Join over 4 million Quran learners from more than 180 countries
Ayah
Word by Word
أَيَّامٗا
(Fasting for) days
مَّعۡدُودَٰتٖۚ
numbered
فَمَن
So whoever
كَانَ
is
مِنكُم
among you
مَّرِيضًا
sick
أَوۡ
or
عَلَىٰ
on
سَفَرٖ
a journey
فَعِدَّةٞ
then a prescribed number
مِّنۡ
of
أَيَّامٍ
days
أُخَرَۚ
other
وَعَلَى
And on
ٱلَّذِينَ
those who
يُطِيقُونَهُۥ
can afford it
فِدۡيَةٞ
a ransom
طَعَامُ
(of) feeding
مِسۡكِينٖۖ
a poor
فَمَن
And whoever
تَطَوَّعَ
volunteers
خَيۡرٗا
good
فَهُوَ
then it
خَيۡرٞ
(is) better
لَّهُۥۚ
for him
وَأَن
And to
تَصُومُواْ
fast
خَيۡرٞ
(is) better
لَّكُمۡ
for you
إِن
if
كُنتُمۡ
you
تَعۡلَمُونَ
know
أَيَّامٗا
(Fasting for) days
مَّعۡدُودَٰتٖۚ
numbered
فَمَن
So whoever
كَانَ
is
مِنكُم
among you
مَّرِيضًا
sick
أَوۡ
or
عَلَىٰ
on
سَفَرٖ
a journey
فَعِدَّةٞ
then a prescribed number
مِّنۡ
of
أَيَّامٍ
days
أُخَرَۚ
other
وَعَلَى
And on
ٱلَّذِينَ
those who
يُطِيقُونَهُۥ
can afford it
فِدۡيَةٞ
a ransom
طَعَامُ
(of) feeding
مِسۡكِينٖۖ
a poor
فَمَن
And whoever
تَطَوَّعَ
volunteers
خَيۡرٗا
good
فَهُوَ
then it
خَيۡرٞ
(is) better
لَّهُۥۚ
for him
وَأَن
And to
تَصُومُواْ
fast
خَيۡرٞ
(is) better
لَّكُمۡ
for you
إِن
if
كُنتُمۡ
you
تَعۡلَمُونَ
know
Translation
[Fasting for] a limited number of days. So whoever among you is ill or on a journey [during them] - then an equal number of other days [are to be made up]. And upon those who are able [to fast, but with hardship] - a ransom [as substitute] of feeding a poor person [each day]. And whoever volunteers good [i.e., excess] - it is better for him. But to fast is best for you, if you only knew.
Tafsir
For days (ayyaaman, 'days', is in the accusative as the object of al-siyaam, 'the fast', or of an implied yasoomoo, 'he fasts') numbered, few or specific in number, that is, those of Ramadaan, as will be mentioned below; God has specified a small number as a way of facilitating matters for those under the obligation; and if any of you, during the month, be sick, or be on a journey, in which prayers are shortened, or if one is strained by the fast in both cases and breaks it, then a number of other days, equal to the ones during which he broke his fast - let him fast them instead; and for those who are, not, able to do it, [to fast] on account of old age or chronic illness, a redemption: which is, the feeding of a poor man, with about the same amount one consumes in a given day, that is, one mudd measure of the principal food of that town each day (a variant reading has [genitive] fidyatin as an explicative clause. It is also said that the [laa] negation of the verb [yuteeqoonahu] is not actually implied, because at the very beginning of Islam, they could choose between fasting or offering the redemption; but later on this was abrogated by fixing the Fast [as an obligation], where God says, So let those of you, who are present at the month, fast it [Q. 2:185]: Ibn 'Abbaas said [by way of qualification] 'Except for the pregnant one and the one breastfeeding, if they break their fast out of concern for the child; in the case of these two, the verse remains valid and has not been abrogated'). For him who volunteers good, by offering more than the minimum amount mentioned for the redemption; that, volunteering, is good for him; but that you should fast (wa-an tasoomoo is the subject) is better for you (khayrun lakum is its predicate), than breaking the fast and paying the redemption, if you but knew, that this is better for you, then do it.
"The Order to Fast
Allah said:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ امَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
O you who believe! Fasting is prescribed for you as it was prescribed for those before you, that you may have Taqwa.
In an address to the believers of this Ummah, Allah ordered them to fast, that is, to abstain from food, drink and sexual activity with the intention of doing so sincerely for Allah the Exalted alone. This is because fasting purifies the souls and cleanses them from the evil that might mix with them and their ill behavior.
Allah mentioned that He has ordained fasting for Muslims just as He ordained it for those before them, they being an example for them in that, so they should vigorously perform this obligation more obediently than the previous nations.
Similarly, Allah said:
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَـجاً وَلَوْ شَأءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَحِدَةً وَلَـكِن لِّيَبْلُوَكُمْ فِى مَأ ءَاتَـكُم فَاسْتَبِقُوا الخَيْرَاتِ
To each among you, We have prescribed a law and a clear way. If Allah had willed, He would have made you one nation, but that (He) may test you in what He has given you; so compete in good deeds. (5:48)
Allah said in this Ayah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ امَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
O you who believe! Fasting is prescribed for you as it was prescribed for those before you, that you may have Taqwa.
since the fast cleanses the body and narrows the paths of Shaytan.
In the Sahihayn the following Hadith was recorded:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيتَـزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِع فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاء
O young people! Whoever amongst you can afford marriage, let him marry. Whoever cannot afford it, let him fast, for it will be a shield for him.
Allah then commands;
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Fast for a fixed number of days, but if any of you is ill or on a journey, the same number (should be made up) from other days.
Allah states that the fast occurs during a fixed number of days, so that it does not become hard on the hearts, thereby weakening their resolve and endurance.
The various Stages of Fasting
Al-Bukhari and Muslim recorded that Aishah said,
""(The day of) `Ashura' was a day of fasting. When the obligation to fast Ramadan was revealed, those who wished fasted, and those who wished did not.""
Al-Bukhari recorded the same from Ibn `Umar and Ibn Mas`ud.
Allah said:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
those who can fast with difficulty, (e.g., an old man), they have (a choice either to fast or) to feed a Miskin (poor person) (for every day).
Mu`adh commented,
""In the beginning, those who wished, fasted and those who wished, did not fast and fed a poor person for each day.""
Al- Bukhari recorded Salamah bin Al-Akwa saying that;
when the Ayah was revealed, those who did not wish to fast, used to pay the Fidyah (feeding a poor person for each day they did not fast) until the following Ayah (2:185) was revealed abrogating the previous Ayah.
It was also reported from Ubaydullah from Nafi that Ibn Umar said;
""It was abrogated.""
As-Suddi reported that Murrah narrated that Abdullah said about this Ayah:
""It means `those who find it difficult (to fast).' Formerly, those who wished, fasted and those who wished, did not but fed a poor person instead.""
Allah then said:
فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا
But whoever does good of his own accord,
meaning whoever fed an extra poor person.
فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
it is better for him. And that you fast is better for you if only you know.
Later the Ayah:
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
(So whoever of you sights (the crescent on the first night of) the month (of Ramadan, i.e., is present at his home), he must observe ﷺm (fasting) that month) (2:185) was revealed and this abrogated the previous Ayah (2:184).
The Fidyah (Expiation) for breaking the Fast is for the Old and the Ailing
Al-Bukhari reported that;
Ata heard Ibn Abbas recite:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
(And as for those who can fast with difficulty, (e.g., an old man), they have (a choice either to fast or) to feed a Miskin (poor person) (for every day). Ibn Abbas then commented,
""(This Ayah) was not abrogated, it is for the old man and the old woman who are able to fast with difficulty, but choose instead to feed a poor person for every day (they do not fast).""
Others reported that Sa`id bin Jubayr mentioned this from Ibn Abbas.
So the abrogation here applies to the healthy person, who is not traveling and who has to fast, as Allah said:
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
(So whoever of you sights (the crescent on the first night of) the month (of Ramadan, i.e., is present at his home), he must observe ﷺm (fasting) that month. (2:185)
As for the old man (and woman) who cannot fast,
he is allowed to abstain from fasting and does not have to fast another day instead, because he is not likely to improve and be able to fast other days. So he is required to pay a Fidyah for every day missed.
This is the opinion of Ibn Abbas and several others among the Salaf who read the Ayah:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ
(And as for those who can fast with difficulty, (e.g., an old man)), to mean those who find it difficult to fast as Ibn Mas`ud stated.
This is also the opinion of Al-Bukhari who said,
""As for the old man (person) who cannot fast, (he should do like) Anas who, for one or two years after he became old fed some bread and meat to a poor person for each day he did not fast.""
This point, which Al-Bukhari attributed to Anas without a chain of narrators, was collected with a continuous chain of narrators by Abu Ya`la Mawsuli in his Musnad, that Ayub bin Abu Tamimah said;
""Anas could no longer fast. So he made a plate of Tharid (broth, bread and meat) and invited thirty poor persons and fed them.""
The same ruling applies for the pregnant and breast-feeding women if they fear for themselves or their children or fetuses. In this case, they pay the Fidyah and do not have to fast other days in place of the days that they missed.
The Virtue of Ramadan and the Revelation of the Qur'an in it
Allah says;
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْانُ
The month of Ramadan in which was revealed the Qur'an,
Allah praised the month of Ramadan out of the other months by choosing it to send down the Glorious Qur'an, just as He did for all of the Divine Books He revealed to the Prophets.
Imam Ahmad reported Wathilah bin Al-Asqa that Allah's Messenger said:
أُنْزِلَتْ صُحُفُ إِبْرَاهِيمَ فِي أَوَّلِ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ وَأُنْزِلَتِ التَّوْرَاةُ لِسِتَ مَضَيْنَ مِنْ رَمَضَانَ وَالاِْنْجِيلُ لِثَلثَ عَشَرةَ خَلَتْ مِنْ رَمَضَانَ وَأَنْزَلَ اللهُ الْقُرْانَ لَارْبَعٍ وَعِشْرِينَ خَلَتْ مِنْ رَمَضَان
The Suhuf (Pages) of Ibrahim were revealed during the first night of Ramadan. The Torah was revealed during the sixth night of Ramadan. The Injil was revealed during the thirteenth night of Ramadan. Allah revealed the Qur'an on the twenty-fourth night of Ramadan.
The Virtues of the Qur'an
Allah said:
هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ
a guidance for mankind and clear proofs for the guidance and the criterion (between right and wrong).
Here Allah praised the Qur'an, which He revealed as guidance for the hearts of those who believe in it and adhere to its commands.
Allah said:
وَبَيِّنَاتٍ
(and clear proofs) meaning, as clear and unambiguous signs and unequivocal proof for those who understand them.
These proofs testify to the truth of the Qur'an, its guidance, the opposite of misguidance, and how it guides to the straight path, the opposite of the wrong path, and the distinction between the truth and falsehood, and the permissible and the prohibited.
The Obligation of Fasting Ramadan
Allah said:
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
So whoever of you sights (the crescent on the first night of) the month (of Ramadan, i.e., is present at his home), he must observe ﷺm (fasting) that month.
This Ayah requires the healthy persons who witness the beginning of the month, while residing in their land, to fast the month.
This Ayah abrogated the Ayah that allows a choice of fasting or paying the Fidyah. When Allah ordered fasting, He again mentioned the permission for the ill person and the traveler to break the fast and to fast other days instead as compensation.
Allah said:
وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
and whoever is ill or on a journey, the same number (of days which one did not observe ﷺm (fasting) must be made up) from other days.
This Ayah indicates that ill persons who are unable to fast or fear harm by fasting, and the traveler, are all allowed to break the fast. When one does not fast in this case, he is obliged to fast other days instead.
Allah said:
يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Allah intends for you ease, and He does not want to make things difficult for you.
This Ayah indicates that Allah allowed such persons, out of His mercy and to make matters easy for them, to break the fast when they are ill or traveling, while the fast is still obligatory on the healthy persons who are not traveling.
Several Rulings concerning the Fast
The authentic Sunnah states that;
Allah's Messenger traveled during the month of Ramadan for the battle for Makkah. The Prophet marched until he reached the area of Kadid and then broke his fast and ordered those who were with him to do likewise.
This was recorded in the Two Sahihs.
Breaking the fast mentioned in this Hadith was not required, for the Companions used to go out with Allah's Messenger during the month of Ramadan, then, some of them would fast while some of them would not fast and neither category would criticize the others. If the command mentioned in the Hadith required breaking the fast, the Prophet would have criticized those who fasted. Allah's Messenger himself sometimes fasted while traveling.
For instance, it is reported in the Two Sahihs that Abu Ad-Darda said,
""We once went with Allah's Messenger during Ramadan while the heat was intense. One of us would place his hand on his head because of the intense heat. Only Allah's Messenger and Abdullah bin Rawahah were fasting at that time.""
We should state that observing the permission to break the fast while traveling is better, as Allah's Messenger said about fasting while traveling:
مَنْ أَفْطَرَ فَحَسَنٌ وَمَنْ صَامَ فَلَ جُنَاحَ عَلَيْه
Those who did not fast have done good, and there is no harm for those who fasted.
In another Hadith, the Prophet said:
عَلَيْكُمْ بِرُخْصَةِ اللهِ الَّتِي رُخِّصَ لَكُم
Hold to Allah's permission that He has granted you.
Some scholars say that the two actions are the same, as Aishah narrated that;
Hamzah bin Amr Al-Aslami said, ""O Messenger of Allah! I fast a lot, should I fast while traveling?""
The Prophet said:
إِنْ شِيْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِيْتَ فَأَفْطِر
Fast if you wish or do not fast if you wish.
This Hadith is in the Two Sahihs.
It was reported that;
if the fast becomes difficult (while traveling), then breaking the fast is better.
Jabir said that;
Allah's Messenger ﷺ a man who was being shaded (by other people while traveling). The Prophet asked about him and he was told that man was fasting.
The Prophet said:
لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصِّيَامُ فِي السَّفَر
It is not a part of Birr (piety) to fast while traveling.
This was recorded by Al-Bukhari and Muslim.
As for those who ignore the Sunnah and believe in their hearts that breaking the fast while traveling is disliked, they are required to break the fast and are not allowed to fast.
As for making up for missed fasting days, it is not required to be consecutive. One may do so consecutively or not consecutively. There are ample proofs to this fact.
We should mention that fasting consecutive days is only required exclusively during Ramadan. After the month of Ramadan, what is required then is to merely make up for missed days. This is why Allah said:
فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
(...the same number (should be made up) from other day).
Ease and not Hardship
Allah then said:
يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Allah intends for you ease, and He does not want to make things difficult for you.
Imam Ahmad recorded Anas bin Malik saying that Allah's Messenger said:
يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا وَسَكِّنُوا وَلَا تُنَفِّرُوا
Treat the people with ease and don't be hard on them; give them glad tidings and don't fill them with aversion.
This Hadith was also collected in the Two Sahihs.
It is reported in the Sahihayn that Allah's Messenger said to Mu`adh and Abu Musa when he sent them to Yemen:
بَشِّرَا وَلَا تُنَفِّرَا وَيَسِّرَا وَلَا تُعَسِّرَا وَتَطَاوَعَا وَلَا تَخْتَلِفَا
Treat the people with ease and don't be hard on them; give them glad tidings and don't fill them with aversion; and love each other, and don't differ.
The Sunan and the Musnad compilers recorded that Allah's Messenger said:
بُعِثْتُ بِالْحَنِيفِيَّةِ السَّمْحَة
I was sent with the easy Hanifiyyah (Islamic Monotheism).
Allah's statement:
يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ
Allah intends for you ease, and He does not want to make things difficult for you. (He wants that you) must complete the same number (of days),
means:You were allowed to break the fast while ill, while traveling, and so forth, because Allah wanted to make matters easy for you. He only commanded you to make up for missed days so that you complete the days of one month.
Remembering Allah upon performing the Acts of Worship
Allah's statement:
وَلِتُكَبِّرُواْ اللّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ
and that you must magnify Allah (i.e., to say Takbir (Allahu Akbar:Allah is the Most Great)) for having guided you,
means:So that you remember Allah upon finishing the act of worship.
This is similar to Allah's statement:
فَإِذَا قَضَيْتُم مَّنَـسِكَكُمْ فَاذْكُرُواْ اللَّهَ كَذِكْرِكُمْ ءَابَأءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا
So when you have accomplished your Manasik, (rituals) remember Allah as you remember your forefathers or with far more remembrance. (2:200)
and,
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَوةُ فَانتَشِرُواْ فِى الاٌّرْضِ وَابْتَغُواْ مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُواْ اللَّهَ كَثِيراً لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Then when the (Jumuah) Salah (prayer) is ended, you may disperse through the land, and seek the bounty of Allah (by working), and remember Allah much, that you may be successful. (62:10)
and,
فَاصْبِرْ عَلَى مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ
وَمِنَ الَّيْلِ فَسَبِّحْهُ وَأَدْبَـرَ السُّجُودِ
and glorify the praises of your Lord, before the rising of the sun and before (its) setting. And during a part of the night, glorify His praises, and after the prayers. (50:39-40)
This is why the Sunnah encouraged;
Tasbih saying, Subhan Allah, i.e., all praise is due to Allah,
Tahmid saying Al-Hamdu Lillah, i.e., all the thanks are due to Allah, and
Takbir saying Allahu Akbar, i.e., Allah is the Most Great.
after the compulsory prayers.
Ibn Abbas said,
""We used to know that Allah's Messenger has finished the prayer by the Takbir.""
Similarly, several scholars have stated that;
reciting Takbir the during Id-ul-Fitr was specified by the Ayah that states:
وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ
وَلِتُكَبِّرُواْ اللّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ
(He wants that you) must complete the same number (of days), and that you must magnify Allah (i.e., to say Takbir (Allahu Akbar:Allah is the Most Great)) for having guided you...
Allah's statement:
وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
so that you may be grateful to Him.
means:If you adhere to what Allah commanded you, obeying Him by performing the obligations, abandoning the prohibitions and abiding by the set limits, then perhaps you will be among the grateful.
Allah hears the Servant's Supplication
Allah says;
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُواْ لِي وَلْيُوْمِنُواْ بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ
And when My servants ask you (O Muhammad concerning Me, then answer them), I am indeed near (to them by My knowledge). I respond to the invocations of the supplicant when he calls on Me (without any mediator or intercessor). So let them obey Me and believe in Me, so that they may be led aright.
Imam Ahmad reported that Abu Musa Al-Ashari said,
""We were in the company of Allah's Messenger during a battle. Whenever we climbed a high place, went up a hill or went down a valley, we used to say, `Allah is the Most Great,' raising our voices.
The Prophet came by us and said:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ ارْبَعُوا عَلى أَنْفُسِكُمْ فَإِنَّكُمْ لَاا تَدْعُونَ أَصَمَّ ولَاا غَايِبًا إنَّمَا تَدْعُونَ سَمِيعًا بَصِيرًا إنَّ الَّذي تَدْعُونَ أَقْربُ إِلَى أَحَدِكُمْ مِنْ عُنُقِ رَاحِلَتِهِ يا عَبْدَاللهِ بْنَ قَيْسٍ أَلَاا أُعَلِّمُكَ كَلِمَةً مِنْ كُنُوزِ الْجَنَّةِ لَاا حَوْلَ وَلَاا قُوَّةَ إِلاَّ بِالله
O people! Be merciful to yourselves (i.e., don't raise your voices), for you are not calling a deaf or an absent one, but One Who is All-Hearer, All-Seer. The One Whom you call is closer to one of you than the neck of his animal.
O Abdullah bin Qais (Abu Musa's name) should I teach you a statement that is a treasure of Paradise:`La hawla wa la quwwata illa billah (there is no power or strength except from Allah).'
This Hadith was also recorded in the Two Sahihs, and Abu Dawud, An-Nasa'i, At-Tirmidhi and Ibn Majah recorded similar wordings.
Furthermore, Imam Ahmad recorded that Anas said that the Prophet said:
يَقُولُ اللهُ تَعَالى أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي وَأَنَا مَعَهُ إِذَا دَعَانِي
""Allah the Exalted said, `I am as My servant thinks of Me, and I am with him whenever he invokes Me.'
Allah accepts the Invocation
Imam Ahmad also recorded Abu Sa`id saying that the Prophet said:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو اللهَ عَزَّ وَجَلَّ بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيها إِثْمٌ ولَاا قَطِيعَةُ رَحِمٍ إلاَّ أَعْطَاهُ اللهُ بِهَا إِحْدَى ثَلَاثِ خِصَالٍ إِمَّا أَنْ يُعَجِّل لَهُ دَعْوَتَهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِي الاُخْرَى وَإِمَّا أَنْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا
No Muslim supplicates to Allah with a Du`a that does not involve sin or cutting the relations of the womb, but Allah will grant him one of the three things.
He will either hasten the response to his supplication,
save it for him until the Hereafter, or
would turn an equivalent amount of evil away from him.""
They said, ""What if we were to recite more (Du`a).""
He said,
اللهُ أَكْثَر
There is more with Allah.
Abdullah the son of Imam Ahmad recorded Ubaydah bin As-Samit saying that the Prophet said:
مَا عَلى ظَهْرِ الَارْضِ مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَدْعُو اللهَ عَزَّ وَجَلَّ بَدَعْوَةٍ إِلاَّ اتَاهُ اللهُ إيَّاهَا أَوْ كَفَّ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ أَوْ قَطِيعَةِ رَحِم
There is no Muslim man on the face of the earth who supplicates to Allah but Allah would either grant it to him, or avert harm from him of equal proportions, as long as his supplication does not involve sin or cutting the relations of the womb.
At-Tirmidhi recorded this Hadith.
Imam Malik recorded that Abu Hurayrah narrated that Allah's Messenger said:
يُسْتَجَابُ لَاحَدِكُمْ مَالَمْ يَعْجَلْ يَقُولُ دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِي
One's supplication will be accepted as long as he does not get hasty and say, `I have supplicated but it has not been accepted from me.""
This Hadith is recorded in the Two Sahihs from Malik, and this is the wording of Al-Bukhari.
Muslim recorded that the Prophet said:
لاا يَزَالُ يُسْتَجابُ لِلْعَبْدِ مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْم أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ مَا لَمْ يَسْتَعْجِل
The supplication of the servant will be accepted as long as he does not supplicate for what includes sin, or cutting the relations of the womb, and as long as he does not become hasty.
He was asked, ""O Messenger of Allah! How does one become hasty?""
He said,
قَدْ دَعَوْتُ وقَدْ دَعَوْتُ فَلَمْ أَرَ يُسْتَجَابُ لِي فَيَسْتَحْسِرُ عِنْدَ ذلِكَ وَيَدَعُ الدُّعَاء
He says, `I supplicated and supplicated, but I do not see that my supplication is being accepted from me.' He thus looses interest and abandons supplicating (to Allah).
Three Persons Whose Supplication will not be rejected
In the Musnad of Imam Ahmad and the Sunans of At-Tirmidhi, An-Nasa'i and Ibn Majah it is recorded that;
Abu Hurayrah narrated that Allah's Messenger said:
ثَلَثةٌ لَا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ الاْمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّايِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ يَرْفَعُهَا اللهُ دُونَ الْغَمَامِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَتُفْتَحُ لَهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ يَقُولُ بِعِزَّتِي لَاَنْصُرَنَّكَ وَلَوْ بَعْدَ حِين
Three persons will not have their supplication rejected:
the just ruler,
the fasting person until breaking the fast, and
the supplication of the oppressed person,
for Allah raises it above the clouds on the Day of Resurrection, and the doors of heaven will be opened for it, and Allah says, `By My grace! I will certainly grant it for you, even if after a while.’"
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Fasting When Sick
Verse 184 gives concession in the matter of fasting to a 'sick' person and to a person on journey'. The word 'sick' used here refers to a person who cannot fast without an unbearable hardship or has strong apprehension that his illness will be aggravated. The words "and (Allah) does not want hardship for you"occuring in the following verse (185) have a clear indication to this effect. This position is also accepted by the consensus of the Muslim jurists.
Fasting When In Travel
It will be noticed that while giving concession to a traveller, the Qur'anic text elects to use the phrase أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ (or on a journey) rather than the word, musafir مسا افر or 'traveller'. This is to point out that leaving home and going out is not enough to claim the exemption. The duration of the travel should be somewhat longer since the expression, ` ala safarin عَلَىٰ سَفَرٍ means that one should have 'embarked' on a journey which does not mean going five or ten miles away from home. But, the precise duration of this journey has not been mentioned in the words of the Holy Qur'an. Guided by the statement of the Holy Prophet ﷺ and the subsequent practice of his blessed Companions, the great Imam, Abu Hanifah (رح) and many jurists have fixed this distance to be what can be covered in three days by walking in three daily stages. The later-day jurists have put it as 48 miles.
The other ruling that comes out from the same phrase, ` ala safarin عَلَىٰ سَفَر is that a traveller who leaves his home shall be entitled to having been exempted from fasting only upto the time his travel continues. It is obvious that stopping in between to rest or take care of something does not cut off his onward travel in the absolute sense, unless his stay be for a considerable period of time. This very considerable period of time has been set at fifteen days following a statement of the Holy Prophet ﷺ . Anyone who intends to stay at a given place for fifteen days shall not come under the umbrella of ` ala safarin, therefore, he shall not be deserving of the leave granted to one on 'a journey'.
Ruling. Right from here comes the ruling that anyone who intends to stay out for fifteen days, not at one place but at different places and towns, he shall continue to remain in the status of a 'traveller' and thereby shall continue to enjoy the concession of being 'on a journey' because he is in the state of ` ala safarin.
Making Qada' قضاء of the missed fast
The words of the text, فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ literally translated as 'then, a number from other days' mean that a sick person or a traveller is obligated to fast during other days making the number match the number of days he could not fast. The purpose is to tell people that fasts abandoned because of the compulsion of sickness or journey must be replaced by making qada قضاء ' of them. Rather than using a simple statement to the effect that 'their replacement is on them', the Qur'anic text has said. فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ which suggests that a sick person or a traveller will have to make qada' only when the sick person becomes healthy and the traveller returns home and gets to live on for the number of days he is required to replace the fasts he missed. So, one who dies before this happens, qada قضاء ' of fasts will not remain obligatory on him, nor will he be required to make a will for the payment of ransom (Fidyah فدیہ).
Ruling. In the Qur'anic provision, 'a number from other days', there is no restriction on qada قضاء 'fasts, they could be seriatim or random; the choice is open. Therefore, a person who has missed his fasts for the first ten days of Ramadan, could first fast in lieu of his tenth or ninth fast of Ramadan and replace the earlier ones missed later on; this brings no harm. Similarly, one can fast with gaps at his convenience which would be quite permissible since the wordings of the Qur'an in فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ (then, a number from other days) leave the possibility open.
The Fidyah or Ransom for a Missed Fast
The verse وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ means that those who have the strength to fast and are not restricted by sickness or travel, but do not wish to do it for some reason, they have the option of paying, in lieu of a fast, ransom in the form of charity. However, along with this leave, it was simply added: 'And that you fast that is better for you'.
This injunction was valid in the early days of Islam when the purpose was to familiarize people to fasting. In the verse that follows, that is, فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ (so, those of you who witness the month must fast therein), this injunction was abrogated for normal people. However, according to the consensus of the Ummah, it remained applicable to the people of very old age and to those who suffer from a permanent illness with no hope of recovery (Jassas and Mazhari).
All Imams of Hadith, such as, al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, al-Nasa'i, al-Tirmidhi, al-Tabarani and others have reported from the blessed Companion Salma ibn Akwa': When the verse, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ (and on those who have the strength) was revealed, we were given the choice of either fasting or paying fidyah for each fast. However, when the other verse, فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ (those of you who witness the month must fast therein), was revealed, this choice was withdrawn and fasting alone became necessary for those who had the strength.
A long hadith from the blessed Companion, Mu` adh ibn Jabal ؓ reported in the Musnad of Ahmad describes three changes that came in Salah نماز during the early period of Islam, as well as, three changes in ﷺm صوم . The three changes brought in the injunctions of fasting are as follows:
When the Holy Prophet came to Madinah, he used to fast for three days in a month, and on the tenth of Muharram. Then the command to observe fasts in the month of Ramadan was revealed. Under the verse كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ (the fasts have been enjoined upon you), there was an option either to fast or to pay ransom, with a preference given to fasting. Then, Allah Almighty revealed the other verse, (those of you who witness the month must fast therein), which took away the option given to those who had the strength, and ordained fasting as the only alternative. However, the command remained valid for the very old who could pay ransom for fasts they missed.
After these two changes, there was a third change. In the beginning, the permission to eat, drink and have marital intimacy after اِفطار iftar was valid only if one did not sleep after breaking his fast Sleeping was taken to be an indicator of the beginning of the next fast in which, naturally, eating and drinking and marital intimacy are prohibited. Then, Allah Almighty revealed the verse, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ (It is made lawful for you, in the nights of fast, to have sex with your women), which made it permissible to eat, drink and have sex during the night until the break of dawn. The eating of suhur سُحُر or sahri سَحری soon after getting up in the early hours of dawn was declared to be the sunnah. This is corroborated by ahadith in al-Bukhari, Muslim and AbU Dawud. (Ibn Kathir)
The amount of Ransom and other rulings
The ransom of one missed fast is half sa` of wheat, or its cost. Half sa` is equivalent to approximately 1.632 kilograms. After finding out the correct market price of wheat, the amount should be given to a poor person which will be the ransom of one missed fast. It should be borne in mind that this amount should not be given as part of wages given to those engaged in the service of a mosque or madrasah مدرسہ .
Ruling 1. The amount of ransom for one fast should not be distributed between two recipients. Similarly, it is not correct to give the ransom amount for several fasts to one person on a single date. Although, some scholars permit this, yet, as a matter of precaution, it is better not to give the ransom amount of several fasts to one person on one single date. However, if someone does not observe this precaution, the ransom may be treated as valid. (See Shmi, Bayan al-Qur'an, Imdad al-Fatawa)
Ruling 2. Should someone be in a position that he cannot even pay the ransom due, he should simply seek forgiveness from Allah through istighfar اِستِغفار and have an intention in his heart that he would pay it when he can. (Bayan al-Qur'an)
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Tafsir Surat Al-Baqarah: 183-184
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa,
(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika ada di antara kalian yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya) berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.
Ayat 183
Melalui ayat ini Allah ﷻ ber-khitab kepada orang-orang mukmin dari kalangan umat ini dan memerintahkan kepada mereka berpuasa, yaitu menahan diri dari makan dan minum serta bersenggama dengan niat yang ikhlas karena Allah ﷻ. Karena di dalam berpuasa terkandung hikmah membersihkan jiwa, menyucikannya serta membebaskannya dari endapan-endapan yang buruk (bagi kesehatan tubuh) dan akhlak-akhlak yang rendah. Allah menyebutkan, sebagaimana puasa diwajibkan atas mereka, sesungguhnya Allah pun telah mewajibkannya atas umat-umat sebelum mereka. Dengan demikian, berarti mereka mempunyai teladan dalam berpuasa, dan hal ini memberikan semangat kepada mereka dalam menunaikan kewajiban ini, yaitu dengan penunaian yang lebih sempurna dari apa yang telah ditunaikan oleh orang-orang sebelum mereka.
Seperti yang disebutkan oleh firman-Nya: “Untuk tiap-tiap umat di antara kalian, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kalian dijadikan-Nya satu umat (saja); tetapi Allah hendak menguji kalian terhadap pemberian-Nya kepada kalian, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan” (Al-Maidah: 48), hingga akhir ayat. Karena itulah maka dalam ayat ini disebutkan: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” (Al-Baqarah: 183) Dikatakan demikian karena puasa mengandung hikmah menyucikan tubuh dan mempersempit jalan-jalan setan.
Seperti yang disebutkan di dalam hadits Shahihain, yaitu: “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian mampu memberi nafkah, maka kawinlah; dan barang siapa yang tidak mampu (memberi nafkah), hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa merupakan peredam baginya.”
Kemudian Allah ﷻ menjelaskan batas hari-hari yang dilakukan padanya puasa, hal itu dilakukan bukan setiap hari agar tidak berat dikerjakan yang akibatnya nanti tubuh menjadi lemah dalam menunaikannya, melainkan hanya dalam beberapa hari tertentu. Memang demikianlah cara ibadah puasa pada permulaan Islam, yaitu mereka melakukan puasa tiga hari setiap bulan.
Kemudian hal ini di-mansukh oleh perintah puasa bulan Ramadan sepenuhnya, seperti yang akan dijelaskan kemudian. Sesungguhnya telah diriwayatkan bahwa ibadah puasa pada permulaan Islam dilakukan sebagaimana yang biasa dilakukan oleh umat-umat terdahulu sebelum kita, yaitu setiap bulannya tiga hari. Riwayat ini dari Mu'az, Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, ‘Atha’, Qatadah, dan Adh-Dhahhak Ibnu Muzahim. Puasa demikian masih terus berlangsung sejak zaman Nabi Nuh a.s. sampai Allah me-nasakh-nya dengan puasa bulan Ramadan.
Abbad ibnu Mansur meriwayatkan dari Al-Hasan Al-Basri sehubungan dengan makna firman-Nya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu.” (Al-Baqarah: 183-184) Maka Al-Hasan Al-Basri mengatakan, "Memang benar, demi Allah, sesungguhnya ibadah puasa diwajibkan atas semua umat yang telah lalu, sebagaimana diwajibkan atas kita sebulan penuh; yang dimaksud dengan ayyamam ma'dudat ialah hari-hari tertentu yang telah dimaklumi." Dan telah diriwayatkan dari As-Suddi hal yang serupa.
Ibnu Abu Hatim meriwayatkan dari hadits Abu Abdur Rahman Al-Muqri yang mengatakan, telah menceritakan kepadaku Sa'id ibnu Abu Ayyub, telah menceritakan kepadaku Abdullah ibnul Walid, dari Abur Rabi' (seorang ulama Madinah), dari Abdullah ibnu Umar yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Puasa bulan Ramadan diwajibkan oleh Allah atas umat-umat terdahulu.” Demikianlah nukilan dari sebuah hadits panjang, yang sengaja kami singkat seperlunya menyangkut pembahasan ini.
Abu Ja'far Ar-Razi mengatakan dari Ar-Rabi' ibnu Anas, dari orang yang menerimanya dari Ibnu Umar yang pernah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: “Diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian.” (Al-Baqarah: 183) Bahwa diwajibkan atas mereka apabila seseorang di antara mereka shalat malam hari lalu tidur, maka diharamkan atasnya makan, minum, dan bersetubuh dengan istri sampai waktu yang serupa di besok malamnya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, hal yang serupa telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Abul Aliyah, Abdur Rahman ibnu Abu Laila, Mujahid, Sa'id ibnu Jubair, Muqatil Ibnu Hayyan, Ar-Rabi' ibnu Anas, dan ‘Atha’ Al-Khurrasani.
‘Atha’ Al-Khurrasani meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan takwil firman-Nya: “Sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian.” (Al-Baqarah: 183) Yakni atas kaum Ahli Kitab. Telah diriwayatkan dari Asy-Sya'bi, As-Suddi serta ‘Atha’ Al-Khurrasani hal yang serupa.
Ayat 184
Kemudian Allah menjelaskan hukum puasa menurut apa yang berlaku di masa permulaan Islam. Untuk itu Allah ﷻ berfirman: “Maka jika ada di antara kalian yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya) berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah: 184) Artinya, orang yang sakit dan orang yang bepergian tidak boleh puasa di saat sakit dan bepergian, mengingat puasa memberatkan keduanya, bahkan keduanya boleh berbuka dan mengqada puasa yang ditinggalkannya itu di hari-hari yang lain sebanyak yang ditinggalkannya.
Orang yang sehat lagi berada di tempat, tetapi berat menjalankan puasa, sesungguhnya dia boleh memilih antara puasa dan memberi makan. Dengan kata lain, jika dia suka, boleh puasa; dan jika ia suka berbuka, maka berbuka boleh baginya, tetapi dia harus memberi makan seorang miskin setiap hari. Jika dia memberi makan lebih banyak dari seorang miskin untuk setiap harinya, maka hal ini lebih baik baginya. Jika ia berpuasa, maka puasa lebih utama baginya daripada memberi makan. Demikianlah menurut Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Mujahid, Tawus, Muqatil ibnu Hayyan, dan lain-lainnya dari kalangan ulama Salaf.
Karena itulah maka Allah ﷻ berfirman: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.” (Al-Baqarah: 184)
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abun Nadr, telah menceritakan kepada kami Al-Mas'udi, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Murrah, dari Abdur Rahman ibnu Abu Laila, dari Mu'az ibnu Jabal yang menceritakan bahwa ibadah shalat difardukan melalui tiga tahapan, dan ibadah puasa difardukan melalui tiga tahapan pula.
Adapun mengenai tahapan-tahapan ibadah shalat ialah ketika Nabi ﷺ tiba di Madinah, maka beliau ﷺ shalat dengan menghadap ke arah Baitul Maqdis selama tujuh belas bulan. Kemudian Allah ﷻ menurunkan kepadanya ayat berikut, yaitu firman-Nya: “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai.” (Al-Baqarah: 144), hingga akhir ayat. Maka Allah ﷻ memalingkannya ke arah Mekah; hal ini merupakan tahapan pertama.
Mu'az ibnu Jabal melanjutkan kisahnya, bahwa pada mulanya mereka berkumpul menunaikan shalat dengan cara sebagian dari mereka mengundang sebagian lainnya hingga akhirnya mereka membuat kentong atau hampir saja mereka membuat kentong untuk tujuan tersebut. Kemudian ada seorang lelaki dari kalangan Anshar yang dikenal dengan nama Abdullah ibnu Zaid ibnu Abdu Rabbih datang kepada Rasulullah ﷺ. Lelaki itu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku melihat dalam mimpiku suatu peristiwa yang jika aku tidak tidur, niscaya aku percaya kepada apa yang kulihat itu. Sesungguhnya ketika aku dalam keadaan antara tidur dan terjaga, tiba-tiba aku melihat seseorang yang memakai baju rangkap yang kedua-duanya berwarna hijau. Lelaki itu menghadap ke arah kiblat, lalu mengucapkan. 'Allahu Akbar, Allahu Akbar (Allah Maha Besar, Allah Maha Besar), asyhadu alla ilaha illallah (aku bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah).’ Ia membacanya dua kali-dua kali hingga selesai azannya. Kemudian berhenti sesaat. Setelah itu ia mengucapkan hal yang sama, hanya kali ini dia menambahkan kalimat qad qamatis salah (sesungguhnya shalat akan didirikan) sebanyak dua kali." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Ajarkanlah itu kepada Bilal”, lalu Bilal menyerukan azan dengan kalimat ini. Maka Bilal adalah orang yang mula-mula menyerukan azan dengan kalimat ini.
Mu'az ibnu Jabar melanjutkan kisahnya, bahwa lalu datanglah Umar ibnul Khattab dan mengatakan, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku pun pernah bermimpi melihat seperti apa yang dilihatnya, hanya dia lebih dahulu dariku." Hal yang telah kami sebutkan di atas merupakan dua tahapan, yaitu tahapan pertama dan kedua.
Mu'az ibnu Jabal melanjutkan kisahnya, bahwa pada mulanya para sahabat sering datang terlambat di tempat shalat; mereka datang ketika Nabi ﷺ telah menyelesaikan sebagian dari shalatnya. Maka seorang lelaki dari mereka bertanya kepada salah seorang yang sedang shalat melalui isyarat yang maksudnya ialah berapa rakaat shalat yang telah dikerjakan. Lelaki yang ditanya menjawabnya dengan isyarat satu atau dua rakaat. Lalu dia mengerjakan shalat yang tertinggal itu sendirian, setelah itu ia baru masuk ke dalam jamaah, menggabungkan diri bermakmum kepada Nabi ﷺ. Perawi mengatakan, lalu datanglah Mu'az dan berkata, "Tidak sekali-kali ada suatu tahapan yang baru yang dialami oleh Nabi ﷺ melainkan aku terlibat di dalamnya." Pada suatu hari ia datang, sedangkan Nabi ﷺ telah mendahuluinya dengan sebagian shalatnya. Maka Mu'az langsung ikut bermakmum kepada Nabi ﷺ. Setelah Nabi ﷺ menyelesaikan shalatnya, bangkitlah Mu'az melanjutkan salatnya yang ketinggalan. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Mu'az telah membuat suatu peraturan bagi kalian, maka tirulah oleh kalian perbuatannya itu (yakni langsung masuk ke dalam berjamaah; apabila imam selesai dari shalatnya, barulah ia menyelesaikan rakaat yang tertinggal sendirian). Hal yang ketiga ini merupakan tahapan terakhir dari shalat.
Keadaan-keadaan atau tahapan-tahapan yang dialami oleh ibadah puasa ialah ketika Rasulullah ﷺ tiba di Madinah, beliau puasa tiga hari setiap bulannya, juga puasa 'Asyura. Kemudian Allah mewajibkan puasa atasnya melalui firman-Nya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa” sampai dengan firman-Nya “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (Al-Baqarah: 183-184)
Pada mulanya orang yang menghendaki puasa, ia boleh puasa; dan orang yang tidak ingin puasa, maka ia memberi makan seorang miskin sebagai ganti dari puasanya.
Kemudian Allah ﷻ menurunkan ayat lain, yaitu firman-Nya: “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an” sampai dengan firman-Nya “Karena itu, barang siapa di antara kalian berada (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (Al-Baqarah: 185) Maka Allah menetapkan kewajiban puasa atas orang mukim yang sehat, dan memberikan keringanan kepada orang yang sakit dan orang yang sedang bepergian, serta ditetapkan memberi makan orang miskin bagi lansia yang tidak kuat lagi melakukan puasa. Demikianlah dua tahapan yang dialami oleh puasa.
Pada mulanya mereka masih boleh makan, minum, dan mendatangi istri selagi mereka belum tidur; tetapi apabila telah tidur, mereka dilarang melakukan hal tersebut. Kemudian ada seorang lelaki dari kalangan Anshar yang dikenal dengan nama Sirmah. Dia bekerja di siang harinya sambil puasa hingga petang hari, lalu ia pulang ke rumah dan shalat Isya, kemudian ketiduran dan belum sempat lagi makan dan minum karena terlalu lelah hingga keesokan harinya.
Keesokan harinya ia melanjutkan puasa-nya, maka Rasulullah ﷺ melihat dirinya dalam keadaan sangat kepayahan, lalu beliau ﷺ bertanya, "Kulihat dirimu tampak sangat payah dan letih." Sirmah menjawab, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kemarin aku bekerja, setelah datang ke rumah aku langsung merebahkan diri karena sangat lelah, tetapi aku ketiduran hingga pagi hari dan aku terus dalam keadaan puasa."
Disebutkan pula bahwa Umar telah menggauli istrinya sesudah tidur, lalu ia datang kepada Nabi ﷺ dan menceritakan apa yang telah dialaminya itu. Maka Allah ﷻ menurunkan firman-Nya: "Dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kalian" sampai dengan firman-Nya "kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam hari." (Al-Baqarah: 187). Hadits ini diketengahkan oleh Imam Abu Dawud di dalam kitab Sunan-nya, dan Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya melalui hadits Al-Mas'udi dengan lafal yang sama.
Hadits ini diketengahkan pula oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim melalui hadits Az-Zuhri, dari Urwah, dari Siti Aisyah yang mengatakan: "Pada mulanya puasa 'Asyura diwajibkan. Ketika turun wahyu yang mewajibkan puasa bulan Ramadan, maka orang yang ingin puasa 'Asyura boleh melakukannya; dan orang yang ingin berbuka, boleh tidak puasa 'Asyura."
Imam Al-Bukhari sendiri meriwayatkannya pula melalui Ibnu Umar dan Ibnu Mas'ud dengan lafal yang serupa.
Firman Allah ﷻ: "Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin." (Al-Baqarah: 184) Seperti yang dijelaskan oleh Mu'az ibnu Jabal, yaitu pada mulanya barang siapa yang ingin puasa, maka ia boleh puasa; dan barang siapa yang tidak ingin puasa, maka ia harus memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya.
Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Imam Al-Bukhari melalui Salamah ibnul Akwa' yang menceritakan bahwa ketika diturunkan firman-Nya: "Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin." (Al-Baqarah: 184) Maka bagi orang yang hendak berbuka, ia harus menebusnya dengan fidyah hingga turunlah ayat yang selanjutnya, yaitu berfungsi me-nasakh-nya. Telah diriwayatkan pula melalui hadits Ubaidillah, dari Nafi, dari Ibnu Umar yang pernah mengatakan bahwa memang ayat ini di-mansukh oleh ayat sesudahnya.
As-Suddi meriwayatkan dari Murrah, dari Abdullah ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa ketika diturunkan firman-Nya: "Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin." (Al-Baqarah: 184) Yang dimaksud dengan yutiqunahu ialah mengerjakannya dengan penuh masyaqat (berat). Orang yang ingin puasa, mengerjakan puasa; dan orang yang ingin berbuka, maka ia berbuka dan memberi makan seorang miskin sebagai fidyah. Yaitu yang dimaksud dengan firman-Nya: "Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan." (Al-Baqarah: 184) Yakni barang siapa yang memberi makan seorang miskin lagi, maka itulah yang lebih baik baginya, tetapi berpuasa lebih baik bagi kalian (daripada berbuka dan memberi makan seorang miskin). (Al-Baqarah: 184) Pada mulanya mereka tetap dalam keadaan demikian hingga ayat ini di-mansukh oleh firman-Nya: "Karena itu, barang siapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu." (Al-Baqarah: 185)
Imam Al-Bukhari mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Ishaq, telah menceritakan kepada kami Rauh, telah menceritakan kepada kami Zakaria ibnu Ishaq, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Dinar, dari ‘Atha’; ia pernah mendengar Ibnu Abbas membacakan firman-Nya: "Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin." (Al-Baqarah: 184) Lalu Ibnu Abbas mengatakan bahwa ayat ini tidak di-mansukh, yaitu berkenaan bagi manula laki-laki dan perempuan yang tidak mampu mengerjakan ibadah puasa, maka keduanya harus memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya. Hal yang sama diriwayatkan pula tidak hanya oleh seorang ulama, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas.
Abu Bakar ibnu Abu Syaibah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahim ibnu Sulaiman, dari Asy'as ibnu Siwar, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa ayat ini (yakni firman-Nya): "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin." (Al-Baqarah: 184) diturunkan berkenaan dengan manula yang tidak kuat puasa; jika puasa, keadaannya jadi sangat lemah. Maka Allah memberinya keringanan boleh berbuka dengan memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya.
Al-Hafidzh Abu Bakar ibnu Mardawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ahmad, telah menceritakan kepada kami Al-Husain ibnu Muhammad ibnu Bahran Al-Makhzumi, telah menceritakan kepada kami Wahb ibnu Baqiyyah, telah menceritakan kepada kami Khalid ibnu Abdullah, dari Ibnu Abu Laila yang menceritakan, "‘Atha’ masuk menemuiku dalam bulan Ramadan, sedangkan dia tidak berpuasa, lalu ia mengatakan, 'Ibnu Abbas pernah mengatakan bahwa ayat ini (Al-Baqarah ayat 185) diturunkan me-nasakh ayat yang sebelumnya, kecuali orang yang sudah lanjut usia; maka jika ingin berbuka, ia boleh berbuka dengan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya'."
Kesimpulan bahwa nasakh berlaku bagi orang sehat yang mukim di tempat tinggalnya harus puasa karena berdasarkan firman-Nya: "Karena itu, barang siapa di antara kalian berada (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu." (Al-Baqarah: 185) Orang yang sudah sangat lanjut usia dan tidak mampu melakukan puasa, boleh berbuka dan tidak wajib qada baginya karena keadaannya bukanlah seperti keadaan orang yang mampu mengqadhanya.
Tetapi bila ia berbuka, apakah wajib baginya memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya, jika memang dia orang yang lemah kondisinya karena usia yang sudah tua? Ada dua pendapat di kalangan ulama sehubungan dengan masalah ini.
Pertama, tidak wajib baginya memberi makan seorang miskin, mengingat kondisinya lemah, tidak kuat melakukan puasa karena pengaruh usia yang sudah sangat tua; maka tidak wajib baginya membayar fidyah, perihalnya sama dengan anak kecil. Karena Allah ﷻ tidak sekali-kali mernbebankan kepada seseorang melainkan sebatas kemampuannya. Pendapat ini merupakan salah satu pendapat Imam Syafii.
Kedua, pendapat yang shahih dan dijadikan pegangan oleh kebanyakan ulama, yaitu wajib baginya membayar fidyah setiap hari yang ditinggalkannya. Seperti penafsiran ibnu Abbas dan lain-lainnya dari kalangan ulama Salaf berdasarkan qiraat orang-orang yang membacakan wa'alal ladzina yufiqunahu, yakni berat menjalankannya. Hal yang sama dikatakan pula oleh Ibnu Mas'ud dan lain-lain-nya. Hal ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Imam Al-Bukhari, karena Imam Al-Bukhari mengatakan, "Adapun orang yang berusia lanjut, bila tidak mampu mengerjakan puasa, maka dia harus memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya.
Sesungguhnya Anas sesudah usianya sangat lanjut, setiap hari yang ditinggalkannya ia memberi makan seorang miskin berupa roti dan daging, lalu ia sendiri berbuka (tidak puasa); hal ini dilakukannya selama satu atau dua tahun."
Riwayat yang dinilai mu'allaq oleh Imam Al-Bukhari ini diriwayatkan pula oleh Al-Hafidzh Abu Ya'la Al-Mausuli di dalam kitab Musnad-nya. Untuk itu dia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Mu'az, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Imran, dari Ayyub ibnu Abu Tamimah yang menceritakan bahwa Anas tidak mampu mengerjakan puasa karena usianya yang sangat lanjut, maka ia memasak makanan Sarid dalam panci, lalu ia memanggil tiga puluh orang miskin dan memberi mereka makan.
Atsar ini diriwayatkan pula oleh Abdu ibnu Humaid, dari Rauh ibnu Ubadah, dari Imran (yakni Ibnu Jarir), dari Ayyub dengan lafal yang sama. Abdu meriwayatkan pula melalui hadits Sittah, bersumber dari murid-murid Anas, dari Anas hal yang semakna. Termasuk ke dalam pengertian ini ialah wanita yang sedang hamil dan yang sedang menyusui, jika keduanya merasa khawatir terhadap kesehatan dirinya atau kesehatan anaknya. Sehubungan dengan keduanya para ulama berselisih pendapat. Sebagian dari mereka mengatakan, keduanya boleh berbuka, tetapi harus membayar fidyah dan qada. Menurut pendapat lainnya, keduanya hanya diwajibkan membayar fidyah, tanpa ada qada. Pendapat yang lainnya mengatakan bahwa yang wajib hanya qadanya saja, tanpa fidyah. Sedangkan pendapat yang lainnya lagi mengatakan bahwa keduanya boleh berbuka (tidak puasa) tanpa harus membayar fidyah dan qada. Masalah ini telah kami bahas secara rinci di dalam Kitabus Siyam yang kami pisahkan di dalam kitab yang lain.
Kewajiban berpuasa itu beberapa hari tertentu pada bulan Ramadan. Maka barang siapa di antara kamu sakit sehingga tidak sanggup berpuasa, atau dalam perjalanan lalu tidak berpuasa, maka ia wajib mengganti puasa sebanyak hari yang ia tidak berpuasa itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya karena sakit berat yang tidak ada harapan sembuh atau karena sangat tua, wajib membayar fidyah atau pengganti yaitu memberi makan kepada seorang miskin untuk satu hari yang tidak berpuasa itu. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan lalu memberi makan kepada lebih dari seorang miskin untuk satu hari tidak berpuasa, maka itu lebih baik baginya. Dan kamu sekalian tetap berpuasa, maka pilihan untuk tetap berpuasa itu lebih baik bagi kamu dibandingkan dengan memberikan fidyah, jika kamu mengetahui keutamaan berpuasa menurut Allah. Bulan Ramadan adalah bulan yang di dalamnya untuk pertama kali diturunkan Al-Qur'an pada lailatul qadar, yaitu malam kemuliaan, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda antara yang benar dan yang salah. Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada, yakni hidup, di bulan itu dalam keadaan sudah akil balig, maka berpuasalah. Dan barang siapa yang sakit di antara kamu atau dalam perjalanan lalu memilih untuk tidak berpuasa, maka ia wajib menggantinya sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dengan membolehkan berbuka, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu dengan tetap mewajibkan puasa dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dengan berpuasa satu bulan penuh dan mengakhiri puasa dengan bertakbir mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur atasnya.
.
Ayat 184 dan permulaan ayat 185, menerangkan bahwa puasa yang diwajibkan ada beberapa hari yaitu pada bulan Ramadan menurut jumlah hari bulan Ramadan (29 atau 30 hari). Nabi Besar Muhammad ﷺ semenjak turunnya perintah puasa sampai wafatnya, beliau selalu berpuasa di bulan Ramadan selama 29 hari, kecuali satu kali saja bulan Ramadan genap 30 hari.
Sekalipun Allah telah mewajibkan puasa pada bulan Ramadan kepada semua orang yang beriman, namun Allah yang Mahabijaksana memberikan keringanan kepada orang-orang yang sakit dan musafir, untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadan dan menggantinya pada hari-hari lain di luar bulan tersebut. Pada ayat tersebut tidak dirinci jenis/sifat batasan dan kadar sakit dan musafir itu, sehingga para ulama memberikan hasil ijtihadnya masing-masing antara lain sebagai berikut:
1. Dibolehkan tidak berpuasa bagi orang yang sakit atau musafir tanpa membedakan sakitnya itu berat atau ringan, demikian pula perjalanannya jauh atau dekat, sesuai dengan bunyi ayat ini. Pendapat ini dipelopori oleh Ibnu Sirin dan Dawud az-Zahiri.
2. Dibolehkan tidak berpuasa bagi setiap orang yang sakit yang benar-benar merasa kesukaran berpuasa, karena sakitnya. Ukuran kesukaran itu diserahkan kepada rasa tanggung jawab dan keimanan masing-masing. Pendapat ini dipelopori oleh sebagian ulama tafsir.
3. Dibolehkan tidak berpuasa bagi orang yang sakit atau musafir dengan ketentuan-ketentuan, apabila sakit itu berat dan akan mempengaruhi keselamatan jiwa atau keselamatan sebagian anggota tubuhnya atau menambah sakitnya bila ia berpuasa. Juga bagi orang-orang yang musafir, apabila perjalanannya itu dalam jarak jauh, yang ukurannya paling sedikit 16 farsakh (kurang lebih 80 km).
4. Tidak ada perbedaan pendapat mengenai perjalanan musafir, apakah dengan berjalan kaki, atau dengan apa saja, asalkan tidak untuk mengerjakan perbuatan maksiat. Sesudah itu Allah menerangkan pada pertengahan ayat 184 yang terjemahannya, "Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin."
Menurut ayat itu (184), siapa yang benar-benar merasa berat menjalankan puasa, ia boleh menggantinya dengan fidyah, walaupun ia tidak sakit dan tidak musafir.
Termasuk orang-orang yang berat mengerjakan puasa itu ialah:
a. Orang tua yang tidak mampu berpuasa, bila ia tidak berpuasa diganti dengan fidyah.
b. Wanita hamil dan yang sedang menyusui. Menurut Imam Syafi'i dan Ahmad, bila wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui khawatir akan terganggu kesehatan janin/bayinya, lalu mereka tidak puasa, maka wajib atas keduanya mengqada puasa yang ditinggalkannya, dan membayar fidyah. Bila mereka khawatir atas kesehatan diri mereka saja yang terganggu dan tidak khawatir atas kesehatan janin/bayinya, atau mereka khawatir atas kesehatan dirinya dan janin/bayinya, lalu mereka tidak puasa, maka wajib atas mereka diqada puasa saja. Sedangkan menurut Abu Hanifah, ibu hamil dan yang sedang menyusui dalam semua hal yang disebutkan di atas, cukup mengqada puasa saja.
c. Orang-orang sakit yang tidak sanggup berpuasa dan penyakitnya tidak ada harapan akan sembuh, hanya diwajibkan membayar fidyah.
d. Mengenai buruh dan petani yang penghidupannya hanya dari hasil kerja keras dan membanting tulang setiap hari, dalam hal ini ulama fikih mengemukakan pendapat sebagai berikut:
1) Ibnu Hajar dan Imam al-Azra'i telah memberi fatwa, "Sesungguhnya wajib bagi orang-orang pengetam padi dan sebagainya dan yang serupa dengan mereka, berniat puasa setiap malam Ramadan. Apabila pada siang harinya ia ternyata mengalami kesukaran atau penderitaan yang berat, maka ia boleh berbuka puasa. Kalau tidak demikian, ia tidak boleh berbuka. )
2) Kalau seseorang yang pencariannya tergantung kepada suatu pekerjaan berat untuk menutupi kebutuhan hidupnya atau kebutuhan hidup orang-orang yang harus dibiayainya dimana ia tidak tahan berpuasa maka ia boleh berbuka pada waktu itu," (dengan arti ia harus berpuasa sejak pagi).
Akhir ayat 184 menjelaskan orang yang dengan rela hati mengerjakan kebajikan dengan membayar fidyah lebih dari ukurannya atau memberi makan lebih dari seorang miskin, maka perbuatan itu baik baginya. Sesudah itu Allah menutup ayat ini dengan menekankan bahwa berpuasa lebih baik daripada tidak berpuasa.
PUASA
Puasa bulan Ramadhan telah termasuk salah satu dari lima rukun (tiang) Islam. Dalam bahasa Arab, puasa disebut shiyam atau shaum, yang pokok Artinya, ialah menahan. Di dalam peraturan syara' dijelaskan bahwasanya shiyam itu menahan makan dan minum serta bersetubuh suami istri dari waktu fajar sampai waktu Maghrib karena menjunjung tinggi perintah Allah. Maka, setelah nenek moyang kita memeluk agama Islam kita pakailah kata “puasa" untuk menjadi arti dari shiyam itu. Ini karena memang sejak agama yang dipeluk terlebih dahulu, peraturan puasa itu telah ada juga. Maka, berfirmanlah Allah,
“Wahai, orang-orang yang beriman! Diwajibkan kepada kamu puasa, sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang yang sebelum kamu."
(pangkal ayat 183)
Abdullah bin Mas'ud, pernah mengatakan bahwa apabila sesuatu ayat telah dimulai dengan panggilan kepada orang yang percaya, sebelum sampai ke akhirnya kita sudah tahu bahwa ayat ini akan mengandung suatu perihal yang penting ataupun suatu larangan yang berat. Sebab, Allah Yang Mahatahu itu telah memperhitungkan terlebih dahulu bahwa yang bersedia menggalangkan bahu buat memikul perintah Ilahi itu hanya orang yang beriman. Peraturan puasa bukanlah peraturan yang baru diperbuat setelah Nabi Muhammad ﷺ diutus saja, melainkan sudah diperintahkan juga kepada umat-umat terdahulu. Meskipun kitab Taurat tidak menerangkan peraturan puasa sampai kepada yang berkecil-kecil, tetapi di dalamnya ada pujian dan anjuran kepada orang supaya berpuasa.
Nabi Musa sendiri pernah puasa empat puluh hari. Sampai kepada zaman kita ini orang Yahudi masih tetap melakukan puasa pada hari-hari tertentu. Dalam kitab Injil pun tidaklah diberikan tuntunan puasa sampai kepada yang berkecil-kecil. Nabi Isa al-Masih menganjurkan berpuasa, tetapi jangan dilagakkan. Orang Hindu pun mempunyai puasa, demikian pula penganut agama Budha. Biksu (pendeta Budha) berpuasa sehari semalam, dimulai tengah hari, tetapi boleh minum. Dalam agama Mesir purbakala pun ada juga peraturan puasa, terutama atas orang-orang perempuan. Bangsa Romawi sebelum Masehi pun berpuasa. Di dalam surah Maryam kita lihat bahwasanya Nabi Zakaria dan Maryam, ibu Nabi Isa, pun mengerjakan puasa.
Dengan demikian, dapatlah kita kesimpulan bahwasanya puasa adalah syari'at yang penting di dalam tiap-tiap agama meskipun ada perubahan-perubahan hari ataupun bulan. Setelah Rasulullah ﷺ diutus ditetapkanlah puasa buat umat Islam pada bulan Ramadhan dan dianjurkan pula menambah (tathawwu') dengan hari-hari yang lain.
Maka, setelah diterangkan bahwasanya kewajiban berpuasa yang dipikulkan kepada orang-orang yang beriman telah juga dipikulkan kepada umat-umat yang sebelum mereka maka di ujung ayat diterangkanlah hikmah perintah puasa itu, yaitu:
“Supaya kamu menjadi orang-orang yang bertakwa."
(ujung ayat 183)
Dengan puasa, orang beriman dilarang makan dan minum serta dilarang bersetubuh, ialah karena hendak mengambil faedah yang besar dari larangan itu.
Selanjutnya firman Allah,
“(Yaitu) beberapa hari yang dihitung."
(pangkal ayat 184)
Yaitu, selama hari yang terkandung dalam bulan Ramadhan yang kadang-kadang 29 dan kadang-kadang 30 hari. Dengan demikian, ditunjukkanlah Kasih dan Sayang Allah bahwasanya kewajiban itu tidak lama. Akan te-tapi, banyak di antara orang yang beriman menyambut pula Kasih Sayang Allah itu dengan hati terharu pula. Sebab itu, orang-orang yang taat berpuasa kerap kali merasa sedih hatinya ketika hari-hari bulan puasa telah hampir habis, sehingga untuk memuaskan keterharuan itu dianjurkan puasa tathawwu enam hari pada bulan Syawwal. Maka, pangkal ayat yang sedikit ini mengandung rahasia kasih sayang yang berbalasan di antara makhluk dengan Khaliqnya.
“Maka, barangsiapa di antara kamu yang keadaannya di dalam sakit atau dalam perjalanan maka perhitungan dari hari yang lain!' Meskipun puasa telah menjadi kewajiban yang tidak boleh dilalaikan sedikit jua pun, kalau badan merasa sakit atau dalam perjalanan, bolehlah diperhitungkan di hari yang lain.
Berapa hari yang ditinggalkan hitungkan baik-baik. Di mana telah sembuh atau telah kembali selamat dari perjalanan, pada waktu itu sajalah ganti."Dan atas orang-orang yang berat mereka atasnya, ialah fidyah memberi makan orang miskin" Orang yang berat mereka atasnya, ialah orang beriman yang tetap mempunyai keinginan mengerjakan puasa, tetapi kalau dikerjakannya juga sangAllah memberati dirinya, baik karena dia sudah terlalu tua maupun sakit yang berlarut-larut, sehingga waktu buat membayarnya di hari yang lain tidak ada karena di hari yang lain dia masih sakit juga. Maka, untuk hari-hari puasa yang terpaksa ditinggalkannya itu bolehlah digantinya dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin. Makanan yang diberikan kepada fakir miskin itu pun tidak banyak, cukup untuk kenyang makan sehari. Di dalam hadits diterangkan bahwa fidyah itu hanya satu mudd, kira-kira satu liter beras. Memang orang makan untuk satu hari cukup satu liter beras.
Menurut tafsiran dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib, yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, orang yang keberatan atasnya itu ialah orang yang telah amat tua, yang tidak kuat lagi mengerjakan puasa. Maka, bolehlah dia berbuka saja dan memberi makan seorang miskin untuk tiap satu hari yang ditinggalkan itu.
Menurut hadits yang dirawikan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Anas bin Malik, di tahun dia akan meninggal dunia sudah lemah mengerjakan puasa maka dibuAllah makanan roti satu periuk besar lalu diberinya makan tiga puluh orang miskin.
Dan, menurut riwayat lagi dari Abdullah bin Humaid dan ad-Daruquthni, dari Ibnu Abbas, bahwa beliau, Ibnu Abbas, mengatakan kepada ibu anak-anaknya yang sedang hamil atau sedang menyusukan anak yang tidak sanggup pada waktu itu mengerjakan puasa, supaya berbuka saja lalu memberi makan kepada orang miskin dengan tidak usah meng-qadha.
Dan, riwayat lagi dari Abdullah bin Humaid dan Ibnu Abi Hatim dan ad-Daruquthni yang diterima dari Abdullah bin Umar r.a. bahwasanya salah seorang anak perempuan beliau mengutus seorang pesuruhnya untuk menanyakan kepada beliau dari hal puasa, padahal dia sedang mengandung. Maka, Abdullah bin Umar berkata, “Bukalah puasa dan beri makan seorang miskin buat tiap hari yang ditinggalkan itu."
Itulah riwayat-riwayat amalan sahabat-sahabat Nabi yang dapat dijadikan pedoman dan demikian juga pendirian beberapa orang tabi'in. Dan, dari keterangan riwayat cara yang dilakukan oleh Anas bin Malik tadi, kita dapat memahami bahwa boleh pula orang miskin itu diberi makan sekaligus tiga puluh orang.
“Akan tetapi, siapa yang menderma lebih, itu adalah baik untuknya." Meskipun yang diwajibkan hanya makanan sehari seorang miskin, kalau engkau orang mampu, apalah salahnya engkau berikan lebih menurut ke-sanggupanmu, Di akhir ayat berfirmanlah Allah,
“Dan bahwa berpuasa itu adalah lebih baik buat kamu jika kamu mengetahui."
(ujung ayat 184)
Yang dimaksud dengan puasa lebih baik bukanlah buat orang yang telah diberi keizinan (rukhshah) karena sakit atau dalam perjalanan tadi. Dan, sekali-kali bukan pula untuk orang yang berat baginya memikul karena tua dan sakitlarutitu.Ujungayatini ialah mengingatkan kembali faedah puasa untuk menguatkan takwa tadi. Kalau badan tidak sakit dan tidak pula berat memikul lantaran tua atau sakit larut, sangAllah besarnya faedah puasa bagi jiwa. Janganlah hanya mengingatkan lapar dan hausnya, tetapi Ingatlah keteguhan jiwa yang akan didapat lantaran dia. Niscaya engkau akan menjadi seorang yang berpuasa dengan segenap kesungguhan dan taat-setia jika engkau ketahui betapa besar faedah ruhani yang akan engkau dapat dengan puasa. Apalah lagi kalau ayat yang sebelumnya tadi, yang berbunyi “tetapi siapa yang menderma lebih maka itu adalah baik untuknya", karena di sini kita artikan man tathawwa'a khairan dengan ‘siapa yang menderma lebih', padahal kalimat ini pun mempunyai arti yang lain, yaitu ‘tetapi siapa yang ber-tathawwu' lebih'. Tathawwu' bukan saja derma lebih, melainkan juga shalat lebih. Di samping shalat lima waktu, ada lagi shalat tathawwu', yaitu shalat-shalat sunnah. Dan, di samping Ramadhan ada lagi puasa-puasa tathawwu', seumpama puasa hari putih, puasa Senin dan Kamis, puasa Asyura atau Tasu'a, puasa enam hari Syawwal. Maka, jika kamu tambah pula dengan puasa-puasa yang demikian adalah baik bagi kamu, jika kamu mengetahui akan faedahnya.
Patut juga diterangkan bahwa diberi rukhshah kepada orang yang sakit berpuasa di hari yang lain saja. Tentang sakit ini, yang memutuskan ialah di antara orang itu sendiri dan Allah. Beratkah sakitnya atau hanya sakit kepala, terserah kepadanya. Sebab, pembukaan ayat ialah dengan menyeru orang beriman. Sebab, orang yang tidak beriman, walaupun badannya sehat segar bugar, tidak juga dia memedulikan puasa sebab yang dipertuhannya ialah hawa nafsunya.
Demikian juga orang dalam perjalanan, tidaklah ada batas perjalanan itu yang tetap, Asal sudah bernama musafir, bolehlah menggantinya di hari yang lain.
Satu hal lagi yang harus diperhatikan sebab wahyu ini adalah dari Allah untuk hamba-Nya yang beriman. Allah berfirman, “Maka, perhitungan dari hari yang lain." Tidak ditentukan bila hari akan mengganti puasa itu, apakah dalam batas tahun itu juga, dari mulai 2 Syawwal sampai 29 atau 30 Sya'ban. Terserahlah kepada kamu.
Seorang yang tinggi nilai kehormatan dirinya, tidaklah dia akan lupa kalau dia berutang. Sungguh, tidak ada orang yang lupa akan utangnya. Walaupun sudah bertahun-tahun utang itu belum juga terbayar, tetapi bila bertemu tempat dia berutang, dia teringat kembali. Apatah lagi seorang Mukmin dengan Tuhannya. Seakan-akan si Mukmin berkata, “Ya, Allah. Hamba-Mu ini tidak kuat puasa sekarang sebab hamba sakit!" Langsung Tuhan menjawab, “Obatilah sakitmu dahulu. Perkara puasa, kita bicarakan di hari lain saja. Hitung saja berapa yang ketinggalan." Seakan-akan demikianlah jawaban Allah kepada orang yang sakit itu. Ingatlah bandingan seorang budiman melawat orang sakit dan dia berpiutang kepada si sakit. Maka, berkatalah si sakit itu, “Saya berutang kepada saudara, belum lagi terbayar. Sekarang, saya sedang sakit." Dengan kontan pula si budiman itu menjawab, “BerobAllah dahulu sampai sembuh. Utang itu jangan kita bicarakan sekarang. Saya sekarang adalah melawat kamu sakit, bukan menagih piutang. Moga-moga engkau lekas sembuh."
Memang ada pendapat bahwa utang puasa Ramadhan tahun ini, kalau tidak dibayar tahun ini juga maka selepas Ramadhan tahun depan utang puasa itu wajib dibayar, tetapi ditambah dengan fidyah. Terlampau tahun bertambah fidyah, bertambah setahun lagi, lipat fidyahnya. Mungkin timbul ijtihad yang demikian karena mereka melihat banyak “orang yang tidak beriman" bermain dengan puasa.
Tentang orang yang berat memikul puasa tadi, yang telah dikhaskan seumpama orang tua dan sakit larut. Maka, menurut riwayat Ibnu Jarir dan ad-Daruquthni tadi bahwasanya Ibnu Abbas r.a. pernah berkata kepada ibu anak-anak yang sedang hamil atau menyusukan bahwa dalam keadaan demikian dia telah termasuk orang yang berat memikul puasa, sebab itu dia pun biarlah memberi makan fakir miskin (fidyah) saja, tidak usah qadha.
Yang mengqadha hanyalah orang yang haid. Orang nifas pun kalau anaknya tidak disusukannya sendiri atau mati sesudah lahir.
Di zaman modern sekarang ini, Syekh Muhammad Abduh pernah menanyakan pendapat bahwasanya buruh-buruh yang bekerja keras siang dan malam pada pertambangan dengan secara aplusan pun boleh membayar fidyah, tidak qadha. Sebab, ada di antara mereka yang masuk kerja tengah malam, baru keluar besoknya tengah hari. Dan, ada yang sehari, malam baru pulang. Ada yang semalam, pagi baru pulang. Mungkin termasuk juga di sini buruh-buruh kapal, kelasi-kelasi dan lain-lain seumpama itu. Orang kapal itu bukan saja musafir lagi, bahkan di kapal itulah mata hidup mereka sejak muda lalu tua sampai pensiun. Kalau sudah pensiun baru disuruh mengqadha, alangkah banyaknya mesti diqadha. Kelak saja kalau ada masa mereka cuti bertepatan dengan bulan Ramadhan, mereka puasakan sebulan penuh di rumah.
Keterangan Ustadz Imam Syekh Muhammad Abduh tadi amat penting kita perhatikan. Sebab, di dalam kitab-kitab fiqih yang lama hal ini tidak akan terdapat. Sebab, pada masa dahulu itu belum ada kehidupan industrialisasi sebagaimana sekarang, belum ada tukang arang di dalam kapal, yang selalu mesti memanaskan uap dengan memasukkan batu bara yang baru, dan belum ada buruh pekerja tambang. Padahal, agama kita dipakai terus, betapa pun hebatnya perubahan zaman. Dan, bahwa berijtihad itu tidak akan putus-putus selama-lamanya, sebab ini pun memenuhi pendirian ulama-ulama modern yang mengatakan bahwa berijtihad itu tidak akan putus-putus selama-lamanya. Sebab, soal-soal baru akan tetap timbul yang wajib diselesaikan oleh ulama-ulama yang disebut ikutan umat.
Kemudian, Allah menjelaskan mengapa bulan Ramadhan yang ditetapkan menjadi bulan buat mengerjakan puasa itu,
“(Yaitu) sebulan Ramadhan."
(pangkal ayat 185)
Pada bulan itulah puasa itu diwajibkan."Yang diturunkan padanya Al-Qur'an" Yaitu mula turunnya Al-Qur'an yang mengandung 114 surah, terdiri atas 6.236 ayat itu ialah dalam bulan Ramadhan. Meskipun ada per-tikaian ahli-ahli hadits atau riwayat tentang tanggal dan harinya, tetapi tidak ada selisih bahwa permulaan turunnya ialah dalam bulan Ramadhan. Penting sekali Al-Qur'an yang mula turun di bulan Ramadhan itu bagi manusia, khususnya bagi orang yang beriman. Sebab, dia adalah “menjadi petunjuk bagi manusia" menuju Shirathal Mustaqim, menempuh sabilillah atau jalan Allah. Al-Qur'an itu yang membebaskan mereka dari meraba-raba dalam kegelapan."Dan penjelasan dari petunjuk!' Karena, Al-Qur'an adalah petunjuk yang dahulu daripadanya. Artinya, dia pun memberi penjelasan lagi dari isi ajaran Musa dan Isa serta nabi-nabi yang lain. Dan, juga dalam Al-Qur'an sendiri ada petunjuk yang umum sifatnya (ijmal), lalu datang uraiannya (tafshil). Apatah lagi akhlak Nabi ﷺ itu sendiri adalah menurut contoh yang dititahkan Al-Qur'an maka sikap hidup beliau pun membawa bayyinat, penjelasan dan keterangan daripada Al-Qur'an, “Dan pembeda", yaitu al-Furqan, penyisihkan dan penyaring dan penapis di antara yang hak dan yang batil, yang baik dengan yang buruk, yang halal dengan yang haram. Lantaran itu, sesuai sekalilah apabila di bulan itu ditetapkan perintah ibadah puasa untuk orang yang beriman sebab hidup mereka adalah berpandukan Al-Qur'an."Maka, barangsiapayang menyaksikan bulan di antara kamu, hendaklah dia puasa" Artinya, orang yang hadir dan telah tahu bahwa bulan Ramadhan itu telah masuk hendaklah dia berpuasa. Di ayat ini ditegaskan bulan dengan kata syahr, yaitu hitungan masuknya Ramadhan, bukan hilal ataupun qamar. Sebab, sayangnya dalam bahasa kita sendiri (Indonesia Melayu), bulan yang kelihatan itu kita namai juga bulan, padahal di bahasa Arab dia disebut hilal (bulan sabit) atau qamar. Sedang hitungan sebulan kita namai bulan juga, padahal di bahasa Arab hitungan sebulan itu ialah syahr. Di ayat ini ialah syahr. Maka, barangsiapa yang telah menyaksikan atau telah mengetahui bahwa bulan Ramadhan telah ada dan dia ada waktu itu di tempatnya, mulailah puasa.
Dengan bunyi kata demikian, bertambah yakinlah kita bahwa Al-Qur'an memang wahyu, bukan buatan Muhammad. Dengan kata demikian, sama tercakuplah di antara orang yang berpuasa karena memercayai ru'yah hilal, yaitu pergi melihat bulan, ataupun menghitung masuknya bulan Ramadhan dengan hisab. Sehingga tidaklah mungkin semua orang pergi lebih dahulu melihat hilal, baru dia puasa. Dan, tidak semua orang mesti pandai berhisab lebih dahulu baru dia puasa. Akan tetapi, asal dia sudah menyaksikan atau mengerti bulan Ramadhan telah masuk, puasalah dia. Dan, yang lebih penting lagi dengan menyebut syahr itu, tidak ada lagi musykil tentang orang Islam yang tinggal di Kutub Utara atau Kutub Selatan, yang kadang-kadang enam bulan siang terus atau enam bulan malam terus. Sebab, meskipun enam bulan siang terus, enam bulan malam terus, tetapi di sana orang masih tetap memperhitungkan hari ini sebulan-sebulan. Di sana walaupun malam enam bulan lamanya, tetapi Januari dan Februari, atau Ahad, Senin, dan Selasa masih tetap ada. Di sana orang masih memakai kalender atau almanak, sebab itu orang Islam yang berdiam di sana, asal beriman, masih dapat menyaksikan bahwa bulan Ramadhan telah masuk. Dia wajib puasa. Bagaimana puasanya? Berijtihadlah dengan baik sebab Islam bukan agama beku!
Seorang teman dari Kedutaan Indonesia yang pernah tinggal di daerah Scandinavia menceritakan bahwa di waktu shalat lima waktu, dia tetap shalat. Di bulan Ramadhan dia tetap puasa meskipun matahari tidak pernah kelihatan sekian bulan lamanya."Kenapa bisa?" tanya kita. Dia menjawab, “Arloji kami berjalan seperti biasa. Saya shalat melihat bilangan jam dan saya puasa melihat edaran hari di almanak!" Sebab dia beriman.
Kemudian, diulang lagi kata tali agar lebih jelas, “Dan barangsiapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan maka hitungan di hah yang lain" Sekarang dijelaskan sebabnya, ialah, “Allah menghendaki keringanan untuk kamu, dan bukanlah Allah menghendaki kesukaran untuk kamu." Jangan kamu sampai terhalang mengerjakan ibadah kepada Allah karena perintah itu terlalu memberati dan merepotkan. Kasih sayang Allah kepada hamba-Nya tidak akan sampai menyuruh puasa orang yang sedang sakit. Dan, kasih sayang-Nya pun tidak akan sampai memberati berpuasa orang yang sedang repot dalam musafir. Makan berbuka atau makan sahur yang teratur tidaklah terjamin lancarnya dalam musafir."Dan hendaklah kamu sempurnakan hitunganyaitu hitungan sebulan itu, baik dia 29 hari ataupun 30 hari. Dan, jika ketinggalan beberapa hari karena sakit atau karena musafir itu, sempurnakanlah hitungan hari-hari yang ketinggalan itu pada hari yang Lain. Apatah lagi orang yang diberi rukhshah mengganti dengan fidyah; sudah demikian keringanan yang diberikan, janganlah hitungan hari itu diumpangkan. Hitung baik-baik karena mestinya engkau memberikan makanan kepada fakir miskin itu.
“Dan hendaklah kamu membesarkan nama Allah atas apa yang telah diberikan-Nya petunjuk akan kamu, dan supaya kamu bersyukur."
(ujung ayat 185)
Maka, untuk mengisi perintah Allah di ujung ayat ini, Nabi kita ﷺ memberikan contoh, yaitu agar pada bulan Ramadhan memperbanyak ibadah, shalat tarawih (qiyamul lail), membaca Al-Qur'an, dan memperhatikan huruf-hurufnya (tadarus), dan memperbanyak pula berbuat baik, bersedekah, memberi makan menjamu walaupun hanya dengan seteguk air, sebutir kurma, sepiring nasi. Di penutupannya, dibagikan zakat fitrah dan shalat Idul Fitri dengan membacakan takbir (Allahu Akbar) dan tahmid (wa lillahil hamd), sebagai bentuk rasa syukur.
(Beberapa hari) manshub atau baris di atas sebagai maf`ul dari fi`il amar yang bunyinya diperkirakan 'shiyam' atau 'shaum' (berbilang) artinya yang sedikit atau ditentukan waktunya dengan bilangan yang telah diketahui, yakni selama bulan Ramadan sebagaimana yang akan datang nanti. Dikatakannya 'yang sedikit' untuk memudahkan bagi mualaf. (Maka barang siapa di antara kamu) yakni sewaktu kehadiran hari-hari berpuasa itu (sakit atau dalam perjalanan) maksudnya perjalanan untuk mengerjakan puasa dalam kedua situasi tersebut, lalu ia berbuka, (maka hendaklah dihitungnya) berapa hari ia berbuka, lalu berpuasalah sebagai gantinya (pada hari-hari yang lain.) (Dan bagi orang-orang yang) (tidak sanggup melakukannya) disebabkan usia lanjut atau penyakit yang tak ada harapan untuk sembuh (maka hendaklah membayar fidyah) yaitu (memberi makan seorang miskin) artinya sebanyak makanan seorang miskin setiap hari, yaitu satu gantang/mud dari makanan pokok penduduk negeri. Menurut satu qiraat, dengan mengidhafatkan 'fidyah' dengan tujuan untuk penjelasan. Ada pula yang mengatakan tidak, bahkan tidak ditentukan takarannya. Di masa permulaan Islam, mereka diberi kesempatan memilih, apakah akan berpuasa atau membayar fidyah. Kemudian hukum ini dihapus (mansukh) dengan ditetapkannya berpuasa dengan firman-Nya. "Maka barang siapa di antara kamu yang menyaksikan bulan, hendaklah ia berpuasa." Kata Ibnu Abbas, "Kecuali wanita hamil dan yang sedang menyusui, jika berbukanya itu disebabkan kekhawatiran terhadap bayi, maka membayar fidyah itu tetap menjadi hak mereka tanpa nasakh." (Dan barang siapa yang secara sukarela melakukan kebaikan) dengan menambah batas minimal yang disebutkan dalam fidyah tadi (maka itu) maksudnya berbuat tathawwu` atau kebaikan (lebih baik baginya. Dan berpuasa) menjadi mubtada', sedangkan khabarnya ialah, (lebih baik bagi kamu) daripada berbuka dan membayar fidyah (jika kamu mengetahui) bahwa berpuasa lebih baik bagimu, maka lakukanlah.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.








