to make sure that wealth does not shrink and concentrate in the hands of a few capitalists.
Gambling, like wine, becomes the cause of mutual disputes reaching the limits of hatred and animosity, so fatal in a civilized society. To quote once again, the Holy Qur'an mentions the evil of gambling in the following words:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّـهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ
The Satan only wants hostility and hatred to come to stay between you through wine and gambling, and to prevent you from remembering Allah and from the Salah. (5:91)
The effect of gambling, like that of wine, is that one gets recklessly involved in it, becoming unable to attend to the remembrance of Allah, and the prayer. Perhaps, this is why the Holy Qur'an has elected to mention wine and gambling side by side in an identical manner since Qimar or gambling has an intoxicating pull of its own which makes one ignore the concern of what is good or bad for him.
As partly mentioned earlier, the basic evil in gambling is that one can falsely devour what belongs to others through this method without any reasonable compensation or brotherly consideration. This is what the Holy Qur'an prohibits in the following words: لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ (And do not eat up each other's property by false means) (2:188).
The destroyer of many a home, the ill effects of gambling do not remain restricted to the gambler alone. They affect his whole family and become contagious to a much larger social circle because people may have entered into transactions, contracts and 'loan deals with him which will hurt all concerned in the event of his becoming insolvent.
Finally, in the background of rising social addiction to various Qimar forms, it is useful to keep in view that this evil distorts one's natural attitude to work and rivets it on imagined gains. Rather than concentrate on his physical or mental skills to increase his earnings steadily, one starts getting fixed on finding ways and means to usurp the earnings of others.
That is why the Holy Qur'an has said: وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا that is, the evils of wine and gambling are greater than their benefits.
Some juristic rules and related notes:
In this verse, the acknowledgement of some benefits of wine and gambling has been combined with the instruction to desist from them which helps us deduce the rule that the presence of material benefits in something or act is not contrary to its being declared haram حرام under the Islamic law. We know that a certain medicine or food item is called harmful if its harmful effects are far stronger than 'its benefits. If this was not so, nothing in this world, not even the worst, would turn out to be totally devoid of any benefit. A deadly poison, the snake and the scorpion and the wild beasts, they all have their benefits but, speaking generally, they are called harmful and people are told to watch out against them. Similarly, keeping in view the essential sense, things the evils of which are greater than their benefits are declared haram or unlawful under the Shari'ah. None of the crimes such as theft, robbery, adultery, kidnapping and fraud are devoid of some benefit, for had they been totally benefitless no sane person would ever go near them, even though the most perfect people in all such crimes are those known for their tact and intelligence. This tells us that some or the other benefit does show up in all crimes but, since their harmfulness is greater than their benefit, no sane person stands up to declare them as useful and permissible. It is under this principle that the Shari'ah of Islam has made wine and gambling unlawful.
2. This verse also provides the rule that the elimination of evil takes precedence over the acquisition of benefit, that is, should something give a certain benefit along with causing some harm, it becomes necessary to abandon the benefit in order to stay safe against the harm. In other words, a benefit which comes with harmfulness attached to it is ignored.
The first part of verse 219 related to the question asked about wine and gambling, a detailed explanation of which appears in previous pages.
The second part of the verse appearing here relates to another question -- about how much should be spent in charity. The answer given is 'al-` afw' العفو which has been translated here as 'the surplus'. It means that one should not, by such spending, get into personal trouble in the material life of this world, or by wasting away somebody's due right, get into the pain of answerability in the life to come.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Tafsir Surat Al-Baqarah: 219-220
mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, "Yang lebih dari keperluan" Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian supaya kalian berpikir, tentang dunia dan akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim.
Katakanlah, "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kalian bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudara kalian; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepada kalian. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana."
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Khalaf ibnul Walid, telah menceritakan kepada kami Israil, dari Abu Ishaq, dari Abu Maisarah, dari Umar yang menceritakan hadits berikut: Bahwa ketika ayat pengharaman khamr diturunkan, Umar berkata, "Ya Allah, berilah kami penjelasan mengenai khamr ini dengan penjelasan yang memuaskan." Maka turunlah firman-Nya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi.
Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar." (Al-Baqarah: 219). Lalu Umar dipanggil dan dibacakan kepadanya ayat ini. Maka ia mengatakan, "Ya Allah, berilah kami penjelasan tentang khamr ini dengan penjelasan yang memuaskan." Kemudian turunlah ayat yang ada di dalam surat An-Nisa, yaitu: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati shalat, sedangkan kalian dalam keadaan mabuk. (An-Nisa: 43). Tersebutlah bahwa juru azan Rasulullah ﷺ apabila mendirikan shalat selalu menyerukan, "Orang yang mabuk tidak boleh mendekati shalat!" Kemudian Umar dipanggil lagi dan dibacakan kepadanya ayat tersebut.
Maka Umar berkata, "Ya Allah, berilah kami penjelasan tentang khamr ini dengan penjelasan yang lebih memuaskan lagi." Lalu turunlah ayat yang ada di dalam surat Al-Maidah. Ketika bacaan ayat sampai pada firman-Nya: maka berhentilah kalian (dari mengerjakan perbuatan itu). (Al-Maidah: 91) maka Umar berkata, "Kami telah berhenti, kami telah berhenti." Demikianlah menurut riwayat Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi, dan Imam An-Nasai melalui berbagai jalur dari Israil, dari Abu Ishaq.
Hal yang sama telah diriwayatkan pula oleh Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Mardawaih melalui jalur Ats-Tsauri, dari Abu Ishaq, dari Abu Maisarah yang nama aslinya ialah Amr ibnu Syurahbil AI-Hamdani Al-Kufi, dari Umar. Amr ibnu Syurahbil tidak mempunyai hadits lain yang dari Umar selain hadits ini. Akan tetapi, menurut pendapat Abu Dzar'ah disebutkan bahwa Amr ibnu Syurahbil belum pernah mendengar dari Umar.
Ali ibnul Madini mengatakan bahwa sanad hadits ini baik lagi shahih, dinilai shahih oleh Imam At-Tirmidzi, sedangkan dalam riwayat Ibnu Abu Hatim disebutkan sesudah perkataan Umar, "Kami telah berhenti," yaitu "Sesungguhnya khamr itu melenyapkan harta dan menghilangkan akal." Hadits ini diketengahkan lagi beserta hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad melalui jalur Abu Hurairah pada tafsir firman-Nya dalam surat Al-Maidah, yaitu: Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. (Al-Maidah: 90) Firman Allah subhanahu wa ta’ala: Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. (Al-Baqarah: 219) Definisi khamr ialah seperti apa yang dikatakan oleh Amirul Muminin Umar ibnul Khattab, yaitu segala sesuatu yang menutupi akal (memabukkan), sebagaimana yang akan dijelaskan nanti dalam tafsir surat Al-Maidah. Demikian pula maisir, yakni judi. Firman Allah subhanahu wa ta’ala: Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia'" (Al-Baqarah: 219) Adapun mengenai dosa kedua perbuatan tersebut berdasarkan peraturan agama, sedangkan manfaat keduniawiannya jika dipandang sebagai suatu manfaat.
Maka manfaatnya terhadap tubuh ialah mencernakan makanan, mengeluarkan angin, dan mengumpulkan sebagian lemak serta rasa mabuk yang memusingkan, seperti apa yang dikatakan oleh Hassan ibnu Sabit dalam masa Jahiliah: Kami meminumnya (khamr) dan khamr membuat kami bagaikan raja-raja dan juga bagaikan harimau yang tidak kuat perang (yakni menjadi pemberani). Termasuk manfaatnya pula memperjual-belikannya dan memanfaatkan hasilnya. Sedangkan manfaat judi ialah kemenangan yang dihasilkan oleh sebagian orang yang terlibat di dalamnya, maka dari hasil itu ia dapat membelanjakannya buat dirinya sendiri dan keluarganya.
Akan tetapi, manfaat dan maslahat tersebut tidaklah sebanding dengan mudarat dan kerusakannya yang jauh lebih besar daripada manfaatnya, karena kerusakannya berkaitan dengan akal dan agama, seperti yang disebutkan oleh firman-Nya: tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya. (Al-Baqarah: 219) Karena itu, ayat ini merupakan pendahuluan dari pengharaman khamr yang pasti. Di dalam ayat ini pengharaman tidak disebutkan dengan tegas, melainkan dengan cara sindiran.
Karena itulah maka Umar ibnul Khattab ketika dibacakan ayat ini kepadanya mengatakan: Ya Allah, berikanlah kami penjelasan tentang khamr ini dengan penjelasan yang memuaskan. Setelah itu barulah turun ayat yang mengharamkannya di dalam surat Al-Maidah, yaitu firman-Nya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingati Allah dan shalat; maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu). (Al-Maidah: 90-91) Dalam tafsir surat Al-Maidah nanti, masalah ini akan diterangkan dengan keterangan yang rinci.
Ibnu Umar, Asy-Sya'bi, Mujahid, Qatadah, Ar-Rabi' ibnu Anas, dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam mengatakan, sesungguhnya ayat ini merupakan permulaan ayat yang menerangkan pengharaman khamr, yaitu firman-Nya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar." (Al-Baqarah: 219) Kemudian turun pula ayat yang ada di dalam surat An-Nisa, sesudah itu turun ayat yang terdapat di dalam surat Al-Maidah yang mengharamkan khamr secara tegas.
Firman Allah subhanahu wa ta’ala: Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, "Yang lebih dari keperluan." (Al-Baqarah: 219) Lafal al-'afwa dapat pula dibaca al-'afwu, keduanya baik dan berdekatan pengertiannya. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ismail, telah menceritakan kepada kami Aban, telah menceritakan kepada kami Yahya, telah sampai suatu hadits kepadanya bahwa sahabat Mu'az ibnu Jabal dan Sa'labah datang menghadap Rasulullah ﷺ, lalu keduanya bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami mempunyai banyak budak dan keluarganya yang semuanya itu termasuk harta kami." Maka Allah subhanahu wa ta’ala menurunkan firman-Nya: Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. (Al-Baqarah: 219) Al-Hakam mengatakan dari Miqsam, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.
Katakanlah, "Yang lebih dari keperluan. (Al-Baqarah: 219) Yakni lebihan dari nafkah yang diperlukan. Hal yang sama diriwayatkan pula dari. Ibnu Umar, Mujahid, ‘Atha’, Ikrimah, Sa'id ibnu Jubair, Muhammad ibnu Ka'b, Al-Hasan, Qata-dah, Al-Qasim, Salim, ‘Atha’ Al-Khurrasani, dan Ar-Rabi' ibnu Anas serta lain-lainnya. Disebutkan bahwa mereka mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Katakanlah, "Yang lebih dari keperluan." (Al-Baqarah: 219) Lafal al-'afwa di sini artinya al-fadla atau lebihan (sisa dari yang diperlukan). Telah diriwayatkan dari Tawus bahwa makna yang dimaksud ialah segala sesuatu yang mudah.
Dari Ar-Rabi' disebutkan pula bahwa makna yang dimaksud ialah hartamu yang paling utama dan paling baik. Akan tetapi, semua pendapat merujuk kepada pengertian lebihan dari apa yang diperlukan. Abdu ibnu Humaid mengatakan dalam kitab tafsirnya, telah menceritakan kepada kami Hauzah ibnu Khalifah, dari Auf, dari Al-Hasan sehubungan dengan ayat berikut: Mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.
Katakanlah, "Yang lebih dari keperluan." (Al-Baqarah: 219) Disebutkan bahwa yang dimaksud dengan istilah al-'afwa ialah jangan sampai nafkah itu memberatkan hartamu yang akhirnya kamu tidak punya apa-apa lagi dan meminta-minta kepada orang lain. Pengertian ini ditunjukkan oleh sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir: telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Muslim, telah menceritakan kepada kami Abu ‘Ashim, dari Ibnu Ajlan, dari Al-Maqbari, dari Abu Hurairah yang menceritakan: Seorang lelaki bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai uang dinar.'" Nabi ﷺ menjawab, "Belanjakanlah buat dirimu sendiri." Lelaki itu berkata, "Aku masih memiliki yang lainnya." Nabi ﷺ bersabda, "Nafkahkanlah buat keluargamu." Lelaki itu berkata, "Aku masih mempunyai yang lainnya." Nabi ﷺ bersabda, "Nafkahkanlah buat anakmu." Lelaki itu berkata, "Aku masih mempunyai yang lainnya." Nabi ﷺ menjawab, "Kamu lebih mengetahui." Hadits ini diriwayatkan pula oleh Imam Muslim di dalam kitab shahih-nya.
Dan Imam Muslim mengetengahkannya melalui Jabir , bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda kepada seorang lelaki: Mulailah dengan dirimu sendiri, bersedekahlah untuknya; jika ada lebihannya, maka buat keluarga (istri)mu. Dan jika masih ada lebihannya lagi setelah istrimu, maka berikanlah kepada kaum kerabatmu; dan jika masih ada lebihan lagi setelah kaum kerabatmu, maka berikanlah kepada ini dan itu. Menurut Imam Muslim pula, disebutkan dari Abu Hurairah , bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: Sebaik-baik sedekah ialah yang diberikan setelah berkecukupan; tangan di atas (pemberi) lebih baik daripada tangan di bawah (penerima). Dan mulailah dengan orang yang berada dalam tanggunganmu. Di dalam sebuah hadits lain disebutkan pula: Wahai anakAdam, sesungguhnya jikalau kamu memberikan lebihan dari yang diperlukan adalah lebih baik bagimu dan jika kamu memegangnya, maka hal itu buruk bagimu, dan kamu tidak akan dicela karena tidak mempunyai sesuatu yang bersisa.
Akan tetapi, menurut pendapat yang lain ayat ini di-mansukh oleh ayat zakat, seperti yang diriwayatkan oleh Ali ibnu Abu Talhah, Al-Aufi, dan Ibnu Abbas; juga yang dikatakan oleh ‘Atha’ Al-Khurrasani. Menurut pendapat yang lainnya lagi, ayat ini diperjelas pengertiannya oleh ayat zakat, menurut Mujahid dan lain-lainnya. Pendapat yang terakhir ini lebih terarah (kuat). Firman Allah subhanahu wa ta’ala: Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian supaya kalian berpikir tentang dunia dan akhirat. (Al-Baqarah: 219-220) Yakni sebagaimana Allah menguraikan hukum-hukum ini kepada kalian.
Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat lainnya kepada kalian, baik mengenai hukum-hukum, janji, maupun ancaman-Nya, supaya kalian berpikir tentang dunia dan akhirat. Dari Ibnu Abbas, Ali ibnu Abu Talhah mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dunia dengan kefanaannya dan menyongsong akhirat dengan kekebalannya. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Muhammad At-Tanafisi, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, dari Assa'q At-Tamimi yang telah mengatakan, aku telah menyaksikan Al-Hasan dan ia membaca ayat berikut: Supaya kalian berpikir tentang dunia dan akhirat. (Al-Baqarah: 219-220) Demi Allah, ayat ini bagi orang-orang yang merenungi makna yang terkandung di dalamnya, niscaya ia akan mengetahui bahwa dunia ini adalah negeri cobaan, kemudian fana; dan agar ia mengetahui bahwa akhirat itu negeri pembalasan dan negeri yang kekal abadi.
Qatadah dan Ibnu Juraij serta selain keduanya mengatakan demikian. Abdurrazaq dari Ma'mar, dari Qatadah mengatakan, "Agar kalian mengutamakan negeri akhirat daripada dunia." Dan menurut suatu riwayat dari Qatadah dikatakan, "Maka utamakanlah negeri akhirat daripada dunia Firman Allah ﷻ: Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim. Katakanlah, "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kalian bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudara kalian; dan Allah mengetahui siapa yang berbuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan.
Jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepada kalian." (Al-Baqarah: 220), hingga akhir ayat. Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Waki', telah menceritakan kepada kami Jarir, dari ‘Atha’ ibnus Saib, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan janganlah kalian dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat. (Al-An'am: 152, Al Isra: 34) Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (An-Nisa: 10) Maka orang-orang yang memelihara anak yatim memisahkan makanannya dengan makanan anak yatim.
Begitu pula minumannya, ia pisahkan antara milik sendiri dan milik anak yatim. Akhirnya banyak lebihan makanan yang tak sempat dimakan, maka sisa tersebut ia simpan untuk dimakan di lain waktu atau makanan itu menjadi basi. Hal tersebut terasa amat berat atas diri mereka yang mempunyai anak-anak yatim, lalu mereka menceritakan perihalnya kepada Rasulullah ﷺ Maka turunlah firman-Nya: Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim. Katakanlah, "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kalian bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudara kalian." (Al-Baqarah: 220) Akhirnya mereka berani mencampurkan makanan mereka dengan makanan anak-anak yatim mereka, begitu pula minumannya.
Demikianlah menurut riwayat Abu Dawud, An-Nasai, Ibnu Abu Hatim, Ibnu Mardawaih, dan Al-Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya melalui berbagai jalur dari ‘Atha’ ibnus Saib dengan lafal yang sama. Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Ali ibnu Abu Talhah dari Ibnu Abbas Hal yang sama diriwayatkan pula oleh As-Suddi, dari Abu Malik, dari Abu Saleh, dari Ibnu Abbas; juga dari Murrah Al-Hamdani, dari Ibnu Mas'ud dengan lafal yang semisal. Hal yang sama diriwayatkan pula bukan hanya oleh seorang perawi saja mengenai asbabun nuzul ayat ini, antara lain seperti Mujahid, ‘Atha’, Asy-Sya'bi, Ibnu Abu Laila, dan Qatadah; bukan pula hanya seorang dari kalangan ulama Salaf dan ulama Khalaf.
Waki' ibnul Jarrah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hisyam (murid Ad-Dustiwa-i), dari Hammad, dari Ibrahim yang telah mengatakan bahwa Siti Aisyah pernah mengatakan, "Sesungguhnya aku tidak suka bila harta anak yatim yang ada dalam pemeliharaanku dipisahkan secara menyendiri, melainkan aku mencampurkan makanannya dengan makananku dan minumannya dengan minumanku." Firman Allah subhanahu wa ta’ala: Katakanlah, "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik. (Al-Baqarah: 220) Makna yang dimaksud ialah memisahkannya secara menyendiri. Dan jika kalian bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudara kalian. (Al-Baqarah: 220) Artinya, bila kamu mencampurkan makananmu dengan makanan mereka, begitu pula minumanmu dengan minuman mereka, tidaklah mengapa kamu melakukannya, sebab mereka adalah saudara-saudara seagama kalian.
Karena itulah dalam firman berikutnya disebutkan: Dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. (Al-Baqarah: 220) Yakni Allah mengetahui tujuan dan niat yang sebenarnya, apakah hendak membuat kerusakan atau perbaikan. Firman-Nya: Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepada kalian. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (Al-Baqarah: 220) Yaitu seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia akan mempersulit kalian dan mempersempit kalian. Tetapi ternyata Dia meluaskan kalian dan meringankan beban kalian, serta memperbolehkan kalian bergaul dan bercampur dengan mereka (anak-anak yatim) dengan cara yang lebih baik.
Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman: Dan janganlah kalian dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat. (Al-An'am: 152) Bahkan Allah memperbolehkan bagi orang yang miskin memakan sebagian dari harta anak yatim dengan cara yang makruf, yaitu adakalanya dengan jaminan akan menggantinya bagi orang yang mudah untuk menggantinya atau secara gratis. Seperti yang akan dijelaskan keterangannya dalam tafsir surat An-Nisa nanti.".
Mereka menanyakan kepadamu, wahai Nabi, tentang khamar, yaitu semua minuman yang memabukkan, dan berjudi. Pertanyaan itu muncul antara lain karena di antara rampasan perang yang diperoleh pasukan pimpinan abdulla'h bin Jahsy seperti disinggung pada ayat 217 terdapat minuman keras. Katakanlah, Pada keduanya terdapat dosa, yakni mudarat yang besar. Keduanya menimbulkan permusuhan dan menyebabkan kaum muslim melupakan Allah dan enggan menunaikan salat. Dan keduanya juga mengandung beberapa manfaat bagi manusia, seperti keuntungan dari perdagangan khamar, kehangatan badan bagi peminumnya, memperoleh harta tanpa susah payah bagi pemenang dalam perjudian, dan beberapa manfaat yang diperoleh fakir miskin dari perjudian pada zaman Jahiliah. Tetapi dosanya, yakni mudarat yang ditimbulkan oleh khamar dan judi, lebih besar daripada manfaatnya. Khamar diharamkan dalam Islam secara berangsur. Ayat ini menyatakan bahwa minum khamar dan berjudi adalah dosa dengan penjelasan bahwa pada keduanya terdapat manfaat, tetapi mudaratnya lebih besar daripada manfaat itu. Surah an-Nisa''/4: 43 dengan tegas melarang minum khamar, tetapi terbatas pada waktu menjelang salat. Surah al-Ma''idah/5: 90 dengan tegas mengharamkan khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dan menyatakan bahwa semuanya adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi selamanya oleh orang-orang beriman. Bagian akhir ayat ini menjelaskan ketentuan menafkahkan harta di jalan Allah. Dan mereka menanyakan kepadamu tentang apa yang harus mereka infakkan di jalan Allah. Katakanlah, Kelebihan dari apa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan diri dan kebutuhan keluarga. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan. Yakni memikirkan tentang dunia dan akhirat. Dunia adalah tempat beramal dan akhirat adalah tempat memanen hasil dari amalan itu. Dunia adalah negeri yang fana dan akhirat kekal abadi. Karena itu, berbuatlah kebajikan selagi kamu di dunia agar di akhirat kamu mendapat kebahagiaan selama-lamanya. Demikianlah Allah memberi petunjuk dengan ayat-ayatnya untuk kebahagiaan manusia, tidak saja kebahagiaan di dunia tetapi juga di akhirat. Selanjutnya Allah memberi tuntunan dalam memelihara anak yatim. Mereka menanyakan kepadamu, wahai Nabi Muhammad, tentang anak-anak yatim. Katakanlah, Memperbaiki keadaan mereka, yakni mengurus anak yatim untuk memperbaiki keadaan mereka, adalah baik! Dan jika kamu mempergauli dan menyatukan mereka dengan keluargamu dalam urusan makanan, tempat tinggal, dan keperluan lainnya, maka yang demikian itu baik sebab mereka adalah saudara-saudaramu. Karena itu, sepantasnya eng Yakni memikirkan tentang dunia dan akhirat. Dunia adalah tempat beramal dan akhirat adalah tempat memanen hasil dari amalan itu. Dunia adalah negeri yang fana dan akhirat kekal abadi. Karena itu, berbuatlah kebajikan selagi kamu di dunia agar di akhirat kamu mendapat kebahagiaan selama-lamanya. Demikianlah Allah memberi petunjuk dengan ayat-ayatnya untuk kebahagiaan manusia, tidak saja kebahagiaan di dunia tetapi juga di akhirat. Selanjutnya Allah memberi tuntunan dalam memelihara anak yatim. Mereka menanyakan kepadamu, wahai Nabi Muhammad, tentang anak-anak yatim. Katakanlah, Memperbaiki keadaan mereka, yakni mengurus anak yatim untuk memperbaiki keadaan mereka, adalah baik! Dan jika kamu mempergauli dan menyatukan mereka dengan keluargamu dalam urusan makanan, tempat tinggal, dan keperluan lainnya, maka yang demikian itu baik sebab mereka adalah saudara-saudaramu. Karena itu, sepantasnya eng.
Ayat ini menjawab pertanyaan para sahabat yang diajukan kepada Rasulullah ﷺ Jawaban-jawaban itu bukan saja mengenai hukum khamar dan judi, tetapi sekaligus menjawab pertanyaan tentang apa yang akan dinafkahkan; dan juga mengenai persoalan anak-anak yatim.
Larangan minum khamar, diturunkan secara berangsur-angsur. Sebab minum khamar itu bagi orang Arab sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging sejak zaman jahiliah. Kalau dilarang sekaligus, dikhawatirkan akan sangat memberatkan bagi mereka. Mula-mula dikatakan bahwa dosanya besar, kemudian dikatakan orang mabuk tidak boleh mengerjakan salat; dan terakhir dikatakan bahwa minum khamar itu adalah keji dan termasuk perbuatan setan. Kemudian mereka dicela dengan mengatakan, "Apakah kamu belum mau juga berhenti meminumnya?" Tegasnya: minum khamar dan main judi itu dilarang, dan haram hukumnya.
Yang dimaksud dengan khamar menurut pendapat jumhur ulama ialah semua minuman yang memabukkan, walaupun terbuat dari bahan apa saja. Jadi minum apa saja yang memabukkan, hukumnya haram, baik sedikit ataupun banyak. Semua ahli kesehatan sependapat, baik dahulu maupun sekarang, bahwa minum khamar itu banyak sekali bahayanya. Allah tidak akan melarang sesuatu, kalau tidak berbahaya bagi manusia.
Sudah tidak diragukan bahwa minum khamar itu berbahaya bagi kesehatan, akal pikiran dan urat syaraf, serta harta benda dan keluarga. Minum khamar sama dengan menghisap candu, narkotika, dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang menimbulkan ketagihan. Seseorang yang telah ketagihan minum khamar, baginya tidak ada nilainya harta benda, berapa saja harga khamar itu akan dibelinya.
Dengan demikian, khamar membahayakan dalam pergaulan masyarakat, menimbulkan permusuhan, perkelahian, dan sebagainya. Rumah tangga akan kacau, tetangga tidak aman dan masyarakat akan rusak, karena minum khamar.
Penyakit kecanduan khamar erat sekali hubungannya dengan segala perbuatan maksiat dan kejahatan. Seorang yang sudah mabuk, tidak akan malu-malu berzina di tempat-tempat maksiat seperti night club, bar dan lain-lain. Kedua perbuatan mesum itu biasa disatukan tempatnya. Bahaya minum khamar akan lebih besar lagi kalau sudah bercampur dengan zina. Bukan saja menghambur-hamburkan harta dan berfoya-foya memperturutkan hawa nafsu, tapi segala macam penyakit kelamin akan merebak, lahirlah anak-anak tanpa bapak yang sah, serta pembunuhan bayi-bayi yang tidak berdosa. Pekerjaan seperti ini merupakan perbuatan yang terkutuk yang tidak berperikemanusiaan, perbuatan keji yang lebih keji dari perbuatan hewan.
Sebagaimana halnya minum khamar, Allah juga melarang main judi sebab bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Judi ialah semua permainan yang menggunakan pertaruhan yang kalah harus membayar kepada yang menang. Taruhan itu berupa apa saja: uang, barang-barang, dan lain-lain.
Bahaya main judi tidak kurang dari bahaya minum khamar. Main judi cepat sekali menimbulkan permusuhan dan kemarahan, dan tidak jarang menimbulkan pembunuhan. Bahaya itu sudah terbukti sejak dahulu sampai sekarang. Bilamana di suatu tempat telah berjangkit perjudian, maka di tempat itu selalu terjadi perselisihan, pemusuhan dan pembunuhan. Pekerjaan nekad, kerap kali terjadi pada pemain-pemain judi, seperti bunuh diri, merampok, dan lain-lain, lebih-lebih bila ia mengalami kekalahan.
Judi adalah perbuatan berbahaya, akibat berjudi seseorang yang baik dapat menjadi jahat, malas mengerjakan ibadah, dan jenuh hatinya dari mengingat Allah. Dia jadi pemalas, pemarah, matanya merah, dan badannya lemas. Dengan sendirinya akhlaknya menjadi rusak, tidak mau bekerja untuk mencari rezeki dengan jalan yang baik, dan selalu mengharap kalau-kalau mendapat kemenangan. Dalam sejarah perjudian, tidak ada orang yang kaya karena berjudi. Malahan sebaliknya yang terjadi, banyak orang kaya tiba-tiba jatuh miskin dan melarat karena berjudi. Banyak pula rumah tangga yang bahagia, tiba-tiba hancur berantakan karena judi.
Adapun manfaat minum khamar sedikit sekali, boleh dikatakan tidak ada artinya dibandingkan dengan bahayanya. Misalnya, khamar, mungkin dapat menjadi obat, dapat dijadikan komoditas perdagangan yang mendatangkan keuntungan, dan dapat menimbulkan semangat bagi prajurit-prajurit yang akan pergi berperang, dan lain-lain. Tapi semua itu bukanlah manfaat yang berarti.
Tentang bahaya minum khamar dan main judi, dan apa yang akan diderita oleh peminum khamar dan pemain judi nantinya, selain dijelaskan oleh Allah dalam Al-Qur'an juga banyak diterangkan dalam hadis-hadis Nabi Muhammad ﷺ
Sesudah para sahabat menanyakan kedua masalah yang sangat besar bahayanya itu, yaitu minum khamar dan main judi, maka mereka menanyakan masalah apa yang akan dinafkahkan.
Dalam satu riwayat, dari Ibnu Abi hatim dari Ibnu 'Abbas beberapa orang sahabat Rasulullah ﷺ datang bertanya kepada beliau, "Kami belum tahu, apakah itu nafkah fi sabilillah yang diperintahkan kepada kami untuk mengeluarkannya dari harta kami?" Ayat ini adalah jawabannya. Sengaja Allah ﷻ menggabungkan masalah nafkah dengan masalah khamar dan judi dalam satu ayat, untuk menjadi cermin perbandingan bagi manusia, bahwa di samping ada orang yang menghambur-hamburkan hartanya untuk berbuat maksiat seperti minum khamar dan berjudi, ada pula orang yang menggunakan hartanya untuk dinafkahkan di jalan Allah.
Orang-orang yang menghamburkan hartanya di jalan maksiat itu akan mendapat kehancuran dan malapetaka, sebaliknya orang-orang yang mempergunakan hartanya di jalan Allah akan memperoleh kebahagiaan dan keberuntungan. Yang dimaksud dengan nafkah dalam ayat ini ialah memberi sedekah, amal jariah, derma, sumbangan, dan lain-lain yang hukumnya sunah, sedang zakat hukumnya wajib. Hal ini sudah diterangkan dalam ayat-ayat yang lain. Arti al-'afwa di sini ialah "yang lebih dari keperluan". Jadi yang akan dinafkahkan adalah harta yang sudah berlebih dari keperluan pokok sehari-hari.
Allah menganjurkan agar seseorang berusaha mencari rezeki untuk keperluan anak dan istri serta orang-orang yang di bawah tanggungannya. Tapi kalau rezeki yang diberikan Allah sudah lebih dari kebutuhan tersebut, Allah menganjurkan agar ia berinfak, yaitu memberikan sebagian dari kelebihan harta itu untuk keperluan fi sabilillah. Umpamanya untuk membangun rumah-rumah ibadah, seperti masjid, musala atau surau, atau untuk membangun rumah-rumah yatim atau rumah-rumah pendidikan seperti madrasah, asrama-asrama pelajar, fakir miskin, juga kepada pelajar dan mahasiswa dalam bentuk beasiswa, dan lain-lain.
Amal-amal sosial seperti tersebut di atas, dapat dibiayai dengan nafkah yang diberikan kaum Muslimin. Memberikan nafkah dalam hal ini penting sekali, sebab itu merupakan urat nadi pembangunan dalam Islam dan jadi jembatan yang menghubungkan antara yang kaya dengan yang miskin.
Begitulah cara Allah memberikan petunjuk dengan ayat-ayat-Nya untuk kebahagiaan umat manusia. Ditunjukkan-Nya jalan mana yang dapat mendatangkan manfaat dan kebaikan dan jalan yang akan menjerumuskan ke dalam bahaya dan kerusakan. Dalam hal ini, manusia harus memikirkannya. Berpikir bukan untuk dunia saja tetapi juga memikirkan akhirat dalam setiap usaha dan pekerjaannya.
Kaum Muslimin menjadi jaya dan mulia bila mau mempergunakan akalnya untuk memikirkan keselamatan hidupnya dan masyarakatnya di dunia dan di akhirat. Di dunia, mereka menjadi orang yang terhormat dan disegani, karena mereka adalah orang-orang yang mampu, berwibawa, dan memegang tampuk kekuasaan. Di akhirat, dia menjadi orang yang beruntung karena amal kebajikannya yang banyak.
MINUMAN KERAS DAN PERJUDIAN
"Mereka bertanya kepada engkau dari hal minuman keras dan perjudian."
(pangkal ayat 219)
Rasulullah telah disuruh memberikan jawaban yang mendidik dengan mengajak mereka berpikir.
“Katakanlah, ‘pada keduanya itu ada dosa besar dan ada (pula) beberapa manfaat bagi manusia. Akan tetapi, dosa keduanya lebih besar dari manfaat keduanya.'"
(pangkal ayat 219)
Adapun dosa besarnya tentu sudah sama dirasakan pada waktu itu. Orang yang minum sampai mabuk tidak akan dapat lagi mengendalikan diri dan akal budinya. Nafsu-nafsu buruk yang selama ini dapat ditekan dengan kesopanan, apabila telah mabuk tidak dapat lagi dikendalikan, sehingga jatuhlah kemanusiaan orang itu: bercarut-carut, memaki-maki. Datang panggilan shalat, karena mabuknya itu dia tak peduli lagi. Orang yang mabuk, dengan tidak sadar bisa memukul orang lain ataupun sampai membunuh. Kelak kalau sudah sadar, dia merasa menyesal. Pendeknya, amat besarlah dosa yang timbul dari mabuk itu sebab menjatuhkan martabat sebagai manusia. Malahan merusak pencernaan makanan karena panas bekasnya meskipun manfaatnya ada. Orang yang tadinya kurang berani, kalau sudah minum, menjadi berani dan gagah, tidak takut menghadapi musuh.
Berjudi pun demikian pula. Sepayah-payahnya mengumpul harta benda, dibawa ke tempat judi, timbullah kekalahan. Harta benda yang dikumpul dengan susah payah berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, bisa licin tandas di meja judi sehingga keperluan-keperluan hidup, belanja anak istri, menjadi telantar. Seorang kaya raya dalam beberapa jam bisa menjadi seorang yang sangat melarat. Karena keadaan yang demikian kacaulah hidup lantaran judi. Merusakkan rumah tangga, mengacaukan pikiran. Dan, kalau menang, menyakiti kepada yang kalah. Kadang-kadang timbul sakit hati, dendam, bahkan permusuhan lantaran si kalah sakit hati kepada si pemenang. Sebab itu, berjudi pun besar dosanya. Meskipun diakui ada juga orang menang itu mendapat manfaat. Misalnya kalau dapat kemenangan, dapatlah memberi derma kepada orang yang tengah susah.
Setelah diterangkan terlebih dahulu bahwa dosanya besar, tetapi manfaatnya pun tidak dimungkiri, wahyu meneruskan, “Namun, dosa keduanya lebih besar daripada manfaat keduanya"
Di sini, Rasulullah telah diperintahkan Tuhan untuk menyampaikan ajaran berpikir kepada umat dengan dua jalan. Pertama, pertimbangkanlah terlebih dahulu manakah yang besar dosanya daripada manfaatnya? Dosa lebih besar dan manfaat hanya sedikit. Berkali-kali orang mabuk dan akalnya hilang, diri tidak terkendalikan, agama jadi kacau, shalat berceceran, kadang-kadang membuat malu di hadapan orang banyak. Orang peminum rusak jasmani dan ruhaninya, rusak jantungnya. Hanya sekali dalam ratusan kali ada orang yang dapat manfaat, kuat badannya dan berani berperang. Itu pun berbahaya juga; kalau keberanian perang hanya lantaran minum terlebih dahulu maka bila habis pengaruh minuman itu dalam diri, keberanian hilang kembali.
Berjudi pun demikian, memang ada juga manfaatnya, tetapi sedikit, yaitu kalau-kalau dapat membantu orang melarat dengan kemenangan judi. Akan tetapi, beratus kali terbukti bahwa kekalahan lebih banyak daripada kemenangan. Menang satu kali untuk kalah dua puluh kali. Bukan berderma yang dapat, tetapi melicintandaskan yang ada.
Akan tetapi, tidaklah segala yang tidak disukai itu ada bahayanya bagi kamu. Dan, tidak pula barang yang disukai itu semuanya bermanfaat. Maka, mempertimbangkan suatu hal adalah mengkaji mana yang lebih besar manfaat daripada mudharat. Dengan demikian, orang diajak berpikir jauh dan cerdas dan dapatlah taat mengerjakan perintah agama serta menghentikan yang dilarang sesudah berpikir. Sebab, segala yang dilarang pastilah karena lebih besar mudharatnya dan segala yang diperintahkan pastilah lebih besar manfaatnya.
Dengan penjawaban pertanyaan itu, meratalah dalam kalangan orang-orang yang berpikiran bahwasanya Allah dan Rasul-Nya tidaklah menyukai orang-orang yang beriman atau sekalian umat-Nya meminum minuman keras dan berjudi. Akan tetapi, belum berhenti sama sekali sebab kecerdasan pikiran manusia tidak sama. Masih ada yang minum, tetapi memang telah banyak yang berhenti. Tiba-tiba pada suatu hari ada seorang Muhajirin disuruh kawan-kawannya menjadi imam pada shalat jamaah Maghrib di satu tempat karena tidak terburu ke masjid. Sedang shalat, ber-kacau balaulah bacaannya, tidak tentu ujung pangkalnya lagi, sehingga marahlah kawan-kawannya. Ternyata dia shalat sedang mabuk, sehabis minum. Maka, datanglah ayat yang kedua, yang lebih keras lagi dari yang pertama, yaitu yang tersebut di dalam surah an-Nisaa': 43 yang melarang mendekati shalat kalau sedang mabuk.
Kalau tuah mereka telah dipanggil, yaitu “orang-orang yang beriman", itu namanya sudah keras, sedangkan shalat adalah puncak ibadah orang yang beriman. Shalat tiang dari agama, sedangkan mereka mengaku beriman. Datang waktu shalat, mereka segera ber-wudhu, segera ke masjid, segera berjamaah. Akan tetapi, lantaran mabuk, mereka dilarang shalat. Jangankan shalat, mendekati saja tidak boleh. Maka, dengan larangan keras ini, bertambah besar jumlah yang tidak mabuk lagi.
Dan, beberapa waktu kemudian terjadilah suatu ribut-ribut, bertengkar, dan nyaris berkelahi. Apa sebabnya? Sebab masih ada yang mabuk. Sedang pendapat umum sejak ayat pertama dan ayat kedua boleh dikatakan sudah terbentuk. Orang sudah mulai benci kepada minuman keras dan judi.
Maka, tibalah ayat terakhir, lebih keras dari ayat pertama dan kedua, yang isinya menutup mati dan mengancam keras minum-minuman keras dan judi selamanya (surah al-Maa'idah: 90).
Mendengar ayatyang keras itu, terlepaslah segala cangkir yang ada dalam tangan, di-ruahkanlah ke tanah minuman yang masih disimpan, dan sejak waktu itu menjadilah minuman keras dan judi dua hal yang amat pantang, jijik, dibenci oleh Islam, sama dengan bila menyebut daging babi.
Cara menurunkan hukum secara berangsur ini, yang kedua lebih keras dari yang pertama dan yang ketiga lebih keras dan tutup mati dari yang kedua, di dalam penurunan hukum dalam Islam dinamai,
“Menurunkan syari'at dengan berangsur “
Secara orang sekarang dengan sistematis!
Orang-orang yang insaf di negara-negara Barat mengakui, bahkan ahli sejarah yang besar bangsa Inggris, Arnold Toynbee, bahwasanya larangan minuman dan berjudi dari Nabi Muhammad ﷺ itu berhasil dengan sangat baik dan berbekas sampai sekarang telah empat belas abad dalam kalangan Islam.
Seorang pengarang Belandayangbeberapa lama berdiam di Indonesia, Jef Last namanya, mengakui juga terus terang rasa kagumnya, betapa pun meriah kaum Muslimin Indonesia di waktu Lebaran, tetapi yang mabuk karena minum tidak ada, padahal katanya minuman keras itulah yang menjadi cacat besar bangsa Barat ketika terjadi perayaan Christmas.
Akan tetapi, kita pun insaf bagaimana pula pemerintah penjajah berusaha merusak jiwa kaum Muslimin dalam jajahan mereka, agar mereka mabuk dengan minuman dan sengsara karena berjudi. Sehingga menjadi rahasia umumlah di beberapa negeri di Indonesia di zaman jajahan bahwa pegawai-pegawai yang dinamai B.B. Amtenar, sebagaimana demang-demang di Sumatra Barat, sultan-sultan di Sumatra Timur, bupati-bupati di Jawa banyak yang melarat karena mabuk, terutama karena judi. Bahkan beberapa raja diajar mengonsumsi candu, yang dibawakan oleh kontelir ke istana sebagai hadiah. Dan, pabrik-pabrik bir di Surabaya dan di tempat lain di Indonesia, sesudah zaman merdeka ini lebih repot pekerjaannya karena telah banyak yang suka minum. Namun, demikian, jika penyelidik dari luar negeri datang, belum juga mereka melihat bahwa penyakit ini telah menjadi penyakit umum sebab kekuatan beragama masih ada pada umat yang banyak.
Sambungan ayat, “Dan mereka bertanya kepada engkau dari hal apa yang akan mereka belanjakan" Menurut riwayat Ibnu Abi Hatim dan Ikrimah atau Said bin Jubair dari Ibnu Abbas, sahabat-sahabat Rasulullah setelah menerima perintah supaya mengeluarkan belanja atau pengorbanan harta bagi jalan Allah, ada yang bertanya, “Kami tidak tahu harta yang mana yang dimaksudkan wajib dinafkahkan itu." Konon, pertanyaan ini timbul setelah sahabat-sahabat Rasulullah tidak begitu miskin lagi, sebagaimana waktu mula pindah, sebab dari perniagaan ataupun peperangan sudah banyak yang mampu. Maka, disuruhlah Rasulullah menjawab, “Katakanlah, ‘Kelebihan dari yang perlu!" Dengan demikian, dijelaskanlah bahwasanya buat keperluan diri sendiri dalam rumah tangga tidak ada lagi. Maka, kalau persediaan telah banyak, beri kanlah lebih dari yang perlu itu. Misalnya, seorang berbelanja membawa uang kira-kira Rp 1.000,00 belanja untuk sehari itu (menurut pasaran ketika tafsir ini dibuat). Rupanya setelah selesai berbelanja masih ada sisanya. Maka, datang orang minta tolong; berikanlah kelebihan dari yang perlu itu.
“Demikianlah Allah telah menjelaskan kepada kamu ayat-ayat, supaya kamu berpikir."
(ujung ayat 219)
Dengan ujung ayat menyuruh berpikir, termasuklah memikirkan mudharat dan manfaat tadi, pertimbangan mudharat dan manfaat minuman keras dan judi atau mudharat dan manfaat dalam mengorbankan harta benda pada jalan Allah, membantu yang patut dibantu. Disuruhlah orang yang beriman memakai pikirannya di dalam menafkahkan hartanya. Misalnya, ada seseorangyang kekayaannya hanya ada Rp1.000,00 lalu dinafkahkannya Rp100,00 pada jalan Allah. Seorang yang lain pula kekayaannya ada Rpl.000.000,00 lalu dia pun mengeluarkan nafkah pada jalan Allah Rp10.000,00. Timbanglah dan pikirkanlah mana yang lebih besar pengorbanan orang ini? Ayat yang berikutnya bersambung terus,
“Di dunia dan di akhirat,"
(pangkal ayat 220)
Yaitu, berpikir itu jangan hanya memikirkan dunianya saja, berapa keluar berapa tinggal, agak-agak yang akan keluar, agak-agak yang akan tinggal, tetapi pikirkan pula berapa pahala yang akan diterima di akhirat kelak.
“Dan mereka pun bertanya kepada engkau dari hal anak-anak yatim" Menurut riwayat Abu Dawud, an-Nasa'i, dan al-Hakim dari Ibnu Abbas, karena telah banyak datang ayat-ayat peringatan tentang harta anak yatim, sampai dikatakan bahwa siapa yang memakan harta anak yatim dengan aniaya, sama dengan memakan api dalam perutnya, sebagaimana tersebut dalam surah an-Nisaa': 10, dan dalam surah-surah yang lain, sehingga anak yatim tidak boleh dikerasi dan digagahi (surah adh-Dhuha), dan terhitung mendustakan agama siapa yang tidak mempertahankan kepentingan anak yatim (surah al-Ma'un), dan berbagai ayat yang lain. Timbullah cemas beberapa sahabat Rasulullah yang memelihara anak yatim, sampai ada yang memisahkan makan mereka dengan makan anak yatim itu karena takut tercampur. Karena dari sangat hati-hati itu, memelihara anak yatim menjadi tidak menyenangkan, bahkan menakutkan. Maka, ada di antara sahabat yang bertanya kepada Rasulullah, bagaimana sebaiknya memelihara mereka, sebab memelihara itu telah diperintahkan, sedang hartanya jangan sampai termakan dengan jalan aniaya. Maka, pertanyaan ini disuruh jawab oleh Allah, “Katakanlah, ‘Mengatur baik-baik keadaan mereka adalah lebih baik!" Oleh sebab itu, atur sajalah pemeliharaan terhadap mereka dengan sebaik-baiknya sebab dia itu bukan orang lain bagi kamu.
“Dan jika kamu bercampur gaul dengan mereka maka mereka itu adalah saudara-saudara kamu" yaitu saudara dalam iman kepada Tuhan. Bukankah orang yang beriman itu bersaudara? Kalau kamu telah meniatkan dan memandang mereka sebagai saudara sendiri, tentu pun kamu telah tahu bagaimana berlaku terhadap mereka dan harta mereka. Asal perasaan begini telah tertanam dalam hatimu ketika memelihara anak yatim, niscaya penganiayaan tidak akan terjadi. Jangan sampai makan mereka dipisahkan. Itu adalah merendahkan, bukan menggauli. Kalau ada anakmu sendiri dalam rumah, pandanglah mereka sebagai anakmu, jangan ada perbedaan sikap; sebab malang nasibnya, ayah mati menyebabkan dia tinggal bersama kamu. Kalau ajalmu datang tiba-tiba, tentu nasib anakmu sama dengan nasib mereka. Kalau dia miskin dan kamu mampu, peliharalah dia cara kemampuanmu. Kalau mereka miskin, kamu pun miskin, moga-moga adanya dia dalam rumahmu akan membawa rezeki. Kalau kamu miskin dan anak yatim itu membawa kekayaan pusaka ayahnya, asal engkau pelihara dengan iman tidaklah akan ada kecurangan."Dan Allah mengetahui siapa yang merusak dan siapa yang memperbaiki, sekiranya Allah menghendaki niscaya diberati-Nya kamu" sehingga tidak boleh singgung-menyinggung harta. Wajib dia dipelihara di rumah, diberi makan dan minum, tetapi hartanya tidak boleh disinggung. Akan tetapi, Allah tidak menghendaki begitu. Kamu orang beriman, kamu berpikiran, kamu tahu sendiri mana jalan yang curang dan mana jalan yang jujur. Termakan hartanya karena bercampur tiap hari, padahal bukan dengan sengaja curang, apalah salahnya. Asal hati cinta dan iman yang engkau hadapkan kepada-Nya, jika dia telah dewasa kelak dia lepas dari tanggunganmu, dia pun akan tahu ketulusan hatimu dan kebaikan budimu."Sesungguhnya, Allah adalah Mahagagah lagi Mahabijaksana." Artinya, kalau engkau curang, akan dihukum-Nya kamu, akan disengsarakan-Nya kamu, sehingga harta anak yatim itu jadi api yang membakar perutmu, meiicin-tandaskan sampai kepada harta bendamu sendiri. Akan tetapi, kalau hatimu jujur, Allah adalah Bijaksana. Dia tahu akan kesulitanmu.
(Mereka menanyakan kepadamu tentang minuman keras dan berjudi) apakah hukumnya? (Katakanlah kepada mereka) (pada keduanya) maksudnya pada minuman keras dan berjudi itu terdapat (dosa besar). Menurut satu qiraat dibaca katsiir (banyak) disebabkan keduanya banyak menimbulkan persengketaan, caci-mencaci, dan kata-kata yang tidak senonoh, (dan beberapa manfaat bagi manusia) dengan meminum-minuman keras akan menimbulkan rasa kenikmatan dan kegembiraan, dan dengan berjudi akan mendapatkan uang dengan tanpa susah payah, (tetapi dosa keduanya), maksudnya bencana-bencana yang timbul dari keduanya (lebih besar) artinya lebih parah (daripada manfaat keduanya). Ketika ayat ini diturunkan, sebagian sahabat masih suka meminum minuman keras, sedangkan yang lainnya sudah meninggalkannya hingga akhirnya diharamkan oleh sebuah ayat dalam surat Al-Maidah. (Dan mereka menanyakan kepadamu beberapa yang akan mereka nafkahkan), artinya berapa banyaknya. (Katakanlah), Nafkahkanlah (kelebihan) maksudnya yang lebih dari keperluan dan janganlah kamu nafkahkan apa yang kamu butuhkan dan kamu sia-siakan dirimu. Menurut satu qiraat dibaca al-`afwu sebagai khabar dari mubtada' yang tidak disebutkan dan diperkirakan berbunyi, "yaitu huwa....". (Demikianlah), artinya sebagaimana dijelaskan-Nya kepadamu apa yang telah disebutkan itu (dijelaskan-Nya pula bagimu ayat-ayat agar kamu memikirkan).
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.








