Join over 4 million Quran learners from more than 180 countries
Ayah
Word by Word
ٱلۡحَجُّ
(For) the Hajj
أَشۡهُرٞ
(are) months
مَّعۡلُومَٰتٞۚ
well known
فَمَن
then whoever
فَرَضَ
undertakes
فِيهِنَّ
therein
ٱلۡحَجَّ
the Hajj
فَلَا
then no
رَفَثَ
sexual relations
وَلَا
and no
فُسُوقَ
wickedness
وَلَا
and no
جِدَالَ
quarrelling
فِي
during
ٱلۡحَجِّۗ
the Hajj
وَمَا
And whatever
تَفۡعَلُواْ
you do
مِنۡ
of
خَيۡرٖ
good
يَعۡلَمۡهُ
knows it
ٱللَّهُۗ
Allah
وَتَزَوَّدُواْ
And take provision
فَإِنَّ
(but) indeed
خَيۡرَ
(the) best
ٱلزَّادِ
provision
ٱلتَّقۡوَىٰۖ
(is) righteousness
وَٱتَّقُونِ
And fear Me
يَٰٓأُوْلِي
O men
ٱلۡأَلۡبَٰبِ
(of) understanding
ٱلۡحَجُّ
(For) the Hajj
أَشۡهُرٞ
(are) months
مَّعۡلُومَٰتٞۚ
well known
فَمَن
then whoever
فَرَضَ
undertakes
فِيهِنَّ
therein
ٱلۡحَجَّ
the Hajj
فَلَا
then no
رَفَثَ
sexual relations
وَلَا
and no
فُسُوقَ
wickedness
وَلَا
and no
جِدَالَ
quarrelling
فِي
during
ٱلۡحَجِّۗ
the Hajj
وَمَا
And whatever
تَفۡعَلُواْ
you do
مِنۡ
of
خَيۡرٖ
good
يَعۡلَمۡهُ
knows it
ٱللَّهُۗ
Allah
وَتَزَوَّدُواْ
And take provision
فَإِنَّ
(but) indeed
خَيۡرَ
(the) best
ٱلزَّادِ
provision
ٱلتَّقۡوَىٰۖ
(is) righteousness
وَٱتَّقُونِ
And fear Me
يَٰٓأُوْلِي
O men
ٱلۡأَلۡبَٰبِ
(of) understanding
Translation
Ḥajj is [during] well-known months,1 so whoever has made ḥajj obligatory upon himself therein [by entering the state of iḥrām], there is [to be for him] no sexual relations and no disobedience and no disputing during ḥajj. And whatever good you do - Allāh knows it. And take provisions, but indeed, the best provision is fear of Allāh. And fear Me, O you of understanding.
Footnotes
1 - See previous footnote.
Tafsir
The Pilgrimage, the time for it, is in months well-known: Shawwaal, Dhoo'l-Qa'da and ten nights, some say all, of Dhoo'l Hijja; whoever undertakes, upon himself, the duty of Pilgrimage during them, by entering into the state of pilgrimage inviolability, then no lewdness, [no] sexual intercourse for them, nor wickedness, [nor] acts of disobedience, or disputing, [or] quarrelling, in the Pilgrimage (a variant reading [for fa-laa rafathun wa-laa fusooqun wa-laa jidaala] has the accusative for all three nouns [sc. fa-laa rafatha wa-laa fusooqa wa-laa jidaala]; prohibition is meant in all three cases). Whatever good you do, by way of voluntary almsgiving, God knows it, and will reward you for it. And take provision, to suffice you your journey: this was revealed regarding the people of Yemen, who use to make the Pilgrimage and not take any provisions with them, thus, becoming a burden for others. But the best provision is piety [taqwaa, 'piety', literally 'guarding'] with which you are able to guard against asking others [for things]; and fear you Me, O people of pith!, [O] possessors of intellect.
"The Command to complete Hajj and Umrah
Allah says;
وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ
And complete Hajj and Umrah for Allah.
After Allah mentioned the rulings for fasting and Jihad, he explained the rituals by commanding the Muslims to complete Hajj and Umrah,
meaning, to finish the rituals of Hajj and Umrah after one starts them.
This is why Allah said afterwards:
فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ
But if you are prevented,
meaning, if your way to the House is obstructed, and you are prevented from finishing it.
This is why the scholars agree that starting the acts of Hajj and Umrah requires one to finish them.
As for Makhul, he said,
""Complete, means to start them from the Miqat (areas the Prophet designated to assume Ihram from).""
Abdur-Razzaq said that Az-Zuhri said:
""We were told that Umar commented on:
وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ
(And complete Hajj and Umrah for Allah),
""Complete Hajj and Umrah means performing each of them separately, and to perform Umrah outside of the months of Hajj, for Allah the Exalted says:
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ
(The Hajj (pilgrimage) is (in) the well-known (lunar year) months),"" (2:197).
As-Suddi said,
وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ
(And complete Hajj and Umrah for Allah) means,
""Maintain the performance of Hajj and Umrah.""
Ibn Abbas was reported to have said,
""Hajj is Arafat, while Umrah is Tawaf.""
Al-Amash related that Ibrahim said that Alqamah commented on Allah's statement:
وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ
(And complete Hajj and Umrah for Allah),
""Abdullah (Ibn Mas`ud) recited it this way:
`Complete Hajj and Umrah to the House, so that one does not exceed the area of the House during the Umrah'.""
Ibrahim then said, ""I mentioned this statement to Sa`id bin Jubayr and he said;
`Ibn Abbas also said that.""'
Sufyan reported that Ibrahim said that Alqamah said regarding the Ayah,
""Perform the Hajj and Umrah to the House.""
Ath-Thawri reported that Ibrahim read (the Ayah),
""Perform the Hajj and Umrah to the House.""
If One is prevented while in Route, He slaughters the Sacrifice, shaves his Head and ends Ihram
Allah's statement:
فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ
But if you are prevented, sacrifice a Hady (animals for sacrifice) such as you can afford,
was revealed in the sixth year of Hijrah, the year of the treaty of Al-Hudaybiyyah when the polytheists prevented Allah's Messenger from reaching the House.
Allah revealed Surah Al-Fath then, and allowed the Muslims to slaughter any Hady (animals for sacrifice) they had. They had seventy camels with them for that purpose.
They were also permitted to shave their heads and end their Ihram.
When the Prophet commanded them to shave their heads and end the state of Ihram, they did not obey him, as they were awaiting that order to be abrogated. When they ﷺ that the Prophet went out after shaving his head, they imitated him. Some of them did not shave, but only shortened their hair. This is why the Prophet said:
رَحِمَ اللهُ الْمُحَلِّقِين
May Allah award His mercy to those who shaved.
They said, ""What about those who shortened the hair?""
He said in the third time, ""And to those who shortened.""
Every seven among them shared one camel for their sacrifice. They were one thousand and four hundred Companions and were camping in the area of Al-Hudaybiyyah, outside the Sacred Area. It was also reported that they were within the boundaries of the Sacred Area. Allah knows best.
Being prevented from the House (Hasr) includes more than just being sick, fearing an enemy or getting lost on the way to Makkah.
Imam Ahmad reported that Al-Hajjaj bin Amr Al-Ansari said that he heard Allah's Messenger saying:
مَنْ كُسِرَ أَوْ عَرِجَ فَقَدْ حَلَّ وَعَلَيْهِ حَجَّةٌ أُخْرَى
Whoever suffered a broken bone or a limb, will have ended his Ihram and has to perform Hajj again.
He said, ""I mentioned that to Ibn Abbas and Abu Hurayrah and they both said, `He (Al-Hajjaj) has said the truth'.""
This Hadith is also reported in the Four Collections.
In the version of Abu Dawud and Ibn Majah, the Prophet said,
""Whoever limped, had a broken bone or became ill...""
Ibn Abu Hatim also recorded it and said,
""It was reported that Ibn Mas`ud, Ibn Az-Zubayr, Alqamah, Sa`id bin Musayyib, Urwah bin Az-Zubayr, Mujahid, An-Nakhai, Ata and Muqatil bin Hayyan said that;
being prevented (Hasr) entails an enemy, an illness or a fracture.""
Ath-Thawri also said,
""Being prevented entails everything that harms the person.""
It is reported in the Two Sahihs that Aishah said that;
Allah's Messenger went to Dubaah bint Az-Zubayr bin Abdul-Muttalib who said, ""O Messenger of Allah! I intend to perform Hajj but I am ill.""
He said, ""Perform Hajj and make the condition:`My place is where You prevent (or halt) me.""
Muslim recorded similarly from Ibn Abbas.
So saying such a condition for Hajj is allowed is based on this Hadith.
Allah's statement:
فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ
(...sacrifice a Hady such as you can afford),
includes a sheep also, as Imam Malik reported that Ali bin Abu Talib used to say.
Ibn Abbas said,
""The Hady includes eight types of animals:
camels,
cows,
goats and
sheep.""
Abdur-Razzaq reported that Ibn Abbas said about what Allah said:
فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ
(...sacrifice a Hady such as you can afford),
""As much as one could afford.""
Al-Awfi said that Ibn Abbas said,
""If one can afford it, then camels, otherwise cows, or sheep.""
Hisham bin Urwah quoted his father:
فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ
(...sacrifice a Hady (animal, i.e., a sheep, a cow, or a camel),
such as you can afford, `Depending on the price.'
The proof that sacrificing only a sheep is allowed in the case of being prevented from continuing the rites, is that Allah has required sacrificing whatever is available as a Hady, and the Hady is any type of cattle; be it camels, cows or sheep. This is the opinion of Ibn Abbas the cousin of Allah's Messenger and the scholar of Tafsir.
It is reported in the Two Sahihs that Aishah, the Mother of the believers, said,
""The Prophet once offered some sheep as Hady.""
Allah's statement:
وَلَا تَحْلِقُواْ رُوُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
and do not shave your heads until the Hady reaches the place of sacrifice,
is a continuation of His statement:
وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ
(And complete, the Hajj and Umrah for Allah.) and is not dependent upon:
فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ
(But if you are prevented, then sacrifice a Hady) as Ibn Jarir has erroneously claimed.
When the Prophet and his Companions were prevented from entering the Sacred House during the Al-Hudaybiyyah year by the polytheists from Quraysh, they shaved their heads and sacrificed their Hady outside the Haram (Sacred) area.
In normal circumstances, and when one can safely reach the House, he is not allowed to shave his head until:
حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
(.. .and do not shave your heads until the Hady reaches the place of sacrifice), and then he ends the rituals of Hajj or Umrah, or both if he had assumed Ihram for both.
It is recorded in the Two Sahihs that Hafsah said,
""O Allah's Messenger! What is wrong with the people, they have finished their Ihram for Umrah but you have not?"" The Prophet said,
إنِّي لَبَّدْتُ رَأْسِي وَقَلَّدْتُ هَدْيِي فَلَ أَحِلُّ حَتَّى أَنْحَر
I matted my hair and I have garlanded my Hady (animals for sacrifice), so I will not finish my Ihram till I offer the sacrifice.
Whoever shaved his Head during Ihram, will have to pay the Fidyah
Allah said:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
And whosoever of you is ill or has an ailment on his scalp (necessitating shaving), he must pay a Fidyah.
Al-Bukhari reported that Abdur-Rahman bin Asbahani said that he heard Abdullah bin Ma`qil saying that;
he sat with Ka`b bin Ujrah in the mosque of Kufah (in Iraq). He then asked him about the Fidyah of the fasting.
Ka`b said, ""This was revealed concerning my case especially, but it is also for you in general.
I was carried to Allah's Messenger and the lice were falling in great numbers on my face. The Prophet said:
مَا كُنْتُ أُرَى أَنَّ الْجَهْدَ بلَغَ بكَ هذَا أمَا تَجِدُ شَاة
I never thought that your ailment (or struggle) had reached to such an extent as I see. Can you afford a sheep (for sacrifice)?'
I replied in the negative.
He then said:
صُمْ ثَلَثَةَ أَيَّامٍ أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ لِكُلِّ مِسْكِينٍ نِصْفُ صَاعٍ مِنْ طَعَامٍ وَاحْلِقْ رَأْسَك
Fast for three days or feed six poor persons, each with half a Sa` of food (1 Sa` = 3 kilograms approx) and shave your head.
So this is a general judgment derived from a specific case.
Imam Ahmad recorded that Ka`b bin Ujrah said,
""Allah's Messenger came by while I was igniting the fire under a pot and while the lice were falling down my head or my eyelids. He said:
يُوْذِيكَ هَوَامُّ رَأْسِك
Do these lice in your head bother you?
I said, `Yes.'
He said:
فَاحْلِقْهُ وَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ أَوِ انْسُكْ نَسِيكَة
Shave it, then fast three days, or feed six poor people, or sacrifice an animal.
Ayub (one of the narrators of the Hadith) commented,
""I do not know which alternative was stated first.""
The wording of the Qur'an begins with the easiest then the more difficult options:
""Pay a Fidyah of fasting (three days), feeding (six poor persons) or sacrificing (an animal).""
Meanwhile, the Prophet advised Ka`b with the more rewarding option first, that is, sacrificing a sheep, then feeding six poor persons, then fasting three days.
Each Text is suitable in its place and context, all the thanks and praises are due to Allah.
Tamattu During Hajj
Allah said:
فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ
Then if you are in safety and whosoever performs the Umrah (in the months of Hajj), before (performing) the Hajj, he must slaughter a Hady such as he can afford,
That is, when you are able to complete the rites, so whoever among you connects his Umrah with Hajj having the same Ihram for both, or,
first assuming Ihram for Umrah, and then assuming Ihram for Hajj when finished the Umrah, this is the more specific type of Tamattu which is well-known among the discussion of the scholars whereas in general there are two types of Tamattu, as the authentic Hadiths prove, since among the narrators are those who said, ""Allah's Messenger performed Tamattu, and others who said, ""Qarin"" but there is no difference between them over the Hady.
So Allah said,
فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ
(Then if you are in safety and whosoever performs the Umrah (in the months of Hajj), before (performing) the Hajj (i.e., Hajj At-Tamattu and Al-Qiran, he must slaughter a Hady such as he can afford),
means let him sacrifice whatever Hady is available to him, the least of which is a sheep. One is also allowed to sacrifice a cow because the Prophet slaughtered cows on behalf of his wives.
Al-Awzai reported that Abu Hurayrah narrated that Allah's Messenger slaughtered cows on behalf of his wives when they were performing Tamattu.
This was reported by Abu Bakr bin Marduwyah.
This last Hadith proves that Tamattu is legislated.
It is reported in the Two Sahihs that Imran bin Husayn said,
""We performed Hajj At-Tamattu in the lifetime of Allah's Messenger and then the Qur'an was revealed (regarding Hajj At-Tamattu). Nothing was revealed to forbid it, nor did he (the Prophet) forbid it until he died. And somebody said what he wished (regarding Hajj At-Tamattu) according to his own opinion.""
Al-Bukhari said that Imran was talking about Umar.
It is reported in an authentic narration that;
Umar used to discourage the people from performing Tamattu.
He used to say, ""If we refer to Allah's Book, we should complete it,""
meaning:
فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ
(...whosoever performs the Umrah (in the months of Hajj), before (performing) the Hajj, he must slaughter a Hady such as he can afford.
However Umar did not say that Tamattu is unlawful. He only prevented them so that the people would increase their trips to the House for Hajj (during the months of Hajj) and Umrah (throughout the year), as he himself has stated.
Whoever performs Tamattu` should fast Ten Days if He does not have a Hady
Allah said:
فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ
but if he cannot (afford it), he should fast three days during the Hajj and seven days after his return (to his home), making ten days in all.
This Ayah means:
""Those who do not find a Hady, let them fast three days during the Hajj season.""
Al-Awfi said that Ibn Abbas said,
""If one does not have a Hady, he should fast three days during Hajj, before Arafah day. If the day of Arafah was the third day, then his fast is complete. He should also fast seven days when he gets back home.""
Abu Ishaq reported from Wabarah from Ibn Umar who said,
""One fasts one day before the day of Tarwiyah, the day of Tarwiyah (eighth day of Dhul-Hijjah) and then Arafah day (the ninth day of the month of Dhul-Hijjah).""
The same statement was reported by Jafar bin Muhammad from his father from Ali.
If one did not fast these three days or at least some of them before `Id day (the tenth day of Dhul-Hijjah), he is allowed to fast during the Tashriq days (11-12-13th day of Dhul-Hijjah). `
Al-Bukhari has reported that Aishah and Ibn Umar said,
""Fasting the days of Tashriq was only allowed for those who did not find the Hady,""
Sufyan related that Jafar bin Muhammad narrated that his father said that Ali said,
""Whoever did not fast the three days during the Hajj, should fast them during the days of Tashriq.""
This is also the position taken by Ubayd bin Umayr Al-Laythi, Ikrimah, Al-Hasan Al-Basri and Urwah bin Az-Zubayr, referring to the general meaning of Allah's statement:
فَصِيَامُ ثَلثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ
(...fast three days during the Hajj...).
As for what Muslim reported that Qutaybah Al-Hudhali said that Allah's Messenger said:
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَل
The days of Tashriq are days of eating and drinking and remembering Allah the Exalted.
This narration is general in meaning while what Aishah and Ibn Umar narrated is specific.
Allah said:
وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ
and seven days after his return.
There are two opinions regarding the meaning of this Ayah.
First, it means `when you return to the camping areas'.
The second, upon going back home.
Abdur-Razzaq reported that Salim narrated that he heard Ibn Umar saying:
فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ
""(...but if he cannot (afford it), he should fast three days during the Hajj and seven days after his return), means when he goes back to his family.""
The same opinion was reported from Sa`id bin Jubayr, Abu Al-Aliyah, Mujahid, Ata, Ikrimah, Al-Hasan, Qatadah, Imam Az-Zuhri and Ar-Rabi bin Anas.
Al-Bukhari reported that Salim bin Abdullah narrated that Ibn Umar said,
""During the Farewell Hajj of Allah's Messenger, he performed Tamattu with Umrah and Hajj. He drove a Hady along with him from Dhul-Hulayfah. Allah's Messenger started by assuming Ihram for Umrah, and then for Hajj. And the people, too, performed the Umrah and Hajj along with the Prophet.
Some of them brought the Hady and drove it along with them, while the others did not. So, when the Prophet arrived at Makkah, he said to the people:
مَنْ كَانَ مِنْكُم أَهْدَى فَإِنَّهُ لَا يَحِلُّ مِنْ شَيْءٍ حَرُمَ مِنْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَجَّهُ
Whoever among you has driven the Hady, should not finish his Ihram till he completes his Hajj.
وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مِنْكُمْ أَهْدَى فَلْيَطُفْ بالْبَيْتِ وبالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَلْيُقَصِّرْ وَلْيَحْلِلْ ثُمَّ لْيُهِلَّ بِالْحَجِّ
And whoever among you has not (driven) the Hady with him, he should perform Tawaf of the Ka`bah and between As-Safa and Al-Marwah. Then, he should shave or cut his hair short and finish his Ihram, and should later assume Ihram for Hajj; (but he must offer a Hady (sacrifice)).
فَمَنْ لَمْ يجَدْ هَدْيًا فَلْيَصُمْ ثَلَثَةَ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعةً إِذَا رَجَعَ إِلى أَهْلِه
And if anyone cannot afford a Hady, he should fast for three days during the Hajj and seven days when he returns home.
He then mentioned the rest of the Hadith, which is reported in the Two Sahihs.
Allah said:
تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ
making ten days in all.
to emphasize the ruling we mentioned above.
This method is common in the Arabic language, for they would say, `I have seen with my eyes, heard with my ears and written with my hand,' to emphasize such facts.
Similarly, Allah said:
وَلَا طَايِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ
nor a bird that flies with its two wings. (6:38)
and,
وَلَا تَخُطُّهُ بِيَمِينِكَ
nor did you write any book (whatsoever) with your right hand. (29:48)
and,
وَوَعَدْنَا مُوسَى ثَلَـثِينَ لَيْلَةً وَأَتْمَمْنَاهَا بِعَشْرٍ فَتَمَّ مِيقَـتُ رَبِّهِ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
And We appointed for Musa thirty nights and added (to the period) ten (more), and he completed the term, appointed by his Lord, of forty nights. (7:142)
It was also said that;
the meaning of ""ten days in all"" emphasizes the order to fast for ten days, not less than that.
The Residents of Makkah do not perform Tamattu""
Allah said:
ذَلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
This is for him whose family is not present at Al-Masjid Al-Haram (i.e., non-resident of Makkah).
This Ayah concerns the residents of the area of the Haram, for they do not perform Tamattu.
Abdur-Razzaq reported that Tawus said,
""Tamattu is for the people, those whose families are not residing in the Haram area (Makkah), not for the residents of Makkah. Hence Allah's Statement:
ذَلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
(This is for him whose family is not present at Al-Masjid Al-Haram (i.e., non-resident of Makkah).
Abdur-Razzaq then said,
""I was also told that Ibn Abbas said similar to Tawus.""
Allah said:
وَاتَّقُواْ اللّهَ
and fear Allah,
meaning, in what He has commanded you and what He prohibited for you.
He then said:
وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
and know that Allah is severe in punishment.
for those who defy His command and commit what He has prohibited.
When does Ihram for Hajj start
Allah said:
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ
The Hajj is (in) the well-known months.
This Ayah indicates that Ihram for Hajj only occurs during the months of Hajj. This was reported from Ibn Abbas, Jabir, Ata, Tawus and Mujahid.
The proof for this is Allah's statement that Hajj occurs during known, specific months, which indicates that Hajj is not allowed before that, just as the prayer has a fixed time (before which one's prayer is not accepted).
Ash-Shafii recorded that Ibn Abbas said,
""No person should assume Ihram for Hajj before the months of the Hajj, for Allah said:
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ
(The Hajj is (in) the well-known months).
Ibn Khuzaymah reported that Ibn Abbas said,
""No Ihram for Hajj should be assumed, except during the months of Hajj, for among the Sunnah of Hajj is that one assume Ihram for it during the Hajj months.""
This is an authentic narration and the Companion's statement that such and such is among the Sunnah is considered as a Hadith of the Prophet, according to the majority of the scholars. This is especially the case when it is Ibn Abbas who issued this statement, as he is the Tarjuman (translator, interpreter, explainer) of the Qur'an.
There is a Hadith about this subject too.
Ibn Marduwyah related that Jabir narrated that the Prophet said:
لَاا يَنْبَغِي لاِاَحَدٍ أَنْ يُحْرِمَ بِالْحَجِّ إِلاَّ فِي أَشْهُرِ الْحَج
No one should assume Ihram for Hajj, but during the months of Hajj.
The chain of narrators for this Hadith is reasonable.
Ash-Shafii and Al-Bayhaqi recorded this Hadith from Ibn Jurayj who related that Abu Az-Zubayr said that he heard Jabir bin Abdullah being asked,
""Does one assume Ihram for Hajj before the months of the Hajj?""
He said, ""No.""
This narration is more reliable than the narration that we mentioned from the Prophet.
In short, this statement is the opinion of the Companion, supported by Ibn Abbas statement that it is a part of the Sunnah not to assume Ihram for Hajj before the months of the Hajj.
Allah knows best.
The Months of Hajj
Allah said:
أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ
the well-known months.
Al-Bukhari said that Ibn Umar said that;
these are Shawwal, Dhul-Qadah and the first ten days of Dhul-Hijjah.
This narration for which Al-Bukhari did not mention the chain of narrators, was collected by a continuous chain of narrators that Ibn Jarir rendered authentic, leading to Ibn Umar, who said:
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ
(The Hajj (pilgrimage) is (in) the well-known (lunar year) months),
""which are Shawwal,Dhul-Qadah and the (first) ten days of Dhul-Hijjah.""
Its chain is Sahih.
Al-Hakim also recorded it in his Mustadrak, and he said, ""It meets the criteria of the Two Sheikhs.""
This statement is also reported from Umar, Ali, Ibn Mas`ud, Abdullah bin Az-Zubayr, Ibn Abbas, Ata, Tawus, Mujahid, Ibrahim An-Nakhai, Imam Ash-Sha`bi, Al-Hasan, Ibn Sirin, Makhul, Qatadah, Ad-Dahhak bin Muzahim, Ar-Rabi bin Anas and Muqatil bin Hayyan.
This opinion was preferred by Ibn Jarir who said,
""It is a common practice to call two months and a part of the third month as `months'. This is similar to the Arab's saying, `I visited such and such person this year or this day.' He only visited him during a part of the year and a part of the day.
Allah said:
فَمَن تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَ إِثْمَ عَلَيْهِ
(But whosoever hastens to leave in two days, there is no sin on him), (2:203).
In this case, one will only be hastening for one and a half days.""
Allah then said:
فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ
So whosoever intends (Farada) to perform Hajj therein (by assuming Ihram),
meaning that one's assuming the Ihram requires a Hajj, for the person is required to complete the rituals of Hajj after assuming Ihram.
Ibn Jarir said that Al-Awfi said,
""The scholars agree that (Farada) `intends' mentioned in the Ayah means it is a requirement and an obligation.""
Ali bin Abu Talhah said that Ibn Abbas said:
""
فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ
(So whosoever intends to perform Hajj therein (by assuming Ihram)), refers to those who assume Ihram for Hajj and Umrah.""
Ata said,
""'Intends', means, assumes the Ihram.""
Similar statements were attributed to Ibrahim, Ad-Dahhak and others.
Prohibition of Rafath (Sexual Intercourse) during Hajj
Allah said:
فَلَ رَفَثَ
He should not have Rafath,
This Ayah means that those who assume the Ihram for Hajj or Umrah are required to avoid the Rafath, meaning, sexual intercourse.
Allah's statement here is similar to His statement:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَأيِكُمْ
It is made lawful for you to have Rafath (sexual relations) with your wives on the night of the fast. (2:187)
Whatever might lead to sexual intercourse, such as embracing, kissing and talking to women about similar subjects, is not allowed.
Ibn Jarir reported that Nafi narrated that Abdullah bin Umar said,
""Rafath means sexual intercourse or mentioning this subject with the tongue, by either men or women.""
Ata bin Abu Rabah said that,
Rafath means sexual intercourse and foul speech.
This is also the opinion of Amr bin Dinar.
Ata also said that they used to even prevent talking (or hinting) about this subject.
Tawus said that Rafath includes one's saying,
""When I end the Ihram I will have sex with you.""
This is also the same explanation offered by Abu Al-Aliyah regarding Rafath.
Ali bin Abu Talhah said that Ibn Abbas said,
""Rafath means having sex with the wife, kissing, fondling and saying foul words to her, and similar acts.""
Ibn Abbas and Ibn Umar said that;
Rafath means to have sex with women.
This is also the opinion of Sa`id bin Jubayr, Ikrimah, Mujahid, Ibrahim An-Nakhai, Abu Al-Aliyah who narrated it from Ata and Makhul, Ata Al-Khurasani, Ata' bin Yasar, Atiyah, Ibrahim, Ar-Rabi, Az-Zuhri, As-Suddi, Malik bin Anas, Muqatil bin Hayyan, Abdul-Karim bin Malik, Al-Hasan, Qatadah and Ad-Dahhak, and others.
The Prohibition of Fusuq during Hajj
Allah said:
وَلَا فُسُوقَ
nor commit sin,
Miqsam and several other scholars related that Ibn Abbas said,
""It is disobedience.""
This is also the opinion of Ata, Mujahid, Tawus, Ikrimah, Sa`id bin Jubayr, Muhammad bin Ka`b, Al-Hasan, Qatadah, Ibrahim An-Nakhai, Az-Zuhri, Ar-Rabi bin Anas, Ata bin Yasar, Ata Al-Khurasani and Muqatil bin Hayyan.
Ibn Wahb reported that Nafi` narrated that Abdullah bin Umar said,
""Fusuq (or sin mentioned in the Ayah (2:197)) refers to committing what Allah has forbidden in the Sacred Area.""
Several others said that;
Fusuq means cursing others, they based this on the authentic Hadith:
سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْر
Cursing the Muslim is Fusuq, while fighting him is Kufr.
Abdur-Rahman bin Zayd bin Aslam said;
Fusuq here means slaughtering animals for the idols, as Allah said:
أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
or impious (Fisq) meat (of an animal) which is slaughtered as a sacrifice for others than Allah. (6:145)
Ad-Dahhak said that;
Fusuq is insulting one another with bad nicknames.
Those who said that the Fusuq means all types of disobedience are correct. Allah has also prohibited committing injustice during the months of Hajj in specific, although injustice is prohibited throughout the year. This is why Allah said:
مِنْهَأ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَ تَظْلِمُواْ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ
of them four are sacred. That is the right religion, so wrong not yourselves therein. (9:36)
Allah said about the Sacred Area:
وَمَن يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ
and whoever inclines to evil actions therein or to do wrong, him We shall cause to taste from a painful torment. (22:25)
It is recorded in the Two Sahihs that Abu Hurayrah narrated that Allah's Messenger said:
مَنْ حَجَّ هَذَا الْبَيْتَ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ خَرَجَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّه
Whoever performed Hajj to this (Sacred) House and did not commit Rafath or Fusuq, will return sinless, just as the day his mother gave birth to him.
The Prohibition of arguing during Hajj
Allah said:
وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
nor should there be Jidal during Hajj,
meaning, disputes and arguments.
Ibn Jarir related that Abdullah bin Mas`ud said that;
what Allah said:
وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
(...nor dispute unjustly during the Hajj) means to argue with your companion (or fellow) until you make him angry.
This is similar to the the opinion that Miqsam and Ad-Dahhak related to Ibn Abbas.
This is also the same meaning reported from Abu Al-Aliyah, Ata, Mujahid, Sa`id bin Jubayr, Ikrimah, Jabir bin Zayd, Ata Al-Khurasani, Makhul, As-Suddi, Muqatil bin Hayyan, Amr bin Dinar, Ad-Dahhak, Ar-Rabi bin Anas, Ibrahim An-Nakhai, Ata bin Yasar, Al-Hasan, Qatadah and Az-Zuhri.
The Encouragement for Righteous Deeds and to bring Provisions for Hajj
Allah said:
وَمَا تَفْعَلُواْ مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللّهُ
And whatever good you do, Allah knows it.
After Allah prohibited evil in deed and tongue, He encouraged righteous, good deeds, stating that He is knowledgeable of the good that they do, and He will reward them with the best awards on the Day of Resurrection.
Allah said next:
وَتَزَوَّدُواْ فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى
And take provisions (with you) for the journey, but the best provision is At-Taqwa (piety, righteousness).
Al-Bukhari and Abu Dawud reported that Ibn Abbas said,
""The people of Yemen used to go to Hajj without taking enough supplies with them. They used to say, `We are those who have Tawakkul (reliance on Allah).'
Allah revealed this Ayah:
وَتَزَوَّدُواْ فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى
(And take provisions (with you) for the journey, but the best provision is At-Taqwa (piety, righteousness)).
Ibn Jarir and Ibn Marduwyah narrated that Ibn Umar said,
""When people assumed Ihram, they would throw away whatever provisions they had and would acquire other types of provisions. Allah revealed:
وَتَزَوَّدُواْ فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى
(And take a provisions (with you) for the journey, but the best provision is At-Taqwa (piety, righteousness)).
Allah forbade them from this practice and required them to take flour and ﷺiq (a type of food usually eaten with dates) with them.""
The Provisions of the Hereafter
Allah said:
فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى
but the best provision is At-Taqwa (piety, righteousness).
When Allah required mankind to supply themselves with what sustains them for the journeys of this life, He directed them to the necessary provisions for the Hereafter:Taqwa.
Allah said in another Ayah:
وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ
and as an adornment; and the raiment of Taqwa, that is better. (7:26)
Allah mentioned the material covering and then He mentioned the spiritual covering, which includes humbleness, obedience and Taqwa. He also stated that the latter provision is better and more beneficial than the former.
وَاتَّقُونِ يَا أُوْلِي الَالْبَابِ
So fear Me, O men of understanding!
meaning:`Fear My torment, punishment, and affliction for those who defy Me and do not adhere to My commands, O people of reason and understanding.
Commercial Transactions during Hajj
Allah says;
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُواْ فَضْلً مِّن رَّبِّكُمْ
There is no sin on you if you seek the bounty of your Lord.
Al-Bukhari reported that Ibn Abbas said,
""Ukaz, Mijannah and Dhul-Majaz were trading posts during the time of Jahiliyyah. During that era, they did not like the idea of conducting business transactions during the Hajj season. Later, this Ayah was revealed:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُواْ فَضْلً مِّن رَّبِّكُمْ
(There is no sin on you if you seek the bounty of your Lord), during the Hajj season.""
Abu Dawud and others recorded that Ibn Abbas said,
""They used to avoid conducting business transactions during the Hajj season, saying that these are the days of Dhikr. Allah revealed:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُواْ فَضْلً مِّن رَّبِّكُمْ
(There is no sin on you if you seek the bounty of your Lord (during pilgrimage by trading)).""
This is also the explanation of Mujahid, Sa`id bin Jubayr, Ikrimah, Mansur bin Al-Mutamir, Qatadah, Ibrahim An-Nakhai, Ar-Rabi bin Anas and others.
Ibn Jarir reported that Abu Umaymah said that;
when Ibn Umar was asked about conducting trade during the Hajj, he recited the Ayah:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُواْ فَضْلً مِّن رَّبِّكُمْ
(There is no sin on you if you seek the bounty of your Lord (during pilgrimage by trading)).
This Hadith is related to Ibn Umar with a strong chain of narrators.
This Hadith is also related to the Prophet, as Ahmad reported that Abu Umamah At-Taymi said,
""I asked Ibn Umar, `We buy (and sell during the Hajj), so do we still have a valid Hajj?'
He said, `Do you not perform Tawaf around the House, stand at Arafat, throw the pebbles and shave your heads?'
I said, `Yes.'
Ibn Umar said, `A man came to the Prophet and asked him about what you asked me, and the Prophet did not answer him until Jibril came down with this Ayah:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُواْ فَضْلً مِّن رَّبِّكُمْ
(There is no sin on you if you seek the bounty of your Lord (during pilgrimage by trading)).
The Prophet summoned the man and said:You are pilgrims.""
Ibn Jarir narrated that Abu Salih said to Umar,
""`O Leader of the faithful! Did you conduct trade transactions during the Hajj?""
He said, ""Was their livelihood except during Hajj!""
Standing at Arafat
Allah said:
فَإِذَا أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُواْ اللّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ
Then when you leave Arafat, remember Allah (by glorifying His praises, i.e., prayers and invocations) at the Mash`ar-il-Haram.
Arafat is the place where one stands during the Hajj and it is a pillar of the rituals of Hajj.
Imam Ahmad and the Sunan compilers recorded that Abdur-Rahman bin Yamar Ad-Diyli said that he heard Allah's Messenger saying:
الْحَجُّ عَرَفَاتٌ ثَلَثًا فَمَنْ أَدْرَكَ عَرَفَةَ قَبْلَ أَنْ يَطْلُعَ الْفَجْرُ فَقَدْ أَدْرَكَ وَأَيَّامُ مِنًى ثَلَثَــةٌ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَ إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّر فَلَ إِثْمَ عَلَيه
Hajj is Arafat, (thrice). Hence, those who have stood at Arafat before dawn will have performed (the rituals of the Hajj). The days of Mina are three, and there is no sin for those who move on after two days, or for those who stay.
The time to stand on Arafat starts from noon on the day of Arafah until dawn the next day, which is the day of the Sacrifice (the tenth day of Dhul-Hijjah).
The Prophet stood at Arafat during the Farewell Hajj, after he had offered the Zuhr (noon) prayer, until sunset. He said, ""Learn your rituals from me.""
In this Hadith (i.e., in the previous paragraph) he said,
""Whoever stood at Arafat before dawn, will have performed (the rituals of Hajj).""
Urwah bin Mudarris bin Harithah bin Lam At-Ta'i said,
""I came to Allah's Messenger at Al-Muzdalifah when it was time to pray. I said, `O Messenger of Allah! I came from the two mountains of Tayy', and my animal became tired and I became tired. I have not left any mountain, but stood on it. Do I have a valid Hajj?'
Allah's Messenger said:
مَنْ شَهِدَ صَلَتَنَا هذِهِ فَوَقَفَ مَعَنَا حَتَّى نَدْفَعَ وَقَدْ وَقَفَ بِعَرَفَةَ قَبْلَ ذلِكَ لَيْلً أَوْ نَهارًا فَقَدْ تَمَّ حَجُّهُ وَقَضَى تَفَثَه
Whoever performed this prayer with us, stood with us until we moved forth, and had stood at Arafat before that, day or night, will have performed the Hajj and completed its rituals.""
This Hadith was collected by Imam Ahmad and the compilers of the Sunan, and At-Tirmidhi graded it Sahih.
It was reported that the mount was called Arafat because, as Abdur-Razzaq reported that Ali bin Abu Talib said,
""Allah sent Jibril to Prophet Ibrahim and he performed Hajj for him (to teach him its rituals).
When Ibrahim reached Arafat he said, `I have Araftu (I know this place).'
He had come to that area before. Thereafter, it was called Arafat.""
Ibn Al-Mubarak said that Ata said,
""It was called Arafat because Jibril used to teach Ibrahim the rituals of Hajj. Ibrahim would say, `I have Araftu, I have Araftu.' It was thereafter called Arafat.""
Similar statements were attributed to Ibn Abbas, Ibn Umar and Abu Mijlaz.
Allah knows best.
Arafat is also called Al-Mash`ar Al-Haram, Al-Mash`ar Al-Aqsa and Ilal, while the mount that is in the middle of Arafat is called Jabal Ar-Rahmah (Mount of Mercy).
The Time to leave Arafat and Al-Muzdalifah
Ibn Abu Hatim reported that Ibn Abbas said,
""During the time of Jahiliyyah, the people used to stand at Arafat. When the sun would be on top of the mountains, just as the turban is on top of a man's head, they would move on. Allah's Messenger delayed moving from Arafat until sunset.""
Ibn Marduwyah related this Hadith and added,
""He then stood at Al-Muzdalifah and offered the Fajr (Dawn) prayer at an early time. When the light of dawn broke, he moved on.""
This Hadith has a Hasan chain of narrators.
The long Hadith that Jabir bin Abdullah narrated, which Muslim collected, stated,
""The Prophet kept standing there (meaning at Arafat) until sunset, when the yellow light had somewhat gone and the disc of the sun had disappeared. Then, the Prophet made Usamah sit behind him, and in order to keep her under control, pulled the nose string of Al-Qaswa' so hard, that its head touched the saddle. He gestured with his right hand and said, ""Proceed calmly people, calmly!""
Whenever he happened to pass over an elevated tract of sand, he lightly loosened the nose string of his camel till she climbed up and this is how they reached Al-Muzdalifah.
There, he led the Maghrib (Evening) and Isha (Night) prayers with one Adhan and two Iqamah (which announces the imminent start of the acts of the prayer) and did not glorify Allah in between them (i.e., he did not perform voluntary Rak`ah).
Allah's Messenger then laid down till dawn and offered the Fajr (Dawn) prayer with Adhan and Iqamah, when the morning light was clear.
He again mounted Al-Qaswa', and when he came to Al-Mash`ar Al-Haram, he faced towards Qiblah, supplicated to Allah, glorifying Him and saying, La ilaha illallah, and he continued standing until the daylight was very clear. He then went quickly before the sun rose.""
It is reported in the Two Sahihs that Usamah bin Zayd was asked, ""How was the Prophet's pace when he moved?""
He said, ""Slow, unless he found space, then he would go a little faster.""
Al-Mash`ar Al-Haram
Abdur-Razzaq reported that Ibn Umar said that all of Al-Muzdalifah is Al-Mash`ar Al-Haram.
It was reported that Ibn Umar was asked about Allah's statement:
فَاذْكُرُواْ اللّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ
(...remember Allah (by glorifying His praises, i.e., prayers and invocations) at the Mash`ar-il-Haram), he said,
""It is the Mount and the surrounding area.""
It was reported that;
Al-Mash`ar Al-Haram is what is between the two Mounts (refer to the following Hadith), as Ibn Abbas, Sa`id bin Jubayr, Ikrimah, Mujahid, As-Suddi, Ar-Rabi bin Anas, Al-Hasan and Qatadah have stated.
Imam Ahmad recorded that Jubayr bin Mut`im narrated that the Prophet said:
كُلُّ عَرَفَاتٍ مَوْقِفٌ وَارْفَعُوا عَنْ عُرَنَةَ
وَكُلُّ مُزْدَلِفَةَ مَوْقِفٌ وَارْفَعُوا عَنْ مُحَسِّرٍ
وَكُلُّ فِجَاجِ مَكَّةَ مَنْحَرٌ وَكُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْح
All of Arafat is a place of standing, and keep away from Uranah.
All of Al-Muzdalifah is a place for standing, and keep away from the bottom of Muhassir.
All of the areas of Makkah are a place for sacrifice, and all of the days of Tashriq are days of sacrifice.
Allah then said:
وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ
And remember Him (by invoking Allah for all good) as He has guided you.
This Ayah reminds Muslims of Allah's bounty on them that He has directed and taught them the rituals of Hajj according to the guidance of Prophet Ibrahim Al-Khalil.
This is why Allah said:
وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّألِّينَ
and verily, you were, before, of those who were astray.
It was said that this Ayah refers to the condition before the guidance or the Qur'an or the Messenger, all of which are correct meanings.
The Order to stand on Arafat and to depart from it
Allah says;
ثُمَّ أَفِيضُواْ مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ
Then depart from the place whence all the people depart,
This Ayah contains Allah's order to those who stand at Arafat to also move on to Al-Muzdalifah, so that they remember Allah at Al-Mash`ar Al-Haram.
Allah commands the Muslim to stand with the rest of the pilgrims at Arafat, unlike Quraysh who (before Islam) used to remain in the sanctuary, near Al-Muzdalifah, saying that they are the people of Allah's Town and the servants of His House.
Al-Bukhari reported that Aishah said,
""Quraysh and their allies, who used to be called Al-Hums, used to stay in Al-Muzdalifah while the rest of the Arabs would stand at Arafat. When Islam came, Allah commanded His Prophet to stand at Arafat and then proceed from there. Hence Allah's statement:
مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ
(...from the place whence all the people depart).""
This was also said by Ibn Abbas, Mujahid, Ata, Qatadah and As-Suddi and others.
Ibn Jarir chose this opinion and said that there is Ijma (a consensus among the scholars) for it.
Imam Ahmad reported that Jubayr bin Mutim said,
""My camel was lost and I went out in search of it on the day of Arafah, and I ﷺ the Prophet standing in Arafat. I said to myself, `By Allah he is from the Hums. What has brought him here!""'
This Hadith is also reported in the Sahihayn.
Al-Bukhari reported that Ibn Abbas said that;
`depart' mentioned in the Ayah refers to proceeding from Al-Muzdalifah to Mina to stone the pillars.
Allah knows best.
Asking Allah for His Forgiveness
Allah said:
وَاسْتَغْفِرُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
and ask Allah for His forgiveness. Truly, Allah is Oft-Forgiving, Most-Merciful.
Allah frequently orders remembrance of Him after acts of worship are finished.
Muslim reported that; Allah's Messenger used to ask Allah for His forgiveness thrice after the prayer is finished. It is reported in the Two Sahihs that;
the Prophet encouraged Tasbih (saying Subhan Allah, i.e., Glorified is Allah), Tahmid (saying Al-Hamdu Lillah, i.e., praise be to Allah) and Takbir (saying Allahu Akbar, i.e., Allah is the Most Great) thirty-three times each (after prayer).
Ibn Marduwyah collected the Hadith that Al-Bukhari reported from Shaddad bin Aws, who stated that Allah's Messenger said:
سَيِّدُ الاِْسْتِغْفَارِ أَنْ يَقُولَ الْعَبْدُ
The master of supplication for forgiveness, is for the servant to say:
اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ
`O Allah! You are my Lord, there is no deity worthy of worship except You.
خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُكَ وَأَنَا عَلى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ
You have created me and I am Your servant. I am on Your covenant, as much as I can be, and awaiting Your promise.
أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ
I seek refuge with You from the evil that I have committed.
أَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ وَأَبُوءُ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إلاَّ أَنْتَ
I admit Your favor on me and admit my faults. So forgive me, for none except You forgives the sins.'
مَنْ قَالَهَا فِي لَيْلَةٍ فَمَاتَ فِي لَيْلَتِهِ دَخَلَ الْجَنَّــةَ وَمَنْ قَالَهَا فِي يَوْمِهِ فَمَاتَ دَخَلَ الْجَنَّــة
Whoever said these words at night and died that same night will enter Paradise.
Whoever said it during the day and died will enter Paradise.
Furthermore, it is reported in the Two Sahihs that Abdullah bin `Amr said that Abu Bakr said,
""O Messenger of Allah! Teach me an invocation so that I may invoke (Allah) with it in my prayer.
He told me to say:
اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ وَارْحَمْنِي إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيم
O Allah! I have done great injustice to myself and none except You forgives sins, so please forgive me and be merciful to me as You are the Forgiver, the Merciful.
There are many other Hadiths on this subject.
The Order for Remembrance of Allah and seeking Good in this Life and the Hereafter upon completing the Rites of Hajj
Allah says;
فَإِذَا قَضَيْتُم مَّنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُواْ اللّهَ كَذِكْرِكُمْ ابَاءكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا
So when you have accomplished your Manasik, remember Allah as you remember your forefathers or with far more remembrance.
Allah commands that He be remembered after the rituals are performed.
كَذِكْرِكُمْ ابَاءكُمْ
(...as you remember your forefathers),
Sa`id bin Jubayr said that Ibn Abbas said,
""During the time of Jahiliyyah, people used to stand during the (Hajj) season, and one of them would say, `My father used to feed (the poor), help others (end their disputes, with his money), pay the Diyah (i.e., blood money),' and so forth. The only Dhikr that they had was that they would remember the deeds of their fathers. Allah then revealed to Muhammad:
فَاذْكُرُواْ اللّهَ كَذِكْرِكُمْ ابَاءكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا
(Remember Allah as you remember your forefathers or with far more remembrance).""
Therefore, remembering Allah the Exalted and Ever High is always encouraged. We should mention that when Allah used ""or"" in the Ayah, He meant to encourage the people to remember Him more than they remember their forefathers, not that the word entails a doubt (as to which is larger or bigger). This statement is similar to the Ayat:
فَهِىَ كَالْحِجَارَةِ أَوْ أَشَدُّ قَسْوَةً
as stones or even worse in hardness. (2:74)
and,
يَخْشَوْنَ النَّاسَ كَخَشْيَةِ اللَّهِ أَوْ أَشَدَّ خَشْيَةً
fear men as they fear Allah or even more, (4:77)
and,
وَأَرْسَلْنَـهُ إِلَى مِاْيَةِ أَلْفٍ أَوْ يَزِيدُونَ
And We sent him to a hundred thousand (people) or even more. (37:147)
and,
فَكَانَ قَابَ قَوْسَيْنِ أَوْ أَدْنَى
And was at a distance of two bows' length or (even) nearer. (53:9)
Allah encourages calling Him in supplication after remembering Him, because this will make it more likely that the supplication will be accepted.
Allah also criticizes those who only supplicate to Him about the affairs of this life, while ignoring the affairs of the Hereafter.
Allah said:
فَمِنَ النَّاسِ مَن يَقُولُ رَبَّنَا اتِنَا فِي الدُّنْيَا وَمَا لَهُ فِي الاخِرَةِ مِنْ خَلَقٍ
But of mankind there are some who say:""Our Lord! Give us (Your bounties) in this world!"" and for such there will be no portion in the Hereafter.
meaning, they have no share in the Hereafter. This criticism serves to discourage other people from imitating those mentioned.
Sa`id bin Jubayr said that Ibn Abbas said,
""Some Bedouins used to come to the standing area (Arafat) and supplicate saying, `O Allah! Make it a rainy year, a fertile year and a year of good child bearing.' They would not mention any of the affairs of the Hereafter. Thus, Allah revealed about them:
فَمِنَ النَّاسِ مَن يَقُولُ رَبَّنَا اتِنَا فِي الدُّنْيَا وَمَا لَهُ فِي الاخِرَةِ مِنْ خَلَقٍ
But of mankind there are some who say:""Our Lord! Give us (Your bounties) in this world!"" and for such there will be no portion in the Hereafter.""
Next, Allah tells
وِمِنْهُم مَّن يَقُولُ
And of them there are some who say:
رَبَّنَا اتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الاخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Our Lord! Give us in this world that which is good and in the Hereafter that which is good, and save us from the torment of the Fire!""
Next, Allah revealed:
أُولَـيِكَ لَهُمْ نَصِيبٌ مِّمَّا كَسَبُواْ وَاللّهُ سَرِيعُ الْحِسَابِ
For them there will be allotted a share for what they have earned. And Allah is swift at reckoning.
Hence, Allah praised those who ask for the affairs of both this life and the Hereafter. He said:
وِمِنْهُم مَّن يَقُولُ رَبَّنَا اتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الاخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
And of them there are some who say:""Our Lord! Give us in this world that which is good and in the Hereafter that which is good, and save us from the torment of the Fire!""
The supplication mentioned and praised in the Ayah includes all good aspects of this life and seeks refuge from all types of evil. The good of this life concerns every material request of well-being, spacious dwelling, pleasing mates, sufficient provision, beneficial knowledge, good profession or deeds, comfortable means of transportation and good praise, all of which the scholars of Tafsir have mentioned regarding this subject. All of these are but a part of the good that is sought in this life. As for the good of the Hereafter, the best of this includes acquiring Paradise, which also means acquiring safety from the greatest horror at the gathering place. It also refers to being questioned lightly and the other favors in the Hereafter.
As for acquiring safety from the Fire, it includes being directed to what leads to this good end in this world, such as avoiding the prohibitions, sins of all kinds and doubtful matters.
Al-Qasim bin Abdur-Rahman said,
""Whoever is gifted with a grateful heart, a remembering tongue and a patient body, will have been endowed with a good deed in this life, a good deed in the Hereafter and saved from the torment of the Fire.""
This is why the Sunnah encourages reciting this Du`a (i.e., in the Ayah about gaining a good deed in this life and the Hereafter).
Al-Bukhari reported that Anas bin Malik narrated that the Prophet used to say:
اللَّهُمَّ رَبَّنَا اتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الاخِرَةِ حَسَنَــةً وَقِنَا عَذَابَ النَّار
O Allah, our Lord! Give us that which is good in this life, that which is good in the Hereafter and save us from the torment of the Fire.
Imam Ahmad reported that Anas said,
""Allah's Messenger visited a Muslim man who had become as weak as a sick small bird. Allah's Messenger said to him, `Were you asking or supplicating to Allah about something?'
He said, `Yes. I used to say:O Allah! Whatever punishment you saved for me in the Hereafter, give it to me in this life.'
Allah's Messenger said:
سُبْحَانَ اللهِ لَا تُطِيقُهُ أَوْ لَا تَسْتَطِيعُهُ فَهَلَّ قُلْتَ
All praise is due to Allah! You cannot bear it -or stand it-. You should have said:
رَبَّنَا اتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الاخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Our Lord! Give us in this world that which is good and in the Hereafter that which is good, and save us from the torment of the Fire!
The man began reciting this Du`a and he was cured.""
Muslim also recorded it.
Al-Hakim reported that Sa`id bin Jubayr said,
""A man came to Ibn Abbas and said, `I worked for some people and settled for a part of my compensation in return for their taking me to perform Hajj with them. Is this acceptable?'
Ibn Abbas said, `You are among those whom Allah described:
أُولَـيِكَ لَهُمْ نَصِيبٌ مِّمَّا كَسَبُواْ وَاللّهُ سَرِيعُ الْحِسَابِ
For them there will be allotted a share for what they have earned. And Allah is swift at reckoning.
Al-Hakim then commented;
""This Hadith is authentic according to the criteria of the Two Sheikhs (Al-Bukhari and Muslim) although they did not record it.
Remembering Allah during the Days of Tashriq - Days of Eating and Drinking
Allah says;
وَاذْكُرُواْ اللّهَ فِي أَيَّامٍ مَّعْدُودَاتٍ
And remember Allah during the Appointed Days.
Ibn Abbas said,
`The Appointed Days are the Days of Tashriq (11-12-13th of Dhul-Hijjah) while the Known Days are the (first) ten (days of Dhul-Hijjah).""
Ikrimah said that:
وَاذْكُرُواْ اللّهَ فِي أَيَّامٍ مَّعْدُودَاتٍ
(And remember Allah during the Appointed Days),
means reciting the Takbir -- Allahu Akbar, Allahu Akbar, during the days of Tashriq after the compulsory prayers.
Imam Ahmad reported that Uqbah bin Amr said that Allah's Messenger said:
يَوْمُ عَرَفَةَ وَيَوْمُ النَّحْرِ وَأَيَّامُ التَّشْرِيقِ عِيدُنَا أَهْلَ الاْسْلَمِ وَهِيَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْب
The day of Arafah (9th of Dhul-Hijjah), the day of the Sacrifice (10th) and the days of the Tashriq (11-12-13th) are our `Id (festival) for we people of Islam. These are days of eating and drinking.
Imam Ahmad reported that Nubayshah Al-Hudhali said that Allah's Messenger said:
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وشُرْبٍ وَذِكْرِ الله
The days of Tashriq are days of eating, drinking and Dhikr (remembering) of Allah.)
Muslim also recorded this Hadith.
We also mentioned the Hadith of Jubayr bin Mut`im:
عَرَفَةُ كُلُّهَا مَوْقِفٌ وَأيَّامُ التَّشْرِيقِ كُلُّهَا ذَبْح
All of Arafat is a standing place and all of the days of Tashriq are days of Sacrifice.
We also mentioned the Hadith by Abdur-Rahman bin Ya`mar Ad-Diyli:
وَأَيَّامُ مِنىً ثَلَأثَةٌ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَأ إثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَأ إِثْمَ عَلَيْه
The days of Mina (Tashriq) are three.
Those who hasten in two days then there is no sin in it, and those who delay (i.e., remain in Mina for a third day) then there is no sin in it.)
Ibn Jarir reported that Abu Hurayrah narrated that Allah's Messenger said:
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أيَّامُ طُعْمٍ وَذِكْرِ الله
The days of Tashriq are days of eating and remembering Allah.
Ibn Jarir reported that Abu Hurayrah narrated that;
Allah's Messenger sent Abdullah bin Hudhayfah to Mina proclaiming:
لَاا تَصُومُوا هذِه الاْاَيَّامَ فَإنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَل
Do not fast these days (i.e., Tashriq days), for they are days of eating, drinking and remembering Allah the Exalted and Most Honored.
The Appointed Days
Miqsam said that Ibn Abbas said that;
the Appointed Days are the days of Tashriq, four days:the day of the Sacrifice (10th of Dhul-Hijjah) and three days after that.
This opinion was also reported of Ibn Umar, Ibn Az-Zubayr, Abu Musa, Ata, Mujahid, Ikrimah, Sa`id bin Jubayr, Abu Malik, Ibrahim An-Nakhai, Yahya bin Abu Kathir, Al-Hasan, Qatadah, As-Suddi, Az-Zuhri, Ar-Rabi bin Anas, Ad-Dahhak, Muqatil bin Hayyan, Ata Al-Khurasani, Malik bin Anas, and others.
In addition, the apparent meaning of the following Ayah supports this opinion:
فَمَن تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَ إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَل إِثْمَ عَلَيْهِ
(But whosoever hastens to leave in two days, there is no sin on him and whosoever stays on, there is no sin on him).
So the Ayah hints to the three days after the day of Sacrifice.
Allah's statement:
وَاذْكُرُواْ اللّهَ فِي أَيَّامٍ مَّعْدُودَاتٍ
And remember Allah during the Appointed Days,
directs remembering Allah upon slaughtering the animals, after the prayers, and by Dhikr (supplication) in general.
It also includes Takbir and remembering Allah while throwing the pebbles every day during the Tashriq days.
A Hadith that Abu Dawud and several others collected states:
Tawaf around the House, Sa`i between As-Safa and Al-Marwah and throwing the pebbles were legislated so that Allah is remembered in Dhikr.
فَمَن تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَ إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَل إِثْمَ عَلَيْهِ
لِمَنِ اتَّقَى
But whosoever hastens to leave in two days, there is no sin on him and whosoever stays on, there is no sin on him, if his aim is to do good
When mentioning the first procession (refer to 2:199) and the second procession of the people upon the end of the Hajj season, when they start to return to their areas, after they had gathered during the rituals and at the standing places, Allah said,
وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
and obey Allah (fear Him), and know that you will surely be gathered unto Him.
Similarly, Allah said:
وَهُوَ الَّذِى ذَرَأَكُمْ فِى الاٌّرْضِ وَإِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
And it is He Who has created you on the earth, and to Him you shall be gathered back. (23:79)"
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
The Hajj Months: Prohibitions
We now move to the second verse out of the eight that deal with the rules of Hajj, which is: الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ: The Hajj is (in) the months well-known'. The word, ashhur أَشْهُرٌis the plural of shahr شَھَر meaning the month. It will be recalled that in the previous verse it was said that one who enters into Ihram with the intention of doing Hajj or ` Umrah must complete it as prescribed. Out of these two, there is no fixed date or month for ` Umrah which could be done anytime during a year. But, for Hajj, the months and the dates and timings of what one must do are all fixed. It is for this reason that the verse opens with the clarification that the Hajj (unlike ` Umrah) has some fixed months which are already known. The months of Hajj have been the same from Jahiliyyah also; they are Shawwal, Dhul-Qa'dah and the first ten days of Dhul-Hijjah as it appears in the hadith as narrated by the blessed Companions Abu Umamah and Ibn ` Umar ؓ (Mazhari).
That the Hajj months begin from Shawwal means that it is not permissible to enter into the Ihram احرام of Hajj before it. According to some Imams, the Hajj would simply not be valid with a pre-Shawwal Ihram. Imam Abu Hanifah (رح) rules that the Hajj thus performed will be considered valid, but it will be makruh مکروہ (reprehensible) (Mazhar).
The verse 197, that فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ; stresses upon the etiquette of Hajj and makes it necessary for everyone in the state of Ihram to strictly abstain from three things: rafath رَفَثَ , fusuq فُسُوقَ and jidal جِدَالَ , which are being explained here in some detail.
A comprehensive word, Rafath رفَثَ includes marital intercourse, its preliminaries, including an open talk about love-making. All these things are forbidden in the state of Ihram. However, an indirect or implied reference to the act of love-making is not prohibited.
Literally fusuq means "transgression". In the terminology of the Holy Qur'an, it means 'disobedience', the general sense of which includes all sins. Early commentators have taken it here in this general sense of the word but the blessed Companion ` Abdullah ibn ` Umar ؓ has interpreted the word 'fusuq' here to mean only the acts which are prohibited and impermissible in the state of Ihram. It is obvious that this interpretation is more suitable to the occasion because the prohibition of sins as such is not peculiar to Ihram; they are forbidden under all conditions.
Things which are not sins in themselves but do become impermissible because of the Ihram are six in number. (1) Marital intercourse, its preliminaries, even love talk. (2) Hunting land game, either hunting personally or guiding a hunter. (3) Cutting hair or nail. (4) Using perfume. These four things are equally impermissible for men and women both when in a state of Ihram. The remaining two basically concern men: (5) Wearing stitched clothes. (6) Covering the head and the face. According to Imam Abu Hanifah and Imam Malik رحمۃ اللہ علیہما ، it is also not permissible for women to cover their face while in a state of Ihram, therefore, this too is included in the common Ihram prohibitions.
The first of the above six things, that is, intercourse and its correlatives, though included under fusuq, has yet been separated from it, and has been introduced separately through the word Rafath, stressing thereby the importance of abstaining from it when in a state of Ihram. This is because 'amends' can be made for the contravention of other Ihram prohibitions through kaffarah کَفَّارہ (expiation). But, should one fall into the misfortune of indulging in intercourse before the Wuquf وقوف of ` Arafat (stay in ` Arafat) Hajj itself becomes null and void and a fine in the form of a sacrifice of a cow or camel becomes obligatory and the Hajj will have to be performed all over again. Because this aspect was so important, the text has mentioned it expressly.
The word jidal' means an effort to upturn the adversary, therefore, a rough altercation or quarrel is known as jidal. This word being very general, some commentators have taken it in the usual general sense, while others, keeping in view the place of Hajj and the importance of Ihram, have particularized the sense of jidal here with a specific quarrel. In the age of ignorance, people differed about the prescribed place of Wuquf وقوف (staying). Some thought staying in ` Arafat was necessary, while others insisted that Muzdalifah was the prescribed place to stay and, therefore, did not consider going to ` Arafat as necessary. They even claimed that it was where Sayyidna Ibrahim (علیہ السلام) had stayed, Similarly, they differed in the timings of the Hajj as well. Some would do their Hajj in Dhul-Hijjah while some others would do it earlier in Dhul-Qa'dah and then, they would all quarrel among themselves around the subject and charge each other of having gone astray. The Holy Qur'an said La jidal لاجدال ، no quarrel, and put an end to all quarrels. What was proclaimed was the truth - the obligatory stay has to be made in ` Arafat, then, the necessary stay in Muzdalifah, and Hajj has to be performed in no other days but those of Dhul-Hijjah. Once the divine command is there, quarreling is forbidden.
According to this interpretation, the prohibition given in the verse is restricted to those acts only which are normally permissible, yet, they have been forbidden because of the Ihram, just as the permissible acts of eating and drinking are forbidden in the state of Fasting and Salah only.
But some commentators have taken fusuq and jidal in the general sense. According to them even though the fisq فِسق and jidal are sins, and deplorable at all places and under all conditions, but their sin becomes all the more grave in the state of Ihram. If one could think about the blessed days and the sacred land of the Haram where everyone comes to perform ` ibadah at its best with fervent chants of labbayk لَبَّیک ، telling their Lord 'Here we are at Your call', with the garment of Ihram reminding them all the time that the pilgrim is devoted to his act of ` ibadah within the sight of Allah, how could one stoop to do what is prohibited by Allah; obviously, under such condition, any act of sin or any act of entanglement with dispute turns into sinfulness at its worst.
Taking this general sense into account, one can see the wisdom behind the prohibition of obscenity, sin and quarrel as the place and time of Hajj have their peculiar conditions in which one might fall a victim to these three. There are times when one has to stay away from his family and children for a long time in a state of Ihram. Then, men and women perform Hajj rites at Mataf مطاف (the place around the Ka'bah where tawaf طواف is made) and Mas’ a مسعیٰ (place between Safa صفاء and Marwah were Sayee سعی is made) and at ` Arafat, Muzdalifah and Mina منٰی with hundreds and thousands of people coming in contact with each other. In such an enormous gathering of men and women, it is not so easy to control one's inner desires, therefore, Allah Almighty has first taken up the prohibition of obscenity. Then, since so many people are around at a given time, all deeply devoted to performing their prescribed rites, there are also occasions where sins such as theft creep in, therefore, came the instruction: la fusuq لا فسوق (no sin). Similarly, during the entire Hajj trip, there are many incidents where people could get to quarrel with each other because they are cramped for space or for some other reason. The injunction: la jidal لا جدال (no quarrel) is to eliminate such possibilities.
The eloquence of the Qur'an
The words in the verse: فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ translated literally as 'then there is no obscenity, no sin, no quarrel ...' are all words of negation, that is, all these things are not there in Hajj, although the object is to forbid them, which could have taken the form close to saying - do not be obscene, do not be sinful and do not quarrel. But, the possible prohibitive imperative has been replaced here by words of negation and thereby the hint has been given that such doings have no place in Hajj and cannot even be imagined in that context.
After proclaiming basic Ihram prohibitions, the sentence: وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّـهُ (And whatever good you do, Allah shall know it) instructs that abstaining from sins and the contravention of the Ihram during the blessed days of Hajj and at sacred places is not enough. Taking a step farther, one should consider this occasion to be something that comes once in a lifetime, therefore, it is all the more necessary that one should make an effort to stay devoted to ` ibadah عبادہ ، the Dhikr ذِکر also transliterated as 'Thikr', or 'Zikr', meaning 'remembrance' ) of Allah and good deeds. The assurance given is that every act of virtue and every demonstration of goodness from a servant of Allah shall be in the knowledge of Allah and, of course, shall be rewarded generously.
The sentence that follows immediately: وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ : 'And take provisions along, for the merit of provision is to abstain (from asking) ' aims to correct those who leave their homes for Hajj and ` Umrah without adequate preparation claiming that they do so because they have trust in Allah. Obviously, they have to ask for help on their way, or worse still, they themselves go through privation and suffering and in the process, bother others as well. Hence, the instruction has been given that provisions needed for the proposed trip for Hajj should be taken along. This is not against tawakkul تَوکُّل or trust in Allah; it is rather, the very essence of tawakkul تَوکُّل ، which conveys the sense that one should first acquire and collect the means and resources provided by Allah Almighty to the best of one's capability and, then, place his trust (tawakkul تَوکُّل) in Allah. This is the exact explanation of tawakkul reported from the Holy Prophet ﷺ . Forsaking all efforts to acquire means of subsistence (tark al-asbab ترک الاسباب ) and calling it tawakkul is sheer ignorance.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafas, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kalian kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku, wahai orang-orang yang berakal. Ulama bahasa berbeda pendapat mengenai makna firman-Nya: Haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. (Al-Baqarah: 197) Sebagian di antara mereka mengatakan, bentuk lengkapnya ialah bahwa ibadah haji yang sesungguhnya yaitu haji yang dilakukan dalam bulan-bulan yang dimaklumi untuk itu.
Berdasarkan pengertian ini, berarti dapat ditarik kesimpulan bahwa melakukan ihram ibadah haji dalam bulan-bulan haji lebih sempurna daripada melakukan ihram haji di luar bulan haji, sekalipun melakukan ihram haji di luar bulan-bulan haji hukumnya sah. Pendapat yang mengatakan sah melakukan ihram ibadah haji di sepanjang tahun merupakan. mazhab Imam Maliki, Abu Hanifah, Ahmad ibnu Hambal, dan Ishaq ibnu Rahawaih.
Hal yang sama dikatakan pula oleh Ibrahim An-Nakha'i, Ats-Tsauri, dan Al-Al-Laits ibnu Sa'd. Hal yang dijadikan hujah untuk memperkuat pendapat mereka adalah firman-Nya: Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah, "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji." (Al-Baqarah: 189) Ibadah haji merupakan salah satu di antara sepasang manasik, maka hukumnya sah melakukan ihram untuk haji di waktu kapan pun sepanjang tahun.
Perihalnya sama dengan ibadah umrah. Imam Syafii berpendapat, tidak sah melakukan ihram haji kecuali dalam bulan-bulannya. Untuk itu seandainya seseorang melakukan ihram haji sebelum bulan haji tiba, maka ihramnya tidak sah. Akan tetapi, sehubungan dengan umrahnya, apakah sah atau tidak? Ada dua pendapat mengenainya. Pendapat yang mengatakan bahwa tidak sah melakukan ihram haji kecuali di dalam bulan-bulannya diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Jabir.
Hal yang sama dikatakan pula oleh ‘Atha’, Tawus, dan Mujahid. Sebagai dalilnya ialah firman Allah subhanahu wa ta’ala yang mengatakan: (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. (Al-Baqarah: 197) Menurut makna lahiriah, ayat ini mengandung makna lain yang diutarakan oleh ulama Nahwu. Pendapat ini mengartikan bahwa musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi; Allah mengkhususkan haji dalam bulan-bulan tersebut di antara bulan-bulan lainnya, maka hal ini menunjukkan bahwa tidak sah melakukan ihram sebelum tiba bulan-bulan haji. Perihalnya sama dengan waktu-waklu shalat. Imam Syafii mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muslim ibnu Khalid, dari Ibnu Juraij, telah menceritakan kepadaku Umar ibnu ‘Atha’, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa tidak layak bagi seseorang melakukan ihram haji kecuali dalam musim haji, karena berdasarkan kepada firman-Nya: Musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. (Al-Baqarah: 197) Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, dari Ahmad ibnu Yahya ibnu Malik As-Susi, dari Hajjaj ibnu Muhammad Al-A'war, dari Ibnu Juraij dengan lafal yang sama.
Ibnu Mardawaih meriwayatkan di dalam kitab tafsirnya melalui dua jalur, dari Hajjaj ibnu Artah, dari Al-Hakim ibnu Utaibah, dari Miqsam, dari Ibnu Abbas yang mengatakan, "Termasuk tuntunan Nabi ﷺ ialah tidak melakukan ihram haji kecuali dalam bulan-bulan haji (musim haji)." Ibnu Khuzaimah di dalam kitab sahihnya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al-Ahmar, dari Syu'bah, dari Al-Hakam, dari Miqsam, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa tidak boleh ihram haji kecuali dalam bulan-bulan haji, karena sesungguhnya termasuk sunnah haji ialah melakukan ihram haji dalam bulan-bulan haji.
Sanad atsar ini berpredikat shahih. Perkataan seorang sahabat yang menyatakan bahwa termasuk sunnah (tuntunan Nabi ﷺ) dikategorikan sebagai hadits marfu' menurut kebanyakan ulama. Terlebih lagi jika yang mengatakannya adalah Ibnu Abbas yang dijuluki sebagai 'juru terjemah Al-Qur'an dan ahli menafsirkannya'. Memang ada sebuah hadits marfu' sehubungan dengan masalah ini. : (7) Ibnu Mardawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdul Baqi, telah mencertakan kepada kami Nafi', telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnul Musanna, telah menceritakan kepada kami Abu Huzaifah, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Abuz Zubair, dari Jabir, dari Nabi ﷺ, bahwa Nabi ﷺ pernah bersabda: Tidak layak bagi seseorang melakukan ihram haji kecuali di dalam bulan-bulan haji.
Sanad hadits ini tidak ada masalah. Tetapi Imam Syafii dan Imam Al-Baihaqi meriwayatkannya melalui berbagai jalur, dari Ibnu Juraij, dari Abuz Zubair, bahwa ia pernah mendengar Jabir ibnu Abdullah bertanya: "Bolehkah melakukan ihram haji sebelum musim haji?" Beliau menjawab, "Tidak boleh." Hadits mauquf ini lebih shahih dan lebih kuat sanadnya daripada hadits marfu' tadi. Dengan demikian, berarti mazhab sahabat menjadi kuat berkat adanya ucapan Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa termasuk sunnah ialah tidak melakukan ihram haji kecuali dalam bulan-bulan haji.
Firman Allah subhanahu wa ta’ala: beberapa bulan yang dimaklumi. (Al-Baqarah: 197) Imam Al-Bukhari mengatakan bahwa menurut Ibnu Umar, yang dimaksud dengan bulan-bulan haji ialah Syawwal, Zul-Qa'dah, dan sepuluh hari bulan Zul-Hijjah. Asar yang di-ta'liq (dikomentari) oleh Imam Al-Bukhari dengan ungkapan yang pasti ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir secara mausul. Dia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Hazim ibnu Abu Zagrah, telah menceritakan kepada kami Abu Na'im, telah menceritakan kepada kami Warqa, dari Abdullah ibnu Dinar, dari Ibnu Umar sehubungan dengan makna firman-Nya: Musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. (Al-Baqarah: 197) Bahwa yang dimaksud ialah bulan Syawwal, Zul-Qa'dah, dan sepuluh hari dari bulan Zul-Hijjah.
Sanad atsar ini berpredikat shahih. Dan sesungguhnya Imam Hakim pun meriwayatkannya di dalam kitab Mustadrak, dari Al-Asam, dari Al-Hasan ibnu Ali ibnu Affan, dari Abdullah ibnu Numair, dari Ubaidillah ibnu Nafi', dari Ibnu Umar, lalu ia mengetengahkan atsar ini dan mengatakan bahwa atsar ini (dikatakan shahih) dengan syarat Syaikhain. Menurut kami, atsar ini diriwayatkan dari Umar, Ali, Ibnu Mas'ud, Abdullah ibnuz Zubair, Ibnu Abbas, ‘Atha’, Tawus, Mujahid, Ibrahim An-Nakha'i, Asy-Sya'bi, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Makhul, Qatadah, Adh-Dhahhak ibnu Muzahim, Ar-Rabi' ibnu Anas, dan Muqatil ibnu Hayyan.
Hal ini merupakan pegangan bagi mazhab Imam Syafii, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad ibnu Hambal, Abu Yusuf, dan Abu Tsaur. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir, dan Ibnu Jarir mengatakan bahwa dibenarkan menyebutkan jamak untuk pengertian dua bulan dan sepertiga dari satu bulan dengan pengertian taglib (prioritas). Perihalnya sama dengan perkataan orang-orang Arab, "Aku melihatnya tahun ini," dan "Aku melihatnya hari ini," sedangkan makna yang dimaksud ialah sebagian dari satu tahun dan sehari.
Juga seperti pengertian dalam firman-Nya: Barang siapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. (Al-Baqarah: 203) Karena sesungguhnya pengertian cepat berangkat ini tertuju kepada satu setengah hari (bukan setelah dua hari). Imam Malik ibnu Anas dan Imam Syafii dalam qaul qadim-nya mengatakan bahwa bulan-bulan haji itu adalah bulan Syawwal, Zul-Qa'dah, dan Zul-Hijjah secara lengkap. Pendapat ini berdasarkan sebuah riwayat dari Ibnu Umar. Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Ishaq, telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad, telah menceritakan kepada kami Syarik, dari Ibrahim ibnu Muhajir, dari Mujahid, dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa bulan-bulan haji itu adalah bulan Syawwal, Zul-Qa'dah, dan Zul-Hijjah.
Ibnu Abu Hatim mengatakan di dalam kitab tafsirnya, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Abdul A'la, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Ibnu Juraij yang pernah mengatakan bahwa ia bertanya kepada Nafi', "Apakah engkau pernah mendengar Ibnu Umar menyebutkan tentang bulan-bulan haji itu?" Nafi' menjawab, "Ya, Abdullah ibnu Umar menyebutnya bulan Syawwal, Zul-Qa'dah, dan Zul-Hijjah." Ibnu Juraij mengatakan bahwa hal tersebut dikatakan pula oleh Ibnu Syihab, ‘Atha’, dan Jabir ibnu Abdullah Sanad atsar ini berpredikat shahih sampai kepada Ibnu Juraij.
Hal yang sama telah diriwayatkan pula dari Tawus, Mujahid, Urwah ibnuz Zubair, Ar-Rabi' ibnu Anas, dan Qatadah. Sehubungan dengan masalah ini ada hadits marfu', hanya sayangnya berpredikat maudu', diriwayatkan oleh Al-Hafidzh ibnu Mardawaih melalui jalur Husain ibnu Mukhariq sedangkan dia orangnya dicurigai suka membuat hadits maudu', dari Yunus ibnu Ubaid, dari Syahr ibnu Hausyab, dari Abu Umamah yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: Musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, yaitu bulan Syawwal, bulan Zul-Qa'dah, dan bulan Zul-Hijjah.
Akan tetapi, seperti yang disebutkan di atas, predikat marfu' hadits ini tidak sah. Faedah dari mazhab Imam Malik yang mengatakan bahwa musim haji itu berlangsung sampai akhir bulan Zul-Hijjah mengandung pengertian bahwa bulan tersebut khusus buat ibadah haji, maka makruh melakukan ihram umrah pada sisa bulan Zul-Hijjah, tetapi bukan berarti bahwa sah melakukan ihram haji sesudah malam kurban.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Sinan, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, dari Al-A'masy, dari Qais ibnu Muslim, dari Tariq ibnu Syihab yang mengatakan bahwa Abdullah pernah mengatakan, "Musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, tanpa ada umrah padanya." Sanad atsar ini shahih. Ibnu Jarir mengatakan, sesungguhnya orang yang berpendapat bahwa bulan-bulan haji itu adalah bulan Syawwal, Zul-Qa'dah, dan Zul-Hijjah hanyalah bermaksud bahwa bulan-bulan tersebut bukanlah bulan-bulan untuk melakukan umrah.
Sesungguhnya bulan-bulan tersebut hanyalah untuk ibadah haji, sekalipun pada kenyataannya semua pekerjaan ibadah haji telah rampung dengan selesainya hari-hari Mina. Seperti yang dikatakan oleh Muhammad ibnu Sirin, "Tiada seorang pun dari kalangan ahlul ilmi merasa ragu bahwa ibadah umrah di luar bulan-bulan haji lebih utama daripada melakukan ibadah umrah dalam bulan-bulan haji." Ibnu Aun mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Al-Qasim ibnu Muhammad tentang.
ibadah umrah dalam bulan-bulan haji. Lalu Al-Qasim menjawab, "Mereka menganggapnya kurang sempurna." Menurut kami, ada sebuah atsar dari Umar dan Usman yang mengatakan bahwa keduanya menyukai ibadah umrah dalam selain bulan-bulan haji, dan keduanya melarang hal tersebut dalam bulan-bulan haji. Firman Allah subhanahu wa ta’ala: Barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji. (Al-Baqarah: 197) Maksudnya, telah mewajibkan haji dengan memasuki ihramnya.
Di dalam ayat ini terkandung makna yang menunjukkan keharusan ihram haji dan melangsungkannya. Ibnu Jarir mengatakan, mereka sepakat bahwa makna yang dimaksud dengan al-fard dalam ayat ini ialah wajib dan harus. Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji. (Al-Baqarah: 197) Yakni orang yang telah berihram untuk haji atau umrah.
Menurut ‘Atha’, yang dimaksud dengan fard ialah ihram. Hal yang sama dikatakan pula oleh Ibrahim dan Adh-Dhahhak serta lain-lainnya. Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Umar ibnu ‘Atha’, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji. (Al-Baqarah: 197) Tidak layak bagi seseorang bila melakukan ihram untuk haji, kemudian ia tinggal di suatu tempat.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah diriwayatkan hal yang semisal dari Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Ibnuz Zubair, Mujahid, ‘Atha’, Ibrahim An-Nakha'i, Ikrimah, Adh-Dhahhak, Qatadah, Sufyan Ats-Tsauri, Az-Zuhri, dan Muqatil ibnu Hayyan. Tawus dan Al-Qasim ibnu Muhammad mengatakan, yang dimaksud dengan fard ialah talbiyah. Firman Allah subhanahu wa ta’ala: maka tidak boleh rafas. (Al-Baqarah: 197) Yakni barang siapa yang memasuki ihram untuk ibadah haji atau umrah, hendaklah ia menjauhi rafas.
Yang dimaksud dengan rafas ialah bersetubuh, seperti pengertian yang terkandung di dalam firman-Nya: Dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kalian. (Al-Baqarah: 187) Diharamkan pula melakukan hal-hal yang menjurus ke arahnya, seperti berpelukan dan berciuman serta lain-lainnya yang semisal; juga diharamkan membicarakan hal-hal tersebut di hadapan kaum wanita. Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Yunus, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Yunus; Nafi' pernah menceritakan kepadanya bahwa Abdullah ibnu Umar acapkali mengatakan bahwa rafas artinya menggauli istri dan membicarakan hal-hal yang berbau porno.
Ibnu Wahb mengatakan, telah menceritakan kepadaku Abu Sakhr, dari Muhammad ibnu Ka'b hal yang semisal dengan atsar di atas. Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Qatadah, dari seorang lelaki, dari Abul Aliyah Ar-Rayyahi, dari Ibnu Abbas. Disebutkan bahwa Ibnu Abbas pernah mendendangkan syair untuk memberi semangat kepada unta kendaraannya, sedangkan dia dalam keadaan berihram, yaitu ucapan penyair:
Sedangkan wanita-wanita itu berjalan bersama kami dengan langkah yang tak bersuara; sekiranya ada burung, niscaya kami dapat menyentuhnya.
Abul Aliyah melanjutkan kisahnya, bahwa lalu ia bertanya, "Apakah engkau mengeluarkan kata-kata rafas, sedangkan engkau dalam keadaan berihram?" Ibnu Abbas menjawab, "Sesungguhnya rafas yang dilarang ialah bila dituturkan di hadapan kaum wanita." Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Al-A'masy, dari Ziyad ibnu Husain, dari Abul Aliyah, dari Ibnu Abbas, lalu ia mengetengahkan atsar ini.
Ibnu Jarir meriwayatkan pula, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Addi,-dari Auf, telah menceritakan kepadaku Ziyad ibnu Husain, telah menceritakan kepadaku Abu Husain ibnu Qais yang menceritakan bahwa ia pernah berangkat haji bersama Ibnu Abbas, dan pada tahun itu dia menjadi teman Ibnu Abbas. Setelah kami ihram (memasuki miqat), Ibnu Abbas mendendangkan sebuah syair untuk memberikan semangat kepada unta kendaraannya, yaitu:
Mereka (wanita-wanita itu) berjalan bersama kami dengan langkah-langkah yang tak bersuara; seandainya kami menjumpai burung, niscaya kami dapat memegangnya. Abu Husain ibnu Qais bertanya, "Apakah engkau berani mengucapkan kata-kata rafas, sedangkan engkau dalam keadaan berihram?" Ibnu Abbas menjawab, "Sesungguhnya yang dinamakan rafas ialah bila diucapkan di hadapan kaum wanita." Abdullah ibnu Tawus meriwayatkan dari ayahnya, bahwa ayahnya pernah bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai makna firman-Nya: maka tidak boleh rafas dan berbuat fasik. (Al-Baqarah: 197) Maka Ibnu Abbas menjawab, "Rafas artinya mengeluarkan kata-kata sindiran yang mengandung arti persetubuhan.
Ungkapan ini dinamakan 'irabah menurut islilah orang-orang Arab yang artinya 'kata-kata yang jorok'." ‘Atha’ ibnu Abu Rabah mengatakan bahwa rafas artinya persetubuhan dan yang lebih rendah daripada itu berupa perkataan yang jorok. Hal yang sama dikatakan pula oleh Amr ibnu Dinar. ‘Atha’ mengatakan bahwa orang-orang Arab tidak menyukai ungkapan 'irabah yang artinya kata-kata sindiran ke arah persetubuhan, hal ini hukumnya haram.
Tawus mengatakan, rafas ialah bila seorang lelaki berkata kepada istrinya, "Apabila kamu telah ber-tahallul, niscaya aku akan menggaulimu." Hal yang sama dikatakan pula oleh Abul Aliyah. Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa rafas artinya menyetubuhi wanita, menciumnya, dan mencumbu rayunya serta mengeluarkan kata-kata sindiran yang jorok kepadanya yang menjurus ke arah persetubuhan dan lain-lainnya yang semisal.
Ibnu Abbas mengatakan pula juga Ibnu Umar bahwa rafas artinya menyetubuhi wanita. Hal yang sama dikatakan pula oleh Sa'id ibnu Jubair, Ikrimah, Mujahid, Ibrahim, Abul Aliyah, dari ‘Atha’, Makhul, ‘Atha’ Al-Khurrasani, ‘Atha’ ibnu Yasar, Atiyyah, Ibrahim An-Nakha'i, Ar-Rabi', Az-Zuhri, As-Suddi, Malik ibnu Anas, Muqatil ibnu Hayyan, Abdul Karim ibnu Malik, Al-Hasan, Qatadah, Adh-Dhahhak, dan lain-lainnya.
Firman Allah subhanahu wa ta’ala: dan tidak boleh berbuat fasik. (Al-Baqarah: 197) Miqsam dan bukan hanya seorang telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa yang dimaksud dengan fusuq ialah perbuatan-perbuatan maksiat. Hal yang sama dikatakan pula oleh ‘Atha’, Mujahid, Tawus, Ikrimah, Sa'id ibnu Jubair, Muhammad ibnu Ka'b, Al-Hasan, Qatadah, Ibrahim An-Nakha'i, Az-Zuhri, Ar-Rabi' ibnu Anas, ‘Atha’ ibnu Yasar, ‘Atha’ Al-Khurrasani, dan Muqatil ibnu Hayyan.
Muhammad ibnu Ishaq meriwayatkan dari Nafi', dari Ibnu Umar yang pernah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan fusuq ialah semua jenis perbuatan maksiat terhadap Allah, baik berupa berburu (di waktu ihram) ataupun perbuatan lainnya. Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Wahb, dari Yunus, dari Nafi', bahwa Abdullah ibnu Umar pernah berkata, "Yang dinamakan fusuq ialah melakukan perbuatan-perbuatan yang durhaka terhadap Allah di Tanah Suci." Sedangkan ulama lainnya mengatakan, yang dimaksud dengan fusuq dalam ayat ini ialah mencaci maki.
Demikianlah menurut Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ibnuz Zubair, Mujahid, As-Suddi, Ibrahim An-Nakha'i, dan Al-Hasan. Barangkali mereka yang mengatakan demikian (caci maki) berpegang kepada apa yang telah ditetapkan di dalam hadits shahih, yaitu: Mencaci orang muslim adalah perbuatan fasik, dan memeranginya adalah kekufuran. Karena itulah maka dalam bab ini Abu Muhammad ibnu Abu Hatim meriwayatkannya melalui hadits Sufyan Ats-Tsauri, dari Zubaid, dari Abu Wail, dari Abdullah, dari Nabi ﷺ yang telah bersabda: Mencaci orang muslim hukumnya fasik dan memeranginya hukumnya kufur.
Telah diriwayatkan melalui hadits Abdur Rahman ibnu Abdullah ibnu Mas'ud, dari ayahnya, juga melalui hadits Abu Ishaq, dari Muhammad ibnu Sa'd, dari ayahnya. Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam mengatakan bahwa fusuq dalam ayat ini artinya melakukan sembelihan untuk berhala-berhala, seperti pengertian yang terdapat di dalam Firman-Nya: atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. (Al-An'am: 145) Adh-Dhahhak mengatakan, al-fusuq artinya saling memanggil dengan julukan-julukan yang buruk.
Pendapat orang-orang yang mengatakan bahwa makna fusuq dalam ayat ini ialah semua perbuatan maksiat merupakan pendapat yang benar, sebagaimana Allah melarang perbuatan zalim (aniaya) dalam bulan-bulan haram, sekalipun dalam sepanjang masa perbuatan ini diharamkan, hanya saja dalam bulan-bulan haram lebih keras lagi keharamannya. Karena itulah maka Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kalian menganiaya diri kalian sendiri dalam bulan yang empat ini. (At-Taubah: 36) Sehubungan dengan melakukan perbuatan zalim di Tanah Suci, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: Dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya Kami rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih. (Al-Hajj: 25) Ibnu Jarir memilih pendapat yang mengatakan bahwa isitilah fusuq dalam ayat ini ialah semua perbuatan yang dilarang di dalam ihram, seperti membunuh binatang buruan, mencukur rambut kepala, memotong kuku, dan lain sebagainya yang sejenis, seperti yang disebutkan dari Ibnu Umar.
Akan tetapi, semua apa yang telah kami sebutkan adalah harus lebih dijauhi. Disebutkan di dalam kitab Shahihain melalui hadits Abu Hazm, dari sahabat Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: Barang siapa yang melakukan haji di Baitullah ini, lalu ia tidak rafas dan tidak berbuat fasik, maka seakan-akan ia bersih dari semua dosanya seperti pada hari ketika ia dilahirkan oleh ibunya. Firman Allah subhanahu wa ta’ala: dan (tidak boleh) berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. (Al-Baqarah: 197) Sehubungan dengan makna ayat ini ada dua pendapat: Pendapat pertama mengatakan tidak boleh berbantah-bantahan dalam musim haji, yakni sewaktu sedang melaksanakan manasik-manasiknya.
Allah subhanahu wa ta’ala telah menjelaskannya dengan keterangan yang sempurna dan merincikannya dengan rincian yang gamblang. Sehubungan dengan hal ini Waki' telah meriwayatkan dari Al-Ala ibnu Abdul Karim, bahwa ia pernah mendengar Mujahid mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan (tidak boleh) berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. (Al-Baqarah: 197) Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala telah menjelaskan bulan-bulan haji, maka tidak boleh lagi ada bantah-bantahan di antara manusia dalam mengerjakannya. Ibnu Abu Nujaih meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan makna firman-Nya: dan (tidak boleh) berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. (Al-Baqarah: 197) Tidak ada bulan yang ditangguhkan dan tidak ada bantahan-bantahan dalam masalah haji, semuanya sudah jelas. Kemudian Mujahid menyebutkan tingkah laku yang dilakukan oleh kaum musyrik terhadap apa yang disebutkan di kalangan mereka dengan nama nasi' (menangguhkan bulan haji, lalu memindahkannya ke bulan yang lain).
Perbuatan mereka itu sangat dicela oleh Allah subhanahu wa ta’ala Ats-Tsauri meriwayatkan dari Abdul Aziz ibnu Rafi', dari Mujahid sehubungan dengan makna firman-Nya: dan (tidak boleh) berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. (Al-Baqarah: 197) Bahwa masalah haji telah diluruskan, maka tidak boleh ada bantah-bantahan lagi mengenainya. Hal yang sama dikatakan pula oleh As-Suddi. Hisyam mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hajjaj, dari ‘Atha’, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: dan (tidak boleh) berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. (Al-Baqarah: 197) Yang dimaksud dengan jidal ialah berbantah-bantahan dalam masa mengerjakan ibadah haji. Abdullah ibnu Wahb mengatakan bahwa Malik pernah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan (tidak boleh) berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. (Al-Baqarah: 197) Makna yang dimaksud ialah melakukan bantah-bantahan dalam masa mengerjakan haji.
Hanya Allah yang lebih mengetahui, bahwa pada mulanya orang-orang Quraisy melakukan wuquf di Masy'aril Haram, yaitu di Muzdalifah, sedangkan orang-orang Arab lainnya dan selain orang-orang Arab melakukan wuquf di Arafah. Mereka selalu berbantah-bantahan. Golongan yang pertama mengatakan, "Kami lebih benar," sedangkan golongan yang lain mengatakan, "Kamilah yang lebih benar." Demikianlah menurut pandangan kami, dan hanya Allah yang lebih mengetahui.
Ibnu Wahb meriwayatkan dari Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam bahwa mereka mengambil tempat wuqufnya sendiri-sendiri se-cara berbeda-beda yang masih mereka perdebatkan, masing-masing pihak mengakui bahwa mauqif-nya adalah berdasarkan mauqif Nabi Ibrahim a.s. Maka Allah memutuskannya, yaitu ketika Dia memberi-tahukan kepada Nabi-Nya tentang manasik yang sesungguhnya. Ibnu Wahb meriwayatkan dari Abu Sakhr, dari Muhammad ibnu Ka'b yang mengatakan bahwa dahulu orang-orang Quraisy apabila berkumpul di Mina, maka sebagian dari mereka mengatakan kepada sebagian yang lainnya, "Haji kami lebih sempurna daripada haji kalian," begitu pula sebaliknya.
Hammad ibnu Salamah meriwayatkan dari Jabir ibnu Habib, dari Al-Qasim ibnu Muhammad yang mengatakan bahwa berbantah-bantahan dalam ibadah haji ialah bila sebagian dari mereka yang terlibat mengatakan, "Haji adalah esok hari." Sedangkan sebagian yang lain mengatakan, "Haji adalah hari ini." Sementara itu Ibnu Jarir memilih kandungan makna dari semua pendapat yang telah disebutkan di atas, yaitu tidak boleh berbantah-bantahan dalam manasik haji.
Pendapat yang kedua mengatakan, yang dimaksud dengan istilah jidal dalam ayat ini ialah bertengkar. Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid ibnu Hassan, telah menceritakan kepada kami Ishaq, dari Syarik, dari Abu Ishaq, dari Abul Ah-was, dari Abdullah ibnu Mas'ud sehubungan dengan makna firman-Nya: dan tidak boleh berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. (Al-Baqarah: 197) Makna yang dimaksud dengan al-jidal ialah bila kamu membantah saudaramu hingga kamu buat dia marah karenanya.
Dengan sanad yang sama sampai kepada Abu Ishaq, dari At-Tamimi, disebutkan bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang makna al-jidal, maka Ibnu Abbas menjawab, "Artinya berbantah-bantahan, yaitu bila kamu melakukan bantahan terhadap temanmu hingga kamu buat dia marah karenanya." Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Miqsan dan Adh-Dhahhak, dari Ibnu Abbas. Hal yang sama dikatakan pula oleh Abul Aliyah, ‘Atha’, Mujahid, Sa'id ibnu Jubair, Ikrimah, Jabir ibnu Zaid, ‘Atha’ Al-Khurrasani, Makhul, As-Suddi, Mu-qatil ibnu Hayyan, Arar ibnu Dinar, Adh-Dhahhak, Ar-Rabi' ibnu Anas, Ibrahim An-Nakha'i, ‘Atha’ ibnu Yasar, Al-Hasan, Qatadah, dan Az-Zuhri.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: dan tidak boleh berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. (Al-Baqarah: 197) Artinya, berbantah-bantahan dan perdebatan hingga engkau membuat marah saudara dan temanmu, kemudian Allah subhanahu wa ta’ala melarang hal tersebut. Ibrahim An-Nakha'i mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan tidak boleh berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. (Al-Baqarah: 197) Bahwa mereka tidak menyukai berbantah-bantahan. Muhammad ibnu Ishaq meriwayatkan dari Nafi, dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa al-jidal dalam ibadah haji artinya mencaci maki dan bertengkar.
Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Ibnu Wahb, dari Yunus, dari Nafi', Umar pernah mengatakan bahwa berbantah-bantahan dalam masa mengerjakan haji artinya melakukan caci maki, perdebatan, dan pertengkaran. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah diriwayatkan dari Ibnuz Zubair, Al-Hasan, Ibrahim,Tawus, dan Muhammad ibnu Ka'b, bahwa mereka mengatakan, "Al-jidal artinya berbantah-bantahan." Abdullah ibnul Mubarak meriwayatkan dari Yahya ibnu Basyir, dari Ikrimah sehubungan dengan makna firman-Nya: dan tidak boleh berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. (Al-Baqarah 197) Al-jidal artinya marah, yaitu bila kamu membuat marah seorang muslim, kecuali jika kamu menegur budak, lalu kamu membuatnya marah tanpa memukulnya, maka tidak menjadi masalah bagimu, insya Allah.
Menurut kami, seandainya seseorang memukul budaknya, hal ini masih tetap diperbolehkan. Sebagai dalilnya ialah apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad: telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Idris, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ishaq, dari Yahya ibnu Abbad ibnu Abdullah ibnuz Zubair, dari ayah-nya, dari Asma binti Abu Bakar yang menceritakan hadits berikut: Kami berangkat bersama Rasulullah ﷺ untuk menunaikan ibadah haji. Ketika kami berada di Araj, Rasulullah ﷺ turun istirahat. Maka Siti Aisyah duduk di sebelah Rasulullah ﷺ, sedangkan aku duduk di sebelah Abu Bakar (ayahku). Ketika itu pelayan perempuan Abu Bakar dan Rasulullah ﷺ hanya satu orang disertai dengan budak laki-laki milik Abu Bakar. Abu Bakar duduk menunggu budaknya muncul. Si budak muncul tanpa hewan untanya, maka Abu Bakar bertanya, "Ke mana untamu?" Si budak menjawab, "Tadi malam aku kehilangan dia." Abu Bakar berkata, "Mengapa seekor unta saja kamu tidak dapat menjaganya, hingga ia kabur?" Lalu Abu Bakar memukul budaknya itu, sedangkan Rasulullah ﷺ tersenyum seraya berkata: Lihatlah oleh kalian apa yang dilakukan oleh orang yang sedang ihram ini.
Demikianlah menurut apa yang diketengahkan oleh Imam Abu Dawud dan Ibnu Majah melalui hadits Ibnu Ishaq. Berangkat dari pengertian hadits ini, ada sebagian ulama Salaf yang menyimpulkan bahwa termasuk kesempurnaan ibadah haji ialah memukul unta (kendaraan). Akan tetapi, dari sabda Nabi ﷺ terhadap Abu Bakar ini, yaitu: Lihatlah oleh kalian apa yang dilakukan oleh orang yang sedang ihram ini. dapat ditarik kesimpulan adanya teguran yang lembut. Maknanya menyatakan bahwa meninggalkan perbuatan tersebut adalah lebih utama.
Imam Abdu ibnu Humaid di dalam kitab Musnad-nya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Musa, dari Musa ibnu Ubaidah, dari saudaranya (yaitu Abdullah ibnu Ubaidillah), dari Jabir ibnu Abdullah yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: Barang siapa yang telah menunaikan hajinya, dan orang-orang muslim selamat dari ulah lisan dan tangannya, niscaya Allah memberikan ampunan baginya atas semua dosanya yang terdahulu. Firman Allah subhanahu wa ta’ala: Dan apa yang kalian kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. (Al-Baqarah: 197) Setelah Allah subhanahu wa ta’ala melarang mereka melakukan perbuatan yang buruk, baik berupa ucapan maupun perbuatan, maka Allah menganjurkan kepada mereka untuk mengerjakan kebaikan, dan Allah subhanahu wa ta’ala memberitahukan kepada mereka bahwa Dia Maha Mengetahuinya; kelak Allah akan memberikan balasan kepadanya dengan balasan yang berlimpah di hari kiamat nanti.
Firman Allah subhanahu wa ta’ala: Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. (Al-Baqarah: 197) Al-Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ada orang-orang yang berangkat meninggalkan keluarga mereka tanpa membawa bekal. Mereka mengatakan, "Kami akan melakukan ibadah haji, mengapa Allah tidak memberi kami makan?" (yakni niscaya Allah memberi kami makan). Maka turunlah ayat ini yang maknanya, "Berbekallah kalian untuk mencegah diri kalian dari meminta-minta kepada orang lain." Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdullah ibnu Yazid Al-Muqri, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Amr ibnu Dinar, dari Ikrimah, bahwa orang-orang ada yang menunaikan hajinya tanpa membawa bekal.
Maka Allah menurunkan firman-Nya: Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. (Al-Baqarah: 197) Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir, dari Amr (yaitu Al-Fallas), dari Ibnu Uyaynah. Ibnu Abu Hatim mengatakan, sesungguhnya hadits ini diriwayatkan pula oleh Warqa, dari Amr ibnu Dinar, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas. Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa apa yang diriwayatkan oleh Warqa, dari Ibnu Uyaynah lebih shahih. Menurut kami, hadits ini diriwayatkan pula oleh Imam An-Nasai, dari Sa'id ibnu Abdur Rahman Al-Makhzumi, dari Sufyan ibnu Uyaynah, dari Amr ibnu Dinar, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa ada orang-orang yang menunaikan ibadah haji tanpa membawa bekal, lalu Allah menurunkan firman-Nya: Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. (Al-Baqarah: 197) Adapun hadits Warqa, diketengahkan oleh Imam Al-Bukhari, dari Yahya ibnu Bisyr, dari Syababah.
Diketengahkan oleh Abu Dawud, dari Abu Mas'ud (yaitu Ahmad ibnul Furat Ar-Razi) dan Muhammad ibnu Abdullah Al-Makhzumi, dari Syababah, dari Warqa, dari Amr ibnu Dinar, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa orang-orang Yaman melakukan ibadah hajinya tanpa membawa bekal, dan mereka mengatakan, "Kami adalah orang-orang yang bertawakal." Maka Allah menurunkan firman-Nya: Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. (Al-Baqarah: 197) Abdu ibnu Humaid meriwayatkannya pula di dalam kitab tafsirnya dari Syababah.
Ibnu Hibban meriwayatkannya di dalam kitab sahihnya melalui hadits Syababah dengan lafal yang sama. Ibnu Jarir dan Ibnu Mardawaih meriwayatkannya melalui hadits Amr ibnu Abdul Gaffar, dari Nafi', dari Ibnu Umar yang menceritakan bahwa tersebutlah apabila mereka telah memasuki ihram, sedangkan bekal yang mereka bawa masih ada pada mereka, maka mereka membuangnya, lalu mereka mengadakan perbekalan lain yang baru.
Maka Allah subhanahu wa ta’ala menurunkan firman-Nya: Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. (Al-Baqarah: 197) Mereka dilarang melakukan hal tersebut dan mereka diperintahkan agar membawa perbekalan berupa tepung terigu, sagon, dan roti kering (yakni makanan yang tahan lama). Hal yang sama dikatakan pula oleh Ibnuz Zubair, Abul Aliyah, Mujahid, Ikrimah, Asy-Sya'bi, An-Nakha'i, Salim ibnu Abdullah, ‘Atha’ Al-Khurrasani, Qatadah, Ar-Rabi' ibnu Anas, dan Muqatil ibnu Hayyan. Sa'id ibnu Jubair mengatakan, "Berbekallah kalian dengan perbekalan berupa tepung terigu, sagon, dan roti kering." Waki' ibnul Jarrah mengatakan di dalam kitab tafsirnya, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Muhammad ibnu Suqah, dari Sa'id ibnu Jubair sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan berbekallah (Al-Baqarah: 197) Yang dimaksud ialah bekal berupa tepung dan sagon.
Waki' meriwayatkan pula, telah menceritakan kepada kami Ibrahim Al-Makki, dari Ibnu Abu Nujaih, dari Mujahid, dari Ibnu Amr yang mengatakan bahwa sesungguhnya termasuk kedermawanan seorang laki-laki ialah membawa bekal yang baik dalam perjalanannya. Hammad ibnu Salamah menambahkan pada riwayat di atas, dari Abu Raihanah, bahwa Ibnu Umar pernah memerintahkan kepada orang yang mau bepergian dengannya agar membawa bekal yang baik.
Firman Allah subhanahu wa ta’ala: dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. (Al-Baqarah: 197) Setelah Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan mereka agar membawa bekal dalam bepergian di dunia, maka Allah subhanahu wa ta’ala memberikan pctunjuk-Nya kepada mereka bekal lainnya untuk kebahagiaan di negeri akhirat, yaitu takwa kepada Allah. Perihalnya sama dengan makna yang terkandung di dalam ayat lain, yaitu firman-Nya: dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. (Al-A'raf: 26) Dengan kata lain, setelah Allah menyebutkan pakaian hissi (konkret), lalu Allah mengingatkan seraya memberikan petunjuk kepada jenis pakaian lainnya, yaitu pakaian maknawi (abstrak) berupa khusyuk, taat, dan takwa. Allah menyebutkan pula bahwa pakaian yang terakhir ini lebih baik dan lebih bermanfaat daripada jenis yang per-tama tadi.
‘Atha’ Al-Khurrasani mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. (Al-Baqarah: 197) Yang dimaksud dengan takwa ialah bekal untuk akhirat. Imam Ath-Thabarani meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Ammar, telah menceritakan kepada kami Marwan ibnu Mu'awiyah, dari Ismail, dari Qais, dari Jarir ibnu Abdullah, dari Nabi ﷺ yang bersabda: Barang siapa yang membuat bekal di dunia, maka bekal ini akan bermanfaat di akhirat. Muqatil ibnu Hayyan mengatakan, ketika diturunkan firman-Nya: Dan berbekallah. (Al-Baqarah: 197) Maka berdirilah seorang lelaki dari kalangan kaum fakir miskin kaum muslim, lalu ia berkata, "Wahai Rasulullah, kami tidak menemukan apa yang bisa dipergunakan buat bekal kami." Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
Berbekallah untuk mencegah dirimu dari meminta-minta kepada orang lain, dan sebaik-baik apa yang dijadikan bekal bagi kalian ialah takwa. (Riwayat Ibnu Abu Hatim) Firman Allah subhanahu wa ta’ala: dan bertakwalah kepada-Ku, wahai orang-orang yang berakal. (Al-Baqarah: 197) Yakni hindarilah oleh kalian siksaan-Ku, pembalasan-Ku, dan azab-Ku bagi orang yang menentang-Ku dan tidak mau mengerjakan perintah-Ku, wahai orang-orang yang berakal dan berpemahaman!".
Musim haji itu pada bulan-bulan yang telah dimaklumi, yakni Syawal, Zulkaidah, dan Zulhijjah. Barang siapa mengerjakan ibadah haji dalam bulan-bulan itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafaš), yaitu perkataan yang menimbulkan birahi, perbuatan yang tidak senonoh, atau hubungan seksual; jangan pula berbuat maksiat dan bertengkar dalam melakukan ibadah haji meskipun bukan pertengkaran dahsyat. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya, karena Allah mengetahui yang tersembunyi. Allah tidak mengantuk dan tidak pula tidur, semua yang terjadi di langit dan di bumi berada dalam pantauan-Nya. Bawalah bekal untuk memenuhi kebutuhan fisik, yakni kebutuhan konsumsi, akomodasi, dan transportasi selama di Tanah Suci; termasuk juga bekal iman dan takwa untuk kebutuhan ruhani, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa, yakni mengerjakan yang diperintahkan dan meninggalkan yang dilarang oleh Allah. Dan bertakwalah kepada-Ku, wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat, supaya kamu menjadi manusia utuh lahir batin. Bukanlah suatu dosa bagimu mencari karunia dari Tuhanmu beru-pa rezeki yang halal melalui berdagang, menawarkan jasa, dan menyewakan barang. Di antara kaum muslim ada yang merasa berdosa untuk berdagang dan mencari rezeki yang halal pada musim haji, padahal Allah membolehkannya dengan cara-cara yang diatur dalam Al-Qur'an. Maka apabila kamu bertolak dari Arafah setelah wukuf, sejak matahari terbenam pada tanggal 9 Zulhijah dan sudah sampai di Muzdalifah, maka berzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam, yakni di Muzdalifah, dengan tahlil, talbiah, takbir, dan tahmid. Dan berzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu mengikuti agama yang benar, keyakinan yang kukuh, ibadah yang istikamah, dan akhlak yang mulia, sekalipun sebelumnya kamu benar-benar termasuk orang yang tidak tahu. Zikir itu merupakan rasa syukur atas nikmat Allah yang telah membimbing para jamaah haji menjadi orang-orang beriman.
Waktu untuk mengerjakan haji itu sudah ada ketetapannya yaitu pada bulan-bulan yang sudah ditentukan dan tidak dibolehkan pada bulan-bulan yang lainnya. Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas dan sudah berlaku di dalam mazhab Abu Hanifah, Syafi'i dan Imam Ahmad, bahwa waktu mengerjakan haji itu ialah pada bulan Syawal, Zulkaidah sampai dengan terbit fajar pada malam 10 Zulhijah. Ketentuan-ketentuan waktu haji ini telah berlaku dari sejak Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Setelah agama Islam datang ketentuan-ketentuan itu tidak diubah, malahan diteruskan sebagai-mana yang berlaku. Orang-orang yang sedang mengerjakan haji dilarang bersetubuh, mengucapkan kata-kata keji, melanggar larangan-larangan agama, berolok-olok, bermegah-megah, bertengkar, dan bermusuhan.
Semua perhatian ditujukan untuk berbuat kebaikan semata-mata. Hati dan pikiran hanya tercurah kepada ibadah, mencari keridaan Allah dan selalu mengingat-Nya. Apa saja kebaikan yang dikerjakan seorang Muslim yang telah mengerjakan haji, pasti Allah akan mengetahui dan mencatatnya dan akan dibalas-Nya dengan pahala yang berlipat ganda. Agar ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dan sempurna maka setiap orang hendaklah membawa bekal yang cukup, lebih-lebih bekal makanan, minuman, pakaian dan lain-lain, yaitu bekal selama perjalanan dan mengerjakan haji di tanah suci dan bekal untuk kembali sampai di tempat masing-masing. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Abu Daud, an-Nasa'i, dan lain-lain dari Ibnu 'Abbas bahwa dia mengatakan, "Ada di antara penduduk Yaman, bila mereka pergi naik haji tidak membawa bekal yang cukup, mereka cukup bertawakal saja kepada Allah. Setelah mereka sampai di tanah suci, mereka akhirnya meminta-minta karena kehabisan bekal." Maka bekal yang paling baik ialah bertakwa, dan hendaklah membawa bekal yang cukup sehingga tidak sampai meminta-minta dan hidup terlunta-lunta.
Allah mengingatkan, agar ibadah haji itu dikerjakan dengan penuh takwa kepada Allah dengan mengerjakan segala yang diperintahkan-Nya dan meninggalkan segala yang dilarang-Nya. Dengan begitu akan dapat dicapai kebahagiaan dan keberuntungan yang penuh dengan rida dan rahmat Ilahi.
SYARI'AT HAJI DAN UMRAH
“Dan sempurnakan haji dan umrah itu karena Allah."
(pangkal ayat 196)
Oleh sebab terlebih dahulu telah banyak dibicarakan soal haji maka ayat ini telah menyebutkan “sempurnakanlah". Berbeda dengan perintah puasa yang ditentukan bulannya, yaitu Ramadhan, bulan turunnya Al-Qur'an. Dan, lagi, ibadah haji telah ada sejak Nabi Ibrahim a.s. sehingga walaupun dalam suasana yang demikian hebat pertentangan tauhid dengan yang masih musyrik, tetapi haji itu tetap dikerjakan oleh seluruh suku-suku Arab. Sebab itu, dengan kata “sempurnakanlah" maka syari'at Muhammad ﷺ tinggal mengakui dan menyempurnakan saja. Disempurnakan ialah dengan jalan membersihkan niat ketika mengerjakannya, yaitu karena iktikad tauhid terhadap Allah.
Namun jika rumahmu telah engkau tinggalkan, dan engkau telah berihram di tempat miqat, tiba-tiba ketika akan masuk ke Mekah datang saja halangan, maka hendaklah kamu kirimkan binatang kurban, yang di dalam ayat disebut hadyu dan dalam istiiah haji disebut dam, Artinya, darah. Kirimkan dam itu ke Mekah untuk makanan fakir miskin di sana. Disebut di sini yang sedapatnya, sekurang-kurangnya ialah seekor kambing, tetapi kalau sanggup lebih adalah lebih baik, seumpama lembu, kerbau, dan unta.
“Dan jangan kamu cukur kepalamu hingga sampai kurban itu ke penyembelihan," di Mekah. Artinya, tunggulah dahulu berita dari sana, apakah binatang itu sudah sampai dan sudah disembelih, barulah kamu cukur kepalamu, tahallul namanya; sebagai alamat bahwa kamu tidak jadi berhaji atau berumrah karena ada halangan. Dihalangi atau terhalang, niscaya banyak hal biasa kejadian, sebagaimana Nabi kita sendiri ﷺ telah berangkat bersama-sama dari Madinah, sampai di Hudaibiyah dihalangi oleh orang Quraisy. Bahkan di zaman Islam sendiri pernah juga kejadian orang haji tidak jadi masuk Mekah karena di Mekah sendiri waktu itu tidak aman. Misalnya ada peperangan di antara orang-orang yang berkuasa di sana berebut kekuasaan sehingga orang haji terpaksa pulang. Atau sebagaimana terjadi pada tahun 1961 karena sedang memuncak pertengkaran politik di antara Raja Sa'ud yang berkuasa di Mekah dengan Jamal Abdel Nasser, Presiden Mesir (RPA), jamaah dari Mesir yang telah sampai di Jeddah dihalangi masuk Mekah sehingga pulang saja dengan harapan hampa. Atau tiba-tiba dapat berita bahwa di Mekah ada berjangkit penyakit menular sehingga jamaah menurut keputusan dokter tidak dapat masuk ke Mekah pada waktu itu. Atau ada perang di sana. Atau diri sendiri ditimpa sakit di tengah jalan sehingga tak dapat melanjutkan. Dan, lain-lain halangan.
“Maka, barangsiapa yang sakit atau ada gangguan di kepalanya" sehingga rambut di kepalanya dicukur atau digunting atau terpaksa jatuh rambut dengan diketahui, “Maka, ber-fidyahlah dengan puasa, atau sedekah atau kurban." Hadits Nabi menerangkan bahwa puasanya itu tiga hari. Atau, boleh diganti dengan memberikan makanan satu gantang Madinah yang memuat 16 rathal, bagikan kepada enam orang miskin. Atau, membayar dam (denda) seekor kambing. Boleh dilakukan mana yang sanggup. Dengan adanya denda-denda yang demikian, tampaklah perbedaan ibadah haji dengan ibadah yang lain, yaitu ada kesalahan yang dapat dibayar dengan denda sehingga haji sah juga. Yang tidak dapat diganti dengan denda adalah rukun, terutama saat wukuf di Arafah.
“Akan tetapi, apabila kamu telah aman," halangan ke Mekah tidak ada lagi dan kalau sakit sekarang telah sembuh, niscaya wajib haji datang lagi dan kamu pun pergilah naik haji, “lalu siapa yang bersenang-senang dengan umrah kepada haji maka hendaklah dibayarnya kurban sedapatnya." Ini disebut haji bersenang-senang dan telah dikenal oleh orang yang telah mempelajari fiqih berkenaan dengan haji dan orang yang telah pernah mengerjakan haji dengan nama Haji Tamattu'!
Untuk ini, perlu kita berikan sedikit penjelasan. Amalan haji itu ada tiga macam: Qiran, Tamattu', dan Ifrad.
Haji Qiran
Sejak mulai melekatkan pakaian ihram di Miqat, sudah diniatkan mengerjakan haji dan umrah sekaligus, Qiran Artinya, serempakan. Menurut Madzhab Syafi'i dan Maliki, Haji ifrad dan Tamattu' lebih afdhal dari Haji Qiran. Akan tetapi, menurut Hanbali, Tamattu' lebih afdhal daripada Qiran dan Ifrad,
Caranya (kaifiyatnya) ialah; apabila yang hendak melakukan Haji Qiran itu telah masuk ke Mekah, mula-mula hendaklah dia lakukan segala rukun syarat umrah. Dimulainya dengan Thawaf, Qudum lalu dia lakukan sa'i antara Shafa dan Marwah; sampai di sana berhentilah umrahnya, tetapi rambutnya belum boleh digunting atau dicukurnya (belum tahalluf). Maka, setelah selesai umrah dengan tidak bercukur atau bergunting itu, mulailah dia mengerjakan haji; wukuf di Arafah, melempar ketiga jamrah sebagaimana biasa. Di hari kesepuluh (Hari Nahar) wajiblah dia menyembelih seekor kambing (sekurangnya) atau 7 ekor unta umur 7 tahun (kalau mampu) sebagai syukur kepada Allah sebab telah selesai dengan selamat mengerjakan haji dan umrah. Atau ganti dengan puasa tiga hari selama haji dan 7 hari (jadi 10 hari) selesai haji.
Haji Tamattu'
Setelah sampai di tempat Miqat dan mandi ihram, dan memakai pakaian ihram, diniatkan untuk menyempurnakan umrah lebih dahulu. Mungkin karena merasa hari untuk mengerjakan haji masih jauh. Lalu, se-sampai di Mekah, kerjakan segala rukun dan wajib umrah, dengan memulai dari Thawaf Qudum, lalu mengerjakan sa'i antara Shafa dan Marwah. Setelah itu, cukur rambut atau gunting (tahalluf). Selesai umrah, di saat itu pulang dan pakai pakaian biasa. Sudah halal semua pekerjaan yang dilarang ketika umrah.
Setelah itu, ditunggulah waktu mengerjakan haji. Maka, setelah datang delapan hari bulan Dzulhijjah, mulailah pula ihram dari
Mekah, dengan niat mengerjakan haji; mulainya wukuf di Arafah hari kesembilan setelah tergelincir matahari, malamnya mabit di Muzdalifah, metontar jamrah di Mina. Setelah selesai melontar Jamratul Aqabah, potonglah seekor kambing atau 7 ekor unta (kalau awak orang mampu), bagikan dagingnya kepada fakir miskin. Menurut Imam Syafi'i, memotong dam itu boleh saja setelah selesai mengerjakan umrah, sebelum naik ke Arafah. Kalau kita tak sanggup, boleh diganti dengan puasa tiga hari selama haji itu dan tujuh hari tambahannya setelah selesai haji.
Haji Ifrad
Yaitu, haji saja, tidak diserempakkan dengan umrah dan tidak di-tomottu'-kan. Dari miqat dimulai mandi dan berwudhu lalu dipakai pakaian ihram setelah itu shalat dua rakaat. Di waktu itu dipasang niat hendak me-ngerjakan haji saja. Mungkin karena harinya telah dekat. Sampai di Mekah terus mengerjakan Thawaf Qudum. Selesai Thawaf Qudum, tidak sa'i dan tidak bercukur atau bergunting, dan pakaian ihram terus dipakai, sampai menunggu waktu naik ke Arafah. Maka, setelah selesai wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, turun melontar Jamratul Aqabah. Sehabis melempar Jamratul Aqabah sesudah fajar hari ke-10 itu, sudah boleh dia bercukur atau bergunting dan menukar pakaian ihramnya dengan pakaian biasa. Saat itu bernama tahallul awwal (bercukur, bergunting yang pertama). Semua sudah halal kecuali bercampur dengan istri. Sunnah baginya sehabis melontar jamratul Aqabah itu segera di waktu itu juga bersegera berangkat ke Mekah melakukan thawaf dan sa'i. Selesai sa'i dilakukan tahallul tsani (kedua). Kalau dari tadi belum dilakukannya tahallul awwal, sesudah ini dia tahallul sekaligus. Dengan demikian, sudah halal dia bercampur dengan istrinya. Dan, selesai itu segera kembali ke Mina buat berhenti selama tiga hari.
Itulah Haji Ifrad. Dengan demikian, hajinya telah selesai. Dia pun wajib mengerjakan umrah sekurangnya satu kali sebab dari mulai datang dia belum melakukan umrah.
Orang yang melakukan Haji Ifrad tidaklah membayar kurban (dam), baik kambing maupun tujuh unta atau puasa tiga hari dan tujuh hari. Meskipun memotong kurban di hari nahar dan tiga hari Tasyrik, kepada mereka pun masih dianjurkan. Sebab itu, telah termasuk uhd-hiyah atau binatang kurban yang kita dianjurkan mengerjakan setiap tahun, walaupun tidak di Mekah dan Mina.
Haji Ifrad ini banyak dikerjakan orang di zaman sekarang, yaitu di zaman telah lancarnya perhubungan udara. Dari atas kapal terbang, meskipun sebelum miqat, dia sudah ihram. Orang Mesir dan Suriah biasa berbuat begitu. Hari kedelapan (Hari Tarwiyah) mereka sampai di Jeddah. Malamnya terus dengan mobil ke Arafah, hari kesembilan buat wukuf sehabis tergelincir matahari. Malamnya mabit di Muzdalifah. Pagi-pagi mulai melempar jamrah di Mina. Sehabis melempar Jamratul Aqabah mereka sudah boleh tahallul dan mereka sembelih kurban. Lalu, sepagi itu juga mereka pergi Thawaf Ifadhah ke Mekah dan terus sa'i (hari kesepuluh). Pakaian ihram ditanggalkan. Kadang-kadang petang harinya mereka kembali ke negeri mereka dengan kapal udara. Itu namanya Haji Ifrad, Akan tetapi, yang setengah lagi, dia cukupkan dengan bermalam di Mina dua hari (hari kesebelas dan dua belas) lalu kembali ke Mekah melalui Tan'im dengan berihram lagi mengerjakan umrah, terus Thawaf Umrah dan setelah itu mereka Thawaf Wada'. Kira-kira tiga jam selesai, mereka pun pulang kembali ke negerinya dengan selesai haji dan umrah. Selesai keduanya dalam masa kurang dari dua minggu.
“Akan tetapi, barangsiapa yang tidak mendapat," yaitu tidak dapat membayar dam dengan sekurang-kurangnya seekor kambing, karena memisahkan di antara haji dengan senang-senang selesai sebuah-sebuah, “Maka, hendaklah dia puasa tiga hari ketika haji dan tujuh hari apabila telah kembali kamu" yaitu ke kampung halaman."Itulah sepuluh hari yang sempurna" Yang tiga hari dipuasakan sedang mengerjakan haji, sesudah Hari Nahar (hari berhenti di Mina dari hari kesepuluh sampai hari ketiga belas). Yang tujuh hari lagi dipuasakan apabila telah sampai di kampung kembali. Begitu menurut tafsiran sebuah hadits Bukhari, Muslim dari Ibnu Umar. Dan, setengah ulama mengatakan boleh dibayar selama dalam perjalanan. Bagi kita orang Indonesia, boleh dibayar selama dalam kapal. Sebab, keadaan dalam kapal di zaman sekarang boleh dikatakan tidak sukar sebagai musafir di darat lagi.
“Yang demikian itu ialah bagi orang yang tidak ada dirinya jadi penduduk Masjidil Haram." Sebab kalau penduduk Mekah sendiri, apalah yang mereka susahkan. Mereka kalau hendak haji memakai pakaian ihram dari Mekah sendiri terus pergi wukuf ke Arafah. Sedang sekalian penduduk luar Mekah, masuk Mekah saja pun sudah dengan ihram dan ditentukan pula miqatnya. Kalau tidak di waktu haji, tentu mereka umrah. Membayar dam karena kita akan haji tidak lagi dari miqat, padahal kita bukan penduduk Mekah.
Sebagai penutup, berfirmanlah Allah, “Dan takwalah kepada Allah." Karena, maksud yang utama dari haji ialah membina takwa itu, sebagaimana pada perintah yang telah lalu tentang puasa, maksud puasa pun ialah mem-bina takwa. Bahkan potong-memotong kurban atau dam itu, di dalam surah al-Hajj: 37 pun telah diterangkan bahwa tidaklah daging-daging atau darah-darah kurban itu yang akan mencapai Allah, tetapi yang akan mencapainya ialah takwa kamu juga.
“Dan ketahuilah bahwasanya Allah, adalah sangat besar siksaan-Nya."
(ujung ayat 196)
Oleh sebab yang dimaksud dengan ibadah ini ialah membangunkan hati yang takwa, hendaklah dikerjakan semua ibadah itu dengan khusyu. Khusyuklah pada waktu itu dan jangan banyak bantahan sebab siksaan Allah adalah keras.
“Haji itu adalah beberapa bulan yang telah dimaklumi" yaitu bahwa waktu pelaksanaan dan penyelenggaraan serta suasana haji itu di bulan-bulan yang telah sama dimaklumi. Artinya, sudah diketahui bulan-bulannya itu sejak zaman Nabi Ibrahim sehingga orang-orang Arab tidak ada lagi yang tidak tahu bulan-bulan itu, yaitu bulan Syawwal, Dzulqaidah, dan Dzulhijjah sampai akhirnya. Pendeknya, sejak 1 Syawwal itu kita sudah boleh ihram untuk haji. Syawwal sudahlah dalam suasana umrah dan haji. Sedang kalau di bulan yang lain hanya untuk umrah saja. Misalnya kalau ada orang yang tahan tidak bercukur-cukur lalu dia Haji Qiran sejak 1 Syawwal sampai akhir Dzulhijjah pun silakan. Akan tetapi, kalau berat, lebih baiklah Haji Tamattu' saja dan bayarlah dam-nya atau puasa seperti yang sudah diterangkan di awal. Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa thawaf haji (thawaf ifadhah) itu boleh disempurnakan di akhir Dzulhijjah saja. Akan tetapi, kalau disebut bahwa ketiga bulan itu adalah bulan haji, mengerjakan haji sendiri ialah dari 9 Dzulhijjah di Arafah, dan selesai setelah Hari Nahar (hari kurban) atau Hari Tasyriq (hari menjemur dendeng), yaitu hari ketiga belas.
(ayat 197)
Dengan demikian, kalau orang pergi ke Mekah mengerjakan ihram haji di luar dari bulan yang tiga itu atau ke Arafah sebelum atau selepas tanggal 9 tidaklah sah hajinya, sama dengan shalat lima waktu sebelum waktunya. Yang sah setiap waktu hanya umrah.
Sambungan ayat selanjutnya, “Maka, barangsiapa yang memerlukan dirinya berhaji di bulan-bulan itu maka sekali-kali tidak boleh rafats (bercakap kotor)," yaitu segala yang berhubungan dengan persetubuhan suami-istri.
“Dan tidak boleh fusuq," yaitu segala sikap dan tingkah laku yang membawa ke luar dari batas-batas akhlak yang ditentukan agama, seumpama menghina, mengejek, bergunjing."Dan tidak boleh berbantah" Berdebat, apatah lagi yang akan membawa berkelahi, semuanya itu dilarang “di dalam haji". Oleh sebab di ujung ayat yang telah lalu sudah dikatakan bahwa maksud utama ialah membangun rasa takwa dalam jiwa maka sudah sama dimaklumi bahwa segala yang akan menghilangkan khusyu atau prihatin hendaklah dijauhi sangat pada waktu haji itu. Dengan mengingat pakaian ihram yang kita pakai, dua potong kain tidak berjahit dan tidak berkarung, seakan-akan kita pada waktu itu dalam suasana mengingat mati, berkumpul di Padang Arafah laksana membayangkan akan berkumpul di Padang Mahsyar. Kita sedang berhadap-hadapan dengan Allah. Maka, tidaklah layak dalam majelis yang demikian mulianya kita masih saja bersenda gurau dan bercanda, apatah lagi bersetubuh dengan istri. Masih saja bersikap yang menunjukkan kurang budi atau bertengkar-tengkar, lebih baiklah pada waktu beribadah, wukuf yaitu berhenti sambil tafakur, membaca Al-Qur'an ataupun dzikir. Apatah lagi memang ada bacaan yang khas buat waktu itu, yaitu talbiyah,
“Labbaik, allahumma labbaik, ia syarika laka. lnnal hamda wan-nimata laka wal-mulka. La syarika laka (Ya, Tuhanku! Inilah aku, hamba-Mu telah datang, segala panggilan-Mu telah aku sambut dengan segala kerendahan hati. Tidak ada sekutu bagi-Mu, segala puji dan nikmat Engkaulah yang empunya dan kekuasaan pun. Tak ada sekutu bagi-Mu)."
“Dan bersiap-bekallah kamu!' Artinya, oleh karena naik haji adalah satu di antara rukun (tiang agama) Islam dan sekurang-kurangnya sekaliseumur hidup wajib kita menunaikannya, bersiaplah bekal yang lengkap dan cukup. Dari jauh hari pasanglah niat dan kumpulkanlah perbelanjaan, selamat pergi dan pulang dan selamat yang didapati."Maka, sesungguhnya bekal yang sebaik-baiknya ialah takwa." Artinya, inti sari dari pengumpulan bekal sejak jauh hari itu, yang sebenarnya ialah takwa jua. Sekali lagi diulangi dan selalu diulangi: takwa, takwa. Itulah yang sebenarnya. Sebab, meskipun telah mengumpul bekal sejak dari jauh hari, kalau takwa tidak ada, mungkin nanti sumber asal dari bekal yang dikumpulkan itu asal dapat saja, tidak peduli dari halal atau haram. Sehingga ada orang yang ke Mekah dengan bekal yang cukup, tetapi dari uang riba atau uang hasil korupsi. Atau mengumpul bekal sangat lengkap, tetapi naik haji karena riya supaya sesampai di kampung diberi gelar “haji". Atau naik haji karena politik.
Sebaliknya pula, ada orang yang kuat takwa hatinya, tetapi bekal tidak cukup. Maka, dengan daya upayanya dia pun naik haji dengan bersembunyi-sembunyi dalam kapal. Selamat juga dia sampai di Mekah karena pandai bersembunyi. Akan tetapi, sampai di Mekah, ketika perutnya lapar, terpaksa dia menghinakan diri dengan meminta-minta. Ini karena dia telah melanggar bunyi ayat yang menyuruh menyediakan bekal itu. Ada diriwayatkan bahwa di zaman dahulu banyak orang naik haji dari Yaman dengan berjalan kaki dengan tidak membawa bekal. Sampai di Mekah menjadi peminta-minta, padahal bagi mereka belum ada kewajiban haji dalam keadaan yang demikian.
“Dan takwalah kepada-Ku, wahai orang-orang yang berpikir."
(ujung ayat 197)
(Haji), maksudnya adalah waktu dan musimnya (beberapa bulan yang dimaklumi), yaitu Syawal, Zulkaidah dan 10 hari pertama bulan Zulhijah. Tetapi ada pula yang mengatakan seluruh bulan Zulhijah. (Maka barang siapa yang telah menetapkan niatnya) dalam dirinya (akan melakukan ibadah haji pada bulan-bulan itu) dengan mengihramkannya, (maka tidak boleh ia mencampuri istrinya), yakni bersetubuh (dan jangan berbuat kefasikan) berbuat maksiat (dan jangan berbantah-bantahan) atau terlibat dalam percekcokan (sewaktu mengerjakan haji). Menurut satu qiraat, dengan baris di atas dua hal yang pertama dan makna yang dimaksud adalah larangan mengerjakan tiga hal itu. (Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan) sedekah (pastilah diketahui oleh Allah) yang akan membalas kebaikan itu. Ayat berikut ini diturunkan kepada penduduk Yaman yang pergi naik haji tanpa membawa bekal, sehingga mereka menjadi beban orang lain. (Dan berbekallah kamu) yang akan menyampaikan kamu ke tujuan perjalananmu (dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa), artinya yang dipergunakan manusia untuk menjaga dirinya agar tidak menjadi beban bagi orang lain dan sebagainya. (Dan bertakwalah kamu kepada-Ku, hai orang-orang yang berakal).
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.








