Join over 4 million Quran learners from more than 180 countries
Ayah
Word by Word
شَهۡرُ
Month
رَمَضَانَ
(of) Ramadhaan
ٱلَّذِيٓ
(is) that
أُنزِلَ
was revealed
فِيهِ
therein
ٱلۡقُرۡءَانُ
the Quran
هُدٗى
a Guidance
لِّلنَّاسِ
for mankind
وَبَيِّنَٰتٖ
and clear proofs
مِّنَ
of
ٱلۡهُدَىٰ
[the] Guidance
وَٱلۡفُرۡقَانِۚ
and the Criterion
فَمَن
So whoever
شَهِدَ
witnesses
مِنكُمُ
among you
ٱلشَّهۡرَ
the month
فَلۡيَصُمۡهُۖ
then he should fast in it
وَمَن
and whoever
كَانَ
is
مَرِيضًا
sick
أَوۡ
or
عَلَىٰ
on
سَفَرٖ
a journey
فَعِدَّةٞ
then prescribed number (should be made up)
مِّنۡ
from
أَيَّامٍ
days
أُخَرَۗ
other
يُرِيدُ
Intends
ٱللَّهُ
Allah
بِكُمُ
for you
ٱلۡيُسۡرَ
[the] ease
وَلَا
and not
يُرِيدُ
intends
بِكُمُ
for you
ٱلۡعُسۡرَ
[the] hardship
وَلِتُكۡمِلُواْ
so that you complete
ٱلۡعِدَّةَ
the prescribed period
وَلِتُكَبِّرُواْ
and that you magnify
ٱللَّهَ
Allah
عَلَىٰ
for
مَا
[what]
هَدَىٰكُمۡ
He guided you
وَلَعَلَّكُمۡ
so that you may
تَشۡكُرُونَ
(be) grateful
شَهۡرُ
Month
رَمَضَانَ
(of) Ramadhaan
ٱلَّذِيٓ
(is) that
أُنزِلَ
was revealed
فِيهِ
therein
ٱلۡقُرۡءَانُ
the Quran
هُدٗى
a Guidance
لِّلنَّاسِ
for mankind
وَبَيِّنَٰتٖ
and clear proofs
مِّنَ
of
ٱلۡهُدَىٰ
[the] Guidance
وَٱلۡفُرۡقَانِۚ
and the Criterion
فَمَن
So whoever
شَهِدَ
witnesses
مِنكُمُ
among you
ٱلشَّهۡرَ
the month
فَلۡيَصُمۡهُۖ
then he should fast in it
وَمَن
and whoever
كَانَ
is
مَرِيضًا
sick
أَوۡ
or
عَلَىٰ
on
سَفَرٖ
a journey
فَعِدَّةٞ
then prescribed number (should be made up)
مِّنۡ
from
أَيَّامٍ
days
أُخَرَۗ
other
يُرِيدُ
Intends
ٱللَّهُ
Allah
بِكُمُ
for you
ٱلۡيُسۡرَ
[the] ease
وَلَا
and not
يُرِيدُ
intends
بِكُمُ
for you
ٱلۡعُسۡرَ
[the] hardship
وَلِتُكۡمِلُواْ
so that you complete
ٱلۡعِدَّةَ
the prescribed period
وَلِتُكَبِّرُواْ
and that you magnify
ٱللَّهَ
Allah
عَلَىٰ
for
مَا
[what]
هَدَىٰكُمۡ
He guided you
وَلَعَلَّكُمۡ
so that you may
تَشۡكُرُونَ
(be) grateful
Translation
The month of Ramaḍān [is that] in which was revealed the Qur’ān, a guidance for the people and clear proofs of guidance and criterion. So whoever sights [the crescent of] the month,1 let him fast it; and whoever is ill or on a journey - then an equal number of other days. Allāh intends for you ease and does not intend for you hardship and [wants] for you to complete the period and to glorify Allāh for that [to] which He has guided you; and perhaps you will be grateful.
Footnotes
1 - Also, "whoever is present during the month."
Tafsir
These days of, the month of Ramadaan, wherein Al-Qur'an was revealed, from the Preserved Tablet to the earthly sky on the Night of Ordainment [laylat al-qadr] from Him, a guidance (hudan, 'a guidance', is a circumstantial qualifier), guiding away from error, for the people, and as clear proofs, lucid verses, of the Guidance, the rulings that guide to truth, and, of, the Criterion, that discriminates between truth and falsehood; So let those of you, who are present at the month, fast it and if any of you be sick, or if he be on a journey, then a number of other days (this [concession] has already been mentioned, but it is repeated here to avoid the mistaken impression that it has been abrogated by the comprehensive implication of man shahida, 'who are present'). God desires ease for you, and desires not hardship for you, and for this reason He has permitted you the breaking of the fast during illness or travel, [this ease being] the very reason He has commanded you to fast; He supplements [the previous statement with]: and that you fulfil (read tukmiloo or tukammiloo) the number, of the fasting days of Ramadaan, and magnify God, when you have completed them, for having guided you, for having directed you to the principal rites of His religion, and that you might be thankful, to God for this.
"The Order to Fast
Allah said:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ امَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
O you who believe! Fasting is prescribed for you as it was prescribed for those before you, that you may have Taqwa.
In an address to the believers of this Ummah, Allah ordered them to fast, that is, to abstain from food, drink and sexual activity with the intention of doing so sincerely for Allah the Exalted alone. This is because fasting purifies the souls and cleanses them from the evil that might mix with them and their ill behavior.
Allah mentioned that He has ordained fasting for Muslims just as He ordained it for those before them, they being an example for them in that, so they should vigorously perform this obligation more obediently than the previous nations.
Similarly, Allah said:
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَـجاً وَلَوْ شَأءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَحِدَةً وَلَـكِن لِّيَبْلُوَكُمْ فِى مَأ ءَاتَـكُم فَاسْتَبِقُوا الخَيْرَاتِ
To each among you, We have prescribed a law and a clear way. If Allah had willed, He would have made you one nation, but that (He) may test you in what He has given you; so compete in good deeds. (5:48)
Allah said in this Ayah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ امَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
O you who believe! Fasting is prescribed for you as it was prescribed for those before you, that you may have Taqwa.
since the fast cleanses the body and narrows the paths of Shaytan.
In the Sahihayn the following Hadith was recorded:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيتَـزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِع فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاء
O young people! Whoever amongst you can afford marriage, let him marry. Whoever cannot afford it, let him fast, for it will be a shield for him.
Allah then commands;
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Fast for a fixed number of days, but if any of you is ill or on a journey, the same number (should be made up) from other days.
Allah states that the fast occurs during a fixed number of days, so that it does not become hard on the hearts, thereby weakening their resolve and endurance.
The various Stages of Fasting
Al-Bukhari and Muslim recorded that Aishah said,
""(The day of) `Ashura' was a day of fasting. When the obligation to fast Ramadan was revealed, those who wished fasted, and those who wished did not.""
Al-Bukhari recorded the same from Ibn `Umar and Ibn Mas`ud.
Allah said:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
those who can fast with difficulty, (e.g., an old man), they have (a choice either to fast or) to feed a Miskin (poor person) (for every day).
Mu`adh commented,
""In the beginning, those who wished, fasted and those who wished, did not fast and fed a poor person for each day.""
Al- Bukhari recorded Salamah bin Al-Akwa saying that;
when the Ayah was revealed, those who did not wish to fast, used to pay the Fidyah (feeding a poor person for each day they did not fast) until the following Ayah (2:185) was revealed abrogating the previous Ayah.
It was also reported from Ubaydullah from Nafi that Ibn Umar said;
""It was abrogated.""
As-Suddi reported that Murrah narrated that Abdullah said about this Ayah:
""It means `those who find it difficult (to fast).' Formerly, those who wished, fasted and those who wished, did not but fed a poor person instead.""
Allah then said:
فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا
But whoever does good of his own accord,
meaning whoever fed an extra poor person.
فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
it is better for him. And that you fast is better for you if only you know.
Later the Ayah:
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
(So whoever of you sights (the crescent on the first night of) the month (of Ramadan, i.e., is present at his home), he must observe ﷺm (fasting) that month) (2:185) was revealed and this abrogated the previous Ayah (2:184).
The Fidyah (Expiation) for breaking the Fast is for the Old and the Ailing
Al-Bukhari reported that;
Ata heard Ibn Abbas recite:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
(And as for those who can fast with difficulty, (e.g., an old man), they have (a choice either to fast or) to feed a Miskin (poor person) (for every day). Ibn Abbas then commented,
""(This Ayah) was not abrogated, it is for the old man and the old woman who are able to fast with difficulty, but choose instead to feed a poor person for every day (they do not fast).""
Others reported that Sa`id bin Jubayr mentioned this from Ibn Abbas.
So the abrogation here applies to the healthy person, who is not traveling and who has to fast, as Allah said:
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
(So whoever of you sights (the crescent on the first night of) the month (of Ramadan, i.e., is present at his home), he must observe ﷺm (fasting) that month. (2:185)
As for the old man (and woman) who cannot fast,
he is allowed to abstain from fasting and does not have to fast another day instead, because he is not likely to improve and be able to fast other days. So he is required to pay a Fidyah for every day missed.
This is the opinion of Ibn Abbas and several others among the Salaf who read the Ayah:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ
(And as for those who can fast with difficulty, (e.g., an old man)), to mean those who find it difficult to fast as Ibn Mas`ud stated.
This is also the opinion of Al-Bukhari who said,
""As for the old man (person) who cannot fast, (he should do like) Anas who, for one or two years after he became old fed some bread and meat to a poor person for each day he did not fast.""
This point, which Al-Bukhari attributed to Anas without a chain of narrators, was collected with a continuous chain of narrators by Abu Ya`la Mawsuli in his Musnad, that Ayub bin Abu Tamimah said;
""Anas could no longer fast. So he made a plate of Tharid (broth, bread and meat) and invited thirty poor persons and fed them.""
The same ruling applies for the pregnant and breast-feeding women if they fear for themselves or their children or fetuses. In this case, they pay the Fidyah and do not have to fast other days in place of the days that they missed.
The Virtue of Ramadan and the Revelation of the Qur'an in it
Allah says;
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْانُ
The month of Ramadan in which was revealed the Qur'an,
Allah praised the month of Ramadan out of the other months by choosing it to send down the Glorious Qur'an, just as He did for all of the Divine Books He revealed to the Prophets.
Imam Ahmad reported Wathilah bin Al-Asqa that Allah's Messenger said:
أُنْزِلَتْ صُحُفُ إِبْرَاهِيمَ فِي أَوَّلِ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ وَأُنْزِلَتِ التَّوْرَاةُ لِسِتَ مَضَيْنَ مِنْ رَمَضَانَ وَالاِْنْجِيلُ لِثَلثَ عَشَرةَ خَلَتْ مِنْ رَمَضَانَ وَأَنْزَلَ اللهُ الْقُرْانَ لَارْبَعٍ وَعِشْرِينَ خَلَتْ مِنْ رَمَضَان
The Suhuf (Pages) of Ibrahim were revealed during the first night of Ramadan. The Torah was revealed during the sixth night of Ramadan. The Injil was revealed during the thirteenth night of Ramadan. Allah revealed the Qur'an on the twenty-fourth night of Ramadan.
The Virtues of the Qur'an
Allah said:
هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ
a guidance for mankind and clear proofs for the guidance and the criterion (between right and wrong).
Here Allah praised the Qur'an, which He revealed as guidance for the hearts of those who believe in it and adhere to its commands.
Allah said:
وَبَيِّنَاتٍ
(and clear proofs) meaning, as clear and unambiguous signs and unequivocal proof for those who understand them.
These proofs testify to the truth of the Qur'an, its guidance, the opposite of misguidance, and how it guides to the straight path, the opposite of the wrong path, and the distinction between the truth and falsehood, and the permissible and the prohibited.
The Obligation of Fasting Ramadan
Allah said:
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
So whoever of you sights (the crescent on the first night of) the month (of Ramadan, i.e., is present at his home), he must observe ﷺm (fasting) that month.
This Ayah requires the healthy persons who witness the beginning of the month, while residing in their land, to fast the month.
This Ayah abrogated the Ayah that allows a choice of fasting or paying the Fidyah. When Allah ordered fasting, He again mentioned the permission for the ill person and the traveler to break the fast and to fast other days instead as compensation.
Allah said:
وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
and whoever is ill or on a journey, the same number (of days which one did not observe ﷺm (fasting) must be made up) from other days.
This Ayah indicates that ill persons who are unable to fast or fear harm by fasting, and the traveler, are all allowed to break the fast. When one does not fast in this case, he is obliged to fast other days instead.
Allah said:
يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Allah intends for you ease, and He does not want to make things difficult for you.
This Ayah indicates that Allah allowed such persons, out of His mercy and to make matters easy for them, to break the fast when they are ill or traveling, while the fast is still obligatory on the healthy persons who are not traveling.
Several Rulings concerning the Fast
The authentic Sunnah states that;
Allah's Messenger traveled during the month of Ramadan for the battle for Makkah. The Prophet marched until he reached the area of Kadid and then broke his fast and ordered those who were with him to do likewise.
This was recorded in the Two Sahihs.
Breaking the fast mentioned in this Hadith was not required, for the Companions used to go out with Allah's Messenger during the month of Ramadan, then, some of them would fast while some of them would not fast and neither category would criticize the others. If the command mentioned in the Hadith required breaking the fast, the Prophet would have criticized those who fasted. Allah's Messenger himself sometimes fasted while traveling.
For instance, it is reported in the Two Sahihs that Abu Ad-Darda said,
""We once went with Allah's Messenger during Ramadan while the heat was intense. One of us would place his hand on his head because of the intense heat. Only Allah's Messenger and Abdullah bin Rawahah were fasting at that time.""
We should state that observing the permission to break the fast while traveling is better, as Allah's Messenger said about fasting while traveling:
مَنْ أَفْطَرَ فَحَسَنٌ وَمَنْ صَامَ فَلَ جُنَاحَ عَلَيْه
Those who did not fast have done good, and there is no harm for those who fasted.
In another Hadith, the Prophet said:
عَلَيْكُمْ بِرُخْصَةِ اللهِ الَّتِي رُخِّصَ لَكُم
Hold to Allah's permission that He has granted you.
Some scholars say that the two actions are the same, as Aishah narrated that;
Hamzah bin Amr Al-Aslami said, ""O Messenger of Allah! I fast a lot, should I fast while traveling?""
The Prophet said:
إِنْ شِيْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِيْتَ فَأَفْطِر
Fast if you wish or do not fast if you wish.
This Hadith is in the Two Sahihs.
It was reported that;
if the fast becomes difficult (while traveling), then breaking the fast is better.
Jabir said that;
Allah's Messenger ﷺ a man who was being shaded (by other people while traveling). The Prophet asked about him and he was told that man was fasting.
The Prophet said:
لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصِّيَامُ فِي السَّفَر
It is not a part of Birr (piety) to fast while traveling.
This was recorded by Al-Bukhari and Muslim.
As for those who ignore the Sunnah and believe in their hearts that breaking the fast while traveling is disliked, they are required to break the fast and are not allowed to fast.
As for making up for missed fasting days, it is not required to be consecutive. One may do so consecutively or not consecutively. There are ample proofs to this fact.
We should mention that fasting consecutive days is only required exclusively during Ramadan. After the month of Ramadan, what is required then is to merely make up for missed days. This is why Allah said:
فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
(...the same number (should be made up) from other day).
Ease and not Hardship
Allah then said:
يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Allah intends for you ease, and He does not want to make things difficult for you.
Imam Ahmad recorded Anas bin Malik saying that Allah's Messenger said:
يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا وَسَكِّنُوا وَلَا تُنَفِّرُوا
Treat the people with ease and don't be hard on them; give them glad tidings and don't fill them with aversion.
This Hadith was also collected in the Two Sahihs.
It is reported in the Sahihayn that Allah's Messenger said to Mu`adh and Abu Musa when he sent them to Yemen:
بَشِّرَا وَلَا تُنَفِّرَا وَيَسِّرَا وَلَا تُعَسِّرَا وَتَطَاوَعَا وَلَا تَخْتَلِفَا
Treat the people with ease and don't be hard on them; give them glad tidings and don't fill them with aversion; and love each other, and don't differ.
The Sunan and the Musnad compilers recorded that Allah's Messenger said:
بُعِثْتُ بِالْحَنِيفِيَّةِ السَّمْحَة
I was sent with the easy Hanifiyyah (Islamic Monotheism).
Allah's statement:
يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ
Allah intends for you ease, and He does not want to make things difficult for you. (He wants that you) must complete the same number (of days),
means:You were allowed to break the fast while ill, while traveling, and so forth, because Allah wanted to make matters easy for you. He only commanded you to make up for missed days so that you complete the days of one month.
Remembering Allah upon performing the Acts of Worship
Allah's statement:
وَلِتُكَبِّرُواْ اللّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ
and that you must magnify Allah (i.e., to say Takbir (Allahu Akbar:Allah is the Most Great)) for having guided you,
means:So that you remember Allah upon finishing the act of worship.
This is similar to Allah's statement:
فَإِذَا قَضَيْتُم مَّنَـسِكَكُمْ فَاذْكُرُواْ اللَّهَ كَذِكْرِكُمْ ءَابَأءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا
So when you have accomplished your Manasik, (rituals) remember Allah as you remember your forefathers or with far more remembrance. (2:200)
and,
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَوةُ فَانتَشِرُواْ فِى الاٌّرْضِ وَابْتَغُواْ مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُواْ اللَّهَ كَثِيراً لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Then when the (Jumuah) Salah (prayer) is ended, you may disperse through the land, and seek the bounty of Allah (by working), and remember Allah much, that you may be successful. (62:10)
and,
فَاصْبِرْ عَلَى مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ
وَمِنَ الَّيْلِ فَسَبِّحْهُ وَأَدْبَـرَ السُّجُودِ
and glorify the praises of your Lord, before the rising of the sun and before (its) setting. And during a part of the night, glorify His praises, and after the prayers. (50:39-40)
This is why the Sunnah encouraged;
Tasbih saying, Subhan Allah, i.e., all praise is due to Allah,
Tahmid saying Al-Hamdu Lillah, i.e., all the thanks are due to Allah, and
Takbir saying Allahu Akbar, i.e., Allah is the Most Great.
after the compulsory prayers.
Ibn Abbas said,
""We used to know that Allah's Messenger has finished the prayer by the Takbir.""
Similarly, several scholars have stated that;
reciting Takbir the during Id-ul-Fitr was specified by the Ayah that states:
وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ
وَلِتُكَبِّرُواْ اللّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ
(He wants that you) must complete the same number (of days), and that you must magnify Allah (i.e., to say Takbir (Allahu Akbar:Allah is the Most Great)) for having guided you...
Allah's statement:
وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
so that you may be grateful to Him.
means:If you adhere to what Allah commanded you, obeying Him by performing the obligations, abandoning the prohibitions and abiding by the set limits, then perhaps you will be among the grateful.
Allah hears the Servant's Supplication
Allah says;
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُواْ لِي وَلْيُوْمِنُواْ بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ
And when My servants ask you (O Muhammad concerning Me, then answer them), I am indeed near (to them by My knowledge). I respond to the invocations of the supplicant when he calls on Me (without any mediator or intercessor). So let them obey Me and believe in Me, so that they may be led aright.
Imam Ahmad reported that Abu Musa Al-Ashari said,
""We were in the company of Allah's Messenger during a battle. Whenever we climbed a high place, went up a hill or went down a valley, we used to say, `Allah is the Most Great,' raising our voices.
The Prophet came by us and said:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ ارْبَعُوا عَلى أَنْفُسِكُمْ فَإِنَّكُمْ لَاا تَدْعُونَ أَصَمَّ ولَاا غَايِبًا إنَّمَا تَدْعُونَ سَمِيعًا بَصِيرًا إنَّ الَّذي تَدْعُونَ أَقْربُ إِلَى أَحَدِكُمْ مِنْ عُنُقِ رَاحِلَتِهِ يا عَبْدَاللهِ بْنَ قَيْسٍ أَلَاا أُعَلِّمُكَ كَلِمَةً مِنْ كُنُوزِ الْجَنَّةِ لَاا حَوْلَ وَلَاا قُوَّةَ إِلاَّ بِالله
O people! Be merciful to yourselves (i.e., don't raise your voices), for you are not calling a deaf or an absent one, but One Who is All-Hearer, All-Seer. The One Whom you call is closer to one of you than the neck of his animal.
O Abdullah bin Qais (Abu Musa's name) should I teach you a statement that is a treasure of Paradise:`La hawla wa la quwwata illa billah (there is no power or strength except from Allah).'
This Hadith was also recorded in the Two Sahihs, and Abu Dawud, An-Nasa'i, At-Tirmidhi and Ibn Majah recorded similar wordings.
Furthermore, Imam Ahmad recorded that Anas said that the Prophet said:
يَقُولُ اللهُ تَعَالى أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي وَأَنَا مَعَهُ إِذَا دَعَانِي
""Allah the Exalted said, `I am as My servant thinks of Me, and I am with him whenever he invokes Me.'
Allah accepts the Invocation
Imam Ahmad also recorded Abu Sa`id saying that the Prophet said:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو اللهَ عَزَّ وَجَلَّ بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيها إِثْمٌ ولَاا قَطِيعَةُ رَحِمٍ إلاَّ أَعْطَاهُ اللهُ بِهَا إِحْدَى ثَلَاثِ خِصَالٍ إِمَّا أَنْ يُعَجِّل لَهُ دَعْوَتَهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِي الاُخْرَى وَإِمَّا أَنْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا
No Muslim supplicates to Allah with a Du`a that does not involve sin or cutting the relations of the womb, but Allah will grant him one of the three things.
He will either hasten the response to his supplication,
save it for him until the Hereafter, or
would turn an equivalent amount of evil away from him.""
They said, ""What if we were to recite more (Du`a).""
He said,
اللهُ أَكْثَر
There is more with Allah.
Abdullah the son of Imam Ahmad recorded Ubaydah bin As-Samit saying that the Prophet said:
مَا عَلى ظَهْرِ الَارْضِ مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَدْعُو اللهَ عَزَّ وَجَلَّ بَدَعْوَةٍ إِلاَّ اتَاهُ اللهُ إيَّاهَا أَوْ كَفَّ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ أَوْ قَطِيعَةِ رَحِم
There is no Muslim man on the face of the earth who supplicates to Allah but Allah would either grant it to him, or avert harm from him of equal proportions, as long as his supplication does not involve sin or cutting the relations of the womb.
At-Tirmidhi recorded this Hadith.
Imam Malik recorded that Abu Hurayrah narrated that Allah's Messenger said:
يُسْتَجَابُ لَاحَدِكُمْ مَالَمْ يَعْجَلْ يَقُولُ دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِي
One's supplication will be accepted as long as he does not get hasty and say, `I have supplicated but it has not been accepted from me.""
This Hadith is recorded in the Two Sahihs from Malik, and this is the wording of Al-Bukhari.
Muslim recorded that the Prophet said:
لاا يَزَالُ يُسْتَجابُ لِلْعَبْدِ مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْم أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ مَا لَمْ يَسْتَعْجِل
The supplication of the servant will be accepted as long as he does not supplicate for what includes sin, or cutting the relations of the womb, and as long as he does not become hasty.
He was asked, ""O Messenger of Allah! How does one become hasty?""
He said,
قَدْ دَعَوْتُ وقَدْ دَعَوْتُ فَلَمْ أَرَ يُسْتَجَابُ لِي فَيَسْتَحْسِرُ عِنْدَ ذلِكَ وَيَدَعُ الدُّعَاء
He says, `I supplicated and supplicated, but I do not see that my supplication is being accepted from me.' He thus looses interest and abandons supplicating (to Allah).
Three Persons Whose Supplication will not be rejected
In the Musnad of Imam Ahmad and the Sunans of At-Tirmidhi, An-Nasa'i and Ibn Majah it is recorded that;
Abu Hurayrah narrated that Allah's Messenger said:
ثَلَثةٌ لَا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ الاْمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّايِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ يَرْفَعُهَا اللهُ دُونَ الْغَمَامِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَتُفْتَحُ لَهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ يَقُولُ بِعِزَّتِي لَاَنْصُرَنَّكَ وَلَوْ بَعْدَ حِين
Three persons will not have their supplication rejected:
the just ruler,
the fasting person until breaking the fast, and
the supplication of the oppressed person,
for Allah raises it above the clouds on the Day of Resurrection, and the doors of heaven will be opened for it, and Allah says, `By My grace! I will certainly grant it for you, even if after a while.’"
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
The merits of the month of Ramadan
The present verse is an extension of the previous brief verse and also an assertion of the great merit the month of Ramadan holds in its fold. This is an extension because the expression أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ (Days few in number) in Verse 184 is a bit vague and which has been explained out in the present verse by saying that those counted number of days mean the days of the month of Ramadan. As far as the merit of this month is concerned, it has been said that Allah Almighty has chosen this month to reveal Scriptures. Consequently, the Holy Qur'an was revealed in this very month. According to a narration from the blessed Companion Wathilah ibn Asga' appearing in the Musnad of Ahmad, the Holy Prophet ﷺ said that Abrahamic scriptures were revealed on the first of Ramadan, the Torah on the sixth, the Evangel on the thirteenth and the Qur'an on the twenty fourth of Ramadan. In another narration from the blessed Companion Sayyidna Jabir ؓ ، it appears that Zabur (the Book of Psalms) was revealed on the twelfth of Ramadan and the Evangel on the eighteenth. (Ibn Kathir)
All previous Books mentioned in the hadith cited above were revealed on dates given in their entirety. It is a peculiarity of the Holy Qur'an that it was sent from the Preserved Tablet down to the Firmament of the Earth in one night of the month of Ramadan, all of it. But, it was revealed to the Holy Prophet ﷺ gradually during a period of twenty three years.
The night of Ramadan when the Qur'an was revealed was the Night of Power as mentioned by the Qur'an itself when it said: إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ (We have revealed it in the Laylatul 'Qadr, the Night of Power). The hadith cited above places it on the twenty fourth of Ramadan and according to Sayyidna Hasan, the Night of Power falls on the night of twenty fourth which aligns this hadith with the statement of the Qur'an. Should this alignment be unacceptable, the fact remains that the statement of the Qur'an is above everything else, in which case, whatever night is the Night of Power that shall be regarded to be what the Qur'an intends.
The next sentence مَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ' (those of you who witness the month must fast therein) carries many pointers to injunctions relating to fasting. The word, shahida is derived from shuhud شُهود which means presence. The word, al-shahr الشَّهْرَmeans the month. It denotes the month of Ramadan here which has been identified above. The sentence, therefore, means that it is obligatory for one who is 'present' in the month of Ramadan that he fasts throughout that month. The general choice of paying ransom for not fasting, mentioned in the previous verse, was cancelled by this sentence and fasting is now the only alternative in force.
As for the 'witnessing' of the month or being 'present' in the month of Ramadan, it simply means that a person finds the blessed month of Ramadan with ability to fast. In other words, he or she should be a Muslim, sane, pubert, resident and well-purified from all impurities including those of menstruation and childbed. Therefore, the persons who lacked the initial ability to fast throughout the month, such as, the disbelievers, the minor, the insane, they are not subject to the obligation of fasting, because the verse obligating the fasts did not intend them. As for those who did have the personal ability but were compelled at some time by a legally acceptable excuse, such as, a woman in menstruation or childbed, or a sick person or one on a journey, these have, in a way, found the month of Ramadan in a state of ability, therefore, the injunction in the verse applies to them. However, because of temporal compulsion, relief from fasting has been granted at that particular time, but qada’ قضاء will be necessary later on.
Rulings
1. The verse tells us that fasts of Ramadan become obligatory only on the condition that one finds the month of Ramadan in a state of ability to fulfill the obligation. Therefore, anyone who 'finds' the whole of Ramadan will come under obligation to fast during the entire month of Ramadan. Anyone who 'finds' somewhat less of it, he will fast for the number of days he finds in Ramadan. So, should a disbeliever embrace Islam in the middle of Ramadan, or a minor becomes pubert, they will have to fast from that point onwards; they will not do gada' قضاء fasts for the previous days of Ramadan. However, the insane person, being a Muslim adult, does have the personal ability to observe fasts;
so, should he regain his sanity during any part of Ramadan, he shall become obligated to do qada' قضاء fasts for the previous days of Ramadan. Similarly, should a woman in menstruation or childbed become purified in the middle of Ramadan, or a sick person becomes healthy, or a traveller becomes a resident, qada قضاء fasts for the previous days of Ramadan will become obligatory on them.
2. How does one 'find' or 'witness' the month of Ramadan? According to Islamic law, it is proved in either of the three ways:
a) One gets to have a sighting of the Ramadan moon with his own eyes.
b) The sighting of the moon is proved through some trustworthy witness.
c) In the absence of the two conditions cited above, thirty days of the month of Sha'ban will be completed following which the month of Ramadan will set in.
3. If, on the eve of the twenty ninth of Sha` ban, the new moon is not visible on the horizon because of clouds or bad weather conditions, and at the same time, there comes no witness of moon-sighting as admissible under Islamic law, the next day will be known as the 'day of doubt' یوم الشک (yawm al-shakk) because the possibility exists that the moon may have really been there on the horizon but could not become visible due to unclear horizon as it is also possible that the moon was just not there on the horizon. On such a day, since 'the presence of the month' or the 'finding of Ramadan' or being a 'witness' to it does not apply, therefore, fasting for that day is not obligatory, instead, it is makruh مکروہ (reprehensible) to fast on that day. It has been forbidden in the hadith so that fard فرض and nafl نفل ، (the obligatory and the supererogatory) do not get mixed up with each other (Jasss).
4. In countries where days and nights extend over months, the 'finding of Ramadan' does not, obviously, seem to apply. The situation would require that people living there should not fast. As far as Salah is concerned, al-Huluwani and al-Qabali from among the Hanafi jurists have ruled that such people will be bound to observe Salah in accordance with the timings of their own day and night. For instance, in a country where dawn follows immediately after maghrib, there the Salah of ` Isha' will just not be obligatory. (shami) This makes it necessary that in an area where the day lasts for six months, people would have only five Salahs in six months and, for that matter, they will witness no Ramadan coming there, therefore, fasting will not become obligatory for them. Maulana Ashraf ` Ali-Thanavi (رح) has, in Imdad al-Fatawa, taken this very position.
Note:
In the sentence وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَر (should anyone be sick, or on a journey, then, a number from other days), the sick and the travelling have been granted leave that they may not fast at that time. When the sick person regains his health and the traveller returns home, they can make up for the days they missed by doing qada' قضاء fasts. It will be recalled that this injunction had appeared in the previous verse, but now that the choice of paying fidyah (ransom) for not fasting has been cancelled, a doubt could creep up in relation to the concession granted to the sick and the travelling, that it may have been abrogated as well, therefore, the provision was positively repeated.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Tafsir Surat Al-Baqarah: 185
Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kalian berada (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu; dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya) berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian. Hendaklah kalian mencukupkan bilangannya dan hendaklah kalian mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian, agar supaya kalian bersyukur.
Ayat 185
Allah ﷻ memuji bulan Ramadan di antara bulan-bulan lainnya, karena Dia telah memilihnya di antara semua bulan sebagai bulan yang padanya diturunkan Al-Qur'an yang agung. Sebagaimana Allah mengkhususkan bulan Ramadan sebagai bulan diturunkan-Nya Al-Qur'an, sesungguhnya telah disebutkan oleh hadits bahwa pada bulan Ramadan pula kitab Allah lainnya diturunkan kepada para nabi sebelum Nabi Muhammad ﷺ.
Imam Ahmad ibnu Hambal mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id maula Bani Hasyim, telah menceritakan kepada kami Imran Abul Awwam, dari Qatadah, dari Abul Falih, dari Wasilah (yakni Ibnul Asqa), bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Lembaran-lembaran Nabi Ibrahim diturunkan pada permulaan malam Ramadan dan kitab Taurat diturunkan pada tanggal enam Ramadan, dan kitab Injil diturunkan pada tanggal tiga belas Ramadan, sedangkan Al-Qur'an diturunkan pada tanggal dua puluh empat Ramadan.”
Telah diriwayatkan pula melalui hadits Jabir ibnu Abdullah yang di dalamnya disebutkan bahwa kitab Zabur diturunkan pada tanggal dua belas Ramadan, dan kitab Injil diturunkan pada tanggal delapan belasnya. Sedangkan kalimat selanjutnya sama dengan hadits di atas. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Mardawaih. Adapun lembaran-lembaran atau suhuf, kitab Taurat, Zabur, dan Injil, masing-masing diturunkan kepada nabi yang bersangkutan secara sekaligus.
Lain halnya dengan Al-Qur'an, diturunkan sekaligus hanya dari Baitul 'Izzah ke langit dunia; hal ini terjadi pada bulan Ramadan, yaitu di malam Lailatul Qadar. Seperti yang disebutkan oleh firman-Nya: “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur'an) pada malam penuh kemuliaan.” (Al-Qadar: 1) “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkati.” (Ad-Dukhan: 3)
Setelah itu Al-Qur'an diturunkan kepada Rasulullah ﷺ secara bertahap sesuai dengan kejadian-kejadiannya. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan tidak hanya oleh seorang perawi saja, dari Ibnu Abbas. Seperti yang diriwayatkan oleh Israil, dari As-Suddi, dari Muhammad ibnu Abul Mujalid, dari Miqsam, dari Ibnu Abbas.
Disebutkan bahwa Atiyyah ibnul Aswad pernah berkata kepada Ibnu Abbas bahwa di dalam hatinya terdapat keraguan mengenai firman-Nya: “Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an.” (Al-Baqarah: 185); Firman-Nya: “Sesungguhnya Kami menurunkannya (Al-Qur'an) pada suatu malam yang diberkahi.” (Ad-Dukhan: 3); serta firman-Nya: “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur'an) pada malam penuh kemuliaan.” (Al-Qadar. 1) Sedangkan Al-Qur'an ada yang diturunkan pada bulan Syawal, ada yang dalam bulan Zul-Qa'dah, ada yang dalam bulan Zul-Hijjah, ada yang dalam bulan Muharram, ada yang dalam bulan Safar, ada pula yang diturunkan dalam bulan Rabi'.”
Maka Ibnu Abbas menjawab, "Sesungguhnya Al-Qur'an diturunkan dalam bulan Ramadan, yaitu dalam malam yang penuh dengan kemuliaan (Lailatul Qadar), dan dalam malam yang penuh dengan keberkahan secara sekaligus, kemudian diturunkan lagi sesuai dengan kejadian-kejadiannya secara berangsur-angsur dalam bulan dan hari yang berbeda-beda." Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Mardawaih.
Sedangkan di dalam riwayat Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas, disebutkan bahwa Ibnu Abbas mengatakan, "Al-Qur'an diturunkan pada pertengahan bulan Ramadan ke langit dunia dari tempat asalnya, yaitu Baitul 'Izzah.
Kemudian diturunkan kepada Rasulullah ﷺ selama dua puluh tahun untuk menjawab perkataan manusia."
Di dalam riwayat Ikrimah, dari Ibnu Abbas, disebutkan bahwa Al-Qur'an diturunkan pada bulan Ramadan (yaitu di malam Lailatul Qadar) ke langit dunia secara sekaligus. Sesungguhnya Allah ﷻ berfirman kepada Nabi-Nya menurut apa yang dikehendaki-Nya, dan tidak sekali-kali orang-orang musyrik mendatangkan suatu perumpamaan untuk mendebat Nabi ﷺ melainkan Allah ﷻ mendatangkan jawabannya. Yang demikian itulah pengertian firman-Nya: "Berkatalah orang-orang yang kafir, ‘Mengapa Al-Qur'an ini tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?’ Demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacakannya kelompok demi kelompok. Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu dengan (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya.” (Al-Furqan: 32-33)
Adapun firman Allah ﷻ: “Sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil).” (Al-Baqarah: 185) Hal ini merupakan pujian bagi Al-Qur'an yang diturunkan oleh Allah ﷻ sebagai petunjuk buat hati hamba-hamba-Nya yang beriman kepada Al-Qur'an, membenarkannya, dan mengikutinya.
Bayyinatin, petunjuk-petunjuk dan hujah-hujah yang jelas lagi gamblang dan terang bagi orang yang memahami dan memikirkannya, membuktikan kebenaran apa yang dibawanya berupa hidayah yang menentang kesesatan, petunjuk yang berbeda dengan jalan yang keliru, dan pembeda antara kebenaran dan kebatilan serta halal dan haram.
Telah diriwayatkan dari salah seorang ulama Salaf bahwa ia tidak suka mengatakan bulan puasa dengan sebutan Ramadan saja, melainkan bulan Ramadan.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Bakkar ibnur Rayyan, telah menceritakan kepada kami Abu Ma'syar, dari Muhammad ibnu Ka'b Al-Qurazi dan Sa'id (yakni Al-Maqbari), dari Abu Hurairah, ia pernah mengatakan, "Janganlah kalian katakan Ramadan, karena sesungguhnya Ramadan itu merupakan salah satu dari asma Allah ﷻ. Tetapi katakanlah bulan Ramadan." Ibnu Abu Hatim mengatakan pula, telah diriwayatkan juga dari Mujahid dan Muhammad ibnu Ka'b hal yang mirip dengan atsar di atas.
Akan tetapi, Ibnu Abbas dan Zaid ibnu Sabit membolehkan sebutan tersebut. Menurut kami, Abu Ma'syar adalah Najih ibnu Abdur Rahman Al-Madani adalah seorang imam ahli dalam Bab "Magazi dan Sirah", tetapi dha’if (dalam periwayatan hadits); anak lelakinya yang bernama Muhammad mengambil riwayat hadits darinya. Dialah yang me-rafa'-kan hadits ini sampai kepada Abu Hurairah. Periwayatan haditsnya ditolak oleh Al-Hafidzh Ibnu Addi, dan ia memang berhak untuk ditolak karena predikatnya matruk; sesungguhnya dia hanya menduga-duga saja akan predikat marfu' hadits ini.
Tetapi Imam Al-Bukhari di dalam kitab-nya mendukung Abu Ma'syar, untuk itu ia mengatakan dalam kitabnya bahwa ini adalah bab mengenai sebutan Ramadan, lalu ia mengetengahkan hadits-hadits yang menyangkut hal tersebut, antara lain ialah hadits yang mengatakan: “Barang siapa yang puasa Ramadan karena iman dan mengharapkan rida Allah, niscaya diampunkan semua dosanya yang terdahulu.” Dan hadits-hadits lainnya yang serupa.
Firman Allah ﷻ: “Karena itu, barang siapa di antara kalian berada (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (Al-Baqarah: 185) Hukum wajib ini merupakan suatu keharusan bagi orang yang menyaksikan hilal masuk bulan Ramadan, yakni dia dalam keadaan mukim di negerinya ketika bulan Ramadan datang, sedangkan tubuhnya dalam keadaan sehat, maka dia harus mengerjakan puasa. Ayat ini menasakh (menghapus mengganti) ayat yang membolehkan tidak berpuasa bagi orang yang sehat lagi mukim, tetapi hanya membayar fidyah, memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya, seperti yang telah diterangkan sebelumnya.
Setelah masalah puasa dituntaskan ketetapannya, maka disebutkan kembali keringanan bagi orang yang sakit dan orang yang bepergian. Keduanya boleh berbuka, tetapi dengan syarat kelak harus mengqadhanya. Untuk itu Allah ﷻ berfirman: “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya) berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (Al-Baqarah: 185) Maknanya, barang siapa yang sedang sakit hingga puasa memberatkannya atau membahayakannya, atau ia sedang dalam perjalanan, maka dia boleh berbuka. Apabila berbuka, maka ia harus berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya di hari-hari yang lain (di luar Ramadan).
Karena itu, dalam firman selanjutnya disebutkan: “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian.” (Al-Baqarah: 185) Dengan kata lain, sesungguhnya diberikan keringanan ini bagi kalian hanya dalam keadaan kalian sedang sakit atau dalam perjalanan, tetapi puasa merupakan suatu keharusan bagi orang yang mukim lagi sehat. Hal ini tiada lain hanyalah untuk mempermudah dan meringankan kalian sebagai rahmat dari Allah ﷻ buat kalian.
Ada beberapa masalah yang berkaitan dengan ayat ini.
Pertama: Segolongan ulama Salaf berpendapat bahwa orang yang sejak permulaan Ramadan masuk masih dalam keadaan mukim, kemudian di tengah bulan Ramadan ia mengadakan perjalanan (bepergian), maka tidak diperbolehkan baginya berbuka karena alasan bepergian selama ia berada dalam perjalanannya, karena firman Allah ﷻ: “Karena itu, barang siapa di antara kalian berada (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (Al-Baqarah: 185) Sesungguhnya berbuka itu hanya diperbolehkan bagi orang yang melakukan perjalanannya sebelum bulan Ramadan masuk, sedangkan dia telah berada dalam perjalanannya.
Tetapi pendapat ini aneh, dinukil oleh Abu Muhammad ibnu Hazm di dalam kitabnya yang berjudul Al-Mahalli, dari sejumlah sahabat dan tabi'in. Hanya riwayat yang dikemukakannya dari mereka masih perlu dipertimbangkan kebenarannya, karena sesungguhnya telah ditetapkan di dalam sunnah dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau pernah melakukan suatu perjalanan di dalam bulan Ramadan untuk melakukan Perang Fatah (penaklukan kota Mekah). Beliau ﷺ berjalan bersama pasukannya sampai di Kadid. Ketika di Kadid, beliau berbuka dan memerintahkan kepada orang-orang untuk berbuka mengikuti jejaknya. Demikianlah menurut apa yang diketengahkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.
Kedua: Segolongan sahabat dan tabi'in lainnya berpendapat, wajib berbuka dalam perjalanan karena berdasarkan firman-Nya: “Maka (wajiblah baginya) berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah: 185) Akan tetapi, pendapat yang benar ialah yang dikatakan oleh jumhur sahabat dan tabi'in, yaitu bahwa masalah berbuka dalam perjalanan ini berdasarkan takhyir (boleh memilih) dan bukan suatu keharusan. Karena mereka pernah berangkat bersama Rasulullah ﷺ dalam bulan Ramadan, lalu menurut salah seorang di antara mereka yang terlibat, "Di antara kami ada orang yang tetap berpuasa dan di antara kami ada pula yang berbuka.” Maka Nabi ﷺ tidak mencela orang yang tetap berpuasa dan tidak pula terhadap orang yang berbuka. Seandainya berbuka merupakan suatu keharusan, niscaya beliau ﷺ mencela orang-orang yang berpuasa di antara kami. Bahkan telah dibuktikan pula dari perbuatan Rasulullah ﷺ sendiri bahwa beliau pernah dalam keadaan demikian (berada dalam suatu perjalanan), tetapi beliau tetap berpuasa.
Seperti yang disebutkan di dalam kitab Shahihain, dari Abu Darda yang menceritakan: “Kami berangkat bersama Rasulullah ﷺ dalam bulan Ramadan, cuaca saat itu sangat panas hingga seseorang di antara kami ada yang meletakkan tangannya di atas kepalanya karena teriknya panas matahari, dan tiada seorang pun di antara kami yang tetap berpuasa selain Rasulullah ﷺ sendiri dan Abdullah ibnu Rawwahah.”
Ketiga: Segolongan ulama yang antara lain ialah Imam Syafii mengatakan bahwa puasa dalam perjalanan lebih utama daripada berbuka karena berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ, seperti yang disebutkan di atas tadi.
Segolongan ulama lainnya mengatakan, bahkan berbuka lebih baik daripada berpuasa karena berpegang kepada rukhsah (keringanan), juga karena ada sebuah hadits dari Rasulullah ﷺ yang menceritakan bahwa beliau ﷺ pernah ditanya mengenai puasa dalam perjalanan. Maka beliau menjawab: “Barang siapa yang berbuka, maka hal itu baik; dan barang siapa yang tetap berpuasa, maka tiada dosa atasnya.” Di dalam hadits yang lain disebutkan: “Ambillah oleh kalian rukhsah (keringanan) Allah yang diberikan-Nya kepada kalian.” Segolongan ulama yang lainnya lagi mengatakan bahwa keduanya (berbuka dan puasa dalam perjalanan) sama saja, karena berdasarkan hadits Siti Aisyah yang mengatakan bahwa Hamzah ibnu Amr Al-Aslami pernah bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah orang yang sering berpuasa, maka bolehkah aku berpuasa dalam perjalanan?" Rasulullah ﷺ menjawab: “Jika kamu ingin puasa, berpuasalah. Dan jika kamu menginginkan berbuka, berbukalah.” Hadits ini terdapat di dalam kitab Shahihain.
Menurut pendapat yang lain, apabila puasa memberatkannya, maka berbuka adalah lebih utama, berdasarkan kepada hadits Jabir yang mengatakan: Bahwa Rasulullah ﷺ pernah melihat seorang lelaki yang dinaungi (dikerumuni oleh orang banyak), maka beliau bertanya, "Ada apa?" Mereka menjawab, "Orang yang berpuasa." Maka beliau ﷺ bersabda, "Bukanlah merupakan suatu kebajikan melakukan puasa dalam perjalanan." (Hadits diketengahkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim)
Jika orang yang bersangkutan tidak menyukai sunnah dan ia tidak suka berbuka, maka merupakan suatu ketentuan baginya berbuka, dan haram baginya melakukan puasa bila ia dalam perjalanan. Hal ini berdasarkan sebuah hadits di dalam kitab Musnad Imam Ahmad dan lain-lainnya, dari Ibnu Umar dan Jabir serta selain keduanya yang mengatakan: “Barang siapa yang tidak mau menerima keringanan Allah, maka atas dirinya dibebankan dosa yang besarnya semisal dengan Bukit Arafah.”
Keempat: Mengenai masalah qada, apakah wajib berturut-turut atau boleh terpisah-pisah? Ada dua pendapat mengenai masalah ini.
Pendapat pertama mengatakan wajib berturut-turut, karena qada merupakan pengulangan dari ada'an. Menurut pendapat kedua, tidak wajib berturut-turut. Jika orang yang bersangkutan ingin memisah-misahkannya, maka ia boleh memisah-misahkannya. Jika ingin berturut-turut, ia boleh berturut-turut dalam mengerjakannya. Demikianlah menurut pendapat jumhur ulama Salaf dan Khalaf dan didukung oleh dalil-dalil yang kuat karena berturut-turut itu hanyalah diwajibkan dalam bulan Ramadan, mengingat puasa harus dilakukan dalam bulan itu secara tuntas.
Bila bulan Ramadan telah lewat, maka makna yang dimaksud hanyalah wajib membayar hari-hari yang ditinggalkannya saja, tanpa ikatan harus berturut-turut. Karena itulah disebutkan di dalam firman-Nya: “Maka (wajiblah baginya) berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah 185) Kemudian Allah ﷻ berfirman: “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian.” (Al-Baqarah: 185)
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Salamah Al-Khuza'i, telah menceritakan kepada kami Abu Hilal, dari Humaid ibnu Hilal Al-Adawi, dari Abu Qatadah, dari Al-A'rabi yang mendengarnya langsung dari Nabi ﷺ: “Sesungguhnya sebaik-baik (peraturan) agama kalian ialah yang paling mudah, sesungguhnya sebaik-baik (peraturan) agama kalian ialah yang paling mudah.”
Imam Ahmad mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Harun, telah menceritakan kepada kami ‘Ashim ibnu Hilal, telah menceritakan kepada kami Amir ibnu Urwah Al-Faqimi, telah menceritakan kepadaku Abu Urwah yang menceritakan: Ketika kami sedang menunggu Nabi ﷺ, maka keluarlah beliau dengan kepala yang masih meneteskan air karena habis wudu atau mandi, lalu beliau shalat. Setelah beliau selesai dari shalat-nya, maka orang-orang bertanya kepadanya, "Apakah kami berdosa jika melakukan demikian?" Maka Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya agama Allah itu berada dalam kemudahan." Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali.
Imam Abu Bakar ibnu Mardawaih meriwayatkannya pula dalam tafsir ayat ini melalui hadits Muslim ibnu Abu Tamim, dari ‘Ashim ibnu Hilal dengan lafal yang sama.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, telah menceritakan kepada kami Abut Tayyah; ia pernah mendengar sahabat Anas mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Mudahkanlah dan janganlah kalian mempersulit, serta bersikap ramahlah kalian dan janganlah kalian bersikap tidak disenangi.”
Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkannya di dalam kitab Shahih masing-masing. Di dalam kitab Shahihain disebutkan pula bahwa ketika Rasulullah ﷺ mengutus sahabat Mu'az ibnu Jabal dan Abu Musa ke negeri Yaman, beliau bersabda kepada keduanya: “Sampaikanlah berita gembira (kepada mereka) dan janganlah kamu bersikap yang membuat mereka antipati kepadamu; permudahlah dan janganlah mempersulit; dan saling bantulah dan jangan sampai berselisih pendapat.”
Di dalam kitab Sunan dan kitab Masanid disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Aku diutus membawa agama yang cenderung kepada kebenaran dan penuh dengan toleransi.”
Al-Hafidzh Abu Bakar ibnu Mardawaih di dalam kitab tafsirnya mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Ishaq ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abu Talib, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab ibnu ‘Atha’, telah menceritakan kepada kami Abu Mas'ud Al-Hariri, dari Abdullah ibnu Syaqiq, dari Mihjan ibnul Adra' yang menceritakan: Bahwa Rasulullah ﷺ melihat seorang lelaki yang sedang shalat, lalu beliau menatapnya dengan pandangan mata yang tajam selama sesaat, kemudian bersabda, "Bagaimanakah menurutmu, apakah lelaki ini shalat dengan sebenarnya?" Perawi berkata, "Aku menjawab, "Wahai Rasulullah, orang ini adalah penduduk Madinah yang paling banyak mengerjakan shalat'." Maka Rasulullah ﷺ bersabda, "Janganlah kamu memperdengarkan jawabanmu kepadanya, karena akan membinasakannya (membuatnya bangga dan riya)!" Dan Rasul ﷺ bersabda, "Sesungguhnya Allah hanya menghendaki kemudahan belaka bagi umat ini, dan Dia tidak menghendaki mereka kesulitan."
Firman Allah ﷻ: “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian. Dan hendaklah kalian mencukupkan bilangannya.” (Al-Baqarah: 185) Yakni sesungguhnya Aku memberikan keringanan kepada kalian boleh berbuka bagi orang yang sakit dan yang sedang dalam perjalanan serta uzur lainnya, tiada lain karena Aku menghendaki kemudahan bagi kalian. Dan sesungguhnya Aku memerintahkan kalian untuk mengqadanya agar kalian menyempurnakan bilangan bulan Ramadan kalian.
Firman Allah ﷻ: “Dan hendaklah kalian mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya.” (Al-Baqarah: 185) Yakni agar kalian ingat kepada Allah di saat ibadah kalian selesai.
Seperti pengertian yang terkandung di dalam ayat lainnya, yaitu firman-Nya: “Apabila kalian telah menyelesaikan ibadah haji kalian, maka berzikirlah dengan menyebut Allah, sebagaimana kalian menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyang kalian, atau (bahkan) berzikirlah lebih banyak dari itu.” (Al-Baqarah: 200)
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kalian di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kalian beruntung.” (Al-Jumu'ah: 10)
Dan firman Allah ﷻ: “Dan bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya). Dan bertasbihlah kamu kepada-Nya di malam hari dan setiap selesai shalat.” (Qaf: 39-40)
Karena itulah maka disebutkan di dalam sunnah bahwa disunatkan membaca tasbih, tahmid, dan takbir setiap sesudah mengerjakan shalat lima waktu. Sahabat Ibnu Abbas mengatakan, "Kami tidak mengetahui selesainya shalat Nabi ﷺ melainkan melalui takbirnya." Karena itulah banyak kalangan ulama yang mengatakan bahwa membaca takbir disyariatkan dalam Hari Raya Idul Fitri atas dasar firman-Nya: “Dan hendaklah kalian mencukupkan bilangannya dan hendaklah kalian mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan-Nya kepada kalian.” (Al-Baqarah: 185) Hingga Daud ibnu Ali Al-Asbahani Az-Zahiri berpendapat wajib membaca takbir dalam Hari Raya Idul Fitri berdasarkan makna lahiriah perintah yang terkandung di dalam firman-Nya: “Dan hendaklah kalian mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian.” (Al-Baqarah: 185)
Lain halnya dengan mazhab Imam Abu Hanifah, ia berpendapat bahwa membaca takbir dalam Hari Raya Fitri tidak disyariatkan. Sedangkan Imam lainnya mengatakan sunat, tetapi masih ada perbedaan pendapat di kalangan mereka dalam sebagian cabang-cabangnya.
Firman Allah ﷻ:”Agar supaya kalian bersyukur.” (Al-Baqarah: 185) Artinya, apabila kalian mengerjakan apa yang diperintahkan oleh Allah kepada kalian (yakni taat kepada-Nya dan mengerjakan semua yang difardukan-Nya dan meninggalkan semua apa yang diharamkan-Nya serta memelihara batasan-batasan-Nya), mudah-mudahan kalian menjadi orang-orang yang bersyukur kepada-Nya karena mengerjakan hal tersebut.
Bulan Ramadan adalah bulan yang di dalamnya untuk pertama kali diturunkan Al-Qur'an pada lailatul qadar, yaitu malam kemuliaan, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda antara yang benar dan yang salah. Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada, yakni hidup, di bulan itu dalam keadaan sudah akil balig, maka berpuasalah. Dan barang siapa yang sakit di antara kamu atau dalam perjalanan lalu memilih untuk tidak berpuasa, maka ia wajib menggantinya sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dengan membolehkan berbuka, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu dengan tetap mewajibkan puasa dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dengan berpuasa satu bulan penuh dan mengakhiri puasa dengan bertakbir mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur atasnya.
Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu, Nabi Muhammad, tentang Aku karena rasa ingin tahu tentang segala sesuatu di sekitar kehidupannya, termasuk rasa ingin tahu tentang Tuhan, maka jawablah bahwa sesungguhnya Aku sangat dekat dengan manusia. Aku kabulkan permohonan orang yang berdoa dengan ikhlas apabila dia berdoa kepadaKu dengan tidak menyekutukan-Ku. Hendaklah mereka itu memenuhi perintah-Ku yang ditetapkan di dalam Al-Qur'an dan diperinci oleh Rasulullah, dan beriman kepada-Ku dengan kukuh agar mereka memperoleh kebenaran atau bimbingan dari Allah.
Ayat ini menerangkan bahwa pada bulan Ramadan, Al-Qur'an diwahyukan. Berkaitan dengan peristiwa penting ini, ada beberapa informasi Al-Qur'an yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk menetapkan waktu pewahyuan ini. Ayat-ayat itu antara lain surah al-Qadar/97: 1, ayat ini mengisyaratkan bahwa Al-Qur'an diwahyukan pada malam yang penuh dengan kemuliaan atau malam qadar. Surah ad-Dukhan/44: 3, ayat ini mengisyaratkan bahwa Al-Qur'an diturunkan pada malam yang diberkahi. Surah al-Anfal/8: 41, ayat ini mengisyaratkan bahwa Al-Qur'an itu diturunkan bertepatan dengan terjadinya pertemuan antara dua pasukan, yaitu pasukan Islam yang dipimpin Nabi Muhammad dengan tentara Quraisy yang dikomandani oleh Abu Jahal, pada perang Badar yang terjadi pada tanggal 17 Ramadan.
Dari beberapa informasi Al-Qur'an ini, para ulama menetapkan bahwa Al-Qur'an diwahyukan pertama kali pada malam qadar, yaitu malam yang penuh kemuliaan, yang juga merupakan malam penuh berkah, dan ini terjadi pada tanggal 17 Ramadan, bertepatan dengan bertemu dan pecahnya perang antara pasukan Islam dan tentara kafir Quraisy di Badar, yang pada saat turun wahyu itu Muhammad berusia 40 tahun. Selanjutnya peristiwa penting ini ditetapkan sebagai turunnya wahyu yang pertama dan selalu diperingati umat Islam setiap tahun di seluruh dunia.
Berkenaan dengan malam qadar, terdapat perbedaan penetapannya, sebagai saat pertama diturunkannya Al-Qur'an, dan malam qadar yang dianjurkan Nabi Muhammad kepada umat Islam untuk mendapatkannya. Yang pertama ditetapkan terjadinya pada tanggal 17 Ramadan, yang hanya sekali terjadi dan tidak akan terulang lagi. Sedangkan yang kedua, sesuai dengan hadis Nabi, terjadi pada sepuluh hari terakhir Ramadan, bahkan lebih ditegaskan pada malam yang ganjil. Malam qadar ini dapat terjadi setiap tahun, sehingga kita selalu dianjurkan untuk mendapatkannya dengan persiapan yang total yaitu dengan banyak melaksanakan ibadah sunah pada sepuluh hari terakhir Ramadan.
Ayat ini juga menjelaskan puasa yang diwajibkan ialah pada bulan Ramadan. Untuk mengetahui awal dan akhir bulan Ramadan Rasulullah ﷺ telah bersabda:
Berpuasalah kamu karena melihat bulan (Ramadan) dan berbukalah kamu, karena melihat bulan (Syawal), apabila tertutup bagi kamu, (dalam satu) riwayat mengatakan: Apabila tertutup bagi kamu disebabkan cuaca yang berawan), maka sempurnakanlah bulan Sya'ban tiga puluh hari (dan dalam satu riwayat Muslim "takdirkanlah" atau hitunglah bulan Sya'ban tiga puluh hari). (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Mengenai situasi bulan yang tertutup baik karena keadaan cuaca, atau memang karena menurut hitungan falakiyah belum bisa dilihat pada tanggal 29 malam 30 Sya'ban, atau pada tanggal 29 malam 30 Ramadan, berlaku ketentuan sebagai berikut: Siapa yang melihat bulan Ramadan pada tanggal 29 masuk malam 30 bulan Sya'ban, atau ada orang yang melihat bulan, yang dapat dipercayai, maka ia wajib berpuasa keesokan harinya. Kalau tidak ada terlihat bulan, maka ia harus menyempurnakan bulan Sya'ban 30 hari. Begitu juga siapa yang melihat bulan Syawal pada tanggal 29 malam 30 Ramadan, atau ada yang melihat, yang dapat dipercayainya, maka ia wajib berbuka besok harinya. Apabila ia tidak melihat bulan pada malam itu, maka ia harus menyempurnakan puasa 30 hari.
Dalam hal penetapan permulaan hari puasa Ramadan dan hari raya Syawal agar dipercayakan kepada pemerintah, sehingga kalau ada perbedaan pendapat bisa dihilangkan dengan satu keputusan pemerintah, sesuai dengan kaidah yang berlaku:
"Putusan pemerintah itu menghilangkan perbedaan pendapat."
Orang yang tidak dapat melihat bulan pada bulan Ramadan seperti penduduk yang berada di daerah kutub utara atau selatan di mana terdapat enam bulan malam di kutub utara dan enam bulan siang di kutub selatan, maka hukumnya disesuaikan dengan daerah tempat turunnya wahyu yaitu Mekah dimana daerah tersebut dianggap daerah mu'tadilah (daerah sedang atau pertengahan) atau diperhitungkan kepada tempat yang terdekat dengan daerah kutub utara dan kutub selatan.
Pada ayat 185 ini, Allah memperkuat ayat 184, bahwa walaupun berpuasa diwajibkan, tetapi diberi kelonggaran bagi orang-orang yang sakit dan musafir untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadan dan menggantikannya pada hari-hari lain. Pada penutup ayat ini Allah menekankan agar disempurnakan bilangan puasa dan menyuruh bertakbir serta bersyukur kepada Allah atas segala petunjuk yang diberikan.
.
PUASA
Puasa bulan Ramadhan telah termasuk salah satu dari lima rukun (tiang) Islam. Dalam bahasa Arab, puasa disebut shiyam atau shaum, yang pokok Artinya, ialah menahan. Di dalam peraturan syara' dijelaskan bahwasanya shiyam itu menahan makan dan minum serta bersetubuh suami istri dari waktu fajar sampai waktu Maghrib karena menjunjung tinggi perintah Allah. Maka, setelah nenek moyang kita memeluk agama Islam kita pakailah kata “puasa" untuk menjadi arti dari shiyam itu. Ini karena memang sejak agama yang dipeluk terlebih dahulu, peraturan puasa itu telah ada juga. Maka, berfirmanlah Allah,
“Wahai, orang-orang yang beriman! Diwajibkan kepada kamu puasa, sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang yang sebelum kamu."
(pangkal ayat 183)
Abdullah bin Mas'ud, pernah mengatakan bahwa apabila sesuatu ayat telah dimulai dengan panggilan kepada orang yang percaya, sebelum sampai ke akhirnya kita sudah tahu bahwa ayat ini akan mengandung suatu perihal yang penting ataupun suatu larangan yang berat. Sebab, Allah Yang Mahatahu itu telah memperhitungkan terlebih dahulu bahwa yang bersedia menggalangkan bahu buat memikul perintah Ilahi itu hanya orang yang beriman. Peraturan puasa bukanlah peraturan yang baru diperbuat setelah Nabi Muhammad ﷺ diutus saja, melainkan sudah diperintahkan juga kepada umat-umat terdahulu. Meskipun kitab Taurat tidak menerangkan peraturan puasa sampai kepada yang berkecil-kecil, tetapi di dalamnya ada pujian dan anjuran kepada orang supaya berpuasa.
Nabi Musa sendiri pernah puasa empat puluh hari. Sampai kepada zaman kita ini orang Yahudi masih tetap melakukan puasa pada hari-hari tertentu. Dalam kitab Injil pun tidaklah diberikan tuntunan puasa sampai kepada yang berkecil-kecil. Nabi Isa al-Masih menganjurkan berpuasa, tetapi jangan dilagakkan. Orang Hindu pun mempunyai puasa, demikian pula penganut agama Budha. Biksu (pendeta Budha) berpuasa sehari semalam, dimulai tengah hari, tetapi boleh minum. Dalam agama Mesir purbakala pun ada juga peraturan puasa, terutama atas orang-orang perempuan. Bangsa Romawi sebelum Masehi pun berpuasa. Di dalam surah Maryam kita lihat bahwasanya Nabi Zakaria dan Maryam, ibu Nabi Isa, pun mengerjakan puasa.
Dengan demikian, dapatlah kita kesimpulan bahwasanya puasa adalah syari'at yang penting di dalam tiap-tiap agama meskipun ada perubahan-perubahan hari ataupun bulan. Setelah Rasulullah ﷺ diutus ditetapkanlah puasa buat umat Islam pada bulan Ramadhan dan dianjurkan pula menambah (tathawwu') dengan hari-hari yang lain.
Maka, setelah diterangkan bahwasanya kewajiban berpuasa yang dipikulkan kepada orang-orang yang beriman telah juga dipikulkan kepada umat-umat yang sebelum mereka maka di ujung ayat diterangkanlah hikmah perintah puasa itu, yaitu:
“Supaya kamu menjadi orang-orang yang bertakwa."
(ujung ayat 183)
Dengan puasa, orang beriman dilarang makan dan minum serta dilarang bersetubuh, ialah karena hendak mengambil faedah yang besar dari larangan itu.
Selanjutnya firman Allah,
“(Yaitu) beberapa hari yang dihitung."
(pangkal ayat 184)
Yaitu, selama hari yang terkandung dalam bulan Ramadhan yang kadang-kadang 29 dan kadang-kadang 30 hari. Dengan demikian, ditunjukkanlah Kasih dan Sayang Allah bahwasanya kewajiban itu tidak lama. Akan te-tapi, banyak di antara orang yang beriman menyambut pula Kasih Sayang Allah itu dengan hati terharu pula. Sebab itu, orang-orang yang taat berpuasa kerap kali merasa sedih hatinya ketika hari-hari bulan puasa telah hampir habis, sehingga untuk memuaskan keterharuan itu dianjurkan puasa tathawwu enam hari pada bulan Syawwal. Maka, pangkal ayat yang sedikit ini mengandung rahasia kasih sayang yang berbalasan di antara makhluk dengan Khaliqnya.
“Maka, barangsiapa di antara kamu yang keadaannya di dalam sakit atau dalam perjalanan maka perhitungan dari hari yang lain!' Meskipun puasa telah menjadi kewajiban yang tidak boleh dilalaikan sedikit jua pun, kalau badan merasa sakit atau dalam perjalanan, bolehlah diperhitungkan di hari yang lain.
Berapa hari yang ditinggalkan hitungkan baik-baik. Di mana telah sembuh atau telah kembali selamat dari perjalanan, pada waktu itu sajalah ganti."Dan atas orang-orang yang berat mereka atasnya, ialah fidyah memberi makan orang miskin" Orang yang berat mereka atasnya, ialah orang beriman yang tetap mempunyai keinginan mengerjakan puasa, tetapi kalau dikerjakannya juga sangAllah memberati dirinya, baik karena dia sudah terlalu tua maupun sakit yang berlarut-larut, sehingga waktu buat membayarnya di hari yang lain tidak ada karena di hari yang lain dia masih sakit juga. Maka, untuk hari-hari puasa yang terpaksa ditinggalkannya itu bolehlah digantinya dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin. Makanan yang diberikan kepada fakir miskin itu pun tidak banyak, cukup untuk kenyang makan sehari. Di dalam hadits diterangkan bahwa fidyah itu hanya satu mudd, kira-kira satu liter beras. Memang orang makan untuk satu hari cukup satu liter beras.
Menurut tafsiran dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib, yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, orang yang keberatan atasnya itu ialah orang yang telah amat tua, yang tidak kuat lagi mengerjakan puasa. Maka, bolehlah dia berbuka saja dan memberi makan seorang miskin untuk tiap satu hari yang ditinggalkan itu.
Menurut hadits yang dirawikan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Anas bin Malik, di tahun dia akan meninggal dunia sudah lemah mengerjakan puasa maka dibuAllah makanan roti satu periuk besar lalu diberinya makan tiga puluh orang miskin.
Dan, menurut riwayat lagi dari Abdullah bin Humaid dan ad-Daruquthni, dari Ibnu Abbas, bahwa beliau, Ibnu Abbas, mengatakan kepada ibu anak-anaknya yang sedang hamil atau sedang menyusukan anak yang tidak sanggup pada waktu itu mengerjakan puasa, supaya berbuka saja lalu memberi makan kepada orang miskin dengan tidak usah meng-qadha.
Dan, riwayat lagi dari Abdullah bin Humaid dan Ibnu Abi Hatim dan ad-Daruquthni yang diterima dari Abdullah bin Umar r.a. bahwasanya salah seorang anak perempuan beliau mengutus seorang pesuruhnya untuk menanyakan kepada beliau dari hal puasa, padahal dia sedang mengandung. Maka, Abdullah bin Umar berkata, “Bukalah puasa dan beri makan seorang miskin buat tiap hari yang ditinggalkan itu."
Itulah riwayat-riwayat amalan sahabat-sahabat Nabi yang dapat dijadikan pedoman dan demikian juga pendirian beberapa orang tabi'in. Dan, dari keterangan riwayat cara yang dilakukan oleh Anas bin Malik tadi, kita dapat memahami bahwa boleh pula orang miskin itu diberi makan sekaligus tiga puluh orang.
“Akan tetapi, siapa yang menderma lebih, itu adalah baik untuknya." Meskipun yang diwajibkan hanya makanan sehari seorang miskin, kalau engkau orang mampu, apalah salahnya engkau berikan lebih menurut ke-sanggupanmu, Di akhir ayat berfirmanlah Allah,
“Dan bahwa berpuasa itu adalah lebih baik buat kamu jika kamu mengetahui."
(ujung ayat 184)
Yang dimaksud dengan puasa lebih baik bukanlah buat orang yang telah diberi keizinan (rukhshah) karena sakit atau dalam perjalanan tadi. Dan, sekali-kali bukan pula untuk orang yang berat baginya memikul karena tua dan sakitlarutitu.Ujungayatini ialah mengingatkan kembali faedah puasa untuk menguatkan takwa tadi. Kalau badan tidak sakit dan tidak pula berat memikul lantaran tua atau sakit larut, sangAllah besarnya faedah puasa bagi jiwa. Janganlah hanya mengingatkan lapar dan hausnya, tetapi Ingatlah keteguhan jiwa yang akan didapat lantaran dia. Niscaya engkau akan menjadi seorang yang berpuasa dengan segenap kesungguhan dan taat-setia jika engkau ketahui betapa besar faedah ruhani yang akan engkau dapat dengan puasa. Apalah lagi kalau ayat yang sebelumnya tadi, yang berbunyi “tetapi siapa yang menderma lebih maka itu adalah baik untuknya", karena di sini kita artikan man tathawwa'a khairan dengan ‘siapa yang menderma lebih', padahal kalimat ini pun mempunyai arti yang lain, yaitu ‘tetapi siapa yang ber-tathawwu' lebih'. Tathawwu' bukan saja derma lebih, melainkan juga shalat lebih. Di samping shalat lima waktu, ada lagi shalat tathawwu', yaitu shalat-shalat sunnah. Dan, di samping Ramadhan ada lagi puasa-puasa tathawwu', seumpama puasa hari putih, puasa Senin dan Kamis, puasa Asyura atau Tasu'a, puasa enam hari Syawwal. Maka, jika kamu tambah pula dengan puasa-puasa yang demikian adalah baik bagi kamu, jika kamu mengetahui akan faedahnya.
Patut juga diterangkan bahwa diberi rukhshah kepada orang yang sakit berpuasa di hari yang lain saja. Tentang sakit ini, yang memutuskan ialah di antara orang itu sendiri dan Allah. Beratkah sakitnya atau hanya sakit kepala, terserah kepadanya. Sebab, pembukaan ayat ialah dengan menyeru orang beriman. Sebab, orang yang tidak beriman, walaupun badannya sehat segar bugar, tidak juga dia memedulikan puasa sebab yang dipertuhannya ialah hawa nafsunya.
Demikian juga orang dalam perjalanan, tidaklah ada batas perjalanan itu yang tetap, Asal sudah bernama musafir, bolehlah menggantinya di hari yang lain.
Satu hal lagi yang harus diperhatikan sebab wahyu ini adalah dari Allah untuk hamba-Nya yang beriman. Allah berfirman, “Maka, perhitungan dari hari yang lain." Tidak ditentukan bila hari akan mengganti puasa itu, apakah dalam batas tahun itu juga, dari mulai 2 Syawwal sampai 29 atau 30 Sya'ban. Terserahlah kepada kamu.
Seorang yang tinggi nilai kehormatan dirinya, tidaklah dia akan lupa kalau dia berutang. Sungguh, tidak ada orang yang lupa akan utangnya. Walaupun sudah bertahun-tahun utang itu belum juga terbayar, tetapi bila bertemu tempat dia berutang, dia teringat kembali. Apatah lagi seorang Mukmin dengan Tuhannya. Seakan-akan si Mukmin berkata, “Ya, Allah. Hamba-Mu ini tidak kuat puasa sekarang sebab hamba sakit!" Langsung Tuhan menjawab, “Obatilah sakitmu dahulu. Perkara puasa, kita bicarakan di hari lain saja. Hitung saja berapa yang ketinggalan." Seakan-akan demikianlah jawaban Allah kepada orang yang sakit itu. Ingatlah bandingan seorang budiman melawat orang sakit dan dia berpiutang kepada si sakit. Maka, berkatalah si sakit itu, “Saya berutang kepada saudara, belum lagi terbayar. Sekarang, saya sedang sakit." Dengan kontan pula si budiman itu menjawab, “BerobAllah dahulu sampai sembuh. Utang itu jangan kita bicarakan sekarang. Saya sekarang adalah melawat kamu sakit, bukan menagih piutang. Moga-moga engkau lekas sembuh."
Memang ada pendapat bahwa utang puasa Ramadhan tahun ini, kalau tidak dibayar tahun ini juga maka selepas Ramadhan tahun depan utang puasa itu wajib dibayar, tetapi ditambah dengan fidyah. Terlampau tahun bertambah fidyah, bertambah setahun lagi, lipat fidyahnya. Mungkin timbul ijtihad yang demikian karena mereka melihat banyak “orang yang tidak beriman" bermain dengan puasa.
Tentang orang yang berat memikul puasa tadi, yang telah dikhaskan seumpama orang tua dan sakit larut. Maka, menurut riwayat Ibnu Jarir dan ad-Daruquthni tadi bahwasanya Ibnu Abbas r.a. pernah berkata kepada ibu anak-anak yang sedang hamil atau menyusukan bahwa dalam keadaan demikian dia telah termasuk orang yang berat memikul puasa, sebab itu dia pun biarlah memberi makan fakir miskin (fidyah) saja, tidak usah qadha.
Yang mengqadha hanyalah orang yang haid. Orang nifas pun kalau anaknya tidak disusukannya sendiri atau mati sesudah lahir.
Di zaman modern sekarang ini, Syekh Muhammad Abduh pernah menanyakan pendapat bahwasanya buruh-buruh yang bekerja keras siang dan malam pada pertambangan dengan secara aplusan pun boleh membayar fidyah, tidak qadha. Sebab, ada di antara mereka yang masuk kerja tengah malam, baru keluar besoknya tengah hari. Dan, ada yang sehari, malam baru pulang. Ada yang semalam, pagi baru pulang. Mungkin termasuk juga di sini buruh-buruh kapal, kelasi-kelasi dan lain-lain seumpama itu. Orang kapal itu bukan saja musafir lagi, bahkan di kapal itulah mata hidup mereka sejak muda lalu tua sampai pensiun. Kalau sudah pensiun baru disuruh mengqadha, alangkah banyaknya mesti diqadha. Kelak saja kalau ada masa mereka cuti bertepatan dengan bulan Ramadhan, mereka puasakan sebulan penuh di rumah.
Keterangan Ustadz Imam Syekh Muhammad Abduh tadi amat penting kita perhatikan. Sebab, di dalam kitab-kitab fiqih yang lama hal ini tidak akan terdapat. Sebab, pada masa dahulu itu belum ada kehidupan industrialisasi sebagaimana sekarang, belum ada tukang arang di dalam kapal, yang selalu mesti memanaskan uap dengan memasukkan batu bara yang baru, dan belum ada buruh pekerja tambang. Padahal, agama kita dipakai terus, betapa pun hebatnya perubahan zaman. Dan, bahwa berijtihad itu tidak akan putus-putus selama-lamanya, sebab ini pun memenuhi pendirian ulama-ulama modern yang mengatakan bahwa berijtihad itu tidak akan putus-putus selama-lamanya. Sebab, soal-soal baru akan tetap timbul yang wajib diselesaikan oleh ulama-ulama yang disebut ikutan umat.
Kemudian, Allah menjelaskan mengapa bulan Ramadhan yang ditetapkan menjadi bulan buat mengerjakan puasa itu,
“(Yaitu) sebulan Ramadhan."
(pangkal ayat 185)
Pada bulan itulah puasa itu diwajibkan."Yang diturunkan padanya Al-Qur'an" Yaitu mula turunnya Al-Qur'an yang mengandung 114 surah, terdiri atas 6.236 ayat itu ialah dalam bulan Ramadhan. Meskipun ada per-tikaian ahli-ahli hadits atau riwayat tentang tanggal dan harinya, tetapi tidak ada selisih bahwa permulaan turunnya ialah dalam bulan Ramadhan. Penting sekali Al-Qur'an yang mula turun di bulan Ramadhan itu bagi manusia, khususnya bagi orang yang beriman. Sebab, dia adalah “menjadi petunjuk bagi manusia" menuju Shirathal Mustaqim, menempuh sabilillah atau jalan Allah. Al-Qur'an itu yang membebaskan mereka dari meraba-raba dalam kegelapan."Dan penjelasan dari petunjuk!' Karena, Al-Qur'an adalah petunjuk yang dahulu daripadanya. Artinya, dia pun memberi penjelasan lagi dari isi ajaran Musa dan Isa serta nabi-nabi yang lain. Dan, juga dalam Al-Qur'an sendiri ada petunjuk yang umum sifatnya (ijmal), lalu datang uraiannya (tafshil). Apatah lagi akhlak Nabi ﷺ itu sendiri adalah menurut contoh yang dititahkan Al-Qur'an maka sikap hidup beliau pun membawa bayyinat, penjelasan dan keterangan daripada Al-Qur'an, “Dan pembeda", yaitu al-Furqan, penyisihkan dan penyaring dan penapis di antara yang hak dan yang batil, yang baik dengan yang buruk, yang halal dengan yang haram. Lantaran itu, sesuai sekalilah apabila di bulan itu ditetapkan perintah ibadah puasa untuk orang yang beriman sebab hidup mereka adalah berpandukan Al-Qur'an."Maka, barangsiapayang menyaksikan bulan di antara kamu, hendaklah dia puasa" Artinya, orang yang hadir dan telah tahu bahwa bulan Ramadhan itu telah masuk hendaklah dia berpuasa. Di ayat ini ditegaskan bulan dengan kata syahr, yaitu hitungan masuknya Ramadhan, bukan hilal ataupun qamar. Sebab, sayangnya dalam bahasa kita sendiri (Indonesia Melayu), bulan yang kelihatan itu kita namai juga bulan, padahal di bahasa Arab dia disebut hilal (bulan sabit) atau qamar. Sedang hitungan sebulan kita namai bulan juga, padahal di bahasa Arab hitungan sebulan itu ialah syahr. Di ayat ini ialah syahr. Maka, barangsiapa yang telah menyaksikan atau telah mengetahui bahwa bulan Ramadhan telah ada dan dia ada waktu itu di tempatnya, mulailah puasa.
Dengan bunyi kata demikian, bertambah yakinlah kita bahwa Al-Qur'an memang wahyu, bukan buatan Muhammad. Dengan kata demikian, sama tercakuplah di antara orang yang berpuasa karena memercayai ru'yah hilal, yaitu pergi melihat bulan, ataupun menghitung masuknya bulan Ramadhan dengan hisab. Sehingga tidaklah mungkin semua orang pergi lebih dahulu melihat hilal, baru dia puasa. Dan, tidak semua orang mesti pandai berhisab lebih dahulu baru dia puasa. Akan tetapi, asal dia sudah menyaksikan atau mengerti bulan Ramadhan telah masuk, puasalah dia. Dan, yang lebih penting lagi dengan menyebut syahr itu, tidak ada lagi musykil tentang orang Islam yang tinggal di Kutub Utara atau Kutub Selatan, yang kadang-kadang enam bulan siang terus atau enam bulan malam terus. Sebab, meskipun enam bulan siang terus, enam bulan malam terus, tetapi di sana orang masih tetap memperhitungkan hari ini sebulan-sebulan. Di sana walaupun malam enam bulan lamanya, tetapi Januari dan Februari, atau Ahad, Senin, dan Selasa masih tetap ada. Di sana orang masih memakai kalender atau almanak, sebab itu orang Islam yang berdiam di sana, asal beriman, masih dapat menyaksikan bahwa bulan Ramadhan telah masuk. Dia wajib puasa. Bagaimana puasanya? Berijtihadlah dengan baik sebab Islam bukan agama beku!
Seorang teman dari Kedutaan Indonesia yang pernah tinggal di daerah Scandinavia menceritakan bahwa di waktu shalat lima waktu, dia tetap shalat. Di bulan Ramadhan dia tetap puasa meskipun matahari tidak pernah kelihatan sekian bulan lamanya."Kenapa bisa?" tanya kita. Dia menjawab, “Arloji kami berjalan seperti biasa. Saya shalat melihat bilangan jam dan saya puasa melihat edaran hari di almanak!" Sebab dia beriman.
Kemudian, diulang lagi kata tali agar lebih jelas, “Dan barangsiapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan maka hitungan di hah yang lain" Sekarang dijelaskan sebabnya, ialah, “Allah menghendaki keringanan untuk kamu, dan bukanlah Allah menghendaki kesukaran untuk kamu." Jangan kamu sampai terhalang mengerjakan ibadah kepada Allah karena perintah itu terlalu memberati dan merepotkan. Kasih sayang Allah kepada hamba-Nya tidak akan sampai menyuruh puasa orang yang sedang sakit. Dan, kasih sayang-Nya pun tidak akan sampai memberati berpuasa orang yang sedang repot dalam musafir. Makan berbuka atau makan sahur yang teratur tidaklah terjamin lancarnya dalam musafir."Dan hendaklah kamu sempurnakan hitunganyaitu hitungan sebulan itu, baik dia 29 hari ataupun 30 hari. Dan, jika ketinggalan beberapa hari karena sakit atau karena musafir itu, sempurnakanlah hitungan hari-hari yang ketinggalan itu pada hari yang Lain. Apatah lagi orang yang diberi rukhshah mengganti dengan fidyah; sudah demikian keringanan yang diberikan, janganlah hitungan hari itu diumpangkan. Hitung baik-baik karena mestinya engkau memberikan makanan kepada fakir miskin itu.
“Dan hendaklah kamu membesarkan nama Allah atas apa yang telah diberikan-Nya petunjuk akan kamu, dan supaya kamu bersyukur."
(ujung ayat 185)
Maka, untuk mengisi perintah Allah di ujung ayat ini, Nabi kita ﷺ memberikan contoh, yaitu agar pada bulan Ramadhan memperbanyak ibadah, shalat tarawih (qiyamul lail), membaca Al-Qur'an, dan memperhatikan huruf-hurufnya (tadarus), dan memperbanyak pula berbuat baik, bersedekah, memberi makan menjamu walaupun hanya dengan seteguk air, sebutir kurma, sepiring nasi. Di penutupannya, dibagikan zakat fitrah dan shalat Idul Fitri dengan membacakan takbir (Allahu Akbar) dan tahmid (wa lillahil hamd), sebagai bentuk rasa syukur.
Hari-hari tersebut adalah (bulan Ramadan yang padanya diturunkan Al-Qur'an) yakni dari Lohmahfuz ke langit dunia di malam lailatulkadar (sebagai petunjuk) menjadi 'hal', artinya yang menunjukkan dari kesesatan (bagi manusia dan penjelasan-penjelasan) artinya keterangan-keterangan yang nyata (mengenai petunjuk itu) yang menuntun pada hukum-hukum yang hak (dan) sebagai (pemisah) yang memisahkan antara yang hak dengan yang batil. (Maka barang siapa yang menyaksikan) artinya hadir (di antara kamu di bulan itu, hendaklah ia berpuasa dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan, lalu ia berbuka, maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari yang lain) sebagaimana telah diterangkan terdahulu. Diulang-ulang agar jangan timbul dugaan adanya nasakh dengan diumumkannya 'menyaksikan bulan' (Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesempitan) sehingga oleh karenanya kamu diperbolehkan-Nya berbuka di waktu sakit dan ketika dalam perjalanan. Karena yang demikian itu merupakan `illat atau motif pula bagi perintah berpuasa, maka diathafkan padanya. (Dan hendaklah kamu cukupkan) ada yang membaca 'tukmiluu' dan ada pula 'tukammiluu' (bilangan) maksudnya bilangan puasa Ramadan (hendaklah kamu besarkan Allah) sewaktu menunaikannya (atas petunjuk yang diberikan-Nya kepadamu) maksudnya petunjuk tentang pokok-pokok agamamu (dan supaya kamu bersyukur) kepada Allah Taala atas semua itu.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.








